46/PID.SUS/2014/PN.WGP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 46/PID.SUS/2014/PN.WGP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JANGGA MBILIYORA alias JANGGA,CS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. Jangga Mbiliyora alias Janga dan Terdakwa II. Frengky Pila Ndilu alias Ndilu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan “melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dalam dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tornado warna hitam dengan tulisan “RRT” pada sisi sebelah kanan, pada bagian spakboard depan terdapat stiker lingkaran tidak penuh warna merah, Nomor Polisi ED 3751 A pada plat nomor depan bertuliskan “AMOR”; - 1 (satu) lembar STNK motor dengan nomor Polisi ED 3751 A Nomor: E-107-ID560339, Nomor rangka MHDRC0STJ-260785, Nomor STNK: 0021579/NT/2011, tanggal 12 Januari 2012 atas nama EDUARD H.T.RADJAH; Dikembalikan kepada saksi Royal Preisthood Radjah; - 1 (satu) lembar baju kaos warna ungu dengan tulisan “ARMANI EXCHANGE” pada bagian belakang, pada bagian depan bertuliskan “AMERICAN” dengan keadaan sudah robek tidak beraturan, dikembalikan kepada saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri; Dikembalikan kepada saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 46/Pid.Sus/2014/PN.Wgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : JANGGA MBILIYORA alias JANGGA;
Tempat lahir : Pau;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ 7 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt. 02, Rw. 01 Desa Watuhadang, Kec. Umalulu,
Kabupaten Sumba Timur;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tani;
Nama lengkap : FRENGKI PILA NDILU alias NDILU;
Tempat lahir : Pau;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 20 Juni 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pau, Desa Watuhadang, Kec. Umalulu,
Kabupaten Sumba Timur;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2014;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 46/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Wgp. tanggal 20 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Wgp., tanggal 20 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. Jangga Mbiliyora alias Jangga dan Terdakwa II. Frengki Pila Ndilu alias Ndilu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa masing- masing selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna ungu dengan tulisan “ARMANI EXCHANGE” pada bagian belakang, pada bagian depan bertuliskan “AMERICAN” dengan keadaan sudah robek tidak beraturan, dikembalikan kepada saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tornado warna hitam dengan tulisan “RRT” pada sisi sebelah kanan, pada bagian spakboard depan terdapat stiker lingkaran tidak penuh warna merah, Nomor Polisi ED 3751 A pada plat nomor depan bertuliskan “AMOR”;
1 (satu) lembar STNK motor dengan nomor Polisi ED 3751 A Nomor: E-107-ID560339, Nomor rangka MHDRC0STJ-260785, Nomor STNK: 0021579/NT/2011, tanggal 12 Januari 2012 atas nama EDUARD H.T.RADJAH;
Barang bukti Nomor 2 dan 3 dikembalikan kepada saksi Royal Preisthood Radjah;
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 2.000., (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I. JANGGA MBILIYORA alias JANGGA bersama-sama dengan Terdakwa II. FRENGKI PILA NDILU alias NDILU pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2014, bertempat di jembatan pinggir jalan umum yang terletak dikampung Laimanggi Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu terhadap saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL (umur 17 tahun, berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 06/AA/CS/V/ST/2008 tanggal 28 Mei 2008) dan saksi MORENCIA INKA HUKI alias MOREN (umur 17 tahun, berdasarkan Kartu Pelajar SMAN 01 RINDI). Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa I. dan Terdakwa II. bersama teman-temannya selesai minum-minuman keras (peci) dipasar Melolo. Kemudian Terdakwa I. dan Terdakwa II pulang kerumah namun ketika sampai di jempatan Melolo kemudian Terdakwa I. dan Terdakwa II. menghentikan motornya lalu duduk dipinggir jembatan. Tidak lama kemudian Terdakwa I. dari kejahuan melihat sepeda motor Suzuki Tornado dengan nomor Polisi ED 3751 A yang dikendarai oleh saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL berboncengan dengan saksi MORENCIA INKA HUKI alias MOREN melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membuat Terdakwa II. menjadi emosi, kemudian Terdakwa II. langsung menghadang motor saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL. Setelah motor saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL berhenti, kemudian Terdakwa II. mendekat dan tidak lama kemudian Terdakwa II. dengan posisi berdiri didepan motor saksi OYAL langsung menarik kerah baju saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH Alias OYAL sambil Terdakwa II. berkata “jangan ngebut bawa motor!”. Selanjutnya Terdakwa II. memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanan kearah bahu kiri saksi PREISTHOOD RADJAH alias OYAL yang sementara duduk diatas motor sebanyak 1 (satu) kali. Namun karena pukulan Terdakwa II. sangat keras sehingga saksi MORENCIA INKA HUKI alias MOREN yang duduk dibelakang saksi PREISTHOOD RADJAH alias OYAL juga terkena pukulan Terdakwa II. dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu datang Terdakwa I. lalu memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah dada saksi PREISTHOOD RADJAH alias OYAL sebanyak 1 (satu) kali. Tidak lama kemudian datang saksi BRURI YOHANES RIWU KANA melerai sehingga saksi PREISTHOOD RADJAH alias OYAL dan saksi MORENCIA INKA HUKI alias MOREN langsung lari dan terdakwa II. terus mengejarnya namun saksi OYAL dan saksi MORENCIA INKA HUKI masuk kedalam warung Pojok, sehingga Terdakwa II. balik kembali menemui Terdakwa I;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. dan Terdakwa II. menyebabkan saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam visum Et Repertum Nomor : 481 /HCM/VER/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyanti, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Melolo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
Kepala : Tidak ada kelianan Wajah : Tidak ada kelianan Leher : Tidak ada kelianan Punggung : Tidak ada kelianan Dada : Tampak kemerahan dibagian dada berukuran 18 Cm x 6 Cm Perut : Tampak kemerahan dibagian perut bagian kanan berukuran 2 Cm x 2 Cm.
Tampak kemerahan dibagian perut bagian kiri berukuran 1,5 Cm x 1,5 Cm.
Pinggang : Tidak ada kelianan Bokong : Tidak ada kelianan Alat gerak atas : Tidak ada kelianan Alat gerak bawah : Tidak ada kelianan genetalia : Tidak ada kelianan
Kesimpulan
Kemerahan pada dada, perut kanan dan perut kiri diakibatkan benturan dengan benda tumpul;
Sedangkan akibat dari perbuatan Terdakwa I. dan Terdakwa II. menyebabkan saksi MORENCIA INKA HUKI mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam visum Et Repertum Nomor : 480 /HCM/VER/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyanti, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Melolo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
Kepala : Tidak ada kelianan Wajah : Tidak ada kelianan Leher : Tidak ada kelianan Punggung : Tidak ada kelianan Dada : Ditemukan bekas kemerahan pada dada sebelah kiri ukuran 3 Cm x 2 Cm Perut : Tidak ada kelianan Pinggang : Tidak ada kelianan Bokong : Tidak ada kelianan Alat gerak atas : Tidak ada kelianan Alat gerak bawah : Tidak ada kelianan genetalia : Tidak ada kelianan
Kesimpulan
Kemerahan pada dada diakibatkan benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan mereka Terdakwa I. dan Terdakwa II. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
----------------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa I. JANGGA MBILIYORA alias JANGGA bersama-sama dengan Terdakwa II. FRENGKI PILA NDILU alias NDILU pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi BRURI YOHANES RIWU KANA alias BRURI. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa I. dan Terdakwa II. bersama teman-temannya selesai minum-minuman keras (peci) dipasar Melolo. Kemudian Terdakwa I. dan Terdakwa II pulang kerumah namun ketika sampai di jempatan Melolo kemudian Terdakwa I. dan Terdakwa II. menghentikan motornya lalu duduk dipinggir jembatan. Selanjutnya Terdakwa II. menghadang motor saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL. Setelah motor saksi ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL berhenti, kemudian Terdakwa II. memukul saksi PREISTHOOD RADJAH alias OYAL dan saksi MORENCIA INKA HUKI alias MOREN yang sedang duduk diatas diatas motor. Tidak lama kemudian datang saksi BRURI YOHANES RIWU KANA melerainya namun tiba-tiba Terdakwa I. dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik kerah baju saksi BRURI YOHANES RIWU KANA dan selanjutnya Terdakwa I. memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanan kearah dada saksi BRURI YOHANES RIWU KANA sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu datang Terdakwa II. mendekati saksi BRURI YOHANES RIWU KANA kemudian Terdakwa II. dengan posisi berdiri langsung memukul sekuat tenaga menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian kearah dada saksi BRURI YOHANES RIWU KANA berulang-ulang, sementara saksi BRURI YOHANES RIWU KANA terus menutupi wajahnya dengan kedua tangan sambil jalan mundur kebelakang dan selanjutnya saksi BRURI YOHANES RIWU KANA lari menyelamatkan diri;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. dan Terdakwa II. menyebabkan saksi BRURI YOHANES RIWU KANA mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam visum Et Repertum Nomor : 482 /HCM/VER/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyanti, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Melolo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
Kepala : Tidak ada kelianan Wajah : Tidak ada kelianan Leher : Tidak ada kelianan Punggung : Tidak ada kelianan Dada : Terdapat luka lecet dibagian dada kiri ukuran 5 Cm x 3 Cm Perut : Tidak ada kelianan Pinggang : Tidak ada kelianan Bokong : Tidak ada kelianan Alat gerak atas : Tidak ada kelianan Alat gerak bawah : Tidak ada kelianan genetalia : Tidak ada kelianan
Kesimpulan
Luka lecet pada dada diakibatkan benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan mereka terdakwa I. dan terdakwa II. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ROYAL PREISTHOOD RADJAH alias OYAL dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur saksi telah dipukul oleh para Terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi baru pulang sekolah dengan membonceng saksi Morencia mengendarai sepeda motor dan sampai di jembatan Melolo motor saksi diberhentikan oleh Terdakwa Ndilu kemudian Terdakwa Ndilu memegang kerah baju saksi selanjutnya menariknya hingga kancing baju saksi terlepas, kemudian Terdakwa Ndilu memukul saksi dibagian dada tetapi karena saksi menghindar sehingga hanya mengenai bahu, namun juga mengenai Morencia yang duduk dibelakang saksi;
Bahwa setelah Terdakwa Ndilu melepaskan kerah baju saksi kemudian Terdakwa Jangga memukul saksi sebanyak satu kali mengenai dada hingga motor saksi terjatuh;
Bahwa kemudian datang saksi Bruri melerai namun para Terdakwa malah memukul saksi Bruri dan pada saat para Terdakwa memukul saksi Bruri lalu saksi dan saksi Morencia melarikan diri;
Bahwa kemudian saksi datang kembali ke jembatan bersama dengan om saksi untuk mengambil motor dan pada saat itu saksi melihat saksi Bruri sudah tidak ada dan sudah banyak orang yang mengerumuni para Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa Ndilu menghentikan motor saksi, Terdakwa Ndilu ada mengatakan “kalau jalan pelan-pelan”;
Bahwa saat itu saksi mengendarai motor dengan pelan;
Bahwa Terdakwa Ndilu memukul saksi dua kali mengenai bahu dan dada sedangkan Terdakwa Jangga memukul saksi satu kali mengenai dada;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami sakit dibagian bahu dan dada hingga memar;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah ada masalah dengan para Terdakwa;
Bahwa para Terdakwa juga merusak motor saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
MORENCIA INKA HUKI alias MOREN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada masalah pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap saksi Royal, saksi dan juga saksi Bruri;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa pada saat itu saksi bersama saksi Royal baru pulang dari sekolah dibonceng dengan motor mau mengantar saksi pulang;
Bahwa sampai di jembatan Melolo motor diberhentikan oleh Terdakwa Ndilu kemudian Terdakwa Ndilu memegang kerah baju saksi Royal dan menariknya hingga kancing bajunya terlepas, selanjutnya Terdakwa Ndilu memukul saksi Royal dibagian dada tetapi karena saksi Royal menghindar sehingga mengenai bahu dari saksi Royal dan juga mengenai saksi yang duduk dibelakang Royal;
Bahwa setelah Terdakwa Ndilu melepaskan kerah baju saksi Royal kemudian Terdakwa Jangga memukul saksi Royal satu kali mengenai dada hingga motor terjatuh;
Bahwa kemudian datang saksi Bruri melerai para Terdakwa akan tetapi para Terdakwa malah memukul saksi Bruri;
Bahwa pada saat para Terdakwa memukul saksi Bruri, saksi dan saksi Royal kemudian melarikan diri;
Bahwa Terdakwa Ndilu memukul saksi Royal dua kali mengenai bahu dan dada sedangkan Terdakwa Jangga memukul saksi Royal satu kali mengenai dada dan saksi juga kena pukul dari Terdakwa Ndilu;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
BRURI YOHANES RIWU KANA alias BRURI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu masalah pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap saksi Royal, dan saksi sendiri;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan Zulkifli tepat berada dibelakang motor saksi Royal;
Bahwa kemudian saksi melihat para Terdakwa menghentikan motor yang dikendarai saksi Royal;
Bahwa kemudian para Terdakwa memukul saksi Royal;
Bahwa yang pertama kali memukul saksi Royal adalah Terdakwa Ndilu sebanyak dua kali mengenai dada dan perut kemudian Terdakwa Jangga memukul Royal satu kali mengenai dada hingga motor Royal terjatuh;
Bahwa pada saat Terdakwa Ndilu memukul saksi Royal, pukulan Terdakwa Ndilu juga mengenai saksi Morencia yang duduk dibelakang saksi Royal;
Bahwa kemudian saksi melerai namun saksi di pukul oleh Terdakwa Jangga kebagian leher dan dan dada bagian kanan saksi, kemudian datang Terdakwa Ndilu selanjutnya memukul saksi sebanyak dua kali mengenai dada, kemudian saksi melarikan diri;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami sakit dan luka tetapi masih bisa bekerja;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
PALI KAHINDU alias VERON, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu masalah pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap saksi Royal;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa awalnya para Terdakwa menahan setiap motor yang lewat dijembatan, kemudian para Terdakwa menahan sepeda motor yang dikendarai saksi Royal dan Morencia;
Bahwa kemudian Terdakwa Ndilu menarik kerah baju saksi Royal dan memukul saksi Royal dibagian dada, dan pada saat Terdakwa Ndilu memukul saksi Royal saksi menahan Terdakwa Jangga supaya tidak memukul Royal;
Bahwa kemudian datang saksi Bruri dan bertanya kepada saksi tetapi Terdakwa Ndilu juga memukul saksi Bruri sehingga Bruri lari;
Bahwa pada saat saksi Royal dan saksi Bruri sudah melarikan diri kemudian Polisi datang selanjutnya membawa para Terdakwa;
Bahwa pada saat itu para Terdakwa juga merusak motor milik Royal;
Bahwa tempat kejadian dapat dilihat oleh orang banyak karena jalan umum;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA I:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi Royal, Morencia dan Bruri;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa waktu itu Terdakwa bersama Ndilu baru pulang dari pasar habis minum peci, kemudian sampai dijembatan Melolo Terdakwa Ndilu menahan motor yang dikendarai oleh saksi Royal, setelah motor berhenti lalu Terdakwa Ndilu menarik kerah baju saksi Royal dan memukul saksi Royal tetapi saksi Royal mengelak hingga mengenai saksi Morencia, selanjutnya Terdakwa Ndilu memukul saksi Royal lagi dibagian dada dan setelah itu saksi Bruri datang memisahkan tetapi Terdakwa Ndilu memukul saksi Bruri;
Bahwa Terdakwa juga memukul saksi Royal satu kali mengenai bagian dada;
TERDAKWA II:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi Royal, Morencia dan Bruri;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama Terdakwa Jangga baru pulang dari pasar habis minum peci, kemudian sampai dijembatan Melolo Terdakwa menahan motor yang dikendarai oleh saksi Royal, setelah motor berhenti lalu Terdakwa menarik kerah baju saksi Royal kemudian memukul saksi Royal tetapi pada saat itu saksi Royal mengelak hingga pukulan Terdakwa mengenai saksi Morencia, selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi Royal lagi dibagian dada dan setelah itu saksi Bruri datang memisahkan dan Terdakwa lalu memukul saksi Bruri;
Bahwa Terdakwa Jangga juga memukul saksi Royal satu kali mengenai dada;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tornado warna hitam dengan tulisan “RRT” pada sisi sebelah kanan, pada bagian spakboard depan terdapat stiker lingkaran tidak penuh warna merah, Nomor Polisi ED 3751 A pada plat nomor depan bertuliskan “AMOR”;
1 (satu) lembar STNK motor dengan nomor Polisi ED 3751 A Nomor: E-107-ID560339, Nomor rangka MHDRC0STJ-260785, Nomor STNK: 0021579/NT/2011, tanggal 12 Januari 2012 atas nama EDUARD H.T.RADJAH;
1 (satu) lembar baju kaos warna ungu dengan tulisan “ARMANI EXCHANGE” pada bagian belakang, pada bagian depan bertuliskan “AMERICAN” dengan keadaan sudah robek tidak beraturan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi korban Royal Preisthood Radjah alias Oyal dan saksi korban Morencia Inka Huki alias Moren adalah anak yang masih berusia 17 tahun;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita saat saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal pulang dari sekolah dengan membonceng saksi Morencia Inka Huki alias Moren diberhentikan oleh Terdakwa II sembari berkata “kalau jalan pelan-pelan”;
Bahwa kemudian Terdakwa II memegang kerah baju saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal kemudian menariknya hingga kancingnya terlepas, selanjutnya Terdakwa II memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal dibagian dada tetapi karena saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal menghindar sehingga hanya mengenai bahunya saja dan juga mengenai saksi Morencia Inka Huki alias Moren yang duduk dibelakang saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I juga memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal sebanyak satu kali dan mengenai dada hingga motor saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal terjatuh;
Bahwa kemudian datang saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri melerai namun saksi di pukul oleh Terdakwa Jangga kebagian leher dan dan dada bagian kanan saksi, kemudian datang Terdakwa Ndilu selanjutnya memukul saksi sebanyak dua kali mengenai dada, kemudian saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri melarikan diri;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal mengalami sakit dibagian bahu dan dada hingga memar, saksi Morencia Inka Huki alias Moren merasa saksit pada dada kiri, dan saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri luka lecet pada bagian dada;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa “setiap orang” menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa setiap orang dalam pengertian pasal ini dapat diidentikan dengan pengertian “Setiap Orang” (Hijdie), pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Sehubungan hal tersebut dapat dikatakan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja setiap orang perseorangan atau kelompok orang yang dinilai memiliki kemampuan bertanggung jawab ( toerekeningsvaanbaarheid ) sebagaimana kedudukanya sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan dua orang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama JANGGA MBILIYORA alias JANGGA dan FRENGKI PILA NDILU alias NDILU dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernama JANGGA MBILIYORA alias JANGGA dan FRENGKI PILA NDILU alias NDILU yang identitasnya sesuai dengan data identitas Tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan para Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, oleh karena itu unsur “setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung esensi alternatif, sehingga apabila telah terpenuhi salah satu sub unsur saja maka telah terpenuhi pula unsur secara keseluruhan sehingga sub unsur lainnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim akan membuktikan sub unsur “melakukan penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan namun, menurut Yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka. Sedangkan pengertian “anak” menurut pasal 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan berawal saat para Terdakwa habis minum peci di pasar Melolo kemudian sampai di Jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur Terdakwa II menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi saksi korban Royal Preisthood Radjah alias Oyal yang pada saat itu baru pulang sekolah dengan membonceng saksi Morencia Inka Huki alias Moren. Bahwa kemudian Terdakwa II memegang kerah baju saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal kemudian menariknya hingga kancingnya terlepas, selanjutnya Terdakwa II memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal dibagian dada tetapi karena saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal menghindar sehingga hanya mengenai bahunya saja dan juga mengenai saksi Morencia Inka Huki alias Moren yang duduk dibelakang saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I juga memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal sebanyak satu kali dan mengenai dada hingga motor saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal terjatuh. Kemudian datang saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri melerai hingga saksi Royal dan Morencia melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa II;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal mengalami sakit dibagian bahu dan dada hingga memar, saksi Morencia Inka Huki alias Moren merasa saksit pada dada kiri;
Menimbang, bahwa saksi korban Royal Preisthood Radjah alias Oyal dan saksi korban Morencia Inka Huki alias Moren pada saat itu masih berusia 17 tahun, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan suatu tindak pidana, dalam ilmu hukum hal ini disebut dengan deelneming atau penyertaan. Sehingga perlu dikaji mendalam, apa peranan dari para Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ini mempunyai sub-sub unsur, unsur dalam pasal ini merupakan pasal dengan unsur yang bersifat alternatif, dimana jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka sub unsur lainnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan pada uraian Ad.2 diatas para Terdakwa sama- sama melakukan pemukulan terhadap saksi korban Royal Preisthood Radjah alias Oyal dan saksi Morencia Inka Huki alias Moren sehingga peran penyertaan para Terdakwa dalam tindak pidana ini telah terbukti, sehingga unsur pasal inipun menjadi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan terang-terangan;
Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa secara historis dan penafsiran gramatikal adalah manusia, dan manusia adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan dua orang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama JANGGA MBILIYORA alias JANGGA dan FRENGKI PILA NDILU alias NDILU dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernama JANGGA MBILIYORA alias JANGGA dan FRENGKI PILA NDILU alias NDILU yang identitasnya sesuai dengan data identitas Tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan para Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, oleh karena itu unsur “Barang Siapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan terang-terangan;
Menimbang, bahwa pengertian dengan terang-terangan berarti bahwa perbuatan tersebut dilakukan di tempat terbuka atau di tempat yang siapa saja bisa melihat atau mengetahuinya atau dengan kata lain perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa itu harus dilakukan secara terbuka, yang berarti dapat dilihat/ terlihat oleh umum, tidak perlu dilakukan di muka umum cukup apabila ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya, meskipun perbuatan tersebut tidak dilihat oleh orang lain tetapi jika dilakukan di suatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita berawal saat saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal pulang dari sekolah dengan membonceng saksi Morencia Inka Huki alias Moren diberhentikan oleh Terdakwa II sembari berkata “kalau jalan pelan-pelan”, kemudian Terdakwa II memegang kerah baju saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal kemudian menariknya hingga kancingnya terlepas, selanjutnya Terdakwa II memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal dibagian dada tetapi karena saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal menghindar sehingga hanya mengenai bahunya saja dan juga mengenai saksi Morencia Inka Huki alias Moren yang duduk dibelakang saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal, selanjutnya Terdakwa I ikut memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal sebanyak satu kali dan mengenai dada hingga motor saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal terjatuh. Kemudian datang saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri melerai namun saksi di pukul oleh Terdakwa Jangga kebagian leher dan dan dada bagian kanan saksi, kemudian datang Terdakwa Ndilu selanjutnya memukul saksi sebanyak dua kali mengenai dada, kemudian saksi melarikan diri;
Menimbang, bahwa Jembatan Melolo Kelurahan Lumbu Kore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur tempat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri merupakan jalan umum sehingga siapa saja dapat lewat dan melihat keadaan di sekitar Jembatan tersebut, sehingga dengan demikian unsur dengan terang-terangan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa tenaga bersama berarti perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari seorang yang dilakukan secara bersama-sama sedangkan melakukan kekerasan mengandung arti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah untuk suatu tujuan yaitu memukul dengan menggunakan tangan, memukul dengan segala macam senjata, menyepak dan menendang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 12.30 wita berawal saat saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal pulang dari sekolah dengan membonceng saksi Morencia Inka Huki alias Moren diberhentikan oleh Terdakwa II sembari berkata “kalau jalan pelan-pelan”, kemudian Terdakwa II memegang kerah baju saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal kemudian menariknya hingga kancingnya terlepas, selanjutnya Terdakwa II memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal dibagian dada tetapi karena saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal menghindar sehingga hanya mengenai bahunya saja dan juga mengenai saksi Morencia Inka Huki alias Moren yang duduk dibelakang saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal, selanjutnya Terdakwa I ikut memukul saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal sebanyak satu kali dan mengenai dada hingga motor saksi Royal Preisthood Radjah alias Oyal terjatuh. Kemudian datang saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri melerai namun saksi di pukul oleh Terdakwa Jangga kebagian leher dan dan dada bagian kanan saksi, kemudian datang Terdakwa Ndilu selanjutnya memukul saksi sebanyak dua kali mengenai dada, kemudian saksi melarikan diri;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri mengalami luka lecet pada bagian dada, sehingga unsure ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 170 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tornado warna hitam dengan tulisan “RRT” pada sisi sebelah kanan, pada bagian spakboard depan terdapat stiker lingkaran tidak penuh warna merah, Nomor Polisi ED 3751 A pada plat nomor depan bertuliskan “AMOR” dan 1 (satu) lembar STNK motor dengan nomor Polisi ED 3751 A Nomor : E-107-ID560339, Nomor rangka MHDRC0STJ-260785, Nomor STNK: 0021579/NT/2011, tanggal 12 Januari 2012 atas nama EDUARD H.T.RADJAH, yang telah disita dari Royal Preisthood Radjah, maka dikembalikan kepada Royal Preisthood Radjah sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna ungu dengan tulisan “ARMANI EXCHANGE” pada bagian belakang, pada bagian depan bertuliskan “AMERICAN” dengan keadaan sudah robek tidak beraturan, dikembalikan kepada saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri, yang telah disita dari Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri, maka dikembalikan kepada Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyrakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Jangga Mbiliyora alias Janga dan Terdakwa II. Frengky Pila Ndilu alias Ndilu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan “melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tornado warna hitam dengan tulisan “RRT” pada sisi sebelah kanan, pada bagian spakboard depan terdapat stiker lingkaran tidak penuh warna merah, Nomor Polisi ED 3751 A pada plat nomor depan bertuliskan “AMOR”;
1 (satu) lembar STNK motor dengan nomor Polisi ED 3751 A Nomor: E-107-ID560339, Nomor rangka MHDRC0STJ-260785, Nomor STNK: 0021579/NT/2011, tanggal 12 Januari 2012 atas nama EDUARD H.T.RADJAH;
Dikembalikan kepada saksi Royal Preisthood Radjah;
1 (satu) lembar baju kaos warna ungu dengan tulisan “ARMANI EXCHANGE” pada bagian belakang, pada bagian depan bertuliskan “AMERICAN” dengan keadaan sudah robek tidak beraturan, dikembalikan kepada saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri;
Dikembalikan kepada saksi Bruri Yohanes Riwu Kana alias Bruri;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014, oleh Angeliky H. Day SH.MH, sebagai Hakim Ketua, I Gede Susila Guna Yasa, SH., dan Yefri Bimusu, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yansye M. Adoe, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh Ferdy, SH., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Gede Susila Guna Yasa, SH. Angeliky H. Day SH.MH
Yefri Bimusu, SH.
Panitera Pengganti,
Yansye M. Adoe