1131/Pid.B/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1131/Pid.B/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA : - TERDAKWA : MUHAMMAD DONG Als MATDONG Bin H. MUIN (Alm) - JPU : DARYOKO,SH.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DONG Als MATDONG Bin H. MUIN (Alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan t indak pidana Tanpa Hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5 Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kertas lapak yang terdapat tulisan angka 1 (satu) s/d 12 (dua belas), Dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah),, Dirampas untuk Negara ; 6.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1131/Pid.B/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MUHAMMAD DONG Als MATDONG Bin H. MUIN (Alm). Amuntai (Kab. Hulu Sungai Utara). 35 tahun / 1980. Laki-laki. Indonesia Jalan Kelayan A Gg. Sadar Rt. 17 Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Islam. Buruh. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal :
Penyidik tanggal 18-07-2015 s/d tanggal 06-08-2015.
Perpanjangan. Penuntut .Umum tgl 07-08-2015 s/d tgl 15-09-2015
Jaksa Penuntut Umum tanggal 15-09-2015 s/d tanggal 04-10-2015.
Hakim PN.Bjm tanggal 29-09-2015 s/d tanggal 28-10-2015.
Perpanjangan Wakil Ketua PN.Bjm tgl. 29-10-2015 s/d tgl. 27-12-2015.
- Terdakwa dalam perkara ini menghadap persidangan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama IIN FITRIYANI, S.Sos. SH. pekerjaannya Advokat berkantor di Jalan Kota Banjarmasin, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 1131/Pen.Pid.Sus/2015/PN.BJM. tanggal 13 Oktober 2015
.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 1131/ Pen.Pid.B/2015/PN.Bjm tanggal 29 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 10 Nopember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DONG Als MAT DONG Bin MUIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin menawarkan atau memberi kesepakatan kepada khalayak umum untuk perminan judi” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kertas lapak yang terdapat tulisan angka 1 (satu) s.d 12 (dua belas) dirampas untuk dimusnahkan.
Uang kertas sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 April 2012, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
KESATU :
ATAU
KEDUA :
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi INDRA RAMADHANI.K, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa benar saksi diminta keterangan sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD DONG karena melakukan permainan judi cobutan dengan hadiah rokok,pada hari Jum'at tanggal l7 Juli 2015 sekitar jam 11.35 wita di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di halaman parkiran Pasar Antasari ;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD DONG yang bersangkutan sedang duduk menghadapi pemasang dan sedang mengocok botol air mineral yang berisikan nomer kertas cobutan ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut yang memasang judi cobutan ada beberapa orang namun hanya terdakwa saja yang berhasil ditangkap dan diamankan
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan juga kertas lapak yang
bertuliskan angka dan uang sebanyak Rp 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang ada didepan terdakwa ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa judi cabutan berhadiah rokok tersebut caranya yaitu : pertama kertas besar yang bertuliskan angka dari nomer 1 s.d 12 yang kemudian disebut lapak dan uang diletakkan di atas nomor yang di tebak oleh pemasang, setelah itu pemasang memesan kupon kepada terdakwa yang setiap lembarnya seharga Rp 1000,- (seribu rupiah), selanjutnya setelah memegang kupon undian pemasang memasangnya di pada nomer yang diinginkan di lapak tersebut, kemudian terdakwa menguncang atau mengocok botol air mineral yang berisi nomor undian 1 s.d 12 dan lalu mengeluarkan 1 kertas nomor undian, dan apabila kertas yang bertuliskan nomor undian tersebut sesuai atau sama dengan nomor yang dipasang oleh pemasang maka pemasang akan mendapat hadiah rokok dan apabila no pemasang tersebut tidak sesuai atau tidak sama dengan nomor yang keluar dari kertas yang ada dari botol air mineral maka dianggap kalah ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa dalam permainan judi cabutan
tersebut tidak ada ijin dari pihak berwajib;
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diminta keterangan sehubungan telah melakukan permainan judi cabutan dengan hadiah rokok pada hari Jum'at tanggal l7 Juli 2015 sekitar jam 11.35 wita di Jalan Pangeran Antasari tepatnya dihalaman parkiran Pasar Antasari ;
Bahwa benor saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk menghadapi pemasang dan sedang mengocok botol air mineral yang berisikan nomer kertas cabutan dan permainan baru berjalan sekitar 30 (tiga puluh) menit ;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan juga kertas lapak yang
bertuliskan angka dan uang sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang ada di depan terdakwa;
Bahwa benar cara mainnya yaitu : pertama kertas besar yang bertuliskan angka dari nomer 1 s.d 12 yang kemudian disebut lapak dan uang diletakkon di atas nomor yang di tebak oleh pemasang, setelah itu pemasang memesan kupon kepada terdakwa yang setiap lembarnya seharga Rp l000,- (seribu rupiah), selanjutnya setelah memegang kupon undian pemasang memasangnya di pada nomer yang diinginkan di lapak tersebut, kemudian teman terdakwa yang bernama UNGKI mengguncang atau mengocok botol air mineral yang berisi nomor undian 1 s.d 12 dan lalu mengeluarkan 1 kertas nomor undian, dan apabila kertas yang bertuliskan nomor undian tersebut sesuai atau sama dengan nomor yang dipasang oleh pemasang maka pemasang akan mendapat hadiah rokok dan apabila no pemasang tersebut tidak sesuai atau tidak sama dengan nomor yang keluar dari kertas yang ada dari botol air mineral maka dianggap kalah, dimana bagi mereka yang kalah uangnya diambil oleh teman terdakwa yang bernama MAMAS;
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa dalam permainan judi cabutan tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui menang atau kalah karena pada saat ppenangkapan uangnya berhasil dibawa oleh MAMAS ;
Bahwa benar permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan dan kalau menang maka uangnya digunakan untuk membeli celana ;
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas lapak yang terdapat tulisan angka 1 (satu) s/d 12 (dua belas), dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah),,).
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan terdakwa telah membenarkannya, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yakni dakwaan Kesatu didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP, dakwaan kedua didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif maka terlebih daluhu akan dipertimbangkan dakwaan Kesatu, apabila dakwaan Kesatu terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan sebaliknya apabila dakwaan Kesatu tidak terbukti maka dakwaan kedua akan dipertimbangkan, pertimbangan mana sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa pada dakwaan kesatu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang/siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar sebagai orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut maka unsur kesatu barang siapa terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad. 2. Dengan Sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara..
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa dan beberapa orang lainnya melakukan permainan judi cabutan dengan taruhan uang tersebut adalah tanpa ijin yang berwenang.
Menimbang, bahwa main judi kupon putih dengan taruhan uang, menurut Majelis Hakim adalah salah satu bentuk dari judi karena bersifat untung-untungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah turut melakukan permainan judi cabutan tersebut ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum maka menurut Majelis Hakim, unsur kedua menjadi terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa menurut hukum.
Menimbang, bahwa main judi karena sifatnya untung-untungan tidak diijinkan di Indonesia dan tentunya segala kegiatan yang berhubungan dengan judi tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan taruhan uang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan kesatu Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah untuk menghapus tindak pidana perjudian.
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
- Terdakwa pernah dihukum ;
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas lapak yang terdapat tulisan angka 1 (satu) s/d 12 (dua belas), dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah),,
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal 303 ayat 1 ke- 2 KUHP dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I LI
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DONG Als MATDONG Bin H. MUIN (Alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan t indak pidana Tanpa Hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
5 Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kertas lapak yang terdapat tulisan angka 1 (satu) s/d 12 (dua belas), Dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah),, Dirampas untuk Negara ;
6.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 17 NOPEMBER2015 oleh kami EDDY CAHYONO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, KAIRUL SOLEH, SH. dan HERLANGGA PATMADJA,SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh S U H A I L I Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DARYOKO,SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
(KAIRUL SOLEH,SH) (EDDY CAHYONO, SH.MH)
ttd
(HERLANGGA PATMADJA, SH) Panitera Pengganti,
ttd
( S U H A I L I )