509/Pid.Sus/2012/PN.SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 509/Pid.Sus/2012/PN.SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa “BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 509/Pid.Sus/2012/PN.SIM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN;
Tempat Lahir : Bah Jambi;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/30 September 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Pondok Pabrik Dolok Ulu Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Karyawan Deres PT Bridgestone;
Pendidikan : SMK;
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik, sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol.:SP.Han/25/VII/2012/Reskrim, Tertanggal 26 Juli 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 2 September 2012, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan (Tingkat Penuntutan) Nomor :Print-112/N.2.24.3/Ep.3/08/2012, tertanggal 14 Agustus 2012;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012, berdasarkan Penetapan Nomor :509/Pen.Pid/2012/PN-Sim, tertanggal 15 Agustus 2012;
Dialihkan menjadi penahanan rumah sejak tanggal 23 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 September 2012, berdasarkan Penetapan Nomor :509/Pen.Pid/2012/PN.SIM, tertanggal 23 Agustus 2012;
Perpanjangan Penahanan rumah oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, sejak tanggal 14 September 2012 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2012, berdasarkan Penetapan Nomor :509/Pen.Pid/2012/PN.SIM, tertanggal 13 September 2012;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 1 Nopember 2012 yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesara Rp.1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) secara lisan di depan persidangan tanggal 8 Nopember 2012 yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan alasan sudah berdamai dengan istrinya dan terdakwa berjanji akan menjalani kehidupan rumah tangga dengan sebaik-baiknya dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan telah menanggapi dan menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira pukul 12.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012, bertempat di Pondok Pabrik Dolok Ulu Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap istrinya SUSI YANTI SITORUS, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN yang menikah dengan istrinya yang sah yaitu saksi korban SUSI YANTI SITORUS pada tanggal 26 Juli 2011 di Gereja HKBP Bah Jambi kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 sekira pukul 21.00 wib ketika saksi korban dan terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN sedang berada di rumah mereka tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada saksi korban :”turuti apa yang dibilang mama mu kalo kita cerai, pergi kau dari rumah ini sudah sah kita cerai”lalu saksi korban menjawab :”buat dulu surat cerai baru aku pergi dari rumah ini” kemudian mereka istrahat dengan berlainan kamar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira pukul 06.30 wib terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN pergi dari rumah mereka hendak bekerja sebagai karyawan deres di PT.Bridgestone kemudian sekira pukul 12.00 wib terdakwa pulang dan melihat saksi korban SUSI YANTI SITORUS sudah selesai menyusun pakaiannya ke dalam koper kemudian terdakwa menggeser koper tersebut dari kamar ke ruang tamu kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali yang mengenai bagian bawah mata saksi korban sebelah kanan kemudian saksi korban menjerit minta tolong namun tidak ada tetangga yang datang selanjutnya saksi korban menghubungi Pangulu Nagori Dolok Ulu bernama Suarjo dan memberitahukan kejadian tersebut selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Serbelawan, yang setidak-tidaknya akibat perbuatan dan atau cara terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban SUSI YANTI SITORUS mengalami luka bengkak pada kelopak mata bawah kanan, warna merah kebiruan dengan ukuran 4 x 1 ½ Cm, sesuai dengan Visum Et Repertum No :376/PUSK-TD/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Lenny R.Napitupulu Dokter pada Puskesmas Tapian Dolok.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan saksi-saksi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUSI YANTI SITORUS (Dibawah sumpah)
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi yang telah menikah sejak tahun 2011, dimana perkawinan saksi dengan terdakwa diberkati di Gereja HKBP Ressort Bah Jambi pada tanggal 26 Juni 2011;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, sekira jam 12.00 wib, bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Pondok Pabrik Dolok Ulu Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, terdakwa memukul saksi sebanyak tiga kali dan mengenai bagian bawah mata sebelah kanan saksi, yang mana akibat pemukulan tersebut saksi merasa sakit;
Bahwa penyebab percekcokan saksi dengan terdakwa, karena terdakwa menghina orangtua saksi dengan mengatakan orangtua saksi kawin dua kali, sehingga antara terdakwa dengan saksi menjadi tidak enakan dan tidur pisah kamar;
Bahwa pada waktu pemukulan itu terjadi, terdakwa pulang dari kerjanya dan melihat saksi sudah selesai menyusun pakaiannya di koper, sehingga terdakwa emosi dan menggeser koper tersebut dari kamar ke ruang tamu dan memukul saksi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Serbelawan;
Bahwa pada saat ini antara saksi dengan terdakwa sudah berdamai dan sudah tinggal serumah;
Bahwa saksi berharap agar terdakwa diringankan hukumannya, agar selanjutnya saksi dan terdakwa bisa menjalani rumah tangga dengan baik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TIARMA BUTAR-BUTAR ( dibawah sumpah)
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi Susi Yanti Sitorus, dan mertua dari terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, sekira jam 14.00 wib, saksi menerima telepon dari anak saksi (Susi Yanti Sitorus) yang mengatakan dia dipukul oleh suaminya (terdakwa), selanjutnya saksi langsung berangkat ke rumah terdakwa dan saksi Susi Yanti Sitorus dan melihat bahwa mata sebelah kanan dari Susi Yanti Sitorus memar dan bengkak;
Bahwa pada saat ini antara anak saksi dan menantu saksi tersebut sudah berdamai dan sudah tinggal serumah dan keduanya sudah akur kembali;
Bahwa saksi berharap agar terdakwa diringankan hukumannya, supaya terdakwa dan istrinya dapat melanjutkan kehidupan rumah tangganya dengan bahagia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUARJO: (Dibawah disumpah)
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun;
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira jam 12.00 wib saksi menerima telepon dari Susi Yanti Sitorus yang mengatakan bahwa dia dipukul oleh suaminya (terdakwa), selanjutnya saksi datang ke rumah saksi Susi Yanti Sitorus dan terdakwa, dan di sana saksi melihat saksi Susi Yanti Sitorus sedang menangis dan bagian matanya sebelah kanan ada memar merah;
Bahwa pada saat itu saksi ada menanyakan kepada saksi Susi Yanti Sitorus kenapa matanya dan dijawab bahwa matanya dipukul oleh suaminya, dan pada saat itu saksi tidak ada melihat terdakwa, dan ketika saksi tanya kepada saksi Susi Yanti Sitorus katanya suaminya ada dikamar tidak mau keluar;
Bahwa pada saat ini antara terdakwa dengan istrinya telah berdamai dan telah hidup bersama dengan akur;
Bahwa terdakwa sehari-hari berkelakuan baik di tengah-tengah masyarakat;
Bahwa saksi berharap agar terdakwa bisa dihukum seringan-ringannya agar bisa melanjutkan kehidupan rumah tangganya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan terdakwa dalam BAP adalah benar ;
Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Susi Yanti Sitorus ;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi korban sejak tahun 2011 akan tetapi belum dikaruniai anak;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira jam 12.00 wib, sepulang bekerja dan tiba di rumah, terdakwa melihat istri terdakwa (Susi Yanti Sitorus) telah menyusun pakaiannya ke dalam koper, selanjutnya Susi Yanti Sitorus merampas HP terdakwa dan juga merampas kunci sepeda motor, sehingga pada saat itu terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan Susi Yanti Sitorus, dan pada saat itu terdakwa ada mendorongkan kepala saksi korban dengan tangan terdakwa karena saksi korban menggigit dada terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa mendorongkan kepala saksi korban dengan tangan terdakwa tersebut, saksi korban menangis dan mengatakan akan melaporkan terdakwa ke Polisi;
Bahwa pada saat ini terdakwa dengan istrinya tersebut sudah berdamai, dan telah hidup serumah seperti biasa;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan membina rumah tangganya dengan baik serta berjanji akan menyayangi istrinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa ini ketika dikonfrontir oleh Hakim Ketua kepada saksi korban Susi Yanti Sitorus (istrinya) di depan persidangan, saksi korban membenarkan keterangan terdakwa khususnya tentang pernyataan terdakwa yang menyatakan masih sayang terhadap istrinya, dan saksi korban juga menyatakan masih sayang dan mencintai terdakwa sebagai suaminya dan memohon agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak ada mengajukan saksi meringankan dalam perkaranya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan juga telah dicermati bukti surat berupa visum et repertum No.376/PUSK-TD/VII/2012 tertanggal 21 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Lenny R.Napitupulu, dokter Pemerintah pada Puskesmas Tapian Dolok yang hasil pemeriksaannya terhadap perempuan bernama SUSI YANTI SITORUS dengan hasil pemeriksaan kelopak mata bawah kanan bengkak, warna merah kebiruan, ukuran 4 x 1 ½ cm, Darah (-);
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dan berita acara sidang tersebut haruslah dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh dalam putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan dari keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat berupa visum et repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi korban Susi Yanti Sitorus adalah suami-istri yang telah berumah tangga sejak tahun 2011 yang mana perkawinan tersebut diberkati di Gereja HKBP Ressort Bah Jambi pada tanggal 26 Juni 2011;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira jam 12 wib, terdakwa yang sebelumnya sudah berselisih paham dengan istrinya, sepulang kerja melihat istrinya telah menyusun pakaian di dalam koper, selanjutnya terdakwa menggeser koper tersebut dari kamar ke ruang tamu kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali yang mengenai bagian bawah mata saksi korban sebelah kanan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka bengkak pada kelopak mata bawah kanan dengan warna merah kebiruan dengan ukuran 4 x 1 ½ cm;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban telah berdamai dan telah membina kembali kehidupan rumah tangga mereka sebagai suami-istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap diatas, Pengadilan akan menguraikan dan mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; --------------------------
Menimbang, bahwa bunyi pasal selengkapnya dari ketentuan pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga dari ketentuan pasal tersebut unsur yang harus dibuktikan adalah:
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa “BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN” dipersidangan menerangkan identitasnya sama dengan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dalam persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani dan dapat bertanggung-jawab secara hukum, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat (vide Pasal 6 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini yang dimaksud dengan lingkup rumah tanggal meliputi : a.suami, istri dan anak, b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c.orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa pertama-tama terbukti antara terdakwa BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN dan saksi korban (SUSI YANTI SITORUS) adalah suami istri yang sah yang perkawinannya diberkati di Gereja HKBP Ressort Bah Jambi pada tanggal 26 Juni 2011, hal mana dapat dilihat dari fotocopi Surat Akte Hot Ripe/Pemberkatan Nikah Nomor : 22//R.21/PN/VI/2011 yang ditandatangani oleh Pdt.Rohden Sitorus, Pendeta HKBP Resort Bah Jambi (fotocopy mana terlampir dalam berkas perkara ini), yang mana walaupun belum ada Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, akan tetapi berdasarkan fakta persidangan keduanya tetap hidup bersama sebagai suami istri, sehingga sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka Pengadilan juga memandang bahwa antara terdakwa dan saksi korban adalah suami-istri yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 dirumah terdakwa dan saksi korban di Pondok Pabrik Dolok Ulu, Nagori Dolok Ulu , Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada istrinya (Susi Yanti Sitorus) dengan cara terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai bagian bawah mata korban pada bagian sebelah kanan, yang mana sebelumnya antara terdakwa dan korban sudah bertengkar dan tidur pisah kamar;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada kelopak mata bawah kanan dengan warna merah kebiruan dengan ukuran 4 x 1 ½ cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan alat bukti dan keyakinan Majelis Hakim maka dakwaan tunggal dari Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa akan tetapi sebelum sampai kepada putusan akhir, Pengadilan perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang secara obyektif terjadi baik mengenai prolog, epilog dan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi untuk sampai kepada suatu kesimpulan hukuman apa yang setepatnya dan seadil-adilnya yang harus dikenakan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan saksi korban telah melakukan perdamaian sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian tertanggal 7 Agustus 2012, dan pada saat ini telah hidup serumah membina rumah tangganya, dan juga di depan persidangan telah berjanji dan menyatakan saling menyayangi sebagai suami-istri sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan dari keluarga terdakwa, dan berdasarkan Surat Perdamaian antara terdakwa dan istrinya tersebut maka pada tanggal 23 Agustus 2012 Majelis Hakim telah mengalihkan penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Siantar menjadi penahanan rumah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap, telah ternyata bahwa sesungguhnya kehidupan rumah tangga antara terdakwa dengan istrinya (saksi Susi Yanti Sitorus) memang mengalami percekcokan/keributan akan tetapi menurut hemat Majelis hal tersebut adalah hal yang biasa di dalam kehidupan rumah tangga , apalagi rumah tangga terdakwa dan istrinya tersebut masih muda, sehingga keduanya masih perlu banyak belajar mengendalikan emosinya masing-masing, terlebih lagi bahwa pada saat ini antara terdakwa dan istrinya telah berdamai dan telah bersatu kembali membina rumah tangga, sehingga kondisi ini oleh Majelis dipandang baik untuk kelangsungan hidup rumah tangga dari terdakwa dan istrinya Susi Yanti Sitorus tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, Negara, korban dan pelaku sehingga pemidanaan harus mengandung unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut, hukum pidana modern juga mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam sehingga Majelis berpendapat bahwa pemidanaan pada pelaku tidak saja dapat dilakukan dalam lembaga pemasyarakatan tetapi juga dapat dilakukan diluar tembok Lembaga Pemasyarakatan dengan tetap mendapat pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas);
Menimbang, bahwa bertumpu pada uraian pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan keadaan terdakwa yang statusnya seorang Kepala Rumah Tangga yang mempunyai tanggung-jawab untuk bekerja menafkahi istrinya, yang di depan persidangan antara terdakwa dan istrinya tersebut sudah berdamai dengan saling memaafkan dan tetap melanjutkan membina rumah tangganya, sekaligus terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa yang tidak menimbulkan luka berat terhadap istrinya, sehingga untuk menghindari ekses yang lebih buruk lagi dalam kehidupan rumah tangga terdakwa dan istrinya apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara, maka Majelis berpendapat bahwa dalam pembinaan terdakwa lebih tepat dilakukan diluar tembok lembaga pemasyarakatan dengan menjatuhkan pidana bersyarat dengan tetap memperhatikan efek jera sebagai akibat perbuatannya dimaksud dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil bagi terdakwa, bagi korban (istrinya) disamping rasa keadilan masyarakat terayomi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 14 a ayat (1) KUHP ditentukan bahwa jika dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan diantaranya tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda maka hakim boleh memerintahkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang akan ditentukan dalam perintah pertama membuat perbuatan yang boleh dihukum atau dalam tempo percobaan itu tidak memenuhi suatu perjanjian yang istimewa yang sekiranya diadakan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan kepada istrinya sendiri yang seharusnya disayanginya ;
Hal – Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa telah berdamai dengan istrinya dan tetap melanjutkan kehidupan rumah tangganya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istrinya;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Pasal 14 a ayat (1) KUHP, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa “BRESMAN HASUDUNGAN SIAGIAN” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Kamis, tanggal 15 Nopember 2012, oleh kami SAMUEL GINTING, SH. sebagai Hakim Ketua, HERIYANTI, SH.MH dan ADRIA DWI AFANTI, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 22 Nopember 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh P.M.SEMBIRING, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh JOSRON S.MALAU, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar, dan dihadapan terdakwa tersebut ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o d.t.o
(HERIYANTI, SH.MH.) (SAMUEL GINTING, SH.)
d.t.o
(ADRIA DWI AFANTI, SH. MH.)
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o
(P.M.SEMBIRING, SH)