2/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 2/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FENO OKVIANTO bin IRNADI
MENGADILI 1. Menyatakan FENO OKVIANTO bin IRNADI. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENO OKVIANTO bin IRNADI dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strawberry warna merah , - 1 (satu) potong celana dalam wanita putih . Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Bening Kirana Rizzuqe Arifin melalui saksi Ristianningsih ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FENO OKVIANTO bin IRNADI .
Tempat lahir : Batang .
Umur/tgl. Lahir : 24 Tahun / 10 Oktober 1989 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Kertosari Rt.03 Rw.V , Kelurahan Kasepuhan , Kecamatan Batang , Kabupaten Batang .
Agama : Islam .
Pekerjaan : Penjaga palang kereta api / Kary.PT.KAI .
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014 , No.Pol.SP.Han / 97 / XI / 2014 / Reskrim ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015 , Nomor : B-56/O.3.40/Euh .1/12/2014 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015 , Nomor : PRINT-57/O.3.40/Epp.2/01/2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 2 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015 , Nomor : 02 / Pen.Pid.Sus/2015/PN Btg ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015 , Nomor : 02 / Pen.Pid.Sus/ 2015/PN Btg ;
Perpanjangan penahanan Rutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 03 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015 , Nomor : 183/Pen.Pid/2015/PT SMG ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Moegiono , SH dan Putro Negoro Rekhtosetho , S.H.,Mkn berdasarkan surat kuasa No : 011/LBH.P/Pid/11.II.15 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 11 Pebruari 2015 register nomor : 17 / KPP / 2015 / PN Btg ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor : 02 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN Btg tertanggal 2 Pebruari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 02 / Pen.Pid.Sus 2014 / PN Btg tertanggal 4 Pebruari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara No.Pol : BP / 73 / XI / 2014 / Reskrim atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi , saksi a de charge dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FENO OKVIANTO bin IRNADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan cabul” dalam surat dakwaan kesatu .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FENO OKVIANTO bin IRNADI , dengan pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa untuk tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strabery warna merah .
1 (satu) potong celana dalam wanita putih .
Dikembalikan pemiliknya saksi Bening Kirana Rizzuqe Arifin melalui ibunya saksi Ristianningsih ;
Memerintahkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 , 00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan secara tertulis yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak Terdakwa ;
Menimbang , bahwa atas pembelaan tertulis tersebut , Penuntut Umum menanggapi bahwa ia tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berjenis dakwaan alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Feno Okvianto bin Irnadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 , bertempat di Desa Kertosari Rt.03 Rw.V , Kecamatan Batang , Kabupaten Batang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang , Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa , melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain (yaitu korban bening Kirana Rizzuqe Arifin binti Sodiq Arifin + umur 3 Tahun 6 (enam) bulan) , perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bahwa rumah terdakwa bertetangga dengan rumah sdr.Sodiq Arifin di Desa Kertosari Rt.03 Rw.V Kecamatan Batang , Kabupaten Batang (rumah orang tua korban/ sdri Bening Kirana Rizzuqe Arifin) dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 13.30 wib , terdakwa sedang berada dirumahnya , ibunya terdakwa / saksi Rupiati sedang duduk-duduk diruang tamu rumah terdakwa bersama sdr.Rustiningsih (Ibu korban) (sdri.bening) bersama sdr.Intan dan Noni , tidak lama sdri Intan dan sdri Novi mengajak korban untuk membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor , lalu ibunya korban / sdr.Rustiningsih dan Sdr.Indun pulang , lebih kurang 30 menit mereka pergi membeli pulsa , pada saat sampai dirumah lagi sekira pukul 14.00 wib lalu korban bermain dengan adiknya terdakwa / sdr.Intan dan Noni di ruang tengah , tidak lama kemudian sdr.Intan dan Noni keluar rumah , tinggal sendirian sdri. Bening / korban di rumah terdakwa , melihat sdr.bening sendirian diruang tengah terdakwa timbul nafsu seksualnya lalu terdakwa mempergunakan kesempatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut saat mengetahui korban masuk ke kamar selanjutnya terdakwa mendekati dan menghampiri korban selanjutnya mengajak tiduran / bobok korban diatas kasur dalam kamar , karena rumah korban dengan rumah terdakwa bersebelahan / bertetangga korban dan korban sudah kenal dengan terdakwa sehingga korban yang masih anak hanya mengikuti kemauan terdakwa , pada saat itu terdakwa sudah bernafsu selanjutnya didalam kamar terdakwa menidurkan korban diatas kasur dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa juga tiduran disebelahnya korban , kemudian terdakwa melampiaskan nafsunya tersebut dengan paksa terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke lubang kemaluan korban melalui sela-sela celana dalam yang dipakai korban hingga jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan korban dan dilakukan sampai 3 (tiga) kali , karena korban masih anak dan merasa kesakitan hingga korban menangis dan berusaha lari keluar kamar , karena terdakwa ketakutan lalu mengejar korban dan menutup mulutnya agar korban tidak menangis , karena korban takut sama terdakwa hingga langsung lari pulang ke rumahnya dan korban memberitahukan kepada ibunya bahwa kemaluannya sakit , pada saat itu terdakwa sudah mengetahui korban sdri.Bening Kirana Rizzuqe Arifin binti Sodiq Arifin masih anak dan + umur 3 tahun 6 (enam) , akibat perbuatan terdakwa korban sdri.Bening Kirana Rizzuqe Arifin binti Sodiq Arifin anak dan + umur 3 tahun 6 (enam) bulan , jenis kelamin perempuan , Agama Islam , pekerjaan : - , alamat : Desa Kertosari Rt.03/V kasepuhan Batang , Nomor : 445/5723/II/2013 tanggal 13 Juli 2013 ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Lafran Pancaputranto , SpOG , dengan hasil pemeriksaan : penderita sampai di Poli Obsgyn RSUD kab.batang pada hari rabu tanggal 20 Juni 2013 jam . 10.30 wib dalam keadaan sadar .
Kepala : tidak terdapat jejas .
Leher : tidak terdapat jejas .
Dada : tidak terdapat jejas .
Perut : tidak terdapat jejas .
Punggung : tidak terdapat jejas .
Anggota Badan atas dan bawah : tidak terdapat jejas .
Genetalia :
Tampak luka lecet pada pintu masuk liyang senggama bagian kanan dan bagian kiri .
Tampak luka lecet pada selaput dara bagian atas .
Kesimpulan :
Luka lecet pada pintu masuk liyang senggama dan pada selaput dara tersebut diatas disebabkan karena gesekan dengan benda tumpul .
Pada hari sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 09.15 wib , terdakwa berhasil ditangkap di kabupaten Bojonegoro jawa Timur .
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A t a u
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Feno Okvianto bin Irnadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tIdaknya pada tahun 2013 , bertempat di Desa Kertosari Rt.03 Rw.V , Kecamatan Batang , Kabupaten Batang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang , Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masanya buat dikawin (yaitu korban Bening Kirana Rizzuqe Arifin binti Sodiq Arifin + umur 3 tahun 6 (enam) bulan) , perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bahwa rumah terdakwa bertetangga dengan rumah sdr.Sodiq Arifin di Desa Kertosari Rt.03 Rw.V Kecamatan Batang , Kabupaten Batang (rumah orang tua korban / sdri Bening Kirana Rizzuqe arifin) dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 13.30 wib , terdakwa sedang berada dirumahnya , ibunya terdakwa / saksi Rupiati sedang duduk-duduk diruang tamu rumah terdakwa bersama sdr.Rustiningsih (Ibu korban) (sdri.bening) bersama sdr.Intan dan Noni , tidak lama sdri Intan dan sdri Novi mengajak korban untuk membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor , lalu ibunya korban / sdr.Rustiningsih dan Sdr.Indun pulang , lebih kurang 30 menit mereka pergi membeli pulsa , pada saat sampai dirumah lagi sekira pukul 14.00 wib lalu korban bermain dengan adiknya terdakwa / sdr.Intan dan Noni di ruang tengah , tidak lama kemudian sdr.Intan dan Noni keluar rumah , tinggal sendirian sdri. Bening / korban di rumah terdakwa , melihat sdr.bening sendirian diruang tengah terdakwa timbul nafsu seksualnya lalu terdakwa mempergunakan kesempatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut saat mengetahui korban masuk ke kamar selanjutnya terdakwa mendekati dan menghampiri korban selanjutnya mengajak tiduran / bobok korban diatas kasur dalam kamar , karena rumah korban dengan rumah terdakwa bersebelahan / bertetangga korban dan korban sudah kenal dengan terdakwa sehingga korban yang masih anak hanya mengikuti kemauan terdakwa , pada saat itu terdakwa sudah bernafsu selanjutnya didalam kamar terdakwa menidurkan korban diatas kasur dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa juga tiduran disebelahnya korban , kemudian terdakwa melampiaskan nafsunya tersebut dengan paksa terdakwa memasukkan jari telunjuknya ke lubang kemaluan korban melalui sela-sela celana dalam yang dipakai korban hingga jari telunjuk terdakwa masuk kedalam kemaluan korban dan dilakukan sampai 3 (tiga) kali , karena korban masih anak dan merasa kesakitan hingga korban menangis dan berusaha lari keluar kamar , karena terdakwa ketakutan lalu mengejar korban dan menutup mulutnya agar korban tidak menangis , karena korban takut sama terdakwa hingga langsung lari pulang ke rumahnya dan korban memberitahukan kepada ibunya bahwa kemaluannya sakit , pada saat itu terdakwa sudah mengetahui korban sdri.Bening Kirana Rizzuqe Arifin binti Sodiq Arifin masih anak dan + umur 3 tahun 6 (enam) , akibat perbuatan terdakwa korban sdri.Bening Kirana Rizzuqe Arifin binti Sodiq Arifin anak dan + umur 3 tahun 6 (enam) bulan , jenis kelamin perempuan , Agama Islam , pekerjaan : - , alamat : Desa Kertosari Rt.03/V kasepuhan Batang , Nomor : 445/5723/II/2013 tanggal 13 Juli 2013 ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Lafran Pancaputranto , SpOG , dengan hasil pemeriksaan : penderita sampai di Poli Obsgyn RSUD kab.batang pada hari rabu tanggal 20 Juni 2013 jam . 10.30 wib dalam keadaan sadar .
Kepala : tidak terdapat jejas .
Leher : tidak terdapat jejas .
Dada : tidak terdapat jejas .
Perut : tidak terdapat jejas .
Punggung : tidak terdapat jejas .
Anggota Badan atas dan bawah : tidak terdapat jejas .
Genetalia :
Tampak luka lecet pada pintu masuk liyang senggama bagian kanan dan bagian kiri
Tampak luka lecet pada selaput dara bagian atas
Kesimpulan :
Luka lecet pada pintu masuk liyang senggama dan pada selaput dara tersebut diatas disebabkan karena gesekan dengan benda tumpul .
Pada hari sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 09.15 wib , terdakwa berhasil ditangkap di kabupaten Bojonegoro jawa Timur .
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 290 ke 2 e Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut , Terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan eksepsi dengan alasan eksepsi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa Penasehat Hukum Terdakwa belum dapat menyampaikan ekspesi secara mendalam karena keterbatasan BAP yang diterimanya dari Penuntut Umum dan mohon perhatian dari Majelis Hakim perlu untuk ditengarai ada rekayasa dalam penyidikan menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana karena seseorang yang memenuhi kriteria sebagai saksi sebagaimana ketentuan Pasal 1 KUHAP butir 27 tidak diminta keterangannya dalam BAP tetapi tertulis dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut , Penuntut Umum memberikan tanggapannya tertanggal 04 Maret 2015 yang pada pokoknya berkenan menjatuhkan keputusan :
Menolak keberatan-keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Feno Okvianto bin Irnadi ;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat formal dan materiil sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang ;
Menyatakan persidangan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Feno Okvianto bin Irnadi tetap dilanjutkan ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Feno Okvianto bin Irnadi sampai putusan akhir ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang , bahwa sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP , Hakim Ketua Sidang memperlihatkan kepada Terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 45 KUHAP dan kemudian dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strawberry warna merah dan 1 (satu) potong celana dalam wanita putih ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Sodiq Arifin bin Ta”udi , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dalam Berita acara pemeriksaan di kepolisian , dan keterangan yang diberikan tersebut sudah benar adanya ;
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari korban yang bernama Bening Kirana Rizzuqie Arifin , lahir di Batang pada tanggal 28 januari 2010 ;
Bahwa saat kejadian korban berusia + 3,5 tahun ;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT KAI tugasnya di palang pintu ;
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui kejadian namun saksi mendapat cerita dari istri saksi ;
Bahwa saksi kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 wib disalah satu kamar rumahnya Terdakwa di Dukuh Kertosari Rt.03 Rw.V Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Batang ;
Bahwa awalnya saksi berangkat ke kantor kerja jam 13.30 wib , baru beberapa saat di kantor kemudian saksi ditelpon istri saksi untuk nsegera pulang namun saksi tidak segera pulang karena kesibukan kerja ;
Bahwa isi pesan singkat / sms dari istri saksi tertulis “yah.....memek e bening ada darahnya” , ;
Bahwa setelah mendapat sms kemudian saksi telpon ke ayah saksi yang bernama Taudi , agar bening dibawa ke rumah sakit Budi Rahayu Pekalongan untuk diperiksakan ;
Bahwa dari cerita istri saksi , bening disuruh ikut beli pulsa saat dirumahnya terdakwa Feno dan pulang menangis kemudian disuruh tidur dan saat tidur istri saksi melihat dari vaginanya bening ada darahnya ;
Bahwa sekitar pukul 18.30 wib , saksi sampai di rumah dari pulang kerja lalu saksi dapat penjelasan dari istri saksi bahwa hasil dari pemeriksaan didapatkan kemaluan bening mengalami robek dan berdarah akan tetapi penyebabnya tidak dijelaskan dan disarankan agar diperiksakan ke dokter spesialis kandungan ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Juni 2013 kemudian saksi membawa anak saksi ke dokter Lafran dan dari hasil pemeriksaan dijelaskan bahwa di kemaluan bening terdapat luka lecet yang diakibatkan gesekan dengan benda tumpul ;
Bahwa bening bersama istri saksi dirumahnya Terdakwa dan kemudian istri saksi pulang dan bening ditinggal dirumahnya Terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian , saksi membawa bening ke otrang tua saksi dan sekarang saksi kontrak rumah jauh dari rumahnya terdakwa ;
Bahwa saat pindah rumah , bening bilang pipisnya masih sakit ;
Bahwa sepengetahuan saksi , bening akrab dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah didatangi terdakwa , ibunya dan waktu itu ada bapak saksi dan bude saksi ;
Bahwa saat itu Terdakwa bilang “opo ora melas mas kok lapor polisi” dan waktu itu Terdakwa cerita guyon dengan bening didalam kamar tidurnya lalu Terdakwa bilang mungkin kena handphonenya karena kebetulan terdakwa lagi main headset handphone lalu kena jari terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian di kepolisian sudah ada mediasi dan yang minta mediasi dari pihak Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengaku saat itu dan minta jangan diteruskan laporannya , cabut laporannya dan sanggup memberikan uang berapa kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa tertangkap di Bojonegoro dan sampai sekarang terdakwa maupun keluarganya belum pernah minta maaf pada saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan beberapa keterangan saksi ada yang benar dan beberapa ada yang salah yaitu jam kejadiannya tidak benar . Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut , saksi tetap pada keterangannya semula ;
Saksi Ta’udi bin (alm) Palari , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian;
Bahwa bening kirana adalah anaknya saksi sodiq arifin dan tinggal di Dukuh Kertosari Kelurahan Kasepuhan Batang ;
Bahwa bening kirana adalah cucu saksi ;
Bahwa kejadian setahu saksi jam 14.00 wib pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 ;
Bahwa pada hari senin itu , saksi dihubungi ibunya bening melalui HP bilangnya “ bening kok koyok kui” tulung pak sampean balik sik ;
Bahwa setelah itu saksi langsung pulang ke rumah saksi Ristianingsih dan melihat bening kirana dalam keadaan tidur dikamar ibunya ;
Bahwa saksi diperlihatkan celananya bening kirana yang ada bercak darahnya kemudian dibuka kemaluan bening kirana terlihat lecet dan mengeluarkan darah ;
Bahwa melihat kondisi tersebut , saksi kemudian pergi bersama bening dan ristiningsih ke rumah sakit Budi Rahayu di Pekalongan ;
Bahwa disana bertemu dokter umum yang menyampaikan kemaluan bening luka dan robek dan disampaikan agar memeriksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan lalu setelah itu pulang ke rumah ;
Bahwa setelah kejadian itu , saksi Sodiq dan saksi Ristiningsih ngajak Bening tinggal di bom Batang karena bening trauma ;
Bahwa seminggu setelah kejadian , Terdakwa datang ke rumah saksi menyampaikan “koyok e memek e bening cok keno tanganku yo de” (mungkin sepertinya kemaluan bening terkena tangan saya pakde) ;
Bahwa kemudian Terdakwa minta kepada saksi selaku orang tua untuk dipertemukan di bom dengan orang tua bening agar masalah tidak berlanjut ;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa kemudian meminta maaf namun dari pihak orang tua bening tidak terima dan lapor ke Polres Batang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pakaian bening berupa kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strawberry warna merah dan celana dalam wanita warna putih ;
Bahwa saksi tahu mengenai mediasi agar masalah tidak berlanjut dari permintaan keluarga Terdakwa dan sebelum mediasi , belum ada terdakwa mengaku salah ;
Bahwa saat mediasi ada Terdakwa , ibunya Terdakwa yaitu Rupiati , saksi , saksi Sodiq Arifin dan istrinya ;
Bahwa saksi ada diluar saat mediasi namun saksi mendengar saat mediasi Terdakwa mengatakan “apa kena jari saya ya vaginanya bening” ;
Bahwa inti yang dibicarakan saat mediasi adalah agar laporan dicabut dengan iming-iming mau memberi uang ;
Bahwa setelah mediasi , Terdakwa menghilang dan saksi tidak tahu jika terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan ada beberapa keterangan saksi yang salah. Bahwa yang benar adalah ada tiga kali mediasi dan atas bantahan Terdakwa tersebut , saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi Rupiati binti (alm) Casma’ud , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di kepolisian , tetapi keterangan tersebut tidak benar , karena saksi tidak dibacakan , tidak disuruh baca hanya disuruh tanda tangan saja ;
Bahwa dipolres benar saksi tanda tangan di BAP ;
Bahwa saksi tidak ada masalah dengan saksi Sodiq ;
Bahwa Sodiq adalah orangtuanya saksi Bening Kirana ;
Bahwa saksi tahu kalau bening sakit dari neneknya bening yaitu bu Sri Rejeki bilang kalau vaginanya bening berdarah ;
Bahwa bening main ke rumah saksi sekitar jam 2 siang dan saksi Bening datang bersama ibunya ;
Bahwa kejadian pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 , saksi duduk-duduk bersama ibunya bening (Ristianningsih) dan Mak Indun (tetangga saksi) sedangkan bening bersama dengan Intan dan Noni serta terdakwa bermain dalam kamar depan ;
Bahwa setelah itu Intan dan Noni mengajak bening beli pulsa diluar rumah menggunakan motor Mio boncengan ;
Bahwa Terdakwa , Nonik dan Intan ada dikamar sampai jam 3 siang ;
Bahwa bening datang ke rumah saksi jam 2 siang , lalu bening lari-lari kesana kemari lalu masuk kamar tidur ;
Bahwa yang dilakukan Noni dan Intan hanya tiduran saja dikamar tidur ;
Bahwa ruang tamu berdekatan dengan kamar tidur ;
Bahwa kamar tidurnya terbuka dan tidak ada pintunya ;
Bahwa dirumah saksi ada jam dindingnya sehingga saksi tahu jam-jamnya ;
Bahwa saksi kira-kira saja jam setengah 3 Intan dan Nonik beli pulsa ;
Bahwa tidak lama kemudian ibunya bening dan mak Indun pulang sedangkan saksi mencuci lalu sholat dibelakang rumah dan 30 menit kemudian saksi dengar anak-anak datang sehabis membeli pulsa ;
Bahwa saksi mendengar anak-anak datang tapi tidak tahu siapa saja yang datang ke rumah karena posisi saksi sedang mencuci di belakang rumah ;
Bahwa saksi kemudian dikasi tahu oleh Noni kalau jam 17.30 wib ibunya bening datang ke rumah dan tanya pada Noni “Nok bening tadi jatuh nggak ?” lalu dijawab Noni “Nggak” ;
Bahwa tidak lama kemudian datang bu sri rejeki sambil gendong bening dan tanya “bening kok memek e metu getih e ?” (bening kok kemaluan/memeknya kok mengeluarkan darah) namun saksi tidak menjawab ;
Bahwa di ruang tamu saksi hanya ngobrol bersama ibunya bening ;
Bahwa dikamar ada terdakwa , noni dan Intan lalu Mbahnya bening bawa ketela lalu tela dibawa bening masuk ke dalam kamar ;
Bahwa setelah Noni dan Intan beli pulsa , datang pacarnya Terdakwa katanya mau bayar FIF ;
Bahwa saksi dilihatkan memeknya bening oleh mbahnya bening dan saksi melihat sepertinya ada plentingnya (bintik-bintiknya) ;
Bahwa saksi saat itu tidak melihat darahnya ;
Bahwa saksi pernah minta maaf pada saksi Sodiq ;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta maaf pada saksi Sodiq karena anak saksi tidak bersalah ;
Bahwa pernah ada mediasi dan yang suruh adalah mbahnya Sodiq , barangkali Sodiq mau luluh dan sebetulnya saksi tidak mau karena anak saksi tidak salah ;
Bahwa setelah mediasi , Terdakwa pergi ke Bojonegoro dan saksi tidak tahu kenapa perginya ke Bojonegoro ;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penjaga palang kereta api ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah kontek selama pergi setahun ;
Bahwa terdakwa punya famili di Bojonegoro ;
Bahwa sekarang Terdakwa belum di PHK PT KAI ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi Bening Kirana Rizzuque binti Sodiq Arifin , yang tidak disumpah dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa bening manggil terdakwa OM Feno dan kenal dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa nakal ;
Bahwa memeknya saksi (vaginanya saksi) pernah dipegang Terdakwa ;
Bahwa pegangnya dirumah Terdakwa ;
Bahwa saksi sakit saat dipegang vaginanya atau memeknya oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa nakal pada saksi saat dikamarnya terdakwa yang ada kasurnya ;
Bahwa saksi pernah bermain di kamarnya terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak mengajukan pertanyaan pada saksi ;
Saksi Ristianningsih binti Kilat , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga yaitu dengan suami saksi ;
Bahwa rumah Terdakwa berdekatan dengan rumah saksi ;
Bahwa sejak menikah saksi dengan suami tinggal di Desa Kertosari ;
Bahwa menurut saksi , alat kelaminnya saksi bening dipegang oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi dapat cerita dari bening sehari setelah kejadian ;
Bahwa saat itu umur bening masih 3,5 tahun ;
Bahwa kejadian pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar jam 14.00 wib di rumah Terdakwa di Desa Kertosari Kasepuhan Batang ;
Bahwa informasi yang saksi dapat adalah setelah bening pergi beli pulsa dengan Intan dan Noni kemudian tinggal sendirian saksi bening di rumah terdakwa , kemudian Terdakwa datang dan bening masuk ke dalam kamar diikuti terdakwa dari belakang lalu Terdakwa menidurkan bening diatas tempat tidur dan selanjutnya Terdakwa ikut tiduran disamping bening dan dengan posisi miring Terdakwa masukkan jari teluinjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan bening dari sela-sela celana dalam bening hingga akhirnya masuk kedalam kemaluan bening ;
Bahwa saat memasukkan jari tersebut dilakukan berulang kali ;
Bahwa kemudian saksi saat di rumahnya , datang bening bilang gatal kemaluannya ;
Bahwa oleh bening kemudian digaruk kemaluannya lalu saksi datang menghampiri bening ;
Bahwa saksi melihat darah dicelana dalam saksi bening ;
Bahwa kemudian bening tidur dan karena penasaran saksi membuka celana dalam bening setelah dibuka saksi melihat darah dikemaluan bening ;
Bahwa kemudian saksi telpon suami saksi yaitu saksi Sodiq untuk segera pulang lalu saksi minta tolong pada bapak mertua saksi untuk bawa bening ke Rumah Sakit Budi Rahayu di Pekalongan ;
Bahwa saksi tidak tahu jam berapa bening , Intan dan Noni pulangnya;
Bahwa kemaluan bening berdarah setelah pulang dari rumah terdakwa ;
Bahwa saksi yakin bening tidak mungkin jatuh karena luka bercak ada darahnya di dalam vaginanya bening ;
Bahwa saksi mengecek ke rumah Terdakwa sekitar jam 3 siang dan saksi sempat lihat terdakwa dikamarnya pakai celana jeans warna hitam tidak pakai baju tidur tengkurep ;
Bahwa sebelum vaginanya bening berdarah . tidak ada luka di vaginanya bening ;
Bahwa saksi bening benar dibawa ke rumah sakit di Pekalongan , ada dokter jaga tapi tidak jadi diperiksa dan esok harinya d bawa ke dokter lafran ;
Bahwa bening di visum dan hasil visumnya dokter bilang lecet kena benda tumpul ;
Bahwa saksi curiga yang melakukan adalah terdakwa karena saksi bening tidak main kemana-mana ;
Bahwa persisnya isi mediasi saksi tidak tahu tetapi cerita suami saksi mengatakan Terdakwa minta maaf pada suami saksi dan minta laporannya dicabut serta Bening mau diberi tabungan untuk sekolahnya ;
Bahwa saat bening bilang jatuh pada saksi , tidak ada luka pada saksi bening ;
Bahwa memeknya bening sebelumnya tidak pernah ada plenting-plentingnya ;
Bahwa saksi mohon agar Terdakwa dihukum seberat-beratnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan cukup dan tidak keberatan ;
Saksi Bunga Sri Rejeki binti (alm) Tahyat , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak lihat kejadiannya dan cerita ibunya bening bahwa memek e bening ada darahnya ;
Bahwa cerita ibunya bening kejadian di rumahnya terdakwa yaitu didalam kamarnya Terdakwa ;
Bahwa saksi sempat ketemu orangtuanya bening yang habis memeriksakan bening dari rumah sakit ;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau keluarga Terdakwa pernah datang ke ngebom Batang untuk minta maaf setelah kejadian ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi Paruti binti (alm) Palari , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor polisi dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa Terdakwa adalah cucu saksi dan saksi tahu dari ibunya kalau Terdakwa kerja di weleri ;
Bahwa saksi pernah bertemu ibunya bening dan bilang “bude memek e sinok kok ono getihe” (bude kelamin / vaginanya sinok kok ada darahnya) lalu saksi diperlihatkan ada darah dicelananya bening saat bening sedang tidur ;
Bahwa saat itu usia bening 3,5 tahun ;
Bahwa saksi pernah bertanya pada Terdakwa dan jawaban terdakwa “mungkin keno tanganku” ;
Bahwa ketika telpon ke Terdakwa , saksi bertanya “Fen kowe nganu bening opo ra ? “ dan feno jawab : “ora mbah , yakin aku ora nganu bening “ lalu Terdakwa feno bilang “bening lari-lari ngabruk aku , bening candak tanganku mbah” (bening lari-lari menabrak saya , bening kena jentiku/jari manisku) ;
Bahwa saksi diberitahu oleh ibunya bening siang harinya kalau memek e bening mlenting ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan pada saksi itu oleh karena terdakwa hanya mengatakan “saya bilang pada saksi waktu itu , mungkin kena tangan saya , itu saja” ;
Saksi Slamet Setiyadi(saksi verbalisan) , yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penyidiknya dalam perkara terdakwa ini ;
Bahwa saksi sekarang bertugas diPolres Batang ;
Bahwa benar saksi memeriksa saksi Rupiati pada hari senin tanggal 22 Juli 2013 jam 10.45 di Polres Batang ;
Bahwa saat itu saksi Rupiati dalam kondisi sehat dan pemeriksaan dalam suasana tidak ada penekanan maupun paksaan dan tidak ada ancaman dari siapapun ;
Bahwa waktu itu saksi Rupiati mengucap sendiri dalam keluarga terdakwa sudah ramai dibicarakan keluarga ;
Bahwa saksi Rupiati terus terang mengucapkan pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan dibaca lengkap oleh saksi Rupiati dan setelah membaca saksi Rupiati mengerti dan jelas apa yang dibacanya kemudian saksi Rupiati memberi paraf disetiap halaman serta menandatangani BAP ;
Bahwa selain membaca , saksi Rupiati juga dibacakan hasil BAP nya;
Bahwa saat itu juga ditanyakan apakah ada yang dirubah , saksi Rupiati menjawab tidak akan merubah keterangannya ;
Bahwa adik Terdakwa tidak diajukan sebagai saksi karena masih dibawah umur ;
Bahwa saksi tidak pernah mengusir adik Terdakwa saat dipolres ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Muchlis.A(saksi verbalisan), yang telah disumpah menurut agamanya dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat memeriksa ada Polwan Briptu May Fitri Yanti , ibunya Terdakwa , adiknya Terdakwa lalu adiknya terdakwa keluar entah kemana ;
Bahwa BAP dibaca yang bersangkutan dan saksi bilang kalau tidak bisa baca maka akan kami bacakan dan BAP lalu dibaca oleh saksi Rupiati ;
Bahwa saksi Rupiati membaca hasil BAP sehingga tidak benar jika yang bersangkutan tidak membaca BAP ;
Bahwa dilakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk mencari solusi yang baik karena masih ada hubungan keluarga namun mediasi gagal dan ayahnya bening tetap laporannya dilanjutkan ;
Bahwa terdakwa diwajibkan lapor namun Terdakwa hanya datang dua kali wajib lapor setelah itu kabur ;
Bahwa saat pemeriksaan pada Terdakwa tidak ada paksaan dan tekaanan dari siapapun ;
Bahwa saat diperiksa , Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Dwi Heri Santosa , S.H.) ;
Bahwa setiap pertanyaan dijawab oleh Terdakwa dari mulut Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa membaca semua isi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) dan menerangkan pada pokoknya yaitu :
Saksi Nina Grafina
Bahwa setelah pulang kerja , saksi datang ke rumah Terdakwa jam setengah tiga , waktu itu sepi kemudian saksi tanya ibu Terdakwa dan ibunya bilang anak-anak dan Noni sedang beli pulsa “
Bahwa jam 3 lebih saksi ke FIF bayar angsuran motor setelah bayar saksi langsung pulang ke rumahnya Terdakwa jam setengah lima berdua dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak melihat saksi bening dirumah Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Intan Cendarawati.
Bahwa saat itu saksi sedang dikamar bersama saksi Noni ;
Bahwa saksi Ristianningsih datang tidak lama kemudian datang Mbah Indun membawa ketela dan saksi ditawari kemudian saksi membeli pulsa bersama Noni dan lanjut afdruk foto kemudian pulang ;
Bahwa bening setengah tiga pulang ke rumahnya ;
Bahwa bening keluar masuk kamar karena kamar pintunya terbuka ;
Bahwa bening ikut saksi dan saksi Noni untuk beli pulsa ;
Bahwa saksi tidak lihat bening jatuh ;
Bahwa saksi tidak melihat bening bersama Terdakwa dikamar tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada mediasi ;
Bahwa jam setengah dua sampai jam setengah tiga saksi dikamar terus , Terdakwa juga dikamar tidur ;
Bahwa saat saksi mau beli pulsa , Terdakwa masih dikamar tidur ;
Bahwa yang saksi lihat Terdakwa sedang main HP dikamar tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Noni Misritna
Bahwa saksi sedang di kamar tiduran dan bersama mbak intan ;
Bahwa saksi tahu saksi bening datang ke rumah saksi sekitar jam 2 siang dan tidak lama kemudian Mbah Indun datang bawa ketela lalu saksi ditawari dan tidak lama kemudian saksi pergi beli pulsa ;
Bahwa saksi lihat Terdakwa sedang tidur didalam kamar ;
Bahwa bening tidak ikut tiduran , bening hanya jingkrak-jingkrak ;
Bahwa saksi beli pulsa jam setengah tiga ke kedung miri lalu afdruk foto ;
Bahwa saksi tidak lihat saksi Nina Grafina datang ;
Bahwa saksi dibentak-bentak oleh pak Slamet Setiyadi saat diPolres ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang , bahwa selanjutnya didengar keterangan Ahli yang bernama Rory Hartono yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan ahli tersebut telah bersumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah membaca visum et repertum atas nama Bening Kirana Rizzuqe Arifin ;
Bahwa visum sesuai format sudah sesuai karena ada lima komponen yaitu Pro Justisia , ada yang diperiksa , ada yang memeriksa , ada hassil pemeriksaan dan kesimpulan ;
Bahwa dalam pemeriksaan kasus anak kecil yang belum menikah pemeriksaannya dengan cara colok dubur dilakukan dengan jari tengah diberi pelicin lalu dimasukkan ke dalam dubur agak ditekan sehingga vagina bagian dalam akan menonjol dan terbuka akan terlihat bibir vagina bagian dalamnya terluka atau tidak sedangkan wanita yang sudah menikah cukup vaginanya dibuka akan terlihat bibir dalamnya terluka atau tidak ;
Bahwa wanita yang sudah menikah biasanya selaput daranya sudah robek ;
Bahwa setelah visum saksi baca , saksi tidak dapat memastikan apakah telah dilakukan colok dubur atau tidak ;
Bahwa pada pemeriksaan tidak tertulis colok dubur tetapi genetalia ;
Bahwa jika dalam visum ditulis hanya lecet , tidak robek , visum ini pemeriksaan luar , tidak dilakukan pemeriksaan colok dubur ;
Bahwa lecet bisa karena digaruk atau karena gesekan benda tumpul namun saksi tidak bisa memastikan benda tumpulnya apa ;
Bahwa pengalaman saksi selama 11 tahun selama ini , bahwa belum pernah hymen lecet yang biasanya robek atau tidak robek kesimpulannya selaput daranya robek atau utuh ;
Bahwa visum ini dibagian pendahuluan telah dilakukan pemeriksaan luar kaidah pemeriksaan ini harus dilakukan colok dubur atau cocor bebek ;
Bahwa pemeriksaan ini saksi menganggap kurang lengkap karena tidak dilakukan pemeriksaan colok dubur (tidak tertulis) ;
Bahwa pada kemaluan anak kecil tidak bisa dimasukkan jari karena jika hymen atau selaput dara robek pasti ada yang melewati ;
Bahwa sempat jari tangan masuk sampai dasar maka pasti selaput daranya robek dan tidak lecet ;
Bahwa hymen bisa sobek karena benda lain selain benda tumpul msialnya naik kuda , karena cincin hymennya tipis sehingga cepat sobek ;
Bahwa tidak bisa dikatakan lecet dalam visum ini apakah karena jatuh atau kena apa karena harus dilakukan pemeriksaan secara detil ;
Bahwa visum tersebut menerangkan lecet pada bibir senggama dan hymen tidak bisa sobek tanpa adanya benda masuk sampai dasar selaput dara ;
Bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut , Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yang bernama dr.LAFRAN PANCAPUTRANTO , SpOG dan ahli tersebut telah bersumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah orang yang mengeluarkan visum atas nama Bening Kirana Rizzuqe Arifin ;
Bahwa ahli yang tanda tangan pada visum tersebut ;
Bahwa ahli adalah dokter spesialis kebidanan dan kandungan ;
Bahwa saat itu ahli masih bekerja di Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Batang ;
Bahwa ahli mendapat disposisi dari kepolisian untuk pemeriksaan pasien atas nama bening kirana rizzuqe arifin dan untuk mengeluarkan visum atas nama pasien tersebut ;
Bahwa ahli yang memeriksa pasien atas nama bening tersebut ;
Bahwa dalam visum tertulis luka lecet , dan ahli tidak tahu peristiwanya bagaimana , dihadapan pasien yang ahli lakukan adalah ahli buka dan periksa vaginanya , ada luka lecet pada bibir vagina , lecetnya karena gesekan benda tumpul dan ahli tidak bisa menyimpulkan benda tumpul apa yang dimasukkan ;
Bahwa ahli buka vagina kemudian dilakukan colok dubur sehingga kelaminnya menonjol terlihat adanya luka lecet pada pintu masuk liyang senggama bagian kanan ;
Bahwa tidak ada luka yang lain selain luka lecet tersebut ;
Bahwa bisa lecet misalnya ada benda tumpul dimasukkan ke vagina digesekkan kanan dan kiri dan yang jelas pada pintu masuk senggama ada luka lecet ;
Bahwa luka yang ahli lihat pada pasien bukan karena jatuh , dipukul atau ditendang , luka lecet tersebut karena tekanan benda tumpul ;
Bahwa visum yang ahli keluarkan sudah sesuai prosedur ;
Bahwa selaput dara pasien masih utuh ;
Bahwa kalau ada bintik-bintik dikelamin wanita bisa saja mengeluarkan darah akibat digaruk-garuk tetapi pada pasien tersebut tidak ada bintik-bintik dan lukanya disebabkan gesekan benda tumpul;
Menimbang , bahwa didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban bening kirana rizuuqe arifin ;
Bahwa kejadian di rumah Terdakwa di Desa Kertosari Rt.03 Rw.V Kecamatan Batang , Kabupaten Batang pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 jam 14.00 wib ;
Bahwa Terdakwa kerja di PT KAI sebagai penjaga pintu kereta api ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan Terdakwa merasa ditekan saat pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Terdakwa diminta tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan dalam keadaan takut ;
Bahwa Terdakwa dibentak-bentak oleh petugas penyidik yaitu pak Slamet beserta dua orang polwan ;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa datang ke rumah orang tuanya bening , dalam rangka menyelesaikan masalah ;
Bahwa Terdakwa datang karena didesak keluarga terdakwa agar datang ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memegang kemaluan bening ;
Bahwa kejadiannya adalah saksi bening datang ke rumah Terdakwa dan main – main masuk ke dalam kamar dimana di dalam kamar ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa , adik Terdakwa dua orang dan ibu Terdakwa ;
Bahwa saksi bening datang bersama ibunya ke rumah Terdakwa ;
Bahwa di ruang tamu ada saksi Rupiati dan saksi Ristianningsih ;
Bahwa di dalam kamar Terdakwa ada kasurnya ;
Bahwa terdakwa lihat saksi bening loncat-loncat dan lari-lari di dalam kamar dan saat itu masih ada saksi Intan dan saksi Noni kemudian saksi Intan dan saksi Noni pergi membeli pulsa jam setengah tiga dan saksi bening ikut ;
Bahwa setelah saksi Intan , saksi Noni dan saksi bening pergi kemudian saksi Nina datang kemudian Terdakwa pergi bersama saksi Nina ke tempat angsuran FIF kurang lebih pulang jam 5 (lima) sore ;
Bahwa menurut Terdakwa , mungkin luka pada vagina saksi Bening tidak sengaja tangan Terdakwa mengenai bagian memeknya bening karena waktu itu saksi bening bermain-main dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa tidak merasa bersalah ;
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti surat , dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum (VeR) yaitu Visum Nomor : 445 / 5723 / VII / 2013 tertanggal 13 Juli 2013 dibuat dan ditandatangani oleh dr.Lafran Pancaputranto, Sp.OG (K) , dengan hasil pemeriksaan yaitu kesimpulan : luka lecet pada pintu masuk liyang senggama dan pada selaput dara tersebut diatas disebabkan karena gesekan dengan benda tumpul ;
Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang-barang bukti diperoleh fakta dan keadaan hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 , bertempat di rumah saksi Rupiati yang merupakan orang tua Terdakwa di Desa Kertosari Kecamatan Batang Kabupaten Batang ;
Bahwa saat kejadian , saksi Bening Kirana Rizzuqe Arifin masih berusia + 3,5 tahun (lahir tanggal 28 Januari 2010) ;
Bahwa rumah antara rumah saksi korban dengan rumah Terdakwa tidak jauh / berdekatan dan antara korban dengan Terdakwa sudah saling mengenal oleh karena Terdakwa dengan orang tua saksi bening masih ada hubungan keluarga / sepupu ;
Bahwa sekitar pukul 14.00 wib , saksi korban Bening Kirana Rizuqe Arifin bersama ibunya (saksi Ristianningsih) datang ke rumah saksi Rupiati ;
Bahwa Terdakwa , saksi Intan Cenderawati , saksi Nonik Misritna dan saksi korban Bening berada didalam kamar yang merupakan kamar Terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 14.30 wib , saksi Intan mengajak saksi Nonik membeli pulsa dan afdruk foto sehingga kemudian saksi korban bening ikut ;
Bahwa setelah saksi korban ikut bersama saksi Noni dan Intan , saksi Ristianningsih pulang ke rumahnya dan saksi Rupiati mencuci dibagian belakang rumahnya ;
Bahwa saksi Rupiati sekitar setengah tiga tersebut sempat mendengar suara anak-anak pulang sekembalinya dari beli pulsa ;
Bahwa setelah itu saksi korban Bening pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan merasa sakit dikemaluannya ;
Bahwa saksi Ristianningsih sekitar jam 3 siang masih melihat Terdakwa tidur dalam kamarnya dengan tanpa menggunakan baju hanya menggunakan celana jeans warna hitam ;
Bahwa setelah saksi bening tertidur , saksi Ristianingsih merasa curiga dan melihat dari dalam celana dalam saksi bening ada mengeluarkan darah di bagian vaginanya ;
Bahwa kemudian saksi Ristianningsih menghubungi saksi Sodiq yang merupakan suami saksi Ristianningsih dan ayah dari saksi korban bening Kirana ;
Bahwa ibu korban / saksi Ristianningsih sekitar jam 5 (lima) sore sempat bertanya pada saksi ade charge Intan Cenderawati bahwa saksi korban Bening tidak jatuh saat bersama dengan saksi Intan dan Noni saat membeli pulsa;
Bahwa saksi Ristianningsih menerangkan sebelum kejadian , saksi korban tidak mengalami bintik-bintik / plentingan di bagian vaginanya;
Bahwa kemudian saksi Sodiq minta bantuan saksi Ta’udi (ayah saksi Sodiq) untuk memeriksa saksi bening di rumah sakit Budi rahayu di Pekalongan ;
Bahwa di rumah sakit tersebut diketahui jika hasil pemeriksaan vagina korban terdapat luka lecet ;
Bahwa kemudian korban dibawa ke dokter Lafran dan diketahui dari hasil visum jika vagina korban mengalami luka lecet akibat terkena benda tumpul ;
Bahwa telah dilakukan upaya mediasi namun gagal dan dari usaha mediasi tersebut , Terdakwa sempat merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan kepada saksi bening ;
Bahwa mediasi dilakukan karena saksi Sodiq tetap melaporkan kejadian ke Polres batang ;
Menimbang , bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara
lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut , Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa batas minimum pembuktian sesuai ketentuan pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Pidana , menganut ajaran sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif dimana Hakim boleh menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas terbuktinya tersebut Hakim yakin Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang , bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dihubungkan dengan kata “atau” pada dakwaan kedua Pasal 290 ke-2 e Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang lebih mendekati pada terpenuhinya unsur-unsur pidana ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang .
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa , melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1 Unsur “setiap orang”
Menimbang , bahwa unsur setiap orang identik dengan unsur “barangsiapa” yaitu sebagai frase yang menyatakan kata ganti orang , sebagai subyek hukum serta pelaku tindak pidana atau orang perseorangan atau korporasi atau manusia dimana ia sebagai subyek hukum mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diperiksa orang yang mengaku bernama Feno Okvianto bin Irnadi yang identitasnya sebagaimana dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan di perkara ini dan kemudian orang tersebut telah membenarkan identitasnya tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan , sehingga yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah benar Terdakwa tersebut ;
Menimbang , bahwa berdasarkan penilaian Majelis Hakim , Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya saat dipersidangan dimana terbukti Terdakwa tersebut dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan baik sehingga menurut Majelis Hakim , Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan .
Menimbang , bahwa memorie van toelichting memberikan arti bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan dengan didasari adanya suatu niat dimana ia haruslah menghendaki serta mengetahui tindakan tersebut beserta akan akibat yang ditimbulkannya ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil . Bahwa ancaman tersebut dihubungkan dengan kekerasan yang dapat berarti apabila ancaman digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain . Bahwa didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 552 K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 , menyatakan “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain “ harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik melainkan juga kekerasan psikis (kejiwaan) sedemikan rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya atau dalam arti lain menuruti kemauan pelaku ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta , kejadian pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 wib , bertempat dirumah saksi Rupiati di Desa Kertosari Batang , awalnya saksi korban bening datang bersama saksi Ristianningsih (ibu saksi korban) ke rumah saksi Rupiati (ibu terdakwa) . Bahwa kemudian saksi Ristianningsih dan saksi Rupiati duduk-duduk berbincang-bincang dan tidak lama kemudian saksi korban Bening ikut beli pulsa bersama dengan saksi a de charge Noni Misritna dan saksi a de charge Intan Cenderawati . Bahwa sebelumnya Terdakwa , saksi korban , saksi Intan cenderawati dan saksi Noni Misritna berada di dalam kamar Terdakwa . Bahwa setelah saksi korban Bening pergi bersama saksi Intan Cenderawati dan saksi Noni Misritna kemudian saksi Ristianningsih pulang ke rumahnya . Bahwa setelah itu ada kejadian saksi korban Bening pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis karena kemaluannya sakit dan dari vaginanya mengeluarkan darah ;
Menimbang , bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP , keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan atau keterangannya yang disampaikan dipersidangan ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Bening Kirana , saksi korban Bening menerangkan kenal dengan Terdakwa dengan memanggilnya “Om Feno” . Bahwa saksi korban dipersidangan menerangkan Terdakwa telah nakal karena telah memegang kemaluan saksi korban hingga saksi korban Bening merasakan sakit ;
Menimbang , bahwa menurut penilaian Majelis , keterangan saksi korban Bening haruslah didukung oleh alat bukti lainnya agar dapat memenuhi ketentuan pembuktian ;
Menimbang , bahwa fakta dipersidangan Terdakwa menyangkal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dipersidangan Terdakwa menerangkan jika ia Terdakwa dibentak-bentak saat diperiksa dan ditekan oleh penyidik serta menandatangani Berita Acara Peneriksaan dalam keadaan takut ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi verbalisan yaitu saksi Slamet Setiyadi dan saksi Muchlis A , dipersidangan menerangkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa , Terdakwa tidak dipaksa dan tidak ada tekanan sedangkan ada fakta saat pemeriksaan jika pada pemeriksaan tersebut Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Dwi Heri Santosa , S.H ;
Menimbang , bahwa terhadap sangkalan Terdakwa tersebut dengan memperhatikan keterangan Terdakwa dan saksi verbalisan maka Majelis Hakim berpendapat sangkalan Terdakwa tidak beralasan . Bahwa oleh karenanya maka isi keterangan Terdakwa yang telah dimuat sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BP / 73 / XI / 2014 / Reskrim tertanggal 17 Juli 2013 dan 11 Desember 2014 dapat dipergunakan untuk pembuktian pada perkara ini ;
Menimbang , bahwa untuk memenuhi pembuktian dalam perkara ini , selanjutnya Majelis Hakim Majelis Hakim berpendapat untuk mempergunakan alat bukti “petunjuk” dalam perkara ini ;
Menimbang , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan “petunjuk” adalah perbuatan , kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya , baik antara yang satu dengan yang lain , maupun dengan tindak pidana itu sendiri , menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ;
Menimbang , bahwa alat bukti petunjuk ini dapat diperoleh dari keterangan saksi , surat dan keterangan Terdakwa ; .
Menimbang , bahwa dalam perkara ini terdapat hal-hal yang dapat sebagai petunjuk diantaranya :
Bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 , bertempat di rumah saksi Rupiati yang merupakan orang tua terdakwa , di Desa Kertosari Kecamatan Batang Kabupaten Batang ;
Bahwa jarak rumah antara rumah saksi korban Bening dengan rumah Terdakwa tidak jauh / berdekatan dan antara korban dengan terdakwa sudah saling mengenal oleh karena Terdakwa dengan orang tua saksi bening masih ada hubungan keluarga / sepupu ;
Bahwa sekitar pukul 14.00 wib , saksi korban Bening Kirana Rizuqe Arifin bersama ibunya (saksi Ristianningsih) datang ke rumah saksi Rupiati ;
Bahwa terdakwa , saksi Intan Cenderawati , saksi Nonik Misritna dan saksi korban Bening berada didalam kamar yang merupakan kamar terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 14.30 wib , saksi Intan Cenderawati mengajak saksi Noni Misritna membeli pulsa dan afdruk foto sehingga kemudian saksi korban Bening ikut ;
Bahwa setelah saksi korban Bening ikut bersama saksi Noni Misritna dan Intan Cenderawati kemudian saksi Ristianingsih pulang ke rumahnya dan saksi Rupiati mencuci pakaian di bagian belakang rumahnya ;
Bahwa saksi Rupiati sekitar jam 14.30 wib mendengar suara anak-anak pulang dari beli pulsa ;
Bahwa saksi korban Bening pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan merasa sakit dikemaluannya ;
Bahwa saksi Ristianningsih sekitar jam 15.00 wib masih melihat Terdakwa tidur dalam kamarnya dengan tanpa menggunakan baju hanya menggunakan celana jeans warna hitam ;
Bahwa saksi Ristianningsih melihat dari dalam celana dalam saksi korban Bening ada mengeluarkan darah di bagian vaginanya ;
Bahwa saksi Ristianingsih sekitar jam 17.00 wib sempat bertanya pada saksi a de charge Intan Cenderawati , apakah saksi korban Bening jatuh saat bersama dengan saksi Intan dan Noni saat membeli pulsa dan jawaban saksi Noni Misritna adalah saksi korban Bening tidak terjatuh ;
Bahwa saksi Ristianningsih menerangkan sebelum kejadian yang dialami saksi korban Bening , saksi korban Bening tidak pernah mengalami bintik-bintik / plentingan di bagian vaginanya ;
Menimbang , bahwa berdasarkan petunjuk tersebut , selanjutnya Majelis Hakim menemukan suatu persesuaian antara keterangan saksi dimana tempus delicti atau waktu kejadian terjadi adalah pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 dan waktu kejadian menunjuk antara pukul 14.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib ;
Menimbang , bahwa sebelum saksi korban Bening ikut bersama saksi a de charge Noni Misritna dan saksi a de charge Intan Cenderawati , berdasarkan petunjuk dari keterangan Saksi Ristianningsih , saksi korban Bening tidak mengalami kesakitan pada bagian vaginanya atau tepatnya sebelum kejadian yang dialami saksi korban , saksi korban Bening tidak plentingen / bintik-bintik pada vagina ;
Menimbang , bahwa setelah saksi korban Bening pulang dari membeli pulsa bersama saksi ade charge Intan Cenderawati dan Noni Misritna kemudian saksi korban Bening pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis dan saksi Ristianingsih melihat vagina dari saksi korban Bening mengalami berdarah dibagian vagina ;
Menimbang , bahwa petunjuk lainnya adalah saksi Rupiati mendengar anak-anak pulang ke rumah sekitar jam 14.30 wib dan saat itu , didalam rumah saksi Rupiati hanya ada Terdakwa , saksi korban Bening , saksi Noni Misritna dan saksi Intan Cenderawati ;
Menimbang , bahwa saksi a de charge Intan Cenderawati dan Noni Misritna menurut Majelis Hakim menerangkan kejadian sebelum membeli pulsa dan saksi a de charge Noni Misritna serta Intan Cenderawati tidak dapat menjelaskan keberadaan Terdakwa setelah saksi Noni Misritna dan saksi Intan Cenderawati pulang membeli pulsa ;
Menimbang , bahwa keterangan saksi a de charge selanjutnya yaitu saksi Nina Grafina menurut pendapat Majelis Hakim adalah meragukan oleh karena saksi a de charge Nina Grafina menerangkan dalam persidangan saksi sampai di rumah Terdakwa sekitar jam 14.30 wib dan jam 15.00 wib Terdakwa beserta saksi Nina Grafina membayar angsuran FIF ;
Menimbang , bahwa keterangan saksi Nina Grafina tersebut meragukan setelah dihubungkan dengan keterangan saksi Ristianingsih yang mengetahui sekitar jam 15.00 wib siang , masih melihat Terdakwa tidur dikamarnya hanya dengan menggunakan celana jeans warna hitam . Bahwa terhadap keterangan saksi Ristianningsih tersebut , dalam berita acara persidangan disebutkan Terdakwa hanya membantah celananya yang dipakainya oleh karena Terdakwa lupa dengan warna celananya yang dipakai saat itu ;
Menimbang , bahwa selanjutnya untuk alat bukti sah lainnya yaitu surat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 187 KUHAP ;
Menimbang , bahwa terhadap hasil Visum et Repertum maka Majelis Hakim berpendapat luka lecet sebagaimana hasil visum yang diderita saksi korban Bening menandakan telah terjadi suatu tindak pidana ;
Menimbang , bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 445 / 5723 / VII / 2013 tertanggal 13 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Lafran Pancaputranto, Sp.OG (K) , dengan hasil pemeriksaan yaitu kesimpulan : luka lecet pada pintu masuk liyang senggama dan pada selaput dara tersebut diatas disebabkan karena gesekan dengan benda tumpul , maka dapat diketahui bila luka lecet pada diri korban tersebut menunjukkan adanya suatu kekerasan yang telah dialami oleh korban ;
Menimbang , bahwa ahli dr Lafran tersebut menerangkan dipersidangan bahwa luka yang ahli lihat pada pasien bukan karena jatuh , dipukul atau ditendang , bahwa luka lecet tersebut karena tekanan benda tumpul . Bahwa bisa lecet misalnya ada benda tumpul dimasukkan ke vagina digesekkan kanan dan kiri dan yang jelas pada pintu masuk senggama ada luka lecet ;
Menimbang , bahwa terhadap pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan” telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur memaksa , melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang , bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif dimana terdiri dari beberapa elemen unsur yang memberikan pilihan bagi Majelis untuk membuktikan salah satu saja dari seluruh elemen unsur dan jika salah satu unsur terbukti maka keseluruhan unsur dianggap terpenuhi ;
Menimbang , bahwa pengertian “memaksa” adalah melakukan suatu perbuatan diluar kehendak sendiri dan kaitannya dengan perkara ini berarti korban melakukan perbuatan tersebut diluar kehendaknya ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menekan sedemikan rupa terhadap objek yang dilakukan oleh pelaku sedangkan pengertian “Anak” menurut Pasal 1 butir 1 Bab I Ketentuan Umum UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan perbuatan cabul” adalah melakukan suatu perbuatan yang tidak senonoh atau melanggar kesopanan dan kesusilaan ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan , Terdakwa merasa tidak menyesal dan merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan memberikan keterangan dalam keadaan dipaksa namun setelah dikroscek keterangannya dengan keterangan saksi verbalisan ternyata keterangan Terdakwa tersebut tidak berdasar ;
Menimbang , bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 229 K / Kr / 1959 tanggal 23 Februari 1960 , Nomor : 225 K / Kr / 1960 , Nomor : 6 K / Kr / 1961 tanggal 25 Juni 1961, “bila akan mencabut keterangan tersebut harus dengan alasan yang logis bila tanpa dasar tidak dapat diterima “;
Menimbang , bahwa oleh karena sangkalan Terdakwa tersebut terbukti tidak beralasan maka Majelis Hakim akan mempergunakan keterangan Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik ;
Menimbang , bahwa keterangan Terdakwa dalam pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 17 Juli 2013 dan 11 Desember 2014 menerangkan cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan yaitu perbuatan dilakukan awalnya sekitar pukul 14.00 wib , Bening datang ke rumah Terdakwa bersama dengan adik Terdakwa Intan dan Noni kemudian bermain di ruang tengah selang tidak lama Noni dan Intan keluar rumah dan tinggal bening sendirian kemudian terdakwa datang menghampiri Bening lalu bening masuk ke dalam kamar yang pintunya terbuka lalu Terdakwa mengikuti dari belakang dan saat Terdakwa dengan Bening sudah di dalam kamar timbul nafsu seksual terdakwa dan batang kemaluan terdakwa tegang kemudian terdakwa menidurkan bening diatas tempat tidur hingga Bening tidur terlentang selanjutnya Terdakwa ikut tiduran disebelahnya saksi korban dengan posisi miring dan menghadap ke arah Bening . Bahwa Terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam lubang kemaluan bening dari sela-sela celana dalamnya sedangkan tangan kiri terdakwa memegangi badan Bening agar Bening tidak bergerak . Bahwa terdakwa memasukkan jari telunjuknya sebanyak tiga kali . Bahwa waktu terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan ke dalam lubang kemaluan Bening , Bening memberontak sambil menjerit dengan cara kakinya ditendang-tendang ke arah dada Terdakwa serta kedua tangannya mencakar wajah terdakwa . Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan , saksi bening berusaha lari menuju keluar kamar namun terdakwa menghentikannya dan terdakwa juga menutup mulut saksi Bening agar saksi Bening berhenti menangis dan setelah itu Terdakwa menutup pintu kamar . Bahwa setelah saksi Bening berhenti menangis kemudian Terdakwa membuka pintu selanjutnya saksi Bening lari pulang ke rumah ;
Menimbang , bahwa terhadap keterangan Terdakwa tersebut menjelaskan bagaimana cara Terdakwa memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan Terdakwa ;
Menimbang , bahwa terhadap barang-barang bukti berupa satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih bergambar strawberry warna merah dan satu potong celana dalam wanita putih adalah terbukti milik dari saksi korban Bening Kirana Rizzuqe Arifin yang dipakai saksi korban Bening tersebut ketika peristiwa terjadi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat elemen unsur memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa selanjutnya terhadap materi dari Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa , Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang , bahwa terhadap materi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa , Majelis Hakim berpendapat telah mempergunakan alat bukti sebagaimana dalam pertimbangan putusan ini secara arif dan bijaksana sehingga Majelis Hakim pada akhirnya dapat memutuskan bahwa terpenuhi seluruh unsur dari dakwaan kesatu ;
Menimbang , bahwa oleh karena telah terpenuhi seluruh unsur dari dakwaan kesatu maka secara tegas Majelis Hakim menolak seluruh materi pembelaan dalam pokok perkara yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih ditekankan pada perlindungan bagi korbannya yang masih tergolong anak sedangkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih ditekankan bagi pelaku pidana yang masih tergolong anak-anak ;
Menimbang , bahwa dalam Undang-undang Perlindungan Anak , Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup , tumbuh , berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ;
Menimbang , bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini , Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bila perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman pemidanaan ;
Menimbang , bahwa hukuman pemidanaan tersebut bukanlah merupakan balas dendam pada diri Terdakwa tetapi merupakan efek jera bagi diri Terdakwa dan sekaligus untuk mendidik Terdakwa agar sadar atas kesalahannya tersebut (prevensi khusus) serta mendidik kepada masyarakat umum bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak benar (prevensi umum) ;
Menimbang , bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa amoral dan sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan trauma bagi saksi korban Bening Kirana Rizzuqe Arifin ;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan dan tidak mengakui perbuatannya ;
Hal – hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan permohonan Penuntut Umum sepanjang mengenai lamanya hukuman pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam tuntutan pidana di perkara ini namun Majelis Hakim berpendapat lain mengenai lama hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan penahanan yang sah maka terhadap penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang , bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strawberry warna merah dan 1 (satu) potong celana dalam wanita putih oleh karena dipersidangan terbukti milik saksi korban maka terhadap status barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Bening Kirana Rizzuqe Arifin melalui saksi Ristianningsih ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan FENO OKVIANTO bin IRNADI. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENO OKVIANTO bin IRNADI dengan pidana penjara selama 5 (Lima)Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna putih yang bergambar strawberry warna merah ,
1 (satu) potong celana dalam wanita putih .
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Bening Kirana Rizzuqe Arifin melalui saksi Ristianningsih ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Selasa , tanggal 12 Mei 2015 oleh kami KUKUH KURNIAWAN , S.H.M.H., selaku Hakim Ketua Majelis , RIDHO YUDHANTO , S.H.MHum. dan DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO , S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa , tanggal 19 Mei 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh RIBUT DWI SANTOSO , S.H. , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang serta dihadiri oleh SOFIAH , S.H., Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Batang serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I , HAKIM KETUA,
ttd ttd
RIDHO YUDHANTO S.H.M.Hum.KUKUH KURNIAWAN , S.H.M.H.
HAKIM ANGGOTA II ,
ttd
DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO , S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
RIBUT DWI SANTOSO ,S.H.