251/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 251/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
JENRI SITORUS PANE
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 251/PID/2016/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : JENRI SITORUS PANE.
Tempat lahir : Lumban Pinasa .
Umur /Tanggal lahir : 28 Tahun / 07 Nopember 1987.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Banjar Pane Desa Lumban Pinasa Keca-
matan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani .
Pendidikan : SMP.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Balige Nomor 13/Pid.B/2016/PN.Blg dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
I. Surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige tanggal 29 Januari 2016 No. Reg Perk : PDM-43/BLG/OHARDA/12/2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Jenri Sitorus Pane pada hari kamis, tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Februari 2015 bertempat di Banjar Pane desa Lumban Pinasa Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban Abner Siagian, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 17.00 wib, saksi korban Abner Siagian sedang bekerja di ladang miliknya di Banjar Tonga desa Lumban Pinasa Saroha Kecamatan Habinsaran kabupaten Toba Samosir lalu mendengar suara mesin babat rumput dari arah lokasi tanaman karet milik saksi korban yang berbatasan dengan tanaman sawit milik Terdakwa mendengar suara mesin potong rumput tersebut, oleh saksi korban Abner Siagian lalu merasa curiga dan khawatir tanaman karet miliknya dibabat oleh Terdakwa kemudian saksi korban mendatangi lokasi kejadian dan melihat Terdakwa telah membabat tanaman karet miliknya hingga tanaman karet dengan ukuran kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm milik saksi korban rusak sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang. Adapun Terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa saksi korban ada menanam tanaman karet di area sekitar lahan yang berbatasan dengan tanaman sawit milik Terdakwa dan tanaman karet tersebut ditanam lurus dengan perbatasan tanaman sawit milik Terdakwa ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Abner Siagian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya karena saksi korban merasa keberatan, kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Habinsaran guna pengusutan proses lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
II. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg Perk : PDM-43/BLG/OHARDA/12/2015 tertanggal 31 Maret 2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pengrusakan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tanaman karet besar lebih kurang batang rokok dan panjang kurang lebih 25 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mesin babat rumput berwarna merah ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jenri Sitorus.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
III. Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 14 April 2016, Nomor : 13/Pid.B/2016/PN.Blg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JENRI SITORUS PANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan “ ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JENRI SITORUS PANE dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 8 (delapan) Bulan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tanaman karet besar lebih kurang batang rokok dan panjang kurang lebih 25 cm, Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mesin babat rumput berwarna merah, Dikembalikan kepada Terdakwa Jenri Sitorus ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
IV. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : ROBIN NAINGGOLAN.SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Balige pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 Nomor : 3/akta.Bdg/Pid/2016/PN.Blg, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 13/Pid.B/2016/PN.Blg. tanggal 14 April 2016, diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 26 April 2016 ;
V. Membaca Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Mei 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 4 Mei 2016 serta telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 17 Mei 2016 ;
VI. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh ROBIN NAINGGOLAN,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Balige masing - masing tanggal 28 April 2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima
Menimbang ……….
----- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum mengajukan memori banding
dengan alasan antara lain bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Balige tentang hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige karena dalam amar putusan tidak mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat bahwa hukuman yang yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sangatlah ringan dibandingkan efek jera akibat dari perbuatan terdakwa yang kemungkinan akan mengulangi lagi perbutannya oleh karena alasan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang membuat efek jera secara edukatif, korektif, preventif maupun represif, menerima permohonan banding serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
---- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 14 April 2016 Nomor :13/Pid.B/2016/PN.Blg beserta semua surat yang berhubungan dengan perkara ini maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dimana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pengrusakan “;sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP oleh karenanya maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar serta cukup beralasan menurut Hukum dan keyakinan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ;
Menimbang bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu mengulagi kembali, oleh karena itu memori banding tersebut dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 14 April 2016, Nomor : 13/Pid.B/2016/PN.Blg yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tetap bersalah dan dipidana, maka terdakwa- haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 14 April 2016, Nomor : 13/Pid.B/2016/PN.Blg, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
diatas ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 12 Mei 2016 Nomor : 251/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ttd
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.