117/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (Dua) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 408001327914 tertanggal 22-08-2014 dengan penerima fasilitas atas nama JUNDAN LAKSONO. - 2 (Dua) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 22-08-2014 dengan atas nama JUNDAN LAKSONO. - Foto copi KTP atas nama JUNDAN LAKSONO NIK: 3329030905910006 dan foto kopi KTP atas nama MAYA FITRIA NIK: 3329035705880010. - 1 (Satu) lembar slip gaji. PT. TECHNO ARTHA MANDIRI atas nama JUNDAN LAKSONO. - 1 (Satu) lembar foto kopi kartu keluarga atas nama kepada keluarga JUNDAN LAKSONO. - 1 (Satu) lembar surat validasi dan check list dokumen. - 1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 004/IV/01/2014 atas nama JUNDAN LAKSONO yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. - 1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 005/IV/01/2014 atas nama MAYA FITRIA yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga - 3 (Tiga) lembar formulir permohonan pembiayaan individu atas nama JUNDAN LAKSONO. - 2 (Dua) lembar form check list verifikasi. - 2 (Dua) surat pernyataan penutupan asuransi kendaraan bermotor. - 2 (Dua) lembar surat kuasa asuransi. - 2 (Dua) lembar persetujuan suami isteri. - 1 (Satu) lembar 11 (Sebelas) informasi pokok bagi konsumen dan konfirmasi informasi. - 1 (Satu) lembar jadwal angsuran atas nama customer JUNDAN LAKSONO. - 1 (Satu) lembar kuitansi uang muka pembelian dari JUNDAN LAKSONO kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR. - 1 (Satu) lembar kuitansi pelunasan pembelian sepeda motor dari PT. FIF kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR. - 1 (Satu) lembar surat jalan No.000289 dari CV. ANUGERAH UTAMA MOTOR. - 1 (Satu) lembar check fisik nomor rangka MH 1 JFM21 OEK510421. - 1 (Satu) lembar check list nomor mesin: JFM2E1503862. - 1 (satu) buah buku BPKB, No : L- 04731524 1 atas nama JUNDAN LAKSONO, Perum Puritama Indah Gemuruh Blok L No.8 Rt 001 Rw 008 Kec.Padamara Kab.Purbalingga. Nomor Registrasi R-4978-DV, Merk Honda, Type ACH1M21B04A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan 2014, Warna Hitam, Noka MH1JFM210EK510421, Nosin JFM2E1503862; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00915797.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 11-12-2014 jam 15:34:37 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan pemberi Fidusia atas nama JUNDAN LAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan sebagai Penerima Fidusia PT. Federal International Finance Alamat: Berkedudukan di Jakarta Cabang Purwokerto JI. Soeperjo Rustam Nomor : 8 Purwokerto; - 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 19 tertanggal 4 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris SOPAN, SH. Kesemua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUROTO Alias WOTO Bin MULYAREJA ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 117/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN ;
Tempat lahir : Brebes.
Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 9 Mei 1991.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Puritama Indah Gemuruh Blok L RT. 001 / RW. 008, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015, diperpanjang sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan 17 November 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernama : WASKITO, S.H. dan MARLISTIYONO, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2015 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 22 September 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuu dari penerima fidusia melanggar pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan, dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (Dua) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 408001327914 tertanggal 22-08-2014 dengan penerima fasilitas atas nama JUNDAN LAKSONO.
2 (Dua) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 22-08-2014 dengan atas nama JUNDAN LAKSONO.
Foto copi KTP atas nama JUNDAN LAKSONO NIK: 3329030905910006 dan foto kopi KTP atas nama MAYA FITRIA NIK: 3329035705880010.
1 (Satu) lembar slip gaji. PT. TECHNO ARTHA MANDIRI atas nama JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar foto kopi kartu keluarga atas nama kepada keluarga JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar surat validasi dan check list dokumen.
1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 004/IV/01/2014 atas nama JUNDAN LAKSONO yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 005/IV/01/2014 atas nama MAYA FITRIA yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
3 (Tiga) lembar formulir permohonan pembiayaan individu atas nama JUNDAN LAKSONO.
2 (Dua) lembar form check list verifikasi.
2 (Dua) surat pernyataan penutupan asuransi kendaraan bermotor.
2 (Dua) lembar surat kuasa asuransi.
2 (Dua) lembar persetujuan suami isteri.
1 (Satu) lembar 11 (Sebelas) informasi pokok bagi konsumen dan konfirmasi informasi.
1 (Satu) lembar jadwal angsuran atas nama customer JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar kuitansi uang muka pembelian dari JUNDAN LAKSONO kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar kuitansi pelunasan pembelian sepeda motor dari PT. FIF kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar surat jalan No.000289 dari CV. ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar check fisik nomor rangka MH 1 JFM21 OEK510421.
1 (Satu) lembar check list nomor mesin: JFM2E1503862.
1 (satu) buah buku BPKB, No : L- 04731524 1 atas nama JUNDAN LAKSONO, Perum Puritama Indah Gemuruh Blok L No.8 Rt 001 Rw 008 Kec.Padamara Kab.Purbalingga. Nomor Registrasi R-4978-DV, Merk Honda, Type ACH1M21B04A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan 2014, Warna Hitam, Noka MH1JFM210EK510421, Nosin JFM2E1503862;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00915797.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 11-12-2014 jam 15:34:37 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan pemberi Fidusia atas nama JUNDAN LAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan sebagai Penerima Fidusia PT. Federal International Finance Alamat: Berkedudukan di Jakarta Cabang Purwokerto JI. Soeperjo Rustam Nomor : 8 Purwokerto;
1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 19 tertanggal 4 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris SOPAN, SH.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama SUROTO Als. WOTO Bin MULYAREJA ;
Menetapkan supaya terdakwa JUNDAN LAKSONO dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tetap pada Pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN bersama Suroto Bin Mulyareja (penuntutan dilakukan terpisah), pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih dalam kurun akhir tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2014, bertempat di Dusun Sidakangen Desa Pekalongan RT 002 / RW 010 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, turut serta melakukan mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fisudia, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat iagi namun masih dalam kurun akhir tahun 2014, awalnya saksi Suroto Als Woto Bin Mulyareja menemani terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru dari Dealer CV Anugerah Utama Motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit/angsuran PT. FIF GROUP sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen nomer 408001327914 tanggal 22 Agustus 2014 dan sertifikat jaminan fidusia nomer W13.00915797.AH.05.01 tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya menerangkan jika kedua belah pihak sepakat bahwa PT. FIF cabang Purwokerto Pos Purbalingga yang membiayai pembelian sepeda motor tersebut sebagai penerima jaminan sehingga selama masa kredit PT. FIF yang berhak atas kepemiiikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru sedangkan kapasitas terdakwa yakni sebagai peminjam/penerima fasilitas dan pemberi jaminan sepeda motor selama masa kredit berlangsung.
Bahwa selaku peminjam/penerima fasilitas dan pemberi jaminan sepeda motor, terdakwa hanya berhak memakai sepeda motor tersebut dan berkewajiban membayar angsuran kepada PT FIF GROUP sebesar Rp.590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu) tiap bulannya selama jangka waktu 35 (Tiga Puluh Lima) bulan dengan jatuh tempo setiap tanggal 22 (dua puluh dua) tiap bulannya.
Bahwa selama masa angsuran/kredit, terdakwa juga berkewajiban untuk merawat sepeda motor dan tidak diperbolehkan mengalihkan / memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seijin PT. FIF GROUP namun setelah berjalan 2 (dua) kali angsuran tepatnya sekitar akhir Tahun 2014, terdakwa bersama saksi Suroto Bin Mulyareja mengalihkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru berikut dengan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) kepada saksi Ahmad Sutrisno sebagai jaminan pinjaman uang senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tanpa seijin PT FIF GROUP.
Selanjutnya uang senilai Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tersebut dipotong 10 (Sepuluh persen) oleh saksi Ahmad Sutrisno sehingga terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi Suroto Bin Muiyareja mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Sato juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selang 3 (tiga) bulan kemudian, terdakwa mendapatkan beberapa kali teguran dari PT FIF GROUP karena tidak membayar angsuran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru sehingga menghubungi saksi Suroto Bin Mulyareja namun sepeda motor dimaksud telah ditebus oleh saksi Suroto Bin Mulyareja dari saksi Ahmad Sutrisno dan kembali dijaminkan oleh saksi Suroto Bin Mulyareja kepada Solikhin (DPO) untuk jaminan peminjaman uang sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Suroto Bin Mulyareja tersebut menyebabkan PT FIF GROUP menderita kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru yang apabila dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp. 16.920.549,- (Enam Belas juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN BIN ACHMAD IRFAN bersama Suroto Bin Mulyareja (Penuntutan Dilakukan Terpisah), pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih dalam kurun akhir Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2014, bertempat di Dusun Sidakangen Desa Pekalongan RT 002 / RW. 010 Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga Provinsi jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang terdakwa lakukan dengan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam kurun akhir tahun 2014, awalnya saksi Suroto Als Woto Bin Mulyareja menemani terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru dari Dealer CV Anugerah Utama Motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit/angsuran PT. FIF GROUP sebagaimana tertuang daiam akta perjanjian pembiayaan konsumen nomer 408001327914 tanggal 22 Agustus 2014 dan sertifikat jaminan fidusia nomer WI3.00915797.AH.05.01 tanggal 11 December 2014 yang pada pokoknya menerangkan jika kedua belah pihak sepakat bahwa PT. FIF cabang Purwokerto Pos Purbalingga yang membiayai pembelian sepeda motor tersebut sebagai penerima jaminan sehingga selama masa kredit PT. FIF yang berhak atas kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru sedangkan kapasitas terdakwa yakni sebagai peminjam/penerima fasilitas dan pemberi jaminan sepeda motor selama masa kredit berlangsung.
Bahwa selaku peminjam/penerima fasilitas dan pemberi jaminan sepeda motor, terdakwa hanya berhak memakai sepeda motor tersebut dan berkewajiban membayar angsuran kepada PT FIF GROUP sebesar Rp. 590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu) tiap bulannya selama jangka waktu 35 (Tiga Puluh Lima) bulan dengan jatuh tempo setiap tanggal 22 (dua puluh dua) tiap bulannya.
Bahwa selama masa angsuran/kredit, terdakwa juga berkewajiban untuk merawat sepeda motor dan tidak diperbolehkan mengalihkan/memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seijin PT. FIF GROUP namun seteiah berjalan 2 (dua) kali angsuran tepatnya sekitar akhir Tahun 2014, terdakwa bersama saksi Suroto Bin Mulyareja mengalihkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru berikut dengan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) kepada saksi Ahmad Sutrisno sebagai jaminan pinjaman uang senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) tanpa seijin PT FIF GROUP.
Selanjutnya uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) tersebut dipotong 10 % (Sepuluh persen) oleh saksi Ahmad Sutrisno sehingga terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi Suroto Bin Muiyareja mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa 3 (tiga) bulan kemudian, terdakwa mendapatkan beberapa kali teguran dari PT FIF GROUP karena tidak membayar angsuran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru sehingga terdakwa meminta saksi Suroto Bin Mulyareja mengembalikan sepeda motor dimaksud namun ternyata sepeda motor tersebut telah ditebus oleh saksi Suroto Bin Mulyareja dari saksi Ahmad Sutrisno dan kembali dijaminkan oleh saksi Suroto Bin Mulyareja kepada Solikhin (DPO) untuk jaminan peminjaman uang sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Suroto Bin Mulyareja tersebut menyebabkan PT FIF GROUP menderita kerugian berupa hilangnya I (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru yang apabila dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp. 16.920.549,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : EKO PRIHATIN, S.H. :
Bahwa saksi adalah karyawan PT FIF GROUP Cabang Purwokerto dengan tugas menangani kredit macet dengan keterlambatan 6 (enam) bulan ke atas ;
Bahwa benar Terdakwa adalah Nasabah PT. FIF GROUP Cabang Purwokerto Pos Purbalingga karena terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru dari Dealer CV Anugerah Utama Motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit/angsuran PT. FIF GROUP sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen nomer 408001327914 tanggal 22 Agustus 2014 dan sertifikat jaminan fidusia nomer WI3.00915797.AH.05.01 tanggal 11 December 2014 ;
Bahwa pada sekitar awal bulan JUNI 2015, saksi mendapat laporan dari supervisor collection bahwa ada permasalahan tunggakan angsuran atas nama nasabah yaitu Terdakwa, karena Terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali saja sejak pembelian ;
Bahwa setelah dilakukan tindakan persuasif sesuai dengan aturan perusahaan, ternyata Terdakwa tidak juga menyelesaikan kewajibannya dan menurut informasi yang didapat saksi bahwa obyek jaminan fidusia tidak lagi berada di tangan Terdakwa sehingga oleh karenanya kemudian pihak PT FIF melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi II : ARIFUDIN KURNIAWAN :
Bahwa saksi adalah karyawan PT FIF GROUP Cabang Purwokerto dengan tugas sebagai kolektor kepada debitur dengan keterlambatan 31 hari sampai dengan 60 hari ;
Bahwa saksi pernah melakukan penagihan kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun tidak juga berhasil ;
Bahwa karena tidak juga berhasil melakukan penagihan kepada Terdakwa, saksi melimpahkan penunggakan tagihan tersebut kepada divisi yang lain di perusahaan saksi ;
Bahwa pada saat melakukan penagihan yang pertama, saksi masih sempat melihat sepeda motor Honda Beat yang menjadi jaminan fidusia di rumah Terdakwa, namun pada saat penagihan berikutnya saksi tidak melihat lagi karena saksi sendiri tidak bertemu dengan Terdakwa, hanya bertemu dengan orang Tua Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi III : LATIF FAUZI, S.Kom. :
Bahwa saksi adalah karyawan PT FIF GROUP Cabang Purwokerto Pos Purbalingga ;
Bahwa saksi pernah melakukan survey ketika Terdakwa akan mengajukan diri sebagai nasabah PT FIF GROUP dengan pembelian satu unit sepeda motor Honda Beat ;
Bahwa tugas saksi hanya melakukan survey sedangkan yang menentukan persetujuan adalah atasan saksi di bagian CAC (Credit analisi coordinator) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi IV : TRI AWAN DARMAWAN, S.Si. :
Bahwa saksi adalah karyawan PT FIF GROUP Cabang Purwokerto Pos Purbalingga dengan tugas melakukan penagihan bermasalah di bawah 30 hari ;
Bahwa benar saksi pernah melakukan penagihan kepada Terdakwa karena belum melakukan pembayaran angsuran ketiga ;
Bahwa penagihan tersebut saksi lakukan sekira bulan November 2014 dan saat itu saksi bertemu langsung dengan Terdakwa di rumahnya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ia akan segera melakukan pembayaran setelah terima gaji ;
Bahwa bagaimana kelanjutannya saksi tidak tahu karena masalah tersebut sudah dioper ke petugas penagihan yang lain ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi V : AHMAD SUTRISNO KONO:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh sdr. SUROTO Alias WOTO ;
Bahwa perkenalan tersebut terjadi sekitar akhir tahun 2014 pada saat Terdakwa bersama dengan sdr. SUROTO datang ke rumah saksi dengan maksud untuk meminjam uang dengan jaminan sepeda motor honda beat milik Terdakwa beserta dengan STNK nya ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menceritakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan saat saksi cek STNKnya betul atas nama Terdakwa, sehingga saksi percaya dan mau meminjamkan uang kepada Terdakwa ;
Bahwa uang yang saksi pinjamkan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perjanjian dipotong 10% untuk jasa, sehingga saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan waktu pengembalian Terdakwa sampaikan kepada saksi tidak akan lama ;
Bahwa dua minggu kemudian, sepeda motor tersebut sudah ditebus kembali ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi VI : SUROTO Als. WOTO :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai teman ;
Bahwa benar pada pertengahan tahun 2014 saksi pernah mengantar Terdakwa pada saat mengajukan kredit pembelian sepeda motor Honda Beat melalui PT FIF ;
Bahwa setelah Terdakwa menjadi nasabah PT FIF dan telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali, Terdakwa menceritakan kepada saksi kalau dirinya sedang butuh uang dan belum melakukan pembayaran cicilan bulan ketiga ;
Bahwa kemudian dengan kesepakatan bersama antara Terdakwa dan saksi, akhirnya sepeda motor honda beat yang dibeli oleh Terdakwa dengan cara mencicil melalui PT FIF digadaikan kepada teman saksi yang bernama Ahmad Sutrisno ;
Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan kepada saksi AHMAD SUTRISNO tersebut dilakukan pada akhir Tahun 2014 dengan diantar oleh saksi ke rumah saksi AHMAD SUTRISNO ;
Bahwa nilai gadai tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan masa gadai kurang lebih satu bulan ;
Bahwa dari nilai gadai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kemudian dipotong sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi AHMAD SUTRISNO sebagai jasa, sisanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dibagi dua antara Terdakwa dan saksi dengan perincian, saksi memperoleh sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kurang lebih dua minggu kemudian, sepeda motor Honda Beat yang digadai kepada saksi AHMAD SUTRISNO tersebut ditebus oleh Terdakwa dengan meminjam uang kepada saksi, kemudian dengan kesepakatan bersama antara saksi dan Terdakwa, sepeda motor tersebut digadai lagi oleh saksi kepada sdr. SOLIHIN di daerah Wonosobo dengan nilai gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai ganti menebus kepada saksi AHMAD SUTRISNO, sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi antara Terdakwa dan saksi dengan rincian saksi sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan menggadaikan sepeda motor Honda Beat yang masih dalam masa angsuran atau belum lunas tersebut dilakukan oleh saksi dan Terdakwa dengan maksud mengulur waktu sebelum sepeda motor tersebut akan ditarik oleh pihak PT FIF dan memperoleh keuntungan sejumlah uang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah Nasabah PT. FIF GROUP Cabang Purwokerto Pos Purbalingga karena terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru dari Dealer CV Anugerah Utama Motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit/angsuran PT. FIF GROUP sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen nomer 408001327914 tanggal 22 Agustus 2014 dan sertifikat jaminan fidusia nomer WI3.00915797.AH.05.01 tanggal 11 December 2014 ;
Bahwa sebagai nasabah, Terdakwa baru melakukan pembayaran cicilan sebanyak dua kali sejak pembelian ;
Bahwa pada saat jatuh tempo bulan ketiga, Terdakwa tidak memiliki uang lalu Terdakwa menceritakan hal tersebut kepada saksi SUROTO yang Terdakwa kenal sebelumnya dan sudah paham dalam penyelesaian angsuran kendaraan yang macet ;
Bahwa kemudian dengan kesepakatan bersama antara Terdakwa dan saksi SUROTO, akhirnya sepeda motor honda beat yang dibeli oleh Terdakwa dengan cara mencicil melalui PT FIF digadaikan kepada teman saksi SUROTO yang bernama AHMAD SUTRISNO ;
Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan kepada saksi AHMAD SUTRISNO tersebut dilakukan pada akhir Tahun 2014 dengan diantar oleh saksi SUROTO ke rumah saksi AHMAD SUTRISNO ;
Bahwa nilai gadai tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan masa gadai kurang lebih satu bulan ;
Bahwa dari nilai gadai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kemudian dipotong sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi AHMAD SUTRISNO sebagai jasa, sisanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dibagi dua antara Terdakwa dan saksi SUROTO dengan perincian, Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi SUROTO memperoleh sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kurang lebih dua minggu kemudian, sepeda motor Honda Beat yang digadai kepada saksi AHMAD SUTRISNO tersebut ditebus oleh Terdakwa dengan meminjam uang kepada saksi SUROTO, kemudian dengan kesepakatan bersama antara Terdakwa dan saksi SUROTO, sepeda motor tersebut digadai lagi oleh saksi SUROTO kepada sdr. SOLIHIN di daerah Wonosobo dengan nilai gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai ganti menebus kepada saksi AHMAD SUTRISNO, sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi antara Terdakwa dan saksi SUROTO dengan rincian Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi SUROTO sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan menggadaikan sepeda motor Honda Beat yang masih dalam masa angsuran atau belum lunas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SUROTO dengan maksud untuk mengulur waktu sebelum sepeda motor tersebut akan ditarik oleh pihak PT FIF dan memperoleh keuntungan sejumlah uang ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Terdakwa mendapat saran dari saksi SUROTO yang biasa menangani angsuran kendaraan yang macet ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
2 (Dua) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 408001327914
tertanggal 22-08-2014 dengan penerima fasilitas atas nama JUNDAN LAKSONO.2 (Dua) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 22-08-2014 dengan atas nama JUNDAN LAKSONO.
Foto copi KTP atas nama JUNDAN LAKSONO NIK: 3329030905910006 dan foto kopi KTP atas nama MAYA FITRIA NIK: 3329035705880010.
1 (Satu) lembar slip gaji. PT. TECHNO ARTHA MANDIRI atas nama JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar foto kopi kartu keluarga atas nama kepada keluarga JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar surat validasi dan check list dokumen.
1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 004/IV/01/2014 atas nama JUNDAN LAKSONO yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 005/IV/01/2014 atas nama MAYA FITRIA yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
3 (Tiga) lembar formulir permohonan pembiayaan individu atas nama JUNDAN LAKSONO.
2 (Dua) lembar form check list verifikasi.
2 (Dua) surat pernyataan penutupan asuransi kendaraan bermotor.
2 (Dua) lembar surat kuasa asuransi.
2 (Dua) lembar persetujuan suami isteri.
1 (Satu) lembar 11 (Sebelas) informasi pokok bagi konsumen dan konfirmasi informasi.
1 (Satu) lembar jadwal angsuran atas nama customer JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar kuitansi uang muka pembelian dari JUNDAN LAKSONO kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar kuitansi pelunasan pembelian sepeda motor dari PT. FIF kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar surat jalan No.000289 dari CV. ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar check fisik nomor rangka MH 1 JFM21 OEK510421.
1 (Satu) lembar check list nomor mesin: JFM2E1503862.
1 (satu) buah buku BPKB, No : L- 04731524 1 atas nama JUNDAN LAKSONO, Perum Puritama Indah Gemuruh Blok L No.8 Rt 001 Rw 008 Kec.Padamara Kab.Purbalingga. Nomor Registrasi R-4978-DV, Merk Honda, Type ACH1M21B04A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan 2014, Warna Hitam, Noka MH1JFM210EK510421, Nosin JFM2E1503862;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00915797.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 11-12-2014 jam 15:34:37 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan pemberi Fidusia atas nama JUNDAN LAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan sebagai Penerima Fidusia PT. Federal International Finance Alamat: Berkedudukan di Jakarta Cabang Purwokerto JI. Soeperjo Rustam Nomor : 8 Purwokerto;
1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 19 tertanggal 4 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris SOPAN, SH.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, dapat diuraikan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru dari Dealer CV Anugerah Utama Motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit/angsuran PT. FIF GROUP Pos Purbalingga sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen nomer 408001327914 tanggal 22 Agustus 2014 dan sertifikat jaminan fidusia nomer W13.00915797.AH.05.01 tanggal 11 Desember 2014 ;
Bahwa nilai kewajiban angsuran Terdakwa kepada PT FIF GROUP sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu) tiap bulannya selama jangka waktu 35 (Tiga Puluh Lima) bulan dengan jatuh tempo setiap bulannya pada tanggal 22 (dua puluh dua) ;
Bahwa terhadap angsuran tersebut, Terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak dua kali ;
Bahwa setelah berjalan 2 (dua) kali angsuran tepatnya sekitar akhir Tahun 2014, Terdakwa bersama saksi Suroto Bin Mulyareja meminjam uang kepada saksi AHMAD SUTRISNO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru berikut dengan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) ;
Bahwa dari uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kemudian dipotong 10 (Sepuluh persen) oleh saksi AHMAD SUTRISNO sehingga terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi SUROTO BIN MULYAREJA mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa karena tidak melakukan pembayaran angsuran ketiga, Terdakwa telah diberi teguran dari PT FIF GROUP ;
Bahwa meskipun Terdakwa telah diberi beberapa teguran oleh PT. FIF GROUP, namun terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran tetapi justru sepeda motor yang dijaminkan / digadaikan kepada saksi AHMAD SUTRISNO kemudian ditebus oleh saksi SUROTO BIN MULYAREJA untuk dijaminkan lagi oleh saksi SUROTO BIN MULYAREJA kepada SOLIKHIN (DPO) dengan sepengetahuan dari Terdakwa dengan nilai gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai ganti menebus kepada saksi AHMAD SUTRISNO, sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi antara Terdakwa dan saksi SUROTO dengan rincian Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi SUROTO sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pihak PT. FIF GROUP selaku penerima fidusia dari Terdakwa, tidak pernah memberi persetujuan tertulis kepada Terdakwa untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek jaminan fidusia ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum guna menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum untuk kemudian dapat dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu :
Pertama : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Pertama terlebih dahulu, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, Pasal 36 berbunyi : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah”.
Sedangkan Pasal 23 ayat (2) berbunyi : “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.
Bahwa dari ketentuan di atas, maka dapat ditarik unsur-unsur dari dakwaan pertama sebagai berikut :
Unsur ke-1 : Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia :
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa berkedudukan sebagai pemberi fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 angka 5 berbunyi : “Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, diiketahui bahwa Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV warna putih biru dari Dealer CV Anugerah Utama Motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit/angsuran PT. FIF GROUP Pos Purbalingga sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen nomer 408001327914 tanggal 22 Agustus 2014 dan sertifikat jaminan fidusia nomer W13.00915797.AH.05.01 tanggal 11 Desember 2014. Bahwa dari fakta hukum tersebut, maka kedudukan Terdakwa adalah selaku Pemberi Fidusia sedangkan PT. FIF GROUP adalah selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa pada sekira akhir Tahun 2014, Terdakwa bersama dengan sdr. SUROTO Als. WOTO yang dituntut dalam perkara terpisah, telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV beserta STNK-nya yang merupakan obyek jaminan fidusia, kepada saksi AHMAD SUTRISNO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa dari uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kemudian dipotong 10 (Sepuluh persen) oleh saksi AHMAD SUTRISNO sehingga terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi SUROTO BIN MULYAREJA mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa karena tidak melakukan pembayaran angsuran ketiga, Terdakwa telah diberi teguran dari PT FIF GROUP. Bahwa meskipun Terdakwa telah diberi beberapa teguran oleh PT. FIF GROUP, namun terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran tetapi justru sepeda motor yang dijaminkan / digadaikan kepada saksi AHMAD SUTRISNO kemudian ditebus oleh saksi SUROTO BIN MULYAREJA untuk dijaminkan lagi oleh saksi SUROTO BIN MULYAREJA kepada SOLIKHIN (DPO) dengan sepengetahuan dari Terdakwa selaku pemberi fidusia dengan nilai gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa dari uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai ganti menebus kepada saksi AHMAD SUTRISNO, sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi antara Terdakwa dan saksi SUROTO dengan rincian Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi SUROTO sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV beserta STNK-nya yang merupakan obyek jaminan fidusia, kepada saksi AHMAD SUTRISNO dan SOLIKHIN (DPO) telah memenuhi unsur kesatu Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia :
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 angka 5 berbunyi : “Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa pihak PT. FIF GROUP selaku penerima fidusia dari Terdakwa, tidak pernah memberi persetujuan tertulis kepada Terdakwa untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek jaminan fidusia. Bahkan, atas keterlambatan pembayaran oleh Terdakwa, pihak PT. FIF GROUP telah melakukan upaya melalui teguran beberapa kali, namun Terdakwa tidak juga melakukan pembayaran ataupun mengembalikan obyek jaminan fidusia kepada pihak PT. FIF GROUP. Dengan demikian, unsur kedua dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Tentang delik Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
Menimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini menghendaki bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku apabila ia sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan unsur-unsur sebelumnya di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan obyek jaminan fidusia dilakukan sebanyak dua kali yaitu kepada saksi AHMAD SUTRISNO dan kepada SOLIKHIN (DPO). Bahwa meskipun pada saat menggadai kepada SOLIKHIN (DPO) tidak dilakukan sendiri oleh Terdakwa namun dilakukan oleh saksi SUROTO Alias WOTO, Terdakwa mengetahui dan menyetujui hal tersebut, serta baik Terdakwa maupun saksi SUROTO Alias WOTO sama-sama mempunyai kepentingan terhadap perbuatan menggadaikan obyek jaminan fidusia tersebut, yaitu untuk memperoleh sejumlah uang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Majelis, kedudukan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai yang melakukan. Dengan demikian ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah suatu kejahatan melainkan suatu tindakan wanprestasi, Majelis tidak sependapat karena berdasarkan pertimbangan sebelumnya bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan Pertama. Bahwa tidak semua kejahatan yang diawali suatu perikatan tidak akan memiliki akibat hukum berupa sanksi pidana. Hal mana nampak dalam ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur secara khusus tentang perbuatan yang sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa Majelis menilai perbuatan Terdakwa terdapat adanya “mensrea” atau sifat jahat yang dapat dicelakan dalam perbuatan terdakwa, karena ketika terdakwa telah beberapa kali diberikan peringatan untuk segera melakukan pembayaran, tidak ada iktikad baik dari Terdakwa untuk menyelesaikan tetapi justru terdakwa menggadaikan obyek jaminan fidusia tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Atas dasar hal tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa dalam perbuatan Terdakwa terdapat suatu delik pidana yang harus dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam pembelaannya tidak cukup beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti dan terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan penuntut umum telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, maka selain akan dijatuhi pidana berupa penjara, kepada Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, dan untuk dapat dilaksanakannya putusan ini, maka kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh masyarakat yang lain, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan sosial ekonomi Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat ketentuan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (Dua) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 408001327914
tertanggal 22-08-2014 dengan penerima fasilitas atas nama JUNDAN LAKSONO.2 (Dua) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 22-08-2014 dengan atas nama JUNDAN LAKSONO.
Foto copi KTP atas nama JUNDAN LAKSONO NIK: 3329030905910006 dan foto kopi KTP atas nama MAYA FITRIA NIK: 3329035705880010.
1 (Satu) lembar slip gaji. PT. TECHNO ARTHA MANDIRI atas nama JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar foto kopi kartu keluarga atas nama kepada keluarga JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar surat validasi dan check list dokumen.
1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 004/IV/01/2014 atas nama JUNDAN LAKSONO yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
1 (Satu) lembar keterangan domisili nomor: 005/IV/01/2014 atas nama MAYA FITRIA yang dikeluarkan oleh kantor Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
3 (Tiga) lembar formulir permohonan pembiayaan individu atas nama JUNDAN LAKSONO.
2 (Dua) lembar form check list verifikasi.
2 (Dua) surat pernyataan penutupan asuransi kendaraan bermotor.
2 (Dua) lembar surat kuasa asuransi.
2 (Dua) lembar persetujuan suami isteri.
1 (Satu) lembar 11 (Sebelas) informasi pokok bagi konsumen dan konfirmasi informasi.
1 (Satu) lembar jadwal angsuran atas nama customer JUNDAN LAKSONO.
1 (Satu) lembar kuitansi uang muka pembelian dari JUNDAN LAKSONO kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar kuitansi pelunasan pembelian sepeda motor dari PT. FIF kepada ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar surat jalan No.000289 dari CV. ANUGERAH UTAMA MOTOR.
1 (Satu) lembar check fisik nomor rangka MH 1 JFM21 OEK510421.
1 (Satu) lembar check list nomor mesin: JFM2E1503862.
1 (satu) buah buku BPKB, No : L- 04731524 1 atas nama JUNDAN LAKSONO, Perum Puritama Indah Gemuruh Blok L No.8 Rt 001 Rw 008 Kec.Padamara Kab.Purbalingga. Nomor Registrasi R-4978-DV, Merk Honda, Type ACH1M21B04A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan 2014, Warna Hitam, Noka MH1JFM210EK510421, Nosin JFM2E1503862;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00915797.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 11-12-2014 jam 15:34:37 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan pemberi Fidusia atas nama JUNDAN LAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan sebagai Penerima Fidusia PT. Federal International Finance Alamat: Berkedudukan di Jakarta Cabang Purwokerto JI. Soeperjo Rustam Nomor : 8 Purwokerto;
1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 19 tertanggal 4 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris SOPAN, SH.
Kesemua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUROTO Alias WOTO Bin MULYAREJA ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari KAMIS, tanggal 1 OKTOBER 2015 oleh kami NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H., selaku Hakim Ketua, GUNTUR PAMBUDI WIJAYA, S.H., M.H. dan AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada : RABU, Tanggal 7 OKTOBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut, didampingi oleh ISTARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh NINIK RAHMA DWIASTUTI, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
GUNTUR PAMBUDI WIJAYA, S.H., M.H. NENDEN RIKA PUSPITASARI, S.H.
AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H.
Panitera Pengganti
ISTARI, S.H.