60/PID.SUS/TP. KORUPSI/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 60/PID.SUS/TP. KORUPSI/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMADHANSYAH, ST
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SECARA BERSAMA-SAMA“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMADHANSYAH, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa RAMADHANSYAH, ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.073.800,00 (dua ratus delapan belas juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pembersihan ruang milik jalan ( Rumija) yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK. 2. 2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pemeliharaan jalan tanpa penutup (TUK-A) yang dibuat dan tanpa ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan tanpa ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK; 3. 5 (lima) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Timbunan biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK ; 4. 4 (empat) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Galian Biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK. 5. 1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.597.000.000,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya memakai peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 28 Maret 2012; 6. 1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.644.500.000,- ( satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya menggunakan peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 29 Maret 2012; 7. 1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.880.655.898,- ( delapan ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 sewa alat yang dikembalikan 1 Unit Motor Greder , 1 unit Vibro, 2 unit Dump Truck, yang pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 8 Juni 2012; 8. 1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.409.806.923,- ( empat ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 dana yang dikembalikan adalah sewa 1 unit Ekcapator dan 2 unit Dump Truck yang pada pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 11 Juni 2012; 9. 1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari AM. ABDULL RAZAK sejumlah Rp.75.240.000,- ( tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 602.1/ II.I / Mob. Demob.Serawai UPJJ W.2 / VI / 2012, dengan No SPM 1418 / SPM / BL – LS /DPU / 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 7 Desember 2012; 10. 2 (dua) lembar rekening koran PT. K. SAMAN dengan rekening nomor : 4004014093 pada Bank Kalbar Cabang Sintang 11. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 1.316.798.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN; 12. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 3.307.978.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN; 13. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 86.738.000,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. HANURA BERSAUDARA; 14. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.238.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delam ribu rupiah) Pelaksana CV HANURA JAYA; 15. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.647.000,- (sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Pelaksana CV. OMPATH PUTRA; 16. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 94.688.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. LAETARE YUDIKA; 17. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 99.733.000,- ( sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Pelaksana CV. DIAS PERSADA; 18. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 76.534.000,- ( tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) Pelaksana CV. ORIZA SATIVA; 19. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.316.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) Pelaksana CV KEBAHAN KAYAN; 20. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 78.743.000,- ( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ) Pelaksana CV. SINAR KLAM; 21. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.866.000,- ( sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) CV. SUPERINDO RAYA; 22. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 148.079.000,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Pelaksana TRI ROLLI MAWANDI; 23. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 138.524.000,- ( seratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat juta rupiah ) Pelaksana AGUSNIAR; 24. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 171.035.000,- ( seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu rupiah ) Pelaksana DUL KAMIN; 25. 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi Alat untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 79.200.000,- ( tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) Pelaksana AM. ABDUL RAZAK; 26. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.7 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 7 Mei 2012 antara CV. HANURA JAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 27. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.6 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 antara CV. SUPRINDO RAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 28. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.3 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 13 April 2012 antara CV. OPATH PUTRA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 29. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.4 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 17 April 2012 antara CV.HANURA BERSAUDARA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 30. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1 / 11.1 / MOBIL.DEMOBIL.SERAWAI-UPJJ.W2 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012 antara AM. ABDUL RAZAK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 79.200.000,-; 31. 1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.2 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 9 April 2012 antara CV.DIAS PERSADA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 32. 1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.8 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 14 Mei 2012 antara CV.SINAR KLAM dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 33. 1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.1/ DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 3 April 2012 antara CV.LAETARE YUDIKA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 34. 1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.5 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 23 April 2012 antara CV.ORIZA SATIVA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 35. 1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.9 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 21 Mei 2012 antara CV.KEBAHAN KAYAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 36. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.B.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 02 April 2012 antara AGUSNIAR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 138.524.000,-; 37. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.A.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / III / 2012 tanggal 09 Maret 2012 antara TRI ROLLI MAWANDI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 148.079.000,- ; 38. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 01 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 5 Maret 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 39. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 02 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 24 April 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 40. 1 (satu) Berkas Asli Daftar Usulan Rencana Proyek / Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Jalan Serawai – Ambalau Biaya Kegiatan Rp. 6.000.000.000,- Sumber Dana (DAU) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kab. Sintang; 41. 1 (satu) Berkas Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 (RKPD); 42. 1 (satu) Berkas Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan & Jembatan (UPJJ) TA. 2012; 43. 1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.C.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 04 Mei 2012 antara DUL KAMIN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 171.035.000,-; 44. 1 (satu) Berkas Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 021 ( satu ) berkas foto copy surat Keputusan pejabat Pembuat Komitmen nomor : 02 tahun 2012 , Tanggal tak dicantumkan bulan Maret 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan UPJJ 2 pada Dinas PU Kab Sintang; 45. 2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 21.494.000.000,-; 46. 2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 12.901.187.000,-; 47. 4 ( empat ) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran; 48. 1( satu ) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / / DPU kepada Rudi Gunawan untuk tugas Pengawasan Pekerjaan Ruas Jalan Serawai – Ambalau; 49. 1( satu ) berkas foto copi rencana awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Prov Kalbar tahun 2012; 50. 1( satu ) berkas foto copi Kebijakan Umum APBD Kab Sintang 2012; 51. 1( satu ) berkas foto copi Prioritas dan Flafon anggraran Sementara Kab Sintang 2012; 52. 4 ( lembar ) foto copi SK PPK UPJJ Dinas PU Kab Sintang nomor : 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentag pembentukan Panitia penerima Barang / Jasa; 53. 1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan PPTK; 54. 1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 07 / DPU / Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penunjukan PPK; 55. 1 ( berkas ) foto copi SK Bupati Sintang nomor : 900 / 1185 / Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pelimpahan atas Sebagaian atau seluruhnya Kekuasaan Bupati Sintang Selaku Pemegang Kekeuasaan Pengelola Keuangan Daerah SKPD Dilingkungan Kab Sintang; 56. 1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU Kab Sintang nomor : 38 / DPU / Tahun 2012, tanggal 16 Maret 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang jasa; 57. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2196/SP2D-LS/2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada Tri Rolli Mawandi; 58. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10663/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV ORIZA SATIVA; 59. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10665/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA BERSAUDARA; 60. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10672/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV OMPAT PUTRA; 61. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10671/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV DIAZ PERSADA; 62. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10668/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV LAETARE YUDIKA; 63. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10680/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada AGUS NIAR; 64. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10670/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SUPRINDO RAYA; 65. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10667/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA RAYA; 66. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10666/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SINAR KLAM; 67. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10669/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV KEBAHAN KAYAN; 68. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10661/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada ABANG MUHAMMAD ABDUL RAZAK; 69. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10679/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada DUL KAMIN; 70. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2190/SP2D-LS/2012, tanggal 7 JUNI 2012 kepada PT. K SAMAN; 71. 1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 590/SP2D-LS/2012, tanggal 26 Maret 2012 kepada PT . K. SAMAN; 72. 3 ( tiga ) lembar foto copy Surat Kepala Desa Karya Jaya sdr AHMAD ZA’IS nomor : 140/237/ Pem / 2012 kepada Bupati Sintang perihak Permohonan Perubahan Badan Jalan Prov Di wilayah Desa Karya Jasa; 73. 2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Desa Sawang Sengiang tanggal 12 Februari 2012 ; 74. 2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Sekretaris Desa Karya Jaya saudara MA’ AL tanggal 119 November 2012. 75. 1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap I dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 Mei 2012, sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ; 76. 1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ; 77. 1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap II dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 September 2012, sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ; 78. 1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12/Komatsu/J10377 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ; 79. 1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Mei 2012; 80. 1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 Juni 2012; 81. 1(satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Juli 2012; 82. 1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Agustus 2012; 83. 1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 September 2012; 84. 1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Oktober 2012 85. Asli buku tabungan Bank Kalbar atas nama ASKIMAN nomor rekening : 4125008882, kantor cabang : 041 Capem Kapuas Kanan Hulu; 86. Asli buku tabungan Bank Mandiri atas nama Drs. ASKIMAN, MM nomor rekening : 146-00-0482355-0, Kantor Cabang Pontianak Diponegoro; 87. Asli buku tabungan Bank BNI atas nama ASKIMAN, DRS, MM nomor rekening : 0231033986, Kantor Cabang Sintang. 88. 2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank BRI BRITAMA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 2049-01-000365-50-5, kantor cabang pembantu : Sungai Durian; 89. 1 (satu) buah asli buku tabungan Bank MANDIRI atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 146-00-0657646-1, kantor cabang pembantu : Sintang; 90. 1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 8665027526, kantor cabang pembantu : Sintang; 91. 2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank KALBAR atas nama RAMADHANSYAH, A.MD nomor rekening : 4125002752, kantor cabang pembantu : Kapuas Kanan Hulu 92. 1 (satu) Buah buku tabungan Bank Mandiri 14607 KCP Sintang No. Rekening 1460004470766 a.n. RENIE GONIE, ST; 93. 1 (satu) Buah buku tabungan Bank BCA KCP Sintang No. Rekening 8665042037 a.n. RENIE GONIE, ST. 94. Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir; 95. Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir; 96. Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir; 97. Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir; 98. Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ; 99. Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ; 100. Foto copy kuitansi penerimaan uang dari RAMADHANSYAH sebesar Rp 250.000.000,- untuk pembayaran panjar sewa alat berat yang ditandatangani oleh AGUS PUTRA tertanggal 28 Desember 2012, yang telah dilegalisir; 101. Foto copy slip penyetoran uang ke nomor rekening : 7020086046 atas nama SRI MUNIARTI pada Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal 3 Oktober 2012. 102. 1 (satu) Lembar Copy Kuitansi tanggal 3 Juli 2012, telah diterima dari Sdr. AGUSNIAR uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa pakai alat berat (panjar), yang ditandatangani oleh Sdr. PANJAITAN. 103. 4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012; 104. 2 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 6 Desember 2012 s.d 3 Oktober 2014; 105. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Januari 2012; 106. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2012 s.d 29 Februari 2012; 107. 11 (sebelas) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2012 s.d 31 Maret 2012; 108. 5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2012 s.d 30 April 2012; 109. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2012 s.d 31 Mei 2012; 110. 4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2012 s.d 30 Juni 2012; 111. 5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Juli 2012; 112. 3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2012 s.d 31 Agustus 2012; 113. 4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2012 s.d 30 September 2012; 114. 2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2012 s.d 31 Oktober 2012; 115. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2012 s.d 30 November 2012; 116. 2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2012 s.d 31 Desember 2012; 117. 3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013; 118. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2013 s.d 28 Februari 2013; 119. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2013 s.d 31 Maret 2013; 120. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2013 s.d 30 April 2013; 121. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2013 s.d 31 Mei 2013; 122. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2013 s.d 30 Juni 2013; 123. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2013 s.d 31 Juli 2013; 124. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2013 s.d 31 Agustus 2013; 125. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2013 s.d 30 September 2013; 126. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2013 s.d 31 Oktober 2013; 127. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2013 s.d 30 November 2013; 128. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2013 s.d 31 Desember 2013; 129. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Januari 2014; 130. 2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2014 s.d 28 Februari 2014; 131. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2014 s.d 31 Maret 2014; 132. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2014 s.d 30 April 2014; 133. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2014 s.d 31 Mei 2014; 134. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2014 s.d 30 Juni 2014; 135. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2014 s.d 31 Juli 2014; 136. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2014 s.d 31 Agustus 2014; 137. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening: 0231033986 periode tanggal 1 September 2014 s.d 30 September 2014; 138. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2012 s.d 30 Juni 2012; 139. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Desember 2012; 140. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013; 141. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Februari 2013 s.d 31 Agustus 2013; 142. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 September 2013 s.d 31 Desember 2013; 143. 1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2013. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 60/PID.SUS/TP. KORUPSI/2014/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAMADHANSYAH, ST. :
Tempat lahir : Nanga Ketungau Sintang ;
Umurt/tanggal lahir : 44 Tahun / 11 Oktober 1970 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Akcaya 3 No. 20 RT. 002 Rw. 004, Desa Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : PNS pada Badan Pengelola Perbatasan Kabuapten Sintang ;
P e n d i d i k a n : S.1. ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 8 September 2014;
Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Sintang, terhitung sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Sintang, terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, sejak tanggal 6 November 2014 sampai dengan tanggal 25 November 2014;
Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak, terhitung sejak tanggal 18 November 2014 s/d. tanggal 17 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tangal 15 Februari 2015;
Perpanjangan Ke-1 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan Ke-2 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, terhitung sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama ANDEL, SH.,MH, USMAN JUNTAK, SH.,MH., Pekerjaan Advokat, SHINTA PRIMASARI, SH dan DOMINIKUS ARIF,SH., Advokat Magang, beralamat pada “Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum ANDEL 4 Associates” No. D-8 Pontianak, Telp. (0561) 769442, Fax. 0561 – 769442 Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Desember 2014 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 2 Desember 2014 Nomor : 184/SK.PID/2014/PN.Ptk. ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 60/Pen.Pid Sus/TP. Korupsi/2014 /PN.PTK, Penetapan Majelis Hakim tanggal 18 November 2014 ;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor 60/Pen.PidSus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK;
3. Berkas Perkara Pidana Nomor : 60/Pid. Sus/ TP. Korupsi/2014/PN. PTK, atas nama RAMADHANSYAH, ST. ;
Setelah mendengar :
1. Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan ;
2. Saksi-saksi, dan Ahli-ahli yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan ;
3. Terdakwa yang didengar keterangannya dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum pada hari Selasa, 31 Maret 2015 yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaRAMADHANSYAH, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa RAMADHANSYAH, ST, oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan kepada RAMADHANSYAH, ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.987.904.492,8 (Tiga Milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah delapan sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pembersihan ruang milik jalan ( Rumija) yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK.
2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pemeliharaan jalan tanpa penutup (TUK-A) yang dibuat dan tanpa ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan tanpa ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK;
5 (lima) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Timbunan biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK ;
4 (empat) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Galian Biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK.
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.597.000.000,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya memakai peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 28 Maret 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.644.500.000,- ( satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya menggunakan peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 29 Maret 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.880.655.898,- ( delapan ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 sewa alat yang dikembalikan 1 Unit Motor Greder , 1 unit Vibro, 2 unit Dump Truck, yang pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 8 Juni 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.409.806.923,- ( empat ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 dana yang dikembalikan adalah sewa 1 unit Ekcapator dan 2 unit Dump Truck yang pada pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 11 Juni 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari AM. ABDULL RAZAK sejumlah Rp.75.240.000,- ( tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 602.1/ II.I / Mob. Demob.Serawai UPJJ W.2 / VI / 2012, dengan No SPM 1418 / SPM / BL – LS /DPU / 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 7 Desember 2012;
2 (dua) lembar rekening koran PT. K. SAMAN dengan rekening nomor : 4004014093 pada Bank Kalbar Cabang Sintang
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 1.316.798.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 3.307.978.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 86.738.000,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. HANURA BERSAUDARA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.238.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delam ribu rupiah) Pelaksana CV HANURA JAYA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.647.000,- (sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Pelaksana CV. OMPATH PUTRA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 94.688.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. LAETARE YUDIKA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 99.733.000,- ( sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Pelaksana CV. DIAS PERSADA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 76.534.000,- ( tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) Pelaksana CV. ORIZA SATIVA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.316.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) Pelaksana CV KEBAHAN KAYAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 78.743.000,- ( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ) Pelaksana CV. SINAR KLAM;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.866.000,- ( sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) CV. SUPERINDO RAYA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 148.079.000,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Pelaksana TRI ROLLI MAWANDI;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 138.524.000,- ( seratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat juta rupiah ) Pelaksana AGUSNIAR;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 171.035.000,- ( seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu rupiah ) Pelaksana DUL KAMIN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi Alat untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 79.200.000,- ( tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) Pelaksana AM. ABDUL RAZAK;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.7 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 7 Mei 2012 antara CV. HANURA JAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.6 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 antara CV. SUPRINDO RAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.3 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 13 April 2012 antara CV. OPATH PUTRA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.4 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 17 April 2012 antara CV.HANURA BERSAUDARA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1 / 11.1 / MOBIL.DEMOBIL.SERAWAI-UPJJ.W2 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012 antara AM. ABDUL RAZAK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 79.200.000,-;
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.2 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 9 April 2012 antara CV.DIAS PERSADA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.8 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 14 Mei 2012 antara CV.SINAR KLAM dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.1/ DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 3 April 2012 antara CV.LAETARE YUDIKA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.5 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 23 April 2012 antara CV.ORIZA SATIVA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.9 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 21 Mei 2012 antara CV.KEBAHAN KAYAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.B.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 02 April 2012 antara AGUSNIAR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 138.524.000,-;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.A.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / III / 2012 tanggal 09 Maret 2012 antara TRI ROLLI MAWANDI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 148.079.000,- ;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 01 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 5 Maret 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 02 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 24 April 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Daftar Usulan Rencana Proyek / Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Jalan Serawai – Ambalau Biaya Kegiatan Rp. 6.000.000.000,- Sumber Dana (DAU) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kab. Sintang;
1 (satu) Berkas Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 (RKPD);
1 (satu) Berkas Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan & Jembatan (UPJJ) TA. 2012;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.C.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 04 Mei 2012 antara DUL KAMIN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 171.035.000,-;
1 (satu) Berkas Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 021 ( satu ) berkas foto copy surat Keputusan pejabat Pembuat Komitmen nomor : 02 tahun 2012 , Tanggal tak dicantumkan bulan Maret 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan UPJJ 2 pada Dinas PU Kab Sintang;
2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 21.494.000.000,-;
2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 12.901.187.000,-;
4 ( empat ) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
1( satu ) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / / DPU kepada Rudi Gunawan untuk tugas Pengawasan Pekerjaan Ruas Jalan Serawai – Ambalau;
1( satu ) berkas foto copi rencana awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Prov Kalbar tahun 2012;
1( satu ) berkas foto copi Kebijakan Umum APBD Kab Sintang 2012;
1( satu ) berkas foto copi Prioritas dan Flafon anggraran Sementara Kab Sintang 2012;
4 ( lembar ) foto copi SK PPK UPJJ Dinas PU Kab Sintang nomor : 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentag pembentukan Panitia penerima Barang / Jasa;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan PPTK;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 07 / DPU / Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penunjukan PPK;
1 ( berkas ) foto copi SK Bupati Sintang nomor : 900 / 1185 / Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pelimpahan atas Sebagaian atau seluruhnya Kekuasaan Bupati Sintang Selaku Pemegang Kekeuasaan Pengelola Keuangan Daerah SKPD Dilingkungan Kab Sintang;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU Kab Sintang nomor : 38 / DPU / Tahun 2012, tanggal 16 Maret 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang jasa;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2196/SP2D-LS/2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada Tri Rolli Mawandi;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10663/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV ORIZA SATIVA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10665/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA BERSAUDARA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10672/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV OMPAT PUTRA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10671/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV DIAZ PERSADA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10668/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV LAETARE YUDIKA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10680/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada AGUS NIAR;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10670/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SUPRINDO RAYA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10667/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA RAYA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10666/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SINAR KLAM;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10669/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV KEBAHAN KAYAN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10661/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada ABANG MUHAMMAD ABDUL RAZAK;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10679/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada DUL KAMIN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2190/SP2D-LS/2012, tanggal 7 JUNI 2012 kepada PT. K SAMAN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 590/SP2D-LS/2012, tanggal 26 Maret 2012 kepada PT . K. SAMAN;
3 ( tiga ) lembar foto copy Surat Kepala Desa Karya Jaya sdr AHMAD ZA’IS nomor : 140/237/ Pem / 2012 kepada Bupati Sintang perihak Permohonan Perubahan Badan Jalan Prov Di wilayah Desa Karya Jasa;
2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Desa Sawang Sengiang tanggal 12 Februari 2012 ;
2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Sekretaris Desa Karya Jaya saudara MA’ AL tanggal 119 November 2012.
1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap I dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 Mei 2012, sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap II dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 September 2012, sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12/Komatsu/J10377 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 Juni 2012;
1(satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Juli 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Agustus 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 September 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Oktober 2012
Asli buku tabungan Bank Kalbar atas nama ASKIMAN nomor rekening : 4125008882, kantor cabang : 041 Capem Kapuas Kanan Hulu;
Asli buku tabungan Bank Mandiri atas nama Drs. ASKIMAN, MM nomor rekening : 146-00-0482355-0, Kantor Cabang Pontianak Diponegoro;
Asli buku tabungan Bank BNI atas nama ASKIMAN, DRS, MM nomor rekening : 0231033986, Kantor Cabang Sintang.
2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank BRI BRITAMA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 2049-01-000365-50-5, kantor cabang pembantu : Sungai Durian;
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank MANDIRI atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 146-00-0657646-1, kantor cabang pembantu : Sintang;
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 8665027526, kantor cabang pembantu : Sintang;
2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank KALBAR atas nama RAMADHANSYAH, A.MD nomor rekening : 4125002752, kantor cabang pembantu : Kapuas Kanan Hulu
1 (satu) Buah buku tabungan Bank Mandiri 14607 KCP Sintang No. Rekening 1460004470766 a.n. RENIE GONIE, ST;
1 (satu) Buah buku tabungan Bank BCA KCP Sintang No. Rekening 8665042037 a.n. RENIE GONIE, ST.
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ;
Foto copy kuitansi penerimaan uang dari RAMADHANSYAH sebesar Rp 250.000.000,- untuk pembayaran panjar sewa alat berat yang ditandatangani oleh AGUS PUTRA tertanggal 28 Desember 2012, yang telah dilegalisir;
Foto copy slip penyetoran uang ke nomor rekening : 7020086046 atas nama SRI MUNIARTI pada Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal 3 Oktober 2012.
1 (satu) Lembar Copy Kuitansi tanggal 3 Juli 2012, telah diterima dari Sdr. AGUSNIAR uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa pakai alat berat (panjar), yang ditandatangani oleh Sdr. PANJAITAN.
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012;
2 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 6 Desember 2012 s.d 3 Oktober 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Januari 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2012 s.d 29 Februari 2012;
11 (sebelas) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2012 s.d 31 Maret 2012;
5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2012 s.d 30 April 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2012 s.d 31 Mei 2012;
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2012 s.d 30 Juni 2012;
5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Juli 2012;
3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2012 s.d 31 Agustus 2012;
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2012 s.d 30 September 2012;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2012 s.d 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2012 s.d 30 November 2012;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2012 s.d 31 Desember 2012;
3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2013 s.d 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2013 s.d 31 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2013 s.d 30 April 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2013 s.d 31 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2013 s.d 30 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2013 s.d 31 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2013 s.d 31 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2013 s.d 30 September 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2013 s.d 31 Oktober 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2013 s.d 30 November 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2013 s.d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Januari 2014;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2014 s.d 28 Februari 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2014 s.d 31 Maret 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2014 s.d 30 April 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2014 s.d 31 Mei 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2014 s.d 30 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2014 s.d 31 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2014 s.d 31 Agustus 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening: 0231033986 periode tanggal 1 September 2014 s.d 30 September 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2012 s.d 30 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Februari 2013 s.d 31 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 September 2013 s.d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2013.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Telah mendengar nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Kamis, 7 April 2015, yang pada akhir kesimpulannya berpendapat bahwa :
Menyatakan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair.
Membebaskan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST dari dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kota Pontianak.
Memulihkan nama baik (rehabilitasi) dan hak-hak terdakwa RAMADHANSYAH, ST pada kedudukan, harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah pula melampirkan beberapa bukti surat berupa :
Peraturan Bupati Sintang Nomor 8 tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis jalan Dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, tanggal 27 Februari 2009;
Berita Acara Perubahan Pekerjaan UPJJ-2 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang yang dibuat oleh Tim Perencana dan Tim Pelaksana dan disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Bukti Back UP Foto Lapangan Kegiatan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan UPJJ Wilayah 2 Serawai – Ambalau Kecamatan Serawai tahun anggaran 2012
Bukti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2012 Nomor: 07.A/LHP/XIX.PNK/04/2013 tanggal 30 April 2013;
Bukti Kwitansi pembayaran harga sewa peralatan kegiatan UPJJ Wilayah 2 pada ruas Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 3.554.377.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tanggal 14 Agustus 2012.
Bukti Kwitansi pembayaran uang sewa alat berat kepada PT. Bas sebesar Rp. 620.400.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran sewa alat berat kepada CV. Reviden sebesar Rp. 450.000.000,-
Bukti Kwitansi denda keterlambatan pekerjaan CV. Reviden sebesar Rp. 50.000.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran untuk mobilisasi alat-alat berat sebesar Rp. 60.000.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Tri Rolly Mawardi sebesar Rp. 148.079.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Agus Niar sebesar Rp. 138.524.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran pembelian tanah golongan C sebesar Rp. 9.969.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran pembelian bahan bakar minyak sebesar Rp. 443.402.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran logistik / pembelian barang sebesar Rp. 15.816.200,-
Bukti Kwitansi pembayaran upah pemeliharaan kembali sebesar Rp. 134.143.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran pembelian kayu, upah kerja jembatan dan base camp sebesar Rp. 106.000.000,-
Bukti Kwitansi pembayaran perbaikan alat-alat mesin yang rusak sebesar Rp. 39.432.000,-
Foto Visualisasi Realisasi Pengerjaan Proyek UPJJ-2 Serawai-Ambalau Tahun 2012.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum tersebut, Penuntut Umum tanggal 8 April 2015 telah pula mengajukan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan terhadap replik tersebut Penasehat Hukum terdakwa tanggal 8 April 2015 telah pula mengajukan duplik secara tertulis yang pada pokonhya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang,bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa RAMADANSYAH, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Serawai – Ambalau Tahun Anggaran 2012 berdasarkan SK Kepala Dinas PU nomor : 07 / DPU / Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penunjukan PPK dan saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 1292 tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat di Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Unit Pemeliharaan Jalan dan Jambatan (UPJJ) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang meliputi 3 Wilayah kerja yaitu :
Wilayah UPJJ I yaitu mencakup wilayah Ketungau Hilir , Kecamatan Ketungau Tengah, dan Kecamatan Ketungau Hulu,
Wilayah UPJJ II yaitu mencakup wilayah Kecamatan Sintang , Kecamatan Kelam Permai , Kecamatan dedai, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, Kec. Sewarai dan Kecamatan Ambalau .
Wilayah UPJJ III yaitu mencakup wilayah Kecamatan tempunak, Kecamatan Sepauk, dan Kecamatan Sungai Belian.
Bahwa pembiayaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) diatur dalam Peraturan Daerah No. 25 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun 2012 ( Lembaran daerah Kabupaten Sintang Tahun 2012 nomor 25) dan terakhir tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor 1.03.1.03.01.18.03 .5.2 tanggal 26 November 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dan termasuk dalam belanja Pemeliharaan Jalan sebesar Rp. 19.676.615.000,00. (sembilan belas milyar enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PU Kabupaten Sintang tahun 2012 terdapat rincian anggaran belanja langsung menurut program dan per kegiatan SKPD kode rekening 5.2.2.20.01 Belanja Pemeliharaan Jalan: Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kec. Serawai 1 paket senilai Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).
Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja Dinas PU Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) tahun Anggaran 2012 dilakukan dengan cara Swakelola dan dikerjakan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang .
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pemeliharaan Jalan Jembatan Serawai – Ambalau , saksi Drs. ASKIMAN,MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang telah menerbitkan Surat Keputusan yaitu
Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Sintang Nomor : 38 / DPU / Tahun / 2012 tentang penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Bina Marga dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang TA. 2012 .tanggal 16 Maret 2012 sebagaimana tertera dalam lampiran I atas nama Anton Kurniawan.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 07/DPU/tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sebagaimana tertera dalam Lampiran point 34 yaitu Sdr. RENIE GONIE, ST sebagai PPK UPJJ Dinas PU Kabupaten Sintang
Keputusan Kepala Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Sintang Nomor ; 08/DPU/Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang TA 2012 sebagaimana tertera dalam Lampiran point 32 yaitu Sdr. RAMADANSYAH, ST (terdakwa) selaku PPTK UPJJ Wilayah II.
Bahwa setelah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas nomor : 07/DPU/tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penunjukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sebagaimana tertera dalam Lampiran point 34 yaitu Sdr. RENIE GONIE, ST sebagai PPK UPJJ Dinas PU Kabupaten Sintang , selanjutnya saksi RENIE GONIE, ST sebagai PPK UPJJ menerbitkan surat keputusan yaitu
Surat Keputusan Nomor : 02 tahun 2012 tanggal kosong bulan Maret 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II (UPJJ 2)Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang .
Surat Keputusan PPK nomor 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan panitia penerima barang/Jasa kegiatan Pemeliharaan Jalan dan jembatan Dinas pekerjaan Umum Kab. Sintang
Bahwa, berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan PPK Nomor : 02 tahun 2012 tanggal kosong bulan Maret 2012 adapun orang-orang yang terlibat dalam proyek UPJJ Wilayah II TA 2012 khususnya dalam proyek pemeliharaan ruas jalan jembatan Serawai – Ambalau TA 2012 dengan metode swakelola adalah sebagai berikut ;
Pengguna Anggaran
PejabatPembuat Komitmen
Pejabat pengadaan
Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
Tim Perencanaa terdiri dari
POPY FEBRIKA. K, A.Md;
RISA JUMIAYATI, ST;
KUSHARIYANTO;
SUPRIYADI;
TRI ROLLY MAWANDI
SRI WURYATI.
LASMIRAH.
SRI ZULHIDYATI.
Tim Pelaksanaan terdiri dari
NIKOLAS.
BASTIAN.
RUDI GUNAWAN.
MELKHIOR, A.Md.
HERI WANIATUS.
AGUSNIAR.
DARMA ADI SETIAWAN.
ANDI ABDUL MALIK.
THOYIBAN.
BURHAN.
Tim Pengawas terdiri
SUPANDI.
ISIN EVENDI.
TULUS SETIAWAN, ST.
SULUH ARIYANTO.
SAHRIYANTO.
Surat Keputusan PPK nomor 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan panitia penerima barang/Jasa kegiatan Pemeliharaan Jalan dan jembatan Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Sintang terdiri dari :
Kodirun : Ketua.
Supandi : Sekretaris.
Nyanggau : Anggota.
| | : | Drs. ASKIMAN, MM |
| | : | RENIE GONIE, ST |
| | : | ANTON KURNIAWAN |
| | : | RAMADHANSYAH |
| | : | |
| | : | |
| | : | |
Bahwa Engineer Estimate (EE) untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) disusun oleh saksi RENIE GONIE, ST bersama –sama terdakwa RAMADANSYAH, ST dan dibantu Tim Perencana UPJJ Wilayah 2 yang dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (termasuk spesifikasi teknis) dan time schedule. Uraian pekerjaan dalam EE menjadi tujuan utama bagi UPJJ atau identik disebut tim swakelola untuk dilaksanakan, adapun Enginer Estimate (EE) pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012, yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume/ kuantitas | Nilai EE (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1,00 | 84.000.000.00 |
| 2. | Galian Biasa | M3 | 35.172,41 | 2.000.395.841,25 |
| 3. | Timbunan Biasa | M3 | 24.367,43 | 1.034.046.369,82 |
| 4. | Timbunan pilihan | M3 | 4.800,00 | 1.451.242.139,94 |
| 5. | Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija) | M2 | 349.600,00 | 320.484.580,34 |
| 6. | Bangunan bawah jembatan kayu uk.6x 4 (12 unit) | M3 | 39,22 | 293.091.706,74 |
| 7. | Bangunan atas Jembatan kayu uk. 6x4 (12 unit) | M3 | 23,27 | 148.362.669,09 |
| 8. | Bangunan Bawah Jembatan Kayu uk. 8X4 (1 unit) | M3 | 3,83 | 22.259.099,09 |
| 9. | Bangunan atas jembatan kayu uk. 8x4 (1unit) | M3 | 2.76 | 14.421.024,99 |
| 10. | Bangunan Bawah Gorong2 Box kayu uk.12X1 (21 unit) | M3 | 33,49 | 150.704.169,93 |
| 11. | Bangunan atas gorong2 Box kayu uk. 12 X 1 (21 unit) | M3 | 14,87 | 64.233.339,30 |
| 12. | Pemeliharaan Jalan tanpa Penutup (TUK-A) | M2 | 107.200,00 | 391.696.018,99 |
| 13 | Pekerjaan Harian | Jam | 2.100,00 | 25.063.333,35 |
| Jumlah | 6.000.000.292,83 | |||
| Dibulatkan | 6.000.000.000,00 |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 oleh Tim Swakelola, saksi RENIE GONIE,ST telah melakukan pengadaan barang/jasa atas sewa peralatan, mobilisasi dan demobilisasi peralatan serta upah kerja dengan metode penunjukan Langsung yaitu :
Untuk sewa alat yaitu :
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI /III/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H.A.M SAMANSYAH selaku direktur dan ditandatangani RENIE GONIE, ST selaku PPK. Item yang harus dikerjakan adalah berupa :
| NNO | JENIS PERALATAN | LAMA PEMAKAIAN | KKAPA-SITAS | MERK /TYPE/THN PEM-BUATAN | JUMLAH ALAT | HARGA SEWA (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 11 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | Excaptor 80-140HP | 1600.82 jam | 1 unit | 544.609.27 | 871.821.609.43 | ||
| 2 | Motor Grader | 501.68 jam | 1 unit | 627.763.21 | 314.937.776.78 | ||
| 3 | Vibrator Roler | 501.68 jam | 1 unit | 350.072.30 | 175.625.125.85 | ||
| 4 | Bulldozer | 309.62 jam | 1 unit | 689.986.18 | 213.630.336.98 | ||
| 5 | Dump Truck | 6403.28 jam | 4 unit | 270.480.63 | 1.731.963.591.92 | ||
| Total | 3.307.978.440.95 | ||||||
| Dibulatkan | 3.307.978.000.00 |
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 02/SAB-UPJJ.2/SERWAI/IV/2012, tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh H.A.M SAMANSYAH selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK, adapun item yang harus dikerjakan ;
| NO | JENIS PERALATAN | LAMA PEMAKIAN | KAPA-SITAS | MERK /TYPE/THN PEM-BUATAN | JUMLAH ALAT | HARGA SEWA / JAM ( RP) | JUMLAH HARGA ( RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Excaptor | 385.21 jam | 1.00 unit | 544,609,27 | 209,787,786,66 | ||
| 2. | Dump Truck | 1540,83Jam | 4.00 unit | 270,000,63 | 416,765,086,57 | ||
| 3. | Motor Grader | 705,89 Jam | 1.00 unit | 627,763,21 | 443,123,809,93 | ||
| 4 | Vibrator Roler | 705,89 Jam | 1,00 unit | 350,072,30 | 247,113,116,46 | ||
| Total | 1,316.798,799,63 | ||||||
| Dibulatkan | 1,316,798,000,00 | ||||||
Untuk Mobilisasi Alat Berat yaitu :
A.M. Abdul Razak dengan kontrak nomor : 602.11.1/Mobil..DEMOB.SERAWAI -UPJJ.W2/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 sebesar Rp. 79.200.000 (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus rupiah) yang ditandatangani oleh A.M. Abdul Razak dan RENIE GONIE, ST selaku PPTK. Adapun Item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
-
-
No Jenis Volume Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 Mobilisasi a DUMP TRUCK 3.5 Ton 4.00 Unit 1,800,000.00 79,630,682.25 b EXAVATOR 80-140 HP 1.00 Unit 4.600.000.00 4,600,000.00 c VIBRATORY ROLLER 5-8 T 1.00 Unit 4,600,000.00 4,600,000.00 d MOTOR GRADER 1.00 Unit 4,600,000.00 4,600,000.00 e BULLDOZER 1.00 Unit 4,600,000.00 4,600,000.00 Total 1 (a) 25,600,000.00 Demobilisasi Base Camp 10,000,000.00 10,000,000.00 Sewa Mobil 18,000,000.00 18,000,000.00 Jumlah 79,200,000.00 Jumlah Dibulatkan 79,200,000.00
-
Untuk Upah yaitu :
TRI ROLLI MAWANDI bahwa item yang harus dikerjakan sesuai dengan kontrak nomor : 620/01.A.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /III/2012, tanggal 9 Maret 2012 yang ditandatangani oleh TRI ROLLI MAWANDI dan ditandatangani RENIE GONIE, ST selaku PPK adalah berupa :
AGUS NIAR bahwa item yang harus dikerjakan sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh AGUS NIAR dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK adalah berupa :
DUL KAMIN bahwa item yang harus dikerjakan sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh DUL KAMIN dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK adalah berupa :
| NNo | Jenis | Volume | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| I | Pekerjaan Rumija & Galian Biasa | |||
| 1 | Pekerja | 1,315.87 OH | 76,999.49 | 101,321,143.25 |
| 2 | Mandor | 201,25 OH | 107,799.28 | 21,694,656.80 |
| II | PEKERJAAN HARAIAN | |||
| 1 | Mandor | 210.00 jam | 15,399.90 | 3,233,978.50 |
| 2 | Pekerja Biasa | 1.260.00 jam | 10,999.93 | 13,859,907.84 |
| 3 | Tukang Kayu, tukang batu, dsb | 630.00 jam | 12,649.92 | 7,969,447.01 |
| Jumlah | 148,079,133.40 | |||
| Jumlah dibulatkan | 148,079,000.00 |
| No | Jenis | Volume | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| a | Pekerja | 1299.16 OH | 76,999.49 | 100,034,790.31 |
| b | Tukang | 194.63 OH | 88,549.41 | 17,234,329.34 |
| c | Mandor | 197.18 OH | 107,799.28 | 21,255,637.35 |
| Jumlah | 138,524,757.00 | |||
| Jumlah dibulatkan | 138,524,000.00 |
-
-
-
No Jenis Volume Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 a Pekerja 1034.17 OH 76,999.49 79,630,682.25 b Tukang 776.59 OH 88,549.41 68,766,379.53 c Mandor 210.01 OH 107,799.28 22,638,514 Jumlah 171,035,576.04 Jumlah dibulatkan 171,035,000.00
-
-
Bahwa untuk proses pengadaan barang/ jasa atas material tanah pilihan dan bahan bangunan (kayu, beugel, baut dan paku) dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012 dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yaitu saksi ANTON KURNIAWAN dengan metode pengadaan langsung kepada 9 (sembilan) Penyedia Barang/Jasa yang didasarkan pada surat dari saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK kepada saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan) yaitu :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.B/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadaan langsung. kepada CV. DIAS PERSADA dengan kontrak nomor : 620.1/02.B/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /IV /2012 tanggal 9 April 2012 yang ditandatangani oleh JULENA SAMAN selaku Direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.A/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. LAETARE YUDIKA dengan kontrak nomor : 620/02.1/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 3 April 2012 yang ditandatangani oleh HADI NUGROHO, SP selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.C/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. OMPATH PUTRA dengan kontrak nomor : 620/02.3/DPUK/UPJJW2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh KHARLES YUNIARTO selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.D/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 2 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. HANURA BERSAUDARA dengan kontrak nomor : 620/02.4/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh HERMANTO, SP selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.E/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 5 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. ORIZA ZATIVA dengan kontrak nomor : 620/02.5/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh ELIA PLANGKO selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah:
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.F/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 12 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. SUPRINDO RAYA dengan kontrak nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh ATIK KURNIASIH selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah:
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.G/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 20 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. HANURA JAYA dengan kontrak nomor : 620/02.7/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh RAMINA selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah:
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.H /DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 27 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. SINAR KLAM dengan kontrak nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang ditandatangani oleh YAYA HITAYATI selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan berupa :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.I/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 12 Mei 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. KEBAHAN KAYAN dengan kontrak nomor : 602/02.1.1/DPUK-UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh APRIADI selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
| No | Jenis barang | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Balok Kayu belian 9/9 | M³ | 8.87 | 2.510.300 | 22.268.369.24 |
| 2. | Papan kayu belian | M³ | 15.12 | 4.030.100 | 60.935.112 |
| 3 | Beugel | Buah | 126 | 45.600 | 5.745.600 |
| 4 | Baut | Buah | 294 | 2.500 | 735.000 |
| 5 | Paku | Kg | 63 | 15.600 | 92.800 |
| Jumlah | 90.666.881.24 | ||||
| PPN 10 % | 9.066.688.12 | ||||
| Nilai ( Dibulatkan) | 99.733.000.00 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Tanah Pilihan | M³ | 1.600 | 53.800 | 86.080.000.00 |
| Jumlah | 86.080.000.00 | ||||
| PPN 10 % | 8.608.000,00 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 94.688.000.00 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Tanah Pilihan | M³ | 1.650 | 53.800 | 88.770.000 |
| Jumlah | 88.770.000 | ||||
| PPN 10 % | 8.770.000 | ||||
| Nilai (Dibulatkan) | 97.647.000 |
| No | Uraian Pekerjaan | \Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Balok kayu belian Uk.15/15 | M³ | 3.94 | 3.330.000 | 13.130.606.25 |
| 2 | Balok kayu belian Uk.9/9 | M³ | 7.80 | 2.510.000 | 19.585.781 |
| 3 | Balok kayu belian uk 8/8 | M³ | 0.30 | 4.320.03 | 1.304.985.60 |
| 4 | Papan kayu belian | M³ | 9.41 | 4.030.03 | 37.914.240. |
| 5 | Beugel | Buah | 58.00 | 45.600 | 2.644.800 |
| 6 | Baut | Buah | 99.21 | 2.500 | 248.035 |
| 7 | Paku | Kg | 258.00 | 15.600 | 4.024.800 |
| Jumlah | 78.853.247.85 | ||||
| PPN 10 % | 7.885.324.79 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 86.738.000.00 |
| NNo | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Tanah pilihan | M³ | 850.00 | 53.800 | 45.730.000 |
| 2 | Balok kayu belian Uk.9/9 | M³ | 9.50 | 2.510.200 | 23.846.900 |
| Jumlah | 69.576.900 | ||||
| PPN 10 % | 6.975.690 | ||||
| Nilai Dibulatkan | 76.534.000 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Balok kayu belian Uk.15/15 | M³ | 27.00 | 3.329.500 | 89.896.500 |
| Jumlah | 89.896.500 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Tanah pilihan | M³ | 1.660.00 | 53.800 | 89.308.000.00 |
| Jumlah | 89.308.000.00 | ||||
| PPN 10 % | 8.930.800.00 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 98.238.000.00 |
| NNo | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Kayu belian uk 15/15 | M³ | 3.71 | 3.330.03 | 12.362.625 |
| 2 | Balok kayu belian uk 9/9 | M³ | 4.88 | 2.510.000 | 12.240.768 |
| 3 | Papan kayu belian | M³ | 6.60 | 4.030.00 | 26.598.000 |
| 4. | Beuegel | Buah | 407.00 | 45.600 | 18.559.200 |
| 5 | Baut | Buah | 480.00 | 2.500 | 1.200.000 |
| 6 | Paku | Kg | 40.00 | 15.600 | 624.00 |
| Jumlah | 71.584.593.00 | ||||
| PPN 10 % | 7.158.459.30 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 78.743.000.00 |
-
-
NNo Uraian Pekerjaan Satuan ukuran Kuantitas Harga satuan (Rp) Total (Rp) 1 2 3 4 5 6 1 Balok kayu belian uk 15/15 M³ 9.90 3.329.000 32.957.100.00 2 Balok kayu belian uk 9/9 M³ 0.36 2.510.000 894.564.00 3 Balok kayu belian uk 8/8 M³ 2.72 4.319.000 11.736.623.36.00 4. Papan kayu belian M³ 10.30 4.029.000 41.482.584.00 5 Baut Buah 323.00 2.550 823.650.00 6 Paku Kg 37.00 15.550 575.350.00 Jumlah 88.469.871.36 PPN 10 % 8.846.987.14 Nilai ( dibulatkan) 97.316.000.00
-
Bahwa 15 ( lima belas ) pihak yang terdiri dari perusahaan maupun perorangan tersebut merupakan perusahaan dan perorangan yang dicari dan ditunjuk langsung oleh terdakwa RAMADHANSYAH, ST dan 15 (lima belas) perusahaan tidak ada mengajukan penawaran kepada pihak Dinas PU Kab Sintang , dimana yang menyiapkan, membuat dan melengkapi dokumen dari 15 ( lima belas ) surat perjanjian kerja / kontrak untuk proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 adalah terdakwa RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK .
Bahwa dalam penunjukan terhadap ke 15 (lima belas) perusahaan maupun perorangan untuk pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 terdakwa RAMADHANSYAH melaporkan kepada saksi RENIE GONIE, ST sebagai PPK dan setelah dokumen- dokumen tersebut lengkap kemudian terdakwa RAMADHANSYAH, ST meminta masing – masing Direktur perusahaan dan masing – masing perorangan untuk menandatangani surat perjanjian kerja / kontrak sebelum ditandangani oleh saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK;
Bahwa selain menyiapkan, membuat dan melengkapi dokumen 15 ( lima belas ) surat perjanjian kerja / kontrak terdakwa RAMADHASYAH, ST juga menyiapkan, membuat dan melengkapi semua dokumen – dokumen ( data pendukung seperti berita acara pembayaran, berita acara penyerahan barang, surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa serta tanda bukti pembayaran) yang merupakan kelengkapan atau syarat untuk dilakukan pembayaran kepada 15 (lima Belas ) SPK.
Bahwa terhadap 15 (lima Belas ) SPK / kontrak tersebut telah dilakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI /III/2012 tanggal 5 Maret 2012 dengan dokumen pendukung pencairan adalah :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 01.1/SAB-UPJJ.2/Serawai -Ambalau /III/2012, tanggal 6 Maret 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST;
SPP Nomor : 5/SPP/BL-LS/DPU 2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa RAMADANSYAH ,ST selaku Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 5/SPM/BL-LS/DPU 2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran dan Penanggung jawab Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 590 / SP2D – LS / 2012, tanggal 26 Maret 2012 kepada PT. K. SAMAN dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 3.241.818.440,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah)
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI /III/2012 tanggal 24 April 2012 dengan dokumen pendukung pencairan adalah :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 02.1/SAB-UPJJ.2/Serawai - Ambalau /IV/2012, tanggal 25 April 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST.
SPP Nomor : 134 /SPP/BL-LS/DPU 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa RAMADANSYAH ,ST selaku Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 134/. SPM/BL-LS/DPU 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN , MM selaku Penanggungjawab Anggaran dan Penanggung jawab Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 2190 / SP2D – LS / 2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada PT. K. SAMAN dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.290.462.040,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat puluh rupiah)
Untuk Upah Kerja Mobiisasi dan Demobilisasi A.M. Abdul Razak dengan kontrak nomor : 602.11.1/Mobil..DEMOB.SERAWAI -UPJJ.W2/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 602.1/11.3/Mobil.Demob.Serawai -UPJJ. 2 / VI 2012, tanggal 15 juni 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1418 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADANSYAH ,ST selaku Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 134/. SPM/BL-LS/DPU 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN,MM selaku KPA dan Penanggung jawab Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10681/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada AM. ABDUL RAZAK Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 75.240.000 (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A TRI ROLLI MAWANDI sesuai dengan kontrak nomor : 620/01.A.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /III/2012 tanggal 02 April 2012 , dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor : 620/01.A.3/UPJJ.W2-UPAH JL SERAWAI /IV/2012, tanggal 9 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 154 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHASYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 154/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 2196 / SP2D – LS / 2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada TRI ROLLI MAWANDI dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 140.675.050,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah)
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A, AGUS NIAR sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 2 April 2012 dengan dokumen pembayaran:
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.B.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /IV/ 2012, tanggal 16 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1375 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 1375/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10680/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada AGUS NIAR Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 131.597.800. (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, Struktur, oleh TUK-A DUL KAMIN sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /V/2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor : 620/01.A.3/UPJJ.W2-UPAH JL SERAWAI /IV/2012, tanggal 9 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1374 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 1374/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10679/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada DUL KAMIN Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 162.483.250,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga dua ratus lima puluh rupiah).
Pengadaan tanah pilihan CV DIAS PERSADA sesuai kontrak nomor : 620.1/02.B/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /IV /2012 tanggal 9 April 2012, dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.B.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /IV/ 2012, tanggal 16 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1390 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1390/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10671/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV DIAS PERSADA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 88.853,037. (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga puluh tujuh)
Pengadaan Barang tanah Pilihan CV. LAETARE YUDIKA dengan kontrak nomor : 620/02.1/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 3 April 2012, dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.A.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /IV/ 2012, tanggal 10 April 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1394 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1394/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10668/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. LAETARE JUDIKA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 84.358.400. (delapan puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ratus empat ribu)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. OMPATH PUTRA dengan kontrak nomor : 620/02.3/DPUK/UPJJW2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 13 April 2012 bdengan dokumen pendukung :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil pengadaan nomor : 602.1/02..E.2/DPUK-UPJJ.W2-BAHAN-JL SERWAI/VI/2012, tanggal 30 April 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1389 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1389/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10672/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. OMPAT PUTRA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 86.994.600.(delapan puluh enam juta enam sembilan ratus sembalian empat ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. HANURA BERSAUDARA dengan kontrak nomor : 620/02.4/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 17 April 2012, dengan dokumen pendukung adalah :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil pekerjaan nomor : 602.1/02.F.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 3 Mei 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST;
SPP Nomor : 1395 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1395/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola
SP2D nomor : 10665/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. HANURA BERSAUDARA Nilai setelai dipotong pajak sebesar Rp. 77.275.672. (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan. CV. ORIZA ZATIVA dengan kontrak nomor : 620/02.5/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 23 April 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil pekerjaan nomor : 602.1/02.F.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 3 Mei 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST;;
SPP Nomor : 1396 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1396/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola
SP2D nomor : 10663/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. ORIZA SATIVA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 68.184.837 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SUPRINDO RAYA dengan kontrak nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 27 April 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.G.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 14 Mei 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1392 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1392/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10670/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. SUPRINDO RAYA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 82.902.437. (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. HANURA JAYA dengan kontrak nomor : 620/02.7/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 7 Mei 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.H.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 21 Mei 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1397 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1397/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola
SP2D nomor : 10667/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. HANURA JAYA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 87.521.128. (delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SINAR KLAM dengan kontrak nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, dengan dokumen pembayaran:
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.I.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 28 Mei 2012 . yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST.
SPP Nomor : 1391 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1391/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku KPA.
SP2D nomor : 10666/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. SINAR KLAM Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 70.152.854. (tujuh puluh juta seratus lima lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. KEBAHAN KAYAN dengan kontrak nomor : 602/02.1.1/DPUK-UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 21 Mei 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.I.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 28 Mei 2012 . yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE.
SPP Nomor : 154 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 154/.SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10669/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. KEBAHAN KAYAN Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 86.699.709.00 (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Bahwa setelah pembayaran dilakukan kepada semua penyedia barang dan jasa kemudian terdakwa RAMADHANSYAH, ST menarik kembali uang tersebut secara tunai dengan sepengetahuan saksi Drs. ASKIMAN, MM sebagai Penguna Anggaran dan Pengawas Pelaksanaan Swakelola dan saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi H.A.M SAMANSYAH selaku direktur PT. K.SAMAN , PT . K. SAMAN tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang terdapat dalam surat perjanjian kerja nomor : 602.1/ 11.1/Mobil .Demob.Serawai – UPJJ.W.2 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012, karena pada saat itu peralatan yang disewa tersebut sedang melaksanakan pekerjaan di Nanga Merakai dan tidak memungkinkan dapat segera terkirim ke Serawai untuk kegiatan pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan Serawai - Ambalau . sehingga sesuai dana yang masuk pada rekening PT. K. SAMAN untuk Surat Perjanjian nomor : 01/SAB-UPJJ.2/Srawai / III /2012 tanggal 5 Maret 2012 nilai kontrak sebesar RP. 3.307.978.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) masuk rekening PT. K. SAMAN sebesar RP. 3.241.818.440,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah) selanjutnya ditarik pada tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp. 1.597.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) berikut tanggal 29 Maret 2012 sebesar Rp. 1.644.500.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Surat Perjanjian nomor : 02/SAB-UPJJ.2/Serawai /IV/2012 tanggal 24 April 2012 nilai kontrak sebesar Rp. 1.316.797.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) masuk kerekening PT. K. SAMAN sebesar RP 1.290.462.040,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat puluh rupiah) ditarik dua kali pada tanggal 8 Juni 2012 sebesar RP. 880.655.898,- (delapan ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tanggal 11 Juni 2012 sebesar RP. 409.806.923,- (empat ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dari 4 (empat) kali penarikan tersebut dana diserahkan kepada saksi ISIN EFENDI dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST selanjutnya PT. K. SAMAN mengeluarkan kwitansi dari keempat penarikan tersebut dan ditanda tangani oleh terdakwa RAMADHANSYAH,ST sesuai tanggal penarikan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Apriadi selaku Direktur CV Kebayan Kayan, bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan dengan adanya Surat Perintah Kerja nomor : 620/02.9/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /V/2012, tanggal 21 Mei 2012 untuk paket Pengadaan Barang : Bahan Bangunan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau yang mana pembayaran tersebut ditransfer ke rekening milik CV. Kebahan Kayan dengan nomor : 4004016193 pada Bank PT. Bank Kalbar Cabang Sintang . Selanjutnya Asroni selaku wakil direktur CV. Kabayan Kayan membuat cek, kemudian cek tersebut ditandatangani saksi Apriadi, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 86.699.709. (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST.
Bahwa berdasarkan keterangan Atik Kurniarsih selaku Direktur CV. SUPRINDO RAYA bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan adanya Surat Perintah Kerja nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ.W2- Bahan- Jl.Serwai/IV/2012 tanggal 27 April 2012 Paket Pengadaan barang bahan bangunan pemeliharaan jalan dan jembatan UPPJ wilayah II Serawai -Ambalau dan pada tanggal 26 Desember 2012 dana sebesar RP. 87.900.000,- (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST di Kantor PU jalan M. Saad Sintang pada hari itu oleh saksi M. SYAFRI sebagai staf. CV. SUPRINDO RAYA.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yaya Hitayati selaku Direktur CV Sinar Kelam, bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan adanya Surat Perintah Kerja nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-Bahan-JL.Serawai / V/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 dan pada tanggal 26 Desember 2012 dana sebesar RP. 70.100.000. (tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) ,- diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST di Kantor PU jalan M. Saad Sintang oleh saksi M. SYAFRI sebagai wakil Direktur pada tanggal 26 Desember 2012
Bahwa berdasarkan keterangan Hadi Nugraho , SP selaku pemilik 6 (enam) Perusahaaan antara lain adalah - CV. LAETARI YUDIKA,- CV. HANURA JAYA- CV. HANURA BERSAUDARA, - CV. DIAS PERSADA, - CV. ORIZA SATIVA, - CV. OMPAT PUTRA. bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan adanya Surat Perintah Kerja Pengadaan barang bahan bangunan pemeliharaan jalan dan jembatan UPPJ wilayah II Serawai -Ambalau Tahun 2012 terhadap ke 6 (enam) perusahaan milik Saksi Hadi Nugraho, SP tersebut sesuai dengan Kontrak / (SPK) untuk seluruhnya masuk ke Rekening masing-masing perusahaan setelah itu untuk uang tersebut keseluruhannya Saksi Hadi Nugraha, SP tarik secara tunai keseluruhan sebesar ± Rp. 480.000.000,-(empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST dirumahnya dikomplek Akcaya III Sintang .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Tri Rolli Mawandi, bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan dengan perjanjian upah kerja nomor : 620/01.A.1/UPJJ.W.2-UPAH JL.SERAWAI /III/2012, tanggal 9 Meret 2012 sebesar Rp. 140.675.000,- ( seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah ).masuk kerekening milik saksi Tri Roli Mawandi melalui Bank Kalbar Cabang Sintang pada tanggal 11 Juni 2012 dan selanjutnya uang tersebut Saksi Rolli Mawandi serahkan kepada terdakwa RAMADANSYAH, ST dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi di jalan Akcaya III Kec .Sintang .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Niar, pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan sehubungan dengan perjanjian Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A , sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 2 April 2012 sebesar Rp. 131.597.800. (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dul Kamin, pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan sehubungan dengan perjanjian Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A , sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /V/2012 tanggal 2 April 2012 sebesar Rp. 162.483.250,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh terdakwa RAMADHANSYAH, ST.
Bahwa setelah terdakwa RAMADHANSYAH, ST menarik kembali uang sebesar Rp. 5.692.698.526,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) semua pekerjaan diambilalih oleh terdakwa RAMADHANSYAH, ST selanjutnya terdakwa RAMADHANSYAH melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 yakni :
PT. Borneo Anugrah Sejahtera untuk sewa satu unit Bulldozer, dengan jangka waktu penyewaan alat berat tersebut selama 5 (lima) bulan atau 517 HM terhitung sejak tanggal 30 Mei s.d 13 Oktober 2012. sesuai kuitansi pembayaran tertanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- (dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan tertanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- (empat ratus lima juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
CV REVIDEN :
Untuk alat berat jenis EXAPATOR merk Hitachi Zaxisis 110 MF :
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari ,
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari;
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
Untuk alat berat jenis Boulddouser merk / type Komatsu D85 E-ss :
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari,
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
Damson PANJAITAN untuk upah kerja operator alat berat terhadap pekerjaan jalan Serawai - Ambalau dibuatkan kwintansi pada tanggal 3 Juli 2012 dan telah dilakukan pembayaran kepada saksi Damson Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .
Bahwa pada tangal 25 Februari 2014 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan jalan tersebut oleh Ahli Bina Marga Dinas PU Provinsi Kalbar bersama Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Penyidik Polda Kalbar, PPTK, PPK dan Pengawas Lapangan (Staf UPJJ Wilayah 2). Pada saat pemeriksaan fisik tersebut saksi RENIE GONIE, ST, terdakwa RAMADHANSYAH, ST, dan pengawas lapangan menunjukan dan menjelaskan di lapangan terkait penggunaan dana dari pencairan SP2D oleh Tim Swakelola sebagai berikut :
Telah melakukan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi alat berat;
Melaksanakan pemeliharaan jalan yaitu :
Galian biasa dari STA 2+814 s/d STA 41+800 sepanjang 4.768 M (berdasarkan Back Up Data Realisasi Lapangan yang disodorkan oleh PPTK);
Timbunan Biasa dari STA 2+775 s/d STA 47+985 sepanjang 2.849 M (berdasarkan Back Up Data Realisasi Lapangan yang disodorkan oleh PPTK);
Pembersihan Rumija dari STA Awal s/d STA 48+000 (berdasarkan Back Up Data Realisasi Lapangan yang doisodorkan oleh PPTK);
Pemeliharaan Jalan Tanpa Penutup;
Melakukan Pekerjaan Harian (Termasuk memperbaiki pekerjaan).
Pada volume pekerjaan Galian Biasa, Timbunan Biasa dan Rumija tersebut di atas sudah termasuk tambahan pengalihan pekerjaan jalan dengan panjang sekitar 7 KM dari dusun Lemboyu ke Desa Karya Jaya hingga STA akhir, yang dananya berasal dari dana pekerjaan Tanah Pilihan dan pekerjaan Struktur yang tidak jadi dikerjakan, yaitu :
12 unit Bangunan Bawah dan Atas Jembatan Kayu uk. 6x4;
1 unit Bangunan Bawah dan Atas jembatan Kayu uk. 8x4;
21 unit Bangunan Bawah dan Atas Gorong-Gorong Box Kayu uk. 12x1.
Bahwa selanjutnya Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan kebenaran materil atas kuantitas / volume pekerjaan yang tercantum dalam SPK yang telah terpasang, terukur dan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D dan menyimpulkan :
Terhadap kebenaran materil antara volume yang terpasang dan terbayarkan (tercantum dalam SP2D), tidak diyakini kebenarannya dan memenuhi ketentuan terukur dan terbayar (bentuk fisik di lapangan tersebut tidak ada);
Terhadap klaim perubahan pekerjaan, secara tegas tidak bisa melakukan penilaian karena tidak memiliki dasar-dasar hukum yang jelas;
Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja Dinas PU Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) tahun Anggaran 2012 dilakukan dengan cara Swakelola dan dikerjakan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang maka semua harus direncanakan , dilaksanakan dan diawasi secara mandiri. yang artinya bahwa pihak UPJJ Wilayah 2 yang telah ditunjuk sebagai TIM pelaksana Swakelola harus benar-benar menguasai tupoksi serta kebutuhan tehnis di lapangan tersebut. Setelah mengetahui dan menghitung kebutuhan tehnis dilapangan, maka pihak UPJJ harus memprogramkan item-item pekerjaan yang akan dituangkan didalam SPK Bahan, SPK Upah serta SPK Peralatan. Kemudian harus dilaksanakan pekerjaan tersebut sesuai Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) yang telah disepakat para pihak dalam perjanjian tersebut.
Bahwa berdasarkan Analisa Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak, namun terdakwa RAMADHANSYAH, ST tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi RENIE GONIE, ST, dan saksi Drs. ASKIMAN, MM. sesuai besaran nilai yang terdapat dalam surat perjanjian kerja / kontrak. Kemudian saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK dan saksi Drs. ASKIMAN, MM tanpa meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran dan seharusnya menyetujui / menandatangani pembayaran pekerjaan setelah pekerjaan diterima serta didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, akan tetapi saksi RENIE GONIE, ST dan saksi Drs. Askiman, MM langsung menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan diterima dan tidak meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa RAMADHANSYAH, ST bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, dan saksi Drs. ASKIMAN, MM sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain sbb :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (2) huruf c, pekerjaan yang dilakukan dengan swakelola meliputi pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, fisik, lokasi atau pembiayaan yang tidak diminati oleh Penyedia Jasa.
Pasal 36 ayat (1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya pada prisipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
Pasal 37 ayat (1) huruf a, Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan Pelelangan sederhana untuk pengadaan Barang/Jasa lainnya.
Pasal 38 ayat (1) penunjukan Langsung Terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan kontruksi/ Jasa lainnya dapa dilakukan dalam hal :
a. Keadaan tertentu ; dan/atau
b. pengadaan barang khusus/pekerjaan kontruksi khusus/ jasa lainnya yang bersifat khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus.
Pasal 39 (4) PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 94 ayat (4) juntco Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 menyatakan bahwa panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyererahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) juntco Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Ketentuan yang tertuang dalam 9 (Sembilan) Surat Perjajian Kerja (SPK) pengadaan Bahan, yang menginstruksikan kepada Penyedia bahwa penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK dan dibuktikan dengan berita Acara Serah Terima.
Ketentuan yang tertuang dalam 4 (empat) Surat Perjajian Kerja/SPK pengadaan Upah Kerja dan Monilisasi Peralata Pasal 4, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah pekerjaan terlaksana dan telah diperiksa oleh Staf Teknis dan dinyatakan dalam Berita Acara.
Ketentuan yang tertuang dalam 2 (dua) Surat Perjanjian Sewa Peralatan Pasal 2, yang menyatakan bahwa pembayaran pemakaian peralatan oleh Pihak ke dua sesuai dengan rincian masing-masing dan dilakukan pada saat serah terima peralatan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAMADHANSYAH, ST bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, dan saksi Drs. ASKIMAN, MM mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.770.250.021,50 (lima milyar tujuh ratus juta dua ratus lima puluh ribu dua puluh satu rupiah lima puluh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Pembayaran SPK dengan SP2D 5.989.917.000.00 2. PPN 75.300.272,00 3. PPH 134.397.474,00 4. Pajak Daerah atas Materil Tanah Pilihan 9.969.232,50, 5. Nilai Fisik (Realisasi Pengadaan Barang dari 15 SPK 0,00 6. Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1-2-3-4-5) 5.770.250.021,50
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa RAMADANSYAH, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan PPTK bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Serawai – Ambalau Tahun Anggaran 2012 berdasarkan SK Kepala Dinas PU nomor : 07 / DPU / Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penunjukan PPK dan saksi Drs. ASKIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 1292 tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat di Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Unit Pemeliharaan Jalan dan Jambatan (UPJJ) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang meliputi 3 Wilayah kerja yaitu :
Wilayah UPJJ I yaitu mencakup wilayah Ketungau Hilir , Kecamatan Ketungau tengah, dan Kecamatan Ketungau Hulu,
Wilayah UPJJ II yaitu mencakup wilayah Kecamatan Sintang , Kecamatan Kelam Permai , Kecamatan Dedai, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, Kec. Sewarai dan Kecamatan Ambalau .
Wilayah UPJJ III yaitu mencakup wilayah Kecamatan tempunak, Kecamatan Sepauk, dan Kecamatan Sei Belian.
Bahwa pembiayaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) diatur dalam Peraturan Daerah No. 25 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun 2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2012 nomor 25) dan terakhir tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor 1.03.1.03.01.18.03 .5.2 tanggal 26 November 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dan termasuk dalam belanja Pemeliharaan Jalan sebesar Rp. 19.676.615.000,00. (sembilan belas milyar enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) , dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PU Kabupaten Sintang tahun 2012 terdapat rincian anggaran belanja langsung menurut program dan per kegiatan SKPD kode rekening 5.2.2.20.01 Belanja Pemeliharaan Jalan: Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kec. Serawai 1 paket senilai Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).
Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja Dinas PU Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) tahun Anggaran 2012 dilakukan dengan cara Swakelola dan dikerjakan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang .
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pemeliharaan Jalan Jembatan Serawai – Ambalau , saksi Drs . ASKIMAN,MM sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang telah menerbitkan surat Keputusan yaitu
Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Sintang Nomor : 38 / DPU / Tahun / 2012 tentang penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Bina Marga dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang TA. 2012 .tanggal 16 Maret 2012 sebagaimana tertera dalam lampiran I atas nama Anton Kurniawan.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 07/DPU/tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penunjukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sebagaimana tertera dalam Lampiran point 34 yaitu Sdr. RENIE GONIE, ST sebagai PPK UPJJ Dinas PU Kabupaten Sintang
Keputusan Kepala Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Sintang Nomor ; 08/DPU/Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang TA 2012 sebagaimana tertera dalam Lampiran point 32 yaitu Sdr. RAMADANSYAH, ST selaku PPTK UPJJ Wilayah II.
Bahwa setelah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas nomor : 07/DPU/tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang penunjukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sebagaimana tertera dalam Lampiran point 34 yaitu Sdr. RENIE GONIE, ST sebagai PPK UPJJ Dinas PU Kabupaten Sintang , selanjutnya saksi RENIE GONIE, ST sebagai PPK UPJJ menerbitkan surat keputusan yaitu
Nomor : 02 tahun 2012 tanggal kosong bulan Maret 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II (UPJJ 2)Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang .
Surat Keputusan PPK nomor 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan panitia penerima barang/Jasa kegiatan Pemeliharaan Jalan dan jembatan Dinas pekerjaan Umum Kab. Sintang
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan PPK Nomor : 02 tahun 2012 tanggal kosong bulan Maret 2012 adapun orang-orang yang terlibat dalam proyek UPJJ Wilayah II TA 2012 khususnya dalam proyek pemeliharaan ruas jalan jembatan Serawai – Ambalau TA 2012 dengan metode swakelola adalah sebagai berikut ;
-
Pengguna Anggaran
: Drs. ASKIMAN, MM Pejabat Pembuat Komitmen
: RENIE GONIE, ST Pejabat pengadaan
: ANTON KURNIAWAN Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
: RAMADHANSYAH Tim Perencanaa terdiri dari
: POPY FEBRIKA. K, A.Md;
RISA JUMIAYATI, ST;
KUSHARIYANTO;
SUPRIYADI;
TRI ROLLY MAWANDI
SRI WURYATI.
LASMIRAH.
SRI ZULHIDYATI.
Tim Pelaksanaan terdiri dari
: NIKOLAS.
BASTIAN.
RUDI GUNAWAN.
MELKHIOR, A.Md.
HERI WANIATUS.
AGUSNIAR.
DARMA ADI SETIAWAN.
ANDI ABDUL MALIK.
THOYIBAN.
BURHAN.
Tim Pengawas terdiri
: SUPANDI.
ISIN EVENDI.
TULUS SETIAWAN, ST.
SULUH ARIYANTO.
SAHRIYANTO.
Surat Keputusan PPK nomor 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan panitia penerima barang/Jasa kegiatan Pemeliharaan Jalan dan jembatan Dinas pekerjaan Umum Kab. Sintang terdiri dari :
Kodirun : Ketua.
Supandi : Sekretaris.
Nyanggau : Anggota.
Bahwa saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran dalam proyek pemeliharaan ruas jalan jembatan Serawai – Ambalau TA 2012 dengan metode swakelola mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan Pemenang;
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang / jasa;
Bahwa dalam pengadaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) tahun Anggaran 2012 yang dilakukan dengan cara Swakelola maka saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan swakelola. (berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 28. menyatakan bahwa pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Penanggungjawab Anggaran).
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai PPTK untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tertuang dalam Pasal 12 mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 :
Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Pasal 92 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 :
PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga.
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab saksi RENIE GONIE, ST sebagai PPK tertuang dalam pasal 11 perpres 54 tahun 2010 :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Engineer Estimate (EE) untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) disusun oleh saksi RENIE GONIE, ST bersama –sama terdakwa RAMADANSYAH, ST dan dibantu Tim Perencana UPJJ Wilayah 2 yang dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (termasuk spesifikasi teknis) dan time schedule. Uraian pekerjaan dalam EE menjadi tujuan utama bagi UPJJ atau identik disebut tim swakelola untuk dilaksanakan, adapun Enginer Estimate (EE) pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012, yaitu :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 oleh Tim Swakelola, saksi RENIE GONIE,ST telah melakukan pengadaan barang/jasa atas sewa peralatan, mobilisasi dan demobilisasi peralatan serta upah kerja dengan metode penunjukan Langsung yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume/ kuantitas | Nilai EE (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1,00 | 84.000.000.00 |
| 2. | Galian Biasa | M3 | 35.172,41 | 2.000.395.841,25 |
| 3. | Timbunan Biasa | M3 | 24.367,43 | 1.034.046.369,82 |
| 4. | Timbunan pilihan | M3 | 4.800,00 | 1.451.242.139,94 |
| 5. | Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija) | M2 | 349.600,00 | 320.484.580,34 |
| 6. | Bangunan bawah jembatan kayu uk.6x 4 (12 unit) | M3 | 39,22 | 293.091.706,74 |
| 7. | Bangunan atas Jembatan kayu uk. 6x4 (12 unit) | M3 | 23,27 | 148.362.669,09 |
| 8. | Bangunan Bawah Jembatan Kayu uk. 8X4 (1 unit) | M3 | 3,83 | 22.259.099,09 |
| 9. | Bangunan atas jembatan kayu uk. 8x4 (1unit) | M3 | 2.76 | 14.421.024,99 |
| 10. | Bangunan Bawah Gorong2 Box kayu uk.12X1 (21 unit) | M3 | 33,49 | 150.704.169,93 |
| 11. | Bangunan atas gorong2 Box kayu uk. 12 X 1 (21 unit) | M3 | 14,87 | 64.233.339,30 |
| 12. | Pemeliharaan Jalan tanpa Penutup (TUK-A) | M2 | 107.200,00 | 391.696.018,99 |
| 13 | Pekerjaan Harian | Jam | 2.100,00 | 25.063.333,35 |
| Jumlah | 6.000.000.292,83 | |||
| Dibulatkan | 6.000.000.000,00 |
Untuk sewa alat yaitu :
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI /III/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H.A.M SAMANSYAH selaku direktur dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK. Item yang harus dikerjakan adalah berupa :
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 02/SAB-UPJJ.2/SERWAI/IV/2012, tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh H.A.M SAMANSYAH selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK, adapun item yang harus dikerjakan ;
| NNO | JENIS PERALATAN | LAMA PEMAKAIAN | KKAPA-SITAS | MERK /TYPE/THN PEM-BUATAN | JUMLAH ALAT | HARGA SEWA (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | Excaptor 80140HP | 1600.82 jam | 1 unit | 544.609.27 | 871.821.609.43 | ||
| 2 | Motor Grader | 501.68 jam | 1 unit | 627.763.21 | 314.937.776.78 | ||
| 3 | Vibrator Roler | 501.68 jam | 1 unit | 350.072.30 | 175.625.125.85 | ||
| 4 | Bulldozer | 309.62 jam | 1 unit | 689.986.18 | 213.630.336.98 | ||
| 5 | Dump Truck | 6403.28 jam | 4 unit | 270.480.63 | 1.731.963.591.92 | ||
| Total | 3.307.978.440.95 | ||||||
| Dibulatkan | 3.307.978.000.00 |
| NO | JENIS PERALATAN | LAMA PEMAKAIAN | KAPA-SITAS | MERK /TYPE/THN PEM-BUATAN | JUMLAH ALAT | HARGA SEWA / JAM ( RP) | JUMLAH HARGA ( RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Excaptor | 385.21 jam | 1.00 unit | 544,609,27 | 209,787,786,66 | ||
| 2. | Dump Truck | 1540,83Jam | 4.00 unit | 270,000,63 | 416,765,086,57 | ||
| 3. | Motor Grader | 705,89 Jam | 1.00 unit | 627,763,21 | 443,123,809,93 | ||
| 4 | Vibrator Roler | 705,89 Jam | 1,00 unit | 350,072,30 | 247,113,116,46 | ||
| Total | 1,316.798,799,63 | ||||||
| Dibulatkan | 1,316,798,000,00 | ||||||
Untuk Mobilisasi Alat Berat yaitu :
A.M. Abdul Razak dengan kontrak nomor : 602.11.1/Mobil..DEMOB.SERAWAI -UPJJ.W2/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 sebesar Rp. 79.200.000 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh A.M. Abdul Razak dan RENIE GONIE, ST selaku PPTK. Adapun Item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
-
-
No Jenis Volume Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 Mobilisasi a DUMP TRUCK 3.5 Ton 4.00 Unit 1,800,000.00 79,630,682.25 b EXAVATOR 80-140 HP 1.00 Unit 4.600.000.00 4,600,000.00 c VIBRATORY ROLLER 5-8 T 1.00 Unit 4,600,000.00 4,600,000.00 d MOTOR GRADER 1.00 Unit 4,600,000.00 4,600,000.00 e BULLDOZER 1.00 Unit 4,600,000.00 4,600,000.00 Total 1 (a) 25,600,000.00 Demobilisasi Base Camp 10,000,000.00 10,000,000.00 Sewa Mobil 18,000,000.00 18,000,000.00 Jumlah 79,200,000.00 Jumlah Dibulatkan 79,200,000.00
-
Untuk Upah yaitu :
TRI ROLLI MAWANDI bahwa item yang harus dikerjakan sesuai dengan kontrak nomor : 620/01.A.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /III/2012, tanggal 9 Maret 2012 yang ditandatangani oleh TRI ROLLI MAWANDI dan ditandatangani RENIE GONIE, ST selaku PPK adalah berupa :
AGUS NIAR bahwa item yang harus dikerjakan sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh AGUS NIAR dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK adalah berupa :
DUL KAMIN bahwa item yang harus dikerjakan sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh DUL KAMIN dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK adalah berupa :
| No | Jenis | Volume | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| I | Pekerjaan Rumija & Galian Biasa | |||
| 1 | Pekerja | 1,315.87 OH | 76,999.49 | 101,321,143.25 |
| 2 | Mandor | 201,25 OH | 107,799.28 | 21,694,656.80 |
| II | PEKERJAAN HARAIAN | |||
| 1 | Mandor | 210.00 jam | 15,399.90 | 3,233,978.50 |
| 2 | Pekerja Biasa | 1.260.00 jam | 10,999.93 | 13,859,907.84 |
| 3 | Tukang Kayu, tukang batu, dsb | 630.00 jam | 12,649.92 | 7,969,447.01 |
| Jumlah | 148,079,133.40 | |||
| Jumlah dibulatkan | 148,079,000.00 |
| No | Jenis | Volume | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| a | Pekerja | 1299.16 OH | 76,999.49 | 100,034,790.31 |
| b | Tukang | 194.63 OH | 88,549.41 | 17,234,329.34 |
| c | Mandor | 197.18 OH | 107,799.28 | 21,255,637.35 |
| Jumlah | 138,524,757.00 | |||
| Jumlah dibulatkan | 138,524,000.00 |
-
-
-
No Jenis Volume Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 a Pekerja 1034.17 OH 76,999.49 79,630,682.25 b Tukang 776.59 OH 88,549.41 68,766,379.53 c Mandor 210.01 OH 107,799.28 22,638,514 Jumlah 171,035,576.04 Jumlah dibulatkan 171,035,000.00
-
-
Bahwa untuk proses pengadaan barang/ jasa atas material tanah pilihan dan bahan bangunan (kayu, beugel, baut dan paku) dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012 dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yaitu saksi ANTON KURNIAWAN dengan metode pengadaan langsung kepada 9 (sembilan) Penyedia Barang/Jasa yang didasarkan pada surat dari saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK kepada saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan) yaitu :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.B/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadaan langsung. kepada CV. DIAS PERSADA dengan kontrak nomor : 620.1/02.B/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /IV /2012 tanggal 9 April 2012 yang ditandatangani oleh JULENA SAMAN selaku Direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.A/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. LAETARE YUDIKA dengan kontrak nomor : 620/02.1/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 3 April 2012 yang ditandatangani oleh HADI NUGROHO, SP selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.C/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. OMPATH PUTRA dengan kontrak nomor : 620/02.3/DPUK/UPJJW2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh KHARLES YUNIARTO selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.D/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 2 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. HANURA BERSAUDARA dengan kontrak nomor : 620/02.4/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh HERMANTO, SP selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
| No | Jenis barang | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Balok Kayu belian 9/9 | M³ | 8.87 | 2.510.300 | 22.268.369.24 |
| 2. | Papan kayu belian | M³ | 15.12 | 4.030.100 | 60.935.112 |
| 3 | Beugel | Buah | 126 | 45.600 | 5.745.600 |
| 4 | Baut | Buah | 294 | 2.500 | 735.000 |
| 5 | Paku | Kg | 63 | 15.600 | 92.800 |
| Jumlah | 90.666.881.24 | ||||
| PPN 10 % | 9.066.688.12 | ||||
| Nilai ( Dibulatkan) | 99.733.000.00 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Tanah Pilihan | M³ | 1.600 | 53.800 | 86.080.000.00 |
| Jumlah | 86.080.000.00 | ||||
| PPN 10 % | 8.608.000,00 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 94.688.000.00 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Tanah Pilihan | M³ | 1.650 | 53.800 | 88.770.000 |
| Jumlah | 88.770.000 | ||||
| PPN 10 % | 8.770.000 | ||||
| Nilai ( Dibulatkan) | 97.647.000 |
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan ukuran Kuantitas Harga satuan (Rp) Total (Rp) 1 2 3 4 5 6 1 Balok kayu belian Uk.15/15 M³ 3.94 3.330.000 13.130.606.25 2 Balok kayu belian Uk.9/9 M³ 7.80 2.510.000 19.585.781 3 Balok kayu belian uk 8/8 M³ 0.30 4.320.03 1.304.985.60 4 Papan kayu belian M³ 9.41 4.030.03 37.914.240. 5 Beugel Buah 58.00 45.600 2.644.800 6 Baut Buah 99.21 2.500 248.035 7 Paku Kg 258.00 15.600 4.024.800 Jumlah 78.853.247.85 PPN 10 % 7.885.324.79 Nilai ( dibulatkan) 86.738.000.00
-
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.E/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 5 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. ORIZA ZATIVA dengan kontrak nomor : 620/02.5/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh ELIA PLANGKO selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah:
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.F/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 12 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. SUPRINDO RAYA dengan kontrak nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh ATIK KURNIASIH selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah:
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.G/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 20 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. HANURA JAYA dengan kontrak nomor : 620/02.7/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh RAMINA selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah:
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.H /DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 27 April 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. SINAR KLAM dengan kontrak nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang ditandatangani oleh YAYA HITAYATI selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dengan item pekerjaan yang harus dikerjakan berupa :
Surat PPK saksi RENIE GONIE, ST kepada Saksi Anton Kurniawan (Pejabat Pengadaan ) : Nomor 602.1/Q2.I/DPUK-UPJJW2/III/2012 tanggal 12 Mei 2012 untuk memproses pengadaan barang dengan sistem pengadan langsung kepada CV. KEBAHAN KAYAN dengan kontrak nomor : 602/02.1.1/DPUK-UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh APRIADI selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK dan item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Tanah pilihan | M³ | 850.00 | 53.800 | 45.730.000 |
| 2 | Balok kayu belian Uk.9/9 | M³ | 9.50 | 2.510.200 | 23.846.900 |
| Jumlah | 69.576.900 | ||||
| PPN 10 % | 6.975.690 | ||||
| Nilai Dibulatkan | 76.534.000 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Balok kayu belian Uk.15/15 | M³ | 27.00 | 3.329.500 | 89.896.500 |
| Jumlah | 89.896.500 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Tanah pilihan | M³ | 1.660.00 | 53.800 | 89.308.000.00 |
| Jumlah | 89.308.000.00 | ||||
| PPN 10 % | 8.930.800.00 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 98.238.000.00 |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan ukuran | Kuantitas | Harga satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Kayu belian uk 15/15 | M³ | 3.71 | 3.330.03 | 12.362.625 |
| 2 | Balok kayu belian uk 9/9 | M³ | 4.88 | 2.510.000 | 12.240.768 |
| 3 | Papan kayu belian | M³ | 6.60 | 4.030.00 | 26.598.000 |
| 4. | Beuegel | Buah | 407.00 | 45.600 | 18.559.200 |
| 5 | Baut | Buah | 480.00 | 2.500 | 1.200.000 |
| 6 | Paku | Kg | 40.00 | 15.600 | 624.00 |
| Jumlah | 71.584.593.00 | ||||
| PPN 10 % | 7.158.459.30 | ||||
| Nilai ( dibulatkan) | 78.743.000.00 |
-
-
NNo Uraian Pekerjaan Satuan ukuran Kuantitas Harga satuan (Rp) Total (Rp) 1 2 3 4 5 6 1 Balok kayu belian uk 15/15 M³ 9.90 3.329.000 32.957.100.00 2 Balok kayu belian uk 9/9 M³ 0.36 2.510.000 894.564.00 3 Balok kayu belian uk 8/8 M³ 2.72 4.319.000 11.736.623.36.00 4. Papan kayu belian M³ 10.30 4.029.000 41.482.584.00 5 Baut Buah 323.00 2.550 823.650.00 6 Paku Kg 37.00 15.550 575.350.00 Jumlah 88.469.871.36 PPN 10 % 8.846.987.14 Nilai ( dibulatkan) 97.316.000.00
-
Bahwa 15 ( lima belas ) pihak yang terdiri dari perusahaan maupun perorangan tersebut merupakan perusahaan dan perorangan yang dicari dan ditunjuk langsung oleh terdakwa ramadhansyah, ST dan 15 (lima belas) perusahaan tidak ada mengajukan penawaran kepada pihak Dinas PU Kab Sintang , dimana yang menyiapkan, membuat dan melengkapi dokumen dari 15 ( lima belas ) surat perjanjian kerja / kontrak untuk proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 adalah terdakwa RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK .
Bahwa dalam penunjukan terhadap ke 15 (lima belas) perusahaan maupun perorangan untuk pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 terdakwa RAMADHANSYAH melaporkan kepada saksi RENIE GONIE, ST sebagai PPK dan setelah dokumen- dokumen tersebut lengkap kemudian terdakwa RAMADHANSYAH, ST meminta masing – masing Direktur perusahaan dan masing – masing perorangan untuk menandatangani surat perjanjian kerja / kontrak sebelum ditandangani oleh saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK;
Bahwa selain menyiapkan, membuat dan melengkapi dokumen 15 ( lima belas ) surat perjanjian kerja / kontrak terdakwa RAMADHASYAH, ST juga menyiapkan, membuat dan melengkapi semua dokumen – dokumen ( data pendukung seperti berita acara pembayaran, berita acara penyerahan barang, surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa serta tanda bukti pembayaran) yang merupakan kelengkapan atau syarat untuk dilakukan pembayaran kepada 15 (lima Belas ) SPK.
Bahwa terhadap 15 (lima Belas ) SPK / kontrak tersebut telah dilakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI /III/2012 tanggal 5 Maret 2012 dengan dokumen pendukung pencairan adalah :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 01.1/SAB-UPJJ.2/Serawai -Ambalau /III/2012, tanggal 6 Maret 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST;
SPP Nomor : 5/SPP/BL-LS/DPU 2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa RAMADANSYAH ,ST selaku Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 5/SPM/BL-LS/DPU 2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku Pengguna Anggaran dan Penanggung jawab Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 590 / SP2D – LS / 2012, tanggal 26 Maret 2012 kepada PT. K. SAMAN dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 3.241.818.440,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah)
PT. KASAMAN dengan kontrak nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI /III/2012 tanggal 24 April 2012 dengan dokumen pendukung pencairan adalah :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 02.1/SAB-UPJJ.2/Serawai - Ambalau /IV/2012, tanggal 25 April 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST.
SPP Nomor : 134 /SPP/BL-LS/DPU 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa RAMADANSYAH ,ST selaku Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 134/. SPM/BL-LS/DPU 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN , MM selaku Penanggungjawab Anggaran dan Penanggung jawab Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 2190 / SP2D – LS / 2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada PT. K. SAMAN dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 1.290.462.040,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat puluh rupiah)
Untuk Upah Kerja Mobiisasi dan Demobilisasi A.M. Abdul Razak dengan kontrak nomor : 602.11.1/Mobil..DEMOB.SERAWAI -UPJJ.W2/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 602.1/11.3/Mobil.Demob.Serawai -UPJJ. 2 / VI 2012, tanggal 15 juni 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1418 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADANSYAH ,ST selaku Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 134/. SPM/BL-LS/DPU 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN,MM selaku KPA dan Penanggung jawab Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10681/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada AM. ABDUL RAZAK Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 75.240.000 (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A TRI ROLLI MAWANDI sesuai dengan kontrak nomor : 620/01.A.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /III/2012 tanggal 02 April 2012 , dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor : 620/01.A.3/UPJJ.W2-UPAH JL SERAWAI /IV/2012, tanggal 9 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 154 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHASYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 154/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 2196 / SP2D – LS / 2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada TRI ROLLI MAWANDI dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 140.675.050,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah)
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A, AGUS NIAR sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 2 April 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.B.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /IV/ 2012, tanggal 16 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1375 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 1375/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10680/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada AGUS NIAR Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 131.597.800. (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, Struktur, oleh TUK-A DUL KAMIN sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /V/2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor : 620/01.A.3/UPJJ.W2-UPAH JL SERAWAI /IV/2012, tanggal 9 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1374 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 1374/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10679/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada DUL KAMIN Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 162.483.250,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga dua ratus lima puluh rupiah).
Pengadaan tanah pilihan CV DIAS PERSADA sesuai kontrak nomor : 620.1/02.B/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /IV /2012 tanggal 9 April 2012, dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.B.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /IV/ 2012, tanggal 16 April 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1390 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani terdakwa RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1390/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10671/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV DIAS PERSADA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 88.853,037. (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga puluh tujuh)
Pengadaan Barang tanah Pilihan CV. LAETARE YUDIKA dengan kontrak nomor : 620/02.1/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 3 April 2012, dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.A.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /IV/ 2012, tanggal 10 April 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1394 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1394/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN MM selaku KPA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10668/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. LAETARE JUDIKA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 84.358.400. (delapan puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ratus empat ribu)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. OMPATH PUTRA dengan kontrak nomor : 620/02.3/DPUK/UPJJW2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 13 April 2012 bdengan dokumen pendukung :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil pengadaan nomor : 602.1/02..E.2/DPUK-UPJJ.W2-BAHAN-JL SERWAI/VI/2012, tanggal 30 April 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1389 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1389/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10672/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. OMPAT PUTRA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 86.994.600.(delapan puluh enam juta enam sembilan ratus sembalian empat ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. HANURA BERSAUDARA dengan kontrak nomor : 620/02.4/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 17 April 2012, dengan dokumen pendukung adalah :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil pekerjaan nomor : 602.1/02.F.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 3 Mei 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST;
SPP Nomor : 1395 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1395/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola
SP2D nomor : 10665/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. HANURA BERSAUDARA Nilai setelai dipotong pajak sebesar Rp. 77.275.672. (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan. CV. ORIZA ZATIVA dengan kontrak nomor : 620/02.5/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 23 April 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil pekerjaan nomor : 602.1/02.F.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 3 Mei 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST;;
SPP Nomor : 1396 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
SPM Nomor : 1396/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola
SP2D nomor : 10663/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. ORIZA SATIVA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 68.184.837 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SUPRINDO RAYA dengan kontrak nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 27 April 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.G.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 14 Mei 2012 yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1392 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1392/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola.
SP2D nomor : 10670/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. SUPRINDO RAYA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 82.902.437. (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. HANURA JAYA dengan kontrak nomor : 620/02.7/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 7 Mei 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.H.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 21 Mei 2012. yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST
SPP Nomor : 1397 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1397/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola
SP2D nomor : 10667/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. HANURA JAYA Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 87.521.128. (delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SINAR KLAM dengan kontrak nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, dengan dokumen pembayaran:
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.I.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 28 Mei 2012 . yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST.
SPP Nomor : 1391 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 1391/. SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku KPA.
SP2D nomor : 10666/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. SINAR KLAM Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 70.152.854. (tujuh puluh juta seratus lima lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. KEBAHAN KAYAN dengan kontrak nomor : 602/02.1.1/DPUK-UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI /V/2012, tanggal 21 Mei 2012 dengan dokumen pembayaran :
Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan nomor : 602.1/02.I.2/DPUK-UPJJ.W.2-BAHAN- JL SERAWAI /V/ 2012, tanggal 28 Mei 2012 . yang menyatakan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaa dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE.
SPP Nomor : 154 /SPP/BL-LS/DPU/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani Saksi RAMADHANSYAH, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SPM Nomor : 154/.SPM/BL-LS/DPU/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs . ASKIMAN, MM selaku PA dan bertanggung jawab sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Swakelola .
SP2D nomor : 10669/SP2D-LS/2012 tanggal 20 Desember 2012 kepada CV. KEBAHAN KAYAN Nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 86.699.709.00 (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) .
Bahwa setelah pembayaran dilakukan kepada semua penyedia barang dan jasa kemudian terdakwa RAMADHANSYAH, ST menarik kembali uang tersebut secara tunai dengan sepengetahuan saksi Drs . ASKIMAN, MM sebagai Penguna Anggaran dan Pengawas Pelaksanaan Swakelola dan saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK .
Bahwa Saksi H.A.M SAMANSYAH selaku direktur PT. K.SAMAN , PT . K. SAMAN nyatanya tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang terdapat dalam surat perjanjian kerja nomor : 602.1/ 11.1/Mobil .Demob.Serawai – UPJJ.W.2 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012, karena pada saat itu jenis peralatan Saksi H.A.M. Samansyah sedang melaksanakan pekerjaan di Nanga Merakai dan tidak memungkinkan dapat segera terkirim ke Serawai untuk kegiatan pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan Serawai - Ambalau . sehingga sesuai dana yang masuk pada rekening PT. K. SAMAN untuk Surat Perjanjian nomor : 01/SAB-UPJJ.2/Srawai / III /2012 tanggal 5 Maret 2012 nilai kontrak sebesar RP. 3.307.978.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) masuk rekening PT. K. SAMAN sebesar RP. 3.241.818.440,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah) selanjutnya ditarik pada tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp. 1.597.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) berikut tanggal 29 Maret 2012 sebesar Rp. 1.644.500.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Surat Perjanjian nomor : 02/SAB-UPJJ.2/Serawai /IV/2012 tanggal 24 April 2012 nilai kontrak sebesar Rp. 1.316.797.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) masuk kerekening PT. K. SAMAN sebesar RP 1.290.462.040,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat puluh rupiah) ditarik dua kali pada tanggal 8 Juni 2012 sebesar RP. 880.655.898,- (delapan ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan tanggal 11 Juni 2012 sebesar RP. 409.806.923,- (empat ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dari 4 (empat) kali penarikan tersebut dana diserahkan kepada saksi ISIN EFENDI dan selanjutnya diserahkan kepada saksi RAMADHANSYAH, ST selanjutnya PT. K. SAMAN mengeluarkan kwitansi dari keempat penarikan tersebut dan ditanda tangani oleh terdakwa RAMADHANSYAH,ST sesuai tanggal penarikan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Apriadi selaku Direktur CV Kebayan Kayan, bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan dengan adanya Surat Perintah Kerja nomor : 620/02.9/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /V/2012, tanggal 21 Mei 2012 untuk paket Pengadaan Barang : Bahan Bangunan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau yang mana pembayaran tersebut ditransfer ke rekening milik CV. Kebahan Kayan dengan nomor : 4004016193 pada Bank PT. Bank Kalbar Cabang Sintang . Selanjutnya Asroni selaku wakil direktur CV. Kabayan Kayan membuat cek, kemudian cek tersebut ditandatangani saksi Apriadi, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 86.699.709. (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST.
Bahwa berdasarkan keterangan Atik Kurniarsih selaku Direktur CV. SUPRINDO RAYA bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan adanya Surat Perintah Kerja nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ.W2- Bahan- Jl.Serwai/IV/2012 tanggal 27 April 2012 Paket Pengadaan barang bahan bangunan pemeliharaan jalan dan jembatan UPPJ wilayah II Serawai -Ambalau dan pada tanggal 26 Desember 2012 dana sebesar RP. 87.900.000,- (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST di Kantor PU jalan M. Saad Sintang pada hari itu oleh saksi M. SYAFRI sebagai staf. CV. SUPRINDO RAYA.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yaya Hitayati selaku Direktur CV Sinar Kelam, bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan adanya Surat Perintah Kerja nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-Bahan-JL.Serawai / V/ 2012 tanggal 14 Mei 2012 dan pada tanggal 26 Desember 2012 dana sebesar RP. 70.100.000. (tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) ,- diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST di Kantor PU jalan M. Saad Sintang oleh saksi M. SYAFRI sebagai wakil Direktur pada tanggal 26 Desember 2012
Bahwa berdasarkan keterangan Hadi Nugraho , SP selaku pemilik 6 (enam) Perusahaaan antara lain adalah - CV. LAETARI YUDIKA,- CV. HANURA JAYA- CV. HANURA BERSAUDARA, - CV. DIAS PERSADA, - CV. ORIZA SATIVA, - CV. OMPAT PUTRA. bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan adanya Surat Perintah Kerja Pengadaan barang bahan bangunan pemeliharaan jalan dan jembatan UPPJ wilayah II Serawai -Ambalau Tahun 2012 terhadap ke 6 (enam) perusahaan milik Saksi Hadi Nugraho, SP tersebut sesuai dengan Kontrak / (SPK) untuk seluruhnya masuk ke Rekening masing-masing perusahaan setelah itu untuk uang tersebut keseluruhannya Saksi Hadi Nugraha, SP tarik secara tunai keseluruhan sebesar ± Rp. 480.000.000,-(empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST dirumahnya dikomplek Akcaya III Sintang .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Tri Rolli Mawandi, bahwa pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan dengan perjanjian upah kerja nomor : 620/01.A.1/UPJJ.W.2-UPAH JL.SERAWAI /III/2012, tanggal 9 Meret 2012 sebesar Rp. 140.675.000,- ( seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah ).masuk kerekening milik saksi Tri Roli Mawandi melalui Bank Kalbar Cabang Sintang pada tanggal 11 Juni 2012 dan selanjutnya uang tersebut Saksi Rolli Mawandi serahkan kepada terdakwa RAMADANSYAH, ST dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi di jalan Akcaya III Kec .Sintang .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Niar, pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan sehubungan dengan perjanjian Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A , sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /IV/2012, tanggal 2 April 2012 sebesar Rp. 131.597.800. (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa RAMADHANSYAH, ST.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dul Kamin , pihak pihak Dinas PU Kab Sintang ada melakukan pembayaran sehubungan sehubungan dengan perjanjian Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A , sesuai dengan kontrak nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI /V/2012 tanggal 2 April 2012 sebesar Rp. 162.483.250,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh terdakwa RAMADHANSYAH, ST.
Bahwa setelah Terdakwa RAMADHANSYAH, ST menarik kembali uang sebesar Rp. 5.692.698.526,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) semua pekerjaan diambilalih oleh terdakwa RAMADHANSYAH, ST selanjutnya melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 yakni :
PT. Borneo Anugrah Sejahtera untuk sewa satu unit Bulldozer, dengan jangka waktu penyewaan alat berat tersebut selama 5 (lima) bulan atau 517 HM terhitung sejak tanggal 30 Mei s.d 13 Oktober 2012. sesuai kuitansi pembayaran tertanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- (dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan tertanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- (empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
CV REVIDEN :
Untuk alat berat jenis EXAPATOR merk Hitachi Zaxisis 110 MF :
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari ,
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari;
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari .
Untuk alat berat jenis Boulddouser merk / type Komatsu D85 E-ss :
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari,
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
Damson PANJAITAN untuk upah kerja operator alat berat terhadap pekerjaan jalan Serawai - Ambalau dibuatkan kwintansi pada tanggal 3 Juli 2012 dan telah dilakukan pembayaran kepada saksi Damson Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .
Bahwa pada tangal 25 Februari 2014 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan jalan tersebut oleh Ahli Bina Marga Dinas PU Provinsi Kalbar bersama Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Penyidik Polda Kalbar, PPTK, PPK dan Pengawas Lapangan (Staf UPJJ Wilayah 2). Pada saat pemeriksaan fisik tersebut saksi RENIE GONIE, ST, terdakwa RAMADHANSYAH, ST, dan pengawas lapangan menunjukan dan menjelaskan di lapangan terkait penggunaan dana dari pencairan SP2D oleh Tim Swakelola sebagai berikut :
Telah melakukan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi alat berat;
Melaksanakan pemeliharaan jalan yaitu :
Galian biasa dari STA 2+814 s/d STA 41+800 sepanjang 4.768 M (berdasarkan Back Up Data Realisasi Lapangan yang disodorkan oleh PPTK);
Timbunan Biasa dari STA 2+775 s/d STA 47+985 sepanjang 2.849 M (berdasarkan Back Up Data Realisasi Lapangan yang disodorkan oleh PPTK);
Pembersihan Rumija dari STA Awal s/d STA 48+000 (berdasarkan Back Up Data Realisasi Lapangan yang doisodorkan oleh PPTK);
Pemeliharaan Jalan Tanpa Penutup;
Melakukan Pekerjaan Harian (Termasuk memperbaiki pekerjaan).
Pada volume pekerjaan Galian Biasa, Timbunan Biasa dan Rumija tersebut di atas sudah termasuk tambahan pengalihan pekerjaan jalan dengan panjang sekitar 7 KM dari dusun Lemboyu ke Desa Karya Jaya hingga STA akhir, yang dananya berasal dari dana pekerjaan Tanah Pilihan dan pekerjaan Struktur yang tidak jadi dikerjakan, yaitu :
12 unit Bangunan Bawah dan Atas Jembatan Kayu uk. 6x4;
1 unit Bangunan Bawah dan Atas jembatan Kayu uk. 8x4;
21 unit Bangunan Bawah dan Atas Gorong-Gorong Box Kayu uk. 12x1.
Bahwa selanjutnya Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan kebenaran materil atas kuantitas / volume pekerjaan yang tercantum dalam SPK yang telah terpasang, terukur dan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D dan menyimpulkan :
Terhadap kebenaran materil antara volume yang terpasang dan terbayarkan (tercantum dalam SP2D), tidak diyakini kebenarannya dan memenuhi ketentuan terukur dan terbayar (bentuk fisik di lapangan tersebut tidak ada);
Terhadap klaim perubahan pekerjaan, secara tegas tidak bisa melakukan penilaian karena tidak memiliki dasar-dasar hukum yang jelas;
Bahwa perbuatan terdakwa RAMADHANSYAH , ST bersama-sama dengan RENIE GONIE, ST dan saksi Drs . ASKIMAN, MM sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain sbb :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (2) huruf c, pekerjaan yang dilakukan dengan swakelola meliputi pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, fisik, lokasi atau pembiayaan yang tidak diminati oleh Penyedia Jasa.
Pasal 36 ayat (1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya pada prisipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
Pasal 37 ayat (1) huruf a, Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan Pelelangan sederhana untuk pengadaan Barang/Jasa lainnya.
Pasal 38 ayat (1) penunjukan Langsung Terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan kontruksi/ Jasa lainnya dapa dilakukan dalam hal :
a. Keadaan tertentu ; dan/atau
b. pengadaan barang khusus/pekerjaan kontruksi khusus/ jasa lainnya yang bersifat khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus.
Pasal 39 (4) PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 94 ayat (4) juntco Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 menyatakan bahwa panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyererahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) juntco Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Ketentuan yang tertuang dalam 9 (Sembilan) Surat Perjajian Kerja (SPK) pengadaan Bahan, yang menginstruksikan kepada Penyedia bahwa penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK dan dibuktikan dengan berita Acara Serah Terima.
Ketentuan yang tertuang dalam 4 (empat) Surat Perjajian Kerja/SPK pengadaan Upah Kerja dan Monilisasi Peralata Pasal 4, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah pekerjaan terlaksana dan telah diperiksa oleh Staf Teknis dan dinyatakan dalam Berita Acara.
Ketentuan yang tertuang dalam 2 (dua) Surat Perjanjian Sewa Peralatan Pasal 2, yang menyatakan bahwa pembayaran pemakaian peralatan oleh Pihak ke dua sesuai dengan rincian masing-masing dan dilakukan pada saat serah terima peralatan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Bahwa berdasarkan Analisa Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak, namun terdakwa RAMADHANSYAH, ST tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi RENIE GONIE, ST, dan saksi Drs . ASKIMAN, MM. sesuai besaran nilai yang terdapat dalam surat perjanjian kerja / kontrak. Kemudian saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK dan saksi Drs. ASKIMAN, MM tanpa meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran dan seharusnya menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan setelah pekerjaan diterima serta didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, akan tetapi saksi RENIE GONIE, ST dan saksi Drs . ASKIMAN, MM langsung menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan diterima dan tidak meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran tersebut.
Bahwa sebagaimana tugas dan tanggungjawab terdakwa RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012, namun terdakwa RAMADHANSYAH, ST telah melampaui kewenangannya yaitu dengan mencari penedia jasa, padahal untuk mencari penyedia jasa adalah tugas dan wewenang dari ULP, selanjutny terdakwa RAMADHANSYAH, ST yang mengetahui pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai SPK tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi RENIE GONIE, ST dan saksi Drs . ASKIMAN, MM, kemudian setelah pembayaran tekah dilaksanakan terdakwa RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK menarik kembali, padahal terdakwa RAMADHANSYAH, ST tidak berwenang untuk menarik kembali karena memang tidak dibenarkan untuk menarik uang pembayaran tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAMADHANSYAH , ST bersama-sama dengan RENIE GONIE, ST dan saksi Drs . ASKIMAN, MM mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.770.250.021,50 (lima milyar tujuh ratus juta dua ratus lima puluh ribu dua puluh satu rupiah lima puluh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Pembayaran SPK dengan SP2D 5.989.917.000.00 2. PPN 75.300.272,00 3. PPH 134.397.474,00 4. Pajak Daerah atas Materil Tanah Pilihan 9.969.232,50, 5. Nilai Fisik (Realisasi Pengadaan Barang dari 15 SPK 0,00 6. Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1-2-3-4-5) 5.770.250.021,50
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti, maka terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik Penasehat Hukum maupun terdakwa sendiri tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RISA JUMIYATI, ST:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi RUDI GUNAWAN:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi BASTIAN:
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi NIKOLAS:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ANTON KURNIAWAN,ST:
|
|
|
|
1. Menyusun Rencana Penyedia barang/Jasa. 2. Menetapkan Dokumen pengadaan. 3. Menetapkan Nominal jaminan Penawaran. 4. Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa di papan pengumuman Resmi. 5.Menyampaikan ke LPSE. 6.Menilai Kwalifikasi Penyedia Barang/Jasa. 7.Melakukan Evaluasi Administrasi teknis dan harga terhadap penawaran. 8.Menjawab Sanggahan. 9.Menetapkan Penyedia Barang jasa/Jasa pelelangan dan penunjukan langsung untuk pengadaan barang / konstuksi / jasa lainnya paling tanggi Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah). 10.Menyerahkan salinan Dokumen pemeliharaan kepada PPK. 11.Menyimpan Dokumen Pemeliharaan. 12.Membuat laporan hasil proses pengadaan kepada Pimpinan 13.Memberi pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengguna Anggaran : Drs.Askiman,MM; PPK : Renie Gonie,ST; Pejabat Pengadaan : Anton Kurniawan; PPTK : Ramadhansyah; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi KADIRUN:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi SUPANDI:
|
|
|
- Menerima dan memeriksa hasil pekerjaan dilapangan; - Membuat dan menandatangani hasil pemeriksaan pekerjaan dilapangan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi NYANGGAU:
|
|
|
- Menerima dan memeriksa hasil pekerjaan dilapangan; - Membuat dan menandatangani hasil pemeriksaan pekerjaan dilapangan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi HADI NUGROHO, SP :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi APRIADI:
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ATIK KURNIASIH:
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi YAYA HITAYATI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi MUHAMMAD SYAPRI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ISIN EVENDI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi TRI ROLY MAWANDI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi DUL KAMIN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi AGUS NIAR:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi SOLIKHIN,SE,M,Si,Ak:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi SYARNI SAHAL,S.Sos:
|
|
|
1.Membantu Kepala Dinas dalam hal Pengelolaan keuangan Daerah 2.Melaksanakan penataan keuangan daerah. 3.Malaksanakan penataan kas daerah 4.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ERNI SUSILAWATI, S.Sos:
|
|
|
1.CV.Dias Persada 2.PT.Kasaman. 3.PT.Kasaman 4.CV.Laetare Yudika 5.CV.Ompath Putra 6.CV.Hanura Bersaudara 7.CV.Oriza Zativa 8.CV.Suprindo Raya 9.CV.Hanura Jaya 10.CV.Sinar Klam 11.CV.Kebahan Kayan 12.Tri Rolli Mawardi 13.Agus Niar 14.Dul kamin 15.A.M.Abdul Razak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi H. AM SAMANSYAH:
|
|
|
|
|
1.1(satu) unit Exapator 2.1(satu) unit Motor Greder. 3.1(satu) unit Vibrator Roler 4.1(satu) unit Boldozer 5.4(empat) unit Dump Truk |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi A.M ABDUL RAZAK:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ir. H. SYAIFUDDIN ZUHRI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi AGUS PUTRA:
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ANDI ABDUL MALIK:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi OKTAVIANUS HARSUMPEDA, S.Sos, M.Si:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa menyatakan berkeberatan dengan keterangan saksi tersebut karena pada tahun 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sintang melalui UPJJ pernah meminta SPD sehubungan adanya kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di sepanjang jalan Serawai – Ambalau pada tahun 2012 tersebut;
Saksi DJOHANSYAH. D:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi IGNASIUS SUNARNO,ST:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ZULKIFLI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi JAILANI TL:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi BONIFASIUS MUIS TUNJUNG LAUT:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi DRS. ASKIMAN , MM;
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi RONIE GONIE, ST ;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengadaan Jenis Material Tanah Pilihan sebanyak 1600 M³
Pengadaan Balok Kayu Belian Ukuran 9x9 M sebanyak 8,87 M³ Pengadaan Papan Kayu Belian 15,12 M³ Pengadaan Beugel 126 buah Pengadaan Baut sebanyak 294 buah Pengadaan Paku 63 Kg
Pengadaan Jenis Marerial Tanah Pilihan 1650 M³
Pengadaan Balok Kayu Belian ukuran 15x15 M sebanyak 3,94 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian Ukuran 9x9 sebanyak 7,80 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian Ukuran 8x8 sebanyak 0,30 M Pengadaan Papan Kayu Belian sebanyak 9,41 M Pengadaan Beugel sebanyak 58 Buah Pengadaan Baut sebanyak 99,21 Buah Pengadaan Paku sebanyak 258 Kg
Pengadaan Tanah Pilihan 850 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian 9x9 sebanyak 9,5 M³
Pengadaan tanah Pilihan 850 M³ Pengadaan Kayu Belian 9x9 sebanyak 9,5 M
Pengadaan Balok Kayu Belian ukuran 15x15 M sebanyak 27 M³
Pengadaan Tanah Pilihan 1660 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian ukuran 15x15 M sebanyak 3,71 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian Ukuran 9x9 sebanyak 4,88 M³ Pengadaan Papan Kayu Belian sebanyak 6,60 M Pengadaan Beugel sebanyak 407 Buah Pengadaan Baut sebanyak 480 Buah Pengadaan Paku sebanyak 40 Kg
Pengadaan Balok Kayu Belian ukuran 15x15 M sebanyak 9,9 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian Ukuran 9x9 sebanyak 0,6 M³ Pengadaan Balok Kayu Belian ukuran 8x8 sebanyak 2,72 M Pengadaan Papan Kayu Belian sebanyak 10,30 M Pengadaan Baut sebanyak 323 Buah Pengadaan Paku sebanyak 37 Kg. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang,bahwa dipersidangan juga diajukan KETERANGAN AHLI yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Ahli ERWAN RUHANA, SE:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi di persidangan.
Ahli MAHAPUTERA KESUMANEGARA SAPUTRA:
|
|
|
|
|
Pasal 30 perpres 54 tahun 2010 : Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. b. pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola; c. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; d. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan; e. pembayaran imbalan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak; f. penggunaan tenaga kerja, bahan/barang dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian; g. kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola; h. kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola; dan. i. pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan. Pasal 31 perpres 54 tahun 2010 : Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan; c. pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana; d. konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini; f. penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola telah siap melaksanakan Swakelola. 2) 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh perseratus); dan. 3) 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh perseratus). g. pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana Swakelola yang dikeluarkan, dilaporkan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola secara berkala kepada PPK; h. pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; dan. i. pertanggungjawaban pekerjaan/kegiatan Pengadaan disampaikan kepada K/L/D/I pemberi dana Swakelola sesuai ketentuan perundang-undangan. - Perangkat yang harus ada dalam suatu Tim Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2 perpres 54 tahun 2010 : Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas : a. PA/KPA; b. PPK; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA tertuang dalam pasal 8 perpres 54 tahun 2010 : (1). PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan; b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; c menetapkan PPK; d. menetapkan Pejabat Pengadaan; e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; f. menetapkan: 1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat : a. menetapkan tim teknis; dan/atau b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes. Dalam pasal 9 perpres 54 tahun 2010 dsebutkan bahwa : Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi. a. PA pada Kementerian/ Lembaga / Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA; b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan. Tugas dan Tanggung jawab PPK tertuang dalam pasal 11 perpres 54 tahun 2010 : 1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut : a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi : 1) spesifikasi teknis Barang/ Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa; c. menandatangani Kontrak; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan. i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat : a. mengusulkan kepada PA/KPA : 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. menetapkan tim pendukung; c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tertuang dalam pasal 18 perpres 54 tahun 2010 1. PA/KPA menetapkan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 2. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. 3. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/ APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri. 4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami isi Kontrak; c. memiliki kualifikasi teknis; d. menandatangani Pakta Integritas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. 5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
|
- Bahwa Prosedur Swakelola diawali dengan ditetapkannya kegiatan Swakelola oleh PA/KPA dalam Rencana Umum Pengadaan. Selanjutnya Rencana Swakelola dimuat dalam Kerangka Acuan kerja (KAK), kegiatan perencanaan ini meliputi penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan, penyusunan metode serta kebutuhan pembiayaan yang diperlukan. - Bahwa Setelah Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA maka dilihat dalam perencanaan apakah swakelola akan dilaksanakan oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab Anggaran atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola , dan/atau dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; - Bahwa Jika dalam perencanaan kegiatan Swakelola yang diusulkan dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, maka kegiatan tersebut ditetapkan oleh PPK setelah melalui proses evaluasi. Dan PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran Swakelola; - Bahwa Yang perlu diperhatikan adalah dalam pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan hal ini berlaku bagi pelaksana swakelolanya adalah K/L/D/I sebagai penanggung jawab Anggaran atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; - Bahwa Sedangkan jika dilakukan oleh Kelompok masyarakat maka pengadaan bahan/ barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010,Hal ini dijelaskan dalam perpres 54 tahun 2010 pasal 28; |
|
|
- Bahwa PPTK memiliki tanggung jawab terhadap Pelaksanaan Suatu Kegiatan dan jika diperlukan PPTK dapat diusulkan oleh PPK yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu kerja PPK; - Bahwa PPK bertanggung jawab dari segi proses Pengadaan Barang/Jasa dari Kegiatan tersebut dari mulai penyusunan spesifikasi sampai dengan terpenuhinya barang/jasa yang diinginkan/direncanakan; - Bahwa Perangkat Pengadaan barang/jasa baik dilakukan melalui Swakelola ataupun melalui Penyedia Barang Jasa terdapat PPK didalamnya. (Pasal 7 perpres 54 tahun 2010); - Bahwa Tugas PPK melakukan proses pengadaan barang/jasa baik melalui penyedia barang/jasa ataupun melalui Swakelola. Dan tugas PPTK adalah mengendalikan suatu kegiatan dimana dimungkinkan proses pengadaan barang/jasa tersebut merupakan pendukung dari suatu kegiatan; |
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi di persidangan.
Ir. ANUGRAH RACHMANTO,MT;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi di persidangan.
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan KETERANGAN SAKSI ADE CHARGE yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi KHAIRUL SALEH DEDI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi di persidangan.
Saksi TRISNO;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi di persidangan.
Saksi SUKARYONO;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi di persidangan.
AHLI PROF. DR. H. KAMARULLAH , SH., MH.
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa RAMADHANSYAH, ST dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokonya sebagai berukut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sehingga jumlah uang yang terdakwa tarik kembali seluruhnya dari pihak – pihak yang dilabatkan pada pelaksanaan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 adalah sebesar Rp. 5.692.698.526,- (lima milyar enam ratus Sembilan puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak; |
Kemudian selanjutnya saya membuat surat penawaran untuk masing-masing perusahaan dan perorangan selanjutnya saya meminta tanda tangan dari masing – masing perusahaan dan perorangan sebagai kelengkapan dalam pembuatan surat perjanjian kerja / kontrak. Setelah seluruh syarat sudah terpenuhi sebagai dasar untuk membuat surat perjanjian kerja / kontrak maka selanjutnya saya membuat surat perjanjian kerja / kontrak dan stelah surat perjanjian kerja / kontrak sudah jadi maka saya meminta masing-masing Direktur perusahaan dan masing-masing perorangan serta PPK untuk menandatangani surat perjanjian kerja / kontrak tersebut; |
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli, saksi yang meringankan dan serta terdakwa sendiri di persidangan, Penuntut Umum telah pula diperlihatkan barang bukti beupa :
2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pembersihan ruang milik jalan ( Rumija) yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK.
2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pemeliharaan jalan tanpa penutup (TUK-A) yang dibuat dan tanpa ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan tanpa ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK;
5 (lima) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Timbunan biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK ;
4 (empat) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Galian Biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK.
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.597.000.000,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya memakai peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 28 Maret 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.644.500.000,- ( satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya menggunakan peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 29 Maret 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.880.655.898,- ( delapan ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 sewa alat yang dikembalikan 1 Unit Motor Greder , 1 unit Vibro, 2 unit Dump Truck, yang pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 8 Juni 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.409.806.923,- ( empat ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 dana yang dikembalikan adalah sewa 1 unit Ekcapator dan 2 unit Dump Truck yang pada pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 11 Juni 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari AM. ABDULL RAZAK sejumlah Rp.75.240.000,- ( tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 602.1/ II.I / Mob. Demob.Serawai UPJJ W.2 / VI / 2012, dengan No SPM 1418 / SPM / BL – LS /DPU / 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 7 Desember 2012;
2 (dua) lembar rekening koran PT. K. SAMAN dengan rekening nomor : 4004014093 pada Bank Kalbar Cabang Sintang
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 1.316.798.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 3.307.978.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 86.738.000,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. HANURA BERSAUDARA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.238.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delam ribu rupiah) Pelaksana CV HANURA JAYA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.647.000,- (sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Pelaksana CV. OMPATH PUTRA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 94.688.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. LAETARE YUDIKA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 99.733.000,- ( sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Pelaksana CV. DIAS PERSADA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 76.534.000,- ( tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) Pelaksana CV. ORIZA SATIVA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.316.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) Pelaksana CV KEBAHAN KAYAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 78.743.000,- ( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ) Pelaksana CV. SINAR KLAM;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.866.000,- ( sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) CV. SUPERINDO RAYA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 148.079.000,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Pelaksana TRI ROLLI MAWANDI;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 138.524.000,- ( seratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat juta rupiah ) Pelaksana AGUSNIAR;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 171.035.000,- ( seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu rupiah ) Pelaksana DUL KAMIN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi Alat untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 79.200.000,- ( tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) Pelaksana AM. ABDUL RAZAK;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.7 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 7 Mei 2012 antara CV. HANURA JAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.6 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 antara CV. SUPRINDO RAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.3 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 13 April 2012 antara CV. OPATH PUTRA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.4 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 17 April 2012 antara CV.HANURA BERSAUDARA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1 / 11.1 / MOBIL.DEMOBIL.SERAWAI-UPJJ.W2 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012 antara AM. ABDUL RAZAK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 79.200.000,-;
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.2 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 9 April 2012 antara CV.DIAS PERSADA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.8 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 14 Mei 2012 antara CV.SINAR KLAM dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.1/ DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 3 April 2012 antara CV.LAETARE YUDIKA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.5 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 23 April 2012 antara CV.ORIZA SATIVA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.9 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 21 Mei 2012 antara CV.KEBAHAN KAYAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.B.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 02 April 2012 antara AGUSNIAR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 138.524.000,-;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.A.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / III / 2012 tanggal 09 Maret 2012 antara TRI ROLLI MAWANDI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 148.079.000,- ;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 01 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 5 Maret 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 02 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 24 April 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Daftar Usulan Rencana Proyek / Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Jalan Serawai – Ambalau Biaya Kegiatan Rp. 6.000.000.000,- Sumber Dana (DAU) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kab. Sintang;
1 (satu) Berkas Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 (RKPD);
1 (satu) Berkas Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan & Jembatan (UPJJ) TA. 2012;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.C.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 04 Mei 2012 antara DUL KAMIN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 171.035.000,-;
1 (satu) Berkas Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 021 ( satu ) berkas foto copy surat Keputusan pejabat Pembuat Komitmen nomor : 02 tahun 2012 , Tanggal tak dicantumkan bulan Maret 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan UPJJ 2 pada Dinas PU Kab Sintang;
2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 21.494.000.000,-;
2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 12.901.187.000,-;
4 ( empat ) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
1( satu ) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / / DPU kepada Rudi Gunawan untuk tugas Pengawasan Pekerjaan Ruas Jalan Serawai – Ambalau;
1( satu ) berkas foto copi rencana awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Prov Kalbar tahun 2012;
1( satu ) berkas foto copi Kebijakan Umum APBD Kab Sintang 2012;
1( satu ) berkas foto copi Prioritas dan Flafon anggraran Sementara Kab Sintang 2012;
4 ( lembar ) foto copi SK PPK UPJJ Dinas PU Kab Sintang nomor : 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentag pembentukan Panitia penerima Barang / Jasa;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan PPTK;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 07 / DPU / Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penunjukan PPK;
1 ( berkas ) foto copi SK Bupati Sintang nomor : 900 / 1185 / Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pelimpahan atas Sebagaian atau seluruhnya Kekuasaan Bupati Sintang Selaku Pemegang Kekeuasaan Pengelola Keuangan Daerah SKPD Dilingkungan Kab Sintang;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU Kab Sintang nomor : 38 / DPU / Tahun 2012, tanggal 16 Maret 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang jasa;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2196/SP2D-LS/2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada Tri Rolli Mawandi;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10663/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV ORIZA SATIVA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10665/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA BERSAUDARA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10672/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV OMPAT PUTRA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10671/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV DIAZ PERSADA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10668/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV LAETARE YUDIKA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10680/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada AGUS NIAR;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10670/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SUPRINDO RAYA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10667/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA RAYA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10666/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SINAR KLAM;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10669/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV KEBAHAN KAYAN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10661/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada ABANG MUHAMMAD ABDUL RAZAK;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10679/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada DUL KAMIN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2190/SP2D-LS/2012, tanggal 7 JUNI 2012 kepada PT. K SAMAN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 590/SP2D-LS/2012, tanggal 26 Maret 2012 kepada PT . K. SAMAN;
3 ( tiga ) lembar foto copy Surat Kepala Desa Karya Jaya sdr AHMAD ZA’IS nomor : 140/237/ Pem / 2012 kepada Bupati Sintang perihak Permohonan Perubahan Badan Jalan Prov Di wilayah Desa Karya Jasa;
2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Desa Sawang Sengiang tanggal 12 Februari 2012 ;
2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Sekretaris Desa Karya Jaya saudara MA’ AL tanggal 119 November 2012.
1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap I dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 Mei 2012, sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap II dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 September 2012, sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12/Komatsu/J10377 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 Juni 2012;
1(satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Juli 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Agustus 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 September 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Oktober 2012
Asli buku tabungan Bank Kalbar atas nama ASKIMAN nomor rekening : 4125008882, kantor cabang : 041 Capem Kapuas Kanan Hulu;
Asli buku tabungan Bank Mandiri atas nama Drs. ASKIMAN, MM nomor rekening : 146-00-0482355-0, Kantor Cabang Pontianak Diponegoro;
Asli buku tabungan Bank BNI atas nama ASKIMAN, DRS, MM nomor rekening : 0231033986, Kantor Cabang Sintang.
2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank BRI BRITAMA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 2049-01-000365-50-5, kantor cabang pembantu : Sungai Durian;
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank MANDIRI atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 146-00-0657646-1, kantor cabang pembantu : Sintang;
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 8665027526, kantor cabang pembantu : Sintang;
2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank KALBAR atas nama RAMADHANSYAH, A.MD nomor rekening : 4125002752, kantor cabang pembantu : Kapuas Kanan Hulu
1 (satu) Buah buku tabungan Bank Mandiri 14607 KCP Sintang No. Rekening 1460004470766 a.n. RENIE GONIE, ST;
1 (satu) Buah buku tabungan Bank BCA KCP Sintang No. Rekening 8665042037 a.n. RENIE GONIE, ST.
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ;
Foto copy kuitansi penerimaan uang dari RAMADHANSYAH sebesar Rp 250.000.000,- untuk pembayaran panjar sewa alat berat yang ditandatangani oleh AGUS PUTRA tertanggal 28 Desember 2012, yang telah dilegalisir;
Foto copy slip penyetoran uang ke nomor rekening : 7020086046 atas nama SRI MUNIARTI pada Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal 3 Oktober 2012.
1 (satu) Lembar Copy Kuitansi tanggal 3 Juli 2012, telah diterima dari Sdr. AGUSNIAR uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa pakai alat berat (panjar), yang ditandatangani oleh Sdr. PANJAITAN.
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012;
2 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 6 Desember 2012 s.d 3 Oktober 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Januari 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2012 s.d 29 Februari 2012;
11 (sebelas) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2012 s.d 31 Maret 2012;
5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2012 s.d 30 April 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2012 s.d 31 Mei 2012;
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2012 s.d 30 Juni 2012;
5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Juli 2012;
3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2012 s.d 31 Agustus 2012;
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2012 s.d 30 September 2012;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2012 s.d 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2012 s.d 30 November 2012;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2012 s.d 31 Desember 2012;
3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2013 s.d 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2013 s.d 31 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2013 s.d 30 April 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2013 s.d 31 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2013 s.d 30 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2013 s.d 31 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2013 s.d 31 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2013 s.d 30 September 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2013 s.d 31 Oktober 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2013 s.d 30 November 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2013 s.d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Januari 2014;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2014 s.d 28 Februari 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2014 s.d 31 Maret 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2014 s.d 30 April 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2014 s.d 31 Mei 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2014 s.d 30 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2014 s.d 31 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2014 s.d 31 Agustus 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening: 0231033986 periode tanggal 1 September 2014 s.d 30 September 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2012 s.d 30 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Februari 2013 s.d 31 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 September 2013 s.d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2013.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli maupun, keterangan saksi yang meringankan terdakwa, keterangan terdakwa sendiri dan juga dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2012 Unit Pemeliharaan Jalan dan Jambatan (UPJJ) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang meliputi beberapa wilayah, diantaranya Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau, Kecamatan Serawai;
Bahwa, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PU Kabupaten Sintang tahun 2012 terdapat rincian anggaran belanja langsung menurut program dan per kegiatan SKPD kode rekening 5.2.2.20.01 Belanja Pemeliharaan Jalan: Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kec. Serawai 1 paket senilai Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang;
Bahwa, dalam Kerangka Acuan Kerja Dinas PU Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) tahun Anggaran 2012 dilakukan dengan cara Swakelola dan dikerjakan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang;
Bahwa, pada saat itu terdakwa RAMADHANSYAH, ST Sebagai PPTK pada UPJJ Wilayah II pengangkatan dari Kepala Dinas PU Kab Sintang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab Sintang Nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
Membantu PPK dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
Menyampaikan laporan bulanan kepada PPK langsung atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Membuat, meneliti dan mengoreksi dokumen – dokumen kegiatan yang akan ditanda tangani PPK dan PA;
Menyusun rencana jadwal dan target pelaksanaan kegiatan besangkutan;
Memantau, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan sesuai perjanjian / kontrak.
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan PPK Nomor : 02 tahun 2012 tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2012 perangkat dan orang-orang yang terlibat dalam proyek UPJJ Wilayh II TA 2012 khususnya dalam proyek pemeliharaan ruas jalan jembatan Serawai – Ambalau TA 2012 adalah sebagai berikut ;
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran adalah Sdr. Drs. ASKIMAN, MM;
Pejabat Pembuat Komitmen adalah Sdr. RENIE GONIE, ST;
Pejabat pengadaan ada surat keputusan tersendiri yang diterbitkan oleh Kepala Dinas;
Panitia/penerima hasil pekerjaan ada surat keputusan tersendiri yang diterbitkan oleh Kerpala Dinas;
Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK) adalah terdakwa sendiri;
Tim Perencanaan terdiri dari : POPY FEBRIKA. K, A.Md, RISA JUMIAYATI, ST, KUSHARIYANTO, SUPRIYADI, TRI ROLLY MAWANDI, SRI WURYATI, LASMIRAH, SRI ZULHIDYATI.
Tim Pelaksanaan terdiri dari : NIKOLAS, BASTIAN, RUDI GUNAWAN, MELKHIOR, A.Md, HERI WANIATUS, AGUSNIAR, DARMA ADI SETIAWAN, ANDI ABDUL MALIK, THOYIBAN, BURHAN.
Tim Pengawas terdiri dari : SUPANDI, ISIN EVENDI, TULUS SETIAWAN, ST, SULUN ARIYANTO, SAHRIYANTO.
Paket UPJJ tahun 2012 secara keselurahan dianggarkan sebesar kurang lebih 21 milyar yang terbagi untuk 3 UPJJ tersebut, sedangkan untuk Wilayah II dianggarkan kurang lebih 12 milyar tertuang dalam RKA UPJJ Wilayah II sedangkan untuk paket pemeliharan jalan Serawai - Ambalau dianggarkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang diambil dari sumber dana APBD Dinas pekerjaan umum Kabupaten Sintang tahun anggaran 2012;
Bahwa, Engineer Estimate (EE) untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) disusun oleh saksi RENIE GONIE, ST bersama –sama terdakwa RAMADANSYAH, ST dan dibantu Tim Perencana UPJJ Wilayah 2 yang dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (termasuk spesifikasi teknis) dan time schedule. Uraian pekerjaan dalam EE menjadi tujuan utama bagi UPJJ atau identik disebut tim swakelola untuk dilaksanakan, adapun Enginer Estimate (EE) pekerjaan Pemeliharaan Jalan serawai – Ambalau Kabupaten Sintang TA 2012, yaitu :
Bahwa, dalam pelaksanaannya terdakwa Ramadansyah, ST yang merupakan PPTK mencari 15 ( lima belas ) pihak yang terdiri dari perusahaan maupun perorangan dan untuk kemudian ditunjuk langsung oleh terdakwa RAMADHANSYAH, ST, padahal 15 (lima belas) perusahaan dan perorangan tersebut tidak ada mengajukan penawaran kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, dimana terdakwa Ramadansyah selaku PPTK yang menyiapkan, membuat dan melengkapi dokumen dari 15 ( lima belas ) surat perjanjian kerja / kontrak untuk proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 kemudian dilaporkan kepada saksi RENIE GONIE, ST sebagai PPK dan setelah dokumen- dokumen tersebut lengkap selanjutnya terdakwa Ramadhansyah, ST meminta masing – masing pihak tersebut untuk menandatangani surat perjanjian kerja / kontrak sebelum ditandangani oleh saksi Renie Gonie, ST selaku PPK;
Bahwa, ke-15 pihak tersebut adalah :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume/ kuantitas | Nilai EE (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1,00 | 84.000.000.00 |
| 2. | Galian Biasa | M3 | 35.172,41 | 2.000.395.841,25 |
| 3. | Timbunan Biasa | M3 | 24.367,43 | 1.034.046.369,82 |
| 4. | Timbunan pilihan | M3 | 4.800,00 | 1.451.242.139,94 |
| 5. | Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija) | M2 | 349.600,00 | 320.484.580,34 |
| 6. | Bangunan bawah jembatan kayu uk.6x 4 (12 unit) | M3 | 39,22 | 293.091.706,74 |
| 7. | Bangunan atas Jembatan kayu uk. 6x4 (12 unit) | M3 | 23,27 | 148.362.669,09 |
| 8. | Bangunan Bawah Jembatan Kayu uk. 8X4 (1 unit) | M3 | 3,83 | 22.259.099,09 |
| 9. | Bangunan atas jembatan kayu uk. 8x4 (1unit) | M3 | 2.76 | 14.421.024,99 |
| 10. | Bangunan Bawah Gorong2 Box kayu uk.12X1 (21 unit) | M3 | 33,49 | 150.704.169,93 |
| 11. | Bangunan atas gorong2 Box kayu uk. 12 X 1 (21 unit) | M3 | 14,87 | 64.233.339,30 |
| 12. | Pemeliharaan Jalan tanpa Penutup (TUK-A) | M2 | 107.200,00 | 391.696.018,99 |
| 13 | Pekerjaan Harian | Jam | 2.100,00 | 25.063.333,35 |
| Jumlah | 6.000.000.292,83 | |||
| Dibulatkan | 6.000.000.000,00 |
Untuk sewa alat, yaitu :
PT. KASAMAN sesuai dengan kontrak Nomor : 01/SAB-UPJJ.2/SERAWAI/III/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H.A.M SAMANSYAH selaku Direktur dan ditandatangani RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 3.307.978.000.00;
PT. KASAMAN sesuai dengan kontrak nomor : 02/SAB-UPJJ.2/SERWAI/IV/2012, tanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh H.A.M SAMANSYAH selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 1,316,798,000,00;
Untuk Mobilisasi Alat Berat yaitu :
A.M. Abdul Razak dengan sesuai dengan kontrak nomor : 602.11.1/Mobil..DEMOB.SERAWAI-UPJJ.W2/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 sebesar Rp. 79.200.000 (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus rupiah) yang ditandatangani oleh A.M. Abdul Razak dan RENIE GONIE, ST selaku PPTK.
Untuk Upah yaitu :
TRI ROLLI MAWANDI sesuai dengan Kontrak Nomor : 620/01.A.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI/III/2012, tanggal 9 Maret 2012 yang ditandatangani oleh TRI ROLLI MAWANDI dan ditandatangani RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 148,079,000.00;
AGUS NIAR sesuai dengan Kontrak Nomor : 620/1.B.1/UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI/IV/2012, tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh AGUS NIAR dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 138,524,000.00;
DUL KAMIN sesuai dengan Kontrak Nomor : 620/1.C.1/ UPJJ W2-UPAH-Jl SERAWAI/V/2012, tanggal 04 Mei 2012 yang ditandatangani oleh DUL KAMIN dan ditantangani RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 171,035,000.00;
CV. DIAS PERSADA sesuai dengan Kontrak Nomor : 620.1/02.B/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-JL.SERAWAI /IV /2012 tanggal 9 April 2012 yang ditandatangani oleh JULENA SAMAN selaku Direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 99.733.000.00;
CV. LAETARE YUDIKA sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.1/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/IV/2012, tanggal 3 April 2012 yang ditandatangani oleh HADI NUGROHO, SP selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 94.688.000.00;
CV. OMPATH PUTRA sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.3/DPUK/UPJJW2-BAHAN-Jl SERAWAI/IV/2012, tanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh KHARLES YUNIARTO selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 97.647.000;
CV. HANURA BERSAUDARA sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.4/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/IV/2012, tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh HERMANTO, SP selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 86.738.000.00;
CV. ORIZA ZATIVA sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.5/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/IV/2012, tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh ELIA PLANGKO selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 76.534.000;
CV. SUPRINDO RAYA sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.6/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/IV/2012, tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh ATIK KURNIASIH selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 89.896.500;
CV. HANURA JAYA sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.7/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/V/2012, tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh RAMINA selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 98.238.000.00
CV. SINAR KLAM sesuai dengan kontrak nomor : 620/02.8/DPUK/UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/V/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang ditandatangani oleh YAYA HITAYATI selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 78.743.000.00
CV. KEBAHAN KAYAN sesuai dengan kontrak nomor : 602/02.1.1/DPUK-UPJJ W2-BAHAN-Jl SERAWAI/V/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh APRIADI selaku direktur dan RENIE GONIE, ST selaku PPK sebesar Rp 97.316.000.00.
Bahwa terhadap 15 (lima belas) Surat Perjanjian Kerja /kontrak tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan yang ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaa dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE selaku PPTK dinnyatakan telah diterima dengan baik (selesai 100 %;
Bahwa, setelah pembayaran dilakukan kepada semua penyedia barang dan jasa kemudian terdakwa Ramadhansyah, ST menarik kembali uang tersebut dengan jumlah total sebesar sebesar Rp. 5.692.698.526,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan semua pekerjaan diambilalih oleh terdakwa Ramadhansyah, ST untuk kemudian melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012, yakni :
PT. Borneo Anugrah Sejahtera untuk sewa satu unit Bulldozer, dengan jangka waktu penyewaan alat berat tersebut selama 5 (lima) bulan atau 517 HM terhitung sejak tanggal 30 Mei s.d 13 Oktober 2012. sesuai kuitansi pembayaran tertanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- (dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan tertanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- (empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
CV REVIDEN :
-Untuk alat berat jenis EXAPATOR merk Hitachi Zaxisis 110 MF :
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari ,
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari;
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 250.000,- = Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari .
-Untuk alat berat jenis Boulddouser merk / type Komatsu D85 E-ss :
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari,
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
Surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 dengan nilai sebesar 200 HM x Rp. 500.000,- = Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) selama 30 (tiga puluh) hari.
-Damson PANJAITAN untuk upah kerja operator alat berat terhadap pekerjaan jalan serawai - ambalau dibuatkan kwintansi pada tanggal 3 Juli 2012 dan telah dilakukan pembayaran kepada saksi Damson Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .
Bahwa, berdasarkan Analisa Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak, namun terdakwa RAMADHANSYAH, ST tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi RENIE GONIE, ST, dan SAKSI Drs. ASKIMAN, MM. sesuai besaran nilai yang terdapat dalam surat perjanjian kerja / kontrak. Kemudian saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK dan Drs. ASKIMAN, MM tanpa meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran dan seharusnya menyetujui / menandatangani pembayaran pekerjaan setelah pekerjaan diterima serta didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, akan tetapi saksi RENIE GONIE, ST dan Drs. Askiman, MM langsung menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan diterima dan tidak meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran tersebut;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa RAMADHANSYAH, ST bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, Drs. ASKIMAN, MM mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.770.250.021,50 (lima milyar tujuh ratus juta dua ratus lima puluh ribu dua puluh satu rupiah lima puluh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Pembayaran SPK dengan SP2D 5.989.917.000.00 2. PPN 75.300.272,00 3. PPH 134.397.474,00 4. Pajak Daerah atas Materil Tanah Pilihan 9.969.232,50, 5. Nilai Fisik (Realisasi Pengadaan Barang dari 15 SPK 0,00 6. Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1-2-3-4-5) 5.770.250.021,50
Bahwa, dalam BackUp Data yang dieluarkan Tim Swakelola UPJJ-2 DPU Kabupaten Sintang untuk menilai prestasi pekerjaan setelah pencairan 15 SPK diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
Bahwa dengan demikian berdasarkan hasil persidangan dengan mendengar keterangan saksi – saksi dan adanya BackUp Data yang dieluarkan Tim Swakelola UPJJ-2 DPU Kabupaten Sintang untuk menilai prestasi pekerjaan setelah pencairan 15 SPK kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.770.250.021,50 (lima milyar tujuh ratus juta dua ratus lima puluh ribu dua puluh satu rupiah lima puluh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014 menjadi berkurang sehingga menjadi Rp. 3.987.904.492,8 (Tiga Milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah delapan sen).
Bahwa Terdakwa RAMADHANSYAH, STselaku PPTK Kegiatan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan UPJJ Wilayah 2 Serawai – Ambalau Kecamatan Serawai tahun anggaran 2012 telah melakukan pembayara sebagai berikut :
Kwitansi pembayaran harga sewa peralatan kegiatan UPJJ Wilayah 2 pada ruas Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 3.554.377.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tanggal 14 Agustus 2012.
Kwitansi pembayaran uang sewa alat berat kepada PT. Bas sebesar Rp. 620.400.000,-
Kwitansi pembayaran sewa alat berat kepada CV. Reviden sebesar Rp. 450.000.000,-
Kwitansi denda keterlambatan pekerjaan CV. Reviden sebesar Rp. 50.000.000,-
Kwitansi pembayaran untuk mobilisasi alat-alat berat sebesar Rp. 60.000.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Tri Rolly Mawardi sebesar Rp. 148.079.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Agus Niar sebesar Rp. 138.524.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian tanah golongan C sebesar Rp. 9.969.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bakar minyak sebesar Rp. 443.402.000,-
Kwitansi pembayaran logistik / pembelian barang sebesar Rp. 15.816.200,-
Kwitansi pembayaran upah pemeliharaan kembali sebesar Rp. 134.143.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian kayu, upah kerja jembatan dan base camp sebesar Rp. 106.000.000,-
Kwitansi pembayaran perbaikan alat-alat mesin yang rusak sebesar Rp. 39.432.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP ;
SUBSIDAIR ;
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHP ialah a. Keterangan saksi, b. Keterangan ahli, c. Surat, d. Petunjuk dan e. Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhakan pidana terhadapnya, majelis hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan bentuk dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih, apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan Subsidair/selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan begitu sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidari/selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Ayat ( 1 ) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Melawan Hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam konteks pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut hemat Majelis Hakim ialah siapa saja baik orang perseorangan dan atau korporasi yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terdakwa Ramadhansyah, ST di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula saksi Renie Gonie, ST, saksi Ddrs. Askiman, MM serta saksi Anton Kurniawan pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak adalah benar diri terdakwa. Disamping itu di persidangan telah ternyata bahwa terdakwa sehat jasmani serta rokhani serta dapat menangkap dengan baik apa yang Majelis Hakim pertanyakan kepadanya. Dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan;
Menimbang,bahwa Oleh karenannya unsur “setiap orang” ini terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa mengenai makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “ perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melawab hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat general atau umum atau universal sedangkan dalam pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat spesialis atau khusus yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi terkandung dalam unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Pakar Hukum Prof.Dr. Romli Atmasasmita dan Prof.Dr. Andi Hamzah dengan tegas menyatakan ketentuan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 ditujukan untuk mereka yang tergolong Pegawai Negeri atau yang dipersamakan oleh Undang-undang sebagai Pegawai Negeri (yang digaji dari Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-undang No.31 tahun 1999) (Varia Peradilan No.322 September 2012 hal.114) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ramadhansyah, ST adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabuapten Sintang dan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor 08 /DPU /Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelakana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam kapasitas dan jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa berkewajiban untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor 08 /DPU /Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012, terdakwa nyata-nyata melanggar secara keseluruhan atau melanggar sebagian dari peraturan perundang-undangan yang harus dipedomani maka hal tersebut berada dalam ruang lingkup pembahasan mengenai kewenangan atau wewenang
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur melawan hukum yang melekat pada terdakwa dalam kapasitas dan jabatannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam melaksanakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor 08 /DPU /Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012, adalah unsur melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus yang teradopsi dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang lebih tepat harus dibuktikan terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur secara melawan hukum yang termuat dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat general, universal atau umum haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primer telah dinyatakan tidak terbukti maka keseluruhan dakwaan primer haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah dinyatakan tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan krateristik dakwaan yang disusun secara subsidairitas karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan
URAIAN UNSUR-UNSUR :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan” ini, selanjutnya akan dilihat bagaimana penjelasannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata KUHP juga tidak menjelaskan pengertian “dengan sengaja”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mencarinya didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting);
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 286);
Menimbang, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telah menguntungkan secara alternative, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa, putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/ K/Pid/1987, yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAMADHANSYAH selaku PPTK pada UPJJ Wilayah II pengangkatan dari Kepala Dinas PU Kab Sintang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab Sintang Nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 memiliki Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan terdiri dari :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
Membantu PPK dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
Menyampaikan laporan bulanan kepada PPK langsung atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Membuat, meneliti dan mengoreksi dokumen – dokumen kegiatan yang akan ditanda tangani PPK dan PA;
Menyusun rencana jadwal dan target pelaksanaan kegiatan besangkutan.
BahwapPengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kec. Serawai TA. 2012 telah melakukan pembayaran atas 15 Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak terkait dengan perkerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai- Ambalau yang dilakukan secara Swakelola, dengan rincian sebagai berikut :
PT. KASAMAN dibayarkan sebesar Rp. 3.241.818.440,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah).
PT. KASAMAN dibayarkan sebesar Rp. 1.290.462.040,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat puluh rupiah).
Untuk Upah Kerja Mobiisasi dan Demobilisasi A.M. Abdul Razak dibayarkan sebesar Rp. 75.240.000 (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A TRI ROLLI MAWANDI dibayarkan sebesar Rp. 140.675.050,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A, AGUS NIAR dibayarkan sebesar Rp. 131.597.800. (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, Struktur, oleh TUK-A DUL KAMIN dibayarkan sebesar Rp. 162.483.250,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga dua ratus lima puluh rupiah).
Pengadaan tanah pilihan CV DIAS PERSADA dibayarkan sebesar Rp. 88.853,037. (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga puluh tujuh)
Pengadaan Barang tanah Pilihan CV. LAETARE YUDIKA dibayarkan sebesar Rp. 84.358.400. (delapan puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ratus empat ribu)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. OMPATH PUTRA dibayarkan sebesar Rp. 86.994.600.(delapan puluh enam juta enam sembilan ratus sembalian empat ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. HANURA BERSAUDARA dibayarkan sebesar Rp. 77.275.672. (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan. CV. ORIZA ZATIVA, dibayarkan sebesar Rp. 68.184.837 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SUPRINDO RAYA dibayarkan sebesar Rp. 82.902.437. (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. HANURA dibayarkan sebesar Rp. 87.521.128. (delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SINAR KLAM dibayarkan sebesar Rp. 70.152.854. (tujuh puluh juta seratus lima lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. KEBAHAN KAYAN dibayarkan sebesar Rp. 86.699.709.00 (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan dengan dasar Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan yang menyatakan pekerjaan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK;
Bahwa, setelah dilakukan pembayaran terhadap 15 SPK tersebut, terdakwa Ramadhansyah, ST menarik kembali uang tersebut dari penerima dengan jumlah total sebesar sebesar Rp. 5.692.698.526,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan semua pekerjaan diambilalih oleh saksi Ramadhansyah, ST dengan dalih terdakwa sebagai penanggung jawab lapangan dan untuk kelancaran pekerjaan terdakwa kemudian melibatkan pihak ketiga diluar kontrak yang ditandatangani diluar 15 SPK tersebut;
Bahwa penarikan pembayaran dari 15 SPK tersebut dilakukan oleh terdakwa kepada para penerima pekerjaan dengan dalih hal tersebut sudah biasa dilakukan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas.;
Bahwa, berdasarkan Analisa Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak;
Bahwa, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Pembayaran SPK dengan SP2D 5.989.917.000.00 2. PPN 75.300.272,00 3. PPH 134.397.474,00 4. Pajak Daerah atas Materil Tanah Pilihan 9.969.232,50, 5. Nilai Fisik (Realisasi Pengadaan Barang dari 15 SPK 0,00 6. Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1-2-3-4-5) 5.770.250.021,50
-
Bahwa, dalam BackUp Data yang dieluarkan Tim Swakelola UPJJ-2 DPU Kabupaten Sintang untuk menilai prestasi pekerjaan setelah pencairan 15 SPK diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
Bahwa terdakwa Ramadhansyah, ST selaku PPTK Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pembayaran yang didasarkan pada :
Kwitansi pembayaran harga sewa peralatan kegiatan UPJJ Wilayah 2 pada ruas Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 3.554.377.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tanggal 14 Agustus 2012.
Kwitansi pembayaran uang sewa alat berat kepada PT. Bas sebesar Rp. 620.400.000,-
Kwitansi pembayaran sewa alat berat kepada CV. Reviden sebesar Rp. 450.000.000,-
Kwitansi denda keterlambatan pekerjaan CV. Reviden sebesar Rp. 50.000.000,-
Kwitansi pembayaran untuk mobilisasi alat-alat berat sebesar Rp. 60.000.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Tri Rolly Mawardi sebesar Rp. 148.079.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Agus Niar sebesar Rp. 138.524.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian tanah golongan C sebesar Rp. 9.969.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bakar minyak sebesar Rp. 443.402.000,-
Kwitansi pembayaran logistik / pembelian barang sebesar Rp. 15.816.200,-
Kwitansi pembayaran upah pemeliharaan kembali sebesar Rp. 134.143.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian kayu, upah kerja jembatan dan base camp sebesar Rp. 106.000.000,-
Kwitansi pembayaran perbaikan alat-alat mesin yang rusak sebesar Rp. 39.432.000,-
Menimbang,bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil alih proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012,dengan mengambil keuntungan yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan Kontrak ,tetapi dikerjakan sendiri oleh terdakwa,sehingga negara dirugikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA”
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis mencarinya di dalam doktrin-doktrin hukum pidana, dalam hal ini namun menurut Drs. Adami Chazawi, SH “kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”. Sedangkan kata “kesempatan” dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata “sarana” dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antara :
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan.
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik; Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku; Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat.
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 51-52).
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam litelatur hukum “menyalahgunakan kewenangan” berasal dari bahasa Belanda yaitu ”Misbruiken Van Gevoegd” yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum. Bahwa kata-kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK pada UPJJ Wilayah II pengangkatan dari Kepala Dinas PU Kab Sintang sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab Sintang Nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 memiliki Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pelaksanaan kegiatan terdiri dari :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
Membantu PPK dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
Menyampaikan laporan bulanan kepada PPK langsung atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Membuat, meneliti dan mengoreksi dokumen – dokumen kegiatan yang akan ditanda tangani PPK dan PA;
Menyusun rencana jadwal dan target pelaksanaan kegiatan besangkutan.
Bahwa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau Kec. Serawai TA. 2012 telah melakukan pembayaran atas 15 Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak terkait dengan perkerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai- Ambalau yang dilakukan secara Swakelola, dengan rincian sebagai berikut :
PT. KASAMAN dibayarkan sebesar Rp. 3.241.818.440,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah).
PT. KASAMAN dibayarkan sebesar Rp. 1.290.462.040,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu empat puluh rupiah).
Untuk Upah Kerja Mobiisasi dan Demobilisasi A.M. Abdul Razak dibayarkan sebesar Rp. 75.240.000 (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A TRI ROLLI MAWANDI dibayarkan sebesar Rp. 140.675.050,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, struktur, dan TUK-A, AGUS NIAR dibayarkan sebesar Rp. 131.597.800. (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Upah Kerja Pekerjaan Tanah, Struktur, oleh TUK-A DUL KAMIN dibayarkan sebesar Rp. 162.483.250,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga dua ratus lima puluh rupiah).
Pengadaan tanah pilihan CV DIAS PERSADA dibayarkan sebesar Rp. 88.853,037. (delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga puluh tujuh)
Pengadaan Barang tanah Pilihan CV. LAETARE YUDIKA dibayarkan sebesar Rp. 84.358.400. (delapan puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ratus empat ribu)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. OMPATH PUTRA dibayarkan sebesar Rp. 86.994.600.(delapan puluh enam juta enam sembilan ratus sembalian empat ribu enam ratus rupiah).
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. HANURA BERSAUDARA dibayarkan sebesar Rp. 77.275.672. (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan. CV. ORIZA ZATIVA, dibayarkan sebesar Rp. 68.184.837 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SUPRINDO RAYA dibayarkan sebesar Rp. 82.902.437. (delapan puluh dua juta sembilan ratus dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. HANURA dibayarkan sebesar Rp. 87.521.128. (delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan oleh CV. SINAR KLAM dibayarkan sebesar Rp. 70.152.854. (tujuh puluh juta seratus lima lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Pengadaan Barang Bahan Bangunan CV. KEBAHAN KAYAN dibayarkan sebesar Rp. 86.699.709.00 (delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan yang menyatakan pekerjaan diterima dengan baik (selesai 100%) serta ditanda tangani oleh Penyedia Barang, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan dan saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK;
Bahwa, pembayaran dilakukan oleh saksi Drs. Askiman, MM selaku Pengguna Anggaran dan Penanggung Jawab Swakelola tanpa terlebih dahulu meneliti kebenaran materill bukti dukung pembayaran Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan tersebut;
Bahwa, setelah dilakukan pembayaran terhadap 15 SPK tersebut, terdakwa Ramadhansyah, ST menarik kembali uang tersebut dari penerima dengan jumlah total sebesar sebesar Rp. 5.692.698.526,- (lima milyar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan semua pekerjaan diambilalih oleh saksi Ramadhansyah, ST dengan dalih terdakwa sebagai penanggung jawab lapangan dan untuk kelancaran pekerjaan terdakwa kemudian melibatkan pihak ketiga diluar kontrak yang ditandatangani diluar 15 SPK tersebut;
Bahwa penarikan pembayaran dari 15 SPK tersebut dilakukan oleh terdakwa kepada para penerima pekerjaan dengan dalih hal tersebut sudah biasa dilakukan dan dikerjakan sendiri oleh Dinas.
Bahwa, berdasarkan Analisa Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak;
Bahwa, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014, dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Pembayaran SPK dengan SP2D 5.989.917.000.00 2. PPN 75.300.272,00 3. PPH 134.397.474,00 4. Pajak Daerah atas Materil Tanah Pilihan 9.969.232,50, 5. Nilai Fisik (Realisasi Pengadaan Barang dari 15 SPK 0,00 6. Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1-2-3-4-5) 5.770.250.021,50
-
Bahwa, dalam BackUp Data yang dieluarkan Tim Swakelola UPJJ-2 DPU Kabupaten Sintang untuk menilai prestasi pekerjaan setelah pencairan 15 SPK diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
Bahwa terdakwa Ramadhansyah, ST selaku PPTK Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pembayaran yang didasarkan pada :
Kwitansi pembayaran harga sewa peralatan kegiatan UPJJ Wilayah 2 pada ruas Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 3.554.377.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tanggal 14 Agustus 2012.
Kwitansi pembayaran uang sewa alat berat kepada PT. Bas sebesar Rp. 620.400.000,-
Kwitansi pembayaran sewa alat berat kepada CV. Reviden sebesar Rp. 450.000.000,-
Kwitansi denda keterlambatan pekerjaan CV. Reviden sebesar Rp. 50.000.000,-
Kwitansi pembayaran untuk mobilisasi alat-alat berat sebesar Rp. 60.000.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Tri Rolly Mawardi sebesar Rp. 148.079.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Agus Niar sebesar Rp. 138.524.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian tanah golongan C sebesar Rp. 9.969.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bakar minyak sebesar Rp. 443.402.000,-
Kwitansi pembayaran logistik / pembelian barang sebesar Rp. 15.816.200,-
Kwitansi pembayaran upah pemeliharaan kembali sebesar Rp. 134.143.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian kayu, upah kerja jembatan dan base camp sebesar Rp. 106.000.000,-
Kwitansi pembayaran perbaikan alat-alat mesin yang rusak sebesar Rp. 39.432.000,-
Menimbang,bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa yang mengambil alih pekerjaan proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 ,dan dikerjakkan sendiri oleh terdakwa yang tidak mengacu pada kontrak , telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya sebagai PPTK;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa ukurannya dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika / akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. ANDI HAMZAH, kata sambung “dapat” merugikan keuangan negara dapat berarti “tidak harus” artinya hanya potensial bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut LAMINTANG, kata “dapat” mengandung arti tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian tersebut.
Menimbang. bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan ”.....unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
......unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang Ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan Analisa Ahli teknis membandingkan antara pemeriksaan fisik dilapangan dan pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak, namun terdakwa RAMADHANSYAH, ST tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi RENIE GONIE, ST, dan saksi Drs. ASKIMAN, MM. sesuai besaran nilai yang terdapat dalam surat perjanjian kerja / kontrak. Kemudian saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK dan saksi Drs. ASKIMAN, MM tanpa meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran dan seharusnya menyetujui / menandatangani pembayaran pekerjaan setelah pekerjaan diterima serta didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, akan tetapi saksi RENIE GONIE, ST dan saksi Drs. Askiman, MM langsung menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan diterima dan tidak meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran tersebut.
Bahwa akibat perbuatan saksi Drs. ASKIMAN, MM bersama-sama dengan saksi RENIE GONIE, ST, dan terdakwa RAMADHANSYAH, ST mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.770.250.021,50 (lima milyar tujuh ratus juta dua ratus lima puluh ribu dua puluh satu rupiah lima puluh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014, dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 1. Pembayaran SPK dengan SP2D 5.989.917.000.00 2. PPN 75.300.272,00 3. PPH 134.397.474,00 4. Pajak Daerah atas Materil Tanah Pilihan 9.969.232,50, 5. Nilai Fisik (Realisasi Pengadaan Barang dari 15 SPK 0,00 6. Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1-2-3-4-5) 5.770.250.021,50
Bahwa, dalam BackUp Data yang dieluarkan Tim Swakelola UPJJ-2 DPU Kabupaten Sintang untuk menilai prestasi pekerjaan setelah pencairan 15 SPK diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
Bahwa atas back up yang diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen)mengajkibatkan berkurangnya kerugian Negara menjadi sebesar Rp. 3.987.904.492,8 (tiga milayar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus empat ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah delapan sen).
Bahwa terdakwa Ramadhansyah, ST selaku PPTK Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pembayaran yang didasarkan pada :
Kwitansi pembayaran harga sewa peralatan kegiatan UPJJ Wilayah 2 pada ruas Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 3.554.377.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tanggal 14 Agustus 2012.
Kwitansi pembayaran uang sewa alat berat kepada PT. Bas sebesar Rp. 620.400.000,-
Kwitansi pembayaran sewa alat berat kepada CV. Reviden sebesar Rp. 450.000.000,-
Kwitansi denda keterlambatan pekerjaan CV. Reviden sebesar Rp. 50.000.000,-
Kwitansi pembayaran untuk mobilisasi alat-alat berat sebesar Rp. 60.000.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Tri Rolly Mawardi sebesar Rp. 148.079.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Agus Niar sebesar Rp. 138.524.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian tanah golongan C sebesar Rp. 9.969.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bakar minyak sebesar Rp. 443.402.000,-
Kwitansi pembayaran logistik / pembelian barang sebesar Rp. 15.816.200,-
Kwitansi pembayaran upah pemeliharaan kembali sebesar Rp. 134.143.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian kayu, upah kerja jembatan dan base camp sebesar Rp. 106.000.000,-
Kwitansi pembayaran perbaikan alat-alat mesin yang rusak sebesar Rp. 39.432.000,-
Menimbang,bahwa Pembayaran SPK dengan SP2D sebesar Rp. 5.989.917.000.00 (lima milyar sembilana ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) maka Pembayaran SPK dengan SP2D dikurangi dengan pembayaran berdasarkan kwitansi-kwitansi (Rp. 5.989.917.000.00 - Rp. 5.779.843.200,00 = Rp. 218.073.800,00) (dua ratus delapan belas juta jutuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas maka kerugian Negara akibat proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 218.073.800,00) (dua ratus delapan belas juta jutuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” telah terbukti menurut hokum ;
Ad.5. Unsur “MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO (KUHP) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidan yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri”.
Orang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitu disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 KUHP.
Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu “turut melakukan” dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56.
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker). Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof. Moeljatno, SH. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP menyebutkan:
Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa mengenai kata-kata mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternatif.
Menimbang, bahwa, pada persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, terjadinya kerugian keuangan Negara tersebut merupakan akibat pekerjaan yang telah terbayarkan sebagaimana tercantum dalam SP2D semua perusahaan yang dilibatkan pada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja / kontrak, namun terdakwa RAMADHANSYAH, ST tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi RENIE GONIE, ST, dan saksi Drs. ASKIMAN, MM. sesuai besaran nilai yang terdapat dalam surat perjanjian kerja / kontrak. Kemudian saksi RENIE GONIE, ST selaku PPK dan saksi Drs. ASKIMAN, MM tanpa meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran dan seharusnya menyetujui / menandatangani pembayaran pekerjaan setelah pekerjaan diterima serta didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, akan tetapi saksi RENIE GONIE, ST dan saksi Drs. ASKIMAN, MM langsung menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan diterima dan tidak meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran ;
Menimbang,bahwa dari fakta hukum tersebut terdakwa yang telah mengambil alih pekerjaan proyek proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 bersama –sama dengan saksi Rene Gonie dan saksi Drs Askiman yang telah menyetujui pembayaran proyek tersebut ,sehingga negara dirugikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 ayat (2) berbunyi “Jika terpidana tidak membayar uang pangganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut”. Dan ayat (3) berbunyi “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana penjarayang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan kerenanya pidna tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”.
Menimbang, bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 5.770.250.021,50 (lima milyar tujuh ratus juta dua ratus lima puluh ribu dua puluh satu rupiah lima puluh sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014;
Menimbang, bahwa, dalam BackUp Data yang dieluarkan Tim Swakelola UPJJ-2 DPU Kabupaten Sintang untuk menilai prestasi pekerjaan setelah pencairan 15 SPK diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
Menimbang, bahwa atas back up yang diketahui bahwa ada pekerjaan fisik yang dikerjakan sebesar Rp 1.782.345.528,71 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga tratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen)mengajkibatkan berkurangnya kerugian Negara menjadi sebesar Rp. 3.987.904.492,8 (tiga milayar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus empat ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah delapan sen).
Menimbang, bahwa terdakwa Ramadhansyah, ST selaku PPTK Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pembayaran yang didasarkan pada :
Kwitansi pembayaran harga sewa peralatan kegiatan UPJJ Wilayah 2 pada ruas Pemeliharaan Jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 3.554.377.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tanggal 14 Agustus 2012.
Kwitansi pembayaran uang sewa alat berat kepada PT. Bas sebesar Rp. 620.400.000,-
Kwitansi pembayaran sewa alat berat kepada CV. Reviden sebesar Rp. 450.000.000,-
Kwitansi denda keterlambatan pekerjaan CV. Reviden sebesar Rp. 50.000.000,-
Kwitansi pembayaran untuk mobilisasi alat-alat berat sebesar Rp. 60.000.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Tri Rolly Mawardi sebesar Rp. 148.079.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Agus Niar sebesar Rp. 138.524.000,-
Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Panjaitan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian tanah golongan C sebesar Rp. 9.969.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian bahan bakar minyak sebesar Rp. 443.402.000,-
Kwitansi pembayaran logistik / pembelian barang sebesar Rp. 15.816.200,-
Kwitansi pembayaran upah pemeliharaan kembali sebesar Rp. 134.143.000,-
Kwitansi pembayaran pembelian kayu, upah kerja jembatan dan base camp sebesar Rp. 106.000.000,-
Kwitansi pembayaran perbaikan alat-alat mesin yang rusak sebesar Rp. 39.432.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan kwitansi-kwitansi pembayaran di atas tersebut seluruhnya sebesar Rp. 5.779.843.200,00 (lima milyar tujuh tujuh puluh simbilan juta delapan ratus empat piluh tiga ribu dua rupiah) ;
Menimbangm bahwa Pembayaran SPK dengan SP2D sebesar Rp. 5.989.917.000.00 (lima milyar sembilana ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) maka Pembayaran SPK dengan SP2D dikurangi dengan pembayaran berdasarkan kwitansi-kwitansi (Rp. 5.989.917.000.00 - Rp. 5.779.843.200,00 = Rp. 218.073.800,00) (dua ratus delapan belas juta jutuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ;
Menimbanga,bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas uang Negara yang dinikmati oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 218.073.800,00) (dua ratus delapan belas juta jutuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ,oleh karena uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp. 218.073.800,00) (dua ratus delapan belas juta jutuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tersebut ;
Menimbang ,bahwa apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut”. Dan Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka dipidana penjarayang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi menyatakan bahwa “.............secara hukum BPKP tidak mempunyai kewenangan melakukan audit, sebeb hasil pekerjaan teresbut telah di audit oleh BPK RI dan tidak ditemukan kerugian negara. Selain itu audit BPKP Propinsi Kalimantan Barat Nomor: SR-299/PW14/5/2014 tanggal 16 Juli 2014 juga tidak benar karena baru dilakukan setelah 2 (dua) tahun setelah pelaksanakan kegiatan pekerjaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serawai – Ambalau tahun anggaran 2012, hal ini diperkuat dengan pendapat Ahli Prof. Dr. H. KAMARULLAH, SH.M.Hum, bahwa “Dari segi kekuataan hukum hasil audit yang diaudit oleh BPKP-RI, dapat dilihat dari kewenangan lembaga tersebut apakah berhak untuk mengaudit keuangan Negara,...................”
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Pensehat Hukum terdakwa tersebut dia atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan ajaran dan doktrin hukum pidana bahwa yang digali dan dicari supaya ditemukan adalah kebenaran materil , kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang sesungguhnya maka bertolak dari ajaran tersebut bilamana telah ditemukan kerugian Negara yang sesungguhnya apakah itu berasarkan perhitungan ahli BPK, BPKP, termasuk yang ditemukan atau perhitungan oleh Majelis Hakim sendiri sepanjang kerugian negara tersebut nyata ada dan benar Majelis Hakim tetap menerimanya, dalam arti tidak mempersoalkan sumber dari perhitungan itu sepanjang dapat dipertanggungjawabkan menurut kebenarannya ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilanpun selama ini perhitungan kerugian Negara dari instansi BPKP telah diterima oleh pihak pengadilan ;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut Majelis Hakim juga sependapat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diuraikan sebagaimana di dalam replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , yang penulisannya diambil alih oleh Majelis Hakim yaitu sebagai berikut :
Bahwa, salah satu unsur yang harus diperhatikan adalah “dapat merugikan keuangan negara”. Terhadap unsur ini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor : 003/PUU-IV/2006 (hal.72) pada pertimbangannya menyatakan :
“….kerugian Negara terjadi haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan Negara, perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”.
“,,,,unsure krugian Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung , meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam membuktikan unsur “dapat merugikan keuangan Negara” harus dibantu oleh ahli dalam keuangan Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian . BPKP merupakan badan yang mempunyai tugas meaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa BPKP juga memilki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi / keahlian dibidang akunting dan auditing sebagaimana telah diakui oleh instansi/ lembaga baik pemerintah, BUMN dan swasta serta Majelis Hakim dalam beberapa pertimbangan hukumnya juga telah menguatkan posisi BPKP sebagai ahli dalam keuangan Negara serta perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa BPKP sampai saat ini masih mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan Negara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, dimana hal tersebut dapat kita lihat antara lain pada :
Ketentuan Pasal 6 huruf a dan b UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi serta penjelasannya yang berbunyi :
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penjelasan Pasal 6 huruf a dan b UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi :
“Yang dimaksud dengan “instansi yang berwewenang “ termasuk badan pemeriksa keuangan, badan pengawas keuangan dan pembangunan, komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Non Departemen”.
Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang system pengendalian intern pemerintah yaitu :
Pasal 48 Ayat (2) : Aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui :
Audit, 2. Review, 3. Evaluasi, 3. Pemantauan dan 4. Kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 49 ayat (1) huruf a : Aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) adalah BPKP.
Pasal 50 ayat (1) Audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (2) terdiri atas:
Audit kinerja.
Audit dengan tujuan tertentu.
Pasal 50 ayat (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan :
Audit dengan tujuan antara lain audit investigative, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain dibidang keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 khususnya Pasal 52 yang berbunyi :
“BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemeintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menimbang, bahwa kewenangan BPKP untuk melakukan perhitungan erugian Negara / daerah tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tinggi Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia tahun 2009 yang telah dilaksanakan di Palembang pada tanggal 6 sampai 10 Oktober 2009 sebagaimana tercantum dalam rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Bidang Pidana Khusus, yang menyebutkan sebagai berikut :
“ Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor Negara,perhitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan n dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku penyidik”.
“ Jika perhitungan kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat , serta Hakim memperoleh keyakinan , maka Hakim dapat menetapkan besarnya kerugian Negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK / BPKP selaku auditor”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, BPKB memiliki kewenangan untuk melakukan audit / pemeriksaan keuangan Negara / daerah, in casu audit perhitungan keuangan Negara dalam proyek pemeliharaan jalan Serawai – Ambalau Tahun Anggaan 2012 ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pendapat Penasehat Hukum yang menyatakan BPKP tidak berwenang maka pendapat yang sedemikian harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi “Secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan karenanya maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ataupun alasan pemaaf pada diri terdakwa berdasarkan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya maka kepadanya akan dijatuhi hukuman yang dianggap adil dan sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses perkara ini berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa hukuman yang akan dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi segenapnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang,bahwa oleh karena dalam perkara ini ditahan ,maka majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti karena keberadaannya masih diperlukan untuk pemeriksaan dalam perkara lain, maka akan ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain dan akan ditentukan statusnya dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa RAMADHANSYAH, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAMADHANSYAH, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa RAMADHANSYAH, ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.073.800,00 (dua ratus delapan belas juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pembersihan ruang milik jalan ( Rumija) yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK.
2 (dua) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Pemeliharaan jalan tanpa penutup (TUK-A) yang dibuat dan tanpa ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan tanpa ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK;
5 (lima) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Timbunan biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK ;
4 (empat) lembar asli Back Up Data Realisasi lapangan kegiatan : pemeliharaan jalan dan Jembatan UPJJ, Nama Paket : Pemeliharaan Jalan Serawai – Ambalau, Lokasi : Kec. Serawai, Item pekerjaan : Galian Biasa yang dibuat dan ditandatangani oleh HERY WANIATUS, AGUSNIAR selaku pelaksana lapangan serta disetujui dan ditandatangani oleh RAMADHANSYAH, ST selaku PPTK.
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.597.000.000,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya memakai peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 28 Maret 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.1.644.500.000,- ( satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 590 / SP2D – LS / 2012 kepada panitia UPJJ.2 dengan nomor kontrak 620 / 01 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / III / 2012 , tanggal 1 Maret 2012 yang pelaksanaannya menggunakan peralatan perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 29 Maret 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.880.655.898,- ( delapan ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 sewa alat yang dikembalikan 1 Unit Motor Greder , 1 unit Vibro, 2 unit Dump Truck, yang pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 8 Juni 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari PT. K. SAMAN sejumlah Rp.409.806.923,- ( empat ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 2190 / SP2D – LS / 2012 kepada PPTK UPJJ.2 No kontrak 620 / 02 / S2b – UPJJ.2 / Serawai / IV / 2012 , tanggal 20 April 2012 dana yang dikembalikan adalah sewa 1 unit Ekcapator dan 2 unit Dump Truck yang pada pelaksanaannya menggunakan unit perusahaan lain yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 11 Juni 2012;
1 ( satu ) lembar asli kuitansi penerimaan uang dari AM. ABDULL RAZAK sejumlah Rp.75.240.000,- ( tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) untuk pembayaran pengembalian terminj No 602.1/ II.I / Mob. Demob.Serawai UPJJ W.2 / VI / 2012, dengan No SPM 1418 / SPM / BL – LS /DPU / 2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh RAMADHANSYAH tertanggal 7 Desember 2012;
2 (dua) lembar rekening koran PT. K. SAMAN dengan rekening nomor : 4004014093 pada Bank Kalbar Cabang Sintang
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 1.316.798.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Peralatan untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 3.307.978.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana PT. K.SAMAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 86.738.000,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. HANURA BERSAUDARA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.238.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delam ribu rupiah) Pelaksana CV HANURA JAYA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.647.000,- (sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Pelaksana CV. OMPATH PUTRA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 94.688.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Pelaksana CV. LAETARE YUDIKA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 99.733.000,- ( sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Pelaksana CV. DIAS PERSADA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 76.534.000,- ( tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) Pelaksana CV. ORIZA SATIVA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 97.316.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) Pelaksana CV KEBAHAN KAYAN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 78.743.000,- ( tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ) Pelaksana CV. SINAR KLAM;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Pengadaan Bahan / Material untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 98.866.000,- ( sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ) CV. SUPERINDO RAYA;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 148.079.000,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Pelaksana TRI ROLLI MAWANDI;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 138.524.000,- ( seratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat juta rupiah ) Pelaksana AGUSNIAR;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Upah Pekerja / Mandor untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 171.035.000,- ( seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu rupiah ) Pelaksana DUL KAMIN;
1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi Alat untuk Kegiatan pemeliharaan jalan jembatan wilayah (UPJJ) TA. 2012 sebesar Rp. 79.200.000,- ( tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) Pelaksana AM. ABDUL RAZAK;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.7 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 7 Mei 2012 antara CV. HANURA JAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.6 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 antara CV. SUPRINDO RAYA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.3 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 13 April 2012 antara CV. OPATH PUTRA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.4 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 17 April 2012 antara CV.HANURA BERSAUDARA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1 / 11.1 / MOBIL.DEMOBIL.SERAWAI-UPJJ.W2 / VI / 2012 tanggal 13 Juni 2012 antara AM. ABDUL RAZAK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 79.200.000,-;
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.2 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 9 April 2012 antara CV.DIAS PERSADA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.8 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 14 Mei 2012 antara CV.SINAR KLAM dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.1/ DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 3 April 2012 antara CV.LAETARE YUDIKA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.5 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 23 April 2012 antara CV.ORIZA SATIVA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 620 / 02.9 / DPUK / UPJJ W2 – BAHAN – JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 21 Mei 2012 antara CV.KEBAHAN KAYAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.B.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / IV / 2012 tanggal 02 April 2012 antara AGUSNIAR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 138.524.000,-;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.A.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / III / 2012 tanggal 09 Maret 2012 antara TRI ROLLI MAWANDI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 148.079.000,- ;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 01 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 5 Maret 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 02 / SAB - UPJJ W2 / SERAWAI / IV / 2012 tanggal 24 April 2012 antara PT K. SAMAN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1 (satu) Berkas Asli Daftar Usulan Rencana Proyek / Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Jalan Serawai – Ambalau Biaya Kegiatan Rp. 6.000.000.000,- Sumber Dana (DAU) Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Kab. Sintang;
1 (satu) Berkas Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 (RKPD);
1 (satu) Berkas Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Kegiatan Pemeliharaan Jalan & Jembatan (UPJJ) TA. 2012;
1 (satu) Berkas Asli Surat Perjanjian Upah Kerja Nomor : 620 / 1.C.1 / UPJJ W2 UPAH. JL. SERAWAI / V / 2012 tanggal 04 Mei 2012 antara DUL KAMIN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp. 171.035.000,-;
1 (satu) Berkas Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 021 ( satu ) berkas foto copy surat Keputusan pejabat Pembuat Komitmen nomor : 02 tahun 2012 , Tanggal tak dicantumkan bulan Maret 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan UPJJ 2 pada Dinas PU Kab Sintang;
2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 21.494.000.000,-;
2 ( dua ) lembar foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Formulir RKA-SKPD 2.2.1 dengan nilai Rp. 12.901.187.000,-;
4 ( empat ) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran;
1( satu ) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / / DPU kepada Rudi Gunawan untuk tugas Pengawasan Pekerjaan Ruas Jalan Serawai – Ambalau;
1( satu ) berkas foto copi rencana awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Prov Kalbar tahun 2012;
1( satu ) berkas foto copi Kebijakan Umum APBD Kab Sintang 2012;
1( satu ) berkas foto copi Prioritas dan Flafon anggraran Sementara Kab Sintang 2012;
4 ( lembar ) foto copi SK PPK UPJJ Dinas PU Kab Sintang nomor : 03 tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentag pembentukan Panitia penerima Barang / Jasa;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 08 / DPU / Tahun 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penunjukan PPTK;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU nomor : 07 / DPU / Tahun 2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penunjukan PPK;
1 ( berkas ) foto copi SK Bupati Sintang nomor : 900 / 1185 / Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pelimpahan atas Sebagaian atau seluruhnya Kekuasaan Bupati Sintang Selaku Pemegang Kekeuasaan Pengelola Keuangan Daerah SKPD Dilingkungan Kab Sintang;
1 ( berkas ) foto copi SK Kepala Dinas PU Kab Sintang nomor : 38 / DPU / Tahun 2012, tanggal 16 Maret 2012 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang jasa;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2196/SP2D-LS/2012, tanggal 7 Juni 2012 kepada Tri Rolli Mawandi;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10663/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV ORIZA SATIVA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10665/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA BERSAUDARA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10672/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV OMPAT PUTRA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10671/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV DIAZ PERSADA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10668/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV LAETARE YUDIKA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10680/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada AGUS NIAR;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10670/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SUPRINDO RAYA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10667/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV HANURA RAYA;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10666/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV SINAR KLAM;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10669/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada CV KEBAHAN KAYAN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10661/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada ABANG MUHAMMAD ABDUL RAZAK;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 10679/SP2D-LS/2012, tanggal 20 Desember 2012 kepada DUL KAMIN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 2190/SP2D-LS/2012, tanggal 7 JUNI 2012 kepada PT. K SAMAN;
1 ( satu ) lembar foto copi SP2D nomor : 590/SP2D-LS/2012, tanggal 26 Maret 2012 kepada PT . K. SAMAN;
3 ( tiga ) lembar foto copy Surat Kepala Desa Karya Jaya sdr AHMAD ZA’IS nomor : 140/237/ Pem / 2012 kepada Bupati Sintang perihak Permohonan Perubahan Badan Jalan Prov Di wilayah Desa Karya Jasa;
2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Desa Sawang Sengiang tanggal 12 Februari 2012 ;
2 ( dua ) lembar foto copi surat Pernyataan Sekretaris Desa Karya Jaya saudara MA’ AL tanggal 119 November 2012.
1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap I dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 Mei 2012, sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 Mei 2012 sebesar Rp. 213.633.000,- ( dua ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli kuitansi tagihan sewa alat Tahap II dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada Bapak AGUS NIAR pada tanggal 23 September 2012, sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar asli INVOICE dengan No. Invoice : INV-BAS/KS/3/12/001, untuk sewa alat Bulldozer D68 E-SS-12/Komatsu/J10377 dari PT. BORNEO ANUGRAH SEJAHTERA kepada bapak AGUSNIAR pada tanggal 23 September 2012 sebesar Rp. 405.629.000,- ( empat ratus lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Ir. H. Syaifuddin Zuhri ;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 Juni 2012;
1(satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Juli 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Agustus 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 30 September 2012;
1 (satu) lembar tindisan laporan hasil pengoperasian alat berat tertanggal 31 Oktober 2012
Asli buku tabungan Bank Kalbar atas nama ASKIMAN nomor rekening : 4125008882, kantor cabang : 041 Capem Kapuas Kanan Hulu;
Asli buku tabungan Bank Mandiri atas nama Drs. ASKIMAN, MM nomor rekening : 146-00-0482355-0, Kantor Cabang Pontianak Diponegoro;
Asli buku tabungan Bank BNI atas nama ASKIMAN, DRS, MM nomor rekening : 0231033986, Kantor Cabang Sintang.
2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank BRI BRITAMA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 2049-01-000365-50-5, kantor cabang pembantu : Sungai Durian;
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank MANDIRI atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 146-00-0657646-1, kantor cabang pembantu : Sintang;
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA atas nama RAMADHANSYAH nomor rekening : 8665027526, kantor cabang pembantu : Sintang;
2 ( dua ) buah asli buku tabungan Bank KALBAR atas nama RAMADHANSYAH, A.MD nomor rekening : 4125002752, kantor cabang pembantu : Kapuas Kanan Hulu
1 (satu) Buah buku tabungan Bank Mandiri 14607 KCP Sintang No. Rekening 1460004470766 a.n. RENIE GONIE, ST;
1 (satu) Buah buku tabungan Bank BCA KCP Sintang No. Rekening 8665042037 a.n. RENIE GONIE, ST.
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 04/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 30 September 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 06/SRM-AAM/STG/2012 tanggal 1 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa , yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 05/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 27 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 07/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 28 November 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ;
Foto copy surat perjanjian sewa peralatan nomor : 09/ SRM-AAM/STG/ 2012, tanggal 29 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh SRI MUNIARTI selaku pemilik dan ABDUL MALIK selaku penyewa, yang telah dilegalisir ;
Foto copy kuitansi penerimaan uang dari RAMADHANSYAH sebesar Rp 250.000.000,- untuk pembayaran panjar sewa alat berat yang ditandatangani oleh AGUS PUTRA tertanggal 28 Desember 2012, yang telah dilegalisir;
Foto copy slip penyetoran uang ke nomor rekening : 7020086046 atas nama SRI MUNIARTI pada Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal 3 Oktober 2012.
1 (satu) Lembar Copy Kuitansi tanggal 3 Juli 2012, telah diterima dari Sdr. AGUSNIAR uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa pakai alat berat (panjar), yang ditandatangani oleh Sdr. PANJAITAN.
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012;
2 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Mandiri nomor rekening : 1460004823550 periode 6 Desember 2012 s.d 3 Oktober 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2012 s.d 31 Januari 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2012 s.d 29 Februari 2012;
11 (sebelas) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2012 s.d 31 Maret 2012;
5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2012 s.d 30 April 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2012 s.d 31 Mei 2012;
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2012 s.d 30 Juni 2012;
5 (lima) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Juli 2012;
3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2012 s.d 31 Agustus 2012;
4 (empat) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2012 s.d 30 September 2012;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2012 s.d 31 Oktober 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2012 s.d 30 November 2012;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2012 s.d 31 Desember 2012;
3 (tiga) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2013 s.d 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2013 s.d 31 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2013 s.d 30 April 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2013 s.d 31 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2013 s.d 30 Juni 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2013 s.d 31 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2013 s.d 31 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 September 2013 s.d 30 September 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Oktober 2013 s.d 31 Oktober 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 November 2013 s.d 30 November 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Desember 2013 s.d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Januari 2014;
2 (dua) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Februari 2014 s.d 28 Februari 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Maret 2014 s.d 31 Maret 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 April 2014 s.d 30 April 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Mei 2014 s.d 31 Mei 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juni 2014 s.d 30 Juni 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Juli 2014 s.d 31 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening : 0231033986 periode tanggal 1 Agustus 2014 s.d 31 Agustus 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN, DRS, MM pada Bank BNI nomor rekening: 0231033986 periode tanggal 1 September 2014 s.d 30 September 2014;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2012 s.d 30 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Juli 2012 s.d 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Februari 2013 s.d 31 Agustus 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 September 2013 s.d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli rekening koran atas nama ASKIMAN pada Bank Kalbar nomor rekening : 4125008882 daftar rincian transaksi tanggal 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2013.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 9 APRIL 2015, oleh : YAMTO SUSENA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, LIESONNY,S.H., dan SASTRA RASA, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 13 APRIL 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh YUNI RIA PUTRI, SH,. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dihadiri oleh BONDAN PEKSHAJANDU, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LIE SONNY,S.H.,YAMTO SUSENA, S.H., M.H.,
SASTRA RASA, S.H,. M.H.,
Panitera Pengganti
YUNI RIA PUTRI, S.H.,