399/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDIK WAHYU SETIAWAN Alias MENDEB Bin IMAM NAWAWI
PENJARA DAN DENDA
PUTUSA N
Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEDIK WAHYU SETIAWAN Alias MENDEB Bin
IMAM NAWAWI ;
Tempat Lahir : Kediri ;
Umur/tgl. Lahir : 28 Tahun / 12 April 1989 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Jemekan Barat RT. 05 RW. 02, Desa
Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kabupaten Kediri ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa Dedik Wahyu Setiawan Alias Mendeb Bin Imam Nawawi ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni 2017 ;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 Juli 2017 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017 ;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017 ;
6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, sekalipun diawal persidangan Hakim Ketua sidang telah menyampaikan akan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum akan tetapi Terdakwa dengan tegas menolak untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 399/Pid.Sus/2017/PN.Gpr. tanggal 8 Agustus 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim sidang ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 399/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 9 Agustus 2017 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa DEDIK WAHYU SETIAWAN Alias MENDEB bin IMAMNAWAWI, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, sebagaimana kami dakwakan dalam Dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahundan6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulankurungan ;
3. Menyatakan barang bukti :
- Pil jenis LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir tersebut dalam bungkus plastik warna hitam (disisihkan 10 butir pil LL untuk Labfor sisa 70 butir pil LL) ;
- Pil jenis LL sebanyak 811 ( delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastik ;
- 1 (satu) buah HP merek Venera warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa DEDIK WAHYU SETIAWAN ALIAS MENDEB BIN IMAM NAWAWI pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di tepi Jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri dan di rumah terdakwa di Dsn. Jemekan Barat, RT.05, RW.02, Ds. Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar yang harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 18.00 wib terdakwa mengirim sms kepada saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan pil jenis LL 1 (satu) bungkus plastic lalu saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT menyanggupinya dengan harga 1 (satu) bungkus plastic seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 wib di tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT lalu saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT pergi.
Bahwa sekira pukul 20.30 wib terdakwa dan saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT sepakat bertemu di tepi jalan umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, setelah keduanya bertemu lalu saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT menyerahkan pil jenis LL dalam 1 (satu) bungkus plastic yang jumlah pastinya tidak tahu, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya dari 1 (satu) bungkus pil LL yang dibungkus plastic tersebut sebanyak 3 (tiga) butir terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil LL terdakwa bungkus dalam plastic warna hitam untuk terdakwa jual kepada Sdr. IPIN (DPO) yang sebelumnya
telah memesan pil jenis LL tersebut kepada terdakwa sekira pukul 22.30 wib pil 80 (delapan puluh) butir tersebut dalam plastic warna hitam tersebut terdakwa letakkan di atas tanah di tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri.
Bahwa pada saat terdakwa menunggu Sdr. IPIN (DPO) di tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri kemudian saksi ANDHIK SUSILO dan saksi AHMAD AMIR MUTAHIDIN yang mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil LL melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti pil LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam bungkus plastic warna hitam diletakkan diatas tanah di tepi jalan Umum tepi jalan tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri yang mana terdakwa membenarkan pil LL tersebut milik terdakwa kemudian digeledah di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam milik terdakwa.
Bahwa setelah itu saksi ANDHIK SUSILO dan saksi AHMAD AMIR MUTAHIDIN bersama terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Jemekan Barat, RT.05, RW.02, Ds. Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri di temukan di tanah dekat tiang beton yang berada di kandang sapi rumah terdakwa berupa pil LL sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastic yang mana terdakwa membenarkan pil LL tersebut miliknya, sehingga total pil LL yang disita dari terdakwa sebanyak 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) butir, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli pil LL tersebut dari saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT sebanyak 1 (satu) bungkus plastic dan menyimpan pil LL tersebut sebanyak 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) butir dengan tujuan akan terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian akan terdakwa jual kembali.
Bahwa barang berupa bukti pil LL sebanyak sebanyak 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) butir milik terdakwa tersebut tersebut kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 April 2017 untuk dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 4568/NOF/2017 tanggal 06 Mei 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5886/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI
yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli NIEKEN DEWI PAMIKAT5IH, S.Si.,APt barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Petani dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa DEDIK WAHYU SETIAWAN ALIAS MENDEB BIN IMAM NAWAWI pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di tepi Jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri dan di rumah terdakwa di Dsn. Jemekan Barat, RT.05, RW.02, Ds. Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasat 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 18.00 wib terdakwa mengirim sms kepada saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan pil jenis LL 1 (satu) bungkus plastic lalu saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT menyanggupinya dengan harga 1 (satu) bungkus
plastic seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 wib di tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT lalu saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT pergi.
Bahwa sekira pukul 20.30 wib terdakwa dan saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT sepakat bertemu di tepi jalan umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, setelah keduanya bertemu lalu saksi FAIZAL ANGGADA PUTRA Alias JOLOT menyerahkan pil jenis LL dalam 1 (satu) bungkus plastic yang jumlah pastinya tidak tahu, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya dari 1 (satu) bungkus pil LL yang dibungkus plastic tersebut sebanyak 3 (tiga) butir terdakwa konsumsi sendiri sedangkan sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil LL terdakwa bungkus dalam plastic warna hitam untuk terdakwa jual kepada Sdr. IPIN (DPO) yang sebelumnya telah memesan pil jenis LL tersebut kepada terdakwa sekira pukul 22.30 wib pil 80 (delapan puluh) butir tersebut dalam plastic warna hitam tersebut terdakwa letakkan di atas tanah di tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri.
Bahwa pada saat terdakwa menunggu Sdr. IPIN (DPO) di tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri kemudian saksi ANDHIK SUSILO dan saksi AHMAD AMIR MUTAHIDIN yang mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil LL melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti pil LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam bungkus plastic warna hitam diletakkan diatas tanah di tepi jalan Umum tepi jalan tepi jalan Umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri yang mana terdakwa membenarkan pil LL tersebut milik terdakwa kemudian digeledah di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam milik terdakwa.
Bahwa setelah itu saksi ANDHIK SUSILO dan saksi AHMAD AMIR MUTAHIDIN bersama terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Jemekan Barat, RT.05, RW.02, Ds. Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri di temukan di tanah dekat tiang beton yang berada di kandang sapi rumah terdakwa berupa pil LL sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastic yang mana terdakwa membenarkan pil LL tersebut miliknya, sehingga total pil LL yang disita dari terdakwa sebanyak 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) butir, kemudian terdakwa
beserta barang bukti diamankan di Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli pil LL tersebut dari saksi FAIZAL ANGGADA
PUTRA Alias JOLOT sebanyak 1 (satu) bungkus plastic dan menyimpan pil LL tersebut sebanyak 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) butir dengan tujuan akan terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian akan terdakwa jual kembali.
Bahwa barang berupa bukti pil LL sebanyak sebanyak 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) butir milik terdakwa tersebut tersebut kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 April 2017 untuk dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaiistik nomor : Lab. 4568/NOF/2017 tanggal 06 Mei 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5886/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, S.Si.,APt barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Petani dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.FAIZAL ANGGADA PUTRA als. JOLOD Bin NANANG PRIANGGADA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi di B.A.P tersebut benar;
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu saksi dimintai tolong
oleh Terdakwa melalui SMS untuk dibelikan pil jenis LL 1 bungkus seharga Rp.550.000,- dan saya sanggupi ;
- Bahwa selanjutnya pesanan pil jenis LL Terdakwa tersebut saksi carikan di Sdr. MANUK;
- Bahwa saksi dimintai tolong oleh Terdakwa untuk membelikan pil jenis LL sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
- Yang pertama 1 bungkus pil jenis LL seharga Rp.550.000,- dan yang kedua 400 butir seharga Rp.550.000,-
- Bahwa saksi ditangkap Polisi pada hari Kamis, tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah saksi di Dusun Dedean, Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri, karena pil jenis LL sebanyak 891 butir yang disiata dari Terdakwa tersebut adalah berasal dari saksi;
- Bahwa waktu itu pil jenis LL pesanan Terdakwa dalam keadaan dibungkus;
- Bahwa Terdakwa pesan pil jenis LL pada saksi tersebut tidak memiliki izin edar dari yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
2. ANDHIK SUSILO, dibawa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik dan tanda tangan, dan keterangan saksi di BAP tersebut semuanya sudah benar;
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu saksi yang menangkap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 26 April 2017 sekitar jam 22.30 wib di tepi jalan umum Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, karena kedapatan membawa pil jenis LL sebanyak 80 butir, dan setelah saksi melakukan penggeledah di rumah Terdakwa ditemukan pil jenis LL sebanyak 891 butir ;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara melalui HP;
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin edarnya dari yang berwenang memiliki, menyimpan pil jenis LL tersebut ;
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker memiliki, menyimpan pil jenis LL tersebut;
- Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 6 orang anggota Polisi;
- Bahwa Pekerjaan Terdakwa adalah petani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa dipenyidik semuanya benar ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari Sdr. FAIZAL ANGGADA PUTRA ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil jenis LL tersebut dengan cara : janjian di jalan pada waktu itu ada yang pesan;
- Bahwa Pekerjaan Terdakwa sebagai petani ;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 22.30 Wib di tepi jalan umum Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri;
- Bahwa uang sebesar Rp.550.000,- untuk beli pil jenis LL tersebut adalah uang Terdakwa;
- Bahwa pil jenis LL tersebut selain Terdakwa konsumsi sendiri juga Terdakwa jual ;
- Bahwa Pil jenis LL sebanyak 981 butir tersebut Terdakwa simpan:
- Yang 80 butir dalam bungkus plastik warna hitam Terdakwa simpan di tepi jalan umum Desa Jemekan, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri,
- Yang 901 butir dalam bungkus plastik Terdakwa simpan di luar rumah Terdakwa letakkan di lantai dekat tiang beton di kandang sapi rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan pil jenis LL tidak memiliki izin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang-barang bukti berupa :
Pil jenis LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam bungkus plastik warna hitam, Pil jenis LL sebanyak 811 ( delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) buah HP merek Venera warna hitam setelah ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 22.30 Wib di tepi jalan umum Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, karena kedapatan memiliki, menyimpan pil jenis LL;
- Bahwa benar setelah Terdakwa dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam
bungkus plastik warna hitam, Pil jenis LL sebanyak 811 ( delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) buah HP merek Venera warna hitam;
- Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil jenis LL tersebut dari Sdr. FAIZAL ANGGADA PUTRA ;
- Bahwa benar pil jenis LL sebanyak 911 butir tersebut selain Terdakwa konsumsi sendiri juga Terdakwa jual;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan pil jenis LL tidak memiliki izin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat putusan ini, segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang “ ;
Unsur” Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimasud dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang. “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap orang” adalah Subyek Hukum yang telah melakukan tindak pidana, unsur orang perorangan orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa DEDIK WAHYU SETIAWAN Alias MENDEB Bin IMAM
NAWAWI, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun dalam surat dakwaan, dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, unsur setiap orang, telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
ad.2. Tentang Unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimasud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : 1. FAIZAL ANGGADA PUTRA als. JOLOD Bin NANANG PRIANGGADA., 2. ANDHIK SUSILO, dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dan Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan nomor 5886/2017/NOF, diperoleh fakta hukum bahwa ternyata benar Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 26 April 2017 sekitar jam 22.30 wib di tepi Jalan umum Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, karena kedapatan memiliki, menyimpan pil jenis LL dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : pil jenis LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam bungkus plastik warna hitam, Pil jenis LL sebanyak 811 ( delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) buah HP merek Venera warna hitam, serta Terdakwa tidak memiliki izin edar dari yang berwenang dan tidak memiliki keahlian, kewenangan dibidang kefarmasian, sehingga dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimasud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” inipun telah terpenuhi juga secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didawakan dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka
harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa selain hukuman pidana penjara, maka Terdakwa secara komulatif juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan yang besarnya mengenai denda serta lamanya pidana kurungan pengganti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Pil jenis LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam bungkus plastik warna hitam, Pil jenis LL sebanyak 811 ( delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastik dan 1 (satu) buah HP merek Venera warna hitam, akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringanklan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibeani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDIK WAHYU SETIAWAN Alias MENDEB Bin IMAMNAWAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- Pil jenis LL sebanyak 80 (delapan puluh) butir dalam bungkus plastik warna hitam ;
- Pil jenis LL sebanyak 811 ( delapan ratus sebelas) butir dalam bungkus plastik ;
- 1 (satu) buah HP merek Venera warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari SENIN, tanggal 11 SEPTEMBER 2017, oleh WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., sebagai Hakim Ketua, MELLINA NAWANG WULAN, S.H.,M.H., dan M. FAHMI HARY NUGROHO, S.H.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 11 SEPTEMBER 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LAKSMI WAHYUNINGTYAS, BA., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh QULA DEWI NURLAILY, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mellina Nawang Wulan., S.H.,M.H. Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
M. Fahmi Hary Nugroho, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Laksmi Wahyuningtyas, B.A.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .