103/PDT/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 103/PDT/2016/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jalan Brigjen Katamso Km. 6
Also in 5 other cases
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 144/Pdt.G/2015/ PN.Btm tanggal 23 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 103/PDT/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
CV. HOCK SUKSES PERKASA qq AHOK, berkendudukan di Jl. Brigjen Katamso Dalam Tanjung Uncang, Batam. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada LU SUDIRMAN, SH, MM, M.Hum, SITI NURJANAH, SH, M.Hum, YUDHI PRIYO AMBORO, SH M.Hum dan TAUFIK POLIM, SH, Advokat dan Asisten Advokat, pada Firma Hukum Tri Mandiri Justice, beralamat Jalan Bunga Raya Nomor 22, Baloi Center Batam; berdasarkan Surat Kuasa No. 11/SK/TMJ/III/2016 tertanggal 29 Maret 2016, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N :
PT. SOUTH PIONEER INDONESIA, beralamat di Jl. Brigjen Katamso Km 6, Tanjung Uncang, Batam. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada EDI HARTONO, SH, NUR WAFIQ WARODAT, SH, YOHANES HARYANTO, SH, BINTORO ARIF WASKITO, SH, ELLY IDAYATY. Z, SH. Dan ELIA MONALISA, SH para Advokat pada Kantor EDY HARTONO & WARODAT law firm, yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Komplek Tiban Centre Blok C Nomor 4 Batam, berdasarkan surat Kuasa tanggal 30 Juli 2015 semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru 10 Agustus 2016 Nomor : 103/Pen.Pdt/2016/PT.PBR. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam No. 144/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 23 Maret 2016;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 30 Juni 2015 dalam Register Nomor 144/Pdt.G/2015/PN.Btm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun Gugatan ini didasarkan atas alasan-alasan sebagai berikut :
Hubungan Hukum Antara Penggugat dan Tergugat
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi alat berat, termasuk tetapi tidak terbatas pada kontruksi perkapalan. Tergugat adalah pihak yang mendapatkan proyek dari perusahaan-perusahaan galangan kapal dan perusahaan terkait lainnya. Kerjasama yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat terjalin sejak tahun 2007, dimana Tergugat memberikan proyek-proyek kontruksi kepada Penggugat dan Penggugat melaksanakanproyek-proyek kontruksi tersebut dengan baik. Jalinan kerjasamayang telah berlangsung bertahun-tahun ini selanjutnya menjadi masalah hukum ketikaTergugat memberikan Penggugat proyek kontruksi Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL) dan Penggugat telah melaksanakan pekerjaan tersebut dengan baik yang telah diserahterimakan kepada Tergugat, dan Tergugat juga telah menyerahkan pekerjaan dimaksud kepada pemberi proyek, yaitu PT. BATAMEC SHIPYARD.
Bahwa kerjasama pengerjaan kontruksi Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL) terjalin dengan kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat yangmana sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatandengan mana satuorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”, maka hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi. Hubungan hukum yang terjadi tersebut tidak dibantah oleh Tergugat selama komunikasi terjalin, baik secara lisan maupun tertulis, sampai dengan pekerjaan dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL) diselesaikan dan diserahkan kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, mengingat Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum yang terjadi, yaitu kesepakatan mengenai pengerjaan kontruksi Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL), maka adalah patut secara hukum bagi Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan gugatan ini terkait dengan implementasi hubungan hukum yang dimaksud. Demikian Penggugat mempunyai ius standi untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo`
Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat
Bahwa jalinan kerjasama yang telah terjadi dalam pengerjaan kontruksi Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL) tersebut di atas, diawali dengan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, dengan total nilai jumlah berat sebesar 713,9 (tujuh ratus tiga belas koma sembilan) Metrik Ton dan nilai estimasi sebesar S$ 300 (tiga ratus dollar Singapura) per metrik ton-nya. Kesepakatan ini dilandaskan pada rasa itikad baik dan kebiasaan kerjasama Penggugat dan Tergugat yang selama ini terjalin, halmana disebutkan di dalam Pasal 1338 ke-3 jo. Pasal 1139 KUHPerdata. Hal ini berarti meskipun tidak terjadi perjanjian secara tertulis, tetapi berdasarkan kebiasaan dari perjanjian-perjanjian sebelumnya , pekerjaan yang telah diperintahkan Tergugat untuk dikerjakan oleh Penggugat adalah mengikatpara pihak dengan segala akibat hukumnya, dan hal itu memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 1313 KUHPerdata.
Bahwa Pasal 1313 KUHPerdata mengandung unsur-unsur (1) unsur “perbuatan”; (2) unsur “satu orang atau lebih”; (3) unsur “mengikat diri satu dengan yang lain”. Dalam perkara ini, terdapat subyek yang melakukan perbuatan, yaitu Penggugat dan Tergugat, dimana Tergugat meminta Penggugat untuk melakukan pekerjaan pembuatan Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL), dan Penggugat menerima pekerjaan tersebut serta menyelesaikannya dengan baik, yang akhirnya diserahkan kepada Tergugat. Dengan demikian, telah terpenuhi unsur “perbuatan” dan unsur “satu orang atau lebih”. Sedangkan unsur “mengikatkan diri satu dengan yang lain” telah terpenuhi ketika pekerjaan yang diminta untuk dikerjakan dimaksud diselesaikan oleh Penggugat. Akibat dari pekerjaan yang telah diselsaikan oleh Penggugat, maka sepatutnya jika Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat, yang mana nilainay semestinya sama sesuai dengan kebiasaan yang telah terjalin sebelum-sebelumnya. Hal ini dilandaspikirkan dari ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata, dimana para pihak juga harus terikat dengan kebiasaan-kebiasaan yanng terjadi sebelumnya.
Bahwa berdasarkan hal di atas, maka hubungan hukum yang terjalin antara Penggugat dan Tergugat memunculkan hak dan kewajiban, dimana kewajiban Penggugat, yaitu melaksanakan pekerjaan pembuatan Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL) dan kewajiban Tergugat, yaitu melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Tergugat telah mendapatkan hak-nya, yaitu berupa pekerjaan pembuatan Blok Blok Rangka Kapal dengan nama proyek H9180/ Hull Block pada Kapal DRU-7 (Proyek JSPL) yang telah selesai dan diserahterimakan oleh Penggugatkepada Tergugat, sedangkan Penggugat belum mendapatkan hak sepenuhnya, yaitu pembayaran sebagaimana mestinya, yang mana dalam hal ini Tergugat dan Penggugat terikat juga dengan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sebelum-sebelumnya.
Bahwa untuk memastikan Penggugat mendapatkan haknya, yaitu pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukannya, maka setelah dilakukan perhitungan ditambah dengan pekerjaan tambah yang disetujui oleh Tergugat, Penggugat akhirnya menyampaikan Invoice kepada Tergugat, yaitu Invoice No.019/HSP/VII/14 tertanggal 18 Juli 2014 dengan nilai S$ 176,205.18 (seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima dollar Singapura dan delapan belas sen), dan Invoice No. 020/HSP/VII/14 tertanggal 18 Juli 2014 dengan nilai S$ 53.260.13 (lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dollar Singapur dan tiga belas sen), invoice mana telah diterima dengan baik oleh Tergugat. Sehingga jumlah dua Invoice tersebut diatas adalah sebesar S$ 229,465.31 (dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh lima dollar Singapur dan tiga puluh satu sen).
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2014, melalui kuasa hukumnya, tergugat menyampaikan surat kepada kuasa hukum penggugat pada waktu itu, terkait dengan Invoice No. 019/HSP/VII/14 tertanggal 18 Juli 2014 dan Invoice No. 020/HSP/VII/14 tertanggal 18 Juli 2014 dengan nilai total S$ 229.465.31 (dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh lima dollar Singapur dan tiga puluh satu sen), Tergugat menyangkal nilai tersebut sebagai nilai yang disepakati, sangkalan mana terjadi setelah proyek kontruksi selesai dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa karena tidak ada penyelesaian yang baik dari pihak Tergugat mengenai pemabayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugattersebut, maka penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi kepada tergugat dengan No. 031/S/TMJ/III/2015 tertanggal 12 Maret 2015, yang isinya meminta supaya tergugat melakukan pembayaran terhadap Invoice-Invoice yang belum dibayarkan, invoice mana sebagaimana dimaksud di atas. Terhadap somasi ini, tergugat tidak mengindahkan sama sekali, dan selanjutnya penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi kedua dengan No.34/S/TMJ/III/2015 tertanggal 20 Maret 2015. Setelah somasi kedua tersebut disampaikan kepada tergugat, selannjutnya tergugat melakukan pembayaran sejumlah Rp. 699.594.560,- (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah), dan menyampaikansurat kepada kuasa hukum penggugat yang berisi mengenai tanggapan somasi-somasi penggugat dan menjelaskan bahwa tergugat melakukan pembayaran sejumlah Rp. 699.594.560,- (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah), nilai mana merupakan nilai dari Rp. 713.872.000,- (tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dikurangkan pajak. Menurut penjelasan dari pihak tergugat, nilai pembayaran tersebut berasal dari perhitungan proyek sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per ton, dan karena jumlah berat proyek menurut tergugat sebesar 713.872 (tujuh ratus tiga belas koma delapan ratus tujuh puluh dua) metrik ton, maka nilai yang menurut tergugat bayarkan adalah sebesar nilai Rp. 713.872.000,- (tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dikurangkan pajak, selanjutnya menjadi Rp. 699.594.560,- (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan hal di atas, maka sebenarnya yang telah dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat berdasarkan pada invoice No. 019/HSP/VII/14 dan invoice No. 020/HSP/VII/14 adalah hanya sebesar :
S$ 229.465.31 – (Rp. 699.594.560 / Rp. 9.493) = S$ 155,769.47
Nilai Rp. 9.493,- adalah nilai kurs S$ 1 berdasarkan keputusan Menteri Keuanngan No. 15/KM.10/2015 tanggal 24 Maret 2015, waktu mana terjadinya pembayaran untuk pertama kalinya dari Tergugat kepada penggugat terhadap kedua invoice di atas, yaitu pada tanggal 25 Maret 2015. Dengan demikian nilai yang belum dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat jelas-jelas adalah sebesar S$ 155,769.47 (seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh smebilan dollar Singapura dan empat puluh tujuh sen) atau nilai setara dengan itu.
Bahwa perbuatan tergugat yang secara semena-mena menghitung nilai proyek dengan nilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per metrik ton ini merupakan perbuatan yang tidak semestinya, mengingat kerjasama yang sama telah dilakukan oleh penggugat dan tergugat selama bertahun-tahun terhadap kontruksi pembuatan Blok Rangka Kapal, dengan nilai rata-rata yang disepakati adalah S$ 300 (tiga ratus dollar Singapura) per metrik ton. Hal ini berlaku hukum kebiasaan yang melandasi hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Nilai S$ 300 (tiga ratus dollar Singapura) dengan kurs pada tanggal 25 Maret 2015 atau saat tergugat melakkukan pembayaran untuk pertama kalinya terhadap invoice No. 019/HSP/VII/14 dan invoice No. 020/HSP/VII/14, adalah setara dengan nilai Rp. 2.847.900,- (dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dimana kurs pada waktu tersebut adalah S$ 1= Rp. 9.493,- atau 64,88% dari nilai semestinya merupakan angka yang tidak masuk akal bagi penggugat untuk menyetujuinya, atau sama saja penggugat bunuh diri dengan menyetujui nilai bisnis kontruksi dengan selisih yang sangat jauh tersebut.
Bahwa perbuatan tergugat yang hanya melakukan pembayaran sejummlah Rp. 699.594.560 atau setara dengan S$73,695.84, yang mana menyisakan pembayaran sejumlah S$ 155,769.47, adalah perbuatan wanprestasi, dimana tergugat dan penggugat sepatutnya terikat dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud denga pasal 1313 KUHPerdata dan kebiasaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 1339 KUHPerdata;
Nilai kerugian atas wanprestasi Tergugat
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas pembayaran yang belum dilakukan oleh tergugat kepada penggugat samapi dengan saat diajukannya gugatan ini adalah sebesar S$ 155,769.47 (seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan dollar Singapura dan empat puluh tujuh sen) atau nilai yang setara dengan itu. Hal inilah yang menjadi kerugian materil bagi penggugat terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat;
Bahwa berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Biaya rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan unyung yang sedianya harus dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut dibawah ini”, maka sudah sepantasnyalah apabila penggugat membebankan denda atas perbuatan tergugat yang telah menunda-nunda pembayaran sebagaimana dimaksud dan menyampaikan nilai yang tidak patut sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi penggugat. Dengan demikian, maka layaklah secara hukum dalam perkara a quo penggugat membebankan tergugat sejumlah denda per bulan keterlambatan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan denda per bulan SEBELUM tanggal 15 maret 2015
5% x S$ 229.465.31 = S$ 11,473.27
Perhitungan denda per bulan SETELAH tanggal 25 maret 2015
5% x [S$ 229.465.31 – (Rp. 699.594.560 / Rp. 9.493)] = S$ 7,788.47
Sedangkan disebut sebagai terlambat dari pembayaran Invoice No.019/HSP/VII/14 dan Invoice No. 020/HSP/VII/14 adalah setelah 14 hari dari tanggal 18 juli 2014 yangmana merupakan tanggal invoice diterbitkan, atau setelah tanggal I agustus 2014. Jika dihitung dari tanggal gugatan ini, maka keterlambatan tergugat adalah sebesar :
Perhitungan tanggal 2 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015 : 7 bulan keterlambatan x S$ 11,473.27 = S$ 80,312.89
Perhitungan tanggal 26 Maret 2015 sampai saat diajukan gugatan ini: 3 bulan keterlambatan x S$ 7,788.47 = S$ 23,365.41;
Dengan demikian, denda per bulan keterlambatan yang semstinya juga dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat oleh karena menunda-nunda pembayaran dimaksud dan menyampaikan nilai yang tidak patut sebagaimana mestinya adalah sebesar S$ 103,678.30 (seratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan dollar Singapura dan tiga puluh sen) atau setara dengan nilai tersebut. Meskipun begitu perhitungan denda per bulan keterlambatan di atas akan tetap berjalan seiring dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena penggugat telah lama menanti ketidakpastian yang diakibatkan oleh perbuatan tergugat sehingga menimbilkan kegelisahan dan kecemasan serta kehilangan harapan-harapan atas pembayaran utang tergugat kepada penggugat, sehingga dalam hal ini penggugat mennuntut haknya secara immateriil yang telah dirugikan oleh tergugat dengan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa untuk mendapatkan sebuah kepastian terhadap suatu pembayaran atas dilaksanakannya putusan dalam perkara ini, dalam hal ini penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap segala aset-aset milik tergugat;
Akhir kata, berdasarkan uraian tersebut diatas setelah dibuktikan di hadapan sidang Pengadilan Negeri Batam maka penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Batam/ Majelis Hakim yang Terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan perkara ini untuk selanjutnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap kesepakatan dan kebiasaan antar penggugat dan tergugat.
Memerintahkan tergugat untuk melakukan pembayaran kepada penggugat sejummlah S$ 155,769.47 (seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan dollar Singapura dan empat puluh tujuh sen) atau nilai yang setara dengan itu secara seketika dan tunai.
Memerintahkan tergugat untuk membayar denda per bulan keterlambatan kepada penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan tanggal 2 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015 : 7 bulan keterlambatan x S$ 11,473.27 = S$ 80,312.89
Perhitungan tanggal 26 Maret 2015 sampai saat diajukan gugatan ini: 3 bulan keterlambatan x S$ 7,788.47 = S$ 23,365.41
Sehingga total denda yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat dalah sebesar S$ 103,678.30 (seratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan dollar Singapura dan tiga puluh sen) atau setara dengan nilai tersebut.
Membebankan tergugat untuk tetap membayar denda per bulan keterlambatan kepada penggugat sebagaimana perhitungan di atas sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada penggugat.
Menyataka sita jaminan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam / Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon dapat memberi putusan yang seadil-adilnya menurut perjanjian, hukum, dan kebiasaan yang berlaku (ex aequo et bono).
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 144/Pdt.G/2015/ PN.Btm tanggal 23 Maret 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 11/Akta/Pdt.G/2016/PN.Btm yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada tanggal 5 April 2016 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 144/Pdt.G/2015/ PN.Btm tanggal 23 Maret 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 6 April 2016;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori bandingnya tanggal 11 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari itu juga, memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 18 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 23 Mei 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 24 Mei 2016;
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 11/Akta/Pdt.G/2015/PN.Btm yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Batam, telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mempelajari berkas perkara masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 11 Juli 2016 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 14 Juli 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Tinggi membaca berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 144/Pdt.G/2015/ PN.Btm tanggal 23 Maret 2016 serta surat-surat lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut; bahwa kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan dalam perkaranya sudah tepat dan benar didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri dalam memeriksa perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama ternyata alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori dan kontra memori tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena semua pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi dasar putusan dianggap telah tercantum dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Batam Batam Nomor 144/Pdt.G/2015/ PN.Btm tanggal 23 Maret 2016 dapat dipertahankan pada Peradilan Tingkat Banding dan oleh sebab itu haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 144/Pdt.G/2015/ PN.Btm tanggal 23 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan AGUNG WIBOWO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, dan H. IMAM SU’UDI, SH.,MH. dan DR. CATUR IRIANTORO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh SUNARIYAH ,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
H. IMAM SU’UDI, SH.,MH AGUNG WIBOWO, SH.,MH.
DR. CATUR IRIANTORO, SH.,MH
PANITERA-PENGGANTI;
SUNARIYAH, S.H.
Perincian biaya proses:
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi Banding Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu Rupiah)