27/Pid.Sus/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suripto bin Supardi
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Suripto bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA" ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti : ï¾ Kbm truck dump Isuzu Nopol H-1811-BN ; ï¾ STNK …………………… ï¾ STNK Kbm truck dump Isuzu Nopol H-1811-BN an. Sukatmi Btt Jl. Raya Pucanggading RT 01 RW 09 Batursari Mranggen Kab. Demak ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Suripto bin Supardi ; ï¾ Spm Honda Supra X Nopol H-4678-Z ; ï¾ STNK Spm Honda Supra X Nopol H-4678-Z an. Mahazin Btt Dk. Rowokrasak RT 02 RW 03 Rowosari Tembalang Semarang ; Dikembalikan kepada saksi Mahazin bin aim. Amir ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor.27 /Pid.Sus.B//PN. Dmk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut kepada terdakwa ;
Nama Lengkap : Suripto Bin Supardi
Tempat Lahir : Demak
Umur /Tanggal Lahir : 42 Tahun / 21 April 1971
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /Kewarganegaran : Indonesia
Tempat Tinggal : Dkh. Pucanggading Desa Batursari Rt. 04 Rw. 011 Kec. Mranggen Kab. Demak
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Buruh Tani / Perkebunan
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa sebelumnya oleh Hakim Ketua diberitahukan haknya untuk di didampingi oleh Penasihat Hukum namun Terdakwa menolak dengan tegas dan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 21 -01 -2014 s/d 09-02-2014 di Rutan.
Majelis Hakim : sejak tanggal 03-02-2014 s/d 04-03-2014 di Rutan.
Perpanjangan Ketua PN : sejak tanggal 05-03-2014 s/d 03-05-2014 di Rutan
Pengadilan tersebut ;
Setelah ……………….
Setelah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No 27/Pen.Pid.Sus.B/2014/PN.Dmk tertanggal 03 Pebruari 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Setelah Membaca Penetapan Hakim No 27/Pen.Pid.Sus.B/ 2014/PN.Dmk tertanggal 04 Pebruari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan bukti surat dan bukti-bukti lainnya ;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-3/0.3.31/01/2014 tertanggal 21 April 2014, yang memohon Majelis untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIPTO Bin SUPARDI bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIPTO Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa:
Kbm truck dump isuzu nopol H-1811 -BN
STNK Kbm truck dump isuzu nopol. H-1811-BN an. Sukatmi Btt Jl. Raya Pucanggading Rt. 01 Rw. 09 Batursari Mranggen Kab. Demak Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Suripto Bin Supardi
Spm Honda Supra X Nopol. H-4678-Z
STNK Spm Honda Supra X Nopol. H-4678-Z an. Mahazin Btt. Dk. Rowokrasak Rt. 02 Rw. 03 Rowosari Tembalang Semarang Dikembalikan kepada saksi Mahasin Bin aim Amir.
4, Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, ……………
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang disampaikan pada persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut Jaksa Penuntut telah mengajukan tanggapannya secara lisan di persidangan pada yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan pada persidangan tanggal 21 April 2014.;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan PDM–3/0.3.31/01/2014 tertanggal 29 Januari 2014 yang selengkapnya sebagai berikut :
Dakwaan:
----------Bahwa Terdakwa Suripto Bin Supardi pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di jalan umum Desa Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak km. 01.800 Mranggen - Kebunbantur, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Amir, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
Berawal ketika terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B sedang mengemudikan kendaraan bermotor truck dump isuzu Nopol. H-1811-BN yang berjalan dari arah Mranggen menuju ke arah Kebunbatur dengan kecepatan sekitar 50 km / jam, dimana terdakwa yang jarang dan tidak terbiasa melewati jalan umum desa Batursari tersebut, pada saat mengemudikan kendaraan bermotor truck dump isuzu nopol. H-1811-BN nya tersebut melewati as jalan dengan kecepatan tinggi dengan maksud supaya cepat sampai untuk mengantri kembali di galian C Rowosari untuk mengambil muatan tanah padas.
Selanjutnya ………
Selanjutnya dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa melihat dari arah berlawanan ( dari arah Kebubatur menuju ke arah Mranggen) 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X Nopol. H-4678-Z yang dikemudikan oleh korban Amir berusia 70 tahun yang sedang berjalan dan melihat hal tersebut seharusnya terdakwa berusaha untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor truck dump isuzu nopol H-1811-BN yang dikemudikannya akan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol. H-4678-Z yang dikemudikan korban Amir maka tabrakan tak terelakkan lagi antara kendaraan bermotor truck dump isuzu nopol. H-1811-BN yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol. H-4678-Z yang dikemudikan oleh korban Amir sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian terdakwa segera menghentikan kendaran bermotor truck dump isuzu nopol H-1811-BN yang dikemudikannya sedangkan sepeda motor Honda Supra X Nopol. H-4678-Z yang dikendarai oleh korban Amir tergeletak di jalan sedangkan korban Amin mengalami putus kaki kanan akibat benturan yang mengenai besi pengaman tangki solar sebelah kanan kendaraan bermotor truck dump isuzu nopol H-1811-BN yang dikemudikan oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Amir meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum No. 03 / VER / RSPA / IX / 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tri Wahyuni, dokter pada RS. Pelita Anugerah Mranggen Kab. Demak telah memeriksa seorang laki-laki Kebangsaan Indonesia, umur 70 tahun bernama Amir yang bertempat tinggal di Dk. Rowokrasak Rt. 02 Rw. 03 Ds. Rowosari Kec. Tembalang Semarang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tulang tengkorak bagian tengah depan (regio frontoparietalis tengah) tampak retak +/- 7 cm
Luka Robek kulit kepala bagian tengah +/- 8 cm
Kaki kanan mulai dari lutut sudah terlepas dari badan
Kaki kiri luka robek di lutut +/- 8 cm
Diagnosa (ditulis dengan jelas) : cedera kepala berat + putus kaki
kanan …………………
kanan (mulai dari lutut), pasien datang dalam keadaan sudah meninggal
Kelainan tersebut diatas terjadi karena : trauma tumpul
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.---------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti atas maksud dan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi yang mana masing-masing saksi telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Saksi Mahasin Bin aim Amir dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 1 1.00 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas bertempat di jalan umum Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01 .800 Mranggen-Kebvmbatur antara Kbm Truck Dump nopol H-181 1-BN dengan spm Honda Supra X nopol H-4678-Z
Bahwa yang mengemudikan spm Honda supra X nopol H-4678-Z tersebut adalah orang tua saksi yang bernama sdr. Amir
Bahwa sepengetahuan saksi, yang mengemudikan kbm Truck dump nopol H-1811-BN adalah terdakwa
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, orang tua saksi yang bernama sdr. Amir tersebut meninggal dunia di tempat kejadian dan mengalami luka patah dan kaki kanannya putus
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan lalu lintas tersebut setelah diberitahu oleh tetangganya yang bernama sdr. H. Sohib
Bahwa saksi sudah menerima uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari pihak Jasa Marga
Bahwa ……………...
Bahwa dari pihak terdakwa sudah ada memberi bantuan sembako dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk proses pemakaman
Bahwa sudah tidak ada dendam antara pihak keluarga saksi sebagai pihak dari korban sdr. Amir dengan terdakwa
Bahwa antara pihak keluarga saksi sebagai pihak dari korban sdr. Amir sudah memaafkan terdakwa
Bahwa belum ada perdamaian antara pihak keluarga saksi sebagai pihak dari korban Amir dengan pihak dari terdakwa oleh karena pihak keluarga saksi sebagai pihak dari korban Amir ingin agar dari pihak terdakwa memberikan santunan atau bantuan yang sepantasnya Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi Sukoco Bin aim Sutikno, dibawah sumpah keterangannya dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib bertempat dialan umum Ds. batursari Kec. Mranggen Kab. Demak km. 01.800 Mranggen-Kebunbatur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Truck dump isuzu Nopol. H-1811-BN dengan spm. Honda Supra X Nopol. H-4678-Z
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengemudikan truk tersebut adalah terdakwa
Bahwa benar pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang mengemudikan kbm Truck Dump Mits Nopol. H-1364-LA dan berjalan searah dibelakang Kbm. Truck dump isuzu Nopol. H-l 811 -BN yang dimudikan oleh terdakwa
Bahwa truk yang dikendarai oleh terdakwa tidak sedang membawa muatan atau isi
Bahwa jarak antara truk yang dikendarai oleh saksi dengan truk yang dikendarai oleh terdakwa sekitar 30 (tiga puluh ) meter
Bahwa truk yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dari arah Mranggen menuju ke arah Kebonbatur sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah Kebonbatur menuju kearah Mranggen
Bahwa truk yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam sedangkan kecepatan sepeda motor yang
dikendarai ……………
dikendarai oleh korban, saksi tidak mengetahuinya
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ada di dahului atau disalip oleh sepeda motor yang lain
Bahwa saksi tidak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari arah depan tiba-tiba berjalan oleng ke kanan dan ditabrak oleh truk yang dikemudikan oleh terdakwa
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan yang terjadi antara truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban
Bahwa truk yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dengan melebihi as jalan
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ketika saksi melihat truk yang dikemudikan oleh terdakwa yang semula berjalan searah didepan truk yang dikemudikan saksi kemudian bergerak kekiri dan berhenti dengan posisi roda belakang keluar dari badan jalan
Bahwa selanjutnya saksi turun dan keluar dari truk yang saksi kemudikan dan melihat korban dan sepeda motor yang korban kemudikan sudah tergeletak di jalan
Bahwa untuk mengemudikan kbm dump truck harus memiliki kemampuan yang cakap dan baik serta memiliki sim B
Bahwa pada saat kejadian tersebut terjadi pada siang hari, cuaca cerah, arus lalu lintas tidak ramai dan saksi membenarkan sket gambar TKP kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Perugas KepoHsian Polres Demak yang ditunjukkan kepada saksi pada saat Persidangan
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan saksi juga tidak ada melihat bekas pengereman dari truk yang dikendarai oleh terdakwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal di tempat kejadian dan kaki kanan korban putus akibat kena besi pengaman dari truk yang dikendarai oleh terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
3. Saksi ………….……..
3. Saksi Sutejo Bin aim Sujadi, dibawah sumpah keterangannya dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib bertempat di jalan umum Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebunbatur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Truck Dump Nopol. H-1811-BN dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol H-4678-Z
Bahwa saksi mengetahui sendiri secara langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, sebab pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mranggen menuju ke arah Kebunbatur
Bahwa pada saat di tempat kejadian tersebut saksi melihat korban yang mengendarai sepeda motor honda supra x nopol. H-4678-Z dan truk nopol. H-1811-BN yang dikendarai oleh terdakwa kondisinya rusak akibat dari kecelakaan tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dari arah mana truk yang dikendarai oleh terdakwa maupun sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan sebelum terjadi kecelakaan
Bahwa pada saat di tempat kejadian, korban sudah meninggal dunia dan berada di jalan arah Mranggen menuju kearah Kebunbatur dan begitu juga dengan truk yang dikendarai oleh terdakwa yang sudah berhenti dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban berada tergeletak di jalur arah Kebonbatur menuju arah Mranggen
Bahwa truk yang dikemudikan oleh terdakwa tidak sedang membawa muatan
Bahwa besi pengaman dari truk yang dikendarai oleh terdakwa sepengetahuan saksi mengenai kaki kanan korban
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami putus kaki kanan dan meninggal dunia di tempat kejadian
Bahwa pada saat kejadian, kondisi jalan ditempat kejadian jalan lurus berbeton baik, siang hari, cerah dan arus lalu lintas tidak terlalu ramai dan saksi membenarkan sket gambar TKP kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Petugas yang ditunjukkan pada saksi di depan persidangan.
Bahwa ……………...
Bahwa saksi membenarkan sket gambar yang dibuat oleh petugas Kepolisian Polres Demak yang diperlihatkan kepada saksi pada saat Persidangan Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
4. Saksi Ghufron Budi Harto,SIP Bin aim Suharto dibawah sumpah keterangannya dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib bertempat di jalan umum Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebunbatur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Truck Dump Nopol. H-1811-BN dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol H-4678-Z
Bahwa truk tersebut dikemudikan oleh terdakwa
Bahwa saksi mengetahui sendiri secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena pada saat itu saksi berada di tempat kejadian
Bahwa saksi mengetahui mengenai kecelakaan lalu lintas tersebut karena pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor nya dan berjalan keluar dari kantor balai desa Batursari (arah kebon batur) menuju kearah Mranggen
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak ada mendengar bunyi suara rem dan suara klakson dari kendaraan yang terlibat keceJakaan lalu lintas tersebut dan saksi hanya mendengar suara "braaakkk" saja dan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, truk yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah meranggen menuju ke arah kebonbatur sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah kebonbatur menuju kearah mranggen
Bahwa jarak antara saksi pada saat mendengar suara "brraakk" dengan tempat kejadian adalah sekitar tujuh puluh meter
Bahwa selama dalam perjalanan sebelum kejadian keceiakaan lalu lintas tersebut, sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi tidak
mendahului …………..
mendahului maupun didahului oleh kendaraan lain sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban berada persis searah dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sempat berpapasan dengan truk yang dikendarai oleh terdakwa dimana pada saat itu saksi melihat truk yang dikendarai oleh terdakwa berjalan melebih dan melewati as jalan
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena truk yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan kurang hati-hati karena melewati as jalan dan kemudian menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban dari arah berlawanan
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan yang lurus berbeton baik, siang hari, cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian dan kaki kanannya putus karena mengenai besi pengaman sebelah kanan dari truk tersebut yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
5. Saksi Asmu'in Bin aim Maksum yang keterangannya diberikan dibawah sumpah dan dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib bertempat di jalan umum Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebunbatur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Truck Dump Nopol. H-1811-BN dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol H-4678-Z
Bahwa yang mengemudikan truk tersebut adalah terdakwa
Bahwa pada terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengetauinya secara langsung karena pada saat itu saksi berada di teras rumah yang sekaligus tempat saksi bekerja mebel atau tukang kayu
Bahwa benar pada saat itu jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar lima meter
Bahwa ……………..
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut adalah ketika saksi mendengar suara "brrraakkk" dan seketika itu saksi langsung melihat bahwa di jalan umum Mranggen-Kebunbatur ada seorang laki-laki serta sepeda motor honda supra x nopol H-4678-Z sudah dalam keadaan tergeletak di tengah jalan
Bahwa sebelum saksi mendengar suara "brraaakkk" dan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak ada mendengar bunyi suara rem atau klakson dari kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal di tempat kejadian dan kaki kanannya putus
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan lurus berbeton baik, siang hari, cuaca cerah dan arus lalu lintas tidak terlalu ramai
Bahwa saksi membenarkan sket gambar kejadian lalu lintas yang dibuat oleh petugas Kepolisian Polres Demak Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib bertempat di jalan umum Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebunbatur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Truck Dump Nopol. H-1811-BN dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol H-4678-Z
Bahwa terdakwalah yang telah mengemudikan dump truk tersebut
Bahwa benar truk tersebut adalah milik terdakwa
Bahwa sepengetahuan terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah sdr. Amir
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan truknya dari arah Mranggen menuju arah Kebonbatur sedangkan motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah Kebonbatur menuju kearah Mranggen
Bahwa terdakwa mengemudikan trak nya dengan kecepatan sekitar 50 km / jam oleh karena terdakwa buru-buru untuk mengantri dalam memuat tanah padas di galian rowosari
Bahwa ……………..
Bahwa terdakwa jarang sekali melintas di jalan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh karena terdakwa hanya mengemudikan truk nya apabila pengemudi truk tersebut sedang berhalangan dan tidak bekerja
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan kendaraan yang terdakwa kemudikan yaitu truck dump izusu nopol H-1811-BN tersebut
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut truk yang dikemudikan oleh terdakwa tidak ada muatannya
Bahwa dalam mengemudikan truknya tersebut terdakwa berjalan agak ketengah dan melebihi as jalan
Bahwa dari arah berlawanan pada jarak sekitar 20 meter terdakwa ada melihat sepeda motor yang dikemudikan oleh korban yang berjalan megal-megol / oleng
Bahwa terdakwa ada membelokkan sedikit truk yang dikemudikannya ke sebelah kiri
Bahwa terdakwa tidak sempat mengerem truk yang dikendarainya pada saat melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan megal-megol / oleng
Bahwa terdakwa mengerem truk yang dikendarainya pada saat sudah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban akan tetapi kecelakaan lalu lintas atau tabrakan antara truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut tidak dapat dihindari lagi
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban mengalami putus kaki kanan dan kemudian meninggal di tempat kejadian
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut lalu lintas tidak begitu ramai dari arah Mranggen maupun dari arah Kebon batur, jalan lurus berbeton, cuaca cerah dan siang hari
Bahwa truk yang dikendarai oleh terdakwa dalam kondisi layak jalan dengan sistem rem, lampu utama dan lampu sign serta klakson berfungsing dengan baik
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh petugas Polres Demak yang diperlihatkan pada saat persidangan
Bahwa ……………..
Bahwa terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman dan bantuan sembako
Bahwa belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum et Reperrum No. 03 / VER / RSPA / IX / 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tri Wahyuni, dokter pada RS. Pelita Anugerah Mranggen Kab. Demak telah memeriksa seorang laki-laki Kebangsaan Indonesia, umur 70 tahun bernama Amir yang bertempat tinggal di Dk. Rowokrasak Rt. 02 Rw. 03 Ds. Rowosari Kec. Tembalang Semarang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tulang tengkorak bagian tengah depan (regio frontoparietalis tengah) tampak retak +/- 7 cm, Luka Robek kulit kepala bagian tengah +/- 8 cm, Kaki kanan mulai dari lutut sudah terlepas dari badan, Kaki kiri luka robek di lutut +/- 8 cm, Diagnosa (ditulis dengan jelas) : cedera kepala berat + putus kaki kanan (mulai dari lutut), pasien datang dalam keadaan sudah meninggal, Kelainan tersebut diatas terjadi karena : trauma tumpul
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti sebagai berikut ;
Kbm truck dump isuzuNopol. H-1811-BN.
STNK Kbm Truck Dump Isuzu Nopol. H-1811-BN an. Sukatmi Btt Jl. Raya Pucanggading Rt. 01 Rw.09 Batursari Mranggen Kab. Demak
Spm Honda Supra X Nopol. H-4678-Z.
STNK Spm Honda Supra X Nopol. H-4678-Z an Mahazin Btt. Dk. Rowokrasak Rt. 02 Rw. 03 Rowosari Tembalang Semarang
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ; -------------
Menimbang, bahwa Terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan
di depan ………………
di depan persidangan, Terdakwa dan saksi-saksi tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut;---------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib bertempat di jalan umum Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebunbatur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Truck Dump Nopol. H-1811-BN dengan sepeda motor Honda Supra X Nopol H-4678-Z
Bahwa benar terdakwalah yang telah mengemudikan dump truk tersebut
Bahwa benar truk tersebut adalah milik terdakwa
Bahwa benar sepengetahuan terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah sdr. Amir
Bahwa benar pada saat itu terdakwa mengemudikan truknya dari arah Mranggen menuju arah Kebonbatur sedangkan motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah Kebonbatur menuju kearah Mranggen
Bahwa benar terdakwa mengemudikan trak nya dengan kecepatan sekitar 50 km / jam oleh karena terdakwa buru-buru untuk mengantri dalam memuat tanah padas di galian rowosari
Bahwa benar terdakwa jarang sekali melintas di jalan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh karena terdakwa hanya mengemudikan truk nya apabila pengemudi truk tersebut sedang berhalangan dan tidak bekerja
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan kendaraan yang terdakwa kemudikan yaitu truck dump izusu nopol H-1811-BN tersebut
Bahwa benar pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut truk yang dikemudikan oleh terdakwa tidak ada muatannya
Bahwa benar dalam mengemudikan truknya tersebut terdakwa berjalan agak ketengah dan melebihi as jalan
Bahwa .....................
Bahwa benar dari arah berlawanan pada jarak sekitar 20 meter terdakwa ada melihat sepeda motor yang dikemudikan oleh korban yang berjalan megal-megol / oleng
Bahwa benar terdakwa ada membelokkan sedikit truk yang dikemudikannya ke sebelah kiri
Bahwa benar terdakwa tidak sempat mengerem truk yang dikendarainya pada saat melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan megal-megol / oleng
Bahwa benar terdakwa mengerem truk yang dikendarainya pada saat sudah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban akan tetapi kecelakaan lalu lintas atau tabrakan antara truk yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut tidak dapat dihindari lagi
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut, korban mengalami putus kaki kanan dan kemudian meninggal di tempat kejadian
Bahwa benar pada saat terjadinya tabrakan tersebut lalu lintas tidak begitu ramai dari arah Mranggen maupun dari arah Kebon batur, jalan lurus berbeton, cuaca cerah dan siang hari
Bahwa benar truk yang dikendarai oleh terdakwa dalam kondisi layak jalan dengan sistem rem, lampu utama dan lampu sign serta klakson berfungsi dengan baik
Bahwa benar terdakwa membenarkan sket gambar kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh petugas Polres Demak yang diperlihatkan pada saat persidangan
Bahwa benar terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman dan bantuan sembako
Bahwa benar belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan ...........................
meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penunutut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan jenis Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut,yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang
2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
3. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad. 1. Unsur "Setiap Orang" ;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur "Setiap Orang" adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuat serta dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa SURIPTO Bin SUPARDI sebagai subjek hukum yang telah diperiksa identitasnya pada saat awal persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan.
Bahwa dari hasil persidangan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar Terdakwa SURIPTO Bin SUPARDI adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dari padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur …………………
Ad. 2.Unsur "Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas" :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, barang bukti serta adanya persesuaian keterangan para saksi antara perbuatan, kejadian atau keadaan dengan peristiwa pidana. Alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri ;
Menimbang bahwa benar terdakwa pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekitar jam 11.00 wib mengemudikan kendaraan truck dump isuzu nopol H-1811-BN yang berjalan dari arah Mranggen menuju kearah Kebonbatur dan ketika tiba di jalan umum Desa Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebonbatur, truk yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor honda supra x nopol. H-4678-Z yang dikemudikan oleh korban Amir hingga mengakibatkan korban Amir meninggal dunia di tempat kejadian dan kaki kanannya putus ;
Menimbang bahwa pada saat mengemudikan truk nya tersebut terdakwa mengemudikan dengan kecepatan sekitar 50 Km / jam karena terburu-buru untuk mengantri dalam memuat tanah padas di galian rowosari dan terdakwa pada saat mengemudikan truk nya tersebut melebihi as jalan, dan meskipun dari jarak sekitar 20 meter terdakwa sudah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban Amir yang sedang berjalan dari arah berlawanan terdakwa tidak sempat untuk menghentikan atau mengerem truk nya dan terdakwa juga tidak ada memberikan tanda atau membunyikan klakson truk nya pada saat truk nya terus melaju sehingga tabrakan antara truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Amir tidak dapat dihindari ;
Menimbang bahwa terdakwa jarang sekali melintas di jalan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut oleh karena terdakwa hanya mengemudikan truk nya apabila pengemudi truk tersebut sedang berhalangan dan tidak bekerja sehingga terdakwa kurang memahami kondisi jalan di tempat kejadian ;
Menimbang, …………
Menimbang bahwa terdakwa tidak memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraan yang terdakwa kemudikannya yaitu truck dump isuzu nopol H-1811-BN tersebut ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur "Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti serta adanya "persesuaian" keterangan para saksi antara perbuatan, kejadian atau keadaan dengan peristiwa pidana, Surat dan keterangan terdakwa sendiri:
Menimbang bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 September 2013 sekira jam 11.00 wib di jalan umum Desa Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak Km. 01.800 Mranggen-Kebonbatur truck dump isuzu nopol H-1811-BN yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor honda supra x nopol H-4678-Z yang dikemudikan oleh korban Amir sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor honda supra x yaitu korban Amir terjatuh dari motor dan mengalami putus kaki kanan dan cedera kepala berat yang mengakibatkan korban Amir meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil Visum et Repertum No: 03 / VER / RSPA / IX / 2013 tanggal 14 September 2013.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan
kepadanya .................
kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP maka terhadap terdakwa harsulah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang antara lain sebagai berikut :
Kbm truck dump isuzuNopol. H-1811-BN.
STNK Kbm Truck Dump Isuzu Nopol. H-1811-BN an. Sukatmi Btt Jl. Raya Pucanggading Rt. 01 Rw.09 Batursari Mranggen Kab. Demak
Spm Honda Supra X Nopol. H-4678-Z.
STNK Spm Honda Supra X Nopol. H-4678-Z an Mahazin Btt. Dk. Rowokrasak Rt. 02 Rw. 03 Rowosari Tembalang Semarang
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka menurut hemat Hakim terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka seperti yang diatur di dalam pasal 222 ayat (1) biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, …………………
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Amir meninggal dunia dan meninggalkan luka yang mendalam kepada keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Suripto bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti :
Kbm truck dump Isuzu Nopol H-1811-BN ;
STNK ……………………...
STNK Kbm truck dump Isuzu Nopol H-1811-BN an. Sukatmi Btt Jl. Raya Pucanggading RT 01 RW 09 Batursari Mranggen Kab. Demak ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Suripto bin Supardi ;
Spm Honda Supra X Nopol H-4678-Z ;
STNK Spm Honda Supra X Nopol H-4678-Z an. Mahazin Btt Dk. Rowokrasak RT 02 RW 03 Rowosari Tembalang Semarang ; Dikembalikan kepada saksi Mahazin bin aim. Amir ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari : Kamis, tanggal 24 April 2014, oleh kami I Made Subagia Astawa, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yuri Adriansyah, S.H. dan Benny Yoga Dharma, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Ninik Sri Wahyuni, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Rayun Syahputra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Yuri Adriansyah, SH. I Made Subagia Astawa.SH.MHum
Benny Yoga Dharma, SH.
Panitera Pengganti,
Ninik Sri Wahyuni, S.H