Document: 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg Tahun 2016
P U T U S A N
No : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS
Tempat lahir : Cubadak
Umur / tanggal lahir : 69 Tahun / 10 Juli 1946
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wali Nagari Cubadak
Pendidikan : PGA (Pendidikan Guru Agama)
Penahanan:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Hakim sejak tanggal 09 Februari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 Mei 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Diperpanjang ke II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 7 Juli 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh : Ibrani, S.H dan Nofirmansyah, S.H Advokat/Penasihat Hukum, yang beralamat dikantornya KANTOR HUKUM IBRANI& ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANT, RECEIVER & ADMINISTRATOR JL. Pertaninan Rt.01 Rw.01 Kel. Lubuk Minturun Kec. Koto Tangah, Kota Padang berdasarkan surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum dan telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg tanggal 14 Januari 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor :10/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.PDG, tanggal 14 Januari 2016, tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan perkara A quo;
Berkas perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS. beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Ade Charge ;
Telah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum :
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah mempelajari barang bukti berupa surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada Selasa tanggal 07 Juni 2016 ;
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar sebesar Rp. 234.440.566,- (dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) subsidair 3 tahun (tiga) 3 (tiga ) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari dan Pebruari 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013, berikut dengan :
Foto copy buku Kas Umum (BKU) Nag.Cubadak Kec.Duo Koto TA 2013 bulan Januari dan Februari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M. Dahril Lubis tanggal 28 Pebruari 2013,
Daftar tanda terima honorarium Wali Nagari, Perangkat, SPPN dan Da’i Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Januari dan Pebruari 2013 tanggal 28 Pebruari 2013,
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan Januari dan Pebruari 2013 tanggal 28 Pebruari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada WINDA tanggal 28 Pebruari 2013,
Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara cadangan listrik,
Kwitansi pembayaran kepada HERI SAPUTRA tanggal 28 Pebruari 2013,
Bukti pembayaran Koran Padang Ekpres tanggal 28 Februari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ASPIAL tanggal 28 Pebruari 2013,
Pembayaran PDAM bulan Januari dan Februari 2013.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Maret 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013, berikut dengan:
Foto copy Buku Kas Umum (BKU) bulan Maret TA 2013,
SPJ Nag.Cubadak Kec. Duo Koto bulan Maret 2013 tanggal 29 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 28 Maret 2013,
Daftar tanda terima honorarium Wali Nagari, Perangkat Nagari, SPPN dan Da’I Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Maret 2013 tanggal 01 April 2013,
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan Maret 2013 tanggal 01 April 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ASPIAL tanggal 28 Maret 2013,
Pembayaran rekening air bulan Maret 2013.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan April, Mei dan Juni 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013, berikut dengan:
Foto copy SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan April 2013 tanggal 28 April 2013,
Buku Kas Umum (BKU) Nag.Cubadak Kec. Duo Koto TA 2013 untuk bulan April 2013 tanggal 30 April 2013,
BKU Nag.Cubadak Kec. Duo Koto untuk bulan Mei TA 2013 tanggal 31 Mei 2013,
BKU Nag. Cubadak Kec. Duo Koto untuk bulan Juni TA 2013 tanggal 20 Juni 2013,
SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Mei 2013 tanggal 31 Mei 2013,
SPJ bulan Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013, kwitansi pembayaran kepada M. Dahril Lubi tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Wali Nagari, Perangkat Nagari, SPPN dan Dai Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan April, Mei dan Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan April, Mei dan Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada MAIRINI YANTI tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari & Petugas Kebersihan Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan Bendahara Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas Nomor 01/Tahun 2012 kepada M.DAHRIL LUBIS, ELSE POPI dan GESLA YANTI tanggal 28 Pebruari 2013,
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) an. M.DAHRIL LUBIS tanggal 28 Pebruari 2013, Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 19 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada GESLA YANTI tanggal 19 Juni 2013, SPPD an.ELSE POPI tanggal 28 Pebruari 2013,
SPPD an. GESLA YANTI tanggal 28 Pebruari 2013,
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 28 Pebruari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada HADIMI tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas kepada HADIMI tanggal 1 Maret 2013,
SPPD an. HADIMI tanggal 28 Pebruari 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 1 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 19 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas No.03/Tahun 2013 kepada M.Dahril Lubis dan Else Popi tanggal 02 Maret 2013,
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 01 Maret 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 01 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas No. 04/Tahun 2013 kepada Else Popi dan Gesla Yanti tanggal 06 Maret 2013,
SPPD an. Else Popi tanggal 6 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada Gesla Yanti tanggal 19 Juni 2013,
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 6 Maret 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 6 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada HADIMI tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas No. 5/Tahun 2013 an. HADIMI tanggal 07 Maret 2013, SPPD an. HADIMI tanggal 07 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 Juni 2013,
Surat perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 07 Maret 2013, SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 17 Maret 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 7 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 6 Maret 2013, SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 6 Mei 2013,
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 6 Mei 2013,
Surat Perintah Tugas kepada Else Popi tanggal 15 Mei 2013,
SPPD an.Else Popi tanggal 15 Mei 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 15 Mei 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 10 Juni 2013,
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 10 Juni 2013,
Laporan Hasil perjalanan dinas tanggal 13 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SULHAMNIS tanggal 19 Juni 2013,
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Juli 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan September 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Oktober, November 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Desember 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013. berikut dengan:
Foto copy Hasil verifikasi SPJ Nag.Cubadak tanggal 28 April 2014,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab tanggal 15 Januari 2013,
Kwitansi/Bukti penerimaan alokasi dana Nagari kepada Pemerintahan Nagari tanggal 28 April 2014,
Laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2013 sesuai APB Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013,
BKU Nag.Cubadak bulan Desember TA 2013 tanggal 30 Desember 2013,
Laporan realisasi APB Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tanggal 30 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 04 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SULHADDI tanggal 09 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 09 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada BUSYRA HADI tanggal 18 Desember 2013,
Tanda bukti penyetoran tanggal 18 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SUKIRMAN tanggal 18 Desember 2013,
Tanda Bukti penyetoran tanggal 18 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ISRUN tanggal 18 Desember 2013,
Tanda Bukti penyetoran tanggal 18 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 20 Desember 2013,
Daftar tanda terima honorarium WN dan Perangkat Nagari bulan Desember 2013 tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada MAIRINI YANTI tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 20 Desember 2013,
Daftar Tanda terima honorarium pengguna anggaran,
PTPKN, dan bendahara Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada RESMIDA YETI tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD AZIZAN tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SUHERNIM tanggal 20 Desember 2013,
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pilwana
1 (satu) rangkap SPJ Bulan Bakti Gotong Royong Air Mancur Nagari Cubadak Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/45/Pemnag-2013 tanggal 26 Maret 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/164/Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013 dan rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/165/Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/10/Pemnag-2013 tanggal 17 September 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/825/Keu-2013 tanggal 16 September 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Rekomendasi Nomor:140/17/Pemnag-2013 tanggal 26 Juni 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/24/Keu-2013 tanggal 24 JUni 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/35/Pemnag-2013 tanggal 30 Juli 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/727/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 dan verifikasi Camat Duo Koto Nomor :900/728/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/27/Pemnag-2013 tanggal 05 Maret 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/089/Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/28/Pemnag-2013 tanggal 17 Desember 2013 berikut foto kopi rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/993/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013 dan verifikasi Camat Duo Koto Nomor :900/994/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/09/Pemnag-2013 tanggal 12 November 2013 rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/930/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 dan verifikasi Camat Duo Koto Nomor :900/931/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013.
1 (satu) rangkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Berita Acara No: 03/BAMUS-NC/2013, Persetujuan Bersama Wali Nagari Cubadak Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No: 188.45/1118/BUP-PAS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No:188.45/109/BUP-PAS/2013 Tentang Alokasi Dana Pemerintahan Nagari Se- Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No: 188.45/945/BUP-PAS/2013 Tentang Pembentuan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juni Tahun 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juli Tahun 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Agustus, September dan Oktober Tahun 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan November dan Desember Tahun 2012
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/03/Pemnag-2012 tanggal 10 September 2012 beserta fotocopy rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/742/Keu-2012 tanggal 10 Desember 2012.
1 (satu) rangkap rekomendasi Nomor : 140/23//Pemnag-2012 tanggal 10 Desember 2012.
1 (satu) rangkap rekomendasi Nomor : 140/030/Pemnag-2012 tanggal 28 Mei 2012 beserta foto copy rekomendasi Nomor : 900/549/Keu-2012 tanggal 09 Agustus 2012.
1 (satu) rangkap rekomendasi Nomor : 140/25/ Pemnag-2012 tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Januari Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Februari Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Maret Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan April Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Mei Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juni Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Agustus Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan September Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Oktober Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Nopember Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Desember Tahun 2011
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang disyahkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Nomor: 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010.
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Januari Tahun 2010, berikut dengan :
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 5 Januari 2010
Surat Perintah Tugas kepada ZULFIKRI tanggal 5 Januari 2010;
SPPD an. ZULFIKRI tanggal 5 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 5 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 5 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 5 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 7 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 7 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LOKOT tanggal 11 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tangal 11 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 11 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YELMAN tanggal 12 Januari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada YELMAN tanggal 12 Januari 2010;
SPPD an.YELMAN tanggal 12 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 12 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 12 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 18 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 18 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 15 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 25 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada WAHDI tanggal 25 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 25 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 26 Januari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada ELSE POPI tanggal 26 Januari 2010;
SPPD an. ELSE POPI tanggal 26 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 26 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 26 Januari 2010;
Surat perintah Tugas kepada ZULFIKRI tanggal 26 Januari 2010;
SPPD an. ZULFIKRI tanggal 26 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 26 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 28 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 26 Januari 2010.
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Februari Tahun 2010, berikut dengan:
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 4 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 4 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 4 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 4 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 8 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 9 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 9 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada GUSDENDI tanggal 9 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS Tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 10 Pebruari 2010;
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 10 Pebruari 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 10 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 11 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 9 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 15 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FARIDA tanggal 15 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 17 Pebruari 2010;
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 17 Pebruari 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 17 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 18 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 18 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 18 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 18 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 23 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 23 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada WAHDI tanggal 23 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 23 Pebruari 2010
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 24 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada RISMAN tanggal 24 Pebruari 2010;
SPPD an. RISMAN tanggal 24 Pebruari 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 24 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 25 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 25 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 25 Pebruari 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Maret Tahun 2010, berikut dengan :
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 3 Maret 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasil PAN Kaur Nag.Cubadak untuk bulan Januari, Pebruari Tahun 2010; tanggal 3 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 3 maret 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN staf Nag.Cubadak untuk bulan Januari dan Pebruari 2010 tanggal 3 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada VITRA tanggal 3 Maret 2010;
Tanda terima dari percetakan Mita Luhur tanggal 3 maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS tanggal 4 Maret 2010;
Surat Perintah Tugas kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS,SH tanggal 4 Maret 2010;
SPPD an. BUSTANIL ARIFIN LUBIS, SH tanggal 4 maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 4 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YELMAN tanggal 4 Maret 2010;
Surat Perintah Tugas kepada YELMAN tanggal 4 Maret 2010;
SPPD an. YELMAN tanggal 4 Maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 4 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 6 Maret 2010l
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 6 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 9 Maret 2010;
Tanda terima tanggal 9 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 10 Maret 2010;
Tanda terima tanggal 10 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 11 Maret 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubi tanggal 11 Maret 2010;
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 11 Maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 11 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 15 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 18 maret 2010;
Surat perintah Tugas kepada ELSE POPI tanggal 18 maret 2010;
SPPD an. ELSE POPI tanggal 18 Maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 18 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 19 Maret 2010;
Tanda terima tanggal 19 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA diterima oleh ELSE POPI tanggal 26 Maret 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nag.Cubadak untuk bulan Januari dan Februari 2010 tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 26 Maret 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, Nagari Cubadak untuk bulan Januari dan Februari 2010 tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI SP.i tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 26 Maret 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak untuk bulan Januari 2010 tanggal 01 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 26 Maret 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Januari 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Februari 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Maret 2010
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan April Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ Nagari Cubadak bulan April 2010 tanggal 28 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 1 April 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Maret, April Tahun 2010 tanggal 1 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 1 April 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Maret dan April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 1 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 1 April 2010;
Tanda terima tanggal 1 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS, SH tanggal 5 April 2010;
Surat Perintah Tugas kepada Bustanil Arifin Lubis,SH tanggal 5 April 2010;
SPPD Nomor: 12/SPPD/CDK/2010 an. Bustanil Arifin Lubis,SH. Tanggal 5 April 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 5 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Husni tanggal 5 April 2010;
Tanda terima tanggal 5 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 7 April 2010;
Surat Perintah Tugas kepada LASNA tanggal 7 April 2010;
SPPD Nomor: 14/SPPD/CDK/2010 an.LASNA tanggal 7 April 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 7 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 7 April 2010;
SPPD Nomor: 13/SPPD/CDK/2010 an. Alse Popi tanggal 7 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Husni tanggal 7 April 2010;
Tanda terima tanggal 7 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Husni tanggal 12 April 2010;
Tanda terima tanggal 15 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SINTIA tanggal 12 April 2010;
Tanda terima tanggal 12 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 14 April 2010;
Tanda terima tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 13 April 2010;
Tanda terima tanggal 13 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 14 April 2010;
Surat Petintah Tugas Nomor: 16 Tahun 2010;
SPPD Nomor: 15/SPPD/CDK/2010 an.M.DAHRIL LUBIS tanggal 14 April 2010;
Laporan hasil pelaksanaan dinas tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 14 April 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 17 Tahun 2010 an.RISMAN tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YELMAN tanggal 14 April 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 18 tahun 2010 an. YELMAN tanggal 14 April 2010;
SPPD Nomor: 16/SPPD/CDK/2010 an. YELMAN tanggal 14 April 2010;
Hasil Perjalanan dinas tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran tanggal 14 April 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 19 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010 kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS,SH
SPPD Nomor: 17/SPPD/CKD/2010 tanggal 14 April 2010 an. BUSTANIL ARIFIN LUBIS,SH;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD LUBIS tanggal 14 April 2010;
Tanda terima tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 19 April 2010;
Tanda terima tanggal 19 April 2010;
Daftar hadir staf miting perangkat Nag.Cubadak pada tanggal 19 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADMAJA tanggal 22 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 22 April 2010;
Rekaning listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada VITA tanggal 26 April 2010;
Tanda terima tanggal 26 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AFRIZAL SK tanggal 26 April 2010;
VITA tanggal 28 April 2010;
Tanda terima tanggal 28 April 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Mei Tahun 2010. Berikut dengan :
SPJ Nagari Cubadak bulan Mei 2010 tanggal 28 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 3 Mei 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Mei 2010
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 3 Mei 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Mei 2010
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 3 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 11 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 11 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 15 Mei 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor:20 Tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 an. M.DAHRIL LUBIS;
SPPD Nomor :18/SPPD/CKD/2010 tanggal 15 Mei 2010 an.M.DAHRIL LUBIS;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 15 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 15 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 15 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 17 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 17 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 21 Mei 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 23 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 23 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 23 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 23 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 27 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 26 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 26 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 27 Mei 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 27 Mei 2010 an. ELSE POPI;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada MAIRINI YANTI tanggal 27 Mei 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 22 tahun 2010 tanggal 27 Mei 2010 an.MAIRINI YANTI;
SPPD Nomor 20/SPPD/CDK/2010 tanggal 27 Mei 2010 an.MAIRINI YANTI;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 27 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 27 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 27 Mei 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juni Tahun 2010, berikut dengan
SPJ Nag.Cubadak bulan Juni 2010 tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 01 Juni 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Juni 2010 ;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 01 Juni 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 01 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RINA tanggal 4 Juni 2010;
Faktur pembelian barang dari MABRUR dengan jumlah Rp.243.000,-
Faktur pembelian barang dari MABRUR dengan jumlah Rp.322.000,-
Kwitansi pembayaran kepada VITA tanggal 4 Juni 2010;
Pembelian barang dari CV.Mita Luhur dengan jumlah Rp.510.000,-
Kwitansi pembayaran kepada RESKI tanggal 7 Juni 2010;
Faktur pembelian barang dari REZKI tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 7 Juni 2010;
Surat Perintah Tugas No: 23 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 an. RISMAN;
SPPD No: 21/SPPD/CDK/2010 tanggal 7 Juni 2010 an. RISMAN;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 7 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 8 Juni 2010;
Nota tanggal 8 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 9 Juni 2010;
Surat Perintah Tugas No. 24 Tahun 2010 tanggal 9 Juni 2010 an. M.DAHRIL LUBIS;
SPPD No: 22/SPPD/CDK/2010 tanggal 9 Juni 2010 an.M.DAHRIL LUBIS;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada IRPAN tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 10 Juni 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, Nag.Cubadak tanggal 10 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 10 Juni 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari, Nag,Cubadak untuk bulan Maret, April dan Mei 2010 tanggal 10 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 10 Juni 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak untuk Bulan Februari, Maret dan April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 10 Juni 2010;
Kwiitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUHARDIN tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 15 Juni 2010;
Rekening listrik kantor Wali Nagari Cubadak bulan Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Almarhum ZINA diterima oleh YULISMAN tanggal 15 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADI tanggal 19 Juni 2010;
Nota tanggal 19 juni 2010;
Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 19 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada VITA tanggal 22 Juni 2010;
Faktur pembelian barang dari CV.Mita Luhur dengan Jumlah Rp.200.000,-
Faktur pembelian barang dari CV Mita Luhur dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada Toko Reski tanggal 22 Juni 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.130.000,-
Faktur pembelian barang dengan jumlah Rp.68.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 22 Juni 2010;
Surat Perintah Tugas No. 25 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 an. ELSE POPI dan LASNA;
SPPD No. 23/SPPD/CDK/2010 tanggal 22 Juni 2010 an. ELSE POPI;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 22 Juni 2010;
SPPD No. 24/SPPD/CDK/2010 tanggal 22 Juni 2010 an. LASNA;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 22 Juni 2010;
Nota tanggal 23 Juni 2010;
Nota tanggal 28 Juni 2010;
Nota tanggal 25 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 25 Juni 2010;
Daftar hadir Musrenbang Nag. Cubadak pada tanggal 23 Juni 2010 Nag.Cubadak ;
Daftar hadir Rapat hasil Musrenbang Nag.Cubadak pada tanggal 28 Juni 2010;
Daftar hadir Tiem Perumus Hasil Musrenbang Nag.Cubadak Tahun 2010;
Kwitansi pembayaran kepada EDI BURHAN tanggal 24 Juni 2010;
Faktur dari CV.Necis Ima Busana tanggal 24 Juni 2010;
Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 24 Juni 2010;
Daftar tanda terima pakaian adat daerah Wali Nagari & Perangkat Nagari, Nag.Cubadak Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada HENDRA NOFRISAL tanggal 29 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SADLI tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 30 Juni 2010;
Surat No; 05/Pan.MTQ/NC/2010 tanggal 17 Mei 2010 perihal Permintaan Dana MTQ Nag.Cubadak;
Susunan Panitia MTQ Nag.Cubadak Tahun 2010;
Daftar Penggunaan MTQ Nag.Cubadak Tahun 2010’
Kwitansi pembayaran kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS, tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NOPELDI tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADERI tanggal 30 Juni 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juli Tahun 2010, berikut dengan:
SPJ Nag.Cubadak Bulan Juli 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada MILA tanggal 1 Juli 2010;
Nota tanggal 1 Juli 2010;
Daftar hadir Sosialisasi Padat Karya Nag.Cubadak tanggal 01 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SOPIA DENI tanggal 7 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 12 Juli 2010;
Nota dengan harga Rp.90.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 13 Juli 2010;
Nota tanggal 13 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 13 Juli 2010;
Nota tanggal 13 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 14 Juli 2010;
Nota tanggal 14 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 16 Juli 2010;
Nota tanggal 16 Juli 2010;
Daftar hadir Pertemuan Penyelesaian Masalah Ninik Mamak Kp.Silagun Jum’at tanggal 16 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AFNI tanggal 20 Juli 2010;
Kwitansi No: 26 dengan jumlah Rp.200.000,- bulan Maret 2010;
Kwitansi No. 21 dengan jumlah Rp.50.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Juli 2010;
Rekening listrik kantor Wali Nagari bulan Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYUMARLIN tanggal 23 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYUMARLIN dengan jumlah Rp.200.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak bulan Juli 2010 tanggal 3 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak bulan Juli 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 23 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, Nag.Cubadak bulan Juni 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari, Nag.Cubadak bulan Juni 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YUSNI tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Mei dan Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUHARDIN tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 Juli 2010;
Faktur Toko Indah Anwar dengan jumlah Rp.104.000,-
Faktur Toko Indah Anwar tgl. 7 Juni 2010 dengan jumlah Rp.246.000,-
Tanda terima uang pengisian Monografi Kejorongan Th.2010;
Faktur Toko Indah Anwar dengan jumlah Rp.104.000,-
Faktur Toko Indah Anwar tgl. 7 Juni 2010 dengan jumlah Rp.246.000,-
Tanda terima uang pengisian Monografi Kejorongan Th. 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Agustus Tahun 2010, berikut dengan:
SPJ bulan Agustus 2010 tanggal 30 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 03 Agustus 2010;
Faktur tanggal 3 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.234.000,-
Daftar hadir Musyawarah PBB 2010 Nag.Cubadak pada tanggal 03 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 3 Agustus 2010;
Faktur tanggal 3 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.183.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 3 Agustus 2010;
Faktur tanggal 3 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.245.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 12 Agustus 2010;
Faktur tanggal 12 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.59.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Agustus 2010;
Faktur tanggal 23 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Agustus 2010;
Faktur tanggal 23 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.248.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Agustus 2010;
Faktur tanggal 23 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada YUHARDIN tanggal 28 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 28 Agustus 2010;
Faktur tanggal 28 Agustus 2010 dengan jumlah 200.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 30 Agustus 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YULISMA tanggal 23 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ABDUL tanggal 30 agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYAMSUL AHYAR tanggal 30 agustus 2010;
Daftar tanda terima Bantuan Sosial Mesjid di Nag.Cubadak Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan September Tahun 2010, berikut dengan:
SPJ bulan September 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 2 September 2010;
Faktur tanggal 2 April 2010 dengan jumlah Rp.260.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 2 September 2010;
Faktru tanggal 2 September 2010 dengan jumlah Rp.193.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 6 September 2010;
Faktur tanggal 6 September 2010 dengan jumlah Rp.88.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 15 September 2010;
Faktur tanggal 15 September 2010 dengan jumlah Rp.195.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 18 September 2010;
Faktur tanggal 18 September 2010 dengan jumlah Rp.98.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 30 September 2010;
Rekening listrik kantor Wali Nag.Cubadak bulan September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YURINSA tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Toko Tekstile LUBRATA dengan jumlah Rp.6.500.000,-
Surat perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 30 September 2010;
2 (dua) rangkap Daftar tanda terima pakaian dinas Wali Nagari dan perangkat Nagari, Nag.Cubadak Tahun 2010 tanggal 30 september 2010;
2 (dua) rangkap Daftar tanda terima pakai dinas kepala Jorong Sekenagarian Cubadak Tahun 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal …Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 September 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, bulan Juli dan Agustus 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 September 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari, Nag.Cubadak bulan Juli dan Agustus 2010; tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 30 September 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Juli dan Agustus 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 September 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Oktober Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ bulan Oktober 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 01 Oktober 2010;
Nota tanggal 2 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.390.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 4 Oktober 2010;
Nota tanggal 4 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.180.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 8 Oktober 2010;
Nota tanggal 8 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.94.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 13 Oktober 2010;
Nota tanggal 13 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.500.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 15 Oktober 2010;
Nota tanggal 13 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 21 Oktober 2010;
Rekenis listrik kantor Wali Nag.Cubadak bulan Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasil PAN Kaur Nagari bulan Agustus dan September 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 20 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 25 Oktober 2010;
Nota tanggal 23 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.245.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 25 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari bulan September 2010; tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari bulan September 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima honorarium kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan September 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 29 Oktober 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Nopember Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ bulan Nopember 2010 tanggal 30 November 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 01 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dari UD. AHS 82
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 4 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.98.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 4 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.500.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 5 Nopember 2010;
Nota tanggal 5 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada A.HUSNI tanggal Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.530.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 11 Nopember 2010;
Nota tanggal 11 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.40.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 12 Nopember 2010;
Nota tanggal 12 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.250.000,-
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 17 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari,Nag. Cubadak bulan Oktober 2010 tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 17 Nopember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nag.Cubadak bulan Oktober 2010 tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI SP.i tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 17 Nopember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Oktober 2010; tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 19 Nopember 2010;
Nota tanggal 24 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.245.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 20 Nopember 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada A.HUSNI tanggal 29 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.248.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ABDUL RIZAL,SH tanggal 30 Nopember 2010;
Daftar tanda terima asuransi Jamkesda Perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak tanggal 30 Nopember 2010 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Desember Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ Nag. Cubadak bulan Desember 2010 tanggal 30 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 8 Desember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.30.000.-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.55.000,-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.50.000,-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.30.000,-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.175.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 8 Desember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.600.000,-
Kwitansi pembayaran kepada YAHYA tanggal 10 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 12 Desember 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYAFRIN tanggal 14 Desember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.5.000.000,-
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari Cubadak bulan Nopember dan Desember 2010; tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari Cubadak bulan Nopember dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari Cubadak bulan November 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan November dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 12 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari Cubadak bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari Cubadak bulan Oktober, November dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 9 Maret 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kab. Pasaman Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 05 Desember 2011Tentang Pemerintahan Nagari
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Nomor: 12 Tahun 2012 tanggal 07 Mei 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 7 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari.
1 (satu) rangkap foto copy Tanda terima SK Evaluasi APB Perubahan.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 9 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 10 tahun 2007 tentang Tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari..
1 (satu) rangkap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) Akhir Masa Jabatan Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2008 – 2013.
1 (satu) rangkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1015/BUP-PAS/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Cubadak kec. Duo Koto Kab. Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan belanja (APB) Nagari Perubahan Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Buku Agenda berisi penggunan dana Pilwana,(Pemilihan Wali Nagari) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Surat keputusan Bamus Nagari Cubadak Nomor: 01/KPTS/BMS-NC/2013 tanggal 18 September 2013;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Wali Nagari tanggal 16 Oktober 2013;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman Agustus 2013.
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan April 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09422;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Mei 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09422;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juni 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09423;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juli 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09423;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Agustus 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09424;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan September 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09424;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Oktober 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09425;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan November 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09425;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Desember 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09426;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Januari 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09415;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Februari 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09416;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Maret 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09417;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan April 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09414;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Mei 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09418;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juni 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09419;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juli 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09418;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Agustus 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09419;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan September 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09420;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Oktober 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09427;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan November 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09421;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Desember 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09421;
1 (satu) lembar slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke No.Rekening 0269.01.000264.30.9 tanggal 16 September 2014 sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Tanda Lunas Biaya Penyambungan Kembali dan Biaya Heregistrasi dari Kantor Wali Nagari alamat Kp. Kemiri;
1 (satu) lembar surat dari PDAM Kab. Pasaman No. 35/SP/28-02-2013;
1 (satu) rangkap Saldo Piutang pelanggan, No. sambungan 0202010043 Nama Pelanggan Kantor Wali Nagari alamat Kamp. Kemiri
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 16 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
1 (satu) rangkap surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan dan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Tahun 2013.
1 (satu) rangka surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN).
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 06 Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor : 188.45/16/KPTS/WNC/2009 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) Nagari Cubadak tanggal 06 April 2009;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Nag. Cubadak bulan Januari, April sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Nagari Cubadak Tahun anggaran 2013 Triwulan I tanggal 1 Maret 2013;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Nagari Cubadak Tahun anggaran 2013 Triwulan II tanggal 1 Juli 2013;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Cubadak Tahun Anggaran 2012 Triwulan I tanggal 30 Juni 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Cubadak Tahun Anggaran 2012 Triwulan II tanggal 30 Maret 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Cubadak Tahun Anggaran 2012 Bulan Juli s/d Desember tertanggal 30 Desember 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Juni 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan I Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan II Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan III Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawab (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan IV Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor: 188.45/22/KPTS/WNC/2010 tanggal 8 Juli 2010 Tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Periode 2010 S/D 2012.
1 (satu) rangkap Buku Keuangan Harian PKK Nagari Cubadak
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) Air bulan 5 September 014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Harian (LPH) Tanggal 5 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan (Harian (LPH) Tanggal 12 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) Air Bulan 12 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Harian (LPH) Tanggal 16 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan penagihan (LPP) Air Bulan 16 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan harian (LPH) Tanggal 15 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) Bulan 15 September 2014.
Catatan PBB Nagari Cubadak Tahun 2011;
Catatan PBB Nagari Cubadak Tahun 2012;
Catatan PBB Nagari Cubadak Tahun 2013;
1 (satu) buah Buku Tabungan Sikoci Bank Nagari No.Rek.2200.0210.06769-8 95068141 Kas Umum Pemerintahan Nagari Cubadak Pasar Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman Nomor: 188.45/29/BPMPN/2011 tanggal 23 November 2011. Tentang Pengesahan Perobahan Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tentang Anggaran Pendapatan dan Benja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) rangkap Angaran pendapatan Belaja (APB) Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Tahun 2010;
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab.Pasaman TA 2012;
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman TA. 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Januari 2013 tertanggal 31 Januari 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Februari 2013 tertanggal 28 Februari 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Maret 2013 tertanggal 31 Maret 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan April 2013 tertanggal 30 April 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Mei 2013 tertanggal 31 Mei 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Juli 2013 tertanggal 29 Juli 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Agustus 2013 tertanggal 30 Agustus 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan September 2013 tertanggal 30 September 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Oktober, November 2013 tertanggal 29 November 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Desember 2013 tertanggal 30 Desember 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Januari, Pebruari 2013 tertanggal 28 Februari 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Maret 2013 tertanggal 29 Maret 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan April 2013 tertanggal 30 April 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Mei 2013 tertanggal 30 Mei 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Juli 2013 tertanggal 29 Juli 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Agustus 2013 tertanggal 30 Agustus 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan September 2013 tertanggal 30 September 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Oktober dan November 2013 tertanggal 29 November 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Desember 2013 tertanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) buah buku BKU Tahun 2012;
1 (satu) bundel SPJ Pilwana, berikut dengan :
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas pembelian biaya cetak kartu suara, biaya ATK KPPS, Biaya ATK KPPS. No.03,05,06 / NCB Th 2013, tertanggal 17 Juli 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN, Pasal 22 atas pembayaran biaya cetak Kartu Suara No.03/NCB 2013. Tertanggal 17 Juli 2014;
Kwitansi pembayaran kepada Sulhaddi tertanggal 10 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium Panitia Pilwana bulan Oktober, Nopember dan Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Juni Faisal tertanggal 22 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium KPPS Nag. Cubadak;
Kwitansi pembayaran kepada Resneti, tertanggal 09 Desember 2013;
Nota pembelian barang dari Percetakan Mita Luhur sejumlah Rp.2.500.000,-
Kwitansi pembayaran kepada Shera tertanggal 20 Desember 2013;
Nota Pembelian barang sejumlah Rp.856.000,-;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.514.000,-
Nota pembelian barang dari Percetakan Mita Luhurtanggal 21 Desember 2013 sejumlah Rp.1.630.000,-;
Kwitansi pembayaran kepada Resneti tertanggal 20 Desember 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.250.000,-
Kwitansi pembayaran kepada Khairil Watan tertanggal 20 Desember 2013;
‘Nota pembelian barang sejumlah Rp.250.000,-;
Kwitansi pembayaran kepada Shera tertanggal 15 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Riska tertanggal 22 Desember 2013;
Nota pembelian barang tanggal 22 Desember 2013 sejumlah Rp.449.000,-;
Daftar hadir wakti hari Ha Pemilihan Cubadak Kec.Duo Koto ;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.663.000,-;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.1.238.500,-;
Daftar Hadir Pelatihan KPPS Cubadak Kec.Duo Koto hari Kamis tanggal 4 Desember 2013;
Berita Acara Pelatihan KKPS Kenagarian Cubadak;
Nota pembelian barang tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp.500.000,-;
Daftar hadir waktu Penyarigan Calon Wali;
Kwitansi pembayaran kepada Rezki tertanggal 22 Desember 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.910.000,-;
Daftar hadir penyaringan bakal calon menjadi tetap Wali Nagari yang dipulih oleh unsur, Hari Rabu tanggal 27 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.371.600,-
Daftar hadir Tes kelayakan Bakal Calon Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto hari Jum’at tanggal tanggal 15 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.588.000,-
Daftar hadir Penyampaian Visi dan Misi Cubadak Kec.Duo Koto hari Kamis tanggal 5 Desember 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.476.000,-;
Daftar hadir Pengesahan Unsur Perjorong Cubadak kec.Duo Koto hari Selasa tanggal 18 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.371.600,-;
Daftar hadir pemberitahuan kepada Bakal Calon Wali Nagari Cubadak Tentang hasil penjaringan administrasi Bakal Calon, tanggal 22 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlag Rp.282.800,-;
Daftar hadir waktu Sosialisasi pendistribusian kotak ke TPS tanggal 19 Desember 2013;
1 (satu) bundel Tanda Terima Honor 2013, berikut dengan :
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 05 September 2013;
Daftar Tanda terima honorarium Wali Nagari & Perangkat Nagari bulan September Tahun 2013 tanggal 23 September 2013
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan September tahun 2013 tertanggal 23 September 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 05 September 2013;
Daftar terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan September 2013 tertanggal 23 September 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti tertanggal 05 September 2013;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari & Petugas Kebersihan Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan September 2013 tertanggal 23 September 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terimta Staf Nagari & Petugas Kebersihan nag.Cubadak kec.Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 28 Pebruari 2013;
Daftar tanda terima honorarium Wali nagari, Perangkat Nagari, SPPN dan Da’I Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Januari dan pebruari 2013 tertanggal 28 Pebruari 2013;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Januari dan Pebruari 2013 tertanggal 28 Pebruari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 28 Maret 2013;
Daftar tanda terima honorarium Wali nagari, Perangkat nagari, SPPN dan Da’I Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Maret 2013 tertanggal 01 April 2013;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Maret tertanggal 01 April 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Wali nagari, perangkat nagari, SPPN dan Da’I Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan April, Mei dan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Dasri tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan April, Mei dan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Juli 2013;;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Juli 2013;
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, Bendahara bulan Juli 2013 ;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti Staf tertanggal 2 Juli 2013;
Tanda terima Honorarium Staf, Operator Komputer dan Petugas Kebersihan bulan Juli 2013;
Tanda terima Honorarium Wali Nagari dan Perangkat Nagari bulan Juli 2013 ;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Wali Nagari & Perangkat Nagari bulan Agustus 2013 tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Agustus 2013 tertanggal 2 Agustus 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara Nag.Cubadak kec.Duo Koto bulan Agustus 2013 tertanggal 2 Agustus 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Staf Nagari dan Petugas Kebersihan Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Agustus 2013, tertanggal 2 Agustus 2013;
1 (satu) bundel SPJ bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei dan Juni 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto kab. Pasaman, yang terdiri dari :
SPJ bulan Januari dan Pebruari 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman TA.2013; tertanggal 28 Pebruari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Winda tertanggal 28 Pebruari 2013;
Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik tertanggal 6 Pebruari 2013;;
Kwitansi pembayaran kepada Heri Saputra tertanggal 28 Pebruari 2013;
Bukti pembayaran harian Pagi Padang Ekspres tertanggal 28 Februari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Aspial tertanggal 28 Pebruari 2013;
SPJ bulan Maret 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman TA.2013;
SPJ bulan Maret 2013 tertanggal 29 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Aspial tertanggal 28 Maret 2013;
SPJ bulan April,Mei dan Juni Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman TA.2013;
SPJ bulan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
SPJ bulan April 2013 tertanggal 29 April 2013;
SPJ bulan Mei 2013 tertanggal 31 Mei 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.01/Tahun 2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 kepada M.Dahril Lubis, Else Popi dan Gesla yanti tertanggal 28 Pebruari 2013;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No.01/SPPD/CBK/2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 an.M.Dahril Lubis;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tertanggal 19 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Gesla Yanti tertanggal 19 Juni 2013;
SPPD No.02/SPPD/CBK/2013 tertanggal 28 Pebruari 2013 an. Else Popi;
SPPD No. 03/SPPD/CBK/2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 an. Gesla yanti;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 28 Februari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Hadimi tertanggal 19 juni 2013;
Surat perintah Tugas No.02/Tahun 2013 tertanggal 1 maret 2013 an. Hadimi;
SPPD No.04/SPPD/CBK/2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 an. Hadimi;
Laporan hasil Perjalanan Dinas tertanggal 1 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tertanggal 29 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.03/Tahun 2012 tertanggal 02 Maret 2013 an. M.Dahril Lubis dan Else Popi;
SPPD No.05/SPPD/CBK/2012 tertanggal 01 Maret 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil perjalanan Dinas tanggal 1 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tanggal 19 Juni 2013;
Surat perintah Tugas No.04/Tahun 2012 tertanggal 6 Maret 2013;
SPPD No. 07/SPPD/CBK/2013 tertanggal 6 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Gesla yanti tertanggal 19 Juni 2013;
SPPD No.08/SPPD/CBK tertanggal 6 Maret 2013 an. Gesla yanti;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 6 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Hadimi tertanggal 19 Juni 2013;
Surat perintah Tugas No.09/Tahun 2012 tertanggal 7 maret 2013;
SPPD No. 09/SPPD/CBK/2012 tertanggal 7 Maret 2013 an.Hadimi;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat perintah Tugas No.06/Tahun 2012 tertanggal 7 Maret an.M.Dahril Lubis;
SPPD No.10/SPPD/CBK/2012 tertanggal 7 Maret 2013 an. M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 7 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.07/Tahun 2012 tertanggal 06 Mei 2013 an.M.Dahril Lubis;
SPPD No.11/SPPD/CBK/2012 tertanggal 6 Mei 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 6 Mei 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi Tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.08/Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2013 an.Else Popi;
SPPD No.12/SPPD/CBK/2012 tertanggal 15 Mei 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil perjalanan Dinas tertanggal 15 Mei 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.09/Tahun 2013 tertanggal 10 Juni 2013 an.M.Dahril Lubis;
SPPD No.13/SPPD/CBK/2013 tertanggal 10 Juni 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil perjalanan Dinas tertanggal 13 juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Sulhamnis tertanggal 19 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Lisna Wati tertanggal 19 Juni 2013;
1 (satu) bundel SPJ bulan Juli 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan Agustus 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan September 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan Oktober dan November 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan Desember 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman berikut dengan :
Hasil Verifikasi SPJ Nag.Cubadak tanggal 28 April 2014;
Surat Pertanggung Jawab No.09/SPJ/NC/2013 t6ertanggal 15 Januari 2013;
Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana nagari kepada pemerintahan nagari tertanggal 28 April 2014;
Laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2013 sesuai APB Nagari Tahun 2013 tertanggal 31 Desember 2013;
Buku Kas Umum (BKU) nag.Cubadak Kec.Duo Koto TA.2013 tanggal 30 Desember 2013;
Laporan realisasi APBNag.Cubadak kec.Duo Koto bulan Desember 2013 tertanggal 30 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 4 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 9 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Sulhaddi tertanggal 9 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Busyra Hadi tertanggal 18 Desember 2013;
Tanda bukti penyetoran BRI sejumlah Rp.45.000.000,- tertanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Sukirman tertanggal 18 Desember 2013;
Tanda bukti penyetoran BRI sejumlah Rp.15.750.000,- tertanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Isrun tertanggal 18 Desember 2013;
Tanda bukti penyetoran BRI sejumlah Rp.67.500.000,- tertanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 20 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium WN dan Perangkat Nagari bulan Desember 2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada mairini Yanti tertanggal 20 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari dan petugas Kebersihan bulan Desember 2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 20 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara bulan Desember 2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Azizan tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Resmida Yeti tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Lisda Wati tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Suhernim tertanggal 20 Desember 2013;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Januari 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Pebruarii 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Maret 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan April 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Mei 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Juli 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Agustus, September dan Oktober 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Nopember dan Desember 2012;
1 (satu) buah buku piutang Toko Restu Ibu Tahun 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Sementara Pinjaman Wali Nagari;
1 (satu) lembar Perincian Penggunaan Dana Pajak Pasar Tahun 2013;
2 (dua) lembar Uang Keluar dari Pajak Pasar Tahun 2013;
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari UD TM Pasar Cubadak sejumlah Rp.393.000,-
1 (satu) lembar faktur foto copy dari Faris Cell sejumlah Rp.50.000,-
5 (lima) lembar kwitansi untuk pembayaran setoran Karcis Pasar Cubadak bulan Juli 2013 s/d September 2013
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor:188.45/29/KPTS/WNC/2013 tanggal 12 Oktober 2013 tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak Kec. Duo Koto Tahun Anggaran 2013;
3 (tiga) lembar kwitansi untuk pembayaran setoran Karcis Pasar Cubadak bulan Oktober 2013 s/d Desember 2013.
1 (satu) buah Stempel Nuansa Indah
1(satu) buah Stempel Kepala Jorong Sinuangon
1 (satu) buah Stempel Zaki Elektronik Pasar Cubadak
1 (satu) buah Stempel Kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman Cubadak Dua Koto
1 (satu) buah Stempel Kepala Jorong Sentosa
1 (satu) buah Stempel Peningkatan Jalan Kepala Bandar Kampung Cubadak
1 (satu) buah Stempel KPK Jalan Usaha Tani
1(satu) buah Stempel Pilwana Nag. Cubadak Kec. Duo Koto
1 (satu) buah Stempel Jl. Pertanian Kamp. Pisang Jrg. Batang Tuhur Kpk P2BN Nag. Cubadak
1 (satu) buah Stempel UD. Saiyo Silang Empat Jrg. Pembangunan.
1 buah Stempel Kpk P2BN Pembangunan Jl. Lapangan Dolok Sosopan Jrg. Hr. Rakyat Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Stempel Wirid Yasin Nurul Ikhlas Nag. Cubadak M. Datar Jr. Pembangunan.
1 (satu) buah Stempel Kpk P2BN Pembangunan Jl. Danau Kampung Pagaran Jr. Sentosa Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Stempel Panitia MTQ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) buah Stempel Pengecoran Jl. Ekonomi Masyarakat B. Keras Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Stempel Panitia Pengecoran Gang Kamp. B. Kareh Jrg. Harapan Rakyat Nag. Cubadak.
2 (dua) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel UD. HBN Nag. Cubadak Kec. Duo Koto
NOTA Tgl 23 Januari sd 25 Februari 2013,NOTA 27-02-2013,NOTA 4-12-2013,NOTA 14 – 03 – 2013,NOTA 29-04-2013 S/D 30-09-2013 (CAP DKD)
Buku kwitansi kosong dengan cap Panitia Pilwana Kenagarian Cubadak sebanyak 3 lembar
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap CV MITA LUHUR Lubuk Sikaping
1 lembar NOTA kosong dengan cap UD.TM Pasar Cubadak
1 lembar NOTA Kosong dengan Cap D- SAGITA Andilan Dua Koto
1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2011
1 (satu) buah Buku Kas 2012
1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2010
1 buah buku kwitansi merek roy kyky yang berisikan: 3 lembar kwitansi kosong dengan cap Kepala Jorong Sentosa Cubadak, 1 lembar kwitansi untuk sumbangan pemuda Sp.Kalam dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.kalam,1 lembar kwitansi kosong dengan tulisan Nagari Cubadak dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp. Kalam, 1 lembar kwitansi kosong dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.Kalam, 1 lembar kwitansi sumbangan untuk panitia pekan 12 Rabiul Awal yang ditanda tangani Ahmad Kinaidi
1 (satu) lembar Foto Copi kwitansi /bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tgl 31 Desember 2013
1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia dengan cap Tpq/Tpsq/Pagaran TAQWA Dua Koto
1 (satu) buah buku NOTA KONTAN yang berisikan NOTA dengan cap foto copi dan alat – alat usaha SHERA dan cap Rumah Makan AA dan NOTA kosong sebanyak 4 lembar dengan cap rumah Makan AA Sp.Kalam
1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia yang berisikan 13 lembar dengan sampul warna kuning coklat
1 (satu) buah buku karcis Pasar Cubadak
1 (satu) rangkap foto copi Laporan Realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013
1 rangkap foto copy laporan realisasi APB Kecamatan dua koto bulan Oktober, November tahun 2013
1 (satu) rangkap foto copi Buku Kas Umum Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tgl 30 Desember tahun 2013
1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013
1 rangkap foto copi buku Kas Umum Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun anggaran 2013 bulan Oktober,November tertanggal 29 November 2013
1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 29 November 2013
1 (satu) buah foto copy laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Oktober, November tahun 2013 tertanggal 29 November 2013
1 (satu) buah foto copy laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013
1 (satu) buah foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar NOTA dengan cap SHERA
1 (satu) buah buku pos perjalanan dinas tahun 2013 warna biru
1 (satu) lembar kwitansi No 203/013 dengan cap Panitia Pembagunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak dan cap Wali Nagari Cubadak
1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran kelompok ternak Kp. Cubadak dengan cap Panitia Pembangunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak
4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap UD SAIYO Silang Empat Jorong Pembangunan
1 (satu) rangkap (5 lembar ) kwitansi kosong dengan cap O2SN Kecamatan Dua Koto
1 (satu) lembar kwitansi nomor 05 untuk pembayaran sumbangan MTQ sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh YUNI YELFI Tgl 19 Oktober 2013
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pemilihan Badan Musyawarah Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun 2013 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Bamus Nagari Cubadak
1 (satu) buah buku Pendapatan Asli Nagari Tahun 2009,2010.
1 (satu) buah buku kerja merk Benzani dengan Sampul warna Hitam nama Pemilik Else Popi.
1 (satu) lembar catatan bertuliskan : Yang sudah dibayar dengan Nomor urut 1 Nasi sampai dengan Nomor Urut 28 Pena + Klep.
1 (satu) lembar catatan tertanggal 13-10-2012 dan 14-10-2012.
1(satu) lembar Nota kosong dengan Cap stempel Regar Service (simpang mandala Medan)
1(satu) lembar Kwitansi dinas kosong dengan cap stempel Regar service tanpa tanda tangan.
1 (satu) lembar kertas dengan judul pajak pilwana.
1 (satu) buah buku nota kontan merk Exelindo dengan sampul warna biru bergambar kepala burung elang.
1 (satu) lembar nota kosong dengan Cap stempel rumah makan AA.
2 (dua) lembar kertas yang berisikan tentang catatan keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN dll.
1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari sekretaris Nagari sejumlah Rp.7.400.000,- tanggal 04-01-2012 yang ditanda tangani Zulhamnis.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas kosong yang di cap bermacam macam stempel.
1 (satu) lembar nota UD. TM Pasar Cubadak Tanggal 16 Januari 2011 sejumlah Rp. 191.000,-.
1 (satu) lembar Nota Cash dari toko bangunan Usaha Romel tanggal 24 April 2012 sejumlah Rp.500.000,-.
4 (empat) lembar Nota kosong dengan Cap Stempel UD. SAIYO Silang Empat Jr. Pembangunan ditanda tangani Sarbaini.
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari percetakan CV. Mita Luhur tanggal 05 Juni 2012 sejumlah Rp. 250.000,-.
3 (tiga) buah buku nota kontan berwarna kuning bergambar Harimau dengan merk Paperline.
1 (satu) buah buku Nota kontan warna hijau dengan merk Paperline.
5 (lima) lembar kwitansi atas nama Tukiman untuk pembayaran karcis Pasar Cubadak.
3 (Tiga) lembar catatan keuangan yang berisikan : Honor WN, Perangkat dan Staf dst.
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwulan II Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwula III Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwula IV Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwulan I Tahun 2013 (2 lembar)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service
1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2013
1 (satu) rangkap permohonan bantuan wirid Yassin Nurul Ikhlas tertanggal 13 Maret 2013
1 (satu) rangkap kwitansi dinas No.52/013 dengan cap stempel Kelompok Wirid Yassin Nurul Ikhlas tanggal 26 Juli 2011
1 (satu) buah buku Kas Umum (BKU)
1 (satu) lembar Nota dengan cap stempel Shera Foro Copy sejumlah Rp.340.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi dinas dengan No.731/013 dengan cap stempel Zaki Elektronik tanggal 30 September 2013
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.650.000,- dengan cap stempel Zaki Elektronik
1 (satu) lembar kwitansi dinas No.732/013 ditanda tangani Rafki tanggal 30 September 2013
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.411.324,- dengan cap stempel Shera foto copy
1 (satu) lembar kwitansi dinas No.735/013 tanggal 30 September 2013 ditanda tangani oleh Mira
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.200.000,- dengan cap stempel Toko Mabrur ditanda tangani
1 (satu) lembar kwitansi dinas No.736/013 dengan cap stempel Regar Service ditandatangani
1 (satu) lembar Nota pembelian barang jumlah Rp. 400.000,- dengan stempel Regar Service
1 (satu) lembar Kwitansi Dinas No. 737/ 013 sejumlah Rp. 340.000,- tanggal 30 September 2013.
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Juli 2013 sejumlah Rp. 3.000.000,-.
3 (tiga) lembar kwitansi kosong dengan stempel UD TM Pasar Cubadak dan satu lembar Kwitansi tanggal 8 Juni 2014 sejumlah Rp. 1.750.000,-.
1 (satu) buah buku Kwitansi merk Asri Media Group bergambar Harimau warna coklat.
1 (satu) rangkap laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2012 sesuai APB Nagari tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah distempel PKK Nag. Cubadak.
2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Klp. Tani Tunas Harapan dan sudah ditanda tangani.
1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp. 306.000,- tanggal 22 Maret 2012.
1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp 500.000,- tanggal 13 Februari 2012.
1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan stempel KPK P2BN Jl. Pertanian Kamp. Pisang Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) lembar catatan revisi anggaran Pilwana anggaran I.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 01/013 sejumlah Rp. 13.500.000,- tanggal 12-12-2013.
2 (dua) lembar Nota pembelian barang sejumlah Rp. 200.000,-.
1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh Ahmad Husni.
1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak bulan Desember 2013.
1 (satu) lembar berita Acara tertanggal 12-10-2013.
1 (satu) lembar Faktur No. 197 tanggal 13-3-2013 sejumlah Rp.235.000,-.
1 (satu) lembar kwitansi kosong pembayaran Koran Harian Padang Expres yang sudah distempel.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran karcis pasar cubadak 2 minggu diterima tanggal 24-9-2012.
1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Kepala Jr. Harapan Rakyat.
1 (satu) buku register NA 2013.
1 (satu) buah buku nota Kontan Merek exelindo warna kuning.
1 (satu) rangkap SK Wali Nagari tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak TA. 2013.
1 (satu) lembar catatan angsuran pelunasan PBB 2013.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Kosong yang sudah di cap stempel KAN Nagari Cubadak.
1 (satu) buah Buku Inventaris Nagari Cubadak.
1 (satu) buah BKU pembantu biaya makan dan minum tahun 2012.
1 (satu) buah BKU pembantu perjalanan Dinas Tahun 2012.
1 (satu) buah BKU pembantu ATK dan Foto Copy tahun 2012.
1 (satu) rangkap SPJ bulan Juli 2012 dengan rincian Sbb :
Kwitansi/ bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tertanggal 22-03-2013.
Rekomendasi tertanggal 22 Maret 2013.
Rekomendasi No. 140/45/Pemnag-2013 tertanggal 26 Maret 2013.
Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Bulan Januari dan Februari 2013.
SPJ Bulan Januari dan Februari 2013 tertanggal 28 Februari 2013.
Kwitansi/bukti penerimaan alokasi Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 4 Maret 2013.
Rekomendasi tertanggal 22 Maret 2013.
Kwitansi sejumlah Rp. 100.000,- tertanggal 23 November 2012.
Surat Perintah Tugas kepada M. Dahril Lubis tertanggal 23 November 2012.
SPPD kepada M. Dahril Lubis tertanggal 23 November 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. M. Dahril Lubis tertanggal 23 November 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 50.000,- tertanggal 26-11-2012.
SPT An. Hadimi tertanggal 26 November 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 26 November 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. Hadimi tertanggal 26 November 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,- tertanggal 29 November 2012.
SPT An. Else Popi tertanggal 29 November 2012.
SPPD An. Else popi tertanggal 29 November 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. Else Popi tertanggal 29 November 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 600.000,- tertanggal 3 Desember 2012.
SPT An. Hadimi tertanggal 3 Desember 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 3 Desember 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. Hadimi tertanggal 3 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 100.000,- tertanggal 5 Desember 2013.
SPT An. M. Dahril Lubis tertanggal 5 Desember 2012.
SPPD An. M. Dahril Lubis tertanggal 5 Desember 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. M. Dahril Lubis tertanggal 5 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 100.000,- tertanggal 6 Desember 2012.
SPT An. M. Dahril Lubis tertanggal 6 Desember 2012.
SPPD An. M. Dahril Lubis tertanggal 6 Desember 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. M. Dahril Lubis tertanggal 6 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,-.tertanggal 6 Desember 2012.
SPT An. Hadimi tertanggal 6 Desember 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 6 Desember 2013.
LHPD An. Hadimi tertanggal 6 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 50.000,- tertanggal 17 Februari 2013.
SPT An. Hadimi tertanggal 17 Desember 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 17 Desember 2012.
LHPD An. Hadimi tertanggal 17 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,- tertanggal 18 Desember 2012.
SPT An. Else Popi tertanggal 18 Desember 2012.
SPPD An. Else Popi tertanggal 18 Desember 2012.
LHPD An. Else Popi tertanggal 18 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,- tertanggal 18 Desember 2012.
SPT An. Gesla Yanti tertanggal 18 Desember 2012.
SPPD An. Gesla Yanti tertanggal 18 Desember 2012.
LHPD An. Gesla Yanti tertanggal 18 Desember 2018.
Surat Perihal permintaan dana tertanggal 5 juni 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Lisran sejumlah Rp. 1.500.000,- tertanggal 21 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Usman Sebesar Rp. 1.500.000,- tertanggal 21 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Resmida Yeti sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 21 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Zulhamnis sebesar Rp. 12.692.900,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Alfriyedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Yusrizal sebesar Rp. 1.500.000,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Azizan sebesar Rp. 7.614.200 tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Lisdawati sebesar Rp. 7.614.200 tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Lisran sebesar Rp. 5.901.300,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Fatma sebesar Rp. 261.280 tertanggal 26 Desember 2012.
Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik tertanggal 4 Desember 2012.
1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani dan cap stempel LPMN Nag. Cubadak.
1 (satu) buah buku isi 18 bertuliskan BON.
1 (satu) lembar tagihan kosong bukti pembayaran Harian Padang Expres yang sudah di cap stempel Padang Expres.
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas pembayaran kepada UD. AHS 82 dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan tanggal 23-5-2010.
1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Usaha Bhakti.
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.150.000,- dengan Cap stempel Panti Asuhan Madinatul Kiramah.
1 (satu) lembar kwitansi No. 178/ 012 sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28-5-2012.
1 (satu) lembar kwitansi No. 179/ 012 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 28-5-2012.
1 (satu) lembar kwitansi No. 180/ 012 sebesar Rp. 1.482.000,- tertanggal 28-5-2012.
1 (satu) lembar kwitansi No. 203/ 013 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 7-9-2013.
1 (satu) buah buku kwitansi berwarna coklat bertuliskan Bamus.
1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012.
1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PP1 10% tahun 2012.
1 (satu) buah buku PAN warna biru tahun 2013.
1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan SPJN. IV RUTIN.
1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat dengan merk Asri Media Group.
1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2012.
1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan LAN.
1 (satu) buah Buku kwitansi bertuliskan BAMUS, Kelompok Tani Maju bersama warna Coklat.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 11 Juni 2010
1 (satu) buah buku kwitansi kosong yang sudah dicap stempel Kepala Jr. Air Mancur.
1 (satu) buah buku kwitansi yang sampul depan dicap stempel ANGGINA foto Copy.
5 (lima) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani.
1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel PKK Nag. Cubadak.
1 (satu) lembar nota pembelian Barang tanggal 8 Agustus 2011 dengan cap stempel UD TM Pasar Cubadak sebesar Rp. 5.470.000,-.
4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel USAHA BHAKTI.
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- sudah ditanda tangani tanpa nama.
1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel UD. TM Pasar Cubadak.
1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp. 7.600.000,-.
1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 3.150.000,-
2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah dicap stempel BAMUS.
3 (tiga) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel Tabloid Mingguan Publik Ka. Biro Pasaman.
1 (satu) buah buku kerja warna putih An. Else Popi.
1 (satu) lembar Kwitansi Dinas Kosong yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel Kel. Tani Makmur Hulu Pasaman.
1 (satu) buah Buku kwitansi kosong yang sudah di cap stempel Kepala Jr. Harapan Rakyat dan PKK Nag. Cubadak.
1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran kepada Nagari Cubadak untuk pembayaran tahap I kegiatan P2BN Pembangunan Irigasi Jr. Tanah Putih.
1 (satu) lembar faktur Kosong UD. Restu Ibu dengan Cap Stempel.
1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel SHERA Foto Copy.
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 300.000,- dengan ditanda tangani penerima Jorong Bandar Mas.
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan tanda tangan dan Cap stempel Lubrata Textile.
5 (lima) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Jorong Harapan Rakyat.
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Sinuangon.
1 (satu) lembar bukti Pembayaran Koran kosong Harian Padang Ekspres.
1 (satu) rangkap kwitansi pinjaman sementara PKK Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012
1 (satu) lembar bukti pembayaran Harian Padang Ekpres sebesar Rp.200.000,- kepada Amsar.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran karcis Pasar Cubadak 2 minggu tertanggal 31 Desember 2012 kepada Gesla Yanti sebesar Rp.200.000,-
1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Semenisasi dan pakai materai Rp.6.000.-
1 (satu) rangkap BKU 2012
1 (satu) buah buku Kwitansi Sinar Dunia
1 (satu) rangkap SPJ P2BN Tahap I, II dan III Tahun 2011
1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Pengeluaran Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman
1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Penerimaan Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman
1 (satu) buah APB Tahun Anggaran 2012
1 (satu) buah buku Pajak PPn, PPh Tahun 2013
1 (satu) buah buku PP1 10%
1 (satu) buah buku Nota Kontan merk Paperline berisi nota pembelian barang
1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Penerimaan Tahun 2013 dan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Pengeluaran Tahun 2013
2 (dua) buah buku Nota Kontan kosong yang sudah pakai cap stempel UD TM Pasar Cubadak
1 (satu) rangkap Surat Tanda Setoran Bank Nagari Cab.Lubuk Sikaping dengan lampiran 6 (enam) lembar SSP (Surat Setoran Pajak)
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.126.000,- tertanggal 13 Juni 2013 dengan lampiran nota pembelian barang sebesar Rp.2.126.000,- dan kwitansi sebesar Rp. 630.000,- untuk pembayaran upah tukang rehabilitasi Pasar Silang Empat Jrg.Pembangunan Nag.Cubadak
1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan II Tahun 2013 dengan lampiran :
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- kepada Haspita Rosa tertanggal 12/7/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.226.600,- kepada Rafki tertanggal 13/7/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang sebesar Rp.226.600
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Rafki foto copy tertanggal 17/07/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang sebesar Rp.300.000,- tanggal 17/07/013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 21/07/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Bendahara Nagari Gesla Yanti tanggal 222/07/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Haspita Roas tanggal 22/07/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.300.000,- kepada Lisda Wati tanggal 28/06/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Rafki coto copy tanggal 28/06/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian baran sebesar Rp.300.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 29/06/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.126.689,- kepada Rafki cotyo copy tanggal 29/06/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang sebesar Rp.126.689
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.500.000,- kepada Leli Marlina tanggal 20/06/2013.
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Shera foto copy tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar nota pembelian barang sejumlah Rp.200.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Yuni Elpi tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran MTQ Kec.Duo Koto
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- sebab dari pinjaman sementara (Suwardi) tanggal 24/7/2012
1 (satu) rangkap SPJ Triwulan III Tahun 2013 dengan lampiran :
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.250.000,- kepada Rafki foto copy tanggal 27/09/2013
1 (satu) lembar nota pembelian baranG sebesar Rp.250.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 28/09/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.50.000.- kepada Rafki foto copy tanggal 28/09/2013
1 (satu) lembar nota pembelian barang sebesar Rp.50.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.3.000.000,- kepada Lisdawati tanggal 28/09/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.226.600,- kepada Eli Sumarni tanggal 28/09/2013
1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan IV Tahun 2013 dengan lampiran :
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.400.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 21/11/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.800.000,- kepada haspita Rosa tanggal 23/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 21/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Lisdawati tanggal 20/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 26/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.226.600,- kepada Rafki foto copy tanggal 26/11/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Rafki foto copy tanggal 26/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Erpida tanggal 5 Juli 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 5 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Erpida
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- kepada Busyrahadi tanggal 5 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Rio tanggal 17 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Safnil tanggal 17 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Sisra tanggal 17 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.500.000,- untuk pembayaran sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Sisra
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Safnil
1 (satu) rangkap SPJ bulan September Tahun 2013 Nag.Cubadak kec.Duo Koto kab.pasaman dengan rincian sebagai berikut:
SPJ bulan September 2013 tanggal 30 September 2013
Surat perintah Tugas (SPT) an.M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) an.M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Laporan Hasil Perjalan Dinas (LHPD) an.M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.150.000,- kepada Mira foto copy tanggal 5 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.150.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 6 September 2013
SPT an.Hadimi tanggal 6 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 6 September 2013
LHPD an. Hadimi tanggal 6 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.64.000,- kepada Shera foto copy tanggal 6 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.64.000
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tanggal 10 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 10 September 2013
SPT an.Else Popi tanggal 10 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 10 September 2013
SPPD an.Gesla yanti tanggal 10 September 2013
LHPD an. Else Popi tanggal 10 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.229.135,- kepada Winda tanggal 12 September 2013
Bukti pembayaran PLN sebesar Rp.229.135,-
Kwitansi pembayaran sumbangan bencana alam sebesar Rp.300.000,- ditandatangani oleh Samsul Ahyar
Kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Samsul Ahyar tanggal 17 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Else Popi tanggal 17 September 2013
SPT an. Else Popi tanggal 17 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 17 September 2013
LHPD an. Else Popi tanggal 17 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
SPT an. Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
SPPD an. Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
LHPD an. Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.400.000,- kepada Mira foto copy tanggal 18 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.400.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
SPT an. Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
SPPD an. Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
LHPD an.Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,-kepada Mira foto copy tanggal 18 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.200.000,- pakai cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas sebesar Rp.4.526.600,- kepada Ahmad Azizan tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.3.395.000,- kepada Lisran tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 19 September 2013
SPT an. M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 19 September 2013
LHPD an. M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 20 September 2013
SPT an. Hadimi tanggal 20 September 2013
SPPD an. Hadimi tanggal 20 September 2013
LHPD an.Hadimi tanggal 20 September 2013
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi sebesar Rp.75.000,- tanggal 20 September 2013
Kwitansi dinas kepada Gesla yanti sebesar Rp.75.000,- tanggal 21 September 2013
SPT an. Else Popi dan Gesla yanti tanggal 21 September 2013
SPPD an.Else Popi tanggal 21 September 2013
SPPD an.Gesla Yanti tanggal 21 September 2013
LHPD an.Else Popi dan Gesla Yanti tanggal 21 September 2013
Kwitansi dinas kepada Suhairinal Ud Restu Ibu sebesar Rp.3.500.000,- tanggal 30 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.3.500.000,-
Kwitansi dinas kepada Gesla Yanti sebesar Rp.50.000,- tanggal 22 September 2013
SPT an. Gesla yanti tanggal 22 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 22 September 2013
LHPD an. Geslya Yanti tanggal 22 September 2013
Kwitansi dinas kepada Erpi Erwan sebesar Rp.50.000,- tanggal 22 september 2013
SPT an.Erpi Erwan tanggal 22 September 2013
SPPD an. Erpi Erwan tanggal 22 September 2013
LHPD an. Erpi Erwan tanggal 22 September 2013
Kwitansi dinas kepada Sihardi sebesar Rp.500.000,- tanggal 29/9/2013
Kwitansi dinas kepada Else Popi sebesar Rp.75.000,- tanggal 23 September 2013
Kwitansi dinas kepada Gesla Yanti sebesar Rp.75.000,- tanggal 23 September 2013
SPT an. Else popi dan Gesla Yanti tanggal 23 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 23 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 23 September 2013
LHPD an. Else Popi dan Gesla yanti tanggal 23 September 2013
Kwitansi dinas pembayaran kepada Hadimi sebesar Rp.50.000,- tanggal 23 September 2013
SPT an. Hadimi tanggal 29 September 2013
SPPD an. Hadimi tanggal 29 September 2013
LHPD an. Hadimi tanggal 29 September 2013
Kwitansi dinas kepada Mira foto copy sebesar Rp.200.000,- tanggal 23 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.200.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas kepada Hadimi sebesar Rp.75.000,- tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas kepada M.Dahril Lubis sebesar Rp.75.000,- tanggal 24 September 2013
SPT an. M.Dahril Lubis dan Hadimi tanggal 25 September 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 25 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 25 September 2013
LHPD an.M.Dahril Lubis dan Hadimi tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.250.000,- kepada Shera Foto copy tanggal 24 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.250.000,- cap stempel Shera foto copy dan alat2 tulis
Kwitansi dinas sebesar Rp.375.000,- kepada Heri Saputra tanggal 24 September 2013
Bukti pembayaran Koran Padang Ekpres Rp.375.000,- tanggal 24 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
SPT an.Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
SPPD an. Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
LHPD an.Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.4.000.000,- kepada Suhirnal Restu Ibu Bangunan tanggal 25 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.4.000.000,- cap stempel UD Bangunan Restu Ibu
Kwitansi dinas sebesar Rp 7.000.000,- kepada Syafrial tanggal 25 September 2013
Kwitansi sebesar Rp.7.000.000,- untuk Pemilihan BAMUS Nag.Cubadak cap stempel BAMUS Nag.Cubadak
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwin tanggal 25 September 2013
SPT an. Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
SPPD an.Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
LHPD an.Erpin Erwan tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.6.000.000,- kepada Sulhaddi tanggal 25/09/2013
Kwitansi sebesar Rp.6.000.000,-untuk pembayaran Pemilihan Wali nagari Cubadak cap stempel Panitia Pilwana Kenag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Bustanil Arifin tanggal 25 September 2013
SPT an.Bustanil Arifin LBS,SH tanggal 25 September 2013
SPPD an.Bustanil Arifin LBS,SH tanggal 25 September 2013
LHPD an.Bustanil Arifin LBS,SH tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tanggal 27 September 2013
SPT an. Else Popi tanggal 27 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 27 September 2013
SPPD an. Hadimi tanggal 27 September 2013
LHPD an. Else popi dan Hadimi tanggal 27 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Zaki Elektronik tanggal 25 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.300.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 26 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 26 September 2013
SPT an.M.Dahril Lubis tanggal 26 september 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 26 September 2013
SPPD an.Gesla yanti tanggal 26 September 2013
LHPD an.M.dahril Lubis dan Gesla Yanti tanggal 26 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 25 September 2013
SPT an.Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
SPPD an.Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 25 September 2013
LHPD an.Erpi Erwan dan Hadimi tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Aderil tanggal 24 September 2013
Kwitansi untuk pembayaran sumbangan siswa kurang mampu sebesar Rp.500.000,- cap stempel Kepala Jorong Sei.Barameh
Kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Samsul Ahyar tanggal 27 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 27 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 27 September 2013
SPT an.M.Dahril Lubis tanggal 27 September 2013
SPPD an.Geslya Yanti tanggal 27 September 2013
LHPD an.Gesla yanti tanggal 27 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.4.526.600,- kepada Lisda Wati tanggal 28/09/2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 28 September 2013
SPT an.Hadimi tanggal 28 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 28 September 2013
LHPD an.Hadimi tanggal 28 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 29 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla yanti tgl. 29 September 2013
SPT an.Else Popi tgl. 28 september 2013
SPPD an.Else Popi tgl. 28 September 2013
SPPD an.Gesla yanti tgl. 28 September 2013
LHPD an.Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 29 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.350.000,- kepada Mira foto copy tgl. 29 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.350.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada M.Dahril Lubis tgl. 29 September 2013
SPT an.M.Dahril Lubis tgl.29 september 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tgl. 29 September 2013
LHPD an.M.Dahril Lubis tgl.29 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Ali Sabidin tgl. 29 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.500.000,- cap stempel Regar Service
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Erpin tgl. 29 September 2013
SPT an.Erpin tgl.29 September 2013
SPPD an.Erpin,A.MA tgl. 29 September 2013
LHPD an.Erpin A.Ma tgl. 29 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tgl. 29 September 2013
SPT an. Erpi Erwan tgl.29 September 2013
SPPD an.Erpi Erwan tgl. 29 September 2013
LHPD an.Erpi Erwan tgl. 29 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.250.000,- kepada Mira foto copy tgl. 30 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.250.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi untuk pembayaran sumbangan pemuda Simpang kalam sebesar Rp.2.000.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.350.000,- kepada Mira foto copy tgl. 30 September 2013
Nota pembelian barang seharga Rp.350.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 30 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
SPT an.Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD an.Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD an.Geslya Yanti tgl. 30 September 2013
LHPD an.Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.200.000 kepada Mira foto copy tgl. 30 September 2013
Nota pembelian barang seharga Rp.200.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tgl.30 September 2013
SPT an.Hadimi tgl. 30 September 2013
SPPD an. Hadimi tgl.30 September 2013
LHPD an.Hadimi tgl. 30 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
SPT an.Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD an.Else Popi tgl.30 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
LHPD An.Else Popi dan Gesla yanti tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Erpi Erwan tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Zulkifli tgl. 30 September 2013
SPT An.Zulkifli dan Erpi Erwan tgl. 30 September 2013
SPPD An. ZulkifliAn.tgl. 30 September 2013
SPPD An. Erpi Erwin tgl. 30 September 2013
LHPD An.Zulkifli dan Erpi Erwin tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tgl.30 September 2013
SPT An. Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
SPPD An. Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD An. Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
LHPD An. Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 25 September 2013
1 (satu) rangkap SPJ Bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto.
2 (dua) lembar kwitansi kosong berstempel DKD
1 (satu) lembar kwitansi kosong berstempel DKD tanggal 4 januari 2013 yang ditandatangani atas nama Yulisman
1 (satu) lembar Nota kosong berstempel DKD
Nota Kontan berisi 1 (satu) lembar nota kosong berstempel Rumah Makan AA Simpang Kalam Nagari Cubadak
Nota kontan berisi 5 (lima) lembar nota kosong dimana 3 (tiga) lembar nota kosong berstempel Phone Cell dan 2 (dua) lembar Nota kosong tanpa stempel.
1 (satu) rangkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
1 (satu) buah Peraturan Bupati Pasaman No.16 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
Surat Bupati Pasaman Nomor 414.2/368/BPM-PN/2011 tanggal 8 Maret 2011
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari.
1 (satu) rangkap Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 03 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN).
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/891/BUP-PAS/2011 tanggal 20 September 2011.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari.
1(satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/605/BUP-PAS/2012 tanggal 7 Juni 2012.
1 (satu) rangkap Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 414.1/879/BPM/2012 tanggal 28 Mei 2012.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan partisipatif Berbasis Nagari (P2BN).
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/596/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 7 Juni 2013.
3 (tiga) rangkap proposal Program P2BN Nagari Cubadak Tahun 2011.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap I Tahun 2011.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap II Tahun 2011.
1 (satu) rangkap Pertanggung Jawaban P2BN Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Tahap III Tahun 2011..
1 (satu) rangkap Surat pertanggung Jawaban P2BN Jorong Harapan Rakyat Nagari Cubadak Tahap III Tahun 2011.
3 (tiga) rangkap Proposal Program P2BN Nagari Cubadak Tahun 2012.
3 (tiga) rangkap pencairan uang muka pekerjaan P2BN Nagari Cubadak No. 600/40/Pemb/2012 bulan Agustus 2012.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap I Tahun 2012.
1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban BBGRM Nagari Cubadak Tahun 2013 No.90/WNC/Pemb-2014 tanggal 12 Agustus 2014.
1 (satu) rangkap pencairan uang muka kegiatan P2BN Nomor 600/118/Pemb-2013 tanggal 14 Agustus 2013.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap I Tahun 2013.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap II Tahun 2013.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap III Tahun 2013
1 (satu) rangkap coto copy Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/417/BUP-PAS/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Masa Jabatan 2014 – 2020.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor:188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kec.Dua Koto Masa Jabatan 2008 – 2004 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah Ordner Nagari Cubadak Tahun 2010-2013, terdiri dari :
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: LHP.29/REG-INSP-2014 Bidang Komfrensif TA.2013 pada Kec.Duo Koto .
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 8 Oktober 2014.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat No.LHP.27/REG.INSP-2013 Bidang pemerintahan TA. 2012 pada Kantor Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel laporan Hasil Pemeriksaan Inspektor No. LHP.31/REG.-INSP-2012 Bidang Pemerintahan TA.2011 pada kantor Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat No.LHP. 15/REG-INSP-2011 Bidang Pemerintahan TA. 2010 pada Kantor Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan April, Mei dan Juni tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan Juli, Agus dan September Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2010 Nag. Cubdaka Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2010 Nag. Cubdaka Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Apri, Mei dan Juni Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2010 nag. Cubadak Kec. Koto .
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2010 Nag. Cubadak kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan April, Mei dan Juni Tahun 2010 Nag. Cubadak kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2010 Nag. Cubadak kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LPMN Triwulan III Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
2 (dua) lembar Surat setoran Pajak (SSP) tertanggal 11 April 2011.
1 (satu) lembaw kwitansi dinas sejumlah Rp.10.320.000,- kepada Abdul Rizal, SH tgl. 30-11-2010
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.2.000.000,- kepada Suhernim tgl. 30 Juli 2010, berikut dg lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.3.000.000,- berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah 3.000.000,- kepada Lisda Wati tgl. 30 Juli 2010 berikut dg lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.4.000.000,- kepada Else Popi tgl. 25 September 2010 berikut dg lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.3.000.000,- kepada Edefri tgl. 30 September 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi tgl. 25 Agustus 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.250.000,- kepada Abdul tgl. 20 Desember 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.13.000.000,- kepada Else Popi tanggal 30 Juli 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.150.000,-kepada M.Dahril Lubis tgl. 14 Juli 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) lembar Permintaan Dana Karang Taruna Haropanta Nag. Cubadak Tahun 2010.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.6.000.000,- kepada Zaki Elektriniok tgl. 30 Desember 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) lembar kwitansi dinas sejumlah Rp.5.000.000,- kepada Syafrin 27 Desember 2010, berikut dengan lampirannya.
2 (dua) lembar foto copy T.No.8.
1 (satu) buah buku Kas PHBN Tahun 2009 – 2010
1 (satu) buah buku Uang Masuk MTQ Tahun 2013 / 2014
1 (satu) rangkap Hasil Musyawarah LPTQ Kecamatan Duo Koto Tanggal 30 Mei 2012
1 (satu) rangkap surat Nomor: 02/MTQ-Kec.DK/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pelaksanaan MTQ Kec.Duo Koto.
1 (satu) buah buku SKP 2013;
1 (satu) buah buku SKKM, SKBM;
1 (satu) buah buku SK Permohonan KUR, SKJ;
1 (satu) buah buku Sporadik SKT 2013
1 (satu) buah buku SKMD, SKAW, SKP;
1 (satu) buah buku SKD 2013
1 (satu) buah buku SKU, SKBB 2013.
3 (tiga) lembar foto copy pembukuan karcis Pasar Silang Empat
1 (satu) buah buku kwitansi karcis pasar merk Roy Kiky
1 (satu) rangkap Laporan Hasil Musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Cubadak Nomor 01/KAN-CBD/2012 tanggal 30 April 2012.
1 (satu) rangkap Kwitansi tertanggal 22 Juni 2013 sejumlah Rp.4.001.000,- (empat juta seribu rupiah), beserta 1 (satu lembar Nota sejumlah 4.001.000,- (empat juta seribu rupiah) cap stempel Toko Iqrima;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Mei 2014 sejmlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) rangkap kwitansi tahun 2013 sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), beserta Nota sejumlah Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Cap stempel Toko Iqrima.
1 (satu) bundel surat – surat terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D No.00454/SP2D/2010 tanggal 26 Maret 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00022/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00022/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00022/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Penghitungan Pembayaran tanggal 25 Maret 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/ Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 22 Maret 2010
1 (satu) Lembar Surat pernyataan tanggung jawab No. 01/SPJ/NC/2010 tanggal 22 Maret 2010
1(satu) lembar SP2D No. 01571/SP2D/2010 tanggal 8 Juni 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00088/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 8 Juni 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.01/WN/LDP-2010 tanggal 01 Mei 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 01 Mei 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00088/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 8 Juni 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00088/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 8 Juni 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00088/SP-LS/DINSKPD/2010 tanggal 8 Juni 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar perincian penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 8 Juni 2010
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 8 Juni 2010.
1 (satu) lembar SP2D No.02546/SP2D/2010 tanggal 29 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.0358/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 29 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00358/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 28 Juli 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00358/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 28 Juli 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00358/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 28 Juli 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 28 Juli 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/15/BPMPN-2010 tanggal 28 Juli 2010
1 (satu) lembar surat No:900/827/Keu-2010 tanggal 26 Juli 2010 perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.02/SPJ/NC/2010 tanggal 6 Juli 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 6 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Bulan Januari Tahun 2010 tertanggal 28 Januari 2010
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto bulan Februari Tahun 2010 tertanggal 26 Februari 2010
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman bulan Maret tahun 2010 tertanggal 31 Maret 2010
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman bula April Tahun 2010 tertanggal 28 April 2010
1 (satu) lembar SP2D No.03393/SP2D/2010 tanggal 2 September 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM Langsung (LS) No.00453/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 3 September 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No..00453/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 2 September 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No..00453/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 2 September 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No..00453/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 2 September 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tertanggal 2 September 2010
1(satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 2 September 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/57/BPMPN-2010 tanggal 31 Agustus 2010
1 (satu) lembar surat No. 900/632/Keu-2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec. Duo Koto bulan Mei tahun 2010 tanggal 29 Mei 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Juni tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak (ADN) Nag. Cubadak bulan Mei 2010
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Juni 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.03/SPJ/NC/2010 tanggal 23 Agustus 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 23 Agustus 2010
1 (satu) lembar SP2D No.04009/SP2D/2010 tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00528/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00528/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00528/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00528/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Daftar perincian penerimaan DAUN tahun 2010 tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/101/BPMPN-2010 tanggal 14 Oktober 2010
1 (satu) lembar surat No.900/799/Keu-2010 tanggal 06 Oktober 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag.Cubadak
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Juli tahun 2010
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Juli 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 6 Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.04/SPJ/NC/2010 tanggal 06 Oktober 2010
1 (satu) lembar SP2D No.04722/SP2D/2010 tanggal 15 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Perinah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00622/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00622/PP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00622/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00622/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 12 November 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian penerimaan DAUN tahun 2010 tanggal 12 November 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/136/BPMPN-2010 tanggal 10 Nopember 2010
1 (satu) lembar surat No. 900/908/Keu-2010 tanggal 28 Oktober 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag.Cubadak
1 (satu) lembar Surat pertanggung jawab No. 05/SPJ/NC/2010 tanggal 27 Oktober 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 27 Oktober 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. DuoKoto bulan September tahun 2010
1 (satu) lembar SP2D No.05695/SP2D/2010 tanggal 15 Desember 2010 tanggal 15 Desember 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No. 00711/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 14 Desember 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 14 Desember 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/.... /BPMPN-2010 tanggal .... Desember 2010
1 (satu) lembar surat No.900/104/Keu-2010 tanggal 8 Desember 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.06/SPJ/NC/2010 tanggal 8 Desember 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 8 Desember 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No. 07/SPJ/NC/2010 tanggal 30 Desember 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/ Bukti Peneriamaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 30 Desember 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. DuoKoto bulan November 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. DuoKoto bulan Desember 2010
1 (satu) bundel Surat surat, terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 00342/SP2D/2011 tanggal 15 Maret 2011
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) Nomor : 00035/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 15 Maret 2011
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00035/SPP-LS/ DINSKPKD/2011 tanggal 14 Maret 2011 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00035/SPP-LS/ DINSKPKD/2011 tanggal 14 Maret 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00035/SPP-LS/ DINSKPKD/2011 tanggal 14 Maret 2011 ( SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 14 Maret 2011
1 (satu) lembar surat Nomor : 900/109/KEU-2011 tanggal 28 Februari 2011 perihal Rekomendasi Laporan berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Foto Copy buku rekening Nagari Cubadak.
2 (dua) lembar Foto Copy rekening koran tabungan periode 8 Maret 2011 s/d 14 Maret 2011 tanggal 14 Maret 2011
1 (satu) lembar SK Wali Nagari Nomor : 188.45/04/KPTS/WNC/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Penunjukan Bank Penampung Rekening Kas Umum Pemerintah Nagari Cubadak Tahun 2011 Wali Nagari Cubadak
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor : 188.45/03/KPTS/WNC/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Pelaksana Teknis Pengelola keuangan Nagari ( PTPKN) dan Bendahara Nagari, Nagari Cubadak TA. 2011 beserta Lampiran.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01430/SP2D/2011 tanggal 08 Juni 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00118/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 08 Juni 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00118/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 07 Juni 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00118/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 07 Juni 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00118/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 07 Juni 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 06 Juni 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 06 Juni 2011.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/43/BPMPN-2011 tanggal 06 juni 2011.
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/393/KEU-2011 tanggal 01 Juni 2011 Perihal Rekomendasi laporan Berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 01/ SPJ/NC/2011 tanggal 25 Mei 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kecamatan Dua koto Bulan Januari 2011 tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) lembar laporan Pertanggung Jawaban alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak bulan Januari 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01963/SP2D/2011 tanggal 05 Juli 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00244/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Permbayaran tanggal 01 Juli 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 01 Juli 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00244/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00244/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00244/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/60/BPMPN-2011 Tanggal 23 Juni 2011
2 (dua) lembar Surat Nomor : 900/466/KEU-2011 tanggal 22 Juni 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 02/SPJ/NC/2011 tanggal 16 Juni 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintah Nagari tanggal 16 Juni 2011.
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua koto Bulan Februari dan Maret tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak bulan Februari dan Maret 2011
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 02386/SP2D/2011 tanggal 25 Juli 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00274/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00274/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00274/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00274/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 25 Juli 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/83/BPMPN-2011 tanggal 22 Juli 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/535/KEU-2011 tanggal 20 juli 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 03/SPJ/NC/2011 tanggal 20 Juli 2011
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 20 Juli 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari cubadak Kec. Dua koto bulan Maret 2011 tanggal 30 Juni 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan April, Mei, dan Juni 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 03060/SP2D/2011 tanggal 23 Agustus 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00306/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00306/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00306/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00306/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/85/BPMPN-2011 tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/591/KEU-2011 tanggal 16 Agustus 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 15 Agustus 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 04/SPJ/NC/2011 tanggal 15 Agustus 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Juli 2011 tanggal 28 Juli 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Juli 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 03697/SP2D/2011 tanggal 22 September 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00433/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 21 September 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 21 September 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00433/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00433/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00433/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 04215/SP2D/2011 tanggal 13 Oktober 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00533/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 13 Oktober 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00533/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00533/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00533/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/140/BPMPN-2011 tanggal 11 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/697/KEU-2011 tanggal 10 Oktober 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 10 Oktober 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 05/SPJ/NC/2011 tanggal 10 Oktober 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan September 2011 tanggal 30 September 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan September 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 05068/SP2D/2011 tanggal 15 November 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00603/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00603/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00603/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00603/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011 (SPP-3)
2 (dua) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 11 November 2011
2 (dua) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 11 November 2011.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/190/BPMPN-2011 tanggal 09 November 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/741/KEU-2011 tanggal 07 November 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 07 November 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 06/SPJ/NC/2011 tanggal 07 November 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua koto bulan Oktober 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Oktober 2011
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 06954/SP2D/2011 tanggal 20 Desember 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00880/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 16 Desember 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00880/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00880/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00880/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/187/BPMPN-2011 tanggal 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/794/KEU-2011 tanggal 08 November 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan November 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 10/SPJ/NC/2011 tanggal 07 Desember 2011
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari tanggal 07 Desember 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua koto bulan November 2011.
1 (satu) bundel Surat-surat, terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 00410/SP2D/2011 tanggal 30 Maret 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00013/SPM-LS/DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00013/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00013/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00013/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/25/Pemnag-2012 tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/216/Keu-2012 tanggal 20 Maret 2012 Perihal Rekomendasi laporan berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawqab nomor : 10/SPJ/NC/2011 tanggal 30 Desember 2011
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintah Nagari tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Dua koto bulan Desember 2012 tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Desember 2011.
1 (satu) rangkap SK Wali Nagari Cubadak nomor : 188.45/03/KPTS/WNC/2012 tanggal 03 Maret 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) dan Bendahara Nagari. Nagari Cubadak Tahun 2012 Wali Nagari Cubadak beserta lampiran.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Periode 01 Januari 2012 s/d 22 Maret 2012 tanggal 22 Maret 2012.
1 (satu) lembar Foto copi Buku Rekening Kas Umum Pemerintahan Nagari Cubadak
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01384/SP2D/2012 tanggal 29 Mei 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00038/SPM-LS/DINSKPKD/2012 tanggal 29 Mei 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00038/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00038/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00038/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) lembar daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/030/Pemnag-2012 tanggal Mei 2012.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/307/Keu-2012 tanggal 28 Mei 2012 Perihal Rekomendasi laporan berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti penerimaan Alokasi Pembangunan Partisipatif berbasis Nagari tanggal 31 Januari 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab nomor : 01/SPJ/NC/2012 tanggal 31 Januari 2011
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Januari 2012 tanggal 31 Januari 2012.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Januari 2012.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 04142/SP2D/2012 tanggal 13 September 2012
1 (satu) lembar SPM 2012 Nomor : 00471/SPM-LS/DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00471/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012 (Surat pengantar)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00471/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012 (Ringkasan)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00471/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012 (rincian rencana penggunaan)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran Tanggal 12 September 2012.
1 (satu) lembar Rekomendasi No:140/03/Pemnag-2012 tanggal 10 September 2012
1 (satu) lembar surat No: 900/549/Keu-2012 tanggal 9 Agustus 2012 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No: 02 /SPJ/NC/2012 tanggal 16 Juli 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 16 Juli 2012
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec. Dua Koto bulan Februari Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban A;lokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Pebruari Tahun 2012
1 (satu) lembar SP2D No:07757/SP2D/2012 tanggal 18 Desember 2012
1 (satu) lembar SPM 2012 No. 01054/SPM-LS/DINSKPKD/2012
1 (satu) lembar SPM Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No. 01054/SPP-LS/DINSKPKD/2012 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 (Surat Pengantar)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 01054/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 17 Desember 2012 (ringkasan)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 01054/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 17 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan)
2 (dua) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran Tanggal 17 Desember 2012.
1 (satu) lembar Rekomendasi No:140/23/Pemnag-2012 tanggal 10 Desember 2012
1 (satu) lembar surat No: 900/742/Keu-2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Alokasi Dana Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari tanggal 10 Desember 2012
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No: 03 /SPJ/NC/2012 tanggal 10 Desember 2012.
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec. Dua Koto bulan Juni, Juli, Agustus, September Tahun 2012 tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawab Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Juni, Juli, Agustus, September Tahun 2012.
433. 1 (satu) bundel surat-surat, terdiri dari :
- 1 (satu) lembar SP2D No.00269/SP2D/2013 tanggal 7 Maret 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) 2012 No. 00022/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 7 Maret 2013
1 (satu) lembar SPP No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/27/Pemnag-2013 tanggal 5 Maret 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 4 Maret 2012
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No. 07/SPJ/NC/2012 tanggal 4 Maret 2012
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Oktober, November, Desember Tahun 2012 tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawab Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: Oktober, November, Desember Tahun 2012
1 (satu) rangkap SK Walinagari Cubadak No. 188.45/02/KPTS/WNC/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Penggunaan Anggaran, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) dan Bendahara Nagari, Nag. Cubadak TA. 2013, beserta lampiran
1 (satu) rangkap SK Wali Nagari Cubadak No. 188.45/14/KPTS/WNC/2013 tanggal 03 Maret 2013 tentang Penunjukan Bank Penampung Rekening Kas Umum Pemerintahan Nag. Cubadak Tahun 2012
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawab Alokasi dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: Januari dan Pebruari 2013
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: Maret 2013
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: April,Mei dan Juni 2013
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. Dua Koto bulan Januari dan Februari Tahun 2013 tanggal 28 Pebruari 2013
1 (satu) lembar SP2D No: 006616/SP2D/2013 tanggal 26 Maret 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00036/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 27 Maret 2013
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00036/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00036/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00036/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No;140/45/Pemnag-2013 tanggal 26 Maret 2013
1 (satu) lembar Surat Nomor:900/.../Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.01/SPJ/NC/2013 tanggal 22 Maret 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari (ADN) kepada Pemerintah Nagari tanggal 23 Maret 2013
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nag. Cubadak Kec. Dua Koto bulan Januari dan Pebruari 2013 tanggal 28 Pebruari 2013
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) bulan Januari dan Pebruari 2013
1 (satu) lembar SP2D No.02272/SP2D/2013 tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00141/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00141/SPP-LS/DINJSKPD/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00141/SPP-LS/DINJSKPD/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00141/SPP-LS/DINJSKPD/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/17/Pemnag/2013 tanggal 26 Juni 2013
1 (satu) lembar Surat no.900/24/Keu-2013 tanggal 24 Juni 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 21 Mei 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.02/SPJ/NC/2013 tanggal 21 Mei 2013
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan April, Mei dan Juni 2013
1 (satu) lembar SP2D No.03376/SP2D/2013 tanggal 1 Agustus 2013
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) No.00259/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) lembar Daftar perhitungan Pembayaran tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) lembar SPP No.00259/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00259/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.00259/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/35/Pemnag-2013 tanggal 30 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat no.900/727/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari (ADN) kepada Pemerintah Nagari tanggal 29 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.04/SPJ/NC/2013 tanggal 29 Juli 2013
1 (satu) lembar laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Juli Tahun 2013
1 (satu) lembar SP2D No.04573/SP2D/2013 tanggal 19 September 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00586/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 18 September 2013
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2013 tanggal 18 September 2013
1 (satu) lembar SPP No. 00586/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No. 00586/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No. 00586/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/10/Pemnag-2013 tanggal 17 September 2013
1 (satu) lembar surat No.900/825/Keu-2013 tanggal 16 September 2013 perihal rekomendasi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.05/SPJ/NC/2013 tanggal 12 September 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 12 September 2013
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Agustus 2013
1 (satu) lembar SP2D No.06427/SP2D/2013 tanggal 14 Nopember 2013
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) No.00945/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013
1 (satu) lembar SPP No.00945/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00945/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013 (SPP-2
1 (satu) lembar SPP No.00945/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2013 tanggal 13 Nopember 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 13 Nopember 2013
1 (satu) lembar rekomendasi No.140/09/Pemnag-2013 tanggal 12 Nopember 2013
1 (satu) lembar surat No.900/930/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar surat No.900/931/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 perihal Hasil Verifikasi SPJ Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.07/SPJ/NC/2013 tanggal 11 Nopember 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 11 Nopember 2013
1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Agustus dan September 2013
1 (satu) lembar SP2D No.08340/Sp2D/2013 tanggal 18 Desember 2013
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) No.01226/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013
1 (satu) lembar SPP No.1226/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.1226/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.1226/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 18 Desember 2013
1 (satu) lembar Rekomendasi No:140/28/Pemnag-2013 tanggal 17 Desember 2013
1 (satu) lembar Surat No.900/993/Keu-2013 tanggal 05 Desember 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar surat No.900/994/Keu-2013 tanggal 05 Desember 2013 perihal Hasil Verifikasi SPJ Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 05 Desember 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.08/SPJ/NC/2013 tanggal 05 Nopember 2013
1 (satu) lembar laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Oktober dan Nopember 2013.
434. 1 (satu) bundel surat-surat, terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D No. 06541/SP2D/2010tanggal 28 Desember 2010
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No. 00768/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010
1 (satu) lembar SPP No.00767/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00767/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.00767/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010 (SPP-3)
1 (satu) rangkap SK Bupati Pasaman No.188.45/1008/BUP-PAS/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pembagian Penyisihan Sebagian Hasil Pajak dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2010 berserta lampiran
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 22 Desember 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan Pembagian Penyisihan Sebagian Hasil Pajak dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010
1 (satu) lembar SP2D No.07871/SP2D/2011 tanggal 29 Desember 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00962/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011
1 (satu) lembar SPP N0.962/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP N0.962/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP N0.962/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Kwitansi dari Pengguna Anggaran PPKD uang sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bulan Desember 2011
1 (satu) lembar kwitansi dari Pengguna Anggaran PPKD uang sejumlah Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) bulan Desember 2011
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran 29 Desember 2011
1 (satu) rangkap SK Bupati Pasaman No.188.45/1111/BUP-PAS/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Dana Bagi Hasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2011 beserta lampiran
1 (satu) lembar SP2D No.08594/SP2D/2012 tanggal 28 Desember 2012
1 (satu) lembar SPP Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No.01166/SPP-LS/DINSKPD/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Surat Pengantar)
1 (satu) lembar SPP Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No.01166/SPP-LS/DINSKPD/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Ringkasan)
1 (satu) lembar SPP Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No.01166/SPP-LS/DINSKPD/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan)
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 26 Desember 2012
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/1043/BUP-PAS/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Penetapan Dana Bagi Hasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2012 beserta lampiran
1 (satu) lembar SP2D No.09203/SP2D/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.01360/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar SPP No.01360/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.01360/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.01360/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 (SPP-3)
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar Telaahan Staf No...../TS/Pend-DPPK/2013 bulan Desember 2013
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/1145/BUP-PAS/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Penetapan Dana Bagi Hasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013 beserta lampiran
1 (satu) bundel surat-surat terdiri dari:
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman No.6 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Nagari (ADN) Tahun 2010
3 (tiga)) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No. 188.45/96/BUP-PAS/2011 tanggal .... Januari 2011 Tentang Alokasi Dana Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2011 beserta lampiran.
2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No. 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 16 Maret 2012 Tentang Alokasi Dana Nagari tahun 2012 beserta lampiran
2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 Tentang Alokasi Dana Pemerintah Nagari Se- Kab. Pasaman TA. 2013 beserta lampiran
2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/752/BUP-PAS/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 tanggal 24 Juli 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa beserta lampiran
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1 (satu) rangkap salinan UU.RI No. 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2014 Tentang Perbendaharaan Negara.
1 (satu) rangkap salinan UU. RI No. 17 Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 Tentang Keuangan Negara
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tanggal 1 Desember 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya beserta lampiran.
1 (satu) rangkap salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 Tentang Desa beserta penjelasannya.
1 (satu) rangkap foto copi APB Nagari cubadak Tahun 2010 yang sudah dilegalisir.
1 (satu) rangkap foto copi APB Nagari cubadak Tahun 2011 yang sudah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam berkas Perkara
Uang sejumlah Rp.1.157.000,- (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Uang sejumlah Rp.1.500.000,.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Uang sejumlah Rp.1.623.500,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan atas Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 pada pokoknya terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Terdakwa tetap pada Pledoi/Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
PRIMAIR
------- Bahwa TerdakwaMUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBISselaku Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman periode tahun 2008 s/d 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Januari tahun 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto (Kecamatan Duo Koto) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBISadalah Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2008 s.d 2014.
Bahwa Nagari di Propinsi Sumatera Barat dipersamakan dengan Desa berdasarkan Penjelasan Pasal 202 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku”, yang dipimpin oleh WaliNagari dan dipersamakan dengan Kepala Desa.
Bahwa Nagari Cubadak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.
Bahwa Terdakwa selaku WaliNagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 5 Tahun 2010, Pasal 14 ayat (1)Perbub PasamanNomor 1Tahun 2011, Pasal 3 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013, Jo.Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Jo.Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Jo. Pasal 212 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa :
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 yang diatur dalam Peraturan Nagari Cubadak Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa:
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.897.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Dasri pemilik DS Grup sebesar Rp. 1.156.000,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) tidak digunakanuntuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan Rp. 35.500,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pengecatan atap Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak digunakan untuk pengecatan atap kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan,namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanjajasa servis kendaraan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja jasa servis kendaraan tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pengganti suku cadang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja pengganti suku cadang tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar 2.597.500,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar 2.698.849,- (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 796.500,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 1.828.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 101.349,- (seratus satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.059.759,- (tiga juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja makan dan minum harian perangkat sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja makan dan minum harian perangkat tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) sedangka sebesar Rp. 786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja modal pengadaan Komputer sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja modal pengadaan Komputer tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan,namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Mushallah/Mesjid sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Nopeldi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Aderil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Samsul Ahyar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Gusri EldisebesarRp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)sedangkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Duka dan Cacat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Yulisma sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sovia Trimadeni sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Penunjang kegiatan Lomba di Kejorongan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja Perbaikan Pasar Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk Perbaikan Pasar Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Safrin UD Makmur sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)sedangkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja tak terduga keadaan darurat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Yahya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
B. Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2011 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 03 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 Jo. Peraturan Nagari (Perna) Nomor 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.117.000,- (dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 837.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 1.903.000,- (satu juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah)sedangkan sebesar Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja air bersih sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja air bersih tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) telah digunakan, namun tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Hadimi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 907.600,- (sembilan ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 717.600,- (tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) sedangkan sebesar Rp. 2.623.641 (dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja makan dan minum harian perangkat sebesar Rp. 1.578.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja makan dan minum harian perangkat tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)telah digunakan,dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 1.578.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari)sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk belanja hibah LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesarRp. 7.335.546,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Lisran sebesar Rp. 7.333.600,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 5.833.600,- (lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari sebesar Rp. 5.725.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada BasriUD. MAKMUR sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sedangkan sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak diserahkan untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Resmidayeti sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Hadimi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja keadaan darurat sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja keadaan darurat tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.071.013,- (empat juta tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Wilson Kepala Jorong Sinuangon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Hardianto Kepala Jorong Tanah Putih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Samsul Ahyar Kepala Jorong Sentosa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 2.271.013,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.071.013,- (empat juta tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah).
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.827.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan Dasri pemilik DS Grup sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa service peralatan kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja jasa service peralatan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada UD. Lestari sebesar Rp. 3.664.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah)dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)sedangkansebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa perawatan kendaraan sebesar Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Regar Servis sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian :
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 394.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 106.000,- kepada Regar Service
Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Regar Service
Namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja cetak sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 2.951.776,- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.802.797,- (tiga juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 1.535.776,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan sebesar Rp. 851.021 (delapan ratus lima puluh satu ribu dua puluh satu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.668.345,- (empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas dalam Nagari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas luar Nagari sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas luar Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 14.675.000,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja modal kegiatan Pembangunan Musholla sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diambil oleh terdakwa dengan tetap membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk Belanja hibah KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebesar Rp.3.807.196,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) tidak diserahkan kepada KAN tetapi diambilterdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.228.000,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 11.421.000,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp.2.856.147,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) tidak diserahkan kepada LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 11.421.147,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 11.039.000,- (sebelas juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 8.565.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah P2BN (Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Pembangunan irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak dari total dana sebesar Rp. 50.000.000,- dipungut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pembangunan jalan semenisasi Simpang Kalam dari total dana sebesar Rp.50.000.000,- dipungut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Diambil oleh terdakwa melalui sekretaris nagari bernama Else Popi, padahal menurut ketentuan tidak boleh dilakukan pemotongan.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pelaksana tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Operasional Nagari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Generasi Muda / Karang Taruna sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Musholla/Mesjid sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rusdi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Arlin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan suka dan duka sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuansosial sumbangan suka dan duka tetapi diambilterdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Aderil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Dasri sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pondok Alquran Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial sumbangan untuk pondok Alquran Nagaritetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Sembilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan ke Kelompok Tani Sembilan tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Tobat Kandis yang tidak berhak.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Rawang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)tidak diserahkan ke Kelompok Tani Rawang tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama yang tidak berhak.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Bersama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)tidak diserahkan ke Kelompok Tani Bersama tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur yang tidak berhak.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial semenisasi Jl. Kp. Tading sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial semenisasi Jl. Kp. Tadingtetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)kepada Mulyadinamun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Tahun Anggaran 2013, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium staf (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pegawai honor/ tidak tetap tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansisebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium operator computer (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada operator computer (pegawai honor/ tidak tetap) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium Petugas kebersihan kantor (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada Petugas kebersihan kantor (pegawai honor/ tidak tetap) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 1.590.000,- (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat listrik dan elektronik tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 564.000,- (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 6.431.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada ZukhairinalRestu Ibu Bangunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ROMEL sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 569.000,- (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor sebesar Rp.1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Mulyati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor sebesar Rp.1.084.000,- (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Tina Nuansa Indah sebesar Rp. Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja cetak sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)tidak digunakan untuk belanja cetak tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)sedangkan sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Regar Servis sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian :
tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Regar Servis
tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Regar Servis
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 2.649.324,- (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.731.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 2.049.324,- (dua juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)sedangkan sebesar Rp. 2.081.976,- (dua juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Kecamatansebesar Rp.4.225.000,- (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Kecamatan tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Kabupaten sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Kabupatentetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 12.975.000,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Propinsi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Propinsitetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja tidak langsung belanja Pegawai/ Penghasilan Tetapsebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pegawai/ penghasilan tetap dan tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 182.250.000,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk Belanja hibah KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebesar Rp. 9.532.200,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) tidak diserahkan kepada KAN tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi hanya sebesar Rp. 9.532.200,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak diserahkan kepada PKK tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif baik dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 18.106.489,- (delapan belas juta seratus enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp.6.790.067,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) tidak diserahkan kepada LPMNtetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp. 13. 580.067,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) telah digunakandengan membuat kwitansisebesar Rp. 13.580.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan yang diserahkan hanya sebesar Rp. 6.790.000,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah P2BN (Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari) sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Pembangunan Semenisasi Jl. Danau kp. Pagaran Jorong Sentosa dari total sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 5.250.000,-.(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kegiatan perbaikan jalan Dolok Sosopan Jr. Harapan Rakyat Nagari Cubadak dari total dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 3.000.000,-.(tiga juta rupiah)
Pembangunan Jalan Pertanian Kp. Pisang Jorong Batang Tuhur dari total dana sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Diambil oleh terdakwa melalui sekretaris nagari bernama Else Popi, padahal menurut ketentuan tidak boleh dilakukan pemotongan.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat) sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pelaksana tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Operasional Nagari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Resmidayeti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun baru diserahkan pada tahun 2014.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ripna sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Ratna sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Musholla/Mesjid sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dan dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Siswa Kurang Mampu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif(tidak diterima oleh penerima) kepada Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Aderil sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan suka duka sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rizal sebesar Rp. 450.000,-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Desi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ada dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)tidak dapat dipertanggungjawabkanoleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial untuk kegiatan Tim Ramadhan Nagari sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan pemuda (kompetisi bola kaki) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Busyra Hadi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Pemuda Sigalobor (volley ball) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok Ternak Kp. Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Idris sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja Tak Terduga Bencana Alam sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Nasrudin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sangkot sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Aderil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Samsul Ahyar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Pendapatan Asli Nagari sebesar Rp. 25.140.000,- (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) tidak disetorkan ke Kas Nagari yang bersumber dari :
surat menyurat tercatat sebesar Rp. 18.610.000,-
pajak Pasar Cubadak tercatat sebesar Rp. 6.500.000,-
karcis Pasar Cubadak tercatat sebesar Rp. 2.840.000,-
karcis Pasar Silang Empat tercatat sebesar Rp. 1.490.000,-
jumlah keseluruhan sebesar Rp. 29.440.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) hanya disetorkan/dibukukan pada kas Nagari sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 25.140.000,- (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) disalahgunakan oleh terdakwa.
Bahwa untuk melengkapi pertanggungjawaban keuangan dana Nagari Cubadak yang telah dikeluarkan sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2013, Terdakwa memerintahkan Bendahara Nagaridan Sekretaris Nagari untuk membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif dengan menyetujui dan atau membuat beberapa stempel toko dan wirid yasin serta meminta cap stempel, kwitansi dan faktur kosong untuk digunakan dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Nagari Cubadak, yaitu :
Stempel Kedai Nuansa Indah
Stempel Zaky Elektronik
Stempel Wirid Yasin Nurul Ikhlas
Bengkel Regar Servis (kwitansi dan faktur kosong)
Shera Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
Mabrur Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD AHS 82 (kwitansi dan faktur kosong)
DS Group (kwitansi dan faktur kosong)
Anggina Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD Makmur (kwitansi dan faktur kosong)
UD Lestari (kwitansi dan faktur kosong)
Toko Bangunan Restu Ibu (kwitansi dan faktur kosong)
Bahwa terhadap Dana Nagari Cubadak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain.
Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan keuangan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 3 ayat (3) disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (1) huruf I disebutkan Kepala Desa Menpunyai kewajiban “ melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa”
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah:
Pasal 4 ayat (1) disebutkan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (6) disebutkan ”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) disebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :
pasal 2 disebutkan:
Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikelola dalam masa satu 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 3 ayat (2) disebutkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Desa
Menetapkan bendahara Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa
Pasal 8 ayat (6) disebutkan ” Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan Desa”
pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari maka Dana P2BN untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari :
Pasal 5 ayat (2) disebutkan ” dalam pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Nagari
Menetapkan Bendahara Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Nagari dan
Menetapkan Sekretaris Nagari sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
Pasal 14 ayat (5) disebutkan ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
pasal 15 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari
Pasal 16 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN dan diketahui oleh Wali Nagari atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan belanja dimaksud
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 27 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 19 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 7 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari”.
Pada Perbup Pasaman No. 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 8 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 25 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari
Pada Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 17 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 18 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) angka XII nomor 8 maka Dana P2BN tahun 2013 untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 7 Juni 2013 disebutkan dalam adanya angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/879/BPM/2012 tanggal 28 Mei 2012 disebutkan dalam angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan : untuk mendukung kelancaran kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Bahwa terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga telah membuat terdakwa atau orang lain menjadi kaya atau bertambah harta kekayaannya.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dari terdakwa, maka Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan atau Pemerintahan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman telah dirugikan sebesar Rp. 244.471.066,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah), dengan rincian :
-
Tahun Anggaran 2010 Rp. 28.673.000,- Tahun Anggaran 2011 Rp. 27.046.600,- Tahun Anggaran 2012 Rp. 48.568.119,- Tahun Anggaran 2013 Rp. 140.183.347,- Jumlah Rp. 244.471.066,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah)
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 129.001.189,- (seratus dua puluh sembilan juta seribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut, atau setidak-tidaknyaperbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan KeuanganNegara atau Perekonomian Negara.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
------- Bahwa TerdakwaMUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBISselaku Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman periode tahun 2008 s/d 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto (Kecamatan Duo Koto) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBISadalah Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2008 s.d 2014.
Bahwa Nagari di Propinsi Sumatera Barat dipersamakan dengan Desa berdasarkan Penjelasan Pasal 202 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku”, yang dipimpin oleh WaliNagari dan dipersamakan dengan Kepala Desa.
Bahwa Nagari Cubadak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.
Bahwa Terdakwa selaku WaliNagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 5 Tahun 2010, Pasal 14 ayat (1)Perbub PasamanNomor1 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013, Jo.Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Jo.Pasal 75 ayat (1)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor72 tahun 2005 tentang Desa Jo. Pasal 212 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berupa :
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 yang diatur dalam Peraturan Nagari Cubadak Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.897.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Dasri pemilik DS Grup sebesar Rp. 1.156.000,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan Rp. 35.500,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pengecatan atap Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak digunakan untuk pengecatan atap kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan, namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa servis kendaraan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja jasa servis kendaraan tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pengganti suku cadang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja pengganti suku cadang tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar 2.597.500,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar 2.698.849,- (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 796.500,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 1.828.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 101.349,- (seratus satu ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.059.759,- (tiga juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja makan dan minum harian perangkat sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja makan dan minum harian perangkat tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) sedangka sebesar Rp. 786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja modal pengadaan Komputer sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja modal pengadaan Komputer tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Mushallah/Mesjid sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Nopeldi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Aderil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Samsul Ahyar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Gusri EldisebesarRp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)sedangkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Duka dan Cacat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Yulisma sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sovia Trimadeni sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Penunjang kegiatan Lomba di Kejorongan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja Perbaikan Pasar Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk Perbaikan Pasar Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Safrin UD Makmur sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja tak terduga keadaan darurat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Yahya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
B. Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2011 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 03 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 Jo. Peraturan Nagari (Perna) Nomor 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.117.000,- (dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 837.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 1.903.000,- (satu juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima)kepada Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja air bersih sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja air bersih tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) telah digunakan, namun tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Hadimi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 907.600,- (sembilan ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 717.600,- (tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) sedangkan sebesar Rp. 2.623.641 (dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja makan dan minum harian perangkat sebesar Rp. 1.578.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja makan dan minum harian perangkat tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah sebesar Rp. 1.578.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari)sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk belanja hibah LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesarRp. 7.335.546,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Lisran sebesar Rp. 7.333.600,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 5.833.600,- (lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari sebesar Rp. 5.725.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Basri UD. MAKMUR sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sedangkan sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak diserahkan untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Resmidayeti sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Hadimi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja keadaan darurat sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja keadaan darurat tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.071.013,- (empat juta tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Wilson Kepala Jorong Sinuangon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Hardianto Kepala Jorong Tanah Putih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Samsul Ahyar Kepala Jorong Sentosa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 2.271.013,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.071.013,- (empat juta tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah).
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.827.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan Dasri pemilik DS Grup sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa service peralatan kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja jasa service peralatan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada UD. Lestari sebesar Rp. 3.664.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah)dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)sedangkansebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa perawatan kendaraan sebesar Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Regar Servis sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian :
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 394.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 106.000,- kepada Regar Service
Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Regar Service
Namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja cetak sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 2.951.776,- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.802.797,- (tiga juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina Foto copy sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 1.535.776,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan sebesar Rp. 851.021 (delapan ratus lima puluh satu ribu dua puluh satu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.668.345,- (empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas dalam Nagari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas luar Nagari sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas luar Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 14.675.000,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja modal kegiatan Pembangunan Musholla sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diambil oleh terdakwa dengan tetap membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk Belanja hibah KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebesar Rp.3.807.196,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) tidak diserahkan kepada KAN tetapi diambilterdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.228.000,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 11.421.000,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp.2.856.147,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) tidak diserahkan kepada LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 11.421.147,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 11.039.000,- (sebelas juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 8.565.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah P2BN (Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Pembangunan irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak dari total dana sebesar Rp. 50.000.000,- dipungut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pembangunan jalan semenisasi Simpang Kalam dari total dana sebesar Rp.50.000.000,- dipungut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Diambil oleh terdakwa melalui sekretaris nagari bernama Else Popi, padahal menurut ketentuan tidak boleh dilakukan pemotongan.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pelaksana tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Operasional Nagari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Generasi Muda / Karang Taruna sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Musholla/Mesjid sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rusdi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Arlin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan suka dan duka sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial sumbangan suka dan duka tetapi diambilterdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Aderil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Dasri sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pondok Alquran Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial sumbangan untuk pondok Alquran Nagaritetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Sembilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan ke Kelompok Tani Sembilan tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Tobat Kandis yang tidak berhak.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Rawang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)tidak diserahkan ke Kelompok Tani Rawang tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama yang tidak berhak.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Bersama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)tidak diserahkan ke Kelompok Tani Bersama tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur yang tidak berhak.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial semenisasi Jl. Kp. Tading sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial semenisasi Jl. Kp. Tadingtetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)kepada Mulyadinamun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Tahun Anggaran 2013, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium staf (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pegawai honor/ tidak tetap tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansisebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium operator computer (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada operator computer (pegawai honor/ tidak tetap) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium Petugas kebersihan kantor (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada Petugas kebersihan kantor (pegawai honor/ tidak tetap) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 1.590.000,- (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat listrik dan elektronik tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp. 564.000,- (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 6.431.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada ZukhairinalRestu Ibu Bangunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ROMEL sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 569.000,- (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor sebesar Rp.1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Mulyati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor sebesar Rp.1.084.000,- (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Tina Nuansa Indah sebesar Rp. Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja cetak sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)tidak digunakan untuk belanja cetak tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)sedangkan sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Regar Servis sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian :
tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Regar Servis
tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Regar Servis
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 2.649.324,- (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.731.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 2.049.324,- (dua juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)sedangkan sebesar Rp. 2.081.976,- (dua juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Kecamatansebesar Rp.4.225.000,- (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Kecamatan tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Kabupaten sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Kabupatentetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 12.975.000,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Propinsi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Propinsitetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja tidak langsung belanja Pegawai/ Penghasilan Tetapsebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pegawai/ penghasilan tetap dan tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 182.250.000,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk Belanja hibah KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebesar Rp. 9.532.200,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) tidak diserahkan kepada KAN tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi hanya sebesar Rp. 9.532.200,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak diserahkan kepada PKK tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif baik dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 18.106.489,- (delapan belas juta seratus enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp.6.790.067,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) tidak diserahkan kepada LPMNtetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp. 13. 580.067,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) telah digunakandengan membuat kwitansi sebesar Rp. 13.580.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan yang diserahkan hanya sebesar Rp. 6.790.000,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah P2BN (Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari)sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Pembangunan Semenisasi Jl. Danau kp. Pagaran Jorong Sentosa dari total sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 5.250.000,-.(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kegiatan perbaikan jalan Dolok Sosopan Jr. Harapan Rakyat Nagari Cubadak dari total dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 3.000.000,-.(tiga juta rupiah)
Pembangunan Jalan Pertanian Kp. Pisang Jorong Batang Tuhur dari total dana sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Diambil oleh terdakwa melalui sekretaris nagari bernama Else Popi, padahal menurut ketentuan tidak boleh dilakukan pemotongan.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat) sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pelaksana tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Operasional Nagari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Resmidayeti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun baru diserahkan pada tahun 2014.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ripna sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Ratna sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Musholla/Mesjid sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dan dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Siswa Kurang Mampu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Aderil sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan suka duka sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rizal sebesar Rp. 450.000,-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Desi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ada dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)tidak dapat dipertanggungjawabkanoleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial untuk kegiatan Tim Ramadhan Nagari sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan pemuda (kompetisi bola kaki) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Busyra Hadi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Pemuda Sigalobor (volley ball) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok Ternak Kp. Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Idris sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja Tak Terduga Bencana Alam sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerimatetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Nasrudin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sangkot sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Aderil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Samsul Ahyar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Pendapatan Asli Nagari sebesar Rp. 25.140.000,- (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) tidak disetorkan ke Kas Nagari yang bersumber dari :
surat menyurat tercatat sebesar Rp. 18.610.000,-
pajak Pasar Cubadak tercatat sebesar Rp. 6.500.000,-
karcis Pasar Cubadak tercatat sebesar Rp. 2.840.000,-
karcis Pasar Silang Empat tercatat sebesar Rp. 1.490.000,-
jumlah keseluruhan sebesar Rp. 29.440.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) hanya disetorkan/dibukukan pada kas Nagari sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 25.140.000,- (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) disalahgunakan oleh terdakwa.
Bahwa untuk melengkapi pertanggungjawaban keuangan dana Nagari Cubadak yang telah dikeluarkan sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2013, Terdakwa memerintahkan Bendahara Nagaridan Sekretaris Nagari untuk membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif dengan menyetujui dan atau membuat beberapa stempel toko dan wirid yasin serta meminta cap stempel, kwitansi dan faktur kosong untuk digunakan dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Nagari Cubadak, yaitu :
Stempel Kedai Nuansa Indah
Stempel Zaky Elektronik
Stempel Wirid Yasin Nurul Ikhlas
Bengkel Regar Servis (kwitansi dan faktur kosong)
Shera Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
Mabrur Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD AHS 82 (kwitansi dan faktur kosong)
DS Group (kwitansi dan faktur kosong)
Anggina Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD Makmur (kwitansi dan faktur kosong)
UD Lestari (kwitansi dan faktur kosong)
Toko Bangunan Restu Ibu (kwitansi dan faktur kosong)
Bahwa terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak yang disalahgunakan, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain.
Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Keuangan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman adalah bertentangan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berupa sebagaimana ditentukan dalam:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 3 ayat (3) disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (1) huruf I disebutkan Kepala Desa Mempunyai kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah:
Pasal 4 ayat (1) disebutkan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (6) disebutkan ”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) disebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 disebutkan:
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
(2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikelola dalam masa satu 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 3 ayat (2) disebutkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Desa
Menetapkan bendahara Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa
Pasal 8 ayat (6) disebutkan ” Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan Desa”
Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
Peraturan Daerah Kab. Pasaman Nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari :
Pasal 15 ayat (2) huruf a disebutkan Wali Nagari mempunyai wewenang ”Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus Nagari”
Pasal 16 ayat (1) huruf i Jo Peraturan Daerah Kab. Pasaman Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari Pasal 6 ayat (1) huruf i disebutkan Wali nagari mempunyai kewajiban ”Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari”
Peraturan Daerah Kab. Pasaman Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari Pasal 5 ayat (2) huruf a disebutkan Wali Nagari mempunyai wewenang ”Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus Nagari”
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari maka Dana P2BN untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari:
Pasal 5 ayat (2) disebutkan ”dalam pengelolaan Keuangan nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang nagari
Menetapkan Bendahara Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Nagari dan
Menetapkan Sekretaris Nagari sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
Pasal 14 ayat (5) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari”
Pasal 15 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari
Pasal 16 disebutkan:
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN dan diketahui oleh Wali Nagari atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan belanja dimaksud
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 27 disebutkan:
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 19 disebutkan:
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 7 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari”.
Pada Perbup Pasaman No. 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 8 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 25 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 17 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 18 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) angka XII nomor 8 maka Dana P2BN tahun 2013 untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 7 Juni 2013 disebutkan dalam adanya angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Surat Bupati Pasaman Nomor: 414.1/879/BPM/2012 tanggal 28 Mei 2012 disebutkan dalam angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan : untuk mendukung kelancaran kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Bahwa Dana APB Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yang telah disalahgunakan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwatelah menguntungkan terdakwa atau orang lain.
Bahwa akibat perbuatan dariterdakwa, maka Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan atau Pemerintahan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman telah dirugikan sebesar Rp. 244.471.066,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah), dengan rincian:
-
Tahun Anggaran 2010 Rp. 28.673.000,- Tahun Anggaran 2011 Rp. 27.046.600,- Tahun Anggaran 2012 Rp. 48.568.119,- Tahun Anggaran 2013 Rp. 140.183.347,- Jumlah Rp. 244.471.066,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah)
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 129.001.189,- (seratus dua puluh sembilan juta seribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut, atau setidak-tidaknyaperbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan KeuanganNegara atau Perekonomian Negara.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBISselaku Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman periode tahun 2008 s/d 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto (Kecamatan Duo Koto) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS yang diberikan tugasmenjalankan suatu jabatan umum sebagai Wali Nagari Cubadak Kecataman Dua Koto Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasamanpada Periode Tahun 2008 s.d 2014.
Bahwa Terdakwa selaku Wali Nagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari, telah dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi berupa :
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadaktahun 2010 yang diatur dalam Peraturan Nagari Cubadak Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban palsu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja alat tulis kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 dan Dasri pemilik DS Group yaitu pada :
Kwitansi No. 03/010 tanggal 7-1-2010 sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) untuk belanja ATK kepada Ahmad Husni di UD AHS 82
Kwitansi No.14/010 tanggal 04-02-2010 sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) kepada Ahmad Husni untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK) kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.24/010 tanggal 18-02-2010 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK) kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.42/010 tanggal 19-03-2010 sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.63/010 tanggal 07-04-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.72/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.86/010 tanggal 17-05-2010 sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.89/010 tanggal 23-05-2010 sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 266/010 tanggal 9 November 2010 sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada UD AHS 82 foto Copy Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 286/010 tanggal 29 November 2010 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada AHS 82 foto Copy untuk belanja ATK kantor Wali nagari cubadak.
Kwitansi No.91/010 tanggal 26-05-2010 sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.145/010 tanggal 13-07-2010 sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan sembilan puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.183/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.189/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.248.000,-(dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.202/010 tanggal 02-09-2010 sebesar Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy Andilan untuk belanja bahan ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.205/010 tanggal 18-09-2010 sebesar Rp.98.000,-(sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 229/010 tanggal 04 Oktober 2010 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin gensetdibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu dan menggunakan stempel dengan nama kedai Nuansa Indah yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 10/010 tanggal 25-01-2010 sebesar Rp. 47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada kedai nasi Nuansa Indah untuk belanja minyak kompor dan mesin ginset kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.108/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Irpan Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja Minyak Kompor dan Mesin Ginset Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.147/010 tanggal 14-07-2010 sebesar Rp.56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja Minyak kompor dan Mesin Ginset Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.187/010 tanggal 12-08-2010 sebesar Rp.59.000,-(lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja minyak kompor dan mesin ginset Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.203/010 tanggal 06-09-2010 sebesar Rp.88.000,-(delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja Bahan Bakar Minyak Kompor dan Mesin Ginset Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 230/010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 94.000, (Sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Linda Nuansa Indah untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan mesin genset kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 263/010 tanggal 04 November 2010 sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja Bahan Bakar minyak Kompor dan mesin genset kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 267/010 tanggal 11 November 2010 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada linda Kedai Nasi Nuansa Indah Untuk Belanja Bahan Bakar Minyak Kompor dan Mesin Genset.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja jasa servis kendaraan bermotor dibuat dengan stempel yang dibuat dengan menggunakan nama Zaky Elektronik yang tidak pernah ada yaitu pada:
Kwitansi No.16/010 tanggal 08-02-2010 sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Zaky Elektronik pasar cubadak untuk belanja jasa servis kendaraan dinas kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.104/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Zaky Elektronik untuk belanja jasa servis kendaraan dinas Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No. 292/010 tanggal 08-12-2010 sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Zaky Elektronik Pasar Cubadak untuk jasa belanja servis kendaraan dinas Kantor Wali Nagari Cubadak.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja pengganti suku cadang dibuat dengan stempel yang dibuat dengan menggunakan nama Zaky Elektronik yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No.105/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Zaky Elektronik Pasar Cubadak untuk belanja pengganti suku cadang kendaraan dinas Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 293/010 tanggal 08-12-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Zaky Elektronik Pasar Cubadak untuk belanja pengganti suku cadang kendaraan dinas Kantor Wali Nagari Cubadak.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja penggandaan (foto copy) kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 yaitu pada :
Kwitansi No. 02/010 tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 35.500,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk belanja foto copy kepada Ahmad Husni di UD AHS 82
Kwitansi No.15/010 tanggal 04-02-2010 sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni untuk belanja Foto copy kantor Wali Nagari Cubadak .
Kwitansi No.20/010 tanggal 11-02-2010 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Copy kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.25/010 tanggal 18-02-2010 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Copy kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.30/010 tanggal 25-02-2010 sebesar Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Copy kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.38/010 tanggal 10-03-2010 sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Copy kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.60/010 tanggal 05-04-2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.64/010 tanggal 12-04-2010 sebesar Rp.58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.67/010 tanggal 13-04-2010 sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.85/010 tanggal 15-05-2010 sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.88/010 tanggal 23-05-2010 sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 262/010 tanggal 01 November 2010 sebesar Rp. 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada UD AHS 82 untuk belanja Foto Copy.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja makan dan minum harian perangkat dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu menggunakan stempel yang dibuat dengan nama kedai Nuansa Indah yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No.143/010 tanggal 12-07-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak
Kwitansi No.181/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.192/010 tanggal 28-08-2010 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak .
Kwitansi No.204/010 tanggal 15-09-2010 sebesar Rp.195.000,-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 232/010 tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda kedai Nuansa Indah untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 265/010 tanggal 05 November 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial Mushallah/Mesjid dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No.139/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Nopeldi untuk belanja Bantuan Sosial Ke Mesjid Nurul Iman Lubuk Lengso Jr. Pembangunan Nag. Cubadak
Kwitansi No.140/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Aderil untuk belanja Bantuan Sosial Ke Mesjid Muara Tambangan Sei Beremas Nag. Cubadak.
Kwitansi No.200/010 tanggal 30-08-2010 kepada Samsul Ahyar Kepala Jorong Sentosa dan Gusri Eldi Kepala Jorong Batang tuhurbelanja mesjid untuk belanja Sosial Mesjid Sentosa dan Batang Tuhur masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial Duka dan Cacat dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No.127/010 tanggal 15-06-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Yulisma
Kwitansi No.197/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Yulisma.
Kwitansi No.142/010 tanggal 07-07-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sopia Prima Deni
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja Perbaikan Pasar Nagari dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No. 296/010 tanggal 14-12-2010 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Syafrin UD. Makmur Bangunan Pasar Cubadak
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja tak terduga keadaan darurat dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 294/010 tanggal 10-12-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yahya.
B. Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadaktahun 2011 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 03 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 Jo. Peraturan Nagari (Perna) Nomor 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban palsu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja alat tulis kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Dasri Pemilik foto Copy DS Group dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 02/011 tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulh ribu rupiah) kepada dasri di Dasri Grup Foto copy
Kwitansi No. 09/011 tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 16/011 tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 21/011 tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 28/011 tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 33/011 tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy.
Kwitansi No. 55/011 tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy.
Kwitansi No. 58/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No. 69/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No. 81/011 tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.85/011 tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.89/011 tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.93/011 tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.106/011 tanggal 7-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.128/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.195/011 tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No.249/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ibu rupiah) kepada anggina di anggina foto copy
Kwitansi No. 273/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk belanja ATK kepada anggina foto copy
Kwitansi No. 324/011 tanggal 29-12-2011 sebesar Rp.420.000,-,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) belanja foto copy kepada Anggina Foto Copy.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja perangko, materai dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Dasri pemilik DS Group dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 13/011 tanggal 27-1-2011 sebesar Rp.68.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri
Kwitansi No. 31/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Dasri
Kwitansi No. 36/011 tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copy
Kwitansi No. 67/011 tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copy
Kwitansi No. 130/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copy
Kwitansi No. 208/011 tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 130.000,- (seartus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copy
Kwitansi No. 228/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copy.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Kedai Nuansa Indah yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 04/011 tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 38/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 68/011 tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 95/011 tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 211/011 tanggal 14-9-2011 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor dibuat dengan stempel yang dibuat dengan menggunakan nama Zaky elektronik yang tidak pernah ada dan bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No. 52/011 tanggal 23-3-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima pulh ribu rupiah) kepada zaky di Zaky Elektronik.
Kwitansi No. 133/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Hadimi di Zaky Elektronik.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja penggandaan (foto copy) dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Dasri Pemilik DS Group dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 01/011 tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 08/011 tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 17/011 tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 20/011 tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 29/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 120.600,- (seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copy.
Kwitansi No. 34/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Anggi di Anggina foto copy.
Kwitansi No. 59/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No. 70/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No. 74/011 tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No. 78/011 tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 84/011 tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 88/011 tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 129/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 193/011 tanggal 9-8-2011 sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 227/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 250/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No. 272/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk belanja foto copy kepada anggina foto copy.
Kwitansi No. 276/011 tanggal 9-11-2011 sebesar Rp. 178.000,- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) belanja foto copy kepada Anggina Foto Copy.
Kwitansi No. 287/011 tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu) belanja foto Copy kepada Anggina Foto Copy.
Kwitansi No. 293/011 tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 345.000,-(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) belanja foto copy kepada Anggina Foto Copy.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja makan dan minum harian perangkat dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama kedai Nuansa Indah yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 03/011 tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 19/011 tanggal 7-2-2011 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 26/011 tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 35/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 62/011 tanggal 4-4-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 86/011 tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 87/011 tanggal 2-5-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 230/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 255/011 tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 295/011 tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah) belanja makan dan minum perangkat Nagari kepada LINDA Nuansa Indah .
Kwitansi No. 310/011 tanggal 20-12-2011 sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) belanja makan dan minum kepada Linda.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 319/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) Pembuatan pembatas Jalan Nagari kepada Basri UD. Bangunan Pasar Cubadak
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial Wirid Yasin dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 318/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Resmida Yeti
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 135/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) kepada Hadimi dengan nota pembelian syafrin UD Makmur
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja keadaan darurat dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 297/011 tanggal 28-11-2011 sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Hardianto yang diperuntukkan untuk :
Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Hardianto sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Samsul ahyar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
C. Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadaktahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012 yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban palsu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja alat tulis kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 20/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 49/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Kwitansi No. 59/012 Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 06/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Foto Copy.
Kwitansi No. 25/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copy.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja perangko, materai dan benda pos lainnya dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 dan Dasri Pemilik DS GROUP dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No. 58/012 Tanggal 8-2-2012 sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Kwitansi No. 246/012 Tanggal 5-11-2012 sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Kwitansi No.162 /012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Foto Copy dan ATK.
Kwitansi No.162 /012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Foto Copy.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja jasa service peralatan kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 38 /012 Tanggal 26-01-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas nama harahap.
Kwitansi No. 67/012 Tanggal 27-02-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas nama harahap
Kwitansi No.180/012 Tanggal 28-05-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- tetapi tertulis satu juta delapan ratus dua ribu rupiah atas nama Tari.
Kwitansi No. 180 /012 Tanggal 2-07-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) atas nama Zaky di Zaky elektronik
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja perawatan kendaraan Bermotor tahun 2012 dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No.212/012 Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk servis kendaraan dinas kepada Regar di Regar Servis.
Kwitansi No.213/012 Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk servis penggantian suku cadang kendaraan dinas kepada Regar di Regar Servis.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja cetak dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada:
Kwitansi No.29/012 Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina Foto Copy
Kwitansi No.163/012 Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No.182/012 Tanggal 29-5-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No.163/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No.182/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja penggandaan (foto copy) dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 dan menggunakan stempel yang dibuat dengan nama Anggina Foto Copy yang tidak pernah ada yaitu pada :
Kwitansi No.21/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah).
Kwitansi No.48/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 263.676,- (dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Kwitansi No.51/012 Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kwitansi No.61/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah).
Kwitansi No.62/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).
Kwitansi No.147/012 Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Kwitansi No.148/012 Tanggal 10-5-2012 sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kwitansi No.148/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kwitansi No.286/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp.312.100,- (tiga ratus dua belas ribu seratus rupiah).
Kwitansi No.78/012 Tanggal 5-3-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.79/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp.86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.132/012 Tanggal 23-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.140/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.155/012 Tanggal 17-5-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.140/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.155/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No.28/012 Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja sumbangan pembukaan TPQ Pagaran kepada RUSDI namun nota tanda terima 23-1-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diterima SAHLAN
Kwitansi No.47/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) untuk sumbangan kompetisi bola kepada ARLIN pengurus PPSK
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial sumbangan suka dan duka dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No.154/012 Tanggal 16-5-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Edepri
Kwitansi No.154/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Aderil
Kwitansi No.151/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Dasri
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial untuk Kelompok Tani Bersama dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu idris yaitu pada kwitansi No.230/012 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial untuk Kelompok Tani Sembilan dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Haslan yaitu padakwitansi No. 231/012 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 yang diatur dalam Peraturan Nagari (Perna) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Tahun Anggaran 2013yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban palsu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari dan dokumen (kwitansi / nota /Surat Pertanggungjawaban-SPJ) berupa :
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja alat tulis kantor dibuat dengan nama penerima palsu dan bertandatangan palsu dari pemilik Shera Foto Copy dan Mabrur Foto Copy yaitu pada:
Kwitansi No. 33/013 Tanggal 2-7-2013 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No.48/013 Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 150/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kwitansi Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 737/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 758/013 Tanggal 22-11-2013 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 713/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja alat listrik dan elektronik dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu dari pemilik shera Foto Copy yaitu Kwitansi No. 84/013 Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja perangko, materai dan benda pos lainnya dibuat dengan surat pertanggungjawaban dengan nama penerima palsu yaituKwitansi No. 152/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No. 505/013 tanggal 25 September 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas nama suhirnal pemilik toko bangunan Restu Ibu
Kwitansi No. 87/013 tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama Romel pemilik toko Usaha Romel.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Mulyati yaitu pada Kwitansi No. 85/013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 2.000.000,-. (dua juta rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan dan stempel palsu yaitu pada Kwitansi No. 86/013 tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja jasa servis kendaraan bermotor dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu kwitansi No. 89/013 tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas nama penerima Ali Sabidin.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja penganti suku cadang dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu kwitansi No. 90/013 tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas nama penerima Ali Sabidin.
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja cetak dibuat dengan nama penerima palsu dan bertandatangan palsu dari pemilik Shera Foto Copy dan Mabrur Foto Copy yaitu pada:
Kwitansi No. 37/013 Tanggal 3-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kwitansi No. 143/013 Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi No.300/013 Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 408/013 Tanggal 23-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 707/013 Tanggal 29-9-2013 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Mira Foto Copy dengan nota berstempel Shera Foto copy
Kwitansi No.735/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja penggandaan (foto copy) dibuat dengan nama penerima palsu dan bertandatangan palsu dari pemilik Shera Foto Copy dan Mabrur Foto Copy yaitu pada:
Kwitansi No. 40/013 Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 106/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Kwitansi No. 144 /013 Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 160 /013 Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).
Kwitansi No. 187 /013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 501 /013 Tanggal 24-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 732 /013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 411.324,- (empat ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Kwitansi No. 197/013 Tanggal 5-9-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 302 /013 Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 716 /013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah PKK dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu Lisdawati yaitu pada :
Kwitansi No. 24/013 Tanggal 19-6-2013 sebesar Rp. 4.526.689,- (empat juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Kwitansi No. 45/01 Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 4.526.600,- (empat juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Kwitansi No. 701/013 Tanggal 28-9-2013 sebesar Rp. 4.526.600,- (empat juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Kwitansi No. 776 Tanggal 20-12-2013 sebesar Rp. 4.526.600,- (empat juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan danabelanja bantuan sosial Wirid Yasin dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada kwitansi No. 52/013 tanggal 26 Juli 2013 senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan danabelanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Siswa Kurang Mampu dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada:
Kwitansi No. 103/013 Tanggal 18-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 166/013 Tanggal 19-8-2013 An. Aderil Jr. Sei Beremas sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kwitansi 608/013 Tanggal 27-9-2013 An. Aderil Jr. Sei Beremas Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan danabelanja bantuan sosial sumbangan suka duka dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 111/013 tanggal 19-7-2013 An. Rizal jr. Sentosa sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi 134/013 tanggal 26-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Kwitansi 146/013 tanggal 14-8-2013 An. Desi Jr. Muara Tambangan Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan pemuda (kompetisi bola kaki) dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu yaitu pada :
Kwitansi No. 78/013 tanggal 17-7-2013 An. Rio ketua Pemua Jr. Harapan rakyat Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kwitansi 80/013 tanggal 17-7-2013 An. Syafnil Jr. Sentosa Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok Ternak Kp. Cubadak dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu idris yaitu Kwitansi No.203/013 Tanggal 7-9-2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja Tak Terduga Bencana Alam dibuat dengan surat pertanggungjawaban yang bertandatangan palsu penerima yaitu pada :
Kwitansi No.95/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Nasrudin kepala Jorong Sinuangon.
Kwitansi No.151/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sangkot kepala Jorong Sentosa.
Kwitansi No.188/013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Aderil kepala Jorong Sei Beremas.
Kwitansi No.207/013 Tanggal 17-9-2013 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Samsul Ahyar kepala Jorong Sentosa.
Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Keuangan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman adalah bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 3 ayat (3) disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar mengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (1) huruf I disebutkan Kepala Desa Mempunyai kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 4 ayat (1) disebutkan “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (6) disebutkan ”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) disebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 disebutkan:
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
(2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikelola dalam masa satu 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 3 ayat (2) disebutkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Desa
Menetapkan bendahara Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa
Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan atau Pemerintahan Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman telah dirugikan sebesar Rp. 129.251.189,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian:
-
Tahun Anggaran 2010 Rp. 14.779.000,- Tahun Anggaran 2011 Rp. 36.217.600,- Tahun Anggaran 2012 Rp. 20.008.776,- Tahun Anggaran 2013 Rp. 57.995.813,- Jumlah Rp. 129.001.189,- (seratus dua puluh sembilan juta seribu seratus delapan puluh sembilan rupiah)
Atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut, atau setidak-tidaknyaperbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan KeuanganNegara atau Perekonomian Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi dalam perkara ini, dalam menanggapi eksepsi tersebut Majelis telah menjatuh kan “Putusan Sela” yang isinya:
Menyatakan keberatan terhadap M. Dahril Lubis tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara No: 10/Pid.Sus-TPK/ 2016 PN PDG atas nama Terdakwa DAHRIL LUBIS
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
Keterangan Saksi:
AGUS
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa saksi menjelaskan mulai aktif dalam kegiatan BBGRM sejak pertengahan tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan pada kegiatan BBGRM tahun 2012 saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Bahwa saksi ada menerima bantuan dana untuk kegiatan BBGRM tahun 2012 pembuatan jalan lingkar Kampung Baru sepanjang ± 80 m.
Bahwa saksi menjelaskan prosedur memperoleh dana BBGRM tersebut dengan mengajukan proposal dari Tim Pelaksana dan diserahkan ke Pemerintahan Nagari.
Bahwa dana tersebut sudah dapat diambil, namun jumlahnya sebesar Rp.5.000.000,-. diserahkan tunai oleh Wali Nagari (Terdakwa), kemudian saksi disuruh untuk menandatangani kwitansi dengan nominal Rp.5.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan untuk laporan kegiatan BBGRM tahun 2012 dibuat oleh pemerintah Nagari, dan setelah kegiatan BBGRM selesai Wali Nagari mendatangi saksi dan meminta menandatangani kwitansi untuk SPJ (pertanggungjawaban), namun dalam kwitansi tersebut tidak diterakan besaran jumlah SPJ tersebut.
HADIMI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Kaur. Umum
Bahwa saksi melaksanakan tugas dengan cara apabila ada surat yang dibutuhkan masyarakat maka dilaksanakan oleh bidang saksi yang uang administrasi diserahkan ke Bendahara Nagari.
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan pakaian dinas, tenunan dan pakaian olahraga dari pemerintah nagari tahun 2013.
Bahwa pada tahun 2012 saksi ada mendapat bahan pakaian dinas 1 stel dan bahan batik dari pemerintahan Nagari.
Bahwa pada tahun 2011 saksi ada mendapat bahan pakaian dinas 1 stel dan 1 setel pakaian olahraga.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mendapat honor Rp. 750.000,- setiap bulan dan telah saksi terima seluruhnya pada tahun 2013 tersebut.
Bahwa untuk pemungutan pajak awalnya dipungut oleh kepala jorong kemudian disetor ke Nagari dan Nagari merekap dan setelah direkap maka saksi setorkan langsung ke Bank Nagari Panti, Tapus dan/atau ke Dinas Keuangan Kab. Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan jumlah pajak Nagari Cubadak tahun 2011 berdasarkan DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran) PBB sebesar Rp. 32.659.209,- . dan pada tahun tersebut ada wajib pajak bermasalah misalnya karena pengurangan atau pindah atau pembatalan objek pajak atau salah objek pajak sebesar Rp. 2.846.525,- sehingga total dana pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 29.812.684,-jumlah setoran dari seluruh kejorongan (13 jorong) adalah Rp. 22.580774,- sehingga ada kekurangan sebesar Rp. 7.231.910,-. Kekurangan dana sebesar Rp. 7.231.910,-. tersebut dibantu pelunasannya dari Nagari yang setorkan pada tanggal 30 september 2011.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan jumlah pajak Nagari Cubadak tahun 2012 berdasarkan DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran) PBB sebesar Rp. 44.364.144,- dan jumlah setoran dari seluruh kejorongan (13 jorong) adalah Rp. 35.300.696,- sehingga ada kekurangan sebesar Rp. 9.063.448,-. Kekurangan dana sebesar Rp. 9.063.448,-. Tersebut yang sampaikan ke Wali Nagari dibantu pelunasannya dari Nagari yang setorkan pada tanggal 30 september 2012.
Bahwa untuk ketetapan jumlah pajak Nagari Cubadak tahun 2013 berdasarkan DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran) PBB sebesar Rp. 43.990.018,- dan jumlah setoran dari seluruh kejorongan (13 jorong) adalah Rp. 12.878.860,- sehingga ada kekurangan sebesar Rp. 31.111.158,-. Kekurangan dana sebesar Rp. 31.111.158,- tersebut yang sampaikan ke Wali Nagari yang kemudian dibantu pelunasannya dari Nagari yang setorkan pada tanggal 30 september 2013.
Bahwa fungsi inventarisasi dan Kekayaan Nagari saksi laksanakan dengan cara apabila Nagari membeli barang maka dicacat dalam buku inventaris (data menyusul) dan untuk kekayaan nagari, Nagari Cubadak memiliki Pasar Cubadak dan Pasar Silang Empat dan untuk Pendapatan Asli Nagari dari pasar Silang empat tersebut selama tahun 2011-2012 saksi pungut dan diserahkan kepada Wali Nagari dengan total seluruhnya kurang lebih Rp. 7.000.000,-.
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada pemeliharaan atau pun pengecetan kantor pada tahun 2013.
Bahwa setahu saksi sdr. Syafnil yang merupakan anak abang saksi menerima uang untuk sumbangan pemuda simpang kalam sebesar Rp. 1.000.000,- hal tersebut saksi ketahui karena Syafnil yang berbicara langsung kepada saksi.
Bahwa setahu saksi kegiatan rehab pasar silang IV tahun 2013 tidak ada dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak ada mendapat tunjangan penghasilan dari PAN.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2013 saksi hanya melakukan perjalan dinas ke Propinsi untuk mengikuti sosialisasi undang-undang desa bersama Wali Nagari Simpang Tonang dan dana yang saksi terima dari nagari untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 200.000,- dan sebagaimana SPJ dan kwitansi yang ditunjukkan kepada saksi dapat saksi jelaskan saksi tidak melakukan perjalan dinas untuk :
Tidak belanja dinas untuk mengurus RAB Pilwana
Tidak untuk belanja dinas mengurus permasalahn PAMSIMAS batang tuhur
Tidak untuk belanja dinas mengurus rumah tidak layak huni
Tidak untuk belanja dinas mengurus SK P2BN.
Bahwa saksi tidak ada menerima dana sebesar Rp. 2.000.000,- untuk pemeliharaan inventaris kantor pemerintah Wali Nagari Cubadak tahun 2011 dan tanda tangan yang ada pada kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak ada menerima dana sebesar Rp. 5.000.000,- untuk untuk pembelian papan informasi pemerintah Wali Nagari Cubadak tahun 2011 dan tanda tangan yang ada pada kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi
SYAMSUL AHYAR
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan saksi tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Sentosa Nagari Cubadak sejak tahun 2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah memfasilitasi segala kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan Nagari dengan masyarakat dan sebaliknya, seperti melayani masyarakat terkait dengan administrasi pemerintahan, membuat surat surat nikah, membuat Surat Keterangan Domisili, dan lain-lain, melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap Kepala Keluarga Wajib Pajak, melakukan pengelolaan dan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Jorong Air Mancur 607 KK, sedangkan KK yang wajib membayar PBB sekitar ±70% dari jumlah KK.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak, dengan cara pada saat menjemput jatah RASKIN, saksi langsung menagih PBBnya. Sedangkan untuk KK yang tidak menerima RASKIN (seperti PBB) maka penagihan dengan cara saksi jemput langsung ke rumah KK Wajib Pajak tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan setiap selesai membagikan RASKIN, dan telah dipungut uang PBB sebagian, maka saksi langsung menyetorkan ke Petugas Pajak Nagari (Hadimi). Dengan demikian penyetoran PBB ke Nagari saksi lalukan dengan menyicil dan harus lunas sehingga tercapai target 100% sebelum jatuh tempo tanggal 30 September. Kemudian Hadimi menyetorkan PBB tersebut ke Bank Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari pemerintah pusat, namun yang menyampaikan besaran jumlah ketetapan PBB masing-masing jorong adalah pemerintah Nagari, dan untuk jorong Sentosa ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.5.793.000,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.5.925.573,-
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.3.925.410,-
Tahun 2010 kewajiban setoran PBB sebesar ±Rp.3.900.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan ada sebagian KK wajib Pajak yang menunggak pembayaran PBB nya karena tidak mampu, kemudian ada pula KK Wajib Pajak yang sudah pergi merantau, dan KK yang meninggal dunia, maka kewajiban mereka untuk membayar pajak saksi yang menanggulangi.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap kekurangan setoran pajak jorong Sentosa ke Nagari Cubadak, saksi lunasi dengan memotong langsung uang Honor, insentif maupun Bonus sampai semua kekurangan tersebut dapat ditutupi 100.
Bahwa saksi menjelaskan pelunasan PBB yakni:
pada tahun 2010 s/d 2012 saksi melunasinya dengan cara menyicil sebelum tanggal jatuh tempo (30 September), dan apabila masih terdapat tunggakan penyetoran PPB di Jorong Sentosa, maka dilunasi dengan memotong uang honor dan insentif.
Sedangkan pada tahun 2013, ketetapan setoran PBB Sentosa sebesar Rp.5.793.000,- dan pada akhir tanggal jatuh tempo saksi masih mempunyai tunggakan sebesar Rp.1.093.000,-. Untuk melunasi tunggakan tersebut, disepakati pelunasan target 100% dengan meminjam uang pribadi Sekretaris Nagari (Else Popi). Dan disepakati juga apabila Bonus telah dicairkan akan diberikan sebagian (Rp.3.000.000,-) untuk Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan tunggakan sebesar Rp. 1.093.000,- saksi lunasi dengan cara:
memotong Bonus PBB tahun 2013 sebesar Rp.400.000,-
memotong uang insentif sebesar Rp.240.000,-/4 bulan
dan sisanya Rp.453.000,- dipotong dari honor saksi bulan November.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d 203 saksi sudah tidak ingat lagi, namun pada tahun 2013 dilakukan pemotongan Bonus PBB kepala Jorong sebesar Rp.2.000.000,- untuk Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2013, Bonus Pelunasan setoran PBB untuk 13 jorong adalah sebesar Rp.12.000.000,- (yang diberitahukan oleh Sekretaris Nagari). Namun pada saat pembayaran, Sekretaris Nagari memberitahukan kembali bahwa Bonus tersebut dipotong untuk Wali Nagari sebesar Rp.2.000.000,-, sehingga sisa Bonus menjadi Rp.10.000.000,-.Kemudian dibayarkan lagi Rp.3.000.000,- sebagai fee Sekretaris Nagari, sehingga sisanya Rp.7.000.000,-. Sisa bonus tersebut yang dibagikan ke masing-masing Kepala Jorong, dan untuk saksi mendapatkan Rp.400.000.
Bahwa saksi menjelaskan yang menentukan jumlah Bonus adalah Sekretaris Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menandatangani Tanda Terima pembayaran Bonus.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honorarium sebesar Rp.750.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d November 2013 tidak ada permasalahan terkait pembayaran honor saksi, sedangkan untuk honor bulan Desember 2013 belum saksi terima sampai saat ini. Dan Sekretaris Nagari mengatakan bahwa honor tersebut dipinjam untuk keperluan PILWANA.
Bahwa saksi menjelaskan hak saksi yang dibayarkan oleh Pemerintah Nagari hanya berupa honor, sedangkan hak-hak lainnya yang saksi terima yakni berupa:
Bonus PBB setiap pelunasan target pajak 100% (dari Kabupaten)
Insentif PBB sebesar Rp.60.000,-/bulan (dari Kabupaten)
Uang Potongan SPPT PBB sebesar Rp.500,-/lembar dan tahun 2013 saksi terima sebesar Rp.375.500,- (dari Kabupaten)
Insentif RASKIN sebesar Rp.75,-/kg, yakni sebesar Rp.255.000,-/bulan (dari P2KP Kabupaten).
Bahwa saksi menjelaskan :
Untuk pencairan Bonus PBB Jorong, dijemput ke langsung Kabupaten oleh Wali Nagari, kemudian dibayarkan ke Kepalan Jorong.
Untuk pencairan insentif Rp.60.000,-/bulan dan uang potongan SPPT dibayarkan langsung oleh Petugas Pajak Kecamatan (Elpian) kepada saksi apabila setoran pajak saksi telah lunas 100%. Namun, jika terdapat tunggakan maka insentif dan uang potongan SPPT langsung dipotong oleh Pemerintah Nagari, dengan cara Petugas Pajak Kecamatan memberikan uang tersebut ke Petugas Pajak Nagari (Hadimi).
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menerima uang sumbangan sebesar Rp.300.000,- tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.200/010 dan surat tanda terima tersebut adalah bukan tanda tangan saksi dan perihal stempel yang tertera pada kwitansi bukan saksi yang menstempel kwitansi tersebut, namun Bendahara (Lasna) pernah meminjam Stempel tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menerima uang sumbangan bencana alam ke jorong Sentosa sebesar Rp.300.000,- tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi dan surat tanda terima tersebut adalah bukan tanda tangan saksi dan perihal stempel yang tertera pada kwitansi bukan saksi yang menstempel kwitansi tersebut, namun Bendahara (Geslayanti) pernah meminjam Stempel tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menerima uang sumbangan siswa kurang mampu sebesar Rp.200.000,- tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi dan surat tanda terima tersebut adalah bukan tanda tangan saksi dan perihal stempel yang tertera pada kwitansi bukan saksi yang menstempel kwitansi tersebut, namun Bendahara (Geslayanti) pernah meminjam Stempel tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima pakaian dinas sebanyak 3 stell yakni:
Pada tahun 2010 bahan pakaian dinas warna Kuning 1 stell
Pada tahun 2011 bahan pakaian dinas warna Kuning 1 stell
Pada tahun 2012 bahan pakaian dinas warna Kuning 1 stell.
Bahwa saksi menjelaskan Jorong Sentosa pernah menerima:
Dana P2BN tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000,- pembangunan usaha tani di Pangsoryok.
Dana P2BN tahun 2013 sebesar Rp.150.000.000,- pembangunan jalan perkebunan di Banjardano kampung Pagaran.
Dana BBGRM tahun 2012 sebesar Rp.5.000.000,- semenisasi Kampung Paraman, dan sepengetahuan saksi Jorong Batang Tuhur juga mendapatkan bantuan dana BBGRM sebesar Rp.5.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan untuk Kepala Jorong belum pernah dilakukan studi banding yang didanai oleh Pemerintah Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima dana sebesar Rp. 500.000,- bantuan sumbangan belanja tak terduga/keadaan darurat sumbangan kebakaran ke simpang kalam jorong sentosa Nagari Cubadak Kec. Duo Koto dan tanda tangan yang tertera dalam kwityansi no. 03 tanggal 29 Oktober 2011 sebagaimana diperlihatkan bukan merupakan tandatangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima dana sebesar Rp. 500.000,- bantuan sumbangan belanja tak terduga/keadaan darurat sumbangan kebakaran ke simpang kalam jorong sentosa Nagari Cubadak Kec. Duo Koto dan dtanda tangan yang tertra dalam kwityansi no. 03 tanggal 29 Oktober 2011 sebagaimana diperlihatkan bukan merupakan tandatangan saksi.
ELSA JUNAEDI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan sebagai pengurus pasar Cubadak Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto sejak bulan Juli 2013 berdasarkan SK dari Wali Nagari Cubadak. Saksi bertugas sebagai Bendahara
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengurus Pasar Silang Empat adalah menerima uang setoran pungutan karcis pasar setiap minggunya dan membukukannya, menggunakan dana karcis untuk melakukan perawatan Pasar Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan yang bertugas sebagai pengurus pasar Cubadak ada tiga orang yaitu saksi sendiri, Ketua Hapnisan, Sekretaris Hadimi dan Pemungut Karcis Andi Asmar sejak Juli 2013.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi yang bertugas sebagai pengurus pasar Cubadak sebelum juli 2013 yaitu Pemungut Karcis Tukiman, pengurus lainnya Junaidi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi beserta pengurus lainnya tidak ada melakukan penyetoran ke Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan Setahu saksi sebelum saksi bertugas sebagai Pengurus Pasar bulan juli 2013, maka pungutan karcis ada disetorkan ke Pemerintah Nagari setiap minggu.
Bahwa saksi menjelaskan pada bulan Juli 2014 dilakukan musyawarah di kantor wali nagari beserta dengan BAMUS dan pengurus Pasar. Maka disepakati bahwa uang setoran pungutan karcis tidak disetorkan ke pemerintah Nagari namun digunakan untuk pembangunan pasar Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan, jumlah Pajak Pasar Cubadak pada tahun 2013 adalah Rp.6.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, uang yang terkumpul dari pungutan pajak pasar cubadak ada dipakai untuk keperluan yakni:
Perehaban pasar sebesar Rp.393.000,-
Fotocopy keperluan administrasi pengumpulan pajak Rp.50.000.
Pada bulan Ramadhan 2013 Pembelian 32 helai kain sarung lebaran untuk pemerintah nagari dan pengurus pasar Rp.1.600.000,-.
Pada 2 September 2013 Dipinjam oleh Wali Nagari untuk keperluan BAMUS Rp.2.800.000,-.
Honor Ketua Pengurus Pajak Rp.500.000,-
Sehingga semua uang setoran Pajak terpakai sebanyak Rp.5.343.000,- dan sisanya Rp.1.157.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, yang menyimpan uang sisa setoran pajak pasar sejumlah Rp.1.157.000,- disimpan oleh saksi sendiri.
Bahwa saksi menjelaskan, sejak saksi mulai bertugas pernah dilakukan perehaban pasar 1 kali pada bulan Oktober 2014.
Bahwa saksi menjelaskan, bahwa untuk perehaban pasar bulan Oktober 2014 tersebut tidak ada sama sekali memakai dana ataupun sumbangan dari pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa pada tahun 2013 dana yang saksi kumpulkan dari Karcis Pasar Cubadak adalah sebesar Rp. 6.930.000,- dan dikeluarkan dana untuk pemungut karcis dan petugas kebersihan sebesar Rp. 4.090.000,- sehingga dana bersihnya sebesar Rp. 2.840.000,-.
Bahwa dana tersebut di tahun 2014 telah digunakan untuk rehab pasar cubadak sebesar Rp. 1.216.500,- sehingga sisanya dana karcis tahun 2013 sebesar Rp. 1.623.500,-.
Bahwa karena adanya hasil musyawarah bersama Wali Nagari, BAMUS dan lembaga Nagari lainnya agar dana karcis dikelola oleh Pengurus Pasar untuk dipergunakan sebagai biaya rehab pasar Cubadak.
BASRI
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan saksi tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Air Mancur Nagari Cubadak sejak bulan Maret 2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah melayani masyarakat terkait dengan urusan pemerintahan, melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap Kepala Keluarga Wajib Pajak, melakukan pengelolaan dan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Jorong Air Mancur ±135KK, sedangkan KK yang wajib membayar PBB sekitar 85% dari jumlah KK.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak, sebelum tanggal jatuh tempo pada 30 September setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari pemerintah pusat (Dinas Pajak di Bukittinggi), dan untuk jorong Air Mancur ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.2.916.307,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.2.954.112,-
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.2.635.207,-
Tahun 2010 kewajiban setoran PBB kira-kira sebesar ±Rp.2.600.000,- (arsipnya sudah tidak saksi temukan)
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyetorkan uang PBB tersebut kepada Pengelola PBB Nagari, Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan tidak semua KK sanggup melunasi kewajibannya membayar pajak. Namun, setiap Kepala Jorong harus melunasi setoran Pajaknya 100% sesuai dengan Ketetapan setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan kekurangan setoran PBB di jorong Air Mancur merupakan tanggung jawab pribadi saksi. Bila terdapat kekurangan setoran PBB maka akan saksi lunasi dengan uang pribadi saksi, bukan dipakai uang dari Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2010-2012 saksi melunasinya setoran PBB dengan cara menyicil sebelum tanggal jatuh tempo (30 September). Namun pada tahun 2013, terdapat total kekurangan setoran 13 jorong sebesar Rp. 31.111.158,- dan untuk kejorongan saksi Rp.2.471.036. yang kekurangan tersebut untuk sementara waktu dipenuhi/ditalangi setorannya oleh Sekretaris Nagari bernama Else Popi, dan kemudian Saksi melunasi kekurangan setoran tersebut sampai Lunas 100% (Rp.2.916.307,-), sehingga tidak ada lagi Jorong Air Mancur terutang PBB ke Sekretaris Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyicil tunggakan tersebut setelah jatuh tempo tanggal 30 September 2013, dengan memungut kembali setoran pajak kepada KK wajib pajak, namun masih ada kekurangannya dan saksi lunasi dengan uang pribadi saksi sampai semua jumlah setoran pajak 2013 terpenuhi 100%.
Bahwa saksi menjelaskan setiap tahunnya honor saksi selaku Kepala Jorong ada dipotong, tergantung dengan jumlah tunggakan pajak di kejorongan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi dan 12 Kepala Jorong lainnya berencana akan memberikan sebagian dari Bonus PBB Kepala Jorong kepada Sekretaris Nagari sebesar Rp.3.000.000,-, namun Bonus tahun 2013 tersebut belum saksi terima sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honorarium sebesar Rp.750.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honor Rp.50.000,-/bulan dan Bonus 1x setiap pelunasan 100% pajak serta intensif sebesar Rp.500,-/lembar potongan dari SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ± Rp.130.000,
Bahwa saksi menjelaskan :
Tahun 2010 s/d 2012 saksi ada menerima Bonus setelah penyetoran 100% PBB.
Tahun 2013 saksi belum ada menerima bonus penyetoran 100% PBB sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan, untuk honor Rp.50.000,-/perbulan dibayarkan oleh Pengelola Pajak Kecamatan (Elpian) ke Sektretaris Nagari (Else Popi) dan Hadimi, namun langsung dipotong untuk membayar pelunasan tunggakan Setoran Pajak Jorong Air Mancur.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima dana insentif ± Rp.130.000,- tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d November 2013 tidak ada keterlambatan pembayaran honorarium, sedangkan honorarium untuk bulan Desember 2013 belum saksi terima sampai saat ini dikarenakan Wali Nagari meminjam dulu honor saksi tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pada bulan Mei 2012 saksi ada menerima sumbangan duka cita sebesar Rp.300.000,- dari pemerintah Nagari Cubadak
Bahwa dikejorongan saksi tidak ada wirid yasin yang bernama Nurul Iklas melainkan wirid yasin Baitul Makmur yang diketua Roslaini, sekretaris Ermawati dan bendahara Warneti.
Bahwa setahu saksi dana BBRGM tahun 2013 yang diberikan oleh Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis kepada Pelaksana yaitu ahmad faisal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
ASFIAL
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala PDAM unit Cubadak .
Bahwa saksi menerangkan tanda tangan yang tertera pada kwitansi pembayaran rekening air bulan Januari dan Februari 2013 bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menandatangani surat berbentuk apapun dari pihak kantor Wali Nagari Cubadak?
Bahwa saksi menjelaskan kantor Wali nagari Cubadak ada menunggak tagihan rekening air PDAM ada menunggak sejak tahun 2008 sampai dengan tahun saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2008 Kantor Wali Nagari Cubadak menunggak tagihan PDAM yakni sejak bulan Oktober s/d Desember 2008 yang masing-masingnya dibayar pada tanggal 29 Juli 2009.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2009 Kantor Wali Nagari Cubadak menunggak tagihan PDAM yakni sejak bulan Januari 2009 dan sejak Maret s/d Desember 2009 yang dilunasi pada:
Untuk bulan Januari, maret dan April dibayarkan pada tanggal 29 Juli 2009
Untuk bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September, November, Desember 2009 masing-masingnya dibayar pada tanggal 20 Oktober 2010
Untuk bulan Oktober 2009 dibayarkan pada tanggal 11 April 2013
Bahwa saksi menjelaksan pada tahun 2010 Kantor Wali Nagari Cubadak menunggak tagihan PDAM selama 12 (dua belas) bulan yakni:
Untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September 2010 masing-masingnya dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2010
pada bulan Oktober 2010 dibayarkan pada tanggal 11 April 2013
pada bulan November dan Desember 2010 dibayarkan pada tanggal 20 Maret 2013.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2011 Kantor Wali Nagari Cubadak menunggak tagihan PDAM selama 12 (dua belas) bulan yakni:
Untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus 2011 masing-masing dibayarkan pada tanggal 20 Maret 2013
Untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2011 masing-masing dibayarkan pada tanggal 11 April 2014.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2012 Kantor Wali Nagari Cubadak menunggak tagihan PDAM selama 12 (dua belas) bulan yakni:
Untuk bulan Januari, Februari, Maret 2012 masing-masingnya dibayarkan pada tanggal 11 April 2014
Untuk bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2012 masing-masingnya dibayarkan pada tanggal 5 September 2014
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 Kantor Wali Nagari Cubadak menunggak tagihan PDAM selama 12 (dua belas) bulan yakni: dari Januari s/d Desember 2013 dibayarkan pada tanggal 5 September 2014.
Bahwa saksi menjelaskan kantor Wali Nagari Cubadak menunggak pembayaran rekening air PDAM sejak bulan April 2012 sampai dengan Januari 2014 atau selama 22 bulan.
Bahwa saksi menjelaskan dengan menunggaknya pembayaran rekening air teresebut maka saya sebagai kepala PDAM Unit Cubadak membuat surat teguran sebanyak dua kali, teguran pertama dengan Surat teguran Nomor: 35/SP/28-02-2013 tanggal 28 Februari 2013 dan teguran kedua pada bulan Februari 2014 (data menyusul).
Kemudian atas teguran I tunggakan selama 39 bulan sejak Oktober 2009 s/d Januari 2013, pada tanggal 11 April 2013 tunggakan tersebut dibayarkan oleh Bendahara sampai dengan bulan Maret 2012.
kemudian pada Maret 2013 bulan Januari 2013 sampai Maret 2013 Gesla Yanti (Bendahara Nagari Cubadak) datang menemui saya dan meminjam rekening air kantor Wali Nagari kemudian saya pinjamkan untuk pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ)
pada bulan Maret 2013 tersebut Gesla yanti membayar rekening air Januari s/d Maret 2013 sebesar Rp. 123.750,- (tanpa tanda terima) namun uang tersebut belum bisa disetor karena tunggakan yang lain belum dilunasi.
Karena sampai bulan Februari, Bendahara Wali Nagari belum juga membayar tunggakannya, maka pada tanggal 7 Pebruari 2014, dilakukan pemutusan sambungan air PDAM pada kantor Wali Nagari Cubadak oleh pegawai PDAM Kabupaten Pasaman dan 2 orang petugas Keamanan Satpol PP.
Selanjutnya sekira bulan Mei 2014 yaitu dua hari sebelum pelantikan Wali Nagari Cubadak periode 2014-2020 datang Gesla Yanti meminta untuk menyambung kembali air PDAM ke Kantor Wali Nagari dengan membawa uang titipan sebesar Rp. 500.000,- (tanpa tanda terima) namun saya pertanyakan terlebih dahulu mengenai tunggakan air PDAM yang belum dibayar (sejak April 2012 s/d Januari 2014) namun Gesla Yanti menjanjikan setelah pelantikan akan membayarnya. Oleh karena itu saya menyambung kembali aliran air PDAM ke kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan total tunggakan pembayaran rekening air PDAM kantor Wali Nagari Cubadak sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 1.296.100,-
Bahwa saksi menjelaskan total tunggakan Kantor Wali Nagari Cubadak dari April 2012 s/d Desember 2013 adalah sebesar Rp.1.249.950,-
Bahwa saksi menjelaskan perincian tunggakan pembayaran PDAM Kantor Wali Nagari Cubadak dari bulan April 2012 s/d Desember 2013 tunggakan PDAM Kantor Wali Nagari Cubadak adalah Rp.924.450,-, dana meter Rp.73.500,-, Administrasi Rp.42.000,-, denda Rp.210.000,-. Total tagihan PDAM Kantor Wali Nagari Cubadak adalah Rp. 1.249.950,-.
bahwa total uang yang dibayarkan oleh Bendahara Wali Nagari Cubadak kepada saksi pada tanggal 5 September 2014 Bendahara melunasi tunggakan sebesar Rp.747.350,- dari total tunggakan Rp.1.296.100 dan pembayaran pemasangan kembali Rp.75.000,-, dikurangi sebelumnya Bendahara telah menyerahkan uang kepada saksi sejumlah Rp.123.750,- dan Rp.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan ada Peraturan Bupati Pasaman Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Pasaman. Bahwa menurut Pasal 18 Perbup No.2 Tahun 2012, setiap pelanggan harus membayar sampai 20 setiap bulannya, apabila telah lewat dari tanggal 20, pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp.2.500,. Dan pembayaran sampai pada akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi denda 2 kali tarif Rp.2500,- demikian seterusnya dengan ketentuan batas 4 kali tarif sanksi/ denda untuk setiap lembar rekening.
Bahwa saksi menjelaskan menurut Pasal 19 dan Pasal 20, bagi pelanggan yang mengajukan permohonan pemasangan kembali setelah penutupan sementara dikenakan biaya pemasangan kembali sebesar Rp.35.000,- ditambah biaya herregistrasi sesuai dengan Kelompok (Kantor Wali Nagari Cubadak termasuk ke dalam Kelompoik III, sehingga penambahan biaya sebesar Rp.40.000,-)
Bahwa saksi pernah melakukan penagihan ke Kantor Wali Nagari Cubadak pada bulan Juni 2014, namun Bendahara belum juga membayar tunggakan tersebut Kemudian pada 5 September 2014 saya kembali melakukan penagihan tunggakan rekening PDAM ke Kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan, pada tanggal 5 September 2014 Bendahara Wali Nagari Cubadak telah melunasi tunggakan dan sekaligus membayar uang pemasangan air yang baru sejumlah Rp.75.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan kantor Wali Nagari Cubadak ada melunasi tagihan PDAM nya sampai pada bulan Januari 2014.
Bahwa karena terjadi pemutusan aliran air PDAM sejak 7 Februari 2014 dan Bendahara Wali Nagari baru melunasi tunggakannya sekaligus membayar pemasangan aliran air kembali pada 5 September 2014, maka Kantor Wali Nagari belum ada membayar penggunaan air sejak bulan Mei 2014, disebabkan belum adanya tagihan baru setelah pemasangan air kembali.
Bahwa saksi menjelaskan memenuhi permintaan Bendahara Kantor Wali Nagari Cubadak untuk menyambungkan kembali air PDAM pada bulan Mei 2014 padahal Tunggakan PDAM Kantor Wali Nagari belum dibayarkan telah sesuai dengan prosedur
LISRAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat Ketua di LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak No: 188.45/16/KPTS/WNC/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dana kegiatan P2BN pada tahun 2011 sebesar 1 % dari masing-masing kegiatan diberikan ke Pemerintah Nagari Cubadak sebagai dana Operasional Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN pada tahun 2010 belum ada karena kegiatan P2BN dimulai pada tahun 2011.
LISDAWATI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penggerak PKK periode 2010 s/d 2012 berdasarkan SK Wali Nagari No. 188.45/22/KPTS/WNC/2010 tanggal 8 Juli 2010 dan untuk saat ini kami tidak diakui lagi karena sekretaris nagari else Popi pernah menyampaikan bahwa untuk tahun 2013 pengurus baru.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Hibah PKK untuk Tahun Anggaran 2013 dan tandatangan tersebut bukan merupakan tandatangan saksi ( kwitansi pembayaran lunas untuk kegiatan PKK Nagari Cubadak tertanggal 19 Juni 2013, 5 Juli 2013, 28 September 2013 dan 20 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Lisdawati).
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- dari pemerintah Nagari Cubadak untuk belanja pembangunan mushola kantor Wali Nagari Cubadak tahun 2012;
AHMAD FAISAL
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan jabatan saksi dalam kegiatan BBGRM tahun 2013 adalah sebagai ketua Panitia dalam kegiatan.
Bahwa saksi menjelaskan dana BBGRM untuk kegiatan Pengedaman lokasi tanah lapang di Jorong Air Mancur diterima sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima langsung oleh saksi sendiri selaku ketua Panitia dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Wali Nagari Langsung di Rumah Kepala Jorong Air Mancur (Dasri).
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pengerjaan kegiatan BBGRM yang tadi di terima uang sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut hampr selesai, barulah saksi dan panitia lainnya mengetahui bahwa dana tersebut sebenarnya berjumlah Rp. 15.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membuat laporan, SPJ, Admistrasi mengenai kegiatan BBGRM karena semua Admistrasi mengenai kegiatan BBGRM tersebut disiapkan oleh Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan sekira bulan April 2014 setelah Wali Nagari keluar dari Lembaga permasyarakatan di lubuk sikaping, beliau datang menemui saksi dan panitia lainnya dirumah Kepala jorong Air Mancur dengan maksud ingin menyerahkan sisa dana kegiatan BBGRM yang belum diserahkan berdasarkan penjelasan Dari Wali Nagari setelah dikurangi biaya Pajak dan Pembuatan SPJ sisa dana sebesar Rp.2.000.000,- dan setelah diterima maka dibuatkan tanda terima atau surat pernyataan yang menyatakan uang tersebut berjumlah Rp. 5.000.000,- padahal yang diterima hanya Rp. 2.000.000,-. Setelah berselang dua hari dan setelah dibicarakan dengan panitia lainnya beserta jorong uang tersebut kami kembalikan langsung kerumah Wali Nagari dengan Alasan tidak sesuainya isi didalam surat pernyataan dengan yang diterima panitia pelaksana dan surat pernyataan antara Wali Nagari dengan Panitia tadi dibatalkan.
AHMAD USNI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mempunyai toko foto kopi yang bernama AHS 82 yang menjual alat tulis dan foto kopi yang saksi mulai sejak tahun 2010.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Pemerintah Nagari Cubadak memang ada belanja ke toko saksi dan pemerintah nagari cubadak melalui bendaharanya LASNA sering datang untuk meminta stempel toko saksi dalam kwitansi kosong.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera dalam :
Kwitansi No. 2/010 tanggal 5 Januari 2010 senilai Rp. 33.500,-
Kwitansi No. 3/010 tanggal 7 Januari 2010 senilai Rp. 61.000,-
kwitansi No. 8/010 tanggal 18 Januari 2010 senilai Rp. 60.000,-
kwitansi No. 13/010 tanggal 28 Januari 2010 senilai Rp. 150.000,-
kwitansi No. 14/010 tanggal 4 Pebruari 2010 senilai Rp. 62.000,-
kwitansi No. 15/010 tanggal 4 Pebruari 2010 senilai Rp. 57.000,-
kwitansi No. 20/010 tanggal 11 Pebruari 2010 senilai Rp. 40.000,-
kwitansi No. 24/010 tanggal 18 Pebruari 2010 senilai Rp. 95.000,-
kwitansi No. 25/010 tanggal 18 Pebruari 2010 senilai Rp. 20.000,-
kwitansi No. 30/010 tanggal 25 Pebruari 2010 senilai Rp. 117.000,-
kwitansi No. 38/010 tanggal 10 Maret 2010 senilai Rp. 40.000,-
kwitansi No.42/010 tanggal 19 Maret 2010 senilai Rp. 29.000,-
kwitansi No. 38/010 tanggal 10 Maret 2010 senilai Rp. 40.000,-
kwitansi No. 60/010 tanggal 5 April 2010 senilai Rp. 60.000,-
kwitansi No. 63/010 tanggal 7 April 2010 senilai Rp. 90.000,-
kwitansi No. 64/010 tanggal 12 April 2010 senilai Rp. 58.000,-
kwitansi No. 67/010 tanggal 13 April 2010 senilai Rp. 70.000,-
kwitansi No. 72/010 tanggal 14 April 2010 senilai Rp. 60.000,-
kwitansi No. 85/010 tanggal 15 Mei 2010 senilai Rp. 35.000,-
kwitansi No. 86/010 tanggal 17 Mei 2010 senilai Rp. 15.000,-
kwitansi No. 88/010 tanggal 23 Mei 2010 senilai Rp. 20.000,-
kwitansi No. 89/010 tanggal 23 Mei 2010 senilai Rp. 28.000,-
kwitansi No. 262/010 tanggal 1 Nopember 2010 senilai Rp. 244.000,-
kwitansi No. 266/010 bulan Nopember 2010 senilai Rp. 530.000,-
kwitansi No. 286/010 tanggal 29 Nopember 2010 senilai Rp. 248.000,-
kwitansi No. 20/012 tanggal 22 Januari 2012 senilai Rp. 860.000,-
kwitansi No. 21/012 tanggal 22 Januari 2012 senilai Rp. 415.000,-
kwitansi No. 48/012 tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 263.676,-
kwitansi No. 49/012 tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 356.000,-
kwitansi No. 51/012 tanggal 1 februari 2012 senilai Rp. 95.000,-
kwitansi No. 58/012 tanggal 8 februari 2012 senilai Rp. 97.000,-
kwitansi No. 59/012 tanggal 10 februari 2012 senilai Rp. 80.000,-
kwitansi No. 61/012 tanggal 14 februari 2012 senilai Rp. 58.000,-
kwitansi No. 62/012 tanggal 14 februari 2012 senilai Rp. 42.000,-
kwitansi No. 147 /012 tanggal 8 Mei 2012 senilai Rp. 180.000,-
kwitansi No. 148/012 tanggal 10 Mei 2012 senilai Rp. 170.000,-
kwitansi No. 148/012 tanggal 2 Juli 2012 senilai Rp. 170.000,-
kwitansi No. 286/012 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 312.100,-
untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut semuanya bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena Lasna yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
SYAFNIL
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi ada menerima dana bantuan dari pemerintahan Nagari yang saksi terima dari bendahara Nagari sebesar Rp. 1. 000.000,-.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi menerima dana tersebut dalam kapasitas saksi sebagai bendahara pemuda Simpang kalam dan dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemuda.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera dikedua kwitansi Nagari untuk pembayaran pemuda jorong sentosa untuk kompetisi bola kaki tanggal 17 Juli 2013 tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi namun saksi ada menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.,- setelah kami mengajukan proposal kegiatan olahraga pemuda simpang kalam tahun 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera kwitansi kwitansi Nagari untuk pembayaran kepada Syafnil Ketua pemuda Simpang kalam tanggal 29 September 2013 tersebut ada yang merupakan tanda tangan saksi yaitu yang ada stempel pemuda nya yang pada saat tanda tangan tersebut tidak ada disebutkan pembayaran untuk apa dan yang dikwitansi nagari tertangggal 29 September 2013 bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi tidak ada menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- tersebut.
YADEPRI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan mulai aktif dalam kegiatan P2BN sejak bulan November 2011 s/d Desember 2011.menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN untuk kegiatan pengecoran Jalan Kepala Bandar, Kampung Cubadak, Jorong Tiga Muara sebesar Rp.50.000.000,- dalam Tiga tahap yakni:
Tahap I diterima bulan November 2011 sebesar Rp.15.000.000,-
Tahap II diterima bulan Desember 2011 sebesar Rp.22.500.000,-
Tahap III diterima bulan Desember 2011 sebesar Rp.12.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap dana P2BN tahun 2011 kegiatan pengecoran Jalan Kepala Bandar, Kampung Cubadak, Jorong Tiga Muara tidak ada pemotongan langsung.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membuat Laporan Kegiatan setiap tahapnya namun saksi dan bendahara ada menyerahkan kwitansi-kwitansi kegiatan kepada Bendahara Nagari (Lasna). Dan kemudian laporan pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pencairan dana Tahap III, saksi ada menyerahkan uang 1% dari total dana P2BN yang saksi terima yakni Rp.500.000,-, untuk biaya administrasi nagari. Dan terhadap biaya administrasi tersebut ada dibuatkan kwitansi tanda terimanya serta diterakan dalam SPJ.
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Jorong Tiga Muara sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada keterlambatan dalam penerimaan honor saksi tersebut namun untuk honor saksi bulan Desember 2013 sebesar Rp. 750.000,- belum saksi diterima hingga saat ini.
Bahwa menanyakan mengenai honor saksi pada bulan desember 2013 yang belum diberikan kepada Sekretaris Nagari dianya menjawab dananya dipakai untuk PILWANA tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2013 ketetapan pajak di tiga Muara Rp. 3.509.364,- yang mana dari masyarakat sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september 2013 hanya mampu membayar Rp. 500.000,- sehingga untuk jatuh tempo per tanggal 30 septemeber pajak terhutang di jorong tiga muara adalah sebesar Rp. 3.009.000,- sehingga untuk memutupi terlebih dahulu sebelum dibayar masyarakat dengan melakukan musyawarah seluruh kepala jorong dengan sekretaris Nagari Elses Popi dan didapat kesepatan bahwa total pajak terhutang Nagari Cubadak per 30 September 2013 sebesar + Rp. 31.000.000,- dibayarkan dulu oleh Else Popi menggunakan uang pribadi dengan syarat else popi mendapat bunga sebesar Rp. 3.000.000,-. Yang dipotong dari seluruh insentif pajak sebesar Rp. 50.000 X 9 bulan = Rp. 450.000,- dan potongan SPPT sebesar Rp. 500/lembar total Rp. 210.000,- kepala jorong, bonus kepala jorong tiga muara sebesar Rp. 800.000,- dan honor kepala jorong tiga muara bulan September 2013 sebsar Rp. 750.000,- dari pemerintah nagari Cubadak dan sisanya berasal dari masyarakat yang telah lewat jatuh temponya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 s.d 2012 di jorong tiga muara sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september maka terlebih dahulu dilunasi melalui honor saksi dengan memotong honor saksi untuk menutupi honor hutang pajak tersebut setiap tahunnya dan sisa honor saksi tersebut saksi terima pada waktu saksi ke kantor Wali Nagari Cubadak. Kekurangan honor saksi setiap tahun tersebut ditutupi dari pembayaran pajak masyarakat yang terhutang dari masyarakat jorong Tiga muara yang telah melunasi hutang pajak tersebut.
BUSTANUL ARIFIN L S.H
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 2009 menjadi Kaur Pembangunan di Kantor Wali Nagari Cubadak
Tahun 2013 s/d sekarang menjadi SPPN (Sarjana Pendamping Pembangunan Nagari)
Bahwa Saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kaur Pembangunan mempunyai tugas :
Melaksanakan Musrenbang Nagari Sampai Kekecamatan Duo Koto
Mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk meninjau kegiatan Pembangunan di Nagari Cubadak
Menyampaikan informasi masalah pembangunan
Pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk, dan kebijaksanaan pimpinan.
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2012 Bagian 3 Pasal 11 tentang Sarjana Pendamping Pembangunan Nagari, disebutkan Sarjana Pendamping Pembangunan Nagari mempunyai tugas :
Membantu Pemerintah Nagari dalam penggalian dan pemanfaatan potensi Nagari untuk meningkatkan pendapatan Nagari
Menumbuh kembangkan usaha ekonomi Nagari baru dan kelompok masyarakat yang telah dibina melalui program peningkatan ekonomi masyarakat yang ada sebelumnya
Mebantu pemerintah Nagari dalam pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan tugas lainnya yang menjadi tugas dan Kewenangan Nagari
Pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk, dan kebijaksanaan pimpinan.
Bahwa Saksi menjelaskan kegiatan Nagari cubadak pada tahun 2013 yaitu:
Melaksanakan Survey P2BN di Jorong Tanah Putih, Jorong Harapan Rakyat, Jorong Batang Tuhur, Jorong Sentosa
Melaksanakan Survey PLTA di Bandar Padang Pembangunan dengan Investor dari Padang
Menghadiri acara perpisahan sekolah-sekolah
Menghadiri Pelaksanaan Pelantikan Bawaslu di Kecamatan Duo Koto
Menghadiri Rapat PNPM di Kecamatan Duo Koto
Menghadiri pembentukan OMS.
Bahwa Saksi menjelaskan kegiatan –kegiatan di Nagari Cubadak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 :
Memantau kelapangan kegiatan P2BN Jorong Bandar Padang Pembangunan, Pembangunan Irigasi P2BN di Bandar Mas
Memantau kegiatan P2BN di Silang Empat Jorong Pembangunan, Pembangunan Irigasi P2BN Jorong Harapan Rakyat, kegiatan P2BN (pembangunan Jalan) di Tiga Muara.
Bahwa Saksi menjelaskan pakaian yang saudara terima dari Pemerintahan Nagari Cubadak :
Sekitar tahun 2010 dan tahun 2012 masing-masing tahun tersebut saksi menerima 1 (satu) stel baju batik yang terdiri dari bahan baju dan celanasn Memantau kelapangan kegiatan P2BN Jorong Bandar Padang Pembangunan, Pembangunan Irigasi P2BN di Bandar Mas
Sekitar tahun 2011 menerima 1 (satu) stel baju Dinas Pemda yang terdiri dari bahan baju, bahan celana, atribut dan bantuan ongkos untuk menjahit yang besarannya antara Rp.50.000,- s/d Rp. 100.000,-
Pada tahun 2012 menerima 1 (satu) stel bahan baju Linmas yang terdiri dari bahan baju, bahan celana dan atribut
Pada tahun 2013 menerima 1 (satu ) stel baju olah raga yang terdiri dari baju kaos olah raga dan celana training.
Bahwa Saksi menjelaskan honor, tunjangan dan uang perjalanan dinas apa saja dan berapa besarannya yang saksi terima dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013yaitu :
Tahun 2010 honor, tunjangan yang saksi terima yaitu :
a. Honor perangkat selaku Kaur Pembangunan sebesar Rp. 600.000,- setiap bulan.
b. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan januari s/d Februari 2010 yang diterima tanggal 3 Maret 2010 sebesar Rp. 200.000,-
c. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Maret s/d April 2010 yang diterima tanggal 1 April 2010 sebesar Rp. 200.000,-
d. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Mei 2010 yang diterima tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 100.000,-
e. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Juni 2010 yang diterima tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp. 100.000,-
f. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Juli 2010 yang diterima tanggal 30 Juli 2010 sebesar Rp. 100.000,-
g. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Agustus s/d September 2010 yang diterima tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 200.000,-
h. Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Oktober s/d Desember 2010 yang diterima tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp. 300.000,-
Tahun 2011 honor, Tunjangan dan uang perjalanan dinas yang saksi terima.
Honor perangkat selaku Kaur Pembangunan sebesar Rp. 600.000,- setiap bulan.
Tunjangan penghasilan (PAN) bulan januari s/d Maret 2011 yang diterima tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 300.000,-
Uang Perjalanan Dinas dalam rangka kegiatan pelatihan perpustakaan di Bukittinggi selama 3 hari @ Rp. 175.000,- sehingga menerima total Rp. 525.000,-
Menerima uang transport dan uang makan rapat koordinasi perangkat Nagari Cubadak tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 400.000,-
Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Juli s/d September 2011 yang diterima tanggal 27 September 2011 sebesar Rp. 300.000,-
Pada tanggal 18 Nopember 2011 menerima uang perjalanan dinas ke Andilan/Kantor Camat dalam rangka urusan PIP sebesar Rp. 50.000,-
Tahun 2012 honor, Tunjangan dan uang perjalanan dinas yang saksi terima.
Honor perangkat selaku Kaur Pembangunan sebesar Rp. 750.000,- setiap bulan sampai bulan Juli 2012.
Honor selaku SPPN sebesar Rp. 750.000,- setiap bulannya dari bulan Agustus 2012 s/d Desember 2012
Tunjangan penghasilan (PAN) bulan Februari s/d Maret 2012 yang diterima tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 300.000,-
Uang Perjalanan Dinas dalam rangka kegiatan pelatihan tim Verifikasi PNPM di Kabupaten selama 2 hari @ Rp. 75.000,- sehingga menerima total Rp. 150.000,-
Tahun 2013 honor, Tunjangan dan uang perjalanan dinas yang saksi terima.
Honor perangkat selaku SPPN sebesar Rp. 750.000,- setiap bulan, namun untuk pembayaran honor bulan desember 2013 dibayarkan pada bulan Februari 2014.
Menerima uang perjalanan dinas kekabupaten dalam rangka perlombaan Kadar Hukum tahun 2013 dalam rangka HUT Kabupaten Pasaman mendapat sebesar Rp. 75.000,- dan yang menandatangani SPJ tersebut adalah Erpi Erwan
Perjalanan dinas ke SPPN ke Kecamatan Duo Koto tanggal 20 Agustus 2013 namun untuk besaran uangnya saksi tidak ingat, namun seingat saksi besarannya antara Rp. 25.000,- s/d Rp. 50.000,-
Perjalan dinas ke SPPN ke Kecamatan Duo Koto tanggal 18 September 2013 namun untuk besaran uangnya saksi tidak ingat, namun seingat saksi besarannya antara Rp. 25.000,- s/d Rp. 50.000,-
Bahwa Saksi menjelaskan SPJ tanggal 30 Juni 2010 bahwa dana Bansos sebesar Rp. 250.000,- tersebut diserahkan kepada saksi oleh Bendahara Nagari yang bernama LASNA dan uang tersebut setelah saksi terima saksi serahkan ke Masjid Taqwa Pagaran jorong Sentosa Kecamatan Duo Koto.
Bahwa Saksi menjelaskan yang bertanggung jawab mengenai pengelolaan Anggaran dan pengelolaan Kegiatan Nagari Cubadak tahun 2010 s/d 2013 tersebut yaitu Wali Nagari dan Sekretaris Nagari.
ERPIN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjabat sebagai Da’i Nagari Cubadak sejak tahun 2009 s/d sekarang.
Bahwa tugas saksi sebagai Dai nagari adalah mendampingi dan membantu Wali Nagari Cubadak dalam kegiatan keagamaan, seperti melaksanakan program MTQ, membina mesjid nagari, membina TPA, TPQ, TPSQ, MDA, mengajak masyarakat kembali ke Surau dengan cara melakukan pengajian, dan lain-lain
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan yang saksi laksanakan sejak tahun 2010 s/d 2013 yakni:
tahun 2010 kegiatan MTQ dengan dana Rp.5.000.000,-
tahun 2010 kegiatan Tim Ramadhan dananya saksi tidak ingat
tahun 2011 kegiatan MTQ dengan dana Rp.5.000.000,-
tahun 2011 kegiatan Tim Ramadhan dananya saksi tidak ingat
tahun 2012 kegiatan MTQ dengan dana Rp.5.000.000,-
tahun 2012 kegiatan Tim Ramadhan dananya saksi tidak ingat
tahun 2013 kegiatan MTQ dengan dana Rp.6.500.000,-
tahun 2013 kegiatan Tim Ramadhan dengan dana Rp.3.000.000,-
tahun 2012 s/d 2013 kegiatan Pondok Al Qur’an dengan dana Rp.11.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan yakni:
untuk kegiatan MTQ tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013 semuanya terealisasi
untuk kegiatan Tim Ramadhan tahun 2010, 2011, dan 2012 semuanya terealisasi
untuk kegiatan Tim Ramadhan tahun 2013, masih ada sisa dana yang belum kami terima sebesar Rp.1.600.000,-
untuk kegiatan Pondok Al qur’an tidak terealisasi, sebab dana yang dicairkan hanya Rp.6.000.000,-, sedangkan sisa dana sebesar Rp.5.000.000,- belum dicairkan sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan saksi belum menerima sisa dana untuk tim ramadhan tahun 2013 sebesar Rp.1.600.000,-., dana yang dikeluarkan Nagari yakni:
Untuk sumbangan mesjid Rp.900.000,- (untuk 3 mesjid) diserahkan langsung oleh Wali Nagari kepada Pengurus Mesjid.
Untuk konsumsi Rp.500.000,- diserahkan oleh Wali Nagari kepada Pengurus Mesjid
Sisa dana Rp.1.600.000,- dana transportasi Tim ramadhan belum saksi terima.
Bahwa saksi menjelaskan dana sejumlah Rp.5.000.000,- tersebut dibayarkan oleh Bendahara Nagari ke Bendahara Panitia MTQ, namun tidak diserahkan sekaligus.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membuat laporan petranggungjawaban kegiatan tersebut, semua laporan dibuat oleh Sekretaris (Else Popi) dan saksi tidak pernah dimintai melengkapi syarat-syarat pembuatan laporan dan laporan tersebut tidak ada diperlihatkan kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membuat laporan perTanggungjawaban kegiatan tersebut.
Bahwa saksi ada mendapatkan honor dari Pemerintah Nagari Cubadak sejak saksi bekerja di Pemerintah Nagari dari tahun 2010 s/d 2013 dan tidak ada permasalahan.-
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima pakaian dinas selama tahun 2013. Dan sejak saksi bekerja di pemerintahan Nagari Cubadak s/d saat ini saksi hanya menerima 4 stell pakaian dinas yakni:
1 stel pakaian Dinas warna kuning
1 stel pakaian Dinas Daerah
1 stel pakaian Batik
1 stel pakaian olahraga.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima uang Perjalanan Dinas undangan PNPM sebesar Rp.50.000,- dari Pemerintah Nagari
Bahwa saksi menjelaskan saksi TIDAK ada menerima uang Perjalanan Dinas perpisahan Talamau sebesar Rp.25.000,- tanggal 11 Mei 2011 dari Pemerintah Nagari
bahwa saksi menjelaskan saksi TIDAK ada menerima uang Perjalanan Dinas pelatihan instruktur pesantren sebesar Rp.50.000,- tanggal 31 Mei 2012 dari Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi TIDAK ada menerima uang Perjalanan Dinas mengantar Laporan MTQ sebesar Rp.75.000,- tanggal 8 Maret 2012 dari Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi TIDAK ada menerima uang Perjalanan Dinas pelatihan Imam Mesjid sebesar Rp.150.000,- tanggal 13 April 2012 dari Pemerintah Nagar1;
YULISMA
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf pada Pemerintahan Nagari Cubadak sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 dan menjadi operator Komputer sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Staf adalah membantu Kaur.Pemerintahan pada kantor Wali melayani masyarakat dalam pengurusan surat-surat seperti SKU (Surat Keterangan Usaha), SKMD (Surat Keterangan Meninggal Dunia), SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik), dan lain-lain.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku operator komputer adalah membantu mengetik surat-surat yang dibutuhkan.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mendapat honor setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- dan honor desember 2013 ada keterlambatan yang saksi terima pada bulan Juli 2014.-
Bahwa saksi menjelaskan saksi menjelaskan saksi ada menerima uang Pendapatan Asli Nagari yang dibayarkan Rp.100.000,-/bulan mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Sedangkan sejak tahun 2011 s/d 2013 saksi tidak ada menerima Tunjangan PAN lagi dengan alasan dari Else POpi dana tunjangan PAN tersebut telah dihapuskan.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 saksi ada menerima bahan batik,
tahun 2012 saksi ada mendapat bahan pakaian dinas pemda, olahraga
tahun 2011 saksi ada mendapat bahan baju kurung, bahan pakaian linmas
tahun 2010 saksi ada mendapat bahan baju budaya daerah dan bahan batik
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tanggal 15 Juni 2010 saudara ada menerima dana bantuan duka sebagaimana kwitansi No. 127/010 tanggal 15 Juni 2010 tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2010 tersebut saksi memang melangsungkan pernikahan dan sumbangan dari Nagari Cubadak yang saksi terima pada waktu itu bukan sebesar Rp. 300.000,- melainkan sebesar Rp. 100.000,- dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi kwitansi No. 197/010 tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp. 300.000,- dari pemerintah Nagari Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 dimana saksi mencacat uang penerimaan atas surat-surat yang dibuat untuk keperluan masyarakat Nagari Cubadak yang mana digunakan langsung tanpa dimasukkan ke Kas Nagari terlebih dahulu atas sepengetahuan Wali Nagari yang mana apabila Wali Nagari dan seluruh perangkat ingin melakukan perjalanan dinas maka dana ada pada saksi yang seharusnya menjadi PAN tersebut diminta langsung oleh Wali Nagari dan seluruh perangkat untuk biaya perjalanan dinasnya kepada saksi disamping itu biaya pembelian alat tulis kantor (ATK), makan minum perangkat, sumbangan-sumbangan juga dan dibiayai dari dana tersebut sehingga dana penerimaan Nagari yang ada sama saksi tersebut habis selain itu juga atas persetujuan Wali Nagari Cubadak, saksi bersama 2 staf lainnya yaitu Nelia fitri dan Mairini Yanti yang digaji sebesar Rp. 500.000/per bulan ditambahkan masing-masing sebesar Rp. 100.000,- dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 .
Saksi menjelaskan tidak menyetorkan PAN nagari Cubadak tersebut bukan kehendak pribadi saksi melainkan perintah Wali Nagari M.Dahril Lubis dan sekretaris Nagari Else Popi.
RISNA NASUTION
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai petugas kebersihan Kantor Wali Nagari Cubadak sejak bulan Februari 2011 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi ada mendapat honor sebagai petugas kebersihan yaitu sebesar Rp. 300.000,- per bulan namun untuk bulan Desember 2013 saksi belum ada menerima honor karena menurut Sekretaris Nagari Else Popi honornya dipinjam untuk Pilwana.
Bahwa saksi seingat saksi pada tahun 2013 ada dibeli sapu sebanyak 2 buah dengan harga seluruhnya Rp. 50.000,- dan kalau bahan pembersihnya tidak ada.
Bahwa saksi seingat saksi hanya pada tahun 2013 ada dibeli bibit tanaman sebanyak 2 batang masing-masing seharga Rp. 20.000,- dan sekarang tanaman tersebut sudah mati. Selebihnya tanaman yang ada sekarang pada kantor Wali Nagari Cubadak adalah tanaman yang diminta kepada warga selain itu LPMN ada juga membeli dan menanamnya di kantor Wali nagari Cubadak sebanyak 4 batang selain itu ada juga dibelikan pot bunga sebanyak 2 buah seharga masing-masing Rp. 20.000,- kepada Mulyati dan bukan sebesar Rp. 2.000.000,- sebagaimana kwitansi yang diperlihatkan penyidik kepada saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor, saksi beli di Pasar Cubadak sebanyak 2 liter setahun dengan harga normal Rp. 58.000,- per liter.
Bahwa semenjak saksi bekerja pada kantor Wali Nagari Cubadak hanya untuk tahun 2013 saksi ada mendapat baju batik dan baju olahraga selain itu tidak ada lagi.
Bahwa selama tiga tahun saksi bekerja pada Kantor Wali Nagari Cubadak hanya tahun 2012 saksi ada mendapat dana tunjangan PAN hanya sebesar Rp. 100.000,-.
GUSRI ELDI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan saksi tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Batang Tuhur Nagari Cubadak sejak tahun 2007 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah melayani masyarakat terkait dengan administrasi pemerintahan, melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap Kepala Keluarga Wajib Pajak, melakukan pengelolaan dan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Jorong Air Mancur 653 KK, sedangkan KK yang wajib membayar PBB sekitar 80% dari jumlah KK.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak, pada saat pembagian RASKIN. Namun, untuk KK yang tidak mendapatkan Raskin (seperti PNS), maka penagihan PBB dengan cara saksi jemput/taguh ke rumah masing-masing Wajib KK.
Bahwa saksi menjelaskan masing-masing jorong harus melunasi Setoran PBB nya ke Petugas Pajak Nagari (Hadimi) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September setiap tahunnya. Kemudian Hadimi menyetorkan PBB tersebut ke Bank Nagari, kemudian dilaporkan ke Petugas Pajak Kecamatan. nsaksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak, pada saat pembagian RASKIN. Namun, untuk sebelum tanggal jatuh tempo pada 30 September setiap tahunnya
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari pemerintah pusat (Dinas Pajak di Bukittinggi), dan untuk jorong Air Mancur ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.5.697.063,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp. 5.753.928,-
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.4.148.262,-
Tahun 2010 kewajiban setoran PBB sebesar ±Rp.4.148.262,-.
Bahwa saksi menjelaskan semua KK wajib pajak tidak ada yang menunggak pembayaran PBB nya. Permasalahan pembayaran PBB di jorong saksi hanya saja ada beberapa KK yang wajib membayar PBB, namun KK tersebut sudah tidak berdomisili/tinggal di Jorong Batang Tuhur atau sudah pergi merantau, maka kewajiban mereka untuk membayar pajak saksi yang menanggulangi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyetorkan uang PBB tersebut kepada Petugas Pengelola PBB Nagari, Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap kekurangan setoran pajak jorong Batang Tuhur ke Nagari Cubadak, dilunasi dengan memotong langsung uang Honor Kepala Jorong.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2010-2012 saksi melunasinya dengan cara menyicil sebelum tanggal jatuh tempo (30 September), dan apabila masih terdapat tunggakan penyetoran PPB Jorong Batang Thur, maka dilunasi dengan memotong uang honor. Sedangkan pada tahun 2013, ketetapan setoran PBB Batang Tuhur sebesar Rp.5.697.063,- dan pada akhir tanggal jatuh tempo saksi masih mempunyai tunggakan sebesar Rp.1.197.063,-. Untuk melunasi tunggakan tersebut, maka saksi dan Kepala Jorong lain meminjam uang pribadi Sekretaris Nagari (Else Popi) dengan perjanjian apabila Bonus telah dicairkan kami sepakat memberikan sebagian (Rp.3.000.000,-) untuk Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan tunggakan sebesar Rp.1.197.063,- saksi lunasi dengan cara memotong honor saksi 1 bulan sebesar Rp.750.000,- ditambah dengan memotong uang bonus sebesar Rp.850.000,- sehingga jumlahnya rp.1.600.000, sedangkan kelebihan pembayaran tunggakan Rp.403.000,- saksi berikan kepada Else Popi sebagai uang fee.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2013, Bonus Pelunasan setoran PBB untuk 13 jorong adalah sebesar Rp.13.000.000,- (yang diberitahukan oleh Sekretaris Nagari), namun pada saat pembayaran bonus tersebut Sekretaris Nagari kembali memberitahukan bahwa Bonus tersebut telah dipotong langsung oleh Wali Nagari sebesar Rp.2.000.000,-, sehingga sisa Bonus menjadi Rp.11.000.000,- dan untuk saksi mendapatkan Rp.850.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menandatangani Tanda Terima pembayaran Bonus.
Bahwa saksi menjelaskan setiap tahunnya selalu terjadi pemotongan Bonus Pembayaran PBB 13 Jorong sebesar Rp.2.000.000,-. Dan Wali Nagari tidak pernah memberikan alasan kenapa bonus tersebut dipotong.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honorarium sebesar Rp.750.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d November 2013 tidak ada keterlambatan pembayaran honorarium, sedangkan honorarium untuk bulan Desember 2013 belum saksi terima sampai saat ini dikarenakan Wali Nagari meminjam dulu honor saksi tersebut dan tidak dijelaskan untuk keperluan apa honor tersebut dipinjam oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan hak saksi yang dibayarkan oleh Pemerintah Nagari hanya berupa honor, sedangkan bonus pembayaran PBB dibayarkan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten. Selain bonus, pemerintah Kabupaten juga memberikan uang insentif sebesar Rp.60.000,-/bulan dan uang potongan SPPT sebesar Rp.500,-/lembar.
Bahwa saksi menjelaskan :
Untuk pencairan Bonus PBB Jorong, dijemput ke langsung Kabupaten oleh Wali Nagari / Sekretaris Nagari, kemudian dibayarkan ke Jorong oleh Wali Nagari / Sekretaris Nagari kepada masing-masing Kepala Jorong.
Untuk pencairan insentif Rp.60.000,- dan SPPT, disalurkan dari Bendahara Kecamatan ke Petugas Pengelola Pajak Nagari Hadimi, kemudian Hadimi membayarkan uang tersebut kepada masing-masing Kepala Jorong.
Bahwa saksi menjelaskan untuk uang insentif dan SPPT pada tahun 2010 s/d 2013 Kepala Jorong Batang Tuhur tidak ada pemotongan.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menerima uang sumbangan sebesar Rp.300.000,- tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima pakaian dinas sebanyak 2 stell yakni:
Pada tahun 2011 pakaian dinas warna Kuning 1 stell
Pada tahun 2012 pakaian dinas LINMAS 1 stell
PERNALDI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Pembangunan Nagari Cubadak sejak tahun 2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah melayani masyarakat terkait dengan urusan pemerintahan, melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap Kepala Keluarga Wajib Pajak yang terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), melakukan pengelolaan dan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Jorong Pembangunan sebanyak ±450KK dan yang terdaftar dalam DHKP dan wajib untuk membayar pajak sebanyak ±414KK.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak dengan cara terlebih dahulu diperlihatkan SPPT kepada masing masing KK yang wajib pajak lalu warga yang wajib pajak membayar langsung kepada saksi dengan diberikan kwitansi sementara khusus dari KPP Pratama bukittinggi dan setelah itu barulah saksi selaku kepala jorong melakukan penyetoran kepada petugas nagari sebelum tanggal jatuh tempo pada 30 September setiap tahunnya meskipun pajak yang dipungut dari masyarakat belum mencapai target dan itu menjadi tanggung jawab masing masing kepala jorong pada saat penyetoran harus sesuai target yang ditetapkan oleh KPP Pratama Bukittinggi.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari KPP Pratama bukittinggi (Dinas Pajak di Bukittinggi), dan untuk jorong Air Mancur ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.2.577.079,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.3.688.534,-
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.3.319.058,-
Untuk Tahun 2010 kewajiban setoran PBB kira-kira sebesar ±Rp. 2.577.079,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyetorkan uang PBB tersebut kepada Pengelola PBB Nagari, Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan tidak semua KK sanggup melunasi kewajibannya membayar pajak paling hanya sekitar 85% KK yang membayar. Namun, setiap Kepala Jorong harus melunasi setoran Pajaknya 100% sesuai dengan Ketetapan setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan kekurangan setoran PBB di jorong Pembangunan merupakan tanggung jawab pribadi saksi. Bila terdapat kekurangan setoran PBB maka akan saksi lunasi dengan uang pribadi saksi, bukan dipakai uang dari Nagari Cubadak bisa saja diambil dari Insentif saksi selaku kepala Jorong, potongan SPPT(honor dalam pemungutan pajak).
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2011-2013 saksi melunasinya dengan cara menyicil sebelum tanggal jatuh tempo (30 September). Sehingga untuk pecapaian target pajak pada kejorongan saksi tercapai 100%.
Bahwa saksi menjelaskan untuk Pelunasan PBB pada tahun 2013 sebelum tanggal jatuh tempo tanggal 30 September dilakukan rapat bersama sama dengan seluruh kepala jorong untuk mencari solusi pencapaian target pajak nagari, dan hasilnya untuk pelunasan pajak pada tahun 2013 tersebut ditanggulangi oleh seseorang yaitu Else Popi sebesar Rp. 31.111.158,- dengan system pinjaman dan setelah itu setiap kepala jorong menyicil kepada Else popi sesuai terutang masing masing kepala jorong yang disepakati dalam musyawarah tersebut .
Bahwa saksi menjelaskan setiap tahunnya honor saksi selaku Kepala Jorong ada dipotong, tergantung dengan jumlah tunggakan pajak di kejorongan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi dan 12 Kepala Jorong lainnya berencana akan memberikan sebagian dari Bonus PBB Kepala Jorong kepada Sekretaris Nagari sebesar Rp.3.000.000,- dari bonus sebesar Rp. 10.000.000,- namun Bonus tahun 2013 tersebut belum saksi terima sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honorarium selaku kepala jorong sebesar Rp.750.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk honor saksi selaku kepala jorong ada saksi terima setiap bulannya kecuali honor bulan Desember 2013 sebesar Rp. 750.000,- yang dibuatkan dan saksi tanda tangani SPJnya.
Bahwa pernah saksi tanyakan kepada Bendahara Nagari tentang honor bulan desember tahun 2013 namun dijawab oleh Bendahara uang untuk Honor tersebut dipakai dulu.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honor Rp.50.000,-/bulan dan Bonus 1x setiap pelunasan 100% pajak serta intensif sebesar Rp.500,-/lembar potongan dari SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ± Rp.207.000,
Bahwa saksi menjelaskan :
Tahun 2010 s/d 2012 saksi ada menerima Bonus setelah penyetoran 100% PBB.
Tahun 2013 saksi belum ada menerima bonus penyetoran 100% PBB sampai saat ini.
RISMADAYETI
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala PAUD AN NUR sekaligus sebagai guru yang berdiri sejak tahun 2008 sampai sekarang, saksi juga meupakan anggota BAMUS Nagari Cubadak tahun 2009 s/d 2013 selain itu saksi juga pengurus (sekretaris) Wirid Yasin Nagari Cubadak sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada waktu di BAMUS ada rapat tentang adanya dana bantuan dari Pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013 melalui BAMUS yang mana saksi usulkan dana tersebut peruntukannya untuk PAUD AN NUR yang rencananya sebesar Rp. 2.000.000,-. Yang dalam pelaksanaan setelah dana bantuan tahun 2013 untuk anggota BAMUS yang lain diterima namun saksi belum menerima dikarena menurut Else Popi dananya dipakai terlebih dahulu untuk PILWANA tahun 2013 yang juga diketahui oleh Wali Nagari. Kemudian dana untuk PAUD AN NUR tersebut saksi terima sekira menjelang Hari Raya idul Fitri tahun dalam 2014 tahap yang pertama sebesar Rp. 1.000.000,- dari Else Popi dan tahap kedua sebesar Rp. 900.000,- dari Else Popi dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- dipotong oleh Else Popi untuk biaya administrasi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi ada menerima bantuan untuk PAUD AN NUR tahun 2012 sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah mendapatkan honor, tapi saksi selalu menerima uang setiap rapat atau sidang BAMUS yang saksi terima melalui Ketua BAMUS sdr. Sulhamnis.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi wirid yasin AL IKLAS tidak ada di Nagari Cubadak yang tercacat pada Wirid Yasin Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.000.000,-. sebagaimana kwitansi No. 318/011 tanggal 23 Desember 2011 untuk pembayaran lunas kepada Resmidayeti pengurus Wirid Yasin untuk belanja bantuan sosial wirid yasin nagari Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi dan tangan tangan yang ada dikwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah membuat proposal bantuan dana untuk wirid yasin sebagaimana diperilhatkan kepada saksi tersebut.
YERNIS
Bahwa saksi sebagai pemilik toko bangunan UD TM (Usaha Tunas muda) yang mana kantor Pemerintah Nagari Cubadak pernah membeli bahan bangunan di toko saksi.
Bahwa dapat jelaskan selain saksi, saksi juga dibantu oleh adik saksi DAPRIN dan anak saksi MARWADI.
Bahwa saksi mulai membuka usaha toko bangunan UD TM sekira sejak tahun 1980 an, atau sejak ±30 tahun yang lalu.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan faktur kosong kepada setiap pembeli ataupun ke perangkat Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa seingat saksi, pemerintah Nagari Cubadak pernah membeli bahan bangunan di toko saksi yakni untuk membuat gerbang tanda batas nagari di Kuburan Duo Jorong Bandar Mas. Adapun bahan material bangunan yang saksi antarkan berupa semen dan besi pipa namun saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan dananya ±Rp.2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, saksi memang mempunyai pangkalan minyak tanah dan semua pelanggan minyak tanah membeli di pangkalan saksi. Namun saksi tidak ingat lagi apakah kantor wali nagari pernah membeli minyak kompor di pangkalan saksi. Sedangkan untuk minyak mesin genset saksi tidak ada menjual di pangkalan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi dan faktur ditandatangani oleh WAHDI Kedai Nuansa Indah, setahu saksi tidak ada toko Nuansa Indah di Pasar Cubadak. Dan jika WAHDI yang dituju adalah anak saksi, maka bukanlah tanda tangan WAHDI dan kwitansi dan faktur yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi dan faktur ditandatangani oleh WAHDI dan jika WAHDI yang dituju adalah anak saksi, maka bukanlah tanda tangan WAHDI dan kwitansi dan faktur yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menjelaskan Kantor Wali Nagari tidak pernah berbelanja bahan bangunan di toko saksi untuk keperluan pembuatan plang merk Kantor Wali Nagari sebesar Rp.4.500.000,-. Dan seperti yang saksi jelaskan di point 8, kantor wali nagari berbelanja di toko bangunan saksi untuk keperluan pembuatan gerbang batas nagari di Kuburan Duo.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi terlihat nama WADI dan ditandatangani oleh WADI, WADI adalah anak saksi, dan tandatangan yang ada di kwitansi No. 226/012 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp.4.500.000,- bukanlah tandatangan WADI dan di faktur pembelian disebutkan barang yang dibeli adalah palang Merk Wali, sedangkan di toko tidak pernah dijual palang tersebut dan di faktur tersebut bukanlah tanda tangan saksi atau WADI dapat dipastikan kwitansi dan faktur yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak tahu menahu tentang belanja cetak pada 8 November 2012 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak tahu menahu tentang pembayaran ATK kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi terlihat nama WADI dan ditandatangani oleh WADI, WADI adalah anak saksi, dan tandatangan yang ada di kwitansi No. 73/012 tanggal 2 Maret 2012 bukanlah tandatangan WADI dan di faktur pembelian disebutkan barang yang dibeli adalah gelas duralex, sendok makan doll, sapu nagata, pembersih kaca Cling, sedangkan barang-barang tersebut tidak ada dijual di toko saksi dan di faktur tersebut bukanlah tanda tangan saksi atau WADI dapat dipastikan kwitansi dan faktur yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menjelaskan pada kwitansi No. 175/013 tanggal 20 Agustus 2013 terlihat nama WADI dan ditandatngani oleh WADI, yang bernama WADI adalah anak saksi, dan anak saksi tidak pernah ikut campur dalam hal penandatanganan kwitansi yang berkaitan dengan jual beli di toko saksi. Demikian juga dengan faktur pembelian, bahwa disetiap faktur pembelian di toko saksi selalu saksi yang menandatangani, dan tanda tangan yang ada di faktur tersebut bukanlah tandatangan saksi sehingga dapat dipastikan kwitansi dan nota yang diperlihatkan tersebut adalah bohong.
Bahwa saksi menjelaskan pemerintah Nagari Cubadak memang pernah membeli bahan material bangunan di toko saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi dan faktur pembelian bukanlah tanda tangan saksi. Kemudian pada faktur disebutkan harga semen 1 zak Rp.62.000,- sedangkan pada saat itu saksi menjual semen 1 zak Rp.48.000,- sehingga dapat dipastikan kwitansi dan nota yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa setiap kegiatan di toko saksi dikelola oleh saksi, dan WADI anak saksi hanya bertugas membantu saksi. Jadi, pemakaian nama dan tanda tangan anak saksi dalam kwitansi SPJ Nagari Cubadak adalah tidak benar
BUSRA HADI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan menerima dana bantuan untuk Lomba UKS dan dana P2BN tahun 2013.
Bahwa saksi ada menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.000.000,- dari pemerintah Nagari Cubadak yang saksi terima langsung dari Sekretaris Nagari yaitu Else Popi.
Bahwa dana tersebut merupakan dana bantuan untuk Lomba UKS yang akan diikuti oleh SDN 02 Simpang III Cubadak,.
Bahwa saksi ada menerima dana P2BN tahun 2013 untuk kegiatan perbaikan jalan Dolok Sosopan Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua P2BN.
Bahwa dana P2BN untuk kegiatan perbaikan jalan Dolok Sosopan Nagari Cubadak sebesar Rp.100 juta;
Bahwa karena pembuatan administrasi dan pelaporan kegiatan dibuatkan oleh Elsi Popi selaku Sekretaris Nagari maka kami memberikan biaya untuk itu sekira Rp. 3 juta rupiah.
ISRUN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan benar ada menerima bantuan dana untuk kegiatan P2BN Semenisasi Jl. Danau Kamp. Pagaran Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.sebagai ketua Tim Pelaksana.
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN untuk kegiatan Semenisasi Jl. Danau Kamp. Pagaran Nagari Cubadak diterima dana sebesar Rp. 150.000.000,- yang kami ambil dalam tiga tahap.
tahap pertama tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp. 45.000.000,-,
tahap kedua tanggal 19 Desember. 2013 sebesar Rp. 65.000.000,-,
tahap tiga tanggal 06 Januari 2014 sebesar Rp. 40.000.000,-.
SARPINIS
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan mulai aktif dalam kegiatan P2BN sejak bulan September 2012 s/d Desember 2012.
Bahwa pada kegiatan P2BN tahun 2012 saksi menjabat sebagai Ketua Pelaksana.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima bantuan dana untuk kegiatan P2BN pembangunan jalan semenisasi Simpang Kalam, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab.Pasaman, setelah diberitahukan oleh Wali Nagari M.Dahril Lubis. Dana tersebut diterima setelah membuat proposal ke pemerintahan Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN yang saksi terima untuk kegiatan pembangunan jalan semenisasi Simpang Kalam sebesar Rp.50.000.000,- dalam Tiga tahap yakni:
Tahap I diterima pada bulan September 2012 sebesar Rp.15.000.000,-
Tahap II diterima pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp.22.500.000,-
Tahap III diterima pada bulan November 2012 sebesar Rp.22.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk pencairan dana langsung disalurkan melalui rekening kelompok. Setelah diberitahukan oleh pegawai Pemerintahan Nagari bahwa dana telah cair, kemudian saksi dan Bendahara menjemput uang tersebut ke Bank Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi dan Bendahara kelompok tidak ada membuat Laporan Kegiatan, saksi hanya membuat Rincian Penggunaan Dana setiap tahapnya disertai dengan kwitansi pembelian barang-barang kemudian diserahkan ke Sekretaris Pemerintah Nagari (Else Popi).
Bahwa saksi menjelaskan terhadap dana P2BN kegiatan pembangunan jalan semenisasi di Simpang Kalam, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak tidak ada dilakukan pemotongan oleh Pemerintah Nagari. Namun, saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- kepada Else Popi setiap Tahap pencairan dana untuk pembuatan Laporan dengan total keseluruhannya Rp. 750.000,-.
ZULFIKRI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Kesra di Pemerintahan Nagari Cubadak sejak tahun 2013, sebelumya saksi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan sejak tahun 2001 s/d 2012.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kaur Kesra adalah mengurusi urusan bidang pendidikan, keagamaan, sosial, kepemudaan.
Bahwa saksi menjelaskan, saksi ada menerima honorarium dari Pemerintah Nagari sebesar Rp.750.000,- setiap bulannya.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2013 semua honor tahun 2013 telah saksi terima, namun pada bulan Desember 2014 ada keterlambatan pembayaran honor dan dibayarkan pada bulan Januari 2014. Dan untuk tahun 2014, saksi belum menerima honorarium sejak bulan Mei s/d Oktober 2014.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima uang perjalanan dinas di tahun 2013 sebanyak 3 kali yaitu:
SPPD ke Lubuk Sikaping dalam rangka pendataan UKM sebesar Rp.100.000,-(untuk 2 orang, saksi dan Hamidi Kaur Pemerintahan). Setelah dilakukan pendataan UKM, saksi dan Hamidi kembali ke Lubuk Sikaping untuk mengantarkan laporan, namun tidak diberikan uang SPPD oleh Pemerintah Nagari.
SPPD ke Kecamatan dalam rangka Raker MTQ sebesar Rp.25.000,-
SPPD ke Pro.Sumbar dalam rangka pertemuan dengan Dinas Kehutanan sebesar Rp.200.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima pakaian dinas selama tahun 2013. Dan sejak tahun tahun 2009 sampai dengan 2012 saksi hanya menerima 5 stell pakaian dinas yakni:
1 stel pakaian Dinas warna kuning
1 stel pakaian Dinas Linmas
1 stel pakaian Dinas Daerah
1 stel pakaian Batik
1 stel pakaian olahraga
Bahwa saksi menjelaskan bidang Kesra ada melaksanakan 1 kegiatan pada bulan Maret 2013 yaitu Pondok Al Qur’an. Yang pelaksanaan kegiatan diawali dengan musyawarah antara saksi, BAMUS dan Wali Nagari serta Sekretaris Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan dana kegiatan untuk Pondok Al Qur’an sebesar Rp.11.000.000,-. Namun dana yang saksi terima yaitu:
pada Tahap I sekira bulan Juni 2013 sebesar Rp.3000.000,-
pada Tahap II sekira bulan September 2013 sebesar Rp.3.000.000,-
kemudian untuk tahap selanjutnya saksi tidak ada lagi menerima dana tersebut karena Sekretaris Nagari mengatakan dana tersebut telah habis dialihkan untuk kegiatan lain, namun tidak dijelaskan oleh Sekretaris Nagari untuk kegiatan apa dana tersebut dialihkan.
Bahwa saksi menjelaskan sampai dengan saat ini saksi belum ada menerima sisa dana kegiatan untuk Pondok Al Qur’an sebesar Rp.5.000.000,- tersebut, sehingganya kegiatan tersebut dihentikan.
ERWIN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Jorong Bandar Mas sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kepala jorong adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Nagari dijorong yang bertugas melayani masyarakat dengan urusan pemerintahan, melakukan pemungutan pajak PBB, pengelolaan dan pendistribusian Raskin di Jorong bandar Mas dan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mendapatkan honor dari pemerintah nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- setiap bulannya.
Bahwa saksi menjelaskan tidak keterlambatan dalam penerimaan honor saksi tersebut namun untuk honor bulan Desember 2013 honor saksi sebesar Rp. 750.000,- dipinjam oleh pihak Pemerintah Nagari untuk kegiatan PILWANA tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan sewaktu itu seluruh kepala jorong dan unsur ninik mamak, tokoh masyarakat bermusyawarah di kantor Wali Nagari yang juga dihadiri Wali Nagari Cubadak, sekretaris Nagari dan kaur Nagari membicarakan masalah PILWANA tahun 2013 disitu disampaikan bahwa dana untuk PILWANA masih kurang kemudian disepakati untuk meminjam terlebih dahulu honor dari seluruh kepala jorong.
Bahwa saksi menjelaskan seingat saksi betul saksi ada menerima dana bantuan untuk mesjid di kejorongan Bandar Mas sebesar Rp. 300.000,- tetapi untuk nama mesjid penerimanya saksi lupa karena di jorong bandar mas ada 3 buah mesjid yaitu mesjid Raya Bandar Mas, mesjid Jami’ Teluk Embun dan mesjid Nurul Iksan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2013 ketetapan pajak di jorong bandar mas sebesar Rp. 4.227.856,- yang mana dari masyarakat terkumpul sebesar Rp. 800.000,- kemudian untuk menutupi pajak tersebut setelah dimusyawarahkan bersama Wali Nagari dipotong honor masing-masing dari honor kepala jorong sebanyak 3 bulan, honor pemungutan pajak, insentif pemberitahun SPPT sebesar Rp. 500/lembar sehingga pajak PBB untuk jorong Bandar Mas lunas seluruhnya. Dan untukn pencapaian target pajak ada bonus, namun bonus pakaj tahun 2013 belum diterima. Dan untuk penyerahan pajak diserahkan langsung kepada petugas pajak Nagari Sdr. Hadimi dengan tanda terima.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2012 ketetapan pajak di jorong bandar mas sebesar Rp. 4.230.432,- yang mana dari masyarakat terkumpul sebesar Rp. 1.500.000,- kemudian untuk menutupi kekurangan pajak tersebut dipotong honor saksi selaku kepada jorong terlebih dahulu sebanyak 3 bulan, honor pemungutan pajak, insentif pemberitahun SPPT sebesar Rp. 500/lembar sehingga pajak PBB untuk jorong Bandar Mas lunas seluruhnya kemudian baru dilaksanakan pemungutan pajak kembali kepada masyarakat untuk pengganti honor saksi yang dipotong. Dan untuk pencapaian target pajak ada bonus, dan untuk tahun 2012 saksi terima bonus sebesar Rp. 300.000,-. Dan untuk penyerahan pajak diserahkan langsung kepada petugas pajak Nagari dengan tanda terima.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2011 ketetapan pajak di jorong bandar mas sebesar Rp. 2.800.243,- yang mana dari masyarakat terkumpul sebesar Rp. 700.000,- kemudian untuk menutupi kekurangan pajak tersebut dipotong honor saksi selaku kepada jorong terlebih dahulu sebanyak 3 bulan, honor pemungutan pajak, insentif pemberitahun SPPT sebesar Rp. 500/lembar sehingga pajak PBB untuk jorong Bandar Mas lunas seluruhnya kemudian baru dilaksanakan pemungutan pajak kembali kepada masyarakat untuk pengganti honor saksi yang dipotong.Dan untuk penyerahan pajak diserahkan langsung kepada petugas pajak Nagari dengan tanda terima.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 ketetapan pajak di jorong bandar mas saksi tidak ingat lagi tapi proses pemungutan pajak dilakukan dengan cara yang sama seperti tahun 2011 s/d 2013.
Bahwa saksi menjelaskan pembnayaran honor pajak dan insentif tersebut saksi dapat setelah pihak kecamatan bernama Elfian menyerahkan kepada pihak Nagari biasaksi diterima sekrestaris nagari baru disampaikan kepada kami kepala jorong bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi pajak dari masing-masing jorong.
YULIANDRI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan saksi tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Harapan Rakyat Cubadak sejak tahun 2009 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah melayani masyarakat terkait dengan keperluan untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan administrasi pemerintahan, melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap Kepala Keluarga Wajib Pajak, melakukan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Jorong Harapan Rakyat 315 KK, sedangkan KK yang wajib membayar PBB sekitar ±200 KK.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari pemerintah pusat (Dinas Pajak di Bukittinggi), dan untuk jorong Harapan Rakyat ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.4.399.639,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp. 4.403.863,-
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp. 4.132.639,-
Tahun 2010 kewajiban setoran PBB sebesar ±Rp.4.132.639,-.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak dengan cara saksi jemput/tagih ke rumah masing-masing Wajib KK dan juga pada saat pembagian RASKIN.
Bahwa saksi menjelaskan ada beberapa KK wajib pajak yang menunggak pembayaran PPBnya. Dan untuk tunggakan tersebut saksi tanggulangi sementara dengan uang pribadi saksi. Kemudian setelah KK wajib pajak memanen hasil pertaniannya, saksi tagih lagi tunggakan pajak mereka.
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyetor uang PBB dengan cara menyicil kepada Petugas Pajak Nagari (Hadimi) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September setiap tahunnya. Apabila tanggal jatuh tempo sudah hampir dekat maka, saksi harus melunasi sampai dengan 100% target yang ditetapkan. Setiap menyetorkan PBB kepada Hadimi, disertai dengan Kwitansi pembayaran.
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyetorkan uang PBB tersebut kepada Petugas Pengelola PBB Nagari Cubadak, Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan apabila telah dekat tanggal jatuh tempo, saksi belum dapat melunasi target penyetoran PBB 100%, maka tunggakan tersebut dilunasi dengan memotong langsung honorarium ditambah dengan insentif dan uang potongan SPPT.
Bahwa saksi menjelaskan yakni:
tahun 2010 saksi dapat melunasi 100% target pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo.
Tahun 2011, saksi menunggak pajak Rp.1.115.836,-, dan saksi lunasi dengan cara potong honor + insentif + uang potongan SPPT.
Tahun 2012 PBB saksi dapat melunasi 100% target pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo.
Tahun 2013 saksi belum dapat melunasi setoran pajak sebesar Rp.1.399.639,- tapi karena Bonus sudah akan cair maka, saksi dan Kepala Jorong lain meminjam uang pribadi Sekretaris Nagari (Else Popi) untuk memenuhi 100% setoran pajak tersebut, dengan perjanjian apabila Bonus telah cair diberikan sebagian (Rp.3.000.000,-) untuk Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan untuk membayar pinjaman kepada Else Popi, dipotong uang insentif sebesar Rp.450.000,- + uang potongan SPPT Rp.234.500,- + uang pribadi Rp.715.139,-, sehingga jumlahnya Rp.1.399.639,- dengan demikian semua pinjaman saksi kepada Else Popi telah telah saksi lunasi.
Bahwa saksi menjelaskan setelah bonus cair sebesar Rp.11.000.000,- langsung dipotong fee untuk Else Popi sebsar Rp.3.000.000,-, lalu sisanya dibagikan ke masing-masing Kepala Jorong, namun Bonus tersebut tidak saksi terima sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan sejak tahun 2010 s/d 2013 saksi ada menerima Bonus PBB.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honorarium sebesar Rp.750.000,-/bulan.-
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d November 2013 tidak ada keterlambatan pembayaran honorarium, sedangkan honorarium untuk bulan Desember 2013 belum saksi terima sampai saat ini dikarenakan Wali Nagari meminjam dulu honor saksi tersebut untuk menutupi kekurangan dana PILWANA.
Bahwa saksi menjelaskan hak saksi yang dibayarkan oleh Pemerintah Nagari hanya berupa honor, sedangkan bonus pembayaran PBB dibayarkan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten. Selain bonus, pemerintah Kabupaten juga memberikan uang insentif sebesar Rp.50.000,-/bulan dan uang potongan SPPT sebesar Rp.500,-/lembar.
Bahwa saksi menjelaskan :
Untuk pencairan Bonus PBB Jorong, dijemput ke langsung Kabupaten oleh Wali Nagari, kemudian dibayarkan ke Jorong oleh Wali Nagari kepada masing-masing Kepala Jorong.
Untuk pencairan insentif Rp.50.000,-/bulan dan uang potongan SPPT dibayarkan langsung oleh Petugas Pajak Kecamatan (Elpian) kepada saksi apabila setoran pajak saksi tidak menunggak. Namun, jika terdapat tunggakan maka insentif dan uang potongan SPPT langsung dipotong oleh Pemerintah Nagari, dengan cara Petugas Pajak Kecamatan memberikan uang tersebut ke Petugas Pajak Nagari (Hadimi).
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima pakaian dinas sebanyak 2 stell yakni:
Pada tahun 2010 bahan pakaian dinas warna kuning 1 stell.
Pada tahun 2011 bahan pakaian dinas warna kuning 1 stell.
SAITAR
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Bandar Padang Pembangunan Nagari Cubadak sejak bulan Maret 2002 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah melaksanakan perintah dari Nagari, mengurusi permasalahan pengurusan Pajak, menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, membuatkan surat Pengantar dari Jorong ke Nagari berkaitan dengan Surat Nikah dan surat-surat lainnya, melakukan pengelolaan dan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Jorong Bandar Padang Pembangunan 360 KK, sedangkan KK yang wajib membayar PBB sekitar 330 KK dari jumlah KK.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sendiri yang langsung melakukan penagihan PBB kepada masing-masing KK Wajib Pajak pada saat pembagian RASKIN dan sebagian ada yang saksi jemput langsung ke rumah KK wajib pajak tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan masing-masing jorong harus melunasi Setoran PBB nya ke Petugas Pajak Nagari (Hadimi) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September setiap tahunnya. Dan uang PBB tersebut saksi setoran dengan cara dicicil sampai lunas 100% dari target pajak di jorong saksi.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari pemerintah pusat (Dinas Pajak di Bukittinggi), dan untuk jorong Bandar Padang Pembangunan ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.3.303.120.,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.3.052.870,-
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.1.936.895,-
Tahun 2010 kewajiban setoran PBB sebesar ±Rp. 1.936.895,-.
Bahwa saksi menjelaskan KK wajib pajak di jorong saksi sering menunggak pembayaran PBB nya. Permasalahan nya adalah karena kelemahan perekonomian di jorong Bandar Padang Pembangunan, maka kewajiban mereka untuk membayar pajak saksi yang menanggulangi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi menyetorkan uang PBB tersebut kepada Petugas Pengelola PBB Nagari, Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap kekurangan setoran pajak jorong Bandar Padang Pembangunan ke Nagari Cubadak, dilunasi dengan memotong langsung uang Honor Kepala Jorong.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2010-2012 saksi melunasinya dengan cara menyicil sebelum tanggal jatuh tempo (30 September), dan apabila masih terdapat tunggakan penyetoran PPB Jorong Bandar Padang Pembangunan, maka dilunasi dengan memotong uang honor. Dan untuk tahun 2013, ketetapan setoran PBB Jorong Bandar Padang Pembangunan sebesar Rp. 3.303.120.,- dan pada akhir tanggal jatuh tempo saksi masih mempunyai sisa tunggakan sebesar ± Rp.800.000,-. Untuk melunasi tunggakan tersebut, maka dipotong dari uang honor saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada meminjam uang dari Sekretaris Nagari untuk melunasi tunggakan PBB tahun 2013, karena sisa setoran PBB di jorong saksi sebesar ± Rp.800.000,- saksi lunasi dengan memotong Honor saksi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar perihal kesepakatan para Kepala Jorong tersebut. Dan saksi tidak ada memberikan uang ucapan terima kasih kepada Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan hak saksi yang dibayarkan selain honor dan bonus adalah uang insentif sebesar Rp.50.000,-/bulan dan uang potongan SPPT sebesar Rp.500,-/lembar dan uang tersebut dibayarkan oleh Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d 2012 saksi ada menerima uang insentif Rp.50.000,-/bulan dan uang potongan SPPT Rp.500,-/lembar, sedangkan untuk bonus saksi sudah tidak ingat. Akan tetapi pada tahun 2013 saksi tidak ada menerima uang Bonus, uang insentif dan uang potongan SPPT dari hasil penyetoran PBB Jorong saksi sedangkan saksi telah melunasi setoran PBB saksi sampai dengan 100% sebelum tanggal jatuh tempo 30 September.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima Honorarium sebesar Rp.750.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d November 2013 tidak ada keterlambatan pembayaran honorarium, sedangkan honorarium untuk bulan Desember 2013 belum saksi terima sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima pakaian dinas sebanyak 2 stell yakni:
Pada tahun 2010 bahan pakaian dinas LINMAS 1 stell
Pada tahun 2011 bahan pakaian dinas warna kuning 1 stell.
- Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah ada kunjungan Bupati ke Lanai pada tanggal 29 Juni 2011 tersebut.
ALI MUDA SEREGAR
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa benar saksi pemilik bengkel Regar Servis di Nagari Cubadak yang berdiri sejak akhir 2011.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 15 September 2012 untuk servis kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 15 September 2012 untuk servis penggantian suku cadang kendaraan dinas kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 18 Juli 2013 untuk servis kendaraan dinas kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 18 Juli 2013 untuk penggantian suku cadang kendaraan Kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa selama bengkel saksi berdiri Wali nagari Cubadak M. Dahril Lubis hanya 4 (empat) kali daatang ke bengkel saksi untuk menservis dan mengganti suku cadang dengan rincian :
Ganti gigi tarik sepeda moto dengan biaya Rp. 135.000,-
Ganti OLI sepeda motor dengan biaya Rp. 35.000,-
Ganti klahar sepeda motor depan belakang dengan biaya Rp. 70.000,-
Ganti rem depan cakram sepeda motor dengan biaya Rp. 30.000,-
Bahwa saksi menjelaskan setelah penyidik memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi, tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi menjelaskan juga bahwa memang pernah Wali Nagari meminta faktur kosong kepada saksi
TASRIN JULES
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Duo Koto berdasarkan SK Bupati Nomor : 821.23/20/BKD-2013 tanggal 8 Februari 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku camat yang berhubungan dengan keuangan Nagari adalah menverifikasi dan merekomendasi penerimaan, penggunaan, sisa kas dana Nagari.
Bahwa setahu saksi APB Perubahan Tahun 2013 yang tertuang dalam Peraturan Nagari Cubadak tidak ada dilakukan oleh Pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa pada tahun 2013 pernah dibahas bersama Camat, Wali Nagari, Ketua Bamus Sulhamnis, Junaidi (Kasi. Pemerintahan) tentang dana untuk PILWANA yang tidak mencukupi dalam APB Nagari Cubadak tahun 2013 dimana diketahui dana dalam APB nagari Cubadak tahun 2013 sebesar Rp. 34.000.000,- kemudian naik menjadi sebesar Rp. 63.000.000,- yang kekurangan dana rencananya diambil dari dana yang bisa dialihkan tanpa mengganggu kegiatan yang lain.
JUNAIDI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi. Pemerintahan Kecamatan Duo sejak Maret 21 Maret 2011 sampai dengan saat ini .
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 1986 dingkat sebagai pengawai BKKBN di Pasaman
Tahun 2002-2005 diangkat menjadi Kasi. pembangunan Kecamatan Duo Koto
Tahun 2005-2010 dingkat menjadi Kasi. Pemberdayaan Masyarakat di Pemda Tanah Datar
Tahun 2011 sampai dengan saat ini menjadi Kasi. Pemerintahan Kecamatan Duo.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi. Pemerintahan Kecamatan Duo adalah berdasarkan Perbup No.26 Tahun 2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Penjabaran tugas dan fungsi serta uraian tugas Kecamatan Kabupaten mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan, pembinaan pemerintahan nagari dan pelayanan Administrasi kependudukan dan perizinan lainnya.
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan mengecek bukti SPJ sesuai dengan penerimaan dana dan penggunaan dana. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) asli dibawa langsung oleh Bendahari Nagari Cubadak dan Sekteraris Nagari Cubadak Else Popi Ke Kantor Camat dan langsung bertemu saksi untuk di verifikasi dengan cara melihat kelengkapan SPJ tanpa di cek nilai nomimal dari SPJ tersebut kemudian dimintakan tanda tangan Camat Tansrin Yules untuk verifikasi dan rekomendasi untuk yang mana surat verifikasi dan rekomendasi tersebut telah disiapkan terlebih dahulu oleh Pemerintahan Nagari
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan verifikasi tahun 2011 s/d 2012 dilakukan dengan mengecek bukti SPJ sesuai dengan penerimaan dana. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) asli dibawa langsung oleh Bendahara Nagari Cubadak dan Sekteraris Nagari Cubadak Else Popi Ke Kantor Camat dan langsung bertemu saksi untuk di verifikasi dengan cara melihat kelengkapan SPJ tanpa di cek nilai nomimal dari SPJ tersebut kemudian dimintakan tanda tangan Camat Jon Wilmar untuk verifikasi dan rekomendasi yang mana surat verifikasi dan rekomendasi tersebut telah disiapkan terlebih dahulu oleh Pemerintahan Nagari.
Bahwa SPJ untuk verifikasi dan rekomendasi tersebut tidak ada pertinggal untuk Kecamatan karena alasan dari pihak pemerintah nagari belum difoto copy namun sampai saat ini foto kopi tersbeut tidak kami terima.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat rekomendasi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) nagari Cubadak tahun 2011 s/d 2013 kepada Bupati Kab. Pasaman karena surat tersebut telah disiapkan oleh Pihak Pemerintahan Nagari Cubadak dan pihak kecamatan tinggal menandatangani
Bahwa setahu saksi Laporan Keterangan PertanggungJawaban Wali Nagari Cubadak ada dilaksanakan setiap tahunnya dan LKPJ tesebut ada diberikan kepada Camat Duo Koto namun untuk tahun 2013 tidak ada disampaikan ke Camat.
NASRUDIN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak ada menerima bantuan dana untuk sumbangan bencana Alam di kejorongan Sinuangon pada tahun 2013 dari pemerintahan nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak ada pernah menandatangani kwitansi tersebut dan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa di kejorongan kami belum pernah ada bencana alam.
Bahwa Saksi menjelaskan seingat saksi, saksi tidak pernah menerima bantuan dana yang berasal dari Pemerintah Nagari Cubadak.
WILSON NASUTION
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Jorong Sinuangon sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kepala jorong adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Nagari dijorong yang bertugas melayani masyarakat dengan urusan pemerintahan, melakukan pemungutan pajak PBB, pengelolaan dan pendistribusian Raskin di Jorong Sinuangon dan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mendapatkan honor dari pemerintah nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- setiap bulannya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada keterlambatan dalam penerimaan honor saksi tersebut namun untuk honor saksi bulan Desember 2013 sebesar Rp. 750.000,- belum saksi diterima hingga saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi pernah menanyakan mengenai honor saksi pada bulan desember 2013 yang belum diberikan kepada Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan Bendahara Nagari dan mereka menjawab SPJ belum selesai sehingga honor desember 2013 belum diberikan.
Bahwa saksi tidak ada menerima bantuan siswa kurang mampu dari pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan tanda tangan yang terdapat dalam kedua kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan juga stempel kepala jorong yang ada pada kedua kwitansi tersebut bukan merupakan stempel yang biasa saksi pakai yang mana stempel yang biasa saksi pakai hanya satu dan ukuran diameternya lebih besar yang dari tertera dikedua kwitansi tersebut.
Bahwa pada tahun 2013 tidak ada sumbangan suka cita yang diberikan kepada saksi ataupun yang melalui saksi yang peruntukannya bagi masyarakat di kejorongan sinuangon.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam kedua kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan juga stempel kepala jorong yang ada pada kedua kwitansi tersebut bukan merupakan stempel yang biasa saksi pakai yang mana stempel yang biasa saksi pakai hanya satu dan ukuran diameternya lebih besar yang dari tertera dikedua kwitansi tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 saksi tidak ada sumbangan untuk bencana Alam tahun 2013 karena memang tidak ada bencana di daerah kejorongan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2013 ketetapan pajak di jorong Sinuangon sebesar Rp. 320.000,- yang mana dari masyarakat sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september 2013 maka terlebih dahulu dilunasi melalui honor saksi dengan memotong honor saksi tersebut sebesar Rp. 320.000,- dan sisa nya sebesar Rp. 430.000,- saksi terima pada waktu saksi ke kantor Wali Nagari Cubadak. Kekurangan honor saksi tadi ditutupi dari pembayaran pajak masyarakat yang terhutang dan masyarakat jorong sinuangon telah melunasi hutang pajak tersebut dan saksi ada mendapat insentif dari 40 KK wajib pajak sebesar Rp. 20.000,- dan belum mendapat bonus pajak tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 s.d 2012 di jorong Sinuangon sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september maka terlebih dahulu dilunasi melalui honor saksi dengan memotong honor saksi tersebut pada setiap bulan september setiap tahunnya dan sisa honor saksi tersebut saksi terima pada waktu saksi ke kantor Wali Nagari Cubadak. Kekurangan honor saksi setiap tahun tersebut ditutupi dari pembayaran pajak masyarakat yang terhutang dan masyarakat jorong sinuangon telah melunasi hutang pajak tersebut.
SULHADI
Bahwa diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari tahun 2013.
Bahwa proses pembuatan Rencana Biaya Pilwana ini kami bermusyawarah untuk membuat Rencana Biaya tersebut dengan mempedomani rencana biaya yang dibuat oleh bagian Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman lalu diajukan ke Pemerintah Nagari;
Bahwa Untuk pengajuan RAB ini telah diajukan sebanyak 4 kali sehingga terakhir disetujui sebesar Rp. 63.731.800,- oleh Nagari dan Bamus;
Bahwa setelah disepakati maka kemudian dibawa kembali musyawarah bersama pemerintah Nagari dan BAMUS dan disana diketahui dana yang ada pada APB tahun 2013 sebesar Rp. 34.000.000,- . sehingga kekurangan sekira Rp. 29.000.000- rencananya diambil dari dana Lembaga nagari, dari honor perangkat sampai ke jorong, dari calon Wali Nagari tetapi setelah dibawa ke Pemerintah Nagari ke Kabupaten ternyata tidak disetujui oleh Kabag. Pemerintah Nagari;
Bahwa Kemudian diberi petunjuk oleh Kabag. Pemerintah Nagari yaitu pak Djoko yaitu diambil dari revisi dana dana sosial,dana bantuan pembangunan dan belanja barang yang belum dimanfaatkan sampai dengan awal bulan oktober 2013. Setelah itu baru kami mendapat dana untuk PILWANA tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi dana yang langsung saksi terima menerima dana untuk PILWANA dalm 4 tahap yaitu :
Tahap I Rp. 15.000.000,-
Tahap II Rp. 37.000.000,-
Tahap III Rp. 8.000.000,-
Tahap IV Rp. 1.580.000,-
Bahwa saksi menjelaskan besaran biaya Pilwana yang kami terima adalah sebesar Rp. 61.500.000,- yang seluruhnya diterima dari Elsi Popi;
Bahwa kami telah membuat laporan pelaksanaan kegiatan PILWANA 2013 tersebut dan telah disampikan kepada Pemerintahan Nagari
SUKIRMAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan pada kegiatan P2BN tahun 2013 saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima bantuan dana untuk kegiatan P2BN pembangunan jalan pertanian Kampung Pisang, Jorong Batang Tuhur, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab.Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat mengajukan proposal permintaan dana langsung disertai dengan penunjukkan Ketua kelompok saksi, Sekretaris Alisman, Bendahara Amislan.
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN untuk kegiatan pembangunan jalan pertanian Kampung Pisang sebesar Rp.35.000.000,- dalam Tiga tahap yakni:
Tahap I diterima oleh saksi pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp.10.500.000,-
Tahap II dan III diterima oleh Bendahara pada bulan November 2013 sebesar Rp.24.500.000
Bahwa saksi menjelaskan terhadap dana P2BN kegiatan pembangunan jalan pertanian di Kampung Pisang Jorong Batang Tuhur dilakukan pemotongan 3% yang diserahkan pertahap pencairan dana.
Bahwa pemotongan dana tersebut atas kesepakatan kelompok setelah adanya permintaan dari Sekretaris Nagari sebesar 3% untuk pengurusan Administrasi.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahap I saksi serahkan kepada Sekretaris Nagari sebesar Rp.380.000,- (jumlah tersebut ditentukan oleh Sekretaris Nagari), sedangkan untuk potongan Tahap II dan III diserahkan oleh Bendahara Kelompok kepada Sekretaris Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan saksi dan Bendahara kelompok ada membuat Laporan Kegiatan setiap tahapnya dan untuk Laporan Akhir pada bulan Januari 2014, dan semua laporan tersebut diserahkan oleh Bendahara kepada Sekretaris Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan P2BN pembangunan jalan pertanian Kampung Pisang tersebut telah selesai dan hasilnya telah dapat difungsikan;
YESNITA
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan saksi selaku bendahara kegiatan P2BN Pembangunan irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak tahun 2012 sedangkan Ketuanya Suhernim dan Sekretaris Heri Saputra yang ditunjuk berdasarkan musyawarah.
Bahwa saksi menjelaskan dana yang diterima melalui rekening KPK dengan 3 tahap dengan perincian tahap 1 sebesar Rp. 15.000.000,- tahap 2 Rp. 22.500.000,- dan tahap 3 Rp. 12.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Pembangunan irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak tahun 2012 telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat selanjutnya saksi menyampaikan realisasi penggunaan dananya ke pemerintah Nagari dan laporan lengkapnya pemerintah nagari yang membuat.
Bahwa saksi menjelaskan ketua ada memberikan biaya administrasi sebesar 1 % yaitu sebesar Rp. 500.000,- untuk Pemerintah Nagari.
AMISLAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.-
Bahwa saksi menjelaskan mulai aktif dalam kegiatan P2BN pada tahun 2013.
Bahwa pada kegiatan P2BN tahun 2013 saksi menjabat sebagai Bendahara Pelaksana.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima bantuan dana untuk kegiatan P2BN pembangunan jalan pertanian Kampung Pisang, Jorong Batang Tuhur, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab.Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN untuk kegiatan pembangunan jalan pertanian Kampung Pisang sebesar Rp.35.000.000,- dalam Tiga tahap yakni:
Tahap I diterima oleh saksi dan Ketua di Oktober 2013 sebesar Rp.10.500.000,-
Tahap II diterima oleh saksi sendiri di November 2013 sebesar Rp.15.750.000,-
Tahap III diterima oleh saksi sendiri di November 2013 sebesar Rp.8.750.000,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk pencairan dana langsung disalurkan melalui rekening kelompok.
Bahwa terhadap dana P2BN kegiatan pembangunan jalan pertanian di Kampung Pisang Jorong Batang Tuhur dilakukan pemotongan 3% yang diserahkan pertahap pencairan dana.
Bahwa pemotongan dana tersebut atas kesepakatan kelompok untuk pengurusan Administrasi, karena sebelumnya pada rapat kelompok, Sekretaris Nagari (Else Popi) pernah meminta kepada masing-masing kelompok untuk menyisihkan sebagian dari dana yang diterima untuk Administrasi di Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahap I pemotongan diserahkan oleh Ketua kelompok ke Sekretaris Nagari. Sedangkan untuk tahap selanjutnya saya sendiri yang menyerahkan langsung kepada Sekretaris Nagari yaitu:
Tahap II sebesar Rp.472.500,-
Tahap III sebesar Rp.262.500,-.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN pembangunan jalan pertanian Kampung Pisang tersebut telah selesai dan hasilnya telah dapat difungsikan.
TRIONELDI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi selaku Ketua Pemuda di Jorong Harapan Rakyat Nagari Cubadak pernah melaksanakan kegiatan kompetisi bola kaki (IKAPADOS CUP) yakni:
IKAPADOS CUP I pada bulan Februari 2013 s/d Maret 2013
IKAPADOS CUP II pada bulan Desember 2013 s/d Januari 2014
Bahwa saksi menjelaskan saksi menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua Pelaksana Faisal Yusuf.
Bahwa saksi menjelaskan pada Kompetisi IKAPADOS CUP I saksi dan Ketua Pelaksana mendatangi Kantor Wali Nagari untuk meminjam kursi, kemudian saksi meminta sumbangan kepada Wali Nagari untuk kegiatan kompetisi. Lalu Wali Nagari memerintahkan kepada Sekertaris Nagari untuk memberikan sumbangan. Dan oleh Sekretaris Nagari (Else Popi) diberikan uang sejumlah Rp.200.000,-, namun tidak ada dibuatkan Tanda Terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak tahu sama sekali mengenai adanya dana kompetisi bola kaki yang disediakan oleh Nagari pada tahun 2013 dan Pemerintah Nagari juga tidak pernah memberitahukan perihal tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan selain sumbangan untuk Kompetisi IKAPADOS CUP I saksi tidak pernah menerima atau meminta sumbangan lagi dari Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan sepengetahuan saksi kompetisi bola kaki pernah dilakukan yakni:
Kompetisi bola kaki di Jorong Pembangunan tahun 2012
Kompetisi IKAPADOS CUP I di Jorong Harapan Rakyat tahun 2013
Kompetisi IKAPADOS CUP II di Jorong Harapan Rakyat tahun 2013
Kompetisi BENNY UTAMA CUP di Jorong Sentosa tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan sepengetahuan saksi kompetisi bola kaki yang pernah dilakukan hanya di jorong Harapan Rakyat dan Jorong Sentosa karena hanya kedua jorong tersebut yang memiliki lapangan bola kaki. Sedangkan di jorong Tanah Putih tidak pernah ada dilaksanakan Kompetisi Bola kaki ataupun menjadi Panitia Pelaksana Kompetisi bola kaki.
Bahwa saksi tidak ada ikut serta lagi dalam kegiatan selain kompetisi bola kaki tahun 2013.
PEPI PUTRA
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi menjabat selaku ketua pemuda sejak bulan Februari 2013 sampai dengan sekarang dan kegiatan yang dilakukan yaitu:
Mengadakan pertemuan dalam rangka untuk mengajukan proposal kegiatan seperti meminta bola kaki, seragam untuk pertandingan bola
Mengikuti pertandingan bola kaki yang diadakan oleh pemuda Jorong Harapan Rakyat di Lapangan Sepak Bola Dolok Sosospan Kecamatan Duo Koto.
Bahwa saksi menjelaskan pemuda-pemudi kampung pasar Cubadak Jorong Tanah putih tahun 2013 tidak pernah mengadakan lomba bola kaki dan kwitansi nomor 79/013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 500.000,- dimana SISRA yang mewakili pemuda dan pemudi Pasar Cubadak yang menerima bantuan tersebut telah saksi konfirmasi selaku ketua pemuda melalui telepon dengan nomor 081365446387 milik Henni Sisra selaku bendahara pemuda pemudi dan dijawab bahwa Henni Sisra bahwa dia tidak pernah menerima bantuan tersebut dan juga alamat yang ada di kwitansi tersebut adalah tidak benar yang mana seharusnya adalah di Pasar Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan selama saksi menjabat sebagai ketua pemuda dan pemudi pasar Cubadak mulai Februari 2013 sampai sekarang tidak pernah menerima bantuan dari kantor Wali Nagari.
SUHERNIM
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan menjabat sebagai BAMUS di pemerintah Nagari Cubadak sejak tahun 2008 s/d 18 Desember 2013.
Bahwa saksi menjelaskan dipilih sebagai BAMUS di Nagari Cubadak pada tahun 2008 melalui rapat oleh 5 unsur di Nagari, yaitu Ninik Mamak, Bundo Kandung, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda. Dan pada tahun 2013, saksi tidak terpilih lagi sebagai anggota BAMUS Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima tunjangan PAN dan SPPD dari Pemerintah Nagari Cubadak, namun tunjangan tersebut tidak ada ketentuan berapa jumlah yang diterima. Hanya saja saksi ada menerima beberapa kali tunjangan tersebut setelah mengadakan rapat BAMUS sejumlah Rp.100.000,- yang diberikan oleh Ketua BAMUS. Jadi, perihal ketentuan mengenai tunjangan tersebut dapat ditanyakan kepada Ketua BAMUS.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima dana dari pemerintah Nagari Cubadak berupa:
Tahun 2010, saksi menerima dana Pembukaan jalan Lapangan bola kaki Teluk Embun sebesar Rp.2.000.000,- dan ada tanda terimanya di Kantor Wali Nagari Cubadak.
Tahun 2011, saksi menerima dana Semenisasi jalan lapangan bola kaki Teluk Embun sebesar Rp.2.000.000,- dan ada tanda terimanya di Kantor Wali Nagari Cubadak.
Tahun 2011, saksi menerima dana pembangunan pekarangan SD 01, Sei Beremas, Muara Tambangan sebesar Rp.2.000.000,- dan ada tanda terimanya di Kantor Wali Nagari Cubadak.
Tahun 2012, saksi menerima dana semenisasi tengah kampung ke kampung Tading sebesar Rp.2.000.000,- dan ada tanda terimanya di Kantor Wali Nagari Cubadak.
Tahun 2012, saksi menerima dana pembangunan jalan kampung baru ke koto panjang jorong Bandar Mas sebesar Rp.1.500.000,- dan ada tanda terimanya di Kantor Wali Nagari Cubadak.
Tahun 2013, saksi menerima dana sumbangan sosial kelompok Ternak Ayam Sabar Teluk Embun, sebesar Rp.2.000.000,- dan ada tanda terimanya di Kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi mrnjelaskan, saksi ada ikut serta dalam kegiatan selain P2BN tahun 2012 yakni pembangunan Irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan saksi menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan P2BN pembangunan Irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan kelompok saksi menerima dana kegiatan P2BN tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000,- untuk tiga tahap pencairan.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap dana P2BN kegiatan pembangunan Irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak dilakukan pemotongan sebesar 1% untuk administrasi dan transportasi di Nagari Cubadak.
Potongan tersebut saksi serahkan tiga kali yakni:
pertama Rp.150.000,- saksi serahkan ke Else Popi
kedua Rp.150.000,- saksi serahkan ke Else Popi
ketiga Rp.200.000,- saksi serahkan ke Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN pembangunan Irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak tersebut telah selesai dan hasilnya telah dapat difungsikan.
Bahwa saksi menjelaskan dari penjelasan Else Popi kepada saksi ada dana untuk Nagari sebesar 1 % sehingga saksi memberikan dana sebesar Rp. 500.000,- pembuatan administrasi ke Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada dibahas sebelumnya pemberian dana sebesar 1 % tersebut.
Bahwa saksi tidak ada menerima dana rehab kantor wali nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi ada menerima dana untuk pembuatan plang merk kantor Wali Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.500.000, selain yang saksi jawab tidak ada lagi
MAIRINI YANTI
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi sekarang menjabat staf Kesra di kantor Wali Nagari Cubadak sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini.
Bahwa tugas saksi adalah melayani masyarakat dalam mengurus surat-surat di nagari Cubadak.
Bahwa untuk pembuatan surat menyurat tersebut ada dikenakan biaya yang besaran biayanya berdasarkan surat yang diurus. Pengenaan biaya tersebut didasarkan atas kesepakatan bamus dengan Pemerintah Nagari.
Bahwa apabila ada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat maka dibuatkan surat tersebut kemudian diagendakan dibuku untuk diberi nomor surat kemudian setelah selesai diserahkan kepada yang bersangkutan. Dan untuk biayanya untuk masing- masing jenis surat langsung dibayar ke pembuat. oleh yang membuat surat pada sore harinya disetor ke Bendahara Nagari.
Bahwa saksi ada mendapat honor sebagai staf yaitu sebesar Rp. 500.000,- per bulan namun untuk bulan Desember 2013 kami belum ada menerima honor karena menurut bendahara Gesla Yanti honornya dialihkan untuk Pilwana. Dan semua staf di kantor Wali Nagri Cubadak termasuk Kepala Jorong di Nagari Cubadak pada bulan desember 2013 belum menerima honor tetapi SPJ dan kwitansi nya telah ditandatangani.
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada dilakukan pengecatan kantor, namun tahun 2013 ada dilakukan pengecetan atap seng kantor.
Bahwa untuk tahun 2013 saksi maupun staf yang lain beserta kaur setahu saksi tidak ada mendapatkan pakain dinas dari pemerintah Nagari Cubadak, tapi untuk tahun 2009, 2010, 2011 ada menerima pakaian dinas tersebut.
Bahwa pernah saksi tanyakan perihal tidak adanya pemberian baju dinas tahun 2013 tersebut kepada sekretaris Nagari yaitu Else Popi namun jawabannya rencananaya baju tersebut akan dibeli namun sampai saat ini saksi tidak pernah menerima baju dinas tersebut.
Bahwa hanya pada tahun 2013 saja saksi tidak ada mendapat dana yang berasal dari tunjangan Pendapatan Asli Nagari (PAN) Cubadak.
HASLAN
Bahwa Saksi menjelaskan, sebagai ketua kelompok Tani Tobat Kandis, saksi ada menerima bantuan dana sebesar Rp. 2.000.000,- untuk kelompok Tani Tobat Kandis yang digunakan untuk pemberantas hama coklat.
Bahwa Saksi menjelaskan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dibelikan :
2 kodi seng Rp. 1.400.000,-
4 Kg. paku Rp. 60.000,-
20 potong kayu 5X7 Rp. 260.000,-
20 potong kayu 3X5 Rp. 180.000,-
Saksi menjelaskan saksi tidak ada tergabung dalam kelompok tani lain selain kelompok Tani Tobat Kandis.
Saksi menjelaskan pada tahun 2012 kami ada menerima bantuan dana untuk kelompok tobat kandis yang digunakan untuk perbaikan irigasi sebesar Rp. 2.000.000,.
Saksi menjelaskan tandatangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan stempelnya bukan merupakan stempel kelompok tani kami namun pada tahun 2012 kami ada menerima bantuan dana untuk kelompok tobat kandis yang digunakan untuk perbaikan irigasi sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi meenjelaskan selain Ketua Kelompok tani Tobat Kandis, saksi juga menjabat sebagai anggota BAMUS nagari Cubadak pada tahun 2008 s/d 2013.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima uang jasa yang berasal dari Hibah yang peruntukkannya kepada BAMUS setiap tahunnya namun untuk tunjangan yang berasal dari Pendapatan Asli Nagari (PAN) tahun 2013 kami tidak ada menerima.
Bahwa tunjangan PAN tahun 2013 ini pernah kami tanyakan kepada Wali Nagari namun Wali Nagari menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Nagari dan dijawabnya dana PAN tidak ada diterima Nagari tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013, saksi ada menerima uang dari ketua BAMUS yang berasal dari penghasilan Pasar cubadak.
ZUKHAIRINAL
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi pemilik Toko Bangunan RESTU IBU beralamat di Jorong Tiga Muara, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto yang berdiri sejak tahun 2010.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sebagai pemilik toko bangunan RESTU IBU pernah menjual beberapa material bangunan kepada Kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Kantor Wali Nagari Cubadak pernah membeli bahan material bangunan di toko saksi sebanyak 2 kali yakni :
Tanggal 12 Februari 2013 untuk keperluan pengecatan
Tanggal 13 Juni 2013 untuk keperluan pengecatan.
Bahwa saksi menjelaskan bahan material yang dibeli oleh Kantor Wali Nagari Cubadak adalah sebagai berikut :
TANGGAL 12 FEBRUARI 2013
TANGGAL 13 JUNI 2013
| 1. | 1 kaleng plamur RJ 5 kg | : | Rp.45.000,- | |||||||
| 2. | 1 kaleng cat vitara orange | : | Rp.55.000,- | |||||||
| 3. | 1 buah kuas rol | : | Rp.12.000,- | |||||||
| 4. | 1 buah bak cat | : | Rp. 10.000,- | |||||||
| 5. | 1 buah kuas | : | Rp. 4.500,- | |||||||
| 6. | 1 kaleng cat garuda coklat | : | Rp. 30.000,- | |||||||
| 7. | 1 kaleng Thinner | : | Rp.17.000,- | |||||||
| 8. | 1 kaleng cat Vitara putih | : | Rp.38.000,- | |||||||
| 9. | 1 bungkus tepung keramik | : | Rp.7.000,- | |||||||
| 10. | 1 lembar amplas | : | Rp.2.000.- | |||||||
| 11. | 1 kaleng cat vitara putih | : | Rp.38.000,- | |||||||
| 12. | 1 buah kuas | : | Rp.3.000,- | |||||||
| Total | : | Rp.262.000,- | ||||||||
| 1. | 1 kaleng cat Sanalux | : | Rp.46.000,- |
| 2. | 1 kaleng cat vitara | : | Rp.46.000,- |
| 3. | 4 buah kuas | : | Rp.18.000,- |
| 4. | 1 kaleng pail cat vitara | : | Rp. 165.000,- |
| 5. | 4 buah kuas | : | Rp.32.000,- |
| Total t | : | Rp.307.000,- |
Bahwa saksi menjelaskan bahan yang diperlukan dijemput oleh tukang ke toko saksi, kemudian pesanan tersebut dicatatkan di buku piutang, kemudian datang pegawai dari Kantor Wali Nagari Cubadak untuk melunasi piutang atas pemesanan bahan material tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pegawai tersebut ada meminta Nota kosong, dengan alasan untuk pembuatan SPJ. Namun, terhadap barang-barang yang saksi jual kepada Kantor Wali Nagari, saksi sertakan juga dengan nota jual beli.
Bahwa saksi menjelaskan toko bangunan saksi tidak pernah menjual bahan material untuk perehaban pasar Silang Empat. Kantor Wali Nagari Cubadak hanya dua kali melakukan pembelian bahan material bangunan di toko saksi yakni seperti yang telah saksi jelaskan pada point diatas.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi kwitansi No.401/013 pembayaran lunas kepada Suhairinal UD. Restu Ibu untuk pembayaran Rehab Pasar Silang Empat sejumlah Rp.3.500.000,- dan 1 lembar nota (tanpa nomor) penjualan bahan material bangunan sejumlah Rp.3.500.000,-penjualan adalah bukan tanda tangan saksi dan stempel yang tertera pada kedua surat tersebut bukanlah stempel Toko bangunan milik saksi, serta nota tersebut bukanlah nota dari Toko banguan Restu Ibu milik saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.505/013 pembayaran lunas kepada Suhairinal Restu Ibu Bangunan untuk belanja pengecatan Pagar dan Kantor Wali Nagari Cubadak sejumlah Rp.4.000.000,- dan 1 lembar nota (tanpa nomor) penjualan bahan material bangunan sejumlah Rp.4.000.000,- adalah bukan tanda tangan saksi dan stempel yang tertera pada kedua surat tersebut bukanlah stempel Toko bangunan milik saksi, serta nota tersebut bukanlah nota dari Toko banguan Restu Ibu milik saksi.
SYAFRIAL
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa benar saksi adalah yang menerima dana pemilihan Bamus sebesar Rp. 7.000.000,- pada tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan sewaktu penyampian Laporan keterangan perrtanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak sekitar April 2014 yang dihadiri oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis, Bamus Nagari Cubadak, Else Popi dan GeslaYanti lalu disampaikan oleh Sekretaris Nagari Else Popi adanya penggunaan dana lembaga nagari yaitu LPMN, KAN, PKK dengan total dana sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) untuk kekurangan biaya PILWANA tahun 2013, kemudian ditanya oleh saya selaku ketua Bamus kepada M. Dahril Lubis “apakah betul dana yang telah pakai akan dikembalikan kepada Lembaga LPMN, KAN, PKK” lalu dijawab oleh M. Dahril Lubis “iya
SUMARNO
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai Kepala Jorong Sungai Jernih Nagari Cubadak sejak mulai kembalinya sistem pemerintahan ke Nagari kira-kira sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi selaku Kepala Jorong adalah memfasilitasi segala kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan Nagari dengan masyarakat dan sebaliknya, seperti melayani masyarakat terkait dengan administrasi pemerintahan, membuat pengantar surat nikah, membuat pengantar Surat Keterangan Domisili, dan lain-lain, melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada setiap Kepala Keluarga Wajib Pajak, melakukan pengelolaan dan pendistribusian Raskin tingkat Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan jumlah KK di Sungai Jernih 49 KK, sedangkan KK yang wajib membayar PBB sekitar ± 27 KK.
Bahwa saksi menjelaskan dikarenakan jumlah nominal ketetapan Pajak di jorong saksi relatif kecil maka, tidak saksi pungut dari warga melainkan saksi bayar sendiri dengan memotong honor saksi sebagai Kepala Jorong, dan hal yang demikian saksi lakukan setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan saksi membayar setoran PBB di jorong saksi dengan memotong uang honor saksi dalam 1 bulan sudah tercukupi, sehingga untuk jorong Sungai Jernih tidak pernah ada tunggakan setoran PBB.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ketetapan penyetoran PBB ditentukan langsung dari pemerintah pusat, namun yang menyampaikan besaran jumlah ketetapan PBB masing-masing jorong adalah petugas pajak Nagari Cubadak (Hadimi), dan untuk jorong Sungai Jernih ditetapkan sebagai berikut:
Tahun 2013 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.610.469,-
Tahun 2012 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.610.469,-
Tahun 2011 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.401.954,-
Tahun 2010 kewajiban setoran PBB sebesar Rp.401.954,-.
Bahwa saksi menjelaskan pelunasan PBB jorong Sungai Jernih dapat saksi penuhi sebelum tanggal jatuh tempo (30 September) setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan hak saksi selaku Kepala Jorong yang saksi terima hanyalah honor sebesar Rp.750.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 s/d November 2013 tidak ada permasalahan terkait pembayaran honor saksi, sedangkan untuk honor bulan Desember 2013 belum saksi terima sampai saat ini, dan saksi tidak tahu untuk keperluan apa honor tersebut belum dibayarkan sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan untuk tahun 2010 dan 2011 saksi tidak ada menerima bonus setoran PBB meskipun saksi telah melunasi setoran tersebut sebelum tangggal jatuh tempo. Pada tahun 2012 saksi ada menerima bonus PBB sebesar Rp.300.000,- dari Petugas Pajak Kecamatan (Elpian).Sedangkan untuk tahun 2013 saksi telah melunasi 100% setoran PBB saksi, namun saksi tidak ada menerima bonus PBB lagi. Namun, saksi ada menerima 1 stell pakaian Olahraga/training dari Elpian yang menurut Elpian pakaian tersebut adalah bonus PBB.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah sekalipun menerima uang insentif setoran PBB sebesar Rp.50.000,-/bulan dan uang potongan lembar SPPT sebesar Rp.500.-/lembar.
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah menerima dana Rehab jembatan Muara Undur (Sungai Batang Pasaman) sebesar Rp.6.000.000,- pada tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menandatangani surat 1 lembar surat tanda terima/kwitansi Rehab Jembatan Muara Undur (Sungai Batang Pasaman) sebesar Rp.6.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, karena Sekretaris Nagari Else Popi yang berjanji akan menyelesaikan laporan hasil kegiatan tersebut dan saksi tidak pernah ada menandatangani SPJ apapun terkait dengan laporan kegiatan rehab Jembatan Muara Undur tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan rehab Jembatan Muara Undur telah selesai dan hasilnya telah dapat difungsikan, semua dana yang diberikan oleh pemerintah Nagari Cubadak habis terpakai dan ditambah dengan dana swadaya dari masyarakat.
Bahwa saksi menjelaskan sejak tahun 2010 s/d 2013 saksi ada menerima bahan pakaian dinas sebanyak 2 stell yakni 1 stell bahan pakaian dinas warna Kuning dan 1 stell bahan pakaian dinas warna Hijau.
HAPNIZAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi sebagai pengurus pasar Cubadak Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto sejak bulan Juli 2013 berdasarkan SK dari Wali Nagari Cubadak. Saksi bertugas sebagai Ketua.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Pengurus Pasar Cubadak adalah mengamankan pasar dan melakukan memungut pajak tahunan kepada Pedagang pengguna pasar dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah nagari setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan yang bertugas sebagai pengurus pasar Cubadak ada tiga orang yaitu saksi sendiri selaku, Bendahara Elsa Junaedi, Sekretaris Hadimi dan Pemungut Karcis Andi Asmar sejak Juli 2013.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi yang bertugas sebagai pengurus pasar Cubadak sebelum juli 2013 yaitu Ketua Pengurus Pasar (Alm.Yepri), Pemungut Karcis Tukiman.
Bahwa saksi menjelaskan seharusnya setiap tahun saksi menyetorkan pungutan Pajak ke pemerintah Nagari namun, Wali Nagari dan BAMUS memerintahkan kepada saksi agar Pajak Pasar untuk sementara tidak usah disetor dulu dan disimpan oleh saksi. Hal tersebut disampaikan oleh mereka kepada saksi pada tahun 2013.
Bahwa menjelaskan sejak Juli 2013, pengurus pasar tidak lagi menyetorkan uang setoran pungutan karcis ke pemerintah Nagari cubadak dan yang mengurusi keuangan pungutan karcis adalah Bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan, jumlah Pajak Pasar Cubadak pada tahun 2013 adalah Rp.6.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, uang yang terkumpul dari pungutan pajak pasar cubadak ada dipakai untuk keperluan yakni:
Perehaban pasar sebesar Rp.393.000,-
Fotocopy keperluan administrasi pengumpulan pajak Rp.50.000,-
Pada bulan Ramadhan 2013 Pembelian 32 helai kain sarung lebaran untuk pemerintah nagari dan pengurus pasar Rp.1.600.000,-
Pada 2 September 2013 Dipinjam oleh Wali Nagari untuk keperluan BAMUS Rp.2.800.000,-.
Honor Ketua Pengurus Pajak Rp.500.000,-
Sehingga semua uang setoran Pajak terpakai sebanyak Rp.5.343.000,- dan sisanya Rp.1.157.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, yang menyimpan uang sisa setoran pajak pasar sejumlah Rp.1.157.000,- disimpan oleh saksi sendiri.
Bahwa saksi menjelaskan, uang pinjaman Rp.2.800.000,- belum ada dibayar/dikembalikan oleh Wali Nagari sampai saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan, sejak saksi mulai bertugas pernah dilakukan perehaban pasar 1 kali pada bulan Oktober 2014.
Bahwa saksi menjelaskan, bahwa untuk perehaban pasar bulan Oktober 2014 tersebut tidak ada sama sekali memakai dana ataupun sumbangan dari pemerintah Nagari Cubadak.
SULHAMNIS
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi sekarang ini tidak ada menjabat lagi di Kenagariaan Cubadak karena sebelumnya 2 (dua) periode menjabat sebagai anggota Bamus Nagari selain itu saksi sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kec. Duo Koto.
Bahwa saksi menjelaskan periode pertama pada tahun 2004 s/d 2009 yang terdiri dari 21 orang dan siapa-siapa orangnya saja yang sudah lupa.
Bahwa periode Kedua pada tahun 2009 s.d 2013 yang terdiri dari 11 orang terdiri dari :
Ketua Nizami Lubis (meninggal akhir September tahun 2011)
Sekretaris Dasridal
Dan anggota yaitu : Edrimal, saksi. Khairul (mengundurkan diri), Haslan, Idris, Suhermin, Resmida Yeti, RIPNA (kemudian diberhentikan) Hamdan.Bahwa ada beberapa pergantian dimana pada mulai tahun 2012 sampai tahun 2013 saksi menandatangani segala sesuatu atas nama Ketua Bamus karena Ketua sebelumnya meninggal, Wakil Ketua Edmrimal dan sekretaris Suhermin.
Bahwa dalam APB tahun 2013 ditetapkan dana belanja Hibah untuk BAMUS + PAN sebesar Rp. 50. 133.521,- dalam pelaksanaannya saksi menjelaskan sebagai berikut :
Diterima dana ADN untuk belanja hibah BAMUS tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp. 9.205.708. (peruntukan sebagaimana terlampir).
Diterima dana ADN untuk belanja hibah BAMUS tanggal 5 Juli 2013 sebesar Rp. 9.205.000. (peruntukan sebagaimana terlampir).
Diterima dana ADN untuk belanja hibah BAMUS tanggal 25 September 2013 sebesar Rp. 4.000.000,- (peruntukan sebagaimana terlampir).
Diterima dana BAMUS tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp. 3.068.566 (peruntukan sebagaimana terlampir).
Diterima dana ADN untuk belanja hibah BAMUS tanggal 20 Desember 2013 2013 sebesar Rp. 12. 000.000 (peruntukan sebagaimana terlampir).
Dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 37.479.274. dana tersebut saksi dapat langsung dari Bendahara Nagari bernama Gesla Yanti.
Bahwa cara BAMUS membuat surat pertanggung jawaban penggunaan dana Hibah Bamus tahun 2013 yang telah diterima adalah dengan meminta tolong kepada saudara Else Popi sebagai Sekretaris Nagari untuk membuatkan SPJ tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui perbedaan jumlah realisasi baik yang di LKPJ tahun 2013 maupun yang di laporan realisasi penggunaan APB tahun 2013 yang disampaikan kepada Bupati melalui Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman yang pasti kami hanya menerima dana Hibah BAMUS tahun 2013 hanya sebesar Rp. 37.479.274.-
Bahwa setahu saksi pendapatan Asli Nagari (PAN) Nagari Cubadak tahun 2013 tidak ada yang dicatatkan pada kas Nagari sementara dana PAN berasal dari Pasar Cubadak ada di pungut oleh petugas Pasar bernama Hapnizan. Karena kami tahu dana PAN dari pasar Cubadak tersebut ada kami meminta kepada Wali Nagari dana Pasar tersebut untuk BAMUS dan kemudian Wali Nagari lah yang meminjam dana Pasar Cubadak dari Hapnizan sebesar Rp. 2.800.000,- yang kemudian Wali Nagari memberikan kapada Bamus melalui saksi sebesar Rp. 2.800.000,- dan kemudian dana tersebut saksi berikan kepada masing-masing anggota BAMUS sebesar Rp. 400.000,- yaitu Dasridal, Haslan, Edrimal, Idris, Suhermin, Resmidayeti dan saksi sendiri dan menurut Bendahara Nagari Gesla Yanti dana PAN tahun 2013 yang berasal dari surat menyurat habis terpakai untuk kegiatan dinas sehari-hari.
bahwa saksi menjelaskan memang pernah membuat surat dan mengirimnya kepada Wali Nagari Cubadak No. 12/BMS-NC/2013 tanggal 6 September 2013 perihal pemberitahuan tentang akhir masa jabatan Wali Nagari Cubadak dan dalam surat tersebut meminta Wali Nagari cudabak untuk mempersiapkan LKPJ Akhir Masa jabatan Wali Nagari dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Nagari yang disampaikan selambat-lambatanya akhir bulan Oktober tahun 2013 namun surat kami tidak ditanggapi oleh Wali Nagari, kemudian kami telah membuat konsep surat tentang pemberitahuan tentang laporan LKPJ Wali Nagari cubdak yang belum disampaikan. Tetapi mengingat pelaksanaan PILWANA saat itu telah berlangsung maka kami dari Bamus tidak mengesahkan konsep surat tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan untuk APB Perubahan Nagari Cubadak Tahun 2013 tidak ada ditetapkan melalui pembahasan (sidang) bersama antara BAMUS dan Pemerintah Nagari untuk membuat Rancangan perubahan APB. Tetapi karena waktu sangat mendesak untuk pelaksanaan PILWANA karena kurangnya biaya maka dimusyawarahkan bersama BAMUS (ketua dan wakil) , sekretaris Nagari, Wali Nagari dan Panitia Pilwana (zulhaddi) untuk membahas ke bagian Pemerintah Nagari pada saat itu bertemu kami bertemu dengan bu Salmi, kemudian didapat apasaja dalam APB yang bisa dirubah dan hasil tersebut dibawa kembali ke Nagari untuk ditetapkan anggaran PILWANA. Namun untuk rancangan APB perubahan tahun 2013 tidak ada ditetapkan menjadi peraturan nagari karena waktu yang sangat mendesak untuk lengkapnya saksi lupa namun satu yang saksi ingat adalah dana pembelian kamera yang digunakan untuk menambah dana kekurangan PILWANA tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan karena masa jabatan BAMUS pada tahun 2013 ini mau habis maka disepakati oleh BAMUS untuk turun ke masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan dengan dana 2 juta rupiah kalau untuk saksi maka diusulkan pembangunan jalan usaha tani Lap. Kuraba. Setelah dana cair kemudian dana sebesar Rp. 2 juta tersebut saksi yang mewakili untuk mengambilnya kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada pengurus yang bernama si YONISRIL.
Bahwa saksi menjelaskan saksi memang ikut dalam tim Ramadhan Nagari Cubadak tahun 2013 yang dalam kegiatannya saksi ikut 2 kali dan tidak ada mendapat uang transportasi atau uang apapun namanya dalam kegiatan ramadhan tahun 2013 tersebut.
Bahwa benar saksi ada menerima bantuan sumbangan untuk pembangunan MCK AL. MUKMIN di kejorongan Batang Tuhur dari Pemerintah Nagari Cubadak tahun 2012 tetapi besaran yang saksi terima bukan Rp. 2.000.000,- melainkan sebesar Rp. 1.500.000,-.
Bahwa benar saksi ada menerima bantuan sumbangan untuk rehab jalan lapangan Bola Kaki Batang Tuhur tahun 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- dari Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa benar BAMUS ada mendapatkan dana yang berasal dari PAN sesuai dengan kwitansi dari Pemerintah nagari tersebut dan untuk pembuatan Surat Pertanggung jawaban BAMUS kami tidak membuatnya dan hal tersebut diminta tolong dibuatkan kepada Else Popi.
YUHARDIN
Bahwa saksi mulai aktif dalam kegiatan FKPM sejak tahun 2007 s/d sekarang.
Bahwa pada kegiatan FKPM, tahun 2007 saksi menjabat sebagai anggota sidang, pada tahun 2010 saksi menjabat sebagai Ketua FKPM Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dalam FKPM terdiri dari:
1 orang Ketua
1 orang Sekretaris
1 orang Bendahara
1 orang Pelindung/Penasehat
1 orang Polmas
4 orang anggota FKPM dalam setiap Kejorongan.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan FKPM berupa:
Mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum kepada masyarakat Nagari Cubadak.
Menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat yang menyangkut dengan Tindak Pidana Ringan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan hukum, misalnya acara yang dilakukan oleh Polres Pasaman, Polsek Duo Koto.
Menghadiri kegiatan yang dilakukan di Kecamatan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk kegiatan FKPM ada didanai oleh pemerintah Nagari yakni:
Untuk tahun 2010 memperoleh dana Rp.1.500.000,-/tahun
Untuk tahun 2011 memperoleh dana Rp.1.500.000,-/tahun
Untuk tahun 2012 memperoleh dana Rp.2.000.000,/tahun
Untuk tahun 2013 memperoleh dana Rp.2.000.000,-/tahun
Bahwa saksi menjelaskan terhadap dana tahun 2010 s/d 2013 dana yang dipakai yakni:
Untuk administrasi Rp.250.000,-/tahun
Untuk transportasi Rp.500.000,-/tahun
Untuk honor Hakim Rp.50.000,-/sidang
Untuk honor Polmas Rp.50.000,-/sidang.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi pada kegiatan FKPM tidak ada terdapat pemotongan dana
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk pengecetan pagar kantor memang ada dilaksanakan dengan bersama-sama gotong royong mengecet pagar kantor dengan warna putih, kuning untuk tonggak dan pagar kayu sedangkan untuk pagar besi tidak pernah dicat dan pengecetan atap kantor juga dilakukan sedangkan untuk pengecetan kantor dilaksanakan pada tahun 2014 menjelang pelantikan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang saksi ketahui adanya 3 buah bibit bunga tetapi menggunakan dana Nagari atau tidak saksi tidak tahu karena yang mengerjakan pembenahan untuk bibit tanaman tersebut adalah Lisran (ketua LPMN)
Bahwa dapat saksi jelaskan yang saksi ketahui adanya 3 buah bibit bunga tetapi menggunakan dana Nagari atau tidak saksi tidak tahu karena yang mengerjakan pembenahan untuk bibit tanaman tersebut adalah Lisran (ketua LPMN)
Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi penyemprotan rumput di pekarangan kantor Wali Nagari Cubadak dilaksanakan 2 kali setahun.
Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi rekening air pada kantor Wali Nagari Cubadak menunggak sebanyak 21 bulan dengan nilai sebesar Rp. 1.450.000,- maka pada akhir tahun 2013 dicabutlah meteran PDAM dari kantor Wali Nagari Cubadak sehingga masyarakat ribut maka kemudian kami memepertanyakan ke PDAM disitulah saksi menngetahui bahwa kantor Wali nagari menunggak pembayaran rekening air PDAM.
Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi apabila computer pada kantor Wali nagari rusak maka sering saksi lihat andra (suami else popi) yang memperbaiki computer tersebut apabila rusak ringan maka dapat diperbaki dikantor saja dan apabila rusak agak berat amak computer tersebut dibawa ke rumahnya.
Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi pembayaran dana hibah PKK nagari Cubadak sering terlambat dimana dana hibah tahun 2011 dilunasi pada tahun 2012 begitu juga dana hibah PKK tahun 2012 dilunasi pada tahun 2013 hal tersebut saksi ketahui langsung dari bendahara Elisumarni karena pada tahun 2013 pada saat saksi sedang dikantor Wali Nagari saksi mendengar eli sumarni meminta uang Rp. 500.000, kepada else popi dengan nada tinggi lalu pada saat itu else popi memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Eli Sumarni dana tahun 2012.
Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi pembayaran dana hibah KAN Nagari Cubadak tahun 2012 belum dibayar I triwulan lagi dan tahun 2013 ada yang belum diserahkan karena terpakai untuk menutupi dana PILWANA tahun 2013, hal tersebut saksi ketahui pada saat yunasri (Ketua KAN saat ini) datang Kantor Wali Nagari meminta dana KAN kepada Wali Nagari dan else Popi dan dijawab oleh Wali Nagari dan Else Popi bahw dananya masih terpakai untuk menutupi kekurangan dana PILWANA tahun 2013.
Bahwa dapat saksi jelaskan setahu saksi pelaksanaann BBGRM tahun 2012 dan tahun 2013 hanya diberikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan dana masing tahun tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) hal tersebut saksi ketahui dari keterangan dari Gusrieldi (kepala Jorong Batang tuhur) pada awal tahun 2014 yang disampaikan kepada saksi bahwa dana BBGRM tahun 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- lalu saksi Tanya kepada pelaksana di jorng batang tuhur bernama Agus dan di Jorong simpang kalam bernama Husni mereke menjelaskan masing-masing hanya menerima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan BBGRM tahun 2013 di Jorong air mancur pada awal tahun 2014 saksi Tanya kepada Dasri (kepala Jorong Air mancur) Ahmad Faisal (ketua Pelaksana) dan Si AM Regar (suami bendahar pelaksana) mereka menjawab bahwa dana yang diterima adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa dapat saksi jelaskan kami selaku tim Ramadhan yang terdiri dari saya, Wali Nagari, Dai nagari, ketua Lembaga Nagari, kepala Jorong datang ke Muara Tambangan, Jorong Sentosa dan Jorong Tiga Muara yang saksi ketahui dananya sebesar Rp. 3.000.000,-. Dana tersebut digunakan untuk biaya tranportasi dan biaya makan dan sumbangan kepada setiap mesjid yang dikunjungi dan pelaksanaannya yang saksi ketahui sumbangan ke tiga mesjid masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan biaya makan Rp. 500.000,- dirumah gesla yanti. Sehingga dana yang digunakan untuk Tim Ramdhan Nagari tahun 2013 hanya sebesar Rp. 1.400.000,
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mengetahui adanya sumbangan untuk kegiatan lomba UKS yang ikuti oleh SD 02 Pasar Cubadak dan sumbangan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.000.000,- karena M. Dahril Lubis pernah menyampaikan hal tersebut pada saat musyawarah dikantor Sekolah SD 02 Pasar Cubadak yang dihadiri oleh Wali Nagari, majelis guru dan saksi mendengar pada saat itu membahas lomba yang akan di ikuti oleh SD 02 Pasar cubadak.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mengetahui dana pemilihan Bamus 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diterima oleh Syafrial yang saksi ketahui pada saat musyawarah membahas pemilihan BAMUS Nagari Cubadak yang dihadiri oleh Wali Nagari, semua lembaga- lembaga yang ada dinagari termasuk saksi dari FKPM dan hasilnya didapat dana yang dibutuhkan untuk pemilihan BAMUS adalah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mengetahui adanya keterlambatan pembayaran honor perangkat Nagari bulan desember 2013 dari cerita yang disampaikan kepala Jorong kepada saksi dan kemudian saksi mengetahui juga dari kepala jorong bahwa Bustanul Arifin, Zulfikri dan Erpin telah mendapat honor bulan desember 2013 tersebut pada akhir Januari 2014.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mengetahui sumber Pendapatan Asli Nagari (PAN) Nagari Cubadak yaitu dari Pasar Nagari (Pasar Cubadak dan Pasar Silang IV) dan dari seluruh administrasi Nagari (surat menyurat) dan saksi perkirakan pendapatan PAN tahun 2013 sebesar Rp. 35.000.000,- mengingat tahun 2012 realisasinya PAN kurang lebih Rp. 27.000.000,- yang saksi lihat dari LKPJ tahun 2012 namun PAN tahun 2013 dicacatkan hanya Rp. 4.300.000 hal tersebut terjadi karena setiap dana PAN yang terkumpul selalu diminta oleh M. Dahril Lubis dan Else Popi yang mana hal tersebut saksi ketahui dari penglihatan saksi sendiri pada saat dikantor Wali Nagari dank arena sudah lihat keadaan itu saksi memeberikan nasehat kepada Yulisma sebagai pemungut PAN yaitu “Lis hati –hati kamu ini bukan perusahaan M. Dahril Lubis ini adalah kantor Pemerintahan nanti tidak diakuinya uang yang diterima dari kamu, kamu yang akan menanggung resiko”.
Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi tidak pernah ada rehab kantor Wali nagari Cubadak dilaksanakan sejak kantor tersebut dibangun.
bahwa dapat saksi jelaskan awalnya pembangunan mushola direncanakan pada tempat parkir sepeda motor dibelakang kantor Wali Nagari dan dianggarkan dananya sebesar Rp. 15.000.000,- namun kenyatannya mushola tersebut tidak jadi dibangun ditempat parkir tetapi mushola yang ada sebelumnyua diperlebar dengan menimbun salah satu dari dua toilet lama dan mengganti toilet tersebut dengan toilet baru yang letaknya disebelah toilet yang satu lagi dengan dana yang saksi ketahui pertama sebesar sebesar Rp. 11.000.000,- lalu bujang selamat menyampaikan lagi kepada saksi bahwa Wali Nagari M. Dahril Lubis meminta “ uang rokok dan uang teh” lalu bujang selamat memberikan uang Rp. 1.000.000,- kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi dari dana Rp. 11.000.000,- realisasi untuk pondok Alquran tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- yang saksi ketahui dari Zulfikri.
Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi pembuatan Profil tidak ada dibuat dan papan informasi berupa struktur Organisasi pemerintah Nagari Cubadak yang terbuat dari papan triplek.
Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi lemari perpustakaan pada kantor Wali nagari Cubadak adalah bantuan langsung dari Propinsi Sumatera.
Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan pembuatan pembatas Jalan Nagari ini disampaikan oleh Risman dan Basri kepada saksi sebesar Rp. 3.500.000,- dan pembelian bahan sebesar Rp. 4.500.000,- sehingga total dana yang adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Bahwa dapat saksi jelaskan menurut informasi perangkat Nagari pembuatan pagar kantor Wali Nagari Cubadak menghabiskan dana sebesar Rp. 2.500.000,
Bahwa dapat saksi jelaskan seingat saksi tidak ada kegiatan kegiatan peringatan hari besar Nasional pada tahun 2010 dilaksanakan kerena pada bulan agustus 2010 adalah masa bulan Puasa.
ASPELDI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima dana bantuan dari Pemerintah nagari Cubadak untuk bantuan Mesjid Nurul Iman Lubuk Lengso Jorong Pembanguan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi selain saksi yang panggilannya Peldi, tidak ada lagi orang yang panggilannya Peldi seperti saksi.
SYAMSUL RIJAL
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan berkerja pada kantor Inspektorat Kab. Pasaman dan saat menjabat sebagai Inspektur Pembantu wilayah IV.
Bahwa saksi menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Tugas No. ST.700/48/INSP-2012 tanggal 23 Februari 2012 saksi bersama Dian Musrina SE, MM, Marwazi ST , Eliza Rahmadani SE melakukan pemeriksaan Reguler / Komprehensif pada Pemerintah Nagari Cubadak dan saksi bertindak sebagai Ketua Tim.
Bahwa saksi menjelaskan focus pemeriksaan untuk Tahun Anggaran 2011 adalah menyangkut dengan Kepegawaian, keuangan dan Asset Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan cara:
Pengumpulan data baik itu keuangan (baik berupa Surat Pertanggungjawaban), kepegawaian dan asset Pemerintah Nagari Cubadak
Tanya jawab langsung dengan Objek Pemeriksa (Obrik) yaitu Wali Nagari Cubadak , Sekretaris Nagari, Bendahara dan perangkat Nagari Cubadak
Observasi dan pengamatan.
Lalu membandingkan sehingga didapat Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP)
Lalu NHP tadi ditanggapi oleh Obrik dan hasil itulah yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan 12 temuan dan rekomendasi sebagaimana LHP No. LHP.31/Reg-Insp-2012 tanggal 22 Maret 2012.
Bahwa dalam LHP No. LHP.31/Reg-Insp-2012 tanggal 22 Maret 2012 termuat 12 temuan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan tahun anggaran 2011 ditemukan:
Bahwa bunga, pajak dari bunga bank yang menjadi penerimaan tidak dicatat dan begitu juga biaya administrasi bank yang dikelurkan tidak dicatat juga ke dalam Buku Kas Umum.
Dalam tahun anggaran 2011 penerimaan dan pengeluaran dana APB Nagari belum dicatatkan pada buku Kas Pembantu Perincian objek dan buku kas harian pembantu.
Pengeluaran kas Nagari tahun 2011 mendahului pengesahan APB Nagari dimana adanya dana SILPA tahun 2010 yang langsung digunakan tahun 2011 sebelum pengesahan APB Nagari dimana seharusnya pengeluaran yang dilakukan sebelum pengesahan hanya yang rutin saja seperti pembayaran rekenng lampu, air namun digunakan diluar itu sehingga pembayaran rutin tersebut bisa tertunda/ menunggak.
Dimana keseluruhan hal tersebut diatas bertentangan dengan Perbup No.1 tahun 2011 tentang pengelolaan Keuangan Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan :
pemerintah Nagari Cubadak mengeluarkan dana dari APB Nagari yang berasal dari Pendapatan Asli Nagari (PAN) sebesar Rp. 16.828.000,- tidak ada daftar tanda terimanya.
Kemudian Pemerintah Nagari Cubadak pada saat mengeluarkan belanja untuk lembaga Nagari yaitu BAMUS, PKK, LPMN, LAN masing-masing bulan Januari, Februari, Maret tahun 2011 tidak ada mensyaratkan adanya Rencana Penggunaan dana hibah tersebut sehingga tanpa Rencana Penggunaan Dana tersebut Pemerintah Nagari tetap mengeluarkan dana hibah untuk Bamus, PKK, Lan bulan Januari, Februari dan Maret 2011.
Yang berakibat pengeluaran belum bisa diterima pertanggungjawabanya
Kemudian laporan administrasi keuangan untuk bulan September s/d Desember 2011 masing-masing lembaga Nagari yaitu BAMUS, PKK, LAN total sebesar Rp. 14.670.900 belum ada laporan penggunaannya yang berakibat pada pengeluaran dana Tahap IV dari BAMUS, PKK, LAN diragukan kebenarannya Yang seluruhnya bertentang dengan Perbup No.1 tahun 2011 tentang pengelolaan Keuangan Nagari.
DASRIDAL
Bahwa Saksi menjelaskan, saksi sebagai ketua pembangunan Tali Bandar Saba Julu jorong Tiga Muara ada menerima dana bantuan dari pemerintah Nagari sebesar Rp. 2.000.000, yang mana dana tersebut saksi terima dari Bendahara Nagari pada akhir tahun 2013 dan dana tersebut sudah digunakan untuk pembangunan Tali Bandar Saba Julu tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan, saksi sebagai ketua Kelompok Tani Maju Bersama Jorong Tiga Muara ada menerima dana bantuan dari pemerintah Nagari sebesar Rp. 2.000.000, untuk pemebalian bibit karet yang mana dana tersebut saksi terima dari Bendahara Nagari pada tahun 2012 dan dana tersebut sudah digunakan untuk pembelian bibit karet dan dibagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa saksi menjelaskan selain Ketua pembangunan Tali Bandar Saba Julu Kelompok Tani Maju Bersama, saksi juga menjabat sebagai anggota BAMUS nagari Cubadak pada tahun 2008 s/d 2013
Bahwa saksi menjelaskan selain pada angka 4 dan 5 diatas, saksi ada menerima uang dari ketua BAMUS yang berasal dari dana HIBAH Bamus.
Bahwa tunjangan PAN tahun 2013 ini pernah kami tanyakan kepada Wali Nagari
EFRIDA
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada kantor Camat Duo Koto dan pada pada saat ini menjabat sebagai Kasi. Kesejahteraan rakyat.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pelaksanaan MTQ Kecataman Duo Koto dilaksanakan setiap tahunnya dengan meminta sumbangan setiap tahunnya kepada Nagari di Duo Koto yaitu Nagari Simpang Tonang dan Nagari Cubadak.
Saksi menjelaskan bahwa jumlah dana yang disumbangkan Nagari Cubadak untuk pelaksanaan MTQ Kecamatan di Kec. Duo Koto dengan rincian :
Tahun 2012 sebesar Rp. 1.500.000, saksi terima dari bendahara Nagari bernama adek
Tahun 2013 sebesar Rp. 1.500.000,- saksi terima dari bendahara Nagari bernama Gesla Yanti
Untuk tahun 2011-2011 saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pelaksanaan Hari Besar Nasioanl Tingkat Kecamatan dilaksanakan setiap tahunnya dengan meminta sumbangan setiap tahunnya kepada Nagari di Duo koto yaitu Nagari Simpang Tonang dan Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa jumlah dana yang disumbangkan Nagari Cubadak untuk pelaksanaan Hari Besar Nasioanl Tingkat Kecamatan dengan rincian :
Tahun 2013 saksi tidak tahu karena bendaharanya bernama YUSPIDAR
Tahun 2012 saksi tidak tahu karena bendaharanya bernama YUSPIDAR
Tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- saksi terima dari bendahara Nagari
Tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- saksi terima dari bendahara Nagari
YUNI ELPI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada kantor Camat Duo Koto dan pada pada saat ini menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Saksi menjelaskan pada tahun 2013 saksi tidak ada menerima dana sumbangan bantuan untuk MTQ Kecamatan dari Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 saksi tidak pernah menerima dana sumbangan atau bantuan dari Pemerintah Nagari Cubadak.
NAZWIR NAMBRI
Bahwa Saksi menjelaskan proses pemeriksaan tersebut diawali dengan keluarnya Surat Perintah Tugas dari Bupati atau Wakil Bupati Pasaman. Setelah mendapat surat perintah tersebut lalu kami menuju tempat yang diperiksa atau Objek Pemeriksaan (Obrik) yaitu kantor Wali Nagari Cubadak. Kemudian setelah di kantor Wali Nagari kami meminjam bahan-bahan surat pertanggugungjawaban (SPJ) untuk tahun 2010 kepada Bendahara Nagari untuk diperiksa dan teliti dikantor Inspektorat. Setelah diteliti dan diperiksa maka disimpulkan dalam bentuk Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Selanjutnya NHP ini dikonfirmasikan kepada Wali Nagari Cubadak termasuk perangkat lalu diminta tanggapan akhirnya. Dari tanggapan Wali Nagari Cubadak dibuat penyempurnaan dan yang tidak bisa diberi tanggapan oleh Obrik maka ini yang akan menjadi Laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagaimana yang tertuang dalam LHP No. 15/Reg-Insp-2011 tanggal 21 Maret 2011
Bahwa Saksi menjelaskan bahan-bahan surat pertanggugungjawaban (SPJ) untuk tahun 2010 tidak ada pertinggal pada pemeriksa ataupun kantor Inspektorat kab. Pasaman dimana bahan-bahan surat pertanggugungjawaban (SPJ) tahun 2010 hanya dipinjam untuk diperiksa dan setelah selesai dikembalikan lagi ke pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat saksi melakukan pemeriksaan sekira bulan Maret 2011. Terhadap Obrik Pemerintah Nagari Cubadak ditemukan adanya kwitansi pengeluaran uang untuk Pembelian bahan pada UD makmur untuk pengecetan kantor Wali Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- namun setelah dikonfirmasi dan dicek fisik ternyata kegiatan tersebut belum dilaksanakan dan bahan pengecetan juga belum ada dan atas atas hal tersebut ditanggapi oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis “pengecetan tersebut akan segera kami laksanakan”. Kemudian adanya kwitansi pembayaran pengadaan 1 buah laptop merk Axioo kepada Zaki Elektronik sebesar Rp. 6.000.000,- namun setelah dikonfirmasi dan dicek fisik ternyata laptop tersebut tidak ada dan atas atas hal tersebut ditanggapi oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis “laptop tersebut sedang dipesan di padang”. Dan sampai dengan pembuatan LHP tanggal 23 Maret 2010 bukti tersebut belum terkonfirmasi.-
Bahwa saksi menjelaskan pada waktu pemeriksaan didapat penerimaan PAN yang bersumber dari surat-surat sebesar Rp. 21.959.000,- namun dicatatkan dalam Buku Kas Umum Nagari hanya sebesar Rp. 14.415.000,- dan ada dana PAN sebesar Rp. 7.544.000,- yang tidak di catatkan dalam Buku Kas Umum Nagari Cubadak dan hal tersebut saksi konformasi kepada Wali Nagari Cubadak dan menjawab “akan segera kami catatkan di BKU” sehingga apabila dicatakan dalam BKU maka ini akan menjadi penerimaan di Tahun 2011
JOHN WILMAR
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan pernah pernah menjadi Camat Duo Koto berdasarkan SK Bupati Nomor : 821.23/06/BKD-2011 tanggal 1 Februari 2011 sejak 1 Februari 2011 sampai dengan Februari 2013.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku camat yang berhubungan dengan membuat rekomendasi APB dan Alokasi dana Nagari
Bahwa saksi menjelaskan awalnya dari Pemerintahan Nagari membuat perencananan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2011 yang kemudian diusulkan ke BAMUS Nagari Cubadak setelah disetujui dalam rapat Paripurna BAMUS diajukan ke Bupati melalui Camat. Camat kemudian meneruskan ke BUPATI dengan membuat rekomendasi. Kemudian diteruskan ke Kantor Bupati untuk dilakukan evaluasi. Setelah dievaluasi dan disetujui maka akan diserahkan langsung ke pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan lupa adanya APB Perubahan 2011 dan 2012.
Bahwa saksi menjelaskan proses permintaan dana Alokasi Dana Nagari Cubadak melalui Camat
Bahwa saksi menjelaskan permintaan dana alokasi Nagari ke pemerintah kab. Pasaman, Camat hanya mengelurkan rekomendasi tanpa verifikasi.
AZWARDI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Camat Duo Koto sejak April 2010 sampai dengan Februari 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku camat yang berhubungan dengan keuangan Nagari merekomendasi permintaan pencairan dana untuk Anggaran Pendapatan dana Belanja (APB) Nagari
Bahwa saksi menjelaskan apabila setiap akan pengambilan dana maka Nagari akan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Camat Duo Koto melalui Kasi. Pemerintahan kemudian permohonan dari Nagari Cubadak tadi periksa kelengkapan kwitansi dalam SPJ dan kemudian setelah diperiksa selanjutnya diparaf lalu naik ke sekretaris Camat lalu kemudian saksi tanda tangani rekomendasi pencairan dana alokasi Nagari
Bahwa seingat saksi APB Perubahan Tahun 2010 tidak ada dilakukan.
Bahwa seingat saksi LKPJ tahun 2010 Nagari Cubadak sampai saksi dipindah ke Mapat Tunggul tidak ada diserahkan kepada Camat Duo Koto
Bahwa seingat saksi tidak ada permasalahan yang berarti dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak yang dilaporkan kepada saksi.
Drs. SUHAIDI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi berkerja pada kantor Inspektorat Kab. Pasaman dan saat menjabat sebagai auditor.
Bahwa saksi menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Tugas No. ST.700/24/INSP-2014 tanggal 4 Februari 2014 dari tanggal 5 s.d 26 Februari 2014 saksi bersama Dian Musrina SE, MM, Mardianto SH melakukan pemeriksaan Reguler / Komprehensif pada Pemerintah Nagari Cubadak dan saksi bertindak sebagai Ketua Tim.
Bahwa saksi menjelaskan focus pemeriksaan adalah Keuangan untuk Tahun Anggaran 2013, Kepegawaian dan Asset Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan cara:
Pengumpulan data baik itu keuangan (baik berupa Surat Pertanggungjawaban), kepegawaian dan asset Pemerintah Nagari Cubadak
Tanya jawab langsung dengan Objek Pemeriksa (Obrik) yaitu Wali Nagari Cubadak , Sekretaris Nagari, Bendahara dan perangkat Nagari Cubadak
Observasi dan pengamatan.
Lalu membandingkan sehingga didapat Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP)
Lalu NHP tadi ditanggapi oleh Obrik dan hasil itulah yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan 19 temuan dan rekomendasi sebagaimana LHP No. LHP.29/Reg-Insp-2014 tanggal 24 Maret 2014.
Bahwa dalam LHP No. LHP.29/Reg-Insp-2014 tanggal 24 Maret 2014 termuat 19 temuan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan memang belum ada ditetapkan secara tertulis Petugas Pemungut Penerimaan Nagari Cubadak dan setelah dikonfirmasi kepada Sekretaris Nagari, mereka mengakui pemerintah Nagari tidak menetapkan petugas tersebut dan merupakan kelalaian.
Bahwa saksi menjelskan akibat tidak ditetapkannya Petugas Pemungut Penerimaan Nagari Tahun 2013 oleh Wali Nagari Cubadak adalah penerimaan Nagari belum jelas penanggungjawabnya.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan memang tidak ada ditemukan Peraturan Nagari tentang Retribusi Nagari sebagai dasar besaran pemungutan retribusi Nagari Retribusi Nagari sebagai dasar besaran pemungutan retribusi Nagari dan hal tersebut diakui oleh sekretaris Nagari memang belum ada ditetapkan secara tertulis Peraturan Nagari tentang Retribusi Nagari sebagai dasar besaran pemungutan retribusi Nagari dan merupakan kelalaian.
Bahwa saksi menjelaskan akibat tidak ditetapkannya Peraturan Nagari tentang Retribusi Nagari sebagai dasar besaran pemungutan retribusi Nagari adalah retribusi yang dipungut Nagari tidak ada acuan besarannya sehingga tidak jelas jenis dan jumlah pungutan retribusi Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan realisasi PAN yang dicacatkan hanya sebesar Rp. 4.300.000,- dan untuk itu kami sampel ke Pasar Cubadak dan ditanya kepada petugas Pasar berapa besaran setoran dari pasar Nagari ke Pemerinta Nagari Cubadak dan dijawab petugas Pasar besaran setoran dari pasar Cubadak bervariasi dan ada juga dana yang telah disetor ke pemerintah Nagari digunakan langsung untuk perbaikan pasar tanpa adanya adminitrasi keuangan yang berakibat pada kurangnya penerimaan nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan, kami melihat tidak ada dilakukan pengecetan pagar kantor lalu hal tersebut kami konfirmasi kepada Sekretaris Nagari dan hal tersebut diakui sekretaris Nagari bahwa memang tidak ada dilakukan pengecetan Kantor Wali Nagari dan dananya akan disetorkan kembali ke Kas Nagari Cubadak.
MASRIZAL
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi berkerja pada kantor Inspektorat Kab. Pasaman dan saat menjabat sebagai auditor.-
Bahwa saksi menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Tugas No. ST.700/33/INSP-2013 tanggal 11 Februari 2013 saksi bersama Idet, ST, Fitriani SE melakukan pemeriksaan Reguler / Komprehensif pada Pemerintah Nagari Cubadak dan saksi bertindak sebagai Ketua Tim.
Bahwa saksi menjelaskan focus pemeriksaan adalah Personil kepegawaian, Keuangan Nagari, Aset Nagari untuk Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan cara:
Pengumpulan data baik itu keuangan (baik berupa APB Nagari dan Surat Pertanggungjawaban), kepegawaian dan asset Pemerintah Nagari Cubadak
Tanya jawab langsung dengan Objek Pemeriksa (Obrik) yaitu Wali Nagari Cubadak , Sekretaris Nagari, Bendahara dan perangkat Nagari Cubadak
Observasi dan pengamatan.
Lalu membandingkan antara APB dengan pelaksanaan sehingga didapat Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP)
Lalu NHP tadi ditanggapi oleh Obrik dan hasil itulah yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan 16 temuan dan rekomendasi sebagaimana LHP No. LHP.27/Reg-Insp-2013 tanggal 13 Maret 2013.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LHP No. LHP.27/Reg-Insp-2013 tanggal 13 Maret 2013 termuat 16 temuan yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan ditemukan adanya pengeluaran dana Nagari sebesar Rp. 72.335.500,- untuk BAMUS dan lembaga Nagari tanpa adanya Rencana Penggunaan dana dan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berakibat pengeluaran dana oleh lembaga-lembaga berpotensi dapat disalahgunakan
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan ditemukan bahwa melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran pada buku kas Umum, buku Kas pembantu perincian Objek Penerimaan, buku Kas Harian pembantu, buku register penerimaan dan penyetoran pajak setiap bulannya.
Bahwa Bendahara dan sekretaris Nagari selaku PTPKN lalai dalam melaksanakan penatausahaan keuangan nagari serta Wali tidak melaksanakan tugasnya dalam mengawasi penatausahaan keuangan yang dilakukan oleh bendahara dimana ada kewajiban Wali Nagari melakukan pemeriksaan kas 1 (satu) kali dalam 3 bulan
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan ditemukan bahwa adanya pengeluaran dana APB nagari tahun 2012 sebesar Rp. 19.526.800,- tidak dilengkapi dengan bukti pendukung diantaranya Rincian penggunaan dana, surat tugas, SPPD, LHPD, tanda terima dan dasar pembayaran untuk besarnya belanja Tunjangan PAN untuk masing-masing perangkat nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan ditemukan bahwa tanda tangan yang tidak diyakini kebenaran karena bentuk tanda tangan yang berbeda pada masing-masing tanda tangan kwitansi, sebagaimana yang termuat dalam LHP kami.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pemeriksaan ditemukan bahwa adanya kelebihan pengeluaran biaya tunjangan PAN perangkat nagari bulan januari sebesar Rp. 200.000,- karena kwitansi yang dibayarkan Rep. 1.300.000,- sedangkan tanda terima tunjangan sebanyak 11 orang @ Rp. 100.000,- total Rp. 1.100.000,-
ADERIL
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Jorong Sungai Beremas Nagari Cubadak sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini.
Bahwa honor yang saksi dapatkan adalah sebesar Rp. 750.000,-per bulan dan untuk bulan ke 12 yaitu pada bulan Desember 2013 saksi hanya menandatangani SPJ dan Kwitansi pembayaran tetapi honor bulan Desember tidak diterima dengan alasan yangsaksi dapat dari bendahara nagari bernama Geslayanti untuk persyaratan Surat pertanggungjawaban (SPJ).
Bahwa saksi tidak ada menerima bantuan bencana alam maupun menandatangani kwitansi bantuan bencana alam terjadi di daerah saksi karena pada tahun 2013 tesebut di kejorongan saksi tidak ada bencana yang terjadi.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi tidak pernah menerima bantuan siswa kurang mampu atau menandatangani kwitansi bantuan siswa kurang mampu tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa memang ada tim Ramadhan Nagari tahun 2013 datang berkunjung lalu menyerahkan sumbangan ke mesjid tersebut sebesar Rp. 250.000,- yang diberikan langsung oleh Wali Nagari Cubadak namun SPJ nya belakang dibuat atas nama saksi selaku Kepala Jorong.
Bahwa saksi menjelaskan orang yang bernama Desi penerima sumbangan suka cita dari Pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013 sebesar Rp. 500.000,- tidak ada yang menjadi warga dari kejorongan Sungai Beremas dan pernah saksi disampaikan surat panggilan dari Kejaksaan atas nama desi tersebut namun saksi serahkan ke Wali Nagari Cubadak karena orangnya tidak ada.
Bahwa tugas rutin yang dibebankan kepada saksi selaku kepala Jorong dari Pemerintahan Nagari yang rutin adalah pemungutan Pajak dan pembagian beras Miskin (Raskin) dan tugas lain yang menyangkut pemerintahan.
Bahwa tugas sebagai pemungut pajak saksi lakukan dengan cara langsung diminta kepada wajib pajak dan untuk kejorongan saksi besaran pajak yang harus disetor adalah lebih kurang Rp. 2.800.000,-, dalam pelaksanaan ada wajib pajak yang tidak membayar dan untuk memenuhi target pajak 100 % setiap tahun maka terpaksa kekurangannya saksi tutupi dengan uang sendiri.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima bantuan sosial ke mesjid Muara Tambangan jorong sei Beremas sebesar Rp. 250.000,- pada tahun 2010 sebagaimana kwitansi 140/010 tanggal 30 Juni 2010 yang diperlihatkan kepada saksi dan tandatangan yang tertera dalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa dapat seingat saksi, pada tahun 2012 saksi tidak pernah menerima bantuan suka duka sebesar Rp. 200.000,- dari Pemerintah Nagari Cubadak dan tidak pernah menandatangani kwitansi tentang sumbangan suka cita tahun 2012 tersebut.
PAHRI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan kami memang ada menyampaikan secara lisan permohonan bantuan kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis untuk pertandingan bola Voly namun sampai saat ini saksi yang juga kepala kampong Sigalabur tidak ada menerima dana apapun dari pemerintah Nagari Cubadak dan tidak pernah menandatangani apapun yang menyangkut sumbangan bola voly tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah ada menerima bantuan dari Pemerintah Nagari Cubadak dari tahun 2010 sampai dengan 2013
ADRIPAL
Bahwa Saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan sepanjang yang saksi ketahui.-
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara P2BN perbaikan jalan Dolok Sosopan Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN untuk kegiatan perbaikan jalan Dolok Sosopan Nagari Cubadak dari dana sebesar Rp.100 juta kemudian dikeluarkan untuk biaya administrasi ke Pmerintah Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hal tersebut didasarkan pada saat saksi mewakili untuk rapat bersama di rungan kerja Wali Nagari Cubadak yang dihadiri oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis, Isrun dan bendahara P2BN kampung pisang bernama Amislan dan diruangan tersebut Wali Nagari M. Dahril Lubis menyampaikan “ apakah setuju 3 % dari anggaran untuk biaya administrasi dan kami bertiga yang ada disitu berembuk dulu lalu menyepakati untuk memnbayar 3 % dari masing-masing dana P2BN untuk pemerintah Nagari dan saksi yang membayar dana total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sekretaris Nagari Else Popi.
HARDIANTO
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Jorong Tanah Putih Nagari cubadak sejak tahun 2002 sampai dengan September 2013.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kepala jorong adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Nagari dijorong yang bertugas melayani masyarakat dalam urusan pemerintahan, melakukan pemungutan pajak PBB, pengelolaan dan pendistribusian Raskin di Jorong hulu Pasaman dan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Nagari untuk wilayah Jorong Tanah.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mendapatkan honor dari pemerintah nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- setiap bulannya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada keterlambatan dalam penerimaan honor saksi tersebut dan honor saksi sebagai kepala Jorong saksi terima sampai dengan bulan Agustus 2013.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima dana untuk pembangunan Gorong-gorong saba rojang tanah putih sebesar Rp. 2.000.000 tahun 2012 dan kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakah tanda tangan saksi
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah menerima dana untuk bantuan bencana alam tahun 2011 dan kwitansi No. 297/011 untuk pembayaran lunas kepada Kepala Jorong Sentosa, Sinuangon dan Tanah Putih untuk belanja tak terduga / keadaan darurat ke kejorongan Tanah Putih, Sinuangon dan Sentosa nagari Cubadak kec. Duo Koto sebesar Rp. 1.800.000,- dan kwitansi pembayaran lunas untuk belanja tak terduga/keadaan darurat suumbangan kebakaran ke Psar Cubadak Jorong Tanah Putih Nagari Cubadak Kecamatan Duo koto sebesar Rp. 800.000,- tidak pernah saksi terima dan tanda tangan di kedua kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi.
DASRI
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi bukan pemilik Dasri Group melainkan nama toko saksi adalah DS Group yang merupakan singkatan nama saksi yaitu Dasri.
Bahwa saksi menjelaskan sejak tahun 2006 saksi tidak lagi mengelola sendiri toko Dasri Grup tersebut melainkan istri saksi Surdeta dan anak saksi Supri.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 94/010 tanggal 26 Mei 2012 senilai Rp. 57.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut benar stempel dari DS Group.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 94/010 tanggal 27 Mei 2012 senilai Rp. 40.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannytersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 95/010 tanggal 27 Mei 2010 senilai Rp. 94.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.107/010 tanggal 9 Juni 2010 senilai Rp. 150.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.109/010 tanggal 9 Juni 2010 senilai Rp. 129.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya r tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.144/010 tanggal 13 Juli 2010 senilai Rp. 59.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.145/010 tanggal 13 Juli 2010 senilai Rp. 190.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.182/010 tanggal 3 Agustus 2010 senilai Rp. 185.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.183/010 tanggal 3 Agustus 2010 senilai Rp. 245.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.188/010 tanggal 23 Agustus 2010 senilai Rp. 150.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.189/010 tanggal 23 Agustus 2010 senilai Rp. 248.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.190/010 tanggal 23 Agustus 2010 senilai Rp. 150.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.201/010 tanggal 2 September 2010 senilai Rp. 260.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.202/010 tanggal 2 September 2010 senilai Rp. 195.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.205/010 tanggal 18 September 2010 senilai Rp. 98.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.229/010 tanggal 4 Oktober 2010 senilai Rp. 180.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 245/010 tanggal 25 Oktober 2010 senilai Rp. 245.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 268/010 tanggal 12 Nopember 2010 senilai Rp. 250.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No.281/010 tanggal 19 Nopember 2010 senilai Rp. 245.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 01/011 tanggal 5 Januari 2011 senilai Rp. 248.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 02/011 tanggal 5 Januari 2011 senilai Rp. 350.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 08/011 tanggal 18 Januari 2011 senilai Rp. 194.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 09/011 tanggal 18 Januari 2011 senilai Rp. 230.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 13/011 tanggal 27 Januari 2011 senilai Rp. 64.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 16/011 tanggal 28 Januari 2011 senilai Rp. 215.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannytersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 20/011 tanggal 10 Februari 2011 senilai Rp. 155.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 21/011 tanggal 10 Februari 2011 senilai Rp. 243.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 28/011 tanggal 27 Februari 2011 senilai Rp. 242.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya r tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 29/011 tanggal 28 Februari 2011 senilai Rp. 120.600,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 31/011 tanggal 28 Februari 2011 senilai Rp. 80.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi No. 246/012 tanggal 5 Nopember 2012 senilai Rp. 130.000,- untuk pembayaran ATK dan foto kopi kantor Nagari cubadak beserta faktur pembayarannya tersebut bukan merupakan tandatangan saksi dan stempel tersebut adalah benar karena pihak Nagari Cubadak yang meminta untuk distempel dalam keadaan kosong.
Bahwa saksi jelaskan memang ada pemerintah Nagari Cubadak membeli bahan ATK dan foto kopi kepada DS Group tetapi jumlahnya saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah mendatangani kwitansi dinas kantor Wali Nagari Cubadak maupun faktur pembelian karena sejak tahun 2009 istri saksi dan anak saksi yang mengelola toko tersebut dan setealah saksi perhatikan tanda tangan itupun bukan tanda tangan istri dan anak saks
ARLAN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan kalau mengenai penggunaan dana Nagari oleh Wali nagari Cubadak ataupun pemerintah nagari Cubadak saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi Tidak pernah menerima dana dari Pemerintah Nagari Cubadak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013.-
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Wali Nagari M. Dahril Lubis
AHMAD ANDRA NASUTION
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi hanya menerima dana dari Pemerintah Nagari Cubadak yang berkaitan dengan pekerjaan saksi yaitu :
Pengadaan TV satu set antara tahun 2011- 2012 seharga Rp. 2.500.000,-
Pembelian speker sound system seharga Rp. 1.200.000,- dan warless seharga Rp. 300.000 pada tahun 2012
Pembelian bola lampu dan peralatan listrik sekira Rp. 800.000,- dan biaya pemasangan seharga Rp. 250.000,- tahun 2012-2013
Kunci-kunci pada kantor Wali Nagari Cubadak tahun 2012 sekira seharga Rp. 1.600.000,- ditambah dengan biaya pemasangan Rp. 200.000,
Keyboard computer pada kantor Wali Nagari tahun 2013 sekitar Rp. 100.000,-
Biaya servis computer tahun 2013 sekira Rp. 100.000,-
Pembelian powel supply tahun 2012 seharga Rp. 150.000,-
Pembayarn tagihan Koran padang ekspres dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi diberitahu oleh Else Popi yang juga istri saksi beserta Lasna untuk membeli TV satu set lalu saksi diberi uang oleh lasna dan hal tersebut diketahui M.Dahril Lubis karena sebelum pembelian sudah ada pembicaraan dengan M. Dahril Lubis. Setelah itu saksi pergi membeli TV beserta parabola ke Toko Sam di Panti kemudian setelah saksi beli lalu saksi pasang di Kantor Wali Nagari.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi awalnya memberitahu Kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis “ alangkah lebih baik mengadakan soud system dikantor Wali Nagari Cubadak” lalu dijawab oleh M. Dahril Lubis “karena dana kita ada untuk itu maka saksi dipersilahkan dan untuk membelinya saksi diberi uang seharga Rp. 1.500.000,- dari Lasna dihadapan M. Dahril Lubis untuk membeli speaker sound system dan wireless di toko lestari di Panti lalu dibuat dengan stempel Zaky Elektronik yang dibuat stempelnya dibuat Lasna.
Saksi menjelaskan kebetulan pada waktu itu saksi masih menjual peralatan elektronik dan listrik jadi pengadaan bola lampu dan pengadaan listrik ini langsung dari tempat saksi dan pembelian bola lampu ini saksi berikan setelah else Popi dan Lasna meminta bola lampu dan peralatan listrik dan langsung dipasang oleh saksi atas persetujuan M. Dahril Lubis. Pembayaran bola lampu dan peralatan listrik beserta biaya pemasangannya diberikan oleh Lasna sepengetahuan Else Popi dan M. Dahril Lubis.
Bahwa Saksi menjelaskan awalnya saksi komfirmasi dengan M. Dahril Lubis dan Zulhamnis (ketua Bamus lama) untuk mengadakan perbaikan kunci yang pintu dan jendela yang rusak dan hal dijawab oleh M. Dahril Lubis dan Zulhamnis “ kalau bisa pak andra memperbaiki silahkan diperbaiki.”lalu saksi diberi uang oleh Lasna sepengetahuan Else Popi dan M. Dahril Lubis lalu saksi membeli kunci kunci tersebut di Toko Romel Panti setelah dibeli baru diperbaiki kunci pintu dan jendela kantor Wali Nagari tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa saksi diberi tahu oleh Gesla Yanti bahwa computer pada kantor Wali Nagari Cubadak rusak kemudian saksi jemput ke Kantor Wali Nagari Cubadak untuk diperbaiki dan karena keyboard nya yang rusak maka saksi sampaikan hal tersebut kepada Gesla Yanti agar keyboardnya ditukar lalu dijawab oleh Geslayanti “ditukar saja bang” lalu saksi diberi uang oleh Gesla yanti sebesar Rp. 100.000,- ditambah dengan transport Rp. 50.000,- yang berasal dari Pendapatan Asli Nagari (PAN) lalu saksi beli keyboard tersebut di toko Nopan Komputer Panti dengan harga Rp. 100.000,-.
Saksi menjelaskan bahwa saksi diberi tahu oleh Gesla Yanti dan Elsi Popi bahwa computer pada kantor Wali Nagari Cubadak rusak kemudian saksi jemput ke Kantor Wali Nagari Cubadak untuk diperbaiki lalu saksi datang ke Kantor Wali nagari untuk memperbaikinya dengan harga Rp. 100.000,-.
Saksi menjelaskan bahwa Gesla yanti, Elsi Popi dan saksi menyampaikan kepada M. Dahril Lubis bahwa CPU computer pada Kantor Wali Nagari Cubadak rusak lalu dijawab M. Dahril Lubis bawa saja ke tempat servis dan kemudian saksi diberi uang Rp. 150.000,- oleh gesla yanti dihadapan Elsi Popi dan M. Dahril lubis lalu saksi membawa CPU untuk diperbaiki di Power Komputer di simpan teluk embun lubuk sikaping.
Saksi menjelaskan karena saksi ditugaskan oleh bendahara Padang ekspres Kabupaten untuk menerima tagihan Koran dari kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan saksi diminta tolong oleh Else Popi untuk membelikan lemari maka saksi pergi ke tempat lopan menanyakan harga dan didapat harga lemari Rp. 2.700.000,- lalu dibayarkan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- dan sisanya dibayar setelah selesai Rp. 1.700.000,- dan uang pembayaran tersebut saksi dapat dari Else Popi dan Gesla Yanti dan hal tersebut sepengetahun Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada membayarkan uang pembuatan dan pemasangan atap pembatas jalan kepada Basri sebesar Rp. 1.000.000,- yang diberikan Wali Nagari M. Dahril Lubis kepada Else Popi.
AHMAD AZIZAN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.-
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Cubadak tahun April 2012 sampai dengan Desember 2013.-
Bahwa saksi menjelaskan saksi sebagai Ninik Mamak dengan gelar ”Laut Api / Datuk Kondo Marajo” di kampung harapan Rakyat Nagari Cubadak dipilih menjadi Ketua Kan Cubadak berdasarkan rapat/sidang pleno unsur ninik mamak se-kenagarian Cubadak dengan dengan susunan ketua saksi, sekretaris Zulfikri Sutan Kebaikan, bendahara Edi Hendri Raja Manobot dengan jumlah pengurus KAN Cubadak sebanyak 45 orang.
Bahwa Saksi menjelaskan semenjak saksi menjabat sebagai Ketua KAN Nagari Cubadak ada mendapat bantuan dana Hibah dari pemerintah Nagari Cubadak dengan rincian sebagai berikut :
Pada tahun 2013, kami menerima dana hibah tersebut sebesar 2 triwulan yaitu sebesar Rp. 9.0532.200,- sedangkan sisanya dana hibah triwulan III dan IV sebesar Rp. 9.0532.200,- tidak diterima.
Pada tahun 2012, kami menerima dana hibah tersebut sebesar 3 triwulan juga yaitu sebesar Rp. 11.421.147, sedangkan sisanya 1 triwulan lagi yaitu triwulan IV sebesar Rp. 3.807.049 tidak diterima.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk tahun 2012 dana triwulan IV ini ada kami minta kepada Wali Nagari Cubadak namun pada waktu itu Sekretaris Nagari Else Popi meminta terlebih dahulu tandatangan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk triwulan IV dengan alasan untuk pencairan dana ke Kabupaten dana saksi menandatanganinya dengan janji seminggu kemudian akan diberikan. Namuan setelah seminggu diminta dana KAN triwulan IV tersebut kepada Geslayanti dan else Popi tetapi tidak juga diberikan karena uangnya kurang/tidak cukup. Dan hal tersebut sudah pernah saksi tanyakan pada awal tahun 2013 kepada Wali Nagari dan Wali Nagari menjawab “ dianya mengakui bahwa itu merupakan hutang dari pemerintah Nagari” dan sampai desember 2013 dana KAN triwulan IV tahun 2012 tersebut tidak kami terima. Dan untuk dana KAN triwulan III dan IV tahun 2013 begitu juga dimana Else Popi meminta terlebih dahulu tandatangan untuk SPJ triwulan III dan IV tahun 2013 namun kerena pengalaman ditahun 2012 tanda tangan tersebut tidak saksi berikan dan pernah juga pada saat kami meminta dana hibah KAN triwulan III dan IV tahun 2013 kepada sekretaris dan bendahara Nagari dan dijawab oleh sekretaris Else Popi dan Bendahara Gesla Yanti dananya terpakai untuk PILWANA 2013 dan pemakaian dana hibah KAN triwulan III dan IV tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada kami dan sampai dengan saat ini dana tersebut tidak diterima.
Bahwa saksi menjelaskan No. 303/013 tanggal 19 September 2013 tentang pembayaran lunas kepada Ahmad Azizan Ketua KAN Nagari Cubadak untuk belanja Hibah KAN Nagari Cubadak bulan Juli, Agustus, September 2013 adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi dan masih kosong sebagaimana jawaban saksi pada nomor 7 diatas bahwa saksi memang tidak ada menandatangni SPJ yang diminta oleh Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi No. 774/013 taggal 20 Desember 2013 tentang pembayaran lunas kepada Ahmad Azizan Ketua KAN Nagari Cubadak untuk belanja Hibah KAN Nagari Cubadak adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi dan masih kosong sebagaimana jawaban saksi pada nomor 7 diatas bahwa saksi memang tidak ada menandatangni SPJ yang diminta oleh Else Popi.
Bahwa awalnya kami ajukan rencana anggaran biaya kemudian setelah disetujui saksi bersama Edi Hendri (Bendahara KAN) datang kekantor Wali Nagari meminta dana tersebut lalu diserahkan oleh bendahara dana tersebut sesuai triwulan yang kami terima.
EDRIMAL
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi menjelaskan, saksi sebagai ketua kelompok Tani Makmur Jorong Hulu Pasaman benar pada tahun 2013 ada mendapat bantuan dana untuk kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman sebesar Rp. 2.000.000,- yang dana kami gunakan untuk membeli bibit karet dan coklat.
Saksi menjelaskan, saksi sebagai ketua kelompok Tani Makmur Jorong Hulu Pasaman benar pada tahun 2012 ada mendapat bantuan dana untuk kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman sebesar Rp. 2.000.000,- yang dana kami gunakan untuk membeli bibit karet dan coklat.
Saksi menjelaskan selain kelompok Tani Makmur saksi tidak ada tergabung dalam kelompok tani lain.
Bahwa dapat jelaskan selain Ketua Kelompok Tani Makmur Jorong Hulu Pasaman, saksi juga menjabat sebagai anggota BAMUS Nagari Cubadak pada sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima uang jasa yang berasal dari Hibah yang peruntukkannya kepada BAMUS setiap tahunnya namun untuk tunjangan yang berasal dari Pendapatan Asli Nagari (PAN) tahun 2013 saksi ada menerima dari pengurus pasar Cubadak yang besarannya saksi lupa.
SALAMAT
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan surat Panggilan Saksi Dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak ada menerima bantuan dari Pemerintahan Nagari Cubadak melainkan saksi adalah tukang yang Perehaban MCK sama Musholla Kantor Wali Nagari Cubadak sekira Tahun 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa perehaban tersebut untuk biaya bahan dan Upah diborongkan kepada saksi sekira Rp. 11.000.000 dengan dua kali pembayaran yang pertama skira Rp. 8.000.000,- yang diterima langsung dari Pak Wali Nagari dan sisanya saksi terima setelah selesai Pengerjaan yang diterima melalui bendahara Gesla Yanti.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak ada menandatangani Kwitansi pada pemerintahan Nagari cubadak dan pihak wali nagari tidak pernah meminta tanda tangan saksi (bisa dikatakan seperti sistim borongan Pribadi).
Saksi menjelaskan bahwa Selain Perehaban Musholla dan Penambahan MCK saksi tidak ada mengerjakan kegiatan lain dari Pemerintahan Nagari Cubadak
MULYADI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan surat Panggilan Saksi Dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi ada menerima bantuan dari Pemerintahan Nagari Cubadak yaitu pada tahun 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bantuan yang diterima adalah untuk pembangunan Jalan dari Kampung baru Arah ke Koto Panjang.
Saksi menjelaskan bahwa yang saksi terima bukan berupa uang melainkan bahan bangunan sejumlah Rp. 1.500.000,-. (setelah dihitung bahan mencukupi harga sebesar Rp. 1.500.000,-) yang diterima melalui Suhernim.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Kwitansi Nomor 176/012 senilai Rp. 1.500.000,- Pembayaran Lunas Kepada Mulyadi panitia Semenisasi Pembangunan Jalan Kp.Tabing Ke Koto Panjang Jorong Bandar mas Nagari Cubadak beserta tanda tangan tidak benar, tapi saksi ada menerima bantuan berupa Bahan Material sebesar Rp. 1.500.000 untuk pembangunan Jalan Kampung Baru arah ke Koto Panjang bukan pengerjaan jalan Kp. Tabing ke Koto Panjang seperti dalam kwitansi yang diperlihatkan.
Bahwa Saksi menjelaskan Pengerjaan jalan sudah selesai dan sudah dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima Bantuan lain selain tahun 2012 pengerjaan Jalan kamp. Baru arah ke koto panjang.
DJOKO RIFANTO
Bahwa saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 1991 tamat APDN
Tahun 1992-1995 berkerja Kasubsi Pemerintahan umum pada Kantor Camat Lembah Melintang
Tahun 1995 melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Administrasi Negera Univ. Brawijaya Malang.
Tahun 1998 -2001 menjadi Sekretaris Camat Kec. Talamau
Tahun 2001-2003 melanjutkan pendidikan di Magister Administrasi Publik UGM
Tahun 2003 menjadi Kasubag Otonomi Daerah di bagian Pemerintahan Kantor Bupati Pasaman
Tahun 2003 menjadi Camat Luhak Nan Duo
Tahun 2004-2005 menjadi Camat Mapat Tunggul Selatan
Tahun 2005-2007 menjadi Camat Rao Utara
Tahun 2007-2009 menjadi Camat Bonjol
Tahun 2009-2012 menjadi Kabag. Pemerintahan
Tahun 2012-sampai dengan saat ini menjadi Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari berdasarkan SK Bupati Pasaman No. 821.23/11/BKD/2012 tanggal 2 Pebruari 2012.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Daerah disebutkan Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari mempunyai tugas :
Merencanakan program kerja bagian administrasi pemerintahan Nagari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terwujud sistem administrasi nagari yang baik.
Merencanakan operasional kegiatan bagian administrasi pemerintahan Nagari sesuai dengan SOP agar terwujud pencapaian target kerja secara optimal.
Mendistribusikan kerja kepada bawahan sesuai dengan tupoksi agar diperoleh kejelasan tanggung jawab dan wewenang masing-masing personil bagian administrasi pemerintahan nagari.
Memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan SOP untuk mewujudkan target kerja secara optimal.
Menyelenggarakan pembinaan administrasi pemerintahan Nagari, pembinaan kelembagaan pemerintahan nagari dan kekayaan pemerintahan nagari sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang ada guna mewujudkan pemerintahan nagari yang baik.
Menyelia pelaksanaan tugas masing-masing personil sesuai dengan SOP agar tercipta penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan nagari yang tepat guna dan tepat sasaran
Mengevaluasi penyelenggaraan pembinaan administrasi pemerintahan nagari, pembinaan kelembagaan pemerintahan nagari dan kekayaan pemerintahan nagari sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku yang ada guna mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas.
Melaporkan penyelenggaraan pembinaan administrasi pemerintahan nagari, pembinaan kelembagaan pemerintahan nagari dan kekayaan pemerintahan nagari sesuai dengan program kerja sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dapat saksi sebutkan Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari terdiri dari beberapa Sub Bagian yaitu :
Kasubag. Pembinaan Adminstrasi pemerintahan Nagari.
Kasubag. Pembinaan Kelembagaan Pemerintahan Nagari.
Kasubag. Kekayaan Pemerintahan Nagari.
Dapat saksi menjelaskan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Pasaman yang terkait dengan pelaksanaan APB Tahun 2010 s/d 2013 di Kab. Pasaman yaitu :
Perda No.8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.
Perda No.9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Nagari.
Perda No.10 Tahun 2007 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari
Perda No.13 Tahun 2011 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Adat
Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari.
Perbup No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari.
Perbub No. 1 Tahun 2011 tentang Keuangan Nagari
Perbub No.5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari.
Perbub No. 12 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pembuatan Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari tahun 2013 diawali dengan dikeluarkannya Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang Alokasi Dana pemerintahan nagari se-Kabupaten pasaman Tahun Anggaran 2013. Maka oleh PPTKN (sekretaris nagari) membuat Rancangan Peraturan Nagari tentang APB untuk dibahas bersama oleh internal pemerintah nagari. Setelah selesai melalui Wali nagari disampaikan kepada BAMUS untuk dibahas bersama dan selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari BAMUS. Setelah disahkan BAMUS selanjutnya Wali Nagari menyampaikan Rancangan peraturan Nagari tentang APB tersebut ke Bupati Kab. Pasaman untuk dilakukan evaluasi. Bupati kemudian membentuk tim evaluasi rancangan tentang peraturan nagarti tentang APB. Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim atas rancangan Peraturan Nagari tentang APB tersebut. Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari dengan Bamus yang dikemudian ditetapkan melalui Peraturan nagari tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme penyaluran Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari tahun 2013 di Kab. Pasaman adalah dengan sebagai berikut : setelah dikeluarkannya Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Alokasi Dana pemerintahan nagari se-Kabupaten pasaman Tahun Anggaran 2013 maka untuk penyaluran alokasi dana Pemerintahan Nagari dilakukan setiap bulannya dan khusus diawal tahun yaitu bulan Januari sampai Maret bisa dicairkan sebelum adanya APB Nagari yang bersangkutan ditetapkan dengan syarat :
Menyampaikan surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Nagari tahun sebelumnya.
Menyampaikan realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun sebelumnya dengan mencantumkan SILPA
Melampirkan bukti penyetoran Pajak Negara dan Pajak Daerah sampai dengan bulan berjalan.
Kemudian dievaluasi lalu dikeluarkan rekomendasi Camat tentang realisasi ADN Nagari dan Jumlah dana yang dimintakan.
Foto copy rekening Pemerintahan Nagari pada Bank Penyalur.
Kemudian bahan –bahan tadi disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Nagari melalui Kasubag Kekayaan Pemerintahan Nagari Sekretariat Daerah untuk di verifikasi kembali. Dan apabila telah sesuai dan persyaratannya sudah lengkap kemudian dikeluarkan rekomendasi oleh asisten Pemerintahan yang dibuat oleh Bagian Adminitaris Pemerintahan Nagari untuk dibawa langsung oleh PPTKN dan bendahara nagari ke DPPKAD Kab. Pasaman.
Bahwa sebelum APB Nagari ditetapkan, ADN yang telah disalurkan hanya dapat dipergunakan Honor Aparatur Perangkat Nagari (HAPN), belanja jasa listrik, Air dan telepon.
Bahwa paling lambat 1 (satu) bulan ADN disalurkan, Pemerintah Nagari wajib menyampaikan rancangan APB Nagari kepada Bupati.
Bahwa Apabila rancangan APB Nagari tidak disampaikan sebagaimana dimaksud maka penyaluran ADN tahap berikutnya menggunakan APB tahun sebelumnya.
Dan untuk pencairan bulan April sampai dengan Desember 2013 harus menggunakan APB yang telah ditetapkan dan prosesnya sama dengan penyaluran dan alokasi pemerintahan nagari diawal tahun tadi.
Bahwa proses untuk membuat Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari Perubahan tahun 2013 di Kab. Pasaman sama prosesnya sebagaimana pada poin 7 dimana PPTKN (sekretaris nagari) membuat Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB untuk dibahas bersama oleh internal pemerintah nagari. Setelah selesai melalui Wali nagari disampaikan kepada BAMUS untuk dibahas bersama dan selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari BAMUS. Setelah disahkan BAMUS selanjutnya Wali Nagari menyampaikan Rancangan peraturan Nagari tentang Perubahan APB tersebut ke Bupati Kab. Pasaman untuk dilakukan evaluasi. Bupati kemudian membentuk tim evaluasi rancangan tentang peraturan nagarti tentang Perubahan APB. Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim atas rancangan Peraturan Nagari tentang perubahan APB tersebut. Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari dengan Bamus yang dikemudian ditetapkan melalui Peraturan nagari tentang Anggaran Perubahan Pendapatan Belanja Nagari. Namun untuk perubahan APB sesuai dengan pasal 17 ayat (1) Perbup Pasaman No. 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Pemerintahan Nagari menyebutkan syarat perubahan APB adalah :
Terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja
Keadaan darurat
Keadaan luar biasa
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Bahwa saksi menjelaskan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APB dilaksanakan oleh Bendahara Nagari yang disampaikan setiap bulannya oleh Wali Nagari kepada camat untuk diverifikasi dan diteruskan ke bagian Administrasi Pemerintahan Nagari dan ditembuskan kepada inspektorat kabupaten Pasaman yang terdiri dari laporan berkala dan laporan akhir. Dan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari Wali Nagari membuat Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan Pemerintahan (LKPJ) setiap tahunnya untuk disampaikan kepada BAMUS dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) untuk disampikan kepada BUPATI. Namun dalam pelaksanaanya wali nagari hanya menyampaikan LKPJ yang telah dibahas bersama BAMUS kepada Bupati.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 diawali dengan dikeluarkannya Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Alokasi Dana pemerintahan nagari se-Kabupaten pasaman Tahun Anggaran 2013 dan untuk Nagari Cubadak ditetapkan dana Alokasi Umum Nagarinya sebesar Rp. 453.667.947,- . kemudian SK Bupati tersebut sampaikan kepada Nagari Cubadak. Setelah diterima Nagari Maka oleh PPTKN Else Popi (sekretaris nagari) membuat Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Cubadak untuk dibahas bersama oleh internal pemerintah nagari Cubadak. Setelah selesai melalui Wali nagari Cubadak disampaikan kepada BAMUS Cubadak untuk dibahas bersama dan selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari BAMUS. Setelah disahkan BAMUS selanjutnya Wali Nagari menyampaikan Rancangan peraturan Nagari tentang APB tersebut ke Bupati Kab. Pasaman berupa draft melalui surat camat nomor 900/…. /Keu-2013 tangggal 1 Mei 2013 perihal rekomendasi untuk dilakukan evaluasi Bupati kemudian membentuk tim evaluasi rancangan tentang peraturan nagari tentang APB melalui surat keputusan No. 188.45/340/BUP-PAS/2013 tanggal 3 April 2013. Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim atas rancangan Peraturan Nagari tentang APB Cubadak tersebut. Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati No. 188.45/704/BUP-PAS/2013 tanggal 7 juni 2013 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari cubadak dengan Bamus yang dikemudian ditetapkan melalui Peraturan Nagari No. 02 tahun 2013 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 yang kemudian disampaikan ke Bupati dengan surat pengantar camat No. 900/288/keu-2003 tanggal 19 Juni 2013.
Bahwa saksi menjelaskan Nagari Cubadak ada mengajukan Rancangan APB Perubahan tahun 2013 yang disampaikan oleh PPTKN langsung melalui kasubag. Kekayanan Nagari kepada saksi untuk dibahas bersama. Kemudian oleh tim evaluasi Rancangan peraturan Nagari tentang APB Perubahan tahun 2013 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati No. 188.45/945/BUP-PAS/2013 tangggal 11 Oktober 2013 membuat hasil evaluasi APB Perubahan Nagari Cubadak tahun 2013 melalui SK Bupati Pasaman No. 188.45/1118/BUP-PAS/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang disampaikan langsung kepada Wali Nagari Cubadak dengan tanda terima tanggal 18 Desember 2013. Setelah disampaikan surat Keputusan Bupati tersebut, sampai saat ini bagian Administrasi Pemerintah Nagari Setda Pasaman tidak menerima Peraturan Nagari Cubadak tentang APB Perubahan Nagari Cubadak tersebut sehingga APB yang berlaku adalah APB Nagari Tahun berjalan yaitu Peraturan Nagari No. 02 tahun 2013 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 .
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 dengan setelah dikeluarkannya Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Alokasi Dana pemerintahan nagari se-Kabupaten pasaman Tahun Anggaran 2013 maka untuk penyaluran alokasi dana Pemerintahan Nagari dilakukan setiap bulannya dan khusus diawal tahun yaitu bulan Januari sampai Maret bisa dicairkan sebelum adanya APB Nagari yang bersangkutan ditetapkan dengan syarat :
Menyampaikan surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Nagari bulan sebelumnya.
Menyampaikan realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun sebelumnya dengan mencantumkan SILPA.
Melampirkan bukti penyetoran Pajak Negara dan Pajak Daerah sampai dengan bulan berjalan.
Kemudian dievaluasi lalu dikeluarkan rekomendasi Camat tentang realisasi ADN Nagari dan Jumlah dana yang dimintakan.
Foto copy rekening Pemerintahan Nagari pada Bank Penyalur.
Bahwa sesuai dengan surat keputusan Bupati No.188.45/233/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Penunjukan pejabat Penandatangan Rekomendasi Pencairan dana Nagari Tahun anggaran 2013 menyebutkan penandatanganan rekomendasi Pencairan Dana Nagari dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berkut :
Nagari harus menyampaikan Surat Pertangggungjawaban (SPJ) Penggunaan anggaran dan pendapatan Belanja Nagari Sebelumnya yang dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah serta bukti penyetoran pajak daerah dan pajak Negara ke Bagian Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman.
Melampirkan hasil verifikasi SPJ yang ditandatangani oleh Camat
Melampirkan rekomendasi dari Camat setempat tentang jumlah Alokasi Dana Nagari (ADN), realiasi penggunaan dana, jumlah dana yang dimintakan dan sisa kas nagari
Bahwa untuk bulan Januari 2013 s.d Pebruari 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/089/Keu-2013 tanggal 22 Pebruari 2013 telah menyampaikan rekemondasi kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman berikut SPJ. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/27/Pemnag-2013 tanggal 5 Maret 2013.
Bahwa untuk bulan Maret 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/…. /Keu-2013 tanggal 22 Maret 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/45/Pemnag-2013 tanggal 26 Maret 2013.
Bahwa untuk bulan April s.d Juni 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/24/Keu-2013 tanggal 24 Juni 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/17/Pemnag-2013 tanggal 26 Juni 2013.
Bahwa untuk bulan Juli 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/727/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 dan hasil Verifikasi Nomor : 900/728/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/35/Pemnag-2013 tanggal 30 Juli 2013.
Bahwa untuk bulan Agustus s.d September 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/825/Keu-2013 tanggal 16 September 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Admnistrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/10/Pemnag-2013 tanggal 17 September 2013.
Bahwa untuk bulan Oktober s.d Nopember 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/930/Keu-2013 tanggal 11 November 2013 dan hasil Verifikasi Nomor : 900/931/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Admnistrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/09/Pemnag-2013 tanggal 12 Nopember 2013.
Bahwa untuk bulan Desember 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/993/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi dan ditandatangani oleh saksi selaku Kabag. Admnistrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/28/Pemnag-2013 tanggal 17 Desember 2013.
Kemudian dalam pelaksanaannya Rekomendasi yang dibuat oleh Bagian Administaris Pemerintahan Nagari tersebut untuk dibawa langsung oleh PPTKN ke DPPKAD Kab. Pasaman untuk syarat pencairan dana.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 diawali dengan dikeluarkannya Perbup No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Dana Nagari Tahun 2012 dan untuk Nagari Cubadak ditetapkan dana Alokasi Umum Nagarinya sebesar Rp. 423.545.660,- . kemudian SK Bupati tersebut sampaikan kepada Nagari Cubadak. Setelah diterima Nagari Maka oleh PPTKN Else Popi (sekretaris nagari) membuat Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Cubadak untuk dibahas bersama oleh internal pemerintah nagari Cubadak. Setelah selesai melalui Wali nagari Cubadak disampaikan kepada BAMUS Cubadak untuk dibahas bersama dan selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari BAMUS. Setelah disahkan BAMUS selanjutnya Wali Nagari menyampaikan Rancangan peraturan Nagari tentang APB tersebut langsung kepada Kasubag Kekayaan Nagari pada Bagian Administrasi Pemerintahan Nagari. Kemudian dilakukan evaluasi oleh Kasubag Kekayaan Pemerintahan Nagari, lalu rancangan tersebut dibawa langsung ke DPPKA melalui Sekretaris Keuangan untuk diverifikasi kembali oleh DPPKA. Setelah diverifikasi oleh DPPKA kemudian dinaikkan ke bagian hukum untuk dibuatkan SK Evaluasi APB Nagari Nomor.188.45/632/BUP-PAS/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012 yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari cubadak dengan Bamus yang dikemudian ditetapkan melalui Peraturan Nagari No. 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 yaitu dengan setelah dikeluarkannya Perbup No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Dana Nagari Tahun 2012 maka untuk penyaluran alokasi dana Pemerintahan Nagari dilakukan setiap bulannya dan khusus diawal tahun yaitu bulan januari sampai maret bisa dicairkan sebelum adanya APB Nagari yang bersangkutan ditetapkan dengan syarat :
Menyampaikan surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Nagari bulan sebelumnya.
Menyampaikan realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun sebelumnya
Melampirkan bukti penyetoran Pajak Negara dan Pajak Daerah sampai dengan bulan ini.
Melampirkan rekomendasi Camat tentang realisasi ADN Nagari dan jumlah dana yang akan dimintakan.
Melampirkan rekomendasi pencairan Dana Nagari dari bagian Administrasi Pemerintahan Nagari Sekretariat Daerah
Bahwa untuk Tahun 2012 penandatangananm rekomendasi pencairanb dana Nagari dilakukan oleh A. Syafei, SH selaku Asisten Pemerintahan dan bukan oleh saksi selaku Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari
Bahwa untuk pencairan bulan Januari 2012 telah dibuatkan rekomendasi no:140/25/Pemnag-2012 tanggal 27 Maret 2012
Bahwa untuk pencairan bulan Februari s/d Mei 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/549/Keu-2012 tanggal 9 Agustus 2012 telah menyampaikan rekomendasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi Nomor: 140/030/Pemnag-2012 tanggal 28 Mei 2012.
Bahwa untuk pencairan bulan Juni s/d September 2012 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/742/Keu-2012 tanggal 10 Desember 2012 telah menyampaikan rekomendasi berikut SPJ kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Setelah diperiksa kembali oleh Kasubag. Kekayaan Nagari kemudian setelah bahan lengkap dan oleh Kasubag. Kekayaan Nagari membuat surat rekomendasi Nomor: 140/03/Pemnag-2012 tanggal 10 September 2012.
Bahwa pencairan bulan Oktober s/d Desember 2012 telah dibuatkan surat Rekomendasi Nomor: 140/23/Pemnag-2012 tanggal 10 Desember 2012.
Kemudian dalam pelaksanaannya Rekomendasi yang dibuat oleh Bagian Administaris Pemerintahan Nagari tersebut untuk dibawa langsung oleh pihak pemerintahan Nagari ke DPPKAD Kab. Pasaman untuk syarat pencairan dana.
Dapat saksi jelaskan berdasarkan Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pengelolaan Keuangan pemerintah Nagari pasal 5 ayat (1) menyebutkan Wali Nagari sebagai pimpinan Pemerintahan Nagari adalah Pemegang Kekuasaaan dalam pengelolaan keuangan nagari dan mewakili pemerintahan nagari dalam kepemilikan Nagari yang dipisahkan; kemudian dalam ayat (2) menyebutkan dalam pengelolaan keuangan nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali nagari mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan Barang Nagari;
Menetapkan Bendahara nagari;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari;
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik nagari; dan
Menetapkan Sekretaris Nagari sebagai pelaksana teknis pengelola keuangan nagari (PTPKN),
(3) PTPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan Nagari, bertanggung jawab atas pengeluaran dan penerimaan keuangan Nagari.
Kemudian di pasal 6 ayat (1) Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pengelolaan Keuangan pemrintah Nagari menyebutkan bahwa sekretaris Nagari selaku PTPKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf f berkaitan dengan perencanaan, fungsinya dalam membantu wali nagari menyusun kebijakan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan nagari termasuk pengelolaan keuangan nagari.
Ayat (4) pasal tersebut juga menyebutkan PPTKN bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93) kepada Wali Nagari .
Jadi dapat saksi sampaikan bahwa penanggung jawab akhir dari pengelolaan keuangan Nagari adalah Wali Nagari, secara teknis Sekretaris Nagari dan Bendahara Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari pasal 112 ayat (1) menyebutkan Penyelenggaraan urusan pemerintahan Nagari yang menjadi kewenangan Nagari didanai dari Anggaran pendapatan belanja pemerintah nagari (AP-BPN) selanjutnya pasal 116 ayat (1) menyebutkan “ P-BPN merupakan dasar pengelolaan keuangan pemerintahan Nagari dalam masa 1 Tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan Berdasarkan Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pengelolaan Keuangan pemerintah Nagari bagian Keempat tentang Pelaksaan APB Nagari:
Pasal 14:
Seluruh penerimaan Nagari dilaksanakan melalui Rekening Kas Pemerintahan Nagari.
Setiap penerimaan Nagari sebagimana dimaksud pada aayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Program kegiatan yang masuk ke Nagari merupakan sumber penerimaan dan pendapatan nNagariu dan wajib dicatat dalam APB Nagari.
Wali Nagari membuat peraturan Nagari tentang pungutan penerimaan dan pendapatan Nagari.
Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari.
Pengembalian atas kelebihan pendapatan Nagari pada tahun berkenaan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan Nagari yang bersangkutan.
Untuk pengembalian kelebihan pendapatan Nagari yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.
Pengembalian sebagimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 15 :
Pemerintahan Nagari dilarang melakukan pengeluatran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggrannya, dan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APN Nagari.
Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk kegiatan yang dilaksankan diluar tahun berjalan, kecuali atas belanja langganan air, listrik, dan telepon.
Pelaksanaan belanja Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 16 :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKNdan duiketahui oleh Wali Nagari sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Nagari atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan belanja dimaksud.
Pengeluaran Kas Nagari baru dapat dilakukan setelah APB Nagari ditetapkan.
Pengeluaran Kas Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk untuk belanja Nagari yang bersifat mengikat dan bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan Nagari.
Belanja Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersifat mengikat adalah :
Belanja Listrik
Belanja Air
Belanja Telepon
Belanja Nagari yang bersifat wajib sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) adalah belanja Pegawai.
Bendahara Nagari wajib pungut pajak Negara (PPh, PPN), Pajak Daerah, dan pajak pertambahan penghasilan (PPH Pasal 21) atas honor perangkat Nagari (PNS), wajib segera menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara dan Kas Daerah dalam bulan berjalan.
Bahwa saksi menjelaskan apabila Wali Nagari tidak melaksanakan pengelolaan Keuangan nagari sebagaimana yang termuat dalam APB Nagari maka Wali nagari telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagaimana yang telah saksi sebutkan pada jawaban poin 18 diatas.
Bahwa saksi menjelaskan Nagari Cubadak ada melakukan Rancangan Perubahan APB, kemudian dikeluarkan evaluasi sesuai dengan Keputusan Bupati No. 188.45/1015/BUP-PAS/2012 tanggal 30 November 2012 dan dari evaluasi tersebut melalui informasi dari Sekretaris Nagari Sdri. Else Popi evaluasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Nagari No.4 Tahun 2012 namun Peraturan Nagari tentang Perubahan APB tahun 2012 tersebut tidak disampaikan kepada Bupati melalui Cq.Kasubag Kekayaan Nagari bagian Administrasi Pemerintahan Nagari Sdri.Salmi, SH oleh Sekretaris Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan prosedur dalam melakukan perubahan APB Nagari pada tahun 2012 adalah Dasar dari perubahan APB Nagari adalah Peraturan Bupati Pasaman No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pemerintahan Nagari.
Prosedur dalam melakukan perubahan APB Nagari sesuai dengan pasal 11 Perbup No.9 Tahun 2012 adalah:
Perubahan APB Nagari dapat dilakukan apabila:
Terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja
Keadaan darurat atau keadaan luar biasa
Ada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
Perubahan APB Nagari hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun anggaran kecuali dalam keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa
Tata cara pengajuan perubahan APB Nagari sesuai dengan ketentuan Penetapan Rancangan APB Nagari.
Tata cara melakukan perubahan APB Nagari sesuai dengan Pasal 5 Perbup No.9 Tahun 2012 yakni:
Sekretaris Nagari menyusun Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Perubahan
selanjutnya Sekna menyampaikan Perna tentang APB Nagari Perubahan untuk memperoleh persetujuan.
Wali Nagari menyampaikan Rancangan Perna APB Perubahan kepada BAMUS Nagari untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Setelah itu rancangan tersebut disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.
Selanjutnya camat memberikan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi .
Setelah Bupati menetapkan evaluasi apb Nagari Perubahan, kemudian diterbitkan surat Keputusan Bupati dan disampaikan kepada Nagari yang bersangkutan untuk dibuatkan Peraturan Nagari.
Setelah dibuatkan Peraturan Nagari disampaikan kembali kepada Bupati Pasaman sebagai Laporan
Bahwa saksi menjelaskan Perubahan APB Nagari Cubadak Tahun 2012 tidak sesuai dengan prosedur dan Tata yang tertera dalam Pasal 11 dan Pasal 5 Perbup No.9 Tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan APB Nagari Cubadak yang berlaku untuk pelaksanaan Tahun 2012 adalah APB Awal bukan APB Perubahan. Dan apabila Nagari Cubadak tetap melaksanakan APB Perubahan namun tidak menyampaikan Peraturan Nagarinya ke Administrasi Pemerintahan Nagari, maka penggunaan alokasi Dana Nagari Cubadak TA 2012 tetap mengacu kepada APB awal yakni Peraturan Nagari No. 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi menjelaskan Pada pembahasan rancangan APB Perubahan, wali nagari, Bamus dan ketua Pilwana menyampaikan bahwa anggaran untuk Pilwana tidak cukup seperti yang disediakan dalam APB tahun 2013. Kemudian saya dan Kasubag Kekayaan Nagari memberikan masukkan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan beberapa item belanja seperti:
belanja bahan baku pengecatan pagar dan kantor wali Nagari
belanja bahan material untuk rehab jembatan Batang Lanai
belanja bahan kimia untuk pemotongan rumput lingkungan kantor
belanja jasa service peralatan kantor
belanja penggandaan fotocopy
belanja honor tim panitia pilwana
belanja makan dan minum panitia pilwana
belanja modal pengadaan camera digital merk Sony
belanja bantuan sosial pendididkan anak usia dini
belanja bantuan social mushalla / mesjid
sumbangan suka dan duka
sumbangan untuk kelompok tani Tobat Kandis Jorong Harapan Rakyat
sumbangan untuk kelompok tani Makmur Hulu Pasaman
sumbangan untuk Kelompok Ternak Kampung Cubadak
belanja tak terduga keadaan darurat
belanja tak terduga bencana alam
Kemudian wali nagari dan Bamus sepakat masukan yang diberikan oleh saya dan Kabag Pemerintahan nagari.
Kemudian atas kesepakatan tersebut dilakukan evaluasi terhadap rancangan evaluasi perubahan APB Nagari Cubadak Tahun 2013 dalam bentuk SK Bupati No. 188.45/1118/BUP-PAS/2013 tanggal 13 Desember 2013, tetapi Pemerintahan Nagari tidak menindaklanjuti rancangan perubahan APB Nagari Cubadak menjadi Peraturan Nagari, sehingga yang dipakai adalah APB awal yaitu Peraturan Nagari No. 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013.
Bahwa saski menjelaskan Tidak ada kendala-kendala dalam pelaksanaan APB Nagari Cubadak, hanya rancangan Perubahan APB berupa pergeseran Anggaran seperti honor Kaur yang semula berjumlah 5 orang berubah menjadi 4 orang (dari Rp.45.000.000,- menjadi Rp.40.500.000,-), dan kelebihan Rp.4.500.000,- dialokasikan untuk belanja kegiatan pembanguan pemberdayaan masyarakat
ELSE POPI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi menjabat sebagai Sekretaris Nagari Cubadak sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini
Bahwa saksi menjelaskan besaran pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2013 di Nagari Cubadak adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 tidak ada dilakukan perubahan terhadap APB Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan penerimaan dana untuk APB pada tahun 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2012 Rp. 28.098.791,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 4.300.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 18.400.000,-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 453.667.947,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 285.000.000,-
Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 15.000.000,-
Bantuan Keuangan dari Propinsi (insentif Wali Nagari) Rp. 12.000.000,- _+
Jumlah Rp. 816.466.738,-
Bahwa saksi menjelaskan sumber Pendapatan Asli Nagari Cubadak pada tahun 2013 sebesar Rp. 4.300.000,- hanya bersal dari retribusi surat menyurat yang dilakukan di kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan selain dari surat menyurat sumber Pendapatan Asli Nagari (PAN) Cubadak berasal dari Pasar Nagari yaitu Pasar Cubadak dan Pasar Silang Empat.
Bahwa saksi menjelaskan Pengurus Pasar Cubadak tahun 2013 adalah Ketua HAPNISAN dan Bendahara ELSA JUNAIDI, pemungut karcis pasar ANDI.
Bahwa saksi menjelaskan Pengurus Pasar Silang Empat tahun 2013 adalah Ketua Hismul Husni dan pemungut karcis pasar SASTRA.
Bahwa saksi menjelaskan untuk pendapatan dari Pasar Silang Empat tahun 2013 atas ijin Wali Nagari Cubadak seluruh dana tersebut digunakan langsung untuk pembangunan pasar sehingga tidak dicatatkan sebagai pendapatan pada buku Kas Nagari Cubadak.Untuk Pasar Cubadak saksi tidak mengetahui berapa besaran pendapatan dari pasar tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan dana untuk pemilihan Wali Nagari Cubadak (PILWANA) pada tahun 2013 dalam APB tahun 2013 adalah sebesar Rp.34.000.000,- namun direalisasikan sebesar Rp. 63.500.000,- yang kekurangannya dipinjam dari dana dalam APB Tahun 2013 atas kesepakatan Wali Nagari, Sekretaris BAMUS yaitu :
Dana hibah PKK sebanyak 3 triwulan sebesar Rp. 13.580.067
Dana hibah LPMN sebanyak 2 triwulan sebesar Rp. 6.790.033,5 dan telah dikembalikan melalui saksi kepada Lisran sebesar Rp. 2.000.000,- pada bulan Juli 2014
Dana hibah KAN sebanyak 2 triwulan sebesar Rp. 9.053.378 dan telah dikembalikan melalui saksi kepada Yunasri sebesar Rp. 1.000.000,- pada bulan Juli 2014.
Bahwa pengembalian dana pengembalian dana untuk LPMN sebesar Rp. 2.000.000,- dan KAN sebesar Rp. 1.000.000,- dengan total Rp. 3.000.000,- tersebut berasal dari dana APB awal tahun 2014 sebesar yang diterima sebesar Rp. 165.827.064,-
Bahwa saksi menjelaskan dana untuk pemilihan BAMUS pada tahun 2013 dalam APB tahun 2013 adalah sebesar Rp. 5.500.000,- dan direalisasikan sebesar Rp.7.000.000 atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak yang kekuranganya diambil dari Alokasi Dana Nagari tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor dalam Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013 disebutkan adanya belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 5.000.000,-, tersebut dilaksanakan sebagai berikut :
Bahw bulan Januari s/d Juni 2013 belum ada belanja
Bahwa bulan Juli tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 2-7-2013 sebesar Rp. 1.250.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 340.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- kepada D.SAGITA foto kopi
Bahwa bulan Agustus tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 300.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan September tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 29-9-2013 sebesar Rp. 350.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 340.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 22-11-2013 sebesar Rp. 400.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 4.630.000, sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungann akhir tahun (SILPA) Rp. 370.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengetahui adanya foto copy Rafki tersebut dan anggotanya tidak ada yang bernama SHERA namun SPJ yang dibuat tersebut dibuat oleh Bendahara Nagari atas sepengetahuan saksi dan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2013 yaitu tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada kepada Rafki Foto Kopi dan dibuatkan laporan realisasi Bendahara sebesar Rp. 1.000.000,- namun di laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi selaku PTPKN dan Wali Nagari dibuatkan realisasi sebesar Rp. 500.000,- sehingga ada sisa sebesar Rp. 500.000,- yang menjadi Sisa Lebih perhitungann akhir tahun (SILPA).
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2013 dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa bulan Juli tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada D.SAGITA foto kopi
Bahwa bulan Agustus tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 200.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan September tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 6-9-2013 sebesar Rp. 64.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan nopember tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 124.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 888.000,- namun di realisasi bendahara dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi selaku PTPKN dan Wali Nagari dibuatkan realisasi sebesar Rp. 764.000,- sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungann akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 236.000,-
Karena saksi tidak mengecek realisasi belanja tersebut maka saksi hanya menandatangani laporan pengeluran untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2013 sebesar Rp. Rp. 888.000,- namun di realisasi bendahara dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh PTPKN dan Wali Nagari dibuatkan realisasi sebesar Rp. 764.000,-. yang dibuat oleh bendahara.
saksi menjelaskan realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2013 dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada RISNA Nuansa indah
Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada Wadi UD. TM
Jumlah keseluruhan Rp. 650.000,- dan ada kelebihan sebesar Rp. 150.000,- yang diambilkan dana nya dari APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan Risna adalah petugas kebersihan kantor Wali Nagari yang membeli bahan peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2013 yang mana kwitansi ditandatangani oleh Risna tersebut dan dicap setempel kedai Nuansa Indah yang mana stempel tersebut sudah ada dikantor sebelumnya itu atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan untuk belanja bahan bakar minyak /gas tahun 2013 sebesar Rp. 500.000,- tidak direalisasikan sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa SPJ belanja bahan baku pengecetan pagar dan kantor Wali Nagari dibuatkan sebesar Rp. 7.000.000,- namun kenyataannya oleh Inspektorat dinilai sebesar Rp. 3.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- menurut ispektorat harus dikembalikan ke Kas Nagari selain itu karena upah tidak termasuk dalam APB maka ditambah ke pembelian bahan sebagaimana kwitansi yang ada.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja bahan material untuk rehab pasar silang IV tahun 2013 dilaksanakan menurut keterangan Wali Nagari kepada saksi dilaksanakan oleh Ismul Husni dan Hasbi dan pembelian barang di Reski Hendra dengan membuat SPJ tanggal 22-9-2013 Rp. 3.500.000,- dengan kwitansi No. 401/013 ditandatangani oleh SUHAIRINAL dari toko Restu Ibu.
Bahwa saksi menjelaskan pembelian barang kepada Reski Hendri tetapi dibuatkan kwitansi kepada Suhairinal dari toko Restu Ibu karena untuk percepatan pembuatan SPJ maka stempel dipinjam dari Restu Ibu tersebut dan tanda tangan pada kwitansi dipalsukan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bahan rehab jembatan batang lanai tidak direalisasikan pada tahun 2013 ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp.4.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan karena ada lomba Nagari se-Kab. Pasaman jadi melalui Risna dan Mairini membeli pot ke Mulyati dan bibitnya di beli kepada orang yang jualan bibit dengan menggunakan mobil namun kwitansi no. 85/013 dibuat atas nama Mulyati yang setelah saksi tanya ke geslayanti selaku bendahara Nagari Cubadak bahwa orang yang namanya tersebut tidak ada dan stempel pada nota pembayaran berstempel kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman untuk pembelian bunga dan pohon cemara sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bahan bahan kimia unutk penyemprotan rumput lingkungan kantor dibelikan oleh Risna sebagai petugas kebersihan mana kwitansi 86/013 ditandatangani atas nama Tina dan dicap setempel kedai Nuansa Indah yang mana stempel tersebut sudah ada dikantor sebelumnya dan itu atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran rekening air pada kantor Wali Nagari Cubadak tahun 2013 dibayar sebesar Rp. 123.750,- sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 956.250,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa rekening listrik pada kantor Wali Nagari Cubadak dibayar pada :
tanggal 28-2-2013 Rp. 161.656,-
tanggal 15-7-2013 Rp. 185.050,-
tanggal 12-9-2013 Rp. 229.135,-
tanggal 18-11-2013 Rp. 116.649,-
Jumlah keseluruhan Rp. 692.490,-
sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 387.510. namun dalam laporan berbeda dimana realisasi dan LKPJ sebeaar Rp. 692.486 dan silpa sebesar Rp. 387.514,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja surat kabar pada kantor Wali Nagari Cubadak dibayar pada Heri saputra Padang ekspres :
tanggal 28-2-2013 Rp. 240.000,-
tanggal 18-7-2013 Rp. 500.000,-
tanggal 24-9-2013 Rp. 375.000,-
tanggal 18-11-2013 Rp. 450.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 1.565.000, dan ada kelebihan sebesar Rp. 65.000,- yang diambilkan dana nya dari APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja jasa servis peralatan kantor pada kantor Wali Nagari Cubadak dibayar pada andra yang merupakan suami saksi dan stempel diberi nama zaki elektronik dan dikarenakan belanja servis peratan kantor ditempat yang berbeda beda dan tempat tersebut tidak mempunyai stempel maka dibuatkan kwitansi dan dimintakan stempel ke zaki elektronik pada tanggal :
tanggal 2-7-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 600.000,-
tanggal 18-7-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 825.000,-
tanggal 26-7-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 700.000,-
tanggal 19-8-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 920.000,-
tanggal 25-09-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 300.000,-
tanggal 30-9-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 650.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 3.995.000, dan dibuatkan sisa lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 1.005.000, yang juga diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan awalnya belanja perawatan kendaraan bermotor dianggarkan sebesar Rp. 6.000.000,- untuk 2 unit kendaraan namun karena kendaraan dinas hanya ada 1 buah yaitu sepeda motor yang dipakai oleh Wali nagari maka direalisasikan untuk 1 unit total sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian:
tanggal 18-7-2013 kepada Regar Servis Rp. 1.000.000,-
tanggal 18-7-2013 kepada Regar Servis Rp. 2.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 3.000.000, sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja cetak dalam LKPJ direalisasikan sebesar Rp. 4.730.000, dan realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Wali terealisasi sebesar Rp. 5.930.000 untuk untuk belanja bahan cetak biasanya di UD MITA LUHUR lubuk sikaping namun karena untuk percepatan pembuatan laporan kemudian saksi dan bendahara membuatkan SPJ dan nota pembuatan pada :
tanggal 3-7-2013 kepada RIPNA RAFKI foto kopi Rp. 1.000.000,-
tanggal 19-7-2013 kepada SURYA usaha mandiri di simpang empat Kab. Pasaman Barat sebesar Rp. 500.000,-
tanggal 22-7-2013 kepada SURYA usaha mandiri di simpang empat Kab. Pasaman Barat sebesar Rp. 1.500.000,-
tanggal 13-8-2013 kepada SERA Rafki foto kopi Rp. 500.000,-
tanggal 20-8-2013 kepada SERA Rafki foto kopi Rp. 300.000,-
tanggal 18-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi Rp. 400.000,-
tanggal 23-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi Rp. 200.000,-
tanggal 29-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi nota dari Shera foto kopi. Rp. 350.000,-
tanggal 30-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi Rp. 200.000,-
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya dibuatkan sebesar Rp. 4.950.000.- dan dibuatkan SILPA pada LKPJ Rp. 1.270.000 dan sisa di laporan realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Wali sebesar Rp. 70.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi penggandaan (foto copy) tersebut dalam LKPJ sebesar Rp. 4.731.300,- sisa Rp. 977.875,- sedangkan laporan realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Wali Nagari sebesar Rp. 5.531.300,- dan sisa 177.875 namun dibuatkan SPJnya sebagai berikut :
Bahw bulan Januari s/d Maret 2013 belum ada belanja penggandaan (foto copy).
Bahwa bulan Juli tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 260.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 780.000,- kepada D SAGITA
Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 368.000,- kepada shera Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan Agustus tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 360.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada SERA Rafki Foto Copy
Tanggal 28-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada SERA Rafki Foto Copy
Bahwa bulan September tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 05-9-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 24-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 411.324,- kepada Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 230.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya dibuatkan sebesar Rp. 3.659.324,- dan Sisa Rp. 2.049.851,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minum harian pegawai tahun 2013 tidak direalisasikan sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi makan minum rapat tahun 2013 dibuatkan SPJ nya atas nama Lisma/Lina di rumah makan Sederhana akan tetapi orang yang namanya kwitansi rumah makan tersebut tidak ada sehingga dibuatlah nama tersebut dalam kwitansi pada tanggal :
Tanggal 11-7-2013 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Lisma Rumah Makan Sederhana.
Tanggal 19-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Lina Rumah Makan Sederhana
Tanggal 26-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Lisma Rumah Makan Sederhana
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minum tamu tahun 2013 tidak direalisasikan sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 2.000.000.
Bahwa Bahwa saksi menjelaskan realisasi makan minum rapat tahun 2013 dibuatkan SPJ nya atas nama ERPI ERWAN Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 3.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pakaian dinas dan atribut tahun 2013 dilaksanakan dengan cara saksi dan bendahara membeli ke bukittinggi kepada Agung Konveksi dan dibuatkan kwitansinya pada anggal 11-7-2013 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada Agung Konveksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan pakaian dinas yang telah dibeli tersebut telah dibagikan kepada seluruh perangkat Nagari yang terdiri Wali Nagari, Sekretaris, Bendahara, 4 orang Kaur, da’I Nagari, SPPN, dan 3 orang staf tetapi tidak dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pakaian tenunan Daerah tahun 2013 dilaksanakan dengan cara menitip memebeli baju kepada bendahara Camat Yuni Nelpi tetapi dibuatkan kwitansi Tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Agung Konveksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan pakaian tenunan Daerah yang telah dibeli tersebut telah dibagikan kepada seluruh perangkat Nagari yang terdiri Wali Nagari, Sekretaris, Bendahara, 4 orang Kaur, da’I Nagari, SPPN, dan 4 orang staf tetapi tidak dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pakaian Olahraga tahun 2013 dilaksanakan dengan cara saksi dan bendahara Gesla Yanti membelinya langsung kepada Agung konveksi di Bukittingi pada hari yang sama pada pembelian baju dinas namun dibuatkan SPJ tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Agung Konveksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan pakaian Olahraga yang telah dibeli tersebut telah dibagikan kepada seluruh perangkat Nagari yang terdiri Wali Nagari, Sekretaris, Bendahara, 4 orang Kaur, da’I Nagari, SPPN, dan 4 orang staf dan tidak dibuatkan tanda terimanya
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perjalanan Dinas dalam Nagari tahun 2013 tidak direalisasikan karena tidak boleh direalisasikan menurut peraturan Bupati sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 4.000.000.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ direalisasikan sebesar Rp. 5.850.000 sisa Rp. 950.000,- sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh walinagari terealisasi sebesar Rp. 6.650.000 dan bersisa 150.000,- namun realisasi belanja Perjalanan Dinas ke Kecamatan tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 14-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas sekretaris Nagari Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 18-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan sebesar Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 1.625.000,- sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 5.175.000,
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 12.975.000 sisa Rp. 1.025.000,- sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 13.900.000,- dan bersisa 100.000,- namun realisasi belanja Perjalanan Dinas ke Kekabupaten tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum Hadimi dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembanguan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 50.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pem dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 24-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 02-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Ke kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas HADIMI Kaur. Umum dan Pelayanan Umum ke Kabupaten yang diterima oleh Erpi Erwan Rp. 75.000,-
Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 5-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 6-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000
Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000
Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti Nagari ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangun Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Elses Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 24-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan dan pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 28-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popo ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT.
Tanggal 10-10-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 8.875.000,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp.5.125.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 5.000.000,- sisa Rp. 2.600.000,- sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 7.600.000,- dan tidak bersisa namun realisasi belanja Perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut berikut :
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 5-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke ke Provinsi Rp. 750.000,-.
Jumlah keseluruhan Rp. 3.750.000,- ,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 3.850.000,-
Bahwa saksi menjelaskan pengadaan kamera digital merk sony pada tahun 2013 tidak direalisasikan, sehingga menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan pengadaan belanja modal pengadaan Lemari arsip 3 pintu pada tahun 2013 direalisasikan tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 3.000.000,-yang mana lemari tersebut dibeli kepada Lopan di Kampung Kumayan dan dibuatkan stempel Nuansa Indah dengan alasan Lopan tidak memiliki Stempel.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah BAMUS tahun 2013 sesuai LKPJ tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 37.753.974 sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 48.753.974 dan bersisa sebesar Rp. 1.379.538,- namun realisasi belanja Hibah BAMUS tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 diberikan kepada Sulhamnis dana hibah Bamus Rp. 9.205.708,-
Tanggal 5-7-2013 diberikan kepada Suhermin dana hibah Bamus Rp. 9.205.700,-
Tanggal 19-11-2013 diberikan kepada Suhermin dana hibah Bamus Rp. 3.068.566,-
Tanggal 20-12-2013 diberikan kepada Suhermin dana hibah Bamus Rp. 12.000.000,-
Total Rp. 33.479.974,--
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah KAN tahun 2013 direalisasi sebagai berikut :
Tanggal 5-7-2013 diberikan kepada Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Tanggal 2-8-2013 diberikan kepada Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Tanggal 19-9-2013 dibuatkan kwitansi atas nama Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Tanggal 20-12-2013 dibuatkan kwitansi atas nama Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Bahwa dana HIbah KAN triwulan I dan II sudah diserahkan namun untuk triwulan III dan IV dipinjam untuk kekurangan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak dan sisanya belum dipulangkan sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah PKK tahun 2013direalisasi sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 diberikan kepada LISDAWATI Rp. 4.526.689,-
Tanggal 5-7-2013 dibuatkan Kwitansi An. LISDAWATI Rp. 4.526.600,-
Tanggal 27-9-2013 dibuatkan Kwitansi An. LISDAWATI Rp. 4.526.600,-
Tanggal 20-12-2013 dibuatkan Kwitansi An. LISDAWATI Rp. 4.526.600,-
Bahwa dana Hibah PKK triwulan I menurut gesla yanti sudah diserahkan namun untuk triwulan II, III dan IV dana tersebut dipinjam untuk kekurangan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak dan dibuatkan juga kwitansi tanda terima dana hibah PKK untuk triwulan II, III dan IV sebagai laporan pertanggung jawaban.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah LPMN tahun 2013direalisasi sebagai berikut:
Tanggal 15-7-2013 untuk triwulan I diberikan kepada LISRAN Rp. 3.395.000,-
Tanggal 2-8-2013 untuk triwulan II diberikan kepada Lisran Rp. 3.395.000,-
Tanggal 19-9-2013 dibuatkan Kwitansi An. Lisran Rp. 3.395.000,-
Tanggal 20-12-2013 dibuatkan Kwitansi An. Lisran Rp. 3.395.000,-
Bahwa dana Hibah LPMN triwulan I dan II sudah diserahkan namun untuk triwulan III dan IV dana tersebut dipinjam untuk kekurangan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak dan ketua LPMN.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah BBGRM tahun 2013 diserahkan sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah MTQ Nagari tahun 2013 direalisasi pada tanggal 3 Juli 2013 yang diterima oleh Erpin.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- terlambat diberikan sampai akhir tahun 2013 karena danaya digunakan untuk PILWANA untuk sepengetahuan wali dan Bendahara dan dibuatkan SPJ nya pada tahun 2013. Kemudian pada sekira bulan Juni tahun 2014 telah dikembalikan melalui saksi kepada resmida yeti dalam 2 tahap yaitu tahap pertama Rp. 1.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp.1.000.000,- .
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial FKPM tahun 2013 direalisasikan sebagai berikut :
Tanggal 5-7-2013 diberikan kepada YUHARDIN sebesar Rp. 1.000.000,-
Tanggal 22-9-2013 diberikan kepada YUHARDIN sebesar Rp. 500.000,-
Tanggal 18-11-2013 diberikan kepada YUHARDIN sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial wirid yasin tahun 2013 sebesar Rp. 3.500.000,- langsung diambil oleh Wali Nagari dan penyalurannya oleh wali Nagari diserahkan kebanyak kelompok wirid yasin sehingga untuk SPJnya digabung dan dibuat SPJ tanggal 11-7-2013 An. RIPNA sebesar Rp. 2.500.000,- dan tanggal 15-8-2013 dibuatkan SPJ An. RATNA sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Musholla/mesjid tahun 2013 direalisasikan dengan tanpa SPJ tanggal 19-9-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- dan bersisa sebesar Rp 1.000.000,- tapi untuk penyerahannya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial kegiatan siswa kurang mampu tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Kwitansi Tanggal 18-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi Tanggal 19-8-2013 An. Aderil Jr. Sei Beremas sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi Tanggal 27-9-2013 An. Aderil Jr. Sei Beremas Sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa untuk bantuan sosial kegiatan siswa kurang mampu uangnya diserahkan langsung oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Sumbangan Suka Duka tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Kwitansi tanggal 19-7-2013 An. Rizal jr. Sentosa sebesar Rp. 450.000,-
Kwitansi Tanggal 26-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi Tanggal 14-8-2013 An. Desi Jr. Muara Tambangan Sebesar Rp. 500.000,-
Sehingga realisasi belanja bantuan sosial sumbangan suka duka sebesar Rp. 1.450.000 ada sisa yang seharusnya menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 1.550.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Tim ramadhan Nagari tahun 2013 dananya langsung diserahkan oleh Wali Nagari Cubadak dan dibuatkan SPJ sebagai berikut :
tanggal 17-7-2013 An. Erpin selaku Dai Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Kegiatan Pemuda (Kompetisi bola kaki) tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Rio ketua Pemua Jr. Harapan rakyat Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Sisra jr. Tanah Putih Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Syafnil Jr. Sentosa Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Sumbangan lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak tahun 2013 direalisakan sebesar Rp. 1.000.000,- yang saksi berikan sendiri kepada Busrahadi atas sepengetahuan Wali Nagari yang mana Wali Nagari telah menjanjikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- diberikan untuk sumbangan Kegiatan MTQ Kecamatan atas sepengetahuan Wali nagari yang diterima oleh Bendahara Kecamatan Duo Koto bernama YUNI NELPI tetapi dibuatkan SPJny atas nama Busrahadi sebesar Rp. 2.000.000,
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial kegiatan pemuda sigalobor (volley ball) dalam LKPJ tahun 2013 dan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 1.000.000,- namun tidak ada SPJnya.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk pembangunan Tali Bandar saba julu tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh Dasridal sebesar Rp. 2.000.000 dan dibuatkan kwitansi tanggal 18-11-2013 An. Dasrida Kamp. Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk pembangunan Jl. Usaha tani/Lap. kuraba tahun 2013 diterima Sulhamnis sebesar Rp. 2.000.000 dan dibuatkan kwitansi tanggal 7-9-2013 An. Zulhamnis sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Tani Tobat Kandis Jorong Harapan Rakyat tahun 2013 diterima oleh Haslan sebesar Rp. 2.000.000 dan dibuatkan kwitansi Tanggal 18-11-2013 An. Haslan sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Tani Makmur Hulu Pasaman tahun 2013 diterima oleh Etrimal sebesar Rp. 2.000.000,- dan dibuatkan kwitansi Tanggal 30-9-2013 An. Etrimal sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Ternak Kp. Cubadak tahun 2013 diterima oleh Indris sebesar Rp. 2.000.000,- dan dibuatkan kwitansi Tanggal 7-9-2013 An. Idris sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Ternak sabar teluk embun tahun 2013 diterima oleh Suhermin Rp. 2.000.000,- dan dibuatkan kwitansi SPJ tanggal 7-9-2013 An. Suhernim sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk MTQ kecamatan tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Tanggal 5-7-2013 An. Erpida sebesar Rp. 1.500.000,-
Tanggal 30-9-2013 An. Yuni Yelvi sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa untuk kegiatan MTQ kecamatan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 hanya di anggarkan sebesar Rp. 1.500.000,- tapi dari kecamatan dimintakan sebesar Rp. 2.500.000,- dan untuk kekurangannya diambil dari mata anggaran Sumbangan UKS SD 2 pasar cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- melalui kebijakan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Tak terduga keadaan darurat tidak direalisasikan sehingga dana sebesar Rp. 6.000.000,- menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ada dana APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang dikelurkan tidak sesuai dengan pos / mata anggaran dalam APB Nagari Cubadak tahun 2013 namun dalam LKPJ tahun 2013 dibuatkan realisasi sebesar Rp. 2.800.000,- tetapi dalam pelaksanaannya dibuatkan SPJ kwitansi atas sepengetahuan Wali Nagari :
Tanggal 18-7-2013 kepada Nasrudin pemuda Jr. Sinuangon sebesar Rp. 1.500.000,-
Tanggal 15-8-2013 kepada Sangkot kejorongan sentosa sebesar Rp. 500.000,-
Tanggal 28-8-2013 pembayaran kepada Aderil sebesar Rp. 1.000.000,- tetapi ditanda tangani oleh sangkot.
Tanggal 17-9-2013 An. Syamsul Ahyar Jr. Sentosa sebesar Rp. 300.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN tahun 2013 di nagari cubadak dibagai atas 3 kegiatan yaitu :
Kegiatan Semenisasi jalan Danau Kampung Pagaran Jorong Sentosa sebesar Rp. 150.000.000,-
Pembangunan jalan Lapangan Dolok Sosopan Jorong Harapan Rakyat sebesar Rp. 100.000.000,-
Pembangunan jalan Pertanian Kampung Pisang Jorong Batang Tuhur sebesar Rp. 35.000.000,-
Bahwa penyaluran dana tersebut dilakukan melalui transfer via bank ke rekening masing-masing kelompok dengan 3 tahap dan dana total sebesar Rp. 285.000.000 telah ditransfer seluruhnya ke rekening masing-masing kelompok. Bahwa atas kesepakatan bersama Wali Nagari Cubadak maka setiap kegiatan P2BN ada diambil dana sebesar 1% dari anggaran P2BN dari masing-masing kelompok untuk Operasional Nagari yang diserahkan maisng-masing kelompok kepada saksi per tahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.850.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan honor staf dan perangkat nagari setahu saksi bulan Desember 2013 memang ada keterlambatan untuk kegiatan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari namun sudah dibayarkan semuanya dan dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ Wali Nagari tahun 2013 dicatatkan Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 18.437.649,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiahj) untuk dianggarkan penggunaannya di tahun 2014.
Bahwa saksi menjelaskan dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan Nagari Cubadak di tahun 2014 dan saat ini uang tunai yang tersisa pada bendahara Nagari Cubadak dan saksi selaku sekretaris Nagari Cubadak tidak ada karena setiap pengambilan uang dari rekening Nagari cubadak selalu habis digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan dulunya ada daftar rincian kebutuhan setiap akan mengajukan anggaran dana dari Pemerintah Kab. Pasaman tetapi sejak tahun 2011 tidak ada lagi hal demikian sehingga setiap dana yang cair dipercayakan kepada Nagari untuk apa dana tersebut digunakan dan untuk tahun 2013 Nagari Cubadak setiap dana yang diambil dari rekening kas Nagari selalu habis digunakan untuk kebutuhan nagari walaupun itu tidak ada mata anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dana Belanja Nagari Cubadak tahun 2013 yang mana hal tersebut dilakukan atas kebijakan Wali Nagri Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan menurut keterangan Wali nagari Cubadak yang disampaikan kepada saksi ada, Wali Nagari Cubadak ada memberikan bantuan untuk pembangunan jembatan beserta upahnya sebesar Rp. 2.500.000,- di Muara Tambangan namun alokasi dananya tidak ada sehingga Wali Nagari menggunakan dana bantuan suka dan duka tersebut dan sengaja dibuatkan pertanggungjwabannya atas nama Rizal dan Desi yang mana mereka tidak ada menerima dana bantuan tersebut.
Bahwa besaran besaran pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2012 di Nagari Cubadak adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa pada tahun 2012 sempat dibuatkan APB perubahan tahun 2012 namun tidak sempat dinaikkan ke bagian Adm. Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman sehingga APB yang berlaku tetap APB semula yaitu Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012 .
Bahwa penerimaan dana untuk APB pada tahun 2012 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2011 Rp. 6.381.089,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 27.605.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 20.075.000,-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 423.545.660,-
insentif Wali Nagari dari propinsi Rp. 6.000.000,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 175.000.000,-
Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 15.000.000,- +
Jumlah Rp. 673.606.749,-
Bahwa saksi menjelaskan SPJ tahun 2012 yang ada pada arsip Nagari Cubadak dibuat berdasarkan dana yang dikeluarkan perbulan walaupun dana alokasi Nagari dari Pemerintah Kab. Pasaman belum turun/cair sedangkan SPJ tahun 2012 yang dibuat dan dikirimkan ke bagian Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman atas arahan bu SALMI dari bagian Adm. Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman SPJ tersebut dibuat berdasarkan kapan uang yang masuk ke kas Nagari berikut pengunaan dana tersebut setelah masuk kas Nagari sehingga SPJ yang dikirim ke bagian Adm. Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman dimulai bulan Juni 2012.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2012 sebesar Rp. 245.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 745.000,- kepada Anggina Foto Kopi
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 860.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 345.000,- kepada Anggina Foto Kopi (anggina foto kopi tidak ada melainkan dibuatkan saja stempel tersebut yang merupakan pangilan dari Lasna bendahara lama)
Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 356.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 175.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 80.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 56.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 350.000,- kepada UD TM namun notanya bukan untuk beli ATK dan UD TM bukan toko foto kopi.
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 15-3-2012 sebesar Rp. 420.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 350.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 4 - 4-2012 sebesar Rp. 258.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 240.000,- kepada Aqila Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 4.710.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 210.000,- yang kekurangan tersebut diambilkan dari dana APB Ngari Cubadak tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ tahun 2012 dicacatkan tidak ada pengeluaran untuk belanja alat listrik dan elektronik sehingga ada SILPA sebesar Rp. 500.000,- namun dalam SPJ tahun 2012 realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Saksi menjelaskan kembali bahwa nota tersebut telah ada dikantor dan telah bersetempel sehingga dalam nota tersebut tinggal dibuat angka-angka saja.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 185.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 8-2-2012 sebesar Rp. 97.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 120.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 22-3-2012 sebesar Rp. 130.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 85.000,- kepada kepada Anggina Foto Kopi (anggina foto kopi tidak ada melainkan dibuatkan saja stempel tersebut yang merupakan pangilan dari Lasna bendahara lama)
Tanggal 5-11-2012 sebesar Rp. 130.000,- kepada Dasri Grup. (foto kopi juga terdapat dalam nota pembeliannya seharga Rp. 30.000,-)
Jumlah keseluruhan Rp. 747.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 247.000,- yang kekurangan tersebut diambilkan dari dana APB Ngari Cubadak tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2012 tersebut tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 200.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja bahan bakar minyak /gas tahun 2012 tersebut tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 300.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja air tahun 2012 tersebut tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 960.000,-
saksi menjelaskan realisasi belanja listrik tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 49.115,- disetorkan melalui BRI untuk januari-Maret 2012 namun dibuatkan kwitansi atas nama Winda yang bukan ditandatangai oleh Winda.
Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 117.918,- atas nama Fatma yang bukan ditandatangai oleh Fatma. Pembayaran tersebut disetorkan melalui BRI tanggal 14 -5- 2012 untuk April – Mei 2012.
Tanggal 20-9-2012 sebesar Rp.117.918 ,- disetorkan melalui BRI tanggal 14 -5-2012 untuk pembayaran rekening bulan Mei dan Juni 2012, yang mana bukti setoran untuk bulan April –Mei adalah foto kopi dari bukti setoran rekening bulan Mei-Juni 2012.
Tanggal 20-10-2012 sebesar Rp.251.467,- namun tidak ada SPJnya
Jumlah yang dapat dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 167.033,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 792.967,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja surat kabar tahun 2012 tersebut dengan dibuatkan kwitansi tanggal 29 -12-2012 kepada Heri Saputra sebesar Rp. 900.000,--
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja jasa servis peralatan kantor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Harahap UD Lestari
Tanggal 27-2-2012 sebesar Rp. 200.000,- kepada Harahap UD Lestari
Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- kepada Tari UD Lestari
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- kepada Tari UD Lestari
Bahwa pemerintah Nagari Cubadak tahun 2012 tidak membelanjakan jasa servis pada UD lestari tersebut, kwitansi yang ada dibuat sedemikian rupa dan ditandatangani sendiri pada kwitasi dan nota yang telah ada sebelumnya dan hal tersebut dibuat sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 30-4-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anggina foto kopi.
Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Riko UD Makmur.
Bahwa pemerintah Nagari Cubadak tahun 2012 ada membelanjakan pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tetapi bukan kepada Anggina foto kopi dan UD Makmur karena Anggina foto kopi dan UD makmur ini tidak pernah ada dan hanya dibuat-buat saja dan hal tersebut dibuat sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pemeliharaan kendaraan bermotor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 394.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 106.000,- kepada Regar Service
Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Regar Service
Jadi pelaksanaanya apabila Wali Nagari ingin menservis sepeda motor, maka dianya meminta dana ke Bendahara dan dananya lansung diberikan kepada Wali Nagari tetapi Wali nagri tidak pernah memberikan faktur belanja servis tersebut namun memang ada belanja servis itu ke Regar servis yang bersarannya saksi tidak tahu sehingga kwitansi dan fakturnya dibuat atas nama regar servis.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja cetak tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 115.000,- kepada D.Sagita foto kopi.
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 520.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 11-8-2012 sebesar Rp. 165.000,- kepada UD TM
Bahwa sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya bahwa anggina foto kopi ini tidak ada dan hanya dibuat-buat saja, sedangkan belanja cetak ada tetapi pada UD TM tidak ada karena UD TM merupakan Toko bangunan , jadi kwitansi tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Penggandaan (foto Kopi) tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5--1-2012 sebesar Rp. 98.000,- kepada D.Sagita foto kopi.
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 415.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 263.676,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 95.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 43.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 96.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 58.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 42.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 5-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp. 86.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 190.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 26-3-2012 sebesar Rp. 240.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 120.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 23-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 10-5-2012 sebesar Rp. 170.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 17-5-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 170.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 312.100,- kepada HUSNI AHS 82
Jumlah yang dibuatkan SPJnya adalah Rp. 4.268.776,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 500.431,- atas sepengetahuanWali nagari namun seperti yang saksi sebutkan sebelumnya bahwa anggina foto koipi ini tidak ada.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja makan dan minum harian pegawai tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 10-1-2012 sebesar Rp. 245.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 90.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 80.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 90.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 185.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 185.000,- kepada AA Simpang Kalam
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.375.000,- namun dibuakan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga seharusnya ada SILPA sebesar Rp. 125.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja makan dan minum rapat tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 530.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 24 -1-2012 sebesar Rp.1.600.000,- kepada AA Simpang Kalam
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.130.000,- namun dibuakan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga ada kelebihan dana sebesar Rp. 130.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja makan dan minum tamu tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 7 – 5 - 2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 02 – 7 -2012 sebesar Rp.180.000,- kepada AA Simpang Kalam
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 360.000,- namun dibuakan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga seharusnya ada sisa dana yang menjadi silpa sebesar Rp. 640.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Pakaian dinas dan Atribut tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Agung Konveksi Bukittinggi.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Perjalanan Dinas dalam Nagari tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 13-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 18-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman Selaku Kaur Kesra
Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Fitri Yasri
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Kaur Trantib Suhardi
Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 07-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 04-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 04-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Tanggal 09-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Tanggal 08-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 15-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.325.000,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 3.000.000,- sehingga seharusnya ada sisa dana yang menjadi SILPA sebesar Rp. 1.675.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Perjalanan Dinas luar Nagari tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 08-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 08-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 08-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 225.000,- kepada Else Popi
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 25-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 01-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 06-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 07-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 23-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 07-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 07-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Fitri Yasri
Tanggal 08-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Erpin
Tanggal 09-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 10-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Risman
Tanggal 11-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 17-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada m. Dahril Lubis
Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 05-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Else Popi
Tanggal 05-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Lasna
Tanggal 09-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 13-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Erpin
Tanggal 15-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril lubis
Tanggal 17-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 18-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada Else Popi
Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada Lasna
Tanggal 01-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 02-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 04-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 19-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Erpin
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Erpin
Tanggal 06-8-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-8-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 03-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 03-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 10-09-2012 sebesar Rp. 600.000,- kepada Else Popi
Tanggal 24-09-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 29-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 29-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 01-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Epi Erwan
Tanggal 04-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 05-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 19-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 01-11-2012 sebesar Rp. 225.000,- kepada Else Popi
Tanggal 02-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 03-11-2012 sebesar Rp. 750.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 08-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 09-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 19-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 23-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 26-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 29-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi (tanpa SPJ)
Tanggal 03-12-2012 sebesar Rp. 600.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 17-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi (tanpa SPJ)
Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti (tanpa SPJ)
Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 12.475.000,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 14.675.000,- sehingga seharusnya ada sisa dana yang menjadi silpa sebesar Rp. 2.975.000,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi Kegiatan Musrenbang Nagari tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 24-1-2012 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Bustanul Arifin.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja rehab kantor Wali nagari Cubadak tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 4.500.000,- kepada Suhernim.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja modal pengadaan pengadaan pengeras suara ditambah wireless merk tahun 2012 dibeli kepada UD Lestari tetapi fakturnya dibuat kepada Zaki elektronik tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 2.000.000 sepengetahuan Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja modal pengadaan computer tahun 2012 dilaksanakan dengan membeli computer /PC Acer P-1666 HQL, computer Notebook acer D270 dan Printer Canon MP 287 di POWER computer lubuk sikaping tetapi dibuatkan kwitansinya kepada UD Lestari tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 9.000.000,-atas sepengetahuan Wali Nagari .-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi pengadaan modal kegiatan pembangunan Mushola tahun 2012 dilaksanakan atas perintah Wali Nagari Cubadak yang dibayarkan pembelian bahannya kepada LISDAWATI USAHA NB sebesar Rp. 15.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah Bamus tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 7.614.000,- kepada Sulhamnis
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 10.150.000,- kepada Sulhamnis
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.12.692.900,- tetapi tidak ada SPJnya.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 30.456.900,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 30.456.924,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah KAN tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 3,807.000,- kepada Ahmad Azizan
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 3,807.000,- kepada Ahmad Azizan
Tanggal 30 Oktober 2012 sebesar Rp. 3,807.000,- kepada Ahmad Azizan
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 7.614.200,- .Tanpa SPJ
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 19.035.200,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.807.004 yang kelebihannya diambil daridana APB tahun 2012 atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah KAN tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 3.807.000,- kepada Lisdawati
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 3.807.000,- kepada Lisdawati.
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.7.614.200,- tetapi tidak ada SPJnya.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 15.228.200,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 15.228.196,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah LPMN tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 2.664.900,- kepada Lisran.
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 2.855.000,- kepada Lisran.
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.5.901.300,- tetapi tidak ada SPJnya.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 11.142.200,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 11.421.147,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah P2BN tahun 2012 dilaksanakan dengan langsung mentrasnferkan danaya ke rekening 3 kelompok namun di buatkan kwitansi kepada :
Tanggal 10September 2012 sebesar Rp. 52.500.000,- kepada Suhernim.
Tanggal 11Oktober 2012 sebesar Rp.78.750.000,- kepada Suhernim.
Tanggal 02 November 2012 sebesar Rp.43.750.000,- kepada Sarpinis.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 175.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana BBRGM tahun 2012 serahkan langsung oleh Wali Nagari Cubadak dan dibuatkan kwitansi Tanggal 29 Desember 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Usman.
Bahwa saksi menjelaskan dana hibah MTQ tahun 2012 dibayarkan kepada ERPIN dan dibuat kwitansi tanggal 29 Mei 2012.
Bahwa saksi menjelaskan dana bantuan sosial Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) tahun 2012 dibayarkan kepada Resmidayeti tanggal 21 Desember 2012 namun SPJnya tidak ada
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial FKPM dibayarkan kepada:
Tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 650.000,- kepada YUHARDIN
Tanggal 12 September 2012 Rp. 1.000.000,- kepada YUHARDIN
Tanggal 26 Desember 2012 Rp. 350.000,- kepada YUHARDIN
Jumlah sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial Generasi Muda /Karang Taruna sebesar Rp. 1.000.000,- tidak ada dibuatkan pertanggungjawabannya namun dalam LKPJ tahun 2012 ada direalisasikan
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial Wirit Yasin sebesar Rp. 1.000.000,- dibayarkan kepada Misda pada tanggal 2 Juli 2012
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial untuk Musola/Mesjid sebesar Rp. 1.000.000,- ada dibayarkan namun SPJnya tidak ada
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial kegiatan siswa sekolah dibayarkan kepada:
Tanggal 23 Januari 2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada RUSDI
Tanggal 30 Januari 2012 Rp. 250.000,- kepada ARLIN
Jumlah sebesar Rp. 500.000 namun dalam LKPJ tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bantuan bantuan sosial suka duka dibayarkan kepada:
Tanggal 16 Maret 2012 dibayarkan sebesar Rp. 200.000,- namun kwitansi tidak ada.
Tanggal 23 April 2012 Rp. 350.000,- kepada USMAN.
Tanggal 14 Mei 2012 Rp. 300.000,- kepada DASRI.
Tanggal 16 Mei 2012 Rp. 200.000,- kepada EDEPRI.
Tanggal 2 Juli 2012 Rp. 200.000,- kepada ADERIL
Tanggal 2 Juli 2012 Rp. 300.000,- kepada DASRI
Jumlah sebesar Rp. 1.350.000,- dan seharusnya ada sisa yng menjadi SILPA sebesar Rp. 650.000,-.
Bahwa Saksi menjelaskan penyidik telah menemukan SPJ :
SPJ perjalanan dinas Tanggal 23-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
SPJ perjalanan dinas Tanggal 26-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalan dinas Tanggal 29-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Pop
SPJ perjalanan dinas Tanggal 03-12-2012 sebesar Rp. 600.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalanan dinas Tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
SPJ perjalanan dinas Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
SPJ perjalanan dinas Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalanan dinas Tanggal 17-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalanan dinas Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi.
SPJ perjalanan dinas Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan belanja tim Ramadhan tersebut dilakukan dengan cara Wali Nagari menyerahkan dana sumbangan mesjid yang dikunjungi sebesar Rp. 1.500.000,- komsumsi untuk 3 kejorongan diberikan kepada masing- masing jorong oleh bendahara sebesar Rp. 750.000,- dan transportasi tim sebesar Rp. 750.000 diberikan oleh bendahara kepada Erpin namun kwitansi penerimaan dibuatkan atas nama ERPIN sebesar Rp. 3.000.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembinaan Kelompok Tani sebesar Rp. 1.500.000,tidak direalisakan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa dapat saksi untuk pelaksanaan sumbangan belanja Pondok Alquran saksi kurang begitu mengetahui karena dananya langsung diberikan oleh Bendahara Gesla Yanti secara bertahap yang besarannya saksi tidak tahu kepada Erpin namun kwitansinya disatukan pembayarannya kepada Erpin sebesar Rp. 11.000.000,-atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Pembangunan gorong-gorong saba rojang Tanah putih dilaksanakan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 disahkan sehingga dana sebesar 2 juta atas perintah Wali Nagari diberikan bendahara gesla Yanti kepada Ompung Nambela alamat Koto Alam dan untuk surat pertanggung jawabannya dibuat atas nama Hardianto atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Perehapan jalan kuburan Jorong harapan Rakyat dilaksanakan dengan cara dibayarkan kepada ketua LPMN sdr. Lisran yang mana SPJ nya ditemukan setelah adanya penggeledahan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan TPQ Al-Iklas kampong Baru Jorong Pembangunan, dibayarkan kepada Nasrun sebesar Rp. 1.500.000.-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan MDA Lanai Mudik Jorong Bandar dibayarkan kepada Yusrizal sebesar Rp. 1.500.000,- yang mana SPJ nya ditemukan setelah adanya penggeledahan
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan jalan kampong baru Koto Panjang Jorong Bandar Mas dibayarkan kepada Suhermin sebesar Rp. 2.000.000,- dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000,- yang kelebihan dana sebesar Rp. 500.000,- diambil dari dana APB nagari tahun 2012 atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan MCK mesjid al mukmin tahun 2012 batang tuhur dibayarkan kepada Zulhamnis sebesar Rp. 2.000.000,-
saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok Tani Sembilan dibayarkan kepada Haslan sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 22 Oktober 2012
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok Tani Rawang dibayarkan kepada Dasridal sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 27 Desember 2012 dengan berstempel kelompok Maju Bersama
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok Tani Bersama dibayarkan kepada Idris sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 22 Oktober 2012 dengan berstempel Tali Bandar Kampung Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam tahun 2012 sumbangan untuk kelompok Tani Makmur belum teralokasi dalam APB Nagari tahun 2012 sehingga dana Sumbangan untuk Kelompok Tani Bersama sebesar Rp. 2.000.000,- ini dibayarkan kepada kelompok tani Makmur sdr. Edrimal sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 6 Juli 2012.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok ternak Maju Bersama dibayarkan kepada Idris sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 22 Oktober 2012.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Semenisasi jalan kampung Tading dibayarkan kepada Mulyadi sebesar Rp. 1.500.000,- dan terdapat sisa sebesar Rp. 500.000,- yang dibayarkan untuk Pembangunan jalan kampong baru Koto Panjang Jorong Bandar Mas atas perintah Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Semenisasi jalan kampung Tading dibayarkan kepada Mulyadi sebesar Rp. 1.500.000,- dan terdapat sisa sebesar Rp. 500.000,- yang dibayarkan untuk Pembangunan jalan kampong baru Koto Panjang Jorong Bandar Mas atas perintah Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja tak terduga keadaaan darurat tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 1.447.499,
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja tak terduga bencana alam sebesar Rp. 1.000.000,- digunakan untuk biaya perjalanan perangkat Nagari Cubadak ke kec. Simpati yang sepengetahuan dan dibuatkan kwitansi atas nama Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana belanja honor pengelola Perpustakaan sebesar Rp. 800.000,- tahun 2012 tidak direalisasikan namun dalam LKPJ tahun 2012 saksi buat terealisasi sebesar Rp. 800.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan realisasi tunjangan penghasilan Perangkat tahun 2012 dibayarkan :
tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000,- yang diterima oleh 11 perangkat nagari masing-masing Rp. 100.000,-
tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 2.200.000,- yang diterima oleh 11 perangkat nagari masing-masing Rp. 200.000,-untuk bulan februari dan maret 2012.
tanggal 10 September 2012 dan sebesar Rp.3.050.000,- atas perintah Wali Nagari dibelikan barang untuk 11 perangkat dan 4 petugas pasar 1 paket sembako.
Tanggal 29 Desember 2012 sebesar Rp.6.640.000,- dengan rincian yang diterima oleh 11 perangkat nagari masing-masing Rp.150.000,- untuk pembayaran bulan April dan Mei tahun 2012, untuk pembayaran bulan juni, juli, agustus, September dan oktober tahun 2012 yang diterima 12 orang perangkat nagari masing-masing Rp.150.000,- dan satu orang sebesar Rp.100.000,- dan untuk pembayaran bulan November dan desember yang diterima 11 orang perangkat nagari masing-masing Rp.150.000,-
Jumlah Rp. 13.190.000,- sementara dalam LKPJ tahun 2012 yang juga ditandatangani Wali Nagari tertulis realisasi sebesar Rp.13.220.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi tunjangan BAMUS tahun 2012 dibayarkan sbb:
tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 3.914.000,- untuk bulan Januari, februari dan Maret Tahun 2012 yang diterima sulhamnis.
tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 4.080.000,- untuk bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 yang diterima suhermin.
tanggal 29 Desember 2012 sebesar Rp. 2.832.000,- untuk bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2012 yang diterima sulhamnis.
Jumlah Rp. 10.826.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sisa dana PAN tahun 2012 sebesar Rp. 3.589.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari dana tersebut digunakan untuk perjalanan Dinas, makan minum perangkat dan biaya operasional kantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan honor untuk perangkat nagari sebanyak 20 orang, staf 3 orang, operator computer 1 orang, petugas kebersihan 1 orang, bendahara, PTPKN, honor Pengguna anggaran, honor Wali Nagari dan honor sekretaris Nagari tersebut terealisai seluruhnya dari bulan Januari sampai dengan desember 2012.
Bahwa saksi menjelaskan pajak tersebut disetorkan seluruhnya sekaligus pada akhir tahun 2012
Bahwa besaran Pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2011 di Nagari Cubadak adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.-
Bahwa penerimaan dana untuk APB pada tahun 2011 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2010 Rp. 248.660,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 38.390.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 19.573.558-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 382.027040,-
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi
Kabupaten dan Nagari lainnya Rp. 258.160.000,- +
Jumlah Rp. 698.399.258,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 350.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 230.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 215.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 243.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 242.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 189.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 247.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 280.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 410.000,- kepada Anggina foto copy
Tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 345.000, - kepada anggina foto copy
Tanggal 03-5-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 257.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 07-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 145.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 148.000,- kepada angginafoto copy
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp.245.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 29-12-2011 sebesar Rp.420.000,- kepada anggina foto copy
Sebagaimana jawaban saksi yang lalu bahwa anggina foto copy tersebut tidak ada dan dibuatkan stempel anggina foto copy oleh bendahara bernama lasna dan dibuatkan tandatangan sendiri oleh lasna dan hal tersebut diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2011 tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- namun tidak ada surat pertanggungjawabannya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja perangko dan materai tersebut tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 64.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 125.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 72.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 130.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Anggina foto kopi
Sebagaimana telah saksi jelaskan bahwa anggina foto copy tersebut tidak ada dan dibuatkan stempel anggina foto copy oleh bendahara bernama lasna dan dibuatkan tandatangan sendiri oleh lasna dan dibuatkan realisasi pada LKPJ tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- yang hal tersebut diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 10-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 87.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 54.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 60.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 14-9-2011 sebesar Rp. 60.000,- kepada Nuansa Indah
Sebagaimana telah saksi jelaskan bahwa kedai Nuasa indah ini tidak ada dan dibuatkan stempel kedai Nuasa Indah oleh bendahara bernama lasna dan dibuatkan tandatangan sendiri oleh lasna dan dan dibuatkan realisasi pada LKPJ tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- yang hal tersebut diketahui oleh Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja barang pengadaan buku-buku administrasi pemerintahan nagari tahun 2011 tersebut dilaksakan dengan membeli buku buku yang telah disediakan oleh kabid. Pemerintahan Nagari pada kantor Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari sehingga Pemerintah Nagari hanya membayar atas pembelian buku tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- yang SPJnya tidak ada dalam barang bukti penyidik.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja biaya pembuatan Papan informasi Profil Nagari dan papan Kegaitan sehingga Pemerintah Nagari dan dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja air tahun 2011 tidak dibelanjakan namun dalam LKPJ tahun 2011 dibuat realisasi sebesar Rp. 960.000 hal tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan belanja listrik tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 114.275,- kepada PLN namun dibuatkan kwitasni atas nama Dasri
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 260.690,- kepada PLN dan dibuatkan kwitasni atas nama Fatma
Tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 88.445,- kepada PLN dan dibuatkan kwitasni atas nama Fatma
Tanggal 14-12-2011 sebesar Rp. 515.770,- kepada PLN dan dibuatkan kwitasni atas nama Fatma
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 979.180,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 19.180 yang kelebihan pembayaran tersebut diambil dari dana APB tahun 2011 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja surat kabar tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 2-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp.1.155.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 105.000,- yang seharusnya menjadi SILPA namun dalam LKPJ tahun 2011 dibuatkan realisasi seluruhnya sebesar Rp. 1.260.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 23-3-2011 sebesar Rp. 150.000,- kepada Zaki elektronik
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Hadimi yang berstempel Zaki elektronik
Bahwa sebagaimana jawaban saksi terdahulu bahwa stempel zaki elektronik telah ada sebelumnya yang dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari dan setelah stempel tersebut jadi baru diberitahukan kepada saksi . lalu dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 4.000.000.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perawatan kendaraan tahun 2011 dilaksanakan dengan menyerahkan seluruhnya dana sebesar Rp. 1.600.000, kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis dan dimintakan nota dari Wali Nagari M. Dahril Lubis namun untuk tahun 2011 surat pertanggungjawaban perawatan tidak ada sedangkan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 1.600.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja cetak tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada MITA LUHUR
Tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 330.000,- kepada MITA LUHUR
Tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 325.000,- kepada MITA LUHUR
Jumlah keseluruhan Rp. 970.000,- sedangkan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja penggandaan (foto copy) tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 194.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 145.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 155.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 120.600,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 120.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 120.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 138.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 190.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 9-8-2011 sebesar Rp. 148.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 95.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 138.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 185.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 9-11-2011 sebesar Rp. 178.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 243.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 345.000,- kepada Anggina Foto copy
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah saksi berikan sebelumnya bahwa Anggina Foto kopy tidak ada dimana stempelnya dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari yang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 4.000.000 dibuat terealisasi seluruhnya.-
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minuman harian perangkat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 7-2-2011 sebesar Rp. 245.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 2-5-2011 sebesar Rp. 150.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 8-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 85.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 22-12-2011 sebesar Rp. 30.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah saksi berikan sebelumnya bahwa kedai Nuansa Indah tidak ada dimana stempelnya dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari yang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi makan minum harian perangkat ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minuman rapat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 376.000,- kepada Nuansa Indah.
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah saksi berikan sebelumnya bahwa kedai Nuansa Indah tidak ada dimana stempelnya dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari yang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi makan minum rapat ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pakaian dinas harian ada dibelikan namun surat pertanggung jawaban tidak ditemukan dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi pakaian dinas harian ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pakaian budaya daerah ada dibeli namun surat pertanggung jawaban tidak ditemukan dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi pakaian budaya daerah ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke kecamatan tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 17-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 26-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 15-2-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 5-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 8-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada ERPIN.
Tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 24-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 11-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 9-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri.
Tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi.
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Yulisma.
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi.
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Risman.
Tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 19-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 18-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.350.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 650.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Kecamatan ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke Kabupaten tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 4-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 23-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada Else Popi
Tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 9-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 12-3-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 15-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 400.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 9-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 25-5-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 6-6-2011 sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 7-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 30-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 2-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 4-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 5-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 26-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 12-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 19-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 22-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 29-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 30-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 2-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 7-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else popi
Tanggal 17-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 7-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 15-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 28-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 3-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 12-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasana
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya adalah sebesar Rp. 7.025.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Kabupaten ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-4-2011 sebesar Rp. 700.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-5-2011 sebesar Rp. 525.000,- kepada Bustanul Arifin
Tanggal 19-6-2011 sebesar Rp. 400.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya sebesar Rp. 2.825.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Propinsi ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas Operasioanl dalam Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 19-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Yelman
Tanggal 16-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Yelman
Tanggal 30-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 19-4-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Erpin
Tanggal 18-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 1-6-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 24-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-6-2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Risman
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-9-2011 sebesar Rp.50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 18-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman
Tanggal 21-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal -12-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya sebesar Rp. 1.775.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Propinsi ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja modal pengadaan sofa tamu tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membeli sofa tamu yang sekarang berada di ruangan Wali Nagari Cubadak namun Surat Pertanggungjawabanya (SPJ) tidak ditemukan karena SPJnya ada pada bulan Juni 2011 yang mana SPJ bulan Juli tahun 2011 tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja modal pengadaan lemari perpustakaan tahun 2011 dilaksanakan dengan cara pengelola perpustakaan yaitu Bustanul Arifin mengajukan permohonan pengalihan pengadaan lemari arsip menjadi meja perpustakaan kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis karena lemari arsip sudah dapat bantuan dari Badan Arsip Propinsi Sumatera Barat atas permohoan tersebut Wali nagari CubadakM. Dahril Lubis menyetujui pengalihan tersebut lalu dana sebesar Rp. 1.500.000,- diberikan bendahara Nagari Lasna kepada Bustanil Arifin unutk membuat meja perpustakaan dan dibuatkan kwitansi pembayarannya sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Syafrin UD. Bangunan namun stempelnya atas nama UD Makmur.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah Bamus tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Nizami Lubis
Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Nizami Lubis namun SPJ bulan Juli 2011 tersebut tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Suhernim
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Zulhamnis dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp.29.342.185,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah KAN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST namun kwitansinya tidak ditemukan dalam SPJ bulan Oktober 2011.
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 292,-namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092 terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah PKK tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 292,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092 teralisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah LPMN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 1.833.000,- kepada Lisran
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 346,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah LPMN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 1.833.000,- kepada Lisran
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 346,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Rapat koordinasi Perangkat Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan mengadakan Rapat Koordinasi perangkat di kantor Wali Nagari selama 2 hari lalu memberikan uang transportasi dan uang makan kepada 13 orang perangkat untuk masing-masing sebesar Rp. 400.000,- lalu dibuatkan kwitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.200.000,- atas nama saksi terima sendiri
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial FKPM tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada Yuhardin;
Bulan Juli 2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Yuhardin yang kwitansinya berada pada SPJ bulan Juli 2011 yang tidak ditemukan keberadaanya.
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 750.000,- kepada Yuhardin;
dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana FKPM ini sebesar Rp.1.500.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial generasi Muda tahun 2011 dilaksanakan seluruhnya sebagaimana tertuang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani Wali Nagari M. Dahril Lubis namun kwitansinya dalam SPJ bulan Juli 2011 yang keberadaannya belum ditemukan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Musshalla/Mesjid tahun 2011 dilaksanakan seluruhnya sebagaimana tertuang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani Wali Nagari M. Dahril Lubis namun kwitansinya dalam SPJ bulan Juli 2011 yang keberadaannya belum ditemukan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Wirid Yasin tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Desember 2011 sebsar Rp.3.000.000,- kepada Resmidayeti
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Kegiatan Siswa/Sekolah tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran sumbangan kegiatan siswa seklah MDA/TPSA Silang Empat namun tanda terima atas nama Nizami yang uangnya diserahkan langsung oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Tanggal 7 Oktober 2011 sebesar Rp. 300.000,- kepada zadli TK Lanai yang uangnya diserahkan langsung oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Jumlah Rp. 800.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana bantuan sosial kegiatan siswa/sekolah sebesar Rp.1.000.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial kegiatan siswa/sekolah tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp.4.000.000,- kepada Else Popi di berikan sebesar Rp.3.000.000,- untuk acara sukuran /buka puasa bersama dan diberikan kepada Yuhelnus (Panitia PHBN Kecamatan Duo Koto) sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan PHBN kecamatan Duo Koto atas seijin Wali Nagari M. Dahril Lubis .
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Sumbangan duka dan cacat suka cita tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 20 april 2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anwar Panti asuhan YLBMI kuranji Hulu Kab. Padang Pariaman
Tanggal 11 Mei 2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis untuk sumbangan bantuan sosial suka anak M. Dahril Lubis
Tanggal 8 Agustus 2011 sebesar Rp. 300.000,- kepada zadli Panti asuhan YLBMI kuranji Hulu Kab. Padang Pariaman
Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 700.000,- kepada Antoni Putra untuk pembayaran sumbangan bantuan sosial suka duka kepada Almarhum Nizami Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000,- dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- yang diambil dari dana APB Tahun 2011 atas sepengetahuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Kegiatan Musrenbang tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Harlina di Kedai Nuansa Indah namun sebagaimana jawaban saksi sebelumnya kedai Nuasa Indah ini tidak ada dan stempelnya telah ada dibuatkan oleh bendahara Lasna atas sepengetahuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Penunjang Kegiatan MTQ Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- kepada Erpin dai nagari namun saksi selaku sekretaris MTQ yang menandatangani kwitansi tersebut sepengetahuan Wali nagari M. Dahril Lubis yang mana hal tersebut agar cepat membuat kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial belanja Tim Ramadhan Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Erpin.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan untuk pembangunan jembatan Sinuangon Batang Kundur tahun 2011 ada dilaksanakan tetapi tidak ada ditemukan SPJnya dan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan sedangkan didalam LKPJ 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak dana untuk pembangunan jembatan Sinuangon Batang Kundur tahun 2011 sebesar Rp.6.000.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perbaikan Pasar Nagari tahun 2011 ada dilaksanakan dengan pembelian bahan kepada H.YERNIS UD.TM Pasar Cubadak untuk belanja perbaikan Pasar Nagari sebesar Rp. 4.000.000,- sebagaimana Kwitansi tanggal 26 Agustus 2011.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pembangunan Jalan Lingkar Silang Empat tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 23 Desember 2011 kepada PERNALDI sebesar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pembanguan pekarang SD 01 M. Tambangan tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 18 Oktober 2011 kepada SUHERNIM sekretaris BAMUS tahun 2011 sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perbaikan Jl Lapangan Bola Batang Tuhur ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 18 Oktober 2011 kepada SULHAMNIS Ketua BAMUS tahun 2011sebesar Rp. 2.000.000
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pengadaan bibit Coklat Batang Kundur ada dilaksanakan tetapi tidak ditemukan SPJnya perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak Pengadaan Bibit Coklat Batang Kundur terealisasi sebesar Rp. 6.920.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja semenisasi Jl. Lapangan Bola Teluk Embun ada dilaksanakan tetapi SPJ nya tidak ditemukan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2. 000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan pengadaan bibit Coklat Hulu Pasaman ada dilaksanakan SPJnya tetapi tidak ditemukan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial untuk perangkap hama Coklat ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 21 November 2011 kepada HASLAN sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perbaikan Irigasi Kp. Cubadak ada dilaksanakan tetapi SPJnya tidak ditemukan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembatas Jalan Nagari Kp. Cubadak ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 23 Desember 2011 kepada BASRI UD MAKMUR sebesar Rp. 13.000.000,- namun UD MAKMUR ini sebagai mana jawaban saksi terdahulu tidak ada dan setahu saksi pengerjaan ini atas persetujuan Wali Nagari Cubadak dikerjakan oleh RISMAN.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembangunan Jalan Pandam Pengkuburan ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 21 November 2011 kepada DASRIDAL sebesar Rp. 2.000.000,- .
Bahwa saksi menjelaskan belanja tak terduga keadaan darurat ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 28 November 2011sebesar Rp. 1.800.000,-dengan rincian tanggal 2 November 2011 kepadaWILSON kepala jorong sinuangon sebesar Rp. 500.000,- kepada HARDIANTO kepala jorong Tanah Putih sebesar Rp. 800.000,- , kepada SAMSUL AHYAR kepala jorong Sentosa sebesar Rp. 500.000,- , dan sisa sebesar Rp.2.271.013,- tidak ditemukan adanya SPJnya perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp.4.071.013. Belanja keadaan darurat ini diserahkan langsung oleh Wali Nagari Cubadak kepada penerima.
Bahwa saksi menjelaskan belanja belanja P2BN untuk 3 kegiatan sebesar Rp. 250.000.000,- dilaksanakan dengan cara mentransfer dana tersebut ke rekening 3 (tiga) kelompok yaitu kepada :
Kelompok pelaksana pembangunan Jalan Pertanian Jorong Pembangunan
Kelompok pelaksana Pembangunan Tali Bandar Sawah Loboh Kobun Jorong Harapan Rakyat.
Kelompok pelaksana Jalan Kepala Bandar ke Kampung Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp. 73.230.000, dilaksanakan dengan menyerahkan kepada masing-masing penerima sebagaimana dalam APB perubahan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan belanja belanja tidak langsung sebesar Rp. 172.440.000,- . ada dilaksanakan dengan menyerahkan kepada masing-masing penerima sebagaimana dalam APB perubahan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi Wali Nagari Cubadak tidak ada mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 sehingga pendapatan dari pembuatan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) tersebut tidak ada
Bahwa besaran Pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2010 di Nagari Cubadak adalah Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman No. 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang pengesahan Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Tulis Kantor direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 7-1-2010 sebesar Rp. 61.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 4-2-2010 sebesar Rp. 62.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 18-2-2010 sebesar Rp. 95.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 19-3-2010 sebesar Rp. 29.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 90.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 28-4-2010 sebesar Rp. 97.000,- kepada Vita Pelangi cell.
Tanggal 17-5-2010 sebesar Rp. 15.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 23-5-2010 sebesar Rp. 28.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 26-5-2010 sebesar Rp. 57.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 4-6-2010 sebesar Rp. 565.000,- kepada Rina Mabrur foto copy
Tanggal 7-6-2010 sebesar Rp. 100.000,- kepada Rezky foto Copy.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 203.000,- kepada Rezky foto Copy
Tanggal 13-7-2010 sebesar Rp. 190.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp. 248.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-9-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-9-2010 sebesar Rp. 98.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 4-10-2010 sebesar Rp. 180.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 9-11-2010 sebesar Rp. 530.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 248.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 3.436.000,- sehingga ada kelebihan belanja sebesar Rp. 1.436.000,- yang kelebihan tersebut dananya diambil dari Anggaran Nagari Cubadak tahun 2010 atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 13-10-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Bahwa pembelian alat –alat listrik ini dibeli bukan pada satu tempat/toko tetapi dibuatkan SPJ dengan kwitansi atas nama Zaky Elektronik yang mana Zaky elektronik ini tidak ada yang stempelnya dibuatkan sendiri oleh Lasna atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 13-10-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Bahwa pembelian alat –alat listrik ini dibeli bukan pada satu tempat/toko tetapi dibuatkan SPJ dengan kwitansi atas nama Zaky Elektronik yang mana Zaky elektronik ini tidak ada yang stempelnya dibuatkan sendiri oleh Lasna atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perangko dan materai direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 28-1-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada AHS
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri
Bahwa Jumlah belanja Perangko dan Materai sebesar Rp. 300.000,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi silpa sebesar Rp. 200.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahan bakar minyak kompor dan bensin genset direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 25-1-2010 sebesar Rp. 47.500,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 67.500,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 09-6-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 14-7-2010 sebesar Rp. 56.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 12-8-2010 sebesar Rp. 59.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 06-9-2010 sebesar Rp. 88.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 8-10-2010 sebesar Rp. 94.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 98.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa Jumlah belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 560.000,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 60.000,- yang kelebihan tersebut diambil dari dana APB Nagari cubadak, sedangkan untuk toko/kedai Nuasa Indah ini sebagaimana jawaban saksi terdahulu tidak ada dan stempel nuansa Indah dibuat Lasna dan hal tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pengecatan atap kantor wali Nagari direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 27-12-2010 telah direalisasikan seluruhnya, namun SPJ dan kwitansinya hilang (tidak ada dalam SPJ bulan Desember).
Bahwa saksi menjelaskan bahan Pengecatan atap kantor wali Nagari direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 27-12-2010 telah direalisasikan seluruhnya, namun SPJ dan kwitansinya hilang (tidak ada dalam SPJ bulan Desember).
Bahwa saksi menjelaskan belanja listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 26-3-2010 untuk bulan Januari, Februari, dan Maret sebesar Rp. 139.020,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 22-4-2010 untuk bulan April sebesar Rp. 41.515,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 21-5-2010 untuk bulan Mei sebesar Rp. 67.755,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 15-6-2010 untuk bulan Juni sebesar Rp. 60.130,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 23-7-2010 untuk bulan Juli sebesar Rp. 84.090,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 30-8-2010 untuk bulan Agustus sebesar Rp. 62.310,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 30-9-2010 untuk bulan September sebesar Rp. 54.685,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 21-10-2010 untuk bulan Oktober sebesar Rp. 50.875,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 20-11-2010 untuk bulan November sebesar Rp. 47.065,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 12-12-2010 untuk bulan Desember sebesar Rp. 51.965,- kepada PLN di Andilan.
Bahwa Jumlah belanja listrik sebesar Rp. 520.390,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi silpa sebesar Rp. 319.610,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Jasa Pemeliharaan Inventaris kantor direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 09-02-2010 untuk Service Computer sebesar Rp. 30.000,- kepada Gusdendi Zaki elekronik.
Bahwa Jumlah belanja Jasa Pemeliharaan Inventaris kantor sebesar Rp. 30.000,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi silpa sebesar Rp. 3.170.000,- dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Premi asuransi Jamkesda direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 30-11-2010 sebesar Rp.10.320.000,- kepada Abdul Rizal, SH (kasubbid kekayaan Pemberdayaan Masyarakat).
Bahwa Jumlah Belanja Premi asuransi Jamkesda direalisasikan sebesar Rp.10.320.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Jasa service kendaraan direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 08-02-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 260.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Tanggal 09-6-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 150.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Tanggal 08-12-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 340.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Bahwa Jumlah Belanja Jasa service kendaraan sebesar Rp. 750.000;
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Suku Cadang kendaraan direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 09-6-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 150.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Tanggal 08-12-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Bahwa Jumlah Belanja Suku Cadang kendaraan sebesar Rp. 750.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Surat tanda Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 35.000,- tidak direalisasikan sehingga menjadi silpa
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Cetak tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 3-3-2010 sebesar Rp. 305.000,- kepada Vitra CV. Mitha Luhur
Tanggal 4-7-2010 sebesar Rp. 510.000,- kepada Vita CV. Mitha Luhur
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 350.000,- kepada Vita CV.Mitha Luhur
Jumlah keseluruhan adalah Rp.1.165.000,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.165.000,- yang kelebihan tersebut diambil dari dana anggaran lain APB tahun 2010 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Cetak tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 5-1-2010 sebesar Rp.33.500,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 18-1-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 4-2-2010 sebesar Rp. 57.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 11-2-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 18-2-2010 sebesar Rp. 20.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 25-2-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 10-3-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 5-4-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 58.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 13-2010 sebesar Rp. 70.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 26-4-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Vita Pelangi Cell Foto Copi
Tanggal 15-5-2010 sebesar Rp. 35.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 23-5-2010 sebesar Rp. 20.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 129.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 13-7-2010 sebesar Rp. 59.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 185.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 16-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-9-2010 sebesar Rp. 260.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 1-11-2010 sebesar Rp. 244.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 12-11-2010 sebesar Rp. 250.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 19-11-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Jumlah keseluruhan adalah Rp.2.762.500,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 297.259,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja makan dan minum harian perangkat tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 11-1-2010 sebesar Rp. 185.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 25-1-2010 sebesar Rp. 70.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 23-2-2010 sebesar Rp. 90.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 9-3-2010 sebesar Rp. 100.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 1-4-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 11-5-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 25-5-2010 sebesar Rp. 188.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 8-6-2010 sebesar Rp. 190.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 15-9-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Tanggal 15-10-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Tanggal 5-11-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Jumlah keseluruhan adalah Rp. 1.677.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 323.000,
Bahwa saksi menjelaskan Belanja makan dan minum rapat tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 19-4-2010 sebesar Rp. 206.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 1-7-2010 sebesar Rp. 1.320.000,- kepada Mila Kedai Nasi Mila Panti
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 770.000,- kepada Linda Nuansa Indah.
Tanggal 1-10-2010 sebesar Rp. 390.000,- kepada Linda Nuansa Indah.
Jumlah keseluruhan adalah Rp. 2.686.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 314.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja pakaian dinas harian tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 30-9-2010 sebesar Rp. 6.500.000,- kepada Yurinsa Lubrata textil.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja pakaian adat daerah tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 24-6-2010 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Burhan penjahit Necis.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja perjalanan Dinas Ke Kecamatan tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 26-1-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 17-2-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 25-2-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 4-3-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 6-3-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Mairini Yanti
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Juli 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Juli 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Agustus 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 9-8-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 10-8-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Agustus 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 27-9-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan September 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Oktober 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp.50.000,- kepada Bustanil Arifin namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Oktober 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 26-11-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Nopember 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 26-11-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Mairini Yanti namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Nopember 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 925.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 575.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Perjalanan Dinas ke Kabupaten tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 12-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman
Tanggal 26-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy
Tanggal 10-2-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 24-2-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman
Tanggal 18-3-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 15-5-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 7-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 20-9-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 23-9-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman.
Tanggal 30-9-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 17-10-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 17-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 20-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 20-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Zulfikri.
Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 3.925.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 3.575.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 11-3-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada Lasna.
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 22-9-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-11-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 19-11-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 2.600.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 1.800.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Komputer tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran tanggal 5-1-2010 kepada Zaki elektronik kwitansi nya tidak terdapat pada SPJ tahun 2010 melainkan foto copynya ada pada inspektorat namun seperti jawaban saksi sebelumnya zaki elektronik ini tidak ada. Pembelian komputer tersebut ada kami laksanakan dengan membeli laptop merk Axio tetapi bukan kepada zaki elektronik melainkan dikreditkan selama 5 kali pembayaran ke toko Prioritas Talu atas kebijakan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Printer tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 19-6-2010 sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Adi Komputer.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Supriyer Solo tahun 2010 tidak direalisikan sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa belanja hibah BAmus tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 27.531.200,-
Bahwa belanja hibah KAN tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.765.600,-
Bahwa belanja hibah PKK tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.765.600,-
Bahwa belanja hibah LPMN tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.6.882.800,-
Bahwa belanja hibah untuk Studi Banding Pemerintahan Nagari tahun 2010 tidak direalisasikan sampai dengan tahun anggaran 2010 habis. Dana peningkatan SDM Rapat Koordinasi (Studi Banding Pemerintahan Nagari) tahun 2010 tersebut dialihkan atas persetujuan Wali Nagari Cubadak untuk rapat koordinasi di Kantor dengan mengundang pihak dari Kecamatan, Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, perangkat Nagari, Lembaga Nagari yang besaran biayanya saksi tidak tahu namun besarannya tidak sebesar Rp. 13.000.000,- sebagaiman dikwitansi pada temuan inspektorat tersebut melainkan yang tahu mengenai besaran biayanya adalah Wali Nagari dan bendahara Lasna.
Bahwa belanja biaya pembuatan dan penyusunan Profil Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membayar ke seluruh kepala Jorong sebesar Rp. 50.000,- untuk isian data profil Nagari tersebut dan selebihnya dibuatkan kwitansi untuk Foto kopi sebesar Rp. 350.000,- tetapi membuat kwitansi pembayaran atas nama Zulfikri sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa Belanja Bantuan Sosial FKPM tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Tanggal 28-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.500.000,- sehingga kelebihan sebesar Rp.500.000,- yang belum dibayarkan dan seharusnya menjadi SILPA.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Generasi Muda / Karang Taruna tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi ( tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Tanggal 30-11-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi (tanpa SPJ dan Kwitansi).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.000.000,-.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 29-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Hendra noprisal.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Nopeldi.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Aderil.
Tanggal 30-8-2010 kepada Syamsul Ahyar untuk 3 penerima masing masing sebesar Rp.300.000,- dan jumlahnya Rp. 900.000,-.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.900.000,- sehingga ada kelebihan Pembayaran sebesar Rp.400.000,- , dan dana kelebihan Pembayaran tersebut diambil dari Kas Nagari atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Wirid yasin tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Sadli.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Abdul.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Abdul (SPJ tahun 2010 tidak ditemukan Namun pada foto kopi Kwitansi ditemukan dalam temuan inspektorat).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.000.000,-.
Bahwa Belanja Bantuan Kegiatan siswa atau sekolah tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23-7-2010 sebesar Rp.200.000,- kepada Sumarlin Ikatan Mahasiswa Duo Koto.
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Afni Yayasan Amanat Bangsa.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.450.000,-.berarti ada kelebihan Anggaran yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 550.000,- dan seharusnya menjadi silpa.
Bahwa Belanja Bantuan sosial Peringatan hari Besar/Agama tahun 2010 tidak ditemukan Surat pertanggungjawabannya namun setelah temuan inspektorat maka dana sebesar Rp. 4.000.000,- dibuatkan kwitansi pembayarannya kepada saksi namun saksi tidak ada menerima dana tersebut. Setahu saksi tahun 2010 tersebut dana sebesar Rp. 1.000.000,- disumbangkan kepada Erfida (bendahara panitia Hari Besar Tingkat Kecamatan) dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000, diserahkan langsung oleh Bendahara Lasna kepada Panitia PHBN Nagari Cubadak tahun 2010 (ketua Khairul Watan, Sekretraris Else Popi, bendahara Mairini Yanti) dan tidak dibuatkan laporan kegiatannya
Bahwa Belanja Bantuan sosial sumbangan Duka /cacat tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 15-6-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Yulisma.
Tanggal 7-7-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Sovia Trimadeni.
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Yulisma.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.900.000,- dan sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp.100.000,-
Bahwa Belanja kegiatan musrenbang tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23-6-2010 sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran makan minum musrenbang kepada Linda kedai nasi Nuansa Indah namun sebagaimana jawaban saksi sebelumnya kedai nasi Nuansa indah ini tidak ada.
Bahwa Belanja penunjang kegiatan MTQ Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.5.000.000,- kepada Erpin selaku panitia MTQ Nagari Cubadak.
Bahwa Belanja penunjang kegiatan lomba kejorongan Nagari Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Lisdawati (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja penunjang kegiatan Tim Ramadhan Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada ERPIN (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja penunjang kegiatan pemuda (kompetisi bola) direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Edefri (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja perbaikan irigasi di buah keras direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp.3.500.000,- kwitansi tidak diketemui.
Bahwa Belanja perbaikan Lapangan Bola kaki di Teluk Embun direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.2.000.000,- kepada Suhernim (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja perbaikan pasar Nagari direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 14-12-2010 sebesar Rp.6.000.000,- kepada Safrin UD.MAKMUR.
Bahwa Belanja Keadaan Darurat dan Bencana Alam tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-12-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yahya
Sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 766.731,
Bahwa Belanja Honorarium Wali Nagari, bendaharawan, PTPKN, staf 4 orang dan 1 orang tukang kebersihan tahun 2010 Wali Nagari direalisasi seluruhnya dengan membayarkan kepada masing-masing penerima.
Bahwa Belanja pegawai/penghasilan tetap tahun 2010 seluruhnya direalisasi dengan membayarkan kepada masing-masing penerima yaitu Wali Nagari, seketerais nagari, kaur 5 orang, Dai Nagari, SPPN dan 13 kepala Jorong dengan total sebesar Rp. 172.440.000,-.
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan Kaur 12 bulan yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 3-3-2010 untuk bulan januari-februari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 1-4-2010 untuk bulan Maret-april 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 3-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 29-11-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman).
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November dan Desember 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan Staf 12 bulan yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 3-3-2010 untuk bulan januari-februari 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 1-4-2010 untuk bulan Maret-april 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 3-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 29-11-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti).
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November dan Desember 2010 sebesar Rp. 1.200.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.800.000,-
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan BAMUS yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 12-1-2010 untuk bulan januari 2010 sebesar Rp. 748.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 15-2-2010 untuk bulan Februari 2010 sebesar Rp. 926.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 15-3-2010 untuk bulan Maret 2010 sebesar Rp. 856.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 21-4-2010 untuk bulan April 2010 sebesar Rp. 920.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 03-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 964.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 662.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 870.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 20-10-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 1.374.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November, dan Desember 2010 sebesar Rp. 954.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 8.274.000 dan hal dikarenakan Pendapatan Nagari tidak mencapai target yang direncanakan.
Bahwa saksi menjelaskan ke 16 stempel tersebut adalah :
Stempel kedai Nuansa Indah ;
Stempel Kepala Jorong Sinuangon;
Stempel Zaky Elektronik;
Stempel Kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman;
Stempel Panitia pembangunan jalan Orsik Bontar
Stempel P2BN peningkatan jalan Kepala bandar kampung Cubadak
Stempel KPK jalan usaha tani jorong sentosa ;
Stempel Panitia PILWANA untuk 2013
Stempel KPK P2BN jalan pertanian kampung pisang jorong batang Tuhur ;
Stempel UD SAIYO;
Stempel KPK P2BN jalan lapangan dolok Sosopan;
Stempel wirid yasin Nurul Iklas;
Stempel KPK P2BN jalan Danau kampung pagaran;
Stempel Panitia MTQ Nagari
Stempel pengecoran jalan ekonomi masyarakat buah keras;
Stempel KPK P2BN jalan lapangan dolok Sosopan;
Stempel panitia pengecoran gang kampung B. Kareh jorong harapan rakyat Nag. Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan ke 16 stempel tersebut digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban bendahara kecuali stempel Stempel pengecoran jalan ekonomi masyarakat buah keras dan Stempel panitia pengecoran gang kampung B. Kareh jorong harapan rakyat Nag. Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman saksi tidak mengetahuinya. Stempel tersebut didapat dengan cara ada yang dipinjam dan ada juga yang diserahkan langsung oleh panitia kepada saksi, Bendahara ataupun dititip kepada Wali Nagari Cubadak M. Dahril.-
Bahwa saksi menjelaskan Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis mengetahui adanya stempel tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku register NA tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah surat NA dipungut retribusi sebesar Rp. 40.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 298 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 11.920.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Pindah (SKP) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Pindah (SKP) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 25 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 250.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Domisili (SKD) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Domisili (SKD) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 212 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 2.120.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Usaha (SKU) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Domisili (SKD) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 105 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 1.050.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD) dan Surat keterangan Ahli Waris (SKAW) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan Surat keterangan Ahli Waris (SKAW) 2013 dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 31 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 310.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Sporadik 2013 dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Sporadik 2013 dipungut retribusi sebesar Rp. 25.000,- dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dipungut Rp. 10.000,- untuk tahun 2013 dari buku tersebut surat Sporadik berjumlah 53 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 1.325.000 dan surat keterangan Tanah (SKT) berjumlah 57 buah surat sehingga dana seharusnya berjumlah Rp. 570.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat permohonan KUR dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat permohonan KUR dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) 2013 dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- untuk tahun 2013 dan dari buku tersebut surat berjumlah 16 buah surat sehingga dana seharusnya berjumlah Rp. 160.000,--
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat keterangan Kurang Mampu (SKKM) dan surat keterangan Belum Menikah (SKBM) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat keterangan Kurang Mampu (SKKM) dipungut retribusi sebesar Rp. 5.000,- dan surat keterangan Belum Menikah (SKBM) 2013 Rp. 10.000,- dan dari buku tersebut diketahui Surat keterangan Kurang Mampu (SKKM) sebanyak 283 surat sehingga dananya seharusnya sebesar Rp. 1.415.000 dan surat keterangan Belum Menikah (SKBM) 2013 berjumlah 13 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 130.000,-
Bahwa saksi menjelaskan hal ini adalah sepengetahuan Wali Nagari Cubadak karena dari perangkat yang membuat surat tersebut tidak disetorkan ke Bendahara Nagari sehingga pendapatan Nagari Cubadat (PAN) hanya sebesar Rp. 4.300.000,-
Bahwa saksi menjelaskan atasan langsung dari Bendahara Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 adalah saksi selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).-
Bahwa saksi menjelaskan atasan langsung saksi selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN) Nagari Cubadak tahun 2010 – 2013 adalah Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan saksi selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN) tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, apabila dananya tidak tersedia dalam Anggaran pendapatan Belanja (APB) maka atas perintah dan kebijakan Wali Nagari M. Dahril Lubis dananya diambil dari Anggaran pendapatan Belanja (APB), atau dananya sebagian diberikan atau tidak diberikan sama sekali sebagaimana dalam Anggaran pendapatan Belanja (APB) juga atas perintah dan kebijakan Wali Nagari M. Dahril Lubis dan untuk pembuatan Surat Pertanggungjawabannya dibuat juga atas perintah Wali Nagari M. Dahril Lubis menyesuaikan Anggaran pendapatan Belanja (APB).
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan surat pertanggungjawabannya tetap dibuat sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) sesuai dengan Anggaran pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 dengan persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan surat pertanggungjawabannya tetap dibuat sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah) sesuai dengan Anggaran pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 dengan persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi tersebut bukan inisiatif saksi tetapi tetap dibuat oleh bendahara Gesla Yanti sebesar Rp. 7.000.000,- atas sepengetahuan M. Dahril Lubis dan setelah dibuat oleh Gesla Yanti baru saksi yang tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan jelaskan pembuatan kwitansi tersebut bukan inisiatif saksi tetapi tetap dibuat oleh bendahara Gesla Yanti karena untuk percepatan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi pembelian bibit tersebut bukan atas inisiatif saksi melainkan bendahara yang mengusulkan namanya kepada saksi dan hal tersebut saksi setujui dan pembelian bibit tersebut disampaikan oleh Bendahara kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis mengenai pembelian yang bukan kepada Mulyati tersebut dan atas hal itu Wali Nagari tetap menandatangani Kwitansi pembelian bibit sebagaimana kwitansi No. 85/013 tanggal 17 Juli 2013.
Bahwa saksi menjelaskan karena banyaknya kebijaksanaan oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis sehingga dana pembayaran air digunakan untuk melaksanakan kebijakan Wali Nagari M. Dahril Lubis tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan perawatan kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan dengan menyerahkan dananya ke Wali Nagari maka dianya meminta dana ke Bendahara dan dananya langsung diberikan kepada Wali Nagari dan Wali Nagari M. Dahril Lubis memberikan Nota kosong sudah bercap stempel Regar servis maka untuk pembuatan kwitansi atas perintah M. Dahril Lubis dibuat atas nama regar servis.-
Bahwa saksi menjelaskan Rumah makan Sederhana ini tidak ada keberadaannya dan karena banyaknya nota yang telah berstempel maka atas persetujuan M. Dahril Lubis maka nota yang telah berstempel Rumah Makan Sederhana dibuat kwitansi untuk surat pertanggungjawaban belanja makan minum rapat Nagari Cubadak karena wali nagari M. Dahril Lubis sudah mengetahui bahwa rumah makan sederhana tidak ada.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi tersebut dibuat atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis dan perlu saksi jelaskan kembali bahwa pakaian dinas dan atribut dialihkan ke baju putih hijau atas persetujuan bersama dengan Wali Nagari dan perangkat Nagari kemudian menitip beli kepada Yuni Elfi dan baju tenun daerah dilakukan pembelian baju batik dengan cara diangsur karena dana APB yang terbatas kepada kak An dan pembelian baju olahraga tidak kepada Agung konveksi sebagaimana yang saksi jawab pada nomor 55 yang lalu melainkan kepada toko Nagoya di bukittingi yang mana kwitansi Agung Konveksi didapat dari Yuni elfi.
Bahwa saksi menjelaskan yang membayarkan pembelian lemari tersebut adalah saksi dan gesla yanti minta tolong suami saksi untuk membayarkan dalam 2 tahap karena dana belum ada/terbatas dan pembuatan kwitansi belanja dibuat atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril lubis dengan cara menandatangani sendiri nama lopan tersebut. Dan dapat saksi sampaikan tanda tangan untuk pembuatan kwitansi SPJ pada pemerintah Nagari cubadak terkadang diminta tolong kepada saksi ataupun bendahara Nagari Geslayanti.
Bahwa saksi menjelaskan dana triwulan I diserahkan kepada pengurus PKK dan pembuatan kwitansi untuk SPJ PKK dibuat menyesuaikan APB Nagari Cubadak Tahun 2013 atas persetujuan M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan sebenarnya ketua PKK adalah istri Wali Nagari Eti Aida namun karena beliau sakit maka digantikan oleh Wakil Yaitu Lisdawati yang masa kepengurusannya sampai dengan tahun 2012 namun untuk pengurus baru dikukuhkan memalui surat keputusan.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi penerimaan dana wirid yasin bukan atas kemauan saksi gesla yanti yang membuat mengambil nama dari proposal wirid yasin yang ada dikantor atas persetujuan M. Dahril Lubis karena Wali Nagarilah yang membayarkan dana wirid Yasin tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi sebagaimana jawaban saksi pada nomor 83 yang lalu bukan inisiatif saksi melainkan dibuat oleh bendahara sesuai denan APB Nagari Tahun 2013 dan saksi mengetahui dari M. Dahril Lubis bahwa dana bantuan siswa kurang mampu ini dialihkan untuk pembangunan jembatan ke Koto Tongah jorong sungai beremas sehingga saksi hanya tinggal tanda tangan.-
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi sebagaimana jawaban saksi pada nomor 84 yang lalu bukan inisiatif saksi melainkan pembuatan kwitansi pelaksanaan bantuan sumbangan suka duka tersebut dibuat oleh Gesla Yanti sesuai dengan APB Nagari Tahun 2013 dan M. Dahril Lubis menmyampaikan keterangan kepada saksi, dana sumbangan suka duka dialihkan untuk pembangunan jembatan jorong Sinuangon sehingga saksi hanya tinggal tanda tangan kwitansi yang dibuat oleh Gesla yanti tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan tim Ramadhan menurut geslayanti dipimpin oleh Wali Nagari dan pembayaran makan, sumbangan, transportasi Wali Nagari lah yang memberikan langsung dan kwitansi pembayaran dibuat atas nama Erpin selaku dai Nagari yang ketahui oleh Wali nagari dan saksi dan pernah Erpin menyampaikan akan kekurangan dana kepada saksi dan sudah saksi tanyakan kepada gesla Yanti dan ianya menjawab dananya sudah diberikan seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan untuk jenis bantuan kegiatan pemuda diserahkan oleh gesla yanti kepada Syafnil dan untuk Rio dan Sisra diserahkan oleh M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi bencana alam tahun 2013 tersebut bukan atas inisiatif saksi melainkan informasi dari Wali Nagari M. Dahril Lubis yang mengatakan “dianya sudah menyumpang untuk jembatan sinuangan dan kepada nama-nama tersebut dan Wali Nagari menyampaikan kwitansinya ada sama Wali Nagari” tetapi kwitansi tersebut tidak saksi minta lalu dibuatlah nama-nama tersebut lalu kwitansi pembayarannya dibuat Bendahara lalu saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan keterlambatan pembayaran honor perangkat tersebut bukan keinginan saksi melainkan persetujuan M. Dahril Lubis dimana dananya untuk Pilwana Tahun 2013 dan pembayaran tersebut dibayarkan pada bulan Januari 2014.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses pembuatan Kwitansi dinas karena pada saat pembelian tidak dbuatkan sekaligus kwitansi dinasnya, karena kwitansi dinas yang bersetempel UD Lestari masih ada maka dibuatlah kwitansi atas nama UD lestari dan pembelian computer tersebut diketahui Oleh Wali Nagari M.Dahril Lubis karena Wali Nagari kebetulan juga ikut membelinya di Power Komputer.-
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak begitu mengetahui namun pembangunan mushola dilaksanakan oleh Wali Nagari dengan menyuruh tukang untuk membuat dan membeli barang-barang kepeluan pembangunan tersebut kepada Lisdawati dan toko lain dan hal tersebut juga atas porsetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi penerima dana bantuan sosial kegiatan siswa sekolah tersebut dibuat bukan atas kemauan saksi melainkan persetujuan M. Dahril Lubis karena Wali Nagari banyak menyumbang diluar dana APB sehingga kwitansi dibuat bendahara lasna menyesuaikan anggaran berdasarkan APB tahun 2012 dan saksi hanya tinggal tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan pembayran sumbangan suka duka ini bukan atas inisiatif saksi melainkan sumbangan suka duka ini sebagian diserahkan oleh M. Dahril Lubis dan atas persetujuan M. Dahril Lubis karena Wali Nagari banyak menyumbang diluar dana APB sehingga kwitansi dibuat bendahara lasna menyesuaikan anggaran berdasarkan APB tahun 2012
Bahwa saksi menjelaskan bahwa M. Dahril Lubis yang menyarankan pemberian dananya secara bertahap berdasarkan kegiatannya
Bahwa saksi menjelaskan memang karena ada dana partisipatif bamus maka dana sebesar Rp. 2.000.000,- diberikan kepada Haslan.-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa permintaaan dari Bamus bernama Dasrisal sehingga dana sebesar Rp. 2.000.000,- diberikan kepada Dasridal namun berstempel kelompok maju bersama karena dasridal tidak ada stempel.
Bahwa saksi menjelaskan dalam karena saksi kurang perhatikan maka pembuatan kwitansi SPJ dengan berstempel Tali Bandar Kampung Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran tersebut bukan inisiatif saksi melainkan dilaksanakan atas perintah M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi pertanggungjawabnya memang tidak ada namun dananya menang digunakan sebagaimana jawaban saksi di atas.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Papan informasi Profil Nagari dan papan Kegiatan dilaksanakan hanya dengan mengganti informasi yang besar dananya tidak sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisa dana yang besarannya saksi tidak tahu digunakan untuk keperluan lain atas persetujuan M. Dahril Lubis sehubungan dengan pembuatan profil Nagari juga dan kwitansi dibuat atas nama Hadimi bukan karena kemauan saksi melainkan karena Wali Nagari yang memerintahkan hal tersebut
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi tersebut sebagaimana jawaban saksi di atas bukan atas inisiatif saksi melainkan dibuat oleh Lasna atas sepengetahuan saksi dan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada melakukan pembayaran dana wirid yasin kepada resmidayeti dan dananya diserahkan melalui bendahara lasna.
Bahwa sebagaimana yang telah saksi jelaskan diatas bahwa atas perintah M. Dahril Lubis dilaksanakan oleh Risman dan Rismanlah yang mencari tukang. Pembayaran pembelian bahan dan upah tukang dananya diterima dari Lasna dan pembelian Gonjong untuk pembatas saksi minta tolong kepada bang andra sehingga kwitansi pembayaran dibuat atas nama Basri atas persetujuan M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pengecetan atap kantor Wali Nagari Kantor Wali Nagari terlambat dikerjakan pada tahun 2010 dan dikerjakan pada tahun 2011.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi servis dan pembelian suku cadang bukan inisiatif saksi dan dana untuk servis dan pembelian suku cadang tahun 2010 dilaksanakan dengan memberikan dananya langsung kepada M. Dahril Lubis dan pertanggungjawabanya dibuat atas nama Zaky elektronik atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis karena sebelumnya telah diterangkan oleh Lasna kepada M. Dahril Lubis bahwa Zaky elektronik ini tidak ada yang merupakan nama anak saksi.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Kwitansi untuk Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 sebagaimana jawaban saksi pada nomor 323 bukan atas inisiatif saksi dan dananya bendahara Lasna yang mengetahui.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Kwitansi untuk Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 sebagaimana jawaban saksi pada nomor 307 bukan atas inisiatif saksi dan dananya bendahara Lasna yang mengetahui.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Kwitansi sebagaimana jawaban saksi di atas bukan atas inisiatif saksi melainkan karena sumbangan dari M. Dahril Lubis banyak dan maka atas persetujuan M. Dahril Lubis dibuatkanlah kwitansi sebagaimana jawaban saksi sebelumnya.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran penunjang kegiatan lomba kejorongan Nagari dibayarkan oleh Lasna kepada Lisdawati karena Lisdawati yang meminta dana tersebut sebelumnya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis untuk lomba balap sepeda SMP 2 Duo Koto.
Bahwa saksi menjelaskan sebagaimana yang telah saksi sampaikan sebelumnya bahwa UD. Makmur itu tidak ada dan pembuatan kwitansi tersebut dibuat bukan atas inisiatif saksi melainkan atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana untuk bencana alam tersebut diserahkan langsung kepada M. Dahril Lubis.-
Bahwa saksi menjelaskan tahun 2011 saksi mengetahuinya memang dana LPMN digunakan untuk RPJM sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan:
untuk tahun 2013 pembayaran pajak dibayarkan dengan memakai uang pribadi saksi sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) dan sebelumnya dibuat kesepakatan bersama antara Wali Nagari, kepala Jorong dan Petugas kecamatan Elfian yang diketahui oleh Camat dan pembayaran uang saksi tersebut melalui bonus pajak, insentif jorong dan honor jorong.
untuk tahun 2012 pembayaran pajak PBB lunas dibayar namun untuk pencapaian target pajak digunakan terlebih dahulu honor kepala jorong atas kesepakatan kepala Jorong dengan Wali Nagari Cubadak dan Elfian.
untuk tahun 2011 pembayaran pajak PBB lunas dibayar namun untuk pencapaian target pajak digunakan terlebih dahulu honor kepala jorong atas kesepakatan kepala Jorong dengan Wali Nagari Cubadak dan Elfian.
untuk tahun 2010 pembayaran pajak PBB lunas dibayar namun untuk pencapaian target pajak digunakan terlebih dahulu honor kepala jorong atas kesepakatan kepala Jorong dengan Wali Nagari Cubadak dan Elfian.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui tentang 2 (dua) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel UD. HBN dan dimana UD HBN tersebut dan dalam SPJ pun tidak Pernah dibunyikan mengenai UD HBN tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan nota NOTA Tgl 23 Januari sd 25 Februari 2013,NOTA 27-02-2013,NOTA 4-12-2013,NOTA 14 – 03 – 2013,NOTA 29-04-2013 S/D 30-09-2013 (CAP DKD). tersebut adalah nota milik DKD foto copi yang salah dan tidak digunakan dan mungkin diganti dengan nota lain.-
Bahwa saksi menjelaskan Buku kwitansi kosong dengan cap Panitia Pilwana Kenagarian Cubadak sebanyak 3 lembar adalah nota untuk pembuatan SPJ PILWANA tahun 2013 dibuat oleh sekretaris ahmad rika yang pembuatannya dilakukan dikantor dan itu lah sisa kwitansinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap CV MITA LUHUR Lubuk Sikaping tersebut adalah nota dari CV. MITA LUHUR kelebihan kwitansi yang ada dikantor Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan nota 1 lembar NOTA kosong Dengan cap UD.TM Pasar Cubadak tersebut adalah nota dari UD TM kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan nota 1 lembar NOTA Kosong dengan Cap D- SAGITA Andilan Dua Koto tersebut adalah nota dari D.SAGITA kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 buah buku kwitansi merek roy kyky yang berisikan: 3 lembar kwitansi kosong dengan cap Kepala Jorong Sentosa Cubadak, 1 lembar kwitansi untuk sumbangan pemuda Sp.Kalam dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.kalam,1 lembar kwitansi kosong dengan tulisan Nagari Cubadak dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp. Kalam, 1 lembar kwitansi kosong dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.Kalam, 1 lembar kwitansi sumbangan untuk panitia pekan 12 Rabiul Awal yang ditanda tangani Ahmad Kinaidi tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal foto copi 1 (satu) lembar Foto Copi kwitansi /bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tgl 31 Desember 2013 tersebut penerimaan dana Alokasi dana nagari bulan desember 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia dengan cap Tpq/Tpsq/Pagaran TAQWA Dua Koto tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku NOTA KONTAN yang berisikan NOTA dengan cap foto copi dan alat – alat usaha SHERA dan cap Rumah Makan AA dan NOTA kosong sebanyak 4 lembar dengan cap rumah Makan AA Sp.Kalam tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia yang berisikan 13 lembar dengan sampul warna kuning coklat tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku karcis Pasar Cubadak tersebut berisi cacatan pendapatan Asli Nagari (PAN) dari pasar Cubadak tahun 2013 dan catatan perjalanan dinas pernomor t Wali nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap foto copi Laporan Realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013, 1 rnomor p poto kopi laporan realisasi APB Kecamatan dua koto bulan Oktober, November tahun 2013, 1 (satu) rangkap foto copi Buku Kas Umum Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tgl 30 Desember tahun 2013, 1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013, 1 rangkap foto copi buku Kas Umum Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun anggaran 2013 bulan Oktober,November tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) buah poto kopi laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Oktober, November tahun 2013 tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) buah foto copi laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013, 1 (satu) buah foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 30 Desember 2013 tersebut adalah merupakan laporan pertanggungjawaban bendahara dan buku kas Umum Nagari Cubadak yang dibuat oleh Bendahara Nagari yang diketahui oleh saksi selaku PTPKN dan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar NOTA dengan cap SHERA tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku pos perjalanan dinas tahun 2013 warna biru tersebut berisi cacatan perjalanan dinas pernomor t Pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013 namun cacatan tersebut sampai bulan Maret 2013 selebihnya tidak dicatatkan dalam buku tersebut dimana seharusnya setiap perjalana dinas seluruh pernomor t dicatatkan dalam buku tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi no 203/013 dengan cap Panitia Pembagunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak dan cap Wali Nagari Cubadak dan 1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran kelompok ternak Kp. Cubadak dengan cap Panitia Pembangunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak tersebut adalah kwitansi yang salah dalam pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap UD SAIYO Silang Empat Jorong Pembangunan tersebut digunakan oleh Bendahara Gesla Yanti untuk pembuatan SPJ pembelian Bensin.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) nota dan (5 lembar ) kwitansi kosong dengan cap O2SN Kecamatan Dua Koto tersebut rencananya digunakan pembuatan SPJ O2SN tapi belum digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 05 untuk pembayaran sumbangan MTQ sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh YUNI YELFI Tgl 19 Oktober 2013 tersebut adalah tanda terima pembayaran sumbangan MTQ dari Pemerintah Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- yang tidak dimasukkan dalam SPJ karena kelebihan sumbangan dari yang ada dalam APB Nagari Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pemilihan Badan Musyawarah Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun 2013 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Bamus Nagari Cubadak tersebut adalah tanda terima pembayaran untuk panitia Pemilihan Bamus sebesar Rp. 7.000.000,- yang tidak dimasukkan dalam SPJ karena kelebihan sumbangan dari yang ada dalam APB Nagari Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar catatan bertuliskan : Yang sudah dibayar dengan Nomor urut 1 Nasi sampai dengan Nomor Urut 28 Pena + Klep dan 1 (satu) lembar catatan tertanggal 13-10-2012 dan 14-10-2012 merupakan catatan saksi kegiatan Pelantikan Wali Nagari dan yang satu lagi saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1(satu) lembar Nota kosong dengan Cap stempel Regar Service (simpang mandala Medan) dan 1(satu) lembar Kwitansi dinas kosong dengan cap stempel Regar service tanpa tanda tangan tersebut adalah kelebihan nota dan kwitansi pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kertas dengan judul pajak pilwana tersebut dibuat oleh Gesla Yanti untuk membayar pajak Pilwana.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku nota kontan merk Exelindo dengan sampul warna biru bergambar kepala burung elang tersebut adalah kelebihan nota untuk pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar nota kosong dengan Cap stempel rumah makan AA tersebut adalah kelebihan nota untuk pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan tentang catatan keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN dll tersebut adalah cacatan yang saksi buat keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari sekretaris Nagari sejumlah Rp.7.400.000,- tanggal 04-01-2012 yang ditanda tangani Zulhamnis tersebut adalah bukti tanda terima dana BAMUS yang tidak dipakai dalam SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) nomor kwitansi dinas kosong yang di cap bermacam macam stempel tersebut adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar nota UD. TM Pasar Cubadak Tanggal 16 Januari 2011 sejumlah Rp. 191.000,-. tersebut yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak tahun 2011.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar Nota Cash dari toko bangunan Usaha Romel tanggal 24 April 2012 sejumlah Rp.500.000,- tersebut yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengel 4 (empat) lembar Nota kosong dengan Cap Stempel UD. SAIYO Silang Empat Jr. Pembangunan ditanda tangani Sarbaini tersebut.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari percetakan CV. Mita Luhur tanggal 05 Juni 2012 sejumlah Rp. 250.000,- tersebut nota pembelian dari CV Mita Luhur yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 3 (tiga) buah buku nota kontan berwarna kuning bergambar Harimau dengan merk Paperline tersebut merupakan nota berwarna merah yang telah diguankan namun saksi tidak mengetahui untuk apa nota tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Nota kontan warna hijau dengan merk Paperline tersebut merupakan nota yang digukan untuk pembuatan SPJ kantor Pemerintah Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 5 (lima) lembar kwitansi atas nama Tukiman untuk pembayaran karcis Pasar Cubadak tersebut merupakan tanda terima uang dari petugas karcis Cubadak Tukiman kepada Geslayanti tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 3 (Tiga) lembar catatan keuangan yang berisikan : Honor WN, Pernomor t dan Staf dst adalah cacatan pembayaran honor.
Bahwa saksi menjelaskan SPJ PKK Nagari Cubadak triwulan II, III, IV tahun 2011 yang diperlihatkan adalah SPJ PKK Nagari yang dibuat oleh PKK
Bahwa saksi menjelaskan SPJ PKK Nagari Cubadak triwulan I tahun 2013yang diperlihatkan adalah cacatan untuk pembuatan SPJ triwulan I yang dibuat oleh Gesla Yanti atas perintah M. Dahril Lubis namun pembuatan SPJ tersebut belum juga selesai.-
Bahwa saksi menjelaskan barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL yang diperlihatkan adalah sisa foto copi Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service yang diperlihatkan adalah sisa foto copi Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2013 yang diperlihatkan adalah sisa foto copi buku kas umum bulan oktober dan Nopember 2013 yang dibuat oleh geslayanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap surat permohonan bantuan wirid Yassin Nurul Ikhlas tertanggal 13 Maret 2013i yang diperlihatkan adalah surat proposal wirid yasin Wali Nagari M. Dahril Lubis dan prososal tersebut dicoret kemungkinan tulisan Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) kwitansi dinas No.52/013 dengan cap stempel Kelompok Wirid Yassin Nurul Ikhlas tanggal 26 Juli 2011 yang diperlihatkan adalah kwitasni untuk SPJ yang salah sehingga tidak digunakan dan kwitasni ini yang telah dikembalikan dari bagian administrasi dan pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kas Umum (BKU) yang diperlihatkan adalah buku kas tahun 2012 yang berisi cacatan Pendapatan Asli Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota dengan cap stempel Shera Foro Copy sejumlah Rp.340.000,-.yang diperlihatkan adalah nota pembelian dari Shera foto copi yang tidak digunakan dalam pertanggungjawaban Pemerintah Nagari Cubadak (SPJ).
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi dinas dengan No.731/013 dengan cap stempel Zaki Elektronik tanggal 30 September 2013 dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.650.000,- dengan cap stempel Zaki Elektronik yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi untuk pembuatan SPJ yang berlebih atau salah atau yang dikembalikan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.732/013 ditanda tangani Rafki tanggal 30 September 2013 dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.411.324,- dengan cap stempel Shera foto copy yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi untuk pembuatan SPJ yang berlebih atau salah atau yang dikembalikan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.735/013 tanggal 30 September 2013 ditanda tangani oleh Mira dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.200.000,- dengan cap stempel Toko Mabrur ditanda tangani yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.736/013 dengan cap stempel Regar Service ditandatangani dan 1 (satu) lembar Nota pembelian barang jumlah Rp. 400.000,- dengan stempel Regar Service yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) Kwitansi Dinas No. 737/ 013 sejumlah Rp. 340.000,- tanggal 30 September 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Juli 2013 sejumlah Rp. 3.000.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti tanda terima pembayar hutang pembelian baju olehraga kepada Rini. Peminjaman inin dilakukan karena dana pemerintah Nagari belum keluar sehingga atas perintah Wali nagari dananya untuk dipinjam terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjelaskan 3 (tiga) lembar kwitansi kosong dengan stempel UD TM Pasar Cubadak dan satu lembar Kwitansi tanggal 8 Juni 2014 sejumlah Rp. 1.750.000,-. i yang diperlihatkan lah adalah sisa kwitansi yang bersetempel yang akan digunakan untuk pembuatan SPJ dan cacatan sementara pembelian nasi seharga Rp. 1.750.000,-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kwitansi merk Asri Media Group bergambar Harimau warna coklat. yang diperlihatkan adalah kwitansi lebih untuk pembuatan SPJ pilawana.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2012 sesuai APB Nagari tanggal 31 Desember 2013yang diperlihatkan adalah laporan realisasi bendahara tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah distempel PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang salah dalam pembuatan SPJ pemeritah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Klp. Tani Tunas Harapan dan sudah ditanda tangani yang diperlihatkan kepada saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp. 306.000,- tanggal 22 Maret 2012 yang diperlihatkan, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp 500.000,- tanggal 13 Februari 2012 yang diperlihatkan berisi pembayaran untuk dana administrasi nagari 1 % dari KPK P2BN jorong Harapan Rakyat Padlan yang diterima oleh Lasna dan dapat saksi sampaikan dari keterangan Sarpinis kepada saksi dana yang diberikan adalah sebesar Rp. 750.000 yang diberikan ada kepada Wali nagari M. Dahril Lubis .
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan stempel KPK P2BN Jl. Pertanian Kamp. Pisang Nag. Cubadak Kec. Duo Koto yang diperlihatkan adalah kepunyaan KPK P2BN jalan pertanian kamp. Pisang jorong batang tuhur yang tidak dipakai.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar catatan revisi anggaran Pilwana anggaran yang diperlihatkan kepada saksi adalah cacatan rapat untuk revisi anggaran PILWANA.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01/013 sejumlah Rp. 13.500.000,- tanggal 12-12-2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ KPK P2BN jorong batang tuhur yang tidak jadi dipakai.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar Nota pembelian barang sejumlah Rp. 200.000,-yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota pembelian yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh Ahmad Husni yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota pembelian yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak bulan Desember 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah lapaoran pertanggungjawaban alokasi dana Nagari bulan desember 2013 yang tidak jadi dipakai.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar berita Acara tertanggal 12-10-2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah hasil kesepatan BAMUS tentang dana PILWANA Yang disepati sesuai dengan APB Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 34.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Faktur No. 197 tanggal 13-3-2013 sejumlah Rp.235.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota pembelian yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong pembayaran Koran Harian Padang Expres yang sudah distempel yang diperlihatkan kepada saksi adalah sisa tanda terima koran dari padang ekspers.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran karcis pasar cubadak 2 minggu diterima tanggal 24-9-2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti tanda terima penyetoran karcis pasar Cubadak kepada Gesla yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Kepala Jr. Harapan Rakyat. Adalah yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku nota Kontan Merek exelindo warna kuning tersebut merupakan coret-coretan dari bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rnomor p SK Wali Nagari tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak TA. 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SK pengrus Pasar Cubadak tahun 2013.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar catatan angsuran pelunasan PBB 2013 yang diperlihatkan kepada saksi berisi honor kepala jorong yang akan dipotong untuk melunasi pajak PBB tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kwitansi Kosong yang sudah di cap stempel KAN Nagari Cubadak yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi KAN untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Inventaris Nagari Cubadak yang diperlihatkan adalah buku inventaris nagari cubadak sejak tahun 2007 sampai dengan 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah BKU pembantu biaya makan dan minum tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku berisi cacatan bendahara geslayanti untuk makan dan minum tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah BKU pembantu perjalanan Dinas Tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku berisi cacatan bendahara geslayanti untuk perjalana dinas tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah BKU pembantu ATK dan Foto Copy tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku berisi cacatan bendahara geslayanti untuk pembelian ATK dan Foto copy t nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rnomor p SPJ bulan Juli 2012 yang diperlihatkan kepada saksi merupakan foto kopi SPJ Bulan Juli nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani dan cap stempel LPMN Nag. Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) buah buku isi 18 bertuliskan BON yang diperlhatkan kepada saksi adalah buku berisi cacatan piutang pemerintah nagari kepada perangkat dan lembaga nagari.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar tagihan kosong bukti pembayaran Harian Padang Expres yang sudah di cap stempel Padang Expres yang diperlihatkan kepada saksi adalah sisa tanda terima koran dari padang ekspers.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang belum digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rnomor p kwitansi dinas pembayaran kepada UD. AHS 82 dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan tanggal 23-5-2010 yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Usaha Bhakti yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.150.000,- dengan Cap stempel Panti Asuhan Madinatul Kiramah yang diperlihatkan kepada saksi adalah tanda terima sumbangan sebanyak Rp. 150.000,-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi No. 178/ 012 sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28-5-2012. yang digunakan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi No. 179/ 012 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 28-5-2012 yang digunakan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi N0. 180/ 012 sebesar Rp. 1.482.000,- tertanggal 28-5-2012 yang digunakan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi No. 203/ 013 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 7-9-2013 yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buku kwitansi berwarna coklat bertuliskan Bamus. yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara pembayaran dana APB nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku pajak Bendahara untuk Pajak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PP1 10% tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku pajak tentang PP 1 10% bendahara tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) buah buku PAN warna biru tahun 2013 yang diperlihatkan adalah buku catatan PAN tahun 2013 yang dibuat oleh yulisma.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan SPJN. IV RUTIN yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara untuk nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat dengan merk Asri Media Group yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara untuk nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2012 yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara untuk pembayaran kepada edrimal.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buku kwitansi warna coklat bertuliskan LAN yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku kwitansi bertuliskan BAMUS, Kelompok Tani Maju bersama warna Coklat yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak .
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 11 Juni 2010 yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak kepada Yuhardin .-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi kosong yang sudah dicap stempel Kepala Jr. Air Mancur yang diperlihatkan adalah nota kosong dari kepala jorong mancur.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi yang sampul depan dicap stempel ANGGINA foto Copy yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 5 (lima) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangan yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar nota pembelian Barang tanggal 8 Agustus 2011 dengan cap stempel UD TM Pasar Cubadak sebesar Rp. 5.470.000,- yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel USAHA BHAKTI yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak pernah digunakan dalam pembuatan SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- sudah ditanda tangani tanpa nama. yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak untuk suhermin.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel UD. TM Pasar cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi yang belum jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp. 7.600.000,-. yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembelian kepada Power komputer seharga Rp. 7.600.000,- dan tidak digunakan untuk SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 3.150.000,-. yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembelian kepada Power komputer seharga Rp. 3.150.000,- dan tidak digunakan untuk SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah dicap stempel BAMUS yang diperlihatkan adalah kwitansi yang belum jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai 3 (tiga) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel Tabloid Mingguan Publik Ka. Biro Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi Dinas Kosong yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel Kel. Tani Makmur Hulu Pasaman yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku kwitansi kosong yang sudah di cap stempel Kepala Jr. Harapan Rakyat dan PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran kepada Nagari Cubadak untuk pembayaran tahap I kegiatan P2BN Pembangunan Irigasi Jr. Tanah Putih adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan dari DPPKA kab. Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar faktur Kosong UD. Restu Ibu dengan Cap Stempel yang diperlihatkan adalah nota yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel SHERA Foto Copy yang diperlihatkan adalah nota yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 300.000,- dengan ditanda tangani penerima Jorong Bandar Mas yang diperlihatkan adalah kwitansi sementara pembaran berbuka puasa tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan tanda tangan dan Cap stempel Lubrata Textile yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 5 (lima) rnomor p kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Jorong Harapan Rakyat yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Sinuangon yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar bukti Pembayaran Koran kosong Harian Padang Ekspres yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangakp kwitansi pinjaman sementara PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi sementara pinjaman untuk PKK., pembayaran sementara upah tukah pembuatan mushola, dan tanda terima tanggal 18-2-2013 upah sebesar Rp.1.550.000,-kepada salamat.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar bukti pembayaran Harian Padang Ekpres sebesar Rp.200.00,- kepada Amsa yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran karcis Pasar Cubadak 2 minggu tertanggal 31 Desember 2012 kepada Gesla Yanti sebesar Rp.200.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah tanda terima pembayaran karcis pasar kepada gelsa yanti sebesar Rp. 200.000,.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Semenisasi dan pakai materai Rp.6.000. yang diperlihatkan kepada saksi ada sisa kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap BKU 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah BKU Bendara bulan januari sampai dengan April 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kwitansi Sinar Dunia yang diperlihatkan kepada saksi berisi kwitansi sumbangan Panitia PHBN Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ P2BN Tahap I, II dan III Tahun 2011 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ P2BN tahun 2012 Nagari Cubadak yang dibantu pembuatanya oleh saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Nota Kontan merk Paperline berisi nota pembelian barang yang diperlihatkan kepada saksi adalah copi nota pembelian yang dari tulisanya kemungkinan tulisan Gesla yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Penerimaan Tahun 2013 dan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Pengeluaran Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku berisi rincian pemasukan dan pengeluaran yang dbuat oleh Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) buah buku Nota Kontan kosong yang sudah pakai cap stempel UD TM Pasar Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi nota yang telah berstempel UD TM yang merupakan sisa lebih untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap Surat Tanda Setoran Bank Nagari Cab.Lubuk Sikaping dengan lampiran 6 (enam) lembar SSP (Surat Setoran Pajak) yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti setoran pajak tahun 2012 yang dibayarkan pada tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.126.000,- tertanggal 13 Juni 2013 dengan lampiran nota pembelian barang sebesar Rp.2.126.000,- dan kwitansi sebesar Rp. 630.000,- untuk pembayaran upah tukang rehabilitasi Pasar Silang Empat Jrg.Pembangunan Nag.Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang terlambat diberikan oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis sehingga tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) rnomor SPJ PKK Triwulan II Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ PKK yang tidak jadi digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Shera foto copy tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar nota pembelian barang sejumlah Rp.200.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pertanggungjawaban nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Yuni Elpi tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran MTQ Kec.Duo Koto yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pertanggungjawaban nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.3.000.000,- sebab dari pinjaman sementara (Suwardi) tanggal 24/7/2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah pinjaman sementara dari Suhardi kaur. Trantib yang merupakan dana Pondok Al-quran tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan III Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ PKK yang tidak jadi digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan IV Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ PKK yang tidak jadi digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Erpida tanggal 5 Juli 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 5 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Erpida yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran untuk MTQ tahun 2013 yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- kepada Busyrahadi tanggal 5 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari Busrahadi yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Rio tanggal 17 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari RIO yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Safnil tanggal 17 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Safnil yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari Syafnil yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Sisra tanggal 17 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.500.000,- untuk pembayaran sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Sisra yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari SISRA yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kwitansi kosong berstempel DKD yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong berstempel DKD tanggal 4 Januari 2013 yang ditandatangani atas nama Yulisman yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi kosong berstempel DKD atas nama ketua Kelompok KUBE yulisman dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.\
Bahwa saksi menjelaskan nota kontan berisi 1 (satu) lembar nota kosong berstempel rumah makan AA simpang kalam Nagari Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan nota kontan berisi 5 (lima) lembar nota kosong berstempel dimana 3 (tiga) lembar nota kosong berstempel Phone Cell dan 2 lembar nota kosong tanpa stempel yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2011 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku Kas Umum Bendahara nagari Cubadak tahun 2011 berisi penerimaan dan pengeluaran nagari Cubadak Januari 2011 sampai Maret 2011.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku Kas Umum Bendahara nagari Cubadak tahun 2012 berisi penerimaan dan pengeluaran nagari Cubadak Januari 2012 sampai Juli 2012 yang ditulis oleh Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2010 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku Kas Umum Bendahara nagari Cubadak tahun 2010 berisi penerimaan dan pengeluaran nagari Cubadak Januari 2010 sampai Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Pendapatan Asli Nagari Tahun 2009,2010 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku PAN berisi penerimaan untuk Nagari Cubadak dari Januari 2009 sampai Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kerja merk Benzani dengan Sampul warna Hitam nama Pemilik Else Popi yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku kepunyaan saksi berisi cacatan penggunaan dana APB NAGARI.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kerja warna putih an. Else popi yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku kepunyaan saksi berisi cacatan penggunaan dana APB NAGARI dan yang lain.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Pengeluaran Tahun 2010 Nag.Cubadak kec.Duo Koto Kab.Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku Kas Pembantu Pengeluaran Bendahara atas dana APB Nagari Januari 2010 sampai dengan Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Penerimaan Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku Kas Pembantu Pengeluaran Bendahara atas dana APB Nagari Januari 2010 sampai dengan Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah APB Tahun Anggaran 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah foto copy APB Tahun 2012.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Pajak PPn, PPh Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku pembantu berisi setoran pajak Pajak PPn, PPh Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku PP1 10%. yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku pembantu berisi setoran pajak Pajak PP 1 Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ bulan September Tahun 2013 Nag.Cubadak kec.Duo Koto kab.Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi adalah pertanggungjawaban pemerintah Nagari bulan September 2013 yang masih ada dikantor Wali Nagari yang penggunaanya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ Bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto yang diperlihatkan kepada saksi adalah pertanggungjawaban pemerintah Nagari bulan Agustus 2013 yang masih ada dikantor Wali Nagari yang penggunaanya saksi tidak tahu.-
Bahwa saksi menjelaskan pemungut PAN Nagari Cubadak tahun 2013 adalah Yulisma tetapi tidak dibuatkan Surat Keputusan Wali Nagarinya.
Bahwa dapat saksi sebutkan kwitansi yang telah ada stempel kosongnya untuk mempercepat pembuatan surat pertanggungjawaban Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yaitu :
Kwitansi dengan stempel Nuansa Indah
Kwitansi dengan stempel Anggina Foto Copy
Kwitansi dengan stempel Zaki Elektronik
Kwitansi dengan stempel UD Makmur
Kwitansi dengan stempel Rafki Foto Copy
Kwitansi dengan stempel Mabrur
Kwitansi dengan stempel Lestari
Kwitansi dengan stempel UD TM
Kwitansi dengan stempel Rumah Makan Sederhana
Kwitansi dengan stempel Husni AHS 82
Kwitansi dengan stempel Dasri Grup
Kwitansi dengan stempel AA Simpang Kalam
Dan atas penggunaan kwitansi yang berstempel tersebut Wali Nagari Nagari M. Dahril Lubis mengetahui hal tersebut karena Wali Nagari sering melihat dalam pembuatan kwitansi untuk pembuatan SPJ dan pembuatan kwitansi yang telah berstempel tersebut atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis. Disamping itu perangkat Nagari yang lain seperti Lasna, Gesla Yanti, Zulfikri, Hadimi juga mengetahui nota dan kwitansi yang telah berstempel kosong karena sering diminta untuk menandatangani nota dan kwitansi stempel kosong tersebut
Saksi menjelaskan setelah Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 berikut lampirannya diajukan ke Camat dan dievaluasi lalu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman No. 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010 selanjutnya kami langung melaksanakan APB yang kami ajukan tersebut tanpa merubah Perna Cubadak tentang Rancangan APB Nagari Cubadak Tahun 2010 tersebut menjadi Perna APB Nagari Cubadak tahun 2010.
Bahwa Saksi menjelaskan Pemerintah Nagari Cubadak tidak ada mengajukan perubahan terhadap Perna tentang APB Nagrai Cubadak tahun 2010.
Bahwa saksi menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak tentang realisasi penggunaan dana tahun 2010 ada dibuatkan.
Bahwa saksi tidak tahu lagi dimana keberadaan LKPJ Wali Nagari Cubadak untuk penggunaan dana tahun 2010 tersebut
Bahwa saksi menjelaskan APB awal sebelum perubahan ada dibuat dan ditetapkan menjadi Perna tentang APB tahun 2011 namun saksi tidak tahu lagi dimana keberadaan Perna tentang APB awal sebelum perubahan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembelanjaan Pemerintah Nagari Cubadak dari Bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juni 2012 menggunakan dana Sisa lebih Perhitungan Akhir (SILPA) tahun 2011 sebesar Rp. 18.663.765,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), PAN Januari sebesar Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), PAN februari 2012 sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), PAN Maret 2012 sebesar Rp. 2.905.000,- (dua juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) PAN April 2012 sebesar Rp. 3.235.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dana alokasi Nagari bulan Januari dari Pemda kab. Pasaman sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lilma juta lima ratus ribu rupiah) dan dibuatkan Surat pertanggungjawabnya ke Bagian Pemerintah Nagari per bulannya Februari, Maret, April tahun 2012 namun diarahkan bu Salmi untuk memperbaiki sehingga setelah diperbaiki SPJ bulan Februari, Maret, April tahun 2012 diperbaiki menjadi SPJ bulan Juni 2012 selanjutnya SPJ Nagari Cubadak bulan Mei 2012 diperbaiki menjadi SPJ bulan Juli 2012 dengan alasan dana Alokasi belum cair dan APB Nagari belum disahkan Bupati sehingga pengeluaran dana Nagari yang berlaku adalah bulan Januari 2012, dan SPJ yang diantar ke bagian Pemnang Kab. Pasaman yaitu SPJ bulan Juni 2012, Juli 2012, Agustus September Oktober 2012, November Desember 2012
Bahwa Bendahara pemerintah Nagari Cubadak Tahun 2012 sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Juni 2012 adalah LASNA dengan SK wali nagari sedangkan dari bulan Juli sampai dengan desember 2012 adalah Gelayanti tanpa ada SK Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan dna P2BN tahun 2012 ada dimintakan dana operasinal untuk Nagari Cubadak yaitu sebasar 1 % (satu persen) dari total dana masing-masing kegiatan yang diambil berdasarkan kesepakatan dengan KPK, LPMN dan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan memang ada pembayaran kepada orang-orang yang dibuatkan kwitansi pertanggungjawaban namun besaran uangnya tidak sebesar yang termuat dalam kwitansi tetapi dibuatkan dalam satu Kwitansi karena banyaknya sumbangan Wali Nagari Cubadak dan untuk mempermudah pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan memang ada pembayaran kepada orang-orang yang dibuatkan kwitansi pertanggungjawaban namun besaran uangnya tidak sebesar yang termuat dalam kwitansi tetapi dibuatkan dalam satu Kwitansi karena banyaknya sumbangan Wali Nagari Cubadak dan untuk mempermudah pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan setiap pengeluarana dana Nagari tahun 2010 saksi dan Wali Nagari M. Dahril Lubis Mengetahuinya namun untuk tanda tangan dalam Kwitansi memang tidak saksi tanda tangani karena bendahara tidak ada meminta tanda tangan kepada saksi.-
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses pengambilan dana pada tahun 2010 diambil secara bertahap (baik perbulan maupun perdua bulan) diawali dengan pengajuan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelumnya lalu meminta rekomendasi dari Camat (dimana surat rekomendasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Nagari bisa saksi, bendahara atau staf Nagari atau staf Camat) lalu SPJ tersebut diperiksa dan ditandatangani rekomendasi yang dibuat tadi lalu diajukan ke Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari lalu dikeluarkan rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang mengajukan ke Dinas Keuangan Kab. Pasaman dan selanjutkan pihak nagari tinggal menunggu dana Alokasi Dana Nagari masuk rekening kas Nagari Cubadak. Setelah dana masuk ke rekening Kas nagari maka dana tersebut diambil dengan specimen tanda tangan Wali Nagari M. Dahril Lubis, Sekretaris Nagari Else Popi, dan Bendahara Lasna. Setelah dana diambil dari rekening bank, dana tersebut dibagi langsung dimana ada yang dibayarkan oleh bendahara dan ada yang Wali Nagari yang menyerahkan langsung dan untuk pertanggungjawabnnya diserahkan Bendahara Lasna untuk membuatnya begitu juga dilakukan untuk pencairan dan penyaluran dana tahun 2011. Sedangkan ditahun 2012 dan tahun 2013 dimana untuk proses pengambilan dana pada tahun 2012 dan 2013 diambil secara bertahap diawali dengan pengajuan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelumnya lalu meminta rekomendasi dari Camat (dimana surat rekomendasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Nagari bisa saksi, bendahara atau staf Nagari atau staf Camat) lalu SPJ tersebut diperiksa dan ditandatangani rekomendasi yang dibuat tadi lalu diajukan ke Bupati melalui Bagian Adminitrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman lalu dikeluarkan rekomendasi Bagian Adminitrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman dan pihak Nagari lah yang mengajukan ke Dinas Keuangan Kab. Pasaman dan selanjutkan pihak nagari tinggal menunggu dana Alokasi Dana Nagari masuk rekening kas Nagari Cubadak. Setelah dana masuk ke rekening Kas nagari maka dana tersebut diambil dengan specimen tanda tangan Wali Nagari M. Dahril Lubis, Sekretaris Nagari Else Popi, dan Bendahara Lasna dan ada pergantian untuk bulan Juli yaitu Gesla Yanti. Setelah dana diambil dari rekening bank, dana tersebut dibagi langsung dimana ada yang dibayarkan oleh bendahara dan ada yang Wali Nagari yang menyerahkan langsung dan untuk pertanggungjawabannya diserahkan kepada Bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan dana nagari ada yang dibayarkan langsung oleh Wali Nagari hal tersebut merupakan permintaan dan inisiatif Wali nagari M. Dahril lubis dimana dalam pelaksanaanya dia ada mengatakan telah menyumbang kepada pihak-pihak dan kemudian dianya meminta uang ganti atas sumbangan yang telah dikeluarkannya, meminta belanja servis dan suku cadang, meminta dana bantuan-bantuan yang berasal dari nagari serta bantuan bencana dimana keseluruhan bantuan tersebut dibayarkan langsung oleh Wali Nagari dan untuk membuat surat pertanggungjawabnya (SPJ), Wali Nagari meminta kepada bendahara untuk membuatnya sehingga SPJ yang telah dibuat bendahara kemudian saksi tanda tangani baru kemudian ditanda tangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja ATK, belanja Cetak, belanja foto kopi, belanja Materai bisa dilaksanakan siapa saja dari perangkat Nagari termasuk Wali Nagari M. Dahril Lubis dimana dalam pelaksanaannya mereka meminta dana untuk itu ke Bendahara tanpa adanya nota/faktur sehingga memudahkan dalam pembuatan surat pertanggungjawabkannya (SPJ) dibuatlah kwitansi/faktur kepada Dasri DS Grup, Ahmad Husni AHS 82, Anggina Foto Copy, D. Sagita, Mabrur foto copy sepengetahuan Wali nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran dana yang menggunakan dana Nagari dilakukan atas perintah dan persetujuan Wali Nagari dimana pada tahun 2009 penggunaan dana yang sudah ditentukan dalam APB Tahun 2009 namun dana APB tahun 2009 atas perintah Wali Nagari M. Dahril Lubis digunakan untuk membayar hutang yang telah ada dari masa jabatan Wali Nagari yang lama. Kemudian untuk membayar lagi dana yang ada dalam APB nagari tahun 2009 digunakan dana APB tahun 2010, begitu untuk membayar lagi dana APB tahun 2010. Dan kemudian dana APB Tahun 2011 sampai tahun 2013 ada yang dikeluarkan tanpa ada mata anggarannya dalam APB tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 atas kebijakan dan perintah Wali nagari seperti dana Peringatan Hari Besar Negara (PHBN) yang menggunakan dana APB Nagari dan sumbangan-sumbangan Wali Nagari yang tidak diatur dalam APB Nagari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sehingga dana yang ada dalam APB Nagari Tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 dibuatkan saja pertanggungjawaban yang tidak benar atas perintah dan persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.-
Bahwa saksi menjelaskan dana APB tahun 2009 tersebut dikeluarkan untuk membayar hutang tahun 2008 dan begitu juga seterusnya hingga tahun 2010 karena Wali Nagari M. Dahril Lubis didesak oleh BAMUS dalam pembahasan LKPJ Tahun 2008 dan Pembuatan APB tahun 2009 (M. Dahril Lubis menjabat Wali Nagari bulan Agustus 2008) untuk membayar hutang dimana ada pembayaran yang tidak direalisasikan oleh pejabat lama namun telah dibuat surat pertanggungjawabannya di tahun 2008 sehingga dana tersebut tetap diminta oleh masyarakat/BAMUS atas hal tersebut Wali Nagari merintahkan kepada saksi dan bendahara untuk membelanjakan dana APB tahun 2009 untuk APB tahun 2008 dimana apabila dana tersebut tidak dibayarkan maka BAMUS tidak akan menyetujui pengesahan APB tahun berikutnya dan hal tersebut pernah kami sampaikan ke pemerintah kabupaten Pasaman namun tidak ada solusi.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan SPJ yang ada telah disesuikan dengan pengeluaran yang ada sehingga apabila surat pertanggungjawabannya (SPJ) tidak ada, saksi tidak mengetahui karena sebelumnya telah saksi tanyakan kebendahara tentang pengeluaran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan SPJ yang ada telah disesuikan dengan pengeluaran yang ada sehingga apabila surat pertanggungjawabannya (SPJ) tidak ada, saksi tidak mengetahui karena sebelumnya telah saksi tanyakan kebendahara tentang pengeluaran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pemungutan biaya operasional atas kegiatan P2BN tahun 2012 dan 2013 dilaksanakan atas perintah Wali nagari dimana sebelum dana cair, Wali Nagari melakukan musyawarah dengan pengurus kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) P2BN dan dalam musyawrah tersebut disampaikan adanya biaya oprasioanl untuk BPK (badan pengawas Kegiatan) sebesar 1 % dari total dana kegiatan. Dana tersebut cair pertahap dimana setelah dana saksi terima dari pengurus KPK lalu saksi serahkan ke Wali Nagari M. Dahril Lubis lalu Wali Nagari M. Dahril sendirilah yang membagi kepada M. Dahril Lubis, saksi, ketua LPMN, Kaur Pembanguan dan bendahara Nagari.
GESLAYANTI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi menjabat sebagai Sekretaris Nagari Cubadak sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini
Bahwa saksi menjelaskan besaran pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2013 di Nagari Cubadak adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 tidak ada dilakukan perubahan terhadap APB Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan penerimaan dana untuk APB pada tahun 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2012 Rp. 28.098.791,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 4.300.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 18.400.000,-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 453.667.947,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 285.000.000,-
Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 15.000.000,-
Bantuan Keuangan dari Propinsi (insentif Wali Nagari)Rp. 12.000.000,- _+
Jumlah Rp. 816.466.738,-
Bahwa saksi menjelaskan sumber Pendapatan Asli Nagari Cubadak pada tahun 2013 sebesar Rp. 4.300.000,- hanya bersal dari retribusi surat menyurat yang dilakukan di kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan selain dari surat menyurat sumber Pendapatan Asli Nagari (PAN) Cubadak berasal dari Pasar Nagari yaitu Pasar Cubadak dan Pasar Silang Empat.
Bahwa saksi menjelaskan Pengurus Pasar Cubadak tahun 2013 adalah Ketua HAPNISAN dan Bendahara ELSA JUNAIDI, pemungut karcis pasar ANDI.
Bahwa saksi menjelaskan Pengurus Pasar Silang Empat tahun 2013 adalah Ketua Hismul Husni dan pemungut karcis pasar SASTRA.
Bahwa saksi menjelaskan untuk pendapatan dari Pasar Silang Empat tahun 2013 atas ijin Wali Nagari Cubadak seluruh dana tersebut digunakan langsung untuk pembangunan pasar sehingga tidak dicatatkan sebagai pendapatan pada buku Kas Nagari Cubadak.Untuk Pasar Cubadak saksi tidak mengetahui berapa besaran pendapatan dari pasar tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan dana untuk pemilihan Wali Nagari Cubadak (PILWANA) pada tahun 2013 dalam APB tahun 2013 adalah sebesar Rp.34.000.000,- namun direalisasikan sebesar Rp. 63.500.000,- yang kekurangannya dipinjam dari dana dalam APB Tahun 2013 atas kesepakatan Wali Nagari, Sekretaris BAMUS yaitu :
Dana hibah PKK sebanyak 3 triwulan sebesar Rp. 13.580.067
Dana hibah LPMN sebanyak 2 triwulan sebesar Rp. 6.790.033,5 dan telah dikembalikan melalui saksi kepada Lisran sebesar Rp. 2.000.000,- pada bulan Juli 2014
Dana hibah KAN sebanyak 2 triwulan sebesar Rp. 9.053.378 dan telah dikembalikan melalui saksi kepada Yunasri sebesar Rp. 1.000.000,- pada bulan Juli 2014.
Bahwa pengembalian dana pengembalian dana untuk LPMN sebesar Rp. 2.000.000,- dan KAN sebesar Rp. 1.000.000,- dengan total Rp. 3.000.000,- tersebut berasal dari dana APB awal tahun 2014 sebesar yang diterima sebesar Rp. 165.827.064,-
Bahwa saksi menjelaskan dana untuk pemilihan BAMUS pada tahun 2013 dalam APB tahun 2013 adalah sebesar Rp. 5.500.000,- dan direalisasikan sebesar Rp.7.000.000 atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak yang kekuranganya diambil dari Alokasi Dana Nagari tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor dalam Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013 disebutkan adanya belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 5.000.000,-, tersebut dilaksanakan sebagai berikut :
Bahw bulan Januari s/d Juni 2013 belum ada belanja
Bahwa bulan Juli tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 2-7-2013 sebesar Rp. 1.250.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 340.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- kepada D.SAGITA foto kopi
Bahwa bulan Agustus tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 300.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan September tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 29-9-2013 sebesar Rp. 350.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 340.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 22-11-2013 sebesar Rp. 400.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 4.630.000, sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungann akhir tahun (SILPA) Rp. 370.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengetahui adanya foto copy Rafki tersebut dan anggotanya tidak ada yang bernama SHERA namun SPJ yang dibuat tersebut dibuat oleh Bendahara Nagari atas sepengetahuan saksi dan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2013 yaitu tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada kepada Rafki Foto Kopi dan dibuatkan laporan realisasi Bendahara sebesar Rp. 1.000.000,- namun di laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi selaku PTPKN dan Wali Nagari dibuatkan realisasi sebesar Rp. 500.000,- sehingga ada sisa sebesar Rp. 500.000,- yang menjadi Sisa Lebih perhitungann akhir tahun (SILPA).
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2013 dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa bulan Juli tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada D.SAGITA foto kopi
Bahwa bulan Agustus tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 200.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan September tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 6-9-2013 sebesar Rp. 64.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan nopember tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 124.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 888.000,- namun di realisasi bendahara dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi selaku PTPKN dan Wali Nagari dibuatkan realisasi sebesar Rp. 764.000,- sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungann akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 236.000,-
Karena saksi tidak mengecek realisasi belanja tersebut maka saksi hanya menandatangani laporan pengeluran untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2013 sebesar Rp. Rp. 888.000,- namun di realisasi bendahara dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh PTPKN dan Wali Nagari dibuatkan realisasi sebesar Rp. 764.000,-. yang dibuat oleh bendahara.
saksi menjelaskan realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2013 dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada RISNA Nuansa indah
Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada Wadi UD. TM
Jumlah keseluruhan Rp. 650.000,- dan ada kelebihan sebesar Rp. 150.000,- yang diambilkan dana nya dari APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan Risna adalah petugas kebersihan kantor Wali Nagari yang membeli bahan peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2013 yang mana kwitansi ditandatangani oleh Risna tersebut dan dicap setempel kedai Nuansa Indah yang mana stempel tersebut sudah ada dikantor sebelumnya itu atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan untuk belanja bahan bakar minyak /gas tahun 2013 sebesar Rp. 500.000,- tidak direalisasikan sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa SPJ belanja bahan baku pengecetan pagar dan kantor Wali Nagari dibuatkan sebesar Rp. 7.000.000,- namun kenyataannya oleh Inspektorat dinilai sebesar Rp. 3.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- menurut ispektorat harus dikembalikan ke Kas Nagari selain itu karena upah tidak termasuk dalam APB maka ditambah ke pembelian bahan sebagaimana kwitansi yang ada.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja bahan material untuk rehab pasar silang IV tahun 2013 dilaksanakan menurut keterangan Wali Nagari kepada saksi dilaksanakan oleh Ismul Husni dan Hasbi dan pembelian barang di Reski Hendra dengan membuat SPJ tanggal 22-9-2013 Rp. 3.500.000,- dengan kwitansi No. 401/013 ditandatangani oleh SUHAIRINAL dari toko Restu Ibu.
Bahwa saksi menjelaskan pembelian barang kepada Reski Hendri tetapi dibuatkan kwitansi kepada Suhairinal dari toko Restu Ibu karena untuk percepatan pembuatan SPJ maka stempel dipinjam dari Restu Ibu tersebut dan tanda tangan pada kwitansi dipalsukan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bahan rehab jembatan batang lanai tidak direalisasikan pada tahun 2013 ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp.4.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan karena ada lomba Nagari se-Kab. Pasaman jadi melalui Risna dan Mairini membeli pot ke Mulyati dan bibitnya di beli kepada orang yang jualan bibit dengan menggunakan mobil namun kwitansi no. 85/013 dibuat atas nama Mulyati yang setelah saksi tanya ke geslayanti selaku bendahara Nagari Cubadak bahwa orang yang namanya tersebut tidak ada dan stempel pada nota pembayaran berstempel kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman untuk pembelian bunga dan pohon cemara sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bahan bahan kimia unutk penyemprotan rumput lingkungan kantor dibelikan oleh Risna sebagai petugas kebersihan mana kwitansi 86/013 ditandatangani atas nama Tina dan dicap setempel kedai Nuansa Indah yang mana stempel tersebut sudah ada dikantor sebelumnya dan itu atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran rekening air pada kantor Wali Nagari Cubadak tahun 2013 dibayar sebesar Rp. 123.750,- sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 956.250,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa rekening listrik pada kantor Wali Nagari Cubadak dibayar pada :
tanggal 28-2-2013 Rp. 161.656,-
tanggal 15-7-2013 Rp. 185.050,-
tanggal 12-9-2013 Rp. 229.135,-
tanggal 18-11-2013 Rp. 116.649,-
Jumlah keseluruhan Rp. 692.490,-
sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 387.510. namun dalam laporan berbeda dimana realisasi dan LKPJ sebeaar Rp. 692.486 dan silpa sebesar Rp. 387.514,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja surat kabar pada kantor Wali Nagari Cubadak dibayar pada Heri saputra Padang ekspres :
tanggal 28-2-2013 Rp. 240.000,-
tanggal 18-7-2013 Rp. 500.000,-
tanggal 24-9-2013 Rp. 375.000,-
tanggal 18-11-2013 Rp. 450.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 1.565.000, dan ada kelebihan sebesar Rp. 65.000,- yang diambilkan dana nya dari APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja jasa servis peralatan kantor pada kantor Wali Nagari Cubadak dibayar pada andra yang merupakan suami saksi dan stempel diberi nama zaki elektronik dan dikarenakan belanja servis peratan kantor ditempat yang berbeda beda dan tempat tersebut tidak mempunyai stempel maka dibuatkan kwitansi dan dimintakan stempel ke zaki elektronik pada tanggal :
tanggal 2-7-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 600.000,-
tanggal 18-7-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 825.000,-
tanggal 26-7-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 700.000,-
tanggal 19-8-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 920.000,-
tanggal 25-09-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 300.000,-
tanggal 30-9-2013 kepada Zaki Elektronik Rp. 650.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 3.995.000, dan dibuatkan sisa lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 1.005.000, yang juga diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan awalnya belanja perawatan kendaraan bermotor dianggarkan sebesar Rp. 6.000.000,- untuk 2 unit kendaraan namun karena kendaraan dinas hanya ada 1 buah yaitu sepeda motor yang dipakai oleh Wali nagari maka direalisasikan untuk 1 unit total sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian:
tanggal 18-7-2013 kepada Regar Servis Rp. 1.000.000,-
tanggal 18-7-2013 kepada Regar Servis Rp. 2.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 3.000.000, sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja cetak dalam LKPJ direalisasikan sebesar Rp. 4.730.000, dan realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Wali terealisasi sebesar Rp. 5.930.000 untuk untuk belanja bahan cetak biasanya di UD MITA LUHUR lubuk sikaping namun karena untuk percepatan pembuatan laporan kemudian saksi dan bendahara membuatkan SPJ dan nota pembuatan pada :
tanggal 3-7-2013 kepada RIPNA RAFKI foto kopi Rp. 1.000.000,-
tanggal 19-7-2013 kepada SURYA usaha mandiri di simpang empat Kab. Pasaman Barat sebesar Rp. 500.000,-
tanggal 22-7-2013 kepada SURYA usaha mandiri di simpang empat Kab. Pasaman Barat sebesar Rp. 1.500.000,-
tanggal 13-8-2013 kepada SERA Rafki foto kopi Rp. 500.000,-
tanggal 20-8-2013 kepada SERA Rafki foto kopi Rp. 300.000,-
tanggal 18-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi Rp. 400.000,-
tanggal 23-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi Rp. 200.000,-
tanggal 29-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi nota dari Shera foto kopi. Rp. 350.000,-
tanggal 30-9-2013 kepada MIRA toko Mabrur foto kopi Rp. 200.000,-
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya dibuatkan sebesar Rp. 4.950.000.- dan dibuatkan SILPA pada LKPJ Rp. 1.270.000 dan sisa di laporan realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Wali sebesar Rp. 70.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi penggandaan (foto copy) tersebut dalam LKPJ sebesar Rp. 4.731.300,- sisa Rp. 977.875,- sedangkan laporan realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Wali Nagari sebesar Rp. 5.531.300,- dan sisa 177.875 namun dibuatkan SPJnya sebagai berikut :
Bahw bulan Januari s/d Maret 2013 belum ada belanja penggandaan (foto copy).
Bahwa bulan Juli tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 260.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 780.000,- kepada D SAGITA
Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 368.000,- kepada shera Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan Agustus tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 360.000,- kepada SERA Rafki Foto Kopi
Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada SERA Rafki Foto Copy
Tanggal 28-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada SERA Rafki Foto Copy
Bahwa bulan September tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 05-9-2013 sebesar Rp. 150.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 24-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 411.324,- kepada Rafki Foto Kopi
Bahwa bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 dibelanjakan :
Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 230.000,- kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya dibuatkan sebesar Rp. 3.659.324,- dan Sisa Rp. 2.049.851,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minum harian pegawai tahun 2013 tidak direalisasikan sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi makan minum rapat tahun 2013 dibuatkan SPJ nya atas nama Lisma/Lina di rumah makan Sederhana akan tetapi orang yang namanya kwitansi rumah makan tersebut tidak ada sehingga dibuatlah nama tersebut dalam kwitansi pada tanggal :
Tanggal 11-7-2013 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Lisma Rumah Makan Sederhana.
Tanggal 19-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Lina Rumah Makan Sederhana
Tanggal 26-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Lisma Rumah Makan Sederhana
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minum tamu tahun 2013 tidak direalisasikan sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 2.000.000.
Bahwa Bahwa saksi menjelaskan realisasi makan minum rapat tahun 2013 dibuatkan SPJ nya atas nama ERPI ERWAN Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 3.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pakaian dinas dan atribut tahun 2013 dilaksanakan dengan cara saksi dan bendahara membeli ke bukittinggi kepada Agung Konveksi dan dibuatkan kwitansinya pada anggal 11-7-2013 sebesar Rp. 2.400.000,- kepada Agung Konveksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan pakaian dinas yang telah dibeli tersebut telah dibagikan kepada seluruh perangkat Nagari yang terdiri Wali Nagari, Sekretaris, Bendahara, 4 orang Kaur, da’I Nagari, SPPN, dan 3 orang staf tetapi tidak dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pakaian tenunan Daerah tahun 2013 dilaksanakan dengan cara menitip memebeli baju kepada bendahara Camat Yuni Nelpi tetapi dibuatkan kwitansi Tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Agung Konveksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan pakaian tenunan Daerah yang telah dibeli tersebut telah dibagikan kepada seluruh perangkat Nagari yang terdiri Wali Nagari, Sekretaris, Bendahara, 4 orang Kaur, da’I Nagari, SPPN, dan 4 orang staf tetapi tidak dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pakaian Olahraga tahun 2013 dilaksanakan dengan cara saksi dan bendahara Gesla Yanti membelinya langsung kepada Agung konveksi di Bukittingi pada hari yang sama pada pembelian baju dinas namun dibuatkan SPJ tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Agung Konveksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan pakaian Olahraga yang telah dibeli tersebut telah dibagikan kepada seluruh perangkat Nagari yang terdiri Wali Nagari, Sekretaris, Bendahara, 4 orang Kaur, da’I Nagari, SPPN, dan 4 orang staf dan tidak dibuatkan tanda terimanya
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perjalanan Dinas dalam Nagari tahun 2013 tidak direalisasikan karena tidak boleh direalisasikan menurut peraturan Bupati sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 4.000.000.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ direalisasikan sebesar Rp. 5.850.000 sisa Rp. 950.000,- sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh walinagari terealisasi sebesar Rp. 6.650.000 dan bersisa 150.000,- namun realisasi belanja Perjalanan Dinas ke Kecamatan tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 14-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas sekretaris Nagari Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 18-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan sebesar Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 1.625.000,- sehingga ada sisa yang menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 5.175.000,
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 12.975.000 sisa Rp. 1.025.000,- sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 13.900.000,- dan bersisa 100.000,- namun realisasi belanja Perjalanan Dinas ke Kekabupaten tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum Hadimi dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembanguan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 50.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pem dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 24-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 02-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Ke kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas HADIMI Kaur. Umum dan Pelayanan Umum ke Kabupaten yang diterima oleh Erpi Erwan Rp. 75.000,-
Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 5-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 6-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000
Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000
Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti Nagari ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangun Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Elses Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 24-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan dan pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 28-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popo ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT.
Tanggal 10-10-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 8.875.000,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp.5.125.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 5.000.000,- sisa Rp. 2.600.000,- sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 7.600.000,- dan tidak bersisa namun realisasi belanja Perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut berikut
Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 5-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke ke Provinsi Rp. 750.000,-.
Jumlah keseluruhan Rp. 3.750.000,- ,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 3.850.000,-
Bahwa saksi menjelaskan pengadaan kamera digital merk sony pada tahun 2013 tidak direalisasikan, sehingga menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan pengadaan belanja modal pengadaan Lemari arsip 3 pintu pada tahun 2013 direalisasikan tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 3.000.000,-yang mana lemari tersebut dibeli kepada Lopan di Kampung Kumayan dan dibuatkan stempel Nuansa Indah dengan alasan Lopan tidak memiliki Stempel.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah BAMUS tahun 2013 sesuai LKPJ tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 37.753.974 sedangkan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 48.753.974 dan bersisa sebesar Rp. 1.379.538,- namun realisasi belanja Hibah BAMUS tahun 2013 yang ada SPJnya dilaksanakan sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 diberikan kepada Sulhamnis dana hibah Bamus Rp. 9.205.708,-
Tanggal 5-7-2013 diberikan kepada Suhermin dana hibah Bamus Rp. 9.205.700,-
Tanggal 19-11-2013 diberikan kepada Suhermin dana hibah Bamus Rp. 3.068.566,-
Tanggal 20-12-2013 diberikan kepada Suhermin dana hibah Bamus Rp. 12.000.000,-
Total Rp. 33.479.974,--
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah KAN tahun 2013 direalisasi sebagai berikut :
Tanggal 5-7-2013 diberikan kepada Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Tanggal 2-8-2013 diberikan kepada Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Tanggal 19-9-2013 dibuatkan kwitansi atas nama Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Tanggal 20-12-2013 dibuatkan kwitansi atas nama Ahmad Azizan Rp. 4.526.600,-
Bahwa dana HIbah KAN triwulan I dan II sudah diserahkan namun untuk triwulan III dan IV dipinjam untuk kekurangan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak dan sisanya belum dipulangkan sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah PKK tahun 2013direalisasi sebagai berikut :
Tanggal 19-6-2013 diberikan kepada LISDAWATI Rp. 4.526.689,-
Tanggal 5-7-2013 dibuatkan Kwitansi An. LISDAWATI Rp. 4.526.600,-
Tanggal 27-9-2013 dibuatkan Kwitansi An. LISDAWATI Rp. 4.526.600,-
Tanggal 20-12-2013 dibuatkan Kwitansi An. LISDAWATI Rp. 4.526.600,-
Bahwa dana Hibah PKK triwulan I menurut gesla yanti sudah diserahkan namun untuk triwulan II, III dan IV dana tersebut dipinjam untuk kekurangan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak dan dibuatkan juga kwitansi tanda terima dana hibah PKK untuk triwulan II, III dan IV sebagai laporan pertanggung jawaban.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah LPMN tahun 2013direalisasi sebagai berikut:
Tanggal 15-7-2013 untuk triwulan I diberikan kepada LISRAN Rp. 3.395.000,-
Tanggal 2-8-2013 untuk triwulan II diberikan kepada Lisran Rp. 3.395.000,-
Tanggal 19-9-2013 dibuatkan Kwitansi An. Lisran Rp. 3.395.000,-
Tanggal 20-12-2013 dibuatkan Kwitansi An. Lisran Rp. 3.395.000,-
Bahwa dana Hibah LPMN triwulan I dan II sudah diserahkan namun untuk triwulan III dan IV dana tersebut dipinjam untuk kekurangan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak dan ketua LPMN.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah BBGRM tahun 2013 diserahkan sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan dana Hibah MTQ Nagari tahun 2013 direalisasi pada tanggal 3 Juli 2013 yang diterima oleh Erpin.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- terlambat diberikan sampai akhir tahun 2013 karena danaya digunakan untuk PILWANA untuk sepengetahuan wali dan Bendahara dan dibuatkan SPJ nya pada tahun 2013. Kemudian pada sekira bulan Juni tahun 2014 telah dikembalikan melalui saksi kepada resmida yeti dalam 2 tahap yaitu tahap pertama Rp. 1.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp.1.000.000,- .
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial FKPM tahun 2013 direalisasikan sebagai berikut :
Tanggal 5-7-2013 diberikan kepada YUHARDIN sebesar Rp. 1.000.000,-
Tanggal 22-9-2013 diberikan kepada YUHARDIN sebesar Rp. 500.000,-
Tanggal 18-11-2013 diberikan kepada YUHARDIN sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial wirid yasin tahun 2013 sebesar Rp. 3.500.000,- langsung diambil oleh Wali Nagari dan penyalurannya oleh wali Nagari diserahkan kebanyak kelompok wirid yasin sehingga untuk SPJnya digabung dan dibuat SPJ tanggal 11-7-2013 An. RIPNA sebesar Rp. 2.500.000,- dan tanggal 15-8-2013 dibuatkan SPJ An. RATNA sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Musholla/mesjid tahun 2013 direalisasikan dengan tanpa SPJ tanggal 19-9-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- dan bersisa sebesar Rp 1.000.000,- tapi untuk penyerahannya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial kegiatan siswa kurang mampu tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Kwitansi Tanggal 18-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi Tanggal 19-8-2013 An. Aderil Jr. Sei Beremas sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi Tanggal 27-9-2013 An. Aderil Jr. Sei Beremas Sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa untuk bantuan sosial kegiatan siswa kurang mampu uangnya diserahkan langsung oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Sumbangan Suka Duka tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Kwitansi tanggal 19-7-2013 An. Rizal jr. Sentosa sebesar Rp. 450.000,-
Kwitansi Tanggal 26-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi Tanggal 14-8-2013 An. Desi Jr. Muara Tambangan Sebesar Rp. 500.000,-
Sehingga realisasi belanja bantuan sosial sumbangan suka duka sebesar Rp. 1.450.000 ada sisa yang seharusnya menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 1.550.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Tim ramadhan Nagari tahun 2013 dananya langsung diserahkan oleh Wali Nagari Cubadak dan dibuatkan SPJ sebagai berikut :
tanggal 17-7-2013 An. Erpin selaku Dai Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Kegiatan Pemuda (Kompetisi bola kaki) tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Rio ketua Pemua Jr. Harapan rakyat Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Sisra jr. Tanah Putih Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Syafnil Jr. Sentosa Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial Sumbangan lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak tahun 2013 direalisakan sebesar Rp. 1.000.000,- yang saksi berikan sendiri kepada Busrahadi atas sepengetahuan Wali Nagari yang mana Wali Nagari telah menjanjikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- diberikan untuk sumbangan Kegiatan MTQ Kecamatan atas sepengetahuan Wali nagari yang diterima oleh Bendahara Kecamatan Duo Koto bernama YUNI NELPI tetapi dibuatkan SPJny atas nama Busrahadi sebesar Rp. 2.000.000,
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial kegiatan pemuda sigalobor (volley ball) dalam LKPJ tahun 2013 dan dalam realiasi sesuai APB yang dibuat tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh bendahara dan diketahui oleh saksi PTPKN dan disetujui oleh Walinagari terealisasi sebesar Rp. 1.000.000,- namun tidak ada SPJnya.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk pembangunan Tali Bandar saba julu tahun 2013 direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- yang diterima oleh Dasridal sebesar Rp. 2.000.000 dan dibuatkan kwitansi tanggal 18-11-2013 An. Dasrida Kamp. Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,--
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk pembangunan Jl. Usaha tani/Lap. kuraba tahun 2013 diterima Sulhamnis sebesar Rp. 2.000.000 dan dibuatkan kwitansi tanggal 7-9-2013 An. Zulhamnis sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Tani Tobat Kandis Jorong Harapan Rakyat tahun 2013 diterima oleh Haslan sebesar Rp. 2.000.000 dan dibuatkan kwitansi Tanggal 18-11-2013 An. Haslan sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Tani Makmur Hulu Pasaman tahun 2013 diterima oleh Etrimal sebesar Rp. 2.000.000,- dan dibuatkan kwitansi Tanggal 30-9-2013 An. Etrimal sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Ternak Kp. Cubadak tahun 2013 diterima oleh Indris sebesar Rp. 2.000.000,- dan dibuatkan kwitansi Tanggal 7-9-2013 An. Idris sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk kel. Ternak sabar teluk embun tahun 2013 diterima oleh Suhermin Rp. 2.000.000,- dan dibuatkan kwitansi SPJ tanggal 7-9-2013 An. Suhernim sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Sosial sumbangan untuk MTQ kecamatan tahun 2013 dibuatkan SPJ sebagai berikut :
Tanggal 5-7-2013 An. Erpida sebesar Rp. 1.500.000,-
Tanggal 30-9-2013 An. Yuni Yelvi sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa untuk kegiatan MTQ kecamatan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 hanya di anggarkan sebesar Rp. 1.500.000,- tapi dari kecamatan dimintakan sebesar Rp. 2.500.000,- dan untuk kekurangannya diambil dari mata anggaran Sumbangan UKS SD 2 pasar cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- melalui kebijakan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dana Bantuan Tak terduga keadaan darurat tidak direalisasikan sehingga dana sebesar Rp. 6.000.000,- menjadi Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 6.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ada dana APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang dikelurkan tidak sesuai dengan pos / mata anggaran dalam APB Nagari Cubadak tahun 2013 namun dalam LKPJ tahun 2013 dibuatkan realisasi sebesar Rp. 2.800.000,- tetapi dalam pelaksanaannya dibuatkan SPJ kwitansi atas sepengetahuan Wali Nagari :
Tanggal 18-7-2013 kepada Nasrudin pemuda Jr. Sinuangon sebesar Rp. 1.500.000,-
Tanggal 15-8-2013 kepada Sangkot kejorongan sentosa sebesar Rp. 500.000,-
Tanggal 28-8-2013 pembayaran kepada Aderil sebesar Rp. 1.000.000,- tetapi ditanda tangani oleh sangkot.
Tanggal 17-9-2013 An. Syamsul Ahyar Jr. Sentosa sebesar Rp. 300.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN tahun 2013 di nagari cubadak dibagai atas 3 kegiatan yaitu :
Kegiatan Semenisasi jalan Danau Kampung Pagaran Jorong Sentosa sebesar Rp. 150.000.000,-
Pembangunan jalan Lapangan Dolok Sosopan Jorong Harapan Rakyat sebesar Rp. 100.000.000,-
Pembangunan jalan Pertanian Kampung Pisang Jorong Batang Tuhur sebesar Rp. 35.000.000,-
Bahwa penyaluran dana tersebut dilakukan melalui transfer via bank ke rekening masing-masing kelompok dengan 3 tahap dan dana total sebesar Rp. 285.000.000 telah ditransfer seluruhnya ke rekening masing-masing kelompok. Bahwa atas kesepakatan bersama Wali Nagari Cubadak maka setiap kegiatan P2BN ada diambil dana sebesar 1% dari anggaran P2BN dari masing-masing kelompok untuk Operasional Nagari yang diserahkan maisng-masing kelompok kepada saksi per tahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.850.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan honor staf dan perangkat nagari setahu saksi bulan Desember 2013 memang ada keterlambatan untuk kegiatan PILWANA tahun 2013 sepengetahuan Wali Nagari namun sudah dibayarkan semuanya dan dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ Wali Nagari tahun 2013 dicatatkan Sisa Lebih perhitungan akhir tahun (SILPA) sebesar Rp. 18.437.649,- (delapan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiahj) untuk dianggarkan penggunaannya di tahun 2014.
Bahwa saksi menjelaskan dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan Nagari Cubadak di tahun 2014 dan saat ini uang tunai yang tersisa pada bendahara Nagari Cubadak dan saksi selaku sekretaris Nagari Cubadak tidak ada karena setiap pengambilan uang dari rekening Nagari cubadak selalu habis digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan dulunya ada daftar rincian kebutuhan setiap akan mengajukan anggaran dana dari Pemerintah Kab. Pasaman tetapi sejak tahun 2011 tidak ada lagi hal demikian sehingga setiap dana yang cair dipercayakan kepada Nagari untuk apa dana tersebut digunakan dan untuk tahun 2013 Nagari Cubadak setiap dana yang diambil dari rekening kas Nagari selalu habis digunakan untuk kebutuhan nagari walaupun itu tidak ada mata anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dana Belanja Nagari Cubadak tahun 2013 yang mana hal tersebut dilakukan atas kebijakan Wali Nagri Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan menurut keterangan Wali nagari Cubadak yang disampaikan kepada saksi ada, Wali Nagari Cubadak ada memberikan bantuan untuk pembangunan jembatan beserta upahnya sebesar Rp. 2.500.000,- di Muara Tambangan namun alokasi dananya tidak ada sehingga Wali Nagari menggunakan dana bantuan suka dan duka tersebut dan sengaja dibuatkan pertanggungjwabannya atas nama Rizal dan Desi yang mana mereka tidak ada menerima dana bantuan tersebut.
Bahwa besaran besaran pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2012 di Nagari Cubadak adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa pada tahun 2012 sempat dibuatkan APB perubahan tahun 2012 namun tidak sempat dinaikkan ke bagian Adm. Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman sehingga APB yang berlaku tetap APB semula yaitu Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012 .
Bahwa penerimaan dana untuk APB pada tahun 2012 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2011 Rp. 6.381.089,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 27.605.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 20.075.000,-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 423.545.660,-
insentif Wali Nagari dari propinsi Rp. 6.000.000,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 175.000.000,-
Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 15.000.000,- +
Jumlah Rp. 673.606.749,-
Bahwa saksi menjelaskan SPJ tahun 2012 yang ada pada arsip Nagari Cubadak dibuat berdasarkan dana yang dikeluarkan perbulan walaupun dana alokasi Nagari dari Pemerintah Kab. Pasaman belum turun/cair sedangkan SPJ tahun 2012 yang dibuat dan dikirimkan ke bagian Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman atas arahan bu SALMI dari bagian Adm. Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman SPJ tersebut dibuat berdasarkan kapan uang yang masuk ke kas Nagari berikut pengunaan dana tersebut setelah masuk kas Nagari sehingga SPJ yang dikirim ke bagian Adm. Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman dimulai bulan Juni 2012.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2012 sebesar Rp. 245.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 745.000,- kepada Anggina Foto Kopi
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 860.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 345.000,- kepada Anggina Foto Kopi (anggina foto kopi tidak ada melainkan dibuatkan saja stempel tersebut yang merupakan pangilan dari Lasna bendahara lama)
Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 356.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 175.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 80.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 56.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 350.000,- kepada UD TM namun notanya bukan untuk beli ATK dan UD TM bukan toko foto kopi.
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 15-3-2012 sebesar Rp. 420.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 350.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 4 - 4-2012 sebesar Rp. 258.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 240.000,- kepada Aqila Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 4.710.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 210.000,- yang kekurangan tersebut diambilkan dari dana APB Ngari Cubadak tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan dalam LKPJ tahun 2012 dicacatkan tidak ada pengeluaran untuk belanja alat listrik dan elektronik sehingga ada SILPA sebesar Rp. 500.000,- namun dalam SPJ tahun 2012 realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Saksi menjelaskan kembali bahwa nota tersebut telah ada dikantor dan telah bersetempel sehingga dalam nota tersebut tinggal dibuat angka-angka saja.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 185.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 8-2-2012 sebesar Rp. 97.000,- kepada Husni AHS 82
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 120.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 22-3-2012 sebesar Rp. 130.000,- kepada D Sagita Foto Kopi
Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 85.000,- kepada kepada Anggina Foto Kopi (anggina foto kopi tidak ada melainkan dibuatkan saja stempel tersebut yang merupakan pangilan dari Lasna bendahara lama)
Tanggal 5-11-2012 sebesar Rp. 130.000,- kepada Dasri Grup. (foto kopi juga terdapat dalam nota pembeliannya seharga Rp. 30.000,-)
Jumlah keseluruhan Rp. 747.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 247.000,- yang kekurangan tersebut diambilkan dari dana APB Ngari Cubadak tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2012 tersebut tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 200.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja bahan bakar minyak /gas tahun 2012 tersebut tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 300.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja air tahun 2012 tersebut tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 960.000,-
saksi menjelaskan realisasi belanja listrik tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 49.115,- disetorkan melalui BRI untuk januari-Maret 2012 namun dibuatkan kwitansi atas nama Winda yang bukan ditandatangai oleh Winda.
Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 117.918,- atas nama Fatma yang bukan ditandatangai oleh Fatma. Pembayaran tersebut disetorkan melalui BRI tanggal 14 -5- 2012 untuk April – Mei 2012.
Tanggal 20-9-2012 sebesar Rp.117.918 ,- disetorkan melalui BRI tanggal 14 -5-2012 untuk pembayaran rekening bulan Mei dan Juni 2012, yang mana bukti setoran untuk bulan April –Mei adalah foto kopi dari bukti setoran rekening bulan Mei-Juni 2012.
Tanggal 20-10-2012 sebesar Rp.251.467,- namun tidak ada SPJnya
Jumlah yang dapat dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 167.033,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 792.967,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja surat kabar tahun 2012 tersebut dengan dibuatkan kwitansi tanggal 29 -12-2012 kepada Heri Saputra sebesar Rp. 900.000,
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja jasa servis peralatan kantor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Harahap UD Lestari
Tanggal 27-2-2012 sebesar Rp. 200.000,- kepada Harahap UD Lestari
Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- kepada Tari UD Lestari
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- kepada Tari UD Lestari
Bahwa pemerintah Nagari Cubadak tahun 2012 tidak membelanjakan jasa servis pada UD lestari tersebut, kwitansi yang ada dibuat sedemikian rupa dan ditandatangani sendiri pada kwitasi dan nota yang telah ada sebelumnya dan hal tersebut dibuat sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 30-4-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anggina foto kopi.
Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Riko UD Makmur.
Bahwa pemerintah Nagari Cubadak tahun 2012 ada membelanjakan pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tetapi bukan kepada Anggina foto kopi dan UD Makmur karena Anggina foto kopi dan UD makmur ini tidak pernah ada dan hanya dibuat-buat saja dan hal tersebut dibuat sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja pemeliharaan kendaraan bermotor tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 394.000,- kepada Regar Service.
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada Regar Service
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 106.000,- kepada Regar Service
Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Regar Service
Jadi pelaksanaanya apabila Wali Nagari ingin menservis sepeda motor, maka dianya meminta dana ke Bendahara dan dananya lansung diberikan kepada Wali Nagari tetapi Wali nagri tidak pernah memberikan faktur belanja servis tersebut namun memang ada belanja servis itu ke Regar servis yang bersarannya saksi tidak tahu sehingga kwitansi dan fakturnya dibuat atas nama regar servis.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja cetak tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 1.200.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 115.000,- kepada D.Sagita foto kopi.
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 520.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 11-8-2012 sebesar Rp. 165.000,- kepada UD TM
Bahwa sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya bahwa anggina foto kopi ini tidak ada dan hanya dibuat-buat saja, sedangkan belanja cetak ada tetapi pada UD TM tidak ada karena UD TM merupakan Toko bangunan , jadi kwitansi tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Penggandaan (foto Kopi) tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5--1-2012 sebesar Rp. 98.000,- kepada D.Sagita foto kopi.
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 415.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 263.676,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 95.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 43.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 96.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 58.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 42.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 5-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp. 86.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 190.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 26-3-2012 sebesar Rp. 240.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 120.000,- kepada D.Sagita foto kopi
Tanggal 23-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 10-5-2012 sebesar Rp. 170.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 17-5-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi.
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 170.000,- kepada HUSNI AHS 82
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- kepada Anggina Foto kopi
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 312.100,- kepada HUSNI AHS 82
Jumlah yang dibuatkan SPJnya adalah Rp. 4.268.776,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 500.431,- atas sepengetahuanWali nagari namun seperti yang saksi sebutkan sebelumnya bahwa anggina foto koipi ini tidak ada.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja makan dan minum harian pegawai tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 10-1-2012 sebesar Rp. 245.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 90.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 80.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 90.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 185.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 185.000,- kepada AA Simpang Kalam
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.375.000,- namun dibuakan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga seharusnya ada SILPA sebesar Rp. 125.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja makan dan minum rapat tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 530.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 24 -1-2012 sebesar Rp.1.600.000,- kepada AA Simpang Kalam
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.130.000,- namun dibuakan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 2.000.000,- sehingga ada kelebihan dana sebesar Rp. 130.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja makan dan minum tamu tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 7 – 5 - 2012 sebesar Rp. 180.000,- kepada AA Simpang Kalam
Tanggal 02 – 7 -2012 sebesar Rp.180.000,- kepada AA Simpang Kalam
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 360.000,- namun dibuakan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga seharusnya ada sisa dana yang menjadi silpa sebesar Rp. 640.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Pakaian dinas dan Atribut tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Agung Konveksi Bukittinggi.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Perjalanan Dinas dalam Nagari tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 13-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 18-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman Selaku Kaur Kesra
Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Fitri Yasri
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Kaur Trantib Suhardi
Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 07-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 04-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 04-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Tanggal 09-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Tanggal 08-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 15-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.325.000,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 3.000.000,- sehingga seharusnya ada sisa dana yang menjadi SILPA sebesar Rp. 1.675.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Perjalanan Dinas luar Nagari tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 08-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 08-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 08-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 225.000,- kepada Else Popi
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 25-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 01-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 06-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 07-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 23-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 07-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 07-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Fitri Yasri
Tanggal 08-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Erpin
Tanggal 09-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 10-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Risman
Tanggal 11-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 17-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada m. Dahril Lubis
Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 05-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Else Popi
Tanggal 05-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Lasna
Tanggal 09-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 13-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Erpin
Tanggal 15-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril lubis
Tanggal 17-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 18-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada Else Popi
Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada Lasna
Tanggal 01-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 02-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 04-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril
Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 19-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Erpin
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 06-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 02-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Erpin
Tanggal 06-8-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-8-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 03-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 03-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 10-09-2012 sebesar Rp. 600.000,- kepada Else Popi
Tanggal 24-09-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 29-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 29-09-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 01-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Epi Erwan
Tanggal 04-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 05-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 19-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 01-11-2012 sebesar Rp. 225.000,- kepada Else Popi
Tanggal 02-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 03-11-2012 sebesar Rp. 750.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 08-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 09-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti
Tanggal 19-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 23-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 26-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 29-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi (tanpa SPJ)
Tanggal 03-12-2012 sebesar Rp. 600.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 17-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi (tanpa SPJ)
Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi (tanpa SPJ)
Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti (tanpa SPJ)
Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis (tanpa SPJ)
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 12.475.000,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 14.675.000,- sehingga seharusnya ada sisa dana yang menjadi silpa sebesar Rp. 2.975.000,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi Kegiatan Musrenbang Nagari tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 24-1-2012 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Bustanul Arifin.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja rehab kantor Wali nagari Cubadak tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 4.500.000,- kepada Suhernim.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja modal pengadaan pengadaan pengeras suara ditambah wireless merk tahun 2012 dibeli kepada UD Lestari tetapi fakturnya dibuat kepada Zaki elektronik tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 2.000.000 sepengetahuan Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja modal pengadaan computer tahun 2012 dilaksanakan dengan membeli computer /PC Acer P-1666 HQL, computer Notebook acer D270 dan Printer Canon MP 287 di POWER computer lubuk sikaping tetapi dibuatkan kwitansinya kepada UD Lestari tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 9.000.000,-atas sepengetahuan Wali Nagari .-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi pengadaan modal kegiatan pembangunan Mushola tahun 2012 dilaksanakan atas perintah Wali Nagari Cubadak yang dibayarkan pembelian bahannya kepada LISDAWATI USAHA NB sebesar Rp. 15.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah Bamus tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 7.614.000,- kepada Sulhamnis
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 10.150.000,- kepada Sulhamnis
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.12.692.900,- tetapi tidak ada SPJnya.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 30.456.900,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 30.456.924,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah KAN tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 3,807.000,- kepada Ahmad Azizan
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 3,807.000,- kepada Ahmad Azizan
Tanggal 30 Oktober 2012 sebesar Rp. 3,807.000,- kepada Ahmad Azizan
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 7.614.200,- .Tanpa SPJ
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 19.035.200,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.807.004 yang kelebihannya diambil daridana APB tahun 2012 atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah KAN tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 3.807.000,- kepada Lisdawati
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 3.807.000,- kepada Lisdawati.
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.7.614.200,- tetapi tidak ada SPJnya.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 15.228.200,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 15.228.196,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah LPMN tahun 2012 direalisasikan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 2.664.900,- kepada Lisran.
Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 2.855.000,- kepada Lisran.
Tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.5.901.300,- tetapi tidak ada SPJnya.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 11.142.200,- namun dibuatkan realisasi dalam LKPJ tahun 2012 sepengetahuan Wali Nagari sebesar Rp. 11.421.147,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja Hibah P2BN tahun 2012 dilaksanakan dengan langsung mentrasnferkan danaya ke rekening 3 kelompok namun di buatkan kwitansi kepada :
Tanggal 10September 2012 sebesar Rp. 52.500.000,- kepada Suhernim.
Tanggal 11Oktober 2012 sebesar Rp.78.750.000,- kepada Suhernim.
Tanggal 02 November 2012 sebesar Rp.43.750.000,- kepada Sarpinis.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 175.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan dana BBRGM tahun 2012 serahkan langsung oleh Wali Nagari Cubadak dan dibuatkan kwitansi Tanggal 29 Desember 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Usman.
Bahwa saksi menjelaskan dana hibah MTQ tahun 2012 dibayarkan kepada ERPIN dan dibuat kwitansi tanggal 29 Mei 2012.
Bahwa saksi menjelaskan dana bantuan sosial Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) tahun 2012 dibayarkan kepada Resmidayeti tanggal 21 Desember 2012 namun SPJnya tidak ada
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial FKPM dibayarkan kepada:
Tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 650.000,- kepada YUHARDIN
Tanggal 12 September 2012 Rp. 1.000.000,- kepada YUHARDIN
Tanggal 26 Desember 2012 Rp. 350.000,- kepada YUHARDIN
Jumlah sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial Generasi Muda /Karang Taruna sebesar Rp. 1.000.000,- tidak ada dibuatkan pertanggungjawabannya namun dalam LKPJ tahun 2012 ada direalisasikan
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial Wirit Yasin sebesar Rp. 1.000.000,- dibayarkan kepada Misda pada tanggal 2 Juli 2012
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial untuk Musola/Mesjid sebesar Rp. 1.000.000,- ada dibayarkan namun SPJnya tidak ada
Bahwa saksi menjelaskan bantuan sosial kegiatan siswa sekolah dibayarkan kepada:
Tanggal 23 Januari 2012 sebesar Rp. 250.000,- kepada RUSDI
Tanggal 30 Januari 2012 Rp. 250.000,- kepada ARLIN
Jumlah sebesar Rp. 500.000 namun dalam LKPJ tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,
Bahwa saksi menjelaskan bantuan bantuan sosial suka duka dibayarkan kepada:
Tanggal 16 Maret 2012 dibayarkan sebesar Rp. 200.000,- namun kwitansi tidak ada.
Tanggal 23 April 2012 Rp. 350.000,- kepada USMAN.
Tanggal 14 Mei 2012 Rp. 300.000,- kepada DASRI.
Tanggal 16 Mei 2012 Rp. 200.000,- kepada EDEPRI.
Tanggal 2 Juli 2012 Rp. 200.000,- kepada ADERIL
Tanggal 2 Juli 2012 Rp. 300.000,- kepada DASRI
Jumlah sebesar Rp. 1.350.000,- dan seharusnya ada sisa yng menjadi SILPA sebesar Rp. 650.000,-.
Bahwa Saksi menjelaskan penyidik telah menemukan SPJ :
SPJ perjalanan dinas Tanggal 23-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
SPJ perjalanan dinas Tanggal 26-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalan dinas Tanggal 29-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Pop
SPJ perjalanan dinas Tanggal 03-12-2012 sebesar Rp. 600.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalanan dinas Tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
SPJ perjalanan dinas Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
SPJ perjalanan dinas Tanggal 06-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalanan dinas Tanggal 17-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
SPJ perjalanan dinas Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi.
SPJ perjalanan dinas Tanggal 18-12-2012 sebesar Rp. 75.000,- kepada Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan belanja tim Ramadhan tersebut dilakukan dengan cara Wali Nagari menyerahkan dana sumbangan mesjid yang dikunjungi sebesar Rp. 1.500.000,- komsumsi untuk 3 kejorongan diberikan kepada masing- masing jorong oleh bendahara sebesar Rp. 750.000,- dan transportasi tim sebesar Rp. 750.000 diberikan oleh bendahara kepada Erpin namun kwitansi penerimaan dibuatkan atas nama ERPIN sebesar Rp. 3.000.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembinaan Kelompok Tani sebesar Rp. 1.500.000,tidak direalisakan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa dapat saksi untuk pelaksanaan sumbangan belanja Pondok Alquran saksi kurang begitu mengetahui karena dananya langsung diberikan oleh Bendahara Gesla Yanti secara bertahap yang besarannya saksi tidak tahu kepada Erpin namun kwitansinya disatukan pembayarannya kepada Erpin sebesar Rp. 11.000.000,-atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Pembangunan gorong-gorong saba rojang Tanah putih dilaksanakan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 disahkan sehingga dana sebesar 2 juta atas perintah Wali Nagari diberikan bendahara gesla Yanti kepada Ompung Nambela alamat Koto Alam dan untuk surat pertanggung jawabannya dibuat atas nama Hardianto atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Perehapan jalan kuburan Jorong harapan Rakyat dilaksanakan dengan cara dibayarkan kepada ketua LPMN sdr. Lisran yang mana SPJ nya ditemukan setelah adanya penggeledahan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan TPQ Al-Iklas kampong Baru Jorong Pembangunan, dibayarkan kepada Nasrun sebesar Rp. 1.500.000.-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan MDA Lanai Mudik Jorong Bandar dibayarkan kepada Yusrizal sebesar Rp. 1.500.000,- yang mana SPJ nya ditemukan setelah adanya penggeledahan
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan jalan kampong baru Koto Panjang Jorong Bandar Mas dibayarkan kepada Suhermin sebesar Rp. 2.000.000,- dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000,- yang kelebihan dana sebesar Rp. 500.000,- diambil dari dana APB nagari tahun 2012 atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Pembangunan MCK mesjid al mukmin tahun 2012 batang tuhur dibayarkan kepada Zulhamnis sebesar Rp. 2.000.000,-
saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok Tani Sembilan dibayarkan kepada Haslan sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 22 Oktober 2012
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok Tani Rawang dibayarkan kepada Dasridal sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 27 Desember 2012 dengan berstempel kelompok Maju Bersama.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok Tani Bersama dibayarkan kepada Idris sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 22 Oktober 2012 dengan berstempel Tali Bandar Kampung Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam tahun 2012 sumbangan untuk kelompok Tani Makmur belum teralokasi dalam APB Nagari tahun 2012 sehingga dana Sumbangan untuk Kelompok Tani Bersama sebesar Rp. 2.000.000,- ini dibayarkan kepada kelompok tani Makmur sdr. Edrimal sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 6 Juli 2012.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Kelompok ternak Maju Bersama dibayarkan kepada Idris sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 22 Oktober 2012.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Semenisasi jalan kampung Tading dibayarkan kepada Mulyadi sebesar Rp. 1.500.000,- dan terdapat sisa sebesar Rp. 500.000,- yang dibayarkan untuk Pembangunan jalan kampong baru Koto Panjang Jorong Bandar Mas atas perintah Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Sumbangan untuk Semenisasi jalan kampung Tading dibayarkan kepada Mulyadi sebesar Rp. 1.500.000,- dan terdapat sisa sebesar Rp. 500.000,- yang dibayarkan untuk Pembangunan jalan kampong baru Koto Panjang Jorong Bandar Mas atas perintah Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja tak terduga keadaaan darurat tidak direalisasikan sehingga menjadi SILPA sebesar Rp. 1.447.499,
Bahwa saksi menjelaskan bahwa belanja tak terduga bencana alam sebesar Rp. 1.000.000,- digunakan untuk biaya perjalanan perangkat Nagari Cubadak ke kec. Simpati yang sepengetahuan dan dibuatkan kwitansi atas nama Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana belanja honor pengelola Perpustakaan sebesar Rp. 800.000,- tahun 2012 tidak direalisasikan namun dalam LKPJ tahun 2012 saksi buat terealisasi sebesar Rp. 800.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi tunjangan penghasilan Perangkat tahun 2012 dibayarkan :
tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp. 1.300.000,- yang diterima oleh 11 perangkat nagari masing-masing Rp. 100.000,-
tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 2.200.000,- yang diterima oleh 11 perangkat nagari masing-masing Rp. 200.000,-untuk bulan februari dan maret 2012.
tanggal 10 September 2012 dan sebesar Rp.3.050.000,- atas perintah Wali Nagari dibelikan barang untuk 11 perangkat dan 4 petugas pasar 1 paket sembako.
Tanggal 29 Desember 2012 sebesar Rp.6.640.000,- dengan rincian yang diterima oleh 11 perangkat nagari masing-masing Rp.150.000,- untuk pembayaran bulan April dan Mei tahun 2012, untuk pembayaran bulan juni, juli, agustus, September dan oktober tahun 2012 yang diterima 12 orang perangkat nagari masing-masing Rp.150.000,- dan satu orang sebesar Rp.100.000,- dan untuk pembayaran bulan November dan desember yang diterima 11 orang perangkat nagari masing-masing Rp.150.000,-
Jumlah Rp. 13.190.000,- sementara dalam LKPJ tahun 2012 yang juga ditandatangani Wali Nagari tertulis realisasi sebesar Rp.13.220.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi tunjangan BAMUS tahun 2012 dibayarkan sbb:
tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 3.914.000,- untuk bulan Januari, februari dan Maret Tahun 2012 yang diterima sulhamnis.
tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 4.080.000,- untuk bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2012 yang diterima suhermin.
tanggal 29 Desember 2012 sebesar Rp. 2.832.000,- untuk bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2012 yang diterima sulhamnis.
Jumlah Rp. 10.826.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sisa dana PAN tahun 2012 sebesar Rp. 3.589.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari dana tersebut digunakan untuk perjalanan Dinas, makan minum perangkat dan biaya operasional kantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan honor untuk perangkat nagari sebanyak 20 orang, staf 3 orang, operator computer 1 orang, petugas kebersihan 1 orang, bendahara, PTPKN, honor Pengguna anggaran, honor Wali Nagari dan honor sekretaris Nagari tersebut terealisai seluruhnya dari bulan Januari sampai dengan desember 2012.
Bahwa saksi menjelaskan pajak tersebut disetorkan seluruhnya sekaligus pada akhir tahun 2012.
Bahwa besaran Pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2011 di Nagari Cubadak adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.-
Bahwa penerimaan dana untuk APB pada tahun 2011 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2010 Rp. 248.660,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 38.390.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 19.573.558-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 382.027040,-
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi
Kabupaten dan Nagari lainnya Rp. 258.160.000,- +
Jumlah Rp. 698.399.258,-
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 350.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 230.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 215.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 243.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 242.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 189.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 247.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 280.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 410.000,- kepada Anggina foto copy
Tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 345.000, - kepada anggina foto copy
Tanggal 03-5-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 257.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 07-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 145.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 148.000,- kepada angginafoto copy
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp.245.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 29-12-2011 sebesar Rp.420.000,- kepada anggina foto copy
Sebagaimana jawaban saksi yang lalu bahwa anggina foto copy tersebut tidak ada dan dibuatkan stempel anggina foto copy oleh bendahara bernama lasna dan dibuatkan tandatangan sendiri oleh lasna dan hal tersebut diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2011 tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- namun tidak ada surat pertanggungjawabannya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja perangko dan materai tersebut tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 64.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 125.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 72.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 130.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Anggina foto kopi
Sebagaimana telah saksi jelaskan bahwa anggina foto copy tersebut tidak ada dan dibuatkan stempel anggina foto copy oleh bendahara bernama lasna dan dibuatkan tandatangan sendiri oleh lasna dan dibuatkan realisasi pada LKPJ tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- yang hal tersebut diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 10-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 87.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 54.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 60.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 14-9-2011 sebesar Rp. 60.000,- kepada Nuansa Indah
Sebagaimana telah saksi jelaskan bahwa kedai Nuasa indah ini tidak ada dan dibuatkan stempel kedai Nuasa Indah oleh bendahara bernama lasna dan dibuatkan tandatangan sendiri oleh lasna dan dan dibuatkan realisasi pada LKPJ tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- yang hal tersebut diketahui oleh Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja barang pengadaan buku-buku administrasi pemerintahan nagari tahun 2011 tersebut dilaksakan dengan membeli buku buku yang telah disediakan oleh kabid. Pemerintahan Nagari pada kantor Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari sehingga Pemerintah Nagari hanya membayar atas pembelian buku tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- yang SPJnya tidak ada dalam barang bukti penyidik.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja biaya pembuatan Papan informasi Profil Nagari dan papan Kegaitan sehingga Pemerintah Nagari dan dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Hadimi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja air tahun 2011 tidak dibelanjakan namun dalam LKPJ tahun 2011 dibuat realisasi sebesar Rp. 960.000 hal tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan belanja listrik tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 114.275,- kepada PLN namun dibuatkan kwitasni atas nama Dasri
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 260.690,- kepada PLN dan dibuatkan kwitasni atas nama Fatma
Tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 88.445,- kepada PLN dan dibuatkan kwitasni atas nama Fatma
Tanggal 14-12-2011 sebesar Rp. 515.770,- kepada PLN dan dibuatkan kwitasni atas nama Fatma
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 979.180,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 19.180 yang kelebihan pembayaran tersebut diambil dari dana APB tahun 2011 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja surat kabar tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 2-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp.1.155.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 105.000,- yang seharusnya menjadi SILPA namun dalam LKPJ tahun 2011 dibuatkan realisasi seluruhnya sebesar Rp. 1.260.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 23-3-2011 sebesar Rp. 150.000,- kepada Zaki elektronik
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Hadimi yang berstempel Zaki elektronik
Bahwa sebagaimana jawaban saksi terdahulu bahwa stempel zaki elektronik telah ada sebelumnya yang dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari dan setelah stempel tersebut jadi baru diberitahukan kepada saksi . lalu dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 4.000.000.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perawatan kendaraan tahun 2011 dilaksanakan dengan menyerahkan seluruhnya dana sebesar Rp. 1.600.000, kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis dan dimintakan nota dari Wali Nagari M. Dahril Lubis namun untuk tahun 2011 surat pertanggungjawaban perawatan tidak ada sedangkan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 1.600.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja cetak tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada MITA LUHUR
Tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 330.000,- kepada MITA LUHUR
Tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 325.000,- kepada MITA LUHUR
Jumlah keseluruhan Rp. 970.000,- sedangkan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja penggandaan (foto copy) tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 194.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 145.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 155.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 120.600,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 120.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 120.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 138.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 190.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 9-8-2011 sebesar Rp. 148.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 95.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 138.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 185.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 9-11-2011 sebesar Rp. 178.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 243.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 345.000,- kepada Anggina Foto copy
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah saksi berikan sebelumnya bahwa Anggina Foto kopy tidak ada dimana stempelnya dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari yang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 4.000.000 dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minuman harian perangkat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 7-2-2011 sebesar Rp. 245.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 2-5-2011 sebesar Rp. 150.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 8-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 85.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 22-12-2011 sebesar Rp. 30.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah saksi berikan sebelumnya bahwa kedai Nuansa Indah tidak ada dimana stempelnya dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari yang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi makan minum harian perangkat ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minuman rapat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 376.000,- kepada Nuansa Indah.
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa sebagaimana jawaban yang telah saksi berikan sebelumnya bahwa kedai Nuansa Indah tidak ada dimana stempelnya dibuat oleh Lasna sepengetahuan Wali Nagari yang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi makan minum rapat ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pakaian dinas harian ada dibelikan namun surat pertanggung jawaban tidak ditemukan dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi pakaian dinas harian ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pakaian budaya daerah ada dibeli namun surat pertanggung jawaban tidak ditemukan dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi pakaian budaya daerah ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke kecamatan tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 17-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 26-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 15-2-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 5-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 8-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada ERPIN.
Tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 24-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 11-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 9-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri.
Tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi.
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Yulisma.
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi.
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Risman.
Tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 19-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 18-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.350.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 650.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Kecamatan ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke Kabupaten tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 4-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 23-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada Else Popi
Tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 9-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 12-3-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 15-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 400.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 9-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 25-5-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 6-6-2011 sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 7-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 30-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 2-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 4-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 5-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 26-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 12-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 19-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 22-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 29-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 30-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 2-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 7-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else popi
Tanggal 17-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 7-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 15-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 28-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 3-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 12-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasana
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya adalah sebesar Rp. 7.025.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Kabupaten ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-4-2011 sebesar Rp. 700.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-5-2011 sebesar Rp. 525.000,- kepada Bustanul Arifin
Tanggal 19-6-2011 sebesar Rp. 400.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya sebesar Rp. 2.825.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Propinsi ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas Operasioanl dalam Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 19-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Yelman
Tanggal 16-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Yelman
Tanggal 30-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 19-4-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Erpin
Tanggal 18-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 1-6-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 24-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-6-2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Risman
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-9-2011 sebesar Rp.50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 18-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman
Tanggal 21-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal -12-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya sebesar Rp. 1.775.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Propinsi ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja modal pengadaan sofa tamu tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membeli sofa tamu yang sekarang berada di ruangan Wali Nagari Cubadak namun Surat Pertanggungjawabanya (SPJ) tidak ditemukan karena SPJnya ada pada bulan Juni 2011 yang mana SPJ bulan Juli tahun 2011 tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja modal pengadaan lemari perpustakaan tahun 2011 dilaksanakan dengan cara pengelola perpustakaan yaitu Bustanul Arifin mengajukan permohonan pengalihan pengadaan lemari arsip menjadi meja perpustakaan kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis karena lemari arsip sudah dapat bantuan dari Badan Arsip Propinsi Sumatera Barat atas permohoan tersebut Wali nagari CubadakM. Dahril Lubis menyetujui pengalihan tersebut lalu dana sebesar Rp. 1.500.000,- diberikan bendahara Nagari Lasna kepada Bustanil Arifin unutk membuat meja perpustakaan dan dibuatkan kwitansi pembayarannya sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Syafrin UD. Bangunan namun stempelnya atas nama UD Makmur.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah Bamus tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Nizami Lubis
Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Nizami Lubis namun SPJ bulan Juli 2011 tersebut tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Suhernim
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Zulhamnis dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp.29.342.185,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah KAN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST namun kwitansinya tidak ditemukan dalam SPJ bulan Oktober 2011.
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 292,-namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092 terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah PKK tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 292,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092 teralisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah LPMN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 1.833.000,- kepada Lisran
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 346,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah LPMN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 1.833.000,- kepada Lisran
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 346,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Rapat koordinasi Perangkat Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan mengadakan Rapat Koordinasi perangkat di kantor Wali Nagari selama 2 hari lalu memberikan uang transportasi dan uang makan kepada 13 orang perangkat untuk masing-masing sebesar Rp. 400.000,- lalu dibuatkan kwitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.200.000,- atas nama saksi terima sendiri
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial FKPM tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada Yuhardin;
Bulan Juli 2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Yuhardin yang kwitansinya berada pada SPJ bulan Juli 2011 yang tidak ditemukan keberadaanya.
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 750.000,- kepada Yuhardin;
dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana FKPM ini sebesar Rp.1.500.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial generasi Muda tahun 2011 dilaksanakan seluruhnya sebagaimana tertuang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani Wali Nagari M. Dahril Lubis namun kwitansinya dalam SPJ bulan Juli 2011 yang keberadaannya belum ditemukan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Musshalla/Mesjid tahun 2011 dilaksanakan seluruhnya sebagaimana tertuang dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani Wali Nagari M. Dahril Lubis namun kwitansinya dalam SPJ bulan Juli 2011 yang keberadaannya belum ditemukan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Wirid Yasin tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Desember 2011 sebsar Rp.3.000.000,- kepada Resmidayeti
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Kegiatan Siswa/Sekolah tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran sumbangan kegiatan siswa seklah MDA/TPSA Silang Empat namun tanda terima atas nama Nizami yang uangnya diserahkan langsung oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Tanggal 7 Oktober 2011 sebesar Rp. 300.000,- kepada zadli TK Lanai yang uangnya diserahkan langsung oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Jumlah Rp. 800.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana bantuan sosial kegiatan siswa/sekolah sebesar Rp.1.000.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial kegiatan siswa/sekolah tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp.4.000.000,- kepada Else Popi di berikan sebesar Rp.3.000.000,- untuk acara sukuran /buka puasa bersama dan diberikan kepada Yuhelnus (Panitia PHBN Kecamatan Duo Koto) sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan PHBN kecamatan Duo Koto atas seijin Wali Nagari M. Dahril Lubis .
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Sumbangan duka dan cacat suka cita tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 20 april 2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anwar Panti asuhan YLBMI kuranji Hulu Kab. Padang Pariaman
Tanggal 11 Mei 2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis untuk sumbangan bantuan sosial suka anak M. Dahril Lubis
Tanggal 8 Agustus 2011 sebesar Rp. 300.000,- kepada zadli Panti asuhan YLBMI kuranji Hulu Kab. Padang Pariaman
Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 700.000,- kepada Antoni Putra untuk pembayaran sumbangan bantuan sosial suka duka kepada Almarhum Nizami Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000,- dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- yang diambil dari dana APB Tahun 2011 atas sepengetahuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Kegiatan Musrenbang tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Harlina di Kedai Nuansa Indah namun sebagaimana jawaban saksi sebelumnya kedai Nuasa Indah ini tidak ada dan stempelnya telah ada dibuatkan oleh bendahara Lasna atas sepengetahuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Penunjang Kegiatan MTQ Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- kepada Erpin dai nagari namun saksi selaku sekretaris MTQ yang menandatangani kwitansi tersebut sepengetahuan Wali nagari M. Dahril Lubis yang mana hal tersebut agar cepat membuat kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial belanja Tim Ramadhan Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Erpin.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan untuk pembangunan jembatan Sinuangon Batang Kundur tahun 2011 ada dilaksanakan tetapi tidak ada ditemukan SPJnya dan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan sedangkan didalam LKPJ 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak dana untuk pembangunan jembatan Sinuangon Batang Kundur tahun 2011 sebesar Rp.6.000.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perbaikan Pasar Nagari tahun 2011 ada dilaksanakan dengan pembelian bahan kepada H.YERNIS UD.TM Pasar Cubadak untuk belanja perbaikan Pasar Nagari sebesar Rp. 4.000.000,- sebagaimana Kwitansi tanggal 26 Agustus 2011.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pembangunan Jalan Lingkar Silang Empat tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 23 Desember 2011 kepada PERNALDI sebesar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pembanguan pekarang SD 01 M. Tambangan tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 18 Oktober 2011 kepada SUHERNIM sekretaris BAMUS tahun 2011 sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perbaikan Jl Lapangan Bola Batang Tuhur ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 18 Oktober 2011 kepada SULHAMNIS Ketua BAMUS tahun 2011sebesar Rp. 2.000.000
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pengadaan bibit Coklat Batang Kundur ada dilaksanakan tetapi tidak ditemukan SPJnya perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak Pengadaan Bibit Coklat Batang Kundur terealisasi sebesar Rp. 6.920.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja semenisasi Jl. Lapangan Bola Teluk Embun ada dilaksanakan tetapi SPJ nya tidak ditemukan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2. 000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan pengadaan bibit Coklat Hulu Pasaman ada dilaksanakan SPJnya tetapi tidak ditemukan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial untuk perangkap hama Coklat ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 21 November 2011 kepada HASLAN sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perbaikan Irigasi Kp. Cubadak ada dilaksanakan tetapi SPJnya tidak ditemukan perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembatas Jalan Nagari Kp. Cubadak ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 23 Desember 2011 kepada BASRI UD MAKMUR sebesar Rp. 13.000.000,- namun UD MAKMUR ini sebagai mana jawaban saksi terdahulu tidak ada dan setahu saksi pengerjaan ini atas persetujuan Wali Nagari Cubadak dikerjakan oleh RISMAN.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembangunan Jalan Pandam Pengkuburan ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 21 November 2011 kepada DASRIDAL sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja tak terduga keadaan darurat ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 28 November 2011sebesar Rp. 1.800.000,-dengan rincian tanggal 2 November 2011 kepadaWILSON kepala jorong sinuangon sebesar Rp. 500.000,- kepada HARDIANTO kepala jorong Tanah Putih sebesar Rp. 800.000,-, kepada SAMSUL AHYAR kepala jorong Sentosa sebesar Rp. 500.000,-, dan sisa sebesar Rp.2.271.013,- tidak ditemukan adanya SPJnya perkiraan saksi ada dalam SPJ bulan Juli 2011 yang belum ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp.4.071.013. Belanja keadaan darurat ini diserahkan langsung oleh Wali Nagari Cubadak kepada penerima.
Bahwa saksi menjelaskan belanja belanja P2BN untuk 3 kegiatan sebesar Rp. 250.000.000,- dilaksanakan dengan cara mentransfer dana tersebut ke rekening 3 (tiga) kelompok yaitu kepada :
Kelompok pelaksana pembangunan Jalan Pertanian Jorong Pembangunan
Kelompok pelaksana Pembangunan Tali Bandar Sawah Loboh Kobun Jorong Harapan Rakyat.
Kelompok pelaksana Jalan Kepala Bandar ke Kampung Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp. 73.230.000, dilaksanakan dengan menyerahkan kepada masing-masing penerima sebagaimana dalam APB perubahan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan belanja belanja tidak langsung sebesar Rp. 172.440.000,- . ada dilaksanakan dengan menyerahkan kepada masing-masing penerima sebagaimana dalam APB perubahan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan setahu saksi Wali Nagari Cubadak tidak ada mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 sehingga pendapatan dari pembuatan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) tersebut tidak ada
Bahwa besaran Pendapatan dan Belanja di Nagari Cubadak untuk tahun 2010 di Nagari Cubadak adalah Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman No. 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang pengesahan Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Tulis Kantor direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 7-1-2010 sebesar Rp. 61.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 4-2-2010 sebesar Rp. 62.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 18-2-2010 sebesar Rp. 95.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 19-3-2010 sebesar Rp. 29.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 90.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 28-4-2010 sebesar Rp. 97.000,- kepada Vita Pelangi cell.
Tanggal 17-5-2010 sebesar Rp. 15.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 23-5-2010 sebesar Rp. 28.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 26-5-2010 sebesar Rp. 57.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 4-6-2010 sebesar Rp. 565.000,- kepada Rina Mabrur foto copy
Tanggal 7-6-2010 sebesar Rp. 100.000,- kepada Rezky foto Copy.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 203.000,- kepada Rezky foto Copy
Tanggal 13-7-2010 sebesar Rp. 190.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp. 248.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-9-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-9-2010 sebesar Rp. 98.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 4-10-2010 sebesar Rp. 180.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 9-11-2010 sebesar Rp. 530.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 248.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 3.436.000,- sehingga ada kelebihan belanja sebesar Rp. 1.436.000,- yang kelebihan tersebut dananya diambil dari Anggaran Nagari Cubadak tahun 2010 atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 13-10-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Bahwa pembelian alat –alat listrik ini dibeli bukan pada satu tempat/toko tetapi dibuatkan SPJ dengan kwitansi atas nama Zaky Elektronik yang mana Zaky elektronik ini tidak ada yang stempelnya dibuatkan sendiri oleh Lasna atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 13-10-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Bahwa pembelian alat –alat listrik ini dibeli bukan pada satu tempat/toko tetapi dibuatkan SPJ dengan kwitansi atas nama Zaky Elektronik yang mana Zaky elektronik ini tidak ada yang stempelnya dibuatkan sendiri oleh Lasna atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perangko dan materai direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 28-1-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada AHS
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri
Bahwa Jumlah belanja Perangko dan Materai sebesar Rp. 300.000,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi silpa sebesar Rp. 200.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahan bakar minyak kompor dan bensin genset direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 25-1-2010 sebesar Rp. 47.500,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 67.500,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 09-6-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 14-7-2010 sebesar Rp. 56.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 12-8-2010 sebesar Rp. 59.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 06-9-2010 sebesar Rp. 88.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 8-10-2010 sebesar Rp. 94.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 98.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa Jumlah belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 560.000,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 60.000,- yang kelebihan tersebut diambil dari dana APB Nagari cubadak, sedangkan untuk toko/kedai Nuasa Indah ini sebagaimana jawaban saksi terdahulu tidak ada dan stempel nuansa Indah dibuat Lasna dan hal tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pengecatan atap kantor wali Nagari direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 27-12-2010 telah direalisasikan seluruhnya, namun SPJ dan kwitansinya hilang (tidak ada dalam SPJ bulan Desember).
Bahwa saksi menjelaskan bahan Pengecatan atap kantor wali Nagari direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 27-12-2010 telah direalisasikan seluruhnya, namun SPJ dan kwitansinya hilang (tidak ada dalam SPJ bulan Desember).
Bahwa saksi menjelaskan belanja listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 26-3-2010 untuk bulan Januari, Februari, dan Maret sebesar Rp. 139.020,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 22-4-2010 untuk bulan April sebesar Rp. 41.515,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 21-5-2010 untuk bulan Mei sebesar Rp. 67.755,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 15-6-2010 untuk bulan Juni sebesar Rp. 60.130,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 23-7-2010 untuk bulan Juli sebesar Rp. 84.090,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 30-8-2010 untuk bulan Agustus sebesar Rp. 62.310,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 30-9-2010 untuk bulan September sebesar Rp. 54.685,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 21-10-2010 untuk bulan Oktober sebesar Rp. 50.875,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 20-11-2010 untuk bulan November sebesar Rp. 47.065,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 12-12-2010 untuk bulan Desember sebesar Rp. 51.965,- kepada PLN di Andilan.
Bahwa Jumlah belanja listrik sebesar Rp. 520.390,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi silpa sebesar Rp. 319.610,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Jasa Pemeliharaan Inventaris kantor direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 09-02-2010 untuk Service Computer sebesar Rp. 30.000,- kepada Gusdendi Zaki elekronik.
Bahwa Jumlah belanja Jasa Pemeliharaan Inventaris kantor sebesar Rp. 30.000,- sehingga ada sisa yang seharusnya menjadi silpa sebesar Rp. 3.170.000,- dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Premi asuransi Jamkesda direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 30-11-2010 sebesar Rp.10.320.000,- kepada Abdul Rizal, SH (kasubbid kekayaan Pemberdayaan Masyarakat).
Bahwa Jumlah Belanja Premi asuransi Jamkesda direalisasikan sebesar Rp.10.320.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Jasa service kendaraan direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 08-02-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 260.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Tanggal 09-6-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 150.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Tanggal 08-12-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 340.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Bahwa Jumlah Belanja Jasa service kendaraan sebesar Rp. 750.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Suku Cadang kendaraan direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 09-6-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 150.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Tanggal 08-12-2010 untuk Service kendaraan Dinas sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis tapi stempelnya Zaki Elektronik.
Bahwa Jumlah Belanja Suku Cadang kendaraan sebesar Rp. 750.000,-
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Surat tanda Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 35.000,- tidak direalisasikan sehingga menjadi silpa
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Cetak tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 3-3-2010 sebesar Rp. 305.000,- kepada Vitra CV. Mitha Luhur
Tanggal 4-7-2010 sebesar Rp. 510.000,- kepada Vita CV. Mitha Luhur
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 350.000,- kepada Vita CV.Mitha Luhur
Jumlah keseluruhan adalah Rp.1.165.000,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.165.000,- yang kelebihan tersebut diambil dari dana anggaran lain APB tahun 2010 sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Cetak tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 5-1-2010 sebesar Rp.33.500,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 18-1-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 4-2-2010 sebesar Rp. 57.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 11-2-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 18-2-2010 sebesar Rp. 20.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 25-2-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 10-3-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 5-4-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 58.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 13-2010 sebesar Rp. 70.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 26-4-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Vita Pelangi Cell Foto Copi
Tanggal 15-5-2010 sebesar Rp. 35.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 23-5-2010 sebesar Rp. 20.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 129.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 13-7-2010 sebesar Rp. 59.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 185.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 16-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-9-2010 sebesar Rp. 260.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 1-11-2010 sebesar Rp. 244.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 12-11-2010 sebesar Rp. 250.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 19-11-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Jumlah keseluruhan adalah Rp.2.762.500,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 297.259,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja makan dan minum harian perangkat tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 11-1-2010 sebesar Rp. 185.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 25-1-2010 sebesar Rp. 70.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 23-2-2010 sebesar Rp. 90.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 9-3-2010 sebesar Rp. 100.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 1-4-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 11-5-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 25-5-2010 sebesar Rp. 188.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 8-6-2010 sebesar Rp. 190.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 15-9-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Tanggal 15-10-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Tanggal 5-11-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Jumlah keseluruhan adalah Rp. 1.677.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 323.000,
Bahwa saksi menjelaskan Belanja makan dan minum rapat tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 19-4-2010 sebesar Rp. 206.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 1-7-2010 sebesar Rp. 1.320.000,- kepada Mila Kedai Nasi Mila Panti
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 770.000,- kepada Linda Nuansa Indah.
Tanggal 1-10-2010 sebesar Rp. 390.000,- kepada Linda Nuansa Indah.
Jumlah keseluruhan adalah Rp. 2.686.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 314.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja pakaian dinas harian tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 30-9-2010 sebesar Rp. 6.500.000,- kepada Yurinsa Lubrata textil.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja pakaian adat daerah tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 24-6-2010 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Burhan penjahit Necis.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja perjalanan Dinas Ke Kecamatan tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 26-1-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 17-2-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 25-2-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 4-3-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 6-3-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Mairini Yanti
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Juli 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Juli 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Agustus 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 9-8-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 10-8-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Agustus 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 27-9-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan September 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Oktober 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp.50.000,- kepada Bustanil Arifin namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Oktober 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 26-11-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Nopember 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 26-11-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Mairini Yanti namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Nopember 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 925.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 575.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Perjalanan Dinas ke Kabupaten tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 12-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman
Tanggal 26-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy
Tanggal 10-2-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 24-2-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman
Tanggal 18-3-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 15-5-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 7-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 20-9-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 23-9-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman.
Tanggal 30-9-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 17-10-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 17-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 20-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 20-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Zulfikri.
Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 3.925.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 3.575.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 11-3-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada Lasna.
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 22-9-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-11-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 19-11-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 2.600.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 1.800.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Komputer tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran tanggal 5-1-2010 kepada Zaki elektronik kwitansi nya tidak terdapat pada SPJ tahun 2010 melainkan foto copynya ada pada inspektorat namun seperti jawaban saksi sebelumnya zaki elektronik ini tidak ada. Pembelian komputer tersebut ada kami laksanakan dengan membeli laptop merk Axio tetapi bukan kepada zaki elektronik melainkan dikreditkan selama 5 kali pembayaran ke toko Prioritas Talu atas kebijakan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Printer tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 19-6-2010 sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Adi Komputer.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Supriyer Solo tahun 2010 tidak direalisikan sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa belanja hibah BAmus tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 27.531.200,-
Bahwa belanja hibah KAN tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.765.600,-
Bahwa belanja hibah PKK tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.765.600,-
Bahwa belanja hibah LPMN tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.6.882.800,-
Bahwa belanja hibah untuk Studi Banding Pemerintahan Nagari tahun 2010 tidak direalisasikan sampai dengan tahun anggaran 2010 habis. Dana peningkatan SDM Rapat Koordinasi (Studi Banding Pemerintahan Nagari) tahun 2010 tersebut dialihkan atas persetujuan Wali Nagari Cubadak untuk rapat koordinasi di Kantor dengan mengundang pihak dari Kecamatan, Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, perangkat Nagari, Lembaga Nagari yang besaran biayanya saksi tidak tahu namun besarannya tidak sebesar Rp. 13.000.000,- sebagaiman dikwitansi pada temuan inspektorat tersebut melainkan yang tahu mengenai besaran biayanya adalah Wali Nagari dan bendahara Lasna.
Bahwa belanja biaya pembuatan dan penyusunan Profil Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membayar ke seluruh kepala Jorong sebesar Rp. 50.000,- untuk isian data profil Nagari tersebut dan selebihnya dibuatkan kwitansi untuk Foto kopi sebesar Rp. 350.000,- tetapi membuat kwitansi pembayaran atas nama Zulfikri sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa Belanja Bantuan Sosial FKPM tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Tanggal 28-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.500.000,- sehingga kelebihan sebesar Rp.500.000,- yang belum dibayarkan dan seharusnya menjadi SILPA.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Generasi Muda / Karang Taruna tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi ( tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Tanggal 30-11-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi (tanpa SPJ dan Kwitansi).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.000.000,-
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 29-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Hendra noprisal.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Nopeldi.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Aderil.
Tanggal 30-8-2010 kepada Syamsul Ahyar untuk 3 penerima masing masing sebesar Rp.300.000,- dan jumlahnya Rp. 900.000,-.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.900.000,- sehingga ada kelebihan Pembayaran sebesar Rp.400.000,- , dan dana kelebihan Pembayaran tersebut diambil dari Kas Nagari atas sepengetahuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Wirid yasin tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Sadli.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Abdul.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Abdul (SPJ tahun 2010 tidak ditemukan Namun pada foto kopi Kwitansi ditemukan dalam temuan inspektorat).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.000.000,-.
Bahwa Belanja Bantuan Kegiatan siswa atau sekolah tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23-7-2010 sebesar Rp.200.000,- kepada Sumarlin Ikatan Mahasiswa Duo Koto.
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Afni Yayasan Amanat Bangsa.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.450.000,-.berarti ada kelebihan Anggaran yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 550.000,- dan seharusnya menjadi silpa.
Bahwa Belanja Bantuan sosial Peringatan hari Besar/Agama tahun 2010 tidak ditemukan Surat pertanggungjawabannya namun setelah temuan inspektorat maka dana sebesar Rp. 4.000.000,- dibuatkan kwitansi pembayarannya kepada saksi namun saksi tidak ada menerima dana tersebut. Setahu saksi tahun 2010 tersebut dana sebesar Rp. 1.000.000,- disumbangkan kepada Erfida (bendahara panitia Hari Besar Tingkat Kecamatan) dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000, diserahkan langsung oleh Bendahara Lasna kepada Panitia PHBN Nagari Cubadak tahun 2010 (ketua Khairul Watan, Sekretraris Else Popi, bendahara Mairini Yanti) dan tidak dibuatkan laporan kegiatannya
Bahwa Belanja Bantuan sosial sumbangan Duka /cacat tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 15-6-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Yulisma.
Tanggal 7-7-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Sovia Trimadeni.
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Yulisma.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.900.000,- dan sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp.100.000,-
Bahwa Belanja kegiatan musrenbang tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23-6-2010 sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran makan minum musrenbang kepada Linda kedai nasi Nuansa Indah namun sebagaimana jawaban saksi sebelumnya kedai nasi Nuansa indah ini tidak ada.
Bahwa Belanja penunjang kegiatan MTQ Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.5.000.000,- kepada Erpin selaku panitia MTQ Nagari Cubadak.
Bahwa Belanja penunjang kegiatan lomba kejorongan Nagari Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Lisdawati (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja penunjang kegiatan Tim Ramadhan Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada ERPIN (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja penunjang kegiatan pemuda (kompetisi bola) direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Edefri (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja perbaikan irigasi di buah keras direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp.3.500.000,- kwitansi tidak diketemui.
Bahwa Belanja perbaikan Lapangan Bola kaki di Teluk Embun direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.2.000.000,- kepada Suhernim (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja perbaikan pasar Nagari direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 14-12-2010 sebesar Rp.6.000.000,- kepada Safrin UD.MAKMUR.
Bahwa Belanja Keadaan Darurat dan Bencana Alam tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-12-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yahya
Sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 766.731,
Bahwa Belanja Honorarium Wali Nagari, bendaharawan, PTPKN, staf 4 orang dan 1 orang tukang kebersihan tahun 2010 Wali Nagari direalisasi seluruhnya dengan membayarkan kepada masing-masing penerima.
Bahwa Belanja pegawai/penghasilan tetap tahun 2010 seluruhnya direalisasi dengan membayarkan kepada masing-masing penerima yaitu Wali Nagari, seketerais nagari, kaur 5 orang, Dai Nagari, SPPN dan 13 kepala Jorong dengan total sebesar Rp. 172.440.000,-.
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan Kaur 12 bulan yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 3-3-2010 untuk bulan januari-februari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 1-4-2010 untuk bulan Maret-april 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 3-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 29-11-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman).
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November dan Desember 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000,
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan Staf 12 bulan yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 3-3-2010 untuk bulan januari-februari 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 1-4-2010 untuk bulan Maret-april 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 3-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 29-11-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti).
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November dan Desember 2010 sebesar Rp. 1.200.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.800.000,-
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan BAMUS yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 12-1-2010 untuk bulan januari 2010 sebesar Rp. 748.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 15-2-2010 untuk bulan Februari 2010 sebesar Rp. 926.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 15-3-2010 untuk bulan Maret 2010 sebesar Rp. 856.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 21-4-2010 untuk bulan April 2010 sebesar Rp. 920.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 03-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 964.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 662.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 870.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 20-10-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 1.374.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November, dan Desember 2010 sebesar Rp. 954.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 8.274.000 dan hal dikarenakan Pendapatan Nagari tidak mencapai target yang direncanakan.
Bahwa saksi menjelaskan ke 16 stempel tersebut adalah :
Stempel kedai Nuansa Indah ;
Stempel Kepala Jorong Sinuangon;
Stempel Zaky Elektronik;
Stempel Kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman;
Stempel Panitia pembangunan jalan Orsik Bontar
Stempel P2BN peningkatan jalan Kepala bandar kampung Cubadak
Stempel KPK jalan usaha tani jorong sentosa ;
Stempel Panitia PILWANA untuk 2013
Stempel KPK P2BN jalan pertanian kampung pisang jorong batang Tuhur ;
Stempel UD SAIYO;
Stempel KPK P2BN jalan lapangan dolok Sosopan;
Stempel wirid yasin Nurul Iklas;
Stempel KPK P2BN jalan Danau kampung pagaran;
Stempel Panitia MTQ Nagari
Stempel pengecoran jalan ekonomi masyarakat buah keras;
Stempel KPK P2BN jalan lapangan dolok Sosopan;
Stempel panitia pengecoran gang kampung B. Kareh jorong harapan rakyat Nag. Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan ke 16 stempel tersebut digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban bendahara kecuali stempel Stempel pengecoran jalan ekonomi masyarakat buah keras dan Stempel panitia pengecoran gang kampung B. Kareh jorong harapan rakyat Nag. Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman saksi tidak mengetahuinya. Stempel tersebut didapat dengan cara ada yang dipinjam dan ada juga yang diserahkan langsung oleh panitia kepada saksi, Bendahara ataupun dititip kepada Wali Nagari Cubadak M. Dahril.-
Bahwa saksi menjelaskan Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis mengetahui adanya stempel tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku register NA tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah surat NA dipungut retribusi sebesar Rp. 40.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 298 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 11.920.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Pindah (SKP) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Pindah (SKP) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 25 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 250.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Domisili (SKD) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Domisili (SKD) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 212 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 2.120.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Usaha (SKU) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Domisili (SKD) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 105 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 1.050.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD) dan Surat keterangan Ahli Waris (SKAW) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD) dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan Surat keterangan Ahli Waris (SKAW) 2013 dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2013 dari buku tersebut berjumlah 31 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 310.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat Sporadik 2013 dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat Keterangan Sporadik 2013 dipungut retribusi sebesar Rp. 25.000,- dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dipungut Rp. 10.000,- untuk tahun 2013 dari buku tersebut surat Sporadik berjumlah 53 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 1.325.000 dan surat keterangan Tanah (SKT) berjumlah 57 buah surat sehingga dana seharusnya berjumlah Rp. 570.000,-
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat permohonan KUR dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat permohonan KUR dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) 2013 dipungut retribusi sebesar Rp. 10.000,- untuk tahun 2013 dan dari buku tersebut surat berjumlah 16 buah surat sehingga dana seharusnya berjumlah Rp. 160.000,--
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal buku Surat keterangan Kurang Mampu (SKKM) dan surat keterangan Belum Menikah (SKBM) 2013 yang diperlihatkan kepada saksi yang merupakan sumber pendapatan Asli Nagari dimana untuk pembuatan 1 buah Surat keterangan Kurang Mampu (SKKM) dipungut retribusi sebesar Rp. 5.000,- dan surat keterangan Belum Menikah (SKBM) 2013 Rp. 10.000,- dan dari buku tersebut diketahui Surat keterangan Kurang Mampu (SKKM) sebanyak 283 surat sehingga dananya seharusnya sebesar Rp. 1.415.000 dan surat keterangan Belum Menikah (SKBM) 2013 berjumlah 13 buah surat sehingga dananya seharusnya Rp. 130.000-
Bahwa saksi menjelaskan hal ini adalah sepengetahuan Wali Nagari Cubadak karena dari perangkat yang membuat surat tersebut tidak disetorkan ke Bendahara Nagari sehingga pendapatan Nagari Cubadat (PAN) hanya sebesar Rp. 4.300.000,-
Bahwa saksi menjelaskan atasan langsung dari Bendahara Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 adalah saksi selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).-
Bahwa saksi menjelaskan atasan langsung saksi selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN) Nagari Cubadak tahun 2010 – 2013 adalah Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan saksi selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN) tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, apabila dananya tidak tersedia dalam Anggaran pendapatan Belanja (APB) maka atas perintah dan kebijakan Wali Nagari M. Dahril Lubis dananya diambil dari Anggaran pendapatan Belanja (APB), atau dananya sebagian diberikan atau tidak diberikan sama sekali sebagaimana dalam Anggaran pendapatan Belanja (APB) juga atas perintah dan kebijakan Wali Nagari M. Dahril Lubis dan untuk pembuatan Surat Pertanggungjawabannya dibuat juga atas perintah Wali Nagari M. Dahril Lubis menyesuaikan Anggaran pendapatan Belanja (APB).
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan surat pertanggungjawabannya tetap dibuat sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) sesuai dengan Anggaran pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 dengan persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan surat pertanggungjawabannya tetap dibuat sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah) sesuai dengan Anggaran pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 dengan persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi tersebut bukan inisiatif saksi tetapi tetap dibuat oleh bendahara Gesla Yanti sebesar Rp. 7.000.000,- atas sepengetahuan M. Dahril Lubis dan setelah dibuat oleh Gesla Yanti baru saksi yang tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan jelaskan pembuatan kwitansi tersebut bukan inisiatif saksi tetapi tetap dibuat oleh bendahara Gesla Yanti karena untuk percepatan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi pembelian bibit tersebut bukan atas inisiatif saksi melainkan bendahara yang mengusulkan namanya kepada saksi dan hal tersebut saksi setujui dan pembelian bibit tersebut disampaikan oleh Bendahara kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis mengenai pembelian yang bukan kepada Mulyati tersebut dan atas hal itu Wali Nagari tetap menandatangani Kwitansi pembelian bibit sebagaimana kwitansi No. 85/013 tanggal 17 Juli 2013.
Bahwa saksi menjelaskan karena banyaknya kebijaksanaan oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis sehingga dana pembayaran air digunakan untuk melaksanakan kebijakan Wali Nagari M. Dahril Lubis tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan perawatan kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan dengan menyerahkan dananya ke Wali Nagari maka dianya meminta dana ke Bendahara dan dananya langsung diberikan kepada Wali Nagari dan Wali Nagari M. Dahril Lubis memberikan Nota kosong sudah bercap stempel Regar servis maka untuk pembuatan kwitansi atas perintah M. Dahril Lubis dibuat atas nama regar servis.-
Bahwa saksi menjelaskan Rumah makan Sederhana ini tidak ada keberadaannya dan karena banyaknya nota yang telah berstempel maka atas persetujuan M. Dahril Lubis maka nota yang telah berstempel Rumah Makan Sederhana dibuat kwitansi untuk surat pertanggungjawaban belanja makan minum rapat Nagari Cubadak karena wali nagari M. Dahril Lubis sudah mengetahui bahwa rumah makan sederhana tidak ada .
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi tersebut dibuat atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis dan perlu saksi jelaskan kembali bahwa pakaian dinas dan atribut dialihkan ke baju putih hijau atas persetujuan bersama dengan Wali Nagari dan perangkat Nagari kemudian menitip beli kepada Yuni Elfi dan baju tenun daerah dilakukan pembelian baju batik dengan cara diangsur karena dana APB yang terbatas kepada kak An dan pembelian baju olahraga tidak kepada Agung konveksi sebagaimana yang saksi jawab pada nomor 55 yang lalu melainkan kepada toko Nagoya di bukittingi yang mana kwitansi Agung Konveksi didapat dari Yuni elfi
Bahwa saksi menjelaskan yang membayarkan pembelian lemari tersebut adalah saksi dan gesla yanti minta tolong suami saksi untuk membayarkan dalam 2 tahap karena dana belum ada/terbatas dan pembuatan kwitansi belanja dibuat atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril lubis dengan cara menandatangani sendiri nama lopan tersebut. Dan dapat saksi sampaikan tanda tangan untuk pembuatan kwitansi SPJ pada pemerintah Nagari cubadak terkadang diminta tolong kepada saksi ataupun bendahara Nagari Geslayanti.
Bahwa saksi menjelaskan dana triwulan I diserahkan kepada pengurus PKK dan pembuatan kwitansi untuk SPJ PKK dibuat menyesuaikan APB Nagari Cubadak Tahun 2013 atas persetujuan M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan sebenarnya ketua PKK adalah istri Wali Nagari Eti Aida namun karena beliau sakit maka digantikan oleh Wakil Yaitu Lisdawati yang masa kepengurusannya sampai dengan tahun 2012 namun untuk pengurus baru dikukuhkan memalui surat keputusan.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi penerimaan dana wirid yasin bukan atas kemauan saksi gesla yanti yang membuat mengambil nama dari proposal wirid yasin yang ada dikantor atas persetujuan M. Dahril Lubis karena Wali Nagarilah yang membayarkan dana wirid Yasin tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi sebagaimana jawaban saksi pada nomor 83 yang lalu bukan inisiatif saksi melainkan dibuat oleh bendahara sesuai denan APB Nagari Tahun 2013 dan saksi mengetahui dari M. Dahril Lubis bahwa dana bantuan siswa kurang mampu ini dialihkan untuk pembangunan jembatan ke Koto Tongah jorong sungai beremas sehingga saksi hanya tinggal tanda tangan.-
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi sebagaimana jawaban saksi pada nomor 84 yang lalu bukan inisiatif saksi melainkan pembuatan kwitansi pelaksanaan bantuan sumbangan suka duka tersebut dibuat oleh Gesla Yanti sesuai dengan APB Nagari Tahun 2013 dan M. Dahril Lubis menmyampaikan keterangan kepada saksi, dana sumbangan suka duka dialihkan untuk pembangunan jembatan jorong Sinuangon sehingga saksi hanya tinggal tanda tangan kwitansi yang dibuat oleh Gesla yanti tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan tim Ramadhan menurut geslayanti dipimpin oleh Wali Nagari dan pembayaran makan, sumbangan, transportasi Wali Nagari lah yang memberikan langsung dan kwitansi pembayaran dibuat atas nama Erpin selaku dai Nagari yang ketahui oleh Wali nagari dan saksi dan pernah Erpin menyampaikan akan kekurangan dana kepada saksi dan sudah saksi tanyakan kepada gesla Yanti dan ianya menjawab dananya sudah diberikan seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan untuk jenis bantuan kegiatan pemuda diserahkan oleh gesla yanti kepada Syafnil dan untuk Rio dan Sisra diserahkan oleh M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi bencana alam tahun 2013 tersebut bukan atas inisiatif saksi melainkan informasi dari Wali Nagari M. Dahril Lubis yang mengatakan “dianya sudah menyumpang untuk jembatan sinuangan dan kepada nama-nama tersebut dan Wali Nagari menyampaikan kwitansinya ada sama Wali Nagari” tetapi kwitansi tersebut tidak saksi minta lalu dibuatlah nama-nama tersebut lalu kwitansi pembayarannya dibuat Bendahara lalu saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan keterlambatan pembayaran honor perangkat tersebut bukan keinginan saksi melainkan persetujuan M. Dahril Lubis dimana dananya untuk Pilwana Tahun 2013 dan pembayaran tersebut dibayarkan pada bulan Januari 2014.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses pembuatan Kwitansi dinas karena pada saat pembelian tidak dbuatkan sekaligus kwitansi dinasnya, karena kwitansi dinas yang bersetempel UD Lestari masih ada maka dibuatlah kwitansi atas nama UD lestari dan pembelian computer tersebut diketahui Oleh Wali Nagari M.Dahril Lubis karena Wali Nagari kebetulan juga ikut membelinya di Power Komputer.-
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak begitu mengetahui namun pembangunan mushola dilaksanakan oleh Wali Nagari dengan menyuruh tukang untuk membuat dan membeli barang-barang kepeluan pembangunan tersebut kepada Lisdawati dan toko lain dan hal tersebut juga atas porsetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi penerima dana bantuan sosial kegiatan siswa sekolah tersebut dibuat bukan atas kemauan saksi melainkan persetujuan M. Dahril Lubis karena Wali Nagari banyak menyumbang diluar dana APB sehingga kwitansi dibuat bendahara lasna menyesuaikan anggaran berdasarkan APB tahun 2012 dan saksi hanya tinggal tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan pembayran sumbangan suka duka ini bukan atas inisiatif saksi melainkan sumbangan suka duka ini sebagian diserahkan oleh M. Dahril Lubis dan atas persetujuan M. Dahril Lubis karena Wali Nagari banyak menyumbang diluar dana APB sehingga kwitansi dibuat bendahara lasna menyesuaikan anggaran berdasarkan APB tahun 2012
Bahwa saksi menjelaskan bahwa M. Dahril Lubis yang menyarankan pemberian dananya secara bertahap berdasarkan kegiatannya
Bahwa saksi menjelaskan memang karena ada dana partisipatif bamus maka dana sebesar Rp. 2.000.000,- diberikan kepada Haslan.-
Bahwa saksi menjelaskan bahwa permintaaan dari Bamus bernama Dasrisal sehingga dana sebesar Rp. 2.000.000,- diberikan kepada Dasridal namun berstempel kelompok maju bersama karena dasridal tidak ada stempel.
Bahwa saksi menjelaskan dalam karena saksi kurang perhatikan maka pembuatan kwitansi SPJ dengan berstempel Tali Bandar Kampung Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran tersebut bukan inisiatif saksi melainkan dilaksanakan atas perintah M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi pertanggungjawabnya memang tidak ada namun dananya menang digunakan sebagaimana jawaban saksi di atas.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Papan informasi Profil Nagari dan papan Kegiatan dilaksanakan hanya dengan mengganti informasi yang besar dananya tidak sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisa dana yang besarannya saksi tidak tahu digunakan untuk keperluan lain atas persetujuan M. Dahril Lubis sehubungan dengan pembuatan profil Nagari juga dan kwitansi dibuat atas nama Hadimi bukan karena kemauan saksi melainkan karena Wali Nagari yang memerintahkan hal tersebut
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi tersebut sebagaimana jawaban saksi di atas bukan atas inisiatif saksi melainkan dibuat oleh Lasna atas sepengetahuan saksi dan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada melakukan pembayaran dana wirid yasin kepada resmidayeti dan dananya diserahkan melalui bendahara lasna.
Bahwa sebagaimana yang telah saksi jelaskan diatas bahwa atas perintah M. Dahril Lubis dilaksanakan oleh Risman dan Rismanlah yang mencari tukang. Pembayaran pembelian bahan dan upah tukang dananya diterima dari Lasna dan pembelian Gonjong untuk pembatas saksi minta tolong kepada bang andra sehingga kwitansi pembayaran dibuat atas nama Basri atas persetujuan M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pengecetan atap kantor Wali Nagari Kantor Wali Nagari terlambat dikerjakan pada tahun 2010 dan dikerjakan pada tahun 2011.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan kwitansi servis dan pembelian suku cadang bukan inisiatif saksi dan dana untuk servis dan pembelian suku cadang tahun 2010 dilaksanakan dengan memberikan dananya langsung kepada M. Dahril Lubis dan pertanggungjawabanya dibuat atas nama Zaky elektronik atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis karena sebelumnya telah diterangkan oleh Lasna kepada M. Dahril Lubis bahwa Zaky elektronik ini tidak ada yang merupakan nama anak saksi.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Kwitansi untuk Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 sebagaimana jawaban saksi pada nomor 323 bukan atas inisiatif saksi dan dananya bendahara Lasna yang mengetahui.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Kwitansi untuk Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 sebagaimana jawaban saksi pada nomor 307 bukan atas inisiatif saksi dan dananya bendahara Lasna yang mengetahui.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Kwitansi sebagaimana jawaban saksi di atas bukan atas inisiatif saksi melainkan karena sumbangan dari M. Dahril Lubis banyak dan maka atas persetujuan M. Dahril Lubis dibuatkanlah kwitansi sebagaimana jawaban saksi sebelumnya.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran penunjang kegiatan lomba kejorongan Nagari dibayarkan oleh Lasna kepada Lisdawati karena Lisdawati yang meminta dana tersebut sebelumnya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis untuk lomba balap sepeda SMP 2 Duo Koto.
Bahwa saksi menjelaskan sebagaimana yang telah saksi sampaikan sebelumnya bahwa UD. Makmur itu tidak ada dan pembuatan kwitansi tersebut dibuat bukan atas inisiatif saksi melainkan atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana untuk bencana alam tersebut diserahkan langsung kepada M. Dahril Lubis.-
Bahwa saksi menjelaskan tahun 2011 saksi mengetahuinya memang dana LPMN digunakan untuk RPJM sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan:
untuk tahun 2013 pembayaran pajak dibayarkan dengan memakai uang pribadi saksi sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) dan sebelumnya dibuat kesepakatan bersama antara Wali Nagari, kepala Jorong dan Petugas kecamatan Elfian yang diketahui oleh Camat dan pembayaran uang saksi tersebut melalui bonus pajak, insentif jorong dan honor jorong.
untuk tahun 2012 pembayaran pajak PBB lunas dibayar namun untuk pencapaian target pajak digunakan terlebih dahulu honor kepala jorong atas kesepakatan kepala Jorong dengan Wali Nagari Cubadak dan Elfian.
untuk tahun 2011 pembayaran pajak PBB lunas dibayar namun untuk pencapaian target pajak digunakan terlebih dahulu honor kepala jorong atas kesepakatan kepala Jorong dengan Wali Nagari Cubadak dan Elfian.
untuk tahun 2010 pembayaran pajak PBB lunas dibayar namun untuk pencapaian target pajak digunakan terlebih dahulu honor kepala jorong atas kesepakatan kepala Jorong dengan Wali Nagari Cubadak dan Elfian.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengetahui tentang 2 (dua) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel UD. HBN dan dimana UD HBN tersebut dan dalam SPJ pun tidak Pernah dibunyikan mengenai UD HBN tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan nota NOTA Tgl 23 Januari sd 25 Februari 2013,NOTA 27-02-2013,NOTA 4-12-2013,NOTA 14 – 03 – 2013,NOTA 29-04-2013 S/D 30-09-2013 (CAP DKD). tersebut adalah nota milik DKD foto copi yang salah dan tidak digunakan dan mungkin diganti dengan nota lain.-
Bahwa saksi menjelaskan Buku kwitansi kosong dengan cap Panitia Pilwana Kenagarian Cubadak sebanyak 3 lembar adalah nota untuk pembuatan SPJ PILWANA tahun 2013 dibuat oleh sekretaris ahmad rika yang pembuatannya dilakukan dikantor dan itu lah sisa kwitansinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap CV MITA LUHUR Lubuk Sikaping tersebut adalah nota dari CV. MITA LUHUR kelebihan kwitansi yang ada dikantor Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan nota 1 lembar NOTA kosong Dengan cap UD.TM Pasar Cubadak tersebut adalah nota dari UD TM kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan nota 1 lembar NOTA Kosong dengan Cap D- SAGITA Andilan Dua Koto tersebut adalah nota dari D.SAGITA kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 buah buku kwitansi merek roy kyky yang berisikan: 3 lembar kwitansi kosong dengan cap Kepala Jorong Sentosa Cubadak, 1 lembar kwitansi untuk sumbangan pemuda Sp.Kalam dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.kalam,1 lembar kwitansi kosong dengan tulisan Nagari Cubadak dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp. Kalam, 1 lembar kwitansi kosong dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.Kalam, 1 lembar kwitansi sumbangan untuk panitia pekan 12 Rabiul Awal yang ditanda tangani Ahmad Kinaidi tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengenal foto copi 1 (satu) lembar Foto Copi kwitansi /bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tgl 31 Desember 2013 tersebut penerimaan dana Alokasi dana nagari bulan desember 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia dengan cap Tpq/Tpsq/Pagaran TAQWA Dua Koto tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku NOTA KONTAN yang berisikan NOTA dengan cap foto copi dan alat – alat usaha SHERA dan cap Rumah Makan AA dan NOTA kosong sebanyak 4 lembar dengan cap rumah Makan AA Sp.Kalam tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia yang berisikan 13 lembar dengan sampul warna kuning coklat tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku karcis Pasar Cubadak tersebut berisi cacatan pendapatan Asli Nagari (PAN) dari pasar Cubadak tahun 2013 dan catatan perjalanan dinas pernomor t Wali nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap foto copi Laporan Realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013, 1 rnomor p poto kopi laporan realisasi APB Kecamatan dua koto bulan Oktober, November tahun 2013, 1 (satu) rangkap foto copi Buku Kas Umum Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tgl 30 Desember tahun 2013, 1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013, 1 rangkap foto copi buku Kas Umum Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun anggaran 2013 bulan Oktober,November tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) buah poto kopi laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Oktober, November tahun 2013 tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) buah foto copi laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013, 1 (satu) buah foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 30 Desember 2013 tersebut adalah merupakan laporan pertanggungjawaban bendahara dan buku kas Umum Nagari Cubadak yang dibuat oleh Bendahara Nagari yang diketahui oleh saksi selaku PTPKN dan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar NOTA dengan cap SHERA tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku pos perjalanan dinas tahun 2013 warna biru tersebut berisi cacatan perjalanan dinas pernomor t Pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013 namun cacatan tersebut sampai bulan Maret 2013 selebihnya tidak dicatatkan dalam buku tersebut dimana seharusnya setiap perjalana dinas seluruh pernomor t dicatatkan dalam buku tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi no 203/013 dengan cap Panitia Pembagunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak dan cap Wali Nagari Cubadak dan 1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran kelompok ternak Kp. Cubadak dengan cap Panitia Pembangunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak tersebut adalah kwitansi yang salah dalam pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap UD SAIYO Silang Empat Jorong Pembangunan tersebut digunakan oleh Bendahara Gesla Yanti untuk pembuatan SPJ pembelian Bensin.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) nota dan (5 lembar ) kwitansi kosong dengan cap O2SN Kecamatan Dua Koto tersebut rencananya digunakan pembuatan SPJ O2SN tapi belum digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 05 untuk pembayaran sumbangan MTQ sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh YUNI YELFI Tgl 19 Oktober 2013 tersebut adalah tanda terima pembayaran sumbangan MTQ dari Pemerintah Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- yang tidak dimasukkan dalam SPJ karena kelebihan sumbangan dari yang ada dalam APB Nagari Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pemilihan Badan Musyawarah Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun 2013 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Bamus Nagari Cubadak tersebut adalah tanda terima pembayaran untuk panitia Pemilihan Bamus sebesar Rp. 7.000.000,- yang tidak dimasukkan dalam SPJ karena kelebihan sumbangan dari yang ada dalam APB Nagari Tahun 2013
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar catatan bertuliskan : Yang sudah dibayar dengan Nomor urut 1 Nasi sampai dengan Nomor Urut 28 Pena + Klep dan 1 (satu) lembar catatan tertanggal 13-10-2012 dan 14-10-2012 merupakan catatan saksi kegiatan Pelantikan Wali Nagari dan yang satu lagi saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1(satu) lembar Nota kosong dengan Cap stempel Regar Service (simpang mandala Medan) dan 1(satu) lembar Kwitansi dinas kosong dengan cap stempel Regar service tanpa tanda tangan tersebut adalah kelebihan nota dan kwitansi pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kertas dengan judul pajak pilwana tersebut dibuat oleh Gesla Yanti untuk membayar pajak Pilwana.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku nota kontan merk Exelindo dengan sampul warna biru bergambar kepala burung elang tersebut adalah kelebihan nota untuk pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar nota kosong dengan Cap stempel rumah makan AA tersebut adalah kelebihan nota untuk pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan tentang catatan keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN dll tersebut adalah cacatan yang saksi buat keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari sekretaris Nagari sejumlah Rp.7.400.000,- tanggal 04-01-2012 yang ditanda tangani Zulhamnis tersebut adalah bukti tanda terima dana BAMUS yang tidak dipakai dalam SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) nomor kwitansi dinas kosong yang di cap bermacam macam stempel tersebut adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar nota UD. TM Pasar Cubadak Tanggal 16 Januari 2011 sejumlah Rp. 191.000,-. tersebut yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak tahun 2011.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar Nota Cash dari toko bangunan Usaha Romel tanggal 24 April 2012 sejumlah Rp.500.000,- tersebut yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mengel 4 (empat) lembar Nota kosong dengan Cap Stempel UD. SAIYO Silang Empat Jr. Pembangunan ditanda tangani Sarbaini tersebut.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari percetakan CV. Mita Luhur tanggal 05 Juni 2012 sejumlah Rp. 250.000,- tersebut nota pembelian dari CV Mita Luhur yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 3 (tiga) buah buku nota kontan berwarna kuning bergambar Harimau dengan merk Paperline tersebut merupakan nota berwarna merah yang telah diguankan namun saksi tidak mengetahui untuk apa nota tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Nota kontan warna hijau dengan merk Paperline tersebut merupakan nota yang digukan untuk pembuatan SPJ kantor Pemerintah Wali Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 5 (lima) lembar kwitansi atas nama Tukiman untuk pembayaran karcis Pasar Cubadak tersebut merupakan tanda terima uang dari petugas karcis Cubadak Tukiman kepada Geslayanti tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 3 (Tiga) lembar catatan keuangan yang berisikan : Honor WN, Pernomor t dan Staf dst adalah cacatan pembayaran honor.
Bahwa saksi menjelaskan SPJ PKK Nagari Cubadak triwulan II, III, IV tahun 2011 yang diperlihatkan adalah SPJ PKK Nagari yang dibuat oleh PKK
Bahwa saksi menjelaskan SPJ PKK Nagari Cubadak triwulan I tahun 2013yang diperlihatkan adalah cacatan untuk pembuatan SPJ triwulan I yang dibuat oleh Gesla Yanti atas perintah M. Dahril Lubis namun pembuatan SPJ tersebut belum juga selesai.-
Bahwa saksi menjelaskan barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL yang diperlihatkan adalah sisa foto copi Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service yang diperlihatkan adalah sisa foto copi Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2013 yang diperlihatkan adalah sisa foto copi buku kas umum bulan oktober dan Nopember 2013 yang dibuat oleh geslayanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap surat permohonan bantuan wirid Yassin Nurul Ikhlas tertanggal 13 Maret 2013i yang diperlihatkan adalah surat proposal wirid yasin Wali Nagari M. Dahril Lubis dan prososal tersebut dicoret kemungkinan tulisan Gesla Yanti
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) kwitansi dinas No.52/013 dengan cap stempel Kelompok Wirid Yassin Nurul Ikhlas tanggal 26 Juli 2011 yang diperlihatkan adalah kwitasni untuk SPJ yang salah sehingga tidak digunakan dan kwitasni ini yang telah dikembalikan dari bagian administrasi dan pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kas Umum (BKU) yang diperlihatkan adalah buku kas tahun 2012 yang berisi cacatan Pendapatan Asli Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota dengan cap stempel Shera Foro Copy sejumlah Rp.340.000,-.yang diperlihatkan adalah nota pembelian dari Shera foto copi yang tidak digunakan dalam pertanggungjawaban Pemerintah Nagari Cubadak (SPJ).
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi dinas dengan No.731/013 dengan cap stempel Zaki Elektronik tanggal 30 September 2013 dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.650.000,- dengan cap stempel Zaki Elektronik yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi untuk pembuatan SPJ yang berlebih atau salah atau yang dikembalikan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.732/013 ditanda tangani Rafki tanggal 30 September 2013 dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.411.324,- dengan cap stempel Shera foto copy yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi untuk pembuatan SPJ yang berlebih atau salah atau yang dikembalikan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.735/013 tanggal 30 September 2013 ditanda tangani oleh Mira dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.200.000,- dengan cap stempel Toko Mabrur ditanda tangani yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.736/013 dengan cap stempel Regar Service ditandatangani dan 1 (satu) lembar Nota pembelian barang jumlah Rp. 400.000,- dengan stempel Regar Service yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) Kwitansi Dinas No. 737/ 013 sejumlah Rp. 340.000,- tanggal 30 September 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang belum bertandatangan saksi yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Juli 2013 sejumlah Rp. 3.000.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti tanda terima pembayar hutang pembelian baju olehraga kepada Rini. Peminjaman inin dilakukan karena dana pemerintah Nagari belum keluar sehingga atas perintah Wali nagari dananya untuk dipinjam terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjelaskan 3 (tiga) lembar kwitansi kosong dengan stempel UD TM Pasar Cubadak dan satu lembar Kwitansi tanggal 8 Juni 2014 sejumlah Rp. 1.750.000,-. i yang diperlihatkan lah adalah sisa kwitansi yang bersetempel yang akan digunakan untuk pembuatan SPJ dan cacatan sementara pembelian nasi seharga Rp. 1.750.000,-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kwitansi merk Asri Media Group bergambar Harimau warna coklat. yang diperlihatkan adalah kwitansi lebih untuk pembuatan SPJ pilawana.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2012 sesuai APB Nagari tanggal 31 Desember 2013yang diperlihatkan adalah laporan realisasi bendahara tahun 2013 yang belum selesai dikerjakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah distempel PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang salah dalam pembuatan SPJ pemeritah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Klp. Tani Tunas Harapan dan sudah ditanda tangani yang diperlihatkan kepada saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp. 306.000,- tanggal 22 Maret 2012 yang diperlihatkan, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp 500.000,- tanggal 13 Februari 2012 yang diperlihatkan berisi pembayaran untuk dana administrasi nagari 1 % dari KPK P2BN jorong Harapan Rakyat Padlan yang diterima oleh Lasna dan dapat saksi sampaikan dari keterangan Sarpinis kepada saksi dana yang diberikan adalah sebesar Rp. 750.000 yang diberikan ada kepada Wali nagari M. Dahril Lubis .
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan stempel KPK P2BN Jl. Pertanian Kamp. Pisang Nag. Cubadak Kec. Duo Koto yang diperlihatkan adalah kepunyaan KPK P2BN jalan pertanian kamp. Pisang jorong batang tuhur yang tidak dipakai.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar catatan revisi anggaran Pilwana anggaran yang diperlihatkan kepada saksi adalah cacatan rapat untuk revisi anggaran PILWANA.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01/013 sejumlah Rp. 13.500.000,- tanggal 12-12-2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ KPK P2BN jorong batang tuhur yang tidak jadi dipakai.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar Nota pembelian barang sejumlah Rp. 200.000,-yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota pembelian yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh Ahmad Husni yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota pembelian yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak bulan Desember 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah lapaoran pertanggungjawaban alokasi dana Nagari bulan desember 2013 yang tidak jadi dipakai.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar berita Acara tertanggal 12-10-2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah hasil kesepatan BAMUS tentang dana PILWANA Yang disepati sesuai dengan APB Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 34.000.000,--
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Faktur No. 197 tanggal 13-3-2013 sejumlah Rp.235.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota pembelian yang tidak jadi dipakai untuk pembuatan SPJ
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong pembayaran Koran Harian Padang Expres yang sudah distempel yang diperlihatkan kepada saksi adalah sisa tanda terima koran dari padang ekspers.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran karcis pasar cubadak 2 minggu diterima tanggal 24-9-2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti tanda terima penyetoran karcis pasar Cubadak kepada Gesla yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Kepala Jr. Harapan Rakyat. Adalah yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku nota Kontan Merek exelindo warna kuning tersebut merupakan coret-coretan dari bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rnomor p SK Wali Nagari tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak TA. 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SK pengrus Pasar Cubadak tahun 2013.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar catatan angsuran pelunasan PBB 2013 yang diperlihatkan kepada saksi berisi honor kepala jorong yang akan dipotong untuk melunasi pajak PBB tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kwitansi Kosong yang sudah di cap stempel KAN Nagari Cubadak yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi KAN untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Inventaris Nagari Cubadak yang diperlihatkan adalah buku inventaris nagari cubadak sejak tahun 2007 sampai dengan 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah BKU pembantu biaya makan dan minum tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku berisi cacatan bendahara geslayanti untuk makan dan minum tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah BKU pembantu perjalanan Dinas Tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku berisi cacatan bendahara geslayanti untuk perjalana dinas tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah BKU pembantu ATK dan Foto Copy tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku berisi cacatan bendahara geslayanti untuk pembelian ATK dan Foto copy t nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rnomor p SPJ bulan Juli 2012 yang diperlihatkan kepada saksi merupakan foto kopi SPJ Bulan Juli nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani dan cap stempel LPMN Nag. Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) buah buku isi 18 bertuliskan BON yang diperlhatkan kepada saksi adalah buku berisi cacatan piutang pemerintah nagari kepada perangkat dan lembaga nagari.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar tagihan kosong bukti pembayaran Harian Padang Expres yang sudah di cap stempel Padang Expres yang diperlihatkan kepada saksi adalah sisa tanda terima koran dari padang ekspers.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang belum digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rnomor p kwitansi dinas pembayaran kepada UD. AHS 82 dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan tanggal 23-5-2010 yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Usaha Bhakti yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.150.000,- dengan Cap stempel Panti Asuhan Madinatul Kiramah yang diperlihatkan kepada saksi adalah tanda terima sumbangan sebanyak Rp. 150.000,-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi No. 178/ 012 sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28-5-2012. yang digunakan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi No. 179/ 012 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 28-5-2012 yang digunakan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi N0. 180/ 012 sebesar Rp. 1.482.000,- tertanggal 28-5-2012 yang digunakan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi No. 203/ 013 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 7-9-2013 yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buku kwitansi berwarna coklat bertuliskan Bamus. yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara pembayaran dana APB nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku pajak Bendahara untuk Pajak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PP1 10% tahun 2012 yang diperlihatkan adalah buku pajak tentang PP 1 10% bendahara tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) buah buku PAN warna biru tahun 2013 yang diperlihatkan adalah buku catatan PAN tahun 2013 yang dibuat oleh yulisma.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan SPJN. IV RUTIN yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara untuk nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat dengan merk Asri Media Group yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara untuk nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2012 yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara untuk pembayaran kepada edrimal.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buku kwitansi warna coklat bertuliskan LAN yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku kwitansi bertuliskan BAMUS, Kelompok Tani Maju bersama warna Coklat yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak .
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 11 Juni 2010 yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak kepada Yuhardin .-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi kosong yang sudah dicap stempel Kepala Jr. Air Mancur yang diperlihatkan adalah nota kosong dari kepala jorong mancur.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi yang sampul depan dicap stempel ANGGINA foto Copy yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak .
Bahwa saksi menjelaskan 5 (lima) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangan yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak .
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar nota pembelian Barang tanggal 8 Agustus 2011 dengan cap stempel UD TM Pasar Cubadak sebesar Rp. 5.470.000,- yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel USAHA BHAKTI yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak pernah digunakan dalam pembuatan SPJ nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- sudah ditanda tangani tanpa nama. yang diperlihatkan adalah tanda terima sementara dana Nagari Cubadak untuk suhermin.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel UD. TM Pasar cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi yang belum jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp. 7.600.000,-. yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembelian kepada Power komputer seharga Rp. 7.600.000,- dan tidak digunakan untuk SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 3.150.000,-. yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembelian kepada Power komputer seharga Rp. 3.150.000,- dan tidak digunakan untuk SPJ nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah dicap stempel BAMUS yang diperlihatkan adalah kwitansi yang belum jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai 3 (tiga) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel Tabloid Mingguan Publik Ka. Biro Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Kwitansi Dinas Kosong yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel Kel. Tani Makmur Hulu Pasaman yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku kwitansi kosong yang sudah di cap stempel Kepala Jr. Harapan Rakyat dan PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran kepada Nagari Cubadak untuk pembayaran tahap I kegiatan P2BN Pembangunan Irigasi Jr. Tanah Putih adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan dari DPPKA kab. Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar faktur Kosong UD. Restu Ibu dengan Cap Stempel yang diperlihatkan adalah nota yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel SHERA Foto Copy yang diperlihatkan adalah nota yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 300.000,- dengan ditanda tangani penerima Jorong Bandar Mas yang diperlihatkan adalah kwitansi sementara pembaran berbuka puasa tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan tanda tangan dan Cap stempel Lubrata Textile yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan 5 (lima) rnomor p kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Jorong Harapan Rakyat yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Sinuangon yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar bukti Pembayaran Koran kosong Harian Padang Ekspres yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangakp kwitansi pinjaman sementara PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan adalah kwitansi sementara pinjaman untuk PKK., pembayaran sementara upah tukah pembuatan mushola, dan tanda terima tanggal 18-2-2013 upah sebesar Rp.1.550.000,-kepada salamat.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar bukti pembayaran Harian Padang Ekpres sebesar Rp.200.00,- kepada Amsa yang diperlihatkan adalah sisa kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran karcis Pasar Cubadak 2 minggu tertanggal 31 Desember 2012 kepada Gesla Yanti sebesar Rp.200.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah tanda terima pembayaran karcis pasar kepada gelsa yanti sebesar Rp. 200.000,-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Semenisasi dan pakai materai Rp.6.000. yang diperlihatkan kepada saksi ada sisa kwitansi yang tidak digunakan untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap BKU 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah BKU Bendara bulan januari sampai dengan April 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kwitansi Sinar Dunia yang diperlihatkan kepada saksi berisi kwitansi sumbangan Panitia PHBN Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ P2BN Tahap I, II dan III Tahun 2011 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ P2BN tahun 2012 Nagari Cubadak yang dibantu pembuatanya oleh saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Nota Kontan merk Paperline berisi nota pembelian barang yang diperlihatkan kepada saksi adalah copi nota pembelian yang dari tulisanya kemungkinan tulisan Gesla yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Penerimaan Tahun 2013 dan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Pengeluaran Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku berisi rincian pemasukan dan pengeluaran yang dbuat oleh Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) buah buku Nota Kontan kosong yang sudah pakai cap stempel UD TM Pasar Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi nota yang telah berstempel UD TM yang merupakan sisa lebih untuk pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap Surat Tanda Setoran Bank Nagari Cab.Lubuk Sikaping dengan lampiran 6 (enam) lembar SSP (Surat Setoran Pajak) yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukti setoran pajak tahun 2012 yang dibayarkan pada tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.126.000,- tertanggal 13 Juni 2013 dengan lampiran nota pembelian barang sebesar Rp.2.126.000,- dan kwitansi sebesar Rp. 630.000,- untuk pembayaran upah tukang rehabilitasi Pasar Silang Empat Jrg.Pembangunan Nag.Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang terlambat diberikan oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis sehingga tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) rnomor SPJ PKK Triwulan II Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ PKK yang tidak jadi digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Shera foto copy tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar nota pembelian barang sejumlah Rp.200.000,- yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pertanggungjawaban nagari Cubadak.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Yuni Elpi tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran MTQ Kec.Duo Koto yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi yang tidak jadi digunakan untuk pertanggungjawaban nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.3.000.000,- sebab dari pinjaman sementara (Suwardi) tanggal 24/7/2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah pinjaman sementara dari Suhardi kaur. Trantib yang merupakan dana Pondok Al-quran tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan III Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ PKK yang tidak jadi digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan IV Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah SPJ PKK yang tidak jadi digunakan.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Erpida tanggal 5 Juli 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 5 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Erpida yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran untuk MTQ tahun 2013 yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- kepada Busyrahadi tanggal 5 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari Busrahadi yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Rio tanggal 17 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari RIO yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Safnil tanggal 17 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Safnil yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari Syafnil yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Sisra tanggal 17 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.500.000,- untuk pembayaran sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Sisra yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi pembayaran dari SISRA yang tidak digunakan untuk pertanggungjawaban Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan 2 (dua) lembar kwitansi kosong berstempel DKD yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi kosong berstempel DKD tanggal 4 Januari 2013 yang ditandatangani atas nama Yulisman yang diperlihatkan kepada saksi adalah kwitansi kosong berstempel DKD atas nama ketua Kelompok KUBE yulisman dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.\
Bahwa saksi menjelaskan nota kontan berisi 1 (satu) lembar nota kosong berstempel rumah makan AA simpang kalam Nagari Cubadak yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan nota kontan berisi 5 (lima) lembar nota kosong berstempel dimana 3 (tiga) lembar nota kosong berstempel Phone Cell dan 2 lembar nota kosong tanpa stempel yang diperlihatkan kepada saksi adalah nota kosong berstempel DKD yang ditemukan dirumah saksi yang merupakan milik kelompok KUBE yang fasilitatornya adalah suami saksi dan nota tersebut dikumpul di rumah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2011 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku Kas Umum Bendahara nagari Cubadak tahun 2011 berisi penerimaan dan pengeluaran nagari Cubadak Januari 2011 sampai Maret 2011.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku Kas Umum Bendahara nagari Cubadak tahun 2012 berisi penerimaan dan pengeluaran nagari Cubadak Januari 2012 sampai Juli 2012 yang ditulis oleh Gesla Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2010 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku Kas Umum Bendahara nagari Cubadak tahun 2010 berisi penerimaan dan pengeluaran nagari Cubadak Januari 2010 sampai Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Pendapatan Asli Nagari Tahun 2009,2010 yang diperlihatkan kepada saksi adalah Buku PAN berisi penerimaan untuk Nagari Cubadak dari Januari 2009 sampai Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kerja merk Benzani dengan Sampul warna Hitam nama Pemilik Else Popi yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku kepunyaan saksi berisi cacatan penggunaan dana APB NAGARI.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku kerja warna putih an. Else popi yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku kepunyaan saksi berisi cacatan penggunaan dana APB NAGARI dan yang lain.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Pengeluaran Tahun 2010 Nag.Cubadak kec.Duo Koto Kab.Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku Kas Pembantu Pengeluaran Bendahara atas dana APB Nagari Januari 2010 sampai dengan Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Penerimaan Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku Kas Pembantu Pengeluaran Bendahara atas dana APB Nagari Januari 2010 sampai dengan Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah APB Tahun Anggaran 2012 yang diperlihatkan kepada saksi adalah foto copy APB Tahun 2012.-
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku Pajak PPn, PPh Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku pembantu berisi setoran pajak Pajak PPn, PPh Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah buku PP1 10%. yang diperlihatkan kepada saksi adalah buku pembantu berisi setoran pajak Pajak PP 1 Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ bulan September Tahun 2013 Nag.Cubadak kec.Duo Koto kab.Pasaman yang diperlihatkan kepada saksi adalah pertanggungjawaban pemerintah Nagari bulan September 2013 yang masih ada dikantor Wali Nagari yang penggunaanya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ Bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto yang diperlihatkan kepada saksi adalah pertanggungjawaban pemerintah Nagari bulan Agustus 2013 yang masih ada dikantor Wali Nagari yang penggunaanya saksi tidak tahu.-
Bahwa saksi menjelaskan pemungut PAN Nagari Cubadak tahun 2013 adalah Yulisma tetapi tidak dibuatkan Surat Keputusan Wali Nagarinya.
Bahwa dapat saksi sebutkan kwitansi yang telah ada stempel kosongnya untuk mempercepat pembuatan surat pertanggungjawaban Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yaitu :
Kwitansi dengan stempel Nuansa Indah
Kwitansi dengan stempel Anggina Foto Copy
Kwitansi dengan stempel Zaki Elektronik
Kwitansi dengan stempel UD Makmur
Kwitansi dengan stempel Rafki Foto Copy
Kwitansi dengan stempel Mabrur
Kwitansi dengan stempel Lestari
Kwitansi dengan stempel UD TM
Kwitansi dengan stempel Rumah Makan Sederhana
Kwitansi dengan stempel Husni AHS 82
Kwitansi dengan stempel Dasri Grup
Kwitansi dengan stempel AA Simpang Kalam
Dan atas penggunaan kwitansi yang berstempel tersebut Wali Nagari Nagari M. Dahril Lubis mengetahui hal tersebut karena Wali Nagari sering melihat dalam pembuatan kwitansi untuk pembuatan SPJ dan pembuatan kwitansi yang telah berstempel tersebut atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis. Disamping itu perangkat Nagari yang lain seperti Lasna, Gesla Yanti, Zulfikri, Hadimi juga mengetahui nota dan kwitansi yang telah berstempel kosong karena sering diminta untuk menandatangani nota dan kwitansi stempel kosong tersebut
Saksi menjelaskan setelah Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 berikut lampirannya diajukan ke Camat dan dievaluasi lalu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman No. 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010 selanjutnya kami langung melaksanakan APB yang kami ajukan tersebut tanpa merubah Perna Cubadak tentang Rancangan APB Nagari Cubadak Tahun 2010 tersebut menjadi Perna APB Nagari Cubadak tahun 2010.
Bahwa Saksi menjelaskan Pemerintah Nagari Cubadak tidak ada mengajukan perubahan terhadap Perna tentang APB Nagrai Cubadak tahun 2010.
Bahwa saksi menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak tentang realisasi penggunaan dana tahun 2010 ada dibuatkan.
Bahwa saksi tidak tahu lagi dimana keberadaan LKPJ Wali Nagari Cubadak untuk penggunaan dana tahun 2010 tersebut
Bahwa saksi menjelaskan APB awal sebelum perubahan ada dibuat dan ditetapkan menjadi Perna tentang APB tahun 2011 namun saksi tidak tahu lagi dimana keberadaan Perna tentang APB awal sebelum perubahan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembelanjaan Pemerintah Nagari Cubadak dari Bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juni 2012 menggunakan dana Sisa lebih Perhitungan Akhir (SILPA) tahun 2011 sebesar Rp. 18.663.765,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), PAN Januari sebesar Rp. 3.630.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), PAN februari 2012 sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), PAN Maret 2012 sebesar Rp. 2.905.000,- (dua juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) PAN April 2012 sebesar Rp. 3.235.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dana alokasi Nagari bulan Januari dari Pemda kab. Pasaman sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lilma juta lima ratus ribu rupiah) dan dibuatkan Surat pertanggungjawabnya ke Bagian Pemerintah Nagari per bulannya Februari, Maret, April tahun 2012 namun diarahkan bu Salmi untuk memperbaiki sehingga setelah diperbaiki SPJ bulan Februari, Maret, April tahun 2012 diperbaiki menjadi SPJ bulan Juni 2012 selanjutnya SPJ Nagari Cubadak bulan Mei 2012 diperbaiki menjadi SPJ bulan Juli 2012 dengan alasan dana Alokasi belum cair dan APB Nagari belum disahkan Bupati sehingga pengeluaran dana Nagari yang berlaku adalah bulan Januari 2012, dan SPJ yang diantar ke bagian Pemnang Kab. Pasaman yaitu SPJ bulan Juni 2012, Juli 2012, Agustus September Oktober 2012, November Desember 2012
Bahwa Bendahara pemerintah Nagari Cubadak Tahun 2012 sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Juni 2012 adalah LASNA dengan SK wali nagari sedangkan dari bulan Juli sampai dengan desember 2012 adalah Gelayanti tanpa ada SK Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan dna P2BN tahun 2012 ada dimintakan dana operasinal untuk Nagari Cubadak yaitu sebasar 1 % (satu persen) dari total dana masing-masing kegiatan yang diambil berdasarkan kesepakatan dengan KPK, LPMN dan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan memang ada pembayaran kepada orang-orang yang dibuatkan kwitansi pertanggungjawaban namun besaran uangnya tidak sebesar yang termuat dalam kwitansi tetapi dibuatkan dalam satu Kwitansi karena banyaknya sumbangan Wali Nagari Cubadak dan untuk mempermudah pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan memang ada pembayaran kepada orang-orang yang dibuatkan kwitansi pertanggungjawaban namun besaran uangnya tidak sebesar yang termuat dalam kwitansi tetapi dibuatkan dalam satu Kwitansi karena banyaknya sumbangan Wali Nagari Cubadak dan untuk mempermudah pembuatan SPJ.
Bahwa saksi menjelaskan setiap pengeluarana dana Nagari tahun 2010 saksi dan Wali Nagari M. Dahril Lubis Mengetahuinya namun untuk tanda tangan dalam Kwitansi memang tidak saksi tanda tangani karena bendahara tidak ada meminta tanda tangan kepada saksi.-
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses pengambilan dana pada tahun 2010 diambil secara bertahap (baik perbulan maupun perdua bulan) diawali dengan pengajuan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelumnya lalu meminta rekomendasi dari Camat (dimana surat rekomendasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Nagari bisa saksi, bendahara atau staf Nagari atau staf Camat) lalu SPJ tersebut diperiksa dan ditandatangani rekomendasi yang dibuat tadi lalu diajukan ke Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari lalu dikeluarkan rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang mengajukan ke Dinas Keuangan Kab. Pasaman dan selanjutkan pihak nagari tinggal menunggu dana Alokasi Dana Nagari masuk rekening kas Nagari Cubadak. Setelah dana masuk ke rekening Kas nagari maka dana tersebut diambil dengan specimen tanda tangan Wali Nagari M. Dahril Lubis, Sekretaris Nagari Else Popi, dan Bendahara Lasna. Setelah dana diambil dari rekening bank, dana tersebut dibagi langsung dimana ada yang dibayarkan oleh bendahara dan ada yang Wali Nagari yang menyerahkan langsung dan untuk pertanggungjawabnnya diserahkan Bendahara Lasna untuk membuatnya begitu juga dilakukan untuk pencairan dan penyaluran dana tahun 2011. Sedangkan ditahun 2012 dan tahun 2013 dimana untuk proses pengambilan dana pada tahun 2012 dan 2013 diambil secara bertahap diawali dengan pengajuan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelumnya lalu meminta rekomendasi dari Camat (dimana surat rekomendasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Nagari bisa saksi, bendahara atau staf Nagari atau staf Camat) lalu SPJ tersebut diperiksa dan ditandatangani rekomendasi yang dibuat tadi lalu diajukan ke Bupati melalui Bagian Adminitrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman lalu dikeluarkan rekomendasi Bagian Adminitrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman dan pihak Nagari lah yang mengajukan ke Dinas Keuangan Kab. Pasaman dan selanjutkan pihak nagari tinggal menunggu dana Alokasi Dana Nagari masuk rekening kas Nagari Cubadak. Setelah dana masuk ke rekening Kas nagari maka dana tersebut diambil dengan specimen tanda tangan Wali Nagari M. Dahril Lubis, Sekretaris Nagari Else Popi, dan Bendahara Lasna dan ada pergantian untuk bulan Juli yaitu Gesla Yanti. Setelah dana diambil dari rekening bank, dana tersebut dibagi langsung dimana ada yang dibayarkan oleh bendahara dan ada yang Wali Nagari yang menyerahkan langsung dan untuk pertanggungjawabannya diserahkan kepada Bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan dana nagari ada yang dibayarkan langsung oleh Wali Nagari hal tersebut merupakan permintaan dan inisiatif Wali nagari M. Dahril lubis dimana dalam pelaksanaanya dia ada mengatakan telah menyumbang kepada pihak-pihak dan kemudian dianya meminta uang ganti atas sumbangan yang telah dikeluarkannya, meminta belanja servis dan suku cadang, meminta dana bantuan-bantuan yang berasal dari nagari serta bantuan bencana dimana keseluruhan bantuan tersebut dibayarkan langsung oleh Wali Nagari dan untuk membuat surat pertanggungjawabnya (SPJ), Wali Nagari meminta kepada bendahara untuk membuatnya sehingga SPJ yang telah dibuat bendahara kemudian saksi tanda tangani baru kemudian ditanda tangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja ATK, belanja Cetak, belanja foto kopi, belanja Materai bisa dilaksanakan siapa saja dari perangkat Nagari termasuk Wali Nagari M. Dahril Lubis dimana dalam pelaksanaannya mereka meminta dana untuk itu ke Bendahara tanpa adanya nota/faktur sehingga memudahkan dalam pembuatan surat pertanggungjawabkannya (SPJ) dibuatlah kwitansi/faktur kepada Dasri DS Grup, Ahmad Husni AHS 82, Anggina Foto Copy, D. Sagita, Mabrur foto copy sepengetahuan Wali nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran dana yang menggunakan dana Nagari dilakukan atas perintah dan persetujuan Wali Nagari dimana pada tahun 2009 penggunaan dana yang sudah ditentukan dalam APB Tahun 2009 namun dana APB tahun 2009 atas perintah Wali Nagari M. Dahril Lubis digunakan untuk membayar hutang yang telah ada dari masa jabatan Wali Nagari yang lama. Kemudian untuk membayar lagi dana yang ada dalam APB nagari tahun 2009 digunakan dana APB tahun 2010, begitu untuk membayar lagi dana APB tahun 2010. Dan kemudian dana APB Tahun 2011 sampai tahun 2013 ada yang dikeluarkan tanpa ada mata anggarannya dalam APB tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 atas kebijakan dan perintah Wali nagari seperti dana Peringatan Hari Besar Negara (PHBN) yang menggunakan dana APB Nagari dan sumbangan-sumbangan Wali Nagari yang tidak diatur dalam APB Nagari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sehingga dana yang ada dalam APB Nagari Tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 dibuatkan saja pertanggungjawaban yang tidak benar atas perintah dan persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.-
Bahwa saksi menjelaskan dana APB tahun 2009 tersebut dikeluarkan untuk membayar hutang tahun 2008 dan begitu juga seterusnya hingga tahun 2010 karena Wali Nagari M. Dahril Lubis didesak oleh BAMUS dalam pembahasan LKPJ Tahun 2008 dan Pembuatan APB tahun 2009 (M. Dahril Lubis menjabat Wali Nagari bulan Agustus 2008) untuk membayar hutang dimana ada pembayaran yang tidak direalisasikan oleh pejabat lama namun telah dibuat surat pertanggungjawabannya di tahun 2008 sehingga dana tersebut tetap diminta oleh masyarakat/BAMUS atas hal tersebut Wali Nagari merintahkan kepada saksi dan bendahara untuk membelanjakan dana APB tahun 2009 untuk APB tahun 2008 dimana apabila dana tersebut tidak dibayarkan maka BAMUS tidak akan menyetujui pengesahan APB tahun berikutnya dan hal tersebut pernah kami sampaikan ke pemerintah kabupaten Pasaman namun tidak ada solusi.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan SPJ yang ada telah disesuikan dengan pengeluaran yang ada sehingga apabila surat pertanggungjawabannya (SPJ) tidak ada, saksi tidak mengetahui karena sebelumnya telah saksi tanyakan kebendahara tentang pengeluaran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan SPJ yang ada telah disesuikan dengan pengeluaran yang ada sehingga apabila surat pertanggungjawabannya (SPJ) tidak ada, saksi tidak mengetahui karena sebelumnya telah saksi tanyakan kebendahara tentang pengeluaran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pemungutan biaya operasional atas kegiatan P2BN tahun 2012 dan 2013 dilaksanakan atas perintah Wali nagari dimana sebelum dana cair, Wali Nagari melakukan musyawarah dengan pengurus kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) P2BN dan dalam musyawrah tersebut disampaikan adanya biaya oprasioanl untuk BPK (badan pengawas Kegiatan) sebesar 1 % dari total dana kegiatan. Dana tersebut cair pertahap dimana setelah dana saksi terima dari pengurus KPK lalu saksi serahkan ke Wali Nagari M. Dahril Lubis lalu Wali Nagari M. Dahril sendirilah yang membagi kepada M. Dahril Lubis, saksi, ketua LPMN, Kaur Pembanguan dan bendahara Nagari.
SALMI
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
Tahun 1986 diangkat sebagai PNS di Kab. AGAM
Tahun 1995 pindah ke Pemkab. Pasaman
Tahun 1995- 2008 di Dinas Pariwisata Kab. Pasaman
Tahun 2008-2010 di Bappeda Kab. Pasaman
Tahun 2010-2011 di Inspektorat Kab. Pasaman
Tahun 2011 bagian Kemasyarakatan pemda Kab. Pasaman
2012 s/d sekarang menjabat sebagai Kasubag. Kekayaan pada bagian Administrasi Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman.
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Daerah, tugas Kepala Subbagian kekayaan Pemerinatah Nagari adalah :
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan tentang kekayaan Nagari.
Menyiapkan bahan pedoman pengelolaan keuangan dan aset Nagari.
Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan dan Aset Nagari.
Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaan keuangan dan aset Nagari.
Membuat bahan monitoring dan evaluasi kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pembuatan Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari Cubadak tahun 2013 diawali dengan dikeluarkannya Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Alokasi Dana pemerintahan nagari se-Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2013 dan untuk Nagari Cubadak ditetapkan dana Alokasi Umum Nagarinya sebesar Rp. 453.667.947,- . kemudian SK Bupati tersebut sampaikan kepada Nagari Cubadak. Setelah diterima Nagari Maka oleh PTPKN Else Popi (sekretaris nagari) membuat Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Cubadak untuk dibahas bersama oleh internal pemerintah nagari Cubadak. Setelah selesai melalui Wali nagari Cubadak disampaikan kepada BAMUS Cubadak untuk dibahas bersama dan selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari BAMUS. Setelah disahkan BAMUS selanjutnya Wali Nagari menyampaikan Rancangan peraturan Nagari tentang APB tersebut ke Bupati Kab. Pasaman berupa draft melalui surat camat nomor 900/…. /Keu-2013 tangggal 1 Mei 2013 perihal rekomendasi untuk dilakukan evaluasi Bupati kemudian membentuk tim evaluasi rancangan tentang peraturan nagari tentang APB melalui surat keputusan No. 188.45/340/BUP-PAS/2013 tanggal 3 April 2013. Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim atas rancangan Peraturan Nagari tentang APB Cubadak tersebut. Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati No. 188.45/704/BUP-PAS/2013 tanggal 7 juni 2013 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari cubadak dengan Bamus yang dikemudian ditetapkan melalui Peraturan Nagari No. 02 tahun 2013 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 yang kemudian disampaikan ke Bupati dengan surat pengantar camat No. 900/288/keu-2003 tanggal 19 Juni 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Nagari Cubadak ada mengajukan Rancangan APB Perubahan tahun 2013. Kemudian oleh tim evaluasi Rancangan peraturan Nagari tentang APB Perubahan tahun 2013 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati No. 188.45/945/BUP-PAS/2013 tangggal 11 Oktober 2013 membuat hasil evaluasi APB Perubahan Nagari Cubadak tahun 2013 melalui SK Bupati Pasaman No. 188.45/1118/BUP-PAS/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang disampaikan langsung kepada Wali Nagari Cubadak dengan tanda terima tanggal 18 Desember 2013. Setelah disampaikan surat Keputusan Bupati tersebut, sampai saat ini bagian Administrasi Pemerintah Nagari Setda Pasaman tidak ada menerima Peraturan Nagari Cubadak tentang APB Perubahan Nagari Cubadak tersebut sehingga APB yang berlaku adalah APB Nagari Tahun berjalan yaitu Peraturan Nagari No. 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 .
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah dikeluarkannya Perbup No. 7 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Pebruari 2013 tentang Alokasi Dana pemerintahan nagari se-Kabupaten pasaman Tahun Anggaran 2013 maka untuk penyaluran alokasi dana Pemerintahan Nagari dilakukan setiap bulannya dan khusus diawal tahun yaitu bulan januari sampai maret bisa dicairkan sebelum adanya APB Nagari yang bersangkutan ditetapkan dengan syarat :
Menyampaikan surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Nagari bulan sebelumnya.
Menyampaikan realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun sebelumnya dengan mencantumkan SILPA
Melampirkan bukti penyetoran Pajak Negara dan Pajak Daerah sampai dengan bulan berjalan.
Kemudian dievaluasi lalu dikeluarkan rekomendasi Camat tentang realisasi ADN Nagari dan Jumlah dana yang dimintakan.
Foto copy rekening Pemerintahan Nagari pada Bank Penyalur.
Bahwa setelah syarat tersebut lengkap kemudian dibuat rekomendasi sesuai dengan surat keputusan Bupati No.188.45/233/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Penunjukan pejabat Penandatangan Rekomendasi Pencairan dana Nagari Tahun anggaran 2013 yang ditandatangani oleh Kabag. Adminitrasi Pemerintahan Nagari dengan ketentuan sebagai berkut :
Nagari harus menyampaikan Surat Pertangggungjawaban (SPJ) Penggunaan anggaran dan pendapatan Belanja Nagari Sebelumnya yang dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah serta bukti penyetoran pajak daerah dan pajak Negara ke Bagian Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman
Melampirkan hasil verifikasi SPJ yang ditandatangani oleh Camat
Melampirkan rekomendasi dari Camat setempat tentang jumlah Alokasi Dana Nagari (ADN), realiasi penggunaan dana, jumlah dana yang dimintakan dan sisa kas nagari
Bahwa pemerintah Nagari Cubadak mengajukan permintaan dana alokasi dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa untuk permintaan dana bulan Januari 2013 s.d Pebruari 2013 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto nomor 900/089/Keu-2013 tanggal 22 Pebruari 2013 telah menyampaikan rekemondasi tanpa verifikasi kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman berikut foto copi SPJ Desember 2012. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ berupa :
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas Else Popi tanggal 1 Nopember 2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas M. Dahril Lubis tanggal 2 Nopember 2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan P2BN tanggal 2-11 2012
Ada kwitansi Belanja tim Ramadhan tanggal 2 Nopember 2012, permintaan dana.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas M. Dahril Lubis tanggal 3 Nopember 2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran foto kopi ke Dasri foto copi tanggal 5-11-2012 berkikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas M. Dahril Lubis tanggal 8-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja cetak kepada Wahdi UD TM tanggal 8-11-2012 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas M. Dahril Lubis tanggal 9-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas Else Popi tanggal 13-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas Else Popi tanggal 16-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 82/Tahun 2012 tanggal 16-11-2012, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan dinas Gesla yanti tanggal 16-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 82/Tahun 2012 tanggal 16-11-2012, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 20-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 22-11-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran bahan bangunan lisdawati NB. Bangunan tanggal 26-12-2012 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran belanja pakaian baju daerah tanggal 27-12-2012 berikut fakturnya.
Ada kwitansi belanja kolompok Tani tanggal 27-12-2012 berikut permohonan bantuannya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 27-12-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 27-12-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 29-12-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran foto kopi kepada Husni tanggal 29-12-2012 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran ATK kepada AQILA tanggal 29-12-2012 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran surat kabar kepada HERI SAPUTRA tanggal 29-12-2012 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran hibah Bamus kepada Sulhamnis tanggal 29-12-2012.
Ada kwitansi pembayaran tunjangan PAN Perangkat Nagari tanggal 29-12-2012 berikut tanda terima tunjangan Bulan April s.d Mei 2012, bulan Juni s/d Oktober 2012 dan bulan Nopember s/d Desember 2012
Ada kwitansi pembayaran pakaian Harian kepada Ratna tanggal 29-12-2012 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran kepada Usman tanggal 29-12-2012.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi bulan Januari dan Februaari 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/27/Pemnag-2013 tanggal 5 Maret 2013 dengan rincian :
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. –
Dana yang diminta bulan ini Rp. 75.611.324,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 75.611.324,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 75.611.324,-
Sisa Kas Rp. 8.023.791,-
Sisa Anggaran Rp. 378.056.623
Bahwa untuk permintaan dana bulan Maret 2013 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto nomor 900/164/Keu-2013 tanggal 22 Maret 2013 telah menyampaikan rekemondasi dan nomor 900/165/Keu-2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang rekomendasi telah pengecakan dan koreksi SPJ berikut foto copi SPJ bulan Januari dan februari 2013 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ berupa:
Ada kwitansi pembayaran honor Wali, Kaur, SPPN dan Dai tanggal 28-2-2013 berikut daftar tanda terima honor bulan Januari s/d Pebruari 2013, tanda terima Honor Kepala Jorong Januari s/d Pebruari 2013
Ada kwitansi pembayaran Listrik kepada Winda tanggal 28-2-2013 berikut rekening listriknya
Ada kwitansi pembayaran surat kabar kepada HERI SAPUTRA tanggal 28-2-2013 berikut faktur
Ada kwitansi pembayaran air kepada ASPIAL tanggal 28-2-2013 berikut rekening air
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi bulan Maret 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/45/Pemnag-2013 tanggal 26 Maret 2013 dengan rincian :
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 75.611.324,-
Dana yang diminta bulan ini Rp. 37.805.662,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 113.416.986,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 113.416.986,-
Sisa Kas Rp. 51.857.250,-
Sisa Anggaran Rp. 340.250.961,-
Bahwa untuk permintaan dana bulan April s.d Juni 2013 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto Nomor 900/24/Keu-2013 tanggal 24 Juni 2013tanpa Verifikasi Camat telah menyampaikan rekemondasi berikut foto copi SPJ bulan Maret 2013 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ berupa:
Ada kwitansi pembayaran honor Wali, Kaur, SPPN dan Dai kepala Jorong tanggal 28-3-2013 berikut daftar tanda terima honor bulan Maret 2013, tanda terima Honor Kepala Jorong bulan Maret 2013
Ada kwitansi pembayaran air kepada ASPIAL tanggal 28-3-2013 berikut rekening air
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi April s.d Juni 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/17/Pemnag-2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan rincian :
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 113.416.986,-
Dana yang diminta bulan ini Rp. 113.416.986,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 226.833.972,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 226.833.972,-
Sisa Kas Rp. 8.057.974,-
Sisa Anggaran Rp. 226.833.975,-
Bahwa untuk permintaan dana bulan Juli 2013 Camat Duo Koto melalui surat nomor 900/727/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 dan hasil Verifikasi Nomor : 900/728/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 telah menyampaikan rekemondasi/verifikai berikut foto copi SPJ bulan April s/d Juni 2013 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ berupa:
Ada kwitansi pembayaran honor Wali, Kaur, SPPN dan Dai tanggal 19-06-2013 berikut daftar tanda terima honor perangkat bulan April s/d Juni 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor kepala Jorong tanggal 19-06-2013 berikut daftar tanda terima honor kepala jorong bulan April s/d Juni 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor staf tanggal 29-06-2013 berikut daftar tanda terima honor staf bulan Januari s/d Juni 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor Pengguna Anggaran, PTPKN, Bendahara Nagari tanggal 19-06-2013 berikut daftar tanda terima honor Pengguna Anggaran, PTPKN, Bendahara Nagari Januari s/d Juni 2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 03/Tahun 2012 tanggal 2 Maret 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 03/Tahun 2012 tanggal 2 Maret 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 04/Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 04/Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 09/Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 09/Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-6-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi belanja Hibah Bamus kepada Sulhamnis tanggal 19-6-2013.
Ada kwitansi belanja Hibah PKK kepada Lisdawati tanggal 19-6-2013.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi untuk bulan Juli 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/35/Pemnag-2013 tanggal 30 Juli 2013 dengan rincian.
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 226.833.972,-
Dana yang diminta bulan ini Rp. 37.805.662,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 264.639.634,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 264.639.634,-
Sisa Kas Rp. 9.138.010,-
Sisa Anggaran Rp. 189.028.313,-
Bahwa permintaan dana untuk bulan Agustus s.d September 2013 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto nomor 900/825/Keu-2013 tanggal 16 September 2013 tanpa Verifikasi telah menyampaikan rekemondasi berikut foto copi SPJ bulan Juli 2013 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ bulan Juli 2013 berupa:
Ada kwitansi pembayaran honor Wali Nagari dan perangkat Nagari 2-7-2013 berikut tanda terima honor bulan juli 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor Pengguna Anggaran, PTPKN, Bendahara bulan Juni 2013 tanggal 2-7-2013 berikut tanda terima honor bulan juli 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor staf bulan Juni 2013 tanggal 2-7-2013 berikut tanda terima honor staf bulan juli 2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 2-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 10/Tahun 2013 tanggal 13 Juli 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 2-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 10/Tahun 2013 tanggal 13 Juli 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 2-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 10/Tahun 2013 tanggal 13 Juli 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja servis computer kepada zaki elektronik tanggal 2-7-2013 berikut fakturnya .
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Rafki tanggal 2-7-2013 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 2-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 11/Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Elses POPI tanggal 2-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 11/Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 2-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT) No. 11/Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Cetak kepada Ripna tanggal 3-7-2013 berikut fakturnya
Ada kwitansi pembayaran belanja MTQ ERPIN tanggal 3-7-2013 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran sumbangan MTQ kepada ERPIDA tanggal 5-7-2013 berikut kwitansi tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja foto kopi kepada Rafki tanggal 5-7-2013 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran sumbanan Lomba UKS kepada Busryahadi tanggal 5-7-2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 5-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Belanja Bamus kepada Suhernim tanggal 5-7-2013
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah LPMN kepada Lisran tanggal 5-7-2013.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah PKK kepada Lisdawati tanggal 5-7-2013.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah KAN kepada Ahmat Azizan tanggal 5-7-2013.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah FKPM kepada Yuhardin tanggal 5-7-2013.
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Rafki Shera Foto copy tanggal 5-7-2013 beserta fakturnya
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 8-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 8-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 8-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran sumbangan Wirid Yasin kepada Ripna tanggal 26-7-2013 beserta lampiran tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja makan dan minum kepada Lisma tanggal 11-7-2013 beserta fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 11-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 11-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja pakaian dinas kepada Agung Konveksi tanggal 11-7-2013 beserta fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 12-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 12-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 12-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Listrik kepada Eni tanggal 15-7-2013 beserta Tagihan Rek. Listrik.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 15-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 15-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 15-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Pakaian Tenunan Daerah kepada Agung Konveksi tanggal 16-7-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Rafki Sera Foto Copy tanggal 16-7-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 16-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 16-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Pakaian olah raga kepada Agung Konveksi tanggal 16-7-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 16-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan tanpa Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT),
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Zulfikri tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran lunas Kompetisi bola kaki jorong Harapan Rakyat kepada Rio tanggal 17 Juli 2013 dengan tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran lunas Kompetisi bola kaki jorong Tanah Putih kepada Sisra tanggal 17 Juli 2013 dengan tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran biaya Service computer kepada Handra tanggal 18 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran lunas Jasa service kendaraan Dinas kepada Ali Sabidin tanpa tanggal bulan dan tahun beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran lunas Kompetisi bola kaki jorong Sentosa kepada Syanil tanggal 17 Juli 2013 dengan tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copi kepada GITA de SAGITA foto Copy tanggal 17 Juli 2013 tanpa Faktur.
Ada kwitansi pembayaran lunas Sumbangan Tim Ramadhan Nagari kepada Erpin tanggal 17 Juli 2013 tanpa tanda terima lainnya.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Foto Copy kepada GITA de Sagita tanggal 17 Juli 2013 dengan Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja alat Listrik kepada Rafki Sera Foto Copy tanggal 17 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran lunas Belanja Bibit tanaman kepada Muliyati tanggal 17 Juli 2013 Beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja bahan kimia kepada Tina kedai Nuansa Indah tanggal 18 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Bahan Bangunan kepada Romel usaha Romel Panti tanggal 18 Juli 2013 Beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja service computer dan printer kepada handra pasar cubadak tanggal 18 juli 2013 beserta Faktur
Ada kwitansi pembayaran belanja service kendaraan kepada Ali Syabidin tanpa tanggal beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja penggantian suku cadang kendaraan kepada Ali Syabidin tanggal 18 Juli 2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja kegiatan Musrenbang Nagari kepada Erpi Erwan tanggal 18 Juli 2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpin tanggal 18-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja pengadaan lemari Arsip kepada Lopan Kamp. Kumayan tanggal 18 Juli 2013 beserta kwitansi tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran sumbangan bencana Alam Jr. Simuangon kepada Nasrudin tanggal 18 juli 2013 beserta kwitansi tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Zulfikri tanggal 18-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 17-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 18-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 18-7-2013 tanpa Surat Perintah Tugas (SPT), tapi ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 17-7-2013 tanpa Surat Perintah Tugas (SPT), tapi ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 17-7-2013 tanpa Surat Perintah Tugas (SPT),tapi ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran lunas Surat Kabar kepada Heri Padang expres tanggal 18 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran bantuan siswa kurang mampu kepada Wilson Jr. Singuangon tanggal 18 Juli 2013 beserta kwitansi tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja peralatan kebersihan kepada Risna tanggal 18 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Matrai kepada Gita Andilan tanggal 18 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copy kepada rafki sera foto copi tanggal 18 Juli 2013 tanpa Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 18-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 18-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Cetak kepada Surya Usaha Mandiri tanggal 19 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan suka cita kepada Rizal Pemuda Jr. Sentosa tanggal 19 Juli 2013 beserta bukti tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja makan dan minum rapat kepada Lina kedai Nasi sederhan tanggal 19 Juli 2013 beserta Faktur
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 20-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 20-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 20-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 22-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 22-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 22-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 23-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 23-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 24-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 25-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 25-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 25-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 26-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 26-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 26-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja service mesin tik kepada Zaki elekronik tanggal 26 Juli 2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 26-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 26-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan ada Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 26-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan ada Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Sumbangan Duka kepada Wilson Sinuangon tanggal 26 Juli 2013 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja makan dan minum rapat kepada Lina Kedai nasi sederhana tanggal 26 Juli 2013 beserta Faktur.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi untuk bulan Agustus dan September 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/10/Pemnag-2013 tanggal 17 September 2013 dengan rincian :
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 264.639.634,-
Dana yang diminta bulan ini Rp. 75.611.324,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 340.250.958,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 340.250.958,-
Sisa Kas Rp. 8.377.072,-
Sisa Anggaran Rp. 113.416.989,-
Bahwa untuk permintaan dana bulan Oktober s.d Nopember 2013 Nagari Cubadak dengan surat Camat Duo Koto surat nomor 900/930/Keu-2013 tanggal 11 November 2013 dan hasil Verifikasi Nomor : 900/931/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 telah menyampaikan rekemondasi berikut foto kopi SPJ bulan Agustus dan September 2013 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ bulan Agustus dan September 2013 berupa:
Ada kwitansi pembayaran Hibah LPMN tanggal 2-8-2013.
Ada kwitansi pembayaran Hibah KAN tanggal 2-8-2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 8-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 13-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 13-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 13-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Biaya Cetak kepada Sera foto Kopi tanggal 13-8-2013 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran Biaya foto kopi kepada Sera foto Kopi tanggal 13-8-2013 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 14-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran suka cita jorong muara tambangan kepada Desi tanggal 14-8-2013 dan tandat terimanya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 15-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 15-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran wirid Yasin kepada Ratna tanggal 15-8-2013 dan tandat terimanya.
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Sera foto kopi tanggal 15-8-2013 dan fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran sumbangan bencana alam kepada Sangkot jorong sentosa tanggal 15-8-2013 dan tandat terimanya
Ada kwitansi pembayaran belanja Materai kepada Sera foto kopi tanggal 15-8-2013 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Else Popi tanggal 16-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Gesla Yanti tanggal 16-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran honor Wali dan perangkat Nagari tanggal 2-8-2013 berikut tanda terima honor perangkat bulan Agustus 2013 dan tanda terima honor kepala Jorong bulan Agustus 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor Pengguna Anggaran, PTPKN dan bendahara tanggal 2-8-2013 berikut tanda terima honor bulan Agustus 2013.
Ada kwitansi pembayaran honor staf dan petugas kebersihan tanggal 2-8-2013 berikut tanda terima honor bulan Agustus 2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja servis computer dan prnter kepada zaki elektronik tanggal 19-8-2013 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja foto kopi kepada sera foto kopi tanggal 19-8-2013 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan elsa Popi tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan ERPI ERWAN tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran servis kendaraan dinas kepada Regar servis tanggal 19-8-2013 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran sumbangan siswa kurang mampu kepada Aderil Jorong sungai beremas 19-8-2013 berikut tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Zulfikri tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Erpi Erwan tanggal 20-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran ATK kepada Sera Foto copy tanggal 19-8-2013 serta Fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Hadimi tanggal 20-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Else Popi tanggal 20-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Gesla Yanti tanggal 20-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Bustanil Arifin tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Gesla Yanti tanggal 19-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja bahan pembersih kantor kepada Ud. TM tanggal 20-82013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 21-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Zulfikri tanggal 21-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja cetak kepada sera foto copy tanggal 20-8-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Else Popi tanggal 23-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Gesla Yanti tanggal 23-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Else Popi tanggal 26-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 26-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Hadimi tanggal 26-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Gesla Yanti tanggal 27-7-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Erpi Erwan tanggal 27-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran foto copy kepada sera foto copy tanggal 20-8-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran sumbangan bencana Alam jr. Sei Beremas kepada Aderil tanggal 20-8-2013 dengan kwitansi tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 29-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Gesla Yanti tanggal 29-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Erpi Erwan tanggal 30-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 30-8-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Honor Wali dan Perangkat Nagari Kepada M. Dahril Lubis tanggal 05-9-2013 dan tanda terima honor Wali dan Perangkat Nagari.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Honor Pengguna Anggaran PTPKN dan Bendahara Kepada M. Dahril Lubis tanggal 05-9-2013 dan tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran Honor Staf dan petugas Kebersihan Kepada Mayrini Yanti tanggal 05-8-2013 dan tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis tanggal 05-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja foto Copi kepada Mira Foto copy tanggal 05-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Hadimi tanggal 06-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Pembelian Materai kepada Sera Foto copy tanggal 06-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran bantuan Kelompok Ternak Teluk Embun Kepada Suhernim tanggal 07-9-2013 beserta tanda terimanya dan surat permohanan bantuan dari kelompok.
Ada kwitansi pembayaran Pembangunan Jalan Usaha tani Kuraba kepada Zulhamnis tanggal 07-9-2013 beserta tanda terima dan permohonan bantuan, RAB dan Susunan Pengurus.
Ada kwitansi pembayaran Kelompok ternak Kamp. Cubadak Kepada Idris tanggal 07-9-2013 beserta tanda terima, RAB, Permohonan Kelompok dan susunan pengurus.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 10-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 10-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Rek. Listrik Kepada winda tanggal 12 -9-2013 beserta tagihan rekeningnya.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan bencana Alam Jr. Sentosa Kepada Syamsul ahyar tanggal 17-9-2013 beserta tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 17-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 17-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Cetak kepada Mira foto copy tanggal 18-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Bustanil Arifin tanggal 18-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Foto copy kepada mira foto copy tanggal 18-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah KAN bulan Juli, Agustus, September kepada Ahmat Azizan tanggal 19-9-2013.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah LPMN bulan Juli, Agustus, September kepada Lisran tanggal 19-9-2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 19-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 19-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 20-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 21-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 21-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran rehab pasar silang empat kepada suheirinal tanggal 30-9-2013 beserta fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 22-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 22-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah FKPM tahun 2013 kepada Suhardin tanggal 22-9-2013.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 23-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 23-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 29-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Cetak kepada Mira Foto copy tanggal 23-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 25-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 25-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Foto copy kepada Sera foto Copy tanggal 24-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Surat Kabar kepada Heri Saputra tanggal 24-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 26-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Pengecatan pagar Kantor kepada Sukirnal tanggal 25-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Panitia Pemilihan Bamus kepada Syafrial tanggal 25-9-2013 beserta tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Ewan tanggal 25-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Pilwana kepada panitia Pilwana Sulhaddi tanggal 25-9-2013 dengan tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Bustanil Arifin tanggal 25-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 27-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 27-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Service Printer kepada Zaki elektronik tanggal 25-9-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 26-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 25-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 25-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Siswa kurang Mampu Jr. Sei Beremas kepada Aderil tanggal 24-9-2013 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran Siswa kurang Mampu Jr. Sentosa kepada Syamsul Ahyar tanggal 27-9-2013 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 27-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 27-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Hibah PKK kepada Lisdawati tanggal 28-9-2013 .
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 28-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 29-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 29-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), tidak ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan ada Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Cetak Kepada Mira Foto Copy tanggal 29-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 29-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Service Kendaraan Dinas kepada Ali Sabidin tanggal 29-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpin tanggal 29-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 29-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran sumbangan pemuda simpang kalam kepada Safnil tanggal 29-9-2013 berikut tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copi kepada Mira Foto Copi tanggal 30-9-2013 berikut faktur
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Mira Foto Copi tanggal 30-9-2013 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Elses Popi tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Mira Foto Copi tanggal 30-9-2013 berikut faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else popi tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Zulfikri tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpi Erwan tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran bantuan social kelompok tani Makmur Kepada Edrimal Tanggal 30-9-2013 beserta permohonan bantuan, RAB dan susunan Pengurus.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yantii tanggal 30-9-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja Service peralatan Kantor kepada zaki elektronik tanggal 30-9-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Foto Copi kepada Rafki Sera foto copi beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Cetak kepada Mira toko Mabrur tanggal 30-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Penggantian Suku Cadang kepada Ali Sabidin tanggal 30-9-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Belanja ATK Kepada Sera Foto Copy tanggal 30-9-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan MTQ Kecamatan Kepada Yuni Elpi tanggal 30-9-2013 beserta tanda terima.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi untuk bulan Oktober dan Nopember 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Admnistrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor nomor : 140/09/Pemnag-2013 tanggal 12 Nopember 2013 dengan rincian :
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 340.250.958,-
Dana yang diminta bulan ini Rp. 75.611.324,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 415.862.282,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 415.862.282,-
Sisa Kas Rp. 9.581.675,-
Sisa Anggaran Rp. 37.805.665,-
Bahwa untuk permintaan dana bulan Desember 2013 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto Nomor 900/993/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013 telah menyampaikan rekemondasi dan verifikasi Nomor 900/994/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman berikut foto copi SPJ bulan Oktober dan Nopember 2013. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ bulan Oktober dan Nopember 2013 berupa:
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 10-10-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Honor Wali Nagari dan Perangkat Nagari bulan Oktober, November kepada M. dahril Lubis tanggal 18-11-2014 beserta tanda terima Wali nagari dan Perangkatnya.
Ada kwitansi pembayaran Honor Staf dan petugas kebersihan kepada Mayrini yanti tanggal 18-11-2013 beserta tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran Honor Pengguna anggaran, PTPKN, dan bendahara kepada M. Dahril Lubis tanggal 18-11-2013 beserta tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Pilwana kepada Sulhaddi tanggal 18-11-2013 beserta tanda terimanya.
Ada kwitansi pembayaran BBGRM kepada M. Dahril Lubis tanggal 18-11-2013 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Materai kepada Sera Foto copy tanggal 18-11-2013 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran Foto Copy kepada Sera foto Copy tanggal 18-11-2013beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Surat Kabar kepada Heri Saputra tanggal 18-11-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Rek. Listrik kepada Winda tanggal 18-11-2013 beserta tagihan Rek.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah FKPM kepada Yuhardin tanggal 18-11-2013.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan Tali Bandar Saba julu kepada Dasridal tanggal 18-11-2013 beserta Permohonan bantuan, RAB, Susunan Pengurus, dan tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan Kel. Tani Tobat Kandis Jr. Harapan Rakyat kepada Haslan tanggal 18-11-2013 beserta Permohonan bantuan, RAB, Susunan Pengurus, dan tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja Hibah Bamus kepada Suhernim tanggal 19-11-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Foto Copy kepada Rafki Sera Foto Copy tanggal 20-11-2013 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan 12 Rabi’ul awal kepada Ahmad Rinaldi tanggal 22-11-2013 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 22-10-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Gesla Yanti tanggal 22-10-2013 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Belanja ATK kepada Rafki Sera foto copy tanggal 22-11-2013 beserta faktur.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi untuk bulan Desember 2013 berdasarkan rekomendasi Camat yang kemudian ditandatangani oleh Kabag. Admnistrasi Pemerintahan Nagari Setda. Kab. Pasaman nomor : 140/28/Pemnag-2013 tanggal 17 Desember 2013 dengan rincian :
Alokasi Dana Nagari tahun 2013 Rp. 453.667.947,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 415.862.282,-
Dana yang diminta bulan ini Rp. 37.805.665,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 453.667.947,-
Jumlah realisasi dana s/d bulan ini Rp. 53.667.947,-
Sisa Kas Rp. 7.906.784,-
Bahwa untuk permintaan dana bulan Januari 2014 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto Nomor 900/158/Keu-2013 tanggal 28 April 2014 telah menyampaikan verifikasi kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman berikut laporan realisasi APB Nagari Cubadak Januari –Desember 2013, Buku Kas Umum Desember tahun 2013, laporan realisasi APB Bulan Desember 2013 dan foto kopi SPJ bulan Desember 2013 berupa :
Ada kwitansi pembayaran Belanja Insentif Wali Nagari Provinsi Sumatera Barat Bulan Januari S/d Juni 2013 Kepada Dahril Lubis tanggal 04-12-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Pilwana Kepada Sulhaddi tanggal 09-12-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Insentif Wali Nagari Provinsi Sumatera Barat bulan Juli s/d Desember 2013 Kepada Dahril Lubis tanggal 09-12-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja kegiatan P2BN Jr. harapan rakyat Kepada Busrahadi tanggal 18-12-2013 beserta bukti transfer ke rek Panitia pelaksana.
Ada kwitansi pembayaran Belanja P2BN jr. Batang Tuhur Kepada Sukirman tanggal 18-12-2013 beserta bukti transfer ke rek. Panitia pelaksana.
Ada kwitansi pembayaran P2BN Jr. Sentosa Kepada Isrun tanggal 18-12-2013 beserta bukti transfer ke rek. Panitia pelaksana.
Ada kwitansi pembayaran Honor Wali dan perangkat Nagari Bulan Desember 2013 kepada M. Dahril Lubis tanggal 20-12-2013 beserta tanda terima honor Wali dan Perangkat bulan Desember.
Ada kwitansi pembayaran Honor Staf dan Petugas Kebersihan kantor Wali Nagari Bulan Desember 2013 kepada Mayrini Yanti tanggal 20-12-2013 beserta tanda terim.
Ada kwitansi pembayaran Honor Pengguna Anggaran, PTPKN dan Bendahara Bulan Desember 2013 kepada M. Dahril Lubis tanggal 20-12-2013 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran Bantuan PAUD Kp. Paraman Jr. Tanah Putih kepada Resmida Yeti tanggal 20-12-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Hibah KAN kepada Ahmat Azizan tanggal 20-12-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Hibah PKK kepada LISDAWATI tanggal 20-12-2013.
Ada kwitansi pembayaran Belanja Hibah BAMUS kepada Suhernim tanggal 20-12-2013.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi dan dari hasil verifikasi Camat bulan Desember tersebut didapat :
Pendapatan Rp. 272.590.849,-
Belanja Rp. 254.153.200,-
Sisa Rp. 18.437.649,-
Kemudian dalam pelaksanaannya Rekomendasi yang dibuat oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Nagari tersebut untuk dibawa langsung oleh pihak Pemerintahan Nagari Cubadak ke DPPKA Kab. Pasaman untuk syarat pencairan dana
Bahwa Saksi menjelaskan dana sebesar Rp. 18.437.649,- dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya dan tidak boleh digunakan sebelum pengesahan APB Tahun anggaran berikutnya.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi selaku kasubbag Kekayaan apabila ada bahan kelengkapan SPJ yang kurang maka saksi suruh melengkapi bahan SPJ tersebut dan pada tahun 2013 kelengkapan SPJ yang kurang tersebut tidak ada dilengkapi oleh Pihak Nagari Cubadak tetapi kami tetap merekomendasikan pencairan dana karena kwitansi induk pembayaran ada kelengkapan saja yang kurang.
Bahwa saksi menjelaskan Pajak Negara dan Pajak Daerah disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah oleh Bendahara Nagari dan permintaan pencairan dana oleh pemerintah Nagari Cubadak tahun 2013 tidak melampirkan bukti penyetoran Pajak Negara dan Pajak Daerah tersebut dan saksi tetap membuat rekomendasi pencairan dana untuk Nagari Cubadak tahun 2013 tersebut
Bahwa pada tahun 2013 pemerintah Nagari Cubadak ada melakukukan koordinasi mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak dengan alasan adanya kekuranagan dana untuk PILWANA tahun 2013. Kemudian kami dari bagian Administrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman menyarankan untuk mengalihkan Belanja yang sudah ada dalam APB Tahun 2013 yaitu : belanja modal dan belanja bantuan sosial yang rincian saksi tidak ingat lagi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bukan merupakan lingkup tugas saksi melainkan melainkan lingkup tugas sub bagian lain di Bagian Administrasi Pemrintahan Nagari Setda Kab. Pasaman.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pembuatan Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari Cubadak tahun 2012 diawali dengan dikeluarkannya Perbup No. 9 Tahun 2012 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2012 dan untuk Nagari Cubadak ditetapkan dana Alokasi Umum Nagarinya sebesar Rp. 423.545.660,- kemudian SK Bupati tersebut disampaikan kepada Nagari Cubadak. Setelah diterima Nagari Maka oleh PTPKN Else Popi (sekretaris nagari) membuat Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012 untuk dibahas bersama oleh internal pemerintah Nagari Cubadak. Setelah selesai melalui Wali nagari Cubadak disampaikan kepada BAMUS Cubadak untuk dibahas bersama dan selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan dari BAMUS. Setelah disahkan BAMUS selanjutnya Wali Nagari menyampaikan Rancangan peraturan Nagari tentang APB tahun 2012 tersebut ke Bupati Kab. Pasaman berupa draft melalui surat Keputusan camat Nomor : 188.45/10/CDK/2012 tanggal 15 Mei 2012 perihal Rancangan APB Nagari Cubadak tahun 2012 kemudian dilakukan evaluasi hasilnya dituangkan Surat Keputusan Bupati Pasaman No. 188.45/632/BUP-PAS/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2012 yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Nagari cubadak dengan Bamus yang dikemudian ditetapkan melalui Peraturan Nagari No. 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Nagari Cubadak ada melakukan Rancangan Perubahan APB, kemudian dikeluarkan evaluasi sesuai dengan Keputusan Bupati No. 188.45/1015/BUP-PAS/2012 tanggal 30 November 2012 dan dari evaluasi tersebut melalui informasi dari Sekretaris Nagari Sdri. Else Popi evaluasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2012 namun Peraturan Nagari tentang Perubahan APB tahun 2012 tersebut tidak disampaikan kepada Bupati melalui Kasubag Kekayaan Nagari bagian Administrasi Pemerintahan Nagari Sdri.Salmi, SH oleh Sekretaris Nagari Cubadak.
Bahwa peraturan nagari yang berlaku tentang APB tahun 2012 adalah Peraturan Nagari No. 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran pendapatan Belanja Nagari Cubadak tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setelah dikeluarkannya Perbup No. 9 Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari kemudian Surat Keputusan Bupati : 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2012 maka untuk penyaluran alokasi dana Pemerintahan Nagari dilakukan setiap bulannya kepada Rekening umum kas Pemerintahan Nagari dengan syarat :
Menyampaikan surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Nagari bulan sebelumnya.
Menyampaikan realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun sebelumnya
Melampirkan bukti penyetoran Pajak Negara dan Pajak Daerah sampai dengan bulan ini
Melampirkan rekomendasi Camat tentang realisasi ADN Nagari dan jumlah dana yang akan dimintakan.
Melampirkan Rekomendasi pencairan dana Nagari dari bagian administrasi Pemerintahan nagari Sekretariat Daerah
Sebelum APB Nagari ditetapkan, ADN yang telah disalurkan hanya dapat dipergunakan untuk HAPN, belanja jasa listrik, air dan telepon.
Bahwa pemerintah Nagari Cubadak mengajukan permintaan dana alokasi dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa karena perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Bagian Adminitrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman berdiri sejak 3 Maret 2012 yang sebelumnya berada dibidang Pemerintahan Nagari di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPM-PN) maka permintaan dana bulan Januari 2012 pada bagian administrasi Pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman belum mengatur aturan tentang persyaratan tentang pencairan dana pada tanggal 23 April 2012 ditetapkan Perbup Pasaman No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari yang kemudian membuat rekomendasi yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan A. Syafei, SH dengan nomor : 140/25/Pemnag-2012 tanggal 27 Maret 2012 dengan rincian:
Anggaran Nagari Rp. 423.545.660,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. –
Dana yang diminta s/d bulan ini Rp. 35.295.471,-
Jumlah dana yang telah diminta s/d bulan ini Rp. 35.295.471,-
Jumlah realisasi s/d bulan ini Rp. -
Sisa Kas Rp. 35.295.471,-
Sisa Anggaran Rp. 388.250.189
Bahwa untuk permintaan dana bulan Februari s/d Mei 2012 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto nomor 900/549/Keu-2012 tanggal 9 Agustus 2012 telah menyampaikan rekemondasi berikut foto copi SPJ Juni 2012 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ berupa:
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 1-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto copy kepada Husni Foto copy tanggal 1-2-2012 berikut fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada De Sagita Foto Copy tanggal 1-2-2012.
Ada kwitansi pembayaran makan minum perangkat Nagari kepada Riska Rumah makan tanggal 6-2-2012 beserta Fakturnya.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Zulfikri tanggal 6-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto copi kepada Des Sagita Foto Copy tanggal 6-2-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran penggantian uang transportasi kepada hadimi tanggal 7-2-2012 ditanda tangani hadimi.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 7-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Materai kepada Husni Foto Copi tanggal 8-2-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Husni Foto Copy tanggal 10-2-2012 Beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja foto copi kepada De Sagita foto Copi tanggal 10-2-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto copi kepada Husni UD. AHS foto copy tanggal 14-2-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto copi kepada Husni foto copy tanggal 14-2-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada De sagita tanggal 14-2-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 21-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 22-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 23-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Service printer dan Printer kepada Harahap UB. Lestari Service tanggal 27-2-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 28-2-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transportasi An. M. Dahril Lubis tanggal 29-2-2012 kwitansi di tanda tangani yang bersangkutan.
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transportasi Zulfikri tanggal 29-2-2012 kwitansi di tanda tangani yang bersangkutan.
Ada kwitansi pembayaran belanja tak terduga sumbangan ke kecamatan Simpati tanggal 29-2-2012 kwitansi di tanda tangani M. Dahril Lubis.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 29-2-2012 tanpa Admnya. Sebesar Rp. 1.000.000,-
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada UD TM tanggal 2-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copy kepada De sagita Foto Copy tanggal 2-3-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja makan dan minum perangkat Nagari kepada AA rumah makan tanggal 2-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 2-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja materai kepada De Sagita Foto Copy tanggal 2-3-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copy kepada Anggina Foto Copy tanggal 5-3-2012.
Ada kwitansi pembayaran belanja foto copy kepada angina Foto Copy tanggal 7-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 7-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Fitri Yasri, SPi tanggal 7-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Zulfikri tanggal 9-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Risman tanggal 10-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 11-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 12-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Lasna tanggal 11-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja ATK kepada Des Sagita tanggal 12-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja cetak kepada De Sagita tanggal 12-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja minum perangkat kepada Rumah Makan AA tanggal 13-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 13-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 13-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Rek. Listrik Kantor Wali Nagari kepada Winda Struktur penagiuhan rek. Listrik tanggal 14-3-2012 beserta Tagihan.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 14-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 14-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Lasna tanggal 14-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Belanja ATK kepada De sagita tanggal 15-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran ATK kepada De Sagita Foto Copy tanggal 28-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Sumbangan Suka Cita kepada Edepri jr. hulu Pasaman tanggal 25-6-2012.
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transport ke Jr. Bd. Pdg Pembangunan M. Dahril Lubis tanggal 16-3-2012.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 17-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Foto Copy kepada De Sagita Foto Copy tanggal 19-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transport ke Jr. Bd. Pdg Pembangunan M. Dahril Lubis tanggal 19-3-2012.
Ada kwitansi pembayaran Makan Perangkat Nagari kepada AA rumah Makan tanggal 19-3-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 20-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Lasna tanggal 20-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Hadimi tanggal 20-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 22-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Materai kepada Gita Foto Copy tanggal 22-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copi kepada De Sagita Foto Copy tanggal 26-3-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 27-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Lasna tanggal 27-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril Lubis tanggal 28-3-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transport ke Jr. Bd. Pdg Pembangunan Zulfikri tanggal 28-3-2012.
Ada kwitansi pembayaran ATK kepada Gita Foto Copy tanggal 4-4-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copy kepada Gita Foto Copy tanggal 4-4-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transport ke Jr. Bd. Pdg Pembangunan M. Dahril Lubis tanggal 4-4-2012.
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transport ke Jr. Bd. Pdg Pembangunan Hadimi tanggal 28-4-2012.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 5-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Lasna tanggal 5-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran Penggantian Transport ke Jr. Bd. Pdg Pembangunan M. Dahril Lubis tanggal 9-4-2012.
Ada kwitansi pembayaran belanja makan dan minum perangkat kepada Riska Rumah Makan tanggal 9-4-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Bustanil Arifin tanggal 9-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran Foto Copy kepada Gita Foto Copy tanggal 9-4-2012 beserta Faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Erpin, A.Ma tanggal 9-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas M. Dahril lubis tanggal 15-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Zulfikti tanggal 17-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan M. Dahril Lubis Lasna tanggal 18-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran belanja Sumbangan Duka kepada Usman Pengurus Wirid Yasin Al-iklash tanggal 23-4-2012 beserta tanda terima.
Ada kwitansi pembayaran belanja Foto Copy kepada Anggina Foto Copy tanggal 23-4-2012 beserta faktur.
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Else Popi tanggal 29-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD)
Ada kwitansi pembayaran perjalanan Dinas Lasna tanggal 29-4-2012 berikut Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak ada dan Laporan Hasil perjalanan Dinas (LHPD).
Ada kwitansi pembayaran belanja Rek Listrik bulan April Mei kepada Fatma Struktur Penagihan tanggal 29-4-2012 beserta Slip setoran BRI.
Ada kwitansi pembayaran Pemeliharaan kebersihan Kantor kepada Anggina Foto Copy tanggal 30-4-2012 beserta faktur.
setelah SPJ tersebut ada kemudian saksi membuat surat rekomendasi bulan Februari s/d Mei 2012 berdasarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan A. Syafei, SH dengan nomor : 140/030/Pemnag-2012 tanggal 28 Mei 2012 dengan rincian :
Anggaran Dana Nagari tahun 2012 Rp. 423.545.660,-
Dana yang diminta sampai bulan lalu Rp. 35.295.471
Dana yang diminta s/d bulan ini Rp. 141.181.886,67,-
Jumlah dana yang disalurkan s/d bulan ini Rp. 176.477.357.67,-
Jumlah realisasi s/d bulan ini Rp. 176.477.357.67-
Sisa Kas Rp. -
Sisa Anggaran Rp. 247.068.302.33,-
Bahwa untuk permintaan dana bulan Juni s/d September 2012 Nagari Cubadak melalui surat Camat Duo Koto nomor 900/742/Keu-2012 tanggal 10 Desember 2012 telah menyampaikan rekemondasi berikut foto copi SPJ Juli 2012 kepada Bupati Pasaman Cq. Kabag. Administrasi pemerintahan Nagari Setda Kab. Pasaman. Kemudian diperiksa ada tidaknya SPJ berupa:
M. N. SUSILO
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Dapat saksi menjelaskan riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Tahun 1982 diangkat sebagai CPNS pada Kantor Gubernur Sumatera Barat
Tahun 1985 staf pada Bagian Kesejahteraan rakyat Kab. Pasaman
Tahun 1986 Sekretaris Wilayah Kecamatan Lembang Melintah kab. Pasaman
Tahun 1990 Kepala Seksi pendaftaraan dan pendataan pada Dinas Pendapatan Kab. Pasaman
Tahun 1993 Kepala Perwakilan Kecamatan Lembang Melintang kab. Pasaman
Tahun 1995 Kabag. Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kab. Pasaman
Tahun 1996 Camat Lembang Melintang Kab. Pasaman
Tahun 1999 Camat Panti Kab. Pasaman
Tahun 2001 Kabag. Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Pasaman
Tahun 2001 asisten II Sekretariat Daerah Kab. Pasaman
Tahun 2001 menjabat kepala Bawasda kab. Pasaman
Tahun 2006 menjabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan kab. Pasaman.
Tahun 2008 menjabat Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari Kab. Pasaman
Tahun 2009 menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Kab. Pasaman
Tahun 2011 menjabat Kepala Ispektorat Kab. Pasaman
Tahun 2012 sampai dengan saat ini menjabat Inspektur Kab. Pasaman.
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun tahun 2011 tentang penjabaran Tugas dan Fungsi serta uraian tugas Inspektorat Kabupaten Pasaman mempunyai tugas :
Membantu kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan dan pemeriksaan, yang melindungi perencanaan dan perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program dibidang pengawasan dan pemeriksaan.
Memimpin, mengorganisasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan.
Menyajikan data dan informasi mengenai pengawasan dan pemeriksaan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan.
Mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu di lingkungan inspektorat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Membina unsur-unsur staf dilingkungan inspektorat dan mengembangkan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan teknis administrasi dan fungsional, ketatausahaan serta pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional
Mempertanggungjawabkan tugas pengawasan dan pemeriksaan inspektorat baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa di dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahun (PKPT) yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Propinsi dimana pembagian objek pemeriksaan disebutkan jenis pemeriksaan yaitu :
Pemeriksaan Reguler yang dilaksanakan sekali dalam setahun.
Pemeriksaan Khusus yang dilaksanakan pada saat adanya pengaduan.
Pemeriksaan Bersama.
Saksi menjelaskan bahwa Pemerintah Nagari Cubadak selama tahun 2010 sampai dengan 2013 yang telah dilaksanakan hanya pemeriksaan reguler setiap tahun yang bertujuan:
Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memperoleh keyakinan bahwa pengelolaan bidang keuangan, kekayaan dan aparatur serta fisik yang telah direncanakan, dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif.
Menilai efisiensi kehematan kegiatan
memberikan saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan
mengecek tindak lanjut hasil pemeriksaan yang lalu.
Dengan ruang lingkup pemeriksaan prestasi yang dicapai, aparatur/kepegawaian,asset. Review terhadap pemeriksaan tahun lalu, pemeriksaan keuangan, kekayaan dan fisik kegiatan (komprehensif).
Bahwa Saksi menjelaskan untuk tahun anggaran 2010 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Pasaman No. LHP. 15/Reg-INSP-2011 tanggal 21 Maret 2011 ada 9 (Sembilan) jenis kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh pemrintah Nagari Cubadak dan sampai dengan saat ini ada satu rekomendasi yang belum ditindak lanjuti yaitu belum memasukkan barang inventaris kedalam Buku inventaris tahun 2010.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk tahun Anggaran 2011 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Pasaman No. LHP. 31/Reg-INSP-2012 tanggal 22 Maret 2012 ada 12 (dua belas) jenis kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari Cubadak dan sampai dengan saat ini belum ada satupun rekomendasi yang tidak ditindak lanjuti.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk tahun Anggaran 2012 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Pasaman No. LHP. 27/Reg-INSP-2013 tanggal 13 Maret 2012 ada 16 (enam belas) jenis kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari Cubadak dan sampai dengan saat ini belum ada satupun rekomendasi yang tidak ditindak lanjuti.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk tahun Anggaran 2013 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Pasaman No. LHP. 29/Reg-INSP-2014 tanggal 24 Maret ada 19 (Sembilan belas) jenis kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Nagari Cubadak dan sampai dengan untuk tahun anggaran 2013 hanya satu rekomendasi yang ditindak lanjuti yaitu poin 15 yaitu telah menyetorkan pajak PPN dan PPH Pasal 22 yang telah dipungut sebesar Rp. 1.652.441.
Bahwa Saksi menjelaskan Inspektorat telah melaksanakan monitoring hasil tindak lanjut pemeriksaan (TLHP) kemudian mengundang pemerintah Nagari Cubadak untuk Gelar pengawasan untuk menindak lanjuti rekemendasi yang telah dikeluarkan.
Bahwa Saksi menjelaskan rekomendasi yang tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah Nagari Cubadak oleh Inspektorat akan tetap menjadi tunggakan untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Nagari Cubadak sampai dengan selesai
YUSRIZAL
Bahwa saksi menjelaskan mulai aktif dalam kegiatan P2BN sekira akhir tahun 2012, sekira bulan September s/d Desember 2012.
Bahwa pada kegiatan P2BN tahun 2012 saksi menjabat sebagai Ketua Pelaksana kegiatan P2BN di Lanai Mudik Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab. Pasaman.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pembuatan pengajuan proposal permintaan dana, kemudian dibentuk susunan Kelompok Pelaksana yakni saksi sebagai Ketua, Sekretaris Sopi Mulyadi dan Bendahara Jusrisal.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima bantuan dana untuk kegiatan P2BN pembangunan jalan pertanian di Lanai Mudik, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab.Pasaman, tepatnya di Ruas Pasir Muara Mangkisek.
Bahwa dapat saksi jelaskan dana P2BN yang diterima untuk kegiatan pembangunan jalan pertanian di Lanai Mudik adalah Rp.75.000.000,- (dalam tiga Tahap yakni Rp.33.750.000,-, Rp.22.500.000,- dan Rp.18.750.000,-).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Kelompok membuat proposal rencana penggunaan dana P2BN ke Pemerintahan Nagari, kemudian diteruskan oleh Wali Nagari ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati, kemudian diberitahukan kepada Kelompok dan oleh Wali Nagari dibuatkan Surat Keputusan. Untuk pencairan dana, kelompok harus memenuhi beberapa syarat salah satunya harus memiliki rekening kelompok. Dana P2BN tersebut langsung dimasukkan ke rekening kelompok.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada membuat Laporan Kegiatan setiap tahapnya disertai dengan kwitansi-kwitansi, dan semua laporan tersebut diserahkan ke pemerintahan Nagari melalui Sekretaris Nagari (Else Popi).
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN pembangunan jalan pertanian di Lanai Mudik, Jorong Bandar Padang Pembangunan telah selesai dan hasilnya telah dapat difungsikan
YEFLISAR
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi selaku bendahara kegiatan P2BN jalan usaha tani Simpang kalam nagari Cubadak tahun 2012, ketua Sarpinis dan Sekretaris Samsudin yang ditunjuk secara musyawarah.
Bahwa saksi pertama kali mengajukan proposal ke Nagari awal tahun 2012 dengan besar dana Rp.150.000.000,-lalu proposal tersebut tidak disetujui lalu kemudian diajukan lagi proposal dengan besar dana Rp. 50.000.000,- dan sekitar bulan Agustus 2012 proposal kami disetujui pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa dana yang saksi terima melalui rekening KPK dengan 3 tahap dengan perincian tahap 1 sebesar Rp. 15.000.000,- tahap 2 Rp. 22.500.000,- dan tahap 3 Rp. 12.500.000,.
Bahwa dapat saksi jelaskan pembanguann jalan jalan usaha tani Simpang kalam telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat selanjutnya kami menyampaikan realisasi penggunaan dananya ke pemerintah Nagari dan laporan lengkapnya pemerintah nagari yang membuat
Bahwa dapat saksi jelaskan pembangunan jalan jalan usaha tani Simpang kalam telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat selanjutnya kami hanya menyampaikan realisasi penggunaan dananya berikut kwitansinya ke pemerintah Nagari dan laporan lengkapnya pemerintah nagari yang membuat yang semuanya diurus oleh Ketua.
PADLAN
Bahwa saksi menjelaskan saksi mulai aktif dalam kegiatan P2BN sejak bulan November 2011 s/d Januari 2012
Bahwa saksi menjelaskan pada kegiatan P2BN tahun 2011 saksi menjabat sebagai Ketua Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK).
Bahwa saksi menjelaskan pembentukan susunan KPK (Kelompok Pelaksana Kegiatan) melalui musyawarah oleh masyarakat, pengurus kampung dan ninik mamak Jorong Harapan Rakyat dan saksi ditunjuk sebagai Ketua kelompok, Sekretaris Syamrisal dan Bendahara Alm.Mis Erni.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima bantuan dana untuk kegiatan P2BN pembuatan tali Bandar/Pembangunan Irigasi Sawah Loboh Kobun, Jorong Harapan Rakyat, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab.Pasaman pada tahun 2011
Bahwa saksi menjelaskan dana P2BN untuk kegiatan pembuatan tali Bandar/Pembangunan Irigasi Sawah Loboh Kobun, Jorong Harapan Rakyat sebesar Rp.50.000.000,- dalam Tiga tahap yakni:
Tahap I diterima bulan 1 November 2011 sebesar Rp.15.000.000,-
Tahap II diterima bulan Desember 2011 sebesar Rp.22.500.000,-
Tahap III diterima bulan 25 Januari 2012 sebesar Rp.12.500.000.
Bahwa saksi menjelaskan proses pencairan dana diawali kelompok membuat proposal kemudian diajukan ke Pemerintah Nagari, kemudian setelah proposal disetujui, Wali Nagari memerintahkan untuk membuat rekening kelompok, kemudian dana disalurkan langsung ke rekening kelompok setiap tahapnya.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada menerima Surat Keputusan Wali Nagari sebagai ketua Kelompok Pelaksana Kegiatan.
Bahwa saksi menjelaskan terhadap dana P2BN tahun 2011 kegiatan pembuatan tali Bandar/Pembangunan Irigasi Sawah Loboh Kobun, Jorong Harapan Rakyat tidak ada pemotongan.-
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membuat Laporan Kegiatan setiap tahapnya namun saksi dan bendahara ada menyerahkan nota pembelian barang dan kwitansi-kwitansi kegiatan kepada Sekretaris Nagari (Else Popi). Dan kemudian laporan pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pekerjaan telah selesai dan penyerahan kwitansi-kwitansi kegiatan, saksi ada menyerahkan uang 1% dari total dana P2BN yang diterima yakni Rp.500.000,-, untuk biaya administrasi nagari. Dan terhadap biaya administrasi tersebut ada dibuatkan kwitansi tanda terimanya serta diterakan dalam SPJA.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan P2BN pembuatan tali Bandar/Pembangunan Irigasi Sawah Loboh Kobun, Jorong Harapan Rakyat tersebut telah selesai dan hasilnya telah dapat difungsikan.
ADI SASTRA
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa tugas saksi saat ini sebagai pemungut/pengutip uang karcis pasar di Pasar Silang Empat Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman.
Bahwa saksi diangkat sebagai pemungut/pengutip uang pasar sejak bulan 6 (Enam) tahun 2013 sampai sekarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) dan di tanda tangani oleh Wali Nagari (M Dahril Lubis) Kecamatan Cubadak Kabupaten Pasaman.
Bahwa disini saksi pertama-tama mengambil karcis Pasar melalui pengurus pasar yang diketuai oleh Pengurus Pasar Ismul Husni setelah karcis tersebut diambil saksi langsung menuju ke pasar Silang Empat Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman kemudian saksi memungut uang pasar kepada pedagang masing-masing pasar dan karcis pasar tersebut saksi serahkan ke Pedagang pasar setelah uang terkumpul baru saksi serahkan kepada kebersihan pasar lalu sisanya di berikan kepada pengurus pasar
Bahwa Nilai yang tertera di karcis pasar Silang Empat Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman tersebut senilai Rp. 2000.- (Dua ribu rupiah) untuk masing-masing pedagang pasar
Bahwa Jumlah uang yang diterima dari pedagang pasar sebesar + Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) dalam satu minggu
Bahwa saksi mejelaskan proses penyerahan uang yang disetorkan kepada pengurus pasar Pertama-tama kita mengambil/melakukan pungutan karcis pasar kepada pedagang pasar dilaksanakan seminggu sekali dengan jumlah pungutan yang diambil sebesar + Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) dalam satu minggu namun uang tersebut sebelum diserahkan terlebih dahulu dipotong untuk yang membersihkan pasar yaitu sdri. Si As sebesar Rp. 40.000.- (Empat puluh ribu rupiah) dan untuk uang makan/minum sebesar Rp. 20.000.- (Dua puluh ribu rupiah) sehingga total yang disetor kepada penguru pasar sebesar Rp. + 40.000.- (Empat puluh ribu rupiah) dalam satu minggu.
Bahwa saksi menjelaskan Tidak ada tanda terima dalam penyerahan uang setoran karcis pasar dari saksi kepada pengurus pasar.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi telah bekerja sebagai pengutip/pemungut karcis pasar selama 16 (Enam belas bulan) dan uang yang telah saksi setorkan sampai sekarang sebesar + Rp. 2.560.000.- (Dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi telah menyetorkan dana kepada Ismul Husni pada tahun 2013 sebesar Rp. Rp. 1.490.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan Selain kepada sdr. Ismul Husni, saksi tidak ada menyerahkan dana karcis pasar kepada orang lain
ISMUL HUSNI
Bahwa saksi menjabat sebagai pengurus pasar Silang Empat Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto.
Bahwa saksi menjelaskan, saksi bertugas sebagai pengurus pasar Silang Empat sudah 15 bulan.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pengurus Pasar Silang Empat adalah membersihkan dan menjaga keamanan pasar, memungut karcis retribusi, menyetorkan uang hasil retribusi kepada pemerintah Nagari, melakukan pelelangan tempat jualan dan menyetorkan hasil lelang tersebut ke kantor pemerintahan Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan yang bertugas sebagai pengurus pasar Silang Empat ada tiga orang yaitu saksi sendiri, Hadi Sastra, dan Sias.
Bahwa saksi menjelaskan saksi beserta Hadi Sastra dan Sias ada menyetorkan uang karcis retribusi dan uang pelelangan tempat jualan ke Pemerintah Nagari kalau tidak Else Popi atau ke Wali Nagari).
Bahwa saksi menjelaskan, saksi menyetorkan setiap bulannya ±Rp.120.000,- ke pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan, jumlah uang pelelangan tempat jualan yang saksi serahkan ke Pemerintah Nagari kepada Wali Nagari sekira bulan Juni 2013 adalah ±Rp.2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, saksi pada tahun 2013 ada kegiatan rehab pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari sebanyak 2 kali, namun saksi tidak tahu dana tersebut berasal dari mana. Saksi ada menyimpan beberapa kwitansi pembelian barang.
Bahwa saksi menjelaskan, jumlah dana rehab pasar Silang Empat Tahun 2013, ±Rp.4.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan, yang bertugas sebagai tukang dalam rehab pasar tahun 2013 tersebut adalah Hasbi dan 1 orang lagi yang tidak saksi kenal.
Bahwa saksi menjelaskan dana yang telah saksi terima dari Adi Satra pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.490.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sebagaimana pembukuan yang ada pada saksi dan dana tersebut telah saksi setor kepada pemerintah nagari melalui Else Popi ataupun Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi menyetor dana pasar Silang Empat tersebut saksi tidak ada membuat tanda terima dan saksi pun tidak ada menerima tanda terima dari Pemerintah nagari Cubadak dan saksi tidak ada menandatangani surat apapun mengenai hal tersebut.
SUHARDI,
Bahwa Saksi menjelaskan riwayat pekerjaan saksi pada kantor Pemerintahan Nagari Cubadak sebagai berikut :
Tahun 2009-2011 menjabat sebagai Kaur. Kesra
Tahun 2011- sampai dengan saat ini menjadi Kaur. Trantib.
Bahwa Saksi menjelaskan tugas saksi adalah melaksanakan tugas di dibidang sosial dan kemasyarakatan.
Bahwa Saksi menjelaskan tugas saksi adalah melaksanakan tugas di dibidang sosial dan kemasyarakatan dan ketertiban umum di Kenagarian Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa selama saksi bertugas saksi ada mendapatkan honor setiap bulan yang pembayarannya dilakukan secara triwulan namun untuk honor bulan Desember 2013 sebesar Rp. 750.000,- belum diterima hingga saat ini.
Bahwa Saksi menjelaskan setelah saksi tanyakan kepada sekretaris dan bendahara Nagari yang dijawab oleh mereka adalah honor tersebut dipinjam untuk biaya Pemilihan Wali Nagari (PILWANA) Tahun 2013 dan saksi belum menandatangani SPJ pembayaran honor bulan Desember 2013 tersebut.
Bahwa saksi ada menerima bahan baju Limnas , pakaian olaharaga dan bahan baju dan saksi tidak ingat tahun berapa baju tersebut saksi terima.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2013 saksi hanya sekali melakukan perjalan dinas ke Kabupaten menghadiri acara di Polres Pasaman dan mendapatkan uang perjalanan sebesar Rp. 100.000, dan untuk tahun sebelumnya saksi tidak ingat betul.
Bahwa Saksi menjelaskan semenjak saksi bertugas di Nagari Cubadak saksi ada mendapatkan tunjangan dari PAN Nagari yang besarnya tergantung dari total PAN yang diterima namun sejak tahun 2013 saksi tidak ada mendapat tunjangan tersebut.
ERWIN ROMEL
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak ada menjual bahan material bangunan untuk pemeliharaan kantor Wali Nagari, karena tidak pernah saksi membuatkan kwitansi penjualan barang berkaitan dengan kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPJ dari Kantor Wali Nagari tersebut, dan tandatangan yang tercantum di SPJ tersebut bukanlah tandatangan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi tersebut benar berasal dari Toko Bangunan milik saksi dan pada kwitansi tercantum stempel toko dan tandatangan istri saksi. Namun, kwitansi tersebut bukan diisi oleh saksi ataupun istri saksi karena tulisan istri saksi berbeda dengan yang difaktur penjualan tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan seandainya ada seseorang yang datang membeli beberapa barang di toko saksi, kemudian pada saat membayar barang, orang tersebut meminta faktur/kwitansi kosong yang telah di stempel dan ditandatangani dengan alasan orang tersebut yang mengisi sendiri kwitansinya untuk kepentingan pengisian SPJ, dan saksi tidak tahu faktur tersebut akan disalahgunakan oleh Kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan hal-hal yang tidak benar dalam kwitansi tersebut adalah:
Pada setiap faktur pembelian barang di toko bangunan saksi, selalu dituliskan tanggal pembelian dan nama si pembeli atau tulisan CASH.
No.1 saksi tidak pernah menjual ataupun mengantar semen ke Kantor Wali nagari sejumlah 30 Zak tersebut.
No.2 pada nota tertulis 10 m³ pasir, sedangkan di toko saksi tidak pernah dituliskan satuan m³ pasir tetapi, satuan 1 mtr L300 pasir, dan saksi tidak pernah mengantar pasir tersebut ke kantor Wali Nagari Cubadak.
No.3 saksi tidak pernah menjual ataupun mengantar keramik ke kantor Wali Nagari Cubadak tersebut.
No.5 toko saksi tidak pernah menjual cat sebanyak 30 kaleng. dan di toko say dijual Catylac dengan harga ±Rp.90.000,-/perlakeng, sesangkan di faktur dituliskan harga Rp.50.000,-
No.8 harga kuas 4 inch tertera Rp.5.000,- sedangkan di toko saksi dijual kuas tersebut dengan harga Rp.10.000,-
No.10 harga kunci pintu di faktur tertera Rp.250.000,- sedangkan di toko saksi dijual kunci pintu dengan parha paling tinggi Rp.150.000,-
Bahwa saksi menjelaskan di toko bangunan saksi tidak pernah menjual atau mengantar bahan material bangunan untuk Kantor Wali Nagari Cubadak dan saksi tidak pernah dimintai untuk menandatangani Faktur/kwitansi pembelian dan SPJ apapun dari Kantor Wali Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan Setahu saksi, yang menjual bahan material bangunan untuk kecamatan Duo Koto adalah Toko RR yang terletak di Nagari Cubadak.
ERPI ERWAN
Bahwa tugas saksi saat ini sebagai Kaur Pembangunan di Wali Nagari Desa Cubadak Kabupaten Pasaman
Bahwa saksi diangkat sebagai Kaur Pembangunan di Wali Nagari Desa Cubadak Kabupaten Pasaman tersebut) tahun 2013 bulan Agustus sampai sekarang berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari Wali Nagari dan di tanda tangani oleh Wali Nagari (M Dahril Lubis) Kecamatan Cubadak Kabupaten Pasaman
Bahwa Saksi menjelaskan disini proses kegiatan saksi selaku Kaur Pembangunan di Wali Nagari Desa Cubadak Kabupaten Pasaman antara lain :
Memonitoring Program partisipatif berbasis Nagari.
Memonitoring dalam kegiatan PNPM seperti, SPP ( Simpan Pinjam Perempuan, Pembangunan jalan.)
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan pemerintah Nagari cubadak Yang telah saksi laksanakan sejak menjadi Kaur Pembangunan antara lain :
Melakukan perjalanan dinas dalam rangka Sosialisasi PNPM dari Desa Cubadak ke Nagari Petok selama 1 (satu) hari bertempat di Penginapan Yanti.
Melakukan perjalanan dinas dalam rangka Sosialisasi PNPM Desa Cubadak ke Kota Lubuk Sikaping selama 3 (tiga) hari bertempat di Wisma Andriani
Melaksanakan kegiatan mencari tanaman pelindung untuk di kantor Wali Nagari bertempat di Rao selama 1 (satu) hari.
Melaksanakan kegiatan Musyawarah untuk pembangunan di Kejorongan-kejorongan tertentu Nagari Cubadak misalnya merencanakan pembangunan jangka menengah (RPJM).
Memonitoring kegiatan PIP (Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) misalnya, pembangunan jalan usaha tani di Jorong Sentosa apakah sudah layak di bangun.
Ikut melaksanakan pemungutan karcis pasar Silang Empat Desa Cubadak Jorong Pembangunan Kampung Silang Empat Kabupaten Pasaman
Pernah di berikan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dari Wali Nagari Desa Cubadak namun saksi hanya satu kali dalam rangka Sosialisasi PNPM dari Desa Cubadak ke Nagari Petok selama 1 (satu) hari bertempat di Penginapan Yanti.
Bahwa saksi menjelaskan dalam kegiatan Nagari saksi ada menerima honor diantaranya:
Melakukan perjalanan dinas dalam rangka Sosialisasi PNPM dari Desa Cubadak ke Nagari Petok selama 1 (satu) hari bertempat di Penginapan Yanti sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu) tanpa ada kwitansi.
Melakukan perjalanan dinas dalam rangka Sosialisasi PNPM Desa Cubadak ke Kota Lubuk Sikaping selama 3 (tiga) hari bertempat di Wisma Andriani sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) tanpa ada kwitansi.
Melaksanakan kegiatan mencari tanaman pelindung untuk di kantor Wali Nagari bertempat di Rao selama 1 (satu) hari sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) tanpa ada kwitansi.
Melaksanakan kegiatan Musyawarah untuk pembangunan di Kejorongan-kejorongan tertentu Nagari Cubadak misalnya mengenai pembangunan selanjutnya rencana pembangunan jangka menengah sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah) dengan menanda tangani tanda terima uang tersebut.
Memonitoring kegiatan PIP (Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) misalnya, pembangunan jalan usaha tani di Jorong Sentosa tahun 2013 senilai Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) saksi melakukan perjalanan dinas ke lokasi diberikan uang jalan sebesar Rp. 15.000.- (Lima belas ribu rupiah).
Ikut melaksanakan pemungutan sewa los dan pungutan untuk pedagang kaki lima pasar Silang Empat Desa Cubadak Jorong Pembangunan Kampung Silang Empat Kabupaten Pasaman dengan menerima upah sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah).
Saksi diangkat selaku Kaur Pembangunan pada bulan Agustus tahun 2013 dan saksi mulai menerima honor 3 bulan setelah melaksanakan tugas selaku kaur pembangunan dengan jumlah honor yang saksi terima pada bulan Oktober sebesar + Rp. 2.250.000.- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tiap bulan menerima honor sebesar Rp. 750.000.- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya untuk tiap bulan saksi tetap menerima honor tersebut sampai bulan April 2014 dan bulan Mei sampai dengan sekarang saksi belum menerima honor dari Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Ada belum menerima honor selaku Kaur Pembangunan di Wali Nagari Desa Cubadak yaitu pada bulan September tahun 2013 sebesar Rp.750.000.- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi belum menerima honor saksi selaku Kaur Pembangunan di Wali Nagari Desa Cubadak Kabupaten Pasaman namun saksi tidak menuntut honor ini (Saksi ikhlaskan)
Bahwa saksi menjelaskan Dalam tahun 2013 saksi menerima baju batik sebanyak 1 (satu) stel, Baju olahraga 1 (satu) stel, Baju putih pakaian hari Kamis 1 (satu) stel namun untuk Baju Dinas Harian Pertahanan Sipil berwarna hijau saksi belum menerima baju tersebut dari Wali Nagari.
Bahwa Saksi menjelaskan di tugaskan oleh Wali Nagari dengan Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak tentang Penetapan Pengelola Pasar Nagari Silang Enpat Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun 2013 dengan Nomor : 188.45/24/KPTS/WNC/2013 sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2013 kemudian saksi melaksanakan tugas tersebut dengan cara melakukan pungutan antara lain sewa/kontrak los, pedagang kaki lima
Bahwa Saksi menjelaskan untuk masing-masing penyewa / kontrak los ditetapkan oleh Wali Nagari sebesar Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) namun masing penyewa los ada yang hanya membayar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) namun ada juga yang membayar Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) dan untuk pedagang kaki ditetapkan oleh Wali Nagari dimana untuk ukuran 3 Meter pedagang membayar Rp. 30.000.- (Tiga puluh ribu rupiah) tetapi di lihat dari ukuran tempat berjualan dimana ada pedagang kaki lima yang hanya membayar Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) ada yang membayar Rp. 15.000.- (Lima belas ribu) ada yang membayar Rp. 20.000.- (Dua puluh ribu rupiah) ada yang membayar Rp. 30.000.- (Tiga puluh ribu rupiah) dengan saksi memberikan karcis pasar kepada masing masing penyewa / kontrak los serta pedagang kaki lima dengan nilai jumlah tertera di karcis
Bahwa saksi menjelaskan Jumlah uang yang saksi terima dalam pemungutan sewa los dan pungutan untuk pedagang kaki lima pasar Silang Empat Desa Cubadak sebesar + Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan Pertama-tama saksi setelah melakukan pemungutan sewa los dan pungutan untuk pedagang kaki lima pasar Silang Empat Desa Cubadak setiap hari sabtu dengan jumlah penerimaan tidak tetap ada yang di pungut sebesar Rp. 800.000.- (Delapan ratus ribu rupiah), ada yang Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah), ada yang Rp. 450.000.00.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar + Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut dipotong untuk saksi sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) untuk Jorong sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) dan untuk Sekretaris sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diserahkan ke Pengurus Pasar dalam hal ini Sekretaris Pasar Silang Empat yaitu, Bpk Imul + sebesar Rp. 2.200.000.- (Dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada tanda terima dalam penyerahan uang setoran sewa los dan pungutan untuk pedagang kaki lima pasar Silang Empat Desa Cubadak dari saudara kepada pengurus pasar.
Bahwa saksi menerima honor untuk kegiatan pemungutan sewa los dan pungutan untuk pedagang kaki lima pasar Silang Empat Desa Cubadak Jorong Pembangunan Kampung Silang Empat sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) selama 4 kali.
HASBI
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi terkait dengan kegiatan di nagari Cubadak yakni pada tahun 2013 saksi ada mengerjakan rehab pasar Silang Empat.
Bahwa saksi menjelaskan, pekerjaan yang saksi lakukan adalah:
Pada Juni 2013, saksi mengerjakan pemasangan atap pasar dan perbaikan lantai pasar.
Pada Oktober 2013, saksi mengerjakan perbaikan lantai pasar.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengerjakan rehab pasar bersama dengan Ismul Husni dan Sastra.
Bahwa saksi menjelaskan, yang memerintahkan saksi untuk mengerjakan rehab pasar Silang Empat yaitu Wali Nagari Cubadak. Kemudian disepakati antara saksi dan Wali Nagari mengenai upah yang akan saksi dan 2 orang pekerja terima terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan, dalam mengerjakan perehaban pasar tersebut, saksi kerjakan bertiga dengan Ismul Husni dan Sastra. Saksi memesan dan mengambil bahan material ke Toko Bangunan Iqrima milik Reski Hendra, sedangkan yang membayar pesanan bahan-bahan tersebut adalah Pemerintah Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan, bahan bangunan yang saksi pesan/ambil di Toko Bangunan Iqrima adalah:
Pada pengerjaan rehab bulan Juni 2013 yaitu:
Semen : 23 zak
Atap seng 1 kodi : 1 kodi
Kayu 5x7 : 12 potong
Kayu reng : 20 potong
Paku atap : 1 kotak besar
Paku biasa : 6 kg
Tali plastik : 1 gulung
Pada pengerjaan rehab bulan Oktober 2013 yaitu:
Semen : 23 zak
Kayu 5x7 : 10 potong
Paku biasa : 5 kg
Tali plastik : 1 gulung
Bahwa saksi menjelaskan, pengerjaan rehab pasar pada bulan Juni saksi selesaikan dalam 6 hari, dan pengerjaan rehab pasar bulan Oktober 2013 juga saksi selesaikan dalam 6 hari.
Bahwa saksi menjelaskan upah yang saksi terima:
Pada pengerjaan rehab bulan Juni 2013 saksi terima Rp.1.650.000,-
Pada pengerjaan rehab bulan Oktober 2013 saksi terima Rp.1.500.000,-
Bahwa saksi menjelaskan, saksi tidak ada menandatangani kwitansi atau tanda terima apapun dari Pemerintah Nagari.
NELIA FITRI
Bahwa saksi menjelaskan menjabat sebagai Staf pada Pemerintahan Nagari Cubadak sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Staf adalah melayani masyarakat dalam pengurusan surat-surat seperti SKU (Surat Ketrangan Usaha), SKMD (Surat Keterangan Meninggal Dunia), SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik), dan lain-lain Bahwa saksi menjelaskan, saksi ada menerima honorarium dari Pemerintah Nagari Cubadak yakni:
Untuk tahun 2009 saksi menerima honor sebesar Rp.400.000,-/bulan
Untuk tahun 2010 saksi menerima honor sebesar Rp.500.000,-/bulan
Untuk tahun 2011 saksi menerima honor sebesar Rp.500.000,-/bulan
Untuk tahun 2012 saksi menerima honor sebesar Rp.500.000,-/bulan
Untuk tahun 2013 saksi menerima honor sebesar Rp.500.000,-/bulan.
Bahwa saksi menjelaskan semua honor ada dibayarkan, kecuali honor bulan Desember 2013 yang belum saksi terima sampai dengan saat ini. Demikian juga dengan honorarium dari bulan Mei s/d Oktober 2014 juga belum dibayarkan
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima uang Pendapatan Asli Nagari yang dibayarkan Rp.100.000,-/bulan mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Sedangkan sejak tahun 2011 s/d 2013 saksi tidak ada menerima Tunjangan PAN lagi.
Bahwa saksi menjelaskan Tunjangan PAN yang saksi terima tahun 2009 s/d 2010 tersebut dibayarkan sekaligus setiap kali pembayaran honorarium.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima pakaian dinas pada tahun 2013 sebanyak 2 stell yakni pakaian olahraga dan pakaian batik. Dan sejak tahun tahun 2010 sampai dengan 2013 saksi ada menerima menerima 7 stell pakaian dinas yakni:
1 stel pakaian Dinas warna kuning
1 stel pakaian Dinas Linmas
2 stek pakaian Batik
1 stel pakaian olahraga
2 stel pakaian Dinas Daerah.-
RESKI HENDRA
Bahwa saksi menjelaskan pekerjaan saksi mempunyai Toko Bangunan IQRIMA yang berdiri sejak tahun 2012 di Pasar Silang Empat, Nagari Cubadak
Bahwa saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, pernah dilakukan rehab Pasar Silang Empat sebanyak 2 kali pada tahun 2013, sekira bulan Juni dan September 2013
Bahwa saksi menjelaskan yang mengerjakan rehab pasar Silang Empat tersebut adalah Hasbi
Bahwa saksi menjelaskan bahan material bangunan dipesan oleh tukang kemudian setelah rehab selesai, Wali Nagari langsung yang membayar semua tagihan pemesanan barang tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pembelian bahan material bangunan untuk reha pasar Silang Empat yang dibayarkan Nagari Cubadak yakni :
bulan Juni 2013 sebesar ±Rp.4.500.000,- dibayar oleh Wali Nagari Cubadak
bulan September 2013 sebesar ±Rp.3.000.000,- dibayar oleh Wali Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan, Tukang memesan bahan material bangunan di toko saksi berupa:
Pada perehaban pasar bulan Juni 2013 tukang memesan:
Semen dengan harga Rp.62.000/zak
Atap seng dengan harga Rp.800.000,-/kodi
Kayu 5x7 dengan harga Rp.15.000,-/potong
Kayu Reng dengan harga Rp.8.000,-/potong
Paku atap dengan harga Rp.17.0000,-/kotak
Paku biasa dengan harga Rp.15.000,-/kg
Pasir dengan harga Rp.80.000,-/m³
Kerekel dengan harga Rp.80.000,-/m³
Tali plastik : 1 gulung
Bahwa saksi menjelaskan, saksi ada menandatangani kwitansi sebanyak 2 kali.
EDEFRI
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Jorong Hulu Pasaman sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kepala jorong adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Nagari dijorong yang bertugas melayani masyarakat dalam urusan pemerintahan, melakukan pemungutan pajak PBB, pengelolaan dan pendistribusian Raskin di Jorong hulu Pasaman dan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Nagari
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada mendapatkan honor dari pemerintah nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- setiap bulannya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada keterlambatan dalam penerimaan honor saksi tersebut namun untuk honor saksi bulan Desember 2013 sebesar Rp. 750.000,- belum saksi diterima hingga saat ini.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi pernah menanyakan mengenai honor bulan Desember 2013 yang belum diberikan kepada Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan Bendahara Nagari dan mereka menjawab honor bulan desember 2013 tersebut dipakai dulu untuk pendanaan PILWANA Tahun 2013 dan Untuk Pelunasan Pajak PBB tanpa ada kesempatan dari saksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2013 ketetapan pajak di jorong Hulu Pasaman sebesar Rp. 3.152.797,- yang mana ditagih langsung dari masyarakat dan pada saat pembagian beras miskin (raskin) ke masyarakat sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september 2013 dan yang terkumpul dari masyarakat adalah sebeaar Rp. Rp. 750.000,-, sehingga pajak terhutang setelah tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 2.402.797 sehingga kurangan pajak dari seluruh jorong tersebut dibayar dulu oleh else popi sehingga pajak dari jorong hulu Pasaman lunas per tanggal 30 September 2013. Sehingga untuk melunasinya hutang kepada else popi maka saksi memberikan insentif sebesar Rp. 50.000 X 9 bulan = Rp. 450.000,- ditambah menyerahkan biaya SPPT sebesar Rp. 500/lembar X 396 lembar = Rp. 198.000,- dan biaya bonus dari kantor pajak pratama bukittinggi sebesar Rp. 300.000,- dan 2 bulan honor kepala jorong saksi sebesar Rp. 1.500.000 sehingga pajak dijorong hulu pasaman lunas 100 % sehingga honor saksi yang saksi gunakan terlebih dahulu untuk membayar pajak masyarakat tersebut terlunasi dari masyarakat yang membayar pajak setelah tanggal 30 September 2013 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan kami seluruh kepala jorong akan mendapat bonus pajak tahun 2013 yang besarnya bervariasi dan untuk jorong Hulu Pasaman rencananya akan mendapat bonus uang sebesar Rp. 350.000,- namun bonus tersebut sampai saat ini belum diterima
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 s.d 2012 di jorong Hulu pasaman pembayarn pajak PBB prosesnya sama dengan jawabannya saksi pada poin 9 dan lunas sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 september maka terlebih dahulu dilunasi dengan memotong honor saksi tersebut pada setiap bulan september setiap tahunnya tergantung kekurangan pajak tersebut. Kekurangan honor saksi setiap tahun tersebut didapat dari terlunasi dari masyarakat yang membayar pajak setelah tanggal 30 September tersebut.
Bahwa saksi tidak ada menerima bantuan belanja suka cita sebesar Rp. 200.000,- dari Pemerintah Nagari Cubadak pada tahun 2012.
IDRIS
Bahwa saksi menjabat sebagai BAMUS di pemerintah Nagari Cubadak sejak tahun 2008 s/d sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan dipilih sebagai BAMUS di Nagari Cubadak pada tahun 2008 melalui pemilihan di Kejorongan, kemudian diseleksi lagi di Nagari, sehingga saksi terpilih sebagai salah satu BAMUS di Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan hak-hak yang saksi terima berupa :
uang jasa selaku BAMUS Nagari Cubadak yang saksi terima ±Rp.900.000,- per 3 bulan yang berasal dari DAUN.
uang tunjangan sebesar 40% dari jumlah PAN (Pendapatan Asli Nagari) Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada permaslahan dalam penerimaan uang jasa BAMUS dan tunjangan PAN untuk BAMUS.
Bahwa saksi menjelaskan saksi ada menerima:
1 kali dana berupa Bantuan Sosial untuk Kelompok Ternak Maju Bersama sebesar Rp.2.000.000,- pada akhir tahun 2012 untuk beternak itik dan tanda terima dana tersebut disimpan di Kantor Wali Nagari.
1 kali dana berupa pembuatan saluran Tali Bandar sawah di kampung Cubadak sebesar Rp.2.000.000,- pada tahun 2010 dan tanda terima dana tersebut disimpan di Kantor Wali Nagari.
Bahwa saksi jelaskan, saksi tidak ada menerima dana apapun lagi yang berkaitan dengan APB Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.231/012 pembayaran kepada Idris sumbangan untuk kelompok tani Maju Bersama sebesar Rp.2.000.000,- tersebut adalah bukan tanda tangan saksi
RAFKI
Bahwa saksi sebagai pemilik toko SHERA foto copy yang mana kantor Pemerintah Nagari Cubadak ada membeli ATK dan foto copy di toko saksi.
Bahwa dijelaskan selain saksi dan istri saksi bernama SEBRINA tidak ada orang lain yang saksi pekerjakan.
Bahwa saksi mulai membuka SHERA foto kopi sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi dan istri saksi tidak pernah memberikan kwitansi kosong kepada setiap pembeli ataupun ke perangkat Pemerintah Nagari Cubadak dan saksi juga tidak akan memberikan cap stempel melainkan saksi yang tanda tangani sendiri.
Bahwa setahu saksi paling banyak pembelian ATK dan foto copi oleh Kantor Wali Nagari Cubadak adalah sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 33/013 tanggal 2 Juli 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 48/013 tanggal 5 Juli 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA Pgl. RIMNA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 150/013 tanggal 15 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah bohong.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi dan nota yang diperlihatkan tersebut adalah bohong.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 737/013 tanggal 30 September 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 758/013 tanggal 22 Nopember 2013 berikut nota pembeliannya bukan mmerupakan tanda tangan saksi namun nota yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar tanda tangan saksi .
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 84/013 tanggal 17 Juli 2013 berikut nota pembeliannya pembelian tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi namun benar kantor Wali Nagri Cubadak ada membeli alat-alat listrik namun seharga Rp. 200.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 152/013 tanggal 15 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya pembelian tersebut bukan merupakan tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 152/013 tanggal 15 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya pembelian tersebut bukan merupakan tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 199/013 tanggal 6 September 2013. berikut nota pembeliannya tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi namun nota yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 746/013 tanggal 18 Nopember 2013 berikut nota pembeliannya tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi namun nota yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 754/013 tanggal 20 Nopember 2013. berikut nota pembeliannya tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi namun nota yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar tanda tangan saksi.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan pekerja di foto kopi saksi hanya saksi dan istri saksi yang bernama SEBRINA Pgl. RIMNA dan tidak ada yang bernama RIPNA sehingga dapat saksi pastikan kwitansi No. 37/013 tanggal 3 Juli 2013 berikut nota pembeliannya tersebut palsu.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 143/013 tanggal 13 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 143/013 tanggal 13 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 40/013 tanggal 5 Juli 2013 berikut nota pembeliannya tersebut bukan merupakan tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 106/013 tanggal 18 Juli 2013 berikut nota pembeliannya pembelian tersebut bukan merupakan tanda tangan.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 144/013 tanggal 13 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 160/013 tanggal 19 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 160/013 tanggal 19 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas tidak ada orang yang bernama shera yang bekerja di foto kopi saksi, nama shera itu sendiri berasal dari singkatan dari nama istri saksi (SEBRINA) dan saksi sendiri yaitu Rafki sehingga dapat dipastikan kwitansi No. 187/013 tanggal 20 Agustus 2013 berikut nota pembeliannya yang diperlihatkan tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 501/013 tanggal 24 September 2013 berikut nota pembeliannya tersebut bukan merupakan tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 732/013 tanggal 30 September 2013 berikut nota pembeliannya tersebut bukan merupakan tanda tangan.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 747/013 tanggal 18 Nopember 2013 tersebut bukan merupakan tanda tangan namun di nota pembeliannya adalah benar tanda tangan saksi .
RIPNA PITRI
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi selain sebagai Ibu Rumah Tangga juga sebagai Guru Paud Raudhatul Jannah di Silang Empat Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman sejak bulan Februari tahun 2012.
Bahwa sejak PAUD tersebut berdiri belum ada menerima bantuan dari Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana bantuan wirid yasin pada tahun 2013.
Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan kwitansi No. 52/013 tanggal 26 Juli 2013 senilai Rp. 2.500.000,- dan tanda terimanya tersebut yang menerima dana bantuan tersebut bernama wirid yasin Nurul Ikhlas di kampung Mangkumang Datar kejorongan Pembangunan atas nama RIPNA yang mana setahu saksi di Jorong pembangunan orang yang bernama RIPNA atau RIFNA hanya saksi sendiri sehingga dapat saksi pastikan saksi tidak pernah menerima bantuan wirid yasin tersebut.
ASRUL SIREGAR
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi berusaha perdagangan dibidang elekronik pada Pasar panti Nag. Panti kec. Panti Kab. Pasaman sejak tahun 18 yang lalu dimulai dari usaha kecil hingga mulai bekembang saat ini.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pihak dari Nagari cubadak pernah belanja barang elektronik Speaker dan Mic Warles.
Bahwa untuk pembelian tersebut sudah lama sekali sehingga saksi tidak ingat lagi kapannya.
Saksi menjelaskan bahwa kwitansi No. 67/012 tanggal 27 -02-2012 Pembayaran Lunas kepada UD. Lestari untuk biaya service computer dan Printer sebesar Rp. 200.000 dilampiri faktur tersebut tidak benar karena usaha saksi tidak menerima service computer dan printer dan tanda tangan pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi maupun tanda tangan istri saksi, sedangkan faktur tersebut benar faktur dari toko saksi karena dulu saksi pernah memberikan faktur kosong tergantung permintaan pembeli.
Saksi menjelaskan bahwa kwitansi tanggal 28-05-2012 Pembayaran Lunas kepada Tari UD. Lestari untuk belanja modal Pengadaan Komputer : Printer Canon, Komputer Notebook dan Komputer Pc Acer sebesar Rp. 9.000.000 tersebut tidak benar toko saksi tidak pernah menjual barang barang tersebut..
Saksi menjelaskan bahwa kwitansi 28-05-2012 Pembayaran Lunas kepada Tari UD. Lestari untuk belanja pengeras suara sebesar Rp. 2.000.000 tersebut tidak benar karena harga nya pada waktu itu tidak mencapai Rp.2.000.000,-.
Saksi menjelaskan bahwa kwitansi 28-05-2012 Pembayaran Lunas kepada Tari UD. Lestari untuk belanja Service mesin TIK dan Service Komputer sebesar Rp. 1.482.000 tersebut tidak benar karena usaha saksi tidak tidak melayani jasa service mesin TIK dan Service Komputer.
Saksi menjelaskan hal-hal yang tidak benar dalam kwitansi tersebut adalah:
Barang yang tertera dalam kwitansi tersebut selain Speaker(pengeras Suara) dan Mic Wireless merupakan barang barang yang tidak pernah saksi jual.
Untuk jasa service usaha saksi juga tidak melayani jasa service Printer, Komputer dan Mesin TIK melainkan hanya melayani service Tape dan Televisi.
Bahwa TARI merupakan nama anak saksi Winda Lestari yang biasa kami panggil Winda dan Ia tidak ikut mengelola toko sehingga nama tari dibuat buat saja dan ditandatangani sendiri oleh pihak Kantor Wali Nagari Cubadak.
Bahwa dapat jelaskan di toko saksi pernah menandatangi SPJ nagari cubadak, tapi saksi hanya menandatangi satu kali sejak saksi buka toko.
Bahwa untuk pembelian yang dilakukan oleh pihak Nagari Cubadak kepada toko saksi hanya satu kali dan SPJ pun saksi tanda tangani pada saat pembelian Speaker dan Mic Warles.
Bahwa saksi tidak bersedia dipanggil karena keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar dan Waktu saksi yang sibuk untuk mengurusi Toko saksi.
MARIYAN EFENDI
Bahwa saksi sebagai pengelola toko Mabrur foto copy sejak tahun 2006.
Bahwa saksi menjelaskan selain saksi ada istri saksi bernama MIRA yang membantu mengelola foto copi tersebut dan ada ada karyawan tetapi sering berganti- ganti.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 707/013 tanggal 29 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.350.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan nama toko kami bukan MIRA foto Copi melainkan Mabrur foto Copi dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan nota milik mabrur karena stempelnya bukan punya kami dimana dalam nota yang diperlihatkan berstempel foto copi yang berada di Nagari Cubadak Kec. Duo Koto sedangkan toko kami berada Kec. Panti sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 735/013 tanggal 30 September 2013 atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan berbeda lagi dengan kwitansi pada No. 707/013 tanggal 29 September 2013 dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 300/013 tanggal 18 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.400.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan berbeda lagi dengan kwitansi pada No. 707/013 tanggal 29 September 2013 dan No. 735/013 tanggal 30 September 2013 dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 408/013 tanggal 23 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.200.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan berbeda lagi dengan kwitansi yang lain dan nota yang diperlihatkan tidak bertandatangan tangan sehingga saksi tidak meyakini nota tersebut sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 713/013 tanggal 30 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.350.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan nama toko kami bukan MIRA foto Copi melainkan Mabrur foto Copi dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 197/013 tanggal 5 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.150.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan nama toko kami bukan MIRA foto Copi melainkan Mabrur foto Copi dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.302/013 tanggal 18 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.200.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan nama toko kami bukan MIRA foto Copi melainkan Mabrur foto Copi dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.716/013 tanggal 30 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.250.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan nama toko kami bukan MIRA foto Copi melainkan Mabrur foto Copi dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar .
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.716/013 tanggal 30 September 2013 berikut nota pembelian seharga Rp.250.000,- atas nama MIRA tersebut bukan merupakan tandatangan istri saksi dan nama toko kami bukan MIRA foto Copi melainkan Mabrur foto Copi dan nota yang diperlihatkan kepada saksi bukan ditandatangani oleh MIRA istri saksi dan stempel tersebut benar stempel toko mabrur namun telah lama hilang sehingga kami tidak memakai stempel seperti yang diperlihatkan namun berbentuk bulat sehingga dapat saksi sampaikan bahwa kwitansi dan nota tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi menjelaskan tanda tangan yang tertera di kwitansi No.99/010 tanggal 4 Juni 2010 senilai Rp. 565.000,- berikut 2 (dua) nota pembelian senilai Rp.243.000 dan senilai Rp. 322.000,- tersebut benar tanda tangan saksi tetapi nama yang tertera bukan anama saksi melainkan RINA yang setahu saksi tidak ada karyawan saksi yang bernama RINA dan nota pembelian tersebut yang berjumlah Rp. 243.000,- benar merupakan pembelian kantor wali nagari Cubadak yang tidak ada tandatanganya tetapi nota senilai Rp. 322.000,- yang ada tanda tangan saksi semula adalah nota kosong yang saksi berikan dan pembeliann tersebut tidak benar.
SOPIA PRIMA DENY
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak mendapat bantuan suka cita dari pemerintah Nagari Cubadak pada tahun 2010 namun pada Juli 2010 ada saksi undang Wali Nagari dan Staf ke Pesta penikahan saksi dan setahu saksi yang datang dari Pemerintah Nagari Cubadak adalah Mairini Yanti dan Fitri dan mereka memberikan amplop bertulis Wali Nagari Cubadak dan staf berisi uang sebesar Rp. 20.000,- untuk pesta pernikahan saksi tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- untuk pesta pernikahan saksi dan tanda tangan yang tertera di kwitansi No. 142/010 tanggal 7 Juli 2010 tentang pembayaran lunas kepada Sopia Prima Deni untuk belanja sumbangan suka cita (pesta pernikahan) senilai Rp. 300.000,-. tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi juga tidak pernah menandatangani hal apapun yang menyangkut pemerintahan Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah ada menerima bantuan dari pemerintah nagari dari tahun 2010 s/d 2013
SANGKOT,
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan saksi sama sekali tidak pernah mendapat dana bantuan bencana maupun dana yang lain dari Pemerintah nagari cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi No. 151/013 tanggal 15 Agustus 2013 senilai Rp. 500.000,- untuk pembayaran lunas kepada sangkot jorong Sentosa untuk sumbangan bencana alam kejorongan sentosa yang diperlihatkan kepada saksi adalah tidak benar dan tanda tangan yang tertera dikwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi.
YUHELNUS
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi sebagai Ketua Ketua Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) tingkat Kecamanata Duo Koto sejak tahun 2009 berdasarkan SK. Camat Duo Koto Nomor 17/SK-CDK/2009 tanggal 23 Juli 2009 sampai dengan tahun 2012 dengan bendahara sdr. Erpida namun untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 SK tersebut tidak pernah saksi terima dari Camat.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Pemerintah Nagari Cubadak setiap tahunnya ada menyumbang dana untuk kegiatan tersebut yang besarannya disepakati setiap Rapat PHBN yang mana penyerahan langsung diterima oleh sdr. Erpida selaku bendahar PHBN Kecamatan Duo Koto dan seingat saksi untuk tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- karena saksi yang meminta ke Wali Nagari namun pada saat saksi minta tersebut dananya belum ada sehingga bendahara Nagari Cubadak yang menyerahkan kepada Bendahara PHBN kecamatan duo Koto yaitu Erpida
HENDRA NOPRISAL
Bahwa saksi menjelaskan saksi bekerja pada Badan Amil Zakat Kab. Pasaman sebagai sekretariat.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2010 mengadakan acara halal bihalal dalam rangka mencari dana untuk pembangunan Mesjid Baitul Makmur, kami mengundang seluruh perantau, pihak pemerintahan Nagari dan kecamatan selanjutnya dihadiri oleh para undangan dan dari pihak pemerintahan Nagari ada memberikan sumbangan sebesar Rp. 300.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tanda tangan dan stempel yang tertera dalam kwitansi No. 135/010 tertanggal 29-6-2010 sebesar Rp. 250.000,- tersebut adalah benar dan yang ditanda tangani berupa kwitansi kosong, tapi untuk sumbangan yang diterima informasi dari bendahara, kepala jorong dan pengurus lain uang yang diterima sebesar Rp. 300.000,- yang diterima dari Zulkifli. Dan saksi menjelaskan lagi, pada saat itu saksi bukan sebagai bendahara masjid Baitul makmur melainkan selaku ketua panitia kegiatan Halal bihalal di mesjid baitul makmur.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2011 tidak pernah dilakukan kompetisi bola pada jr. Air Mancur dan informasi dari bendahara dan sekretaris IPPAS kami tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah Nagari pada tahun 2011 dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi No. 66/011 tertanggal 05-04-2011 sebesar Rp. 250.000,- tersebut berbeda dengan Aslinya (bukan tanda tangan saksi).
ABDUL RIZAL
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka
Dapat saksi sebutkan riwayat jabatan saksi yaitu :
Tahun 1986 diangkat menjadi PNS
Tahun 1988 menjadi staf sekretariat Kantor Bupati Pasaman
Tahun 2010 menjadi Kasubbid Kekayaan Nagari Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman
Tahun 2011 menjadi Kasi. Pengawasan pada Inspektorat Kab. Pasaman
Tahun 2012 menjadi Kasubbag. Analisa Jabatan pada Bagian Organisasi sekretariat Kab. Pasaman.
Tahun 2012 menjadi Kasubbid Ekonomi Keluarga Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat sampai saat ini.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pembuatan Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari tahun 2010 berdasarkan Perbup No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari diawali dengan adanya Rancangan Peraturan nagari tentang Anggaran Pendapatan Nagari (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 yang dibahas bersama dengan Bamus Nagari Cubadak. Kemudian diajukan ke Camat dan mendapatkan rekomendasi sesuai dengan keputusan Camat Duo Koto nomor 188.45/07/C.DK/2010 tanggal 24 Mei 2010 selanjutnya diajukan ke Bupati Kab. Pasaman untuk dikoreksi dan evaluasi dan kemudian ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman Nomor: 188.45/27/BUP-PAS/2010 tentang pengesahan Rancangan Peraturan nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman tentang Anggaran dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 sehingga rancangan APB Nagari cubadak beserta lampirannya tersebutlah yang menjadi APB Nagari Cubadak tahun 2010 sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa selama saksi bertugas sebagai Kasubbid Kekayaan Nagari Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman Sekretaris Nagari Cubadak yang bernama Else Popi yang selalu datang mengurus keperluan-keperluan Nagari Cubadak kepada saksi.
Bahwa saksi menjelaskan benar pada tahun 2010 saksi ada menerima dana dari pemerintah Nagari Cubadak pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp. 10.320.000,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana dana tersebut setelah saksi kumpulan seluruh Kenagariaan se Kab. Pasaman, saksi serahkan ke PT. ASKES pada tanggal 24 Desember 2010.
Bahwa saksi menjelaskan setelah kerjasama antara PT. ASKES dengan terjadi maka pemerintah Daerah Kab. Pasaman menyurati Pemerintahan Nagari se-Kab. Pasaman untuk ikut dalam Program Jamkesda dari perangkat nagari sehingga dalam program tersebut Nagari Cubadak adalah salah satu yang ikut dalam program tersebut
MUSRAWAL GUSTI
Bahwa saksi Sebagai Kepala Bidang di Pemerintahan Wali Nagari sesuai dengan SK Nomor : 140.4/42/BKD-2010, tanggal 20 Februari 2010
Bahwa saksi menjelaskan Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bidang di Pemerintahan Wali Nagari Kabupaten Pasaman dalam tahun 2010 :
Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Nagari.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan nagari.
Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Nagari.
Data base penyelenggaraan administrasi pemerintahan nagari.
Penyelenggaraan pembentukan, pemekaran penggabungan dan penghapusan batas nagari.
Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan nagari.
Pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan nagari.
Penetapan pedoman Badan Pemusyawaran Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Penetapan pedoman keuangan dan aset nagari.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset nagari.
Pembinaan, pengawasan dn supervisi pengelolaan keuangan dan aset Nagari.
Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan aset nagari.
Bahwa saksi menjelaskan Pada tahun 2010 ada kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) di Pemerintahan Kabupaten Pasaman yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Pasaman
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pemerintahan Kabupaten Pasaman mengganggarkan dana untuk APB Nagari sebesar lebih kurang 9 (Sembilan) Miliar rupiah untuk 32 Wali Nagari di Kabupaten Pasaman
Bahwa Saksi menjelaskan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman ada mendapat dana dari Pemerintahan Kabupaten Pasaman sebesar lebih kurang Rp. 400.000.000.00.- (Empat ratus juta rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan proses pencairan dana untuk Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman dalam tahun 2010 adalah Wali Nagari Cubadak membuat rencana penggunaan dana untuk setiap bulan selanjutnya rencana tersebut di sampaikan kepada Bupati Pasaman melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pasaman setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari setelah itu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah akan menyalurkan dana langsung ke rekening Pemerintahan Nagari Cubadak sebanyak yang di ajukan oleh Wali Nagari atau disetujui oleh Pemerintahan Kabupaten Pasaman.
Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 sampai dengan 2011 Pemerintah Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman ada mendapat dana APB dari Kabupaten Pasaman sebesar lebih kurang Rp. 400.000.000.00.- (Empat ratus juta rupiah), sedangkan pada tahun 2012 saksi sudah tidak menjabat lagi sesuai dengan SK Bupati Pasaman Nomor : 821.29/09/BKD-2012 tentang Pembebasan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bahwa saksi menjelaskan Dalam proses pencairan Anggaran Nagari Cubadak oleh Wali Nagari, tidak ada permasalahan dan dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Namun dalam pelaksanaannya wali nagari bertanggung jawab kepada BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari dan sebagai pertanggungjawaban akhir dari Wali Nagari disampaikan dalam bentuk LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) kepada BAMUS Nagari setiap akhir tahun. dan untuk pengawasannya dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman. Sedangkan tugas saksi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Nagari hanya melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Nagari
Bahwa saksi menjelaskan Bentuk LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) berbentuk seperti buku berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 01/BUP-PAS/2010 tentang pengelolaan Keuangan Nagari yang memuat hasil pelaksanaan penyelenggaran Pemerintahan Nagari selama 1 (satu) tahun, dan untuk hasil pelaksanaan di Nagari Cubadak LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) disampaikan oleh Wali Nagari dalam hal ini tersangka M.DAHRIL LUBIS kepada BAMUS Nagari
Bahwa saksi menjelaskan Yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam penggunaan dana anggaran APB Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman dalam tahun 2010 adalah Wali Nagari Cubadak dalam hal ini tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa Saksi menjelaskan Pemerintah nagari Cubadak mengajukan kepada Bupati Pasaman melalui Camat Duo Koto dan atas rekomendasi kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari selanjutnya disampaikan kepada Dinas pendapatan dan Pengelolaan keuangan Daerah. Pencairan dana alokasi bulan yang diajukan berpedoman pada Surat pertanggungjawaban (SPJ) bulan sebelumnya kemudian pemerintah Nagari membawa rekomendasi camat dan permohonan pencairan Nagari Cubadak lalu SPJ bulan sebelumnya digunakan sebagai pedoman dana sebelumnya telah digunakan sesuai dengan laporannya dalam SPJ. Apabila telah sesuai dengan APB kemudian dikeluarkan rekomendasi tanpa meminggalkan SPJ yang dicek tadi
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarka Kepmendagri No. 38 tahun 2004 bahwa buku administrasi Nagari sebanyak 35 macam agar masing-masing Nagari Menyiapkan dan menganggarkan danaya dalam APB Nagari tahun 2011 dan untuk keseragaman agar pembelian buku-buku ini dikoordinir oleh Ketua Forwana (forum Wali Nagari se- kab. Pasaman) sdr. Alfissahrin Syawal. Sehingga dialah yang mengkoordinir pengadaan buku-buku nagari tersebut dan saksi tidak ada menerima pembayaran atas pembelian buku-buku tersebut.
LASNA SUMARNI Pgl. ADEK Als. ANGGI
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi menjabat sebagai bendahara Nagari Cubadak sejak M. Dahril Lubis menjabat Wali Nagari Cubadak sampai dengan tahun 2011 namun untuk tahun 2012 saksi tidak menjabat sebagai Bendahara Nagari karena dipindah menjadi Operator Computer di Nagari Cubadak namun untuk pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Juli 2012 saksi diminta oleh Else Popi dan Gesla Yanti untuk menandatangani kwitansi dalam SPJ tersebut yang telah dibuat Else Popi dan Geslayanti dimana dalam pelaksanaannya Gesla Yanti lah menjalankan tugas sebagai bendahara Nagari.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak lagi bekerja dan berhenti dari kantor Wali Nagari Cubadak sejak bulan Agustus 2012.
Bahwa tugas saksi adalah :
Membukukan pendapatan Nagari Cubadak
Membayarkan belanja sesuai perintah atasan langsung yaitu sekretaris nagari Else Popi atas persetujuan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa pembuatan surat pengajuan untuk pencairan dana tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 dari Pemerintah Kab. Pasaman telah disiapkan oleh Sekretaris Nagari Else Popi dan lebih banyak diurus oleh Else Popi saksi hanya beberapa kali ikut mengurus kemudian setelah dana masuk rekening Kas Nagari maka kami (Wali nagari, Sekretaris dan bendahara) pergi ke Bank Nagari di Panti untuk mengambil dana Nagari tersebut. Setelah dana tersebut ditarik dari Bank Nagari Panti tersebut dana dipegang oleh Else Popi untuk dibawa kekantor Wali Nagari dan setelah dikantor Wali Nagari dicatat Else Popi berapa dana yang diterima lalu Else Popi membaginya dengan memasukkan kedalam amplop dana yang diperuntukkan kepada penerima yang ditentukan besarannya oleh Else Popi lalu saksi tinggal membagikan dana yang telah diamplokan oleh Else Popi tersebut selanjutnya saksi membuat SPJ sesuai apa yang telah ditentukan oleh Else Popi dan pembuatan APB dan LKPJ dibuat langsung Else Popi dan saksi tidak tahu berapa besaran dana yang dibiayai sesuai APB.
Bahwa saksi menjelaskan pembuatan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2010 dan tahun 2011 sebagaimana SPJ tahun 2010 dan 2011 yang diperlihatkan kepada saksi dibuat sesuai apa yang telah ditentukan oleh Else Popi jadi saksi hanya membuatkan SPJ kwitansinya sesuai dengan perintah Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan dana yang berasal dari Pendapatan Asli Nagari sering diminta langsung oleh M. Dahril Lubis untuk perjalanan dinas Wali Nagari dan sering juga M. Dahril Lubis meminta dana tersebut karena Wali Nagari Cubadak telah menyumbang dan telah melakukan perjalanan dinas dengan memakai uang pribadi sehingga meminta ganti uangnya tersebut kepada saksi. Apabila dana PAN tidak ada maka Wali Nagari meminta saksi untuk meminjamkan kepada orang lain dana yang dibutuhkannya tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan dalam pembuatan kwitansi dalam SPJ tahun 2010 dan 2011 ada yang sengaja dibuatkan yaitu :
Pembuatan stempel Anggina Foto Kopi
Pembuatan stempel Zaky elektronik yang merupakan nama anak Else Popi
dan meminta stempel dalam kwitansi-kwitansi kosong
hal ini dilakukan karena terkadang Wali Nagari dan perangkat Nagari yang men-foto copi namun tidak ada notanya melainkan laporannya saja sehingga untuk mempermudah pembuatan SPJ maka atas persetujuan Wali Nagari Cubadak maka Else Popi meminta untuk dibuatkan stempel dan meminta stempel dalam kwitansi – kwitansi kosong tersebut dan dalam kwitansi-kwitansi kosong tersebut dibuat nama dan ditandatangani sendiri oleh saksi atas perintah Else Popi seperti Dasri Foto copy, Ahmad Husni, zaky elektronik, rumah makan nuansa Indah.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat tulis kantor tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 350.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 230.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 215.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 243.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 242.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 189.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 247.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 280.000,- kepada Anggina foto copi
Tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 410.000,- kepada Anggina foto copy
Tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 345.000, - kepada anggina foto copy
Tanggal 03-5-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 257.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 07-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 145.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 148.000,- kepada angginafoto copy
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp.245.000,- kepada anggina foto copy
Tanggal 29-12-2011 sebesar Rp.420.000,- kepada anggina foto copy
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja alat listrik dan elektronik tahun 2011 tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- namun tidak ada surat pertanggungjawabannya.
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja perangko dan materai tersebut tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 64.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 125.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 72.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 130.000,- kepada Anggina foto kopi
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 80.000,- kepada Anggina foto kopi
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tahun 2011 tersebut dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 10-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 87.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 54.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 60.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 14-9-2011 sebesar Rp. 60.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa saksi menjelaskan realisasi belanja barang pengadaan buku-buku administrasi pemerintahan nagari tahun 2011 saksi tidak mengetahui dan dapat dipertanyakan kepada petugas pustaka Bustanul Arifin.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak ada membayarkan belanja biaya pembuatan Papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan belanja air tahun 2011 tidak dibelanjakan namun dalam LKPJ tahun 2011 dibuat realisasi sebesar Rp. 960.000 hal tersebut dibuat atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja listrik tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 114.275,- kepada PLN namun dibuatkan kwitansi atas nama Dasri
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 260.690,- kepada PLN dan dibuatkan kwitansi atas nama Fatma
Tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 88.445,- kepada PLN dan dibuatkan kwitansi atas nama Fatma
Tanggal 14-12-2011 sebesar Rp. 515.770,- kepada PLN dan dibuatkan kwitansi atas nama Fatma
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 979.180,- sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 19.180 yang kelebihan pembayaran tersebut diambil dari dana APB tahun 2011 yang diketahui oleh Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja surat kabar tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 2-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- kepada Andra Nasution
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp.1.155.000,- sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 105.000,- yang seharusnya menjadi SILPA namun dalam LKPJ tahun 2011 dibuatkan realisasi seluruhnya sebesar Rp. 1.260.000,- atas sepengetahuan Wali Nagari.
Bahwa saksi menjelaskan belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 23-3-2011 sebesar Rp. 150.000,- kepada Zaki elektronik
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Hadimi yang berstempel Zaki elektronik
Bahwa saksi menjelaskan belanja perawatan kendaraan tahun 2011 dilaksanakan dengan menyerahkan seluruhnya dana sebesar Rp. 1.600.000, kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis dan dimintakan nota dari Wali Nagari M. Dahril Lubis namun untuk tahun 2011 surat pertanggungjawaban perawatan tidak ada sedangkan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 1.600.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja cetak tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- kepada MITA LUHUR
Tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 330.000,- kepada MITA LUHUR
Tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 325.000,- kepada MITA LUHUR
Jumlah keseluruhan Rp. 970.000,- sedangkan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja penggandaan (foto copy) tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 194.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 145.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 155.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 120.600,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 120.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 120.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 138.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 190.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 9-8-2011 sebesar Rp. 148.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 95.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 138.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 185.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 9-11-2011 sebesar Rp. 178.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 243.000,- kepada Anggina Foto copy
Tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 345.000,- kepada Anggina Foto copy
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minuman harian perangkat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 240.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 7-2-2011 sebesar Rp. 245.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 248.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 2-5-2011 sebesar Rp. 150.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 8-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 85.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 22-12-2011 sebesar Rp. 30.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa saksi menjelaskan belanja makan dan minuman rapat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 376.000,- kepada Nuansa Indah.
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa saksi menjelaskan belanja pakaian dinas harian ada dibelikan namun surat pertanggung jawaban tidak ditemukan dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi pakaian dinas harian ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pakaian budaya daerah ada dibeli namun surat pertanggung jawaban tidak ditemukan dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi pakaian budaya daerah ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke kecamatan tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 17-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 26-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 15-2-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 5-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 8-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada ERPIN.
Tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 24-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 11-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 9-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri.
Tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi.
Tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Yulisma.
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis.
Tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi.
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Risman.
Tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi
Tanggal 16-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 19-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 18-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.350.000,- sehingga ada sisa dana yang seharusnya menjadi SILPA sebesar Rp. 650.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Kecamatan ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke Kabupaten tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 4-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 23-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada Else Popi
Tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 9-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 12-3-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 15-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 400.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 9-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 25-5-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 6-6-2011 sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 7-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 30-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 2-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 4-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 5-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 26-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 12-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 19-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 22-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 29-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Hadimi
Tanggal 30-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 2-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 7-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else popi
Tanggal 17-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 7-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 15-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 28-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 3-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 12-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasna
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Else Popi
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Lasana
Tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,- kepada Zulfikri
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya adalah sebesar Rp. 7.025.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Kabupaten ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-4-2011 sebesar Rp. 700.000,- kepada Else Popi
Tanggal 6-5-2011 sebesar Rp. 525.000,- kepada Bustanul Arifin
Tanggal 19-6-2011 sebesar Rp. 400.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 600.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya sebesar Rp. 2.825.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Propinsi ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perjalanan Dinas Operasioanl dalam Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut :
Tanggal 19-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Yelman
Tanggal 16-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Yelman
Tanggal 30-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 19-4-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Erpin
Tanggal 18-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 1-6-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 22-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 24-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 28-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 29-6-2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Risman
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 13-9-2011 sebesar Rp.50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 18-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman
Tanggal 21-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 25.000,- kepada Hadimi
Tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal -12-2011 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Jumlah keseluruhan yang ada SPJnya sebesar Rp. 1.775.000,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dibuat realisasi perjalanan dinas ke Propinsi ini dibuat terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja modal pengadaan sofa tamu tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membeli sofa tamu yang sekarang berada di ruangan Wali Nagari Cubadak namun Surat Pertanggungjawabanya (SPJ) tidak ditemukan karena SPJnya ada pada bulan Juli 2011 yang mana SPJ bulan Juli tahun 2011 tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja modal pengadaan lemari perpustakaan tahun 2011 ada dibayarkan namun untuk pastinya apa yang dibeli dapat ditanya kepada pengelola perpustakaan yaitu Bustanul Arifin.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah Bamus tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Nizami Lubis
Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Nizami Lubis namun SPJ bulan Juli 2011 tersebut tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Suhernim
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 7.335.500,- kepada Zulhamnis
dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp.29.342.185,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah KAN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST namun kwitansinya tidak ditemukan dalam SPJ bulan Oktober 2011.
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Adnan NST
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 292,-namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092 terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah PKK tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 3.667.700,- kepada Lisdawati
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 292,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092 teralisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah LPMN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 1.833.000,- kepada Lisran
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 346,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Hibah LPMN tahun 2011 dilaksanakan dengan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 1.833.800,- kepada Lisran
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 1.833.000,- kepada Lisran
Jumlah Rp. 14.670.800,- dan bersisa sebesar Rp. 346,- namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana hibah Bamus sebesar Rp. 14.671.092,.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Rapat koordinasi Perangkat Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 5.200.000,- atas nama Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial FKPM tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada Yuhardin;
Bulan Juli 2013 sebesar Rp. 250.000,- kepada Yuhardin yang kwitansinya berada pada SPJ bulan Juli 2011 yang tidak ditemukan keberadaanya.
Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 750.000,- kepada Yuhardin;
dan dalam LKPJ tahun 2011 yang ditandatangani oleh Wali Nagari M. Dahril Lubis dana FKPM ini sebesar Rp.1.500.000,- terealisasi seluruhnya.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial generasi Muda tahun 2011 dilaksanakan dengan menyerahkan dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Musshalla/Mesjid tahun 2011 dilaksanakan dilaksanakan dengan menyerahkan dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Wirid Yasin tahun 2011 dilaksanakan dengan menyerahkan dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis namun dibuatkan kwitansi Tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Resmidayeti.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Kegiatan Siswa/Sekolah tahun 2011 dilaksanakan dengan menyerahkan dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Hari Besar Agama dan Nasional tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp.4.000.000,- kepada Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Sumbangan duka dan cacat suka cita tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 20 april 2011 sebesar Rp. 500.000,- kepada Anwar Panti asuhan YLBMI kuranji Hulu Kab. Padang Pariaman
Tanggal 11 Mei 2011 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis untuk sumbangan bantuan sosial suka anak M. Dahril Lubis
Tanggal 8 Agustus 2011 sebesar Rp. 300.000,- kepada zadli Panti asuhan YLBMI kuranji Hulu Kab. Padang Pariaman
Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 700.000,- kepada Antoni Putra untuk pembayaran sumbangan bantuan sosial suka duka kepada Almarhum Nizami Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000,- dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- yang diambil dari dana APB Tahun 2011 atas sepengetahuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Kegiatan Musrenbang tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Harlina di Kedai Nuansa Indah namun sebagaimana jawaban saksi sebelumnya kedai Nuasa Indah ini tidak ada dan stempelnya telah ada dibuatkan atas persetujuan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial Penunjang Kegiatan MTQ Nagari tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi :
Tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp.5.000.000,- kepada Erpin dai nagari namun saksi selaku sekretaris MTQ yang menandatangani kwitansi tersebut sepengetahuan Wali Nagari M. Dahril Lubis yang mana hal tersebut agar cepat membuat kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial belanja Tim Ramadhan Nagari tahun 2011 dengan menyerahkan dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis dengan membuat kwitansi Tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Erpin.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan untuk pembangunan jembatan Sinuangon Batang Kundur tahun 2011 direalisasikan dengan menyerahkan dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perbaikan Pasar Nagari tahun 2011 ada direalisasikan dengan menyerahkan pembayaran dananya kepada Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pembangunan Jalan Lingkar Silang Empat tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 23 Desember 2011 kepada PERNALDI sebesar Rp. 3.000.000,- yang dananya diserahkan oleh Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja pembangunan pekarangan SD 01 M. Tambangan tahun 2011 ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 18 Oktober 2011 kepada SUHERNIM sekretaris BAMUS tahun 2011 sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perbaikan Jl Lapangan Bola Batang Tuhur ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 18 Oktober 2011 kepada SULHAMNIS Ketua BAMUS tahun 2011sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pengadaan bibit Coklat Batang Kundur ada dilaksanakan tetapi tidak ditemukan SPJnya. namun dalam LKPJ tahun 2011yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak Pengadaan Bibit Coklat Batang Kundur terealisasi sebesar Rp. 6.920.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja semenisasi Jl. Lapangan Bola Teluk Embun ada dilaksanakan tetapi SPJ nya tidak ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2. 000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan pengadaan bibit Coklat Hulu Pasaman ada dilaksanakan SPJnya tetapi tidak ditemukan, namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja bantuan sosial untuk perangkap hama Coklat ada dilaksanakan dengan membuat kwitansi tanggal 21 November 2011 kepada HASLAN sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja perbaikan Irigasi Kp. Cubadak ada dilaksanakan tetapi SPJnya tidak ditemukan, . namun dalam LKPJ tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Cubadak terealisasi sebesar Rp. 2.500.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembatas Jalan Nagari Kp. Cubadak ada dilaksanakan dengan dananya dikelola oleh Else Popi sebesar Rp. 13.000.000.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pembangunan Jalan Pandam Pengkuburan ada dilaksanakan dengan membuat Kwitansi tanggal 21 November 2011 kepada DASRIDAL sebesar Rp. 2.000.000,- .
Bahwa saksi menjelaskan belanja tak terduga keadaan darurat sebesar Rp. 4.071.013,-. dilaksanakan Wali Nagari M. Dahril Lubis.
Bahwa saksi menjelaskan belanja belanja P2BN untuk 3 kegiatan sebesar Rp. 250.000.000,- . dilaksanakan dengan cara mentransfer dana tersebut ke rekening 3 (tiga) kelompok yaitu kepada :
Kelompok pelaksana pembangunan Jalan Pertanian Jorong Pembangunan
Kelompok pelaksana Pembangunan Tali Bandar Sawah Loboh Kobun Jorong Harapan Rakyat.
Kelompok pelaksana Jalan Kepala Bandar ke Kampung Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp. 73.230.000, dilaksanakan dengan menyerahkan kepada masing-masing penerima sebagaimana dalam APB perubahan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan belanja belanja tidak langsung sebesar Rp. 172.440.000,- . ada dilaksanakan dengan menyerahkan kepada masing-masing penerima sebagaimana dalam APB perubahan tahun 2011 tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Tulis Kantor direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 7-1-2010 sebesar Rp. 61.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 4-2-2010 sebesar Rp. 62.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 18-2-2010 sebesar Rp. 95.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 19-3-2010 sebesar Rp. 29.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 90.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 28-4-2010 sebesar Rp. 97.000,- kepada Vita Pelangi cell.
Tanggal 17-5-2010 sebesar Rp. 15.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 23-5-2010 sebesar Rp. 28.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 26-5-2010 sebesar Rp. 57.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 4-6-2010 sebesar Rp. 565.000,- kepada Rina Mabrur foto copy
Tanggal 7-6-2010 sebesar Rp. 100.000,- kepada Rezky foto Copy.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 203.000,- kepada Rezky foto Copy
Tanggal 13-7-2010 sebesar Rp. 190.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp. 248.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-9-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 18-9-2010 sebesar Rp. 98.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 4-10-2010 sebesar Rp. 180.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 9-11-2010 sebesar Rp. 530.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 248.000,- kepada Ahmad Husni UD AHS 82
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 13-10-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Bahwa pembelian alat –alat listrik ini dibeli bukan pada satu tempat/toko tetapi dibuatkan SPJ dengan kwitansi atas nama Zaky Elektronik.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Alat Listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 13-10-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 500.000,- kepada Zaky Elektronik
Bahwa pembelian alat –alat listrik ini dibeli bukan pada satu tempat/toko tetapi dibuatkan SPJ dengan kwitansi atas nama Zaky Elektronik yang mana Zaky elektronik ini tidak ada.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Perangko dan materai direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 28-1-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada AHS
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri
Bahwa saksi menjelaskan bahan bakar minyak kompor dan bensin genset direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 25-1-2010 sebesar Rp. 47.500,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 67.500,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 09-6-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 14-7-2010 sebesar Rp. 56.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 12-8-2010 sebesar Rp. 59.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 06-9-2010 sebesar Rp. 88.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 8-10-2010 sebesar Rp. 94.000,- kepada Nuansa Indah
Tanggal 4-11-2010 sebesar Rp. 98.000,- kepada Nuansa Indah
Bahwa saksi menjelaskan belanja Pengecatan atap kantor wali Nagari direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 27-12-2010 telah direalisasikan seluruhnya dan dananya dikelola oleh Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan bahan Pengecatan atap kantor wali Nagari direalisasikan dan dananya dikelola oleh Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan belanja listrik direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 26-3-2010 untuk bulan Januari, Februari, dan Maret sebesar Rp. 139.020,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 22-4-2010 untuk bulan April sebesar Rp. 41.515,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 21-5-2010 untuk bulan Mei sebesar Rp. 67.755,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 15-6-2010 untuk bulan Juni sebesar Rp. 60.130,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 23-7-2010 untuk bulan Juli sebesar Rp. 84.090,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 30-8-2010 untuk bulan Agustus sebesar Rp. 62.310,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 30-9-2010 untuk bulan September sebesar Rp. 54.685,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 21-10-2010 untuk bulan Oktober sebesar Rp. 50.875,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 20-11-2010 untuk bulan November sebesar Rp. 47.065,- kepada PLN di Andilan.
Tanggal 12-12-2010 untuk bulan Desember sebesar Rp. 51.965,- kepada PLN di Andilan.
Bahwa saksi menjelaskan belanja Jasa Pemeliharaan Inventaris kantor direalisasikan dengan melakukan pembayaran dan membuat kwitansi :
Tanggal 09-02-2010 untuk Service Computer sebesar Rp. 30.000,- kepada Gusdendi Zaki elekronik.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Premi asuransi Jamkesda tahun 2010 dibayarkan oleh Else Popi.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Jasa service kendaraan direalisasikan dengan memberikan dananya kepada Wali nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Suku Cadang kendaraan direalisasikan dengan memberikan dananya kepada Wali nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Surat tanda Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 35.000,- tidak direalisasikan sehingga menjadi silpa.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Cetak tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 3-3-2010 sebesar Rp. 305.000,- kepada Vitra CV. Mitha Luhur
Tanggal 4-7-2010 sebesar Rp. 510.000,- kepada Vita CV. Mitha Luhur
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 350.000,- kepada Vita CV.Mitha Luhur
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Cetak tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 5-1-2010 sebesar Rp.33.500,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 18-1-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 4-2-2010 sebesar Rp. 57.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 11-2-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 18-2-2010 sebesar Rp. 20.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 25-2-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 10-3-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 5-4-2010 sebesar Rp. 60.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 58.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 13-2010 sebesar Rp. 70.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 26-4-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Vita Pelangi Cell Foto Copi
Tanggal 15-5-2010 sebesar Rp. 35.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 23-5-2010 sebesar Rp. 20.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 40.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 129.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 13-7-2010 sebesar Rp. 59.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 185.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 16-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 2-9-2010 sebesar Rp. 260.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 1-11-2010 sebesar Rp. 244.000,- kepada Ahmad Husni UD.AHS82
Tanggal 12-11-2010 sebesar Rp. 250.000,- kepada Dasri Group
Tanggal 19-11-2010 sebesar Rp. 245.000,- kepada Dasri Group
Bahwa saksi menjelaskan Belanja makan dan minum harian perangkat tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 11-1-2010 sebesar Rp. 185.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 25-1-2010 sebesar Rp. 70.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 23-2-2010 sebesar Rp. 90.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 9-3-2010 sebesar Rp. 100.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 1-4-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 12-4-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 11-5-2010 sebesar Rp. 117.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 25-5-2010 sebesar Rp. 188.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 8-6-2010 sebesar Rp. 190.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 15-9-2010 sebesar Rp. 195.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Tanggal 15-10-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Tanggal 5-11-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada Indah Nuansa Indah
Bahwa saksi menjelaskan Belanja makan dan minum rapat tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 19-4-2010 sebesar Rp. 206.000,- kepada Deliana rumah makan AA Simpang Kalam
Tanggal 1-7-2010 sebesar Rp. 1.320.000,- kepada Mila Kedai Nasi Mila Panti
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 770.000,- kepada Linda Nuansa Indah.
Tanggal 1-10-2010 sebesar Rp. 390.000,- kepada Linda Nuansa Indah.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja pakaian dinas harian tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 30-9-2010 sebesar Rp. 6.500.000,- kepada Yurinsa Lubrata textil.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja pakaian adat daerah tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 24-6-2010 sebesar Rp. 2.600.000,- kepada Burhan penjahit Necis.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja perjalanan Dinas Ke Kecamatan tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 26-1-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 17-2-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 25-2-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 4-3-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 6-3-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 5-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Risman
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Mairini Yanti
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Juli 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Juli 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Zulfikri namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Agustus 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 9-8-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin
Tanggal 10-8-2010 sebesar Rp. 25.000,- kepada Bustanil Arifin namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Agustus 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 27-9-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan September 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Else Popi namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Oktober 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp.50.000,- kepada Bustanil Arifin namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Oktober 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 26-11-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada M. Dahril Lubis namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Nopember 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat
Tanggal 26-11-2010 sebesar Rp. 50.000,- kepada Mairini Yanti namun kwitansi pembayaran tidak terdapat dalam SPJ bulan Nopember 2010 tetapi foto kopinya ada pada inspektorat.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Perjalanan Dinas ke Kabupaten tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Zulfikri
Tanggal 12-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman
Tanggal 26-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy
Tanggal 10-2-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 24-2-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman
Tanggal 18-3-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy
Tanggal 14-4-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 15-5-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 27-5-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 7-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 22-6-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 15-7-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 3-8-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Lasna.
Tanggal 20-9-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 23-9-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Yelman.
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Risman.
Tanggal 30-9-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 17-10-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 17-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 20-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 20-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Zulfikri.
Tanggal 25-10-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 150.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 29-11-2010 sebesar Rp. 125.000,- kepada Else Poppy.
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 3.925.000,-
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Perjalanan Dinas ke Propinsi tahun 2010 direalisasikan dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 11-3-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada Else Poppy.
Tanggal 7-4-2010 sebesar Rp. 200.000,- kepada Lasna.
Tanggal 9-6-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 22-9-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis.
Tanggal 22-10-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 13-11-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Tanggal 19-11-2010 sebesar Rp. 400.000,- kepada M.Dahril Lubis
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 2.600.000,-
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Komputer tahun 2010 direalisasikan dengan pembelian Laptop dilakukan oleh Else Popi dan setahu saksi laptop itu dibeli dengan cara dikredit.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak tahu mengenai hal itu namun dibuatkan kwitansi pembayaran:
Tanggal 19-6-2010 sebesar Rp. 1.500.000,- kepada Adi Komputer.
Bahwa saksi menjelaskan Belanja Modal Pengadaan Supriyer Solo tahun 2010 dilaksanakan oleh Else Popi.
Bahwa belanja hibah BAMUS tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 6.882.800,- kepada Nizami Lubis
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 27.531.200.
Bahwa belanja hibah KAN tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Adnan Nst.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.765.600,-
Bahwa belanja hibah PKK tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- kepada Lisda wati.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.13.765.600,-
Bahwa belanja hibah LPMN tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 29-10-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp. 1.720.700,- kepada Lisran.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.6.882.800,-
Bahwa belanja hibah untuk Studi Banding Pemerintahan Nagari tahun 2010 dilaksanakan dengan mengundang pihak Kab. Pasaman dan pengurusannya oleh Wali Nagari.
Bahwa realisasi Belanja biaya pembuatan dan penyusunan Profil Nagari tahun 2010 kwitansi pembayaran atas nama Zulfikri sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa Belanja Bantuan Sosial FKPM tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-6-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Tanggal 28-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yuhardin.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.500.000,- sehingga kelebihan sebesar Rp.500.000,- yang belum dibayarkan dan seharusnya menjadi SILPA.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Generasi Muda/Karang Taruna tahun 2010 direalisasi yang diserahkan oleh Else Popi dengan membuat kwitansi pembayaran
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi ( tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan Inspektorat ada foto kopinya).
Tanggal 30-11-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi (tanpa SPJ dan Kwitansi).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.000.000,-.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Musholla/Mesjid tahun 2010 direalisasi dengan memberikan dananya kepada Wali Nagari dan dibuatkan kwitansi pembayaran:
Tanggal 29-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Hendra noprisal.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Bustanil Arifin.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Nopeldi.
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Aderil.
Tanggal 30-8-2010 kepada Syamsul Ahyar untuk 3 penerima masing masing sebesar Rp.300.000,- dan jumlahnya Rp. 900.000,-.
Bahwa Belanja Bantuan Sosial Wirid Yasin tahun 2010 direalisasi dengan memberikan dananya kepada Wali Nagari dan dibuatkan kwitansi pembayaran membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Sadli.
Tanggal 30-8-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Abdul.
Tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Abdul (SPJ tahun 2010 tidak ditemukan Namun pada foto copy Kwitansi ditemukan dalam temuan Inspektorat).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.000.000,-.
Bahwa Belanja Bantuan Kegiatan siswa atau sekolah tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 23-7-2010 sebesar Rp.200.000,- kepada Sumarlin Ikatan Mahasiswa Duo Koto.
Tanggal 20-7-2010 sebesar Rp.250.000,- kepada Afni Yayasan Amanat Bangsa.
Bahwa Belanja Bantuan sosial Peringatan hari Besar/Agama tahun 2010 dilaksankan langsung oleh Wali Nagari Cubadak.
Bahwa Belanja Bantuan sosial sumbangan Duka /cacat tahun 2010 direalisasi dengan memberikan dananya kepada Wali Nagari Cubadak namun dibuatkan kwitansi pembayaran:
Tanggal 15-6-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Yulisma.
Tanggal 7-7-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Sovia Trimadeni.
Tanggal 23-8-2010 sebesar Rp.300.000,- kepada Yulisma.
Bahwa Belanja Bantuan Musrenbang tahun 2010 direalisasi dengan memberikan dananya kepada Wali Nagari Cubadak namun dibuatkan kwitansi pembayaran :
Tanggal 23-6-2010 sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran makan minum musrenbang kepada Linda kedai nasi Nuansa Indah namun sebagaimana jawaban saksi sebelumnya kedai nasi Nuansa indah ini tidak ada.
Bahwa Belanja penunjang kegiatan MTQ Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.5.000.000,- kepada Erpin selaku panitia MTQ Nagari Cubadak.
Bahwa Belanja penunjang kegiatan lomba kejorongan Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Lisdawati (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan Inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja penunjang kegiatan Tim Ramadhan Nagari tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran dengan memberikan dananya kepada Wali Nagari Cubadak namun dibuatkan kwitansi pembayaran:
Tanggal 30-6-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada ERPIN (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan Inspektorat ada foto copinya).
Bahwa Belanja penunjang kegiatan pemuda (kompetisi bola) direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp.3.000.000,- kepada Edefri (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan Inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja perbaikan irigasi di buah keras direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran:
Tanggal 25-9-2010 sebesar Rp.3.500.000,- kwitansi tidak diketemui.
Bahwa Belanja perbaikan Lapangan Bola kaki di Teluk Embun direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 30-7-2010 sebesar Rp.2.000.000,- kepada Suhernim (tanpa SPJ dan Kwitansi namun di temuan inspektorat ada foto kopinya).
Bahwa Belanja perbaikan pasar Nagari ada direalisaksikan namun saksi tidak ada membayarkan dana sebesar Rp. 6.000.000, kepada Safrin UD.MAKMUR namun kegiatan tersebut kalau tidak saksi yang bayarkan berarti Else Popi ataupun Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis.
Bahwa Belanja Keadaan Darurat dan Bencana Alam tahun 2010 direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
Tanggal 10-12-2010 sebesar Rp.500.000,- kepada Yahya namun kegiatan tersebut kalau tidak saksi yang bayarkan berarti Else Popi ataupun Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis.
Bahwa Belanja Honorarium Wali Nagari, bendaharawan, PTPKN, staf 4 orang dan 1 orang tukang kebersihan tahun 2010 Wali Nagari direalisasi seluruhnya dengan membayarkan kepada masing-masing penerima
Bahwa Belanja pegawai/penghasilan tetap tahun 2010 seluruhnya direalisasi dengan membayarkan kepada masing-masing penerima yaitu Wali Nagari, seketerais nagari, kaur 5 orang, Dai Nagari, SPPN dan 13 kepala Jorong dengan total sebesar Rp. 172.440.000,-
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan Kaur 12 bulan yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 3-3-2010 untuk bulan januari-februari 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (Zulfikri, Bbustanil Arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 1-4-2010 untuk bulan Maret-april 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 3-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
tanggal 29-11-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman).
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November dan Desember 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- (zulfikri, bustanil arifin, Suhardi, Risman, Yelman)
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000,-.
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan Staf 12 bulan yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 3-3-2010 untuk bulan januari-februari 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 1-4-2010 untuk bulan Maret-april 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 3-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 400.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
tanggal 29-11-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 800.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti).
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November dan Desember 2010 sebesar Rp. 1.200.000,- (Lasna, Yulisma, Nelia fitri, Mairini Yanti)
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.800.000,-
Bahwa Belanja tunjangan penghasilan BAMUS yang berasal dari PAN di direalisasi dengan membuat kwitansi pembayaran :
tanggal 12-1-2010 untuk bulan januari 2010 sebesar Rp. 748.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 15-2-2010 untuk bulan Februari 2010 sebesar Rp. 926.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 15-3-2010 untuk bulan Maret 2010 sebesar Rp. 856.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 21-4-2010 untuk bulan April 2010 sebesar Rp. 920.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 03-5-2010 untuk bulan Mei 2010 sebesar Rp. 964.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 1-6-2010 untuk bulan Juni 2010 sebesar Rp. 662.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 30-7-2010 untuk bulan Juli 2010 sebesar Rp. 870.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 20-10-2010 untuk bulan Agustus dan September 2010 sebesar Rp. 1.374.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
tanggal 20-12-2010 untuk bulan oktober, November, dan Desember 2010 sebesar Rp. 954.000,- yang diterima oleh Nizami Lubis.
Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 8.274.000 dan hal dikarenakan Pendapatan Nagari tidak mencapai target yang direncanakan.
Bahwa setiap Belanja Nagari Cubadak tidak selalu saksi yang membayar karena kadang yang belanja keperluan nagari adalah Sekretaris Nagari Else Popi dan atau M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak tanpa mengikutkan saksi selaku Bendahara dan dalam pelaksanaan keuangan saksi lakukan atas perintah Else Popi dan persetujuan M. Dahril Lubis selaku Wali Nagari Cubadak sehingga apabila tidak ada perintah dari oleh Else Popi dan tidak mendapat persetujuan dari M. Dahril Lubis maka saksi tidak akan melakukan yang lain.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana yang tersisa atau dana yang berlebih atas penggunaan anggaran tahun 2010 dan 2011 dan justru dana Nagari Cubadak terus dalam keadaan Minus hal ini disebabkan karena M. Dahril Lubis sering menggunakan dana Nagari walaupun dana tersebut tidak ada maka M. Dahril Lubis meminjam terlebih dahulu kepada banyak orang selanjutnya baru M. Dahril Lubis menyampaikan kepada saksi selaku bendahara bahwa ia telah meminjam dana untuk keperluan Nagari cubadak sehingga dana yang ada pada bendahara harus diganti untuk melunasi pinjamnnya tersebut.
RISMAN
Bahwa benar memang saksi yang mengerjakan pembangunan pembatas Nagari Cubadak tahun 2011 atas perintah Sekretaris Nagari Else Popi. Pengerjaan pembatas tersebut saksi laksanakan dengan mencari tukang yang biasa dipanggil si Bas dengan pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- ditambah dengan pembelian bahan dengan rincian:
Batu 3 kubik @ Rp. 90.000,- = Rp. 270.000,-
Bata 1000 buah @ Rp. 700,- = Rp. 700.000,-
Pasir 4 Kubik @ Rp. 70.000,- = Rp. 280.000,-
Semen 15 sak @ Rp. 65.000,- = Rp. 975.000,-
Pipa besi 4 batang (@ Rp. 350.000) + pengelasan = Rp. 1.550.000,- + Rp. 3.775.000,-
Sehingga total dananya yang saksi ketahui adalah sebesar Rp. 7.275.000,-. Awalnya dana yang disampaikan oleh Else Popi adalah sebesar Rp. 8.000.000,- namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak seluruhnya saksi terima malah dana tersebut mengalami kerlambatan untuk membayar bahan yang dibeli. Pembangunan yang saksi laksanakan tersebut juga belum selesai karena dananya yang kurang
ELSA APRINAS Pgl. APRIN
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa seingat saksi pengadaan bahan berupa Kayu untuk pembangunan los ikan yang berada di Pasar Cubadak dibeli kepada saksi atas permintaan sekretaris nagari Cubadak bernama Else Popi. Bahan kayu yang dibeli tersebut untuk bangunan berukuran lebih kurang 4 x 6 meter dengan harga bahan sebesar Rp. 1.500.000,-. Dan untuk pembukuan atau surat jual belinya terbakar bersama ruko pada tanggal 25 Nopember 2011 dengan nama stempel UD. Elsa sedia bahan bangunan Pasar Cubadak Duo Koto.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah menandatangani kwitansi dari pemerintah nagari untuk pembelian bahan saksi tersebut dan kwitansi No 296/010 tanggal 14 Desember 2010 atas nama Safrin untuk pembayaran belanja perbaikan pasar Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000 adalah tidak benar dan bukan merupakan tanda tangan saksi dan bukan juga stempel kepunyaan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menjual lemari perpustakaan untuk pemerintah Nagari Cubadak pada tahun 2011 tersebut dan kwitansi No. 232/011 tanggal 29 September 2011 untuk belanja pengadaan Lemari Arsip Perpustakaan Kantor Wali Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.500.000,- berikut nota pembelian yang diperlihatkan kepada saksi adalah tidak benar dan bukan merupakan tanda tangan saksi dan bukan juga stempel kepunyaan saksi.
ARLIN
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan honorer pada SDN 23 Simpang Tiga Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan saksi bekerja di SD N 23 Simpang Tiga Cubadak sejak Tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan sejak saksi bekerja sampai sekarang saksi tidak pernah menerima bantuan dari pihak Pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa saksi menjelaskan kwitansi No. 47/12 tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 250.000,- pembayaran lunas kepada Arlin Pengurus PPSK Jorong Sentosa dan tanda terimanya tersebut tidak benar dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi. Dan saksi tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah Nagari Cubadak
M. SYARIFUDDIN SINAMBELA PAK. YANTI ALS.OMPUNG
Bahwa saksi menjelaskan awalnya pada tahun 2011 kami memohon bantuan dana kepada Wali Nagari Cubadak M. Dahril Lubis untuk perbaikan gorong-gorong Saba rojang yang rusak karena kalau tidak diperbaiki kami tidak bias bersawah, karena akhir tahun 2011 tersebut Wali nagari M. Dahril Lubis mengatakan dananya tidak ada dan menyampaikan bahwa dananya dipinjam saja terlebih dahulu baru tbulan Februarti 2012 akan dibayar Pemerintah Nagri Cubadak. Karena ada jaminan dari Wali nagari Cubadak M. Dahril Lubis maka saksi meminjam uang kepada masyarakat sebesar Rp. 2.000.000,- untuk perbaikan gorong-gorong tersebut sehingga perkerjaan perbaikan tersebut selesai dikerjakan. Karena pekerjaan telah selesai dan dana yang dipinjam harus dikembalikan maka saksi bulan Februari 2012 datang menemui Wali Nagari M. Dahril Lubis untuk meminta dan yang telah dijanjikannya tersebut namun Wali Nagari M. Dahril Lubis berkata dananya belum keluar dan diminta sabar untuk menunggu serta kalau danaya sudah keluar saksi akan dipanggil M.Dahril Lubis. Pada tanggal 2 Mei 2012 Sekretaris Nagari Else Popi memberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,- dan tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp. 1.000.000.-.dan dari dana tersebut saksi membayar SPJ sebesar Rp. 200.000,- kepada Else Popi dan saksi tidak ada menandatangni kwitasni penerimaan dana tersebut.
Bahwa saksi tidak ada menerima bantuan dari pemerintah Nagari cubadak dari tahun 2010 sampai tahun 2013.
TUKIMAN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saski menjelaskan bahwa benar saksi sebagai pemungut karcis dari Januari 2013 sampai dengan Maret 2013
Bahwa dapat saksi jelaskan dana yang telah saksi setorkan setorkan ke Pemerintah Nagari Cubadak pada tahun 2013 melalui Gesla Yanti adalah sebesar Rp. 1.000.000,- denganbukti sebagaiman yang saksi perlihatkan.
DELIANA LUBIS
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi sebagai pemilik rumah makan “AA” di simpang kalam yang berdiri sekira tahun 1985 sampai dengan sekarang yang menjual berbagai jenis makanan
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah memberikan stempel dalam kwitansi kosong atau meminjamkan stempel rumah makan AA kepada orang dari pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 5/010 tanggal 11-1-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 185.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa kwitansi No. 9/010 tanggal 25-1-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 185.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan No. 17/010 tanggal 9-2-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 75.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 27/010 tanggal 23-2-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 90.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 39/010 tanggal 9-3-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 100.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 58/010 tanggal 1-4-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 117.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 66/010 tanggal 14-4-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 125.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 73/010 tanggal 19-4-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 206.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Saksi menjelaskan kwitansi No. 39/010 tanggal 11-5-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 117.000adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 90/010 tanggal 27-5-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 188.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 103/010 tanggal 8-6-2010 pembayaran lunas kepada Deliana Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 190.000,- adalah benar stempel rumah Makan AA dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi perkirakan itu tanda tangan karyawan dirumah makan saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan kwitansi No. 53/012 tanggal 6-2-2012 pembayaran lunas kepada Riska Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari kantor wali Nagari Cubadak cubadak sebesar Rp. 90.000,- tersebut adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA namun saksi tidak pernah menjual Kopi, teh dan scnak sebagaimana nota pembelian tersebut.-
Saksi menjelaskan kwitansi No. 75/012 tanggal 2-3-2012 pembayaran lunas kepada AA Rumah Makan Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari cubadak sebesar Rp. 250.000,- tersebut adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA
Bahwa Saksi menjelaskan nama Riska yang tertera kwitansi No. 90/012 tanggal 13-3-2012 pembayaran lunas kepada Riska Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari kantor wali Nagari Cubadak cubadak sebesar Rp. 80.000,- tersebut adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA.
Bahwa Saksi menjelaskan nama Riska yang tertera dalam kwitansi No. 104/012 tanggal 19-3-2012 pembayaran lunas kepada AA Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari kantor wali Nagari Cubadak cubadak sebesar Rp. 250.000 adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa nama Riska yang tertera dalam kwitansi No. 124/012 tanggal 9-4-2012 pembayaran lunas kepada Riska Rumah Makan AA Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari kantor wali Nagari Cubadak cubadak sebesar Rp. 90.000,- tersebut adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA namun saksi tidak pernah menjual Kopi, teh dan scnak sebagaimana nota pembelian tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa nama Riska yang tertera dalam kwitansi No. 139/012 tanggal 2-5-2012 pembayaran lunas kepada Riska Rumah Makan Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari kantor wali Nagari Cubadak cubadak sebesar Rp. 185.000 tersebut adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA namun saksi tidak pernah menjual Kopi, teh dan scnak sebagaimana nota pembelian tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa nama Riska yang tertera dalam kwitansi No. 145/012 tanggal 7-5-2012 pembayaran lunas kepada Riska Rumah Makan Simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari kantor wali Nagari Cubadak cubadak sebesar Rp. 180.000,- tersebut adalah benar pegawai saksi dan stempel yang tertera dalam kwitansi adalah benar stempel rumah Makan AA namun saksi tidak pernah menjual Kopi, teh dan scnak sebagaimana nota pembelian tersebut.
YAHYA
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2010 saksi memang menjadi korban kebakaran Pasar Cubadak tetapi saksi tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah Nagari Cubadak.
Bahwa saksi jelaskan kwitansi No. 294/010 tanggal 10 Desember 2010 untuk pembayaran lunas kepada Yahya Pasar Cubadak untuk belanja sumbangan bencana alam kebakaran yang diperlihatkan kepada saksi bukan berisi tanda tangan saksi dan saksi tidak menerima dana apapun mengenai bencana kebakaran yang menimpa saksi waktu itu
SAHLAN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan ada hubungan Keluarga dengan Tersangka yaitu ipar saksi yang mana istri pertamanya yang sudah meninggal adalah kakak kandung saksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2012 saksi tidak ada menerima dana sumbangan acara pembukaan MTQ.
Bahwa saksi jelaskan kwitansi tanggal 23 Januari 2012 untuk sumbangan acara pembukaan MTQ sebesar Rp. 250.000,- atas anam Sahlan tanda terima yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 250.000,- tersebut.
Bahwa saksi jelaskan saksi tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah Nagari Cubadak.
RUSDI NOVISA Pgl. RUSDI
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2012 saksi tidak ada menerima dana bantuan untuk kegiatan siswa sekolah dari pemerintah nagari Cubadak.
Bahwa saksi jelaskan kwitansi No28/012 tanggal 23 januarin 2012 untuk pembayaran lunas kepada Rusdi Pengurus MTQ Pagaran untuk belanja sumbangan acara pembukaan TPQ sebesar Rp. 250.000,- yang diperlihatkan kepada saksi bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 250.000,- tersebut dan saksi juga bukan merupakah pengurus MTQ Pagaran.
Bahwa saksi jelaskan saksi tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah Nagari Cubadak.
ANNAIDA
Bahwa saksi menjelaskan Else Popi yang merupakan Sekretaris Nagari ada membeli pakaian bahan batik kepada saksi pada tahun 2013 dengan cara angsuran yaitu :
7 stel bahan batik untuk laki-laki (atas batik bawahan celana dasar warna coklat muda) dengan harga 1 stel Rp. 220.000,- dengan total Rp. 1.540.000,-
7 stel bahan batik untuk perempuan ditambah jilbab dengan harga 1 stel Rp. 225.000,- dengan total Rp. 1.575.000,-
Sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 3.115.000,-.
Bahwa saksi menjelaskan pakain tersebut telah ada diangsur yaitu
Tanggal 11 Maret 2013 diangsur Else Popi sebesar Rp. 1.000.000,-
Tanggal 23 September 2013 diangsur Else Popi sebesar Rp. 1.000.000,-
Tanggal, bulan dan tahun yang tidak saksi ingat diangsur Else Popi sebesar Rp. 500.000,-
Sehingga sisanya sebesar Rp. 615.000,- belum diangsur dan hal ini telah sering saksi minta namun jawaban else Popi “nantilah kak sabar aja dulu” dan kekurangan tersebut pernah juga saksi tanyakan perangkat Nagari panggilan “Si Manih” lalu dijawab “biar saksi bilang ke popi” dan setelah disampaikan kepada Else Popi maka Si Manih menyampaikan lagi kepada saksi “nantilah dibayar”
Bahwa saksi menjelaskan karena pekerjaan sampingan saksi ada menjual pakaian maka ketika saksi membawa contoh batik kepada Else popi yang juga sering membeli pakaian kepada saksi maka disampaikan else popi kepada saksi bahwa “ else popi dan perangkat Nagari mau ada rencana mau membeli bahan batik untuk seragam” lalu Else Popi membawa contoh batik yang telah saksi bawa tadi untuk diperlihatkan ke perangkat Nagari dan beberapa hari kemudian Else Popi memesan bahan batik tersebut kepada saksi sebanyak 14 stel sebagaimana jawaban saksi pada nomor 4 diatas.
KHAIRUDDIN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka
Bahwa saksi menjelaskan kalau mengenai dana Nagari oleh Wali nagari Cubadak ataupun pemerintah nagari Cubadak saksi tidak mengetahuinya
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah meminta ataupun mengajukan proposal kepada pemerintah nagari Cubadak.
Bahwa saksi hanya sebagai tim sukses pak M. Dahril Lubis dalam pilwana yang lalu dimana saksi pun pernah mengingatkan untuk tidak mencalon lagi sebagai Wali Nagari namun kata beliau karena masih banyak orang yang menginkan kita jadi Wali Nagari maka ia pun masih mengajukan diri kembali sebagai Wali Nagari Cubadak
MUKHLIS Pgl. MUKHLIS
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi menjelaskan kalau mengenai penggunaan dana Nagari oleh Wali nagari Cubadak ataupun pemerintah nagari Cubadak saksi tidak mengetahuinya.
APJUAR Pgl. AP
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS.
Bahwa kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka.
Bahwa saksi kalau mengenai penggunaan dana Nagari oleh Wali nagari Cubadak ataupun pemerintah nagari Cubadak saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi Tidak ada / pernah menerima dana dari Pemerintah Nagari Cubadak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Wali Nagari M. Dahril Lubis
Bahwa saksi menjelaskan Wali Nagari M. Dahril Lubis melayani masyarakat Nagari Cubadak dengan baik, kalau ada undangan dari masyarakat dia selalu menghadiri, kalau ada orang kemalangan kalau dia tahu di pasti datang dan pada setiap kedatangannya dia selalu menyumbang uang.
KASRISAN Pgl. ICAN
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010 s/d 2013 yang dilakukan oleh tersangka M.DAHRIL LUBIS
Bahwa Saksi kenal dengan Tersangka M.DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak dan tidak ada hubungan Keluarga dengan Tersangka
Bahwa saksi menjelaskan kalau mengenai penggunaan dana Nagari oleh Wali nagari Cubadak ataupun pemerintah nagari Cubadak saksi tidak mengetahuinya
Bahwa saksi mejelaskan Tidak pernah menerima dana dari Pemerintah Nagari Cubadak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Wali Nagari M. Dahril Lubis
Bahwa Wali Nagari M. Dahril Lubis melayani masyarakat Nagari Cubadak dengan baik dan mudah, kalau ada undangan dari masyarakat dia selalu menghadiri, kalau ada orang kemalangan kalau dia tahu dia pasti datang
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum:
Keterangan Ahli MUHAMMAD YASRIN SYAHPUTRA, SE. MM,
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan keahlian ahli.
Bahwa Ahli bersedia disumpah sebagai ahli sebelum memberikan keterangan dan ahli disumpah berdasarkan agama Islam.
Riwayat pendidikan ahli adalah sebagai berikut :
SD tamat tahun 1984
SMP tamat tahun 1987
SMA tamat tahun 1990
S1 tamat tahun 1996
S2 tamat tahun 2005
Riwayat pekerjaan ahli adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1998 ahli diangkat sebagai PNS dan ditempatkan di Bagian Keuangan Setda Kab. Pasaman.
Pada tahun 2002 s/d 2003 diangkat sebagai Kasubbid Perencanaan Anggaran pada BPKD.
Pada tahun 2003 s/d 2007 diangkat sebagai Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda Kab. Pasaman
Pada tahun 2008 s/d 2012 diangkat sebagai Kabid Anggaran pada DPPK kab. Pasaman
Pada tahun 2013 sampai dengan saat ini diangkat sebagai Sekretaris pada DPPKA Kab. Pasaman.
Dapat ahli sebutkan ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai dengan penjelasan pasal 202 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku
Bahwa Ahli menjelaskan segala bentuk Penerimaan dan Pengeluaran suatu Desa berdasarkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan:
Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikelola dalam mas satu 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 75 ayat (1) ”Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa; ayat (2) dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat nagari.Selain itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal (1) kepala desa sebagai kepala pemerintah Desa adalah Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan dan dalam ayat (3) disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Dapat ahli sebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 77 pedoman pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati / Walikota dan khusus untuk Kabupaten Pasaman diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman.
Bahwa ahli menjelaskan untuk tahun 2013 Pengelolaan Keuangan Nagari di Kab. Pasaman diatur melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari.
Bahwa Dapat ahli sebutkan Pengelolaan Keuangan Nagari di Kab. Pasaman diatur :
Tahun 2010 melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
Tahun 2011 melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
Tahun 2012 melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari.
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2007 tidak dijelaskan pengertian asas tersebut maka kita akan melihat ke peraturan lain seperti ditemui dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan:
Secara transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Keuangan Daerah.
Akuntabel yaitu bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Partisipatif artinya melibatkan masyarakat dalam pembangunan Desa
Tertib bahwa keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti.
Disiplin anggaran yaitu taat pada peraturan perundang-undangan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal pasal 3 ayat (3) disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, kemudian dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 122 ayat (6) disebutkan ”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD dan untuk Kab. Pasaman:
Pada Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 17 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 25 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari pasal 8 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari pasal 15 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Dikecualikan dalam ketentuan diatas yaitu dalam keadaan darurat yaitu :
Keadaan darurat berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (4) disebutkan ” dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Keadaan darurat Berdasarkan Pasal 162 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu :
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat
Keadaan darurat Berdasarkan Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari pasal 17 ayat (5) disebutkan dalam keadaan darurat, pemerintah nagari dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APB Nagari dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; dalam ayat (6) disebutkan keadaan darurat tersebut sekurang-kurangnya memenuhi keriteria sebagai berikut :
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintahan Nagari dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah nagari
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Keadaan darurat Berdasarkan Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari pasal 12 disebutkan:
Sebelum ditetapkan perubahan APB Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 93) Pemerintahan Nagari dapat melakukan Revisi Anggaran mendahului perubahan APB Nagari, apabila terjadi keadaan darurat dan mendesak antara lain :
Kebijakan pemerintah Pusat, pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten,
Kegiatan mendesak lainnya yang apabila tidak dilakujkan akan merugikan masyarakat dan pemerintah Nagari.
Revisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari dan diteruskan ke BAMUS Nagari paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Revisi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Ketua BAMUS
Revisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) selanjutnya ditampung pada perubahan APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 Jo Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari tidak mengatur tentang keadaan darurat.
Bahwa pengeluaran pengeluaran dalam keadaan darurat/mendesak tersebut tidak diakui sebagai pengeluaran APB Nagari dan bertentangan dengan peraturan dengan rancangan perubahan APB Nagari dan/atau tidak disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana jawaban diatas.
Bahwa ahli jelaskan berdasarkan lampiran 3 Permendagri Nomor 55 tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan lapopran pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya disebutkan bahwa bendahara melakukan pembayaran atas bukti belanja maka bendahara melakukan pembukuan sebesar nilai belanja bruto sebagai belanja dibuku kas umum sehingga apabila belum diterima oleh pihak ketiga maka seharusnya belum dicatat di buku Kas Umum dan uangnya berada pada bendahara Nagari.
Bahwa ahli sebutkan berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 4 ayat (1) disebutkan Anggaran dan pendapatan Belanja Desa (APBDDesa) terdiri dari :
Pendapatan Desa
Belanja Desa dan
Pembiayaan Desa
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 4 ayat (3) disebutkan Pendapatan Desa terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota
Bagian dari retribusi Kabuapaten /Kota
alokasi dana Desa
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Desa lainnya
Hibah
Sumbangan pihak Ketiga
Bahwa ahli jelaskan berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 4 ayat (2) disebutkan pendapatan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Berdasarkan Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 8 ayat (1) disebutkan ”Pendapatan Nagari sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening yang merupakan hak Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayarkan kembali oleh Nagari”
Berdasarkan Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari pasal 4 ayat (2) disebutkan ” Pendapatan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Nagari yang merupakan hak Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayarkan kembali oleh Nagari”
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 16 ayat (2) disebutkan ”Pendapatan nagari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Nagari dan buku Kas Umum nagari yang merupakan hak Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 8 ayat (2) disebutkan ”Pendapatan nagari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Nagari yang merupakan hak Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Bahwa ahli menjelaskan Pendapatan Nagari bisa menjadi Hak Nagari apabila telah diatur dalam perturan perundang-undangan khususnya Pendapatan Asli Nagari yang berasal dari Pungutan Nagari harus ditetapkan dengan Peraturan Nagari sesuai dengan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 8 ayat (6) disebutkan ” Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan Desa”
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 18 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
Berdasarkan Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari pasal 7 ayat (3 disebutkan ”Pemerintah nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”.
Berdasarkan Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan keuangan Nagari Pasal 14 ayat (5) disebutkan ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”.
Bahwa sebagaimana telah disebutkan aturannya sebagaimana jawaban ahli diatas sehingga dalam prakteknya menimbulkan multi tafsir bisa jadi pungutan Nagari telah ada ditetapkan dalam APB Nagari atau membuat Peraturan Nagari tersendiri untuk pungutan di Nagari.
Bahwa Ahli menjelaskan dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan-peraturan Bupati pasaman tentang pengelolaan Keuangan Nagari tidak mengatur tentang besaran pungutan maka seyogyanya harus dicantumkan dalam APB Nagari atau peraturan Nagari tersendiri atau sekurang-kurangnya berdasarkan peraturan Wali Nagari. Pungutan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Nagari tersebut tetap harus masuk dalam rekening Nagari namun berdasarkan pasal 8 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan ” khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada Kepala Daerah dan untuk Kab. Pasaman belum ada peraturan Bupati tentang Nagari yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka itu sah menjadi pendapatan dan harus dibukukan dalam buku Kas Umum Nagari.
Bahwa Ahli menjelaskan pungutan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Nagari harus masuk ke Rekening kas Umum Nagari atau pengecualian berdasarkan pasal 8 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa harus dibukukan dalam buku Kas Umum Nagari apabila hal tersebut tidak dilakukan dapat mengakibatkan hilangnya hak Nagari.
Bahwa Ahli menjelaskan secara umum tanggung jawab pengelolaan keuangan Nagari ada pada Wali Nagari namun Wali Nagari dapat melimpahkan sebagaian kekuasaannya kepada perangkat Nagari yang ditunjuk sebagaimana:
Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) disebutkan Kepla Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Desa
Menetapkan bendahara Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa
Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 5 ayat (2) disebutkan ” dalam pengelolaan Keuangan nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang nagari
Menetapkan bendahara nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Nagari dan
Menetapkan sekretaris Nagari sebagai pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari pasal 3 ayat (2) disebutkan dalam pengelolaan Keuangan nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang nagari
Menetapkan bendahara nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Nagari dan
Menetapkan sekretaris Nagari sebagai pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari tidak mengatur tentang petugas Pemungutan Penerimaan Nagari
Sehingga apabila petugas Pemungut Penerimaan Nagari tidak ditetapkan oleh Wali Nagari maka tanggung jawab berada pada Wali Nagari.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 disebutkan :
Sekretaris desa menyusun Rancangan peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan rancangan keputusan kepala Desa tentang Pertanggungjwaban kepala Desa
Sektretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada Kepala desa untuk dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Berdasarkan persetujuan kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dapat ditetapkan menjadin peraturan Desa
Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPJ berisi laporan pelaksaan dari APB Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran. Sehingga apabila penggunaan dana Nagari berbeda dengan yang dalam laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Nagari maka Pemerintah Nagari tidak menyampaikan LKPJ sesuai dengan bukti yang ada.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 16 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN dan diketahui oleh Wali Nagari atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan belanja dimaksud.
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 27 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 19 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, apabila tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah maka penggunaan dana tersebut tidak dapat diakui sebagai pengeluaran.
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan penggunaan dana dalam APB Nagari yang tidak digunakan menjadi SiLPA dimana berdasarkan:
Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 1 ayat 29 disebutkan ” Sisa Lebih perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari Pasal 1 angka 27 disebutkan ” Sisa Lebih perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 1 angka 28 disebutkan ” Sisa Lebih perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 1 angka 28 disebutkan ” Sisa Lebih perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”.
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 10 disebutkan :
Sisa lebih Perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 31 ayat (5) disebutkan Sisa Lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari Pasal 10 ayat (1) disebutkan Sisa Lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 28 ayat (1) disebutkan ”Sisa Lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Berdasarkan Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 20 ayat (1) disebutkan ”Sisa Lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
Menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung
Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Bahwa ahli menjelaskan apabila ada dana lebih atas penggunaan dana dalam APB Nagari tidak dicacat menjadi SiLPA maka akan mengakibatkan kurangnya penerimaan Nagari yang seharusnya tercatat.
Bahwa dana yang ada dalam APB Nagari boleh dialihkan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam APB Nagari tahun bersangkutan dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana jawaban ahli diatas, apabila tidak sesuai ketentuan dengan jawaban sebagaimana jawaban ahli maka hal tersebut bertentangan dengan aturan.
Bahwa sebagaimana jawaban ahli pada diatas pembayaran dana berdasarkan APB Nagari tahun bersangkutan dibayarkan melewati tahun anggaran berikutnya tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan :
Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (2).
Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 4 ayat (1)
Perbub Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Nagari Pasal 2 ayat (2)
Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 11
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 3.
Bahwa dana Nagari sebagaimana dalam APB Nagari dipinjam terlebih dahulu oleh Pemerintah Nagari dan digunakan untuk pembayaran kegiatan Nagari lain yang tidak terdapat dalam APB nagari tahun bersangkut jelas dilarang sebagaimana jawaban ahli di atas.
Menimbang dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Ade Charge yang keterangannya sebagai berikut :
Saksi YULHANDRI
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan JorongBatang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi SYAMSUL ARIFIN
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Bahwa Masyarakat di Nagari Cubadak berkondisikan Miskin, kehidupannya berada di kalangan bawah;
Bahwa penggunaan anggaran nagari dikelola oleh Sekretaris dan Bendahara, yang diketahui saksi untuk tahun 2015 karena saksi saat itu menjabat sebagai staf di Kantor Wali Nagari,
Bahwa untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 saksi tidak mengetahui;
Saksi MUKHLIS
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi MARLITA
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi APJUAR
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi ASRIL
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi ILWAN AGUS
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi YUSNIMAN
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi SYAFRIZAL
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi JUSNI
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan Jorong Batang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Saksi KHAIRUDDIN
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diperiksa dalam tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Wali Nagari ( Terdakwa ) sudah 8 (delapan) tahun menjadi wali nagari, selama dua periode;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada mengambil uang nagari;
Bahwa saksi tidak m,engetahui apa yang dikatakan menyalah gunakan wewenang;
Bahwa rumah Terdakwa berbentuk SEMI PERMANEN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kendaraan pribadi;
Bahwa untuk Jorong Sentosa dan JorongBatang Tuhur, masing-masing mendapatkan bantuan gotong royong Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah, saksi tidak melihat langsung uang tersebut, saksi mengetahui hanya dari Informasi dari orang lain saja;
Bahwa sebelum menjabat Wali Nagari Cubadak, awalnya Terdakwa adalah Petani, Kepala Jorong, Kepala Desa dua periode, dan Menjadi Wali Nagari selama dua periode;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa DAHRIL LUBIS yang memberikan keterangan sebagai berikut ;
KETERANGAN TERDAKWA DAHRIL LUBIS
Bahwa terdakwa memberikan keterangan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani
Bahwa terdakwa tetap pada keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam BAP.
Bahwa riwayat hidup terdakwa sebagai berikut :
SR di Silang Empat;
PGA di Cubadak
Bahwa Terdakwa lahir di Cubadak kemudian menikah tahun 1965 dengan Dahraini dan tidak memikili anak. Kemudian pada tahun 1967 terdakwa menikah kembali dengan Anisar yang dikarunia 1 orang anak bernama Helmi lalu terdakwa cerai dengan istri terdakwa tersebut kemudian terdakwa nikah kembali tahun 1978 dengan Eti Aida yang dikarunia 4 orang anak yaitu Samsul Hiar namun meninggal pada usi 3 bulan, Elfina Sarbaini, Zul Mabrur
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa adalah sebagai berikut :
Kepala Desa pada tahun 1991 sampai dengan 2000
Kepala Jorong Pembangunan tahun 2002 sampai dengan tahun 2005
Wali Hakim di Cubadak tahun 2004 – 2006
Wali Nagari Cubadak sejak tahun 2008 sampai saat ini
Bahwa terdakwa ada mendapat pelatihan dan pendidikan sehubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Wali Nagari.
Bahwa Terdakwa menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari Pasal 5 disebutkan tugas dan wewenang Wali Nagari yaitu :
Wali nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wali Nagari mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintah nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS Nagari.
Mengajukan rancangan Peraturan Nagari;
Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS;
Menyusun Rencana Pembangunan jangka Menengah Pemerintah nagari (RPJMPN) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Pemerintah Nagari (RKPPN) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari;
Penyusunan dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APBP Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS Nagari;
Membina kehidupan masyarakat Nagari;
Membina perekonomian Nagari;
Mengkoordinasikan pembangunan pemerintah nagari secara partisipatif;
Mewakili pemerintah Nagarinya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan pearturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Terdakwa menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari Pasal 6 disebutkan kewajiban Wali Nagari :
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Wali Nagari mempunyai kewajiban:
Selai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah nagari kepada Bupati, memberikan Laporan keterangan Pertanggung Jawaban kepada BAMUS nagari serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan nagari kepada masyakarat
Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan nagari yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan nagari
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelengarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari;
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan nagari;
Mendamaikan perselisihan masyarakat dan Nagari
Mengembangkan pendapatan Masyarakat dan Nagari
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Nagari; dan
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan meletarikan lingkungan hidup
Bahwa terdakwa menjelaskan selain sebagai Wali Nagari dalam mengelola Keuangan terdakwa bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang menjadi dasar penerimaan dan belanja Nagari Cubadak pada tahun 2013 adalah Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan pemerintah Nagari Cubadak ada mengajukan perubahan terhadap Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013 yang disahkan oleh Bupati namun setelah dibawa ke BAMUS Nagari Cubadak, BAMUS nagari Cubadak tidak menerima dan tetap dipedomani Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari awal yaitu Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa sebagai Wali nagari telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2013 kepada BAMUS dan disahkan BAMUS menjadi Peraturan Nagari cubadak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 16 April 2014 tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa telah menetapkan saudara Else Popi yang juga sekretaris Nagari Cubadak sebagai Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN) berdasarkan surat keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor 188.45/02/KPTS/WNC/2013 tanggal 2 Januari 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa telah menetapkan saudara Gesla Yanti sebagai Bendahara Nagari Cubadak berdasarkan surat keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor 188.45/02/KPTS/WNC/2013 tanggal 2 Januari 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan surat-surat yang dikeluarkan Nagari menjadi sumber Pendapatan Asli Nagari contohnya pembuatan surat keterangan tanah, dll, pendapatan dari Pasar yaitu Pasar Cubadak dan Pasar Silang Empat.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa telah menetapkan saudara Fitriani sebagai petugas pengumpul pendapatan Asli Nagari yang berasal dari surat menyurat dan untuk pasar Cubadak ada SK nya namun terdakwa lupa siapa- siapa terdakwa petugasnya yang seingat terdakwa Elsa Junaidi sebagai bendahara Pasar Cubadak sedangka untuk Pasar Silang Empat ada SK nya juga yang seingat terdakwa petugasnya bernama Ismul Husni sebagai Ketua petugas Pasar dan Sasra sebagai pemungut Pasar dan Si As sebagai petugas kebersihan.
Bahwa terdakwa menjelaskan hasil pungutan dari Pasar Silang Empat langsung tanpa disetor terlebih dahulu ke Kas Nagari digunakan untuk merehab Pasar Silang Empat sebesar Rp. 4.100.000,- dan upah tukang sebesar Rp. 1.200.000,- sedangkan untuk Pasar Cubadak pada tahun 2013 tidak disetorkan ke Kas Nagari dan untuk surat menyurat ada menjadi Pendapatan asli Nagari Cubadak sebesar Rp. 4. 300.000,-
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa petugas pasar Cubadak tersebut enggan untuk menyetor dan pernah terdakwa meminta Kaur. Pemerintah nagari Cubadak bernama Hadimi untuk mengingatkan agar hasil Pasar Cubadak tersebut disetor ke kas Nagari dan Elsa Junaidi mengatakan “ apa salahnya kami simpan dulu karena uang tersebut tidak hilang sama kami”.
Bahwa terdakwa menjelaskan dikarenakan BAMUS Nagari Cubadak pada tahun 2013 belum mendapat uang sidang maka Ketua BAMUS bernama Sulhamnis menyampaikan kepada terdakwa untuk meminjam sementara uang dari pungutan Pasar Cubadak dan untuk itu terdakwa menemani ketua Bamus beserta anggotanya untuk menemui Elsa Junaidi dan setelah bertemu, ketua Bamus menyampaikan kepada Elsa Junaidi untuk meminjam uang pasar tersebut dan dipinjamkan oleh Elsa Junaidi uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan BAMUS Nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan adalah rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) nagari Cubadak tahun Anggaran 2013 yang dibuat oleh pemerintah Nagari lalu diberi tahu bahwa ada perubahan untuk APB nagari tahun anggaran 2013 tanpa melalui rapat bersama untuk membahas hal tersebut lalu rancangan yang sudah ada tanda tangan oleh Edrimal dibawa langsung ke bagian Administrasi Pemerintah Nagari yang diterima oleh Pak Joko dan hasil penelitian dan evaluasi dari Kabupaten dibawa kembali ke Nagari dan disampaikan ke Bamus Nagari Cubadak dan pada saat itu Bamus Nagari menolak rancangan APB perubahan Nagari cubadak tahun 2013 sehingga tetap memberlakukan APB awal yaitu Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013 berikut lampirannya .
Bahwa terdakwa selaku Wali Nagari Cubadak ada menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak tahun anggaran 2013 kepada BAMUS Nagari Cubadak dan telah disetujui BAMUS tertanggal 8 Mei 2015 menjadi Perna No. 1 Tahun 2014 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) berasal dari Hasil Karcis Pasar dan sewa los pasar Silang Empat tahun 2013 yang terdakwa terima langsung dari petugas pasar bernama Ismul Husni kemudian diserahkan kepada Bendahara Gesla Yanti sebesar Rp. 4.100.000,- lalu setelah ada kesepatan untuk merehab pasar Silang lalu terdakwa perintahkan kepada pengurus Pasar Ismul Husni membeli bahan di toko Reski Hendra Silang Empat untuk keperluan Rehab pembanguan Pasar Silang Empat dengan menggunakan dana tersebut dan dananya dibayarkan oleh Bendahara nagari Cubadak kepada Reski Hendra.
Bahwa terdakwa menjelaskan surat pertanggungjawabannya belanja material untuk rehab Pasar Silang Empat tahun 2013 sebesar Rp. 3.500.000,- dibuat oleh bendahara Gesla Yanti yang mana Gesla Yanti salah ketik dan terdakwa tanda tangani tanpa meneliti hal tersebut.
Bahwa terdakwa tidak ada menetapkan Peraturan Nagari tentang Retribusi Nagari sebagai dasar besaran Pemungutan retribusi Nagari.
Bahwa berdasarkan jawaban terdakwa diatas yang lalu petugas pengumpul bernama fitriani dimana terdakwa menjelaskan Fitriani adalah petugas pada tahun 2014 sampai dengan saat ini setelah petugas lama bernama Yulisma menjadi anggota BAMUS Nagari Cubadak periode 2014 sampai dengan tahun 2020 dan untuk 2013 petugas pengumpulnya adalah Yulisma dan terdakwa tidak ada menetapkan Yulisma sebagai petugas pemungut Penerimaan nagari dalam bentuk Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk penggunaan dana yang digunakan untuk perjalanan Dinas terlebih dahulu terdakwa menanyakan kepada Bendahara Nagari Gesla Yanti ada atau tidak dana untuk itu kemudian apabila dana Kas Nagari tidak ada maka bendahara menyarankan untuk meminta dana ke Petugas Penerima PAN yaitu Yulisma yang jumlah terdakwa tidak ingat.
Bahwa terdakwa baru mengenali buku 1 (satu) buah buku PAN warna biru tahun 2013 tersebut diwaktu pemeriksaan hari ini yaitu buku berisi jumlah Pendapatan Asli Nagari Cubadak Tahun 2013 yang dicatat oleh Yulisma dengan rincian pendapatan :
Januari sebesar Rp. 1.720.000,-
Februari sebesar Rp. 1.850.000,-
Maret sebesar Rp. 2.100.000,-
April sebesar Rp. 1.885.000,-
Mei sebesar Rp. 2.210.000,-
Juni sebesar Rp. 1.580.000,-
Juli sebesar Rp. 2.785.000,-
Agustus sebesar Rp. 555.000,-
September sebesar Rp. 1.210.000,-
Oktober sebesar Rp. 1.720.000,-
Nopember sebesar Rp. 635.000,-
Desember sebesar Rp. 360.000,-
Total sebesar Rp.18.610.000,-
(delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan penerimaan dana untuk APB pada tahun 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2012 Rp. 28.098.791,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 4.300.000,-
Bagi hasil Pajak PBB Rp. 18.400.000,-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 453.667.947,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 285.000.000,-
Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 15.000.000,-
Bantuan Keuangan dari Propinsi (insentif Wali Nagari) Rp. 12.000.000,- _
Jumlah Rp. 816.466.738,-
Bahwa terdakwa menjelaskan semua pendapatan dan Penerimaan Nagari Cubadak diterima dalam rekening Bank Nagari atas nama Kas Umum Nagari Cubadak Pasar Cubadak Kec. Duo Koto nomor rekening 2200.0210.06769-8 95068141.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana Hibah Belanja Bulan Bakti Gotong Royong tahun 2013 sebesar Rp. 15.000.000,- dilaksanakan di Jorong Air Mancur untuk pembuatan dam Lapangan bola kaki yang diketuai ahmad Faisal. Dana sebesar Rp. 15.000.000,- setelah diambil oleh Gesla Yanti dari Bank Nagari Tapus lalu diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,-. Setelah itu baru terdakwa serahkan bertahap diterdakwakan oleh Ketua LPMN sdr. LISRAN dan kepala Jorong Air Mancur kepada ahmad Faisal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di rumah kepala Jorong Air Mancur. Kemudian dana tahap 2 terdakwa serahkan kepada ahmad faisal sekira bulan April pada tahun 2014 di rumah Kepala Jorong Air mancur namun karena ada permasalah maka dana sebesar Rp. 5.000.000,- dikembalikan kepada terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan tujuan terdakwa memberikan dana BRGRM tahun 2013 secara bertahap sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk melihat sejauh mana partisipasi dari masyarakat tentang pembangunan tersebut dan hal tersebut terdakwa laksanakan atas inisiatif terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang adanya petunjuk pelaksanaan bulan bakti gotong royong (BBGRM) tahun 2013 yang dibuat oleh pemerintah ataupun pemerintah Daerah Kab. Pasaman.
Bahwa dana Hibah Belanja Bulan Bakti Gotong Royong tahun 2013 sebesar Rp. 15.000.000,- dilaksanakan di Jorong Air Mancur untuk pembuatan dam Lapangan bola kaki yang diketuai ahmad Faisal. Dana sebesar Rp. 15.000.000,- setelah diambil oleh Gesla Yanti dari Bank Nagari Tapus lalu diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,-. Setelah itu baru terdakwa serahkan bertahap kepada kepala Jorong Air Mancur ahmad Faisal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di rumah kepala Jorong Air Mancur. Kemudian dana tahap 2 terdakwa serahkan kepada ahmad faisal sekira bulan April pada tahun 2014 di rumah Kepala Jorong Air mancur namun karena ada permasalahan maka dana sebesar Rp. 5.000.000,- dikembalikan kepada terdakwa di rumah terdakwa di Silang Empat seterusnya uang sebesar Rp. 5.000.000,- terdakwa serahkan kembali ke bendahara Nagari Cubadak Gesla Yanti untuk disimpan di Kas Nagari Cubadak.
Bahwa foto copy surat pertanggungjwaban (SPJ) kwitansi dinas No. 745/013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang pembayaran lunas kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Bulan Bakti Gotong royong berikut foto kopi tanda terima adalah benar tanda tangan terdakwa dan terdakwa memang menerima dana sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan P2BN dikenagarian Cubadak ada dikenakan biaya sebesar 1 % dari jumlah total dana yang diterima masing-masing kelompok dimana hal tersebut dilakukan setelah adanya pengarahan dari Pemerintah daerah Kab. Pasaman yang dilakukan oleh BPM Kab. Pasaman dan selanjutnya ditindak lanjuti di Nagari dengan cara terdakwa ingatkan melalui kaur. Pembangunan Erpi Erwan untuk disampaikan kepada masing-masing ketua Kelompok bahwa untuk administrasi Nagari sebesar 1 % (satu persen) dan minta diserahkan kepada Bendahara Nagari Gesla Yanti yang biaya sebesar 1 % untuk Nagari tersebut digunakan untuk biaya pengurusan P2BN, transportasi, makan dan minum kami yang mengurus pencairan dana tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan awalnya dana untuk PILWANA nagari cubadak sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Nagari (Perna) 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013. Kemudian pada saat akan pelaksanaan diadakan rapat yang dihadiri Panitia Pilwana (ketua Sulhaddi) Ketua Bamus (sulhamnis), edrimal dan idris (anggota Bamus), terdakwa selaku Wali Nagari, Else Popi selaku sekretaris Nagari dan Gesla Yanti selaku bendahara Nagari. Dalam rapat tersebut ketua Panitia Pilwana meminta dana sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari total sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dana yang tersedia dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dan kalau tidak ada dana tersebut maka ketua Panitia mengatakan pemilihan Wali nagari Cubadak dibatalkan karena kekurangan dana. Kemudian disepakati oleh Ketua Bamus berserta 2 anggota yang hadir waktu itu dana yang ada di Nagari yang digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan PILWANA sebesar kurang lebih Rp. 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) . lalu diserahkanlah dana total sebesar Rp. 63.500.000,- oleh gesla yanti kepada ketua Pilwana dengan memakai dana lembaga nagari yaitu LPMN, PKK, KAN, BAMUS yang rincian besarannya terdakwa lupa
Bahwa terdakwa menjelaskan yang mengetahui rincian penggunaan dana lembaga nagari yaitu LPMN, PKK, KAN, BAMUS adalah Sekretaris Else Popi dan bendahara Gesla Yanti karena sekretaris yang mencacat setiap uang masuk dan keluar dari nagari dan Gesla Yanti yang menyerahkan dana lembaga untuk PILWANA 2013 ke Drs. Sulhaddi.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk dana Lembaga Nagari Yang didigunakan untuk PILWANA tersebut tetap dibuat surat pertanggungjawabannya berupa kwitansi penerimaan kepada masing-masing ketua lembaga.
Bahwa terdakwa menjelaskan mengapa pemerintah Nagari Cubadak tetap membuat surat pertanggungjawabannya berupa kwitansi penerimaan kepada masing-masing ketua lembaga tersebut karena kalau tidak dibuat surat pertanggungjawabannya maka dana bulan berikutnya tidak bisa dicairkan dari Pemda Kab. Pasaman.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk pengeluaran adanya belanja Bantuan Sosial Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp. 2.000.000,- terdakwa tidak tahu karena Bendahara yang memberikan uang tersebut dan untuk tanda tangan yang tertera pada kwitansi No. 775/013 tanggal 20 Desember 2013 adalah benar tanda tangan terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dana bantuan Sosial Pendidikan anak Usia Dini tahun 2013 ini juga digunakan untuk tambahan dana PILWANA tahun 2013.
Bahwa dana pemilihan terdakwa tidak tahu namun dana pelantikan BAMUS nagari Cubadak tahun 2013 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan awalnya dianggarkan dana untuk pelantikan BAMUS Nagari Cubadak tahun 2013 sebesar Rp. 5.500.000,- tetapi realisasi sebesar Rp. 7.000.000,- karena pada saat pelantikan tidak direncakan memakai orgen musik tetapi diwaktu pelantikan memakai orgen sehingga memerlukan dana tambahan untuk itu. Penggunaan Orgen music tersebut diusulkan oleh Ketua Bamus sdr. Syafrial kepada terdakwa selaku Wali Nagari Cubadak dan dari hal tersebut maka permintaan sdr. Syafrial terdakwa penuhi dengan cara menyampaikan permintaan dana sebesar Rp. 7.000.000,- oleh Bamus kepada sekretaris dan Bendahara lalu meminta sekretaris dan bendahara untuk memberikan dana sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) diberikan kepada BAMUS.
Bahwa untuk menutupi kekurangan dana sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pelantikan BAMUS tahun 2013 tersebut atas kebijaksaan, terdakwa meminta kepada sekretaris dan bendahara untuk menggunakan dana Kas Nagari Cubadak yang ada.
Bahwa untuk belanja Bantuan Sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.500.000,-untuk penyaluran dana Bantuan Sosial Wirid Yasin tahun 2013 ada terdakwa menyatakan untuk menyumbang kepada wirid yasin Teluk Embun sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun pembayarannya dikantor Wali Nagari melalui bendahara Nagari gesla Yanti dan untuk wirid yasin yang lain seprti di Sigalabur jorong Sungai beremas, jorong Sentosa dibayarkan oleh bendahara gesla yanti dimana terdakwa perintahkan agar dibayarkan sesuai dengan APB Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan foto kopi kwitansi No.52/013 tanggal 26 Juli 2013 dan foto copi Kwitansi No. 149/013 tanggal 15 agustus 2013 adalah benar tanda tanda tangan terdakwa namun realisasi dilakukan oleh Bendahara. Pembayaran yang terdakwa berikan atas nama ripna pernah terdakwa berikan yang besarnya Rp. 100.000,- pada waktu terdakwa diundang oleh Ripna sebagai pengurus PAUD Nur Jannah menggunakan dana pribadi terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan wirid yasin dan terdakwa tidak tahu bahwa Ripna yang beralamat disilang empat dan Ratna yang beralamat di Simpang Kalam adalah pengurus Wirid Yasin Nurul Iklas dimana pembuatan kwitansi tersebut terdakwa tanda tangani setelah nama-nama dikwitansi telah tertanda tangan seluruhnya dan berisi besaran sumbangan sebagaimana kwitansi dan alasan pembuatan kwitansi dibuat atas nama Ripna dan ratna tersebut terdakwa tidak tahu.
Bahwa terdakwa menjelaskan, terdakwa tidak pernah menyalurkan dana bantuan langsung untuk mushola/mesjid sebesar Rp. 2.000.000,- melainkan melalui bendahara Nagari dan penyaluran tersebut diawali dengan adanya proposal permohonan bantuan dari Mushola/mesjid tersebut sebagaimana LKPJ yang diperlihatkan kepada terdakwa terealisasi sebesar Rp. 1.000.000,-, (satu juta rupiah) dan SPJ yang diperlihatkan tanpa adanya pertanggungjawaban
Bahwa terdakwa menjelaskan dana Bantuan Sosial kegiatan siswa kurang mampu tahun 2013 dalam LKPJ tahun 2013 teralisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan dana Bantuan Sosial kegiatan siswa kurang mampu tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- dibelanja kepada siswa atau pelajar yang membutuhkan dimana siswa/ pelajar tersebut datang kekantor untuk memohon bantuan dan atas permohonan tersebut terdakwa perintah kaur. kesra untuk meninjau anak pelajar tersebut apakah layak diberi bantuan dari pemerintah nagari Cubadak. Setelah menerima laporan dari Kaur. Kesra bahwa siswa/pelajar layak menerima bantuan maka terdakwa sampaikan kepada sekretaris supaya tercatat dan jelas sasaran yang akan menerima bantuan tersebut dan pembayaran belanja dilaksanakan seluruhnya oleh Bendahara Nagari kepada Pelajar/siswa kurang mampu tersebut. Dan untuk besaran berapa yang diberikan terdakwa tidak ada memberikan arahan namun terdakwa minta sekretaris dan bendahara menyesuaikan pengeluaran dengan APB Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan foto copi Kwitansi No. 103/013 tanggal 18 Juli 2013, Kwitansi No. 166/013 tanggal 19 Agustus 2013, Kwitansi No. 608/013 tanggal 27 September 2013 dan Kwitansi No. 607/013 tanggal 18 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar berisi tanda tangan terdakwa dan pembuatan kwitansi tersebut terdakwa tanda tangani setelah nama-nama dikwitansi telah tertanda tangan seluruhnya dan berisi besaran sumbangan namun dana dibayarkan oleh bendahara dan nama kepala jorong tersebut dibuat dalam Kwitansi karena masyarakat penerima menitip pengambilan dana tersebut kepada kepala Jorong karena jarak yang jauh dari Kantor Wali Nagari Cubadak .
Bahwa terdakwa menjelaskan dana belanja Bantuan Sosial Sumbangan Suka Duka tahun 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- dalam LKPJ tahun 2013 teralisasi sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan dana belanja Suka Duka tahun 2013 sebesar Rp. 2.150.000,- dibayarkan langsung oleh bendahara sebagaimana kwitansi kepada
Kwitansi No. 111/013 tanggal 19-7-2013 An. Rizal jr. Sentosa sebesar Rp. 450.000,-
Kwitansi No. 134/013 Tanggal 26-7-2013 An. Wilson Jr. Sinuangon sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi No. 146/013 Tanggal 14-8-2013 An. Desi Jr. Muara Tambangan Sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa terdakwa menjelaskan dana belanja Bantuan Sosial Tim ramadhan Nagari sebesar Rp. 3.000.000,- dalam LKPJ tahun 2013 teralisasi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa awalnya dilakukan musyawarah di Kantor Wali Nagari untuk membentuk tim Ramadhan Tahun 2013 (terdiri dari bamus, perangkat nagari, dai nagari, SPPN, LPMN, KAN) dengan menunjuk mesjid yang dikunjungi dan pada saat itu dimusyawarahkan berapa dana yang diberikan untuk pemilik rumah yang menyiapkan acara berbuka puasa untuk tim Ramdhan yang dibayarkan masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) yaitu kepada ibu gesla yanti, Imam Khatib di Pagaran jorong sentosa dan dilanai Mudik yang dibayarkan langsung oleh Gesla Yanti kepada pemilik rumah tersebut dan masing-masing uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 3 mesjid di Muara tambangan, pagaran jorong sentosa, di Lanai Mudik dan sisanya sebesar Rp. 600.000,- beli minyak tim ramadhan di 3 tempat yaitu disimpang kalam, silang empat dan di simpang Jongkong.
Bahwa terdakwa menjelaskan kwitansi yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar berisi tanda tangan terdakwa dan pembuatan kwitansi tersebut terdakwa tanda tangani setelah nama-nama dikwitansi telah tertanda tangan seluruhnya dan berisi besaran sumbangan sebagaimana kwitansi yang diperlihatkan kepada terdakwa namun dana dibayarkan langsung oleh bendahara dan nama Erpin dibuat dalam kwitansi tersebut agar mempermudah dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana realisasi belanja Bantuan Sosial sumbangan bencana Alam sebesar Rp. 3.565.472,-. dalam LKPJ tahun 2013 teralisasi sebesar Rp. 2.800.000,-(dua juta depan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan pada tahun 2013 jorong yang melapor adanya bencana alam adalah
Jorong Sinuangon berupa sawah rusak terkena banjir
Jorong Sungai beremas berupa banjir
Dan laporan tersebut ditanggapi dan diberikan namun siapa yang menerima terdakwa lupa.
Bahwa tanda tangan yang tertera pada foto copi kwitansi No. 95/013 tanggal 18 juli 2013, kwitansi No. 151/013 tanggal 15 Agustus 2013, kwitansi No. 188/013 tanggal 20 Agustus 2013, kwitansi No. 207/013 tanggal 17 September 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar tandatangan terdakwa dan pembuatan kwitansi tersebut terdakwa tanda tangani setelah nama-nama dikwitansi telah tertanda tangan seluruhnya dan berisi besaran sumbangan sebagaimana kwitansi.
Bahwa bantuan suka duka tahun 2013 ini juga termasuk bantuan bencana alam dimana Wilson yang menerima karena jarak yang jauh tempat tinggal warga ke pusat pemerintahan Nagari Cubadak, dan untuk Rizal dan Desi ini yang lebih mengetahui adalah sekretaris dan Bendahara karena terdakwa yang memerintahkan untuk merealisasikannya kepada mereka.
Bahwa yang menerima dana bencana alam tahun 2013 adalah kepala jorong tersebut karena mereka utusan masyarakat yang kemudian terdakwa perintahkan Else popi dan Gesla yanti untuk membuat atas nama kepala jorong tersebut
Bahwa benar ada keterlambatan pembayaran honor perangkat Nagari Bulan Desember 2013 karena keterlambatan pencairan dari Kabupaten.
Bahwa untuk pembayaran honor perangkat Nagari bulan desember 2013 tersebut yang lebih mengetahuinya adalah Else Popi dan Gesla Yanti dan perangkat nagari tidak pernah menanyakan perihal keterlambatan tersebut kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk realisasi dana Bantuan Sosial Sumbangan lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,-. Realisasinya adalah bahwa pada saat terdakwa diundang ke SD 02 Teladan Cubadak yang dihadiri oleh Wali Murid, komite sekolah, Guru SD, terdakwa nyatakan sumbangan dari Nagari sebesar Rp. 1.000.000,- yang diambil dari dan penyerahan uangnya terdakwa perintahkan melalui Bendahara dan sekretaris nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban atas belanja Bantuan Sosial Sumbangan lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak terdakwa tanda tangani setelah penerima, sekretaris dan bendahara telah menandatangani kwitansi dan besaran jumlah biaya yang telah tertulis di Kwitansi tersebut namun terdakwa tidak memperhatikan berapa nilai nominalnya pada waktu kwitansi terdakwa tanda tangani.
Bahwa terdakwa menjelaskan foto copi kwitansi No. 41/013 tanggal 5 Juli 2013 yang diperlihatkan adalah benar surat pertanggungjawaban keuangan Nagari cubadak untuk belanja sumbangan Lomba UKS SD N 02 Pasar cubadak dan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah benar tanda tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat menandatangi foto copi kwitansi No. 41/013 tanggal 5 Juli 2013 tersebut terdakwa tidak memperhatikan betul berapa besar dana yang dikeluarkan sehingga terdakwa tinggal tanda tangan saja.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk belanja Bantuan Sosial kegiatan pemuda sigalobor (volley ball) adalah pada waktu itu pahri ada meminta bantuan kepada Nagari untuk kegiatan bola volley lalu terdakwa setujui untuk dibantu sebesar Rp. 500.000,- dengan cara memerintahkan bendahara dan sekretaris untuk memberikan kepada Pahri sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),-
Bahwa terdakwa menjelaskan yang mengetahui surat pertanggungjawaban untuk belanja Bantuan Sosial kegiatan pemuda sigalobor (volley ball) tersebut adalah Sekretrais dan Bendahara namun dalam LKPJ 2013 teralisasi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk belanja Bantuan Sosial sumbangan untuk MTQ kecamatan direalisasikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari dana yang berasal dari APB Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan Bahwa dalam Perna 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2013 disebutkan adanya belanja Bantuan Sosial sumbangan untuk MTQ kecamatan hanya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena dananya kurang maka terdakwa perintah sekretaris dan bendahara untuk menutupi kekurangan dana yang ada secara kebijaksanaan
Bahwa terdakwa menjelaskan foto copi kwitansi No. 39/013 tanggal 5 Juli 2013 dan foto kopi kwitansi No. 739/013 tanggal 30 September 2013 yang diperlihatkan adalah benar surat pertanggungjawaban keuangan Nagari cubadak untuk belanja sumbangan MTQ kecamatan dan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah benar tanda tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk MTQ kecamatan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) tetapi dibuat dalam LKPJ tahun 2013 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut dilakukan karena terdakwa perintahkan sekretaris dan bedahara untuk mempedomani APB nagari yang ada
Bahwa terdakwa menjelaskan pelaksanaan pengecetan kantor Wali Nagari ada dilaksanakan dengan mengecat langsung kantor Wali Nagari yang mana tukang tersebut dibawa oleh else Popi dan upah tukang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belanja bahan oleh sekretaris dan Bendahara.
Bahwa dana untuk belanja bahan baku pengecetan pagar dan kantor Wali Nagari dalam LKPJ tahun 2013 realisasinya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan Kwitansi No. 87/013 tanggal 18 Juli 2013 tentang pembayaran lunas kepada Romel Panti untuk belanja bahan bangunan dan pengecetan Pagar dan kantor Wali Nagari Cubadak sebesar Rp. 7.000.000,- dan kwitansi No. 505/013 tanggal 25 September 2013 untuk pembayaran lunas kepada Suhirnal Restu Ibu Bangunan untuk belanja pengecetan pagar dan kantor Wali Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.000.000 yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar surat pertanggungjawaban keuangan Nagari cubadak dan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah benar tanda tangan terdakwa dimana terdakwa tanda tangani setelah yang lain dalam kwitansi tersebut telah bertanda tangan dan telah bertulis besaran jumlah uang yang dibayarkan.
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk ada dua kwitansi surat pertanggungjawaban untuk kegiatan yang sama yang dibuat oleh pemerintah nagari Cubadak kemungkinan Bendahara yang salah dan tidak terdakwa teliti dan terdakwa tinggal tanda tangan tanpa mengecek lagi
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor ada dilaksakan dengan membeli bibit bunga dan ada juga tanaman sayuran di kampong Pauh simpang Kalam Jorong Sentosa kepada istri Khairuddin dan kepada pambayan khairuddin (istri si cap) tersebut yang mana lebih jelasnya adalah sekretaris dan bendahara terdakwa perintahkan untuk membeli bibit tersebut.
Bahwa benar kwitansi No. 85/013 tanggal 17 Juli 2013 tentang pembayaran lunas kepada Mulyati Pasar Cubadak untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor seharga Rp. 2.000.000,- dan nota pembelian bunga dan pohon cemara bersetmpel Kelompok Tani Makmur Hulu Pasamantersebut yang menjadi pertanggungjawaban pemerintah Nagari dalam belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor namun sebagaimana jawaban terdakwa pembelian bahan/bibit terdakwa perintahkan di Simpang kalam namun kwitansi tersebut di Pasar cubadak karena untuk mempermudah pembuatan surat pertanggunggjawaban (SPJ) maka dibuat lah hal sebagaimana kwitansi yang mana tanda tangan terdakwa yang tertera dalam kwitansi adalah benar tandatangan terdakwa dan dalam pembuatan kwitansi tidak begitu terdakwa teliti dimana apabila sudah bertandatangan nama-nama dalam kwitansi dan telah terisi jumlah belanjanya maka terdakwa tandatangani
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor. memang ada dibeli bahan kimia berupa racun rumput yang banyaknya terdakwa lupa dan terdakwa perintahkan sekretaris dan bendahara untuk membelinya.
Bahwa benar kwitansi No. 86/013 tanggal 18 Juli 2013 tentang pembayaran lunas kepada Tina kedai Nuansa indah berikut nota yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah benar surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor dan tanda tangan yang tertera dalam kwitansi tersebut benar tandatangan terdakwa
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja jasa perawatan kendaraan bermotor tersebut ada dilaksanakan dengan cara membawa kendaraan dinas yang terdakwa gunakan sehari-hari kepada Regar servis didepan kantor Wali Nagari Cubadak. Dan untuk tahun 2013 sepeda motor tersebut dua kali terdakwa bawa ke Regar servis dan terdakwa minta nota setelah ditulis oleh regar lalu terdakwa bawa ke Bendahara untuk dibayarnya kepada Rega
Bahwa total belanja jasa perawatan kendaraan bermotor dalam LKPJ tahun 2013 adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana perjalana dinas ke Kecamatan sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ direalisasikan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) untuk sekali perjalanan dinas
Bahwa perjalanan dinas ke Kecamatan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.15/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 16/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 21/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 22/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 62/013 Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 63/013 Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 64/013 Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 67/013 Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 68/013 Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 70/013 Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 71/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 72/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas zulfikri yang dibayarkan kepada Else popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 73/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 74/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 108/013 Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 109/013 Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 145/013 Tanggal 14-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 153/013 Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 154/013 Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 171/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 174/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 177/013 Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 181/013 Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 185/013 Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 186/013 Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 192/013 Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi no.l 191/013 Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 208/013 Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas sekretaris Nagari Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 301/013 Tanggal 18-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 402/013 Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 403/013 Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 407/013 Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 708/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 710/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 725/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 726/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Jumlah keseluruhan perjalanan Dinas ke kecamatan yang ada SPJnya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta delapan ratus ribua rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana perjalana dinas ke Kabupaten sebesar Rp. 14. 000.000,- (empat belas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 12.975.000,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan dinas Wali Nagari dan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sekali perjalanan dinas Perangkat Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan perjalanan dinas ke Kabupaten dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 11/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 12/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 13/013Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.14/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum Hadimi dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 17/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 18/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 19/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 20/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 29/013 Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 30/013 Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 31/013 Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 34/013 Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 35/013 Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 36/013 tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 49/013 Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 50/013 Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 51.013 Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 55/013 tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 56/013 Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 59/013 Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 60/013 Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembanguan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.76/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.77/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 92/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 93/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 96/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 97/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pem dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 99/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 100/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 101/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 107/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.113/013 Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 114/013 Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 115/013 Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 116/013 Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 117 Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitasi No 118/013 Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No120/013 Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.121/013 Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.122/013 Tanggal 24-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.123/013 Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.124/013 Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.125/013 Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi 127/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.128/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.129/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.131/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.132/013Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.133/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.139/013 Tanggal 02-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.140/013 Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.141/013 Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.142/013 Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.147/013 Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.148/013 Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.158/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.161/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Ke kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.162/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.168 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.164/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.165/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.167/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.169/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.172/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.173/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.176/013 Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.179/013 Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.180/013 Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.182/013 Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.183/013 Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas HADIMI Kaur. Umum dan Pelayanan Umum ke Kabupaten yang diterima oleh Erpi Erwan Rp. 75.000,-
Kwitansi No.189/013 Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.190/013 Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.196/013 Tanggal 5-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.198/013 Tanggal 6-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.204/013 Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.205/013 Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.209/013 Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.305/013 Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.306/013 Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti Nagari ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.308/013 Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangun Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.309/013 Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 400/013 Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 405/013 Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 406/013 Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten diterima oleh Hadimi Rp. 75.000
Kwitansi No. 409/013 Tanggal 24-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Kwitansi No. 500/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan dan pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Kwitansi No.504/013 Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.507/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.509/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.600 Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.601/013 Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.603/013 Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.604/013 Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.605/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.606/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.609/013Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.700/013Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.702/013 Tanggal 28-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.703/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.704/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.711/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.717/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Kwitansi No.718/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Kwitansi No.720/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.721/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.722/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.728/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popo ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Kwitansi No.729/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT.
Kwitansi No.740/013 Tanggal 10-10-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.756/013 Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.757/013 Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Jumlah keseluruhan Rp. 8.975.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Terdakwa tidak mengetahui dengan dana sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang tidak ada SPJ tersebut dan yang lebih jelas adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana perjalanan dinas ke Propinsi sebesar Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayarkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sehari perjalanan dinas Wali Nagari dan untuk sekali perjalanan dinas Perangkat Nagari tidak ditetapkan.
Bahwa terdakwa menjelaskan perjalanan dinas ke Propinsi dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 23/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi 3 hari sebesar Rp. 750.000,-
Kwitansi No. 42/013Tanggal 5-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi 3 hari sebesar Rp. 750.000,-
kwitansi No. 58/013 Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi3 hari sebesar Rp. 750.000,-
kwitansi No. 75/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi 3 hari sebesar Rp. 750.000,-
kwitansi No. 98/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke ke Provinsi 3 hari sebesar Rp. 750.000,-.
Jumlah keseluruhan Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan dana sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak ada SPJnya dan yang lebih jelas adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 4.630.000(empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa belanja alat tulis kantor tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 33/013 Tanggal 2-7-2013 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rafki Foto Kopi
Kwitansi No.48/013 Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rafki Shera Foto Kopi
Kwitansi No. 66/013 Tanggal 16-7-2013 sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Rafki shera Foto Kopi
Kwitansi No. 150/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada SERA Foto Kopi
Kwitansi Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada SERA Foto Kopi
Kwitansi No. 713/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Kwitansi No. 719/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Mira Mabrur Foto Kopi
Kwitansi No. 737/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Shera Foto Kopi
Kwitansi No. 758/013 Tanggal 22-11-2013 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Rafki Shera Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 3.980.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan dana sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh nribu rupiah) yang tidak ada SPJnya dan yang lebih jelas adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ.-
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan keberadaan shera foto kopi tersebut
Bahwa terdakwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja alat listrik dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 84/013 Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima rtus ribu rupiah) kepada Rafki Shera Foto Kopi
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 105/013 Tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Gita Andilan.
Kwitansi No. 152/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada SHERA Foto Kopi
Kwitansi No. 199/013 Tanggal 6-9-2013 sebesar Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) kepada Shera Foto Kopi.
Kwitansi No. 746/013 Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Rafki Foto Kopi
Jumlah keseluruhan Rp. 888.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui mengenai perbedaan LKPJ tahun 2013 dibuat realisasi belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sedangkan dalan surat pertanggungjawaban (SPJ) ada sebesar Rp Rp. 888.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) tersebut dimana yang membuat SPJ adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ tanpa mengkoreksinya.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 104/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada RISNA petugas kebersihan bercap stempel kedai Nuansa indah
Kwitansi No. 175/013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Wadi UD. TM
Jumlah keseluruhan Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai perbedaan dalam LKPJ tahun 2013 dibuat realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan dalan surat pertanggungjawaban (SPJ) ada sebesar Rp Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dimana yang membuat SPJ adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ tanpa mengkoreksinya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai mengapa kwitansi No. 104/013 tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- dibuat tanda terima kepada Risna Petugas Kebersihan yang bercap stempel Kedai Nuansa Indah namun terdakwa hanya tanda tangan dalam pembuatan kwitansi petanggngjawaban keuangan Nagari Cubadak
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bahan bakar minyak/gas sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 tidak ada direalisasikan.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bahan meterial untuk rehab Pasar Silang Empat sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu ) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu).
Bahwa terdakwa menjelaskan untuk belanja bahan meterial untuk rehab Pasar Silang Empat dilaksanakan disilang empat sebagaimana jawaban terdakwa terdahulu kepada Reski Hendra namun di SPJ dibuat kwitansi (SPJ) No. 401/013 tanggal 22-9-2013 sebesar Rp. 3.500.000,- kepada Suhairinal dimana hal tersebut merupakan salah ketik Bendahara dan dapat terdakwa sampaikan bahwa rehab Pasar Silang Empat tahun 2013 ada dua kali dilaksanakan yaitu yang pertama dengan dana sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari dana alokasi umum Nagari yang diberikan Pemda Kab. Pasama tahun 2013 dan yang kedua dengan dana sebesar Rp. 4.001.000,- (empat juta seribu rupiah) dan bukan uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) sebagaimana yang terdakwa sampaikan dalam keterangan sebelumnya
Bahwa terdakwa menjelaskan mengapa Mengapa dana rehap Pasar Silang Empat sebesar Rp. 4.000.100 (empat juta seribu rupiah) tersebut tidak dimasukkan dalam pertanggungjawaban keuangan Nagari Cubadak Tahun 2013 dan LKPJ tahun 2013 tersebut menurut terdakwa adalah kelalaian administrasi oleh Sekretaris Nagari dan Bendahara Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bahan meterial untuk rehab Jembatan Batang Lanai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) dan dalam LKPJ 2013 dana tersebut tidak ada direlisasikan dan menjadi SILPA sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari Cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja air sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 123.750,- (seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa belanja air dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No. 04/013 Tanggal 28-2-2013 sebesar Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk bulan Januari dan Februari 2013 kepada Aspial
Kwitansi No. 6/013 Tanggal 28-3-2013 sebesar Rp. 41.250- (empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk bulan Maret 2013 kepada Aspial
Jumlah keseluruhan Rp. 123.750,- (seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bahan listrik sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 692.486,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja listrik tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 022/013 Tanggal 28-2-2013 sebesar Rp. 161.656,- (seratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh 6 rupiah)untuk bulan Januari dan februari 2013 kepada Winda
Kwitansi No. 61/013 Tanggal 15-7-2013 sebesar Rp. 185.050.(seratus delapan puluh ribu lima puluh rupiah) untuk bulan Maret, April, Mei 2013 kepada Eni
Kwitansi No. 206/013 Tanggal 12-9-2013 sebesar Rp. 229.135,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) untuk bulan Juni, Juli, Agustus, Septemper 2013 kepada Winda.
Kwitansi No. 749/013 Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 116.649,- (seratus enam belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) untuk bulan Oktober dan Nopember 2013 kepada Winda.
Jumlah keseluruhan Rp. 692.490- (enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja surat kabar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 1.260.000,-- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa belanja surat kabar tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 003/013 Tanggal 28-2-2013 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk bulan Januari dan februari 2013 kepada Heri Saputra.
Kwitansi No. 102/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bulan Maret, april, mei, Juni 2013 kepada Heri Saputra.
Kwitansi No. 502/013 Tanggal 24-9-2013 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk bulan Juni, Juli, Agustus dan September 2013 kepada Heri Saputra.
Kwitansi No. 748/013 Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Heri Saputra.
Jumlah keseluruhan Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa terjadi adanya kelebihan sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) dari realisasi LKPJ tahun 2013 tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja jasa service peralatan kantor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 4.795.000,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja jasa service peralatan kantor tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 32/013 Tanggal 2-7-2013 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk belanja servis komputer dan printer kepada Andra dengan cap stempel Zaky Elektronik
Kwitansi No. 88/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya servis komputer dan printer kepada Handra dengan cap stempel Zaky Elektronik
Kwitansi No.130/013 Tanggal 26-7-2013 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk belanja mesin tik Kantor Wali Nagari Handra dengan cap stempel Zaky Elektronik
Kwitansi No.159/013 Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja servis komputer dan printer kepada Andra dengan cap stempel Zaky Elektronik
Kwitansi No.602/013 Tanggal 25-9-2013 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk belanja pembayaran servis printer kantor Andra dengan cap stempel Zaky Elektronik
Kwitansi No.731/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja servis peralatan kantor kepada Andra
Jumlah keseluruhan Rp. 3.995.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa ada pertanggungjawaban untuk belanja servis peralatan kantor tahun 2013 sebesar Rp. Rp. 3.995.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sedangkan dalam LKPJ Wali Nagari Cubadak Tahun 2013 terealisasi sebesar Rp. 4.795.000,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga ada dana sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. tersebut terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa Terdakwa mengetahui orang yang bernama Andra yang merupakan suami dari sekretaris Nagari Cubadak Else Popi tetapi kalau orang yang bernama HANDRA terdakwa tidak tahu
Bahwa sepengetahuan terdakwa untuk servis peralatan kantor sering dibawa Else Popi untuk diperbaiki diterminal lama Panti dan kwitansi atas nama ANDRA dibuat untuk mempermudah pembuatan SPJ belanja servis peralatan kantor tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bahan cetak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa belanja cetak tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 37/013 Tanggal 3-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Ripna Shera Foto copi
Kwitansi No. 110/013 Tanggal 19-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Surya Usaha Mandiri di simpang Empat
Kwitansi No. 119/013 Tanggal 22-7-2013 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Surya Usaha Mandiri di simpang Empat
Kwitansi No. 143/013 Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Shera Foto Copi
Kwitansi No. 178/013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Shera foto copi
Kwitansi No.300/013 Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Mira Foto Copi
Kwitansi No. 408/013 Tanggal 23-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Mira Foto Copi
Kwitansi No. 707/013 Tanggal 29-9-2013 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Mira Foto Copi dengan nota berstempel Shera Foto copi
Kwitansi No.735/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Mira Toko Mabrur
Jumlah keseluruhan Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan kelebihan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari realiasi yang tercantum dlaam LKPJ 2013 tersebut tetap menggunakan uang Nagari Cubadak dan untuk perbedaan tersebut terdakwa tidak mengetahuiny karena yang lebih tahu mengenai hal tersebut adalah Sekretaris dan bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja penggandaan (foto copi) sebesar Rp. 5.709.175,- (lima juta tujuh ratus sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 4.731.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa belanja penggandaan (foto copi) tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 40/013 Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Rafki Shera Foto copi
Kwitansi No.82/013 Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Gita di D.Sagita Foto copi
Kwitansi No.83/013 Tanggal 17-7-2013 sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Gita di D.Sagita Foto copi
Kwitansi No. 106/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Rafki di Shera Foto Copi
Kwitansi No. 144 /013 Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Shera di Shera Foto copi
Kwitansi No. 160 /013 Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) kepada Shera di Shera Foto copi
Kwitansi No. 187 /013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Shera di Shera Foto copi
Kwitansi No. 197/013 Tanggal 5-9-2013 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Mira di toko Mabrur
Kwitansi No. 302 /013 Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Mira di toko Mabrur
Kwitansi No. 501 /013 Tanggal 24-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rafki di Shera Foto copi
Kwitansi No. 716 /013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Mira di Toko Mabrur
Kwitansi No. 732 /013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 411.324,- (empat ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) kepada Rafki di Shera Foto copi
Kwitansi No. 747 /013 Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) kepada Rafki di Shera Foto copi
Kwitansi No. 754 /013 Tanggal 20-11-2013 sebesar Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu) kepada Rafki di Shera Foto copi
Jumlah keseluruhan Rp.4.456.324,- (empat juta empat ratus lima enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa yang ada pertanggungjawaban untuk penggandaan (foto copi) sebesar Rp.4.456.324,- (empat juta empat ratus lima enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) sedangkan dalam LKPJ Wali Nagari Cubadak Tahun 2013 terealisasi sebesar Rp. 4.731.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) ada dana sebesar Rp. 274.976,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabkan tersebut terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja makan minum harian pegawai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 tidak ada realisasinya.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja makan minum rapat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa belanja belanja makan minum rapat tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 54/013 Tanggal 11-7-2013 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk makan minum acara lomba Nagari kepada Lisma di rumah Makan Sederhana.
Kwitansi No. 112/013 Tanggal 19-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Lina di Kedai Nasi Sederhana
Kwitansi No. 135/013 Tanggal 26-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Lina di Kedai Nasi Sederhana
Jumlah keseluruhan Rp.4.000.00,- (empat juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan didalam SPJ Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa tidak ada terlampir daftar hadir dan hasil Rapat dan hal tersebut merupakan kelalaian karena terdakwa selalu mengingatkan dan memberi petunjuk sebelum rapat dimulai untuk disiapkan daftar hadir, susunan Acara, dan Hasil Rapat untuk diarsipkan.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja makan minum tamu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 tidak ada realisasinya.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja makan minum Rapat Kegiatan Musrenbang Nagari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa belanja makan minum rapat Kegiatan Musrenbang tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 91/013 Tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Erpi Erwan.
Bahwa didalam SPJ Tahun 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa tidak ada terlampir daftar hadir dan hasil Rapat kegiatan Musrenbang dan hal tersebut merupakan kelalaian karena terdakwa selalu mengingatkan dan memberi petunjuk sebelum rapat dimulai untuk disiapkan daftar hadir, susunan Acara, dan Hasil Rapat untuk diarsipkan
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja pakaian dinas harian dan atribut 12 stel sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 direalisasikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratu ribu rupiah).
Bahwa untuk pengurusan pembelian pakaian dinas harian dan atribut 12 stel tahun 2013 bendahara dan sekretaris yang langsung membelikan dan tempat pembeliannnya terdakwa tidak tahu
Bahwa terdakwa tidak ingat apakah pembelian pakaian dinas harian dan atribut 12 stel tahun 2013 ada dialihkan dengan membeli bahan pakain batik untuk perangkat Nagari atau tidaknya namun pada tahun 2013 terdakwa ada menerima pakaian olahraga, pakaian tenunan dan pakaian batik.
Bahwa terdakwa tidak ada menyampaikan untuk pembelian pakaian dinas harian dan atribut 12 stel , tenunan daerah 13 stel dan pakaian olahraga 13 stel dibeli ditempat tertentu, dan terdakwa menyerahkan sepenuhnya pembelian pakaian tersebut kepada sekretaris dan Bendahara Nagari
Bahwa belanja pakaian dinas harian dan atribut 12 stel , tenunan daerah 13 stel dan pakaian olahraga 13 stel dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No. 57/013 Tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk belanja pakaian dinas harian dan atribut sebanyak 12 stel kepada Agung konveksi di Bukittinggi;
Kwitansi No. 65/013 Tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk belanja pakaian tenunan daerah sebnayak 13 stel kepada Agung konveksi di Bukittinggi;
Kwitansi No. 69/013 Tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk belanja pakaian olahraga sebanayk 13 stel kepada Agung konveksi di Bukittinggi;
Bahwa untuk belanja pakaian dinas harian dan atribut 12 stel , tenunan daerah 13 stel dan pakaian olahraga 13 stel tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 57/013 Tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk belanja pakaian dinas harian dan atribut sebanyak 12 stel kepada Agung konveksi di Bukittinggi;
Kwitansi No. 65/013 Tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk belanja pakaian tenunan daerah sebnayak 13 stel kepada Agung konveksi di Bukittinggi;
Kwitansi No. 69/013 Tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk belanja pakaian olahraga sebanayk 13 stel kepada Agung konveksi di Bukittinggi;
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja pengadaan camera digital merk Sony sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2013 pembelian camera tersebut tidak ada direalisasikan.
Bahwa terdakwa menjelaskan karena Bamus Nagari Cubadak tidak menyetujui untuk pembelian camera tersebut dengan alasan untuk dokumentasi cukup dengan kamera HP saja maka belanja pengadaan camera digital merk Sony tahun 2013 tidak jadi laksanakan.
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja modal pengadaan Lemari Arsip tipe 3 pintu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 3.000.000(tiga juta rupiah),
Bahwa belanja modal pengadaan Lemari Arsip tipe 3 pintu dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 94/013 Tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Lopan di Kedai Nuansa Indah.
Bahwa terdakwa menjelaskan Lemari Arsip tipe 3 pintu dilaksanakan dengan cara dibeli sekretaris dan bendahara Nagari dan terdakwa tidak mengetahui apakah kedai tersebut bernama Nuansa Indah.
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja hibah MTQ Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.500.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja hibah MTQ Nagari Cubadak tahun 2013dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.38/013 Tanggal 3 Juli 2013 sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Erpin.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pembangunan Tali Bandar Saba Julu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pembangunan Tali Bandar Saba Julu dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.751/013 Tanggal 18 Nopember 2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Dasridal ketua Panitia Pembangunan Tali Bandar KP. Cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan sumbangan untuk Pembangunan Tali Bandar Saba Julu diberikan kepada Panitia Pembangunan Tali Bandar KP. Cubadak karena pembangunan Tali bandar saba Julu tersebut berlokasi di Kampung Cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pembangunan Pembangunan jalan Usaha Tani/Lap. Kuraba sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pembangunan jalan Usaha Tani/Lap. Kuraba dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.202/013 Tanggal 7-9-2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Sulhamnis ketua Pembangunan jalan Usaha Tani/Lap. Kuraba.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok tani Tobat kandis Jorong Harapan Rakyat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok tani Tobat kandis Jorong Harapan Rakyat dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.752/013 Tanggal 18-11-2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Haslan ketua Kelompok tani Tobat kandis Jorong Harapan Rakyat.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-
Bahwa belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok tani Makmur Hulu Pasaman dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.727/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Edrimal ketua Kelompok tani Makmur Hulu Pasaman.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok ternak Kp. Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok ternak Kp. Cubadak dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.203/013 Tanggal 7-9-2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Idris ketua pembangunan Tali bandar Kp. Cubadak
Bahwa terdakwa menjelaskan mengapa sumbangan untuk untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok ternak Kp. Cubadak diberikan kepada Idris ketua Panitia Pembangunan Tali Bandar KP. Cubadak tersebut terjadi karena kelalaian bendahara dalam membuat SPJ dan lebih jelasnya yang mengetahui adalah bendahara dan sekretaris dan terdakwa tinggal menandatangani kwitansi SPJ tersbut.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok Ternak Sabar teluk Embun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa belanja bantuan sosial sumbangan untuk Kelompok Ternak Sabar teluk Embun dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.200/013 Tanggal 7-9-2013 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Suhernim ketua Kelompok Ternak SABAR Teluk Embun.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja MTQ Kecamatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sedangkan dalam SPJ Nagari Cubadak dari setda ditemukan kwitansi No. 739/013 sebesar Rp.1.000.000,-untuk sumbangan MTQ kecamatan kepada Yuni Elfi dan kwitansi No. 39/013 Tanggal 5-7-2013 An. Erpida untuk sumbangan MTQ sebesar Rp. 1.500.000,-
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2013 dianggarkan dana belanja tak terduga bencana alam sebesar Rp. 3.565.472,- (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) dan dalam LKPJ 2013 terealisasi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja tak terduga bencana alam tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.95/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Nasrudin kepala Jorong Sinuangon.
Kwitansi No.151/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sangkot kepala Jorong Sentosa.
Kwitansi No.188/013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Aderil kepala Jorong Sei Beremas.
Kwitansi No.207/013 Tanggal 17-9-2013 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Samsul Ahyar kepala Jorong Sentosa.
Bahwa jumlah keseluruhan sumbangan bencana Alam sebesar Rp. 3.300.000,- sementara didalam LKPJ terealisasi sebesar Rp. 2.800.000,-, sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana kelebihan dana belanja bencana alam sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah) dari yang tertuang dalam LKPJ tahun 2013 tersebut dan lebih mengetahui adalah Sektretaris dan Bendahara Nagari, terdakwa selaku Wali Nagari hanya menanda tangani setelah ditanda tangan oleh Sekretaris, bendahara dan Si Penerima
Bahwa selain Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diperlihatkan, terdakwa tidak ada lagi memiliki Surat pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Nagari Cubadak tahun 2013.
Bahwa penerimaan dana untuk APB pada tahun 2012 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2011 Rp. 6.381.089,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 27.605.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 20.075.000,-
Alokasi Dana Nagari (ADN) Rp. 423.545.660,-
insentif Wali Nagari dari propinsi Rp. 6.000.000,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 175.000.000,-
Bulan Bakti Gotong Royong Rp. 15.000.000,- +
Jumlah Rp. 673.606.749,-
Bahwa terdakwa menjelaskan yang menjadi dasar penerimaan dan belanja Nagari Cubadak pada tahun 2013 adalah Peraturan Nagari Cubadak (Perna) 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa terdakwa tidak ingat apakah ada dilakukan perubahan terhadap Peraturan Nagari (Perna) 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa sebagai Wali nagari telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2012 kepada BAMUS dan disahkan BAMUS menjadi Peraturan Nagari cubadak Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 24 April 2013 beserta lampirannya tertanggal 28 Februari 2013 tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Tahun 2012.-
Bahwa berdasarkan SK WAli nagari Cubadak tahun 2012 No. 188.45/22/KPTS/WNC/2012 tanggal 15 Juni 2012 ditetapkan sdr. Geslayanti sebagai bendahara Nagari Cubadak. terdakwa menjelaskan terdakwa sebagai Wali nagari telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2012 kepada BAMUS dan disahkan BAMUS menjadi Peraturan Nagari cubadak Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 24 April 2013 beserta lampirannya tertanggal 28 Februari 2013 tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Tahun 2012.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 direalisasikan sebesar Rp. 4.827.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa belanja alat Tulis Kantor 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 01/012 Tanggal 5-1-2012 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada gita di Gita Foto Copi
Kwitansi No. 06/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 20/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copi
Kwitansi No. 25/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratusempat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 49/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Husni Foto Copi.
Bahwa dapat terdakwa lanjutkan belanja alat Tulis Kantor tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 52/012 Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada D.sagita di D. Sagita Foto Copi
Kwitansi No. 59/012 Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copi
Kwitansi No. 63/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) kepada D.sagita di D. Sagita Foto Copi.
Kwitansi No. 73/012 Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Wadi di UD. TM dengan nota pembelian alat perlengkapan rumah tangga seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 88/012 Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada D.sagita di D. Sagita Andilan
Kwitansi No. 97/012 Tanggal 15-3-2012 sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada D.sagita di andilan dengan nota pembelian anak kunci pintu seharga Rp. 420.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 98/012 Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada D.sagita di D. Sagita Foto Copi.
Kwitansi No. 117/012 Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) kepada gita di Gita Foto Copi.
Kwitansi No. 287/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Aqila di Aqila ATK.
Jumlah keseluruhan Rp. 4.710.000,- (empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa terdapat dana sebesar Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak ada pertangungjawabannya terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak direalisasikan
Bahwa kwitansi kwitansi no. 37/012 tanggal 26-1-2012 berisi pembayaran lunas kepada Gita Foto Copi andilan untuk belanja alat Listrik dan elektronik kantor Wali Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diperlihatakan kepada terdakwa adalah ebnar tanda tangan terdakwa dan belanja tersebut kelalaian dalam memasukkan realisasi ke LKPJ 2012.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja perangko, meterai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 500.000,- (l;ima ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja perangko, meterai dan benda pos lainnya tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.12/012 Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copi
Kwitansi No. 58/012 Tanggal 8-2-2012 sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) kepada Husni di Husni Foto kopi.
Kwitansi No. 77/012 Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah ) kepada Gita di D. Sagita foto copi
Kwitansi No. 109/012 Tanggal 22-3-2012 sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Gita di Gita foto copi
Kwitansi No.162 /012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Fhoto Copi dan ATK (kwitansi dan nota berupa foto kopi).
Kwitansi No.162 /012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Fhoto Copi dan ATK (kwitansi dan nota asli)
Kwitansi No. 246/012 Tanggal 5-11-2012 sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri foto copi.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 747.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa hal tersebut terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak direalisasikan
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja bahan bakar minyak/gas sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak direalisasikan
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja air sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak direalisasikan
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja listrik sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 797.698,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Bahwa belanja listrik tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.93/012 Tanggal 14-03-2012 sebesar Rp. 49.115,- (empat puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah) untuk bulan Januari s/d Maret 2012
Kwitansi No.135/012 Tanggal 29-04-2012 sebesar Rp. 117.918,- (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) untuk belanja listrik April s/d Mei 2012.
Kwitansi No.214/012 Tanggal 20-9-2012 sebesar Rp. 117.918,- (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) untuk belanja listrik mei s/d Juni 2012
Kwitansi No.224/012 Tanggal 20-10-2012 sebesar Rp. 251.467,- (dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk belanja listrik juli, agustus, september 2012
Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 536.418,- (lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan belas rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa terdapat dana sebesar Rp. 261.280,- (dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) yang tidak ada pertangungjawabannya tersebut terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja surat kabar sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja surat kabar tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No.288/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Heri Saputra untuk pembayaran surat kabar bulan April s/d Desember Maret 2012.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja jasa servis peralatan kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah).
Bahwa belanja jasa servis peralatan kantor tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 38 /012 Tanggal 26-01-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada harahap di UD Lestari servise.
Kwitansi No. 67/012 Tanggal 27-02-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada harahap di UD Lestari servise
Kwitansi No.180/012 Tanggal 28-05-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- tetapi tertulis satu juta delapan ratus dua ribu rupiah kepada Tari di UD lestari.
Kwitansi No. 180 /012 Tanggal 2-07-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada zaki di Zaki elektronik
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 3.664.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengapa terdapat dana kelebihan belanja sebesar Rp. 1.664.000,- (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) tersebut terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana toko Zaky elektronik tersebut
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ).
Bahwa pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 136/012 Tanggal 30-4-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Fhoto Copy dengan Nota pembelian kepada UD Makmur sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 141/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Riko di Riko UD Makmur dengan Nota pembelian berupa rondap, bensin, minyak tanah, gula dan kopi kepada UD Makmur sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengapa pembayaran kepada Anggina sebagaimana kwitansi No. 136/012 tanggal 30-4-2014 tetapi Nota pembelian kepada UD Makmur ersebut terjadi dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana perawatan kendaraan Bermotor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ).
Bahwa perawatan kendaraan Bermotor tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.17/012 Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk servis kendaraan dinas kepada Regar Di Regar Servis
Kwitansi No.19/012 Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 394.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk servis kendaraan dinas kepada Regar Di Regar Servis.
Kwitansi No.22/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk servis kendaraan dinas kepada Regar Di Regar Servis
Kwitansi No.35/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) untuk servis kendaraan dinas kepada Regar Di Regar Servis.
Kwitansi No.212/012 Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk servis kendaraan dinas kepada Regar Di Regar Servis.
Kwitansi No.213/012 Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk servis penggantian suku cadang kendaraan dinas kepada Regar Di Regar Servis.
Jumlah keseluruhan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa ada kelebihan pembayaran untuk servis kendaraan bermotor tahun 2012 tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa yang melaksanakan perawatan kendaraan bermotor tahun 2012 adalah dengan cara terdakwa yang langsung membawa sepeda motor dinas yang terdakwa gunakan ke Bengkel regar yang berada di depan kantor Wali nagari Cubadak dan pembayaran oleh Bendahara Nagari yaitu Lasna dan Gesla Yanti
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Cetak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja Cetak tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.29/012 Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No.89/012 Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada D. Sagita di D.sagita foto Copy.
Kwitansi No.163/012 Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No.182/012 Tanggal 29-5-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No.163/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No.182/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No.248/012 Tanggal 8-11-2012 sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Wahdi di UD. TM
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui menganai ada kelebihan pembayaran untuk belanja cetak sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 4.668.345,- (empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.802.797,- (tiga juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Bahwa penggandaan (foto copy) tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.02/012 Tanggal 5-1-2012 sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Gita di Gita Foto copy
Kwitansi No.21/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copy
Kwitansi No.48/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 263.676,- (dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copy
Kwitansi No.51/012 Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copy
Kwitansi No.55/012 Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) kepada D. Sagita di D. Sagita Foto copy
Kwitansi No.60/012 Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada D. Sagita di D. Sagita Foto copy
Kwitansi No.61/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) kepada Husni di UD AHS Foto copy
Kwitansi No.62/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.74/012 Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada D. Sagita di D.Sagita Foto copy
Kwitansi No.78/012 Tanggal 5-3-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.79/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp.86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.102/012 Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada D.Sagita di D.Sagita Foto copy
Kwitansi No.110/012 Tanggal 26-3-2012 sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada D.Sagita di D.Sagita Foto copy
Kwitansi No.118/012 Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Gita di Gita Foto copy
Kwitansi No.126/012 Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Gita di Gita Foto copy
Kwitansi No.132/012 Tanggal 23-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.140/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.147/012 Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.148/012 Tanggal 10-5-2012 sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.155/012 Tanggal 17-5-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.140/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.147/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.148/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.155/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.286/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp.312.100,- (tiga ratus dua belas ribu seratus rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.498.776,- (empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 695.979,- (enam ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah), tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja makan dan minum harian pegawai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja makan dan minum harian pegawai 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.07/012 Tanggal 10-1-2012 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat lima ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.18/012 Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.53/012 Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.75/012 Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.90/012 Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.104/012 Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.124/012 Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.139/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.145/012 Tanggal 7-5-2012 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Kwitansi No.145/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Riska di Rumah Makan AA Simpang Kalam
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran untuk belanja makan dan minum harian pegawai sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja makan dan minum rapat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa belanja makan dan minum rapat dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 30/012 Tanggal 24-5-2012 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada dana sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tidak ada pertanggung jawabannya tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja makan dan minum tamu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa belanja makan dan minum tamu tahun 2012 tidak ada pertanggungjawabannya.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja pakaian dinas harian dan atribut sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja pakaian dinas harian dan atribut dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 291/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Ratna di toko Agung Konveksi.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja pakaian adat daerah sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja pakaian adat daerah 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.281 /012 Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada RATNA di toko Agung Konveksi.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai Toko Agung Konveksi dan terdakwa menandatangani kwitansi setelah penjual dan bendahara maupun sekretaris menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja perjalanan dinas dalam Nagari sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa belanja perjalanan dinas dalam Nagari tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.08/012 Tanggal 13-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.09/012 Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.13/012 Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No.14/012 Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.15/012 Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.33/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.34/012 Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.36/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.40/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.41/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Suhardi
Kwitansi No.42/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.43/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.44/012 Tanggal 28-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.46/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.54/012 Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.56/012 Tanggal 7-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.57/012 Tanggal 7-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.64/012 Tanggal 21-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.69/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.70/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.91/012 Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.100/012 Tanggal 16-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.103/012 Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.108/012 Tanggal 22-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.114/012 Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada zulfikri.
Kwitansi No.119/012 Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.120/012 Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.123/012 Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.137/012 Tanggal 1-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.142/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 25.000,- (ldua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.146/012 Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.149/012 Tanggal 11-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.153/012 Tanggal 15-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.161/012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.181/012 Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.191/012 Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No.142/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada hadimi
Kwitansi No.146/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.149/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.153/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.161/012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.181/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.191/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No.193/012 Tanggal 6-8-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.223/012 Tanggal 19-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.225/012 Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.232/012 Tanggal 29-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.234/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else popi
Kwitansi No.249/012 Tanggal 9-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.255/012 Tanggal 22-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.283/012 Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Jumlah seluruhnya Rp. 2.325.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada dana sebesar Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tidak ada pertanggung jawabannya tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja perjalanan dinas luar Nagari sebesar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 14.675.000,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa belanja perjalanan dinas luar Nagari tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.03/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.04/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.05/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.10/012 Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahruil Lubis
Kwitansi No.11/012 Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.16/012 Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.23/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.24/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.26/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.27/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.32/012 Tanggal 25-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.50/012 Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.65/012 Tanggal 22-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.66/012 Tanggal 23-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.68/012 Tanggal 28-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.72/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa surat perintah tugas kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.76/012 Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.80/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.81/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.82/012 Tanggal 8-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No.83/012 Tanggal 9-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada zulfikri
Kwitansi No.84/012 Tanggal 10-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No.85/012 Tanggal 11-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.86/012 Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.87/012 Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.92/012 Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.94/012 Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.95/012 Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.96/012 Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.101/012 Tanggal 17-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.105/012 Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.106/012 Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.107/012 Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.111/012 Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.112/012 Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.113/012 Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.121/012 Tanggal 5-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No.122/012 Tanggal 5-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No.125/012 Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil arifin.
Kwitansi No.127/012 Tanggal 13-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Erpin.
Kwitansi No.128/012 Tanggal 15-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.129/012 Tanggal 17-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.130/012 Tanggal 18-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.133/012 Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.134/012 Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No.138/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.143/012 Tanggal 4-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.156/012 Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.159/012 Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No.160/012 Tanggal 19-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.164/012 Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.187/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.188/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.189/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.190/012 Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.143/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.156/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.159/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.160/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.164/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.187/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.188/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.189/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.190/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.194/012 Tanggal 14-8-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.196/012 Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.197/012 Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.198/012 Tanggal 3-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.199/012 Tanggal 3-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.203/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.204/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.215/012 Tanggal 24-9-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.216/012 Tanggal 27-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.217/012 Tanggal 29-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.218/012 Tanggal 29-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.219/012 Tanggal 1-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Erpi Erwan
Kwitansi No.220/012 Tanggal 4-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.221/012 Tanggal 5-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.233/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.235/012 Tanggal 29-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.237/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada hadimi
Kwitansi No.241/012 Tanggal 1-11-2012 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.242/012 Tanggal 2-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.245/012 Tanggal 3-11-2012 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.247/012 Tanggal 8-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 250/012 Tanggal 13-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 251/012 Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujun pulh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 252/012 Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujun pulh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No. 253/012 Tanggal 19-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 254/012 Tanggal 20-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 284/012 Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 285/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Jumlah sebesar Rp. 11.450.000,- (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai ada dana sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang tidak ada pertanggung jawabannya tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana kegiatan Musrenbang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa kegiatan Musrenbang dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.31/012 Tanggal 24-1-2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Bustanil Arifin.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja rehab kantor Wali Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak direalisasikan.-
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja palang Merk Wali sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pembangunan palang merk Wali tahun 2012 tersebut dilaksanakan dengan cara else popi yang mencari tukang untuk palang Merk Wali Nagari Cubadak tersebut.
Bahwa belanja Palang Merk Wali Nagari Cubadak dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.226/012 Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Wadi.
Bahwa terdakwa tidak mengenal orang yang bernama Wadi tersebut.
dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja modal Pengadaan Computer /PC Acer P166 HQL sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja Pengadaan Computer /PC Acer P166 HQL dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) bersamaan dengan pembelian Notebook Acer D27 serta printer Canon MP287 yaitu:
Kwitansi No.178/012 Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk belanja komputer kepada Tari di UD Lestari.
Kwitansi No.178/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk belanja komputer kepada Zaky elektronik.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai adanya dua kali pengadaan pembelian Computer /PC Acer P166 HQL, Notebook Acer D27 serta printer Canon MP287 tersebut dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut membeli Computer /PC Acer P166 HQL dan/atau Notebook Acer D27 dan/atau printer Canon MP287.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja modal kegiatan pembangunan Musholla sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa pembangunan Musholla dilaksanakan oleh Risman dengan cara berkoordinasi kepada Else Popi dan segala sesuatunya terdakwa tidak mengetahui mengenai pembangunan mushola tersebut karena Koordinator perangkat adalah sekretaris sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Bahwa belanja modal kegiatan pembangunan Musholla dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.280/012 Tanggal 26-12-2012 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pembayaran belanja pembangunan mushola kantor Wali nagari kepada Lisdawati.
Bahwa karena kwitansinya telah ditanda tangani oleh Lisdawati maka terdakwa tanda tangan saja kwitansi untuk pembangunan Mushola tersebut
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah BAMUS sebesar Rp. 30.456.924,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 30.456.924,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah)
Bahwa belanja Hibah Bamus tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.169/012 Tanggal 23-5-2012 sebesar Rp. 7.614.000,- (tujuh juta enam ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran hibah Bamus bulan Januari februari, maret 2012 kepada Zulhamnis
Kwitansi No.169/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 7.614.000,- (tujuh juta enam ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran hibah Bamus bulan Januari februari, maret 2012 kepada Zulhamnis
Kwitansi No.205/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah Bamus bulan April,Mei,Juni, Juli, agustus 2012 kepada Zulhamnis
Jumlah sebesar Rp. 25.378.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa yang membuat kwitansi adalah bendahara dan sekretari dan Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada dana sebesar Rp. 5.078.924,- (lima juta tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah) yang tiadak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah KAN sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa belanja Hibah KAN tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.170/012 Tanggal 23-5-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah KAN bulan Januari Februari, Maret 2012 kepada Ahmad Azizan
Kwitansi No.170/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah KAN bulan Januari februari, maret 2012 kepada Ahmad Azizan
Kwitansi No.206/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah KAN bulan April, Mei Juni 2012 kepada Ahmad Azizan
Kwitansi No.238/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah KAN bulan Mei dan Juni 2012 kepada Ahmad Azizan
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 15.228.000,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 196,- (seratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa belanja Hibah KAN dibayarkan sebagaiaman kwitansi diatas.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah PKK sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa belanja Hibah PKK dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No.171/012 Tanggal 23-5-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah PKK bulan Januari februari, maret 2012 kepada Lisdawati.
Kwitansi No.171/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah PKK bulan Januari februari, maret 2012 kepada Lisdawati.
Kwitansi No.207/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah PKK bulan April, mei, Juni 2012 kepada Lisdawati.
Kwitansi No.239/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran hibah PKK bulan Mei dan Juni 2012 kepada Lisdawati
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 15.228.000,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 196,- (seratus sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa belanja Hibah PKK dibayarkan sebagaimana kwitansi diatas
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah LPMN sebesar Rp. 11.421.147,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu seartus empat puluh tujuh rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 11.421.147,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu seartus empat puluh tujuh rupiah).
Bahwa belanja Hibah LPMN tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.172/012 Tanggal 23-5-2012 sebesar Rp. 2.664.900,- (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk pembayaran hibah LPMN bulan Januari februari, maret 2012 kepada Lisran
Kwitansi No.172/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 2.664.900,- (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk pembayaran hibah LPMN bulan Januari februari, maret 2012 kepada Lisran
Kwitansi No.208/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 2.855.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu puluh rupiah) untuk pembayaran hibah LPMN bulan April, Mei Juni 2012 kepada Lisran
Kwitansi No.240/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 2.855.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu puluh rupiah) untuk pembayaran hibah LPMN bulan Mei dan Juni 2012 kepada Lisran
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 11.039.000,- (sebelas juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 381.347,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah)
Bahwa belanja Hibah LPMN tersebut dibayarkan sesuai kwitansi diatas.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah P2BN sebesar Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa belanja Hibah P2BN 2012 dilaksanakan dengan langsung mentrasferkan dananya ke rekening 3 kelompok dan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 22/012 Tanggal 10 September 2012 sebesar Rp. 52.500.000,(lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Suhernim Ketua KPK P2BN Jorong Bandar Mas.
Kwitansi No.22 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar Rp.78.750.000,-(tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu kepada Suhernim Ketua KPK Jorong Bandar mas.
Kwitansi No. 243/012 Tanggal 02 November 2012 sebesar Rp.43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sarpinis Ketua KPK P2BN Jorong Sentosa.
Jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp. 175.000.000,-.
Bahwa untuk kegiatan P2BN tahun 2012 ada dimintakan biaya administrasi kepada kelompok pelaksana P2BN tahun 2012 sebanyak 1 % (satu persen) dari total dana masing-masing kegiatan tersebut dan pelaksana P2BN langsung memberikan dana sebesar 1 % kepada sekretaris dan bendahara nagari sesuai dengan sosialisasi yang kami terima dari BPM Kab. Pasaman.
Bahwa terdakwa ada mengikuti sosialisasi kegiatan P2BN tahun 2012 yang diadakan oleh Badan pemberdyaan Masyarakat Kab. Pasaman di Lubuk sikaping.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah Bulan bakti Gotong Royong (BBGRM) sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)
Bahwa lokasi pelaksanaan BBRGM terdakwa lupa dan dalam penyaluran dana BBGRM tahun 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut disalurkan oleh bendahara Nagari Gesla Yanti.-
Bahwa belanja Hibah BBGRM dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No. 292/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Usman.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Hibah MTQ Nagari sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
Bahwa belanja Hibah MTQ nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.184/012 Tanggal 29-5-2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran hibah MTQ nagari kepada Erpin.
Kwitansi No.184/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran hibah MTQ nagari kepada Erpin.
Bahwa terdakwa menjelaskan ada dua kali pembayaran untuk belanja MTQ Nagari tersebut karena ada dana yang dikeluarkan untuk MTQ Nagari dan MTQ tingkat kecamatan.
dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Sumbangan untuk Paud/TK An. Nur sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa kwitansi pertanggung jawban Bansos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Sumbangan untuk Paud/TK An. Nur tidak ada ditemukan sebagaimana SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos FKPM sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa belanja bansos FPKM tahun 2013 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.173/012 Tanggal 25-5-2012 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja bantuan sosial FKPM kepada Yuhardin
Kwitansi No.173/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja bantuan sosial FKPM kepada Yuhardin
Kwitansi No.211/012 Tanggal 12-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk belanja bantuan sosial FKPM kepada Yuhardin
Jumlah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran bansos FKPM sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Generasi Muda/Karang taruna sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)
Bahwa kwitansi pertanggung jawaban Bansos Generasi Muda/Karang taruna tidak ada ditemukan sebagaimana SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos wirid Yasin sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)
Bahwa belanja bansos wirid yasin tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.185/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk belanja wirid yasin kepada Misda.
Kwitansi No.185/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk belanja wirid yasin kepada Misda.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran bansos wirid Yasin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Mushola/mesjid sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)
Bahwa kwitansi pertanggung jawaban Bansos Mushola/Mesjid tidak ada ditemukan sebagaimana SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos kegiatan Siswa/Sekolah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)
Bahwa belanja bansos Kegiatan Siswa/ Sekolah dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.28/012 Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja sumbangan pembukaan TPQ Pagaran kepada RUSDI namun nota tanda terima 23-1-2013 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diterima SAHLAN
Kwitansi No.39/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Tamar pengurus anak Yatim Pariaman.
Kwitansi No.47/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) untuk sumbangan kompetisi bola kepada ARLIN pengurus PPSK.
Jumlah sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran bansos kegiatan siswa/sekolah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Peringatan Hari besar agama dan Nasional sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak ada direalisasikan.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Sumbangan suka dan Duka sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa belanja bansos sumbangan suka dan duka dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.99/012 Tanggal 25-6-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita ke jorong Hulu Pasaman kepada Edefri.
Kwitansi No.131/012 Tanggal 23-4-2012 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk belanja sumbangan duka kepada Usman
Kwitansi No.151/012 Tanggal 14-5-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Dasri
Kwitansi No.154/012 Tanggal 16-5-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Edepri
Kwitansi No.151/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Dasri
Kwitansi No.154/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk belanja sumbangan suka cita Kepada Aderil
Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada dana sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dana yang tidak ada pertanggungjawabanya dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Tim Ramadhan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)-
Bahwa belanja bansos Tim Ramdhan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.244/012 Tanggal 2-11-2012 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Erpin.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos Pondok Alquran sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
Bahwa belanja bansos Pondok alquran dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.186/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) untuk belanja sosial Pondok Alquran kepada Erpin
Kwitansi No.186/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) untuk belanja sosial Pondok Alquran kepada Erpin
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran bansos Pondok alquran sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk pembangunan gorong-gorong saba Rojang Tanah Putih sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa belanja bansos sumbangan untuk pembangunan gorong-gorong saba Rojang Tanah Putih dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No.177/012 Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk belanja bantuan sosial pembangunan Gorong-gorong sab rojang jorng tanah Putih kepada Hardianto.
Kwitansi No.177/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk belanja bantuan sosial pembangunan Gorong-gorong jorong tanah Putih kepada Hardianto.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran bansos pembangunan gorong-gorong saba Rojang Tanah Putih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk perehapan jalan kuburan Jorong Harapan rakyat sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa kwitansi pertanggung jawaban Bansos sumbangan untuk pembangunan gorong-gorong saba Rojang Tanah Putih tidak ada ditemukan sebagaimana dalam SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk pembangunan TPQ Aliklas kp baru Jorong pembangunan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa belanja bansos sumbangan untuk pembangunan TPQ Aliklas kp baru Jorong pembangunan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No.228/012 Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sumbangan pembangunan TPQ Aliklas Jorong pembanganan kepada Nasrun
Bahwa dalam APB Nagari Cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan pembangunan MDA lanai Mudik Jorong Bd.Pd pemb. sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa kwitansi belanja bansos sumbangan pembangunan MDA lanai Mudik Jorong Bd.Pd Pembangunan Tahun 2012 tidak ada ditemukan sebagaimana dalam SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk Pemb. Jl. Kp. Baru Koto panjang Jorong Bandar Mas sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk Pemb. Jl. Kp. Baru Koto panjang Jorong Bandar Mas dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut:
Kwitansi No.175/012 Tanggal 26-5-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk belanja bantuan sosial pembangunan jalan Kp. Baru ke koto panjang Jorong bandar mas kepada Suhernim.
Kwitansi No.175/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk belanja bantuan sosial pembangunan jalan Kp. Baru ke koto panjang Jorong bandar mas kepada Suhernim.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran belanja sumbangan untuk Pemb. Jl. Kp. Baru Koto panjang Jorong Bandar Mas sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk Pemb. MCK Mesjid almukmin Batang Tuhur sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 2.000.000,-(dua juta rupiah).
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk sumbangan untuk Pemb. MCK Mesjid almukmin Batang Tuhur dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut:
Kwitansi No.227/012 Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk sumbangan pembangunan MCK al. Mukmin Batang Tuhur jorong batang Tuhur Nagarui Cubadak kepada Sulhamnis.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk kelompok Tani Sembilan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk kelompok Tani Sembilan tidak ada ditemukan dalam SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk kelompok Tani Rawang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk kelompok Tani Rawang tidak ada ditemukan dalam SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk kelompok Tani Bersama sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk kelompok Tani Bersama tidak ada ditemukan dalam SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk kelompok Ternak maju Bersama sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk kelompok ternak Maju Bersama dicairkan kepada Kelompok tani Maju bernama yaitu kepada Dasrisal sebagaiama kwitansi No. 282/012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan semenisasi Jl. Kp Tading sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar 2.000.000,-(dua juta rupiah).
Bahwa kwitansi belanja sumbangan semenisasi Jl. Kp Tading dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut:
Kwitansi No.176/012 Tanggal 26-5-2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk belanja bantuan sosial pembangunan semenisasi jalan Kp. Tading ke Koto Panjang jorong bandar mas kepada Mulyadi.
Kwitansi No.176/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk belanja bantuan sosial pembangunan semenisasi jalan Kp. Tading ke Koto Panjang jorong bandar mas kepada Mulyadi.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran belanja sumbangan untuk semenisasi Jl. Kp Tading sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana Bansos sumbangan untuk pembangunan MCK mesjiid Jami Koto Panjang Pagaran sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa kwitansi belanja sumbangan untuk pembangunan MCK mesjiid Jami Koto Panjang Pagaran tidak ada ditemukan dalam SPJ tahun 2012 yang ada pada penyidik.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Tak terduga Keadaan darurat sebesar Rp. 1.447.499,- (satu juta empat ratus empat puluh tujuh empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut tidak ada direalisasikan.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana belanja Tak terduga bencana alam sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 belanja tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa belanja Tak terduga bencana Alam dilaksanakan dengan membuat kwitansi sebagai berikut:
Kwitansi No.71/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pembayaran belanja tak terduga untuk sumbangan bencana alam ke kecamatan Simpati.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada dana sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa ada keterangan yang terdakwa ubah yaitu jawaban diatas sesuai dengan sosialisasi yang terima dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Pasaman bahwa Ketua KPK yang memberikan uang sebesar 1% (satu persen) kepada sekretaris dan bendahara Nagari dan bukan kami yang meminta dan satu lagi yaitu jawaban terdakwa diatas dimana terdakwa sebutkan Risman yang melaksanakan terdakwa ubah menjadi terdakwa tidak tahu siapa yang melaksanakan pembangunan mushola tersebut dan yang lebih mengetahui pembangunan mushola tersebut adalah sekretaris Nagari sebagai Koordinator perangkat Nagari sesuai dengan tupoksi.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana untuk Honorarium pegawai Honor/ Tidak tetap sebesar Rp. 85.480.000,- (delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. Rp. 71.046.000,- (tujuh puluh satu juta empat puluh enam ribu rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana untuk Honorarium pegawai / Pengahsilan tetap sebesar Rp. 201.500.000,- (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 201.500.000,- (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Honorarium pegawai Honor/ Tidak tetap dan Honorarium pegawai / penghasilan tetap tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 165/012 tanggal 22-5-2012 sejumlah Rp. 79.400.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk honor Wali nagari, sekretaris, Kaur dan Kepala jorong. Bulan Februari, Maret, April dan mei tahun 2012 dengan rincian :
Wali nagari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Zulfikri(kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bustanil Arifin (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Risman (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Hadimi (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Suhardi(kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Lasna (staf operator komputer) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Lasna (staf pemerintahan) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Nelia fitri (umum) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Mairi yanti (staf kesra) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Risna (tukang kebersihan kantor) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Erpin (dai nagari) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Fitri Yasri spi (SPPN) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
13 kepala Jorong sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta)
Kwitansi No. 166/012 tanggal 22-5-2012 sejumlah Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengguna Anggaran, PTPKN dan bendahara Nagari Bulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2012 dengan rincian :
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta duia ratus ribu rupiah)
Esle Popi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah)
Lasna sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
SPJ bulan Juli yang didapat dari setda berupa Kwitansi No. 165/012 tanggal 22-5-2012 yang diperbaharui menjadi tanggal 6-7-2012 sejumlah Rp. 79.400.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk honor Wali nagari, sekretaris, Kaur dan Kepla jorong. Bulan Februari, Maret, April dan mei tahun 2012 dengan rincian :
Wali nagari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Zulfikri (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bustanil Arifin (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Risman (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Hadimi (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Suhardi (kaur) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Lasna (staf operator komputer) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Lasna (staf operator komputer) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Lasna (staf pemerintahan) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Nelia fitri (staf umum) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Mairi yanti (staf kesra) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Risna (tukang kebersihan kantor) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Erpin (dai nagari) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Fitri Yasri spi (SPPN) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
13 kepala Jorong sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).
SPJ bulan Juli yang didapat dari setda Kwitansi No. 166/012 tanggal 22-5-2012 yang diperbaharui menjadi tanggal 6-7-2012 sejumlah Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengguna Anggaran, PTPKN dan bendahara Nagari Bulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2012 dengan rincian :
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta duia ratus ribu rupiah)
Esle Popi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah)
Lasna sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
SPJ bulan agustus, September, oktober 2012 yang didapat dari sekda Kwitansi No. 200/012 tanggal 10-9-2012 sejumlah Rp. 76.450.000,- (tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk honor Wali nagari, Perangkat Nagari dan Kepala jorong Bulan Juni, Juli, Agustus, september tahun 2012 dengan rincian :
Bulan Juni 2012:
Wali nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Zulfikri (kaur) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
Bustanil Arifin (kaur) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
Risman (kaur) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
Hadimi (kaur) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
Suhardi (kaur) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
Fitri Yasri spi (SPPN) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Erpin (dai nagari) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah)
Mairini Yanti sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Meilia fitri sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Yulisma sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Risna sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Bulan Juli, agustus, september 2012
Wali nagari sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Hadimi sebesar Rp. 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Erpi erwan sebesar Rp. 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Zulfikri sebesar Rp. 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Suhardi sebesar Rp. 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bustanil Arifin sebesar Rp. 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Erpin sebesar Rp. 2,250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Gesla yanti sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah)
Mairi yanti sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah)
Nelia fitri sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah)
Lansa sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah)
Yulisma (pengeloa perpusatakaan) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Risna (petugas kebersihan kantor) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
13 kepala Jorong sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta)
Kwitansi No. 201/012 tanggal 10-9-2012 sejumlah Rp. 3,000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengguna Anggaran, PTPKN dan bendahara Nagari Bulan Juni, Juli, Agustus, september tahun 2012 dengan rincian :
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta duia ratus ribu rupiah)
Esle Popi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah)
Lasna sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana insentif Wali nagari dari propinsi 12 bln sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Bahwa dana insentif Wali nagari dari propinsi) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.192 012 Tanggal 1-8-2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Kwitansi No.195/012 Tanggal 28-8-2012 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana untuk tunjangan penghasilan perangkat 12 Bulan (PAN) sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 13.220.000,- (tiga belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa tunjangan penghasilan perangkat 12 Bulan (PAN) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.45/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN perangkat Nagari Cubadak bulan Januari 2012 kepada M. Dahril Lubis (kelebihan dua ratus)
Kwitansi No.167/012 Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN perangkat Nagari Cubadak bulan Februari dan Maret 2012 kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.167/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN perangkat Nagari Cubadak bulan Februari dan Maret 2012 kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.210/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan Hari raya dari PAN kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.290/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 6.640.000,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) pembayaran Tunjangan PAN perangkat Nagari Cubadak bulan April, Mei,Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember tahun 2012 kepada M. Dahril Lubis.
Jumlah 15.390.000,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran untuk tunjangan penghasilan perangkat 12 Bulan (PAN) tahun 2012 sebesar Rp. 2.170.000,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan dana untuk tunjangan BAMUS (PAN) sebesar Rp. 16.880.000,- (enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2012 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 10.826.000,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu ribu rupiah)-
Bahwa tunjangan BAMUS (PAN) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.168/012 Tanggal 23-5-2012 sebesar Rp. 3.914.000,- (tiga juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN BAMUS bulan Januari, Februari, Maret 2012 kepada Zulhamnis
Kwitansi No.168/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 3.914.000,- (tiga juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN BAMUS bulan Januari, Februari, Maret 2012 kepada Zulhamnis
Kwitansi No.209/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp.1.080.000,- (satujuta delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN BAMUS bulan April, Mei, Juni Juli, Agustus 2012 kepada Suhernim.
Kwitansi No. 289/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp.2.832.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Tunjangan PAN BAMUS bulan september, Oktober, Nopember dan Desember tahun 2012 kepada Sulhamnis.
Jumlah Rp. 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran untuk tunjangan BAMUS (PAN) tahun 2012 sebesar Rp. 914.000,- dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2012 dianggarkan belanja modal pengadaan pengeras suara merk Sanken type SMM-3000 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2012 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa dana belanja modal pengadaan pengeras suara merk Sanken type SMM-3000 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.179/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Zaky di zaky elektronik
Kwitansi No.179/012 Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Tari di UD Lestari
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai ada kelebihan pembayaran untuk pengadaan pengeras suara dengan 2 tempat pembelian yang berbeda dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris dan Bendahara dimana terdakwa hanya tanda tangan SPJ saja.
Bahwa dalam Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2012 terdapat belanja bantuan social Bibit Karet Jorong Hulu Pasaman sebanyak 2 (dua) kali pembayaran sebagaimana kwitansi No. 174/012 tanggal 26-5-2012 dan Kwitansi No. 174/012 tanggal 6-7-2012 memang dana tersebut teralisasi kepada Edrimal walaupun anggarannya tidak ada.
Bahwa bagaiaman cara untuk pelunasan pajak Nagari Cubadak tahun 2013 terdakwa sudah lupa.
Bahwa bagaiaman cara untuk pelunasan pajak Nagari Cubadak tahun 2013 terdakwa sudah lupa.
Bahwa bagaiaman cara untuk pelunasan pajak Nagari Cubadak tahun 2013 terdakwa sudah lupa.
Bahwa selain yang diperlihatkan, terdakwa tidak ada memilki surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Nagari Cubadak tahun 2012 dan LPKJ tahun 2012
Bahwa terdakwa mengenal Peraturan Nagari Cubadak Nomor 5 tahun 2012 tentang perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja (APB) nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Tahun Anggaran 2011 kecuali bulan Juli 2011 dan benar tanda tangan yangbtertera didalam Perna tersebut adalah tanda tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa sebagai Wali nagari telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2011 kepada BAMUS dan disahkan BAMUS menjadi Peraturan Nagari cubadak Nomor 2 tahun 2012 tanggal 8 Mei 2012 namun dalam lampirannya tertulis Nomor 02 tahun 2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak tahun 2011 .
Bahwa penerimaan dana untuk APB pada tahun 2011 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Selisih Lebih Perhitungan Akhir (Silpa) tahun 2011 Rp. 248.660,-
Pendapatan Asli Nagari (PAN) Rp. 38.390.000,-
Bagi hasil Pajak Rp. 19.573.558,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 382.027.040,-
Bantuan keuangan Pemerintah Propinsi Rp. 8.160.000,-
Hibah dari Kabupaten (P2BN) Rp. 250.000.000,- +
Jumlah Rp. 698.399.258,-
Bahwa Honorarium belanja pegawai/Honorarium dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 46/011 tanggal 16 -3-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan Januari 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 110/011 tanggal 10 -6-2011 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan Februari dan Maret 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 181/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan Juli 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 199/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan Agustus 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 222/011 tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan September 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 244/011 tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pengguna anggaran, PTPKN, bendahara bulan Oktober 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 281/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) honorarium Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan Oktober 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 312/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus puluh lima ribu rupiah) honorarium Pengguna anggaran, PTPKN, bendahar bulan Oktober 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Lasna sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Honorarium belanja pegawai/penghasilan tetap dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 45/011 tanggal 16 -3-2011 sebesar Rp. 16.320.000,- untuk honor Wali nagari, perangkat nagari dan kepala Jorong bulan januari 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjaga kantor sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 109/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 23.640.000,- untuk honor Wali nagari, sekretaris, kaur, Staf, Dai nagari, SPPN dan kepala jorong bulan Februari dan Maret 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masing-masing Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjaga kantor sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Dai dan SPPN maisng-masing Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) total Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang masing-masing Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) total Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 180/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 16.320.000,- untuk honor Wali nagari, sekretaris, kaur, Staf, Dai nagari, SPPN dan kepala jorong bulan Juli 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjaga kantor sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 198/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 16.320.000,- untuk honor Wali nagari, sekretaris, kaur, Staf, Dai nagari, SPPN dan kepala jorong bulan Agustus 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjaga kantor sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 221/011 tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 16.320.000,- untuk honor Wali nagari, sekretaris, kaur, Staf, Dai nagari, SPPN dan kepala jorong bulan September 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tujang kebersihan sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 243/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 16.320.000,- untuk honor Wali nagari, sekretaris, kaur, Staf, Dai nagari, SPPN dan kepala jorong bulan Oktober 2011 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tujang kebersihan sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 280/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 16.320.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) honorarium WN, Sekretaris dan perangkat Nagaribulan Nopember 2011 dengan rincian:.
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tujang kebersihan sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 311/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 16.320.000,-(enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) honorarium WN, Sekretaris dan perangkat Nagaribulan Desember 2012 dengan rincian:
M. Dahril Lubis sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Else Popi sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kaur 5 (lima) orang masin-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) total Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Staf 4 orang masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tujang kebersihan sebesar Rp. 150.000,- total Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dai dan SPPN masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kepala jorong sebanyak 13 orang maisng-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) total 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana untuk tunjangan penghasilan Perangkat 12 bulan (PAN) sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa tunjangan penghasilan Perangkat 12 bulan (PAN) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 115/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2011
Kwitansi No. 223/011 tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan Juli, Agustus, September 2011
Kwitansi No. 313/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tunjangan pengahasilan PAN oktober, November, Desember kepada M. Dahril Lubis.
Jumlah Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana untuk tunjangan BAMUS (PAN) sebesar Rp. 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.15.356.000,- (lima belas juta tiga ratus lima pulh enam ribu rupiah).
Bahwa tunjangan BAMUS (PAN) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 116/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 2.980.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Nizami Lubis
Kwitansi No. 224/011 tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 3.238.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kepada zulhamnis (tanpa tanda tangan penerima)
Kwitansi No. 314/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 5.552.000,-(lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) tunjangan penghasilan PAN Bamus kepada Zulhamnis.
Jumlah Rp. 11.770.000,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana untuk insentif Wali Nagari dari propinsi 12 bulan sebesar Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan insentif Wali Nagari dari propinsi 12 bulan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 182/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis dan Else Popi.
Kwitansi No. 315/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 4.080.000,-(empat juta delapan puluh ribu rupiah) belanja Intensif Wali nagari & sekretaris dari Provinsi kepada M. Dahril Lubis dan Else Popi.
Jumlah Rp. 8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja alat tulis kantor dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 02/011 tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulh ribu rupiah) kepada dasri di Dasri gruop Foto copi
Kwitansi No. 09/011 tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 16/011 tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 21/011 tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 28/011 tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 33/011 tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi.
Kwitansi No. 55/011 tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 58/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kepada anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 69/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 81/011 tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No.85/011 tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No.89/011 tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No.93/011 tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No.106/011 tanggal 7-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No.128/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No.195/011 tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No.249/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ibu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No. 273/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk belanja ATK kepada anggina foto copy
Kwitansi No. 324/011 tanggal 29-12-2011 sebesar Rp.420.000,-,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) belanja foto copy kepada Anggina Foto Copy.
Jumlah Rp. 4.932.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 912.000,- (Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa untuk belanja alat listrik dan elektronik 2011 tidak ada pertanggungjawabannya.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja perangko, materai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa untuk belanja perangko, materai dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 13/011 tanggal 27-1-2011 sebesar Rp.68.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Group Foto Copi
Kwitansi No. 31/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Group Foto Copi
Kwitansi No. 36/011 tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 67/011 tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 130/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 208/011 tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 130.000,- (seartus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 228/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Jumlah Rp. 635.000,-(enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang tiada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja bahan bakar minyak kompor dan mesin genset sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan mesin genset tahun 2012 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 04/011 tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 38/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 68/011 tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 95/011 tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 211/011 tanggal 14-9-2011 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Jumlah Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu).
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja barang pengadaan buku-buku administrasi pemerintah Nagari sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja barang pengadaan buku-buku administrasi pemerintah Nagari tidak ada pertanggungjawabnya dalam seluruh SPJ yang diperlihatkan penyidik
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja pembuatan papan informasi Profil Nagari dan Papan kegiatan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).-
Bahwa untuk belanja pembuatan papan informasi Profil Nagari dan Papan kegiatan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 135/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) kepada hadimi dengan nota pembelian syafrin UD Makmur.
Bahwa pembuatan papan informasi Profil Nagari dan Papan kegiatan ada dilaksanakan oleh Kaur pemerintahan Hadimi dan sekretrais, bendahara dan hadimilah yang lebih mengetahui hal tersebut.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja air bersih sebesar Rp.960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja air bersih tahun 2011 tidak ada pertanggungjawabannya dalam spj yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui Mengapa belanja air tahun 2013 dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja listrik sebesar Rp.960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja listrik Tahun 2011dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 47/011 tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 114.275 (seratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Kwitansi No. 124/011 tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 260.690,- (dua ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) untuk bulan Maret-april Mei, Juni 2011
Kwitansi No. 203/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 88.445,- (delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) untuk bulan agustus 2011
Kwitansi No. 304/011 tanggal 14-12-2011 sebesar Rp. 515.770.,-(seratus ribu rupiah) pembayaran Rek. Listrik nagari Kepada Fatma.
Jumlah Rp. 979.180,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapn puluh rupiah).
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 19.180,- (Sembilan belas ribu seratus delapan puluh rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja surat kabar sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja surat kabar dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 48/011 tanggal 18-3-2011 sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk belanja koran bulan Januari, Februari dan Maret 2011) kepada Andra Nasution.
Kwitansi No. 103/011 tanggal 2-6-2011 sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk belanja koran bulan april, Mei dan Juni 2011 kepada Andra Nasution.
Kwitansi No. 202/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 105.000,- (seartus llima ribu rupiah) untuk belanja koran bulan agustus 2011 kepada Ahmad Andra Nasution.
Kwitansi No. 229/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 105.000,- (seartus llima ribu rupiah) untuk belanja koran bulan September 2011 kepada Ahmad Andra Nasution
Kwitansi No. 254/011 tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 105.000,- (seartus llima ribu rupiah) untuk belanja koran bulan Oktober 2011 kepada Ahmad Andra Nasution
Kwitansi No. 282/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) belanja koran kepada Ahmad andra
Jumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa untuk belanja belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 52/011 tanggal 23-3-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima pulh ribu rupiah) kepada zaky di zaky elektronik dengan nota hilang.
Kwitansi No. 133/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Hadimi di zaky elektronik
Jumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja jasa servis kendaraan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja jasa servis kendaraan tidak ada pertanggungajawabannya sebagaimana spj tahun 2011 yang diperlihat kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja pengganti suku cadang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa untuk belanja pengganti suku tidak ada pertanggungajawabannya sebagaiaman spj tahun 2011 yang diperlihat kepada terdakwa
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja surat tanda Nomor kendaraan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja surat tanda Nomor kendaraan tidak ada pertanggungajawabannya sebagaiamana spj tahun 2011 yang diperlihat kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja cetak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja cetak dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 60/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Vitry di CV. MITA LUHUR
Kwitansi No. 76/011 tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Vita di CV. MITA LUHUR
Kwitansi No. 259/011 tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Vita di CV. MITA LUHUR
Jumlah Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabannya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja penggandaan (foto kopi) sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) .
Bahwa untuk belanja penggandaan (foto kopi) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 01/011 tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 08/011 tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 17/011 tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 20/011 tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 29/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 120.600,- (seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 34/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Anggi di Anggina foto copi.
Kwitansi No. 59/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi.
Kwitansi No. 70/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi.
Kwitansi No. 74/011 tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi.
Kwitansi No. 78/011 tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 84/011 tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 88/011 tanggal 3-5-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 129/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 193/011 tanggal 9-8-2011 sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 227/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 250/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 138.000,- (seartus tiga puluh delapan ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 272/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk belanja foto copy kepada anggina foto copy. (tanpa tanda tangan PTPKN)
Kwitansi No. 276/011 tanggal 9-11-2011 sebesar Rp. 178.000,- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) belanja foto copy kepada Anggina Foto Copy.
Kwitansi No. 287/011 tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu) belanja foto Copy kepada Anggina Foto Copy.
Kwitansi No. 293/011 tanggal 22-11-2011 sebesar Rp. 345.000,-(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) belanja foto copy kepada Anggina Foto Copy.
Jumlah Rp. 3.448.600,- (tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam ratus ribu).
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 82.641,- (delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak ada pertanggung dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja makan dan minum perangkat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa untuk belanja makan dan minum perangkat dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 03/011 tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 19/011 tanggal 7-2-2011 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 26/011 tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 35/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 62/011 tanggal 4-4-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 86/011 tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 87/011 tanggal 2-5-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 230/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 255/011 tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Linda di Kedai Nuansa Indah
Kwitansi No. 295/011 tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah) belanja makan dan minum perangkat Nagari kepada LINDA Nuansa Indah.
Kwitansi No. 310/011 tanggal 20-12-2011 sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) belanja makan dan minum kepada Linda.
Jumlah Rp. 1.936.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp. 936.000,-(Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kelebihan pembayaran dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja makan dan minum rapat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa untuk belanja makan dan minum rapat tidak ada pertanggungjawabannya
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja pakaian dinas harian sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah)-
Bahwa untuk belanja pakaian dinas harian tidak ada pertanggungjawabnya sebagaimana yang SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja pakaian budaya daerah sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk belanja pakaian budaya daerah tidak ada pertanggungjawabnya sebagaimana yang SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja perjalanan dinas kecamatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa untuk belanja perjalanan dinas kecamatan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 07/011 tanggal 17-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 12/011 tanggal 26-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 22/011 tanggal 15-2-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 37/011 tanggal 4-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 39/011 tanggal 5-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 40/011 tanggal 8-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 49/011 tanggal 16-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No. 50/011 tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustnil Arifin
Kwitansi No. 53/011 tanggal 24-3-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 61/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 96/011 tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 108/011 tanggal 9-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No. 118/011 tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 119/011 tanggal 12-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 123/011 tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Yulisma
Kwitansi No. 126/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 127/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else popi
Kwitansi No. 136/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No. 179/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else popi
Kwitansi No. 212/011 tanggal 16-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 253/011 tanggal 19-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 256/011 tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 277/011 tanggal 11-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalanan dinas ke kantor Camat kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 289/011 tanggal 18-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjalanan dinas ke kecamatan selama satu hari kepada Bustanil Arifin.
Kwitansi No. 294/011 tanggal 23-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)perjalanan dinas ke kantor Camat kepada M. Dahril Lubis.
Jumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak begitu mengetahui ada dana sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak ada pertanggungjawabnnya dan yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara Nagari karena terdakwa hanya tandatangan saja
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja perjalanan dinas kekabupaten sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja perjalanan dinas kekabupaten dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 05/011 tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 06/011 tanggal 12-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No. 15/011 tanggal 27-1-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 18/011 tanggal 4-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 24/011 tanggal 23-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 27/011 tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 30/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 32/011 tanggal 2-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 41/011 tanggal 9-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 42/011 tanggal 11-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 43/011 tanggal 12-3-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 44/011 tanggal 15-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 54/011 tanggal 28-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 56/011 tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 63/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selama 4 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 71/011 tanggal 9-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 72/011 tanggal 11-4-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 73/011 tanggal 13-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 79/011 tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 80/011 tanggal 21-4-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 82/011 tanggal 26-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 83/011 tanggal 27-4-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 97/011 tanggal 25-5-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 99/011 tanggal 30-52011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 104/011 tanggal 6-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 105/011 tanggal 6-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No. 107/011 tanggal 7-6-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 120/011 tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 121/011 tanggal 17-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 137/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 138/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 142/011 tanggal 30-6-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 178/011 tanggal 2-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 187/011 tanggal 4-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 188/011 tanggal 5-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No. 194/011 tanggal 15-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 196/011 tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 197/011 tanggal 18-8-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 205/011 tanggal 26-8-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 209/011 tanggal 12-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 215/011 tanggal 19-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 216/011 tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 217/011 tanggal 20-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 219/011 tanggal 22-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 226/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 231/011 tanggal 29-9-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada hadimi
Kwitansi No. 233/011 tanggal 30-9-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 234/011 tanggal 2-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 237/011 tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 238/011 tanggal 6-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 240/011 tanggal 7-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 241/011 tanggal 11-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 242/011 tanggal 11-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 248/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 260/011 tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 261/011 tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No. 262/011 tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 263/011 tanggal 26-10-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No. 265/011 tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 266/011 tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 270/011 tanggal 7-11-2011 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 274/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada Else Popi
Kwitansi No. 275/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada Lasna.
Kwitansi No. 279/011 tanggal 15-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 283/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 284/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada Else Popi
Kwitansi No. 285/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada Zulfikri.
Kwitansi No. 286/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada Lasna
Kwitansi No. 296/011 tanggal 28-11-2011 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perjalanan Dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 298/011 tanggal 3-12-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perjalanan dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 300/011 tanggal 12-12-2011 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 301/011 tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 302/011 tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada Else Popi.
Kwitansi No. 303/011 tanggal 13-12-2011 sebesar Rp. 75.000,-(seratus ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada lasna.
Kwitansi No. 305/011 tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 306/011 tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada Else Popi.
Kwitansi No. 307/011 tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada Lasna
Kwitansi No. 308/011 tanggal 17-12-2011 sebesar Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) perjalan Dinas ke Kabupaten kepada Zulfikri
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja perjalanan dinas propinsi sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja perjalanan dinas propinsi dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 65/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 4 hari kepada Else Popi
Kwitansi No. 90/011 tanggal 6-5-2011 sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 3 hari kepada Bustanil arifin.
Kwitansi No. 122/011 tanggal 19-6-2011 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 267/011 tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 3 hari kepada M. Dahril Lubis.
- Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja operasional dalam nagari sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa untuk belanja operasional dalam nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 10/011 tanggal 19-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 11/011 tanggal 20-1-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Yelman
Kwitansi No. 23/011 tanggal 16-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis.
Kwitansi No. 25/011 tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No. 51/011 tanggal 21-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Yelman
Kwitansi No. 57/011 tanggal 30-3-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 75/011 tanggal 19-4-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 91/011 tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No. 94/011 tanggal 18-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 98/011 tanggal 28-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 100/011 tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi.
Kwitansi No. 101/011 tanggal 30-5-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 102/011 tanggal 1-6-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 131/011 tanggal 22-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 139/011 tanggal 24-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 140/011 tanggal 28-6-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 141/011 tanggal 29-6-2011 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 10 orang perangkat Nagari selama 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 189/011 tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No. 190/011 tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada zulfikri
Kwitansi No. 192/011 tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No. 207/011 tanggal 9-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 210/011 tanggal 13-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 213/011 tanggal 17-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No. 214/011 tanggal 18-9-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No. 218/011 tanggal 21-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 225/011 tanggal 27-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 235/011 tanggal 3-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 236/011 tanggal 5-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 257/011 tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No. 258/011 tanggal 24-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 268/011 tanggal 3-11-2011 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No. 271/011 tanggal 8-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjalanan dinas ke Jr. Tanah Putih kepada m. Dahril Lubis
Kwitansi No. 278/011 tanggal 14-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjalanan dinas dalam Nagari 2 hari kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 288/011 tanggal 17-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjalanan dinas ke dalam Nagari selama dua hari kepada Bustanil Arifin.
Kwitansi No. 292/011 tanggal 21-11-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjalanan dinas ke silang empat Jr. Pembangunan selama dua hari kepada M. Dahril Lubis.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa untuk belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor tidak ada pertanggngjawabnya sebagaiman SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Modal Pengadaan Sofa Tamu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga lima ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk belanja Modal Pengadaan Sofa Tamu tidak ada dalam pertanggungjawabnya sebagaiman SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Modal Pengadaan Lemari/Meja perpustakaan sebesar Rp.1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk belanja Modal Pengadaan Lemari/Meja perpustakaan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 232/011 tanggal 29-9-2011 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Syafrin UD. Bangunan.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Honorarium Wali Nagari sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Hibah untuk BAMUS (DBKN) sebesar Rp.29.342.185,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 29.342.185,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah)
Bahwa untuk belanja Hibah untuk BAMUS (DBKN) dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 111/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 7.335.500,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) kepada Nizami Lubis
Kwitansi No. 200/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 7.335.500,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) kepada Suhermin
Kwitansi No. 316/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 7.335.500,-(tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) belanja Hibah Bamus Bulan Oktober November dan Desember tahun 2011 kepada Zulhamnis.
Bahwa dalam APB Nagari Cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Hibah untuk KAN sebesar Rp.14.671.092.- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan puluh dua rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 14.671.092.- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan puluh dua rupiah)
Bahwa untuk belanja Hibah untuk KAN dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 112/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 3.667.700,- (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Adnan Nst
Kwitansi No. 183/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 3.667.700,- (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Adnan Nst
Kwitansi No. 320/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 3.667.700,-(tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) belanja Hibah KAN bulan Okt, Nov dan Desember 2011 kepada ADNAN Nasution.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Hibah untuk PKK sebesar Rp.14.671.092.- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan puluh dua rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 14.671.092.- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan puluh dua rupiah)
Bahwa untuk belanja Hibah untuk PKK dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 113/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 3.667.700,- (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Lisdawati
Kwitansi No. 184/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 3.667.700,- (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Lisdawati
Kwitansi No. 246/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 3.667.700,- (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Lisdawati
Kwitansi No. 321/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 3.667.700,-(tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) belanja Hibah PKK kepada Lisdawati.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Hibah untuk LPMN sebesar Rp.7.335.546,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 7.335.546,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah)
Bahwa untuk belanja Hibah untuk LPMN dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 114/011 tanggal 10-6-2011 sebesar Rp. 1.833.800,- (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) kepada Lisran
Kwitansi No. 185/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 1.833.800,- (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) kepada Lisran.
Kwitansi No. 247/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 1.833.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kepada Lisran.
Kwitansi No. 322/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 1.833.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) LPMN kepada Lisran.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana belanja Rapat Koordinasi Perangkat Nagari sebesar Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk belanja Rapat Koordinasi Perangkat Nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 201/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana FKPM sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk FKPM dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 132/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yuhardin
Kwitansi No. 323/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belanja Hibah FKPM kepada YUHARDIN
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Generasi Muda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa untuk Generasi Muda dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut:
Kwitansi No. 64/011 tanggal 5-4-2011 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Neneng Irawan ketua IKAPADOS
Kwitansi No. 66/011 tanggal 5-4-2011 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Hendra Pemuda pemudi Ippas jorong air mancur.
Kwitansi No. 77/011 tanggal 20-4-2011 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Anwar pengurs panti asuhan YLBMI kab. Padang Pariaman.
Kwitansi No. 269/011 tanggal 7-11-2011 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Irfan Efendi.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Musholla / Mesjid sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa untuk belanja Musholla / Mesjid tidak ada pertanggungjawabnnya sebagaimana SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Wirid Yasin sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa untuk Wirid Yasin dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 318/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) bantuan sosialwirid Yasin Nag. Cubadak kepada Resmida Yeti.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Kegiatan Siswa / Sekolah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa untuk Kegiatan Siswa / Sekolah dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 134/011 tanggal 23-6-2011 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada NIZMA guru MDA Silang Empat.
Kwitansi No. 191/011 tanggal 8-8-2011 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sadli yayasan Panti Asuhan YLBMI pariaman .
Kwitansi No. 239/011 tanggal 7-10-2011 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Zadli Pengurus TK Lanai.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Peringatan Hari Besar Agama dan Nasional sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa untuk Peringatan Hari Besar Agama dan Nasional dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 204/011 tanggal 25-8-2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada else Popi.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Sumbangan Suka Duka sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-
Bahwa untuk Sumbangan Suka Duka dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 92/011 tanggal 11-5-2011 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 220/011 tanggal 23-9-2011 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Antoni Putra
Kwitansi No. 299/011 tanggal 04-12-2011 sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sumbangan suka cita kepada Amron Kamp. Kubang Jr, Sentosa yang diterima Yuhardin.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Kegiatan Musrenbang Tahun 2011sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa untuk Kegiatan Musrenbang Tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 125/011 tanggal 20-6-2011 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Harlina di Kedai Nuansa Indah.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Penunjang Kegiatan MTQ Nagari sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa untuk Penunjang Kegiatan MTQ Nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 264/011 tanggal 29-10-2011 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Else Popi.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Belanja Tim Ramadhan Nagari sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa untuk Belanja Tim Ramadhan Nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 186/011 tanggal 3-8-2011 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Erpin
Dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Belanja Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Sinuangon Batang Kundur sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa untuk Belanja Bantuan Untuk Pembangunan Jembatan Sinuangon Batang Kundur tidak ada pertanggungjwabannya dalam SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Perbaikan Pasar Nagari sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa untuk Perbaikan Pasar Nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 206/011 tanggal 26-8-2011 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada H. Yernis di UD TM.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Pembangunan Jalan Lingkar Silang Empat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Bahwa untuk Pembangunan Jalan Lingkar Silang Empat dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 317/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) bantuan sosial pembangunan Jalan lingkar kepada Pernaldi.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Pembangunan Pekarangan SD 01 M. Tambangan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa untuk Pembangunan Pekarangan SD 01 M. Tambangan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 252/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Suhernim.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Pembangunan Jalan Pandam Pengkuburan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa untuk Pembangunan Jalan Pandam Pengkuburan dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 291/011 tanggal 21-11-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- dua juta rupiah) bantua sosial pembangunan Jalan Pandam pekuburan kampung Silagun kepada Dasridal.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Pembangunan Jalan Lapangan Bola Batang Tuhur sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa untuk Pembangunan Jalan Lapangan Bola Batang Tuhur dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 251/011 tanggal 18-10-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Zulhamnis.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Bantuan Pengadaan Bibit Coklat Batang Kundur sebesar Rp.6.920.000,- (enam juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 6.920.000,- (enam juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk Bantuan Pengadaan Bibit Coklat Batang Kundur tidak ada pertanggungjwabannya dalam SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Semenisasi Jalan Lapangan Bola Teluk Embun sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa untuk Semenisasi Jalan Lapangan Bola Teluk Embun tidak ada pertanggungjwabannya dalam SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Bantuan Pengadaan Bibit Coklat Hulu Pasaman sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa untuk Bantuan Pengadaan Bibit Coklat Hulu Pasaman tidak ada pertanggungjwabannya dalam SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Bantuan Sosial Untuk Perangkap Hama Coklat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa untuk Bantuan Sosial Untuk Perangkap Hama Coklat dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 290/011 tanggal 21-11-2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) belanja bantua sosial perangkap hama coklat kepada Haslan.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Perbaikan Irigasi Kp Cubadak sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah
Bahwa untuk Perbaikan Irigasi Kp Cubadak tidak ada pertanggungjwabannya dalam SPJ tahun 2011 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa dalam APB Nagari cubadak tahun 2011 dianggarkan dana Pembatas Jalan Nagari sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan dalam LKPJ 2011 dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Bahwa untuk Pembatas Jalan Nagari dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 319/011 tanggal 23-12-2011 sebesar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) Pembuatan pembatas Jalan Nagari kepada Basri UD. Bangunan Pasar Cubadak.
Bahwa untuk dana keadaan darurat tahun 2011 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 297/011 tanggal 28-11-2011 sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) belanja tak terduga /keadaan darurat kepada Hardianto dengan rincian :
Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Hardianto sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Samsul ahyar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk dan hibah P2BN tahun 2011 dilaksanakan dengan mentranfer langsng dana tersebut ke rekening masing-masing KPK dan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 264/011 tanggal 2-11-2011 sebesar Rp. 75.000.000,- tujuh puluh lima juta rupiah
Kwitansi No. 309/011 tanggal 20-12-2011 sebesar Rp. 112.500.000,-(seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan yang menjadi dasar penerimaan dan belanja Nagari Cubadak pada tahun 2010 adalah APB Nagari Nagari Tahun 2010.
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi Peraturan Nagari Nomor berapakah yang mengatur tentang APB Nagari tahun 2010 tersebut karena sudah lama.
Bahwa terdakwa tidak ingat keputusan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari Kabupaten Pasaman No. 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang pengesahan Rancangan peraturan Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja nagari Cubadak tahun 2010 yang termasuk didalamnya keputusan Camat Duo Koto nomor: 188.45/07/C.DK/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Anggaran dan Pendapatan belanja Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2010, Rancangan Peraturan Nagari Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 berikut lampirannya dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sekretaris nagari dan tanda tangan yang tertera dalam Rancangan Peraturan Nagari Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 berikut lampirannya adalah benar tanda tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa ada menyampaikan LPKJ dan untuk LPKJ tahun 2010 ada dibuat dan disampaikan namun setahu terdakwa sekretaris nagari yang menyimpannya
Bahwa terdakwa tidak ada memilik SPJ nagari Cubadak tahun 2010.
Bahwa belanja pada bulan Januari 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 01/010 tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk perjalanan dinas 1 hari ke Kabupaten kepada Zulfikri
Kwitansi No. 02/010 tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 35.500,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk belanja foto copy kepada Ahmad Husni di UD AHS 82
Kwitansi No. 03/010 tanggal 7-1-2010 sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) untuk belanja ATK kepada Ahmad Husni di UD AHS 82
Kwitansi No. 04/010 tanggal 11-1-2010 sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk belanja pembersihan pekarangan kantor kepada Lokot
Kwitansi No. 05/010 tanggal 11-1-2010 sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk belanja Makan Minum Perangkat Nagari Cubadak kepada Deliana di Rumah makan AA Simpang Kalam.
Kwitansi No. 06/010 tanggal 12-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk perjalanan dinas 1 hari ke Kabupaten kepada Yelman
Kwitansi No. 07/011 tanggal 12-1-2010 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk perjalanan dinas 1 hari ke Kabupaten kepada Yelman
Kwitansi No. 08/010 tanggal 18-01-2010 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk belanja foto copy kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir)
Kwitansi No. 09/010 tanggal 25-01-2010 sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir)
Kwitansi No. 10/010 tanggal 25-01-2010 sebesar Rp. 47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada kedai nasi nuansa indah untuk belanja minyak kompor dan mesin ginset kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir)
Kwitansi No. 11/010 tanggal 26-01-2010 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas selama 1 (satru) hari ke kabupaten dalam rangka urusan SPJ.
Kwitansi No. 12/010 tanggal 26-01-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Zulfikri Kaur pemerintahan untuk perjalanan dinas selama 1 (satru) hari ke kecamatan dalam rangka menghadiri undangan masalah MTQ.
Kwitansi No.13/010 tanggal 28-01-2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni untuk belanja matrai kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Jumlah belanja sebesar Rp. 1.249.000,- (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa belanja pada bulan Pebruari 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.14/010 tanggal 04-02-2010 sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) kepada Ahmad Husni untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK) kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.15/010 tanggal 04-02-2010 sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.16/010 tanggal 08-02-2010 sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Zaki Elektronik dan service pasar cubadak untuk belanja Jasa Service Kendaraan Dinas kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.17/010 tanggal 09-02-2010 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.18/010 tanggal 09-02-2010 sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Gusndendi Zaki Elektronik dan service pasar cubadak untuk belanja Jasa Service komputer kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 19/010 tanggal 10-02-2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk perjalanan dinas selama 1 (satru) hari ke kabupaten dalam rangka menghadiri undangan pertemuan dengan anggota DPR.
Kwitansi No.20/010 tanggal 11-02-2010 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.21/010 tanggal 15-02-2010 sebesar Rp. 926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Nizami Lubis untuk belanja hibah Bamus Nagari Cubadak bulan februari tahun 2010 dari PAN.
Kwitansi No.22/010 tanggal 15-02-2010 sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada Farida untuk belanja sumbangan duka Almarhum Saimi di kejorongan harapan rakyat
Kwitansi No.23/010 tanggal 17-02-2010 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk perjalanan dinas selama 1 (satu) hari ke kecamatan dalam rangka Sosialisasi Goro bersama.
Kwitansi No.24/010 tanggal 18-02-2010 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK) kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.25/010 tanggal 18-02-2010 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.26/010 tanggal 23-02-2010 sebesar Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Wahdi untuk belanja minyak kompor dan mesin ginset kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.27/010 tanggal 23-02-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.28/010 tanggal 24-02-2010 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman kaur umum Nagari Cubadak untuk perjalanan dinas selama 1 (satru) hari ke kabupaten dalam rangka pelatihan Sosialisasi padat karya.
Kwitansi No.29/010 tanggal 25-02-2010 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja operasional selama 1 (satru) hari ke SLTPN 4 Talamau dalam rangka menghadiri menghadiri acara maulid nabi.
Kwitansi No.30/010 tanggal 25-02-2010 sebesar Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Jumlah belanja sebesar Rp. 3.115.000,- (tiga juta seratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa belanja pada bulan Maret 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.31/010 tanggal 03-03-2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Zulfikri kaur pemerintahan untuk tunjangan penghasilan 5 orang kaur Nagari bulan januari dan februari tahun 2010.
Kwitansi No.32/010 tanggal 03-03-2010 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah ) kepada Lasna staf Nagari untuk tunjangan penghasilan 4 orang Staf Nagari bulan januari dan februari tahun 2010.
Kwitansi No.33/010 tanggal 03-03-2010 sebesar Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) kepada Vitra percetakan CV.MITA LUHUR untuk belanja cetak kantor Wali Nagari Cubadak faktur terlampir.
Kwitansi No.34/010 tanggal 04-03-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin Lubis,SH kaur pembangunan untuk belanja perjalanan dinas selama 1 (satu) hari ke Kecamatan dalam rangka Koordinasi PBB.
Kwitansi No.35/010 tanggal 04-03-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Yelman Kaur Trantib untuk belanja perjalanan dinas selama 1 (satu) hari ke Kecamatan dalam rangka menghadiri undangan ke Dinas Pertambangan dan Energi.
Kwitansi No.36/010 tanggal 06-03-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Operasional selama 1 (satu) hari ke SLTPN 4 Talamau dalam rangka menghadiri acara perpisahan.
Kwitansi No.37/010 tanggal 09-03-2010 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.38/010 tanggal 10-03-2010 sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.39/010 tanggal 11-03-2010 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Propinsi dalam rangka menghadiri acara ke Dinas Kehutanan.
Kwitansi No.40/010 tanggal 15-03-2010 sebesar Rp.856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja belanja hibah Bamus Nagari Cubadak dari PAN untuk bulan maret 2010.
Kwitansi No.41/010 tanggal 18-03-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Kabupaten dalam rangka Konsultasi ke Kantor Pemberdayaan.
Kwitansi No.42/010 tanggal 19-03-2010 sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.43/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari dan Februari tahun 2010.
Kwitansi No.44/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari dan Februari tahun 2010.
Kwitansi No.45/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Risman Kaur Umum Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari dan Februari tahun 2010 daftar tanda terima terlampir.
Kwitansi No.46/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 4 orang staf bulan Januari dan Februari tahun 2010 daftar tanda terima terlampir.
Kwitansi No.47/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Fitri Yasri,Sp.i SPPN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari dan Februari tahun 2010.
Kwitansi No.48/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Erpin Da’i Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari tahun 2010.
Kwitansi No.49/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Yudefri Kepala Jorong Tiga Muara untuk belanja Honorarium 13 orang kepala jorong Nagari Cubadak bulan Januari dan Februari tahun 2010 daftar tanda terima terlampir.
Kwitansi No.50/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Wali Nagari bulan Januari dan Februari tahun 2010.
Kwitansi No.51/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Else Popi PTPKN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari dan Februari tahun 2010.
Kwitansi No.52/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari dan Februari tahun 2010.
Kwitansi No.53/010 tanggal 26-03-2010 sebesar Rp.139.020,- (seratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) kepada Dasri PT.PLN Persero untuk belanja Listrik kantor wali nagari bulan Januari, Februari dan maret tahun 2010 rekening terlampir.
Jumlah belanja sebesar Rp.29.719.020,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua puluh rupiah).
Bahwa belanja pada bulan April 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.55/010 tanggal 01-04-2010 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan untuk belanja tunjangan penghasilan 5 orang Kaur Nagari dari PAN bulan maret dan april tahun 2010 daftar tanda terima terlampir.
Kwitansi No.56/010 tanggal 01-04-2010 sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Lasna staf Nagari Cubadak untuk belanja tunjangan penghasilan 4 orang Staf Nagari dari PAN bulan maret dan april tahun 2010 daftar tanda terima terlampir.
Kwitansi No.57/010 tanggal 01-04-2010 sebesar Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja tunjangan Bamus Nagari Cubadak bulan april tahun 2010 dari PAN daftar tanda terima terlampir.
Kwitansi No.58/010 tanggal 01-04-2010 sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.59/010 tanggal 05-04-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin Lubis,SH untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke kecamatan dalam rangka menghadiri Musyawarah MTQ.
Kwitansi No.60/010 tanggal 05-04-2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.61/010 tanggal 07-04-2010 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Propinsi dalam rangka menghadiri Undangan Pelatihan Adminisrasi Nagari.
Kwitansi No.62/010 tanggal 07-04-2010 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Propinsi dalam rangka menghadiri Undangan Pelatihan Adminisrasi Nagari.
Kwitansi No.63/010 tanggal 07-04-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.64/010 tanggal 12-04-2010 sebesar Rp.58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.65/010 tanggal 12-04-2010 sebesar Rp.67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Sintia untuk belanja minyak kompor dan mesin ginset Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.66/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.67/010 tanggal 13-04-2010 sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.68/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke kecamatan dalam rangka menghadiri undangan pergantian Camat.
Kwitansi No.69/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman Kaur Umum Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke silang empat jorong pembangunan dalam rangka membagikan surat undangan.
Kwitansi No.70/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Yelman Kaur Trantib Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Kabupaten dalam rangka Acara Sosialisasi.
Kwitansi No.71/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin Lubis,SH untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke kecamatan dalam rangka menghadiri undangan masalah MDA dan TPA.
Kwitansi No.72/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.73/010 tanggal 19-04-2010 sebesar Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum rapat staf miting perangkat Nagari Cubadak (faktur dan daftar hadir terlampir).
Kwitansi No.74/010 tanggal 22-04-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Admaja panitia bola kaki ulu pasaman untuk belanja sumbangan turnamen bola kaki Ulu Pasaman.
Kwitansi No.75/010 tanggal 22-04-2010 sebesar Rp.41.515,- (empat puluh satu ribu lima ratus lima belas rupiah) kepada Dasri PT. PLN Persero untuk belanja listrik kantor Wali Nagari Cubadak bulan april 2010 (rekening terlampir).
Kwitansi No.76/010 tanggal 26-04-2010 sebesar Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Vita Pelangi Cell Simpang III Andilan untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.77/010 tanggal 26-04-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Afrizal Sk Pengelola Yayasan Amanat Bangsa Kalawi untuk belanja sumbangan ke Yayasan Amanat Bangsa Kalawi.
Kwitansi No.78/010 tanggal 28-04-2010 sebesar Rp.97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Vita Pelangi Cell Simpang III Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Jumlah belanja sebesar Rp.4.907.015,- (empat juta sembilan ratus tujuh ribu lima belas rupiah).
Bahwa belanja pada bulan Mei 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi Kwitansi No.80/010 tanggal 03-05-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan untuk belanja tunjangan penghasilan 5 orang Kaur Nagari Cubadak dari PAN bulan Mei tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.81/010 tanggal 03-05-2010 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Nagari untuk belanja tunjangan penghasilan 4 orang Staf Nagari Cubadak dari PAN bulan Mei tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.82/010 tanggal 03-05-2010 sebesar Rp.964.000,- (sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari untuk belanja tunjangan Bamus Nagari Cubadak dari PAN bulan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.83/010 tanggal 11-05-2010 sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.84/010 tanggal 15-05-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Kabupaten dalam rangka acara sosialiasasi PBB.
Kwitansi No.85/010 tanggal 15-05-2010 sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.86/010 tanggal 17-05-2010 sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.87/010 tanggal 21-05-2010 sebesar Rp.67.755,- (enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) kepada Dasri PT. PLN Persero untuk belanja listrik kantor Wali Nagari Cubadak bulan Mei 2010 (rekening terlampir).
Kwitansi No.88/010 tanggal 23-05-2010 sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.89/010 tanggal 23-05-2010 sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.90/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.188.000,- (seratus delapan puluh delapan rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.91/010 tanggal 26-05-2010 sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.92/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Kabupaten dalam rangka acara kosultasi masalah honor.
Kwitansi No.93/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Mairini Yanti Staf Kesra untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke Kecamatan dalam rangka urusan raskin.
Kwitansi No.94/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.95/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Jumlah belanja sebesar Rp.86.652.600,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Bahwa belanja pada bulan Juni 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.96/010 tanggal 01-06-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan untuk belanja tunjangan penghasilan 5 orang Kaur Nagari Cubadak dari PAN bulan Juni tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.97/010 tanggal 01-06-2010 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Nagari untuk belanja tunjangan penghasilan 4 orang Staf Nagari Cubadak dari PAN bulan Juni tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.98/010 tanggal 01-06-2010 sebesar Rp.662.000,- (enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari untuk belanja tunjangan Bamus Nagari Cubadak dari PAN bulan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.99/010 tanggal 04-06-2010 sebesar Rp.565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Rina Toko Mabrur Cellular Foto Kopi Bundaran Panti untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.100/010 tanggal 04-06-2010 sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Vita CV. Mita Luhur Lubuk Sikaping untuk belanja cetak Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.101/010 tanggal 07-06-2010 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Rezki Toko Rezki Foto kopi Lubuk Sikaping untuk belanja alat tulis Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.102/010 tanggal 07-06-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman Kaur Umum Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 (satu) hari ke kabupaten dalam rangka Acara Padat Karya.
Kwitansi No.103/010 tanggal 08-06-2010 sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Deliana rumah makan AA simpang kalam untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.104/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Zaki Elektronik pasar cubadak untuk belanja Jasa servis Kendaraan Dinas Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.105/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Zaki Elektronik pasar cubadak untuk belanja pengganti suku cadang Kendaraan Dinas Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.106/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis untuk belanja perjalanan Dinas selama 2 (dua) hari ke Propinsi dalam rangka seminar kehutanan.
Kwitansi No.107/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Matrai Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.108/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Irpan Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja Minyak Kompor dan Mesin Ginset Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.109/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.110/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.111/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.112/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur pemerintahan Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 5 orang bulan Maret, April dan Mei tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.113/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 4 orang bulan Maret, April dan Mei tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.114/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Fitri Yasri Sp.i SPPN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.115/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Erpin Da’i Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.116/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rusdiar penjaga Kantor Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Januari,Februari, Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.117/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.23.400.000,- (dua pulah tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Yudefri kepala jorong tiga muara untuk belanja Honorarium 13 orang kepala jorong sekenagarian Cubadak bulan februari, Maret, dan April tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.118/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.119/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium PTPKN bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.120/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Maret, April dan Mei tahun 2010.
Kwitansi No.121/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.6.882.800,- (enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja Hibah Bamus Nagari Cubadak bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2010 dari dana Daun.
Kwitansi No.122/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Adnan Nasution Ketua LAN Nagari Cubadak untuk belanja hibah LAN Nagari Cubadak bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2010.
Kwitansi No.123/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.1.720.700,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Lisran Ketua LPMN Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN Nagari Cubadak bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2010.
Kwitansi No.124/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Lisda Wati Ketua PKK Nagari Cubadak untuk belanja hibah PKK bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2010.
Kwitansi No.125/010 tanggal 10-06-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yuhardin Ketua FKPM Nagari Cubadak untuk belanja Sumbangan Sosial FKPM Nagari Cubadak.
Kwitansi No.126/010 tanggal 15-06-2010 sebesar Rp.60.130,- (enam puluh ribu seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Dasri PT. PLN Persero untuk belanja listrik kantor Wali Nagari Cubadak bulan Juni 2010 (rekening terlampir).
Kwitansi No.127/010 tanggal 15-06-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Yulisma untuk almarhum Zina untuk belanja sumbangan duka ke kejorongan Bandar Mas Nagari Cubadak.
Kwitansi No.128/010 tanggal 19-06-2010 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Adi Komputer Lubuk Sikaping untuk belanja pengadaan printer Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur dan spk terlampir).
Kwitansi No.129/010 tanggal 22-06-2010 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Vita CV. Mita Luhur Lubuk Sikaping untuk belanja cetak Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.130/010 tanggal 22-06-2010 sebesar Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) kepada toko Rezki Foto kopi Lubuk Sikaping untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.131/010 tanggal 22-06-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 hari ke kabupaten dalam rangka urusan tindak lanjut NHP ke Dinas Inspektorat.
Kwitansi No.132/010 tanggal 22-06-2010 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna Bendaharawan Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan Dinas selama 1 hari ke kabupaten dalam rangka urusan tindak lanjut NHP ke Dinas Inspektorat.
Kwitansi No.133/010 tanggal 23-06-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuasa Indah pasar cubadak untuk belanja makan dan minum kegiatan musrenbang Nagari Cubadak tahun 2010 (daftar hadir dan rincian terlampir).
Kwitansi No.134/010 tanggal 24-06-2010 sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Edi Burhan CV. Necis Ima Busana Lubuk Sikaping untuk belanja pakaian adat daerah Perangkat Nagari.
Kwitansi No.135/010 tanggal 29-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada HENDRA NOPRISAL untuk belanja Bantuan Sosial Ke Mesjid Baitul Makmur Serasah Kejorongan Air Mancur Nag. Cubadak.
Kwitansi No.136/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SADLI untuk belanja Bantuan Sosial bantuan Wirid Yasin Nurul Iklash Mangkumang Datar Jorong. Pembangunan Nag. Cubadak..
Kwitansi No.137/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada ERPIN untuk belanja panitia MTQ Nagari Cubadak.
Kwitansi No.138/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada BUSTANIL ARIFIN untuk belanja Bantuan Sosial Ke Mesjid Taqwa Pagaran Kejorongan Sentosa Nag. Cubadak.
Kwitansi No.139/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada NOPELDI untuk belanja Bantuan Sosial Ke Mesjid Nurul Iman Lubuk Lengso Jr. Pembangunan Nag. Cubadak.
Kwitansi No.140/010 tanggal 30-06-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ADERIL untuk belanja Bantuan Sosial Ke Mesjid Muara Tambangan Sei Beremas Nag. Cubadak.
Jumlah belanja sebesar Rp.86.652.600,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Bahwa belanja pada bulan Juli 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.141/010 tanggal 01-07-2010 sebesar Rp.1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Kedai Nasi Mila Panti untuk belanja makan dan minum rapat padat karya Nagari Cubadak (faktur dan daftar hadir terlampir).
Kwitansi No.142/010 tanggal 07-07-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sopia Prima Deni untuk belanja sumbangan suka cita (pesta pernikahan).
Kwitansi No.143/010 tanggal 12-07-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.144/010 tanggal 13-07-2010 sebesar Rp.59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.145/010 tanggal 13-07-2010 sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan sembilan puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.147/010 tanggal 14-07-2010 sebesar Rp.56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja Minyak kompor dan Mesin Ginset Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.152/010 tanggal 16-07-2010 sebesar Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum rapat penyelesaian masalah ninik mamak kampung silagun Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.154/010 tanggal 20-07-2010 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Afni untuk belanja sumbangan sosial ke Yayasan Amanat Bangsa Kalawi Padang Pariaman (faktur terlampir).
Kwitansi No.155/010 tanggal 23-07-2010 sebesar Rp.84.090,- (delapan puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) kepada Dasri PT. PLN Persero untuk belanja listrik kantor Wali Nagari Cubadak bulan Juli 2010 (rekening terlampir).
Kwitansi No.156/010 tanggal 23-07-2010 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sumarlin Ikatan Mahasiswa Dua Koto untuk belanja Bantuan Sosial Kegiatan Siswa Ikatan Mahasiswa Dua Koto Kenagarian Cubadak (kwitansi Penerima terlampir).
Kwitansi No.157/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Zulfikri Kaur pemerintahan Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 5 orang bulan Juli tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.158/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Operator Komputer untuk belanja Honorarium 4 orang Staf bulan Juli tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.159/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja Tunjangan Bamus Nagari Cubadak dari PAN bulan Juli tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.160/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Juni tahun 2010.
Kwitansi No.161/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Juni tahun 2010.
Kwitansi No.162/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur pemerintahan Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 5 orang bulan Juni tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.163/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Operator Komputer untuk belanja Honorarium 4 orang Staf bulan Juni tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.164/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Fitri Yasri Sp.i SPPN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.165/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Erpin Da’i Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.166/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Rusdiar penjaga Kantor Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium penjaga kantor bulan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.167/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Yudefri Kepala Jorong Tiga Muara untuk belanja Honorarium 13 orang kepala jorong sekenagarian Cubadak untuk bulan Mei dan Juni tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No.168/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Juni tahun 2010.
Kwitansi No.169/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi PTPKN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Juni tahun 2010.
Kwitansi No.170/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendaharawan Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Juni tahun 2010.
Kwitansi No.171/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 6.882.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja hibah Bamus Nagari Cubadak bulan April, Mei dan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.172/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Adnan Nasution Ketua KAN Nagari Cubadak untuk belanja hibah KAN Nagari Cubadak bulan April, Mei dan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.174/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Lisda Wati Ketua PKK Nagari Cubadak untuk belanja hibah PKK Nagari Cubadak bulan April, Mei dan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.173/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Lisran Ketua LPMN Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN Nagari Cubadak bulan April, Mei dan Juni tahun 2010.
Kwitansi No.175/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yuhardin Ketua FKPM Nagari Cubadak untuk belanja hibah FKPM Nagari Cubadak.
Kwitansi No.176/010 tanggal 30-07-2010 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan Nagari Cubadak untuk belanja Biaya Pembuatan Profil Nagari (rincian terlampir).
Jumlah belanja sebesar Rp. 46.943.890,- (empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)
Bahwa belanja pada bulan Agustus 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.181/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja makan dan minum Perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.182/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.183/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.187/010 tanggal 12-08-2010 sebesar Rp.59.000,-(lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja minyak kompor dan mesin genset Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.188/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.189/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.248.000,-(dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.190/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.191/010 tanggal 28-08-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yuhardin Ketua FKPM Nagari Cubadak untuk belanja Bantuan Sosial ke FKPM Nagari Cubadak.
Kwitansi No.192/010 tanggal 28-08-2010 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja Makan dan minum Perangkat Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.196/010 tanggal 30-08-2010 sebesar Rp.62.310,- (enam puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah) kepada Dasri PT.PLN Persero untuk belanja Pembayaran Rekening Listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Agustus (rekening terlampir).
Kwitansi No.197/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Yulisma untuk belanja suka cita (pesta Pernikahan) kejorongan Bandar Mas Nagari Cubadak.
Kwitansi No.199/010 tanggal 30-08-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Abdul Ketua Wirid Yasin Babul Iklas untuk belanja Sosial Wirid Yasin Babul Iklas Nagari Cubadak.
Kwitansi No.200/010 tanggal 30-08-2010 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Samsul Ahyar Kepala Jorong Sentosa untuk belanja Sosial Mesjid Sentosa Batang Tuhur dan Bandar Mas (daftar penerima terlampir).
Jumlah belanja sebesar Rp. 3.733.310,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah)
Bahwa belanja pada bulan September tahun 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No.201/010 tanggal 02-09-2010 sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja bahan Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.202/010 tanggal 02-09-2010 sebesar Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja bahan ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.203/010 tanggal 06-09-2010 sebesar Rp.88.000,-(delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja Bahan Bakar Minyak Kompor dan Mesin Ginset Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.204/010 tanggal 15-09-2010 sebesar Rp.195.000,-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah pasar Cubadak untuk belanja Makan dan minum Perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.205/010 tanggal 18-09-2010 sebesar Rp.98.000,-(sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No.215/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.54.685,-(lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Dasri PT.PLN Persero untuk belanja rekening Listrik Kantor Wali Nagari Cubadak (rekening terlampir).
Kwitansi No.216/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Yurinsa Toko Textil Lubrata Lubuk Sikaping untuk belanja 26 stel pakaian Dinas Staf Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur tanda terima dan SPK terlampir).
Kwitansi No.217/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.218/010 bulan Agustus 2010 sebesar Rp.1.740.000,-(satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.219/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan untuk belanja 5 orang Kaur Bulan Juli dan Agustus tahun 2010 (Daftar tanda terima terlampi).
Kwitansi No.220/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lasna staf operator komputer untuk belanja Honorarium 4 orang Staf Nagari Cubadak Bulan Juli dan Agustus tahun 2010 (Daftar tanda terima terlampi).
Kwitansi No.221/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Fitri Yasri SP.i SPPN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.222/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Erpin Da’i Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.223/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Rusdiar tukang kebersihan Kantor Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.224/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.15.600.000,-(lima belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Yudefri Kepala Jorong Tiga Muara untuk belanja Honorarium 13 orang Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak Bulan Juli dan Agustus tahun 2010 (daftar dan tanda terima terlampir).
Kwitansi No.225/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada M.Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.226/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Else Popi PTPKN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium PTPKN Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Kwitansi No.227/010 tanggal 30-09-2010 sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Juli dan Agustus tahun 2010.
Jumlah belanja sebesar Rp. 41.530.685,- (empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Bahwa belanja pada bulan Oktober tahun 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 228/010 tanggal 01 Oktober 2010 sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Linda Nuansa Indah untuk belanja makan dan minum rapat PBB Nag. Cubadak ( faktur dan daftar hadir terlampir).
Kwitansi No. 229/010 tanggal 04 Oktober 2010 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak ( faktur terlampir)
Kwitansi No. 230/010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 94.000, (Sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Linda Nuansa Indah untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan mesin genset kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No. 231/010 tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Zaki elektronik dan service Pasar Cubadak untuk belanja alat listrik kantor Wali Nagari Cubadak( faktur terlampir).
Kwitansi No. 232/010 tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda kedai Nuansa Indah untuk belanja makan dan minum perangkat Nagari Cubadak( faktur terlampir).
Kwitansi No. 237/010 tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 50.875,- (lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Dasri PT PLN Persero Cabang Andilan untuk belanja pembayaran rekening listrik kantor Wali Nagari Cubadak( faktur terlampir).
Kwitansi No. 238/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ZULFIKRI Kaur Pemerintahan untuk belanja tunjangan penghasilan dari PAN untuk Lima orang Kaur untuk bulan Agustus dan September 2010 kantor Wali Nagari Cubadak( faktur terlampir).
Kwitansi No. 239/010 tanggal 21 Oktober 2010 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada lasna staf operator komputer untuk belanja honorarium empat orang staf kantor Wali Nagari Cubadak bulan Agustus dan September( faktur terlampir).
Kwitansi No. 240/010 tanggal 20 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.374.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Nizami lubis Ketua Bamus untuk belanja tunjangan pengahasilan Bamus Nag. Cubadak dari PAN ( faktur terlampir).
Kwitansi No. 245/010 tanggal 25 Oktober 2010 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group untuk belanja foto Copy ( faktur terlampir).
Kwitansi No. 246/010 tanggal 25 Oktober 2010 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else popi untuk belanja perjalanan Dinas selama satu hari ke Kabupaten ( faktur terlampir).
Kwitansi No. 247/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 6.882.800,- (enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) kepada Nizami Lubis untuk belanja belanja hibah bamus bulan Juli, Agus dan September 2010 ( faktur terlampir).
Kwitansi No. 248/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Adna Nasution Ketua LAN Nag. Cubadak untuk belanja hibah LAN Nag. Cubadak bulan Juli, Agus dan September 2010.
Kwitansi No. 249/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.720.700,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) kepada Lisran untuk belanja Hibah LPMN Nag. Cubadaks bulan Juli, Agus dan September 2010.
Kwitansi No. 250/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Lisdawati untuk belanja hibah PKK bulan Juli, Agust dan September 2010 .
Kwitansi No. 251/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus) kepada M. Dahril Lubis untuk belanja honorarium bulan September 2010
Kwitansi No. 252/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Else Popi untuk belanja honorarium bulan September 2010.
Kwitansi No. 253/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan Nag. Cubadak untuk belanja Honorarium Kaur Nag. Cubadak.
Kwitansi No. 254/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Lasna staf operator computer untuk belanja honorarium 4 orang staf Nag Cubadak Bulan September .
Kwitansi No. 255/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada FITRI YASRI Spi SPPN Nag Cubadak untuk belanja honorarium bulan September 2010 .
Kwitansi No. 256/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ERPIN Dai Nagari untuk belanja honorarium September 2010 .
Kwitansi No. 257/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Rusdiar untuk belanja honorarium penjaga kantor bulan September 2010.
Kwitansi No. 258/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Yudefri kepala Jorong Tiga Muara untuk belanja honorarium 13 orang Kepala Jorong September 2010
Kwitansi No. 259/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada M. dahril Lubis untuk belanja honorarium September 2010
Kwitansi No. 260/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi PTPKN Nag. Cubadak untuk belanja honorarium September 2010.
Kwitansi No. 261/010 tanggal 29 Oktober 2010 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nag. Cubadak untuk belanja honorarium September 2010
Jumlah belanja sebesar Rp. 37.465,175,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa belanja pada bulan Nopember tahun 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 262/010 tanggal 01 November 2010 sebesar Rp. 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada UD AHS 82 untuk belanja Foto Copy ( Faktur Terlampir)
Kwitansi No. 263/010 tanggal 04 November 2010 sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak untuk belanja Bahan Bakar minyak Kompor dan mesin genset kantor Wali Nagari Cubadak ( faktur Terlampir)
Kwitansi No. 264/010 tanggal 04 November 2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada zaki elektronik Pasar Cubadak untuk Belanja Alat Listrik Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No. 265/010 tanggal 05 November 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Linda Kedai Nasi Nuansa Indah Pasar Cubadak Untuk Belanja Makan dan Minum Perangkat Wali Nagari Cubadak (Faktur Terlampir)
Kwitansi No. 266/010 tanggal 9 November 2010 sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada UD AHS 82 foto Copi Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak ( Faktur Terlampir)
Kwitansi No. 267/010 tanggal 11 November 2010 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada linda Kedai Nasi Nuansa Indah Untuk Belanja Bahan Bakar Minya Kompor dan Mesin Genset ( Faktur Terlampir)
Kwitansi No. 268/010 tanggal 12 November 2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Grop Foto Copy Andilan untuk Belanja Foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur Terlampir)
Kwitansi No. 270/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis untuk belanja Honorarium bulan Oktober 2010
Kwitansi No. 271/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada ELSE POPI untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010.
Kwitansi No. 272/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan untuk belanja Honorarium 5 orang Kaur Bulan Oktober 2010.
Kwitansi No. 273/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada lasna Staf Operator Computer untuk belanja Honorarium 4 orang staf Bulan Oktober 2010.
Kwitansi No. 274/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada FITRI YASRI, SP.i SPPN untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010.
Kwitansi No. 275/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ERPIN Dai Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010.
Kwitansi No. 276/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada RUSDIAR Penjaga tukang kebersihan Kantor Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010.
Kwitansi No. 277/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada YUDEFRI Kepala Jorong Tiga Muara untuk belanja Honorarium 13 orang Kepala Jorong Bulan Oktober 2010
Kwitansi No. 278/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010
Kwitansi No. 279/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Else popi selaku PTPKN untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010
Kwitansi No. 280/010 tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium Bulan Oktober 2010
Kwitansi No. 281/010 tanggal 19 November 2010 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group untuk belanja Foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak 2010
Kwitansi No. 283/010 tanggal 20 November 2010 sebesar Rp. 47.065,- (empat puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah) kepada Dasri PT PLN Persero Andilan untuk belanja rekening listrik Bulan November 2010.
Kwitansi No. 286/010 tanggal 29 November 2010 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada AHS 82 foto Copi untuk belanja ATK kantor Wali nagari cubadak.
Kwitansi No. 290/010 tanggal 30 November 2010 sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Abdul Rizal, SH Kassubbid Kekayaan Pemberdayaan Masyarakat untuk belanja Premi Asuransi Jamkesda perangkat Nagari Cubadak.
Jumlah belanja sebesar Rp. 29.722.065,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam puluh lima rupiah).
Bahwa belanja pada bulan Desember tahun 2010 dilaksanakan dengan membuat kwitansi (SPJ) sebagai berikut :
Kwitansi No. 292/010 tanggal 08-12-2010 sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Zaki elektronik dan servis pasar cubadak untuk belanja Cerfis Kedraan Dinas Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir).
Kwitansi No. 293/010 tanggal 08-12-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Zaki elektronik dan servis pasar cubadak untuk belanja Pengganti Suku Cadang Kendaraan Dinas Kantor Wali Nagari Cubadak (faktur terlampir) .
Kwitansi No. 294/010 tanggal 10-12-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yahya pasar cubadak untuk belanja sumbangan bencana alam kebakaran.
Kwitansi No. 295/010 tanggal 12-12-2010 sebesar Rp.51.965,- (lima puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah) kepada Dasri PT. PLN Persero untuk belanja Rekening Listrik Kantor Wali Nagari Cubadak (rekening terlampir)
Kwitansi No. 296/010 tanggal 14-12-2010 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Syafrin UD. Makmaur Bangunan Pasar Cubadak untuk belanja Perbaikan Pasar Nagari Cubadak (faktur terlampir) .
Kwitansi No. 297/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010.
Kwitansi No. 298/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010.
Kwitansi No. 299/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Zulfikri Kaur Pemerintahan Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 5 orang Kaur Nagari bulan November dan Desember tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No. 300/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Operator Komputer Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 4 orang Staf Nagari bulan November dan Desember tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No. 301/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Fitri Yasri. Sp.i SPPN Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010 .
Kwitansi No. 302/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Erpin Da’I Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010 .
Kwitansi No. 303/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Rusdiar Tukang kebersihan Kantor untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010 .
Kwitansi No. 304/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Yudefri Kepala Jorong Tiga Muara Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium 13 jorong bulan November dan Desember tahun 2010 (daftar tanda terima terlampir).
Kwitansi No. 305/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis Wali Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010 .
Kwitansi No. 306/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Else Popi Sekretaris Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium PTPKN bulan November dan Desember tahun 2010 .
Kwitansi No. 307/010 tanggal 12-12-2010 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Lasna Bendahara Nagari Cubadak untuk belanja Honorarium bulan November dan Desember tahun 2010 .
Kwitansi No. 308/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Zulfikri kaur Pemerintahan Nagari Cubadak untuk belanja tunjangan penghasilan PAN 5 orang Kaur Nagari bulan Oktober, November dan Desember tahun 2010 (faktur tanda terima terlapir).
Kwitansi No. 309/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Lasna Staf Operator Komputer Nagari Cubadak untuk belanja tunjangan penghasilan PAN 4 orang staf (daftar tanda terima terlampir)
Kwitansi No. 310/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.954.000,- (Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja tunjang Penghasilan Bamus bulan Oktober, November dan Desember tahun 2010.
Kwitansi No. 311/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.6.882.800,- (enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) kepada Nizami Lubis Ketua Bamus Nagari Cubadak untuk belanja hibah Bamus Nagari Cubadak bulan Oktober, November dan Desember tahun 2010.
Kwitansi No. 312/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Adnan Nasution Ketua Lan Nagari Cubadak untuk belanja Hibah Lan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2010.
Kwitansi No. 313/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Lisran Ketua LPMN Nagari Cubadak untuk belanja Hibah FKPM Nagari Cubadak bulan Oktober, November dan Desember tahun 2010.
Kwitansi No. 314/010 tanggal 20-12-2010 sebesar Rp.3.441.400,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Lisda Wati Ketua PKK Nagari Cubadak untuk belanja Hibah PKK bulan Oktober, November dan Desember tahun 2010.
Jumlah belanja sebesar Rp. 60.771.565,- (enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
Bahwa pembangunan pembatas jalan ditunjuk oleh Sekretaris Nagari adalah Risman dan tukangnya terdakwa tidak tahu.
Bahwa sekarang ada 2 buah laptop dan tahun pembeliannya terdakwa lupa yang mana laptop tersebut 1 dipegang oleh sekretaris anagari dan 1 lagi dipegang oleh bendahara Nagari
Bahwa pengecatan kantor atap Wali nagari ada dilaksanakan.-
perbaikan pasar nagari ada dilaksanakan dimana dilaksanakan oleh Kaur. Nagari bernama Yelman.
Bahwa terdakwa menjelaskan pengeluaran dana Nagari langsung oleh bendahara Nagari dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan/permohonan kepada Pemerintah Nagari kemudian terdakwa selaku Wali Nagari Cubadak menyampaikan permohonan lisan ataupun tulisan tersebut kepada BAMUS walapun dananya ada dalam APB Nagari Cubadak lalu setelah ada persetujuan dari BAMUS Nagari Cubadak baru terdakwa sampaikan kepada Bendahara Nagari Cubadak dan Sekretaris Nagari Cubadak untuk dilakukan pembayaran kepada pemohon sebesar dana yang disepakati bersama BAMUS Nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan pengeluaran dana Nagari yang tidak melalui permohonan dananya langsung dibelanjakan oleh bendahara Nagari dan Sekretaris Nagari Cubadak tanpa terlebih dahulu menyampaikan lagi kepada BAMUS Nagari Cubadak dimana setelah sekretaris dan bendahara Nagari cubadak melakukan belanja maka sekretaris dan bendahara menyampaikan pemberitahuan atas pembelian/ pengeluaran tersebut kepada terdakwa yang mana kwitansi pertangungjawaban telah disiapkan dan telah ditanda tangani oleh setiap nama yang tercantum dalam kwitansi baru terakhir terdakwa tanda tangani
Bahwa terdakwa menjelaskan setelah sekretaris dan bendahara Nagari cubadak melakukan belanja maka sekretaris dan bendahara menyampaikan pemberitahuan atas pembelian/ balanja/ pengeluaran tersebut yang mana kwitansi pertangungjawaban telah disiapkan dengan telah ditanda tangani oleh setiap nama yang tercantum dalam kwitansi dan telah berstempel baru terakhir terdakwa tanda tangani dan khusus untuk Tahun 2010 terdakwa hanya mendapat laporan bahwa dana tersebut sudah dibayarkan.
Bahwa pembuatan SPJ tersebut dibuat oleh Sekretaris dan Bendahara diruang kerjanya dan tidak dihadapan terdakwa.
Bahwa sebagai pertanggungjawaban keuangan Nagari tahun 2010 yang tidak ditandatangani oleh Sekretaris Nagari dan ataupun bendahara tidak terlalu terdakwa cek karena terdakwa sudah meyakinkan pembuatan SPJ tersebut kepada bendahara semua akan ditandatangani oleh sekretaris dengan dasar bendahara telah mengikuti pelatihan berkaitan dengan pembuatan SPJ.
Bahwa penggunaan dana nagari yang tidak terdapat dalam Anggaran pendapatan dan Belanja (APB) Nagari dilaksanakan atas kebijaksanaan yang dapat diambil dari dana APB nagari Cubadak dimana terdakwa sampaikan kepada Sekretaris dan Bendahara Nagari Cubadak untuk mengeluarkan bantuan dana setelah ditinjau bersama kelapangan, contohnya bencana alam wajar dibantu atau tidak. Kalau wajar maka didikeluarkan dana bantuan tersebut melalui bendahara dan sekteraris. Dan dana yang dapat diambil kadang-kadang dari perjalanan dinas dan pertanggungjawaban tersebut tidak ada dituangkan dalam SPJ pemerintah Nagari Cubadak namun disesuaikan saja dengan berapa realisasi dan yang telah dikelurkan contoh dana perjalanan dinas ke kecamatan tahun 2013 sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan dalam LKPJ direalisasikan sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang ada pertanggungjawabnya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa baru mengetahui ke-16 stempel mengenali stempel dengan nama kedai Nuansa Indah, Kepala Jorong Sinuangon, Zaky Elektronik; Kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman; Panitia pembangunan jalan Orsik Bontar; P2BN peningkatan jalan Kepala bandar kampung Cubadak; KPK jalan usaha tani jorong sentosa; Panitia PILWANA untuk 2013; KPK P2BN jalan pertanian kampung pisang jorong batang Tuhur; UD SAIYO; wirid yasin Nurul Iklas; KPK P2BN jalan Danau kampung pagaran; Panitia MTQ Nagari; pengecoran jalan ekonomi masyarakat buah keras; Stempel KPK P2BN jalan lapangan dolok Sosopan; Panitia pengecoran gang kampung B. Kareh jorong harapan rakyat Nag. Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman tersebut pada saat pemeriksaan saat ini.
Bahwa terdakwa menjelaskan nama-nama stempel tersebut ada dalam pertanggungjawaban Keuangan Nagari Cubadak (SPJ) tetapi terdakwa tidak tahu dimana didapat stempel tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengenali 2 (dua) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel UD. HBN yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mengenali NOTA Tgl 23 Januari sd 25 Februari 2013,NOTA 27-02-2013,NOTA 4-12-2013,NOTA 14 – 03 – 2013,NOTA 29-04-2013 S/D 30-09-2013 (CAP DKD) yang diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa pilwana memang ada di NAGARI Cubadak tetapi terdakwa tidak mengenali Buku kwitansi kosong dengan cap Panitia Pilwana Kenagarian Cubadak sebanyak 3 lembar yang diperlihatkan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa tidak mengenali 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap CV MITA LUHUR Lubuk Sikaping yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mengenali 1 lembar NOTA kosong Dengan cap UD.TM Pasar Cubadak yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa 1 lembar NOTA Kosong dengan Cap D- SAGITA Andilan Dua Koto ini baru terdakwa lihat tetapi usaha D.SAGITA ada di Andilan kepunyaan guru Dahri dan pernah digunakan nama D-SAGITA tersebut untuk pembuatan SPJ Nagari Cubadak yang terdakwa tidak tahu dimana didapatnya.
Bahwa 1 buah buku kwitansi merek roy kyky yang berisikan: 3 lembar kwitansi kosong dengan cap Kepala Jorong Sentosa Cubadak, 1 lembar kwitansi untuk sumbangan pemuda Sp.Kalam dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.kalam,1 lembar kwitansi kosong dengan tulisan Nagari Cubadak dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp. Kalam, 1 lembar kwitansi kosong dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.Kalam, 1 lembar kwitansi sumbangan untuk panitia pekan 12 Rabiul Awal yang ditanda tangani Ahmad Kinaidi. yang diperlihatkan kepada terdakwa baru kali ini terdakwa lihat.
Bahwa 1 (satu) lembar Foto Copi kwitansi /bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tgl 31 Desember 2013 ini baru terdakwa lihat tetapi untuk TPQ ini memang ada di Pagaran.-
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia dengan cap Tpq/Tpsq/Pagaran TAQWA Dua Koto tersebut adalah nota kelebihan nota pembuatan SPJ yang ada dikantor Wali Nagari.
Bahwa 1 (satu) buah buku NOTA KONTAN yang berisikan NOTA dengan cap foto copi dan alat – alat usaha SHERA dan cap Rumah Makan AA dan NOTA kosong sebanyak 4 lembar dengan cap rumah Makan AA Sp.Kalam ini baru terdakwa lihat pada saat pemeriksaan dan Rumah Makan AA memang ada di simpang Kalam.-
Bahwa 1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia yang berisikan 13 lembar dengan sampul warna kuning coklat ini baru terdakwa lihat pada saat pemeriksaan dan Rumah Makan AA memang ada di simpang Kalam.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) buah buku karcis Pasar Cubadak tersebut baru terdakwa lihat pada saat pemeriksaan ini.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam l1 (satu) rangkap foto copi Laporan Realisasi APB Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013, 1 rangkap poto kopi laporan realisasi APB Nagari Cubadak Kecamatan dua koto bulan Oktober, November tahun 2013, 1 (satu) rangkap foto copi Buku Kas Umum Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tgl 30 Desember tahun 2013, 1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013, 1 rangkap foto copi buku Kas Umum Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun anggaran 2013 bulan Oktober,November tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) buah poto kopi laporan realisasi APB Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto bulan Oktober, November tahun 2013 tertanggal 29 November 2013, 1 (satu) buah foto copi laporan realisasi APB Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013, 1 (satu) buah foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 30 Desember 2013 tersebut mirip dengan tanda tangan terdakwa namun laporan yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan ini.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar NOTA dengan cap SHERA tersebut baru terdakwa lihat pada saat pemeriksaan ini.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) buah buku pos perjalanan dinas tahun 2013 warna biru tersebut baru terdakwa lihat pada saat pemeriksaan ini.
Bahwa benar idris menerima dana bantuan nagari dan 1 (satu) lembar kwitansi no 203/013 dengan cap Panitia Pembagunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak dan cap Wali Nagari Cubadak dan 1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran kelompok ternak Kp. Cubadak dengan cap Panitia Pembangunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak yang diperlihatkan baru kali ini terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan 4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap UD SAIYO Silang Empat Jorong Pembangunan tersebut dan baru dalam pemeriksaan ini terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan 1 (satu) rangkap (5 lembar ) kwitansi kosong dengan cap O2SN Kecamatan Dua Koto tersebut dan baru dalam pemeriksaan ini terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 05 untuk pembayaran sumbangan MTQ sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh YUNI YELFI Tgl 19 Oktober 2013 tersebut dan baru dalam pemeriksaan ini terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pemilihan Badan Musyawarah Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun 2013 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Bamus Nagari Cubadak yang dibuat untuk SPJ yang diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa tidak tahu dengan kwitansi tersebut.
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan 1 (satu) lembar catatan bertuliskan : Yang sudah dibayar dengan Nomor urut 1 Nasi sampai dengan Nomor Urut 28 Pena + Klep dan 1 (satu) lembar catatan tertanggal 13-10-2012 dan 14-10-2012 tersebut dan baru dalam pemeriksaan ini terdakwa lihat
Bahwa terdakwa menjelaskan Regar servis berada di depan Kantor Wali Nagari Cubadak dan terdakwa tidak pernah meminta kwitansi kosong tersebut dan (satu) lembar Nota kosong dengan Cap stempel Regar Service (simpang mandala Medan) dan 1(satu) lembar Kwitansi dinas kosong dengan cap stempel Regar service tanpa tanda tangan baru kali ini terdakwa lihat kwitansi tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa tidak mengetahui (satu) lembar kertas dengan judul pajak pilwana karena yang menghitung pajak adalah sekretaris dan bendhara nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku nota kontan merk Exelindo dengan sampul warna biru bergambar kepala burung elang tersebut dan baru pemeriksaan ini terdakwa lihat.
Bahwa rumah Makan AA ada disimpang kalam namun 1 (satu) lembar nota kosong dengan Cap stempel rumah makan AA tersebut terdakwa tidak tahu.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang 2 (dua) lembar kertas yang berisikan tentang catatan keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN dll tersebut.
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai 1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari sekretaris Nagari sejumlah Rp.7.400.000,- tanggal 04-01-2012 yang ditanda tangani Zulhamnis tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang 1 (satu) rangkap kwitansi dinas kosong yang di cap bermacam macam stempel tersebut dan baru pemeriksaan ini terdakwa melihatnya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang 1 (satu) lembar nota UD. TM Pasar Cubadak Tanggal 16 Januari 2011 sejumlah Rp. 191.000,-. tersebut dan baru pemeriksaan ini terdakwa melihatnya.
Bahwa usaha romel memang ada di panti tetapi 1 (satu) lembar Nota Cash dari toko bangunan Usaha Romel tanggal 24 April 2012 sejumlah Rp.500.000,- ini baru terdakwa lihat pada pemeriksaan saat ini.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa tidak mengenal 4 (empat) lembar Nota kosong dengan Cap Stempel UD. SAIYO Silang Empat Jr. Pembangunan ditanda tangani Sarbaini tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan mita luhur memang ada di Lubuk sikaping tetapi terdakwa tidak tahu mengenai 1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari percetakan CV. Mita Luhur tanggal 05 Juni 2012 sejumlah Rp. 250.000,-. tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa tidak mengetahui 3 (tiga) buah buku nota kontan berwarna kuning bergambar Harimau dengan merk Paperline yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa menjelaskan kalau rumah makan AA ada di simpang kalam tetapi 1 (satu) buah buku Nota kontan warna hijau dengan merk Paperline tersebut baru kali ini terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 5 (lima) lembar kwitansi atas nama Tukiman untuk pembayaran karcis Pasar Cubadak tersebut dan baru kali ini terdakwa melihatnya.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa tidak mengetahui tentang 3 (Tiga) lembar catatan keuangan yang berisikan : Honor WN, Perangkat dan Staf dst tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan, terdakwa tidak mengetahui tentang SPJ PKK tersebut dan baru kali ini terdakwa lihat SPJ PKK tersebut.
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai SPJ PKK yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan adalah sisa foto copi Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL.
Bahwa terdakwa menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan adalah sisa foto copi Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2013yang diperlihatkan adalah sisa foto copi buku kas umum bulan oktober dan Nopember 2013 yang dibuat oleh Geslayanti.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa tidak mengetahui tentang 1 (satu) rangkap surat permohonan bantuan wirid Yassin Nurul Ikhlas tertanggal 13 Maret 2013.
Bahwa terdakwa menjelaskan tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) kwitansi dinas No.52/013 dengan cap stempel Kelompok Wirid Yassin Nurul Ikhlas tanggal 26 Juli 2011 tersebut adalah mirip tanda tangan terdakwa dan mengenai pembayaran langsung melalui bendahara karena sudah dibayar oleh bendahara sedangkan pertanggungjawaban (SPJ) yang benar ada dalam SPJ bukan yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa dapat terdakwa jelaksan terdakwa tidak mengetahui dengan jelas 1 (satu) buah buku Kas Umum (BKU) tersebut dan yang lebih mengetahui adalah sekretaris dan bendahara nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang 1 (satu) lembar Nota dengan cap stempel Shera Foro Copy sejumlah Rp.340.000,- tersebut.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) lembar Kwitansi dinas dengan No.731/013 dengan cap stempel Zaki Elektronik tanggal 30 September 2013 dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.650.000,- dengan cap stempel Zaki Elektronik tersebut adalah mirip dengan tanda tangan terdakwa namun kwitansi kosong yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mengenal kwitansi tersebut.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.732/013 ditanda tangani Rafki tanggal 30 September 2013 dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.411.324,- dengan cap stempel Shera foto copy tersebut adalah mirip dengan tanda tangan terdakwa namun kwitansi kosong yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mengenal kwitansi tersebut.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.735/013 tanggal 30 September 2013 ditanda tangani oleh Mira dan 1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.200.000,- dengan cap stempel Toko Mabrur ditanda tangani tersebut adalah mirip dengan tanda tangan terdakwa namun kwitansi kosong yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mengenal kwitansi tersebut.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) lembar kwitansi dinas No.736/013 dengan cap stempel Regar Service ditandatangani dan 1 (satu) lembar Nota pembelian barang jumlah Rp. 400.000,- dengan stempel Regar Service tersebut adalah mirip dengan tanda tangan terdakwa namun kwitansi kosong yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mengenal kwitansi tersebut.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) Kwitansi Dinas No. 737/ 013 sejumlah Rp. 340.000,- tanggal 30 September 2013 tersebut adalah mirip dengan tanda tangan terdakwa namun kwitansi kosong yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mengenal kwitansi tersebut.
Bahwa memang tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Juli 2013 sejumlah Rp. 3.000.000,-tersebut adalah mirip dengan tanda tangan terdakwa namun kwitansi kosong yang mirip tanda tangan terdakwa baru terdakwa ketahui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mengenal kwitansi tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan 3 (tiga) lembar kwitansi kosong dengan stempel UD TM Pasar Cubadak dan satu lembar Kwitansi tanggal 8 Juni 2014 sejumlah Rp. 1.750.000,-. kosong UD TM tersebut terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai 1 (satu) buah buku Kwitansi merk Asri Media Group bergambar Harimau warna cokla yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2012 sesuai APB Nagari tanggal 31 Desember 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah distempel PKK Nag. Cubadak. yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Klp. Tani Tunas Harapan dan sudah ditanda tangani yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp. 306.000,- tanggal 22 Maret 2012 yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp 500.000,- tanggal 13 Februari 2012 yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan stempel KPK P2BN Jl. Pertanian Kamp. Pisang Nag. Cubadak Kec. Duo Koto yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan catatan 1 (satu) lembar catatan revisi anggaran Pilwana anggaran I yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01/013 sejumlah Rp. 13.500.000,- tanggal 12-12-2013 yang diperlihatkan
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 2 (dua) lembar Nota pembelian barang sejumlah Rp. 200.000,-. yang diperlihatkan
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh Ahmad Husni yang diperlihatkan.
Bahwa dalam 1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tersebut mirp dengan tanda tangan terdakwa namun terdakwa tidak tahu kebenarannya karena terdakwa baru melihat pada saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar berita Acara tertanggal 12-10-2013yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah hasil kesepatan BAMUS tentang dana PILWANA Yang disepati sesuai dengan APB Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 34.000.000,--
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) lembar Faktur No. 197 tanggal 13-3-2013 sejumlah Rp.235.000,-yang diperlihatkan
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) lembar kwitansi kosong pembayaran Koran Harian Padang Expres yang sudah distempel yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran karcis pasar cubadak 2 minggu diterima tanggal 24-9-2013 yang diperlihatkan
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Kepala Jr. Harapan Rakyat yang diperlihatkan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui nota tersebut dan terdakwa baru melihatnya di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) rangkap SK Wali Nagari tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak TA. 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah SK pengrus Pasar Cubadak tahun 2013.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar catatan angsuran pelunasan PBB 2013 tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah Buku Kwitansi Kosong yang sudah di cap stempel KAN Nagari dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah Buku Inventaris Nagari Cubadak tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah BKU pembantu biaya makan dan minum tahun 2012 dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah BKU pembantu perjalanan Dinas Tahun 2012 tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah BKU pembantu ATK dan Foto Copy tahun 2012 tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam 1 (satu) rangkap SPJ bulan Juli 2012 tersebut mirip dengan tanda tangan terdakwa tetapi terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani dan cap stempel LPMN Nag. Cubadak kosong tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku isi 18 bertuliskan BON tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar tagihan kosong bukti pembayaran Harian Padang Expres yang sudah di cap stempel Padang Expres tersebut dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap kwitansi dinas pembayaran kepada UD. AHS 82 dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan tanggal 23-5-2010 yang diperlihatkan dan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Usaha Bhakti yang diperlihatkan dan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.150.000,- dengan Cap stempel Panti Asuhan Madinatul Kiramah yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi No. 178/ 012 sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28-5-2012 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi No. 179/ 012 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 28-5-2012 yang diperlihatkan dan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi N0. 180/ 012 sebesar Rp. 1.482.000,- tertanggal 28-5-2012 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi N0. 180/ 012 sebesar Rp. 1.482.000,- tertanggal 28-5-2012 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buku kwitansi berwarna coklat bertuliskan Bamus yang diperlihatkan dan baru kali ini terdakwa melihatnya.
Bahwa benar tanda tangan yang tertra dalam 1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012 tersebut adalah tanda tangan terdakwa.
Bahwa benar tanda tangan yang tertra dalam 1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PP1 10% tahun 2012 tersebut adalah tanda tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan SPJN. IV RUTIN yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat dengan gambar harimau yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui saudara 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2012 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buku kwitansi warna coklat bertuliskan LAN yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah Buku kwitansi bertuliskan BAMUS, Kelompok Tani Maju bersama warna Coklat yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 11 Juni 2010 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku kwitansi kosong yang sudah dicap stempel Kepala Jr. Air Mancur yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku kwitansi yang sampul depan dicap stempel ANGGINA foto Copy yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui saudara 5 (lima) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar nota pembelian Barang tanggal 8 Agustus 2011 dengan cap stempel UD TM Pasar Cubadak sebesar Rp. 5.470.000,-. yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel USAHA BHAKTI yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- sudah ditanda tangani tanpa nama yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel UD. TM Pasar cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp. 7.600.000,-.yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 3.150.000,- yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah dicap stempel BAMUS yang diperlihatkan dan baru kali ini terdakwa melihatnya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 3 (tiga) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel Tabloid Mingguan Publik Ka. Biro Pasaman yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar Kwitansi Dinas Kosong yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel Kel. Tani Makmur Hulu Pasaman yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah Buku kwitansi kosong yang sudah di cap stempel Kepala Jr. Harapan Rakyat dan PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran kepada Nagari Cubadak untuk pembayaran tahap I kegiatan P2BN Pembangunan Irigasi Jr. Tanah Putih yang diperlihatkan dan baru kali ini terdakwa melihatnya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar faktur Kosong UD. Restu Ibu dengan Cap Stempel yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel SHERA Foto Copy yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 300.000,- dengan ditanda tangani penerima Jorong Bandar Mas yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan tanda tangan dan Cap stempel Lubrata Textile yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui saudara 5 (lima) rangkap kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Jorong Harapan Rakyat yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Jorong Sinuangon yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar bukti Pembayaran Koran kosong Harian Padang Ekspres yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap kwitansi pinjaman sementara PKK Nag. Cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar bukti pembayaran Harian Padang Ekpres sebesar Rp.200.00,- kepada Amsar yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran karcis Pasar Cubadak 2 minggu tertanggal 31 Desember 2012 kepada Gesla Yanti sebesar Rp.200.000,-. yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Semenisasi dan pakai materai Rp.6.000.-. yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) rangkap BKU 2012yang diperlihatkan adalah benar bertanda tangan terdakwa berisi buku kas umum Nagari cubadak.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku Kwitansi Sinar Dunia yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) rangkap SPJ P2BN Tahap I, II dan III Tahun 2011yang diperlihatkan adalah benar bertanda tangan terdakwa berisi SPJN P2BN tahun 2011.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku Nota Kontan merk Paperline berisi nota pembelian barang yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Penerimaan Tahun 2013 dan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Pengeluaran Tahun 2013 ini memang kepunyaan Nagari Cubadak tentang catatan perjalanan dinas 2013 dan pengeluaran tahun 2013.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 2 (dua) buah buku Nota Kontan kosong yang sudah pakai cap stempel UD TM Pasar Cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) rangkap Surat Tanda Setoran Bank Nagari Cab.Lubuk Sikaping dengan lampiran 6 (enam) lembar SSP (Surat Setoran Pajak) yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah bukti setoran pajak tahun 2012 yang dibayarkan pada tahun 2013.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.126.000,- tertanggal 13 Juni 2013 dengan lampiran nota pembelian barang sebesar Rp.2.126.000,- dan kwitansi sebesar Rp. 630.000,- untuk pembayaran upah tukang rehabilitasi Pasar Silang Empat Jrg.Pembangunan Nag.Cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan II Tahun 2013 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Shera foto copy tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar nota pembelian barang sejumlah Rp.200.000,-. yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Yuni Elpi tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran MTQ Kec.Duo Koto yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah kemungkinan kelebihan kwitansi dalam pembuatan SPJ Nagari.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.3.000.000,- sebab dari pinjaman sementara (Suwardi) tanggal 24/7/2012 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan III Tahun 2013 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan IV Tahun 2013 yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Erpida tanggal 5 Juli 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 5 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Erpida yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah kemungkinan kelebihan kwitansi dalam pembuatan SPJ Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah kemungkinan kelebihan kwitansi dalam pembuatan SPJ Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Rio tanggal 17 Juli 2013 yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah kemungkinan kelebihan kwitansi dalam pembuatan SPJ Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Safnil tanggal 17 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Safnil yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah kemungkinan kelebihan kwitansi dalam pembuatan SPJ Nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Sisra tanggal 17 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.500.000,- untuk pembayaran sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Sisra yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah kemungkinan kelebihan kwitansi dalam pembuatan SPJ Nagari.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 2 (dua) lembar kwitansi kosong berstempel DKD yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar kwitansi kosong berstempel DKD tanggal 4 Januari 2013 yang ditandatangani atas nama Yulisman yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) lembar nota kosong berstempel DKD yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berisi 1 (satu) lembar nota kosong berstempel rumah makan AA simpang kalam Nagari Cubadak yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui nota kontan berisi 5 (lima) lembar nota kosong berstempel dimana 3 (tiga) lembar nota kosong berstempel Phone Cell dan 2 lembar nota kosong tanpa stempel yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa kalau dilihat dari tulisan adalah tulisan bendahara lama bernama Lasna dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2011.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas 2012 yang diperlihatkan kalau dilihat dari tulisannya sebagian tulisan Lasna Pgl. Adek dan sebagian lagi gesla Yanti dimana pada saat itu Lasna yang meminta terdakwa untuk menandatangani terlebih dahulu dan nanti dimintakan kepada sekretaris nagari cubadak.
Bahwa terdakwa menjelaskan 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2010 yang diperlihatkan sebagian memang sudah terdakwa tanda tangani sebagian belum terdakwa tanda tangani berisi penerimaan dan pengeluaran dana nagari.
Bahwa terdakwa menjelaskan terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku Pendapatan Asli Nagari Tahun 2009 , 2010 yang diperlihatkan dan yang lebih mengetahui adalah bendahara Lama bernama Lasna.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku kerja merk Benzani dengan Sampul warna Hitam nama Pemilik Else Popi yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku kerja warna putih an. Else popi yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Pengeluaran Tahun 2010 Nag.Cubadak kec.Duo Koto Kab.Pasaman yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui 1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Penerimaan Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman yang diperlihatkan dan terdakwa baru melihatnya saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa memang benar tandatangan terdakwa yang tertera dalam 1 (satu) buah buku Pajak PPn, PPh Tahun 2013 tersebut yang berisi Pajak PPn, PPh Tahun 2013.
Bahwa memang benar tandatangan terdakwa yang tertera dalam 1 (satu) buah buku PP1 10%. tersebut yang berisi Pajak makan minum nagari Cubadak.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) rangkap SPJ bulan September Tahun 2013 Nag.Cubadak kec.Duo Koto kab.Pasaman tersebut yang diperlihatkan karena SPJ september 2013 telah diperiksa sebelumnya yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara karena Asli SPJ tinggal di Nagari Cubadak untuk Arsip.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan 1 (satu) rangkap SPJ Bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto yang diperlihat karena SPJ Agustus 2013 telah diperiksa sebelumnya yang lebih mengetahuinya adalah sekretaris dan bendahara karena Asli SPJ tinggal di Nagari Cubadak untuk Arsip.
Bahwa terdakwa hanya memiliki (1) satu buah rumah yang terdakwa tempati sekarang yang beralamat di silang Empat Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman belum bersertifikat yang terdakwa peroleh lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
Bahwa terdakwa menyuruh sekretaris dan bendahara untuk melengkapi SPJ sebagaimana temuan inspektorat.
Bahwa terdakwa tidak ada dipaksa oleh bendahara dan sekretaris untuk menandatangani Surat pertanggungjawaban Pemenerintah Nagari dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013.
Atas barang bukti yang diajukan, terdakwa membenarkan.
Bahwa terdakwa tidak ada menggunakan anggaran nagari untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesal.
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ditampilkan didepan persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS adalah Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2008 s.d 2014.
Bahwa Nagari di Propinsi Sumatera Barat dipersamakan dengan Desa berdasarkan Penjelasan Pasal 202 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku”, yang dipimpin oleh Wali Nagari dan dipersamakan dengan Kepala Desa.
Bahwa Nagari Cubadak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.
Bahwa berdasarkan Pasal 216 UU N0. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintahan Nagari merupakan bagian dari Pemerintah Daerah karena sesuai juga dengan pasal 200 UU N0. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa oleh sebab itu maka keuangan Pemerintah Nagari yang dikelola dalam Anggaran dan pendapatan Belanja (APB) Nagari merupakan bagian dari keuangan Pemerintah Daerah walaupun pengelolaan keuangannya dipisah dengan pengelolaan keuangan Daerah.
Bahwa Terdakwa selaku Wali Nagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 5 Tahun 2010, Pasal 14 ayat (1) Perbub Pasaman Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013, Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Jo. Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Jo. Pasal 212 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor. 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 14 disebutkan :
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan rancangan peraturan Desa
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina perekonomian desa
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Mewakili desanya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepala Desa mempunyai kewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Negosiasi
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah kab. Pasaman Nomor 8 tahun 2007 Pasal 15
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus Nagari
Mengajukan rancangan peraturan Nagari
Menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari
Menyusun Rencana pembangunan jangka Menengah pemerintah Nagari (RPJMPN) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang ditetapkan dengan peraturan Nagari dan menyusun rencana Kerja Pembangunan Pemerintah nagari (RKPPN) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari
Menyusun RPJMP Nagari berpedoman kepada RPJMD Kabupaten
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama Bamus Nagari
Membina kehidupan masyarakat Nagari
Membina perekonomian Nagari
Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
Mewakili Pemerintah nagarinya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Pasal 16 ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Wali nagari mempunyai kewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintah Nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Negosiasi
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Nagari
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pemerintah nagari.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Nagari
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa Pasal 16 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Nagari kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamus Nagari serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Nagari kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah kab. Pasaman Nomor 12 tahun 2011 pasal 5
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus Nagari
Mengajukan rancangan peraturan Nagari
Menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari
Menyusun Rencana pembangunan jangka Menengah pemerintah Nagari (RPJMPN) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang ditetapkan dengan peraturan Nagari dan menyusun rencana Kerja Pembangunan Pemerintah nagari (RKPPN) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari
Menyusun RPJMP Nagari berpedoman kepada RPJMD Kabupaten
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APBP nagari untuk dibahs dan ditetapkan bersama Bamus Nagari
Membina kehidupan masyarakat Nagari
Membina perekonomian Nagari
Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
Mewakili Pemerintah nagarinya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Pasal 6 ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wali nagari mempunyai kewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintah Nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Negosiasi
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Nagari
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pemerintah nagari.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan Nagari
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Nagari kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamus Nagari serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Nagari kepada masyarakat.
Bahwa dana nagari harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari yang telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Nagari.
Bahwa terdakwa telah melakukan Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 pada kantor Wali Nagari Cubdak Kec. Dua Koto Kab. Pasaman yang diatur dalam Peraturan Nagari Cubadak Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010, Peraturan Nagari (Perna) Nomor 03 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 Jo. Peraturan Nagari (Perna) Nomor 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011, Peraturan Nagari (Perna) Nomor 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012 dan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Tahun Anggaran 2013, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dan untuk melengkapi pertanggungjawaban keuangan dana Nagari Cubadak yang telah dikeluarkan sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2013, Terdakwa memerintahkan Bendahara Nagari dan Sekretaris Nagari untuk membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif dengan menyetujui dan atau membuat beberapa stempel toko dan wirid yasin serta meminta cap stempel, kwitansi dan faktur kosong untuk digunakan dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Nagari Cubadak, yaitu :
Stempel Kedai Nuansa Indah
Stempel Zaky Elektronik
Stempel Wirid Yasin Nurul Ikhlas
Bengkel Regar Servis (kwitansi dan faktur kosong)
Shera Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
Mabrur Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD AHS 82 (kwitansi dan faktur kosong)
DS Group (kwitansi dan faktur kosong)
Anggina Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD Makmur (kwitansi dan faktur kosong)
UD Lestari (kwitansi dan faktur kosong)
Toko Bangunan Restu Ibu (kwitansi dan faktur kosong)
Bahwa yang menjabat sebagai Sekretaris Nagari Cubadak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 adalah Else Popi sedangkan yang menjabat sebagai Bendahara Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan Juli 2012 Lasna Sumarni Pgl. Adek Als. Anggi dan dari Agustus 2012 sampai dengan tahun 2013 adalah GeslaYanti
Bahwa dana Pemerintah Nagari Cubadak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pasaman dan ada yang bersumber dari pendapatan Asli Nagari (PAN) Nagari Cubadak
Bahwa dana yang tidak tidak terealisasi oleh terdakwa diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 3 ayat (3) disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (1) huruf I disebutkan Kepala Desa Menpunyai kewajiban “ melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa”
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah:
Pasal 4 ayat (1) disebutkan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (6) disebutkan ”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) disebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 disebutkan:
Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikelola dalam masa satu 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 3 ayat (2) disebutkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Desa
Menetapkan bendahara Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa
Pasal 8 ayat (6) disebutkan ” Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan Desa”
pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari maka Dana P2BN untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari :
Pasal 5 ayat (2) disebutkan ” dalam pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Nagari
Menetapkan Bendahara Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Nagari dan
Menetapkan Sekretaris Nagari sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
Pasal 14 ayat (5) disebutkan ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
pasal 15 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari
Pasal 16 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN dan diketahui oleh Wali Nagari atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan belanja dimaksud
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 27 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 19 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 7 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari”.
Pada Perbup Pasaman No. 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 8 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 25 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari
Pada Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 17 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 18 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) angka XII nomor 8 maka Dana P2BN tahun 2013 untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 7 Juni 2013 disebutkan dalam adanya angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/879/BPM/2012 tanggal 28 Mei 2012 disebutkan dalam angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan : untuk mendukung kelancaran kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Bahwa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari penuntut umum, keterangan terdakwa, petunjuk dan bukti surat yang diajukan kepersidangan bahwa dana yang diambil dan disalahgunakan tersebut adalah :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa , petunjuk, bukti surat yang diajukan kepersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa selaku Wali Nagari Cubadak pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 telah menyalahgunakan dana APB Nagari Cubadak dengan melakukan :
Pengeluaran yang tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APB Nagari
Pemalsuan tanda tangan pada kwitansi surat pertanggungjawaban
Pengeluaran dana APB namun tidak diterima oleh penerima sebagaimana kwitansi pertanggungjawaban.
Pengeluaran dana APB Nagari Cubadak yang tidak ada surat pertanggungjawabannya.
Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang tidak masuk dalam Kas Nagari Cubadak.
Dengan rincian:
TAHUN 2010
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Ahmad Husni, saksi Dasri dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 1.897.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Dasri pemilik DS Grup sebesar Rp. 1.156.000,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) yang bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi:
Kwitansi No. 03/010 tanggal 7-1-2010 sebesar Rp. 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) untuk belanja ATK kepada Ahmad Husni di UD AHS 82
Kwitansi No.63/010 tanggal 07-04-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.72/010 tanggal 14-04-2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No. 266/010 tanggal 9 November 2010 sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada UD AHS 82 foto Copi Simpang Kalam untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.145/010 tanggal 13-07-2010 sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan sembilan puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.183/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.189/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.248.000,-(dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.202/010 tanggal 02-09-2010 sebesar Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja bahan ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.205/010 tanggal 18-09-2010 sebesar Rp.98.000,-(sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No. 229/010 tanggal 04 Oktober 2010 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Copy untuk belanja ATK Kantor Wali Nagari Cubadak
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah dimana Kedai Nuansa ini tidak pernah ada sebesar Rp. 464.500,- (empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) sebagaimana kwitansi sebagai berikut :
Kwitansi No.65/010 tanggal 12-04-2010 sebesar Rp.67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Kwitansi No.108/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No.147/010 tanggal 14-07-2010 sebesar Rp.56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah)
Kwitansi No.187/010 tanggal 12-08-2010 sebesar Rp.59.000,-(lima puluh sembilan ribu rupiah)
Kwitansi No. 230/010 tanggal 08 Oktober 2010 sebesar Rp. 94.000, (Sembilan puluh empat ribu rupiah)
Kwitansi No. 263/010 tanggal 04 November 2010 sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Kwitansi No. 267/010 tanggal 11 November 2010 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
sedangkan Rp. 35.500,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Nazir Namri dikaitkan dengan barang bukti LHP No. 15/Reg-Insp-2011 tanggal 21 Maret 2011 dan keterangan terdakwa maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pengecatan atap Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak digunakan untuk pengecatan atap kantor pada tahun 2010 tersebut tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan, dan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Ahmad Handra Nasution pgl. Andra, saksi Hadimi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa servis kendaraan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja jasa servis kendaraan tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik dimana Zaky Elektronik ini tidak pernah ada yaitu :
Kwitansi No.16/010 tanggal 08-02-2010 sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Kwitansi No.104/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 292/010 tanggal 08-12-2010 sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
dimana Zaky Elektronik ini tidak pernah ada, dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Ahmad handra nasution Pgl. Andra, saksi Hadimi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pengganti suku cadang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja pengganti suku cadang tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik yaitu :
Kwitansi No.105/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 293/010 tanggal 08-12-2010 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
dimana Zaky Elektronik ini tidak pernah ada,dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar 2.597.500,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar 2.698.849,- (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 796.500,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 1.828.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No. 02/010 tanggal 5-1-2010 sebesar Rp. 35.500,- (tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk belanja foto copy kepada Ahmad Husni di UD AHS 82
Kwitansi No.15/010 tanggal 04-02-2010 sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.20/010 tanggal 11-02-2010 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.25/010 tanggal 18-02-2010 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.30/010 tanggal 25-02-2010 sebesar Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.38/010 tanggal 10-03-2010 sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja Foto Kopi kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.60/010 tanggal 05-04-2010 sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.64/010 tanggal 12-04-2010 sebesar Rp.58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.67/010 tanggal 13-04-2010 sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.85/010 tanggal 15-05-2010 sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.88/010 tanggal 23-05-2010 sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Ahmad Husni UD. AHS 82 Simpang Kalam untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No. 262/010 tanggal 01 November 2010 sebesar Rp. 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada UD AHS 82 untuk belanja Foto Copy.
Kwitansi No.94/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.95/010 tanggal 27-05-2010 sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja foto kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.109/010 tanggal 09-06-2010 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.144/010 tanggal 13-07-2010 sebesar Rp.59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.182/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kwitansi No.188/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.190/010 tanggal 23-08-2010 sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No.201/010 tanggal 02-09-2010 sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Dasri Group Foto Kopi Andilan untuk belanja bahan Foto Kopi Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No. 245/010 tanggal 25 Oktober 2010 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group untuk belanja foto Copy
Kwitansi No. 268/010 tanggal 12 November 2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dasri Grop Foto Copy Andilan untuk Belanja Foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak
Kwitansi No. 281/010 tanggal 19 November 2010 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri Group untuk belanja Foto Copy Kantor Wali Nagari Cubadak .
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja makan dan minum harian perangkat sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja makan dan minum harian perangkat tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah yang tidak pernah ada sebesar Rp. 1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) sebagaimana kwitansi sebagai berikut :
Kwitansi No.143/010 tanggal 12-07-2010 sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
Kwitansi No.181/010 tanggal 03-08-2010 sebesar Rp.234.000,-(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Kwitansi No.192/010 tanggal 28-08-2010 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No. 228/010 tanggal 01 Oktober 2010 sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 232/010 tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 265/010 tanggal 05 November 2010 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
sedangkan sebesar Rp. 786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Nazir Namri dikaitkan dengan barang bukti bukti LHP No. 15/Reg-Insp-2011 tanggal 21 Maret 2011 dan keterangan terdakwa maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja modal pengadaan Komputer sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja modal pengadaan Komputer pada tahun 2010 tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, dan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Nazir Namri, saksi Aspeldi Pgl. Peldi, saksi Aderil, saksi Samsul Ahyar Pgl Ahyar als. Sangkot, saksi Gusri Eldi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Mushallah/Mesjid sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) dan bertandatangann palsu kepada :
Nopeldi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Kwitansi No.139/010 tanggal 30-06-2010.
Aderil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Kwitansi No. 140/ 010 tanggal 30 Juni 2010
Samsul Ahyar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Gusri Eldi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
sedangkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Yulisma dikaitkan dan keterangan terdakwa dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Duka dan Cacat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) dan bertandatangan palsu kepada
Yulisma sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagimana kwitansi Nomor 127/ 010 tanggal 15 Juni 2010 dan Kwitansi nomor 197/ 010 tanggal 23 Agustus 2010
Sovia Trimadeni sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana kwitansi No. 142/010 tanggal 7 Juli 2010
dan dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Lisdawati dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Penunjang kegiatan Lomba di Kejorongan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagimana Kwitansi nomor 179/ 010 tanggal 30 Juli 2010 dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Elsa Aprinas Pgl. Aprin, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja Perbaikan Pasar Nagari sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk Perbaikan Pasar Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Safrin UD Makmur sebagaimana kwitansi nomor 296/010 tanggal 14 Desember 2010 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dimana UD Makmur ini tidak pernah ada sedangkan dana sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk pembelian bahan kayu perbaikan Los Ikan Pasar Cubadak kepada saksi Elsa Aprinas Pgl. Aprin dengan nama toko UD. Elsa sedia bahan bangunan Pasar Cubadak Duo Koto dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Yahya, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja tak terduga keadaan darurat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Yahya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi nomor 294/010 tanggal 10 Desember 2010 dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
TAHUN 2011
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Dasri pemilik DS Group dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.117.000,- (dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy yang tidak pernah ada sebesar Rp. 837.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No. 55/011 tanggal 29-3-2011 sebesar Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No. 58/011 tanggal 1-4-2011 sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No. 69/011 tanggal 8-4-2011 sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada anggina di anggina foto copi
Kwitansi No. 02/011 tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulh ribu rupiah) kepada dasri di Dasri gruop Foto copi
Kwitansi No. 09/011 tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 16/011 tanggal 28-1-2011 sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 21/011 tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 28/011 tanggal 27-2-2011 sebesar Rp. 242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Dasri pemilik DS Group dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu pada :
Kwitansi No. 13/011 tanggal 27-1-2011 sebesar Rp.68.000,- (enam puluh empat ribu rupiah)
Kwitansi No. 31/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
sedangkan sebesar Rp. 852.000,- (delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan bakar minyak kompor dan bensin genset tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah dimana Kedai Nuansa ini tidak pernah ada sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) sebagaimana kwitansi sebagai berikut:
Kwitansi No. 04/011 tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 38/011 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Kwitansi No. 68/011 tanggal 7-4-2011 sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah)
Kwitansi No. 95/011 tanggal 24-5-2011 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 211/011 tanggal 14-9-2011 sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
sedangkan sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Aspial dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja air bersih sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja air bersih tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) telah digunakan, namun tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Hadimi, saksi Ahmad Handra Nasution Pgl. Andra dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja jasa pemeliharaan inventaris kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zaky Elektronik sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Kwitansi No. 52/011 tanggal 23-3-2011 dan Hadimi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagaimana Kwitansi No. 133/011 tanggal 23-6-2011 dengan bertandatagan palsu dan sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Dasri dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 907.600,- (sembilan ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.531.241,- (tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy yang tidak pernah ada sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), Dasri pemilik DS Group sebesar Rp. 717.600,- (tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) yang bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi:
Kwitansi No. 129/011 tanggal 21-6-2011 sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina foto copi
Kwitansi No. 01/011 tanggal 5-1-2011 sebesar Rp. 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 08/011 tanggal 18-1-2011 sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 20/011 tanggal 10-2-2011 sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima puluh lima ribu rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Kwitansi No. 29/011 tanggal 28-2-2011 sebesar Rp. 120.600,- (seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) kepada Dasri di Dasri Grup foto copi.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja makan dan minum harian perangkat sebesar Rp. 1.578.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja makan dan minum harian perangkat tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Kedai Nuansa Indah yang tidak pernah ada sebesar Rp. 1.578.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana kwitansi sebagai berikut :
Kwitansi No. 03/011 tanggal 7-1-2011 sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 19/011 tanggal 7-2-2011 sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Kwitansi No. 26/011 tanggal 24-2-2011 sebesar Rp. 317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah)
Kwitansi No. 62/011 tanggal 4-4-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 86/011 tanggal 28-4-2011 sebesar Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Kwitansi No. 87/011 tanggal 2-5-2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No. 230/011 tanggal 28-9-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kwitansi No. 255/011 tanggal 20-10-2011 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi LISRAN dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk belanja hibah LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 7.335.546,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Lisran sebesar Rp. 7.333.600,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 5.833.600,- (lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Ahmad Handra Nasution Pgl. Andra, saksi Basri, RISMAN dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari sebesar Rp. 5.725.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bantuan sosial Pembatas Jalan Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Basri UD. MAKMUR sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang bertanda tangan palsu dan cap stempel toko yang tidak pernah ada sebagaimana kwitansi nomor 319/011 tanggal 23 Desember 2011 sedangkan sebesar Rp. 7.275.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Resmidayeti dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak diserahkan untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Resmidayeti dan bertandatangan palsu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagimana Kwitansi Nomor 318/011 tanggal 23-12-2011 dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Hadimi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak digunakan untuk belanja biaya pembuatan papan Informasi Profil Nagari dan Papan Kegiatan tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Hadimi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan bertandatangan palsu sebagaimana Kwitansi Nomor 135/011 tanggal 23-6-2011 dan berstempel toko UD Makmur yang tidak pernah ada dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Wilson Nasution, saksi Hardianto, saksi Samsul Ahyar Pgl Ahyar als. Sangkot dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja keadaan darurat sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja keadaan darurat tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.071.013,- (empat juta tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Wilson Kepala Jorong Sinuangon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Hardianto Kepala Jorong Tanah Putih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Samsul Ahyar Kepala Jorong Sentosa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bertanda tangan palsu sebagaimana
- kwitansi nomor 297/011 28 Nopember 2011
kwitansi tertanggal 2 Nopember 2011
kwitansi No. 03 tanggal 29 Oktober 2011
sedangkan sebesar Rp. 2.271.013,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 4.071.013,- (empat juta tujuh puluh satu ribu tiga belas rupiah).
TAHUN 2012
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Ahmad Husni dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.827.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy yang tidak pernah ada sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan bettandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No. 06/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 25/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratusempat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No. 20/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copi
Kwitansi No. 49/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Husni Foto Copi.
Kwitansi No. 59/012 Tanggal 10-2-2012 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copi
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Ahmad Husni, saksi Dasri dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana Anggina Foto Copy tidak pernah ada, Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan Dasri pemilik DS Grup sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No.162 /012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah )
Kwitansi No.162 /012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah )
Kwitansi No. 58/012 Tanggal 8-2-2012 sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah )
Kwitansi No. 246/012 Tanggal 5-11-2012 sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
sedangkan sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Ahmad Handra Nasution Pgl. Andra, saksi Asrul Siregar dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa service peralatan kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja jasa service peralatan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada UD. Lestari sebesar Rp. 3.664.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Kwitansi No. 38 /012 Tanggal 26-01-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi No. 67/012 Tanggal 27-02-2012 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kwitansi No.180/012 Tanggal 28-05-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- tetapi tertulis satu juta delapan ratus dua ribu rupiah)
Kwitansi No. 180 /012 Tanggal 2-07-2012 sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja pemeliharaan kebersihan lingkungan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana Anggina foto copy yang tidak pernah ada sebagaimana kwitansi:
Kwitansi No. 136/012 Tanggal 30-4-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Fhoto Copy dengan Nota pembelian kepada UD Makmur sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
sedangkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Ali Muda Siregar Pgl. Bidin, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa perawatan kendaraan sebesar Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Regar Servis dan bertandatangan palsu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian :
Kwitansi No.17/012 Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No.19/012 Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 394.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Kwitansi No.22/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kwitansi No.35/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
Kwitansi No.213/012 Tanggal 15-9-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja cetak sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja cetak tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy yang tidak pernah ada sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana kwitansi:
Kwitansi No.29/012 Tanggal 23-1-2012 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina Foto Copi
Kwitansi No.163/012 Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No.182/012 Tanggal 29-5-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy
Kwitansi No.163/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy.
Kwitansi No.182/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk belanja cetak kepada Anggina di Anggina foto copy
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Ahmad Husni dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 2.951.776,- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) tidak dibelanjakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.802.797,- (tiga juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Anggina foto copy yang tidak pernah ada sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah), Ahmad Husni pemilik UD AHS 82 sebesar Rp. 1.535.776,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi:
Kwitansi No.78/012 Tanggal 5-3-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.79/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp.86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.132/012 Tanggal 23-4-2012 sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.140/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.155/012 Tanggal 17-5-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.140/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.155/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggina di Anggina Foto copy
Kwitansi No.21/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copy
Kwitansi No.48/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 263.676,- (dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copy
Kwitansi No.51/012 Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto Copy
Kwitansi No.61/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) kepada Husni di UD AHS Foto copy
Kwitansi No.62/012 Tanggal 14-2-2012 sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.147/012 Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.148/012 Tanggal 10-5-2012 sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Kwitansi No.286/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp.312.100,- (tiga ratus dua belas ribu seratus rupiah) kepada Husni di Husni Foto copy
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas dalam Nagari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu:
Kwitansi No.08/012 Tanggal 13-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.09/012 Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.13/012 Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No.14/012 Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.15/012 Tanggal 20-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.33/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.34/012 Tanggal 16-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.36/012 Tanggal 26-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.40/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.41/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Suhardi
Kwitansi No.42/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.43/012 Tanggal 27-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.44/012 Tanggal 28-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.46/012 Tanggal 30-1-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.54/012 Tanggal 6-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.56/012 Tanggal 7-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.57/012 Tanggal 7-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.64/012 Tanggal 21-2-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.69/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.70/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.91/012 Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.100/012 Tanggal 16-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.103/012 Tanggal 19-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.108/012 Tanggal 22-3-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.114/012 Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada zulfikri.
Kwitansi No.119/012 Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.120/012 Tanggal 4-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.123/012 Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.137/012 Tanggal 1-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.142/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 25.000,- (ldua puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.146/012 Tanggal 8-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.149/012 Tanggal 11-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.153/012 Tanggal 15-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.161/012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.181/012 Tanggal 28-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.191/012 Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No.142/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada hadimi
Kwitansi No.146/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.149/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.153/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.161/012 Tanggal 21-5-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.181/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil Arifin
Kwitansi No.191/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No.193/012 Tanggal 6-8-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.223/012 Tanggal 19-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.225/012 Tanggal 22-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.232/012 Tanggal 29-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.234/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Else popi
Kwitansi No.249/012 Tanggal 9-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.255/012 Tanggal 22-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 256/012 tanggal 23-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 257/012 tanggal 26-11-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Kwitansi No. 578/012 tanggal 29-11-2012 sebesar Rp. 75.000,-kepada Else Popi
Kwitansi No. 260/12 tanggal 5-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 263/012 tanggal 17-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- kepada Hadimi
Kwitansi No.283/012 Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis. .
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas luar Nagari sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas luar Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 14.675.000,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 10.625.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu :
Kwitansi No.03/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.04/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.05/012 Tanggal 8-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.10/012 Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahruil Lubis
Kwitansi No.11/012 Tanggal 17-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.16/012 Tanggal 21-1-2012 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.23/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.24/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.26/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.27/012 Tanggal 22-1-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.32/012 Tanggal 25-1-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.50/012 Tanggal 1-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.65/012 Tanggal 22-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.66/012 Tanggal 23-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.68/012 Tanggal 28-2-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.72/012 Tanggal 29-2-2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa surat perintah tugas kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.76/012 Tanggal 2-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.80/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.81/012 Tanggal 7-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Fitri Yasri
Kwitansi No.82/012 Tanggal 8-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Erpin
Kwitansi No.83/012 Tanggal 9-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada zulfikri
Kwitansi No.84/012 Tanggal 10-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Risman
Kwitansi No.85/012 Tanggal 11-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.86/012 Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.87/012 Tanggal 12-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.92/012 Tanggal 13-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.94/012 Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.95/012 Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.96/012 Tanggal 14-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.101/012 Tanggal 17-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.105/012 Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.106/012 Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.107/012 Tanggal 20-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.111/012 Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.112/012 Tanggal 27-3-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.113/012 Tanggal 28-3-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.121/012 Tanggal 5-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Else Popi.
Kwitansi No.122/012 Tanggal 5-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No.125/012 Tanggal 9-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Bustanil arifin.
Kwitansi No.127/012 Tanggal 13-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Erpin.
Kwitansi No.128/012 Tanggal 15-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.129/012 Tanggal 17-4-2012 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.130/012 Tanggal 18-4-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.133/012 Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.134/012 Tanggal 29-4-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No.138/012 Tanggal 2-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.143/012 Tanggal 4-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.156/012 Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.159/012 Tanggal 18-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna.
Kwitansi No.160/012 Tanggal 19-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.164/012 Tanggal 22-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.187/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.188/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.189/012 Tanggal 30-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.190/012 Tanggal 31-5-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.143/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.156/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.159/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.160/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.164/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.187/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.188/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.189/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Lasna
Kwitansi No.190/012 Tanggal 6-7-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Zulfikri
Kwitansi No.194/012 Tanggal 14-8-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.196/012 Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.197/012 Tanggal 30-8-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.198/012 Tanggal 3-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.199/012 Tanggal 3-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.203/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.204/012 Tanggal 10-9-2012 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.215/012 Tanggal 24-9-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.216/012 Tanggal 27-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Hadimi
Kwitansi No.217/012 Tanggal 29-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.218/012 Tanggal 29-9-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Gesla Yanti
Kwitansi No.219/012 Tanggal 1-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Erpi Erwan
Kwitansi No.220/012 Tanggal 4-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.221/012 Tanggal 5-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.233/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.235/012 Tanggal 29-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.237/012 Tanggal 30-10-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada hadimi
Kwitansi No.241/012 Tanggal 1-11-2012 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No.242/012 Tanggal 2-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No.247/012 Tanggal 8-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 253/012 Tanggal 19-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 254/012 Tanggal 20-11-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 250/012 Tanggal 13-11-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 251/012 Tanggal 16-11-2012 sebesar Rp. 75.000,- (tujun pulh lima ribu rupiah) kepada Else Popi
Kwitansi No. 284/012 Tanggal 27-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Kwitansi No. 285/012 Tanggal 29-12-2012 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada M. Dahril Lubis
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Salamat, saksi Lisdawati dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja modal kegiatan Pembangunan Musholla sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diambil oleh terdakwa dengan tetap membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) dan bertanda tangan palsu kepada Lisdawati sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagaimana kwitansi nomor 280/012 tanggal 26 Desember 2012 namun yang diserahkan hanya kepada Salamat sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Ahmad Azizan dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk Belanja hibah KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebesar Rp.3.807.196,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) yang merupakan dana hibah KAN triwulan IV tidak diserahkan kepada KAN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.228.196,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.228.000,- (lima belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 11.421.000,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Lisran dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp.2.856.147,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) yang merupakan dana hibah LPMN triwulan IV tidak diserahkan kepada LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 11.421.147,- (sebelas juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 11.039.000,- (sebelas juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 8.565.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Lisran, saksi Suhernim, saksi Yesnita, saksi Sarpinis dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah P2BN (Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Pembangunan irigasi Lubuk Siku Jorong Bandar Mas Nagari Cubadak dari total dana sebesar Rp. 50.000.000,- dipungut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pembangunan jalan semenisasi Simpang Kalam dari total dana sebesar Rp.50.000.000,- dipungut sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Diambil oleh terdakwa melalui sekretaris nagari bernama Else Popi,
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Lisran, saksi Agus, saksi Gusri Eldi saksi Ahmad Husni, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pelaksana tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan sebagaimana kwitansi Nomor 292 /012 tanggal 29 Desember 2012, namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana dana Operasional Nagari yang bias digunakan hanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Generasi Muda / Karang Taruna sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Musholla/Mesjid sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Rusdi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial kegiatan Siswa/ Sekolah tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rusdi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi kwitansi No.28/012 tanggal 23 Januari 2012 dan Arlin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi No. 47/12 tanggal 30 Januari 2012 sedangkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi aderil, Dasri kepala Jorong Air Mancur dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan suka dan duka sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial sumbangan suka dan duka tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Aderil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan bertandatangan palsu pada :
Kwitansi No.154/012 tanggal 02 Juli 2012 untuk pembayaran lunas kepada Aderil belanja Bansos suka cita tahun 2012 sebesar Rp. 200.000,-
Kwitansi No.154/012 tanggal 16 Mei 2012 untuk pembayaran lunas kepada edefri belanja Bansos suka cita tahun 2012 sebesar Rp. 200.000,-
dan Dasri sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) bertandatangan palsu sebagaimana Kwitansi No.151/012 Tanggal 2-7-2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
sedangkan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Zulfikri, saksi Resmidayeti, saksi Erpin dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Pondok Alquran Nagari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial sumbangan untuk pondok Alquran Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Haslan, ahli dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Sembilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan ke Kelompok Tani Sembilan sebagaimana APB nagari Cubadak tahun 2012 tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Tobat Kandis yang tidak termuat dalam APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Dasridal, ahli dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Rawang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan ke Kelompok Tani Rawang sebagaimana APB Nagari Cubadak tahun 2012 tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama yang tidak termuat dalam APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Edrimal, ahli dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Kelompok Tani Bersama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan ke Kelompok Tani Bersama sebagaimana APB Nagari Cubadak tahun 2012 tetapi oleh terdakwa diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur yang tidak termuat dalam APB Nagari Cubadak tahun 2012.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Lasna Sumarni Pgl. Adek als. Anggi, saksi Geslayanti, saksi Mulyadi, saksi Suhernim, ahli dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial semenisasi Jl. Kp. Tading sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan untuk bantuan sosial semenisasi Jl. Kp. Tading tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Mulyadi namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Kwitansi Nomor 176/012 senilai Rp. 1.500.000,-
TAHUN 2013
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Mairini Yanti, saksi Yulisma dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium staf (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pegawai honor/ tidak tetap yaitu Nelia Fitri sebesar Rp. 500.000,-, Mairini Yanti sebesar Rp. 500.000,- Yulisma sebesar Rp. 500.000,- tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) telah digunakan
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Yulisma dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium operator computer (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada operator computer (pegawai honor/ tidak tetap) yaitu Yulisma tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah digunakan.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Risna Nasution dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti Dana maka APB Nagari Cubadak untuk belanja langsung honorarium Petugas kebersihan kantor (Pegawai Honor/tidak tetap) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada Petugas kebersihan kantor (pegawai honor/ tidak tetap) Risna Nasution tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Rafki, saksi Maryan Efendi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat tulis kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No. 33/013 tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp. 1.250.000,-
Kwitansi No. 48/013 tanggal 5 Juli 2013 sebesar Rp. 650.000,-
Kwitansi No. 150/013 tanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp. 300.000,-
Kwitansi Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 150.000,-
Kwitansi No. 737/013 tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 340.000,-
Kwitansi No. 707/013 tanggal 29 September 2013 sebesar Rp. 350.000,-
sedangkan sebesar Rp. 1.590.000,- (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Rafki dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja alat listrik dan elektronik tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagimana kwitansi No. 84/013 tanggal 17 Juli 2013 sedangkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Rafki dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perangko, materai dan benda pos lainnya tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 764.000,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi nomor 152/013 Tanggal 15-8-2013 sedangkan sebesar Rp. 564.000,- (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Zukhairinal, saksi Erwin Romel, saksi Suhaidi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti LHP No. LHP.29/Reg-Insp-2014 tanggal 24 Maret 2014 maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari sebesar Rp. 6.431.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan/baku pengecatan pagar dan Kantor Wali Nagari tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Zukhairinal Restu Ibu Bangunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi nomor 401/013 tanggal 30 September 2013 dan ROMEL sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagaimana kwitansi No. 87/013 tanggal 18 Juli 2013 sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 569.000,- (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Risna Nasution dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor sebesar Rp.1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan/bibit tanaman untuk pembenahan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Mulyati sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagaimana kwitansi No. 85/013 tanggal 17 Juli 2013 sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Risna Nasution dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor sebesar Rp.1.084.000,- (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja bahan kimia untuk penyemprotan rumput lingkungan kantor tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Tina Nuansa Indah yang tidak pernah ada sebesar Rp. Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana kwitansi No. 86/013 tanggal 18 Juli 2013 sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Rafki, saksi Maryan Efendi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja cetak sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja cetak tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No. 37/013 tanggal 3 Juli 2013 sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi No. 143/013 tanggal 13 Agustus 2013 sebesar Rp.500.000,-
Kwitansi No. 300/013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp.400.000,-
Kwitansi No. 713/013 tanggal 30 September sebesar Rp.350.000,-
sedangkan sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Ali Muda Siregar Pgl. Bidin, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja jasa perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Regar Servis dengan bertandatangan palsu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian:
Kwitansi Nomor 89/013 tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi Nomor 90/013 tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Rafki, saksi Maryan Efendi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja penggandaan (foto copy) sebesar Rp. 2.649.324,- (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) tidak digunakan untuk belanja penggandaan (foto copy) tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 4.731.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rafki pemilik Shera foto copy sebesar Rp. 2.049.324,- (dua juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan Mabrur foto copy sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi No. 40/013 Tanggal 5-7-2013 sebesar Rp. 260.000,-
Kwitansi 106/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 368.000,-
Kwitansi No. 144/013 Tanggal 13-8-2013 sebesar Rp. 360.000,-
Kwitansi No. 160/013 Tanggal 19-8-2013 sebesar Rp. 250.000,-
Kwitansi No. 187/013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 150.000,-
Kwitansi No. 501/013 Tanggal 24-9-2013 sebesar Rp. 250.000,-
Kwitansi No. 732/013 Tanggal 30-9-2013 sebesar Rp. 411.324,-
Kwitansi No. 197/013 Tanggal 5-9-2013 sebesar Rp. 150.000,-
Kwitansi No. 302/013 Tanggal 18-9-2013 sebesar Rp. 200.000,-
Kwitansi No. 716/013 Tanggal 30 September 2013 sebesar Rp. 250.000,-
sedangkan sebesar Rp. 2.081.976,- (dua juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) telah digunakan dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Kecamatan sebesar Rp.4.225.000,- (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Kecamatan tetapi diambil dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya hanya sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari kwitansi:
Kwitansi No.15/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 16/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 62/013 Tanggal 15-7-2013 Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 64/013 Tanggal 15-7-2013 Tanggal 15-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 67/013 Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 68/013 Tanggal 16-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 71/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 74/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 108/013 Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 109/013 Tanggal 19-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 145/013 Tanggal 14-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 153/013 Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 154/013 Tanggal 16-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 171/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 174/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 177/013 Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 181/013 Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 185/013 Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 186/013 Tanggal 27-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 192/013 Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 191/013 Tanggal 30-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 208/013 Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas sekretaris Nagari Else Popi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 301/013 Tanggal 18-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 402/013 Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 403/013 Tanggal 22-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 407/013 Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No.504/013 Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan sebesar Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 708/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 710/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 725/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 726/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Kesra Zulfikri ke Kecamatan Rp. 50.000,-
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Kabupaten sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Kabupaten tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 12.975.000,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya hanya sebesar Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari kwitansi :
Kwitansi No. 11/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 12/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 13/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.14/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum Hadimi dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 17/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 18/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 19/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 20/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 29/013 Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 30/013 Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 31/013 Tanggal 2-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 34/013 Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 35/013 Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 36/013 Tanggal 3-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 49/013 Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 50/013 Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 51/013 Tanggal 8-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 55/013 Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 56/013 Tanggal 11-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 59/013 Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 60/013 Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembanguan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.76/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.77/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 50.000,-
Kwitansi No. 92/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 93/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Dai Nagari Erpin Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 96/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 97/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pem dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 99/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 100/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 101/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 107/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pel Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.113/013 Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 114/013 Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No. 115/013 Tanggal 20-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 116/013 Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No. 117/013 Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No 118/013 Tanggal 22-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No120/013 Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.121/013 Tanggal 23-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.122/013 Tanggal 24-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.123/013 Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.124/013 Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.125/013 Tanggal 25-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi 127/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.128/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.129/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.131/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.132/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.133/013 Tanggal 26-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.139/013 Tanggal 02-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.140/013 Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.141/013 Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.142/013 Tanggal 13-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.147/013 Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.148/013 Tanggal 15-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Umum dan Pelayanan umum Hadimi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.158/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.161/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Ke kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.162/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.168/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.164/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kekabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.165/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.167/013 Tanggal 19-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Kesra Zulfikri ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.169/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur Pembangunan Erpi Erwan ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.172/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.173/013 Tanggal 20-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.176/013 Tanggal 21-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.179/013 Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.180/013 Tanggal 23-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.182/013 Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.183/013 Tanggal 26-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas HADIMI Kaur. Umum dan Pelayanan Umum ke Kabupaten yang diterima oleh Erpi Erwan Rp. 75.000,-
Kwitansi No.189/013 Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.190/013 Tanggal 29-8-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.196/013 Tanggal 5-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.198/013 Tanggal 6-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.204/013 Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kekabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.205/013 Tanggal 10-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kekabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.209/013 Tanggal 17-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.305/013 Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.306/013 Tanggal 19-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Gesla Yanti Nagari ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.308/013 Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangun Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.309/013 Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 400/013 Tanggal 20-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 405/013 Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 406/013 Tanggal 23-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No. 409/013 Tanggal 24-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Kwitansi No. 500/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan dan pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten sebesar Rp. 75.000,- yang surat perintah tugas (SPT) nya tanggal 25 September 2013.
Kwitansi No.504/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000
Kwitansi No.509/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas SPPN Bustanul Arifin ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.600 Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.601/013 Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.603/013 Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.604/013 Tanggal 26-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.605/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.606/013 Tanggal 25-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.609/013 Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.700/013 Tanggal 27-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.702/013 Tanggal 28-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.703/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.704/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.711/013 Tanggal 29-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Pembangunan Erpi Erwan ke Kabupaten Rp. 75.000.
Kwitansi No.717/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Kwitansi No.718/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Kwitansi No.720/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Kaur. Umum dan Pelayanan Umum Hadimi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.721/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.722/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.728/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT
Kwitansi No.729/013 Tanggal 30-9-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,- tanpa Nomor SPT.
Kwitansi No.740/013 Tanggal 10-10-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Kabupaten Rp. 100.000,-
Kwitansi No.756/013 Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Sekretaris Nagari Else Popi ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Kwitansi No.757/013 Tanggal 22-11-2013 dibayarkan perjalanan dinas Bendahara Nagari Gesla Yanti ke Kabupaten Rp. 75.000,-
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja perjalanan dinas ke Propinsi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak digunakan untuk belanja perjalanan dinas ke Propinsi tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah digunakan namun kwitansi pertanggungjawabannya hanya sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari kwitansi
Kwitansi No. 23/013 Tanggal 19-6-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
Kwitansi No. 42/013Tanggal 5-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
kwitansi No. 58/013 Tanggal 12-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
kwitansi No. 75/013 Tanggal 17-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke Ke Propinsi Rp. 750.000,-
kwitansi No. 98/013 Tanggal 18-7-2013 dibayarkan perjalanan dinas Wali Nagari M. Dahril Lubis ke ke Provinsi Rp. 750.000,-.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi-saksi lainnya dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti Dana Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja tidak langsung belanja Pegawai/ Penghasilan Tetap sebesar Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pegawai/ penghasilan tetap dan tetapi diambil terdakwa masing-masing perangkat Nagari sebesar Rp. 750.000,- yaitu :
Bustanil Arifin Lubis - Edefri
Erpin - Pernaldi
Zulfikri - Yuliandri
Suhardi - Erwin
Erpi Erwan - Yudepri
Wilson Nasution - Aderil
Saitar - Sumarno
Dasri - Gusri Eldi
Samsul Ahyar
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Ahmad Azizan, saksi Sulhamnis, Saksi Djoko Rifanto, saksi Salmi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk Belanja hibah KAN (Kerapatan Adat Nagari) sebesar Rp. 9.532.200,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) tidak diserahkan kepada KAN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi hanya sebesar Rp. 9.532.200,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) tanpa tanda tangan penerima.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Lisdawati, saksi Sulhamnis, Saksi Djoko Rifanto, saksi Salmi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti SK Wali Nagari No. 188.45/22/KPTS/WNC/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang masa jabatan PKK Nagari Cubadak periode 2010 s/d 2012 dan SK PKK yang baru tidak ada ditetapkan maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak diserahkan kepada PKK tetapi diambil terdakwa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif baik dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 18.106.756,- (delapan belas juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Lisdawati sebesar Rp. 18.106.489,- (delapan belas juta seratus enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan bertanda tangan palsu sebagaimana kwitansi:
Kwitansi no. 24/ 013 tanggal 19 Juni 2013
Kwitansi no. 45/ 013 tanggal 05 Juli 2013
Kwitansi no. 701/ 013 tanggal 27 September 2013
Kwitansi no. 776/013 tanggal 20 Desember 2013
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Lisran, saksi Sulhamnis, Saksi Djoko Rifanto, saksi Salmi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari) sebesar Rp.6.790.067,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) tidak diserahkan kepada LPMN tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp. 13. 580.067,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) telah digunakan dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 13.580.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan yang diserahkan hanya sebesar Rp. 6.790.000,- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Lisran, saksi Busyahadi, saksi Adripal, saksi Sukirman, saksi Isrun, saksi Amislan dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah P2BN (Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari) sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdiri dari:
Pembangunan Semenisasi Jl. Danau kp. Pagaran Jorong Sentosa dari total sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 5.250.000,-.(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kegiatan perbaikan jalan Dolok Sosopan Jr. Harapan Rakyat Nagari Cubadak dari total dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 3.000.000,-.(tiga juta rupiah)
Pembangunan Jalan Pertanian Kp. Pisang Jorong Batang Tuhur dari total dana sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipungut sebesar Rp. 1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Diambil oleh terdakwa melalui sekretaris nagari bernama Else Popi,
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Lisran, saksi Dasri Kepala Jorong, saksi Amat Faizal dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja hibah BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat) sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada pelaksana tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atas nama terdakwa sendiri sebagimana kwitansi nomor 745/013 tanggal 18 Nopember 2013 namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Operasional Nagari sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Resmidayeti dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tahun 2013 tetapi diambil oleh terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi diterima pada tahun 2013 kepada Resmidayeti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun baru diserahkan pada tahun 2014.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Ripna Fitri, saksi Resmidayeti dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Wirid Yasin sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) dan bertandatangan palsu kepada Ripna sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Ratna sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana kwitansi No. 52/013 tanggal 26 Juli 2013 dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial Musholla/Mesjid sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dan dana sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Wilson Nasution, saksi Aderil, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Siswa Kurang Mampu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Aderil dsebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
kwitansi No. 103/013 tangggal 18 Juli 2013
Kwitansi No. 166/013 Tanggal 19-8-2013
Kwitansi No.607/013 tanggal 24-9-2013
dari anggaran yang tersedia dalam APB Nagari Cubadak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Wilson Nasution, saksi Aderil, dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan suka duka sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Rizal sebesar Rp. 450.000,-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Wilson sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Desi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagaimana kwitansi :
Kwitansi 111/013 tanggal 19-7-2013 An. Rizal jr. Sentosa sebesar Rp. 450.000,-
kwitansi No. 103/013 Tanggal 26-7-2013 sebesar Rp. 500.000,- kepada Wilson Nasution
Kwitansi 146/013 Tanggal 14-8-2013 An. Desi Jr. Muara Tambangan Sebesar Rp. 500.000,-
dan ada dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Aderil, saksi Yuhardin, saksi Erpin dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial untuk kegiatan Tim Ramadhan Nagari sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Trio Neldi, saksi Syafnil, saksi Pepi Putra dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan pemuda (kompetisi bola kaki) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana kwitansi :
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Rio ketua Pemua Jr. Harapan rakyat Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,-
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Sisra jr. Tanah Putih Nagari Cubadak sebesar Rp. 500.000,-
Kwitansi tanggal 17-7-2013 An. Syafnil Jr. Sentosa Nagari Cubadak sebesar Rp. 1.000.000
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Busyrahadi, saksi Yuhardin dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk Lomba UKS SD 02 Pasar Cubadak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi kepada Busyra Hadi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan yang diserahkan hanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Pahri Pgl. Si Pah dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja bantuan sosial sumbangan untuk kegiatan Pemuda Sigalobor (volley ball) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh terdakwa karena tidak didukung kwitansi pertanggungjawaban.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Nasrudin, Samsul Ahyar Pgl. Ahyar Als. Sangkot, saksi Aderil dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka Dana APB Nagari Cubadak untuk belanja Tak Terduga Bencana Alam sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tidak diserahkan kepada penerima tetapi diambil terdakwa dengan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) telah digunakan, dengan membuat kwitansi fiktif (tidak diterima oleh penerima) kepada Nasrudin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sangkot sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Aderil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Samsul Ahyar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan bertandatangan palsu sebagimana kwitansi:
Kwitansi No.95/013 Tanggal 18-7-2013 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Nasrudin kepala Jorong Sinuangon.
Kwitansi No.151/013 Tanggal 15-8-2013 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sangkot kepala Jorong Sentosa.
Kwitansi No.188/013 Tanggal 20-8-2013 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Aderil kepala Jorong Sei Beremas.
Kwitansi No.207/013 Tanggal 17-9-2013 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Samsul Ahyar kepala Jorong Sentosa.
Bahwa keterangan saksi Else Popi, saksi Geslayanti, saksi Elsa Junaidi, saksi Suhaidi saksi Hapnisan, saksi Andi Asmar, saksi Sulhamnis, saksi Ismul Husni, saksi Adi Sastra, saksi Yulisma, saksi Mairini Yanti dan keterangan terdakwa, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat No. LHP.29/Reg-Insp-2014 tanggal 24 Maret 2014 yang menyebutkan bahwa Wali Nagari Cubadak pada tahun 2013 belum menetapkan petugas Penerima/pemungut Pendapatan Asli Nagari (PAN) dikaitkan dengan barang bukti maka Pendapatan Asli Nagari sebesar Rp. 25.140.000,- (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) tidak disetorkan ke Kas Nagari yang bersumber dari:
surat menyurat tercatat sebesar Rp. 18.610.000,- yang bersumber dari catatan buku Pendapatan Asli Nagari (PAN) tahun 2013 dengan rincian pendapatan :
Januari sebesar Rp. 1.720.000,-
Februari sebesar Rp. 1.850.000,-
Maret sebesar Rp. 2.100.000,-
April sebesar Rp. 1.885.000,-
Mei sebesar Rp. 2.210.000,-
Juni sebesar Rp. 1.580.000,-
Juli sebesar Rp. 2.785.000,-
Agustus sebesar Rp. 555.000,-
September sebesar Rp. 1.210.000,-
Oktober sebesar Rp. 1.720.000,-
Nopember sebesar Rp. 635.000,-
Desember sebesar Rp. 360.000,-
pajak Pasar Cubadak tercatat sebesar Rp. 6.500.000,-
karcis Pasar Cubadak tercatat sebesar Rp. 2.840.000,-
karcis Pasar Silang Empat tercatat sebesar Rp. 1.490.000,-
jumlah keseluruhan sebesar Rp. 29.440.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) hanya disetorkan/dibukukan pada kas Nagari sebagaimana LKPJ tahun 2013 sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga dana sebesar Rp. 25.140.000,- (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) disalahgunakan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkana keterangan ahli dan didukung ketrangan saksi Nazir Namri, saksi Samsurijal, saksi Masrizal, saksi Suhaidi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yang Terdakwa ambil telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi atau orang lain dengan melakukan:
Pengeluaran yang tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APB Nagari
Pemalsuan tanda tangan pada kwitansi surat pertanggungjawaban
Pengeluaran dana APB namun tidak diterima oleh penerima sebagaimana kwitansi pertanggungjawaban.
Pengeluaran dana APB Nagari Cubadak yang tidak ada surat pertanggungjawabannya.
Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang tidak masuk dalam Kas Nagari Cubadak
Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
Bahwa Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belnja (APB) Nagari oleh terdakwa sebagaimana diuraikan diatas sehingga menyebabkan Kerugian Negara / Daerah Kab. Pasaman sebesar Rp. 242.471.066,- (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah), dengan rincian :
-
-
Tahun Anggaran 2010 Rp. 28.673.000,- Tahun Anggaran 2011 Rp. 27.046.600,- Tahun Anggaran 2012 Rp. 48.568.119,- Tahun Anggaran 2013 Rp. 138.183.347,- Jumlah Rp. 242.471.066,- (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah)
-
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu yang tertulis didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana ditemukan dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan guna menanggapi dakwaan dan tuntutan serta Replik Jaksa Penuntut Umum, juga adalah dimaksudkan sekaligus untuk menanggapi Pembelaan/Pleidooi serta Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dan tuntutannya, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan dapat terpenuhi atau tidak ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis akan mempertimbangkan secara berurutan dari dakwaan dimaksud, apabila dakwaan yang pertama di pertimbangkan tidak terbukti, maka dakwaan berikutnya kakan dibuktikan, sebaliknya apabila dakwaan yang pertama di perimbangkan telah terbukti, maka dakwaan berikutnya tidak akan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPyang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu demi satu unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan sehingga Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Ad.1. Unsur :”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum. ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “setiap orang” sebagaimana yang dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lain bahwa rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapi kedua rumusan pasal tersebut mengandung pengertian yang berbeda ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah terletak pada karateristik perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan, sedangkan didalam Pasal 3 ada ditemui kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana melekat prediket jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana “tidak ditemui adanya kewenangan”, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana memiliki spesifikasi orang perseorangan yang pada saat melakukan tindak pidana “ditemui adanya kewenangan” dalam Jabatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai mana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability persoon). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50) ;
Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan status personalitas terdakwa dalam perkara a quo, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 3, hal ini berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan Tindak Pidana menurut dakwaan Penuntut Umum adalah orang perseorangan atau pribadi yang tidak mempunyai kewenangan atau seseorang atau pribadi yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana mempunyai kewenangan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid /1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur “setiap orang” ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan. Sebagai konsekwensi dari pendapat ini maka untuk membuktikan terpenuhinya unsur ini, cukup apabila orang yang didakwa dalam surat dakwaan sama dengan identitas seseorang yang dihadapkan di depan persidangan. Pembuktian unsur ini belum mencakup kepada unsur perbuatan karena perbuatan yang didakwakan akan terbukti apabila seluruh unsur delik atau unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa pada saat tindak pidana tersebut dilakukan adalah TerdakwaMUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS selaku Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman periode tahun 2008 s/d 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas karena jabatannya selaku Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman periode tahun 2008 s/d 2014 tersebut, Terdakwa memiliki kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Wali Nagari, dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh “setiap orang” sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum kiranya pada diri Terdakwa terdapat sifat atau karakteristik khusus sebagai orang perseorangan yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terbukti ada dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnyaoleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primairdimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dalam Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada adanya sifat khusus pada diri terdakwa yaitu dengan adanya Jabatan dan kedudukan sebagai mana dalam pertimbangan diatas, maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis dan selanjutnya apakah pengertian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penafsiran autentik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-undang No : 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau juga termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan yang merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan sebelum Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Majelis telah memeriksa identitas diri Terdakwa yang Nama lengkap MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS Tempat lahir Cubadak Umur, tanggal lahir 69 Tahun 10 Juli 1946 Jenis kelamin Laki-laki Kebangsaan /kewarganegaraan Indonesia Tempat tinggal Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman A g a m a Islam Pekerjaan Wali Nagari Cubadak
Menimbang, bahwa ternyata identitas dari Terdakwa sama dengan identitas yang tertera didalam Surat Dakwaan Penuntut Umumyang diakui dan dibenarkan sendiri oleh Terdakwa yang menerima gaji dari Pemerintah atau Negara atau keuangan negarasertaselama dalam persidangan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan baik sehingga dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan kepada status pada diri Terdakwa tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah Wali Nagari dengan memiliki SK yang keluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapatbahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54) ;
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38) ;
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989) ;
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut telah dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri yang satu sama lain saling berkesesuaian, terungkap bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya selaku Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2008 s.d 2014;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Nagari kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamus Nagari serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Nagari kepada masyarakat.
Bahwa dana nagari harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari yang telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Nagari.
Bahwa terdakwa telah melakukan Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 pada kantor Wali Nagari Cubdak Kec. Dua Koto Kab. Pasaman yang diatur dalam Peraturan Nagari Cubadak Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010, Peraturan Nagari (Perna) Nomor 03 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 Jo. Peraturan Nagari (Perna) Nomor 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011, Peraturan Nagari (Perna) Nomor 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012 dan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Tahun Anggaran 2013, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dan untuk melengkapi pertanggungjawaban keuangan dana Nagari Cubadak yang telah dikeluarkan sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2013, Terdakwa memerintahkan Bendahara Nagari dan Sekretaris Nagari untuk membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif dengan menyetujui dan atau membuat beberapa stempel toko dan wirid yasin serta meminta cap stempel, kwitansi dan faktur kosong untuk digunakan dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Nagari Cubadak;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi tersebut dan juga dari keterangan Terdakwa sendiri yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa DAHRIL LUBIS sebagai Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Periode Tahun 2008 s.d 2014 memakai uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dapat menguntungkan dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan unsur“ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”telah terpenuhi ;
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof.DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’ ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof.Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah “perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti yang ditampilkan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Nagari di Propinsi Sumatera Barat dipersamakan dengan Desa berdasarkan Penjelasan Pasal 202 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku”, yang dipimpin oleh Wali Nagari dan dipersamakan dengan Kepala Desa.
Bahwa Nagari Cubadak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.
Bahwa berdasarkan Pasal 216 UU N0. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintahan Nagari merupakan bagian dari Pemerintah Daerah karena sesuai juga dengan pasal 200 UU N0. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa oleh sebab itu maka keuangan Pemerintah Nagari yang dikelola dalam Anggaran dan pendapatan Belanja (APB) Nagari merupakan bagian dari keuangan Pemerintah Daerah walaupun pengelolaan keuangannya dipisah dengan pengelolaan keuangan Daerah.
Bahwa Terdakwa selaku Wali Nagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 5 Tahun 2010, Pasal 14 ayat (1) Perbub Pasaman Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 5 ayat (1) Perbup Pasaman Nomor 7 Tahun 2013, Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Jo. Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Jo. Pasal 212 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor. 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 14 disebutkan :
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan rancangan peraturan Desa
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina perekonomian desa
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Mewakili desanya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepala Desa mempunyai kewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Negosiasi
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah kab. Pasaman Nomor 8 tahun 2007 Pasal 15;
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus Nagari
Mengajukan rancangan peraturan Nagari
Menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari
Menyusun Rencana pembangunan jangka Menengah pemerintah Nagari (RPJMPN) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang ditetapkan dengan peraturan Nagari dan menyusun rencana Kerja Pembangunan Pemerintah nagari (RKPPN) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari
Menyusun RPJMP Nagari berpedoman kepada RPJMD Kabupaten
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama Bamus Nagari
Membina kehidupan masyarakat Nagari
Membina perekonomian Nagari
Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
Mewakili Pemerintah nagarinya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Pasal 16 ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Wali nagari mempunyai kewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintah Nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Negosiasi
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Nagari
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pemerintah nagari.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Nagari
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa Pasal 16 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Nagari kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamus Nagari serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Nagari kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah kab. Pasaman Nomor 12 tahun 2011 pasal 5
Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamus Nagari
Mengajukan rancangan peraturan Nagari
Menetapkan peraturan Nagari yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari
Menyusun Rencana pembangunan jangka Menengah pemerintah Nagari (RPJMPN) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang ditetapkan dengan peraturan Nagari dan menyusun rencana Kerja Pembangunan Pemerintah nagari (RKPPN) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari
Menyusun RPJMP Nagari berpedoman kepada RPJMD Kabupaten
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APBP nagari untuk dibahs dan ditetapkan bersama Bamus Nagari
Membina kehidupan masyarakat Nagari
Membina perekonomian Nagari
Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
Mewakili Pemerintah nagarinya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Pasal 6 ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wali nagari mempunyai kewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip tata pemerintah Nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Negosiasi
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Nagari
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pemerintah nagari.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Nagari
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Nagari
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan Nagari
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintah Nagari kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamus Nagari serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Nagari kepada masyarakat.
Bahwa dana nagari harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan belanja Nagari yang telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Nagari.
Bahwa terdakwa telah melakukan Penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 pada kantor Wali Nagari Cubdak Kec. Dua Koto Kab. Pasaman yang diatur dalam Peraturan Nagari Cubadak Nomor 01 tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2010, Peraturan Nagari (Perna) Nomor 03 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 Jo. Peraturan Nagari (Perna) Nomor 05 tahun 2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011, Peraturan Nagari (Perna) Nomor 01 tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012 dan Peraturan Nagari (Perna) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Tahun Anggaran 2013, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya baik sebagian maupun seluruhnya dan untuk melengkapi pertanggungjawaban keuangan dana Nagari Cubadak yang telah dikeluarkan sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Cubadak tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2013, Terdakwa memerintahkan Bendahara Nagari dan Sekretaris Nagari untuk membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif dengan menyetujui dan atau membuat beberapa stempel toko dan wirid yasin serta meminta cap stempel, kwitansi dan faktur kosong untuk digunakan dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Nagari Cubadak, yaitu :
Stempel Kedai Nuansa Indah
Stempel Zaky Elektronik
Stempel Wirid Yasin Nurul Ikhlas
Bengkel Regar Servis (kwitansi dan faktur kosong)
Shera Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
Mabrur Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD AHS 82 (kwitansi dan faktur kosong)
DS Group (kwitansi dan faktur kosong)
Anggina Foto Copy (kwitansi dan faktur kosong)
UD Makmur (kwitansi dan faktur kosong)
UD Lestari (kwitansi dan faktur kosong)
Toko Bangunan Restu Ibu (kwitansi dan faktur kosong)
Bahwa yang menjabat sebagai Sekretaris Nagari Cubadak sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 adalah Else Popi sedangkan yang menjabat sebagai Bendahara Nagari Cubadak tahun 2010 sampai dengan Juli 2012 Lasna Sumarni Pgl. Adek Als. Anggi dan dari Agustus 2012 sampai dengan tahun 2013 adalah GeslaYanti;
Bahwa dana yang tidak terealisasi oleh terdakwa diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 3 ayat (3) disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (1) huruf I disebutkan Kepala Desa Menpunyai kewajiban “ melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa”
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah:
Pasal 4 ayat (1) disebutkan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (6) disebutkan ”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Pasal 132 ayat (1) disebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 disebutkan:
Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikelola dalam masa satu 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 3 ayat (2) disebutkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Desa
Menetapkan bendahara Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa
Pasal 8 ayat (6) disebutkan ” Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan Desa”
pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari maka Dana P2BN untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Nagari :
Pasal 5 ayat (2) disebutkan ” dalam pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) Wali Nagari mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Nagari
Menetapkan Bendahara Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Nagari dan
Menetapkan Sekretaris Nagari sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Nagari (PTPKN).
Pasal 14 ayat (5) disebutkan ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
pasal 15 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari
Pasal 16 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN dan diketahui oleh Wali Nagari atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan belanja dimaksud
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 9 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 27 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Bupati Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 19 disebutkan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Nagari harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh PTPKN atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Perbup Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 7 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari”.
Pada Perbup Pasaman No. 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari pasal 8 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Pada Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 25 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Nagari
Pada Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 17 ayat (1) ” Pemerintah Nagari dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja Nagari untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APB Nagari.
Perbup Pasaman No. 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 18 ayat (3) disebutkan ”Pemerintah Nagari dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan nagari”
Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) angka XII nomor 8 maka Dana P2BN tahun 2013 untuk Pemerintah Nagari tidak disediakan lagi dan dialokasikan untuk Kelompok Pelaksana Kegiatan (KPK) sebesar 3 %.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 7 Juni 2013 disebutkan dalam adanya angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan: untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Surat Bupati Pasaman Nomor : 414.1/879/BPM/2012 tanggal 28 Mei 2012 disebutkan dalam angka IX tentang Biaya Operasional kegiatan disebutkan : untuk mendukung kelancaran kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di tingkat Nagari, maka Biaya Operasional (OP) pelaksanaan kegiatan BBGRM dapat diambil maksimal 7 % (tujuh persen) dari total alokasi dana BBGRM per Nagari dengan persentase 3 % (tiga persen) untuk Biaya Operasional Tim pelaksana BBGRM dan 4 % (empat persen) untuk biaya Operasional Tim pelaksana Tingkat Nagari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil, artinya tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan Modal Negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dilain hal yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalahKehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup dinilai adanya kecenderungan akan timbulnya kerugian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti yang ditampilkan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa dana Pemerintah Nagari Cubadak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pasaman dan ada yang bersumber dari pendapatan Asli Nagari (PAN) Nagari Cubadak;
Bahwa terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 yang Terdakwa ambil telah disalahgunakan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain sehingga telah membuat terdakwa atau orang lain mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 242.471.066,- (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah) dengan rincian :
Tahun Anggaran 2010 : Rp. 28.673.000,-
Tahun Anggaran 2011 : Rp. 27.046.600,-
Tahun Anggaran 2012 : Rp. 48.568.119,-
Tahun Anggaran 2013 : Rp. 138.183.347,-
Jumlah : Rp. 242.471.066,- (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh enam rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsurdalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,ayat (2), (3) Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya (Pledooi) menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan uraian dari unsur-unsur dakwaan dalam surat tuntutan Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas yang didasari atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, Majelis berpendapat bahwa terhadap Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,ayat (2), (3) Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa, dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa, dalam pasal 18 ayat (1) b disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti sebesar-besarnya adalah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Diri Terdakwa (DAHRIL LUBIS) ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta persidangan seluruh dana telah direalisasikan atau dibayarkan kepada Terdakwa, sedangkan dipersidangan tidak ada ditemukan keterangan bahwa dana yang diambil oleh terdakwa mengalir kepada pihak lain atau orang lain, dan hanya mengalir kepada diri terdakwa sendiri, maka Majelis Hakim berpendapat, memiliki alasan menurut hukum dibebankan uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan didapatkan keterangan dari saksi-saksi ada dana yang seharusnya diterima oleh saksi sebagai penaggung jawab kegiatan dan dalam kenyataannya tidak terealisasi kepada saksi, dan saksi dalam keterangannya telah ikhlas terhadap uang yang tidak diterima tersebut, dalam hal ini Majelis Berpendapat bahwa Keikhlasan yang diberikan oleh saksi tersebut tidak bisa dijadikan alas an untuk dilakukan pengurangan tanggung jawab dari uang pengganti yang merupakan tanggung jawab terdakwa, dikarenakan oleh pihak yang mengikhlaskan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengikhlaskan karena uang tersebut tidak merupakan uang milik pribadi dari saksi tersebut melainkan uang tersebut uang Negara, maka yang memiliki hak untuk mengikhlaskan tersebut adalah Negara, oleh karena itu mengenai jumlah uang pengganti Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apa yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (1) huruf “b” Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang Pembayaran uang pengganti berdasarkan kepada fakta dipersidangan dapat dibebankan kepada diri terdakwa dan terdakwa haruslah dibebankan dari pembayaran uang pengganti tersebut ;
Menimbang bahwa pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut Majelis berpendapat, Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2010 sampai dengan 2013, berarti tidak hanya dilakukan dalam satu tahun berjalan akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa dalam tahun yang berbeda, dalam hal ini perbuatan berlanjut jelas dilakukan oleh Terdakwa, maka unsure perbuatan berlanjut telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan sebelum persidangan dan selama persidangan terdakwa telah berada dalam Rumah Tahanan Negara masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan dengan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah berada dalam tahanan, supaya Terdakwa tidak menjauhkan dari pelaksanaan hukuman maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur - unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu majelis Hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara / Daerah
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak Pidan Korupsi
Terdakwa berbelit-belit di persidangan
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Terdakwa pernah dihukum
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan keluarga.
Meperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagai mana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 234.440.566,- (dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya terdakwa MUHAMMAD DAHRIL LUBIS Alias M. DAHRIL LUBIS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari dan Pebruari 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013, berikut dengan :
Foto copy buku Kas Umum (BKU) Nag.Cubadak Kec.Duo Koto TA 2013 bulan Januari dan Februari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M. Dahril Lubis tanggal 28 Pebruari 2013,
Daftar tanda terima honorarium Wali Nagari, Perangkat, SPPN dan Da’i Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Januari dan Pebruari 2013 tanggal 28 Pebruari 2013,
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan Januari dan Pebruari 2013 tanggal 28 Pebruari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada WINDA tanggal 28 Pebruari 2013,
Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara cadangan listrik,
Kwitansi pembayaran kepada HERI SAPUTRA tanggal 28 Pebruari 2013,
Bukti pembayaran Koran Padang Ekpres tanggal 28 Februari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ASPIAL tanggal 28 Pebruari 2013,
Pembayaran PDAM bulan Januari dan Februari 2013.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Maret 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013, berikut dengan:
Foto copy Buku Kas Umum (BKU) bulan Maret TA 2013,
SPJ Nag.Cubadak Kec. Duo Koto bulan Maret 2013 tanggal 29 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 28 Maret 2013,
Daftar tanda terima honorarium Wali Nagari, Perangkat Nagari, SPPN dan Da’I Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Maret 2013 tanggal 01 April 2013,
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan Maret 2013 tanggal 01 April 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ASPIAL tanggal 28 Maret 2013,
Pembayaran rekening air bulan Maret 2013.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan April, Mei dan Juni 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013, berikut dengan:
Foto copy SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan April 2013 tanggal 28 April 2013,
Buku Kas Umum (BKU) Nag.Cubadak Kec. Duo Koto TA 2013 untuk bulan April 2013 tanggal 30 April 2013,
BKU Nag.Cubadak Kec. Duo Koto untuk bulan Mei TA 2013 tanggal 31 Mei 2013,
BKU Nag. Cubadak Kec. Duo Koto untuk bulan Juni TA 2013 tanggal 20 Juni 2013,
SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Mei 2013 tanggal 31 Mei 2013,
SPJ bulan Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013, kwitansi pembayaran kepada M. Dahril Lubi tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Wali Nagari, Perangkat Nagari, SPPN dan Dai Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan April, Mei dan Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan April, Mei dan Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada MAIRINI YANTI tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari & Petugas Kebersihan Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 19 Juni 2013,
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan Bendahara Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tanggal 20 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas Nomor 01/Tahun 2012 kepada M.DAHRIL LUBIS, ELSE POPI dan GESLA YANTI tanggal 28 Pebruari 2013,
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) an. M.DAHRIL LUBIS tanggal 28 Pebruari 2013, Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 19 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada GESLA YANTI tanggal 19 Juni 2013, SPPD an.ELSE POPI tanggal 28 Pebruari 2013,
SPPD an. GESLA YANTI tanggal 28 Pebruari 2013,
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 28 Pebruari 2013,
Kwitansi pembayaran kepada HADIMI tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas kepada HADIMI tanggal 1 Maret 2013,
SPPD an. HADIMI tanggal 28 Pebruari 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 1 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 19 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas No.03/Tahun 2013 kepada M.Dahril Lubis dan Else Popi tanggal 02 Maret 2013,
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 01 Maret 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 01 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas No. 04/Tahun 2013 kepada Else Popi dan Gesla Yanti tanggal 06 Maret 2013,
SPPD an. Else Popi tanggal 6 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada Gesla Yanti tanggal 19 Juni 2013,
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 6 Maret 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 6 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada HADIMI tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas No. 5/Tahun 2013 an. HADIMI tanggal 07 Maret 2013, SPPD an. HADIMI tanggal 07 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 Juni 2013,
Surat perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 07 Maret 2013, SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 17 Maret 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 7 Maret 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 6 Maret 2013, SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 6 Mei 2013,
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 6 Mei 2013,
Surat Perintah Tugas kepada Else Popi tanggal 15 Mei 2013,
SPPD an.Else Popi tanggal 15 Mei 2013,
Laporan Perjalanan Dinas tanggal 15 Mei 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 Juni 2013,
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 10 Juni 2013,
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 10 Juni 2013,
Laporan Hasil perjalanan dinas tanggal 13 Juni 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SULHAMNIS tanggal 19 Juni 2013,
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Juli 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan September 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Oktober, November 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Desember 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013. berikut dengan:
Foto copy Hasil verifikasi SPJ Nag.Cubadak tanggal 28 April 2014,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab tanggal 15 Januari 2013,
Kwitansi/Bukti penerimaan alokasi dana Nagari kepada Pemerintahan Nagari tanggal 28 April 2014,
Laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2013 sesuai APB Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013,
BKU Nag.Cubadak bulan Desember TA 2013 tanggal 30 Desember 2013,
Laporan realisasi APB Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tanggal 30 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 04 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SULHADDI tanggal 09 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 09 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada BUSYRA HADI tanggal 18 Desember 2013,
Tanda bukti penyetoran tanggal 18 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SUKIRMAN tanggal 18 Desember 2013,
Tanda Bukti penyetoran tanggal 18 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada ISRUN tanggal 18 Desember 2013,
Tanda Bukti penyetoran tanggal 18 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 20 Desember 2013,
Daftar tanda terima honorarium WN dan Perangkat Nagari bulan Desember 2013 tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada MAIRINI YANTI tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 20 Desember 2013,
Daftar Tanda terima honorarium pengguna anggaran,
PTPKN, dan bendahara Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada RESMIDA YETI tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD AZIZAN tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 20 Desember 2013,
Kwitansi pembayaran kepada SUHERNIM tanggal 20 Desember 2013,
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pilwana
1 (satu) rangkap SPJ Bulan Bakti Gotong Royong Air Mancur Nagari Cubadak Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/45/Pemnag-2013 tanggal 26 Maret 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/164/Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013 dan rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/165/Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/10/Pemnag-2013 tanggal 17 September 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/825/Keu-2013 tanggal 16 September 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Rekomendasi Nomor:140/17/Pemnag-2013 tanggal 26 Juni 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/24/Keu-2013 tanggal 24 JUni 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/35/Pemnag-2013 tanggal 30 Juli 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/727/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 dan verifikasi Camat Duo Koto Nomor :900/728/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/27/Pemnag-2013 tanggal 05 Maret 2013 berikut rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/089/Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/28/Pemnag-2013 tanggal 17 Desember 2013 berikut foto kopi rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/993/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013 dan verifikasi Camat Duo Koto Nomor :900/994/Keu-2013 tanggal 5 Desember 2013.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/09/Pemnag-2013 tanggal 12 November 2013 rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/930/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 dan verifikasi Camat Duo Koto Nomor :900/931/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013.
1 (satu) rangkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Berita Acara No: 03/BAMUS-NC/2013, Persetujuan Bersama Wali Nagari Cubadak Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No: 188.45/1118/BUP-PAS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No:188.45/109/BUP-PAS/2013 Tentang Alokasi Dana Pemerintahan Nagari Se- Kab.Pasaman Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No: 188.45/945/BUP-PAS/2013 Tentang Pembentuan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juni Tahun 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juli Tahun 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Agustus, September dan Oktober Tahun 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan November dan Desember Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Rekomendasi Nomor:140/03/Pemnag-2012 tanggal 10 September 2012 beserta fotocopy rekomendasi Camat Duo Koto Nomor :900/742/Keu-2012 tanggal 10 Desember 2012.
1 (satu) rangkap rekomendasi Nomor : 140/23//Pemnag-2012 tanggal 10 Desember 2012.
1 (satu) rangkap rekomendasi Nomor : 140/030/Pemnag-2012 tanggal 28 Mei 2012 beserta foto copy rekomendasi Nomor : 900/549/Keu-2012 tanggal 09 Agustus 2012.
1 (satu) rangkap rekomendasi Nomor : 140/25/ Pemnag-2012 tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2012
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Januari Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Februari Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Maret Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan April Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Mei Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juni Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Agustus Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan September Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Oktober Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Nopember Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Desember Tahun 2011
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang disyahkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Nomor: 188.45/27/BUP-PAS/2010 tanggal 7 Juni 2010.
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Januari Tahun 2010, berikut dengan :
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 5 Januari 2010
Surat Perintah Tugas kepada ZULFIKRI tanggal 5 Januari 2010;
SPPD an. ZULFIKRI tanggal 5 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 5 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 5 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 5 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 7 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 7 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LOKOT tanggal 11 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tangal 11 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 11 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YELMAN tanggal 12 Januari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada YELMAN tanggal 12 Januari 2010;
SPPD an.YELMAN tanggal 12 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 12 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 12 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 18 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 18 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 15 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 25 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada WAHDI tanggal 25 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 25 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 26 Januari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada ELSE POPI tanggal 26 Januari 2010;
SPPD an. ELSE POPI tanggal 26 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 26 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 26 Januari 2010;
Surat perintah Tugas kepada ZULFIKRI tanggal 26 Januari 2010;
SPPD an. ZULFIKRI tanggal 26 Januari 2010;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 26 Januari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 28 Januari 2010;
Tanda terima tanggal 26 Januari 2010.
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Februari Tahun 2010, berikut dengan:
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 4 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 4 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 4 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 4 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 8 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 9 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 9 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada GUSDENDI tanggal 9 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS Tanggal 10 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 10 Pebruari 2010;
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 10 Pebruari 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 10 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 11 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 9 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 15 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FARIDA tanggal 15 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 17 Pebruari 2010;
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 17 Pebruari 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 17 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 18 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 18 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 18 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 18 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 23 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 23 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada WAHDI tanggal 23 Pebruari 2010;
Tanda terima tanggal 23 Pebruari 2010
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 24 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada RISMAN tanggal 24 Pebruari 2010;
SPPD an. RISMAN tanggal 24 Pebruari 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 24 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 25 Pebruari 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 25 Pebruari 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 25 Pebruari 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Maret Tahun 2010, berikut dengan :
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 3 Maret 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasil PAN Kaur Nag.Cubadak untuk bulan Januari, Pebruari Tahun 2010; tanggal 3 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 3 maret 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN staf Nag.Cubadak untuk bulan Januari dan Pebruari 2010 tanggal 3 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada VITRA tanggal 3 Maret 2010;
Tanda terima dari percetakan Mita Luhur tanggal 3 maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS tanggal 4 Maret 2010;
Surat Perintah Tugas kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS,SH tanggal 4 Maret 2010;
SPPD an. BUSTANIL ARIFIN LUBIS, SH tanggal 4 maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 4 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YELMAN tanggal 4 Maret 2010;
Surat Perintah Tugas kepada YELMAN tanggal 4 Maret 2010;
SPPD an. YELMAN tanggal 4 Maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 4 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 6 Maret 2010l
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubis tanggal 6 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 9 Maret 2010;
Tanda terima tanggal 9 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 10 Maret 2010;
Tanda terima tanggal 10 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 11 Maret 2010;
Surat Perintah Tugas kepada M.Dahril Lubi tanggal 11 Maret 2010;
SPPD an. M.Dahril Lubis tanggal 11 Maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 11 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 15 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 18 maret 2010;
Surat perintah Tugas kepada ELSE POPI tanggal 18 maret 2010;
SPPD an. ELSE POPI tanggal 18 Maret 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 18 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 19 Maret 2010;
Tanda terima tanggal 19 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA diterima oleh ELSE POPI tanggal 26 Maret 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nag.Cubadak untuk bulan Januari dan Februari 2010 tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 26 Maret 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, Nagari Cubadak untuk bulan Januari dan Februari 2010 tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI SP.i tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 26 Maret 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak untuk bulan Januari 2010 tanggal 01 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 26 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 26 Maret 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Januari 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Februari 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Maret 2010
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan April Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ Nagari Cubadak bulan April 2010 tanggal 28 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 1 April 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Maret, April Tahun 2010 tanggal 1 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 1 April 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Maret dan April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 1 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 1 April 2010;
Tanda terima tanggal 1 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS, SH tanggal 5 April 2010;
Surat Perintah Tugas kepada Bustanil Arifin Lubis,SH tanggal 5 April 2010;
SPPD Nomor: 12/SPPD/CDK/2010 an. Bustanil Arifin Lubis,SH. Tanggal 5 April 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 5 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Husni tanggal 5 April 2010;
Tanda terima tanggal 5 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 7 April 2010;
Surat Perintah Tugas kepada LASNA tanggal 7 April 2010;
SPPD Nomor: 14/SPPD/CDK/2010 an.LASNA tanggal 7 April 2010;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 7 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 7 April 2010;
SPPD Nomor: 13/SPPD/CDK/2010 an. Alse Popi tanggal 7 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Husni tanggal 7 April 2010;
Tanda terima tanggal 7 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Husni tanggal 12 April 2010;
Tanda terima tanggal 15 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SINTIA tanggal 12 April 2010;
Tanda terima tanggal 12 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 14 April 2010;
Tanda terima tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 13 April 2010;
Tanda terima tanggal 13 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 14 April 2010;
Surat Petintah Tugas Nomor: 16 Tahun 2010;
SPPD Nomor: 15/SPPD/CDK/2010 an.M.DAHRIL LUBIS tanggal 14 April 2010;
Laporan hasil pelaksanaan dinas tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 14 April 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 17 Tahun 2010 an.RISMAN tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YELMAN tanggal 14 April 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 18 tahun 2010 an. YELMAN tanggal 14 April 2010;
SPPD Nomor: 16/SPPD/CDK/2010 an. YELMAN tanggal 14 April 2010;
Hasil Perjalanan dinas tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran tanggal 14 April 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 19 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010 kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS,SH
SPPD Nomor: 17/SPPD/CKD/2010 tanggal 14 April 2010 an. BUSTANIL ARIFIN LUBIS,SH;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD LUBIS tanggal 14 April 2010;
Tanda terima tanggal 14 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 19 April 2010;
Tanda terima tanggal 19 April 2010;
Daftar hadir staf miting perangkat Nag.Cubadak pada tanggal 19 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADMAJA tanggal 22 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 22 April 2010;
Rekaning listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada VITA tanggal 26 April 2010;
Tanda terima tanggal 26 April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AFRIZAL SK tanggal 26 April 2010;
VITA tanggal 28 April 2010;
Tanda terima tanggal 28 April 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Mei Tahun 2010. Berikut dengan :
SPJ Nagari Cubadak bulan Mei 2010 tanggal 28 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 3 Mei 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Mei 2010
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 3 Mei 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Mei 2010
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 3 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 11 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 11 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 15 Mei 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor:20 Tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 an. M.DAHRIL LUBIS;
SPPD Nomor :18/SPPD/CKD/2010 tanggal 15 Mei 2010 an.M.DAHRIL LUBIS;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 15 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 15 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 15 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 17 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 17 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 21 Mei 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 23 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 23 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 23 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 23 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 27 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 26 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 26 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 27 Mei 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 27 Mei 2010 an. ELSE POPI;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada MAIRINI YANTI tanggal 27 Mei 2010;
Surat Perintah Tugas Nomor: 22 tahun 2010 tanggal 27 Mei 2010 an.MAIRINI YANTI;
SPPD Nomor 20/SPPD/CDK/2010 tanggal 27 Mei 2010 an.MAIRINI YANTI;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 27 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 27 Mei 2010;
Tanda terima tanggal 27 Mei 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juni Tahun 2010, berikut dengan
SPJ Nag.Cubadak bulan Juni 2010 tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 01 Juni 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Juni 2010 ;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 01 Juni 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak untuk bulan Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 01 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RINA tanggal 4 Juni 2010;
Faktur pembelian barang dari MABRUR dengan jumlah Rp.243.000,-
Faktur pembelian barang dari MABRUR dengan jumlah Rp.322.000,-
Kwitansi pembayaran kepada VITA tanggal 4 Juni 2010;
Pembelian barang dari CV.Mita Luhur dengan jumlah Rp.510.000,-
Kwitansi pembayaran kepada RESKI tanggal 7 Juni 2010;
Faktur pembelian barang dari REZKI tanggal 27 Mei 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RISMAN tanggal 7 Juni 2010;
Surat Perintah Tugas No: 23 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 an. RISMAN;
SPPD No: 21/SPPD/CDK/2010 tanggal 7 Juni 2010 an. RISMAN;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 7 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DELIANA tanggal 8 Juni 2010;
Nota tanggal 8 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 9 Juni 2010;
Surat Perintah Tugas No. 24 Tahun 2010 tanggal 9 Juni 2010 an. M.DAHRIL LUBIS;
SPPD No: 22/SPPD/CDK/2010 tanggal 9 Juni 2010 an.M.DAHRIL LUBIS;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada IRPAN tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 9 Juni 2010;
Nota tanggal 9 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 10 Juni 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, Nag.Cubadak tanggal 10 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 10 Juni 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari, Nag,Cubadak untuk bulan Maret, April dan Mei 2010 tanggal 10 Maret 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 10 Juni 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak untuk Bulan Februari, Maret dan April 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 10 Juni 2010;
Kwiitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUHARDIN tanggal 10 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 15 Juni 2010;
Rekening listrik kantor Wali Nagari Cubadak bulan Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Almarhum ZINA diterima oleh YULISMAN tanggal 15 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADI tanggal 19 Juni 2010;
Nota tanggal 19 juni 2010;
Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 19 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada VITA tanggal 22 Juni 2010;
Faktur pembelian barang dari CV.Mita Luhur dengan Jumlah Rp.200.000,-
Faktur pembelian barang dari CV Mita Luhur dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada Toko Reski tanggal 22 Juni 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.130.000,-
Faktur pembelian barang dengan jumlah Rp.68.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 22 Juni 2010;
Surat Perintah Tugas No. 25 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 an. ELSE POPI dan LASNA;
SPPD No. 23/SPPD/CDK/2010 tanggal 22 Juni 2010 an. ELSE POPI;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 22 Juni 2010;
SPPD No. 24/SPPD/CDK/2010 tanggal 22 Juni 2010 an. LASNA;
Laporan hasil perjalanan dinas tanggal 22 Juni 2010;
Nota tanggal 23 Juni 2010;
Nota tanggal 28 Juni 2010;
Nota tanggal 25 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 25 Juni 2010;
Daftar hadir Musrenbang Nag. Cubadak pada tanggal 23 Juni 2010 Nag.Cubadak ;
Daftar hadir Rapat hasil Musrenbang Nag.Cubadak pada tanggal 28 Juni 2010;
Daftar hadir Tiem Perumus Hasil Musrenbang Nag.Cubadak Tahun 2010;
Kwitansi pembayaran kepada EDI BURHAN tanggal 24 Juni 2010;
Faktur dari CV.Necis Ima Busana tanggal 24 Juni 2010;
Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 24 Juni 2010;
Daftar tanda terima pakaian adat daerah Wali Nagari & Perangkat Nagari, Nag.Cubadak Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada HENDRA NOFRISAL tanggal 29 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SADLI tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 30 Juni 2010;
Surat No; 05/Pan.MTQ/NC/2010 tanggal 17 Mei 2010 perihal Permintaan Dana MTQ Nag.Cubadak;
Susunan Panitia MTQ Nag.Cubadak Tahun 2010;
Daftar Penggunaan MTQ Nag.Cubadak Tahun 2010’
Kwitansi pembayaran kepada BUSTANIL ARIFIN LUBIS, tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NOPELDI tanggal 30 Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADERI tanggal 30 Juni 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Juli Tahun 2010, berikut dengan:
SPJ Nag.Cubadak Bulan Juli 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada MILA tanggal 1 Juli 2010;
Nota tanggal 1 Juli 2010;
Daftar hadir Sosialisasi Padat Karya Nag.Cubadak tanggal 01 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SOPIA DENI tanggal 7 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 12 Juli 2010;
Nota dengan harga Rp.90.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 13 Juli 2010;
Nota tanggal 13 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 13 Juli 2010;
Nota tanggal 13 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 14 Juli 2010;
Nota tanggal 14 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 16 Juli 2010;
Nota tanggal 16 Juli 2010;
Daftar hadir Pertemuan Penyelesaian Masalah Ninik Mamak Kp.Silagun Jum’at tanggal 16 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AFNI tanggal 20 Juli 2010;
Kwitansi No: 26 dengan jumlah Rp.200.000,- bulan Maret 2010;
Kwitansi No. 21 dengan jumlah Rp.50.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Juli 2010;
Rekening listrik kantor Wali Nagari bulan Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYUMARLIN tanggal 23 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYUMARLIN dengan jumlah Rp.200.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium PAN Kaur Nagari, Nag.Cubadak bulan Juli 2010 tanggal 3 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium PAN Staf Nagari, Nag.Cubadak bulan Juli 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 23 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, Nag.Cubadak bulan Juni 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari, Nag.Cubadak bulan Juni 2010 tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YUSNI tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 30 Juli 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Mei dan Juni 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUHARDIN tanggal 30 Juli 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 Juli 2010;
Faktur Toko Indah Anwar dengan jumlah Rp.104.000,-
Faktur Toko Indah Anwar tgl. 7 Juni 2010 dengan jumlah Rp.246.000,-
Tanda terima uang pengisian Monografi Kejorongan Th.2010;
Faktur Toko Indah Anwar dengan jumlah Rp.104.000,-
Faktur Toko Indah Anwar tgl. 7 Juni 2010 dengan jumlah Rp.246.000,-
Tanda terima uang pengisian Monografi Kejorongan Th. 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Agustus Tahun 2010, berikut dengan:
SPJ bulan Agustus 2010 tanggal 30 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 03 Agustus 2010;
Faktur tanggal 3 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.234.000,-
Daftar hadir Musyawarah PBB 2010 Nag.Cubadak pada tanggal 03 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 3 Agustus 2010;
Faktur tanggal 3 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.183.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 3 Agustus 2010;
Faktur tanggal 3 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.245.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 12 Agustus 2010;
Faktur tanggal 12 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.59.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Agustus 2010;
Faktur tanggal 23 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Agustus 2010;
Faktur tanggal 23 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.248.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 23 Agustus 2010;
Faktur tanggal 23 Agustus 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada YUHARDIN tanggal 28 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 28 Agustus 2010;
Faktur tanggal 28 Agustus 2010 dengan jumlah 200.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 30 Agustus 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YULISMA tanggal 23 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ABDUL tanggal 30 agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYAMSUL AHYAR tanggal 30 agustus 2010;
Daftar tanda terima Bantuan Sosial Mesjid di Nag.Cubadak Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan September Tahun 2010, berikut dengan:
SPJ bulan September 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 2 September 2010;
Faktur tanggal 2 April 2010 dengan jumlah Rp.260.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 2 September 2010;
Faktru tanggal 2 September 2010 dengan jumlah Rp.193.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 6 September 2010;
Faktur tanggal 6 September 2010 dengan jumlah Rp.88.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 15 September 2010;
Faktur tanggal 15 September 2010 dengan jumlah Rp.195.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 18 September 2010;
Faktur tanggal 18 September 2010 dengan jumlah Rp.98.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 30 September 2010;
Rekening listrik kantor Wali Nag.Cubadak bulan September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YURINSA tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada Toko Tekstile LUBRATA dengan jumlah Rp.6.500.000,-
Surat perjanjian Kontrak (SPK) tanggal 30 September 2010;
2 (dua) rangkap Daftar tanda terima pakaian dinas Wali Nagari dan perangkat Nagari, Nag.Cubadak Tahun 2010 tanggal 30 september 2010;
2 (dua) rangkap Daftar tanda terima pakai dinas kepala Jorong Sekenagarian Cubadak Tahun 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal …Agustus 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 30 September 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari, bulan Juli dan Agustus 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 September 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari, Nag.Cubadak bulan Juli dan Agustus 2010; tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 30 September 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Juli dan Agustus 2010 tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 30 September 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 30 September 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Oktober Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ bulan Oktober 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 01 Oktober 2010;
Nota tanggal 2 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.390.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 4 Oktober 2010;
Nota tanggal 4 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.180.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 8 Oktober 2010;
Nota tanggal 8 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.94.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 13 Oktober 2010;
Nota tanggal 13 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.500.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 15 Oktober 2010;
Nota tanggal 13 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 21 Oktober 2010;
Rekenis listrik kantor Wali Nag.Cubadak bulan Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasil PAN Kaur Nagari bulan Agustus dan September 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 20 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 25 Oktober 2010;
Nota tanggal 23 Oktober 2010 dengan jumlah Rp.245.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 25 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari bulan September 2010; tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari bulan September 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 29 Oktober 2010;
Daftar tanda terima honorarium kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan September 2010 tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 29 Oktober 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 29 Oktober 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Nopember Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ bulan Nopember 2010 tanggal 30 November 2010;
Kwitansi pembayaran kepada AHMAD HUSNI tanggal 01 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dari UD. AHS 82
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 4 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.98.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 4 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.500.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 5 Nopember 2010;
Nota tanggal 5 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.150.000,-
Kwitansi pembayaran kepada A.HUSNI tanggal Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.530.000,-
Kwitansi pembayaran kepada LINDA tanggal 11 Nopember 2010;
Nota tanggal 11 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.40.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 12 Nopember 2010;
Nota tanggal 12 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.250.000,-
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 17 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari,Nag. Cubadak bulan Oktober 2010 tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 17 Nopember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nag.Cubadak bulan Oktober 2010 tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI SP.i tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 17 Nopember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Oktober 2010; tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 17 Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 19 Nopember 2010;
Nota tanggal 24 Nopember 2010 dengan jumlah Rp.245.000,-
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 20 Nopember 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Nopember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada A.HUSNI tanggal 29 Nopember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.248.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ABDUL RIZAL,SH tanggal 30 Nopember 2010;
Daftar tanda terima asuransi Jamkesda Perangkat Kantor Wali Nagari Cubadak tanggal 30 Nopember 2010 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) rangkap SPJ Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Bulan Desember Tahun 2010, berikut dengan :
SPJ Nag. Cubadak bulan Desember 2010 tanggal 30 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 8 Desember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.30.000.-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.55.000,-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.50.000,-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.30.000,-
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.175.000,-
Kwitansi pembayaran kepada ZAKI tanggal 8 Desember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.600.000,-
Kwitansi pembayaran kepada YAHYA tanggal 10 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada DASRI tanggal 12 Desember 2010;
Rekening listrik Kantor Wali Nagari Cubadak bulan Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada SYAFRIN tanggal 14 Desember 2010;
Nota pembelian barang dengan jumlah Rp.5.000.000,-
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kaur Nagari Cubadak bulan Nopember dan Desember 2010; tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari Cubadak bulan Nopember dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari Cubadak bulan November 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada FITRI YASRI tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ERPIN tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada RUSDIAR tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada YUDEFRI tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekanagarian Cubadak bulan November dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada M.DAHRIL LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ELSE POPI tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 12 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ZULFIKRI tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima tunjangan penghasilan PAN Kaur Nagari Cubadak bulan Oktober, Nopember dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LASNA tanggal 20 Desember 2010;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari Cubadak bulan Oktober, November dan Desember 2010 tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada NIZAMI LUBIS tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada ADNAN NST tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISRAN tanggal 20 Desember 2010;
Kwitansi pembayaran kepada LISDA WATI tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 9 Maret 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kab. Pasaman Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 05 Desember 2011Tentang Pemerintahan Nagari
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Nomor: 12 Tahun 2012 tanggal 07 Mei 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 7 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari.
1 (satu) rangkap foto copy Tanda terima SK Evaluasi APB Perubahan.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 9 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 10 tahun 2007 tentang Tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari..
1 (satu) rangkap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) Akhir Masa Jabatan Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2008 – 2013.
1 (satu) rangkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1015/BUP-PAS/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Cubadak kec. Duo Koto Kab. Pasaman tentang Anggaran Pendapatan dan belanja (APB) Nagari Perubahan Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap Buku Agenda berisi penggunan dana Pilwana,(Pemilihan Wali Nagari) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Surat keputusan Bamus Nagari Cubadak Nomor: 01/KPTS/BMS-NC/2013 tanggal 18 September 2013;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Wali Nagari tanggal 16 Oktober 2013;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman Agustus 2013.
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan April 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09422;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Mei 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09422;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juni 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09423;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juli 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09423;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Agustus 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09424;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan September 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09424;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Oktober 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09425;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan November 2012 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09425;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Desember 2012 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09426;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Januari 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09415;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Februari 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09416;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Maret 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09417;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan April 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09414;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Mei 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09418;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juni 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09419;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Juli 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09418;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Agustus 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09419;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan September 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09420;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Oktober 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09427;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan November 2013 beserta kwitansi denda copy 3 Seri D 09421;
1 (satu) rangkap pembayaran rekening air Kantor Wali Nagari No. Rekening 0202010043 bulan Desember 2013 beserta kwitansi denda copy 2 Seri D 09421;
1 (satu) lembar slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke No.Rekening 0269.01.000264.30.9 tanggal 16 September 2014 sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Tanda Lunas Biaya Penyambungan Kembali dan Biaya Heregistrasi dari Kantor Wali Nagari alamat Kp. Kemiri;
1 (satu) lembar surat dari PDAM Kab. Pasaman No. 35/SP/28-02-2013;
1 (satu) rangkap Saldo Piutang pelanggan, No. sambungan 0202010043 Nama Pelanggan Kantor Wali Nagari alamat Kamp. Kemiri
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 16 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
1 (satu) rangkap surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan dan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Tahun 2013.
1 (satu) rangka surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN).
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 06 Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor : 188.45/16/KPTS/WNC/2009 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) Nagari Cubadak tanggal 06 April 2009;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Nag. Cubadak bulan Januari, April sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Nagari Cubadak Tahun anggaran 2013 Triwulan I tanggal 1 Maret 2013;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Nagari Cubadak Tahun anggaran 2013 Triwulan II tanggal 1 Juli 2013;
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Cubadak Tahun Anggaran 2012 Triwulan I tanggal 30 Juni 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Cubadak Tahun Anggaran 2012 Triwulan II tanggal 30 Maret 2012.
1 (satu) rangkap Laporan Penggunaan Dana Operasional LPMN Cubadak Tahun Anggaran 2012 Bulan Juli s/d Desember tertanggal 30 Desember 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Kwitansi tanggal 01 Juni 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan I Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan II Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan III Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pertanggung Jawab (SPJ) PKK Nagari Cubadak Triwulan IV Tahun 2012.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor: 188.45/22/KPTS/WNC/2010 tanggal 8 Juli 2010 Tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Periode 2010 S/D 2012.
1 (satu) rangkap Buku Keuangan Harian PKK Nagari Cubadak
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) Air bulan 5 September 014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Harian (LPH) Tanggal 5 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan (Harian (LPH) Tanggal 12 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) Air Bulan 12 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Harian (LPH) Tanggal 16 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan penagihan (LPP) Air Bulan 16 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan harian (LPH) Tanggal 15 September 2014.
1 (satu) rangkap Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) Bulan 15 September 2014.
Catatan PBB Nagari Cubadak Tahun 2011;
Catatan PBB Nagari Cubadak Tahun 2012;
Catatan PBB Nagari Cubadak Tahun 2013;
1 (satu) buah Buku Tabungan Sikoci Bank Nagari No.Rek.2200.0210.06769-8 95068141 Kas Umum Pemerintahan Nagari Cubadak Pasar Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Kab. Pasaman Nomor: 188.45/29/BPMPN/2011 tanggal 23 November 2011. Tentang Pengesahan Perobahan Rancangan Peraturan Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Tentang Anggaran Pendapatan dan Benja (APB) Nagari Cubadak Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) rangkap Angaran pendapatan Belaja (APB) Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Tahun 2010;
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab.Pasaman TA 2012;
1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman TA. 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Januari 2013 tertanggal 31 Januari 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Februari 2013 tertanggal 28 Februari 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Maret 2013 tertanggal 31 Maret 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan April 2013 tertanggal 30 April 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Mei 2013 tertanggal 31 Mei 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Juli 2013 tertanggal 29 Juli 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Agustus 2013 tertanggal 30 Agustus 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan September 2013 tertanggal 30 September 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Oktober, November 2013 tertanggal 29 November 2013;
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Nag.Cubadak bulan Desember 2013 tertanggal 30 Desember 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Januari, Pebruari 2013 tertanggal 28 Februari 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Maret 2013 tertanggal 29 Maret 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan April 2013 tertanggal 30 April 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Mei 2013 tertanggal 30 Mei 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Juli 2013 tertanggal 29 Juli 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Agustus 2013 tertanggal 30 Agustus 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan September 2013 tertanggal 30 September 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Oktober dan November 2013 tertanggal 29 November 2013;
Laporan Realisasi APB Kec.Duo Koto bulan Desember 2013 tertanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) buah buku BKU Tahun 2012;
1 (satu) bundel SPJ Pilwana, berikut dengan :
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas pembelian biaya cetak kartu suara, biaya ATK KPPS, Biaya ATK KPPS. No.03,05,06 / NCB Th 2013, tertanggal 17 Juli 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN, Pasal 22 atas pembayaran biaya cetak Kartu Suara No.03/NCB 2013. Tertanggal 17 Juli 2014;
Kwitansi pembayaran kepada Sulhaddi tertanggal 10 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium Panitia Pilwana bulan Oktober, Nopember dan Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Juni Faisal tertanggal 22 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium KPPS Nag. Cubadak;
Kwitansi pembayaran kepada Resneti, tertanggal 09 Desember 2013;
Nota pembelian barang dari Percetakan Mita Luhur sejumlah Rp.2.500.000,-
Kwitansi pembayaran kepada Shera tertanggal 20 Desember 2013;
Nota Pembelian barang sejumlah Rp.856.000,-;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.514.000,-
Nota pembelian barang dari Percetakan Mita Luhurtanggal 21 Desember 2013 sejumlah Rp.1.630.000,-;
Kwitansi pembayaran kepada Resneti tertanggal 20 Desember 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.250.000,-
Kwitansi pembayaran kepada Khairil Watan tertanggal 20 Desember 2013;
‘Nota pembelian barang sejumlah Rp.250.000,-;
Kwitansi pembayaran kepada Shera tertanggal 15 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Riska tertanggal 22 Desember 2013;
Nota pembelian barang tanggal 22 Desember 2013 sejumlah Rp.449.000,-;
Daftar hadir wakti hari Ha Pemilihan Cubadak Kec.Duo Koto ;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.663.000,-;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.1.238.500,-;
Daftar Hadir Pelatihan KPPS Cubadak Kec.Duo Koto hari Kamis tanggal 4 Desember 2013;
Berita Acara Pelatihan KKPS Kenagarian Cubadak;
Nota pembelian barang tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp.500.000,-;
Daftar hadir waktu Penyarigan Calon Wali;
Kwitansi pembayaran kepada Rezki tertanggal 22 Desember 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.910.000,-;
Daftar hadir penyaringan bakal calon menjadi tetap Wali Nagari yang dipulih oleh unsur, Hari Rabu tanggal 27 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.371.600,-
Daftar hadir Tes kelayakan Bakal Calon Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto hari Jum’at tanggal tanggal 15 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.588.000,-
Daftar hadir Penyampaian Visi dan Misi Cubadak Kec.Duo Koto hari Kamis tanggal 5 Desember 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.476.000,-;
Daftar hadir Pengesahan Unsur Perjorong Cubadak kec.Duo Koto hari Selasa tanggal 18 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlah Rp.371.600,-;
Daftar hadir pemberitahuan kepada Bakal Calon Wali Nagari Cubadak Tentang hasil penjaringan administrasi Bakal Calon, tanggal 22 November 2013;
Nota pembelian barang sejumlag Rp.282.800,-;
Daftar hadir waktu Sosialisasi pendistribusian kotak ke TPS tanggal 19 Desember 2013;
1 (satu) bundel Tanda Terima Honor 2013, berikut dengan :
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 05 September 2013;
Daftar Tanda terima honorarium Wali Nagari & Perangkat Nagari bulan September Tahun 2013 tanggal 23 September 2013
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan September tahun 2013 tertanggal 23 September 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 05 September 2013;
Daftar terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan September 2013 tertanggal 23 September 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti tertanggal 05 September 2013;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari & Petugas Kebersihan Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan September 2013 tertanggal 23 September 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terimta Staf Nagari & Petugas Kebersihan nag.Cubadak kec.Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Januari s/d Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 28 Pebruari 2013;
Daftar tanda terima honorarium Wali nagari, Perangkat Nagari, SPPN dan Da’I Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Januari dan pebruari 2013 tertanggal 28 Pebruari 2013;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Januari dan Pebruari 2013 tertanggal 28 Pebruari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 28 Maret 2013;
Daftar tanda terima honorarium Wali nagari, Perangkat nagari, SPPN dan Da’I Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Maret 2013 tertanggal 01 April 2013;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Maret tertanggal 01 April 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Wali nagari, perangkat nagari, SPPN dan Da’I Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan April, Mei dan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Dasri tertanggal 19 Juni 2013;
Daftar tanda terima honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan April, Mei dan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Juli 2013;;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Juli 2013;
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, Bendahara bulan Juli 2013 ;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti Staf tertanggal 2 Juli 2013;
Tanda terima Honorarium Staf, Operator Komputer dan Petugas Kebersihan bulan Juli 2013;
Tanda terima Honorarium Wali Nagari dan Perangkat Nagari bulan Juli 2013 ;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Wali Nagari & Perangkat Nagari bulan Agustus 2013 tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Kepala Jorong Sekenagarian Cubadak bulan Agustus 2013 tertanggal 2 Agustus 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara Nag.Cubadak kec.Duo Koto bulan Agustus 2013 tertanggal 2 Agustus 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Mairini Yanti tertanggal 2 Agustus 2013;
Daftar tanda terima Honorarium Staf Nagari dan Petugas Kebersihan Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Agustus 2013, tertanggal 2 Agustus 2013;
1 (satu) bundel SPJ bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei dan Juni 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto kab. Pasaman, yang terdiri dari :
SPJ bulan Januari dan Pebruari 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman TA.2013; tertanggal 28 Pebruari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Winda tertanggal 28 Pebruari 2013;
Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik tertanggal 6 Pebruari 2013;;
Kwitansi pembayaran kepada Heri Saputra tertanggal 28 Pebruari 2013;
Bukti pembayaran harian Pagi Padang Ekspres tertanggal 28 Februari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Aspial tertanggal 28 Pebruari 2013;
SPJ bulan Maret 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman TA.2013;
SPJ bulan Maret 2013 tertanggal 29 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Aspial tertanggal 28 Maret 2013;
SPJ bulan April,Mei dan Juni Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman TA.2013;
SPJ bulan Juni 2013 tertanggal 20 Juni 2013;
SPJ bulan April 2013 tertanggal 29 April 2013;
SPJ bulan Mei 2013 tertanggal 31 Mei 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.01/Tahun 2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 kepada M.Dahril Lubis, Else Popi dan Gesla yanti tertanggal 28 Pebruari 2013;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No.01/SPPD/CBK/2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 an.M.Dahril Lubis;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tertanggal 19 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Gesla Yanti tertanggal 19 Juni 2013;
SPPD No.02/SPPD/CBK/2013 tertanggal 28 Pebruari 2013 an. Else Popi;
SPPD No. 03/SPPD/CBK/2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 an. Gesla yanti;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 28 Februari 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Hadimi tertanggal 19 juni 2013;
Surat perintah Tugas No.02/Tahun 2013 tertanggal 1 maret 2013 an. Hadimi;
SPPD No.04/SPPD/CBK/2012 tertanggal 28 Pebruari 2013 an. Hadimi;
Laporan hasil Perjalanan Dinas tertanggal 1 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tertanggal 29 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.03/Tahun 2012 tertanggal 02 Maret 2013 an. M.Dahril Lubis dan Else Popi;
SPPD No.05/SPPD/CBK/2012 tertanggal 01 Maret 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil perjalanan Dinas tanggal 1 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi tanggal 19 Juni 2013;
Surat perintah Tugas No.04/Tahun 2012 tertanggal 6 Maret 2013;
SPPD No. 07/SPPD/CBK/2013 tertanggal 6 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Gesla yanti tertanggal 19 Juni 2013;
SPPD No.08/SPPD/CBK tertanggal 6 Maret 2013 an. Gesla yanti;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 6 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Hadimi tertanggal 19 Juni 2013;
Surat perintah Tugas No.09/Tahun 2012 tertanggal 7 maret 2013;
SPPD No. 09/SPPD/CBK/2012 tertanggal 7 Maret 2013 an.Hadimi;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat perintah Tugas No.06/Tahun 2012 tertanggal 7 Maret an.M.Dahril Lubis;
SPPD No.10/SPPD/CBK/2012 tertanggal 7 Maret 2013 an. M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 7 Maret 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.07/Tahun 2012 tertanggal 06 Mei 2013 an.M.Dahril Lubis;
SPPD No.11/SPPD/CBK/2012 tertanggal 6 Mei 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas tertanggal 6 Mei 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi Tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.08/Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2013 an.Else Popi;
SPPD No.12/SPPD/CBK/2012 tertanggal 15 Mei 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil perjalanan Dinas tertanggal 15 Mei 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 19 Juni 2013;
Surat Perintah Tugas No.09/Tahun 2013 tertanggal 10 Juni 2013 an.M.Dahril Lubis;
SPPD No.13/SPPD/CBK/2013 tertanggal 10 Juni 2013 an.M.Dahril Lubis;
Laporan Hasil perjalanan Dinas tertanggal 13 juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Sulhamnis tertanggal 19 Juni 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Lisna Wati tertanggal 19 Juni 2013;
1 (satu) bundel SPJ bulan Juli 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan Agustus 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan September 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan Oktober dan November 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman;
1 (satu) bundel SPJ bulan Desember 2013 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman berikut dengan :
Hasil Verifikasi SPJ Nag.Cubadak tanggal 28 April 2014;
Surat Pertanggung Jawab No.09/SPJ/NC/2013 t6ertanggal 15 Januari 2013;
Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana nagari kepada pemerintahan nagari tertanggal 28 April 2014;
Laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2013 sesuai APB Nagari Tahun 2013 tertanggal 31 Desember 2013;
Buku Kas Umum (BKU) nag.Cubadak Kec.Duo Koto TA.2013 tanggal 30 Desember 2013;
Laporan realisasi APBNag.Cubadak kec.Duo Koto bulan Desember 2013 tertanggal 30 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 4 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 9 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Sulhaddi tertanggal 9 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Busyra Hadi tertanggal 18 Desember 2013;
Tanda bukti penyetoran BRI sejumlah Rp.45.000.000,- tertanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Sukirman tertanggal 18 Desember 2013;
Tanda bukti penyetoran BRI sejumlah Rp.15.750.000,- tertanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Isrun tertanggal 18 Desember 2013;
Tanda bukti penyetoran BRI sejumlah Rp.67.500.000,- tertanggal 18 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 20 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium WN dan Perangkat Nagari bulan Desember 2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada mairini Yanti tertanggal 20 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium Staf Nagari dan petugas Kebersihan bulan Desember 2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada M.Dahril Lubis tertanggal 20 Desember 2013;
Daftar tanda terima honorarium Pengguna Anggaran, PTPKN, dan bendahara bulan Desember 2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Azizan tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Resmida Yeti tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Lisda Wati tertanggal 20 Desember 2013;
Kwitansi pembayaran kepada Suhernim tertanggal 20 Desember 2013;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Januari 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Pebruarii 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Maret 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan April 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Mei 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Juli 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Agustus, September dan Oktober 2012;
1 (satu) bundel SPJ Nagari Cubadak Kec.Duo Koto bulan Nopember dan Desember 2012;
1 (satu) buah buku piutang Toko Restu Ibu Tahun 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Sementara Pinjaman Wali Nagari;
1 (satu) lembar Perincian Penggunaan Dana Pajak Pasar Tahun 2013;
2 (dua) lembar Uang Keluar dari Pajak Pasar Tahun 2013;
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari UD TM Pasar Cubadak sejumlah Rp.393.000,-
1 (satu) lembar faktur foto copy dari Faris Cell sejumlah Rp.50.000,-
5 (lima) lembar kwitansi untuk pembayaran setoran Karcis Pasar Cubadak bulan Juli 2013 s/d September 2013
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor:188.45/29/KPTS/WNC/2013 tanggal 12 Oktober 2013 tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak Kec. Duo Koto Tahun Anggaran 2013;
3 (tiga) lembar kwitansi untuk pembayaran setoran Karcis Pasar Cubadak bulan Oktober 2013 s/d Desember 2013.
1 (satu) buah Stempel Nuansa Indah
1(satu) buah Stempel Kepala Jorong Sinuangon
1 (satu) buah Stempel Zaki Elektronik Pasar Cubadak
1 (satu) buah Stempel Kelompok Tani Makmur Hulu Pasaman Cubadak Dua Koto
1 (satu) buah Stempel Kepala Jorong Sentosa
1 (satu) buah Stempel Peningkatan Jalan Kepala Bandar Kampung Cubadak
1 (satu) buah Stempel KPK Jalan Usaha Tani
1(satu) buah Stempel Pilwana Nag. Cubadak Kec. Duo Koto
1 (satu) buah Stempel Jl. Pertanian Kamp. Pisang Jrg. Batang Tuhur Kpk P2BN Nag. Cubadak
1 (satu) buah Stempel UD. Saiyo Silang Empat Jrg. Pembangunan.
1 buah Stempel Kpk P2BN Pembangunan Jl. Lapangan Dolok Sosopan Jrg. Hr. Rakyat Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Stempel Wirid Yasin Nurul Ikhlas Nag. Cubadak M. Datar Jr. Pembangunan.
1 (satu) buah Stempel Kpk P2BN Pembangunan Jl. Danau Kampung Pagaran Jr. Sentosa Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Stempel Panitia MTQ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) buah Stempel Pengecoran Jl. Ekonomi Masyarakat B. Keras Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Stempel Panitia Pengecoran Gang Kamp. B. Kareh Jrg. Harapan Rakyat Nag. Cubadak.
2 (dua) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel UD. HBN Nag. Cubadak Kec. Duo Koto
NOTA Tgl 23 Januari sd 25 Februari 2013,NOTA 27-02-2013,NOTA 4-12-2013,NOTA 14 – 03 – 2013,NOTA 29-04-2013 S/D 30-09-2013 (CAP DKD)
Buku kwitansi kosong dengan cap Panitia Pilwana Kenagarian Cubadak sebanyak 3 lembar
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap CV MITA LUHUR Lubuk Sikaping
1 lembar NOTA kosong dengan cap UD.TM Pasar Cubadak
1 lembar NOTA Kosong dengan Cap D- SAGITA Andilan Dua Koto
1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2011
1 (satu) buah Buku Kas 2012
1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2010
1 buah buku kwitansi merek roy kyky yang berisikan: 3 lembar kwitansi kosong dengan cap Kepala Jorong Sentosa Cubadak, 1 lembar kwitansi untuk sumbangan pemuda Sp.Kalam dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.kalam,1 lembar kwitansi kosong dengan tulisan Nagari Cubadak dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp. Kalam, 1 lembar kwitansi kosong dengan cap Ikatan Pemuda Pemudi Sp.Kalam, 1 lembar kwitansi sumbangan untuk panitia pekan 12 Rabiul Awal yang ditanda tangani Ahmad Kinaidi
1 (satu) lembar Foto Copi kwitansi /bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tgl 31 Desember 2013
1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia dengan cap Tpq/Tpsq/Pagaran TAQWA Dua Koto
1 (satu) buah buku NOTA KONTAN yang berisikan NOTA dengan cap foto copi dan alat – alat usaha SHERA dan cap Rumah Makan AA dan NOTA kosong sebanyak 4 lembar dengan cap rumah Makan AA Sp.Kalam
1 (satu) buah buku kwitansi merk Sinar Dunia yang berisikan 13 lembar dengan sampul warna kuning coklat
1 (satu) buah buku karcis Pasar Cubadak
1 (satu) rangkap foto copi Laporan Realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013
1 rangkap foto copy laporan realisasi APB Kecamatan dua koto bulan Oktober, November tahun 2013
1 (satu) rangkap foto copi Buku Kas Umum Nagari Cubadak bulan Desember 2013 tgl 30 Desember tahun 2013
1 (satu) rangkap foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013
1 rangkap foto copi buku Kas Umum Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun anggaran 2013 bulan Oktober,November tertanggal 29 November 2013
1 (satu) rangkap foto copy laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 29 November 2013
1 (satu) buah foto copy laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Oktober, November tahun 2013 tertanggal 29 November 2013
1 (satu) buah foto copy laporan realisasi APB Kecamatan Dua Koto bulan Desember tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013
1 (satu) buah foto copi laporan pertanggung jawaban bendahara tahun anggaran 2013 bulan Oktober, November tertanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar NOTA dengan cap SHERA
1 (satu) buah buku pos perjalanan dinas tahun 2013 warna biru
1 (satu) lembar kwitansi No 203/013 dengan cap Panitia Pembagunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak dan cap Wali Nagari Cubadak
1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran kelompok ternak Kp. Cubadak dengan cap Panitia Pembangunan Tiga Muara Tali Bandar Kp. Cubadak
4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap UD SAIYO Silang Empat Jorong Pembangunan
1 (satu) rangkap (5 lembar ) kwitansi kosong dengan cap O2SN Kecamatan Dua Koto
1 (satu) lembar kwitansi nomor 05 untuk pembayaran sumbangan MTQ sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh YUNI YELFI Tgl 19 Oktober 2013
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pemilihan Badan Musyawarah Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto tahun 2013 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Bamus Nagari Cubadak
1 (satu) buah buku Pendapatan Asli Nagari Tahun 2009,2010.
1 (satu) buah buku kerja merk Benzani dengan Sampul warna Hitam nama Pemilik Else Popi.
1 (satu) lembar catatan bertuliskan : Yang sudah dibayar dengan Nomor urut 1 Nasi sampai dengan Nomor Urut 28 Pena + Klep.
1 (satu) lembar catatan tertanggal 13-10-2012 dan 14-10-2012.
1(satu) lembar Nota kosong dengan Cap stempel Regar Service (simpang mandala Medan)
1(satu) lembar Kwitansi dinas kosong dengan cap stempel Regar service tanpa tanda tangan.
1 (satu) lembar kertas dengan judul pajak pilwana.
1 (satu) buah buku nota kontan merk Exelindo dengan sampul warna biru bergambar kepala burung elang.
1 (satu) lembar nota kosong dengan Cap stempel rumah makan AA.
2 (dua) lembar kertas yang berisikan tentang catatan keuangan mengenai honor, tunjangan, PAN dll.
1 (satu) lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari sekretaris Nagari sejumlah Rp.7.400.000,- tanggal 04-01-2012 yang ditanda tangani Zulhamnis.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas kosong yang di cap bermacam macam stempel.
1 (satu) lembar nota UD. TM Pasar Cubadak Tanggal 16 Januari 2011 sejumlah Rp. 191.000,-.
1 (satu) lembar Nota Cash dari toko bangunan Usaha Romel tanggal 24 April 2012 sejumlah Rp.500.000,-.
4 (empat) lembar Nota kosong dengan Cap Stempel UD. SAIYO Silang Empat Jr. Pembangunan ditanda tangani Sarbaini.
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang dari percetakan CV. Mita Luhur tanggal 05 Juni 2012 sejumlah Rp. 250.000,-.
3 (tiga) buah buku nota kontan berwarna kuning bergambar Harimau dengan merk Paperline.
1 (satu) buah buku Nota kontan warna hijau dengan merk Paperline.
5 (lima) lembar kwitansi atas nama Tukiman untuk pembayaran karcis Pasar Cubadak.
3 (Tiga) lembar catatan keuangan yang berisikan : Honor WN, Perangkat dan Staf dst.
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwulan II Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwula III Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwula IV Tahun 2011
1 (satu) rangkap SPJ PKK Nag.Cubadak Triwulan I Tahun 2013 (2 lembar)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.87/013 beserta faktur Usaha ROMEL
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi No.90/013 beserta Nota dengan cap stempel Regar Service
1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2013
1 (satu) rangkap permohonan bantuan wirid Yassin Nurul Ikhlas tertanggal 13 Maret 2013
1 (satu) rangkap kwitansi dinas No.52/013 dengan cap stempel Kelompok Wirid Yassin Nurul Ikhlas tanggal 26 Juli 2011
1 (satu) buah buku Kas Umum (BKU)
1 (satu) lembar Nota dengan cap stempel Shera Foro Copy sejumlah Rp.340.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi dinas dengan No.731/013 dengan cap stempel Zaki Elektronik tanggal 30 September 2013
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.650.000,- dengan cap stempel Zaki Elektronik
1 (satu) lembar kwitansi dinas No.732/013 ditanda tangani Rafki tanggal 30 September 2013
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.411.324,- dengan cap stempel Shera foto copy
1 (satu) lembar kwitansi dinas No.735/013 tanggal 30 September 2013 ditanda tangani oleh Mira
1 (satu) lembar Nota sejumlah Rp.200.000,- dengan cap stempel Toko Mabrur ditanda tangani
1 (satu) lembar kwitansi dinas No.736/013 dengan cap stempel Regar Service ditandatangani
1 (satu) lembar Nota pembelian barang jumlah Rp. 400.000,- dengan stempel Regar Service
1 (satu) lembar Kwitansi Dinas No. 737/ 013 sejumlah Rp. 340.000,- tanggal 30 September 2013.
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Juli 2013 sejumlah Rp. 3.000.000,-.
3 (tiga) lembar kwitansi kosong dengan stempel UD TM Pasar Cubadak dan satu lembar Kwitansi tanggal 8 Juni 2014 sejumlah Rp. 1.750.000,-.
1 (satu) buah buku Kwitansi merk Asri Media Group bergambar Harimau warna coklat.
1 (satu) rangkap laporan realisasi bulan Januari s/d Desember 2012 sesuai APB Nagari tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah distempel PKK Nag. Cubadak.
2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Klp. Tani Tunas Harapan dan sudah ditanda tangani.
1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp. 306.000,- tanggal 22 Maret 2012.
1 (satu) rangkap kwitansi sejumlah Rp 500.000,- tanggal 13 Februari 2012.
1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan stempel KPK P2BN Jl. Pertanian Kamp. Pisang Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) lembar catatan revisi anggaran Pilwana anggaran I.
1 (satu) lembar Kwitansi No. 01/013 sejumlah Rp. 13.500.000,- tanggal 12-12-2013.
2 (dua) lembar Nota pembelian barang sejumlah Rp. 200.000,-.
1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh Ahmad Husni.
1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak bulan Desember 2013.
1 (satu) lembar berita Acara tertanggal 12-10-2013.
1 (satu) lembar Faktur No. 197 tanggal 13-3-2013 sejumlah Rp.235.000,-.
1 (satu) lembar kwitansi kosong pembayaran Koran Harian Padang Expres yang sudah distempel.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran karcis pasar cubadak 2 minggu diterima tanggal 24-9-2012.
1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah distempel Kepala Jr. Harapan Rakyat.
1 (satu) buku register NA 2013.
1 (satu) buah buku nota Kontan Merek exelindo warna kuning.
1 (satu) rangkap SK Wali Nagari tentang Penetapan Pengurus Pasar Cubadak TA. 2013.
1 (satu) lembar catatan angsuran pelunasan PBB 2013.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Kosong yang sudah di cap stempel KAN Nagari Cubadak.
1 (satu) buah Buku Inventaris Nagari Cubadak.
1 (satu) buah BKU pembantu biaya makan dan minum tahun 2012.
1 (satu) buah BKU pembantu perjalanan Dinas Tahun 2012.
1 (satu) buah BKU pembantu ATK dan Foto Copy tahun 2012.
1 (satu) rangkap SPJ bulan Juli 2012 dengan rincian Sbb :
Kwitansi/ bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tertanggal 22-03-2013.
Rekomendasi tertanggal 22 Maret 2013.
Rekomendasi No. 140/45/Pemnag-2013 tertanggal 26 Maret 2013.
Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Bulan Januari dan Februari 2013.
SPJ Bulan Januari dan Februari 2013 tertanggal 28 Februari 2013.
Kwitansi/bukti penerimaan alokasi Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 4 Maret 2013.
Rekomendasi tertanggal 22 Maret 2013.
Kwitansi sejumlah Rp. 100.000,- tertanggal 23 November 2012.
Surat Perintah Tugas kepada M. Dahril Lubis tertanggal 23 November 2012.
SPPD kepada M. Dahril Lubis tertanggal 23 November 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. M. Dahril Lubis tertanggal 23 November 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 50.000,- tertanggal 26-11-2012.
SPT An. Hadimi tertanggal 26 November 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 26 November 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. Hadimi tertanggal 26 November 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,- tertanggal 29 November 2012.
SPT An. Else Popi tertanggal 29 November 2012.
SPPD An. Else popi tertanggal 29 November 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. Else Popi tertanggal 29 November 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 600.000,- tertanggal 3 Desember 2012.
SPT An. Hadimi tertanggal 3 Desember 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 3 Desember 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. Hadimi tertanggal 3 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 100.000,- tertanggal 5 Desember 2013.
SPT An. M. Dahril Lubis tertanggal 5 Desember 2012.
SPPD An. M. Dahril Lubis tertanggal 5 Desember 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. M. Dahril Lubis tertanggal 5 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 100.000,- tertanggal 6 Desember 2012.
SPT An. M. Dahril Lubis tertanggal 6 Desember 2012.
SPPD An. M. Dahril Lubis tertanggal 6 Desember 2012.
Laporan Hasil Perjalanan Dinas An. M. Dahril Lubis tertanggal 6 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,-.tertanggal 6 Desember 2012.
SPT An. Hadimi tertanggal 6 Desember 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 6 Desember 2013.
LHPD An. Hadimi tertanggal 6 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 50.000,- tertanggal 17 Februari 2013.
SPT An. Hadimi tertanggal 17 Desember 2012.
SPPD An. Hadimi tertanggal 17 Desember 2012.
LHPD An. Hadimi tertanggal 17 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,- tertanggal 18 Desember 2012.
SPT An. Else Popi tertanggal 18 Desember 2012.
SPPD An. Else Popi tertanggal 18 Desember 2012.
LHPD An. Else Popi tertanggal 18 Desember 2012.
Kwitansi sejumlah Rp. 75.000,- tertanggal 18 Desember 2012.
SPT An. Gesla Yanti tertanggal 18 Desember 2012.
SPPD An. Gesla Yanti tertanggal 18 Desember 2012.
LHPD An. Gesla Yanti tertanggal 18 Desember 2018.
Surat Perihal permintaan dana tertanggal 5 juni 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Lisran sejumlah Rp. 1.500.000,- tertanggal 21 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Usman Sebesar Rp. 1.500.000,- tertanggal 21 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Resmida Yeti sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 21 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Zulhamnis sebesar Rp. 12.692.900,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Alfriyedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Yusrizal sebesar Rp. 1.500.000,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Ahmad Azizan sebesar Rp. 7.614.200 tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Lisdawati sebesar Rp. 7.614.200 tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Lisran sebesar Rp. 5.901.300,- tertanggal 26 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran kepada Fatma sebesar Rp. 261.280 tertanggal 26 Desember 2012.
Pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik tertanggal 4 Desember 2012.
1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani dan cap stempel LPMN Nag. Cubadak.
1 (satu) buah buku isi 18 bertuliskan BON.
1 (satu) lembar tagihan kosong bukti pembayaran Harian Padang Expres yang sudah di cap stempel Padang Expres.
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas pembayaran kepada UD. AHS 82 dengan cap stempel UD. AHS 82 tanpa tanda tangan tanggal 23-5-2010.
1 (satu) lembar kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Usaha Bhakti.
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp.150.000,- dengan Cap stempel Panti Asuhan Madinatul Kiramah.
1 (satu) lembar kwitansi No. 178/ 012 sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28-5-2012.
1 (satu) lembar kwitansi No. 179/ 012 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 28-5-2012.
1 (satu) lembar kwitansi No. 180/ 012 sebesar Rp. 1.482.000,- tertanggal 28-5-2012.
1 (satu) lembar kwitansi No. 203/ 013 sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 7-9-2013.
1 (satu) buah buku kwitansi berwarna coklat bertuliskan Bamus.
1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PPN dan PPH pasal 22 tahun 2012.
1 (satu) buah buku pajak Nagari Cubadak PP1 10% tahun 2012.
1 (satu) buah buku PAN warna biru tahun 2013.
1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan SPJN. IV RUTIN.
1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat dengan merk Asri Media Group.
1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp. 2.000.000,- tanggal 6 Juni 2012.
1 (satu) buah buku kwitansi warna coklat bertuliskan LAN.
1 (satu) buah Buku kwitansi bertuliskan BAMUS, Kelompok Tani Maju bersama warna Coklat.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada Yuhardin sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 11 Juni 2010
1 (satu) buah buku kwitansi kosong yang sudah dicap stempel Kepala Jr. Air Mancur.
1 (satu) buah buku kwitansi yang sampul depan dicap stempel ANGGINA foto Copy.
5 (lima) lembar kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani.
1 (satu) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel PKK Nag. Cubadak.
1 (satu) lembar nota pembelian Barang tanggal 8 Agustus 2011 dengan cap stempel UD TM Pasar Cubadak sebesar Rp. 5.470.000,-.
4 (empat) lembar kwitansi kosong dengan cap stempel USAHA BHAKTI.
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- sudah ditanda tangani tanpa nama.
1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel UD. TM Pasar Cubadak.
1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp. 7.600.000,-.
1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 3.150.000,-
2 (dua) lembar kwitansi kosong yang sudah dicap stempel BAMUS.
3 (tiga) lembar Nota Kosong dengan Cap stempel Tabloid Mingguan Publik Ka. Biro Pasaman.
1 (satu) buah buku kerja warna putih An. Else Popi.
1 (satu) lembar Kwitansi Dinas Kosong yang sudah ditanda tangani dan dicap stempel Kel. Tani Makmur Hulu Pasaman.
1 (satu) buah Buku kwitansi kosong yang sudah di cap stempel Kepala Jr. Harapan Rakyat dan PKK Nag. Cubadak.
1 (satu) rangkap Kwitansi pembayaran kepada Nagari Cubadak untuk pembayaran tahap I kegiatan P2BN Pembangunan Irigasi Jr. Tanah Putih.
1 (satu) lembar faktur Kosong UD. Restu Ibu dengan Cap Stempel.
1 (satu) lembar Nota Kosong dengan Cap Stempel SHERA Foto Copy.
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 300.000,- dengan ditanda tangani penerima Jorong Bandar Mas.
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan tanda tangan dan Cap stempel Lubrata Textile.
5 (lima) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Jorong Harapan Rakyat.
1 (satu) lembar kwitansi dinas kosong dengan Cap stempel Kepala Sinuangon.
1 (satu) lembar bukti Pembayaran Koran kosong Harian Padang Ekspres.
1 (satu) rangkap kwitansi pinjaman sementara PKK Nag. Cubadak.
1 (satu) buah Proposal BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Jrg. Sentosa Tahun 2012
1 (satu) lembar bukti pembayaran Harian Padang Ekpres sebesar Rp.200.000,- kepada Amsar.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran karcis Pasar Cubadak 2 minggu tertanggal 31 Desember 2012 kepada Gesla Yanti sebesar Rp.200.000,-
1 (satu) rangkap kwitansi kosong yang sudah pakai cap stempel Semenisasi dan pakai materai Rp.6.000.-
1 (satu) rangkap BKU 2012
1 (satu) buah buku Kwitansi Sinar Dunia
1 (satu) rangkap SPJ P2BN Tahap I, II dan III Tahun 2011
1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Pengeluaran Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman
1 (satu) buah buku Kas Umum Pembantu Penerimaan Tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman
1 (satu) buah APB Tahun Anggaran 2012
1 (satu) buah buku Pajak PPn, PPh Tahun 2013
1 (satu) buah buku PP1 10%
1 (satu) buah buku Nota Kontan merk Paperline berisi nota pembelian barang
1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Penerimaan Tahun 2013 dan 1 (satu) buah buku Pembantu Rincian Pengeluaran Tahun 2013
2 (dua) buah buku Nota Kontan kosong yang sudah pakai cap stempel UD TM Pasar Cubadak
1 (satu) rangkap Surat Tanda Setoran Bank Nagari Cab.Lubuk Sikaping dengan lampiran 6 (enam) lembar SSP (Surat Setoran Pajak)
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.126.000,- tertanggal 13 Juni 2013 dengan lampiran nota pembelian barang sebesar Rp.2.126.000,- dan kwitansi sebesar Rp. 630.000,- untuk pembayaran upah tukang rehabilitasi Pasar Silang Empat Jrg.Pembangunan Nag.Cubadak
1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan II Tahun 2013 dengan lampiran :
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- kepada Haspita Rosa tertanggal 12/7/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.226.600,- kepada Rafki tertanggal 13/7/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang sebesar Rp.226.600
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Rafki foto copy tertanggal 17/07/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang sebesar Rp.300.000,- tanggal 17/07/013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 21/07/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Bendahara Nagari Gesla Yanti tanggal 222/07/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Haspita Roas tanggal 22/07/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.300.000,- kepada Lisda Wati tanggal 28/06/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Rafki coto copy tanggal 28/06/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian baran sebesar Rp.300.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 29/06/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.126.689,- kepada Rafki cotyo copy tanggal 29/06/2013
1 (satu) lembar Nota Pembelian barang sebesar Rp.126.689
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.500.000,- kepada Leli Marlina tanggal 20/06/2013.
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Shera foto copy tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar nota pembelian barang sejumlah Rp.200.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Yuni Elpi tanggal 30 September 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk pembayaran MTQ Kec.Duo Koto
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- sebab dari pinjaman sementara (Suwardi) tanggal 24/7/2012
1 (satu) rangkap SPJ Triwulan III Tahun 2013 dengan lampiran :
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.250.000,- kepada Rafki foto copy tanggal 27/09/2013
1 (satu) lembar nota pembelian baranG sebesar Rp.250.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 28/09/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.50.000.- kepada Rafki foto copy tanggal 28/09/2013
1 (satu) lembar nota pembelian barang sebesar Rp.50.000,-
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.3.000.000,- kepada Lisdawati tanggal 28/09/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.226.600,- kepada Eli Sumarni tanggal 28/09/2013
1 (satu) rangkap SPJ PKK Triwulan IV Tahun 2013 dengan lampiran :
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.400.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 21/11/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.800.000,- kepada haspita Rosa tanggal 23/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 21/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Lisdawati tanggal 20/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Haspita Rosa tanggal 26/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.226.600,- kepada Rafki foto copy tanggal 26/11/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Rafki foto copy tanggal 26/12/2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.500.000,- kepada Erpida tanggal 5 Juli 2013 beserta 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.500.000,- tanggal 5 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Erpida
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.2.000.000,- kepada Busyrahadi tanggal 5 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Rio tanggal 17 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.1.000.000,- kepada Safnil tanggal 17 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Sisra tanggal 17 Juli 2013
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.500.000,- untuk pembayaran sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Sisra
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000,- untuk sumbangan kompetisi bola kaki ditandatangani oleh Safnil
1 (satu) rangkap SPJ bulan September Tahun 2013 Nag.Cubadak kec.Duo Koto kab.pasaman dengan rincian sebagai berikut:
SPJ bulan September 2013 tanggal 30 September 2013
Surat perintah Tugas (SPT) an.M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) an.M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Laporan Hasil Perjalan Dinas (LHPD) an.M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.150.000,- kepada Mira foto copy tanggal 5 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.150.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 6 September 2013
SPT an.Hadimi tanggal 6 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 6 September 2013
LHPD an. Hadimi tanggal 6 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.64.000,- kepada Shera foto copy tanggal 6 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.64.000
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tanggal 10 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 10 September 2013
SPT an.Else Popi tanggal 10 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 10 September 2013
SPPD an.Gesla yanti tanggal 10 September 2013
LHPD an. Else Popi tanggal 10 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.229.135,- kepada Winda tanggal 12 September 2013
Bukti pembayaran PLN sebesar Rp.229.135,-
Kwitansi pembayaran sumbangan bencana alam sebesar Rp.300.000,- ditandatangani oleh Samsul Ahyar
Kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Samsul Ahyar tanggal 17 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 5 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Else Popi tanggal 17 September 2013
SPT an. Else Popi tanggal 17 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 17 September 2013
LHPD an. Else Popi tanggal 17 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
SPT an. Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
SPPD an. Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
LHPD an. Erpi Erwan tanggal 17 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.400.000,- kepada Mira foto copy tanggal 18 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.400.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
SPT an. Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
SPPD an. Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
LHPD an.Bustanil Arifin tanggal 18 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,-kepada Mira foto copy tanggal 18 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.200.000,- pakai cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas sebesar Rp.4.526.600,- kepada Ahmad Azizan tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.3.395.000,- kepada Lisran tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 19 September 2013
SPT an. M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 19 September 2013
LHPD an. M.Dahril Lubis tanggal 19 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 20 September 2013
SPT an. Hadimi tanggal 20 September 2013
SPPD an. Hadimi tanggal 20 September 2013
LHPD an.Hadimi tanggal 20 September 2013
Kwitansi pembayaran kepada Else Popi sebesar Rp.75.000,- tanggal 20 September 2013
Kwitansi dinas kepada Gesla yanti sebesar Rp.75.000,- tanggal 21 September 2013
SPT an. Else Popi dan Gesla yanti tanggal 21 September 2013
SPPD an.Else Popi tanggal 21 September 2013
SPPD an.Gesla Yanti tanggal 21 September 2013
LHPD an.Else Popi dan Gesla Yanti tanggal 21 September 2013
Kwitansi dinas kepada Suhairinal Ud Restu Ibu sebesar Rp.3.500.000,- tanggal 30 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.3.500.000,-
Kwitansi dinas kepada Gesla Yanti sebesar Rp.50.000,- tanggal 22 September 2013
SPT an. Gesla yanti tanggal 22 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 22 September 2013
LHPD an. Geslya Yanti tanggal 22 September 2013
Kwitansi dinas kepada Erpi Erwan sebesar Rp.50.000,- tanggal 22 september 2013
SPT an.Erpi Erwan tanggal 22 September 2013
SPPD an. Erpi Erwan tanggal 22 September 2013
LHPD an. Erpi Erwan tanggal 22 September 2013
Kwitansi dinas kepada Sihardi sebesar Rp.500.000,- tanggal 29/9/2013
Kwitansi dinas kepada Else Popi sebesar Rp.75.000,- tanggal 23 September 2013
Kwitansi dinas kepada Gesla Yanti sebesar Rp.75.000,- tanggal 23 September 2013
SPT an. Else popi dan Gesla Yanti tanggal 23 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 23 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tanggal 23 September 2013
LHPD an. Else Popi dan Gesla yanti tanggal 23 September 2013
Kwitansi dinas pembayaran kepada Hadimi sebesar Rp.50.000,- tanggal 23 September 2013
SPT an. Hadimi tanggal 29 September 2013
SPPD an. Hadimi tanggal 29 September 2013
LHPD an. Hadimi tanggal 29 September 2013
Kwitansi dinas kepada Mira foto copy sebesar Rp.200.000,- tanggal 23 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.200.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi dinas kepada Hadimi sebesar Rp.75.000,- tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas kepada M.Dahril Lubis sebesar Rp.75.000,- tanggal 24 September 2013
SPT an. M.Dahril Lubis dan Hadimi tanggal 25 September 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 25 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 25 September 2013
LHPD an.M.Dahril Lubis dan Hadimi tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.250.000,- kepada Shera Foto copy tanggal 24 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.250.000,- cap stempel Shera foto copy dan alat2 tulis
Kwitansi dinas sebesar Rp.375.000,- kepada Heri Saputra tanggal 24 September 2013
Bukti pembayaran Koran Padang Ekpres Rp.375.000,- tanggal 24 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
SPT an.Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
SPPD an. Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
LHPD an.Erpi Erwan tanggal 26 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.4.000.000,- kepada Suhirnal Restu Ibu Bangunan tanggal 25 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.4.000.000,- cap stempel UD Bangunan Restu Ibu
Kwitansi dinas sebesar Rp 7.000.000,- kepada Syafrial tanggal 25 September 2013
Kwitansi sebesar Rp.7.000.000,- untuk Pemilihan BAMUS Nag.Cubadak cap stempel BAMUS Nag.Cubadak
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwin tanggal 25 September 2013
SPT an. Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
SPPD an.Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
LHPD an.Erpin Erwan tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.6.000.000,- kepada Sulhaddi tanggal 25/09/2013
Kwitansi sebesar Rp.6.000.000,-untuk pembayaran Pemilihan Wali nagari Cubadak cap stempel Panitia Pilwana Kenag.Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Bustanil Arifin tanggal 25 September 2013
SPT an.Bustanil Arifin LBS,SH tanggal 25 September 2013
SPPD an.Bustanil Arifin LBS,SH tanggal 25 September 2013
LHPD an.Bustanil Arifin LBS,SH tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tanggal 27 September 2013
SPT an. Else Popi tanggal 27 September 2013
SPPD an. Else Popi tanggal 27 September 2013
SPPD an. Hadimi tanggal 27 September 2013
LHPD an. Else popi dan Hadimi tanggal 27 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.300.000,- kepada Zaki Elektronik tanggal 25 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.300.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 26 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 26 September 2013
SPT an.M.Dahril Lubis tanggal 26 september 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tanggal 26 September 2013
SPPD an.Gesla yanti tanggal 26 September 2013
LHPD an.M.dahril Lubis dan Gesla Yanti tanggal 26 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 25 September 2013
SPT an.Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
SPPD an.Erpi Erwan tanggal 25 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 25 September 2013
LHPD an.Erpi Erwan dan Hadimi tanggal 25 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Aderil tanggal 24 September 2013
Kwitansi untuk pembayaran sumbangan siswa kurang mampu sebesar Rp.500.000,- cap stempel Kepala Jorong Sei.Barameh
Kwitansi dinas sebesar Rp.200.000,- kepada Samsul Ahyar tanggal 27 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.100.000,- kepada M.Dahril Lubis tanggal 27 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tanggal 27 September 2013
SPT an.M.Dahril Lubis tanggal 27 September 2013
SPPD an.Geslya Yanti tanggal 27 September 2013
LHPD an.Gesla yanti tanggal 27 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.4.526.600,- kepada Lisda Wati tanggal 28/09/2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tanggal 28 September 2013
SPT an.Hadimi tanggal 28 September 2013
SPPD an.Hadimi tanggal 28 September 2013
LHPD an.Hadimi tanggal 28 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 29 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla yanti tgl. 29 September 2013
SPT an.Else Popi tgl. 28 september 2013
SPPD an.Else Popi tgl. 28 September 2013
SPPD an.Gesla yanti tgl. 28 September 2013
LHPD an.Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 29 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.350.000,- kepada Mira foto copy tgl. 29 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.350.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada M.Dahril Lubis tgl. 29 September 2013
SPT an.M.Dahril Lubis tgl.29 september 2013
SPPD an.M.Dahril Lubis tgl. 29 September 2013
LHPD an.M.Dahril Lubis tgl.29 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.500.000,- kepada Ali Sabidin tgl. 29 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.500.000,- cap stempel Regar Service
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Erpin tgl. 29 September 2013
SPT an.Erpin tgl.29 September 2013
SPPD an.Erpin,A.MA tgl. 29 September 2013
LHPD an.Erpin A.Ma tgl. 29 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Erpi Erwan tgl. 29 September 2013
SPT an. Erpi Erwan tgl.29 September 2013
SPPD an.Erpi Erwan tgl. 29 September 2013
LHPD an.Erpi Erwan tgl. 29 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.250.000,- kepada Mira foto copy tgl. 30 September 2013
Nota pembelian barang sebesar Rp.250.000,- cap stempel Toko Mabrur
Kwitansi untuk pembayaran sumbangan pemuda Simpang kalam sebesar Rp.2.000.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.350.000,- kepada Mira foto copy tgl. 30 September 2013
Nota pembelian barang seharga Rp.350.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 30 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
SPT an.Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD an.Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD an.Geslya Yanti tgl. 30 September 2013
LHPD an.Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.200.000 kepada Mira foto copy tgl. 30 September 2013
Nota pembelian barang seharga Rp.200.000,-
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Hadimi tgl.30 September 2013
SPT an.Hadimi tgl. 30 September 2013
SPPD an. Hadimi tgl.30 September 2013
LHPD an.Hadimi tgl. 30 september 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
SPT an.Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD an.Else Popi tgl.30 September 2013
SPPD an. Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
LHPD An.Else Popi dan Gesla yanti tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Erpi Erwan tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.50.000,- kepada Zulkifli tgl. 30 September 2013
SPT An.Zulkifli dan Erpi Erwan tgl. 30 September 2013
SPPD An. ZulkifliAn.tgl. 30 September 2013
SPPD An. Erpi Erwin tgl. 30 September 2013
LHPD An.Zulkifli dan Erpi Erwin tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Else Popi tgl. 30 September 2013
Kwitansi dinas sebesar Rp.75.000,- kepada Gesla Yanti tgl.30 September 2013
SPT An. Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
SPPD An. Else Popi tgl. 30 September 2013
SPPD An. Gesla Yanti tgl. 30 September 2013
LHPD An. Else Popi dan Gesla Yanti tgl. 25 September 2013
1 (satu) rangkap SPJ Bulan Agustus 2013 Nagari Cubadak Kec.Duo Koto.
2 (dua) lembar kwitansi kosong berstempel DKD
1 (satu) lembar kwitansi kosong berstempel DKD tanggal 4 januari 2013 yang ditandatangani atas nama Yulisman
1 (satu) lembar Nota kosong berstempel DKD
Nota Kontan berisi 1 (satu) lembar nota kosong berstempel Rumah Makan AA Simpang Kalam Nagari Cubadak
Nota kontan berisi 5 (lima) lembar nota kosong dimana 3 (tiga) lembar nota kosong berstempel Phone Cell dan 2 (dua) lembar Nota kosong tanpa stempel.
1 (satu) rangkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
1 (satu) buah Peraturan Bupati Pasaman No.16 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
Surat Bupati Pasaman Nomor 414.2/368/BPM-PN/2011 tanggal 8 Maret 2011
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari.
1 (satu) rangkap Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 03 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN).
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/891/BUP-PAS/2011 tanggal 20 September 2011.
1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari.
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dengan Alokasi Dana Khusus kepada Pemerintah Nagari.
1(satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/605/BUP-PAS/2012 tanggal 7 Juni 2012.
1 (satu) rangkap Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 414.1/879/BPM/2012 tanggal 28 Mei 2012.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/400/BUP-PAS/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan partisipatif Berbasis Nagari (P2BN).
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/596/BUP-PAS/2013 tanggal 4 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 414.1/1166/BPM/2013 tanggal 7 Juni 2013.
3 (tiga) rangkap proposal Program P2BN Nagari Cubadak Tahun 2011.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap I Tahun 2011.
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap II Tahun 2011.
1 (satu) rangkap Pertanggung Jawaban P2BN Jorong Pembangunan Nagari Cubadak Tahap III Tahun 2011..
1 (satu) rangkap Surat pertanggung Jawaban P2BN Jorong Harapan Rakyat Nagari Cubadak Tahap III Tahun 2011.
3 (tiga) rangkap Proposal Program P2BN Nagari Cubadak Tahun 2012.
3 (tiga) rangkap pencairan uang muka pekerjaan P2BN Nagari Cubadak No. 600/40/Pemb/2012 bulan Agustus 2012.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap I Tahun 2012.
1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban BBGRM Nagari Cubadak Tahun 2013 No.90/WNC/Pemb-2014 tanggal 12 Agustus 2014.
1 (satu) rangkap pencairan uang muka kegiatan P2BN Nomor 600/118/Pemb-2013 tanggal 14 Agustus 2013.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap I Tahun 2013.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap II Tahun 2013.
1 (satu) rangkap surat pertanggung jawaban P2BN Nagari Cubadak Tahap III Tahun 2013
1 (satu) rangkap coto copy Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/417/BUP-PAS/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Masa Jabatan 2014 – 2020.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman Nomor:188.45/335/BUP-PAS/2008 tanggal 15 April 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Cubadak Kec.Dua Koto Masa Jabatan 2008 – 2004 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah Ordner Nagari Cubadak Tahun 2010-2013, terdiri dari :
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: LHP.29/REG-INSP-2014 Bidang Komfrensif TA.2013 pada Kec.Duo Koto .
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 8 Oktober 2014.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat No.LHP.27/REG.INSP-2013 Bidang pemerintahan TA. 2012 pada Kantor Wali Nagari Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel laporan Hasil Pemeriksaan Inspektor No. LHP.31/REG.-INSP-2012 Bidang Pemerintahan TA.2011 pada kantor Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat No.LHP. 15/REG-INSP-2011 Bidang Pemerintahan TA. 2010 pada Kantor Wali Nagari Cubadak Kec.Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan April, Mei dan Juni tahun 2010 Nag.Cubadak Kec.Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan Juli, Agus dan September Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ PKK bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2010 Nag. Cubdaka Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2010 Nag. Cubdaka Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Apri, Mei dan Juni Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ BAMUS bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2010 nag. Cubadak Kec. Koto .
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2010 Nag. Cubadak kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan April, Mei dan Juni Tahun 2010 Nag. Cubadak kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LAN / KAN bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2010 Nag. Cubadak kec. Duo Koto.
1 (satu) bundel SPJ LPMN Triwulan III Tahun 2010 Nag. Cubadak Kec. Duo Koto.
2 (dua) lembar Surat setoran Pajak (SSP) tertanggal 11 April 2011.
1 (satu) lembaw kwitansi dinas sejumlah Rp.10.320.000,- kepada Abdul Rizal, SH tgl. 30-11-2010
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.2.000.000,- kepada Suhernim tgl. 30 Juli 2010, berikut dg lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.3.000.000,- berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah 3.000.000,- kepada Lisda Wati tgl. 30 Juli 2010 berikut dg lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.4.000.000,- kepada Else Popi tgl. 25 September 2010 berikut dg lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.3.000.000,- kepada Edefri tgl. 30 September 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.500.000,- kepada Alfiyerdi tgl. 25 Agustus 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.250.000,- kepada Abdul tgl. 20 Desember 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.13.000.000,- kepada Else Popi tanggal 30 Juli 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.150.000,-kepada M.Dahril Lubis tgl. 14 Juli 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) lembar Permintaan Dana Karang Taruna Haropanta Nag. Cubadak Tahun 2010.
1 (satu) rangkap kwitansi dinas sejumlah Rp.6.000.000,- kepada Zaki Elektriniok tgl. 30 Desember 2010 berikut dengan lampirannya.
1 (satu) lembar kwitansi dinas sejumlah Rp.5.000.000,- kepada Syafrin 27 Desember 2010, berikut dengan lampirannya.
2 (dua) lembar foto copy T.No.8.
1 (satu) buah buku Kas PHBN Tahun 2009 – 2010
1 (satu) buah buku Uang Masuk MTQ Tahun 2013 / 2014
1 (satu) rangkap Hasil Musyawarah LPTQ Kecamatan Duo Koto Tanggal 30 Mei 2012
1 (satu) rangkap surat Nomor: 02/MTQ-Kec.DK/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pelaksanaan MTQ Kec.Duo Koto.
1 (satu) buah buku SKP 2013;
1 (satu) buah buku SKKM, SKBM;
1 (satu) buah buku SK Permohonan KUR, SKJ;
1 (satu) buah buku Sporadik SKT 2013
1 (satu) buah buku SKMD, SKAW, SKP;
1 (satu) buah buku SKD 2013
1 (satu) buah buku SKU, SKBB 2013.
3 (tiga) lembar foto copy pembukuan karcis Pasar Silang Empat
1 (satu) buah buku kwitansi karcis pasar merk Roy Kiky
1 (satu) rangkap Laporan Hasil Musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Cubadak Nomor 01/KAN-CBD/2012 tanggal 30 April 2012.
1 (satu) rangkap Kwitansi tertanggal 22 Juni 2013 sejumlah Rp.4.001.000,- (empat juta seribu rupiah), beserta 1 (satu lembar Nota sejumlah 4.001.000,- (empat juta seribu rupiah) cap stempel Toko Iqrima;
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Mei 2014 sejmlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) rangkap kwitansi tahun 2013 sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), beserta Nota sejumlah Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Cap stempel Toko Iqrima.
1 (satu) bundel surat – surat terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D No.00454/SP2D/2010 tanggal 26 Maret 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00022/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00022/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00022/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 25 Maret 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Penghitungan Pembayaran tanggal 25 Maret 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/ Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 22 Maret 2010
1 (satu) Lembar Surat pernyataan tanggung jawab No. 01/SPJ/NC/2010 tanggal 22 Maret 2010
1(satu) lembar SP2D No. 01571/SP2D/2010 tanggal 8 Juni 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00088/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 8 Juni 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.01/WN/LDP-2010 tanggal 01 Mei 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 01 Mei 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00088/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 8 Juni 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00088/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 8 Juni 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00088/SP-LS/DINSKPD/2010 tanggal 8 Juni 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar perincian penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 8 Juni 2010
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 8 Juni 2010.
1 (satu) lembar SP2D No.02546/SP2D/2010 tanggal 29 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.0358/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 29 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00358/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 28 Juli 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00358/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 28 Juli 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00358/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 28 Juli 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 28 Juli 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/15/BPMPN-2010 tanggal 28 Juli 2010
1 (satu) lembar surat No:900/827/Keu-2010 tanggal 26 Juli 2010 perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.02/SPJ/NC/2010 tanggal 6 Juli 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 6 Juli 2010
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Bulan Januari Tahun 2010 tertanggal 28 Januari 2010
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto bulan Februari Tahun 2010 tertanggal 26 Februari 2010
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Duo Koto Kab. Pasaman bulan Maret tahun 2010 tertanggal 31 Maret 2010
1 (satu) rangkap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec.Duo Koto Kab.Pasaman bula April Tahun 2010 tertanggal 28 April 2010
1 (satu) lembar SP2D No.03393/SP2D/2010 tanggal 2 September 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM Langsung (LS) No.00453/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 3 September 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No..00453/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 2 September 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No..00453/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 2 September 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No..00453/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 2 September 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tertanggal 2 September 2010
1(satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 2 September 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/57/BPMPN-2010 tanggal 31 Agustus 2010
1 (satu) lembar surat No. 900/632/Keu-2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec. Duo Koto bulan Mei tahun 2010 tanggal 29 Mei 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Juni tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak (ADN) Nag. Cubadak bulan Mei 2010
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Juni 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.03/SPJ/NC/2010 tanggal 23 Agustus 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 23 Agustus 2010
1 (satu) lembar SP2D No.04009/SP2D/2010 tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00528/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00528/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00528/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00528/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Daftar perincian penerimaan DAUN tahun 2010 tanggal 15 Oktober 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/101/BPMPN-2010 tanggal 14 Oktober 2010
1 (satu) lembar surat No.900/799/Keu-2010 tanggal 06 Oktober 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag.Cubadak
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec.Duo Koto bulan Juli tahun 2010
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Juli 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 6 Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.04/SPJ/NC/2010 tanggal 06 Oktober 2010
1 (satu) lembar SP2D No.04722/SP2D/2010 tanggal 15 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Perinah Membayar (SPM) Langsung (LS) No.00622/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00622/PP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00622/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00622/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 12 Nopember 2010
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 12 November 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian penerimaan DAUN tahun 2010 tanggal 12 November 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/136/BPMPN-2010 tanggal 10 Nopember 2010
1 (satu) lembar surat No. 900/908/Keu-2010 tanggal 28 Oktober 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag.Cubadak
1 (satu) lembar Surat pertanggung jawab No. 05/SPJ/NC/2010 tanggal 27 Oktober 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 27 Oktober 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. DuoKoto bulan September tahun 2010
1 (satu) lembar SP2D No.05695/SP2D/2010 tanggal 15 Desember 2010 tanggal 15 Desember 2010
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) No. 00711/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00711/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 14 Desember 2010 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 14 Desember 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian penerimaan DAUN Tahun 2010 tanggal 14 Desember 2010
1 (satu) lembar Rekomendasi No.142/.... /BPMPN-2010 tanggal .... Desember 2010
1 (satu) lembar surat No.900/104/Keu-2010 tanggal 8 Desember 2010 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.06/SPJ/NC/2010 tanggal 8 Desember 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 8 Desember 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. Duo Koto bulan Oktober 2010
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No. 07/SPJ/NC/2010 tanggal 30 Desember 2010
1 (satu) lembar Kwitansi/ Bukti Peneriamaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 30 Desember 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. DuoKoto bulan November 2010
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. DuoKoto bulan Desember 2010
1 (satu) bundel Surat surat, terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 00342/SP2D/2011 tanggal 15 Maret 2011
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) Nomor : 00035/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 15 Maret 2011
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00035/SPP-LS/ DINSKPKD/2011 tanggal 14 Maret 2011 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00035/SPP-LS/ DINSKPKD/2011 tanggal 14 Maret 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00035/SPP-LS/ DINSKPKD/2011 tanggal 14 Maret 2011 ( SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 14 Maret 2011
1 (satu) lembar surat Nomor : 900/109/KEU-2011 tanggal 28 Februari 2011 perihal Rekomendasi Laporan berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Foto Copy buku rekening Nagari Cubadak.
2 (dua) lembar Foto Copy rekening koran tabungan periode 8 Maret 2011 s/d 14 Maret 2011 tanggal 14 Maret 2011
1 (satu) lembar SK Wali Nagari Nomor : 188.45/04/KPTS/WNC/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Penunjukan Bank Penampung Rekening Kas Umum Pemerintah Nagari Cubadak Tahun 2011 Wali Nagari Cubadak
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Wali Nagari Cubadak Nomor : 188.45/03/KPTS/WNC/2011 tanggal 03 Maret 2011 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Pelaksana Teknis Pengelola keuangan Nagari ( PTPKN) dan Bendahara Nagari, Nagari Cubadak TA. 2011 beserta Lampiran.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01430/SP2D/2011 tanggal 08 Juni 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00118/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 08 Juni 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00118/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 07 Juni 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00118/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 07 Juni 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00118/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 07 Juni 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 06 Juni 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 06 Juni 2011.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/43/BPMPN-2011 tanggal 06 juni 2011.
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/393/KEU-2011 tanggal 01 Juni 2011 Perihal Rekomendasi laporan Berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 01/ SPJ/NC/2011 tanggal 25 Mei 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kecamatan Dua koto Bulan Januari 2011 tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) lembar laporan Pertanggung Jawaban alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak bulan Januari 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01963/SP2D/2011 tanggal 05 Juli 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00244/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Permbayaran tanggal 01 Juli 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 01 Juli 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00244/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00244/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00244/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 04 Juli 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/60/BPMPN-2011 Tanggal 23 Juni 2011
2 (dua) lembar Surat Nomor : 900/466/KEU-2011 tanggal 22 Juni 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 02/SPJ/NC/2011 tanggal 16 Juni 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintah Nagari tanggal 16 Juni 2011.
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua koto Bulan Februari dan Maret tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak bulan Februari dan Maret 2011
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 02386/SP2D/2011 tanggal 25 Juli 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00274/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00274/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00274/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00274/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 25 Juli 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 25 Juli 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/83/BPMPN-2011 tanggal 22 Juli 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/535/KEU-2011 tanggal 20 juli 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 03/SPJ/NC/2011 tanggal 20 Juli 2011
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 20 Juli 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari cubadak Kec. Dua koto bulan Maret 2011 tanggal 30 Juni 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan April, Mei, dan Juni 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 03060/SP2D/2011 tanggal 23 Agustus 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00306/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00306/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00306/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00306/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 22 Agustus 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/85/BPMPN-2011 tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/591/KEU-2011 tanggal 16 Agustus 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 15 Agustus 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 04/SPJ/NC/2011 tanggal 15 Agustus 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Juli 2011 tanggal 28 Juli 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Juli 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 03697/SP2D/2011 tanggal 22 September 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00433/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 21 September 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 21 September 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00433/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00433/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00433/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 21 September 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 04215/SP2D/2011 tanggal 13 Oktober 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00533/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 13 Oktober 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00533/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00533/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00533/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/140/BPMPN-2011 tanggal 11 Oktober 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/697/KEU-2011 tanggal 10 Oktober 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 10 Oktober 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 05/SPJ/NC/2011 tanggal 10 Oktober 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan September 2011 tanggal 30 September 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan September 2011.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 05068/SP2D/2011 tanggal 15 November 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00603/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00603/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00603/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00603/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 14 November 2011 (SPP-3)
2 (dua) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 11 November 2011
2 (dua) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 11 November 2011.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/190/BPMPN-2011 tanggal 09 November 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/741/KEU-2011 tanggal 07 November 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintahan Nagari tanggal 07 November 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 06/SPJ/NC/2011 tanggal 07 November 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua koto bulan Oktober 2011.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Oktober 2011
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 06954/SP2D/2011 tanggal 20 Desember 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) Nomor : 00880/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011.
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 16 Desember 2011
1 (satu) lembar Daftar Perincian penerimaan DAUN tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011.
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00880/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011 (SPP-1).
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00880/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP Nomor : 00880/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 19 Desember 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 142/187/BPMPN-2011 tanggal 13 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/794/KEU-2011 tanggal 08 November 2011 Perihal Rekomendasi Laporan Berkala Nagari Cubadak
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan November 2011
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 10/SPJ/NC/2011 tanggal 07 Desember 2011
1 (satu) lembar Kwitansi / Bukti Penerimaan Alokasi Dana Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari tanggal 07 Desember 2011
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua koto bulan November 2011.
1 (satu) bundel Surat-surat, terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 00410/SP2D/2011 tanggal 30 Maret 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00013/SPM-LS/DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00013/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00013/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00013/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 29 Maret 2012
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/25/Pemnag-2012 tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/216/Keu-2012 tanggal 20 Maret 2012 Perihal Rekomendasi laporan berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawqab nomor : 10/SPJ/NC/2011 tanggal 30 Desember 2011
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti penerimaan Alokasi Dana Nagari Kepada Pemerintah Nagari tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Dua koto bulan Desember 2012 tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Desember 2011.
1 (satu) rangkap SK Wali Nagari Cubadak nomor : 188.45/03/KPTS/WNC/2012 tanggal 03 Maret 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) dan Bendahara Nagari. Nagari Cubadak Tahun 2012 Wali Nagari Cubadak beserta lampiran.
1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Periode 01 Januari 2012 s/d 22 Maret 2012 tanggal 22 Maret 2012.
1 (satu) lembar Foto copi Buku Rekening Kas Umum Pemerintahan Nagari Cubadak
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 01384/SP2D/2012 tanggal 29 Mei 2012
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00038/SPM-LS/DINSKPKD/2012 tanggal 29 Mei 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00038/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00038/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00038/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) lembar daftar Perincian Penerimaan DAUN tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/030/Pemnag-2012 tanggal Mei 2012.
1 (satu) lembar Surat nomor : 900/307/Keu-2012 tanggal 28 Mei 2012 Perihal Rekomendasi laporan berkala Nagari Cubadak.
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti penerimaan Alokasi Pembangunan Partisipatif berbasis Nagari tanggal 31 Januari 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab nomor : 01/SPJ/NC/2012 tanggal 31 Januari 2011
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Januari 2012 tanggal 31 Januari 2012.
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Cubadak Bulan Januari 2012.
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 04142/SP2D/2012 tanggal 13 September 2012
1 (satu) lembar SPM 2012 Nomor : 00471/SPM-LS/DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00471/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012 (Surat pengantar)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00471/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012 (Ringkasan)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 00471/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 12 September 2012 (rincian rencana penggunaan)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran Tanggal 12 September 2012.
1 (satu) lembar Rekomendasi No:140/03/Pemnag-2012 tanggal 10 September 2012
1 (satu) lembar surat No: 900/549/Keu-2012 tanggal 9 Agustus 2012 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No: 02 /SPJ/NC/2012 tanggal 16 Juli 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 16 Juli 2012
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec. Dua Koto bulan Februari Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban A;lokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Pebruari Tahun 2012
1 (satu) lembar SP2D No:07757/SP2D/2012 tanggal 18 Desember 2012
1 (satu) lembar SPM 2012 No. 01054/SPM-LS/DINSKPKD/2012
1 (satu) lembar SPM Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No. 01054/SPP-LS/DINSKPKD/2012 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 (Surat Pengantar)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 01054/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 17 Desember 2012 (ringkasan)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 01054/SPP-LS/ DINSKPKD/2012 tanggal 17 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan)
2 (dua) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran Tanggal 17 Desember 2012.
1 (satu) lembar Rekomendasi No:140/23/Pemnag-2012 tanggal 10 Desember 2012
1 (satu) lembar surat No: 900/742/Keu-2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Rekomendasi laporan berkala Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Alokasi Dana Pembangunan Partisipatif Berbasis Nagari tanggal 10 Desember 2012
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No: 03 /SPJ/NC/2012 tanggal 10 Desember 2012.
1 (satu) lembar SPJ Nag.Cubadak Kec. Dua Koto bulan Juni, Juli, Agustus, September Tahun 2012 tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawab Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Juni, Juli, Agustus, September Tahun 2012.
433. 1 (satu) bundel surat-surat, terdiri dari :
- 1 (satu) lembar SP2D No.00269/SP2D/2013 tanggal 7 Maret 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) 2012 No. 00022/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 7 Maret 2013
1 (satu) lembar SPP No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.00022/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 7 Maret 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/27/Pemnag-2013 tanggal 5 Maret 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 4 Maret 2012
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No. 07/SPJ/NC/2012 tanggal 4 Maret 2012
1 (satu) lembar SPJ Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Oktober, November, Desember Tahun 2012 tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawab Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: Oktober, November, Desember Tahun 2012
1 (satu) rangkap SK Walinagari Cubadak No. 188.45/02/KPTS/WNC/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Penetapan Penggunaan Anggaran, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari (PTPKN) dan Bendahara Nagari, Nag. Cubadak TA. 2013, beserta lampiran
1 (satu) rangkap SK Wali Nagari Cubadak No. 188.45/14/KPTS/WNC/2013 tanggal 03 Maret 2013 tentang Penunjukan Bank Penampung Rekening Kas Umum Pemerintahan Nag. Cubadak Tahun 2012
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawab Alokasi dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: Januari dan Pebruari 2013
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: Maret 2013
1 (satu) lembar Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan: April,Mei dan Juni 2013
1 (satu) lembar SPJ Nag. Cubadak Kec. Dua Koto bulan Januari dan Februari Tahun 2013 tanggal 28 Pebruari 2013
1 (satu) lembar SP2D No: 006616/SP2D/2013 tanggal 26 Maret 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00036/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 27 Maret 2013
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00036/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00036/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 00036/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 27 Maret 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No;140/45/Pemnag-2013 tanggal 26 Maret 2013
1 (satu) lembar Surat Nomor:900/.../Keu-2012 tanggal 22 Maret 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.01/SPJ/NC/2013 tanggal 22 Maret 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari (ADN) kepada Pemerintah Nagari tanggal 23 Maret 2013
1 (satu) lembar Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Nag. Cubadak Kec. Dua Koto bulan Januari dan Pebruari 2013 tanggal 28 Pebruari 2013
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) bulan Januari dan Pebruari 2013
1 (satu) lembar SP2D No.02272/SP2D/2013 tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00141/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00141/SPP-LS/DINJSKPD/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00141/SPP-LS/DINJSKPD/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.00141/SPP-LS/DINJSKPD/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/17/Pemnag/2013 tanggal 26 Juni 2013
1 (satu) lembar Surat no.900/24/Keu-2013 tanggal 24 Juni 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 21 Mei 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.02/SPJ/NC/2013 tanggal 21 Mei 2013
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan April, Mei dan Juni 2013
1 (satu) lembar SP2D No.03376/SP2D/2013 tanggal 1 Agustus 2013
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) No.00259/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) lembar Daftar perhitungan Pembayaran tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) lembar SPP No.00259/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00259/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.00259/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 31 Juli 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/35/Pemnag-2013 tanggal 30 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat no.900/727/Keu-2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari (ADN) kepada Pemerintah Nagari tanggal 29 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.04/SPJ/NC/2013 tanggal 29 Juli 2013
1 (satu) lembar laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bulan Juli Tahun 2013
1 (satu) lembar SP2D No.04573/SP2D/2013 tanggal 19 September 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00586/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 18 September 2013
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2013 tanggal 18 September 2013
1 (satu) lembar SPP No. 00586/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No. 00586/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No. 00586/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 September 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Rekomendasi No.140/10/Pemnag-2013 tanggal 17 September 2013
1 (satu) lembar surat No.900/825/Keu-2013 tanggal 16 September 2013 perihal rekomendasi
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.05/SPJ/NC/2013 tanggal 12 September 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 12 September 2013
1 (satu) lembar Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Agustus 2013
1 (satu) lembar SP2D No.06427/SP2D/2013 tanggal 14 Nopember 2013
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) No.00945/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013
1 (satu) lembar SPP No.00945/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00945/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013 (SPP-2
1 (satu) lembar SPP No.00945/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 13 Nopember 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan DAUN Tahun 2013 tanggal 13 Nopember 2013
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 13 Nopember 2013
1 (satu) lembar rekomendasi No.140/09/Pemnag-2013 tanggal 12 Nopember 2013
1 (satu) lembar surat No.900/930/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar surat No.900/931/Keu-2013 tanggal 11 Nopember 2013 perihal Hasil Verifikasi SPJ Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab No.07/SPJ/NC/2013 tanggal 11 Nopember 2013
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 11 Nopember 2013
1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Agustus dan September 2013
1 (satu) lembar SP2D No.08340/Sp2D/2013 tanggal 18 Desember 2013
1 (satu) lembar SPM langsung (LS) No.01226/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013
1 (satu) lembar SPP No.1226/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.1226/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.1226/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 18 Desember 2013 (SPP-3)
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 18 Desember 2013
1 (satu) lembar Rekomendasi No:140/28/Pemnag-2013 tanggal 17 Desember 2013
1 (satu) lembar Surat No.900/993/Keu-2013 tanggal 05 Desember 2013 perihal Rekomendasi
1 (satu) lembar surat No.900/994/Keu-2013 tanggal 05 Desember 2013 perihal Hasil Verifikasi SPJ Nag. Cubadak
1 (satu) lembar Kwitansi/Bukti Penerimaan Alokasi Dana Nagari kepada Pemerintah Nagari tanggal 05 Desember 2013
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab No.08/SPJ/NC/2013 tanggal 05 Nopember 2013
1 (satu) lembar laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Nagari (ADN) Nag. Cubadak bulan Oktober dan Nopember 2013.
434. 1 (satu) bundel surat-surat, terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D No. 06541/SP2D/2010tanggal 28 Desember 2010
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No. 00768/SPM-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010
1 (satu) lembar SPP No.00767/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.00767/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.00767/SPP-LS/DINSKPKD/2010 tanggal 22 Desember 2010 (SPP-3)
1 (satu) rangkap SK Bupati Pasaman No.188.45/1008/BUP-PAS/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pembagian Penyisihan Sebagian Hasil Pajak dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2010 berserta lampiran
1 (satu) lembar Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 22 Desember 2010
1 (satu) lembar Daftar Perincian Penerimaan Pembagian Penyisihan Sebagian Hasil Pajak dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010
1 (satu) lembar SP2D No.07871/SP2D/2011 tanggal 29 Desember 2011
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.00962/SPM-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011
1 (satu) lembar SPP N0.962/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP N0.962/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP N0.962/SPP-LS/DINSKPKD/2011 tanggal 29 Desember 2011 (SPP-3)
1 (satu) lembar Kwitansi dari Pengguna Anggaran PPKD uang sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bulan Desember 2011
1 (satu) lembar kwitansi dari Pengguna Anggaran PPKD uang sejumlah Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) bulan Desember 2011
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran 29 Desember 2011
1 (satu) rangkap SK Bupati Pasaman No.188.45/1111/BUP-PAS/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Dana Bagi Hasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2011 beserta lampiran
1 (satu) lembar SP2D No.08594/SP2D/2012 tanggal 28 Desember 2012
1 (satu) lembar SPP Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No.01166/SPP-LS/DINSKPD/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Surat Pengantar)
1 (satu) lembar SPP Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No.01166/SPP-LS/DINSKPD/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Ringkasan)
1 (satu) lembar SPP Langsung Belanja Pengeluaran PPKD No.01166/SPP-LS/DINSKPD/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Rincian Rencana Penggunaan)
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 26 Desember 2012
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/1043/BUP-PAS/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Penetapan Dana Bagi Hasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2012 beserta lampiran
1 (satu) lembar SP2D No.09203/SP2D/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar SPM Langsung (LS) No.01360/SPM-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar SPP No.01360/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 (SPP-1)
1 (satu) lembar SPP No.01360/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 (SPP-2)
1 (satu) lembar SPP No.01360/SPP-LS/DINSKPKD/2013 tanggal 30 Desember 2013 (SPP-3)
1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Pembayaran tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar Telaahan Staf No...../TS/Pend-DPPK/2013 bulan Desember 2013
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/1145/BUP-PAS/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Penetapan Dana Bagi Hasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kepada Pemerintahan Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2013 beserta lampiran
435. 1 (satu) bundel surat-surat terdiri dari:
1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Pasaman No.6 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Nagari (ADN) Tahun 2010
3 (tiga)) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No. 188.45/96/BUP-PAS/2011 tanggal .... Januari 2011 Tentang Alokasi Dana Nagari dalam Kab. Pasaman Tahun 2011 beserta lampiran.
2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No. 188.45/93/BUP-PAS/2012 tanggal 16 Maret 2012 Tentang Alokasi Dana Nagari tahun 2012 beserta lampiran
2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/109/BUP-PAS/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 Tentang Alokasi Dana Pemerintah Nagari Se- Kab. Pasaman TA. 2013 beserta lampiran
2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Pasaman No.188.45/752/BUP-PAS/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran
436. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007 tanggal 24 Juli 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa beserta lampiran
437. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
438. 1 (satu) rangkap salinan UU.RI No. 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2014 Tentang Perbendaharaan Negara.
439. 1 (satu) rangkap salinan UU. RI No. 17 Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 Tentang Keuangan Negara
440. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tanggal 1 Desember 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya beserta lampiran.
441. 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 Tentang Desa beserta penjelasannya.
442. 1 (satu) rangkap foto copi APB Nagari cubadak Tahun 2010 yang sudah dilegalisir.
443. 1 (satu) rangkap foto copi APB Nagari cubadak Tahun 2011 yang sudah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam berkas Perkara
Uang sejumlah Rp.1.157.000,- (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Uang sejumlah Rp.1.500.000,.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Uang sejumlah Rp.1.623.500,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Dirampas untuk Negara
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016 oleh kami DR. Fahmiron, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Perry Desmarera, S.H dan Emria Fitriani, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis (Hakim Adhock), putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh Syafril, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Sriyani Latifa Syam, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping serta dihadiri oleh Ibrani, S.H., M.H dan Nofirmansyah, S.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri;
Anggota. I Ketua Majelis
Perry Desmarera, S.H DR. Fahmiron, S.H., M.Hum
Anggota. II
Emria Fitriani, S.H., M.H
Panitera Pengganti
Syafril, S.H