73/PID.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 73/PID.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARFEN MARAH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HARFEN MARAH Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELALUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARFEN MARAH oleh karena itu , dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000, (Empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana Denda tersebut selama 3 (Tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 20 Ampul Pehacain, produksi PT. Pharos Semarang; 2. 30 Tablet Danohcrom, produksi PT. Hexparm Cipanas; 3.100 blet Zoralin, produksi PT. Medicon PromaDexa Medimeca 4. 100 Tablet Fargoxin o,25 produksi PT. Fahrenhet; 5.1 botol Pondex Sirup, produksi PT. Dexa Medimeca Palembang; 6.1 botol Sisoprim Suspensi, Produksi PT. Promedraharjo Sukabumi; 7.1 botol Bimoxil Siryup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma; 8.2 Tube Levires Acyvir, produksi PT. Craha Farma Solo; 9.2 Tube Prodemis Cream, produksi PT. Igfars Solo. Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
Nomor : 73/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HARFEN MARAH ;
Tempat lahir : Pariaman ;
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 4 Oktober 1958 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Raya Pasar Koto Baru Kabupaten Dharmasraya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta/Pemilik Toko Obat Dede Farma Koto Baru Kab. Dharmasraya ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HARFEN MARAH bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasin, melanggar pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARFEN MARAH dengan pidana denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No. NAMA OBAT PABRIK JUMLAH (tablet) KETERANGAN 1. Pehacain Lodocain Injeksi PT. Phapros Jakarta 20 Ampul Obat keras 2. Danochrom PT. Hexparm Cipanas 30 tablet Obat keras 3. Zoralin PT. Medicon Proma 100 tablet Obat keras 4. Fargoxin 0,25 PT. Fahrenhet 100 tablet Obat keras 5. Pondek Sirup PT.cDexa Medica Palembang 1 botol Obat keras 6. Sisoprim Suspensi PT. Promedraharjo Sukabumi 1 botol Obat keras 7. Bimoxil Sirup Kering PT. Bima Mitra Farma 1 botol Obat keras 8. Lovires Acycvir PT. Graha Frama Solo 2 tube Obat keras 9. Prodemis Creami PT. Ifars Solo 2 tube Obat keras
Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan nilai obat yang terdakwa jual jauh dibawah denda yang dituntut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDM-43/PL.PJG/Ep.3/06/2013 tertanggal 26 Juni 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa HARFEN MARAH, pada hari Senin tanggal 3 November 2008 sekira jam 14.30.Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2008, bertempat di Toko Obat DEDE FARMA milik terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Pasar Baru Koto Baru Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasiaan, Praktek kefarmasian yang meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, ,penyipanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Drs. Antoni Asdi, M. Farm dan saksi Ade Melphiatry beserta petugas BBPOM lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat DEDE FARMA milik Terdakwa dan saat itu ditemukan obat keras di atas meja dalam karton yang terletak dalam Toko Obat Dede Farma milik terdakwa kotak sebanyak 9 (sembilan jenis dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat keras tersebut. Adapun 9 (Sembilan) jenis obat keras yang ditemukan oleh petugas dari BBPOM Padang adalah sebagai berikut :
-
No. NAMA OBAT PABRIK JUMLAH (tablet) KETERANGAN 1. Pehacain Lodocain Injeksi PT. Phapros Jakarta 20 Ampul Obat keras 2. Danochrom PT. Hexparm Cipanas 30 tablet Obat keras 3. Zoralin PT. Medicon Proma 100 tablet Obat keras 4. Fargoxin 0,25 PT. Fahrenhet 100 tablet Obat keras 5. Pondek Sirup PT.cDexa Medica Palembang 1 botol Obat keras 6. Sisoprim Suspensi PT. Promedraharjo Sukabumi 1 botol Obat keras 7. Bimoxil Sirup Kering PT. Bima Mitra Farma 1 botol Obat keras 8. Lovires Acycvir PT. Graha Frama Solo 2 tube Obat keras 9. Prodemis Creami PT. Ifars Solo 2 tube Obat keras
Bahwa terdakwa telah menyediakan obat keras tersebut sejak 6 (enam) bulan terakhir dan menjualnya kepada orang/masyarakat yang datang membeli ke Toko terdakwa dengan membawa contoh obat.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasiaan tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Drs. ANTONI ASDI, M.Farm., di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2008 sekitar jam 14.30 WIB, saksi bersama dengan saksi Ade Melphiatry selaku PPNS Balai Besar POM Padang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Dede Farma Koto Baru Kab. Dharmasraya dan ditemukan sebanyak 9 (sembilan) macam obat keras, selanjutnya obat-obat keras tersebut disita ;
Bahwa 9 (sembilan) macam obat keras tersebut, terdiri atas :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol ;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, saksi menyampaikan maksud dan tujuan kepada pemilik toko obat dan menunjukan surat tugas untuk memeriksa toko obat ;
Bahwa obat keras yang ditemukan di Toko Obat Dede Farma berada di atas meja dalam karton ;
Bahwa pemilik Toko Obat Dede Farma tersebut adalah terdakwa HARFEN MARAH ;
Bahwa obat-obat keras tersebut ada di toko obat milik terdakwa adalah untuk dijual ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Toko Obat Dede Farma ada memiliki izin sebagai toko obat ;
Bahwa Toko Obat Dede Farma Koto Baru tidak dibenarkan menjual obat keras, karena yang diperbolehkan untuk dijual toko obat hanya obat bebas dan obat bebas terbatas ;
Bahwa golongan obat-obat keras tersebut dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Saksi ADE MELPHIATRY, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2008 sekitar jam 14.30 WIB, saksi bersama dengan saksi Ade Melphiatry dan Melda Agoes selaku PPNS Balai Besar POM Padang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Dede Farma Koto Baru Kab. Dharmasraya dan ditemukan sebanyak 9 (sembilan) macam obat keras, selanjutnya obat-obat keras tersebut disita ;
Bahwa 9 (sembilan) macam obat keras tersebut, terdiri atas :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol ;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, saksi menyampaikan maksud dan tujuan kepada pemilik toko obat dan menunjukan surat tugas untuk memeriksa toko obat ;
Bahwa obat keras yang ditemukan di Toko Obat Dede Farma berada di atas meja dalam karton ;
Bahwa pemilik Toko Obat Dede Farma tersebut adalah terdakwa HARFEN MARAH ;
Bahwa obat-obat keras tersebut ada di toko obat milik terdakwa adalah untuk dijual ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Toko Obat Dede Farma ada memiliki izin sebagai toko obat ;
Bahwa Toko Obat Dede Farma Koto Baru tidak dibenarkan menjual obat keras, karena yang diperbolehkan untuk dijual toko obat hanya obat bebas dan obat bebas terbatas ;
Bahwa golongan obat-obat keras tersebut dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada saksi, saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang tersebut, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan, ahli tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Drs. M. Syahrial, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa ahli adalah seorang apoteker dan saat kejadian perkara ini, saksi bertugas di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai BPOM) di Padang ;
Bahwa ahli sampai saat ini menjadi penanggungjawab apotik ;
Bahwa obat-obatan dapat digolongkan atas beberapa jenis yaitu :
Obat bebas yaitu jenis obat-obatan yang diberi tanda dengan lingkaran hitam warna hijau, dapat dijual di toko obat berijin ;
Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang diberi tanda dengan lingkaran hitam warna biru, dapat dijual pada toko obat berijin ;
Obat keras adalah jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar G yang ditandai dengan huruf K dalam lingkaran hitam warna merah, hanya dapat dijual di apotik yang ada penanggungjawabnya yaitu seorang apoteker ;
Bahwa selain tanda berupa lingkaran pada kemasan obat, golongan obat juga dapat diketahui dari huruf kedua dalam register obat, yaitu sebagai berikut :
Obat bebas terbatas, huruf kedua dalam registernya adalah “T” ;
Obat keras, huruf kedua dalam registernya adalah “K” ;
Obat yang mengandung Narkotika, huruf kedua dalam registernya adalah “N” ;
Obat yang mengandung Psikotropika, huruf kedua dalam registernya adalah “P” ;
Bahwa toko obat berijin harus ada penanggungjawabnya yaitu asisten apoteker ;
Bahwa sebuah apotik penanggungjawabnya adalah seorang apoteker ;
Bahwa peredaran obat-obatan dilakukan sesuai dengan jalur distribusinya yaitu dari Pabrik obat kepada Pedagang Besar Farmasi dan diteruskan ke Apotik-apotik dengan mengajukan surat permohonan ;
Bahwa apabila terdapat obat-obat keras yang diedarkan oleh toko obat maka obat tersebut adalah diedarkan tanpa ijin atau dilakukan sebagai bentuk penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa obat keras dapat dijual oleh apotek karena seorang apoteker sebagai penanggungjawab apotek mengetahui tentang pharmakologi, sehingga seorang apoteker dapat menjual obat keras walaupun tanpa resep dokter, hal ini tidak dapat dilakukan oleh seorang asisten apoteker karena perbedaan jenjang pendidikan dan keahlian ;
Bahwa apabila obat-obat keras tersebut dibiarkan beredar bebas dimasyarakat secara umum maka akan menimbulkan resiko-resiko yang tidak diharapkan ;
Bahwa benar ahli telah menerima permintaan dari penyidik Balai BPOM Padang untuk memeriksa obat-obat keras yang ditemukan oleh penyidik pada Toko Obat Dede Farma kepunyaan terdakwa HARFEN MARAH ;
Bahwa benar setelah ahli diperlihatkan semua obat-obat yang telah disita Penyidik dari Toko Obat Dede Farma, maka dapat diketahui bahwa semua obat-obatan tersebut adalah termasuk obat-obat keras (Daftar G) yang dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan Tulisan harus dengan resep dokter ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Terdakwa HARFEN MARAH selaku pemilik toko obat hanya diizinkan menjual obat bebas terbatas, tidak dibenarkan untuk menyediakan dan menjual obat keras ;
Bahwa pemilik toko obat seharusnya mengetahui ketentuan tentang jenis-jenis obat yang boleh dan tidak boleh dijual, karena hal ini ada dalam izin yang mereka terima ;
Bahwa pelayanan obat resep dokter dapat diartikan sebagai penjualan obat resep dokter kepada masyarakat ;
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi dan seluruh barang bukti tersebut telah kadaluarsa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa HARFEN MARAH dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2008 sekitar jam 14.30 WIB, saksi Drs. Antoni Asdi, M. Farm., saksi Ade Melphiatri dan Melda Agoes selaku PPNS Balai Besar POM Padang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Dede Farma Pulau Punjung milik terdakwa dan saat itu ditemukan sebanyak 9 (sembilan) macam obat keras, selanjutnya obat-obat keras tersebut disita ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, obat-obat keras tersebut ditemukan di atas meja di dalam karton yang terletak di dalam toko obat milik terdakwa ;
Bahwa 9 (sembilan) macam obat keras tersebut, terdiri atas :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol ;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
Bahwa keberadaan obat-obat keras di toko terdakwa adalah untuk dijual dan terdakwa menjual obat-obat keras tersebut sekitar 6 (enam) bulan sebelum pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat umum, karena banyaknya permintaan jenis obat-obat tersebut dari masyarakat ;
Bahwa cara masyarakat membeli obat keras tersebut adalah dengan memberikan contoh obat yang akan dibeli ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dengan cara membeli secara kontan dari sales freelance yang mengaku berasal dari apotik di Jambi ;
Bahwa Toko Obat Dede Farma kepunyaan terdakwa tersebut izinnya hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas ;
Bahwa terdakwa menyadari dan mengakui bahwa toko obat terdakwa tidak dibenarkan untuk menjual obat-obat keras tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol ;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
atas barang bukti tersebut saksi-saksi membenarkannya, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2008 sekitar jam 14.30 WIB, saksi Drs. Antoni Asdi, M. Farm., saksi Ade Melphiatri dan Melda Agoes selaku PPNS Balai Besar POM Padang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Dede Farma Pulau Punjung milik terdakwa Harfen Marah dan saat itu ditemukan sebanyak 9 (sembilan) macam obat keras, selanjutnya obat-obat keras tersebut disita ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, obat-obat keras tersebut ditemukan di atas meja di dalam karton yang terletak di dalam toko obat milik terdakwa ;
Bahwa 9 (sembilan) macam obat keras tersebut, terdiri atas :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
Bahwa keberadaan obat-obat keras di toko terdakwa adalah untuk dijual dan terdakwa menjual obat-obat keras tersebut sekitar 6 (enam) bulan sebelum pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat umum, karena banyaknya permintaan jenis obat-obat tersebut dari masyarakat ;
Bahwa cara masyarakat membeli obat keras tersebut adalah dengan memberikan contoh obat yang akan dibeli ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dengan cara membeli secara kontan dari sales freelance yang mengaku berasal dari apotik di Jambi ;
Bahwa Toko Obat Dede Farma kepunyaan terdakwa tersebut izinnya hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas ;
Bahwa terdakwa menyadari dan mengakui bahwa toko obat terdakwa tidak dibenarkan untuk menjual obat-obat keras tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, dimana terdakwa didakwa melanggar pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama HARFEN MARAH dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-43/PL.PJG/Ep.3/06/2013 tertanggal 26 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional”
Menimbang, bahwa maksud “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” dalam unsur ini adalah ditujakan kepada setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian, namun tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu. Mengenai perbuatan yang berkaitan dengan praktek kefarmasian sebagaimana disebutkan dalam unsur tersebut ini, walaupun menggunakan kata penghubung “dan”, namun maksud kata penghubung “dan” dalam unsur tersebut adalah untuk menyebutkan perbuatan apa saja yang termasuk dalam praktik kefarmasian. Penggunaan kata penghubung “dan” dalam unsur ini, tidak berarti untuk dapat dipenuhinya unsur tersebut, terdakwa harus memenuhi seluruh perbuatan praktik kefamasian yang disebutkan dan menurut Majelis Hakim unsur ini adalah bersifat alternatif dalam hal perbuatan praktik kefarmasian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Senin tanggal 3 November 2008 sekitar jam 14.30 WIB, saksi Drs. Antoni Asdi, M. Farm., saksi Ade Melphiatri dan Melda Agoes selaku PPNS Balai Besar POM Padang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Dede Farma Pulau Punjung milik terdakwa Harfen Marah dan saat itu ditemukan sebanyak 9 (sembilan) macam obat keras, selanjutnya obat-obat keras tersebut disita. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, obat-obat keras tersebut ditemukan di atas meja di dalam karton yang terletak di dalam toko obat milik terdakwa. Bahwa 9 (sembilan) macam obat keras tersebut, terdiri atas :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
Bahwa keberadaan obat-obat keras di toko terdakwa adalah untuk dijual dan terdakwa menjual obat-obat keras tersebut sekitar 6 (enam) bulan sebelum pemeriksaan. Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat umum, karena banyaknya permintaan jenis obat-obat tersebut dari masyarakat. Bahwa cara masyarakat membeli obat keras tersebut adalah dengan memberikan contoh obat yang akan dibeli. Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dengan cara membeli secara kontan dari sales freelance yang mengaku berasal dari apotik di Jambi. Bahwa Toko Obat Dede Farma kepunyaan terdakwa tersebut izinnya hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Bahwa terdakwa menyadari dan mengakui bahwa toko obat terdakwa tidak dibenarkan untuk menjual obat-obat keras tersebut. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, tampak bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dalam hal ini adalah pelayanan obat resep dokter. Izin yang saat itu dimiliki oleh terdakwa adalah izin Toko Obat yang hanya dapat melayani obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat keras (daftar G) sebagaimana yang terdakwa jual kepada masyarakat, termasuk obat yang yang membutuhkan resep dokter dan tidak boleh dijual di toko obat. Jenis obat ini hanya dapat dilayani oleh Apotek yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker. Selain itu terdakwa juga secara formal tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obat keras (daftar G), yang terdiri atas :
Pehacain Lodocain Injeksi, produksi PT. Phapros Jakarta, sebanyak 20 (dua puluh) ampul ;
Danochrom, produksi PT. Hexparm Cipanas, sebanyak 30 (tiga puluh) tablet ;
Zoralin, produksi PT. Medicon Proma, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Fargoxin 0,25, produksi PT. Fahrenhet, sebanyak 100 (seratus) tablet ;
Pondek Sirup, produksi PT. Dexa Medica, sebanyak 1(satu) botol ;
Sisoprim Suspensi, produksi PT. Promedraharjo Sukabumi, sebanyak 1 (satu) botol ;
Bimoxil Sirup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma, sebanyak 1 (satu) botol ;
Lovires Acycvir, produksi PT. Graha Farma Solo, sebanyak 2 (dua) tube;
Prodemis Cream, produksi PT. Ifars Solo, sebanyak 2 (dua) tube ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah kadaluarsa, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk menertibkan peredaran obat-obatan sesuai dengan perizinan yang diberikan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), pasal 195 KUHAP, pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa HARFEN MARAH Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELALUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN ”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARFEN MARAH oleh karena itu , dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000, (Empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana Denda tersebut selama 3 (Tiga) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
20 Ampul Pehacain, produksi PT. Pharos Semarang;
2. 30 Tablet Danohcrom, produksi PT. Hexparm Cipanas;
blet Zoralin, produksi PT. Medicon PromaDexa Medimeca
4. 100 Tablet Fargoxin o,25 produksi PT. Fahrenhet;
botol Pondex Sirup, produksi PT. Dexa Medimeca Palembang;
botol Sisoprim Suspensi, Produksi PT. Promedraharjo Sukabumi;
botol Bimoxil Siryup Kering, produksi PT. Bima Mitra Farma;
Tube Levires Acyvir, produksi PT. Craha Farma Solo;
9.2 Tube Prodemis Cream, produksi PT. Igfars Solo.
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari KAMIS, tanggal 01 AGUSTUS 2013 , oleh kami SUSILO DYAH CATURINI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, SH. MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ELI HASNI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SUCI LESTARI ASRAL, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadiri pula oleh Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : ABDUL BASYIR, SH. MH. AGUNG DARMAWAN, SH. | HAKIM KETUA SIDANG SUSILO DYAH CATURINI, SH. |
PANITERA PENGGANTI
ELI HASNI, SH.