32/Pid.Sus/2015/PN Bon
Putusan PN BONTANG Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Bon
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH
- Menyatakan, bahwa terdakwa SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dengan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhakn diatas ; - Memetintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan, agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah Badik yang gagang dan sarungnya berwarna cokelat kemudian besinya berbentuk mata tombak agar dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada terdakwa tersebut, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah);
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2015/PN.Bon
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bontang yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa, pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH |
| Tempat Lahir | : | Sereang |
| Umur/tanggal lahir | : | 22 tahun / 25 Januari 1993 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia / Bugis |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Arief Rahman Hakim Rt. 41 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SD kelas VI |
Terdakwa ditangkap, ditahan dan dibantarkan berdasarkan surat Perintah dan surat Penetapan Penahanan serta sebagai berikut :
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat nomor : SP.Kap/02/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 12 Januari 2015 samapi dengan 13 Januari 2015 ;
Penyidik : tertanggal 13 Januari 2015 dengan nomor :SP.Han/02/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan 01 Februari 2015;
Penyidik Pembantaran Penahanan tanggal 13 Januari 2015, SP.Han/02-a/I/2015/Reskrim pada tanggal 13 Januari 2015 ;
Penyidik Perintah pencabutan Pembataran Penahanan nomor : SP.Han/02.b/I/2015/Reskrim tanggal 19 Januari 2015 ;
Penyidik Penahanan Lanjutan tanggal 19 Januari 2015 nomor : SP.Han/02.d/I/2015/Reskrim sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan 6 Februarai 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : tertanggal 5 Februari 2015 dengan nomor : Prin-83/Q.4.18/Epp.1/02/2015, sejak tanggal 7 Februari 2015 sampai dengan 18 Maret 2015 ;
Penuntut Umum : tertanggal 16 Maret 2015 dengan nomor : Print-165/Q.4.18/Epp.2/03/2015, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan 4 April 2015 ;
Majelis Hakim : tertanggal 25 Maret 2015 dengan nomor : 65/Pen.Sus/2015/PN.Bon, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan 23 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bontang : tertanggal 8 April 2015 dengan nomor : 73/Pen.Pid/2015/PN.Bon sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 22 Juni 2015 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini dipersidangkan, tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh dari Penuntut Umum Tanggal 20 April 2015 . NO. REG. PERKARA : PDM – 11/BTG/03/2015 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Badik yang gagang dan sarungnya berwarna cokelat kemudian besinya berbentuk mata tombak
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa, yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya, memohon :
Keringanan hukuman ;
Menyesali perbuatannya dan berjanjai tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. : B-81/Q.4.18/ Epp.2/03/2015 tanggal 25 Maret 2015 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jl. Ahmad Yani Rt. 13 (simpang tiga lengkol Gunung Sari) Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita, saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani bersama-sama dengan saksi Ahmad Gunawan alias Wawan Bin Darmin dan saksi Arisman alias Anca Bin Misran sedang nongkrong di warung angkringan sambil makan gorengan dan nonton video balap di Hand Phone, tiba-tiba terdakwa datang dari arah depan dengan memegang 1 (satu) bilah badik sambil menghamburkan orang-orang yang ada di warung angkringan tersebut sehingga orang-orang yang berada di warung angkringan tersebut lari ketakutan. Namun saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani waktu itu masih duduk, setelah itu saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani menoleh ke belakang dan melihat terdakwa memegang satu (satu) bilah badik yang sudah keluar dari gagangnya, kemudian saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani langsung lari dan jatuh tengkurap, setelah itu terdakwa langsung menikamkan kearah punggung sebelah kiri saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa menikamkan lagi kearah paha sebelah kanan. Setelah itu saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani pingsan dan tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa langsung pergi;
Bahwa selanjutnya saksi Ahmad Gunawan alias Wawan Bin Darmin dan saksi Adip ali musafak Bin Wiyono mengantarkan saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani ke Rumah Sakit Amalia dengan Sepeda motor, namun diperjalanan tiba-tiba bertemu lagi dengan terdakwa, kemudian terdakwa menendang sepeda motor yang ditumpangi saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani tersebut, dan setelah sampai di Rumah Sakit Amalia, terdakwa juga sempat menendang punggung saksi Ahmad Gunawan alias Wawan Bin Darmin, kemudian terdakwa melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Weldi Wiranata Ramadani Bin Ahmad Ramdani mengalami luka terbuka dibawah tulang selangka kiri dengan ukuran 1 cm, luka terbuka dipunggung bagian kiri ukuran ± 4 cm, 2 (dua) luka tusuk tembus dilutut kanan berukuran 1½ cm dan 1 cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 004/RS-AB/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reyhan Syawal selaku dokter jaga Rumah Sakit Amalia dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan pada laki-laki berusia 15 tahun ditemukan luka terbuka dibawah tulang selangka kiri, luka terbuka dipunggung kiri dan luka tusuk tembus dilutut kanan akibat persentuhan dengan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jl. Ahmad Yani Rt. 13 (simpang tiga lengkol Gunung Sari) Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita, saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani bersama-sama dengan saksi Ahmad Gunawan alias Wawan Bin Darmin dan saksi Arisman alias Anca Bin Misran sedang nongkrong di warung angkringan sambil makan gorengan dan nonton video balap di Hand Phone, tiba-tiba terdakwa datang dari arah depan dengan memegang 1 (satu) bilah badik sambil menghamburkan orang-orang yang ada di warung angkringan tersebut sehingga orang-orang yang berada di warung angkringan tersebut lari ketakutan. Namun saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani waktu itu masih duduk, setelah itu saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani menoleh ke belakang dan melihat terdakwa memegang satu (satu) bilah badik yang sudah keluar dari gagangnya, kemudian saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani langsung lari dan jatuh tengkurap, setelah itu terdakwa langsung menikamkan kearah punggung sebelah kiri saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa menikamkan lagi kearah paha sebelah kanan. Setelah itu saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani pingsan dan tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa langsung pergi;
Bahwa selanjutnya saksi Ahmad Gunawan alias Wawan Bin Darmin dan saksi Adip ali musafak Bin Wiyono mengantarkan saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani ke Rumah Sakit Amalia dengan Sepeda motor, namun diperjalanan tiba-tiba bertemu lagi dengan terdakwa, kemudian terdakwa menendang sepeda motor yang ditumpangi saksi Weldi Wiranata Ramdani Bin Ahmad Ramdani tersebut, dan setelah sampai di Rumah Sakit Amalia, terdakwa juga sempat menendang punggung saksi Ahmad Gunawan alias Wawan Bin Darmin, kemudian terdakwa melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Weldi Wiranata Ramadani Bin Ahmad Ramdani mengalami luka terbuka dibawah tulang selangka kiri dengan ukuran 1 cm, luka terbuka dipunggung bagian kiri ukuran ± 4 cm, 2 (dua) luka tusuk tembus dilutut kanan berukuran 1½ cm dan 1 cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 004/RS-AB/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reyhan Syawal selaku dokter jaga Rumah Sakit Amalia dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan pada laki-laki berusia 15 tahun ditemukan luka terbuka dibawah tulang selangka kiri, luka terbuka dipunggung kiri dan luka tusuk tembus dilutut kanan akibat persentuhan dengan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AHMAD GUNAWAN alias WAWAN Bin DARMIN, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 22.00 wita di Jln Ahmad Yani Gunung sari kelurahan tanjung laut kecamatan bontang selatan kota bontang.
Bahwa Saksi mengenal dengan Orang yang telah menikam teman Saksi yaitu bernama ANWAR dan sering di panggil AMPORO yang pada saat kejadian bahwa ANWAR alias AMPORO yang telah membawa satu bilah pisau badik.
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian penikaman tersebut namun yang melihatnya teman saksi sendiri yaitu Sdr. ANCA ;
Bahwa saksi melihat 1 (satu) luka tusuk dibagian punggung korban akibat tusukan benda tajam.
Bahwa Awalnya saksi sedang nongkrong bersama dengan teman-teman saksi yaitu saudara DANANG, AAN, IKSAL, FRENDI, dan saudara WELDI sedangkan sdr. ANCA berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat kami nongkrong, lalu datang terdakwa sambil memegang 1 (satu) bilah pisau jenis badik kemudian menunjuk saudara DANANG sambil mengatakan “kamu anggotanya AAN kah?”, kami hanya diam tiba-tiba Sdr. DANANG langsung ditendang dan setelah itu saksi langsung lari dan dikejar oleh terdakwa akan tetapi tidak terkejar.
Bahwa saksi melihat kebelakang ternyata terdakwa mendatangi sdr. WELDI yang terjatuh akibat lari menghindar ;
Bahwa setelah dirasa aman saksi kembali lagi ke tempat saksi nongkrong tersebut namun sdr. WELDI sudah dalam keadaan luka tusuk dibagian belakang punggung kemudian setelah itu saksi langsung mengantarnya ke rumah sakit AMALIA Bontang bersama dengan sdr. ADIP dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga ;
Bahwa dalam perjalanan saksi ketemu lagi dengan Terdakwa yang sedang mengendarai motor maka Terdakwa mengejar saksi dan Terdakwa sempat menendang saksi saat diatas sepeda motor yang saksi tumpangi, setelah sampai dirumah sakit Amalia Terdakwa langsung menendang punggung saksi kemudian melarikan diri,
Bahwa dan pada saat pertama mendatangi kami , Terdakwa hanya sendiri saja dengan membawa 1 (satu) bilah pisau jenis badik dan temannya ada 2 (dua) orang yang tidak saksi kenal hanya menunggu dipinggir jalan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa masalahnya yang jelas Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) bilah pisau jenis badik.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh saksi pertama tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ARISMAN alias ANCA Bin MISRAN, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari kamis tanggal 08 januari 2014 sekira jam 21.30 wita di jalan Ahmad yani RT 12 kelurahan tanjung laut kecamatan bontang selatan kota bontang, dan saat kejadian tersebut terjadi saksi juga ada di tempat tersebut.
Bahwa ditempat tersebut Saksi bersama dengan sdr WELDI dan Sdr.WAWAN sedang makan gorengan namun sebelum kejadian tersebut saksi sedang duduk bersama dengan sdr WELDI dan sdr WAWAN sedang duduk dilesehan didepan penjual gorengan dan sekira 5 (lima) menit kemudian sdr WELDI dan WAWAN pindah tempat duduknya di belakang penjual gorengan karena di tempat tersebut ada tempat duduknyan kemudian setelah sdr WELDI dan sdr WAWAN pindah tempat duduk ke belakang penjual gorengan kemudian saksi hanya duduk sendiri dilesehan penjual gorengan dan sekira 10 ( Sepuluh) menit kemudian saksi mendengar suara orang minta tolong, selanjutnya saksi langsung berdiri dan melihat ternyata yang meminta tolong tersebut adalah sdr WELDI selanjutnya Saksi melihat sdr WELDI posisinya sudah berbaring ditanah dan ada orang yang menusuk sdr WELDI sedangkan untuk sdr WAWAN saat itu sudah tidak ada ditempat tersebut saksi tidak tahu yang bersangkutan lari kearah mana.
Bahwa saksi tidak mengetahui sdr WELDI ditusuk dengan senjata apa karena ditempat tersebut agak remang-remang selanjutnya untuk yang menusuk sdr WELDI tersebut saksi tidak kenal orangnya karena mengenakan helm standar warna orange berbaju warna gelap dan setelah setelah melakukan penusukan kemudian orang tersebut langsung melarikan diri karena dikejar oleh pemilik rumah dekat tempat kejadian setelah sdr WELDI ditusuk dan orang yang melakukan penusukan tersebut lari kearah jalanan saksi hanya berdiri ditempat tersebut karena saksi merasa takut dan tidak lama kemudian sdr WAWAN datang dan langsung mengangkat sdr WELDI keatas sepeda motor yang saat itu dikemudian oleh sdr ADIP yang selanjutnya membawa sdr WELDI kerumah sakit amalia, selanjutnya untuk orang yang melakukan penusukan terhadap sdr WELDI tersebut lari kearah jalan raya yang saat itu sempat dikejar bapaknya ADIP.
Bahwa Saat sdr WELDI dibawa kerumah sakit saat itu kondisinya tidak sadarkan diri dan setelah itu saksi langsung kerumah sdr WELDI untuk memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut dan setelah itu orangh tua sdr WELDI kemudian langsung berangkat kerumah sakit dan tidak lama kemudian saksi juga ikut menyusulnya.
Bahwa saat sdr WELDI saat ditusuk saksi tidak tahu bagaimana posisinya namun yang jelas sdr WELDI posisinya berada di bawah dan orang yang melakukan penusukan tersebut dalam posisi berdiri selanjutnya saat sdr WELDI ditusuk saksi tidak memperhatikan apakah yang bersangkutan melakukan perlawanan tetapi setelah ditusuk sdr WELDI langsung tergeletak dan orang yang menusuknya langsung melarikan diri karena dikejar oleh bapaknya ADIP.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RIVQI R. RAMDANI alias OPI Bin AHMAD RAMDANI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 22.00 wita di Jln Ahmad Yani Gunung sari kelurahan tanjung laut kecamatan bontang selatan kota bontang.
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah diceritakan oleh teman Saksi yaitu saudara WAWAN yang menikam adik saksi adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya yang jelas pada saat saksi berada di rumah sakit saksi melihat ada luka tusuk dibagian punggung dan paha adik saksi sambil mengeluarkan darah dan dari keterangan teman saksi yaitu saudara WAWAN jika adik saksi ditikam dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis badik dan saksi tidak tahu berapa kali yang jelas saksi melihat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri dan luka tusuk dipaha sebelah kanan yang mengeluarkan darah.
Bahwa Saksi tidak tahu apa permasalahannya sehingga adik saksi ditikam oleh Terdakwa
Bahwa saksi langsung mendatangi rumah sakit Amalia Bontang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bontang Selatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi WELDI WIRANATA RAMDANI Bin AHMAD RAMDANI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi lahir di Bontang tanggal 24 Maret 1999, saat terjadi peristiwa penusukan tersebut saksi baru berusia 15 tahun 10 bulan dan masih duduk sebagai pelajar SMU ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita di Jl.Ahmad Yani Rt.13 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang kemudian waktu itu Saksi ditikam sebanyak 2 ( Dua ) kali.
Bahwa Terdakwa langsung mendatangi Saksi yang waktu itu sedang duduk membelakangi, setelah itu Terdakwa langsung mendekati Saksi sambil membawa sebilah badik yang sudah terbuka dari sarung nya setelah itu Saksi langsung lari namun terjatuh kemudian tiba-tiba Terdakwa langsung menikam kan badik yang di pegang nya ke arah punggung sebelah kiri Saksi setelah itu Saksi langsung terjongkok dan tidak sadarkan diri setelah itu tiba-tiba Saksi langsung di bawa ke rumah sakit selanjutnya Saksi sudah tidak ingat lagi setelah itu pada pagi hari Saksi sadar dan melihat ternyata paha sebelah kanan Saksi juga ikut di tikam selanjutnya Saksi dirawat di rumah sakit amalia selama dua minggu
Bahwa Pada waktu Saksi ditikam oleh Terdakwa waktu itu Saksi tinggal sendirian saja karena teman-teman Saksi sudah lari semua namun sebelum Saksi ditikam yang ada waktu itu adalah WAWAN dan AAN kemudian yang melihat pada saat Saksi ditikam adalah Sdr.ANCA.
Bahwa Saksi tidak tahu ada permasalahan apa sehingga Saksi ditikam oleh Terdakwa karena Saksi tinggal di samarinda dan ke Bontang hanya liburan saja bersama dengan Mama Saksi.
Bahwa Awalnya pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 21.30 wita Saksi keluar dari rumah Saksi di Jl.Pattimura Gg.Atletik 21 Rt.34 Kel.Api-api Kec.Bontang Utara Kota Bontang menuju ke daerah simpang tiga lengkol bersama dengan teman Saksi yang bernama Danang setelah itu Saksi nongkrong di angkringan Pakde Gendut sambil makan gorengan setelah itu Saksi bersama dengan danang pindah ke belakang tempat penjual gorengan tepatnya dibawah pohon jambu sambil duduk nonton video balap di Hp setelah itu tiba-tiba Terdakwa datang dari arah depan setelah itu Saksi melihat teman-teman Saksi langsung lari pergi namun Saksi waktu itu masih duduk setelah itu Saksi menoleh lagi ke belakang dan melihat Terdakwa sudah memegang badik yang sudah keluar dari gagangnya setelah itu Saksi langsung lari juga akan tetapi langsung terjatuh tengkurap setelah itu Terdakwa langsung menikam kan badik yang dibawa nya ke arah punggung sebelah kiri Saksi setelah itu Saksi langsung jongkok dan tidak sadarkan diri setelah itu Saksi tidak tahu tiba-tiba Saksi dibawa ke rumah sakit amalia setelah itu pada pagi harinya Saksi sudah sadar ternyata Saksi melihat bahwa paha sebelah kanan Saksi juga ikut ditikam selanjutnya Saksi di rawat di rumah sakit amalia selama 2 minggu.
Bahwa Selain dua luka tikaman tersebut, sudah tidak ada lagi luka dibagian lain kemudian untuk baju yang Saksi pakai waktu itu dalam keadaan robek atau bolong akibat tikaman itu.
Bahwa Baju yang Saksi pakai waktu itu adalah baju kaos warna hitam tanpa kerah.
Bahwa Luka yang Saksi alami dari tikaman tersebut mengakibatkan punggung Saksi dijahit karena punggung Saksi terbuka akibat tusukan itu selanjutnya dari luka tersebut Saksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari maupun belajar di sekolah karena Saksi harus menjalani perawatan selama 15 hari di rumah sakit Amalia.
Bahwa Hanya terdakwa saja yang melakukan penikaman terhadap Saksi dan tidak ada Orang lain.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keempat tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ADIP ALI MUSAFAK Bin WIYONO dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa kejadiannya Yaitu pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita di Jl.Ahmad Yani lengkol Rt.13 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Saksi tidak tahu siapa yang telah menikam Sdr.WELDI tersebut.
Bahwa Sdr.WELDI telah ditikam karena tetangga rumah yang teriak-teriak meminta tolong selanjutnya Saksi langsung keluar dari rumah kemudian Saksi melihat Sdr.WELDI sudah terkapar di tanah dan melihat baju nya sudah banyak darah nya setelah itu Saksi bersama dengan teman Saksi yang bernama WAWAN langsung membawa Sdr.WELDI ke rumah sakit menggunakan sepeda motor milik weldi namun pada saat melintas di simpang tiga regomasi tiba-tiba ada seseorang yang mengejar kami menggunakan sepeda motor setelah itu Orang tersebut langsung menendang kami bertiga setelah itu kami bertiga masih tetap naik motor dan masih dikejar setelah itu sampai di kapsulan rumah sakit amalia tiba-tiba orang tersebut sudah tidak lagi mengejar dan kami langsung masuk ke dalam rumah sakit amalia Kemudian pada saat kejadian penikaman tersebut waktu itu Saksi sedang berada di dalam rumah.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang telah mengejar Saksi pada saat membawa Sdr.WELDI ke rumah Sakit amalia karena orang itu menggunakan helm kemudian orang tersebut hanya sendirian saja.
Saksi menjelaskan bahwa Sdr.WELDI waktu itu kena tikam dibagian punggung dan bagian paha kemudian Saksi tidak tahu ada permasalahan apa sampai Sdr.WELDI ditikam oleh Orang tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kelima tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis Tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita di Jl.Ahmad Yani Rt.13 tepatnya di daerah Gunung Sari Lengkol Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang;
Bahwa Terdakwa menikam Sdr.WELDI menggunakan Pisau Badik yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa menikam sebanyak 2 ( Dua Kali ).
Bahwa terdakwa sudah menyiapkan badik tersebut dibawa dari rumah. Terdakwa mengaku mendapat badik tersebut merupakan warisan dari nenek terdakwa;
Bahwa cara terdakwa menikam yaitu dengan cara badik yang terdakwa bawa sudah dalam keadaan keluar dari sarung nya selanjutnya terdakwa langsung tikam atau dorong menggunakan tangan kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri setelah itu terdakwa langsung tikam lagi dibagian paha sebelah kanan.
Bahwa Ciri-ciri badik terdakwa yaitu Gagangnya berbentuk keris berwarna cokelat muda dan sarung nya berwarna cokelat tua kemudian untuk besinya berbentuk mata tombak dengan panjang besi kurang lebih 20 centi meter;
Bahwa Untuk Sdr.WELDI sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan namun terdakwa hanya bermasalah dengan teman Sdr.WELDI yang bernama Asrul;
Bahwa Awalnya pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 17.00 wita terdakwa dipukul oleh teman Sdr.WELDI menggunakan kayu batang pohon di daerah sendawar setelah itu terdakwa langsung kejar orang yang telah memukul terdakwa tersebut akan tetapi tidak dapat setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah. Kemudian sekitar jam 21.30 Wita terdakwa keluar rumah untuk mendatangi tempat kumpulan orang yang telah memukul terdakwa tersebut bersama dengan teman terdakwa yang bernama ARIF sambil membawa badik yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri di daerah Gunung Sari Lengkol setelah terdakwa sampai di daerah Gunung Sari Lengkol selanjutnya terdakwa langsung menghambur orang-orang yang ada di tempat tersebut selanjutnya orang-orang yang ada di situ langsung berlarian namun waktu itu terdakwa sempat memegang Sdr.WELDI dari arah belakang yang waktu itu sementara lagi duduk-duduk setelah itu badik yang terdakwa bawa langsung terdakwa keluarkan dari sarung nya menggunakan tangan kanan setelah itu langsung terdakwa tikamkan ke arah punggung sebelah kiri Sdr.WELDI setelah itu badik tersebut langsung terdakwa tikamkan lagi ke arah paha sebelah kanan setelah itu terdakwa langsung pergi namun pada saat terdakwa mau melintas di depan rumah Sakit Amalia tiba-tiba terdakwa berpapasan lagi menggunakan sepeda motor setelah itu terdakwa langsung menendang lagi sepeda motor yang ditumpangi oleh Sdr.WELDI sebanyak dua kali setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah;
Bahwa Sdr. WELDI tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa menikam dan hanya diam saja.
Bahwa Sdr.ARIF tidak tahu kalau terdakwa ke Gunung Sari Lengkol untuk mencari tempat perkumpulan Orang yang telah memukul terdakwa dan Sdr.ARIF juga tidak tahu kalau ternyata terdakwa ada membawa badik di pinggang;
Bahwa Badik yang terdakwa bawa dari rumah memang sengaja terdakwa bawa untuk terdakwa gunakan menikam orang yang telah memukul terdakwa akan tetapi orang yang telah memukul terdakwa tersebut sudah terlanjur lari dan terdakwa hanya dapat Sdr.WELDI sehingga terdakwa menikamkan badik tersebut hanya kepada Sdr.WELDI saja;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selain dari saksi-saksi yang telah diajukan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pula alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 004/RS-AB/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reyhan Syawal selaku dokter jaga Rumah Sakit Amalia dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan pada laki-laki berusia 15 tahun ditemukan luka terbuka dibawah tulang selangka kiri, luka terbuka dipunggung kiri dan luka tusuk tembus dilutut kanan akibat persentuhan dengan benda tajam
serta barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buah Badik yang gagang dan sarungnya berwarna cokelat kemudian besinya berbentuk mata tombak
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti tersebut diatas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis Tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita di Jl.Ahmad Yani Rt.13 tepatnya di daerah Gunung Sari Lengkol Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang;
Bahwa Terdakwa menikam Sdr.WELDI menggunakan Pisau Badik yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa menikam sebanyak 2 ( Dua Kali ).
Bahwa terdakwa sudah menyiapkan badik tersebut dibawa dari rumah. Terdakwa mengaku mendapat badik tersebut merupakan warisan dari nenek terdakwa;
Bahwa cara terdakwa menikam yaitu dengan cara badik yang terdakwa bawa sudah dalam keadaan keluar dari sarung nya selanjutnya terdakwa langsung tikam atau dorong menggunakan tangan kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri setelah itu terdakwa langsung tikam lagi dibagian paha sebelah kanan.
Bahwa Ciri-ciri badik terdakwa yaitu Gagangnya berbentuk keris berwarna cokelat muda dan sarung nya berwarna cokelat tua kemudian untuk besinya berbentuk mata tombak dengan panjang besi kurang lebih 20 centi meter;
Bahwa Untuk Sdr.WELDI sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan namun terdakwa hanya bermasalah dengan teman Sdr.WELDI yang bernama Asrul;
Bahwa Awalnya pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar jam 17.00 wita terdakwa dipukul oleh teman Sdr.WELDI menggunakan kayu batang pohon di daerah sendawar setelah itu terdakwa langsung kejar orang yang telah memukul terdakwa tersebut akan tetapi tidak dapat setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah. Kemudian sekitar jam 21.30 Wita terdakwa keluar rumah untuk mendatangi tempat kumpulan orang yang telah memukul terdakwa tersebut bersama dengan teman terdakwa yang bernama ARIF sambil membawa badik yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri di daerah Gunung Sari Lengkol setelah terdakwa sampai di daerah Gunung Sari Lengkol selanjutnya terdakwa langsung menghambur orang-orang yang ada di tempat tersebut selanjutnya orang-orang yang ada di situ langsung berlarian namun waktu itu terdakwa sempat memegang Sdr.WELDI dari arah belakang yang waktu itu sementara lagi duduk-duduk setelah itu badik yang terdakwa bawa langsung terdakwa keluarkan dari sarung nya menggunakan tangan kanan setelah itu langsung terdakwa tikamkan ke arah punggung sebelah kiri Sdr.WELDI setelah itu badik tersebut langsung terdakwa tikamkan lagi ke arah paha sebelah kanan setelah itu terdakwa langsung pergi namun pada saat terdakwa mau melintas di depan rumah Sakit Amalia tiba-tiba terdakwa berpapasan lagi menggunakan sepeda motor setelah itu terdakwa langsung menendang lagi sepeda motor yang ditumpangi oleh Sdr.WELDI sebanyak dua kali setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah;
Bahwa Sdr. WELDI tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa menikam dan hanya diam saja.
Bahwa Badik yang terdakwa bawa dari rumah memang sengaja terdakwa bawa untuk terdakwa gunakan menikam orang yang telah memukul terdakwa akan tetapi orang yang telah memukul terdakwa tersebut sudah terlanjur lari dan terdakwa hanya dapat Sdr.WELDI sehingga terdakwa menikamkan badik tersebut hanya kepada Sdr.WELDI saja;
Bahwa saksi WELDI WIRANATA RAMDANI lahir di Bontang tanggal 24 Maret 1999, saat terjadi peristiwa penusukan tersebut saksi baru berusia 15 tahun 10 bulan dan masih duduk sebagai pelajar SMU ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 004/RS-AB/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reyhan Syawal selaku dokter jaga Rumah Sakit Amalia dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan pada laki-laki berusia 15 tahun ditemukan luka terbuka dibawah tulang selangka kiri, luka terbuka dipunggung kiri dan luka tusuk tembus dilutut kanan akibat persentuhan dengan benda tajam
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yakni :
Kesatu : melanggar Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
atau
Kedua : melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa karena Surat dakwaan disusun secara Alternatif oleh Penuntut Umum maka Majelis hakim akan memilih Dakwaan yang relevan dengan perbuatan terdakwa untuk dipertimbangkan yaitu Dakwaan Kesatu : melanggar Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dalam hal ini adalah terdakwa sebagai subjek delik yang dapat dianggap sebagai pelaku delik / tindak pidana, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan seseorang selaku terdakwa yang bernama SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH yang menurut pemeriksaan dipersidangan ternyata identitas terdakwa tersebut adalah bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan, ternyata terdakwa adalah mampu menjawab setiap pertanyaan dan merespons segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, dengan baik dan benar sebagaimana layaknya orang pada umumnya dan lagi pula tidak diperoleh fakta yang menunjukkan terdakwa tidak mampu secara fisik dan psikis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas para terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan, sehingga unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak :
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat sub unsur yaitu menempatkan,membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan yang bersifat alternatif dengan maksud apabila salah satu dari sub Unsur tersebut telah terpenuhi maka terpenuhi pula Unsur ini ;
Menimbang, bahwa unsur ini menitik beratkan pada pelarangan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini “kekerasan” sendiri memiliki maksud melakukan setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan anak sendiri menurut UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di Persidangan dari keterangan Saksi, Terdakwa, bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Kamis Tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 22.00 Wita di Jl.Ahmad Yani Rt.13 tepatnya di daerah Gunung Sari Lengkol Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang,
Menimbang, Bahwa Terdakwa menikam Sdr.WELDI menggunakan Pisau Badik yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa menikam sebanyak 2 ( Dua Kali ).Bahwa cara terdakwa menikam yaitu dengan cara badik yang terdakwa bawa sudah dalam keadaan keluar dari sarung nya selanjutnya terdakwa langsung tikam atau dorong menggunakan tangan kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri setelah itu terdakwa langsung tikam lagi dibagian paha sebelah kanan.
Menimbang, Bahwa Untuk Sdr.WELDI sebelumnya terdakwa tidak ada permasalahan namun terdakwa hanya bermasalah dengan teman Sdr.WELDI yang bernama Asrul;
Menimbang,Bahwa saksi WELDI WIRANATA RAMDANI lahir di Bontang tanggal 24 Maret 1999, saat terjadi peristiwa penusukan tersebut saksi baru berusia 15 tahun 10 bulan dan masih duduk sebagai pelajar SMU;
Menimbang,Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 004/RS-AB/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reyhan Syawal selaku dokter jaga Rumah Sakit Amalia dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan pada laki-laki berusia 15 tahun ditemukan luka terbuka dibawah tulang selangka kiri, luka terbuka dipunggung kiri dan luka tusuk tembus dilutut kanan akibat persentuhan dengan benda tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan niatan kuat karena dorongngan emosi dan dilakukan tanpa berfikir panjang, maka terhadap sub unsur “melakukan” telah terpenuhi dengan demikina maka Unsur ini juga telah terbukti dan terpenuhi dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti sebagai pelaku dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan telah diperoleh / dipenuhinya ketentuan minimal 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana diatur pasal 183 KUHAP, dan dari 2 alat bukti tersebut Majelis Hakim, memperoleh keyakinan serta ternyata pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan oleh karena itu harus dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 80 ayat (1) selain diberikan hukuman Penjara juga dapat ditambah dengan hukuman denda maka terhadap terdakwa akan dikenakan kedua jenis hukuman tersebut yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan alasan-alasan keperluan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP adalah terpenuhi dalam perkara ini, maka terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
1 (satu) buah Badik yang gagang dan sarungnya berwarna cokelat kemudian besinya berbentuk mata tombak
oleh karena merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa didalam menentukan pidana yang dijatuhkan, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi Weldi terluka tusuk ;
Terdakwa pernah dihukum ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa merupakan tulangpunggu keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Undang undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan, terutama Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa terdakwa SUANWAR WIJAYA RAHMATULLAH Bin HAMKA RAHMATULLAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dengan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhakn diatas ;
Memetintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan, agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah Badik yang gagang dan sarungnya berwarna cokelat kemudian besinya berbentuk mata tombak agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa tersebut, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, oleh kami, SUTIKNA,S.H., selaku Hakim Ketua Sidang, SUGIANNUR,S.H. dan DONNY SURYO CAHYOPRAPTO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada tanggal dan hari ini itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARTINAH,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bontang serta dihadiri oleh AMIR GIRI MURYAWAN,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
SUGIANNUR,S.H. S U T I K N A , S.H.
TTD
DONNY SURYO CAHYOPRAPTO,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
HARTINAH,S.H.