257/Pid.Sus/2013/PN.TNG.
Putusan PN TANGERANG Nomor 257/Pid.Sus/2013/PN.TNG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USMAN bin MUHAYAR
HUKUM 5 (lima) bulan
P U T U S A N
-----------------------------------------------------------
Nomor : 257/Pid.Sus/2013/PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : USMAN bin MUHAYAR ; Tempat lahir : Jakarta ; Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun / 08 Februari 1970 ; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl.Harum Raya RT.08/07, Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat ; atau : Rawa Lele RT.02/10, Kel.Kalideres, Kec. Kalideres, Jakarta Barat ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara :
oleh Penyidik sejak tanggal 06 Desember 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2012 ;
perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 ;
oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan tanggal 05 Februari 2013 ;
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 06 Februari 2013 sampai dengan tanggal 07 Maret 2013 ;
perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 08 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 Mei 2013 ; ------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; -----------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti ; ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa USMAN bin MUHAYAR telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa atau menguasai senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonantiedelijk Bijondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948, sebagaimana surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USMAN bin MUHAYAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
3. Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang + 55 cm bersarungkan besi warna hitam dengan bergagang besi stainless ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-.54/TNG/01/2013 yang telah dibacakan di persidangan, sebagai berikut :
------- Bahwa Terdakwa USMAN bin MUHAYAR pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Pos Kramat Gintung Rawa Bokor, Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat saksi Agus Saputra melaksanakan tugas di Kantor Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi dari masyarakat ada sekumpulan massa beratribut Ormas FBR yang berkumpul di Lapangan Kampung Buaran Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, setelah mendengar hal tersebut saksi langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan pengamanan ;
Bahwa sekira pukul 23.00 wib pada saat massa dari Ormas FBR tersebut membubarkan diri, saksi Agus Saputra melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang dari massa Ormas FBR yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor, yaitu Terdakwa USMAN bin MUHAYAR dimana pada saat itu Terdakwa sedang dibonceng oleh saksi Saipul Anwar yang juga merupakan salah satu Ormas FBR dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Agus Saputra terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai dengan panjang + 55 cm bersarungkan besi warna hitam dan bergagang besi stainless yang disimpan di dalam balik baju yang dikenakan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa USMAN bin MUHAYAR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai dengan panjang + 55 cm bersarungkan besi warna hitam dan bergagang besi stainless tersebut dan Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan ;
------- Perbuatan Terdakwa USMAN bin MUHAYAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang "Ordonantiedelijk Bijondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 ; ------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan, sebagai berikut :
Saksi I. AGUS SAPUTRA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
bahwa saksi adalah anggota Polisi di Polres Metro Tangerang Kota ;
bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 sekira pukul 21.00 WIB satuan dari Polres Metro Tangerang Kota mengawasi anggota FBR yang berkumpul di lapangan Kp. Buaran, Kel. Babakan ;
bahwa kepolisian mengetahui kelompok massa FBR tersebut hendak ribut dengan kelompok lainnya di daerah Moderland sehingga kepolisian membubarkan massa FBR tersebut ;
bahwa pada saat pembubaran dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa orang yang membawa senjata tajam ;
bahwa pada saat itu saksi menghentikan sebuah sepeda motor yang dikemudikan saksi Saipul Anwar dengan membonceng Terdakwa ;
bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pedang samurai yang diselipkan di balik baju Terdakwa ;
Saksi II. SAIPUL ANWAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
bahwa saksi kenal dan berteman dengan Terdakwa ;
bahwa saksi dan Terdakwa adalah anggota Ormas FBR ;
bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 sekira pukul 22.00 WIB saksi diajak oleh Terdakwa untuk berkumpul karena katanya ada rapat di lapangan Kp. Buaran ;
bahwa kemudian saksi dengan naik sepeda motor membonceng Terdakwa menuju Kp. Buaran ;
bahwa setiba di Kp. Buaran di daerah Moderland saksi melihat massa FBR dibubarkan oleh Polisi ;
bahwa melihat hal tersebut saksi segera membelokkan sepeda motornya dan pada saat itu ada sebuah benda jatuh dari balik baju Terdakwa ;
bahwa kemudian datang Polisi mengambil benda tersebut yang ternyata adalah sebilah pedang samurai ;
bahwa kepada Polisi, Terdakwa mengakui pedang tersebut adalah miliknya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan dakwaan dan membenarkan keterangan saksi-saksi, dengan menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 Terdakwa diberitahu oleh teman-temannya dari FBR untuk berkumpul di Lapangan Kp. Buaran ;
bahwa tujuannya adalah untuk merebut lahan parkir di Moderland dari kelompok massa lainnya ;
bahwa Terdakwa kemudian mengajak anggota massa FBR lainnya yaitu saksi Saipul Anwar ;
bahwa Terdakwa bersama Saipul Anwar pergi dengan menaiki sepeda motor ;
bahwa pada waktu itu Terdakwa membawa sebilah pedang samurai panjang sekitar 50 cm, milik Terdakwa sendiri ;
bahwa bahwa Terdakwa membawa pedang tersebut adalah untuk pantas-pantasan saja ;
bahwa pedang tersebut diselipkan oleh Terdakwa dibalik baju yang dipakai Terdakwa ;
bahwa setiba di dekat lapangan Kp. Buaran ternyata massa FBR telah dibubarkan oleh Polisi ;
bahwa kemudian Saipul Bahri memutar sepeda motornya berbalik arah dan pada saat itu pedang yang dibawa Terdakwa terjatuh dari balik bajunya ;
bahwa anggota Polisi yang berada di dekat kejadian segera menangkap Terdakwa ;
bahwa pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa adalah merangkai bunga ;
bahwa Terdakwa tidak memerlukan pedang samurai dalam melakukan pekerjaannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula ditunjjukkan barang bukti berupa sebilah pedang samurai panjang + 55 cm berwarna hitam bergagang stainless putih lengkap dengan sarungnya dari besi hitam berbentuk bulat ; -------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti ditemukan fakta-fakta persidangan, sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Polisi di Kp. Buaran Kelurahan Babakan karena membawa sebilah pedang samurai panjang ;
bahwa pada saat itu Terdakwa hendak berkumpul dengan massa FBR untuk perebutan lahan parkir di Moderland ;
bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah merangkai bunga ; ----------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, dengan mempertimbangkan seluruh unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 ; ---
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 ;
Tanpa hak ;
Menguasai, membawa atau meyimpan suatu senjata penikam atau penusuk ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan telah terbukti bahwa Terdakwa Usman bin Muhayar pada tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 22.30 WIB ditangkap oleh Polisi di Kp. Buaran Kelurahan Babakan karena pada saat melintas di daerah sekitar Moderland dengan naik sepeda motor dibonceng saksi Saipul Anwar menuju tempat massa FBR yang berkumpul di Lapangan Kp. Buaran Kelurahan Babakan, telah ditemukan sebilah pedang samurai panjang + 55 cm bersarungkan besi warna hitam dan bergagang besi stainless, yang diselipkan Terdakwa di balik baju yang dipakai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Saipul Anwar yang dikuatkan dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pedang samurai tersebut adalah milik dari Terdakwa dan dibawa oleh Terdakwa pada saat berangkat dari rumahnya dengan tujuan bergabung dengan temannya massa FBR yang telah berkumpul di Lapangan Kp. Buaran, telah terbukti bahwa Terdakwa telah membawa sebilah pedang samurai dengan cara diselipkan di balik bajunya, dimana pedang samurai sedemikian adalah merupakan senjata penikam atau penusuk, yang dengan demikian unsur "membawa suatu senjata penikam atau penusuk", telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa adalah merangkai bunga dan untuk melakukan pekerjaan tersebut Terdakwa tidaklah memerlukan sebilah pedang, serta pula dari fakta bahwa tujuan kepergian Terdakwa pada malam tersebut adalah untuk bergabung dengan massa FBR yang telah berkumpul di Lapangan Kp. Buaran, serta pula dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidaklah memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata penusuk pada saat itu untuk tujuan berkumpul di Lapangan Kp. Buaran, telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk aquo adalah secara tanpa hak, yang dengan demikian unsur "tanpa hak", telah terpenuhi ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan Terdakwa, maka harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dimana dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka ia Terdakwa harus dihukum oleh karena kesalahannya tersebut dengan hukuman yang dipandang tepat dan adil untuk itu ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penahanan Terdakwa tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa dinyatakan tetap ditahan ; ---------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa sebilah pedang samurai panjang, akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
- Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ;
- Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ; ---------------------
Mengingat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 193 KUHAP ; --------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa USMAN bin MUHAYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK" ; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; -----------------------------------------------------------
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang samurai, panjang + 55 cm berwarna hitam bergagang stainless putih lengkap dengan sarungnya dari besi hitam berbentuk bulat ;
dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 01 April 2013, oleh kami : PARTAHI TULUS HUTAPEA, SH, MH, selaku Hakim Ketua Majelis, IMAN GULTOM, SH, MH, dan ANHAR MUJIONO, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu LIS MARDIANA, SH, Panitera Pengganti, di hadapan HENDRO WASISTO, SH, Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri oleh Terdakwa ; ---------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
IMAN GULTOM, SH, MH PARTAHI TULUS HUTAPEA, SH, MH
ANHAR MUJIONO, SH
PANITERA PENGGANTI,
LIS MARDIANA, SH