218/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 218/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSEN BIN SYAMSIAR (Alm)
TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I”
P U T U S A N
Nomor 218/Pid.Sus/2017/PN Kgn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan | :: : : : : : : : | HUSEN BIN SYAMSIAR (Alm) Telaga Bidadari. 35 Tahun / 01 Juli 1982. Laki laki. Indonesia Jalan Kupang Rt.005 Rw.02 Desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Selatan. I s l a m. Buruh harian lepas |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juni 2017;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polri terhitung sejak tanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 02 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 03 Juli 2017 s/d 11 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2017 s/d tanggal 04 September 2017;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 05 September 2017 s/d tanggal 18 September 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 19 September 2017 s/d 18 Oktober 2017;
Perpanjangan Plt Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 19 Oktober 2017 s/d 17 Desember 2017.;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUS NURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 218/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 19 September 2017, No. 218/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 19 September 2017, No. 218/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi–Saksi, Alat Bukti Surat dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) dari dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Golongan Iyang mengandung Metamfetamin bukan tanaman”, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) Paket kecil Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan Plastik Klip warna putih dengan berat Kotor 4,59 Gram.
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan No.IMEI 1 : 356381082014280 dan No.IMEI 2 : 356382082041288 No HP 081347404752 dan 081649786683.
1 (satu) buah timbangan digital.
1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau.
secarik kertas tisue.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Telah mendengar permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas tanggapan Penuntut Umum secara lisan dimana Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 September 2017 Nomor Reg. Perkara : PDM-224/KANDA/09.2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berlapis/subsidaritas sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sbb :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi warga masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu di Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab.HSS kemudian Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN, Saksi ERI SETIADI dan anggota satNarkoba Pores HSS menyisir Desa Asam Cangkok dan saat sampai di TKP Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan Saksi ERI SETIADI melihat dua orang yang mencurigakan di depan teras rumah penduduk, kemudian pada saat hendak melakukan pemeriksaan, dua orang tersebut berusaha melarikan diri lalu Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN, Saksi ERI SETIADI dan anggota satNarkoba Polres HSS lainnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang bernama HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) (Terdakwa) tetapi satu orang lainya berhasil melarikan diri yang bernama sdr. COMBAT (DPO) kemudian di lakukan pemeriksaan di sekitar teras bekas tempat Terdakwa duduk di temukan narkotika jenis shabu di teras rumah milik warga sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar yang diakui Terdakwa sebagai miliknya. Kemudian badan Terdakwa diperiksa dan ditemukan uang Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana depan yang Terdakwa pakai yang merupakan uang hasil penjualan shabu sebelumnya.
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan COMBAT (DPO) di jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS tepatnya di depan langgar Desa Kupang kemudian sdr. COMBAT berkata “uang adalah’ kita mengambil lagi (mengambul shabu) dan Terdakwa jawab “ada” kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu kembali bertemu dengansdr. COMBAT dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serahkan kepada Sdr. COMBAT setelah itu sdr. COMBAT langsung pergi mencari narkotika jenis shabu sedangan Terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian Pada hari minggu tangal 11 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita COMBAT menelpon Terdakwa dan menyuruh untuk mendatanginya ke muka langgar Desa Kupang tempat mereka sebelumnya bertemu. Setelah bertemu lalu Terdakwa dan sdr. COMBAT langsung pergi ke kebun menuju ke sebuah pondok dan setelah sampai di pondok tersebut sdr. COMBAT menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kemudian shabu tersebut di timbang dan beratnya sekitar 5 (lima) gram, kemudian 1 paket narkotika jenis shabu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) paket kemudian sdr. COMBAT menyerahkan 1 (satu) paket kepada Terdakwa dan 1 (satu) paketnya lagi di pegang sdr. COMBAT setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa 1 paket yang diserahkan oleh Terdakwa kepada sdr.COMBAT untuk dijual dengan perjanjian apabila paket narkotika jenis shabu yang dipegang sdr. COMBAT tersebut habis terjual maka sdr. COMBAT menyerakan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu yang dipegangnya kepada sdr. COMBAT untuk dijual kembali sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Dan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita sdr. COMBAT menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli shabu paket besar , kemudian Terdakwa datang ke TKP dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Adapun berat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor :11/IL.10841/2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Anggraini W Pengelola UPC Pagadaian Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket shabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 6 kantong plastik x berat kantong plastik 0,18 = 1,08 gram, berat kotor sabu sabu dikurangi berat kantong plastik adalah 4,59 – 1,08 = 3,51 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk Sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP. Nar.K.17.0732 Tanggal 22 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian produk Terepatik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfahadi, Drs, Apt dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Identifikasi Metamfetamina = Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS. Tepatnya di teras rumah milik warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabuGolongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sbb :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi warga masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu di Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab.HSS kemudian Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN, Saksi ERI SETIADI dan anggota satNarkoba Pores HSS menyisir Desa Asam Cangkok dan saat sampai di TKP Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan Saksi ERI SETIADI melihat dua orang yang mencurigakan di depan teras rumah penduduk, kemudian pada saat hendak melakukan pemeriksaan, dua orang tersebut berusaha melarikan diri lalu Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN, Saksi ERI SETIADI dan anggota satNarkoba Polres HSS lainnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang bernama HUSEN BIN SYAMSIAR (ALM) (Terdakwa) tetapi satu orang lainya berhasil melarikan diri yang bernama sdr. COMBAT (DPO) kemudian di lakukan pemeriksaan di sekitar teras bekas tempat Terdakwa duduk di temukan narkotika jenis shabu di teras rumah milik warga sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar yang diakui Terdakwa sebagai miliknya. Kemudian badan Terdakwa diperiksa dan ditemukan uang Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana depan yang Terdakwa pakai yang merupakan uang hasil penjualan shabu sebelumnya.
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan COMBAT (DPO) di jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS tepatnya di depan langgar Desa Kupang kemudian sdr. COMBAT berkata “uang adalah’ kita mengambil lagi (mengambul shabu) dan Terdakwa jawab “ada” kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu kembali bertemu dengansdr. COMBAT dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serahkan kepada Sdr. COMBAT setelah itu sdr. COMBAT langsung pergi mencari narkotika jenis shabu sedangan Terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian Pada hari minggu tangal 11 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita COMBAT menelpon Terdakwa dan menyuruh untuk mendatanginya ke muka langgar Desa Kupang tempat mereka sebelumnya bertemu. Setelah bertemu lalu Terdakwa dan sdr. COMBAT langsung pergi ke kebun menuju ke sebuah pondok dan setelah sampai di pondok tersebut sdr. COMBAT menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kemudian shabu tersebut di timbang dan beratnya sekitar 5 (lima) gram, kemudian 1 paket narkotika jenis shabu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) paket kemudian sdr. COMBAT menyerahkan 1 (satu) paket kepada Terdakwa dan 1 (satu) paketnya lagi di pegang sdr. COMBAT setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa 1 paket yang diserahkan oleh Terdakwa kepada sdr.COMBAT untuk dijual dengan perjanjian apabila paket narkotika jenis shabu yang dipegang sdr. COMBAT tersebut habis terjual maka sdr. COMBAT menyerakan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu yang dipegangnya kepada sdr. COMBAT untuk dijual kembali sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Dan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita sdr. COMBAT menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli shabu paket besar , kemudian Terdakwa datang ke TKP dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Adapun berat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor :11/IL.10841/2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Anggraini W Pengelola UPC Pagadaian Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket shabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 6 kantong plastik x berat kantong plastik 0,18 = 1,08 gram, berat kotor sabu sabu dikurangi berat kantong plastik adalah 4,59 – 1,08 = 3,51 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk Sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP. Nar.K.17.0732 Tanggal 22 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian produk Terepatik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfahadi, Drs, Apt dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Identifikasi Metamfetamina = Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Golongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
5 (lima) Paket kecil Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan Plastik Klip warna putih dengan berat Kotor 4,59 Gram;
Uang sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan No.IMEI 1 : 356381082014280 dan No.IMEI 2 : 356382082041288 No HP 081347404752 dan 08164978668;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau;
secarik kertas tisue;
Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN bin EDYA RAHMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang akan melakukan tranSaksi narkotika shabu shabu di Desa Asam Cangkok Kab.HSS;
Bahwa kemudian dilakukan penyidikan dan saat Saksi bersama dengan Saksi Ery dan beberapa anggota polisi lainya dari satuan Narkoba lainnya ke TKP dan melihat Terdakwa sedang duduk di teras rumah penduduk bersama dangan Combat;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Combat tetapi Combat berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil di amankan;
Bahwa ditemukan narkotika jenis shabu di teras rumah milik warga sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar di tempat bekas duduk cmbat dan Terdakwa;
Bahwa selain barang shabu juga diamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau, secarik kertas tisue,;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan dan badan Terdakwa di periksa ditemukan uang Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana depan yang Terdakwa pakai, yang menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan shabu sebelumnya;
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa berada diters rumah penduduk tersebut karena ditelpon Combat karena ada yang mau membeli narkotika jenis shabu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sebelmnya kebetulan Terdakwa bertemu dengan Sdr COMBAT di depan langgar Kupang, pada saat itu Sdr COMBAT bersuara/ berucap ‘uang adalah’ kita mengambil lagi dan Terdakwa jawab ada kemudian Terdakwa pulang kerumah dan mengambil uang sebanyak Rp4.000.000,- lalu pada pada malam harinya uang di serahkan kepada Sdr COMBAT lalu pada tengah malam Terdakwa di elpon sdr. Combat dan mengatakan bahwa ada shabu kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr Combat lalu mereka berdua pergi ke pondok lalu sdr. Combat menyerahkan 1 paket shabu kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa di amankan karena sedang bersama sdr. Combat;
Bhaw Terdakwa akan mendapatkan keutungan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap ada shabu yang laku terjual;
Bahwa Terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi ERI SETIADI bin SUKIRMANTO (Alm)(disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang akan melakukan tranSaksi narkotika shabu shabu di Desa Asam Cangkok Kab.HSS;
Bahwa kemudian dilakukan penyidikan dan saat Saksi bersama dengan Saksi Ery dan 5 orang anggota polisi lainya dari satuan Narkoba lainnya ke TKP dan melihat Terdakwa sedang duduk di teras rumah penduduk bersama dangan Combat;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Combat tetapi Combat berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil di amankan;
Bahwa ditemukan narkotika jenis shabu di teras rumah milik warga sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar di tempat bekas duduk cmbat dan Terdakwa;
Bahwa selain barang shabu juga diamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau, secarik kertas tisue;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan dan badan Terdakwa di periksa ditemukan uang Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana depan yang Terdakwa pakai, yang menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan shabu sebelumnya;
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa berada diters rumah penduduk tersebut karena ditelpon Combat karena ada yang mau membeli narkotika jenis shabu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sebelmnya kebetulan Terdakwa bertemu dengan Sdr COMBAT di depan langgar Kupang, pada saat itu Sdr COMBAT bersuara/ berucap ‘uang adalah’ kita mengambil lagi dan Terdakwa jawab ada kemudian Terdakwa pulang kerumah dan mengambil uang sebanyak Rp4.000.000,- lalu pada pada malam harinya uang diserahkan kepada Sdr COMBAT lalu pada tengah malam Terdakwa di elpon sdr. Combat dan mengatakan bahwa ada shabu kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr Combat lalu mereka berdua pergi ke pondok lalu sdr. Combat menyerahkan 1 paket shabu kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa di amankan karena sedang bersama sdr. Combat;
Bahwa Terdakwa akan mwndapatkan keutungan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) stiap ada shabu yang laku terjual;
Bahwa Terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Penimbangan nomor :11/IL.10841/2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Anggraini W Pengelola UPC Pagadaian Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket shabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 6 kantong plastik x berat kantong plastik 0,18 = 1,08 gram, berat kotor sabu sabu dikurangi berat kantong plastik adalah 4,59 – 1,08 = 3,51 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk Sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP. Nar.K.17.0732 Tanggal 22 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian produk Terepatik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfahadi, Drs, Apt dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Identifikasi Metamfetamina = Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang bersama sdr. Combat sedang berada di teras rumah penduduk kemudian datang polisi melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan sdr. Combat;
Bahwa saat itu polisi datang sebanyak 7 orang 2 orang mengamankan Terdakwa dan 5 orang mengamnkan sdr. Combat;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan Terdakwa dibawa ke teras rumah penduduk tempat sebelumnya Terdakwa duduk bersama sdr. Combat kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar di tempat bekas duduk cmbat dan Terdakwa;
Bahwa selain barang shabu juga diamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau, secarik kertas tissue;
Bahwa maksud Terdakwa bertemu dengan sdr. Combat di TKP karena Terdakwa di telpon karena ada orang mau membeli shabu yang di titip oleh sdr. Combat;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan COMBAT (DPO) di jalan Kupang/Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS tepatnya di depan langgar Desa Kupang kemudian sdr. COMBAT berkata “uang adalah’ mau mengambil shabu dan Terdakwa jawab “ada” kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu kembali bertemu dengansdr. COMBAT dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serahkan kepada Sdr. COMBAT lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa kemudian Pada hari minggu tangal 11 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita sdr. COMBAT menelpon Terdakwa dan menyuruh untuk mendatanginya ke muka langgar Desa Kupang tempat mereka sebelumnya bertemu. Setelah bertemu lalu Terdakwa dan sdr. COMBAT langsung pergi ke kebun menuju ke pondok milik Terdakwa dan setelah sampai di pondok tersebut sdr. COMBAT masuk ke dalam pondok sedangkan Terdakwa duduk di depan pintu pondok dan Terdakwa melihat sdr. Combat membagi paket shabu menjadi 2 bagian, 1 di pegang sdr. Combat dan 1 paket lagi di serahkan sdr. Combat kepada Terdakwa untuk di simpankan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa jam 14.00 wita di telepon oleh sdr. Combat yang mengatakan bahwa ada yang mau membeli shabu yang di simpan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke TKP lalu di amankan oleh polisi;
Bahwa sebelumnya sdr. Combat biasa menitip shabu di pondok milik Terdakwa yaitu sebanyak 2 kali dan ke 3 adalah shabu yang saat diamankan dan Terdakwa mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali di titip oleh sdr. Combat;
Bahwa untuk penitipan yang pertama di taruh di pondok Terdakwa dan kunci pondok di pegang oleh sdr. Combat, Terdakwa belum menerima upah dan baru menerima upah pada saat penitipan yang ke 2 sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang ke 3 baru mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan mendapat sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah shabu tersebut di jual;
Bahwa uang tersebut ada di dalam dompet Terdakwa pada saat diamankan;
Bahwa uang Rp. 50.000,- adalah uang milik Terdakwa pribadi bukan hasil shabu;
Bahwa uang Rp. 4.000.000,- yang di minta sdr. Combat untuk membeli shabu adalah uang milik sdr. Combat yang di titip sdr. Combat;
Bahwa biasanya shabu di taruh sdr. Combat di dalam pondok milik Terdakwa dan malam itu sdr. Combat menelepon karena pondok di kunci oleh Terdakwa;
Bahwa pondok Terdakwa berada di dekat sawah yang lebarnya 1,5 m x 1,5 m yang di dalamnya berisi alat semprot dan obat obatan / rondap;
Bahwa maksud Terdakwa mau menerima uang upah penitipan shabu dari sdr. Combat karena Terdakwa perlu uang untuk membayar hutang obat untuk membasmi hama/ obat rondap;
Bahwa uang yang diamankan adalah uang dari sdr. Combat yang belum sempat di bayarkan untuk hutang;
Bahwa 1 (satu) paket besar adalah shabu yang diserahkan sdr. Combat pada malam hari, dan yang 5 (lima) paket kecil Terdakwa tidak tahu milik siapa;
Bahwa 1 (satu) buah timbangan digital adalah milik sdr. Combat, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau Terdakwa tidak tahu, sedangkan secarik kertas tissue adalah tissue bungkus shabu dari sdr. Combat;
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual shabu shabu;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Alat Bukti Surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga;
Bahwa benar saat itu Terdakwa sedang bersama sdr. Combat sedang berada di teras rumah penduduk kemudian datang polisi melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan sdr. Combat;
Bahwa benar saat itu polisi datang sebanyak 7 orang 2 orang mengamankan Terdakwa dan 5 orang mengamnkan sdr. Combat;
Bahwa benar setelah Terdakwa berhasil diamankan Terdakwa dibawa ke teras rumah penduduk tempat sebelumnya Terdakwa duduk bersama sdr. Combat kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar di tempat bekas duduk cmbat dan Terdakwa;
Bahwa benar selain barang shabu juga diamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau, secarik kertas tissue;
Bahwa benar maksud Terdakwa bertemu dengan sdr. Combat di TKP karena Terdakwa di telpon karena ada orang mau membeli shabu yang di titip oleh sdr. Combat;
Bahwa benar sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan COMBAT (DPO) di jalan Kupang/Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS tepatnya di depan langgar Desa Kupang kemudian sdr. COMBAT berkata “uang adalah’ mau mengambil shabu dan Terdakwa jawab “ada” kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu kembali bertemu dengansdr. COMBAT dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serahkan kepada Sdr. COMBAT lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa benar kemudian Pada hari minggu tangal 11 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita sdr. COMBAT menelpon Terdakwa dan menyuruh untuk mendatanginya ke muka langgar Desa Kupang tempat mereka sebelumnya bertemu. Setelah bertemu lalu Terdakwa dan sdr. COMBAT langsung pergi ke kebun menuju ke pondok milik Terdakwa dan setelah sampai di pondok tersebut sdr. COMBAT masuk ke dalam pondok sedangkan Terdakwa duduk di depan pintu pondok dan Terdakwa melihat sdr. Combat membagi paket shabu menjadi 2 bagian, 1 di pegang sdr. Combat dan 1 paket lagi di serahkan sdr. Combat kepada Terdakwa untuk di simpankan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa benar keesokan harinya Terdakwa jam 14.00 wita di telepon oleh sdr. Combat yang mengatakan bahwa ada yang mau membeli shabu yang di simpan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke TKP lalu di amankan oleh polisi;
Bahwa benar sebelumnya sdr. Combat biasa menitip shabu di pondok milik Terdakwa yaitu sebanyak 2 kali dan ke 3 adalah shabu yang saat diamankan dan Terdakwa mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali di titip oleh sdr. Combat;
Bahwa benar untuk penitipan yang pertama di taruh di pondok Terdakwa dan kunci pondok di pegang oleh sdr. Combat, Terdakwa belum menerima upah dan baru menerima upah pada saat penitipan yang ke 2 sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang ke 3 baru mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan mendapat sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah shabu tersebut di jual;
Bahwa benar uang tersebut ada di dalam dompet Terdakwa pada saat diamankan;
Bahwa benar uang Rp. 50.000,- adalah uang milik Terdakwa pribadi bukan hasil shabu;
Bahwa benar uang Rp. 4.000.000,- yang di minta sdr. Combat untuk membeli shabu adalah uang milik sdr. Combat yang di titip sdr. Combat;
Bahwa benar biasanya shabu di taruh sdr. Combat di dalam pondok milik Terdakwa dan malam itu sdr. Combat menelepon karena pondok di kunci oleh Terdakwa;
Bahwa benar pondok Terdakwa berada di dekat sawah yang lebarnya 1,5 m x 1,5 m yang di dalamnya berisi alat semprot dan obat obatan / rondap;
Bahwa benar maksud Terdakwa mau menerima uang upah penitipan shabu dari sdr. Combat karena Terdakwa perlu uang untuk membayar hutang obat untuk membasmi hama/ obat rondap;
Bahwa benar uang yang diamankan adalah uang dari sdr. Combat yang belum sempat di bayarkan untuk hutang;
Bahwa benar 1 (satu) paket besar adalah shabu yang diserahkan sdr. Combat pada malam hari, dan yang 5 (lima) paket kecil Terdakwa tidak tahu milik siapa;
Bahwa benar 1 (satu) buah timbangan digital adalah milik sdr. Combat, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau Terdakwa tidak tahu, sedangkan secarik kertas tissue adalah tissue bungkus shabu dari sdr. Combat;
Bahwa benar Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual shabu shabu;
Bahwa benar berdasarkan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Penimbangan nomor :11/IL.10841/2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Anggraini W Pengelola UPC Pagadaian Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket shabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 6 kantong plastik x berat kantong plastik 0,18 = 1,08 gram, berat kotor sabu sabu dikurangi berat kantong plastik adalah 4,59 – 1,08 = 3,51 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk Sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP. Nar.K.17.0732 Tanggal 22 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian produk Terepatik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfahadi, Drs, Apt dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Identifikasi Metamfetamina = Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar baik Para Saksi maupun Terdakwa sendiri telah membenarkan semua barang bukti yang di hadirkan selama persidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berlapis/subsidaritas, maka untuk itu Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair Penuntut Umum yakni pasal 114 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) didepan persidangan telah mengakui identitasnya dan selama dalam proses persidangan telah diketahui sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”tanpa hak atau melawan hukum” adalah suatu perbuatan yang tidak dilandasi oleh adanya ijin dari pihak yang berwenang atau didapat secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa telah diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang bersama sdr. Combat sedang berada di teras rumah penduduk kemudian datang polisi melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan sdr. Combat;
Menimbang, bahwa saat itu polisi datang sebanyak 7 orang 2 orang mengamankan Terdakwa dan 5 orang mengamankan sdr. Combat dan setelah Terdakwa berhasil diamankan Terdakwa dibawa ke teras rumah penduduk tempat sebelumnya Terdakwa duduk bersama sdr. Combat kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar di tempat bekas duduk cmbat dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain barang shabu juga diamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau, secarik kertas tissue;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa bertemu dengan sdr. Combat di TKP karena Terdakwa di telpon karena ada orang mau membeli shabu yang di titip oleh sdr. Combat;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan COMBAT (DPO) di jalan Kupang/Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS tepatnya di depan langgar Desa Kupang kemudian sdr. COMBAT berkata “uang adalah’ mau mengambil shabu dan Terdakwa jawab “ada” kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu kembali bertemu dengansdr. COMBAT dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serahkan kepada Sdr. COMBAT lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari minggu tangal 11 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita sdr. COMBAT menelpon Terdakwa dan menyuruh untuk mendatanginya ke muka langgar Desa Kupang tempat mereka sebelumnya bertemu. Setelah bertemu lalu Terdakwa dan sdr. COMBAT langsung pergi ke kebun menuju ke pondok milik Terdakwa dan setelah sampai di pondok tersebut sdr. COMBAT masuk ke dalam pondok sedangkan Terdakwa duduk di depan pintu pondok dan Terdakwa melihat sdr. Combat membagi paket shabu menjadi 2 bagian, 1 di pegang sdr. Combat dan 1 paket lagi di serahkan sdr. Combat kepada Terdakwa untuk di simpankan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa keesokan harinya Terdakwa jam 14.00 wita di telepon oleh sdr. Combat yang mengatakan bahwa ada yang mau membeli shabu yang di simpan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke TKP lalu di amankan oleh polisi;
Menimbang, bahwa sebelumnya sdr. Combat biasa menitip shabu di pondok milik Terdakwa yaitu sebanyak 2 kali dan ke 3 adalah shabu yang saat diamankan dan Terdakwa mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali di titip oleh sdr. Combat;
Menimbang, bahwa untuk penitipan yang pertama di taruh di pondok Terdakwa dan kunci pondok di pegang oleh sdr. Combat, Terdakwa belum menerima upah dan baru menerima upah pada saat penitipan yang ke 2 sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang ke 3 baru mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan mendapat sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah shabu tersebut di jual;
Menimbang, bahwa uang tersebut ada di dalam dompet Terdakwa pada saat diamankan dengan rincian uang Rp. 50.000,- adalah uang milik Terdakwa pribadi bukan hasil shabu sedangkan uang Rp. 4.000.000,- yang diminta sdr. Combat untuk membeli shabu adalah uang milik sdr. Combat yang di titip sdr. Combat;
Menimbang, bahwa biasanya shabu di taruh sdr. Combat di dalam pondok milik Terdakwa dan malam itu sdr. Combat menelepon karena pondok di kunci oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pondok Terdakwa berada di dekat sawah yang lebarnya 1,5 m x 1,5 m yang di dalamnya berisi alat semprot dan obat obatan / rondap;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa mau menerima uang upah penitipan shabu dari sdr. Combat karena Terdakwa perlu uang untuk membayar hutang obat untuk membasmi hama/obat rondap;
Menimbang, bahwa uang yang diamankan adalah uang dari sdr. Combat yang belum sempat di bayarkan untuk hutang;
Menimbang, bahwa 1 (satu) paket besar adalah shabu yang diserahkan sdr. Combat pada malam hari, dan yang 5 (lima) paket kecil Terdakwa tidak tahu milik siapa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah timbangan digital adalah milik sdr. Combat, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau Terdakwa tidak tahu, sedangkan secarik kertas tissue adalah tissue bungkus shabu dari sdr. Combat;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual shabu shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Penimbangan nomor :11/IL.10841/2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Anggraini W Pengelola UPC Pagadaian Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket shabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 6 kantong plastik x berat kantong plastik 0,18 = 1,08 gram, berat kotor sabu sabu dikurangi berat kantong plastik adalah 4,59 – 1,08 = 3,51 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk Sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP. Nar.K.17.0732 Tanggal 22 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian produk Terepatik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfahadi, Drs, Apt dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Identifikasi Metamfetamina = Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa uraian diatas diketahui bahwa Terdakwa dalam hal ini tidaklah melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam unsur kedua dalam pasal ini, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-2 tidak terpenuhi maka Dakwaan Primair Penuntut Umum inipun secara keseluruhan haruslah dinyatakan tidak dapat terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan diatas maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu golongan I yang mengandung metamfetamina bukan tanaman.
Menimbang, bahwa terhadap unsur- unsur tersebut Majelis Hakim akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim sebelumnya telah membuktikan unsur yang sama dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum dari unsur tersebut dan tidak perlu untuk mempertimbangkannya lagi;
A.d.2 Unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu golongan I yang mengandung metamfetamina bukan tanaman” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”tanpa hak atau melawan hukum” adalah suatu perbuatan yang tidak dilandasi oleh adanya ijin dari pihak yang berwenang atau didapat secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa telah diamankan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Kupang/ Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya di teras rumah milik warga;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa sedang bersama sdr. Combat sedang berada di teras rumah penduduk kemudian datang polisi melakukan penagkapan terhadap Terdakwa dan sdr. Combat;
Menimbang, bahwa saat itu polisi datang sebanyak 7 orang 2 orang mengamankan Terdakwa dan 5 orang mengamankan sdr. Combat dan setelah Terdakwa berhasil diamankan Terdakwa dibawa ke teras rumah penduduk tempat sebelumnya Terdakwa duduk bersama sdr. Combat kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 1 (satu) paket besar di tempat bekas duduk cmbat dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain barang shabu juga diamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau, secarik kertas tissue;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa bertemu dengan sdr. Combat di TKP karena Terdakwa di telpon karena ada orang mau membeli shabu yang di titip oleh sdr. Combat;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan COMBAT (DPO) di jalan Kupang/Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kec Kandangan Kab.HSS tepatnya di depan langgar Desa Kupang kemudian sdr. COMBAT berkata “uang adalah’ mau mengambil shabu dan Terdakwa jawab “ada” kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu kembali bertemu dengansdr. COMBAT dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serahkan kepada Sdr. COMBAT lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari minggu tangal 11 Juni 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita sdr. COMBAT menelpon Terdakwa dan menyuruh untuk mendatanginya ke muka langgar Desa Kupang tempat mereka sebelumnya bertemu. Setelah bertemu lalu Terdakwa dan sdr. COMBAT langsung pergi ke kebun menuju ke pondok milik Terdakwa dan setelah sampai di pondok tersebut sdr. COMBAT masuk ke dalam pondok sedangkan Terdakwa duduk di depan pintu pondok dan Terdakwa melihat sdr. Combat membagi paket shabu menjadi 2 bagian, 1 di pegang sdr. Combat dan 1 paket lagi di serahkan sdr. Combat kepada Terdakwa untuk di simpankan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa keesokan harinya Terdakwa jam 14.00 wita di telepon oleh sdr. Combat yang mengatakan bahwa ada yang mau membeli shabu yang di simpan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke TKP lalu di amankan oleh polisi;
Menimbang, bahwa sebelumnya sdr. Combat biasa menitip shabu di pondok milik Terdakwa yaitu sebanyak 2 kali dan ke 3 adalah shabu yang saat diamankan dan Terdakwa mendapat upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali di titip oleh sdr. Combat;
Menimbang, bahwa untuk penitipan yang pertama di taruh di pondok Terdakwa dan kunci pondok di pegang oleh sdr. Combat, Terdakwa belum menerima upah dan baru menerima upah pada saat penitipan yang ke 2 sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang ke 3 baru mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan mendapat sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah shabu tersebut di jual;
Menimbang, bahwa uang tersebut ada di dalam dompet Terdakwa pada saat diamankan dengan rincian uang Rp. 50.000,- adalah uang milik Terdakwa pribadi bukan hasil shabu sedangkan uang Rp. 4.000.000,- yang diminta sdr. Combat untuk membeli shabu adalah uang milik sdr. Combat yang di titip sdr. Combat;
Menimbang, bahwa biasanya shabu di taruh sdr. Combat di dalam pondok milik Terdakwa dan malam itu sdr. Combat menelepon karena pondok di kunci oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pondok Terdakwa berada di dekat sawah yang lebarnya 1,5 m x 1,5 m yang di dalamnya berisi alat semprot dan obat obatan / rondap;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa mau menerima uang upah penitipan shabu dari sdr. Combat karena Terdakwa perlu uang untuk membayar hutang obat untuk membasmi hama/obat rondap;
Menimbang, bahwa uang yang diamankan adalah uang dari sdr. Combat yang belum sempat di bayarkan untuk hutang;
Menimbang, bahwa 1 (satu) paket besar adalah shabu yang diserahkan sdr. Combat pada malam hari, dan yang 5 (lima) paket kecil Terdakwa tidak tahu milik siapa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah timbangan digital adalah milik sdr. Combat, 1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau Terdakwa tidak tahu, sedangkan secarik kertas tissue adalah tissue bungkus shabu dari sdr. Combat;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual shabu shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Penimbangan nomor :11/IL.10841/2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Anggraini W Pengelola UPC Pagadaian Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket shabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 6 kantong plastik x berat kantong plastik 0,18 = 1,08 gram, berat kotor sabu sabu dikurangi berat kantong plastik adalah 4,59 – 1,08 = 3,51 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk Sample ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin.
Laporan pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP. Nar.K.17.0732 Tanggal 22 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian produk Terepatik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfahadi, Drs, Apt dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Identifikasi Metamfetamina = Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas menurut Majelis Hakim untuk unsur ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu golongan I yang mengandung metamfetamina bukan tanaman” ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan subsidair tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut akan disebutkan nanti dalam amar putusan dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana penjara yang juga akan disebutkan berapa lama Terdakwa harus menjalani pidana penjara tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya;
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji benar-benar tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
5 (lima) Paket kecil Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan Plastik Klip warna putih dengan berat Kotor 4,59 Gram;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan No.IMEI 1 : 356381082014280 dan No.IMEI 2 : 356382082041288 No HP 081347404752 dan 08164978668;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau;
secarik kertas tisue.
oleh karena keberadaan semua barang bukti di atas yang ada dalam perkara ini dengan pertimbangan barang bukti yang diajukan di persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan atau disalahgunakan dalam kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
oleh karena uang tersebut dalam fakta dipersidangan diketahui sebagai bagian daripada tindak pidana ini maka sudah sepatutnya untuk barang bukti ini dirampas untuk Negara;
Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
oleh karena perkara ini dalam persidangan diakui sebai uang pribadi dari Terdakwa dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini maka untuk barang bukti diatas haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya didalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSEN bin SYAMSIAR (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) Paket kecil Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan Plastik Klip warna putih dengan berat Kotor 4,59 Gram;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan No.IMEI 1 : 356381082014280 dan No.IMEI 2 : 356382082041288 No HP 081347404752 dan 08164978668;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kaleng permen merk Pagoda warna hijau;
secarik kertas tisue.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 07 Nopember 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, oleh kami EKO SETIAWAN, S.H selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASRAWAN, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dan dihadiri oleh NISA SRI HANDAYANI, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, (MASRAWAN, S.H) |