37_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_30032015_Melakukan_Penebangan
Putusan PN KETAPANG Nomor 37_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_30032015_Melakukan_Penebangan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOYO Als JOYO Bin YUSMAN
1. Menyatakan terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah ”; 2. Menghukum terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu )Tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mesin Cainsaw warna putih kombinasi orange merek Stiil dengan panjang bar sekitar 120 cm; - 1 (satu) batang kayu bulat kecil jenis ulin dengan panjang 14.40 meter, diameter pangkal 96 cm, diameter ujung 78 cm, diameter rata-rata 87 cm, volume 4,55 m3. Di rampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | JOYO Als JOYO Bin YUSMAN; |
| Tempat Lahir | : | Tayap; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 25 tahun / 08 Desember 1989; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Nanga Tayap Rt/Rw 03/01 Kec. Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| Pendidikan | : | SD Tamat. |
Terdakwa di lakukan penangkapan oleh penyidik pada tanggal 11 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d tanggal 31` Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 1 Januari 2015 s/d tanggal 9 Februari 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 9 Februari 2015 s/d 28 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 18 Februari 2015 s/d 19 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 20 Maret 2015 s/d 18 Mei 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum untuk menghadapi perkaranya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Reg.Perk.12/Ketap/02/2015 pada tanggal 18 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JOYO Bin YUSMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Dakwaan Kedua melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOYO Bin YUSMAN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mesin Cainsaw warna putih kombinasi orange merek Stiil dengan panjang bar sekitar 120 cm;
1 (satu) batang kayu bulat kecil jenis ulin dengan panjang 14.40 meter, diameter pangkal 96 cm, diameter ujung 78 cm, diameter rata-rata 87 cm, volume 4,55 m3.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.REG.12/ KETAP/02/2015 tanggal 9 Februari 2015 sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama
Bahwa ia terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN sedang melakukan kegiatan penebangan pohon jenis ulin/belian diareal Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) pada titik kordinat 110°43’45,15 Bujur Timur dan 01°29’32,31” Lintang selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chainsaw warna putih orange, pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penebangan tersebut kemudian datang saksi KADORUSNO Als KADO selaku Kepala Desa Kayong Utara dan saksi PAULUS NEGARA Als NEGARA selaku anggota PAMWIL PT. Alas Kusuma beserta anggota patroli yang lainnya yang sedang melakukan patroli rutin karena dikawasan hutan tersebut sering terjadi pembalakan liar, kemudian saksi KADORUSNO dan saksi PAULUS NEGARA melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kayu ulin/belian yang telah ditebang oleh terdakwa tersebut dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penebangan tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres ketapang untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN sedang melakukan kegiatan penebangan pohon jenis ulin/belian diareal Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) pada titik kordinat 110°43’45,15 Bujur Timur dan 01°29’32,31” Lintang selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chainsaw warna putih orange, pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penebangan tersebut kemudian datang saksi KADORUSNO Als KADO selaku Kepala Desa Kayong Utara dan saksi PAULUS NEGARA Als NEGARA selaku anggota PAMWIL PT. Alas Kusuma beserta anggota patroli yang lainnya yang sedang melakukan patroli rutin karena dikawasan hutan tersebut sering terjadi pembalakan liar, kemudian saksi KADORUSNO dan saksi PAULUS NEGARA melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kayu ulin/belian yang telah ditebang oleh terdakwa tersebut dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penebangan tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotongdan membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN sedang melakukan kegiatan penebangan pohon jenis ulin/belian diareal Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) pada titik kordinat 110°43’45,15 Bujur Timur dan 01°29’32,31” Lintang selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chainsaw warna putih orange, pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penebangan tersebut kemudian datang saksi KADORUSNO Als KADO selaku Kepala Desa Kayong Utara dan saksi PAULUS NEGARA Als NEGARA selaku anggota PAMWIL PT. Alas Kusuma beserta anggota patroli yang lainnya yang sedang melakukan patroli rutin karena dikawasan hutan tersebut sering terjadi pembalakan liar, kemudian saksi KADORUSNO dan saksi PAULUS NEGARA melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kayu ulin/belian yang telah ditebang oleh terdakwa tersebut dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penebangan tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi KADORUSNO Als KADO Anak dari SETIMAN.
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan penebangan kayu jenis ulin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat Lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan saksi Paulus Negara dan anggota Pamwil PT Alas kusumah lainnya dan juga perangkat Desa Kayong Utara;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa sedang melakukan aktifitas penebangan pohon kayu jenis ulin/belian yang masih berdiri tegak;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan tersebut menggunakan 1 (satu)unit mesin Chainsaw;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku baru menebang 1 (satu) pohon jenis ulin;
Bahwa terdakwa dalam melakukan aktifitas penebangan pohon tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa yang dirugikan atas penebangan kayu yang dilakukan terdakwa adalah Negara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi PAULUS NEGARA Als NEGARA Anak dari TONGTONG (Alm).
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan penebangan kayu jenis ulin;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat Lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan saksi Kadorusno dan anggota Pamwil PT Alas kusumah lainnya dan juga perangkat Desa Kayong Utara;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa sedang melakukan aktifitas penebangan pohon kayu jenis ulin/belian yang masih berdiri tegak;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan tersebut menggunakan 1 (satu)unit mesin Chainsaw;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku baru menebang 1 (satu) pohon jenis ulin;
Bahwa terdakwa dalam melakukan aktifitas penebangan pohon tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa akibat kejadian tersebut negara dirugikan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan ahli-ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli SIRHAN SHAHAB.
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan ditujuk sebagai saksi ahli sesuai surat penunjukan dari Kepala Kantor Dinas Kehutanan Kab. Ketapang Nomor : 094 /19/DKh-PH/2015 tanggal 09 Januari 2015;
Bahwa dengan dasar surat perintah tersebut saksi bersama Tim melakukan pengukuran kayu tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 wib, bertempat di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) pada titik kordinat 110°43’45,15 Bujur Timur dan 01°29’32,31” Lintang selatan;
Bahwa sesuai berita acara pengukuran kayu bulat yang dibuat tanggal 12 Januari 2015 kayu tersebut keseluruhan berjumlah 1 (satu) batang = 4,55 M3;
Bahwa cara penghitungan yaitu dengan cara mengukur diameter pangkal dan diameter ujung dan kemudian dicari rata-rata diameter, dengan rumus volume 0,7854xdiameter x diameter x panjang kayu dibagi 10.000 dengan menggunakan meteran yang hasilnya 4,55 M3;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Ahli TRI HARTONO
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan ditujuk sebagai saksi ahli sesuai surat penunjukan dari Kepala Kantor Dinas Kehutanan Kab. Ketapang Nomor : 095 /25/DKh-PPHH tanggal 22 Januari 2015;
Bahwa setahu ahli bahwa setiap orang yang melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan harus memiliki ijin yang sah berupa IPHHK (Ijin Pemampaatan Hasil Hutan Kayu) yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, mengacu pada perda No. 8 tahun 2006 tentang pemamfaatan Kayu Belian Khusus untuk Kalimantan barat;
Bahwa yang dimaksud hasil hutan adalah: hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayupacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Bahwa setahu ahli bahwa setiap orang dapat memiliki IUPHHK dengan cara mengajukan ke Kepala Desa, Camat, dan diajukan ke Dinas Kehutanan lalu Dinas Kehutanan akan memproses permohonn tersebut;
Bahwa yang dapat diberikan IUPHHK adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari minimal 5 (lima) orang anggota Yang memiliki rekomendasi dan memiliki lahan yang mana lahan tersebut terdapat pohon belian / ulin dan areal tersebut tidak tumpang tindih dengan IUPHHK orang lain;
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak memiliki ijin IUPHHK dan perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 82 ayat (1) hurub b atau c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa atas kejadian tersebut negara dirugikan berjumlah 1 (satu) batang = 4,55 M3 sebagai berikut : Bidang PSDH sebesar Rp.546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Bidang DR sebesar Rp.1.028.418,- (satu juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah) jadi total kerugian Negara dengan tidak dibayarnya PSDH dan DR sebesar Rp.1.574.418,- (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Ahli MAHYUDIN Bin MAHMUD.
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan ditujuk sebagai saksi ahli sehubungan dengan surat permohonan Kapolres Ketapang No. B/106/I/2015 tanggal 19 Januari 2015;
Bahwa ahli telah melakukan pengecekan kelapangan di hulu batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan barat sesuai surat penunjukan dari Kepala Kantor Dinas Kehutanan Kab. Ketapang Nomor : 095 /10/DKh-PPHH tanggal 8 Januari 2015;
Bahwa ahli melakukan pengecekan tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 wib disaksikan oleh saksi Faulus Negara dan anggota PolresKetapang;
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dilapangan bahwa tunggul atau pohon yang ditebang oleh terdakwa berada pada titik koordinat 110°43’45,15 Bujur Timur dan 01°29’32,31” Lintang selatan bahwa lokasi tersebutberada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Jelai Hulu Sungai Pawan Hulu yang saat ini merupakan areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya terdakwa di amankan oleh masyarakat Desa Riam Batu ketika terdakwa sedang menebang hasil hutan berupa kayu belian;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 di Dusun Tanjung Bunga Desa Nanga Tayap yang berbatasan dengan sungai Batang Tiang Desa Kayong Utara Kalimantan Barat;
Bahwa saat itu terdakwa sedang menebang kayu jenis belian dengan jumlah 1 (satu) batang yang berdiameter sekitar 60 Cm (enam puluh sentimeter);
Bahwa rencananya kayu belian yang terdakwa tersebut akan terdakwa jual kepada siapa saja yang mau membeli kayu tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa menebang pohon dengan menggunakan Cahinsaw milik sdr Beno;
Bahwa terdakwa menebang kayu jenis ulin / belian tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit mesin Cainsaw warna putih kombinasi orange merek Stiil dengan panjang bar sekitar 120 cm;
1 (satu) batang kayu bulat kecil jenis ulin dengan panjang 14.40 meter, diameter pangkal 96 cm, diameter ujung 78 cm, diameter rata-rata 87 cm, volume 4,55 m3.
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat Lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi penebangan kayu jenis ulin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi Paulus melakukan penangkapan tersebut bersama dengan saksi Kadorusno dan anggota Pamwil PT Alas kusumah lainnya dan juga perangkat Desa Kayong Utara melakukan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat di tangkap terdakwa sedang melakukan aktifitas penebangan pohon kayu jenis ulin/belian yang masih berdiri tegak;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan tersebut menggunakan 1 (satu)unit mesin Chainsaw;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku baru menebang 1 (satu) pohon jenis ulin;
Bahwa terdakwa dalam melakukan aktifitas penebangan pohon tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa akibat kejadian tersebut negara dirugikan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah,
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.Unsur “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan” menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah “benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki atau menguasai dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah menguasai hasil hutan berupa kayu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah suatu proses perpindahan barang sampai ketempat tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi, keterangan saksi Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti, sehingga diperoleh petunjuk bahwa terdakwa JOYO Bin YUSMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat Lokasi kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) di Hulu Batang Tiang Desa Kayong Utara Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat. Telah melakukan penebangan pohon jenis ulin/belian sebanyak 1 (satu) batang diareal Lokasi yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih areal IUPHHK-HA PT. Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) pada titik kordinat 110°43’45,15 Bujur Timur dan 01°29’32,31” Lintang selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chainsaw warna putih orange, pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penebangan tersebut kemudian datang saksi KADORUSNO Als KADO selaku Kepala Desa Kayong Utara dan saksi PAULUS NEGARA Als NEGARA selaku anggota PAMWIL PT. Alas Kusuma beserta anggota patroli yang lainnya yang sedang melakukan patroli rutin mengamankan terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kayu ulin/belian yang telah ditebang oleh terdakwa tersebut. Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam melakukan penebangan terhadap kayu ulin/belian tersebut. Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” telah terpenuhi
Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Kedua telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) Unit mesin Cainsaw warna putih kombinasi orange merek Stiil dengan panjang bar sekitar 120 cm;
1 (satu) batang kayu bulat kecil jenis ulin dengan panjang 14.40 meter, diameter pangkal 96 cm, diameter ujung 78 cm, diameter rata-rata 87 cm, volume 4,55 m3.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (15) dari Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal ini dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 79 ayat (1) dari undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan atau rampasan dari hasil kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 78 dilelang untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan dalam undang-undang, Majelis Hakim menganggap layak apabila mengenai status dari pada barang-barang bukti tersebut diatas dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,menimbulkan kerugian bagi negara khususnya Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Akibat dari perbuatan terdakwa dapat pula menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat Ketapang;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pelestarian hutan dan juga pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , Serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah ”;
Menghukum terdakwa JOYO Als JOYO Bin YUSMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu )Tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mesin Cainsaw warna putih kombinasi orange merek Stiil dengan panjang bar sekitar 120 cm;
1 (satu) batang kayu bulat kecil jenis ulin dengan panjang 14.40 meter, diameter pangkal 96 cm, diameter ujung 78 cm, diameter rata-rata 87 cm, volume 4,55 m3.
Di rampas untuk negara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SENIN, tanggal 30 Maret 2015,oleh kami :CHAIRIL ANWAR, S.H,M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.Hum, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :IMI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.Hum CHAIRIL ANWAR, S.H,M.Hum
ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
ttd
IMI