63/PDT/2015/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 63/PDT/2015/PT PAL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Wr. Supratman Nomor 07
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Palu, tanggal 16 Pebruari 2015 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : I. Dalam Eksepsi ; - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; II. Dalam Pokok Perkara ; 1. Dalam Konpensi; - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa SPPBJ, surat serta SPMK adalah sah dan mengikat; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 2. Dalam Rekonpensi ; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 3. Dalam Konpensi dan Rekonpensi; - Menghukum Terbanding semula Tergugat / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 63/PDT/2015/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. SARTIKA HAFIFA PERDANA, berkedudukan di Jalan Empat Enam Wani II, Tawaeli, Kaabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Dalam hal ini diwakili kuasanya : AMERULLAH, SH, MUH. ANZAR, SH, MH, ALI RIZALY, SH, ANDI ISKANDAR, SH DAN HARTAWAN SUPU, SH, Team Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor LAW FIRM IDHAM CHALID DAN REKAN beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor : 32 Palu, berdasarkan Surat Kuasa khusus masing-masing tertanggal 24 Januari 2014 dan tertanggal 24 April 2014, yang kemudian berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 9 April 2014 AMERULLAH, SH menyatakan mengundurkan diri dari Team Advokat/Pengacara PT. SARTIKA HAFIFA PERDANA,
M E L A W A N
1. PEMERINTAH KOTA PALU Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PALU SEMULA ADALAH DINAS PENDIDIKAN KOTA PALU (PENANGGUNG JAWAB PEMBAGUNAN PUSAT LAYANAN AUTIS KOTA PALU), Cq KETUA TIM PEMBANGUNAN PLA KOTA PALU, berkedudukan di Jalan Mesjid Raya No. 4 Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut Terbanding semulaTergugat ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : MULIATI, SH, MM, ABDURACHMAN KASIM, SH, ABDURRAHIM, SH, MH. dan MUH. ZAKKI. M, SH, MH, kesemuanya bertempat atau berkedudukan di Sekretariat Daerah Kota Palu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Februari 2014;
2. KEPALA CABANG PT. BANK SULTENG KANTOR CABANG UTAMA PALU, berkedudukan di Jalan Hasanuddin Nomor 20 Palu, selanjutnya disebut TurutTerbanding semulaTurut Tergugat ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
- SYAFRUDDIN A. DATU, SH, MH, advokat/pengacara dan konsultan beralamat di Jalan Nuri lorong I Nomor : 5 Palu dan;
- MUHAMMAD RUM, SH, staf Bagian Kepatuhan dan Hukum PT. Bank Sulteng beralamat di Jalan Hasanuddin Nomor : 20 Palu;
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 513/DPD-ST/DIR/VII/2014, tertanggal 13 Februari 2014;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 63/PDT/2015/PT PAL tanggal 07 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.Palu, tanggal 16 Pebruari 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
I. DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
II. DALAM POKOK PERKARA;
1. DALAM KONPENSI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa SPPBJ, surat perjanjian serta SPMK adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
2. DALAM REKONFENSI;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
3. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- Menghukum penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 971.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);-
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.Palu, tanggal 16 Pebruari 2015 tersebut, Pembanding semula Penggugat, melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan banding pada tanggal 02 Maret 2015, sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.PL;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat dan kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 31 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu tanggal 19 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 04 Agustus 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2015, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 10 Agustus 2015, telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, masing-masing Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.PL;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.Palu, tanggal 16 Pebruari 2015, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya sudah benar oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi di dalam memutus perkara ini pada tingkat banding kecuali mengenai amar putusan dalam pokok perkara dalam konpensi perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam amar putusan ke 3 dalam pokok perkara dalam konpensi menyatakan bahwa jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013;
Menimbang, bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 49 dan 50 telah dipertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa surat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu berupa garansi Bank pelaksanaan dari PT. Bank Sulawesi Tengah Cabang Utama Nomor : 199/BPD/XII/CBP/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang berlaku selama180 (seratus delapan puluh) hari kalender dari tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013;
- Bahwa dari semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat baik berupa surat maupun saksi tidak ada yang dapat membuktikan bahwa penulisan berlakunya jaminan pelaksanaan dari tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 oleh Turut Tergugat adalah salah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum gugatan Penggugat Nomor 3 agar menyatakan jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan selama180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013 tidak beralasan oleh karena itu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat konpensi dikabulkan sebagian dan gugatan Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka Termohon banding semula Tergugat konpensi / Penggugat rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Palu, tanggal 16 Pebruari 2015 yang dimohonkan banding tersebut perlu diperbaiki sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Palu, tanggal 16 Pebruari 2015 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi ;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara ;
1. Dalam Konpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SPPBJ, surat serta SPMK adalah sah dan mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
2. Dalam Rekonpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
3. Dalam Konpensi dan Rekonpensi;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari : Senin tanggal16 Nopember 2015 oleh kami SUNARDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, MOHAMAD KADARISMAN, S.H. dan MOHAMMAD SUKRI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu ZAINUDIN,S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
MOHAMAD KADARISMAN, S.H.S U N A R D I, S.H.
TTD
MOHAMMAD SUKRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN,S.H.,M.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
RIO KUMITIAS AMBARSAKTI, S.H.
NIP. 19610516 198503 1 003