372/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 372/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SARIFUDIN ALI ALIAS PUDIN BIN ABDUL ROZAK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.MALIK PER bergagang kayu warna cokelat kemerah merahan dan bersarung warna cokelat bertuliskan ISMAIL panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 372/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK |
| Tempat lahir | : | Desa Indralaya (Ogan Ilir) |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 56 Tahun / 22 Desember 1958 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Perumahan Mandala Blok III Nomor 06 Rt.III Desa Permata Baru Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Sopir |
| Pendidikan | : | SD Kelas III |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Mei 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015.
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 13 Juli 2015 Nomor 372/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 13 Juli 2015 Nomor 372/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Agustus 2015, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK berupa pidana penjara selama 1(Satu) Tahun dan 6(Enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.MALIK PER bergagang kayu warna cokelat kemerah merahan dan bersarung warna cokelat bertuliskan ISMAIL panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 27 Agustus 2015, yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-157/K/Euh.2/07/2015 tanggal 9 Juli 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Sarifudin Ali alias Pudin bin Abdul Rozak pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2015 di warung kopi di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan lndralaya Utara Kabupaten Ogan llir atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau penusuk. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi Alek Kapista bin A. Fauzi Ibrahim, saksi Deni Arisandi bin Taman Sari, saksi Andi lrawan bin Alimin mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang membawa senjata tajam di warung kopi tepatnya di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan lndralaya Utara Kab.Ogan IIir lalu atas informasi tersebut para saksi langsung mendatangi warung kopi tersebut dan melihat ada orang yang mencurigakan yaitu terdakwa lalu para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm langsung diamankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.MALIK PER bergagang kayu warna cokelat kemerah merahan dan bersarung warna cokelat bertuliskan ISMAIL panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga menghadapkan 2 (Dua) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ALEK KAPISTA BIN A. FAUZI IBRAHIM, didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 10.30 wib di warung kopi di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saksi bersama dengan saksi Deni Arisandi bin Taman Sari serta saksi Andi Irawan bin Alimin melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm.
Bahwa saksi mendapat laporan dari warga yang mana laporan tersebut mengatakan bahwa terdakwa mau ribut dengan sopir-sopir di daerah dekat timbangan sehingga atas informasi tersebut, saksi bersama teman-teman saksi langsung datang ke lokasi kejadian dan setelah sampai di lokasi saksi bersama teman-teman saksi melihat terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, senjata tajam jenis pisau tersebut untuk berjaga-jaga
Bahwa terdakwa sering bawa senjata tajam jenis pisau tersebut
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sopir dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian
Bahwa terdakwa membenarkan atas keterangan saksi namun terdakwa membantah kalau terdakwa ribut dengan para sopir
Saksi DENI ARISANDI BIN TAMAN SARI, BAP dibacakan didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 10.30 wib di warung kopi di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saksi bersama dengan saksi Alek Kapista bin A. Fauzi Ibrahim serta saksi Andi Irawan bin Alimin melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm
Bahwa kejadian tersebut bermula saksi bersama dengan saksi Alek Kapista bin A. Fauzi Ibrahim serta saksi Andi Irawan bin Alimin mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang membawa senjata tajam di warung kopi tepatnya di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir lalu atas informasi tersebut saksi bersama teman- teman saksi langsung mendatangi warung kopi tersebut dan melihat ada orang yang mencurigakan yaitu terdakwa lalu saksi bersama teman-teman saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm langsung diamankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian
Bahwa terdakwa membenarkan atas keterangan saksi yang dibacakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 10.30 wib di warung kopi di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saksi Deni bersama dengan saksi Alek Kapista bin A. Fauzi Ibrahim serta saksi Andi Irawan bin Alimin mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang membawa senjata tajam di warung kopi tepatnya di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir, selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa terdakwa yang mana terdakwa menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm
Bahwa sebelum terjadinya penangkapan tersebut, terdakwa sempat ribut dengan teman terdakwa
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang berada di warung kopi kemudian datanglah anggota Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa
Bahwa setiap hari terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri dan pekerjaan terdakwa adalah sebagai pencari penumpang(Calo) untuk orang berangkat ke Lahat, Baturaja serta Muara Dua di dekat Timbangan
Bahwa sekitar 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (Dua) orang saksi yang masing-masing diberikan di bawah sumpah di persidangan;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar, awal mula kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 10.30 wib di warung kopi di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dimana saksi Deni bersama dengan saksi Alek Kapista bin A. Fauzi Ibrahim serta saksi Andi Irawan bin Alimin mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang membawa senjata tajam di warung kopi tepatnya di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir, selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa terdakwa yang mana terdakwa menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm
Bahwa benar, sebelum terjadinya penangkapan tersebut, terdakwa sempat ribut dengan teman terdakwa
Bahwa benar, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang berada di warung kopi kemudian datanglah anggota Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa.
Bahwa benar, setiap hari terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri dan pekerjaan terdakwa adalah sebagai pencari penumpang(Calo) untuk orang berangkat ke Lahat, Baturaja serta Muara Dua di dekat Timbangan
Bahwa benar, sekitar 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Bahwa benar, terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian
Bahwa benar, selanjutnya karena Terdakwa tidak memiliki dokumen sah untuk menguasai dan membawa pisau tersebut, maka Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti, adanya perbuatan Terdakwa menyelipkan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di dalam perut Terdakwa tersebut diketahui ketika Terdakwa tertangkap tangan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira pukul 10.30 wib di warung kopi di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang mana kejadian tersebut bermula ketika saksi Deni bersama dengan saksi Alek Kapista, saksi Andi Irawan bin Alimin mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang membawa senjata tajam di warung kopi tepatnya di Jalan Nusantara Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir lalu atas informasi tersebut saksi Deni bersama teman- teman saksi yaitu saksi Alex dan saksi Andi langsung mendatangi warung kopi tersebut dan melihat ada orang yang mencurigakan yaitu terdakwa lalu saksi Deni bersama dengan saksi Alek Kapista, saksi Andi Irawan bin Alimin langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.Malik PER bergagang kayu warna coklat kemerah-merahan bersarung warna coklat bertuliskan ISMAIL dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) cm di pinggang bagian sebelah kanan tepatnya di depan perut terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa tidak memiliki dokumen sah dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.MALIK PER bergagang kayu warna cokelat kemerah merahan dan bersarung warna cokelat bertuliskan ISMAIL panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter.tersebut dan Terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, karena pekerjaan Terdakwa adalah pencari (calo) mobil angkutan atau travel menuju Lahat, Prabumulih dan Baturaja di Timbangan, dan senjata tajam dibawa Terdakwa hanya untuk jaga-jaga saja;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana dengan kategori berat, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terhadap tuntutan pidana yang disampaikan Penuntut Umum, Terdakwa tidak menyampaikan tanggapan apapun juga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta
mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, dan maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.MALIK PER bergagang kayu warna cokelat kemerah merahan dan bersarung warna cokelat bertuliskan ISMAIL panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter., dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa secara tanpa hak, untuk itu harus diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN ALI ALS PUDIN BIN ABDUL ROZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan A.MALIK PER bergagang kayu warna cokelat kemerah merahan dan bersarung warna cokelat bertuliskan ISMAIL panjang lebih kurang 20 (dua puluh) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 oleh kami ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, RESA OKTARIA, SH,MH. dan FIRMAN JAYA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 372/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 13 Juli 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, ST., SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DESI YUMENTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
ALINE OKTAVIA K, SH., MKn
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
RESA OKTARIA, SH., MH. FIRMAN JAYA,SH.
Panitera Pengganti,
KHOIRUL MUNAWAR, ST., SH., MH