235/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 235/Pid/2015/PT.BDG
Pidana - RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA
1. Menyatakan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2 (dua) buah Akta Nikah atas nama RINA HERLINA dan RINAL SJOEKRI Nomor 590/116/X/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 dikembalikan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar ï€ 1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N3 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N7 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ Surat Keterangan Wali atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Pengantar Pencatatan Nikah atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 26 September 2013 ï€ 2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 482/06/XI/2006 ï€ 2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 544/04/2013 dikembalikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pataruman ï€ 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Fine Liner Prestige ï€ 1 (satu) botol bayclin warna hijau isi 100 ml ï€ 1 (satu) buah flasdisc merk Kingstone DataTraveer 2GB warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ï€ 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama RINA HERLINA dengan Nomor NIK 3279026707900001 ï€ 1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor 1771/AC/2011/PA.Cms atas nama RINA HERLINA dengan DANI Bin KUNDANG dikembalikan kepada Terdakwa 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah) MENGADILI : ï® Menerima permintaan banding dari Terdakwa RINA HERLINA binti NANA SUMARNA ï® Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 41/Pid.B/2015/PN Cms tanggal 18 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI ï® Menyatakan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan ï® Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ï® Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ï® Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2 (dua) buah Akta Nikah atas nama RINA HERLINA dan RINAL SJOEKRI Nomor 590/116/X/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 dikembalikan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar ï€ 1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N3 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N7 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ Surat Keterangan Wali atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013 ï€ 1 (satu) lembar surat Pengantar Pencatatan Nikah atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 26 September 2013 ï€ 2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 482/06/XI/2006 ï€ 2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 544/04/2013 dikembalikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pataruman ï€ 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Fine Liner Prestige ï€ 1 (satu) botol bayclin warna hijau isi 100 ml ï€ 1 (satu) buah flasdisc merk Kingstone DataTraveer 2GB warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ï€ 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama RINA HERLINA dengan Nomor NIK 3279026707900001 ï€ 1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor 1771/AC/2011/PA.Cms atas nama RINA HERLINA dengan DANI Bin KUNDANG dikembalikan kepada Terdakwa ï® Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
Nomor : 235/PID/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA;
Tempat lahir : Banjar;
Umur/tanggal lahir : 24 tahun/27 Juli 1990;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn Cigadung RT.09/RW.04, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Sekarang tidak ditahan;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 24 Agustus 2015 No.235/Pen/Pid/2015/PT.BDG tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Februari 2015 No.REG.PERK PDM-/01/Ep.1/Bjr/01/2015 atas nama tersebut diatas, sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, yaitu pada bulan Oktober 2013, sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah saksi NURHIDAYAT Bin KAMIL yang beralamat di Dsn. Cigadung RT.10/04 Ds. Karyamukti Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah memalsukan surat terhadap akta-akta otentik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa pernah diminta oleh saksi RINAL SJOEKRI supaya merubah status Terdakwa dari janda menjadi gadis adalah:
Yang pertama pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan Juni 2013 di kamar kost Terdakwa di Jln. Praja No. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa diminta merubah status dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status Terdakwa adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri;
Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 bulan Juli 2013 di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Cigadung RT.08/04 Desa Karyamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa diminta merubah status dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status saksi adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri;
Ketiga pada hari Senin tanggal 29 bulan Juli 2013 jam 16.56 Wib di Dsn. Cigadung RT.08/04 Desa Karyamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, saksi RINAL SJOEKRI meminta merubah status Terdakwa dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti kepada saksi NANA SUMARNA, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status Terdakwa adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri. Pada waktu itu Terdakwa bersama saksi NANA SUMARNA, saksi ITOH MASITOH dan Sdri. ICIH sedang berada di rumah, tepatnya di ruang tamu rumah saksi NANA SUMARNA (orang tua Terdakwa), saksi RINAL SJOEKRI meminta kepada saksi NANA SUMARNA untuk merubah status Terdakwa yang seharusnya janda cerai menjadi perawan, dimana saksi RINAL SJOEKRI mengatakan “Pa, kalau bisa ke Pak Amil mengenai status RINA HERLINA tolong dirubah diperawankan, saya sih sudah tahu statusnya RINA HERLINA adalah janda, tapi saya malu sama teman-teman dan keluarga takut banyak pertanyaan” dan saksi NANA SUMARNA mengatakan akan mengusahakan bisa atau tidaknya kepada Amil;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 sekitar jam 14.00 Wib, pada saat saksi NANA SUMARNA berada di depot isi ulang air miliknya di daerah Cigadung, saksi Nurhidayat (Amil) melintas dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi NANA SUMARNA memanggilnya dan pada saat itu saksi NANA SUMARNA mengatakan kepada saksi Nurhidayat “Pak Amil, abdi teh bade nikahkeun budak, tapi statusna hoyong di parawankeun da kahoyong ti calon pamegetna atas name Rinal Soekri” (Pak Amil, saya mau menikahkan anak saya tapi statusnya ingin digadiskan karena permintaan dari calon suaminya atas nama Rinal Soekri) dan setelah itu saksi Nurhidayat pamit pulang;
Keesokan harinya sekitar bulan Oktober 2013 sekitar jam 14.30 Wib saksi NANA SUMARNA menemui saksi Nurhidayat di rumahnya dan mengatakan kembali mengenai permintaan yang dibahas sewaktu bertemu di depot pengisian air “Pak Amil, kumaha cariosan anu kamari, tiasa atanapi henteu?” (Pak Amil, bagaimana pembicaraan kemaren, bisa atau tidak?) dan saksi Nurhidayat menjawab “uhun, tiasa pak” (iya, bisa pak) setelah itu saksi Nurhidayat menyarankan kepada saksi NANA SUMARNA untuk meminta surat keterangan nikah dari Ketua RT dan selanjutnya saksi NANA SUMARNA pamit pulang dan langsung menemui Ketua RT 09 yaitu saksi Adang;
Bahwa setelah di rumah saksi Adang, saksi NANA SUMARNA mengatakan “Pak RT, nyungkeun serat keterangan nikah, saur Pak Amil” (Pak RT, minta surat keterangan nikah kata Pak Amil) dan saksi Adang menjawab “seep mang surat keteranganna, cobi nyungkeun kePak Amil” (habis mang surat keterangannya, coba minta ke Pak Amil) setelah itu saksi NANA SUMARNA berangkat ke rumah saksi Nurhidayat dan mengatakan “Pak Amil, di Pak RT seep seratna, dipiwarang nyungkeun ka Pak Amil” (Pak Amil, di Pak RT sudah habis suratnya, disuruh minta ke Pak Amil) dan pada saat itu saksi Nurhidayat mengatakan “oh…ieu aya pak” (oh…ini ada pak) dan menyerahkan satu lembar kertas kepada saksi NANA SUMARNA dan setelah dilihat ternyata merupakan blangko kosong surat keterangan untuk nikah, setelah saksi NANA SUMARNA pulang dan menemui Ketua RT lagi serta meminta menandatangani dan memberikan stempel dalam surat tersebut, setelah surat ditandatangani dan di cap oleh Ketua RT kemudian saksi NANA SUMARNA pamit pulang dan menemui saksi Nurhidayat untuk menyerahkan surat keterangan tersebut;
Tiga hari kemudian pada bulan Oktober 2013 sekitar jam 13.00 Wib saksi Rinal Sjoekri datang ke rumah saksi NANA SUMARNA dan menyerahkan persyaratan nikah atas nama saksi Rinal Sjoekri setelah itu persyaratan tersebut langsung diserahkan kepada saksi Nurhidayat oleh saksi NANA SUMARNA, setelah persyaratan lengkap, kemudian pernikahan dilangsungkan antara saksi Rinal Sjoekri dan saksi Rina Herlina (anak kandung saksi NANA SUMARNA) pada tanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa saksi NANA SUMARNA sebenarnya mengetahui kalau saksi Rina Herlina (anak kandung saksi NANA SUMARNA) sudah pernah menikah dengan Dani Bin Kundang Dahlan dengan Nomor Akta Nikah 482/06/X/2006 pada tahun 2006 dan telah bercerai lagi pada tahun 2011 dengan Nomor Akta Cerai 1771/AC/2011/PA/Cms tanggal 19 Mei 2011;
Bahwa karena permintaan saksi Rinal Sjoekri agar dibuatkan status saksi Rina Herlina belum nikah/perawan, maka saksi NANA SUMARNA akhirnya membuat keterangan dalam Akta Nikah Nomor 590/11b/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang isinya bahwa status saksi Rina Herlina adalah perawan;
Bahwa setelah satu minggu saksi Rinal Sjoekri dan saksi Rina Herlina melangsungkan pernikahan, saksi Nurhidayat merasa melakukan hal yang salah sehingga Saksi Nurhidayat datang ke rumah saksi NANA SUMARNA meminta akta nikah untuk dilakukan perubahan;
Perbuatan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau:
Kedua:
Bahwa Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, yaitu pada bulan Oktober 2013, sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah saksi NURHIDAYAT Bin KAMIL yang beralamat di Dsn. Cigadung RT.10/04 Ds. Karyamukti Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa pernah diminta oleh saksi RINAL SJOEKRI supaya merubah status Terdakwa dari janda menjadi gadis adalah:
Yang pertama pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan Juni 2013 di kamar kost Terdakwa di Jln. Praja No. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa diminta merubah status dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status Terdakwa adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri;
Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 bulan Juli 2013 di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Cigadung RT.08/04 Desa Karyamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa diminta merubah status dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status saksi adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri;
Ketiga pada hari Senin tanggal 29 bulan Juli 2013 jam 16.56 Wib di Dsn. Cigadung RT.08/04 Desa Karyamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, saksi RINAL SJOEKRI meminta merubah status Terdakwa dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti kepada saksi NANA SUMARNA, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status Terdakwa adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri. Pada waktu itu Terdakwa bersama saksi NANA SUMARNA, saksi ITOH MASITOH dan Sdri. ICIH sedang berada di rumah, tepatnya di ruang tamu rumah saksi NANA SUMARNA (orang tua Terdakwa), saksi RINAL SJOEKRI meminta kepada saksi NANA SUMARNA untuk merubah status Terdakwa yang seharusnya janda cerai menjadi perawan, dimana saksi RINAL SJOEKRI mengatakan “Pa, kalau bisa ke Pak Amil mengenai status RINA HERLINA tolong dirubah diperawankan, saya sih sudah tahu statusnya RINA HERLINA adalah janda, tapi saya malu sama teman-teman dan keluarga takut banyak pertanyaan” dan saksi NANA SUMARNA mengatakan akan mengusahakan bisa atau tidaknya kepada Amil;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 sekitar jam 14.00 Wib, pada saat saksi NANA SUMARNA berada di depot isi ulang air miliknya di daerah Cigadung, saksi Nurhidayat (Amil) melintas dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi NANA SUMARNA memanggilnya dan pada saat itu saksi NANA SUMARNA mengatakan kepada saksi Nurhidayat “Pak Amil, abdi teh bade nikahkeun budak, tapi statusna hoyong di parawankeun da kahoyong ti calon pamegetna atas name Rinal Soekri” (Pak Amil, saya mau menikahkan anak saya tapi statusnya ingin digadiskan karena permintaan dari calon suaminya atas nama Rinal Soekri) dan setelah itu saksi Nurhidayat pamit pulang;
Keesokan harinya sekitar bulan Oktober 2013 sekitar jam 14.30 Wib saksi NANA SUMARNA menemui saksi Nurhidayat di rumahnya dan mengatakan kembali mengenai permintaan yang dibahas sewaktu bertemu di depot pengisian air “Pak Amil, kumaha cariosan anu kamari, tiasa atanapi henteu?” (Pak Amil, bagaimana pembicaraan kemaren, bisa atau tidak?) dan saksi Nurhidayat menjawab “uhun, tiasa pak” (iya, bisa pak) setelah itu saksi Nurhidayat menyarankan kepada saksi NANA SUMARNA untuk meminta surat keterangan nikah dari Ketua RT dan selanjutnya saksi NANA SUMARNA pamit pulang dan langsung menemui Ketua RT 09 yaitu saksi Adang;
Bahwa setelah di rumah saksi Adang, saksi NANA SUMARNA mengatakan “Pak RT, nyungkeun serat keterangan nikah, saur Pak Amil” (Pak RT, minta surat keterangan nikah kata Pak Amil) dan saksi Adang menjawab “seep mang surat keteranganna, cobi nyungkeun kePak Amil” (habis mang surat keterangannya, coba minta ke Pak Amil) setelah itu saksi NANA SUMARNA berangkat ke rumah saksi Nurhidayat dan mengatakan “Pak Amil, di Pak RT seep seratna, dipiwarang nyungkeun ka Pak Amil” (Pak Amil, di Pak RT sudah habis suratnya, disuruh minta ke Pak Amil) dan pada saat itu saksi Nurhidayat mengatakan “oh…ieu aya pak” (oh…ini ada pak) dan menyerahkan satu lembar kertas kepada saksi NANA SUMARNA dan setelah dilihat ternyata merupakan blangko kosong surat keterangan untuk nikah, setelah saksi NANA SUMARNA pulang dan menemui Ketua RT lagi serta meminta menandatangani dan memberikan stempel dalam surat tersebut, setelah surat ditandatangani dan di cap oleh Ketua RT kemudian saksi NANA SUMARNA pamit pulang dan menemui saksi Nurhidayat untuk menyerahkan surat keterangan tersebut;
Tiga hari kemudian pada bulan Oktober 2013 sekitar jam 13.00 Wib saksi Rinal Sjoekri datang ke rumah saksi NANA SUMARNA dan menyerahkan persyaratan nikah atas nama saksi Rinal Sjoekri setelah itu persyaratan tersebut langsung diserahkan kepada saksi Nurhidayat oleh saksi NANA SUMARNA, setelah persyaratan lengkap, kemudian pernikahan dilangsungkan antara saksi Rinal Sjoekri dan saksi Rina Herlina (anak kandung saksi NANA SUMARNA) pada tanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa saksi NANA SUMARNA sebenarnya mengetahui kalau saksi Rina Herlina (anak kandung saksi NANA SUMARNA) sudah pernah menikah dengan Dani Bin Kundang Dahlan dengan Nomor Akta Nikah 482/06/X/2006 pada tahun 2006 dan telah bercerai lagi pada tahun 2011 dengan Nomor Akta Cerai 1771/AC/2011/PA/Cms tanggal 19 Mei 2011;
Bahwa karena permintaan saksi Rinal Sjoekri agar dibuatkan status saksi Rina Herlina belum nikah/perawan, maka saksi NANA SUMARNA akhirnya membuat keterangan dalam Akta Nikah Nomor 590/11b/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang isinya bahwa status saksi Rina Herlina adalah perawan;
Bahwa setelah satu minggu saksi Rinal Sjoekri dan saksi Rina Herlina melangsungkan pernikahan, saksi Nurhidayat merasa melakukan hal yang salah sehingga Saksi Nurhidayat datang ke rumah saksi NANA SUMARNA meminta akta nikah untuk dilakukan perubahan;
Perbuatan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau:
Ketiga:
Bahwa Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, yaitu pada bulan Oktober 2013, sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah saksi NURHIDAYAT Bin KAMIL yang beralamat di Dsn. Cigadung RT.10/04 Ds. Karyamukti Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa pernah diminta oleh saksi RINAL SJOEKRI supaya merubah status Terdakwa dari janda menjadi gadis adalah:
Yang pertama pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan Juni 2013 di kamar kost Terdakwa di Jln. Praja No. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa diminta merubah status dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status Terdakwa adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri;
Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 bulan Juli 2013 di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Cigadung RT.08/04 Desa Karyamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, Terdakwa diminta merubah status dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status saksi adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri;
Ketiga pada hari Senin tanggal 29 bulan Juli 2013 jam 16.56 Wib di Dsn. Cigadung RT.08/04 Desa Karyamukti Kec. Pataruman Kota Banjar, saksi RINAL SJOEKRI meminta merubah status Terdakwa dari janda menjadi gadis apabila menikah nanti kepada saksi NANA SUMARNA, dengan alasan malu/gengsi terhadap teman-temannya saksi RINAL SJOEKRI apabila status Terdakwa adalah janda, dan supaya tidak ada banyak pertanyaan dari keluarga saksi RINAL SJOEKRI sendiri. Pada waktu itu Terdakwa bersama saksi NANA SUMARNA, saksi ITOH MASITOH dan Sdri. ICIH sedang berada di rumah, tepatnya di ruang tamu rumah saksi NANA SUMARNA (orang tua Terdakwa), saksi RINAL SJOEKRI meminta kepada saksi NANA SUMARNA untuk merubah status Terdakwa yang seharusnya janda cerai menjadi perawan, dimana saksi RINAL SJOEKRI mengatakan “Pa, kalau bisa ke Pak Amil mengenai status RINA HERLINA tolong dirubah diperawankan, saya sih sudah tahu statusnya RINA HERLINA adalah janda, tapi saya malu sama teman-teman dan keluarga takut banyak pertanyaan” dan saksi NANA SUMARNA mengatakan akan mengusahakan bisa atau tidaknya kepada Amil;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 sekitar jam 14.00 Wib, pada saat saksi NANA SUMARNA berada di depot isi ulang air miliknya di daerah Cigadung, saksi Nurhidayat (Amil) melintas dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi NANA SUMARNA memanggilnya dan pada saat itu saksi NANA SUMARNA mengatakan kepada saksi Nurhidayat “Pak Amil, abdi teh bade nikahkeun budak, tapi statusna hoyong di parawankeun da kahoyong ti calon pamegetna atas name Rinal Soekri” (Pak Amil, saya mau menikahkan anak saya tapi statusnya ingin digadiskan karena permintaan dari calon suaminya atas nama Rinal Soekri) dan setelah itu saksi Nurhidayat pamit pulang;
Keesokan harinya sekitar bulan Oktober 2013 sekitar jam 14.30 Wib saksi NANA SUMARNA menemui saksi Nurhidayat di rumahnya dan mengatakan kembali mengenai permintaan yang dibahas sewaktu bertemu di depot pengisian air “Pak Amil, kumaha cariosan anu kamari, tiasa atanapi henteu?” (Pak Amil, bagaimana pembicaraan kemaren, bisa atau tidak?) dan saksi Nurhidayat menjawab “uhun, tiasa pak” (iya, bisa pak) setelah itu saksi Nurhidayat menyarankan kepada saksi NANA SUMARNA untuk meminta surat keterangan nikah dari Ketua RT dan selanjutnya saksi NANA SUMARNA pamit pulang dan langsung menemui Ketua RT 09 yaitu saksi Adang;
Bahwa setelah di rumah saksi Adang, saksi NANA SUMARNA mengatakan “Pak RT, nyungkeun serat keterangan nikah, saur Pak Amil” (Pak RT, minta surat keterangan nikah kata Pak Amil) dan saksi Adang menjawab “seep mang surat keteranganna, cobi nyungkeun kePak Amil” (habis mang surat keterangannya, coba minta ke Pak Amil) setelah itu saksi NANA SUMARNA berangkat ke rumah saksi Nurhidayat dan mengatakan “Pak Amil, di Pak RT seep seratna, dipiwarang nyungkeun ka Pak Amil” (Pak Amil, di Pak RT sudah habis suratnya, disuruh minta ke Pak Amil) dan pada saat itu saksi Nurhidayat mengatakan “oh…ieu aya pak” (oh…ini ada pak) dan menyerahkan satu lembar kertas kepada saksi NANA SUMARNA dan setelah dilihat ternyata merupakan blangko kosong surat keterangan untuk nikah, setelah saksi NANA SUMARNA pulang dan menemui Ketua RT lagi serta meminta menandatangani dan memberikan stempel dalam surat tersebut, setelah surat ditandatangani dan di cap oleh Ketua RT kemudian saksi NANA SUMARNA pamit pulang dan menemui saksi Nurhidayat untuk menyerahkan surat keterangan tersebut;
Tiga hari kemudian pada bulan Oktober 2013 sekitar jam 13.00 Wib saksi Rinal Sjoekri datang ke rumah saksi NANA SUMARNA dan menyerahkan persyaratan nikah atas nama saksi Rinal Sjoekri setelah itu persyaratan tersebut langsung diserahkan kepada saksi Nurhidayat oleh saksi NANA SUMARNA, setelah persyaratan lengkap, kemudian pernikahan dilangsungkan antara saksi Rinal Sjoekri dan saksi Rina Herlina (anak kandung saksi NANA SUMARNA) pada tanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa saksi NANA SUMARNA sebenarnya mengetahui kalau saksi Rina Herlina (anak kandung saksi NANA SUMARNA) sudah pernah menikah dengan Dani Bin Kundang Dahlan dengan Nomor Akta Nikah 482/06/X/2006 pada tahun 2006 dan telah bercerai lagi pada tahun 2011 dengan Nomor Akta Cerai 1771/AC/2011/PA/Cms tanggal 19 Mei 2011;
Bahwa karena permintaan saksi Rinal Sjoekri agar dibuatkan status saksi Rina Herlina belum nikah/perawan, maka saksi NANA SUMARNA akhirnya membuat keterangan dalam Akta Nikah Nomor 590/11b/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang isinya bahwa status saksi Rina Herlina adalah perawan;
Bahwa setelah satu minggu saksi Rinal Sjoekri dan saksi Rina Herlina melangsungkan pernikahan, saksi Nurhidayat merasa melakukan hal yang salah sehingga saksi Nurhidayat datang ke rumah saksi NANA SUMARNA meminta akta nikah untuk dilakukan perubahan;
Perbuatan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) Penuntut Umum No.Reg.Perk PDM-01/Epp.3/Bjr/04/2015 tanggal 12 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh memasukan identitas palsu dalam suatu akta otentik”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (satu) buah Akta Nikah atas nama RINA HERLINA dan RINAL SJOEKRI Nomor 590/116/X/2013 tertanggal 23 Oktober 2013;
Dikembalikan ke Pengadilan Agama Kota Banjar;
1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor 1771/AC/2011/PA.Cms atas nama RINA HERLINA dengan DANI bin KUNDANG;
Dikembalikan kepada Terdakwa RINA HERLINA;
1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N3 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N7 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
Surat Keterangan Wali atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Pengantar Pencatatan Nikah atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 26 September 2013;
1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Fine Liner Prestige;
1 (satu) botol bayclin warna hijau isi 100 ml;
1 (satu) buah flasdisc merk Kingstone DataTraveer 2GB warna hitam;
Dikembalikan kepada KUA Kec. Pataruman;
4. Membebani Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait dengan perkara tersebut dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 41/Pid.B/2015/PN.Cms., tanggal 18 Juni 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat authentik” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah Akta Nikah atas nama RINA HERLINA dan RINAL SJOEKRI Nomor 590/116/X/2013 tertanggal 23 Oktober 2013;
dikembalikan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar;
1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N3 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N7 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
Surat Keterangan Wali atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Pengantar Pencatatan Nikah atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 26 September 2013;
2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 482/06/XI/2006;
2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 544/04/2013;
dikembalikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pataruman;
1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Fine Liner Prestige;
1 (satu) botol bayclin warna hijau isi 100 ml;
1 (satu) buah flasdisc merk Kingstone DataTraveer 2GB warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama RINA HERLINA dengan Nomor NIK 3279026707900001;
1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor 1771/AC/2011/PA.Cms atas nama RINA HERLINA dengan DANI Bin KUNDANG;
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
5 Relas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Ciamis No. 41/Pid.B/2015/PN Cms yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Wawan, S.H pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 telah diberitahukan kepada terdakwa;
Akta Permintaan Banding No.09/Akta.Pid.Sus/2014/PN.Bgr yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis No. 41/Pid.B/2015/PN.Cms tanggal 18 Juni 2015, yang mana permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juni 2015;
7. Memori banding dari Terdakwa tertanggal 6 Juli 2015 yang diterima di- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 14 Juli 2015, dimana memori banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Juli 2015;
8. Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding dan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding No.41/ Pid.B/2015/PN.Cms, tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis sebelum berkas perkara tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 41/Pid.B/2015/PN Cms tanggal 18 Juni 2015 serta memori banding yang diajukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yakni :
Kesatu pasal 264 ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Kedua pasal 266 ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Ketiga pasal 263 ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah menyatakan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua pasal 266 ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Majelis Hakim tingkat pertama juga menyatakan dakwaan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai dakwaan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang disusun atau diajukan secara alternatif termasuk dalam BAB XII KUHP yakni BAB tentang pemalsuan surat, dimana unsur yang sangat menentukan supaya Terdakwa dapat dinyatakan bersalah kalau dalam menggunakannya dapat menimbulkan kerugian;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun surat-surat, khususnya saksi pelapor Rinal Syukri tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang nyata telah dideritanya akibat keterangan dalam Akta Nikah atas nama Terdakwa dan saksi pelapor Akta Nikah Nomor 590/116/X/2013 tentang status Terdakwa yang tercantum sebagai Perawan padahal sebenarnya Janda;
Menimbang, bahwa juga dari unsur kesengajaan menuliskan status Perawan atas diri Terdakwa dalam Akta nikah tersebut , bukan dari niat terdakwa ataupun orang tuanya tetapi sebagaimana yang diterangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan dibenarkan oleh Itoh Masitoh binti Sumarna dibawah sumpah bahwa yang meminta ayah Terdakwa yang bernama Nana Sumarna mengusahakan supaya status Terdakwa dalam surat nikah dibuat Perawan adalah saksi pelapor yang oleh ayah Terdakwa hanya mengatakan diusahakan dan kemudian waktu ayah Terdakwa Bertemu dengan saksi Nurhidayat bin Kamil selaku petugas P3 N yang lebih dikenal dengan sebutan Amil menyampaikan maksud pelapor tersebut yang oleh saksi Amil mengatakan diusahakan dan kemudian waktu bertemu Amil menyatakan dapat, sehingga dengan demikian inisiatif menempatkan status Perawan dalam buku nikah Terdakwa dengan pelapor adalah kemauan pelapor;
Menimbang, bahwa juga dari Keterangan saksi Pelapor dipersidangan menerangkan latar belakang ia melaporkan Terdakwa kepada yang berwajib soal status Perawan tersebut karena saksi merasa tidak enak karena digugat cerai oleh Terdakwa, sehingga patut diduga saksi Pelapor melaporkan Terdakwa adalah bukan karena ada kerugian yang nyata tapi oleh karena tidak dapat meneriman kenyataan Terdakwa menggugat cerai Pelapor di Pengadilan Agama;
Menimbang, bahwa juga dari putusan Pengadilan Agama Banjar No 0317/PDT.G/2014/PA Bjr tanggal 24 Juli 2014 yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam putusannya Nomor : 190/ Pdt.G/2014/PTA Bdg tanggal 30 Oktober 2014 bernama antara lain dalam pertimbangannya menolak permohonan pemohon yakni Pelapor yang mendalilkan ada penipuan soal status Terdakwa dalam buku nikah karena terbukti dipersidangan Pengadilan Agama tersebut inisiatif mencantumkan status Perawan tersebut adalah dari saksi Pelapor Rival Syukri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan diatas ternyata nama yang paling penting dalam pasal-pasal yang didakwakan dan juga khususnya dakwaan alternatif keduanya yang oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan telah terbukti ternyata unsur niat sengaja menyatakan status Terdakwa sebagai Perawan dalam Akte Nikah antara Terdakwa dengan saksi Pelapor bukan dari Terdakwa tapi dari saksi Pelapor dan juga ternyata kerugian yang diderita oleh saksi Pelapor akibat digunakannya surat nikah tersebut tidak terbukti adanya;
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan maka putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 41/Pid.B/2015/PN Cms tanggal 18 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka harus dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada kas Negara;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berkenaan dengan perkara ini antara lain Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ketentuan hukum yang berhubungan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa RINA HERLINA binti NANA SUMARNA ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 41/Pid.B/2015/PN Cms tanggal 18 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa RINA HERLINA Binti NANA SUMARNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah Akta Nikah atas nama RINA HERLINA dan RINAL SJOEKRI Nomor 590/116/X/2013 tertanggal 23 Oktober 2013;
dikembalikan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar;
1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N3 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N7 atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
Surat Keterangan Wali atas nama RINA HERLINA tertanggal 3 Oktober 2013;
1 (satu) lembar surat Model N1 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Model N2 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Model N4 atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 25 September 2013;
1 (satu) lembar surat Pengantar Pencatatan Nikah atas nama RINAL SJOEKRI tertanggal 26 September 2013;
2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 482/06/XI/2006;
2 (dua) lembar Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 544/04/2013;
dikembalikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pataruman;
1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Fine Liner Prestige;
1 (satu) botol bayclin warna hijau isi 100 ml;
1 (satu) buah flasdisc merk Kingstone DataTraveer 2GB warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama RINA HERLINA dengan Nomor NIK 3279026707900001;
1 (satu) lembar Akta Cerai Nomor 1771/AC/2011/PA.Cms atas nama RINA HERLINA dengan DANI Bin KUNDANG;
dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan pada hari selasa, tanggal 29 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan susunan Abid Saleh Mendrofa, S.H. sebagai Hakim Ketua, Marihot Lumban Batu, S.H., M.H. dan H Neri, S.H. M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Ny.Deni Setiani, S.H., Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Marihot Lumban Batu, SH MH Abid Saleh Mendrofa, S.H.
H Neris, S.H M.H
Panitera-pengganti
Ny.Deni Setiani, S.H.