170/PID.SUS/2014/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 170/PID.SUS/2014/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum atas Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN tersebut di atas, TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara Nomor 170/Pid.Sus/2014/PN.Rut., kepada Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencoret perkara Nomor 170/Pid.Sus/2014/PN.Rut., atas nama Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN dari register perkara; 4. Mengeluarkan Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN dari dalam tahanan Kota; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor170/Pid.Sus/2014/PN.Rut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN; Surabaya; 40 tahun / 13 Mei 1974; Laki – laki; Indonesia; Jl. Likang Telu, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ; Katholik; D II (Komputer) ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 8 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 170/Pen. Pid/ 2014/PN.RUT. tanggal 10 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 170/Pen. Pid/2014/PN.RUT tanggal 10 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIALIM Alias ERWIN pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 24 April 2006 sampai dengan bulan April 2014, atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Rowang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”, yaitu terhadap FLAVIANA ERVIN dan kedua anaknya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi korban telah menikah dengan Terdakwa secara sah menurut hukum dan agama berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor : 259/474.2/TL/2009 tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Drs. ADOLFUS SANUDDIN, setelah menikah kemudian saksi korban dan Terdakwa tinggal dalam rumah Terdakwa yang terletak di Rowang, kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, 3 (tiga) hari setelah menikah saksi korban disuruh membuat kue untuk dijual dan uang hasil penjualan kue tersebut digunakan untuk makan dan kehidupan sehari-hari baik untuk saksi korban dan Terdakwa dimana modal untuk membuat kue tersebut diambil dari uang pemberian/amplop tamu yang hadir pada saat saksi korban dan Terdakwa menikah. Bahwa saksi korban disuruh berjualan kue untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya sampai saksi korban melahirkan anak pertama yang bernama CAROL dan hal tersebut tetap berlangsung sampai saksi korban melahirkan anak kedua yang bernama VIKTOR karena Terdakwa tetap tidak pernah memberikan nafkah baik terhadap saksi korban dan kedua anaknya;
Saat tinggal dalam satu rumah dengan Terdakwa saksi korban merasa tertekan karena sering bertengkar dengan Terdakwa karena Terdakwa sering mencari masalah, kemudian karena saksi korban tidak tahan dengan perlakuan Terdakwa sekitar tanggal 25 Maret 2013 saksi korban membawa pergi kedua anaknya dan tinggal bersama dengan tante saksi korban yang bemama MARIA IMLLDA yang terletak di Cancer, Kelurahan Wee Belting, Kecamatart Rutertg, Kabupaten Manggarai. Selama saksi korban dan kedua anaknya tinggal dirumah MARIA IMELDA untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saksi korban menjual kue, dan selama saksi korban dan kedua anaknya tinggal di rumah MARIA IMELDA sejak tanggal 25 Maret 2013 Terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk makan dan rnenafkahi saksi korban serta kedua anaknya;
Kemudian pada bulan Mei 2013 Terdakwa datang menjemput anak sulung kami atas nama CAROL untuk tinggal bersama Terdakwa, namun kondisi CAROL sangat tidak terurus sejak tinggal bersama Terdakwa, badanya kurus, mukanya pucat, sampai terjadi infeksi kulit yang menyebabkan jari, kulit tangan, bibir dan kemaluan menjadi luka beranah dan pada saat itu saksi korban yang membawa ke dokter dan membiayai pengobatan terhadap CAROL, dan setelah CAROL sembuh Terdakwa datang menjemputnya lagi;
Perbuatan Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIALIM Alias ERWIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf d Jo pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU.
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIALIM Alias ERWIN pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 11 September 2006 sampai dengan tanggal 29 September 2014, atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Rowang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, "penelantaran terhadap anak mengakibatkan anak mengalami sakit penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, yaitu terhadap YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM, perbuatan tersebut diiakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi FLAVIANA ERVIN telah menikah dengan Terdakwa secara sah menurut hukum dan agama berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor : 259/474.2/TL/2009 tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Drs. ADOLFUS SANUDDIN, setelah menikah kemudian saksi FLAVIANA ERVIN dan Terdakwa tinggal dalam rumah Terdakwa yang tertetak di Rowang, kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, 3 (tiga) hari setelah menikah saksi FLAVIANA ERVIN disuruh membuat kue untuk dijual dan uang hasil penjualan kue tersebut digunakan untuk makan dan kehidupan sehari-hari baik untuk saksi FLAVIANA ERVIN dan Terdakwa dimana modal untuk membuat kue tersebut diambil dari uang pemberian/amplop tamu yang hadir pada saat saksi korban dan Terdakwa menikah, hal tersebut tetap berlangsung sampai saksi FLAVIANA ERVIN melatrirkan saksi korban yang bemama YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM dan VICTOR karena Terdakwa tetap tidak pernah memberikan nafkah baik terhadap saksi FLAVIANA ERVIN maupun saksi korban;
Saat tinggal dalam satu rumah dengan Terdakwa saksi FLAVIANA ERVIN merasa tertekan karena sering bertengkar dengan Terdakwa karena Terdakwa sering mencari masalah, kemudian karena saksi FLAVIANA ERVIN tidak tahan dengan perlakuan Terdakwa sekitar tanggal 25 Maret 2013 saksi FLAVIANA ERVIN membawa pergi saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM dan VICTOR dan tinggal bersama dengan tante saksi FLAVIANA ERVIN yang bernama MARIA IMELDA yang terletak di Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Selama saksi FLA'rIIANA ERVIN dan saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM dan VICTOR tinggal dirumah MARIA IMELDA untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saksi FLAVIANA ERVIN menjual kue, dan selama saksi FLAVIANA ERVIN dan saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM dan VICTOR tinggal di rumah MARIA IMELDA sejak tanggal 25 Maret 2013 Terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk makan dan menafkahi saksi FLAVIANA ERVIN serta saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM dan VICTOR;
Kemudian pada bulan Mei 2013 Terdakwa datang menjemput saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM untuk tinggal bersama Terdakwa, namun kondisi saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM sangat tidak terurus sejak tinggal bersama Terdakwa, karena saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM banyak menderita sakit diantaranya sakit asma, sering batuk, dan juga karena jarang dimandikan maka terjadi infeksi kulit yang menyebabkan demam jari, kulit tangan, bibir dan kemaluan menjadi luka bernanah sebagaimana hasil pemeriksaan oleh Dr. MIA RATWITA, Sp dokter pada RSIA PUSURA TEGALSARI, dan pada saat saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM mengalami sakit saksi FLAVIANA ERVIN yang membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan serta yang membiayai pengobatan terhadap saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULIALIM adalah saksi FLAVIANA ERVIN, namun setelah saksi korban YOHANES GABRIEL CAROLOUISE MULtAL.IM sembuh Terdakwa datang menjemputnya lagi;
Perbuatan Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIALIM Alias ERWIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa sesuai penetapan hari Sidang dari Hakim Ketua Majelis sebagaimana tersebut di atas telah ditetapkan bahwa persidangan pertama ditetapkan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadapkan Terdakwa di depan persidangan pada hari Rabu tangga 17 Desember 2014, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan lagi Terdakwa di persidangan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Rabu tangga 23 Desember 2014, Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak datang menghadap di persidangan maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan hari sidang tertanggal 23 Desember 2014 untuk menghadap persidangan tanggal 7 Januari 2015, dan pada persidangan tanggal 7 Januari 2015 Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak datang menghadap lagi di persidangan, maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan hari sidang tertanggal 7 Januari 2015 untuk menghadap di persidangan tanggal 14 Januari 2015 dan ternyata hanya Penuntut Umum saja yang datang menghadap di Persidangan sedangkan Terdakwa tidak datang menghadap lagi di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak datang menghadap di persidangan maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadap Terdakwa di persidangan pada tanggal 4 Februari 2015 dan ternyata pada persidangan tanggal 4 Februari 2015 tersebut Penuntut Umum tidak dapat lagi menghadapkan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat lagi menghadapkan Terdakwa di persidangan pada tanggal 4 Februari 2015 maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa di persidangan pada tanggal 11 Februari 2015 dan ternyata pada persidangan tanggal 11 Februari 2015 tersebut tidak dapat lagi menghadapkan Terdakwa di persidangan dan oleh karena itu Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa di persidangan pada tanggal 18 Februari 2015 secara paksa;
Menimbang, bahwa ternyata pada persidangan tanggal 18 Februari 2015 tersebut, Penuntut Umum tidak dapat menghadapkan lagi Terdakwa di depan persidangan dan ternyata bahwa ketidakhadiran Terdakwa tersebut disebabkan oleh karena sudah tidak berada lagi di tempat tinggal terakhir sebagaimana dengan bunyi surat panggilan dari Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2015 untuk datang menghadap di persidangan tanggal 4 Februari 2015 dan telah pula
ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan BAB XV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Penuntutan, Pasal 137 “Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili;
Menimbang, bahwa berdasarkan BAB XVI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 145 (1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada Terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir, (2) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir, (3) Dalam hal Terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan Negara, (4) Penerimaan surat panggilan oleh Terdakwa sendiri ataupun oleh orarig lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan, (5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 146 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana “(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 137, Pasal 145 dan Pasal 146 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut dan ternyata ketidakhadiran Terdakwa di depan persidangan karena sudah tidak berada lagi di tempat tinggalnya yang terakhir;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak berada lagi di tempat tinggalnya yang terakhir dan diketahui lagi keberadaannya maka oleh Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan melalui ketua Rukun Tetangga (RT) atas nama Mathias Ogas dan Pemerintah Keluarahan Waso yang ditanda tangani oleh orang yang bernama Vinsensius M. Seran, SE sebagai sekretaris;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum menyatakan secara lisan tidak ada jaminan dan kesanggupan lagi untuk menghadapkan Terdakwa di persidangan dan tentang penahahan maka terhadap Terdakwa agar dikeluarkan dari dalam tahanan kota tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menghadapkan Terdakwa di depan persidangan, maka oleh karenanya Majelis Hakim akan mengambil sikap sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/KR/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1981, sebagai berikut ;
“Bahwa dalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwanya sejak semula tidak hadir dan bahwa tidak ada jaminan bahwa Terdakwa dapat dihadapkan dipersidangan, perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima”
Menimbang, bahwa dalam perkara Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN ini telah 6 (enam) kali ditunda dan telah dikeluarkan Penetapan dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak pula dapat dihadirkan dan juga Penuntut Umum tidak melaporkan hasil Penetapan yang telah dikeluarkan tersebut, maka oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat menjamin Terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, oleh karena itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut di dan atas azas peradilan, maka Majelis Hakim mengambil sikap bahwa persidangan perkara dengan Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN tidak dapat dilanjutkan dan Penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa persidangan perkara Nomor 170/Pid.Sus/2014/PN.Rut. dengan Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN tidak dapat dilanjutkan, oleh karena itu maka cukup alasan untuk mencoret perkara tersebut dari register dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1981, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum atas Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN tersebut di atas, TIDAK DAPAT DITERIMA;
Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara Nomor 170/Pid.Sus/2014/PN.Rut., kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencoret perkara Nomor 170/Pid.Sus/2014/PN.Rut., atas nama Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN dari register perkara;
Mengeluarkan Terdakwa CLAUDIUS ERWIN MULIAALIM alias ERWIN dari dalam tahanan Kota;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015 oleh Y. YUDHA HIMAWAN, SH. selaku Hakim Ketua, NASUTION, SH. dan AHMAD IHSAN AMRI, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JELEHA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, serta dihadiri oleh ADITYA BUDI SUSETYO, SH. Penuntut Umum dan tanpa dihadiri Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NASUTION, SH. Y. YUDHA HIMAWAN, SH.
AHMAD IHSAN AMRI, SH. Panitera Pengganti,
JELEHA.