2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO
Hukum
PUTUS A N
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN
WARDOYO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tanggal lahir : 49 tahun / 06 Desember 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Manukan RT 06 RW 04 Kelurahan
Condongcatur Kecamatan Depok
Kabupaten Sleman
. Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Kantor SAR
Yogyakarta)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
1. Penyidik tidak melakukan penahanan ;
2. Penahanan Penuntut Umum Nomor B-4203/0.4./Ft..1/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016, sejak tanggal 16 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2016 ;
5. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 5 Januari 2017, Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk, sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2017;
6. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 26 Januari 2017 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk sejak tanggal 4 Februari 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017 ;
7. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tahap I tanggal 24 Maret 2017 nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.Yyk sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017 ;
8. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tahap II tanggal 19 April 2017 No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum :
1. M. MUSLIM, SE. SH ;
2. AJI SUHARTO SH ;
3. NADHIV AUDAH, SH ;
Advokat/Pengacara – Konsultan Hukum beralamat di Kantor Advokat “M. MUSLIM, SH & ASSOCIATES” beralamat di Jl Gading Raya No 73 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 12 Januari 2017 No.W13.U1/16.Pid.Sus/I/2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 5 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 6 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi, pendapat ahli, memeriksa bukti tertulis, mendengar keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bendel dokumen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015
1 (satu) bendel surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
2 (dua) lembar asli Surat Penetapan Harga Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Di Desa Ngipak Kec Karangmojo-Kab Gunung Kidul nomor :41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
1 (satu) lembar surat perintah membayar tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193.
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193
1 (satu) lembar daftar surat perintah pencairan dana
1 (satu) Bendel asli keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Nomor: 258/KPTS/XII/RO.I/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan nama-nama personalia pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel fotocopy proposal pengadaan tanah bagi pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 157/TIM/2015 21 Desember 2015 tentang pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 343/KEP/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir tanggal 23 Desember 2015 di Balai Desa Ngipak. Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Undangan Nomor: 593/05582 tanggal 31 Desember 2015 Kepada daftar Undangan Terlampir
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Diaz Aryanto selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Masyarakat Sekitar selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Pengantar Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Nomor ; 593/05705 tanggal 31 Desember 2015 Kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Undangan Nomor : 539/05582 tanggal 21 desember 2015
1 (satu) lembar asli Tanda Terima SK Gubernur Desember 2015
1 (satu) Bendel asli keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor: KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan bendaharan pengeluaran tahun anggaran 2015 Kantor SAR Yogyakarta.
1 (satu) Lembar asli formulir permintaan / keluhan nasabah tanggal 4 Januari 2016 dari Diaz Aryanto untuk permintaan token pin
1 (satu) Lembar asli formulir penarikan tanggal 30 Desember 2015 No. rek : 900-00-2642544-8 An. Diaz Aryanto sebesar Rp. 200.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 4 Januari 2016 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 300.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 800.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 101-00-0203633-1 An. Bambang Moergiyanto sebesar Rp.350.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 900-00-1475815-6 An. Alfedo sebesar Rp. 1.250.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 137-00-0640365-9 An Ayus Purba Sandhy sebesar Rp. 1.865.500.000,
1 (satu) Lembar asli Surat Keterangan dari Kantor Badan SAR Nasional tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) bendel dokumen Penilaian : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO alamat Karangijo Kulon RT 01 Rw 01 Ponjong Kec.Ponjong Wonosari
1(satu) unit Handphone Merek Iphone warna hitam seri 5 Model A1428 FCC ID:BCG-E2599A IMEI : 013435000866627
Asli Dokumen Tagihan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul Kantor SAR Yogyakarta
Uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DIAZ ARYANTO
Uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dirampas untuk negara :
4). Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair ;
Menyatakan Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair ;
Menghukum Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya baik hukum pidananya maupun hukuman denda termasuk subsidair dalam menjalani hukuman kurungan ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO sebagai Kepala Kantor Search And Rescue (SAR) Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : SK.KBSN-53/KP.303/X/BSN-2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : SK.KBSN-160/I/BSN-2015 tanggal 01 Oktober 2015, bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO Bin SUTARDJO (perkaranya disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015, hari Selasa tanggal 01 Desember 2015, hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, dan pada hari-hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari 2016 dan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 dan 2016, bertempat di Kantor SAR Yogyakarta, Jalan Raya Yogyakarta - Wates Km 11,5, Desa Argorejo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada Tahun 2015, Kantor SAR Yogyakarta merencanakan untuk membangun Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo. Sebagai tahap awal untuk melaksanakan rencana tersebut maka pada tanggal 28 April 2015 Terdakwa mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Gunung Kidul untuk Pembentukan Pos SAR Gunung Kidul dengan Surat Nomor : UM.009/177/IV/SARJOG 2015 tanggal 28 April 2015. Selanjutnya dilaksanakan audiensi pada tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 09.00 s/d. 11.40 wib bertempat di Ruang Rapat IV Kantor Setda Kab. Gunung Kidul dengan dihadiri oleh beberapa pejabat dari Pemerintah Daerah Kab. Gunung Kidul. Hasil dari pertemuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul tidak berkeberatan atas maksud Badan SAR Nasional Kantor SAR Yogyakarta untuk membentuk Pos SAR di wilayah kerja Kabupaten Gunung Kidul serta menyambut baik maksud tersebut. Selanjutnya Bupati Kab. Gunung Kidul mengeluarkan surat Rekomendasi Pendirian Pos SAR Gunung Kidul Nomor :370/2081 tanggal 21 Mei 2015 dan ditandatangani oleh Bupati Gunung Kidul, Hj. BADINGAH.
Setelah surat rekomendasi dari Bupati Kab Gunung Kidul diterbitkan, selanjutnya Terdakwa menentukan kriteria tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Pos SAR, yaitu sebagai berikut :
Lokasi tanah terletak dipinggir jalan raya (jalan negara/jalan propinsi/ jalan kabupaten/kota)
Lebar muka tanah yang menghadap ke jalan minimal selebar 50 meter dengan luas minimal 6.000 m2 (enam ribu meter persegi).
Sudah merupakan tanah matang / siap bangun
Tanah tidak dalam sengketa/ tidak sedang dijaminkan ke bank/lembaga keuangan lainnya baik badan hukum ataupun perorangan.
Lokasi tanah tidak berhadapan/berdekatan dengan tempat pemakaman.
Lokasi tanah tidak berdekatan dengan Sutet
Dengan adanya kriteria tanah yang dibutuhkan tersebut maka Saksi TANTO RUDIANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengumumkan kepada semua pegawai dalam suatu apel pagi bahwa apabila ada informasi tentang tanah yang akan dijual di Kab. Gunung Kidul agar menginformasikan kepada Saksi TANTO RUDIANTO karena Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah untuk membangun POS SAR di Kab.Gunung Kidul. Salah satu staf Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi DEDY PRASETYA kemudian memberikan informasi bahwa ada beberapa tanah yang akan dijual diantaranya yaitu :
Tanah yang berada dipinggir jalan raya Wonosari - Semanu Km. 3
Tanah yang berada dipinggir jalan raya Wonosari - Semanu Km. 6
Tanah yang berada dipinggir jalan raya Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo;
Atas informasi dari Saksi DEDY PRASETYA tersebut maka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTO RUDIANTO dan Saksi SUTARDJO kemudian melakukan survey terhadap ketiga lokasi tanah tersebut diatas dengan ditunjukkan oleh Saksi DEDY PRASETYA.
Pada saat melakukan survey terhadap tanah yang terletak di Jalan Raya Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, yaitu sekitar bulan Juni tahun 2015, mereka ditemui oleh Saksi DIAZ ARYANTO. Saksi DIAZ ARYANTO adalah kerabat (saudara jauh) dari Saksi DEDY PRASETYA dan Saksi DIAZ ARYANTO adalah orang yang sebelumnya memberikan informasi kepada Saksi DEDY PRASETYA bahwa tanah tersebut akan dijual oleh pemiliknya, karena Saksi DIAZ ARYANTO sebelumnya telah menyewa tanah tersebut untuk ditanami singkong.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Saksi DIAZ ARYANTO memberikan penjelasan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA sedangkan orang yang dipercaya untuk menjualkan tanah tersebut adalah Saksi AGUS IVAN SANTOSA. Selanjutnya Saksi DIAZ ARYANTO mengantarkan Terdakwa, Saksi TANTO RUDIANTO dan saksi SUTARDJO menemui saksi AGUS IVAN SANTOSA di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah seluas 6000 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp. 6, 5 Miliar dan Kantor SAR Yogyakarta berniat untuk membeli tanah tersebut. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian meminta dokumen-dokumen terkait dengan tanah tersebut diantaranya yaitu surat pernyataan menjual dari pemilik tanahnya, foto copy sertifikat tanah dan foto tanahnya.
Setelah mengetahui bahwa Kantor SAR Yogyakarta berencana untuk membeli tanah tersebut, maka pada sekitar bulan Juli tahun 2015 Saksi DIAZ ARYANTO meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk menghubungi saksi ISTUTI SIH HARTINI melalui telepon dan meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar mengatakan kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI bahwa Saksi DIAZ ARYANTO yang akan membeli tanah tersebut. Saksi DIAZ ARYANTO juga meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar menjembatani dalam melakukan penawaran harga kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI. Rencananya, setelah Saksi DIAZ ARYANTO membeli tanah tersebut maka dia akan menjual kembali kepada Kantor SAR Yogyakarta dan Saksi DIAZ ARYANTO akan mengambil keuntungan dari selisih harga yang ada. Setelah beberapa kali Saksi AGUS IVAN SANTOSA melakukan hubungan telepon dengan Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan didengarkan secara langsung oleh Saksi DIAZ ARYANTO maka diperoleh kesepakatan bahwa harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Oleh karena tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI hanya seluas 3779 meter persegi sedangkan tanah yang dibutuhkan Kantor SAR Yogyakarta adalah 6000 meter persegi maka tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI, yakni tanah milik adiknya Saksi ISTUTI SIH HARTINI yaitu Saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2221 meter persegi juga akan dibeli dengan harga per meter Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan hal itu sudah disepakati oleh Saksi JAKA SUPRIHANA. Dengan perhitungan harga tersebut maka Saksi DIAZ ARYANTO akan memperoleh keuntungan karena anggaran untuk membeli tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta adalah sebesar Rp. 6,5 Miliar.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa dan Saksi TANTO RUDIANTO diundang ke Jakarta untuk melakukan pembahasan anggaran di Kantor Perbendaharaan Negara dan diputuskan bahwa anggaran untuk pengadaan tanah di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo akan dilimpahkan ke dalam DIPA Kantor SAR Yogyakarta dengan nilai total anggaran sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah).
Bahwa ternyata Terdakwa pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi masih dalam bulan September 2015, telah menemui saksi DIAZ ARYANTO dan menyatakan bahwa Kantor SAR jadi untuk membeli tanah tersebut. Selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi DIAZ ARYANTO terjadi kesepakatan bahwa seolah-olah Saksi DIAZ ARYANTO akan bertindak sebagai pihak yang akan menjual tanah tersebut kepada Kantor SAR Yogyakarta. Apabila sudah dibayarkan oleh Kantor SAR Yogyakarta kepada Saksi DIAZ ARYANTO, maka Saksi DIAZ ARYANTO baru akan membayarkan kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA. Sebagai imbalannya, maka Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi DIAZ ARYANTO. Terhadap permintaan tersebut, Saksi DIAZ ARYANTO menyetujuinya.
Dengan adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO maka selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi TANTO RUDIANTO untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi TANTO RUDIANTO dengan melakukan langkah-langkah, diantaranya adalah sebagai berikut :
Membuat surat nomor : PR.007/474/X/SAR JOG 2015 tertanggal 13 Oktober 2015 tentang permohonan informasi tentang status lokasi tanah yang berada di Jalan Wonosari – Karangmojo km 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo ditujukan ke Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul. Surat tersebut dengan dilampiri copy surat sertifikat tanah. Pada tanggal 9 November 2015 dengan suratnya, Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul menginformasikan bahwa lokasi tanah yang dimaksudkan menurut Perda Kab. Gunung Kidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Gunung Kidul Tahun 2010 – 2030 berada di kawasan budidaya dengan peruntukan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Dengan demikian di lokasi tanah tersebut bisa/boleh bila dipergunakan untuk pembangunan sebuah kantor ;
Untuk mendapatkan informasi tentang legalitas kepemilikan tanah tersebut maka dibuat surat yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dengan nomor surat PR.007/496/X/SAR JOG 2015 tanggal 27 Oktober 2015. Berdasarkan surat tanggal 4 November 2015 Nomor : 426/34-03-300/XI/2015 Kepala Kantor Pertanahan Kab. Gunung Kidul menyatakan bahwa pemilik tanah dengan no. Sertifikat Hak Milik No. 02737 adalah benar milik Ibu Istuti Sih Hartini dan pemilik sertifikat hak milik No. 02739 adalah benar milik Bapak Jaka Suprihana masih tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dan belum ada catatan perubahan, persengketaan maupun pembebasan hak.
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 208/005/XI/SARJOG-2015 tanggal 03 Nopember 2015 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Tanah POS SAR Gunung Kidul Kantor SAR Kelas B Yogyakarta dengan susunan, sebagai berikut :
Ketua : SUTARJO
Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
Anggota : RUSLI YUDIANTI
Selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2015 Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK menunjuk Penilai Publik pada kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin dan Rekan untuk menilai harga tanah yang berlokasi di Jl Wonosari-Karangmojo km 8 Desa Ngipak, Kec. Karangmojo Kab. Gunung Kidul sesuai dengan kontrak Nomor : PBJ.024/SPK/11/SARJOG 2015 tanggal 06 Nopember 2015.
Bahwa setelah melakukan tugasnya, maka berdasarkan Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari Appraisal Antonius Herutomo Djasmanuddin tertanggal 19 Nopember 2015 menyatakan pada pokoknya bahwa harga tanah yang terletak di Jalan Raya Wonosari – Ngipak KM. 8 Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kab. Gunung Kidul seluruhnya adalah sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), sehingga harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 1.023.782,- (Satu Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Harga tersebut sudah termasuk biaya pajak, biaya balik nama, biaya notaris dan biaya perijinan atas tanah tersebut seperti biaya ijin pemanfaatan tanah (IPT) serta biaya ijin perubahan atas status tanah dari tanah kebun / tegalan menjadi tanah pekarangan.
Dengan diterimanya Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari appraisal Antonius Herutomo Djasmanuddin, maka selanjutnya Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah, diantaranya yaitu :
Dokumen penelaahan Bakal calon lokasi tanah;
Dokumen pengadaan tanah antara lain :
Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Lahan Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunung Kidul No. BA.01/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 03 November 2015 ;
Undangan No. UND.03/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 04 Nopember 2015 kepada DIAZ ARYANTO ;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pengadan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab.Gunung Kidul Nomor : 05/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 05 November 2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab.Gunung Kidul No. 09//PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 06 November 2015, berikut lampirannya ;
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo Kab.Gunung Kidul No. BA.11/PAN BJ/XI/SARJOG2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya ;
Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga Tanah tanggal 20 Nopember 2015;
Surat Nomor : 14/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 21 Nopember 2015 tentang usulan calon pelaksana Pekerjaan ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas sebenarnya dibuat oleh panitia pengadaan hanya sebagai formalitas, karena isi yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah dilakukan oleh panitia pengadaan. Hal itu dilakukan, karena panitia pengadaan diantaranya, yaitu Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Saksi SUTARDJO sudah mendengar adanya kesepakatan atau pengkondisian dalam pengadaan tanah tersebut.
Bahwa sebagai persyaratan dalam mengajukan surat penawaran yang disampaikan kepada Panitia Pengadaan, Saksi DIAZ ARYANTO melampirkan dokumen-dokumen berupa :
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa perkara dan tidak dalam agunan/jaminan ;
Surat pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan tertanggal 05 Nopember 2015 ;
Surat Kuasa dari ISTUTI SIH HARTINI kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Surat Kuasa dari JAKA SUPRIHANA kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Foto copy KTP ISTUTI SIH HARTINI, foto copy KTP BAMBANG MURDIANTO dan foto copy KTP JAKA SUPRIHANA ;
Foto copy Kartu Keluarga Bambang Murdianto ;
Foto copy sertifikat tanah atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan an. JAKA SUPRIHANA ;
Surat pernyataan untuk bersedia menjual dari ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut diatas, maka pada tanggal 23 November 2015 dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan nomor : 691/SPK/PERJ/IX/SARJOG 2015 tanggal 23 November 2015 antara Saksi Diaz Aryanto selaku penjual dengan Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK dan sebagai pembeli bertempat di Kantor SAR Yogyakarta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan disepakati selama 24 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015,dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Hal ini sesuai dengan dokumen kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara musyarawah kesepakatan harga pada tanggal 19 November 2015. Proses penandatanganan kontrak pekerjaan itu dilakukan di ruang kerja Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa selaku Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Sdri Puteri. Pada saat itu, Saksi TANTO RUDIANTO dan Panitia Pengadaan meminta agar Saksi DIAZ ARYANTO segera menyerahkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang diantaranya, yaitu sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI, dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA, Kartu Keluarga JAKA SUPRIHANA dan KTP isteri JAKA SUPRIHANA.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2015, dibuat kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO tentang pemberian uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) oleh Saksi DIAZ ARYANTO kepada Terdakwa, dituangkan dalam suatu surat perjanjian tertulis. Surat Perjanjian tersebut diberi tanggal 01 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Pertama dan Saksi DIAZ ARYANTO selaku Pihak Kedua. Adapun isi perjanjian tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
“ Bahwa pada tanggal 01 Desember 2015 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA menitipkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua dan akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 01 Desember 2015.”
Bahwa Terdakwa sebenarnya tidak pernah menyerahkan atau menitipkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian tersebut, karena maksud dibuatnya surat perjanjian tersebut hanyalah sebagai pengikat agar Saksi DIAZ ARYANTO di kemudian hari tidak mengingkari kesepakatan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dari hasil pengadaan tanah tersebut. Penandatanganan surat perjanjian tertanggal 01 Desember 2015 antara Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO tersebut dilakukan di rumah Saksi DIAZ ARYANTO di Perumahan JALIMBAR Jl Imogiri, Bantul.
Pada tanggal 15 Desember 2015, saat Saksi Tanto RUDIANTO menghadap Terdakwa untuk mengajukan cuti tahunan, Terdakwa memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO agar menandatangani semua dokumen pengadaan tanah dan membuat semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat pembayaran kepada saksi DIAZ ARYANTO. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI ;
Sertifikat asli an.JAKA SUPRIHANA ;
Kartu Keluarga (KK) an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diserahkan oleh saksi DIAZ ARYANTO. Terhadap peringatan / keberatan yang disampaikan oleh saksi TANTO RUDIANTO tersebut, Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tetap memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran kepada Saksi DIAZ ARYANTO. Bahkan Terdakwa juga mengatakan bahwa apabila berkas-berkas pengadaan tanah tersebut belum diselesaikan, maka permohonan cuti yang diajukan oleh Saksi TANTO RUDIANTO tidak akan ditandatangani oleh Terdakwa. Dengan adanya perintah dari Terdakwa tersebut maka Saksi TANTO RUDIANTO segera meminta kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk segera membuat dan menandatangani semua berkas-berkas yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya, yaitu:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Saksi SUTARDJO, Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Saksi RUSLI YUDIANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi TANTO RUDIANTO ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam miliar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an.DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 ;
Perbuatan Terdakwa yang telah memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK untuk membuat dan menandatangani dokumen pembayaran pengadaan tanah meskipun dokumen-dokumennya belum lengkap, telah menyebabkan PPK dan Panitia Pengadaan Tanah tidak dapat melaksanakan tugas Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Huruf A UU No. 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa : “Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.”
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Desember 2015, Saksi TANTO RUDIANTO memperingatkan dan menyarankan kembali kepada Terdakwa agar membatalkan pembayaran tanah kepada Saksi DIAZ ARYANTO karena sertifikat asli an. Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA belum diserahkan oleh Saksi DIAZ ARYANTO. Atas peringatan tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan karena terdakwa telah mengenal Saksi DIAZ ARYANTO dan keluarganya dan Terdakwa akan bertanggung jawab atas segala sesuatunya.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, Bendahara Pengeluaran Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi BUDIYANTO dengan didampingi oleh Terdakwa membayarkan harga pengadaan tanah melalui Kantor KPPN Yogyakarta kepada Saksi DIAZ ARYANTO, yaitu sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 307.134.650,- (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta nomor rekening 9000026425448 an.DIAZ ARYANTO.
Bahwa perintah Terdakwa untuk melakukan pembayaran kepada Saksi DIAZ ARYANTO terhadap tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA kepada Saksi DIAZ ARYANTO, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa, “Pemberian ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak”. Hal ini karena ternyata Surat Kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang digunakan oleh Saksi DIAZ ARYANTO sebagai lampiran dokumen penawaran adalah tidak benar isinya, karena Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Kuasa tersebut. Ketidakbenaran Surat Kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 tersebut tidak dapat diketahui atau diantisipasi oleh Panitia Pengadaan maupun PPK, karena PPK dan Panitia Pengadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah karena adanya perintah Terdakwa untuk segera melakukan proses pembayaran.
Bahwa, setelah Saksi DIAZ ARYANTO menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), maka selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi DIAZ ARYANTO uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan sebagai uang terompet pergantian tahun baru 2016. Atas permintaan tersebut, Saksi DIAZ ARYANTO memberikan secara tunai dengan cara diserahkan langsung oleh Saksi DIAZ ARYANTO bertempat di terminal Condong Catur, Sleman. Selanjutnya, pada awal bulan Januari 2016, Terdakwa meminta uang lagi kepada Saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan atas permintaan tersebut, maka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, Saksi DIAZ ARYANTO memberikan uang kepada Terdakwa dengan melalui Saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh Saksi WIDOYO kepada Terdakwa dI Kantor SAR Yogyakarta. Setelah menerima uang dari Saksi DIAZ ARYANTO dengan melalui Saksi WIDOYO, maka pada hari itu juga yaitu Jum’at tanggal 08 Januari 2016 pukul 15.15 wib, Terdakwa mengirim sms kepada Saksi DIAZ ARYANTO sebagai berikut :
“Pak Widoyo sdh ke kantor kasih Rp. 80 juta”
Oleh karena baru memberikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta), maka pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, pukul 16.16 wib Terdakwa mengirim SMS lagi kepada Saksi DIAZ ARYANTO untuk menanyakan kekurangannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu :
“Kurangane kapan mas”
SMS tersebut kemudian dijawab oleh Saksi DIAZ ARYANTO dengan SMS sebagai berikut :
“Besok pagi ya pak tadi dah disiapkan pak widoyo..tadi dia kan lagi ada saudaranya hajatan jd blm bisa antar heheh”
Selanjutnya pada hari, tanggal dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, Saksi DIAZ ARYANTO memberikan kekurangan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa, sekitar tanggal 10 atau 11 Pebruari 2016, Saksi DIAZ ARYANTO ditelepon oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 800 juta sebagai bagian dari kesepakatan antara Saksi DIAZ ARYANTO dengan Terdakwa sebagaimana kesepakatan dalam Surat Perjanjian tanggal 01 Desember 2015. Atas permintaan tersebut Saksi DIAZ ARYANTO mengatakan bahwa dia belum ada uang sejumlah itu dan Saksi DIAZ ARYANTO akan memberikan mobil Toyota Vellfire (Alphard) tahun 2009 kepada Terdakwa. Saksi DIAZ ARYANTO kemudian menyuruh Saksi WIDOYO ke Hotel Ambarukmo untuk menemui Terdakwa dengan membawa mobil tersebut berikut BPKB nya. Namun ternyata, setelah Saksi WIDOYO bertemu dengan Terdakwa ternyata Terdakwa tidak mau menerima mobil tersebut dan mengatakan kepada Saksi WIDOYO agar Saksi DIAZ ARYANTO menjual mobil tersebut lebih dulu dan setelah itu baru memberikan uangnya kepada Terdakwa.
Bahwa oleh karena Saksi DIAZ ARYANTO tidak kunjung memberikan uang kepada Terdakwa sebagaimana dalam surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015, maka Terdakwa beberapa kali menagih kepada Saksi DIAZ ARYANTO untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan cara mengirim W.A (Whats App), yaitu sebagai berikut :
WA tanggal 04 Pebruari pukul 12.36 wib isinya :
“piye ki ditakokne Jakarta”
Terhadap hal itu Saksi DIAZ ARYANTO tidak menanggapi.
WA tanggal 21 Pebruari 2016 isinya :
“Aku minta paling tidak 500 juta untuk DP hari ini.”
Terhadap hal itu Saksi DIAZ ARYANTO tidak mananggapi.
WA tanggal 11 Maret 2016 pukul 11.44 wib isinya :
“Ojo mencla mencle”
pukul 11.46 wib, isinya :
“Aku minta selesai hari ini dan lunas”.
Bahwa terhadap permintaan-permintaan Terdakwa tersebut Saksi DIAZ ARYANTO tidak pernah menanggapinya, karena uang sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Saksi DIAZ ARYANTO dari Kantor SAR Yogyakarta sebenarnya telah habis digunakan oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk :
Diberikan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Uang tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan untuk uang terompet pergantian tahun baru 2016 dan diserahkan secara tunai oleh Saksi DIAZ ARYANTO bertempat di terminal Condong Catur Sleman.
Diberikan kepada Terdakwa pada Hari Jum’at tgl 08 Januari 2016, bertempat di Kantor SAR Yogyakarta melalui saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Diberikan kepada Terdakwa secara tunai oleh Saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada hari dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi ;
Digunakan untuk membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah, yaitu Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada Saksi BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; dan
Tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Untuk membayar hutang-hutangnya, antara lain :
Membayar hutang kepada Saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Membayar hutang kepada Saksi AYUS PURBA sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Membayar hutang kepada Saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 ;
Sisanya sebesar Rp. 919.058.350.- (sembilan ratus sembilan belas juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya ;
Akibat perbuatan tersebut telah menyebabkan Kantor SAR Yogyakarta tidak berhasil mendapatkan tanah seluas 6000 meter yang akan digunakan untuk mendirikan Pos SAR di Jl Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, padahal Kantor SAR Yogyakarta telah melakukan pembayaran sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada saksi DIAZ ARYANTO.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO tersebut menyebabkan Kantor SAR Yogyakarta tidak berhasil mendapatkan tanah seluas 6000 meter yang akan digunakan untuk mendirikan Pos SAR di Jl Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, padahal Kantor SAR Yogyakarta telah melakukan pembayaran sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada saksi DIAZ ARYANTO.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO sebagaimana tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO sebagai Kepala Kantor Search And Rescue (SAR) Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : SK.KBSN-53/KP.303/X/BSN-2014 tanggal 10 Oktober 2014, dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : SK.KBSN-160/I/BSN-2015 tanggal 01 Oktober 2015 bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO Bin SUTARDJO (perkaranya disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015, hari Selasa tanggal 01 Desember 2015, hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, dan pada hari-hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari 2016 dan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 dan 2016, bertempat di Kantor SAR Yogyakarta, Jalan Raya Yogyakarta - Wates Km 11,5, Desa Argorejo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada Tahun 2015, Kantor SAR Yogyakarta merencanakan untuk membangun Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo. Sebagai tahap awal untuk melaksanakan rencana tersebut maka pada tanggal 28 April 2015 Terdakwa dalam kapasitas sebagai Kepala Kantor SAR Yogyakarta dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kemudian mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Gunung Kidul untuk Pembentukan Pos SAR Gunung Kidul dengan Surat Nomor : UM.009/177/IV/SARJOG 2015 tanggal 28 April 2015. Selanjutnya dilaksanakan audiensi pada tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 09.00 s/d. 11.40 wib bertempat di Ruang Rapat IV Kantor Setda Kab. Gunung Kidul. Hasil dari pertemuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul tidak berkeberatan atas maksud Badan SAR Nasional Kantor SAR Yogyakarta untuk membentuk Pos SAR di wilayah kerja Kabupaten Gunung Kidul serta menyambut baik maksud tersebut. Selanjutnya Bupati Kab. Gunung Kidul mengeluarkan Surat Rekomendasi Pendirian Pos SAR Gunung Kidul Nomor :370/2081 tanggal 21 Mei 2015 dan ditandatangani oleh Bupati Gunung Kidul, Hj. BADINGAH.
Setelah surat rekomendasi dari Bupati Kab Gunung Kidul diterbitkan, selanjutnya Terdakwa menentukan kriteria tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Pos SAR, yaitu sebagai berikut :
Lokasi tanah terletak dipinggir jalan raya (jalan negara/jalan propinsi/ jalan kabupaten/kota)
Lebar muka tanah yang menghadap ke jalan minimal selebar 50 meter dengan luas minimal 6.000 m2 (enam ribu meter persegi).
Sudah merupakan tanah matang / siap bangun
Tanah tidak dalalm sengketa/ tidak sedang dijaminkan ke bank/lembaga keuangan lainnya baik badan hukum ataupun perorangan.
Lokasi tanah tidak berhadapan/berdekatan dengan tempat pemakaman.
Lokasi tanah tidak berdekatan dengan Sutet
Dengan adanya kriteria tanah yang dibutuhkan maka Saksi TANTO RUDIANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengumumkan kepada semua pegawai dalam suatu apel pagi bahwa apabila ada informasi tentang tanah yang akan dijual di Kab Gunung Kidul agar menginformasikan kepada Saksi TANTO RUDIANTO karena Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah untuk membangun POS SAR di Kab. Gunung Kidul. Salah satu staf Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi DEDY PRASETYA kemudian memberikan informasi bahwa ada beberapa tanah yang akan dijual diantaranya yaitu :
Tanah yang berada dipinggir jalan raya Wonosari - Semanu Km. 3
Tanah yang berada dipinggir jalan raya Wonosari - Semanu Km. 6
Tanah yang berada dipinggir jalan raya Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo;
Atas informasi dari Saksi DEDY PRASETYA tersebut maka Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTO RUDIANTO dan Saksi SUTARDJO kemudian melakukan survey terhadap ketiga lokasi tanah tersebut diatas dengan ditunjukkan oleh Saksi DEDY PRASETYA.
Pada saat melakukan survey terhadap tanah yang terletak di Jalan Raya Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, yaitu sekitar bulan Juni tahun 2015, mereka ditemui oleh Saksi DIAZ ARYANTO. Saksi DIAZ ARYANTO adalah kerabat (saudara jauh) dari Saksi DEDY PRASETYA dan Saksi DIAZ ARYANTO adalah orang yang memberikan informasi kepada Saksi DEDY PRASETYA bahwa tanah tersebut akan dijual oleh pemiliknya, karena Saksi DIAZ ARYANTO sebelumnya telah menyewa tanah tersebut untuk ditanami singkong.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Saksi DIAZ ARYANTO memberikan penjelasan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA dan orang yang dipercaya untuk menjualkan tanah tersebut adalah Saksi AGUS IVAN SANTOSA. Selanjutnya Saksi DIAZ ARYANTO mengantarkan Terdakwa, Saksi TANTO RUDIANTO dan Saksi SUTARDJO menemui saksi AGUS IVAN SANTOSA di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah luasnya 6000 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp. 6, 5 Miliar dan Kantor SAR Yogyakarta berniat untuk membeli tanah tersebut. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian meminta dokumen-dokumen terkait dengan tanah tersebut diantaranya yaitu surat pernyataan menjual dari pemilik tanahnya, foto copy sertifikat tanah dan foto tanahnya.
Setelah mengetahui bahwa Kantor SAR Yogyakarta berencana untuk membeli tanah tersebut, maka Saksi DIAZ ARYANTO sekitar bulan Juli tahun 2015 meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk menghubungi Saksi ISTUTI SIH HARTINI melalui telepon dan meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar mengatakan kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI bahwa Saksi DIAZ ARYANTO yang akan membeli tanah tersebut. Saksi DIAZ ARYANTO juga meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar menjembatani dalam melakukan penawaran harga kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI. Rencananya, setelah Saksi DIAZ ARYANTO membeli tanah tersebut maka dia akan menjual kembali kepada Kantor SAR Yogyakarta dan Saksi DIAZ ARYANTO akan mengambil keuntungan dari selisih harga yang ada. Setelah beberapa kali Saksi AGUS IVAN SANTOSA melakukan hubungan telepon dengan Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan didengarkan secara langsung oleh Saksi DIAZ ARYANTO maka diperoleh kesepakatan bahwa harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Oleh karena tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI hanya seluas 3779 meter persegi sedangkan tanah yang dibutuhkan Kantor SAR Yogyakarta adalah 6000 meter persegi maka tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI, yakni tanah milik adiknya Saksi ISTUTI SIH HARTINI yaitu Saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2221 meter persegi juga akan dibeli dengan harga per meter Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan hal itu sudah disepakati oleh Saksi JAKA SUPRIHANA. Dengan perhitungan harga tersebut maka Saksi DIAZ ARYANTO akan memperoleh keuntungan karena anggaran untuk membeli tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta adalah sebesar Rp. 6,5 Miliar.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa dan Saksi TANTO RUDIANTO diundang ke Jakarta untuk melakukan pembahasan anggaran di Kantor Perbendaharaan Negara dan diputuskan bahwa anggaran untuk pengadaan tanah di Kabupaten Gunung Kidul dan Kab. Purworejo akan dilimpahkan ke dalam DIPA Kantor SAR Yogyakarta dengan nilai total anggaran sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah).
Bahwa semua yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas adalah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Tugas dan Kewenangan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, adalah sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan (RUP) paling kurang di website K/L/D/I ;
Menetapkan PPK ;
Menetapkan pejabat pengadaan ;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Menetapkan :
Pemenang pada Pelelangan atau Penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya dengan nilai diatas 100 miliar rupiah atau ;
Pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk Paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas 10 miliar rupiah.
Mengawasi pelaksanaan anggaran ;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menyelesaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa ;
Namun, ternyata Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dengan benar, karena pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi masih dalam bulan September 2015, Terdakwa telah menemui Saksi DIAZ ARYANTO dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa Kantor SAR jadi untuk membeli tanah tersebut. Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengetahui bahwa tanah tersebut sebenarnya bukan milik Saksi DIAZ ARYANTO tetapi milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA, namun ternyata Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO sepakat, bahwa dalam pembelian tanah tersebut seolah-olah Saksi DIAZ ARYANTO adalah orang yang akan menjual tanahnya kepada Kantor SAR Yogyakarta. Apabila sudah dibayarkan oleh Kantor SAR Yogyakarta kepada saksi DIAZ ARYANTO, maka saksi DIAZ ARYANTO baru akan membayarkan kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA. Sebagai imbalannya, Terdakwa kemudian meminta kepada Saksi DIAZ ARYANTO uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari hasil pengadaan tanah, berapapun harganya. Terhadap permintaan tersebut, Saksi DIAZ ARYANTO menyetujuinya.
Dengan adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO maka selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi TANTO RUDIANTO untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi TANTO RUDIANTO dengan melakukan langkah-langkah, diantaranya adalah sebagai berikut :
Membuat surat nomor : PR.007/474 /X/SAR JOG 2015 tertanggal 13 Oktober 2015 tentang permohonan informasi tentang status lokasi tanah yang berada di Jalan Wonosari – Karangmojo km 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo ditujukan ke Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul. Surat tersebut dengan dilampiri copy surat sertifikat tanah. Pada tanggal 9 November 2015 dengan suratnya, Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul menginformasikan bahwa lokasi tanah yang dimaksudkan menurut Perda Kab. Gunung Kidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Gunung Kidul Tahun 2010 – 2030 berada di kawasan budidaya dengan peruntukan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Dengan demikian di lokasi tanah tersebut bisa / boleh bila dipergunakan untuk pembangunan sebuah kantor ;
Untuk mendapatkan informasi tentang legalitas kepemilikan tanah tersebut maka dibuat surat yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dengan Nomor Surat PR.007/496/X/SAR JOG 2015 tanggal 27 Oktober 2015. Berdasarkan surat tanggal 4 November 2015 Nomor : 426/34-03-300/XI/2015 Kepala Kantor Pertanahan Kab Gunung Kidul menyatakan bahwa pemilik tanah dengan no. Sertifikat Hak Milik No. 02737 adalah benar milik Ibu Istuti Sih Hartini dan pemilik sertifikat hak milik No. 02739 adalah benar milik Bapak Jaka Suprihana masih tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dan belum ada catatan perubahan, persengketaan maupun pembebasan hak.
Bahwa pada tanggal 03 Nopember 2015 Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 208/005/XI/SARJOG-2015 tanggal 03 Nopember 2015 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Tanah POS SAR Gunung Kidul Kantor SAR Kelas B Yogyakarta dengan susunan, sebagai berikut :
Ketua : SUTARJO
Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
Anggota : RUSLI YUDIANTI
Selanjutnya, pada tanggal 06 Nopember 2015 Saksi TANTO RUDIANTO, selaku PPK menunjuk Penilai Publik pada Kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin dan Rekan untuk menilai harga tanah yang berlokasi di Jl Wonosari-Karangmojo km 8 Desa Ngipak, Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul sesuai dengan kontrak Nomor : PBJ.024/SPK/11/SARJOG 2015 tanggal 06 Nopember 2015.
Bahwa setelah melakukan tugasnya, maka berdasarkan Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari Appraisal Antonius Herutomo Djasmanuddin tertanggal 19 Nopember 2015 menyatakan pada pokoknya bahwa harga tanah yang terletak di Jalan Raya Wonosari – Ngipak KM. 8 Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kab. Gunung Kidul seluruhnya adalah sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), sehingga harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 1.023.782,- (Satu Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Harga tersebut sudah termasuk biaya pajak, biaya balik nama, biaya notaris dan biaya perijinan atas tanah tersebut seperti biaya ijin pemanfaatan tanah (IPT) serta biaya ijin perubahan atas status tanah dari tanah kebun / tegalan menjadi tanah pekarangan.
Dengan diterimanya Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari Appraisal Antonius Herutomo Djasmanuddin, maka selanjutnya Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah, diantaranya yaitu :
Dokumen penelaahan Bakal calon lokasi tanah;
Dokumen pengadaan tanah antara lain :
Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Lahan Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab Gunung Kidul No. BA.01/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 03 November 2015 ;
Undangan No. UND.03/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 04 Nopember 2015 kepada DIAZ ARYANTO ;
Berita Acara Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab Gunung Kidul Nomor : 05/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 05 November 2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya;
Berita Acara Evaluasi Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo-Kab Gunung Kidul No. 09//PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 06 November 2015, berikut lampirannya ;
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo Kab Gunung Kidul No. BA.11/PAN BJ/XI/SARJOG2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya ;
Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga Tanah tanggal 20 Nopember 2015;
Surat nomor : 14/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 21 Nopember 2015, tentang usulan calon pelaksana Pekerjaan ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas sebenarnya dibuat oleh panitia pengadaan hanya sebagai formalitas, karena isi yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah dilakukan oleh panitia pengadaan. Hal itu dilakukan, karena panitia pengadaan diantaranya, yaitu Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Saksi SUTARDJO sudah mendengar adanya kesepakatan atau pengkondisian dalam pengadaan tanah tersebut.
Bahwa sebagai persyaratan dalam mengajukan surat penawaran yang disampaikan kepada Panitia Pengadaan, Saksi DIAZ ARYANTO melampirkan dokumen-dokumen berupa :
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa perkara dan tidak dalam agunan/jaminan ;
Surat pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan tertanggal 05 Nopember 2015 ;
Surat Kuasa dari ISTUTI SIH HARTINI kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Surat Kuasa dari JAKA SUPRIHANA kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Foto copy KTP ISTUTI SIH HARTINI, foto copy KTP BAMBANG MURDIANTO dan foto copy KTP JAKA SUPRIHANA ;
Foto copy Kartu Keluarga Bambang Murdianto ;
Foto copy sertifikat tanah atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan an. JAKA SUPRIHANA ;
Surat pernyataan untuk bersedia menjual dari ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut diatas, maka pada tanggal 23 November 2015 dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan nomor : 691/SPK/PERJ/IX/SARJOG 2015 tanggal 23 November 2015 antara Saksi Diaz Aryanto selaku penjual dengan Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK dan sebagai pembeli bertempat di Kantor SAR Yogyakarta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan disepakati selama 24 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015,dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Hal ini sesuai dengan dokumen kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara musyarawah kesepakatan harga pada tanggal 19 November 2015. Proses penandatanganan kontrak pekerjaan itu dilakukan di ruang kerja Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa selaku Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK, Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Sdri Puteri. Pada saat itu, Saksi TANTO RUDIANTO dan Panitia Pengadaan meminta agar Saksi DIAZ ARYANTO segera menyerahkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang diantaranya, yaitu sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI, dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA, Kartu Keluarga JAKA SUPRIHANA dan KTP isteri JAKA SUPRIHANA.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2015, dibuat kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO tentang pemberian uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) oleh Saksi DIAZ ARYANTO kepada Terdakwa, dituangkan dalam suatu surat perjanjian tertulis. Surat Perjanjian tersebut diberi tanggal 01 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pihak Pertama dan Saksi DIAZ ARYANTO selaku Pihak Kedua. Adapun isi perjanjian tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
“ Bahwa pada tanggal 01 Desember 2015 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA menitipkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua dan akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 01 Desember 2015.”
Bahwa Terdakwa sebenarnya tidak pernah menyerahkan atau menitipkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian tersebut, karena maksud dibuatnya surat perjanjian tersebut hanyalah sebagai pengikat agar Saksi DIAZ ARYANTO di kemudian hari tidak mengingkari kesepakatan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dari hasil pengadaan tanah tersebut. Penandatanganan surat perjanjian tertanggal 01 Desember 2015 antara Terdakwa dengan Saksi DIAZ ARYANTO tersebut dilakukan di rumah Saksi DIAZ ARYANTO di Perumahan JALIMBAR Jl Imogiri, Bantul. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran.
Pada tanggal 15 Desember 2015, saat Saksi Tanto RUDIANTO menghadap Terdakwa untuk mengajukan cuti tahunan, Terdakwa memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO agar menandatangani semua dokumen pengadaan pengadaan tanah dan membuat semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat pembayaran kepada Saksi DIAZ ARYANTO. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI ;
Sertifikat asli an.JAKA SUPRIHANA ;
Kartu Keluarga (KK) an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diserahkan oleh Saksi DIAZ ARYANTO. Terhadap peringatan / keberatan yang disampaikan oleh Saksi TANTO RUDIANTO tersebut, Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tetap memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran kepada Saksi DIAZ ARYANTO. Bahkan, Terdakwa juga mengatakan bahwa apabila berkas-berkas pengadaan tanah tersebut belum diselesaikan, maka permohonan cuti yang diajukan oleh Saksi TANTO RUDIANTO tidak akan ditandatangani oleh Terdakwa. Dengan adanya perintah dari Terdakwa tersebut maka Saksi TANTO RUDIANTO segera meminta kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk segera membuat dan menandatangani semua berkas-berkas yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya, yaitu:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Saksi SUTARDJO, Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Saksi RUSLI YUDIANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi TANTO RUDIANTO ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam miliar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an.DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 ;
Perbuatan Terdakwa yang memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK untuk membuat dan menandatangani dokumen pembayaran pengadaan tanah meskipun dokumen-dokumennya belum lengkap, telah menyebabkan PPK dan Panitia Pengadaan Tanah tidak dapat melaksanakan tugas Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Huruf A UU No. 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa : “Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.”
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Desember 2015, Saksi TANTO RUDIANTO memperingatkan dan menyarankan kembali kepada Terdakwa agar membatalkan pembayaran tanah kepada Saksi DIAZ ARYANTO karena sertifikat asli an. Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA belum diserahkan oleh Saksi DIAZ ARYANTO. Atas peringatan tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan karena terdakwa telah mengenal Saksi DIAZ ARYANTO dan keluarganya dan Terdakwa akan bertanggung jawab atas segala sesuatunya.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, Bendahara Pengeluaran Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi BUDIYANTO dengan didampingi oleh Terdakwa membayarkan harga pengadaan tanah melalui Kantor KPPN Yogyakarta kepada Saksi DIAZ ARYANTO, yaitu sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph. Pembayaran tersebut dilakukan dengan melalui transfer ke rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta nomor rekening 9000026425448 an.DIAZ ARYANTO.
Bahwa perintah Terdakwa untuk melakukan pembayaran kepada Saksi DIAZ ARYANTO terhadap tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA kepada Saksi DIAZ ARYANTO, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa, “Pemberian ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak”. Hal ini karena, ternyata surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang digunakan oleh Saksi DIAZ ARYANTO sebagai lampiran dokumen penawaran adalah tidak benar isinya, karena Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut. Ketidakbenaran surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 tersebut tidak dapat diketahui atau diantisipasi oleh Panitia Pengadaan maupun PPK, karena PPK dan Panitia Pengadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah karena adanya perintah Terdakwa untuk segera melakukan proses pembayaran. Perbuatan terdakwa tersebut diatas, bertentangan dengan tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, khususnya tugas untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.
Bahwa, setelah Saksi DIAZ ARYANTO menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), maka selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi DIAZ ARYANTO uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan sebagai uang terompet pergantian tahun baru 2016. Atas permintaan tersebut, Saksi DIAZ ARYANTO memberikan secara tunai dengan cara diserahkan langsung oleh Saksi DIAZ ARYANTO bertempat di terminal Condong Catur, Sleman. Selanjutnya, pada awal bulan Januari 2016, Terdakwa meminta uang lagi kepada Saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan atas permintaan tersebut, maka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, Saksi DIAZ ARYANTO memberikan uang kepada Terdakwa melalui Saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh Saksi WIDOYO kepada Terdakwa dI Kantor SAR Yogyakarta. Setelah menerima uang dari Saksi DIAZ ARYANTO melalui Saksi WIDOYO, maka pada hari itu juga yaitu Jum’at tgl 08 Januari 2016 pukul 15.15 wib, Terdakwa mengirim sms kepada Saksi DIAZ ARYANTO sebagai berikut :
“Pak Widoyo sdh ke kantor kasih Rp. 80 juta”
Oleh karena baru memberikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta), maka pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, pukul 16.16 wib Terdakwa mengirim SMS lagi kepada Saksi DIAZ ARYANTO untuk menanyakan kekurangannya sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) yaitu :
“Kurangane kapan mas”
SMS tersebut kemudian dijawab oleh Saksi DIAZ ARYANTO dengan SMS sebagai berikut :
“Besok pagi ya pak tadi dah disiapkan pak widoyo..tadi dia kan lagi ada saudaranya hajatan jd blm bisa antar heheh”
Selanjutnya pada hari, tanggal dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, Saksi DIAZ ARYANTO memberikan kekurangan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa, sekitar tanggal 10 atau 11 Pebruari 2016, Saksi DIAZ ARYANTO ditelepon oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 800 juta sebagai bagian dari kesepakatan antara Saksi DIAZ ARYANTO dengan Terdakwa sebagaimana kesepakatan dalam Surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015. Atas permintaan tersebut Saksi DIAZ ARYANTO mengatakan bahwa dia belum ada uang sejumlah itu dan Saksi DIAZ ARYANTO akan memberikan mobil Toyota Vellfire (Alphard) tahun 2009 kepada Terdakwa. Saksi DIAZ ARYANTO kemudian menyuruh Saksi WIDOYO ke Hotel Ambarukmo untuk menemui Terdakwa dengan membawa mobil tersebut berikut BPKB nya. Namun ternyata, setelah saksi WIDOYO bertemu dengan Terdakwa ternyata Terdakwa tidak mau menerima mobil tersebut dan mengatakan kepada Saksi WIDOYO agar Saksi DIAZ ARYANTO menjual mobil tersebut lebih dulu dan setelah itu baru memberikan uangnya kepada terdakwa.
Bahwa oleh karena saksi DIAZ ARYANTO tidak kunjung memberikan uang kepada Terdakwa sebagaimana dalam surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015, maka Terdakwa beberapa kali menagih kepada Saksi DIAZ ARYANTO untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan cara mengirim W.A (Whats App), yaitu sebagai berikut :
WA tanggal 04 Pebruari pukul 12.36 wib isinya :
“piye ki ditakokne Jakarta”
Terhadap hal itu Saksi DIAZ ARYANTO tidak menanggapi.
WA tanggal 21 Pebruari 2016 isinya :
“Aku minta paling tidak 500 juta untuk DP hari ini.”
Terhadap hal itu Saksi DIAZ ARYANTO tidak mananggapi.
WA tanggal 11 Maret 2016 pukul 11.44 wib isinya :
“Ojo mencla mencle”
pukul 11.46 wib, isinya :
“Aku minta selesai hari ini dan lunas”.
Bahwa terhadap permintaan-permintaan Terdakwa tersebut Saksi DIAZ ARYANTO tidak pernah menanggapinya, karena uang sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Saksi DIAZ ARYANTO dari Kantor SAR Yogyakarta sebenarnya telah habis digunakan oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk :
Diberikan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Uang tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan untuk uang terompet pergantian tahun baru 2016 dan diserahkan secara tunai oleh Saksi DIAZ ARYANTO bertempat di terminal Condong Catur Sleman.
Diberikan kepada Terdakwa pada Hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, bertempat di Kantor SAR Yogyakarta melalui saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Diberikan kepada Terdakwa secara tunai oleh Saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada hari dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi ;
Digunakan untuk membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah, yaitu Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada Saksi BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; dan
Tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Untuk membayar hutang-hutangnya, antara lain :
Membayar hutang kepada Saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Membayar hutang kepada Saksi AYUS PURBA sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Membayar hutang kepada Saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke Rrekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Transfer ke Rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 ;
Sisanya sebesar Rp. 919.058.350.- (sembilan ratus sembilan belas juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya ;
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO tersebut menyebabkan Kantor SAR Yogyakarta tidak berhasil mendapatkan tanah seluas 6000 meter yang akan digunakan untuk mendirikan Pos SAR di Jl Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, padahal Kantor SAR Yogyakarta telah melakukan pembayaran sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Saksi DIAZ ARYANTO.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO sebagaimana tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa telahtidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DHEDI PRASETYA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengadaan tanah untuk Pos SAR oleh Kantor BASARNAS Yogyakarta tahun anggaran 2015 ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor BASARNAS Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2015 pimpinan Kantor BASARNAS Yogyakarta mengumumkan bahwa Kantor BASARNAS Yogyakarta memerlukan tanah untuk pembangunan Pos SAR di wilayah Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo, sehingga diperintahkan agar para pegawai Kantor BASARNAS Yogyakarta mencari informasi tentang tanah yang memungkinkan untuk pembangunan pos SAR dimaksud ;
Bahwa kemudian saksi mencari informasi tentang tanah yang memenuhi kriteria untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa untuk rencana pembangunan Pos SAR Kabupaten Gunung Kidul, saksi mendapat informasi di 4 (empat) lokasi ;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan informasi tentang lokasi tanah yang didapatnya kepada pimpinan, saksi, lalu dilakukan survey terhadap ke empat tanah ;
Bahwa hasilnya adalah yang paling memenuhi kriteria adalah tanah yang di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa orang yang memberi informasi tanah yang di desa Ngipak adalah saksi DIAZ ARYANTO, sehingga di kemudian hari pada saat Terdakwa datang ke kantor Basarnas Yogyakarta, saksi memperkenalkan Terdakwa kepada pimpinannya yaitu saksi Terdakwa selaku Kepala Kantor dan saksi TANTO RUDIANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Saksi AGUS IVAN SANTOSO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA yang mempunyai tanah di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA adalah bersaudara, dahulu tinggal di Gunung Kidul bertetangga dengan saksi, sekarang keduanya tinggal di Jakarta ;
Bahwa saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA mempunyai tanah di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupetan Gunung Kidul yang akan dijual, minta tolong kepada saksi untuk menjualkan atau menyewakan ;
Bahwa pada sekitar tahun 2014 saksi bertemu dengan saksi DIAZ ARYANTO di warung makan milik saksi, pada pertemuan tersebut saksi DIAZ ARYANTO menyampaikan keinginan untuk menyewa tanah guna ditanami singkong. Lalu saksi menyarankan agar Terdakwa menyewa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI, dan akhirnya benar Terdakwa menyewa tanah saksi ISTUTI SIH HARTINI seharga Rp 5 juta /tahun ;
Bahwa pada tahun 2015 saksi DIAZ ARYANTO menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada saksi, dan saksi sampaikan bahwa tanah yang saksi DIAZ ARYANTO sewa adalah dijual ;
Bahwa di kemudian hari ada survey dilakukan terhadap tanah tersebut oleh beberapa pegawai dari Kantor Basarnas Yogyakarta, sehingga saksi tahu bahwa tanah yang akan dibeli saksi DIAZ ARYANTO adalah untuk pembangunan Pos SAR ;
Bahwa dalam rangka pembelian tanah tersebut, saksi pernah dimintai tolong oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk mengurus Surat Keterangan Tafsiran Harga Tanah di Kantor Desa Ngipak pada tanggal 12 Oktober 2015 ;
Bahwa mengenai harga tanah, yang saksi tahu adalah awalnya disepakati dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah saksi ISTUTI SIH RAHAYU tahu kalau tanah akan dibeli Basarnas kemudian minta harga dinaikkan sampai akhirnya disepakati harganya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi ;
Bahwa tawar menawar dilakukan antara saksi DIAZ ARYANTO dengan saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan cara mula-mula saksi menelphone saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan mengaktifkan loudspeaker agar bisa didengarkan langsung oleh saksi DIAZ ARYANTO. Dalam negosisasi harga tersebut ISTUTI SIH HARTINI meminta harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi, bersih tanpa potongan pajak lagi ;
Bahwa saksi tahu bahwa pihak BASARNAS pernah meminta dokumen tanah untuk kelengkapan jual beli kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI tetapi saksi.ISTUTI SIH HARTINI akan menyerahkan dokumen-dokumen melalui notaris, sehingga saksi diminta tolong untuk mencarikan notaris ;
Bahwa saksi pernah diberitahu bahwa saksi DIAZ ARYANTO pernah membayarkan uang muka pembelian tanah kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI tetapi jumlahnya berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa menjual dari saksi ISTUTI SIH HARTINI kepada saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi SUTARJO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta, diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pos SAR Gunung Kidul ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor BASARNAS DIY sebagai Analisi Kepegawaian (Jabatan Fungsional) ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan SK sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan POS SAR Gunung Kidul tahun 2015 dengan anggota sdr.ADE BUDI NURCAHYO dan sdr.RUSLI YUDIYANTI;
Bahwa setelah mendapatkan SK Panitia Pengadaan Tanah saksi bersama dengan PPK sdr.TANTO RUDIANTO mencari alternatif tanah untuk Pos SAR tersebut ;
Bahwa ada 4 (empat) titik lokasi yang direkomendasikan yaitu di Kecamatan Karangmojo 1 lokasi, Kecamatan Semanu 2 lokasi dan di Ngrawis 1 lokasi ;
Bahwa survey di 4 titik lokasi tersebut dilakukan selama 1(satu) hari yang dilakukan oleh saksi bersama-sama dengan sdr.DEDI PRASETYA, PPK sdr.TANTO, Terdakwa dan driver ;
Bahwa setelah dilakukan survey, dari hasil rapat dipilih tanah di Karangmojo Gunung Kidul sebagai lokasi pembangunan Pos SAR Gunungkidul ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen pengadaan antara lain Asli Surat Kuasa Menjual, fc.sertifikat, KTP sedangkan dokumen-dokumen pengadaan yang lain dibuat oleh Panitia Pengadaan ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan proses pengadaan tanah baik lisan maupun tertulis kepada Terdakwa WALUYO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena Panitia Pengadaan hanya bertanggungjawab dan melaporkan kepada PPK ;
Bahwa pedoman menentukan harga tanah adalah dengan menggunakan hasil perhitungan dari Apprisial KJPP Herutono sedangkan sebagai pembanding saksi menggunakan Surat Keterangan Tafsiran Harga tanah dari Kepala Desa Ngipak ;
Bahwa Terdakwa selaku KPA tidak pernah memberikan petunjuk apapun kepada saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa prosedur pengadaan tanah dilakukan dengan penunjukan langsung ;
Bahwa selaku Panitia Pengadaan Tanah bagi POS SAR Gunung Kidul saksi memeriksa kepemilikan tanah tersebut memang masih atas nama Ibu ISTUTI SIH HARTINI dan Bapak JAKA SUPRIHANA, belum berubah status kepemilikannya,
Bahwa dalam dokumen penawaran terlampir surat keterangan menjual dari pemilik tanah yang ditandatangani oleh Ibu ISTUTI SIH HARTINI dan Bapak JAKA SUPRIHANA ;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa ataupun menerima hasil pengadaan tanah karena saksi tidak pernah ditunjuk atau diberikan SK untuk bertindak selaku Panitia Pemeriksa dan penerima barang pengadaan tanah.
Bahwa mengenai tandatangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara BA 002/PR.007/1/686/XII/SAR JOG/2015 dan BA 004 /PR.007/1/686/XII/SAR JOG/2015 tanggal 3 Desember 2015 saksi hanya disodori dokumen oleh PPK yaitu saksi TANTO RUDIANTO,SE untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang/pekerjaan pengadaan tanah Pos SAR Gunung Kidul karena saksi disodori formulir tandatangan yang saksi kira kekurangan tanda tangan saksi sebagai panitia pengadaan bukan panitia pemeriksa atau penerima barang/pekerjaan.
Bahwa mengenai Surat Kuasa Menjual, saksi tidak meneliti lebih lanjut keasliannya ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi PATKHUDIN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah perangkat desa Desa Ngipak Kec.Karangmojo Gunung Kidul menjabat sebagai Kaur Kesra sejak bulan Mei 2006 ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Plh Kepala Desa Ngipak sejak pertengahan September 2015 s/d tanggal 17 Desember 2015 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 di kantor Desa Ngipak saksi telah didatangi oleh saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk minta surat Keterangan Tafsir Harga Tanah yang berlokasi di jalan Karangmojo tepi jalan raya, sekitar 200m dari Pom Bensin dan 300 m dari Kecamatan Karangmojo ;
Bahwa tanah yang dimintakan Tafsir harga tersebut adalah tanah tegalan, tanpa bangunan serta ditanami cabe dan ketela ;
Bahwa saksi.AGUS IVAN SANTOSA memperlihatkan foto copy sertifikat tanah kepada saksi, sertifikat atas nama ISTUTI SIH HARTINI ;
Bahwa menurut keterangan saksi.AGUS IVAN SANTOSA, yang bersangkutan meminta Surat Keterangan Tafsir Harga Tanah tersebut karena tanah akan dibeli oleh BASARNAS, dan saksi.AGUS sebagai pihak penjual ;
Bahwa setelah saksi menanyakan ke lingkungan sekitar tanah milik ISTUTI SIH HARTINI tersebut maka harga pasarannya adalah Rp.1 jt s.d 1,1 juta /m2 ;
Bahwa tanda tangan dalam Surat Keterangan tanah tidak dalam sengketa tanggal 21 Oktober 2015 adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi ADE BUDI NURCAHYO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanahuntuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2015 di Kantor SAR Yogyakarta telah dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul ;
Bahwa anggaran pengadaan tanah tersebut berasal dari APBN ;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Panitia Pengadaan tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah Bahwa susunan Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :
Ketua : Sutarjo
Sekretaris : Ade Budi Nurcahyo
Anggota : Rusli Yudianti
Bahwa tugas saksi sebagai Panitia Pengadaan adalah menyiapkan semua dokumen pengadaan dan setelah siap diserahkan kepada saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK ;
Bahwa untuk data-data pendukung dokumen Panitia minta bantuan kepada PPK jadi dokumen sudah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa Panitia Pengadaan tidak pernah diarahkan oleh KPA untuk memilih tanah tetapi Panitia Pengadaan hanya minta pertimbangan kepada KPA tentang tanah yang akan dipilih ;
Bahwa informasi tanah yang masuk ke Panitia Pengadaan ada 4 (empat) lokasi tanah tapi dimana saja saksi lupa ;
Bahwa kesepakatan antara PPK dan Panitia Pengadaan memilih tanah yang berlokasi di tepi jalan raya desa Ngipak Kec.Karangmojo Gunung Kidul milik saksi ISTUTI SIH HARTINI seluas 6.000 m2;
Bahwa saksi belum pernah melihat sertifikat asli pemilik tanah dan belum pernah bertemu dengan pemilik tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen yang pernah diajukan oleh Terdakwa adalah foto copy KTP, foto copy sertifikat, surat kuasa menjual (asli) ;
Bahwa saksi menerima dokumen-dokumen tersebut dari PPK dan saksi pernah menanyakan dokumen yang asli dan PPK sanggup akan memintakan kepada saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa dalam dokumen yang dibuat oleh panitia pengadaan ada beberapa yang ditandatangani mundur karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibuatkan berita acaranya ;
Bahwa saksi membenarkan pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang walaupun bukan merupakan kewenangan saksi. Saat itu saksi hanya disodori dokumen oleh PPK untuk ditandatangani dan saksi tidak membaca halaman pertama dari BA tersebut ;
Bahwa walaupun sertifikat asli, KTP asli belum diserahkan oleh saksi DIAZ ARYANTO tetapi saksi percaya kepada saksi DIAZ ARYANTO karena pengakuannya yang mengatakan sebagai pengusaha sukses dengan omzet 800 juta/bulan ;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2016 saksi pernah diundang oleh BASARNAS Pusat untuk datang ke hotel Tentrem, dan disana bertemu dengan pemilik tanah saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saat ditunjukkan Surat Kuasa Menjual kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI ternyata menurut saksi ISTUTI SIH HARTINI surat kuasa tersebut palsu karena saksi ISTUTI SIH HARTINI tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi TANTO RUDIANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta, diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul pada Kantor SAR Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunungkidul ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut :
Merencanakan pelaksanaan kegiatan ;
Tanda tangan kontrak ;
Melaporkan perkembangan pekerjaan kepada KPA ;
Melakukan pembayaran atas persetujuan KPA
Bahwa Kantor SAR Yogyakarta pada tahun 2015 mendapat anggaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul dan Purworejo ;
Bahwa usulan pekerjaan pada tahun 2014, namun sampai tahun 2015 anggaran belum muncul ;
Bahwa pada bulan April 2015, Kepala Kantor SAR yaitu Terdakwa WALUYO RAHARJO memberi pengumuman di depan apel pegawai, bahwa Kantor SAR telah mengajukan usulan untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul dan di Purworejo, dan sebagai persiapan agar para pegawai mencari informasi tentang lokasi tanah untuk pembangunan pos dimaksud ;
Bahwa di kemudian hari saksi diberi tahu oleh Terdakwa bahwa salah seorang pegawai Kantor SAR Yogyakarta DEDDY menginformasikan ada beberapa tanah yang memenuhi syarat, dan selanjutnya dilakukan survey terhadap tanah-tanah yang diinformasikan ;
Bahwa pada waktu melakukan survey, saksi bertemu dengan saksi DIAZ ARYANTO dan isterinya, saksi DAZ ARYANTO mengatakan sebagai penyewa tanah yang berada di Jl. Karangmojo – Wonosari dan menginformasikan bahwa tanah tersebut akan dijual.
Bahwa dari hasil survey diperoleh hasil bahwa tanah yang paling memenuhi syarat adalah tanah yang berada di jl. Karangmojo – Wonosari desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa kemudian juga diputuskan bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut ditunjuk saksi DIAZ ARYANTO sebagai penyedia barang dengan penunjukan langsung ;
Bahwa setelah itu dilakukan langkah-langkah persiapan untuk proses pengadaan tanah ;
Bahwa untuk memastikan status tanah dilakukan pengecekan di BPN Kabupaten Gunung Kidul diperoleh informasi bahwa tanah tersebut milik Ibu ISTUTI SIH HARTINI dan pak JAKA SUPRIHANA keduanya tinggal di Jakarta ;
Bahwa pada bulan September ada telepon dari Badan SAR Nasional (Basarnas) Pusat agar melengkapi usulan pengadaan tanah yang akan dibeli, berupa foto copy sertifikat hak milik atas tanah, PBB dan tafsiran harga tanah.
Bahwa dari persyaratan yang diperlukan, yang diperoleh dari Terdakwa adalah foto copy sertifikat, PBB dan tafsiran harga tanah dari desa.
Bahwa pada bulan September saksi dipanggil ke kantor BASARNAS Pusat dan mendapat informasi bahwa usulan pengadaan tanah dikabulkan, maka saksi bersama dengan Terdakwa pergi ke Dirjen Anggaran sebagaimana yang diperintahkan kantor pusat BASARNAS, karena anggaran tersebut berasal dari instansi lain yang tidak terpakai ;
Bahwa pada saat itu pagu anggaran belum diketahui besarnya ;.
Bahwa anggaran baru keluar pada bulan Oktober, pagunya sebesar Rp 8 milyard lebih, sedangkan usulan yang disampaikan untuk pengadaan tanah di Gunung Kidul sebesar Rp 6,6 milyard dan untuk Purworejo sebesar Rp 2 milyard.
Bahwa selanjutnya dibentuk panitia pengadaan yang terdiri dari Saksi SUTARJO, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan saksi RUSLI YUDIYANTI ;
Bahwa selain itu saksi juga mengurus surat ijin ke Bapeda dan BPN, menghubungi saksi DIAZ ARYANTO untuk membuat penawaran dan oleh saksi DIAZ ARYANTO diberikan foto copy KK, foto copy KTP dan surat kuasa jual namun dokumen-dokumen ini belum lengkap, walaupun demikian tetap diproses perijinannya ke Pemda ;
Bahwa dokumen pengadaan yang membuat adalah panitia pengadaan, namun ada beberapa dokumen pengadaan yang sifatnya hanya formalitas saja, artinya kegiatan tersebut tidak ada namun dibuatkan berita acara. Hal tersebut dilakukan karena waktunya yang mepet dan sulit untuk melakukan kegiatan sesuai proses pengadaan tanah ;
Bahwa selama proses sampai sebelum pembayaran saksi selalu berkomunikasi dengan saksi DIAZ ARYANTO dan bila saksi kesulitan menghubungi saksi DIAZ ARYANTO baru lah saksi minta tolong kepada Terdakwa untuk menghubungi saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa dokumen untuk jual beli tanah tersebut belum lengkap sampai saat dilakukan pembayaran.
Bahwa sampai dengan dilakukan pembayaran saksi belum pernah ketemu dengan pemilik tanah yang sebenarnya, dan setiap kali saksi mendesak saksi DIAZ ARYANTO untuk mempertemukan dengan pemiliknya Terdakwa selalu mengatakan sudah cukup dengan kuasa jual saja.
Bahwa yang dipakai sebagai harga acuan untuk pembelian tanah di jl. Karangmojo –Wonosari desa Ngipak Kecamatan Karangmojo adalah tafsiran harga dari kelurahan dan dari Apraisal ;
Bahwa dalam pengadaan tanah di Wonosari tersebut tidak ada pembandingnya ;
Bahwa dilakukan negosiasi harga oleh panitia dengan disaksikan oleh saksi selaku PPK dan Terdakwa selaku KPA ;
Bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa dalam jual beli tanah dengan saksi DIAZ ARYANTO tidak dibuatkan ikatan jual beli ataupun akta jual beli yang dilakukan dihadapan notaris ;
Bahwa cara pembayarannya dilakukan dari KPPN Yogyakarta langsung ditransfer ke rekening bank Mandiri milik saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa sewaktu akan dilakukan proses pembayaran, saksi sempat mengingatkan kepada TERDAKWA selaku KPA tentang persyaratan yang belum lengkap dan saksi menyarankan agar membatalkan saja transaksi jual beli tersebut mengingat nilainya yang besar dan saksi DIAZ ARYANTO selalu mengulur-ulur waktu untuk melengkapi persyaratan sehingga saksi takut saksi DIAZ ARYANTO tidak sungguh-sungguh dalam melakukan jual beli tanah tersebut. Namun Terdakwa selaku KPA tetap lebih percaya kepada saksi DIAZ ARYANTO dengan alasan sudah mengenal keluarganya dan ada saudaranya yang bekerja di Basarnas Yogyakarta.
Bahwa saksi tetap melakukan pembayaran karena diperintah oleh Terdakwa selaku KPA secara lisan di ruang kerja Terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran saksi pernah mendatangi saksi DIAZ ARYANTO di rumahnya yang terletak di Jalimbar sebanyak 3 kali dan setelah dilakukan pembayaran saksi pernah mencari saksi DIAZ ARYANTO di rumahnya yang ada di Gunungkidul.
Bahwa sewaktu ke rumah saksi DIAZ ARYANTO yang di Jalimbar saksi pernah menyaksikan Terdakwa dipanggil oleh saksi DIAZ ARYANTO dengan membawa selembar kertas yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa yang isinya menyatakan Terdakwa menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 M kepada saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan surat tersebut dibuat karena pada waktu ke sana (rumah Terdakwa di Jalimbar) surat tersebut sudah ada, diberikan materai dan diketik komputer dan surat tersebut selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa sampai saat dilakukan pembayaran tanah, saksi belum pernah ketemu dengan pemilik tanah ;
Bahwa anggaran turun tanggal 2 Nopember 2015 dan tutup anggaran tanggal 31 Desember 2015 ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.500.000,- namun sudah dikembalikan.
Bahwa dalam pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan lelang karena untuk pengadaan tanah harus dengan perlakuan khusus dan kalau dengan sistem lelang akan memakan waktu yang lama.
Bahwa dokumen pengadaan hanya sebagai formalitas saja merupakan perintah dari Terdakwa selaku KPA dan selanjutnya saksi memerintahkan kepada Panitia Pengadaan untuk melengkapinya ;
Bahwa alasan dokumen dibuat terlebih dahulu karena untuk transaksi di atas Rp 1 milyard maka 5 hari sebelum pencairan sudah harus diberitahukan ke KPPN, solusinya harus meminta rekomendasi ke Kanwil Perbendaharaan dan akan dibayarkan di akhir tahun ;
Bahwa saksi menerima Surat Kuasa Menjual dari saksi DIAZ ARYANTO di ruang Terdakwa dan pada waktu saksi DIAZ ARYANTO menyerahkan tidak ada saksi karena pada waktu penyerahan dilakukan saat Terdakwa baru keluar ruangan.
Bahwa biaya apraisal sebesar 20 juta-an untuk 2 lokasi.
Bahwa ketika saksi masuk kantor setelah cuti yaitu Senin tanggal 02 Januari 2016 diberitahu oleh Bendahara bahwa sudah terjadi pembayaran tanah kepada saksi DIAZ ARYANTO pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada Terdakwa apakah dokumen-dokumen termasuk sertifikat asli sudah diserahkan oleh saksi DIAZ ARYANTO, ternyata sertifikat asli belum diserahkan kemudian saksi diperintah oleh Terdakwa untuk menemui notaris DARU PURWANINGSIH ;
Bahwa di kantor Notaris DARU PURWANINGSIH, saksi menanyakan kepada Notaris tentang akte jual beli antara Kantor SAR Yogyakarta dengan saksi DIAZ ARYANTO untuk tanah di Jl Wonosari-Karangmojo, Gunungkidul. Notaris mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan akta jual beli tersebut karena menurut pemilik tanah belum dibayar lunas dan Notaris hanya dititipi dua buah sertifikat (asli) atas tanah tersebut.
Bahwa pada hari yang saksi lupa, saksi bersama Terdakwa dan saksi ADE BUDI NURCAHYO bertemu dengan saksi DIAZ ARYANTO di kantor Notaris DARU PURWANINGSIH. Pada saat itu saksi DIAZ ARYANTO datang bersama dengan pengacaranya sdr.DEDEN. Pada saat itu saksi DIAZ ARYANTO mengatakan pada pokoknya bahwa :
Saksi DIAZ ARYANTO sudah menerima pembayaran dari Kantor SAR Yogyakarta
Dari dana yang diterima belum semuanya dibayarkan kepada pemilik tanah dan baru dibayarkan sebesar Rp. 700 juta dengan perincian : untuk. JAKA SUPRIHANA sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
Sisa uangnya digunakan untuk membiayai proyek pribadi saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2016 saksi diundang oleh BASARNAS Pusat untuk datang ke hotel Tentrem, dan disana bertemu dengan pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saat ditunjukkan Surat Kuasa Menjual kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI ternyata menurut saksi ISTUTI SIH HARTINI surat kuasa tersebut palsu karena saksi ISTUTI SIH HARTINI tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada saksi DIAZ ARYANTO ; ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi YOHANES SUPONO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta, diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana koropsi pengadaan tanah untuk Pos SAR di Gunung Kidul ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kab.Gunung Kidul sejak tahun 2013 s/d saat ini ;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2015, Terdakwa datang ke Kantor Pertanahan Gunung Kidul dengan tujuan melakukan konsultasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul yang terletak di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Gunung Kidul ;
Bahwa saksi pernah menerima undangan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 dan saksi memerintahkan staf saya sdr.SUTASNO untuk menghadiri undangan tersebut ;
Bahwa dalam kesempatan yang lain ada pegawai BASARNAS yang datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul untuk menanyakan legalitas sertifikat tanah atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, apakah bersih tidak sedang sebagai jaminan dan tidak dalam sengketa ;
Bahwa terhadap 2 foto copy sertifikat yang dibawa oleh pegawai Basarnas tersebut setelah dilakukan pengecekan di kantor memang bersih tidak sebagai jaminan dan tidak dalam sengketa, pemiliknya adalah pemilik tunggal dan belum pernah ada peralihan ;
Bahwa selanjutnya saksi tidak tahu apakah terjadi jual beli antara Basarnas dengan pemilik tanah ;
Bahwa setelah konsultasi Basarnas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul tersebut, Saksi mengetahui sampai dengan saat ini terhadap 2 sertifikat tanah tersebut tidak terjadi pelepasan hak atas tanah dan tidak ada perubahan nama pemilik dalam sertifikat tersebut;
Bahwa pengadaan tanah untuk Pembangunan Pos SAR di Kantor BASARNAS DIY termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan Umum yang mengacu pada ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 ;
Bahwa pengadaan tanah untuk Pembangunan Pos SAR di Kantor BASARNAS belum dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 ;
Bahwa tanah yang dibutuhkan untuk POS SAR seluas 6.000 m2 sehingga termasuk pengadaan tanah dalam skala kecil /kurang dari 5 hektar dan pengadaan tanahnya dilakukan secara langsung.
Bahwa prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam skala kecil adalah sebagai berikut :
Adanya ijin Penetapan Lokasi dari Gubernur ;
Penilaian oleh aprasial ;
Dilakukan pelepasan hak atas tanah di depan Kepala Kantor Pertanahan dan pemberian ganti rugi ;
Permohonan hak dari pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan kemudian diterbitkan SK Pemberian Hak ;
SK Pemberian Hak tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan Sertifikatnya ;
Bahwa sampai sekarang pelepasan haknya belum terjadi ;.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi BUDIYANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta, diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembanginan Pos SAR di Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor SAR Yogyakarta No. KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 Tanggal 23 Desember 2014 ;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunungkidul dengan anggaran sebesar Rp 6.600.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun 2015 ;
Bahwa Nilai kontrak untuk pengadaan tanah di Gunungkidul sebesar Rp 6.142.693.000,- dan sebagai pelaksana pengadaan tanah adalah saksi DIAZ ARYANTO beralamat di Karangijo Kulon RT 01 RW 01 Ponjong Gunungkidul ;
Bahwa saksi menerima perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pencairan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp 6.142.693.000,- sekitar tanggal 6 Desember 2016 kemudian saksi melakukan konfirmasi ke Panitia Pengadaan yaitu ADE BUDI NURCAHYO ;
Bahwa yang saksi terima dari ADE BUDI NURCAHYO pada saat melakukan konfirmasi mengenai pencairan anggaran pengadaan tanah terdiri dari :
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh PPK (TANTO RUDIANTO, SE)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. BA.002/PR.007/1/686/XII/SARJOG 2015 tanggal 3 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa / Penerima Barang (SUTARJO, ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIYANTI) dan pihak yang diperiksa (DIAZ ARYANTO)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. BA.004/PR.007/688/XII/SARJOG 2015 tanggal 3 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa / Penerima Barang (SUTARJO, ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIYANTI) dan pihak yang diperiksa (DIAZ ARYANTO)
Berita Acara Pembayaran No. BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tanggal 3 Desember 2015 yang ditandatangani oleh PPK (TANTO RUSDIANTO, SE) dan DIAZ ARYANTO.
Foto copy buku tabungan Mandiri dengan rekening No. 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO
Bahwa yang membuat Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2015 adalah Pejabat Penanda Tangan SPM yaitu MUJIONO. Di dalam SPM tersebut menyatakan bahwa uang tersebut ditransfer ke Bank Mandiri dengan rekening No. 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO ;
Bahwa yang saksi bawa ke KPPN Yogyakarta adalah SPM, Ringkasan Kontrak (dari aplikasi), Setoran Pajak dan ADK (Arsip Data Komputer) kemudian diserahkan ke Loket SPM di KPPN ;
Bahwa saksi mengetahui kalau uang sebesar Rp 5.835.558.350,- sudah masuk ke rekening milik DIAZ ARYANTO berdasarkan SP2D Nomor 150301302010858 tanggal 30 Desember 2015 senilai Rp 5.835.558.350,- ;
Bahwa untuk kwitansi tertanggal 9 Desember 2015, kwitansi tersebut tertanggal 9 Desember 2015 sedangkan pencairan anggaran berdasarkan SP2D tertanggal 30 Desember 2015 karena saksi mendapatkan kwitansi tertanggal 9 Desember 2015 tersebut dari Panitia Pengadaan namun saksi menandatangani kwitansi tersebut pada Bulan Januari 2016 setelah pencairan anggaran.
Bahwa anggaran untuk pengadaan tanah BASARNAS masuk dalam DIPA Nomor : DIPA-107.01.1.414583/2015, kode kegiatan 3946003, jenis kegiatan Prasarana SAR BASARNAS dengan Pagu dalam DIPA sebesar Rp.8.274.125.000,-(delapan milyar dua ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) .
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015, anggaran DIPA sebesar Rp. Rp.8.274.125.000,-(delapan milyar dua ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran Belanja Modal Kode Kegiatan : 3946.003.531111, sebesar Rp.697.095.000,-( Enam ratus juta sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah POS SIAGA RIB BASARNAS di Purworejo dan sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah POS BASARNAS di wilayah Gunung kidul, total Kegiatan tersebut berjumlah Rp.6.839.788.000,- ( enam milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Sehingga terdapat sisa Dana sebesar Rp.1.434.337.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa terhadap sisa dana sebesar Rp.1.434.337.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dikembalikan ke negara ;
Bahwa terhadap anggaran sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) tersebut sudah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- ( tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- ( lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an.DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015.
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran saksi tidak pernah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk honor Tim Pengadaan Tanah dan Honor Tim Penetapan Lokasi Skala Kecil Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul.
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan bahwa dana sudah ditransfer ke rekeningnya ;
Saksi Drs. SLAMET HERUTONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul pada Kantor SAR DI Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa saksi berprofesi sebagai appraisal (penaksir) tanah yang dapat memberikan perkiraan harga suatu bidang tanah ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan pekerjaan dari kantor SAR D.I.Yogyakarta untuk melakukan penilaian terhadap harga pasaran tanah di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Kab.Gunung Kidul Propinsi D.I.Yogyakarta, sebagaimana dituangkan dalam dokumen kontrak SPK No: PBJ.024/SPK/11/SARJOG 2015 tanggal 6 November 2016.dengan nilai kontrak adalah sebesar Rp 21.945.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak saksi ditelpon oleh sdr.TANTO RUDIANTO yang menyampaikan rencana pembebasan tanah seperti yang tertuang dalam kontrak, dan saksi diminta untuk melakukan penilaian terhadap objek tanah yang akan dibebaskan, kemudian saksi menyampaikan bahwa untuk prosesnya kami akan membuat proposal dan jika setuju terhadap proposal yang dibuat maka akan dilanjutkan dengan pembuatan SPK. Dalam pembicaraan lewat telephone terjadi negosiasi untuk harga jasa penilaian, saksi mengajukan jasa penilaian sebesar Rp 29.590.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian ditawar oleh sdr.TANTO sebesar RP 20.000.000,- (dua puluh juta) dengan alasan anggaran hanya sekitar Rp 20.000.000,- kemudian disepakati Rp 21.945.000,- (dua puluh satu juata sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada hari pertama setelah penandatanganan kontrak Dokumen yang diserahkan adalah : Copy Sertifikat dan Surat Pernyataan tentang kebutuhan Luas Lahan.dari tanah yang akan appraisal
Bahwa dasar menentukan harga tanah terhadap objek yang dinilai adalah dari data pembanding yang diperoleh (harga penawaran) dan transaksi kemudian dilakukan penyesuaian antara lain: menentukan diskon, kemudian penyesuaian yang lain misalnya lokasi, zonasi, luas, dan bentuk ketinggian tapak dari jalan ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penilaian diperoleh Nilai Penggantian Wajar (Fair Replacemen Value) adalah : Rp 6.142.693.000,- ( enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) harga tersebut diperoleh dari nilai penggantian tanah Rp 5.693.105.000,- ditambah penggantian hasil panen ketela pohon Rp .108.000.000, ditambah pajak Rp 284.656.000,- dan biaya Notaris Rp 56.932.000 ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi SRI WIDOYO, SE :
Bahwa saksi kenal denga Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta, diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengadaan tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa bulan Januari tahun 2016, saksi pernah diminta tolong oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa WALUYO di Kantor Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa sebelumnya saksi ditelphone oleh saksi DIAZ ARYANTO, diberitahu bahwa nanti ada uang masuk kerekening saksi sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan diminta agar saksi mengambil dan menyerahkan uang sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta) kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi mengambil Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan saksi serahkan kepada Terdakwa WALUYO di Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa sisanya saksi serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya lagi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saksi pergunakan untuk operasional mengantarkan ke Terdakwa WALUYO di Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Bahwa saksi juga pernah diminta oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk pergi ke KPPN pada tanggal 30 Desember 2015 mengecek apakah pembayaran tanah dari BASARNAS sudah ditransfer atau belum ;
Bahwa setiba di KPPN saksi hanya duduk di warung angkringan di luar kantor tidak masuk ke dalam gedung, tapi melihat Terdakwa WALUYO memakai seragam Basarnas ada disana juga ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ISTUTI SIH HARTINI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak adanya masalah tanah milik saksi di Ngipak Karangmojo akan dibeli oleh Basarnas tetapi tidak jadi ;
Bahwa saksi dan adik saksi yang bernama JAKA SUPRIHANA mempunyai tanah pekarangan di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabuapten Gunung Kidul ;
Bahwa pada tahun 2014 tanah saksi tersebut disewa oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk ditanami singkong ;
Bahwa pada sekitar bulan Oktpober tahun 2015 saksi ditelphone oleh saksi DIAZ ARYANTO melalui handphone nomor nya AGUS IVAN, dalam komunikasi tersebut saksi DIAZ ARYANTO menyampaikan keinginannya untuk membeli tanah yang disewanya ;
Bahwa tanah yang akan saksi jual Sertifikat hak milik no. SHM 2739 yang berlokasi di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunug Kidul Prop. DI Yogyakarta ;
Bahwa tanah yang dibutuhkan oleh saksi DIAZ ARYANTO adalah seluas 6000 meter, padahal tanah saksi luasnya hanya sekitar 3700 meter persegi, sehingga saksi menyarankan agar ditambah dengan tanah di sebelah milik adik saksi yang bernama JAKA SUPRIHANA ;
Bahwa selanjutnya terjadi tawar menawar harga, hingga sepakat pada harga Rp. 800.000,- / m2, tetapi saksi tidak mengeluarkan biaya apapun untuk proses jual beli tersebut ;
Oleh karena adik saksi JAKASUPRIHANA tidak mau berhubungan langsung dengan calon pembeli untuk proses jual belinya, maka saksi mengatakan kepada Terdakwa agar proses jual beli dilakukan melalui notaris.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015 saksi DIAZ ARYANTO meminta surat pernyataan menjual tanah dari saksi, dengan alasan digunakan untuk rapat direksi perusahaannya yaitu PT. Wedatama Sukses Makmur. Saat itu saksi DIAZ ARYANTO minta agar saksi mengirim surat pernyataan menjual tanah tersebut kepada notaris DARU PURWANINGSIH melalui WA saja.
Bahwa saksi kemudian mengirim foto Surat Pernyataan Menjual ke nomor WA Notaris DARU PURWANINGSIH pada tanggal 20 Oktober 2015.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2016 Terdakwa membayar uang muka kepada saksi dan ditransfer melalui rekening suami saksi (pak BAMBANG) di rekening bank MANDIRI sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang muka lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sekitar beberapa hari kemudian dibayarkan lagi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Pengiriman tersebut dilakukan melalui transfer dan nama pengirimnya adalah rekening PT WEDHATAMA SUKSES MAKMUR.
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2016 saksi dan adik saksi JAKA SUPRIHANA menyerahkan sertifikat asli kepada Notaris DARU, diberikan tanda terima.
Bahwa oleh karena sampai dengan pertengahan April 2016 tidak ada kejelasan dari saksi DIAZ ARYANTO tentang pembayaran, maka adik saksi JAKA SUPRIHANA mengatakan agar membatalkan saja jual beli tanah tersebut. Oleh karena sertifikat asli masih ada di Notaris DARU maka saksi dan adik saksi JAKA SUPRIHANA kemudian membuat surat kuasa kepada keponakan saksi bernama GILANG PRIMANDARU untuk mengambil sertifikat di notaris DARU tertanggal 27 April 2016. Setelah itu sertifikat asli diambil oleh keponakan saksi tersebut.
Bahwa sekitar bulan Mei 2016 saksi dan suami saksi dipanggil oleh BASARNAS di Jakarta dan ditemui oleh Sekjen yaitu pak DADANG ARKUNI. Di Basarnas saksi dan suami ditanyakan tentang jual beli tanah saksi dan saksi menjelaskan kepada pak DADANG ARKUNI bahwa saksi tidak pernah menjual tanah saksi kepada BASARNAS tetapi saksi menjual tanah saksi kepada saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa sekitar bulan Juni 2016 (sebelum lebaran) saksi dan suami juga diundang oleh BASARNAS Yogyakarta, dan di kantor Basarnas Yogyakarta tersebut saksi ditemui oleh SEKJEN BASARNAS Pusat (pak DADANG ARKUNI), Kepala Biro Hukum BASARNAS Pusat, Kepala BASARNAS Yogyakarta, Pejabat Pembuat Komitmen dan beberapa pegawai BASARNAS Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut saksi dan suami diklarifikasi kembali tentang penjualan tanah saksi dan saksi menceritakan apa adanya bahwa saksi tidak pernah menjual tanah saksi kepada BASARNAS tetapi saksi menjual tanah saksi kepada saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa benar saksi telah menerima uang muka pembelian tanah dari Terdakwa dengan total sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi uang tersebut adalah uangnya saksi DIAZ ARYANTO karena dia mengatakan kepada saksi bahwa dia adalah direksi perusahaan WEDATAMA SUKSES MAKMUR.
Ditunjukkan kepada saksi, kuitansi tertanggal 15 Pebruari 2016 tanda terima uang sebesar Rp. 550.000.000,- dari DIAZ ARYANTO yang ditandatangani oleh ISTUTI SIH HARTINI, saksi membenarkan bahwa itu adalah tanda tangannya ;
Ditunjukkan kepada saksi Surat Kuasa Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pemberi Kuasa : ISTUTI SIH HARTINI dan Pihak Kedua, Penerima Kuasa DIAZ ARYANTO. Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut, dan saksi tidak pernah menguasakan kepada DIAZ ARYANTO untuk menjualkan tanah dengan sertifikat No. 2739 yang berlokasi di Jl Wonosar-Karangmojo, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul dan sekaligus menerima pembayarannya.
Ditunjukkan kepada saksi Surat Pernyataan Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh ISTUTI SIH HARTINI, benar saksi yang membuatnya.
Tanggapan Terdakwa :
Surat kuasa menjual Terdakwa tidak pernah membuat, karena urusan administrasi dilakukan oleh PPK dan Panitia Pengadaan ;
Saksi BAMBANG MURGIYANTO, MSc :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, sejak adanya masalah tanah yang berada di Gunung Kidul milik isteri saksi ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa saksi adalah suami dari saksi ISTUTI SIH HARTINI ;
Bahwa benar saksi pernah menerima pembayaran dari saksi DIAZ ARYANTO sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank, yaitu :
Pertama kali pada tanggal 30 Desember 2015 melalui transfer dari Bank MANDIRI ke rekening saksi di Bank MANDIRI Nomor Rekening 101-00-0203633-1
Kedua tanggal 11 Januari tahun 2016: transfer ke rekening isteri saksi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Ketiga : 18 Pebruari 2016 transfer ke isteri saksi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi sudah mengembalikan sebesar yang saksi terima yaitu : Rp 550.000.000,- (lima ratus lima pulih juta rupiah) kepada Penyidik;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa : membenarkan ;
Saksi JAKA SUPRIHANA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Kepala Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa saksi adalah pemilik tanah dengan Sertifikat hak milik no. SHM 2739 yang berlokasi di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunug Kidul Prop. DI Yogyakarta ;
Bahwa awalnya kakak saksi yang bernama ISTUTI SIH HARTINI akan menjual tanahnya kepada saksi DIAZ ARYANTO tetapi karena luasnya kurang, maka kakak saksi ISTUTI SIH HARTINI mengajak saksi untuk menjual tanahnya dan saksi setuju untuk menjual tanahnya tersebut ;
Bahwa lokasi tanah saksi dan tanah ISTUTI SIH HARTINI berada di pinggir jalan Wonosari di Jl Karang Mojo, Desa Ngipak, Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul. Tanah berdampingan namun dengan sertifikat masing-masing ;
Bahwa saksi menyanggupi menjual sebagian tanah saksi tetapi yang bagian belakang, seluas 2.200 meter persegi.
Bahwa saksi menyerahkan kepada kakak saksi saja untuk proses selanjutnya, baik harga jual maupun proses jual belinya. Namun saksi mensyaratkan agar semuanya dilakukan melalui notaris.
Bahwa menurut kakak saksi, harga yang disepakati adalah Rp. 800.000,- per meter persegi. Dengan demikian harga jual tanah dari saksi dan kakak saksi seluruhnya sebesar Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi menghubungi notaris DARU PURWANINGSIH di Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya proses jual beli tanah kepada notaris tersebut.
Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2016, saksi dihubungi oleh Notaris bahwa akan dilakukan pembayaran, sehingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu Sertifikat Asli dan foto copy agar diserahkan kepada Notaris. Kemudian sertifikat saksi serahkan melalui kakak saksi dan diserahkan pada tanggal 18 Pebruari 2016.
Bahwa pada tgl 22 Maret 2016 saksi diberitahu oleh Notaris bahwa saksi DIAZ ARYANTO telah memberikan uang muka melalui Notaris sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan pelunasannya dijanjikan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 06 April 2016.
Selanjutnya uang muka sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) ditransfer kepada saksi oleh Notaris.
Karena pada tanggal 06 April 2016 ternyata pembeli tidak juga melakukan pelunasan, maka saksi memutuskan untuk membatalkan jual beli tersebut.
Pada tanggal 29 April 2016, saksi mengambil dokumen-dokumen berupa sertifikat asli dll dari Notaris melalui keponakan saksi, dan saksi juga mengembalikan uang muka dengan potongan 10 persen sesuai kesepakatan, sehingga saksi mengembalikan kepada notaris sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) melalui transfer kepada Notaris pada tanggal 02 Mei 2016. Dengan demikian jual beli tanah tersebut tidak pernah dilakukan/batal.
Bahwa kemudian saksi telah pula mengembalikan sisa uang Rp 10 juta ;
Ditunjukkan kepada saksi Surat Kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pemberi Kuasa : Ir JAKA SUPRIHANA dan Pihak Kedua, Penerima Kuasa DIAZ ARYANTO. Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut, dan saksi tidak pernah menguasakan kepada saksi DIAZ ARYANTO untuk menjualkan tanah dengan sertifikat No. 2739 yang berlokasi di Jl Wonosari-Karangmojo, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul dan sekaligus menerima pembayarannya
Ditunjukkan kepada saksi Surat Pernyataan Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Ir Jaka Suprihana, benar saksi yang membuatnya.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas.
Saksi DIAZ ARYANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, yaitu Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan ke persidangan karena masalah pengadaan tanah untuk Pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul pada Kantor SAR Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa benar saksi memperkenalkan diri kepada Terdakwa sebagai orang yang mengurusi penjualan tanah;
Bahwa awalnya pada bulan Juli 2015 saksi DHEDI PRASETYA pegawai Kantor SAR Yogyakarta memberitahu saksi kalau Kantor SAR Yogyakarta mencari tanah untuk Pos SAR di Gunung Kidul ;
Bahwa saat itu tanah ada yang disewa oleh Terdakwa untuk menanam ketela di Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Gunung Kidul milik saksi ISTUTI SIH HARTINI juga ditawarkan untuk dijual ;
Bahwa saksi mengetahui tanah milik ISTUTI akan dijual dari saksi .AGUS IVAN SANTOSA ;
Bahwa saksi kemudian menawarkan tanah yang disewanya tersebut kepada Kantor SAR Y ;ogyakarta melalui saksi DEDDY ;
Bahwa kemudian dilakukan survey, dan pada saat survey saksi bertemu dengan Terdakwa, sdr.TANTO RUDIANTO dan sdr.ADE BUDI ;
Bahwa pada pertemuan tersebut sempat membahas masalah harga tanah saat itu harga yang ditawarkan saksi sebesar Rp.750.000/m2 ;
Bahwa selanjutnya saksi bertemu dengan Terdakwa sebagai Kepala Kantor SAR Yogyakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi TANTO RUDIANTO di RM Jimbaran membahas masalah pengadaan tanah tersebut ;
di RM.Jimbaran, Terdakwa lebih banyak diam, yang berbicara dengan saksi adalah TANTO RUDIANTO yang mengatakan pada intinya anggaran pengadaan tanah turun total sebesar Rp.6,1 Milyar. Dan TANTO RUDIANTO minta sejumlah Rp.1,5 Milyar untuk pusat, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya appriasial Rp.15.000.000,-, biaya perijinan (BPN dan PEMDA) Rp.50.000.000,-, Biaya Notaris 1% (termasuk biaya pemecahan sertifikat) Rp.60.000.000,-, biaya pajak Rp.300.000.000,- biaya tanda batas Rp.139.000.000 ;
Bahwa pada tanggal 1 November 2015 saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi TANTO RUDIANTO dan saksi ADE BUDI NURCAHYO di rumah Terdakwa Perumahan Jalimbar Residence, saat itu saksi TANTO RUDIANTO menanyakan jaminan untuk kita/Basarnas apa sehingga saksi TANTO RUDIANTO membuat konsep surat perjanjian yang kemudian diketik oleh sdr.PUTRI ;
Bahwa pada awalnya surat perjanjian tersebut sedianya ditandatangani oleh TANTO RUDIANTO tetapi kemudian TANTO RUDIANTO mengatakan yang tanda tangan sebaiknya Terdakwa saja, sehingga naskah yang sudah ditandatangani TANTO RUDIANTO disobek dan diganti baru yang kemudian ditandatangani saksi dan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2015 Terdakwa menelfon saksi meminta uang terompet sebesar Rp.60 juta untuk dibagi-bagi kepada seluruh pegawai Basarnas, sehingga malamnya sekitar jam 19.00 wib saksi menemui Terdakwa di Terminal Condongcatur membawa uang tunai Rp.60 juta dalam tas kresek yang diserahkan saksi kepada Terdakwa ;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian TANTO RUDIANTO menelfon saksi minta uang sebesar Rp.100 juta,
Atas permintaan itu saksi minta tolong kepada teman saksi yang bernama. SRI WIDOYO untuk mengantar uang SEBESAR Rp 80.000.000,- (delapan apuluh juta) kepada TANTO RUDIANTO di kantor Basarnas DIY, tetapi ternyata sesampainya di sana sdr.WIDOYO tidak bisa bertemu TANTO RUDIANTO karena sedang tidak berada di kantor, sehingga oleh satpam dimasukkan ke ruang kerja Terdakwa WALUYO. Akhirnya oleh saksi SRI WIDOYO uang sebesar Rp.80 juta tersebut diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa untuk kekurangan yang Rp.20 juta pada bulan Februari 2016 Terdakwa menagih saksi melalui WA sehingga saksi kemudian mentransfer sebesar Rp.20 juta ke nomor rekening BRI atas nama Terdakwa ;
BAHWA JUMLAH UANG YANG SAKSI BERIKAN KEPADA Terdakwa sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
Bahwa selama ini Terdakwa tidak pernah meminta fasilitas apapun dari saksi selain uang total sebesar Rp.160 juta rupiah itu saja ;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada TANTO RUDIANTO total sebesar Rp.264 juta rupiah dalam bentuk cash yang terdiri dari beberapa tahap penyerahan tanpa disertai dengan tanda terima ;
Bahwa semua administrasi untuk syarat pengadaan tanah tersebut disiapkan oleh TANTO RUDIANTO termasuk Surat Kuasa Menjual, sedangkan saksi menyiapkan KTP a.n ISTUTI, SIH HARTINI Kartu Keluarga saudari ISTUTI SIH HARTINI dan Kartu Keluarga saudara JAKA SUPRIHANA, KTP saudara JAKA SUPRIHANA dan PBB, setelah itu saksi menandatangani administrasi yang semuanya telah disiapkan TANTO RUDIANTO ;
Bahwa mengenai Surat Kuasa Menjual bukan Terdakwa yang membuat, waktu itu saksi dipanggil TANTO RUDIANTO untuk tanda tangani dokumen-dokumen pengadaan termasuk surat Kuasa yang saat itu sudah ada tanda tangan masing-masing pemikik tanah, yaitu ISTUTI SIH HARTINI maupun JAKA SUPRIHANA ;
Bahwa setahu saksi konseptor surat kuasa tersebut adalah TANTO RUDIANTO ;
Bahwa saksi tahu yang membuat surat kuasa TANTO RUDIANTO karena yang menyerahkan dokumen tersebut adalah TANTO RUDIANTO ;
Bahwa untuk harga tanah permeternya sebelumnya pak AGUS IVAN mengatakan kepada saksi bahwa harga sudah ada dan disepakati sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi bu ISTUTI minta bersih yaitu tidak ada biaya lainnya yang dikeluarkan sehingga dengan harga tersebut saksi menghitung bahwa harga total yang perlu dikeluarkan adalah sebesar :
Untuk pemilik tanah sebesar Rp. 4,2 M ;
Untuk biaya pengukuran dll sebesar Rp. 300.000.000,- ;
sehingga saksi membutuhkan dana sebesar Rp. 4,7 M, dan masih ada sisa yang besarnya sekitar Rp. 2 M karena anggaran yang ada menurut pak TANTO dan Terdakwa saat itu adalah sebesar Rp. 6,1 M. Selanjutnya dari perhitungan saksi apabila saksi harus menyetor kepada Terdakwa sebesar Rp. 1,5 M maka saksi masih untung sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dari dasar perhitungan tersebut, maka saksi berani untuk menindaklanjuti pembelian tanah oleh Kantor SAR DIY tersebut ;
Pada tanggal 26 Desember 2015 pak AGUS IVAN menemui saksi di Perum Jalimbar, Jl Imogiri Yogyakarta. Pada saat itu ternyata bu ISTUTI meminta agar harga tanah dinaikkan yaitu menjadi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi. Pada saat itu pak AGUS IVAN menelepon bu ISTUTI dan di loudspeaker sehingga saksi mendengar langsung dan pada saat itu saksi merekam pembicaraaannya. Pada saat itu bu ISTUTI meminta harga naik karena kesepakatan awalnya adalah akan dibayar pada akhir bulan Nopember 2016 tetapi karena dari BASARNAS belum bisa merealisasikan maka saksi juga belum bisa membayar ke bu ISTUTI, jadi saksi dianggap ingkar janji oleh bu ISTUTI. Bu ISTUTI meminta harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi bersih tidak ada potongan apapun dan apabila tidak mau maka dia tidak jadi menjual tanah tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut maka saksi menjadi bingung karena semua dokumen sudah terlanjur saksi tandatangani pada awal bulan Desember 2015. Dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter maka perhitungan saksi menjadi meleset semuanya, yaitu :
Total harga tanah Rp. 800.000,- x 6000 m = Rp. 4,8 M
Saksi masih harus memberikan uang Rp. 1,5 M permintaan saksi TANTO RUDIANTO dan biaya-biaya pengukuran tanah, sosialisasi dll.
Dari perhitungan tersebut saksi rugi banyak karena totalnya sekitar Rp. 6,5 M, padahal anggaran yang akan diberikan oleh BASARNAS hanya sebesar Rp. 6,1 M ;
Pada saat itu saksi tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena dokumen-dokumen pencairan sudah terlanjur saksi tandatangani.
Pada saat pencairan tanggal 30 Desember 2015 ternyata saksi juga hanya ditransfer oleh BASARNAS sebesar Rp. 5,8 M, saksi kemudian telepon kepada Terdakwa kenapa transfer hanya Rp. 5,8 M padahal janjinya Rp. 6,1 M. Menurut Terdakwa yang Rp. 300 juta untuk bayar pajak, sehingga saksi tambah rugi lagi ;
Bahwa setelah menerima transfer dari Basarnas tersebut pada hari itu juga saksi transfer untuk membayar hutang kepada ALFREDO sebesar Rp 1.250.000.000,- , BAMBANG MURGIANTO sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta), AYUS PURBA SANDHY sebesar Rp 1.865.500.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya uang yang saksi terima darI Kantor SAR Yogyakarta saksi gunakan untuk ANIK INDRIANI Rp 800.000.000,- (delpan ratus juta rupiah), Tanggal 9 Januari 2016 ANIK INDRIANI Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sisanya ada di rekening saksi sebesar kurang lebih Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan yang tunai ada saksi tarik Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tarik tunai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) tersebut Terdakwa berikan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada WALUYO dan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke saudara TANTO RUDIANTO yang merupakan bagian dari total Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa rincian penggunaan uang yang saksi terima dari Kantor SAR Yogyakarta tanggal 30 Desember 2015 adalah :
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
Diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan Terdakwa untuk uang terompet, saksi memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan kepada Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Bahwa pada awal bulan Januari 2016 Terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Atas permintaan itu pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 saksi memberikan uang kepada Terdakwa melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang diserahkan tunai kepada Terdakwa di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, Terdakwa menghubungi saksi meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan Terdakwa memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak saksi) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
2. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa saksi belum memberikan uang yang diminta oleh Terdakwa sebesar Rp 1,5 milyard sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian, sehingga Terdakwa selalu menagih uang tersebut kepada saksi dan hal itu dilakukan dengan cara meminta langsung maupun dengan cara mengirim W.A (Whats App) kepada saksi, yaitu :
WA tanggal 04 Pebruari
Pukul 12.36 wib isinya :“Piye ki ditakokne Jakarta”
Terhadap hal itu saksi tidak menanggapi.
WA tanggal 21 Pebruari 2016 isinya :“Aku minta paling tidak 500 juta untuk DP hari ini.”
Terhadap hal itu saksi tidak menanggapi.
WA tanggal 11 Maret 2016
Pukul 11.44 wib isinya :“Ojo mencla mencle”
Pukul 11.46 wib, isinya : “Aku minta selesai hari ini dan lunas”.
Terhadap permintaan ini saksi juga tidak menanggapi.
Bahwa saksi pernah mau membayar seperti dalam surat pengakuan hutang dengan menyerahkan 1(satu) unit Velfire , tetapi Terdakwa tidak mau dan maunya dibayarkan dengan tunai ;
Bahwa sisa uang dari pembayaran BASARNAS DIY ke saksi sebesar Rp.1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) sekarang sudah tidak ada lagi dan saksi gunakan untuk keperluan membayar hutang pribadi saksi ditransfer ke isteri saksi dan keperluan pribadi saksi yang lain ;
Menimbang bahwa selain mengajukan saksi, Penuntut Umum juga mengajukan Ahli, yang di persidangan di bawah sumpah telah memberikan pendapatnya, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Dr. W RIAWAN TJANDRA, SH. MH.
Bahwa ahli adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Pendapat saya tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Ruang lingkup Keuangan Negara diatur dalam pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi :
a) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b) Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga .
c) Penerimaan Negara
d) Pengeluaran Negara .
e) Penerimaan Daerah .
f) Pengeluaran Daerah .
g) Kekayaan negara / kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah .
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum.
i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah .
Peraturan yang harus dipedomani dalam pengelolaan keuangan negara/darah meliputi:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
PP No, 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No, 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jis Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Bahwa ketentuan yang harus dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Instansi Pemerintah khususnya pengadaan tanah di bawah 1 (satu) hektar oleh instansi Pemerintah pada tahun 2015 meliputi
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perpres No. 4 Tahun 2015.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaiman diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perpres No. 40 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Permenkeu No. 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN
Peraturan yang harus dipedomani dalam pengelolaan keuangan negara/darah meliputi:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
PP No, 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No, 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jis Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Dalam Hukum Administrasi Negara, syarat sahnya tindakan hukum administrasi negara ditentukan oleh dipenuhinya syarat prosedur, wewenang dan substansi. Aspek prosedur menyangkut tata cara dalam penggunaan wewenang pemerintah. Aspek wewenang berkaitan dengan kekuasaan yang dilembagakan melalui peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah dan bersumber dari atribusi, delegasi dan mandat. Aspek susbtansi berkaitan dengan isi/materi kewenangan pejabat pemerintah. Ketiga syarat itu bersifat kumulatif yang harus dipenuhi secara keseluruhan yang menentukan sahnya penggunaan wewenang tata usaha negara. Dengan demikian, apabila tata cara atau prosedur tersebut tidak dilaksanakan menyebabkan tidak sahnya (onrechtsmatigheid) penggunaan wewenang tata usaha negara. Penyimpangan terhadap prosedur atau tata cara dalam pengadaan tanah tersebut pada fase pertama merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi negara (mal administrasi). Pada fase kedua, jika sebagai implikasi hukum dari terjadinya pelanggaran hukum administrasi negara tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara tentunya dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Pada Pasal 121 Perpres No. 40 Tahun 2014 diatur bahwa dalam rangka efisinesi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Ketentuan itu memang memberikan kekhususan dan pengecualian terkait prosedur pengadaan tanah. Namun, jika ternyata tujuan dari pengadaan tanah tersebut tidak tercapai (intansi yang bersangkutan tidak memperoleh tanah yang dibutuhkan tetapi uang negara telah dikeluarkan kepada pihak lain), hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk tindakan mal administrasi yang menimbulkan kerugian negara. Di ranah kerugian negara itulah tindakan mal administrasi tersebut bisa berimplikasi terjadinya perbuatan pidana, khususnya tindak pidana korupsi apabila menurut ahli hukum pidana dinilai memenuhi unsure-unsur tindak pidana tersebut.
Pengertian kerugian negara diatur pada Pasal 1 angka 22 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendahararan Negara jo Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan pengertian tersebut, kerugian negara terdiri atas unsur:
Adanya pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban;
Berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya;
Perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; dan
Adanya hubungan sebab – akibat antara perbuatan melawan hukum dan berkurangnya uang, surat berharga dan barang.
Menurut pendapat Ahli, pengertian kerugian negara merujuk pada pengertian kerugian negaara dalam perspektif Hukum Administrasi Negara yang pada hakikatnya mencakup seluruh unsur pengertian keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu kerugian terhadap semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Putusan MA No. 48/PUU-XI/2013 memaknai kerugian negara tersebut mencakup :
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/lebih rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yanga seharusnya;
7. Hilangnya satu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negaradaerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Pengertian kerugian negara juga harus dikaitkan dengan pendekatan keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggunakan pendekatan luas-komprehensif yang sudah mencakup seluruh aset/ekekayaan negara. Hal itu secara lebih lengkap diuraikan dalam Penjelasan UU No. 17 Tahun 2003 yang merumuskan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.ang-undangan
Kewenangan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan baik oleh BPK maupun BPKP sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Jika mengacu pengaturan mengenai kedudukan BPK yang terdapat dalam UUD Negara RI 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangan BPK tersebut merupakan kewenangan yang sifatnya atributif – konstitusional. Sedangkan kewenangan BPKP dalam penghitungan kerugian negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengatur bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional menunjukkan kewenangan BPKP dalam penghitungan kerugian negara bersifat derivatif – fungsional. Namun, jika berkaca pada putusan MK No. 31/PUU-X/2012 justru memperluas kewenangan penghitungan kerugian negara yang dapat dilakukan pula oleh penegak hukum sendiri dengan menggunakan bantuan ahli yang berkompeten dalam penghitungan kerugian negara di luar BPK maupun BPKP
Ahli RATIH MARDEWI, SH. MH :
Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DI Yogyakarta ;
Bahwa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dalam :
a. UU No. 2 Tahun 2012
b. Perpres No. 71 Tahun 2012
c. Perpres No. 40 Tahun 2013
d. Perpres No. 99 Tahun 2014
e. Perpres No. 30 Tahun 2015
f. Perpres No. 148 Tahun 2015
g. Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012
h. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2015
i. Permendagri No. 72 Tahun 2012
j. Permenkeu No. 13/PMK.02/2013
k. Permenkeu No. 10/PMK.02/2015
Bahwa Tata Cara Pengadaan Tanah Skala Kecil diatur dalam :
Perpres No 71 Tahun 2012
Pasal 121
Dalam rangka Efisiensi dan Efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memelukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Perpres No. 40 Tahun 2014 pasal 121 diubah menjadi
Dalam rangka Efisiensi dan Efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memelukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Perkaban No. 5 Tahun 2012 Pasal 53
Pasal 53
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan : a. Satu hamparan, dan b. Satu Tahun Anggaran
Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan taah yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya
Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan hail penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Pengadaan tanah sebagiamana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2015 Ketentuan Pasal 53 ayat 1 diubah dan ayat 2 dihapus menjadi :
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umu yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Dihapus
Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya
Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan hail penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yag disepakati kedua belah pihak
Bahwa Istilah Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam pasal tersebut, dikenal dalam proses tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Inventarisasi dan identifikasi merupakan salah satu bagian kegiatan proses Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah berupa pengumpulan/pendataan data Fisik dan Data Yuridis ..
Bahwa tata cara / prosedur untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2) tersebut sebelum inventarisasi dan identifikasi dimulai dilakukan sosialisasi/ pemberitahuan/ tatap muka dengan pihak yang berhak yang intinya pada tanggal yang ditentukan akan dilaksanakan pendataan atas obyek pengadaan tanah dimaksud. Pemberitahuan ini bisa dilaksanakan melalui surat atau tatap muka langsung dengan piha yang berhak. Diharapkan pihak yang berhak sudah memasang tanda batas masing-masing bidang tanah miliknya yang diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan (pengumpulan Data Fisik). Pihak yang berhak juga menyiapkan data2 berupa Yuridis antara lain berupa identitas pihak yang berhak, penggunaan tanahnya, pemanfaatan tanahnya dan alas haknya apakah sudah terdaftar atau belum dll (pengumpulan Data Yuridis).
Bahwa dalam rangka inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pada prinsipnya lebih baik bertemu langsung dengan pihak yang berhak. Namun demikian apabila pihak yang berhak berhalangan dapan memberikan kuasa kepada pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang berhak memberikan keterangan yang diperlukan.
Bahwa yang berkewajiban melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi adalah Satgas A (sebagai petugas pengumpul Data Fisik) dan Satgas B (sebagai petugas pengumpul Data Yuridis).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Huruf b UU No. 2 Th 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan : “inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan : b. Pengumpulan data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah bahwa Tata cara pengumpulan data pihak yang berhak dan obyek pengadaan sama dengan keterangan/ penjelasan di atas.
Bahwa untuk mengetahui luas bidang tanah obyek pengadaan tanah, Satgas A sebagai petugas pengumpul Data Fisik A akan melakukan pengukuran bidang per bidang tanah sesuai dengan tanda batas/patok batas bidang tanah yang telah dipasang oleh pihak yang berhak dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Untuk mengetahui siapa pemiliknya Satgas B selaku pengumpul Data Yuridis akan meminta Identitas pihak yang berhak, (KTP, KK, NPWP), Bukti kepemilikan tanah/Alas Hak, Surat Keterangan Waris bida merupakan Warisan, Surat Kuasa dll.
Bahwa yang berkewajiban untuk mengumpulkan data tersebut adalah Satgas A dan Satgas B.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan : “Pemberian ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak”, Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah dan boleh diberikan kepada pihak ketiga sepanjang ada Surat Kuasa dari Pihak Yang Berhak kepada Pihak ketiga, dan pihak ketiga tersebut bertindak untuk dan atas nama pihak yang berhak.
Bahwa Pengadaan Tanah Skala Kecil yang semula tidak lebih 1 (satu) hektar kemudian lebih dipermudah lagi dari menjadi tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
Bahwa Pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam arti tidak melalui Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Dalam Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah dibentuk Pelaksana Pengadaan Tanah yang ditetapkan Oleh Kakanwil BPN Provinsi atau Kepala Lantor Pertanahan Kabupatan/Kota yang diberi penugasan.
Sedangkan pengadaan tanah skala kecil tidak dibentuk Pelaksana Pengadaan Tanah, namun demikian instansi yang memerlukan tanah, dapat membentuk Tim Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Kepala Instansi atau Perangkat Daerah yang memerlukan tanah.
Dalam rangka memperoleh tanah Instansi yang memerlukan tanah dapat melakukan musyawarah besarnya ganti kerugian secara langsung dengan dengan pihak yang berhak. Atau untuk menentukan besarnya ganti kerugian instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan Jasa Penilai Publik. Setelah Nilai ganti kerugian disepakati. Karena instansi yang memerlukan tanah tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah maka proses Jual Belinya tidak dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT namun dilakukan Pelepasan Hak kepada negara yang dilaksanakan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai penyerahan bukti-bukti kepemilikan tanahnya.
Bahwa Hal ini diatur dalam :
Perpres No 71 Tahun 2012 Pasal 96 s/d Pasal 97
Pasal 96
Pelepasan Obyek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh pihak yang berhak kepada Negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Pelepasan hak obyek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam Berita acara pelepasan hak obyek Pengadaan Tanah
Pasal 97
Dalam pelaksanaan Pelepasan hak obyek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, pelaksana pengadaan Tanah :
Menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman da/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Menarik bukti penguasaan atau kepemilikan obyek pengadaan tanah dari pihak yang berhak
Memberikan tanda terima pelepasan; dan
Membubuhi tanggal, paraf dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara
Perkaban No. 5 Tahun 2012, Pasal 39 s/d Pasal 40
Pasal 39
Pelepasan Obyek Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembanguanan Untuk Kepentingan Umum, dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat, dan dilaksanakan bersamaan pada saat pemberian ganti kerugian
Pelepasan hak obyek pengadaan tanah sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dibuat pelepasan hak sesuai hak yang dilepaskan
Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, disertakan dengan penyerahan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan obyek pengadaan tanah
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 14
Pengadaan Tanah yang tidak memerlukan Penetapan Lokasi, dilaksanakan secara Langsung oleh Perangkat Daerah yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak
Pengadaan tanah yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Perangkat Daerah dapat membentuk Tim Pengadaan Tanah
Tim Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Bahwa Prinsipnya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah dan pembayaran ganti kerugian diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak. Kecuali pihak yang berhak berhalangan, maka ganti rugi dapat diberikan kepada Kuasanya yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang berhak.
Bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah oleh Instansi
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.
Jaminan pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari pemerintah.
Pihak yang berhak wajib melepas tanahnya setelah menerima ganti kerugian.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tahu diajuka ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul pada Kantor SAR DI Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapat tugas untuk melakukan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pos SAR Nasional di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo, dengan sumber dana dari Angggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ;
Dalam kegiatan tersebut Terdakwa bertindak sebagai Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa anggaran kegiatan tersebut baru muncul pada bulan Oktober 2015 ;
Bahwa sebagai Kepala Kantor Terdakwa telah menunjuk Pejabat Pengadaan untuk kegiatan tersebut, yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. TANTO RUDIANTO ;
Panitia Pengadaan : Ketua :SUTARJO, Sekretaris : ADI BUDI, Anggota : RUSLI YUDIYANTI ;
Pemeriksa barang, yaitu : NOFYAN SUSILA ;
Bahwa terhadap pengadaan tanah di kabupaten Gunung Kidul kemudian pada bulan Oktober 2015 dilakukan survey terhadap beberapa tempat yang diinformasikan ;
Bahwa pada saat dilakukan survey, terdakwa kenal dengan saksi DIAZ ARYANTO yang mengaku bisa membantu pengadaan tanah untuk Pos SAR di Gunung Kidul karena tanah yang sedang disewa saksi DIAZ ARYANTO juga dijual ;
Bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan ditetapkan lokasi yang paling memenuhi syarat, yaitu di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Kab.Gunungkidul, dan kemudian Terdakwa melaporkan hal tersebut ke Basarnas Pusat di Jakarta ;
Bahwa selain itu oleh Panitia juga ditetapkan bahwa saksi DIAZ ARYANTO sebagai penyedia barang ;
Bahwa setelah pertemuan di tempat survey, beberapa kali saksi DIAZ ARYANTO bertemu dengan Terdakwa dalam rangka menyelesaikan proses pengadaan tanah ;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik tanah setelah membaca photo copy sertifikat atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA yang dilampirkan dalam kelengkapan dokumen pengadaan ;
Bahwa Terdakwa juga melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan di Gunungkidul untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa ;
Bahwa kemudian dilakukan proses pengadaan tanah dengan melengkapi dokumen pengadaan dan pembayaran ;
Bahwa untuk keperluan pembayaran, sebagai KPA Terdakwa telah menandatangani beberapa dokumen ;
Bahwa luas tanah yang akan dibeli adalah 6.000 (enam ribu) m2 dengan harga ganti rugi Rp 6.142.693.000,- ( enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pengadaan tanah ini dilakukan oleh PPK dan saksi DIAZ ARYANTO karena saksi DIAZ ARYANTO telah memegang Surat Kuasa Jual dari pemilik tanah ;
Bahwa Terdakwa tahu pembayaran telah dilakukan oleh Kantor SAR DI Yogyakarta pada tanggal 30 Desember 2015, langsung ditransfer ke rekening saksi DIAZ ARYANTO di Bank Mandiri ;
Bahwa Terdakwa tahu terjadinya pembayaran karena Terdakwa bersama bendahara, yaitu saksi BUDIYANTO pergi ke KPPN Yogyakarta, namun Terdakwa tidak bertemu saksi DIAZ ARYANTO melainkan saksi bertemu teman saksi DIAZ ARYANTO yang bernama WIDOYO yang mengatakan bahwa WIDOYO disuruh saksi DIAZ ARYANTO ;;
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO pernah mengatakan bahwa 3 (tiga) bulan setelah pembayaran sertifikat tanah akan selesai ;
Bahwa meskipun telah dilakukan pembayaran, namun ternyata jual beli tanah tidak pernah terjadi karena uang pembayaran tidak diberikan kepada pemilik tanah melainkan digunakan untuk kepentingan saksi DIAZ ARYANTO ;
Bahwa selanjutnya dalam rangka menyelesaikan masalah pengadaan tanah ini, beberapa kali Terdakwa bertemu dengan saksi DIAZ ARYANTO antara lain di kantor notaris DARU PURWANINGSIH di Godean , di Cafe Ruang di Ring Road Utara, di RM Ambar Ketawang- Gamping, di hotel Garuda Jl Malioboro, dan di rumah saksi DIAZ ARYANTO di Jalimbar Jl Imogiri Yogyakarta ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima uang dari saksi DIAZ ARYANTO yaitu :
Diserahkan kepada Terdakwa melalui saksi WIDOYO sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Pada akhir bulan Desember 2015 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang Terdakwa bagikan kepada karyawan Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Terima langsung dari saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa terkait dengan kegiatan pengadaan tanah tersebut antara saksi DIAZ ARYANTO dan Terdakwa pernah ada kesepakatan yang dibuat diatas meterai bahwa saksi DIAZ ARYANTO akan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani di rumah saksi DIAZ ARYANTO di Jalimbar ;
Bahwa maksud dibuatnya kesepakatan tersebut adalah sebagai jaminan bahwa saksi DIAZ ARYANTO akan melaksanakan pekerjaannya sebagai penyedia barang berupa tanah sesuai yang diperjanjikan ;
Bahwa kesepakatan dibuat tertanggal 1 Desember 2015 ;
Bahwa kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi karena jual beli tanah tidak pernah terjadi meskipun Kantor SAR DI Yogyakarta telah membayar kepada saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp5.8 milyard karena uang tersebut oleh saksi DIAZ ARYANTO tidak digunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada pemilik tanah ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel dokumen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015
1 (satu) bendel surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
2 (dua) lembar asli Surat Penetapan Harga Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Di Desa Ngipak Kec Karangmojo-Kab Gunung Kidul nomor :41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
1 (satu) lembar surat perintah membayar tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193.
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193
1 (satu) lembar daftar surat perintah pencairan dana
1 (satu) Bendel asli keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Nomor: 258/KPTS/XII/RO.I/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan nama-nama personalia pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel fotocopy proposal pengadaan tanah bagi pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 157/TIM/2015 21 Desember 2015 tentang pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 343/KEP/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir tanggal 23 Desember 2015 di Balai Desa Ngipak. Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Undangan Nomor: 593/05582 tanggal 31 Desember 2015 Kepada daftar Undangan Terlampir
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Diaz Aryanto selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Masyarakat Sekitar selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Pengantar Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Nomor ; 593/05705 tanggal 31 Desember 2015 Kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Undangan Nomor : 539/05582 tanggal 21 desember 2015
1 (satu) lembar asli Tanda Terima SK Gubernur Desember 2015
1 (satu) Bendel asli keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor: KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan bendaharan pengeluaran tahun anggaran 2015 Kantor SAR Yogyakarta.
1 (satu) Lembar asli formulir permintaan / keluhan nasabah tanggal 4 Januari 2016 dari Diaz Aryanto untuk permintaan token pin
1 (satu) Lembar asli formulir penarikan tanggal 30 Desember 2015 No. rek : 900-00-2642544-8 An. Diaz Aryanto sebesar Rp. 200.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 4 Januari 2016 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 300.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 800.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 101-00-0203633-1 An. Bambang Moergiyanto sebesar Rp.350.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 900-00-1475815-6 An. Alfedo sebesar Rp. 1.250.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 137-00-0640365-9 An Ayus Purba Sandhy sebesar Rp. 1.865.500.000,
1 (satu) Lembar asli Surat Keterangan dari Kantor Badan SAR Nasional tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) bendel dokumen Penilaian : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO alamat Karangijo Kulon RT 01 Rw 01 Ponjong Kec.Ponjong Wonosari
1(satu) unit Handphone Merek Iphone warna hitam seri 5 Model A1428 FCC ID:BCG-E2599A IMEI : 013435000866627
Asli Dokumen Tagihan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul Kantor SAR Yogyakarta
Uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ;
Barang bukti yang diajukan di persidangan telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, selanjutnya di persidangan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi yaitu di Kab. Purworejo dan Kab. Gunung Kidul dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pengadaan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Kantor Pos Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa dana untuk kegiatan pengadaan tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di Kabupaten Gunung Kidul, Terdakwa selaku Kepala Kantor Basarnas dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), membentuk susunan kepanitiaan dengan Surat Keputusan Kepala kantor SAR Kelas B Yogyakarta Nomor : HK.208/005/XI/SARJOG-2015 sebagai berikut :
Ketua : SUTARJO
Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
Anggota : RUSLI YUDIANTI
Panitia Pemeriksa Barang : NOVIAN SUSILA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : TANTO RUDIANTO;
Bahwa setelah dilakukan survey oleh panitia pengadaan terhadap beberapa lokasi, akhirnya dipilih lokasi tanah yang paling memenuhi syarat yaitu tanah yang terletak di Jalan Wonosari Karangmojo km.8 di Dsn Ngipak RT 04, RW 01, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab.Gunung Kidul, dan ditunjuk saksi DIAZ ARYANTO sebagai pihak penyedia barang ;
Bahwa tanah tersebut terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yang saling bersebelahan, yaitu milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan luas 3779 m2 dan milik saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 m2 ;
Bahwa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI tersebut pada saat itu sedang disewa oleh saksi DIAZ ARYANTO dengan ditanami singkong ;
Bahwa kemudian beberapa kali saksi DIAZ ARYANTO bertemu dengan Terdakwa dan pejabat Kantor SAR DI Yogyakarta yang lain untuk menyelesaikan proses jual beli tanah ;
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO juga melengkapi dokumen pengadaan tanah yang telah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen, saksi DIAZ ARYANTO menyerahkan foto copy KTP pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, foto copy sertifikat hak milik atas tanah, Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari Desa Ngipak, Surat Pernyataan Menjual dari pemilik tanah
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO juga menandatangani Surat Kuasa Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan selanjutnya membuat dokumen-dokumen sebagaimana dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai kelengkapan formal saja, karena dalam prakteknya beberapa proses sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut tidak dilakukan.
Bahwa meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Asli Sertifikat Hak Milik atas tanah no. 02737 an. ISTUTI SIH HARTINI ;
dan asli Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02739 an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada saksi DIAZ ARYANTO tetap dilakukan ;
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi SUTARDJO, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi TANTO RUDIANTO ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enamratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi Terdakwa membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta yaitu sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph dan sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk harga tanah ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah saksi DIAZ ARYANTO menerima uang pembayaran harga tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk:
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
3. Diberikan kepada Terdakwa dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan Terdakwa WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan kepada Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Bahwa pada awal Januari 2016 Terdakwa meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).. Pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 diswerahkan kepada Terdakwa melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada Terdakwa di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, Terdakwa menghubungi saksi DIAZ ARYANTO dan meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan Terdakwa memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak saksi DIAZ ARYANTO) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan kepada saksi DIAZ ARYANTO, tidak digunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa kedudukan saksi DIAZ ARYANTO dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai penyedia barang yang bertindak sebagai perantara jual beli maupun sebagai Penerima Kuasa menjual dan menerima pembayaran atas tanah tersebut. ;
Bahwa namun ternyata pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA tidak pernah membuat surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran tetapi ternyata Terdakwa tidak melaksanakan tugas tersebut dengan membiarkan dilakukan pembayaran padahal kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Bahwa menurut keterangan saksi YOHANES SUPOMO yang bersesuaian dengan pendapat ahli Dr W. RIAWAN CANDRA, SH. MHum dan ahli RATIH MARDEWI, SH. MH yang saling bersesuaian bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan Kantor SAR Yogyakarta adalah tidak sesuai dengan UU No. 2 Th 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Bahwa Terdakwa secara aktif telah membantu proses pencairan dana dengan mengawal sendiri ke KPPN pada saat dilakukan pencairan dana oleh saksi BUDIYANTO selaku bendahara pengeluaran ;
Bahwa Terdakwa juga telah menandatangani Kesepakatan dengan saksi DIAZ ARYANTO tertanggal 1 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya saksi DIAZ ARYANTO akan mengembalikan uang Terdakwa yang dititpkan kepada saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp 1,5 milyard padahal sebenarnya penitipan uang tersebut tidak pernah terjadi ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair. Apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur “S e t i a p O r a n g” :
Menimbangb bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Bab Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum, yang dalam hal ini orang perseorangan atau korporasi.
Menimbang bahwa berkaitan dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KHUP yang diawali dengan kata “barangsiapa” menunjukkan dalam subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia adalah natuurlike person (manusia). Sedangkan pengertian korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang dimaksud orang adalah terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO yang identitasnya sebagaimana telah disebutkan pada surat dakwaaan dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa ;.
Menimbang bahwa Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Para saksi dan Terdakwa sendiri menerangkan bahwa benar Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona) bahwa terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO dalam kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Search And Rescue (SAR) di Gunung Kidul pada Kantor SAR Yogyakarta Tahun 2015 yang terletak di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunung Kidul, dengan segala identitasnya adalah pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “S e c a r a m e l a w a n h u k u m” :
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 dikatakan : “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang sedemikian canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil”.
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian maka “melawan hukum” diartikan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena pengertian perbuatan melawan hukum materiil tersebut akan melanggar asas legalitas. Oleh karena itu pengertian perbuatan melawan hukum dibatasi dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis.
Menimbang bahwa secara singkat pengertian dari melawan hukum yang formil adalah apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat di dalam rumusan tindak pidana, sebagaimana tercantum di dalam suatu peraturan perundang-undangan maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
Menimbang bahwa pada pokoknya pengertian melawan hukum adalah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau bertentangan dengan hak pihak lain.
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua), hal. 39 menjelaskan unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi adalah merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Jadi, bentuk “melawan hukum” yang dilakukan pelaku adalah dalam konteks sebagaimana yang diuraikan dalam unsur berikutnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada Tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi yaitu di Kab. Purworejo dan Kab. Gunung Kidul dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pengadaan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Kantor Pos Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa dana untuk kegiatan pengadaan tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di Kabupaten Gunung Kidul, Terdakwa selaku Kepala Kantor Basarnas dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), membentuk susunan kepanitiaan dengan Surat Keputusan Kepala kantor SAR Kelas B Yogyakarta Nomor : HK.208/005/XI/SARJOG-2015 sebagai berikut :
Ketua : SUTARJO
Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
Anggota : RUSLI YUDIANTI
Panitia Pemeriksa Barang : NOVIAN SUSILA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : TANTO RUDIANTO;
Bahwa setelah dilakukan survey oleh panitia pengadaan terhadap beberapa lokasi, akhirnya dipilih lokasi tanah yang paling memenuhi syarat yaitu tanah yang terletak di Jalan Wonosari Karangmojo km.8 di Dsn Ngipak RT 04, RW 01, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab.Gunung Kidul, dan ditunjuk saksi DIAZ ARYANTO sebagai pihak penyedia barang ;
Bahwa tanah tersebut terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yang saling bersebelahan, yaitu milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan luas 3779 m2 dan milik saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 m2 ;
Bahwa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI tersebut pada saat itu sedang disewa oleh saksi DIAZ ARYANTO dengan ditanami singkong ;
Bahwa kemudian beberapa kali saksi DIAZ ARYANTO bertemu dengan Terdakwa dan pejabat Kantor SAR DI Yogyakarta yang lain untuk menyelesaikan proses jual beli tanah ;
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO juga melengkapi dokumen pengadaan tanah yang telah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen, saksi DIAZ ARYANTO menyerahkan foto copy KTP pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, foto copy sertifikat hak milik atas tanah, Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari Desa Ngipak, Surat Pernyataan Menjual dari pemilik tanah
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO juga menandatangani Surat Kuasa Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan selanjutnya membuat dokumen-dokumen sebagaimana dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai kelengkapan formal saja, karena dalam prakteknya beberapa proses sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut tidak dilakukan.
Bahwa meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Asli Sertifikat Hak Milik atas tanah no. 02737 an. ISTUTI SIH HARTINI ;
dan asli Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02739 an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada saksi DIAZ ARYANTO tetap dilakukan ;
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi SUTARDJO, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi TANTO RUDIANTO ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enamratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi Terdakwa membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta yaitu sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph dan sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk harga tanah ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah saksi DIAZ ARYANTO menerima uang pembayaran harga tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk:
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
3. Diberikan kepada Terdakwa dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan Terdakwa WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan kepada Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Bahwa pada awal Januari 2016 Terdakwa meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).. Pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 diswerahkan kepada Terdakwa melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada Terdakwa di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, Terdakwa menghubungi saksi DIAZ ARYANTO dan meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan Terdakwa memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak saksi DIAZ ARYANTO) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan kepada saksi DIAZ ARYANTO, tidak digunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa kedudukan saksi DIAZ ARYANTO dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai penyedia barang yang bertindak sebagai perantara jual beli maupun sebagai Penerima Kuasa menjual dan menerima pembayaran atas tanah tersebut. ;
Bahwa namun ternyata pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA tidak pernah membuat surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran tetapi ternyata Terdakwa tidak melaksanakan tugas tersebut dengan membiarkan dilakukan pembayaran padahal kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Bahwa menurut keterangan saksi YOHANES SUPOMO yang bersesuaian dengan pendapat ahli Dr W. RIAWAN CANDRA, SH. MHum dan ahli RATIH MARDEWI, SH. MH yang saling bersesuaian bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan Kantor SAR Yogyakarta adalah tidak sesuai dengan UU No. 2 Th 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Bahwa Terdakwa secara aktif telah membantu proses pencairan dana dengan mengawal sendiri ke KPPN pada saat dilakukan pencairan dana oleh saksi BUDIYANTO selaku bendahara pengeluaran ;
Bahwa Terdakwa juga telah menandatangani Kesepakatan dengan saksi DIAZ ARYANTO tertanggal 1 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya saksi DIAZ ARYANTO akan mengembalikan uang Terdakwa yang dititpkan kepada saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp 1,5 milyard padahal sebenarnya penitipan uang tersebut tidak pernah terjadi ;
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran, tetapi ternyata Terdakwa tidak melaksanakan tugas tersebut dengan membiarkan dilakukan pembayaran dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul tahun 2015, padahal Terdakwa mengetahui bahwa kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Menimbang bahwa selain itu ternyata prosedur pengadaan barang yang dilakukan oleh Kantor SAR Yogyakarta dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul tahun 2015 tersebut adalah tidak sesuai dengan prosedur pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk perbuatan “melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dalam kapasitas Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menggunakan kewenangannya dengan benar sehingga terjadi pembayaran kepada saksi DIAZ ARYANTO meskipun persyaratan untuk itu belum terpenuhi serta prosedurnya tidak benar ;
Menimbang bahwa keadaan yang demikian menurut Majelis Hakim adalah suatu bentuk tersendiri dari “perbuatan melawan hukum” pada umumnya, yaitu penyalahgunaan kewenangan.
Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “melawan hukum” dalam pasal ini tidak tepat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa terlepas dari adanya unsur lain dalam perbuatan Terdakwa, yaitu “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan”, oleh karena “melawan hukum” merupakan genus sedangkan “menyalahgunakan kewenangan” merupakan species, maka dalam hal beberapa orang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, frase bersama-sama dalam perbuatan haruslah diartikan sebagai bersama-sama dalam genus “melawan hukum”. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan “melawan hukum” belum tentu dalam bentuk “menyalah gunakan kewenangan”. Namun orang yang “menyalah gunakan kewenangan” pasti melakukan perbuatan “melawan hukum” ;
Menimbang bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak membedakan kedudukan pelaku utama dengan pelaku peserta. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 hanya mengatur genus “melawan hukum”, sedangkan pasal 3 mengatur spesies “menyalahgunakan kewenangan”.
Menimbang bahwa oleh karena itu, dengan berpijak pada pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa sangat mungkin terjadi beberapa orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang satu dipersalahkan melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sedangkan yang lain dipersalahkan melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, maka dengan demikian maka unsur “melawan hukum” tidak terpenuhi
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka dakwaan primair tidak terbukti dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair ;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsurnya adalah :
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. ”Setiap orang”;
Menimbang bahwa terhadap unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menyingkat putusan, maka Majelis Hakim menggunakan pertimbangan pada unsur pasal 2 ayat (1) pada UU tersebut dalam dakwaan primair, yaitu pada pokoknya bahwa Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara aquo ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2. ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dipergunakan kata atau sehingga ketiga kata dalam perbuatan menguntungkan tersebut yaitu diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bermakna masing-masing berdiri sendiri dan sifatnya alternative. Yang berarti apabila salah satu telah terbukti (menguntungkan) yang lainnya dapat tidak perlu dibuktikan lagi dan rumusan pasal tersebut telah terpenuhi.
Menimbang bahwa pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH. dalam bukunya ”Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II)” (Jilid I; Cetakan ke-6; Hal.43) menyatakan :
”Menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai oleh pelaku. Pada umumnya perbaikan ini terletak dalam bidang harta kekayaan seseorang”
Bahwa setiap perbuatan pada hakekatnya mempunyai tujuan. S.R. Sianturi, SH. dalam bukunya ”Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” (Alumni; Hal. 616 – 617) menyatakan :
”Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan ’dengan maksud’.
Pengertian ’Dengan maksud’ di sini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya.
Dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu koorporasi tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi Terdakwa membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta yaitu sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph dan sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk harga tanah ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah saksi DIAZ ARYANTO menerima uang pembayaran harga tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk:
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
3. Diberikan kepada Terdakwa dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan Terdakwa WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan kepada Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Bahwa pada awal Januari 2016 Terdakwa meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).. Pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 diswerahkan kepada Terdakwa melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada Terdakwa di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, Terdakwa menghubungi saksi DIAZ ARYANTO dan meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan Terdakwa memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak saksi DIAZ ARYANTO) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan kepada saksi DIAZ ARYANTO, tidak digunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Dengan demikian terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini pun telah terbukti.
Ad.3. ”Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Atau Kesempatan Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan.”
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka dalam upaya mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide : Adami Chazawi, halaman 53).
Menimbang bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ditempuh melalui 3 (tiga) hal yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu :
a. Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
b. Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
c. Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH. MM. Dalam bukunya yang berjudul “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 / 1999)” (Cetakan I; 2001 Hal.70-71) bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” dapat ditafsirkan dalam hal seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung di bawah kekuasaan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” ialah keleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung (istilah bahasa Jawa).
Yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.
Baik kata-kata “menyalahgunakan kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya..
Menimbang bahwa berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 telah mengatur Larangan Penyalahgunaan Wewenang yaitu :
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunaan wewenang ;
Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Larangan melampaui wewenang ;
Larangan mencampur adukkan wewenang dan .atau
Larangan bertindak sewenang – wenang
Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur sebagai berikut :
Badan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan dan /atau tindakan yang dilakukan :
Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang ;
Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang dan / atau ;
Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Badan dan /atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan :
Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan /atau ;
Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti terungkap fakta – fakta perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi yaitu di Kab. Purworejo dan Kab. Gunung Kidul dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pengadaan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Kantor Pos Basarnas Yogyakarta ;
Bahwa dana untuk kegiatan pengadaan tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di Kabupaten Gunung Kidul, Terdakwa selaku Kepala Kantor Basarnas dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), membentuk susunan kepanitiaan dengan Surat Keputusan Kepala kantor SAR Kelas B Yogyakarta Nomor : HK.208/005/XI/SARJOG-2015 sebagai berikut :
Ketua : SUTARJO
Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
Anggota : RUSLI YUDIANTI
Panitia Pemeriksa Barang : NOVIAN SUSILA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : TANTO RUDIANTO;
Bahwa setelah dilakukan survey oleh panitia pengadaan terhadap beberapa lokasi, akhirnya dipilih lokasi tanah yang paling memenuhi syarat yaitu tanah yang terletak di Jalan Wonosari Karangmojo km.8 di Dsn Ngipak RT 04, RW 01, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab.Gunung Kidul, dan ditunjuk saksi DIAZ ARYANTO sebagai pihak penyedia barang ;
Bahwa tanah tersebut terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yang saling bersebelahan, yaitu milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan luas 3779 m2 dan milik saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 m2 ;
Bahwa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI tersebut pada saat itu sedang disewa oleh saksi DIAZ ARYANTO dengan ditanami singkong ;
Bahwa kemudian beberapa kali saksi DIAZ ARYANTO bertemu dengan Terdakwa dan pejabat Kantor SAR DI Yogyakarta yang lain untuk menyelesaikan proses jual beli tanah ;
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO juga melengkapi dokumen pengadaan tanah yang telah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen, saksi DIAZ ARYANTO menyerahkan foto copy KTP pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, foto copy sertifikat hak milik atas tanah, Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari Desa Ngipak, Surat Pernyataan Menjual dari pemilik tanah
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO juga menandatangani Surat Kuasa Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan selanjutnya membuat dokumen-dokumen sebagaimana dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai kelengkapan formal saja, karena dalam prakteknya beberapa proses sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut tidak dilakukan.
Bahwa meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Asli Sertifikat Hak Milik atas tanah no. 02737 an. ISTUTI SIH HARTINI ;
dan asli Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02739 an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada saksi DIAZ ARYANTO tetap dilakukan ;
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi SUTARDJO, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi TANTO RUDIANTO ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enamratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi Terdakwa membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta yaitu sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph dan sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk harga tanah ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah saksi DIAZ ARYANTO menerima uang pembayaran harga tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh saksi DIAZ ARYANTO untuk:
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
3. Diberikan kepada Terdakwa dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan Terdakwa WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan kepada Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Bahwa pada awal Januari 2016 Terdakwa meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).. Pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 diswerahkan kepada Terdakwa melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada Terdakwa di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, Terdakwa menghubungi saksi DIAZ ARYANTO dan meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan Terdakwa memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak saksi DIAZ ARYANTO) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan kepada saksi DIAZ ARYANTO, tidak digunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran tetapi ternyata Terdakwa tidak melaksanakan tugas tersebut dengan membiarkan dilakukan pembayaran padahal kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Bahwa Terdakwa secara aktif telah pula membantu proses pencairan dana dengan mengawal sendiri ke KPPN pada saat dilakukan pencairan dana oleh saksi BUDIYANTO selaku bendahara pengeluaran ;
Bahwa Terdakwa juga telah menandatangani Kesepakatan dengan saksi DIAZ ARYANTO tertanggal 1 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya saksi DIAZ ARYANTO akan mengembalikan uang Terdakwa yang dititpkan kepada saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp 1,5 milyard padahal sebenarnya penitipan uang tersebut tidak pernah terjadi ;
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi YOHANES SUPOMO Kepala Kantor Pertanahan Gunung Kidul yang bersesuaian dengan pendapat ahli Dr W. RIAWAN CANDRA, SH. MHum dan ahli RATIH MARDEWI, SH. MH yang saling bersesuaian bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan Kantor SAR Yogyakarta adalah tidak sesuai dengan UU No. 2 Th 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Menimbang bahwa dalam pasal 121 Perpres No. 40 Tahun 2014 diatur bahwa dalam rangka efisinesi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Menimbang bahwa menurut pendapat ahli Dr RIAWAN CANDRA, SH. M.Hum, Ketentuan itu memang memberikan kekhususan dan pengecualian terkait prosedur pengadaan tanah. Namun, jika ternyata tujuan dari pengadaan tanah tersebut tidak tercapai (intansi yang bersangkutan tidak memperoleh tanah yang dibutuhkan tetapi uang negara telah dikeluarkan kepada pihak lain), hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk tindakan mal administrasi yang menimbulkan kerugian negara. Di ranah kerugian negara itulah tindakan mal administrasi tersebut bisa berimplikasi terjadinya perbuatan pidana, khususnya tindak pidana korupsi apabila menurut ahli hukum pidana dinilai memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian, fakta dan pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keduduka” telah terbukti pada perbuatan Terdakwa .
Ad. 4 “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara“
Menimbang bahwa didalam penjelasan dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “....dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”.
Bahwa klausula “dapat” dari unsur ini menunjukkan bahwa “kerugian negara yang timbul dari perbuatan melawan hukum itu merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ajaran “strict liability”, hal mana disebabkan kata “dapat” merupakan perumusan yang amat luas terhadap adanya kerugian negara.
Pemahaman atas ajaran strict liability ialah suatu konsepsi yang tidak memerlukan pembuktian adanya kesengajaan dari pembuat delik, jadi ia cukup menduga akan terjadi kerugian negara dan tidak perlu secara rill ada kerugian negara.
Bahwa terhadap unsur ini juga merupakan Yurisprudensi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana Ida Bagus Putu Wedha yang menentukan sebagai berikut :
“Bahwa jumlah kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara”
Demikian juga dengan pendapat dari Prof. DR. Jur. A. Hamzah, SH (dalam bukunya Pemberantasan Korupsi ditinjau dari Hukum Pidana, penerbit Pusat studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Tahun 2002, halaman 102) mengatakan “ Jadi tidak perlu benar-benar telah terjadi kerugian keuangan negara. Dengan “dapat” atau mungkin menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, bagian inti delik sudah terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang telah memerintahkan kepada PPK dan Panitia Pengadaan kepada PPK agar segera melakukan pembayaran harga tanah kepada saksi DIAZ ARYANTO sebesar Rp. 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah) meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Asli Sertifikat Hak Milik atas tanah no. 02737 an. ISTUTI SIH HARTINI ;
dan asli Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02739 an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada saksi DIAZ ARYANTO tetap dilakukan, dan kenyataannya oleh saksi DIAZ ARYANTO uang sebesar Rp. 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah) tidak dipergunakan untuk membayar lunas harga tanah sehingga Kantor SAR Yogyakarta tidak mendapatkan tanah yang akan digunakan untuk lokasi pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAZ ARYANTO sebagaimana tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi.
Ad.5 Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan bersama adalah alternatif perbuatan-perbuatan sebagai pelaku (dader) yaitu mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), atau mereka yang menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana itu (doen plegen), atau mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif mengenai kedudukan pelaku dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh2 (dua) orang atau lebih, yaitu apakah bertindak sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang bahwa unsur pokok dalam suatu delik penyertaan adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut antara para pelaku tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan.
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan bukti berupa dokumen sebagaimana uraian pada unsur-unsur dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa sebagai Kepala Kantor Search And Rescue (SAR) Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : SK.KBSN-53/KP.303/X/BSN-2014 tanggal 10 Oktober 2014, dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan SAR Nasional Nomor : SK.KBSN-160/I/BSN-2015 tanggal 01 Oktober 2015 telah nyata-nyata bersama-sama dengan saksi DIAZ ARYANTO di dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk POS SAR Gunung Kidul telah melakukan suatu tindakan yang menyimpang sebagaimana uraian fakta tersebut di atas dan atas penyimpangan tersebut telah menguntungkan terdakwa dan saksi DIAZ ARYANTO .
Secara singkatnya dari uraian unsur tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 diatas atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan itu dapat sempurna karena ada peran dari saksi DIAZ ARYANTO. Atau dengan kata lain tanpa peran dari saksi DIAZ ARYANTO, maka perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa tidak akan selesai.
Menimbang bahwa berkaitan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana dalam perkara aquo adalah :
Bahwa kedudukan saksi DIAZ ARYANTO dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai perantara jual beli maupun sebagai Penerima Kuasa menjual dan menerima pembayaran atas tanah tersebut. ;
Bahwa namun ternyata pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa saksi DIAZ ARYANTO telah menerima pembayaran harga tanah tetapi uang tersebut bukan dipergunakan untuk pembelian tanah namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada Terdakwa WALUYO RAHARJO ;
Bahwa Terdakwa WALUYO RAHARJO sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran tetapi ternyata Terdakwa WALUYO RAHARJO tidak melaksanakan tugas tersebut bahkan menyalahgunakan kewenangannya dengan membiarkan dilakukan pembayaran padahal kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Bahwa Terdakwa secara aktif telah pula membantu proses pencairan dana dengan mengawal sendiri ke KPPN pada saat dilakukan pencairan dana oleh saksi BUDIYANTO selaku bendahara pengeluaran ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan subsidair telah terpenuhi, sehingga terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang terbukti dari selama persidangan Terdakwa mampu mengikuti sidang dengan baik, Terdaakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik, Terdakwa mampu memberikan keterangan dengan baik, serta selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri dan perbuatan Terdakwa. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa adalah orang yang mempu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hukum pidana ;
Menimbang bahwa keadaan Terdakwa tersebut sesuai dengan teori kemampuan bertanggungjawab yang disampaikan Prof Moeljatno, yaitu bahwa adanya kemampuan bertanggung jawab harus terdapat pada :
1. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, atau dengan kata lain yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum.
2. Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tersebut yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedangkan yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitinal factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak.
Menimbang bahwa karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, sedangkan Terdakwa terbukti pula mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan kepada Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan maka masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan dari lamanya Terdakwa dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut menganut sistim komulatif dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa yaitu disamping pidana badan berupa pidana penjara juga pidana denda, disamping adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tersebut ;
Menimbang bahwa mengenai pidana tambahan berupa pidana denda oleh karena UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai kemungkinan denda tidak terbayar, maka sesuai ketentuan pasal Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan” dan dalam ayat 3 (tiga)-nya menyebutkan bahwa “lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama 6 (enam) bulan". Dalam ayat 5 (lima) disebutkan bahwa “jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan ;
Menimbang bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, dipertimbangkan bahwa penjatuhan pidana dalam suatu perkara hendaknya tidak menimbulkan disparitas putusan dengan putusan yang lain dalam perkara sejenis ;
Menimbang, bahwa mengenai jumlah uang pengganti, sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kalimat "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi",
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 1, 2,3 dan 4 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, maka oleh karena uang yang diterima dan dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari saksi DIAZ ARYANTO telah dikembalikan melalui penyidik dan telah dilakukan penyitaan pada tanggal 05 Desember 2016 maka tuntutan penjatuhan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa tidak dilakukan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, dimana dalam hal ini pemerintah sedang giat-giatnya memerangi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat dan pula bahwa tindak pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), begitu pula pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 46 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, dan dalam ayat (2) dari pasal 46 KUHAP tersebut menyebutkan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, sehingga dalam hal ini terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan menentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa akan pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa sebelum amar tuntutan dibacakan, perlu juga kami utarakan untuk dipertimbangkan hal-hal berikut :
Hal-hal yang memberatkan bagi diri Terdakwa :
Terdakwa selaku Pimpinan di Kantor SAR DIY tidak memberikan suri tauladan kepada seluruh pegawai di kantornya ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi ;.
Hal-Hal yang meringankan bagi diri Terdakwa :
Terdakwa adalah orang yang melaporan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pengadaan tanah oleh kantor SAR Yogyakarta ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya ;
Terdakwa telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 2 orang anak dan satu orang isteri ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa akan pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang esarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan pasal pasal 3 ayat (1) dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU RI No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan Perundang-undangan yang berhubungan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ;
Menyatakan Terdakwa WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama .2 (.dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel dokumen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015
1 (satu) bendel surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
2 (dua) lembar asli Surat Penetapan Harga Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Di Desa Ngipak Kec Karangmojo-Kab Gunung Kidul nomor :41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
1 (satu) lembar surat perintah membayar tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193.
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193
1 (satu) lembar daftar surat perintah pencairan dana
1 (satu) Bendel asli keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Nomor: 258/KPTS/XII/RO.I/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan nama-nama personalia pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel fotocopy proposal pengadaan tanah bagi pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 157/TIM/2015 21 Desember 2015 tentang pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 343/KEP/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir tanggal 23 Desember 2015 di Balai Desa Ngipak. Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Undangan Nomor: 593/05582 tanggal 31 Desember 2015 Kepada daftar Undangan Terlampir
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Diaz Aryanto selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Masyarakat Sekitar selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Pengantar Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Nomor ; 593/05705 tanggal 31 Desember 2015 Kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Undangan Nomor : 539/05582 tanggal 21 desember 2015
1 (satu) lembar asli Tanda Terima SK Gubernur Desember 2015
1 (satu) Bendel asli keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor: KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan bendaharan pengeluaran tahun anggaran 2015 Kantor SAR Yogyakarta.
1 (satu) Lembar asli formulir permintaan / keluhan nasabah tanggal 4 Januari 2016 dari Diaz Aryanto untuk permintaan token pin
1 (satu) Lembar asli formulir penarikan tanggal 30 Desember 2015 No. rek : 900-00-2642544-8 An. Diaz Aryanto sebesar Rp. 200.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 4 Januari 2016 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 300.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 800.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 101-00-0203633-1 An. Bambang Moergiyanto sebesar Rp.350.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 900-00-1475815-6 An. Alfedo sebesar Rp. 1.250.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 137-00-0640365-9 An Ayus Purba Sandhy sebesar Rp. 1.865.500.000,
1 (satu) Lembar asli Surat Keterangan dari Kantor Badan SAR Nasional tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) bendel dokumen Penilaian : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO alamat Karangijo Kulon RT 01 Rw 01 Ponjong Kec.Ponjong Wonosari
1(satu) unit Handphone Merek Iphone warna hitam seri 5 Model A1428 FCC ID:BCG-E2599A IMEI : 013435000866627
Asli Dokumen Tagihan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul Kantor SAR Yogyakarta
Uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DIAZ ARYANTO
Uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
dirampas untuk negara :
8. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 oleh HAPSORO RESTU. WIDODO, SH. selaku Hakim Ketua, SYAMSUL HADI, BSc. SH.,.hakim ad hoc Dan ENCANG HERMAWAN, SH hakim Ad Hoc sebagai hakim anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at .tanggal 2 Mei 2017.oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KUS JULI Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh SUNARWAN, SH. MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUL HADI, BSc. SH HAPSORO RESTU WIDODO, SH.
ENCANG HERMAWAN, SH
Panitera Pengganti,
KUS YULIANI, SH..