243/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 243/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA
MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa : RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan senjata penusuk dan Pencurian dalam keadaan memberatkan”; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; ï€ Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï€ Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu berwarna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 243/Pid.Sus/2015/PN.Blb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA |
| Tempat Lahir | : | Cianjur |
| Umur atau tgl lahir | : | 21 tahun / 04 Pebruari 1994 |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kp. Salaawi Rt.01/09 Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik tanggal : 23 Januari 2015;
Penahanan oleh Penyidik, tanggal : 24 Januari 2015 s/d tanggal 12 Pebruari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Pebruari 2015 s/d 24 Maret 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 04 April 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d tanggal 24 April 2015.
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2015 s/d tanggal : 23 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan diipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana dakwaan kami serta diatur dan diancam dengan pidana KESATU melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951; tentang Senjata Tajam dan KEDUA melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah golok pisau bergagang kayu berwarna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal: 23 Maret 2015, No. Reg.Perk. PDM- 99/Cimahi/03/2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU :
------Bahwa terdakwa RIKI RIADI Als BOKIR Bin AMUNG SUTISNA, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di terminal Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara :
------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa RIKI RIADI berjalan disekitar terminal Soreang dan pada saat itu pihak Kepolisan Polres Soreang sedang melaksanakan Operasi Preman dan pada saat itu terdakwa RIKI dengan gerak-gerik mencurigakan diperiksa dan digeledah oleh Polisi dan pada saat diperiksa dari celana terdakwa RIKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bandung untuk dilakukan Pemeriksaan dan pada saat diperiksa terdakwa RIKI RIADI mengakui bahwa pisau tersebut dibawa terdakwa untuk menjaga diri terdakwa dan terdakwa juga mengakui telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah Laptop dari dalam mobil yang diparkir di Pondok Pesantren Mathalul Huda di daerah Cikoneng Pasir Jambu, Kabupaten Bandung dan terdakwa mencongkel Pintu mobil tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa, namun pintu tidak terbuka selanjutnya terdakwa memecahkan kaca mobil dengan cara memukul kaca mobil dengan gagang pisau hingga pecah kaca mobil tersebut, lalu setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan mengambil 2 buah laptop milik Pondok Pesantren Mathalul Huda dan selanjutnya terdakwa keluar dari Pondok Pesantren tersebut dengan membawa 2 (dua) buah laptop yang diambil terdakwa tanpa seizin pemiliknya, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Polres Bandung karena membawa dan menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih tanpa izin dari pihak berwajib tersebut disita untuk proses hukum selanjutnya.
------Perbuatan terdakwa RIKI RIADI Als BOKIR Bin AMUNG SUTISNA sebagaimana diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
DAN :
KEDUA
Bahwa terdakwa RIKI RIADI Als BOKIR Bin AMUNG SUTISNA, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di Pondok Pesantren Mathalul Huda di Kampung Muara RT.02/02, Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara :
------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa RIKI RIADI berjalan dan melewati Pondok Pesantren dan melihat 1 (unit) mobil di halaman Pesantren tersebut dan terdakwa akan mengambil barang yang ada didalam mobil tersebut, kemudian terdakwa RIKI memanjat benteng Pondok Pesantren dan turun dihalam Pondok Pesantren tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati mobil tersebut dan terlebih dahulu melihat-lihat kondisi didalam mobil dan terdakwa melihat ada laptop didalam mobil tersebut, kemudian terdakwa mencongkel Pintu mobil dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa, namun pintu tidak terbuka, selanjutnya karena pintu tidak terbuka terdakwa memecahkan kaca mobil dengan cara memukul kaca mobil dengan gagang pisau hingga pecah kaca mobil tersebut, setelah kaca mobil pecah terdakwa meraba kunci pintu dan terdakwa membuka pintu mobil tersebut, lalu setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan mengambil 2 buah laptop milik Pondok Pesantren Mathalul Huda dan selanjutnya terdakwa keluar dari Pondok Pesantren tersebut dengan membawa 2 (dua) buah laptop yang diambil terdakwa tanpa seizin pemiliknya, selanjutnya terdakwa kedua Laptop tersebut dijual kepada saudra NURON dan saudara YANA (DPO) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dipakai terdakwa untuk keperluannya sehari-hari, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Polres Bandung dan kemudian terdakwa Riki dibawa ke Polsek Pasir Jambu untuk menunjukkan TKP di Pondok Pesantren Mathalul Huda dan karena Pencurianyang dilakukan terdakwa berada di wilayah Polsek Pasir Jambu maka terdakwa ditahan di polsek Pasir Jambu untuk proses hukum selanjutnya, sementara barang buktinya berupa 2 (dua) buah Laptop tidak berhasil ditemukan oleh Polisi (DPB) dan akibat perbuatan terdakwa maka Pondok Pesantren Mathalul Huda mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa RIKI RIADI Als BOKIR Bin AMUNG SUTISNA sebagaimana diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, selengkapnya keterangan saksi-saksi tersebut tercantum dalam Berita Acara persidangan yang secara keseluruhan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi H. DADANG JAELANI bin H. AMIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung sektor Pasir Jambu;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2015 sekira jam 02.00 wib bertempat di Pondok Pesantren Mathalul Huda di Kp. Muara Rt.02/02, Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, terdakwa telah mengambil barang milik Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa saksi mengetahui barang yang diambil terdakwa berupa : 2 (dua) buah Laptop merek Lenovo warna hitam dan 1 (Satu) buah modem;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa mengambil laptop tersebut;
Bahwa saksi diberitahu anak santri kaca mobil internet tempat menyimpan laptop tersebut pecah dan 2 (dua) buah laptop yang ada didalam mobil tersebut hilang;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Isnan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa setelah beberapa hari saksi mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian terdakwa yang mengambil 2 (dua) buah laptop tersebut;
Bahwa saksi mengetahui akibat perbuatan terdakwa pondok pesantren Mathalul Huda mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ISNAN ROJIBILLAH, M.Ag. dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung sektor Pasir Jambu;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2015 sekira jam 02.00 wib bertempat di Pondok Pesantren Mathalul Huda di Kp. Muara Rt.02/02, Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, terdakwa telah mengambil barang dari Pondok Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa saksi mengetahui barang yang diambil terdakwa berupa : 2 (dua) buah Laptop merek Lenovo warna hitam dan 1 (Satu) buah modem;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa mengambil laptop tersebut;
Bahwa saksi diberitahu anak santri kaca mobil internet tempat menyimpan laptop tersebut pecah dan 2 (dua) buah laptop yang ada didalam mobil tersebut hilang;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi H. Dadang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa setelah beberapa hari saksi mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian terdakwa yang mengambil 2 (dua) buah laptop tersebut;
Bahwa saksi mengetahui akibat perbuatan terdakwa pondok pesantren Mathalul Huda mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi GILAR JANUAR GINANJAR bin BODI SUPRAPTO. dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung sektor Pasir Jambu;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2015 sekira jam 02.00 wib bertempat di Pondok Pesantren Mathalul Huda di Kp. Muara Rt.02/02, Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, saksi melakukan patroli operasi preman bersama rekan satu team, saat itu saksi melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan setelah diperiksa dan digeledah ditemukan dalam saku celana terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih;
Bahwa selanjutnya saksi membawa terdakwa ke Polres Bandung untuk dilakukan Pemeriksaan;
Bahwa saksi mengetahui pada saat diperiksa terdakwa RIKI RIADI mengakui bahwa pisau tersebut dibawa terdakwa mengakui telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah Laptop dari dalam mobil yang diparkir di Pondok Pesantren Mathalul Huda di daerah Cikoneng Pasir Jambu, Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara mencongkel Pintu mobil tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi tidak berhasil,
Bahwa saksi mengetahui oleh karena terdakwa tidak berhasil membuka pintu mobil selanjutnya terdakwa memecahkan kaca mobil dengan cara memukul kaca mobil dengan gagang pisau hingga pecah kaca mobil tersebut, lalu setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan mengambil 2 buah laptop milik Pondok Pesantren Mathalul Huda dan selanjutnya terdakwa keluar dari Pondok Pesantren tersebut dengan membawa 2 (dua) buah laptop dan 1 (satu) buah modem;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Pondok Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama selama 3 (tiga) bulan pada tahun 2012;
Bahwa saksi mengetahui akibat perbuatan terdakwa pondok pesantren Mathalul Huda mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2015 sekira jam 02.00 wib bertempat di Pondok Pesantren Mathalul Huda di Kp. Muara Rt.02/02, Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, pada saat Kepolisan Polres Soreang sedang melaksanakan Operasi Preman terdakwa RIKI membawa 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih disaku celana terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih tersebut;
Bahwa terdakwa juga telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah Laptop merek Lenovo warna hitam dan 1 (Satu) buah modem milik Pondok Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara mencongkel Pintu mobil tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa, namun pintu tidak terbuka selanjutnya terdakwa memecahkan kaca mobil yang terparkir di tempat parkiran Pondok Pesantran Mathalul Huda dengan cara memukul kaca mobil dengan gagang pisau hingga pecah kaca mobil tersebut, lalu setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan mengambil 2 buah laptop milik Pondok Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa terdakwa mengambil-barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Pondok Pesantren Mathalul Huda sebagai pemiliknya;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak mabuk
Bahwa terdakwa telah menjual barang-barang tersebut kepada temannya dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan laptop telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama selama 3 (tiga) bulan pada tahun 2012;
Bahwa terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah golok pisau bergagang kayu berwarna putih; Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2015 sekira jam 02.00 wib bertempat di Pondok Pesantren Mathalul Huda di Kp. Muara Rt.02/02, Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, pada saat Kepolisan Polres Soreang sedang melaksanakan Operasi Preman terdakwa RIKI membawa 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih disaku celana terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih tersebut;
Bahwa benar terdakwa juga telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah Laptop merek Lenovo warna hitam dan 1 (Satu) buah modem milik Pondok Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa benar terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara mencongkel Pintu mobil tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa, namun pintu tidak terbuka selanjutnya terdakwa memecahkan kaca mobil yang terparkir di tempat parkiran Pondok Pesantran Mathalul Huda dengan cara memukul kaca mobil dengan gagang pisau hingga pecah kaca mobil tersebut, lalu setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan mengambil 2 buah laptop milik Pondok Pesantren Mathalul Huda;
Bahwa benar terdakwa mengambil-barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Pondok Pesantren Mathalul Huda sebagai pemiliknya;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak mabuk
Bahwa benar terdakwa telah menjual barang-barang tersebut kepada temannya dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar uang hasil penjualan laptop telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama selama 3 (tiga) bulan pada tahun 2012;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu:
Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam;
Atau
Kedua melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP
Menimbang, bahwa olehkarena Dakwaan Penuntut Umum bersifat alternative yaitu dengan adanya kata “atau” antara dakwaan Pertama, “atau” Kedua, maka Pengadilan memilih salahsatu dakwaan yang menurut Pengadilan faktanya mendekati dengan unsure delik pasal yang didakwakan:
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar :
KESATU Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam;
ATAU
KEDUA Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP;
Pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Unsur telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Ad.1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum apabila semua unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;
Dipersidangan diajukan 1 (satu) orang yang bernama RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan adalah benar RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA tersebut yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadapkan dipersidangan;
Bahwa dengan demikian tidak ada kesalahan ataupun kekeliruan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan;
Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi yaitu terdakwa RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA;
Ad.2 .Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di terminal Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, saat itu pihak Kepolisan Polres Soreang sedang melaksanakan Operasi Preman dan pada saat itu terdakwa RIKI dengan gerak-gerik mencurigakan diperiksa dan digeledah oleh Polisi dan pada saat diperiksa dari celana terdakwa RIKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau kecil bergagang kayu berwarna putih, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bandung untuk dilakukan Pemeriksaan dan pada saat diperiksa terdakwa RIKI RIADI mengakui bahwa pisau tersebut dibawa terdakwa untuk menjaga diri terdakwa;
dengan demikian unsur “ Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa juga mengakui telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah Laptop dari dalam mobil yang diparkir di Pondok Pesantren Mathalul Huda di daerah Cikoneng Pasir Jambu, Kabupaten Bandung dan terdakwa mencongkel Pintu mobil tersebut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa, namun pintu tidak terbuka selanjutnya terdakwa memecahkan kaca mobil dengan cara memukul kaca mobil dengan gagang pisau hingga pecah kaca mobil tersebut, lalu setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam mobil dan mengambil 2 buah laptop milik Pondok Pesantren Mathalul Huda dan selanjutnya terdakwa keluar dari Pondok Pesantren tersebut dengan membawa 2 (dua) buah laptop yang diambil terdakwa tanpa seizin pemiliknya;
dengan demikian unsur “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan Terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti dan juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka semua unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam jo Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP; tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan alasan dalam menjatuhkan pidana;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Pondok Pesantren Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah)
Terdakwa sudah pernah dihukum
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan Tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : Sebilah golok dengan panjang 70 cm yang sarung terbuat dari kayu diikat dengan lakban warna hitam dan gagangnya terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam jo Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa : RIKI RIADI als. BOKIR bin AMUNG SUTISNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan senjata penusuk dan Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu berwarna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : SELASA, tanggal: 28 APRIL 2015, oleh kami R. RUDI KINDARTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, T.M. LIMBONG, SH. dan OJO SUMARNA, SH.MH.. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh RIYANI WARTININGSIH. SH. Panitera Pengganti, dihadiri BERNHARD SIAHAAN, SH. Penuntut Umum, dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, TD T.M. LIMBONG, SH. | Hakim Ketua, R. RUDI KINDARTO, SH. |
| OJO SUMARNA, SH.MH. | Panitera Pengganti RIYANI WARTININGSIH, SH. |