140/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 140/PID/2017/PT SMR
N a m a : FERDY MARSEL PANGALILA, SH; Tempat lahir : Manado; Umur/tgl lahir : 34 tahun / 05 Februari 1983; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lingkungan X Rt 10 Kel Malalayang Satu Kec Malalayang Kota Manado; Agama : Kristen; Pekerjaan : Wiraswasta;
Nomor : 140/PID/2017/PT SMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | FERDY MARSEL PANGALILA, SH; |
| Tempat lahir | : | Manado; |
| Umur/tgl lahir | : | 34 tahun / 05 Februari 1983; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Lingkungan X Rt 10 Kel Malalayang Satu Kec Malalayang Kota Manado; |
| Agama | : | Kristen; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan (I) sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan (II) sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tanggal 16 April 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (I) sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (II) sejak tanggal 15 juli 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu :
WILSON TUTER SALINDEHO,SH;
YOHANIS MAROKKO,SH;
FRANSISKUS TONNY A RONGA,SH;
Advokat / Penasihat Hukum / Asisten Advokat, berkantor pada kantor WILSON TUTER SALINDEHO,SH & ASSOCIATES Jl. Kaliporong No.133, Kelurahan kombos barat, Lingkungan III, kecamatan Singkil manado / Perum BDS II Blok E2 No.26, Kelurahan Sungai nangka, Kecamatan balikpapan selatan, kota balikpapan berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 5 April 2017 dibawah Register Nomor 47/II/KA.PID/2017/ PN Bpp;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 165/Pid.B/2017/PN.Bpp, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 Maret 2017 No. Reg Perk : PDM-58/BALIK/03/2017, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa FERDY MARSEL PANGALILA, SH, pada Bulan Januari 2016 atau di sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Star Buck Mall Balikpapan Super Blok jalan Jendral Sudirman Balikpapan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, ataupun menghapuskan piutang;”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa bertemu dengan korban Hj Wati dan Sdr Zainal Abidin yang merupakan suami Hj wati di Star Buck Mall Balikpapan Super Blok dan terdakwa mengajak Hj Wati untuk ber investasi di perusahaan terdakwa PT Kayasa Bumi Utama yang sedang membutuhkan dana untuk pembelian Asphalt Mixing Plant (AMP) atas pengerjaan proyek yang telah dimenangkan terdakwa yaitu proyek pelebaran jalan By Pass Winagun Maumbi (ring road ) senilai Rp. 45.502.877.627,- (empat puluh lima Milyar lima ratus dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) Dan terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu Milyar tiga ratus juta rupiah) kepada korban Hj Wati sehingga Korban Hj Wati pada tanggal 13 Januari 2016 mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) melalui rekening korban Hj Wati di Bank Mandiri Cabang Balikpapan Karang Jati (kode cabang 14909) dengan nomor rekening 1490099779797 ke rekening terdakwa pada Bank mandiri Cabang Manado Samratulangi di Wanea Manado dengan nomor rekening 1500002525259. Setelah mendapat uang kiriman dari korban Hj Wati terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membli AMP tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa yaitu
Tanggal 13 Januari 2016 senilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi penarikan tunai yang dilakukan di Bank Mandiri cabang Manado Samratulangi penarikan di lakukan sendiri oleh Sdr Ferdy Marcel Pangalila.
Tanggal 13 Januari 2016 senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi ATM transfer ke Rony Asmandagi
Tanggal 14 Januari 2016 senilai Rp 2.439.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi RTGS (transfer antar bank) dari Bank BCA an Yessica Sinjal
Tanggal 14 Januari 2016 senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transaksi senilai ini ada beberapa kali dalam waktu yang sama diantaranya adalah sebagai berikut;
Transaksi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada waktu yang sama sebanyak 6 kali nilai total Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan ada sekali sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) transfer kepada Stanly Wuisang
Transaksi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transaksi transfer ATM terjadi 2 kali senilai total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Rizki Manaek
Transaksi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transfer melalui ATM ke Sdr Asmara Rony
Tanggal 14 Januari 2016 Senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer ke Stanly Wuisang dengan keterangan titipan pembelian alat.
Tanggal 15 Januari 2016 senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer dari ATM ke rizki manaek senilai 2 x Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 15 Januari 2016 senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer melalui ATM ke Tjanje jani tinangon.
Tanggal 16 Januari 2016 senilai Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer pindah buku / offer booking ke Sdr Taufik Hidayat keterangan adalah pembayaran.
Tanggal 16 Januari 2016 senilai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer pindah buku / ofer booking ke Sdr Rizki Manaek keterangan pembayaran.
Tanggal 18 Januari 2016 senilai Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi penarikan tunai tunai di Bank Mandiri Cabang Manado Samratulangi, tidak ada keterangannya.
Tanggal 19 Januari 2016 senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi penarikan tunai di Bank Mandiri Cabang Manado Samratulangi.
Tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer melalui ATM sebanyak 10 x Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ke Sdr Wati.
Bahwa untuk menutupi perbuatanannya yang tidak menggunakan uang yang sudah korban Hj Wati kirim untuk membeli AMP tetapi digunakan terdakwa untuk membayar hutang terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, terdakwa kemudian membujuk Korban beserta suami membuat pengakuan utang atas uang yang di kirim Korban Hj wati sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) sehingga korban Hj Wati melalui Notaris Hema Loka di Balikpapan pada tanggal 21 Januari 2016 membuat akta pengakuan hutang nomor 4.
Bahwa dari uang yang di terima terdakwa kemudian dikirimkan lagi kepada korban Hj. Wati sebanyak Rp 2.325.000.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tetapi kemudian sejak pengiriman terakhir tanggal 4 mei 2016 terdakwa tidak pernah lagi mengirim uang kepada korban Hj Wati dan setelah bertemu dengan terdakwa di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2016, korban Hj Wati dan suami korban Sdr Zainal Abidin saat berusaha menagih kekurangan bayar tersebut, atau kalau tidak korban Hj Wati minta unit Asphalt Mixing Plant (AMP) biar jualkan oleh Korban Hj Wati namun hal tersebut di tolak oleh terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa kegiatan proyek yang pernah dikemukaan kepada saksi saat menawarkan investasi tersebut adalah tidak benar / bohong, dan tidak ada pembelian alat berat jenis Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagaimana telah dikemukankan kepada korban Hj Wati dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa FERDY MARSEL PANGALILA, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa FERDY MARSEL PANGALILA, SH, pada Bulan Januari 2016 atau di sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat Bank mandiri Cabang Manado Samratulangi di Wanea Manado Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa pada saat terdakwa bertemu dengan korban Hj wati dan Sdr Zainal Abidin yang merupakan suami Hj wati di Star Buck Balikpapan Square Blok dan terdakwa mengajak Hj Wati untuk ber investasi di perusahaan terdakwa PT Kayasa Bumi Utama yang sedang membutuhkan dana untuk pembelian Asphalt Mixing Plant (AMP) atas pengerjaan proyek yang telah dimenangkan terdakwa yaitu proyek pelebaran jalan By Pass Winagun Maumbi (ring road ) senilai Rp. 45.502.877.627,-. (empat puluh lima Milyar lima ratus dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dan terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) kepada korban Hj Wati sehingga Korban Hj Wati pada tanggal 13 januari 2016 mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) melalui rekening korban Hj Wati di Bank Mandiri Cabang Balikpapan Karang Jati (kode cabang 14909) dengan nomor rekening 1490099779797 ke rekening terdakwa pada Bank mandiri Cabang Manado Samratulangi di Wanea Manado dengan nomor rekening 1500002525259, tetapi uang tersebut tidak terdakwa gunakan untuk membeli AMP dan ternyata bukan terdakwa yang mengerjakan Proyek proyek pelebaran jalan By Pass Winagun Maumbi (ring road ) tetapi terdakwa ambil dari rekening terdakwa yaitu
Tanggal 13 Januari 2016 senilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi penarikan tunai yang dilakukan di Bank Mandiri cabang Manado Samratulangi penarikan di lakukan sendiri oleh terdakwa .
Tanggal 13 januari 2016 Transaksi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada waktu yang sama sebanyak 15 kali nilai total Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Stanly Wuisang
Tanggal 14 Januari 2016 senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) transaksi senilai ini ada beberapa kali dalam waktu yang sama diantaranya adalah sebagai berikut;
Transaksi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada waktu yang sama sebanyak 6 kali nilai total Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan ada sekali sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) transfer kepada Stanly Wuisang
Tanggal 14 Januari 2016 Senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) transaksi yang terjadi adalah transaksi transfer ke Stanly Wuisang dengan keterangan titipan pembelian alat.
Bahwa atas transaksi 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 13 Januari 2016 terdakwa kemudian membuka rekening baru pada bank Mandiri dengan nomor rekening 150000250005 atas nama terdakwa dan memasukan uang sebesar Rp. 2.193.000.000,- (dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang kemudian terdakwa tranfer melalui rekening ini ke Sdr Stanly Wuisang pada tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah mendapat tranfer uang dari terdakwa dari tanggal 13 Januari 2016 sampai tanggal 14 Januari 2016, Stanly Wuisang melalui Sdri. Yessica Sinjal mentranfer kembali uang ke rekening terdakwa dengan nomor 1500002525259 pada Bank mandiri Cabang Manado Samratulangi di Wanea Manado pada tanggal 14 Januari 2016 sebesar Rp 2.439.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa FERDY MARSEL PANGALILA, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum 05 Juli 2017 No. Reg Perk : PDM-58/BALIK/03/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Ferdy Marsel Pangalila, SH telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan mentranfer atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ferdy Marsel Pangalila, SH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) foto copy dokumen Akta Notaris Thelma Andries SH.MH Tertanggal 02 Oktober 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Multikarya Utamajaya ( di leges sesuai dengan aslinya);
1 (satu) foto copy dokumen Berita Acara Lelang tanggal 28 Januari 2016 Nomor :23/Pokja Wil-Sult/APBN/I/2016, dan selaku pemenang lelang oleh PT.Multikarya Utamajaya ( di leges sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor : HK.01.24/PPK06.BPJN XI/4472016, tanggal 19 Februari 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.404.816.000,- (empat puluh tiga milyar empat ratus empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) antara PT.Multikarya Utamajaya (VERA OLVINE ASSA) dan Pejabat Pembuat Komitmen Sdra.Martinus P.Bandaso,S.ST (di leges sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar dukumen Slip Transfer Bank Mandiri tanggal 13 Januari 2016 dari Hj. Wati kepada Sdr. Ferdy Marsel Pangalila, SH di Bank Mandiri No. Rek.150.00.0252525.9 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) untuk pembelian alat proyek pelebaran jalan Manado by pass;
1 (satu) lembar Cek BTPN No. CC 220830 tanggal 15 April 2016 sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Cek BTPN No. CC 220828 tanggal 15 Pebruari 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Cek BTPN No. CC 220829 tanggal 15 Maret 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 17 Maret 2016;
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282527 tanggal 15 Juni 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282528 tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282529 tanggal 15 Agustus 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282530 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282531 tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akta Legalisasi Nomor : 1334/L/01/16, tanggal 21 Januari 2016 di Kantor Notaris Hema Loka, SH Balikpapan;
Akta Pengakuan Hutang No. 04 tanggal 21 Januari 2016 di Kantor Notaris Hema Loka, SH Balikpapan;
Print Out Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 149.00.9977979.7 an. Hj. Wati;
Print Out Rekening Koran Bank Mandiri No. 149.00.0493357.0 an. Normah periode transaksi 01.02.2016 s.d 31.03.2016.
dokumen berupa “Foto copy Dokumen Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Nomor : HK.03.02/WIL.I/12 /BPJN XI/775/2015, tanggal 18 Desember 2015, Pekerjaan Pelebaran Jalan Manado By Pass (Winangun Maumbi) MYC antara Pejabat Pembuat Komitmen Jalan dan Jembatan 06 Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional XI dengan PT. Kayasa Bumi Utama” dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/100/I/2017/Ditreskrimsus, tanggal 03 Januari 2017 berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 1062/Pen.Pid/2016/PN.BPP, tanggal 29 Desember 2016.
Copy leges rekening koran a.n Ferdy Marsel Pangalila Bank mandiri No rek.150.0002525259 periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Juli 2016.
Copy leges histori transaksi terakhir a.n Ferdy Marsel Pangalila Bank mandiri No rek.150.0002525259.
Copy leges Aplikasi pembukaan rekening tabungan bisnis tnggal 5 Nopember 2008 a.n Ferdy Marsel Pangalila No rek.150.0002525259.
Copy leges slip penarikan tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp.2.200.000.000,-.
Copy leges slip penarikan tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp.50.000.000,-.
Copy leges slip tranfer a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp.300.000.000,- kepada Rizky Manaek.
Copy leges slip tranfer a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp.550.000.000,- kepada Taufik Hidayat.
Copy leges slip setoran tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 18 Januari 2016 sebesar Rp.250.000.000,-.
Copy leges slip penarikan tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp.800.000.000,-.
Copy leges slip setoran masuk a.n Multi strukturkepada Ferdy Marsel Pangalila tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp.2.193.000.000,-.
Copy leges slip tranfer a.n Ferdy Marsel Pangalila kepada Stanly wuisang tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp.2.150.000.000,-.
Copy leges slip tranfer a.n Adi Putra Adam kepada Ferdy Marsel Pangalila tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp.250.000.000,-.
Copy leges Aplikasi Walk In Customer berupa foto copy an Adi Putra Adam.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut maka terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam persidangan telah mengajukan pembelaan/pledoi yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sama sekali tidak terbukti dan terpenuhi sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Repliknya yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan selanjutnya Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan tetap pada pledoi/pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap perkara Nomor : 165/Pid.B/2017/PN.Bpp tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 3 Agustus 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERDY MARSEL PANGALILA, SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) foto copy dokumen Akta Notaris Thelma Andries SH.MH Tertanggal 02 Oktober 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Multikarya Utamajaya ( di leges sesuai dengan aslinya);
1 (satu) foto copy dokumen Berita Acara Lelang tanggal 28 Januari 2016 Nomor :23/Pokja Wil-Sult/APBN/I/2016, dan selaku pemenang lelang oleh PT.Multikarya Utamajaya ( di leges sesuai dengan aslinya) ;
1 (satu) foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor : HK.01.24/PPK06.BPJN XI/4472016, tanggal 19 Februari 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.404.816.000,- (empat puluh tiga milyar empat ratus empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) antara PT.Multikarya Utamajaya (VERA OLVINE ASSA) dan Pejabat Pembuat Komitmen Sdra.Martinus P.Bandaso,S.ST (di leges sesuai dengan aslinya).
1 (satu) lembar dukumen Slip Transfer Bank Mandiri tanggal 13 Januari 2016 dari Hj. Wati kepada Sdr. Ferdy Marsel Pangalila, SH di Bank Mandiri No. Rek.150.00.0252525.9 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) untuk pembelian alat proyek pelebaran jalan Manado by pass;
1 (satu) lembar Cek BTPN No. CC 220830 tanggal 15 April 2016 sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Cek BTPN No. CC 220828 tanggal 15 Pebruari 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Cek BTPN No. CC 220829 tanggal 15 Maret 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 17 Maret 2016;
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282527 tanggal 15 Juni 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282528 tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282529 tanggal 15 Agustus 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282530 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Bilyet Giro BTPN No. GC 282531 tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akta Legalisasi Nomor : 1334/L/01/16, tanggal 21 Januari 2016 di Kantor Notaris Hema Loka, SH Balikpapan;
Akta Pengakuan Hutang No. 04 tanggal 21 Januari 2016 di Kantor Notaris Hema Loka, SH Balikpapan;
Print Out Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 149.00.9977979.7 an. Hj. Wati;
Print Out Rekening Koran Bank Mandiri No. 149.00.0493357.0 an. Normah periode transaksi 01.02.2016 s.d 31.03.2016.
dokumen berupa “Foto copy Dokumen Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Nomor : HK.03.02/WIL.I/12 /BPJN XI/775/2015, tanggal 18 Desember 2015, Pekerjaan Pelebaran Jalan Manado By Pass (Winangun Maumbi) MYC antara Pejabat Pembuat Komitmen Jalan dan Jembatan 06 Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional XI dengan PT. Kayasa Bumi Utama” dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/100/I/2017/Ditreskrimsus, tanggal 03 Januari 2017 berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 1062/Pen.Pid/2016/PN.BPP, tanggal 29 Desember 2016.
Copy leges rekening koran a.n Ferdy Marsel Pangalila Bank mandiri No rek.150.0002525259 periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Juli 2016.
Copy leges histori transaksi terakhir a.n Ferdy Marsel Pangalila Bank mandiri No rek.150.0002525259.
Copy leges Aplikasi pembukaan rekening tabungan bisnis tnggal 5 Nopember 2008 a.n Ferdy Marsel Pangalila No rek.150.0002525259.
Copy leges slip penarikan tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp.2.200.000.000,-.
Copy leges slip penarikan tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp.50.000.000,-.
Copy leges slip tranfer a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp.300.000.000,- kepada Rizky Manaek.
Copy leges slip tranfer a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 16 Januari 2016 sebesar Rp.550.000.000,- kepada Taufik Hidayat.
Copy leges slip setoran tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 18 Januari 2016 sebesar Rp.250.000.000,-.
Copy leges slip penarikan tunai a.n Ferdy Marsel Pangalila tanggal 19 Januari 2016 sebesar Rp.800.000.000,-.
Copy leges slip setoran masuk a.n Multi strukturkepada Ferdy Marsel Pangalila tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp.2.193.000.000,-.
Copy leges slip tranfer a.n Ferdy Marsel Pangalila kepada Stanly wuisang tanggal 13 Januari 2016 sebesar Rp.2.150.000.000,-.
Copy leges slip tranfer a.n Adi Putra Adam kepada Ferdy Marsel Pangalila tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp.250.000.000,-.
Copy leges Aplikasi Walk In Customer berupa foto copy an Adi Putra Adam.
terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, sama-sama telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, sebagaimana Akta Permohonan Banding untuk Jaksa Penuntut Umum tertanggal 8 Agustus 2017 dan untuk Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Agustus 2017, permintaan banding tersebut telah saling diberitahukan yakni kepada Penasihat Hukum dan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tertanggal 24 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori bandingnya tertanggal 29 Agustus 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 29 Agustus 2017, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 24 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda, baik kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2017, sebagaimana Surat pemberitahuan untuk mempelajari berka perkara dari Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, masing-masing tertanggal 20 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara ke perdilan tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan dan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa dengan Penjara Selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;karena Majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum, tidak melihat dengan sungguh-sungguh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 165/Pid.B/2017/PN.Bpp, dan juga setelah membaca Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka menurut Pengadilan Tinggi Kalimanatan Timur sebagai peradilan tingkat banding, pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tingkat pertama dalam putusannya tersebut, sudah tepat dan benar bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua yaitu tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Karenanya pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa adapun mengenai keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagimana tersebut dalam memori bandingnya, menurut Pengadilan tingkat banding, keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan hal yang baru melainkan merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang kesemuanya itu telah dipertimbangkan secara jelas dan rinci oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya tersebut, sehingga oleh karena itu maka keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 165/Pid.B/2017/PN.Bpp, masih dapat dipertahankan ditingkat banding, dan oleh karena ituputusan tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; Dan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam putusan ini ;
Memperhatikan, pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 165/Pid.B/2017/PN.Bpp, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada hari ini Rabu, tanggal 1 Nopember 2017, oleh Kami MAHFUD SAIFULLAH, SH.selaku Hakim / Ketua Majelis, JONNY SITOHANG, SH.MH. DAN HARI MURTI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 30 Oktober 2017 Nomor : 140/PID/2017/PT.SMR. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis Tanggal 2 Nopember 2017 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ZULKIFLI LUBIS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.;
Hakim Anggota, Hakim / Ketua Majelis,
JONNY SITOHANG, SH.MH. MAHFUD SAIFULLAH, SH.
HARI MURTI, SH.MH.
Panitera-Pengganti
ZULKIFLI LUBIS , SH.