16/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 16/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BOY ANDREAS Als BOY Anak BUDIMAN - DUL ADI Anak PADANA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Ijin”; 2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las. - 1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir. - 1 (satu) buah jepitan mangkok emas. - ½ plastic gram pijar. - 3 (tiga) buah mangkok cor emas. - 1 (satu) timbangan emas. - Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara an. Terdakwa Minhat Bin Saini. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.Sus/2015/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN;
Tempat lahir : Sintang;
Umur I Tgl.Lahir : 28 tahun/ 28 Desember 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kongsijan, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA (sampai kelas 2);
Nama lengkap : DUL ADI Anak PADANA;
Tempat lahir : Tengadak, Kecamatan Sungai Tebian;
Umur I Tgl.Lahir : 28 tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kongsijan, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan Jalan Pinoh RT 07 / RW 08, Dusun Tengadak, Kabupaten Sintang;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (sampai kelas 3);
Para Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Febuari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 20 Febuari 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 21 Febuari 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015 ;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan para Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila para Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi para Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini para Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 18 Febuari 2015 Nomor Reg. Perkara : PDM-08/III/SINGK/01/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ditambah dengan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir
1 (satu) buah jepitan mangkok emas
½ plastic gram pijar
3 (tiga) buah mangkok cor emas
1 (satu) timbangan emas
emas dengan pembungkusan seberat + 8,84 gram
Dipergunakan untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa MINHAT bin SAINI
Menetapkan agar para Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut para Terdakwa mengajukan nota permbelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 15 Febuari 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa;
Para Terdakwa tidak mengetahui peraturan atau Undang-undang tentang Pertambangan ;
Lahan yang dikerjakan para Terdakwa dalam Keadaan rusak;
Aktifitas PETI sudah berlangsung cukup lama dan berdekatan dengan tempat tinggal para Terdakwa ;
Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan para Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM-08/III/SINGK/01/2015 tertanggal 21 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Sdr MINHAT (diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang Sdr PANDEY dan Sdr TIGOR (petugas dari Polres Singkawang) beserta petugas lainnya dalam penuntasan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin di Kota Singkawang terlah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA. Dimana para terdakwa merupakan karyawan dari penambangan emas tanpa ijin dengan cara JEK BOR yang dimiliki oleh Sdr MINHAT.
Bahwa cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA.
Bahwa perbuatan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak menmgajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ZALEHA dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi menerangkan pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang telah ada pertambangan tanpa izin.
Bahwa benar terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang datang petugas dari Polres Singkawang
Bahwa benar petugas ada ada menemukan pertambangan tanpa ijin
Bahwa benar terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA ak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut sedangkan pemilik tambanga adalah Sdr MINHAT.
Bahwa benar cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA;
Bahwa terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi TIGOR MARULI TUA SINAGA Alias BANG NAGA dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi menerangkan pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang telah ada pertambangan tanpa izin.
Bahwa benar terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB saksi bersama-sama dengan petugas yang lain datang ke lokasi pertambangan tanpa ijin yang terletak di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
Bahwa benar saksi adalah anggota dari Polres Singkawang
Bahwa benar terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA ak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut sedangkan pemilik tambanga adalah Sdr MINHAT.
Bahwa benar cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA
Bahwa terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi MINHAT dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi menerangkan pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang telah ada pertambangan tanpa izin.
Bahwa benar terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa benar saksi adalah pemilik dari penambangan tanpa ijin tersebut.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang datang petugas dari Polres Singkawang
Bahwa benar cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA
Bahwa terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yakni;
1. Ahli I. M. YOGA FUADI, ST. dibawah sumpah menerangkan bahwa;
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk diperiksa.
bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam komudinas pertambangan mineral logam jenis emas, dan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi yang mana terdakwa harus memiliki ijin usaha pertambangan operasi produksi sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
bahwa perbuatan terdakwa, dkk tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan berdasarkan pemerintah kota Singkawang belum ada mengeluarkan ijin usaha pertambangan jenis golongan apapun.
bahwa khusus untuk kota Singkawang belum pernah diterbitkan IUP Operasi Produski pertambangan.
bahwa setelah diperlihatkan alat-alat pengolahan mineral logam murni emas tersebut yang digunakan oleh terdakwa, dkk yang mana kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan operasi produksi yang harus mendapatkan ijin.
bahwa berdasarkan pemetaan di kota Singkawang tidak ada ijin atau tempat untuk pertambangan mineral logam, sehingga di kota Singkawang tidak diperbolehkan melakukan pertambangan mineral logams eperti emas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para Terdakwa tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
yang ketika diperlihatkan kepada para Terdakwa maupun saksi-saksi mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa para Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang.
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang terdakwa telah melakukan penambangan tanpa izin.
Bahwa benar terdakwa dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang datang petugas dari Polres Singkawang
Bahwa benar petugas ada ada menemukan pertambangan tanpa ijin
Bahwa benar terdakwa dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA ak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut sedangkan pemilik tambanga adalah Sdr MINHAT.
Bahwa benar cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA
Bahwa terdakwa dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.
DUL ADI anak PADANA, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang.
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang terdakwa telah melakukan penambangan tanpa izin.
Bahwa benar terdakwa dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang datang petugas dari Polres Singkawang
Bahwa benar petugas ada ada menemukan pertambangan tanpa ijin
Bahwa benar terdakwa dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut sedangkan pemilik tambanga adalah Sdr MINHAT.
Bahwa benar cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN
Bahwa terdakwa dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.
Menimbang, bahwa para Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan penambangan tanpa izin sebagai seorang pekerja dengan pemilik pertambangan adalah sdr. Minhat.
Bahwa benar cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut di sedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir di hisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian di saring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan penamgangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah dan petugas yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal , yakni melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang didakwakan kepada para Terdakwa, yakni melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
3. Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsure-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa para Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian para Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) Atau Ayat (5);
Bahwa menurut pasal 1 ke-7 UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Yang mana IUP tersebut diberikan oleh Bupati/walikota, dan IUP ini bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun perseorangan (pasal 37 dan pasal 38).
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang datang petugas dari Polres Singkawang.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa petugas ada menemukan pertambangan tanpa ijin dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut sedangkan pemilik tambang adalah Sdr MINHAT.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut disedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir dihisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian disaring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut dianyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang diperoleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan penambangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.
Dengan demikian unsur “sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA memuhi unsur yang dirumuskan oleh Undang-Undang mengenai suatu delik, melakukan, turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Bahwa Hoge Raad, di dalam arrestnya masing-masing tanggal 9 Pebruari 1914, N.J. 1914 dan tanggal 9 Juni 1925, N.J. 1925 telah memberikan putusannya sebagai berikut: Untuk adanya suatu Medeplegen/keturut sertaan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Desa Kongsijan RT 10, Kelurahan Sangatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang datang petugas dari Polres Singkawang.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa petugas ada menemukan pertambangan tanpa ijin dan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA selaku pekerja dalam pertambangan tanpa izin tersebut sedangkan pemilik tambang adalah Sdr MINHAT.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa cara pekerjaan penambangan emas tanpa ijin yaitu terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA pertama-tama membuat lubang di permukaan tanah dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada di dalam tanah tersebut. setelah itu barulah pasir yang berada di dalam lobang tersebut disedot dengan menggunakan pipa air kemudian dibor menggunakan paralon selanjutnya pasir dihisap menggunakan mesin dompeng. Hasil hisapan tersebut kemudian disaring menggunakan kain karpet. Setelah itu kain karpet yang terdapat emas diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada punya hitam dan pasir tersebut di anyak menggunakan dulang berbentung cekung seperti kuali dan emas akan tertahan pada cekungan dulang. Untuk menghasilkan bentuk emas maka pasir tersebut dicampur air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas akan berbentuk warna kuning. Dimana hasil penjualan dari emas yang di peroleh yaitu 70 % untuk Sdr MIHAT dan 30 % untuk terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan terdakwa II DUL ADI anak PADANA.
Dengan demikian unsur “Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA dalam perkara ini yang pada pokoknya para Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu para Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa para Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan para Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Tunggal tersebut, maka secara hukum para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar para Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi Denda sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan kurungan, maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri para Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, para Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri para Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi para Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggung jawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dianggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat para Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar para Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri para Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan para Terdakwa sebagai alat bagi para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri para Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa telah merusak lingkungan;
Perbuatan para Terdakwa melakukan pertambangan tanpa ijin dari pemerintah yang berwenang;
Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Para Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
- Para Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Ijin”;
Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BOY ANDREAS alias BOY anak BUDIMAN dan Terdakwa II DUL ADI anak PADANA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digandi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara an. Terdakwa Minhat Bin Saini.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari ini Rabu,tanggal 4 Maret 2015 oleh kami H. HERY CAHYONO, SH.. sebagai Hakim Ketua Majelis,GUNTUR NURJADI, SH dan SRI HASNAWATI, SH., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang, dan dihadiri oleh HENDAR RASYID.N,SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, serta dihadapan para Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
GUNTUR NURJADI, SH. H. HERY CAHYONO, SH.
SRI HASNAWATI, SH., M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
BURHANUDDIN