96 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pukat II No. 78-G Bantan Timur
Also in 17 other cases
- 11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pdg (30 October 2018) — PN Padang
- 918K/PDTSUS/2009 (19 January 2009) — Mahkamah Agung
- 592 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (11 June 2020) — Mahkamah Agung
- 505 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 322 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (7 April 2020) — Mahkamah Agung
- 137 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (28 February 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SRIKANDI INTI LESTARI, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 96 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SRIKANDI INTI LESTARI, berkedudukan di Jalan Aur Gang Bambu, No. 7 Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Safrul Hasan, SE, Kepala Cabang PT. SRIKANDI INTI LESTARI, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2011 ; Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
MASRIMAN RAMADHAN, bertempat tinggal di Jalan Paulasan Air Camar II RT. 05/RW. VII No. 36 Padang ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat telah bekerja pada PT. SRIKANDI Inti Lestari Cabang Padang, yang dipekerjakan pada PT. Wira Indomas Cabang Padang yang bergerak dibidang Pengolahan Minyak Sawit dan Ampas Sawit. Mulai bekerja pada tanggal 25 Oktober 2008, sebagai buruh pada PT. Wira Indomas (Bagian Mesin Sawit) menerima upah Rp. 880.000,‑ per bulan.
Bahwa Penggugat pada tanggal 19 Februari 2009, telah terjadi kecelakaan kerja di PT. Wira Indomas Cabang Padang, Jalan Tanjung Periok No. 3 Padang (Pabrik Pembuatan Minyak Sawit, minyak goreng dari kelapa sawit). Awal kejadian, Penggugat masuk malam jam 00.00 shiff 3 menjaga ampas minyak PKO lantai 2, pada kejadian itu kaki bagian atas paha patah tulang. Betis kena besi panas membusuk, dada, tangan, paha kiri luka‑luka lecet, dilarikan ke Rumah Sakit M. Djamil Padang, setelah dikeluarkan dari kurungan mesin hidup dengan mempergunakan mesin las selama satu jam, kronologis terlampir.
Bahwa Penggugat selama di Rumah Sakit M. Djamil Padang 21 hari tidak ada tanggungan dari ke dua PT tersebut, biaya, dijengukpun tidak. Orang tua Masriman bertanya kepada Pimpinan PT. Perusahaan, tidak ada dana untuk pengobatan, Jamsostek baa Pak, Apak yang menanggung semua biaya, orang tua panik, untung saja orang tua PNS tentu ada ASKES saya masukkan saja Masriman ke ASKES saya, karena masih berlaku AN. Masriman. R.
Bahwa Penggugat selama 21 hari di Rumah Sakit DR. M. Djamil Padang pertama masuk di UGD biaya ditanggung oleh PT. Perusahaan sebanyak Rp.800.000,‑ (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu masuk ruang kelas 3 disini hanya dibersihkan saja, dua hari kemudian disarankan oleh Dokter untuk pemasangan pen pada paha kanan karena tidak ada biaya dipinjamkan ke PT. Wira Indomas Teluk Bayur sebanyak Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah) setelah itu pembuluh darahnya tersumbat dioperasi lagi, selesai itu operasi lagi penyambungan pembuluh darah karena putus, dihari ke 18 kaki betis sampai ke jari‑jari semakin membesar dan semakin membusuk, itu disarankan oleh Dokter ke saya boleh pulang katanya pada ruangan sal perawat memindahkannya ke ruangan isolasi, kata Dokter harus di amputasi sebatas paha, dari pihak Tergugat tidak pernah melihatkan muka atau biaya sama sekali.
Bahwa Penggugat pada hari ke‑21 dari pada kaki Penggugat dipotong atau diamputasi, lebih baik tidak diamputasi, orang tua merasa iba melihat anaknya tidak berkaki dan sudah busuk dan berulat pada betis sampai ke jari‑jarinya.
Bahwa Penggugat ingin menyelamatkan kaki pada malamnya langsung minta izin Dokter untuk dibawa keluar dan seterusnya ke Barulak Batusangkar, disana semua daging‑daging yang busuk digunting setiap harinya, selama dua bulan dan dua bulan lagi menunggu daging yang tumbuh untuk menutupi tulang yang terlihat dan jari‑jarinya sama melihat tulang‑tulang saja yang tinggal lagi itu harus dibuat / dipotong, itu dianjurkan dari Mantari yang merawatnya. Seharusnya harus dibawa lagi ke Rumah Sakit untuk menutupi daging dan memotong jari‑jari kaki, anjuran dari Barulak itu kalau dapat dibawa ke Rumah Sakit Sitti Rahmah.
Bahwa Penggugat/orang tua pergi ke Jamsostek untuk meminta rujukan ke Rumah Sakit Sitti Rahmah, kata Jamsostek "Apak lapor dulu ke PT. Srikandi Inti Lestari”, lapor saya ke Pak Syaiful, katanya untuk Jamsostek telah ditutup, jawab saya, baa; ditutup pak?, anak saya masih sakit". Tidak mau memberikan rekomendasi saya pergi lagi ke Jamsostek, tidak mau memberikan rekomendasi Tergugat, akhirnya Jamsostek menelepon ke Tergugat dibuatkanlah rekomendasi oleh Tergugat, setelah di cek di Jamsostek rupanya telah mengambil uang sebanyak Rp. 4.000.000,‑ (empat juta rupiah) tanpa sepengetahuan Penggugat, kata Jamsostek untuk biaya pengobatan perawatan Penggugat sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), karena sudah diambil oleh Tergugat Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tinggal hanya Rp.8.000.000,‑ (delapan juta rupiah).
Bahwa Penggugat selama sakit setiap bulannya menerima gaji dan setiap bulannya pula gaji selalu berkurang, karena dipotong karena sakit, itu kata dari Tergugat.
Bahwa Penggugat setelah agak sembuh disuruh bekerja lebih kurang dari 2 (dua) bulan/setiap bekerja selalu yang diberikan yang agak berat supaya dia patah semangat kerja, yang namanya orang masih sakit tentu belum bisa yang berat-berat, tentu yang ringan, sesuai anjuran Dokter dari Rumah Sakit Sitti Rahmah ke Perusahaan sebagaimana terlampir.
Bahwa Penggugat pada tanggal 28 April 2010, Tergugat menelepon Penggugat pada sore harinya, disuruh datang ke Tergugat di Andalas, rupanya diberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa peringatan 1, 2, dan 3 dan peringatan lisan, sedangkan Penggugat masih membutuhkan perawatan, pen besi belum dibuka, tapak kakinya belum kering, masih basah, boleh dilihat oleh Bapak Hakim.
Bahwa Penggugat pada tanggal 17 Mei 2010, membuat surat pengaduan pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, sebagaimana surat terlampir.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2011 membuat surat susulan ke‑2 mohon kiranya penyelesaian Outsourcing PT. Srikandi Inti Lestari dan PT. Wira Indomas, sebagaimana terlampir.
Bahwa Penggugat pada tanggal 17 Juni 2011 membuat surat susulan ke‑3 perihal Mohon Diselesaikan Sesuai Undang‑Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana surat terlampir.
Pada tanggal 7 April 2011 Dinas Sosnaker Kota Padang membuat surat panggilan ke PT. Srikandi Inti Lestari, dipanggil hari Rabu, 13 April 2011, tidak datang, surat terlampir.
Pada tanggal 15 April 2011 Dinas Sosnaker Kota Padang membuat surat ke PT. Wira Indomas, Teluk Bayur tidak digubris, surat terlampir.
Pada tanggal 30 Mei 2011 Dinas Sosnaker membuat surat panggilan, dipanggil hari Rabu, 8 Juni 2011 juga tidak datang.
Pada tanggal 4 Juli 2011 Dinas Sosnaker membuat Risalah Perundingan melalui Mediasi, secara sepihak saja sedangkan Pihak Penggugat tidak diberi tahu, sebagaimana surat terlampir.
Pada tanggal 25 Juli 2011 Dinas Sosnaker membuat surat anjuran kepada Tergugat dan kepada Penggugat, dikirimkan melalui pihak Pos Kilat sebagaimana surat anjuran terlampir.
Bahwa Penggugat pada tanggal 15 Juni 2010 telah meminta Surat Pemeriksaan ulang terhadap Kecelakaan Kerja, An. Masriman Ramadhan ke Rumah Sakit Sitti Rahmah, melalui surat Sosnaker Kota Padang Nomor : 564/1381/Sosnaker/2010, surat terlampir. Balasannya ada pada ibu Malharti Aswita, S.Sos (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan).
Bahwa dari alasan-alasan tersebut di atas Penggugat menuntut hak-hak Penggugat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Uang Pesangon 2 x 2 x Rp. 940.000,- Rp. 3.760.000,-
b. Uang Ganti Kerugian Perumahan dan
Pengobatan : 15 % x Rp. 3.760.000,- Rp. 564.000,-
Jumlah Rp. 4.342.000,-
c. Pembukaan pen besi di paha Rp. 8.500.000,-
d. Penggantian biaya pengobatan selama
pengobatan dari RSUP Dr. M. Jamil, Barulak
dan Rumah Sakit Sitti Rahmah Rp. 23.100.000,-
Total Rp. 40.266.000,-
Terbilang : (empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Agar pihak perusahaan dalam pemberhentian ini membayarkan kepada pekerja sebagai berikut :
a. Uang Pesangon 2 x 2 x Rp. 940.000,- Rp. 3.760.000,-
b. Uang Ganti Kerugian Perumahan dan
Pengobatan : 15 % x Rp. 3.760.000,- Rp. 564.000,-
Jumlah Rp. 4.342.000,-
c. Pembukaan pen besi di paha Rp. 8.500.000,-
d. Penggantian biaya pengobatan selama
pengobatan dari RSUP Dr. M. Jamil, Barulak
dan Rumah Sakit Sitti Rahmah Rp. 23.100.000,-
Total Rp. 40.266.000,-
Terbilang : (empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan mesti diajukan perlawanan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 10/G/2011/PHI.PDG tanggal 25 November 2011 yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat berupa :
- Biaya pembukaan pen besi dipaha. Rp. 8.000.000,-
- Penggantian biaya pengobatan di RSUP
Dr. M. Djamil Padang. Rp. 4.081.900,-
- Penggantian biaya pengobatan di RS. Siti
Rahmah Padang. Rp. 482.000,-
J u m l a h = Rp. 12 .563.900,-
Terbilang : dua belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
3. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 5 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 12 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi Nomor : 04/K/2011/PHI.PDG yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Desember 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 4 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 16 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR : 10/G/2011/PHI.PDG, TANGGAL 25 NOPEMBER 2011 TIDAK CUKUP DIPERTIMBANGKAN (ONVOELDOENDE GEMOTIVEERRD).
1. MAJELIS HAKIM JUDEX FACTI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KURANG PIHAK DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam memberikan Putusan pada Perkara Nomor: 10/G/2011/PHI.PDG, tanggal 25 Nopember 2011, ternyata tidak cukup dalam mempertimbangkan kurangnya pihak-pihak dalam berperkara.
Bahwa hal tersebut di atas dikemukakan Pemohon Kasasi/Tergugat, sebab berdasarkan surat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Padang Nomor : 563/1758/SOSNAKER/2011, tanggal 25 Juli 2011 telah dijelaskan, Termohon Kasasi/Penggugat telah mengalami kecelakaan kerja di Perusahaan PT. WIRA INNOMAS.
Bahwa supaya permasalahan a quo menjadi terang dan nyata, maka Termohon Kasasi/Penggugat didalam gugatan a quo harus mengikut sertakan Perusahaan PT. WIRA INNOMAS sebagai salah satu pihak Tergugat di dalam perkara a quo.
Bahwa karena Termohon Kasasi/Penggugat di dalam gugatan a quo tidak mengikutsertakan PT. WIRA INNOMAS sebagai salah satu pihak Tergugat di dalam gugatan a quo, seharusnya Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaarrd) dan bukan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa pendapat hukum Pemohon Kasasi/Tergugat di atas, telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 200 K/Pdt/1988, tanggal 27 September 1990, dengan susunan Majelis Hakim Agung yaitu : M. YAHYA ADIWIMARTA, SH, DJAZULI BACHAR, SH dan Ny. DORA SASONGKO KARTONO, SH, menyebutkan : Dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka gugatan perdata ini, oleh Hakim seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
2. MAJELIS HAKIM JUDEX FACTI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN GUGATAN TERMOHON KASASI/PENGGUGAT TELAH KADALUARSA.
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam memberikan Putusan dalam Perkara Nomor : 10/G/2011/PHI.PDG, tanggal 25 Nopember 2011, ternyata tidak cukup dalam mempertimbangkan, gugatan yang diajukan Termohon Kasasi / Penggugat telah kadaluarsa atau telah melampaui tenggang waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004.
Bahwa hal tersebut di atas dikemukakan Pemohon Kasasi/Tergugat, sebab berdasarkan surat Pemohon Kasasi/Tergugat No. 01-601/OPS/SIL/PDG/VIII-11, tanggal 05 Agustus 2011, yang ditujukan kepada Bapak BAHARUDDIN, SH selaku Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kodya Padang, telah disebutkan, Termohon Kasasi/Penggugat adalah sebagai tenaga kontrakan yang dilengkapi dengan perjanjian kerja tertentu sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 21 April 2010.
Bahwa berdasarkan surat Pemohon Kasasi/Tergugat No. 01-236 / OPS / SIL / PDG / IV-10, tanggal 28 April 2010, Pemohon Kasasi/Tergugat telah menyampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat tidak memperpanjang masa kerja Termohon Kasasi/Penggugat terhitung sejak tanggal 29 April 2010.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, ternyata Termohon Kasasi / Penggugat telah mengajukan pengaduan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Padang yaitu pada tanggal 26 Mei 2011.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 disebutkan : Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha.
Bahwa karena pada tanggal 28 April 2010 Pemohon Kasasi/Tergugat telah menyampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat tidak memperpanjang masa kerja Termohon Kasasi/Penggugat, sedangkan Termohon Kasasi / Penggugat mengajukan pengaduan pada tanggal 26 Mei 2011, maka telah terbukti secara sempurna, gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telah kadaluarsa atau telah melampaui tenggang waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004.
Bahwa pendapat hukum Pemohon Kasasi/Tergugat di atas, telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 370 K/TUN/1998, tanggal 30 Maret 2000, dengan susunan Majelis Hakim Agung yaitu : SUWARDI MARTOWIRONO, SH, SOEKARDJAN HADISOESANTO, SH dan Ny. A. A. AYU MIRAH, SH, menyebutkan : Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terbukti tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan gugatan ini, karena tidak mempertimbangkan tenggang waktu (batas waktu) suatu gugatan boleh diajukan yaitu : tenggang waktu saat tanggal Surat Keputusan Pejabat TUN (Tergugat) diterbitkan atau diketahui oleh Penggugat dengan tanggal/saat gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan, dalam perkara ini sudah melampaui batas waktu 90 hari, ex pasal 55 Undang-Undang No. 5/Tahun 1986, maka Mahkamah Agung dalam putusan kasasi : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaarrd) dan bukan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat.
3. PUTUSAN JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN.
Bahwa setelah Pemohon Kasasi/Tergugat memperhatikan secara seksama seluruh pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 10/G/2011/PHI.PDG, tanggal 25 Nopember 2011, ternyata Majelis Hakim Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian.
Bahwa hal tersebut di atas dikemukakan Pemohon Kasasi/Tergugat, sebab Majelis Hakim Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dan hanya mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa berdasarkan seluruh bukti-bukti surat yang diajukan Pemohon Kasasi/Tergugat, telah terungkap fakta :
1. Termohon Kasasi/Penggugat sudah menerima seluruh biaya perobatan sesuai dengan Undang-Undang/Ketentuan Hukum yang berlaku.
2. Termohon Kasasi/Penggugat sudah tidak dapat mengajukan gugatan a quo, karena telah kadaluarsa.
3. Termohon Kasasi/Penggugat sudah tidak dapat lagi mengajukan gugatan di dalam perkara a quo, karena telah menerima seluruh hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang/Ketentuan Hukum yang berlaku.
Bahwa tetapi, hal-hal tersebut di atas sama sekali tidak ada dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Facti di dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 10/G/2011/PHI.PDG, tanggal 25 Nopember 2011.
Bahwa karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 10/G/2011/PHI.PDG, tanggal 25 Nopember 2011 hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi / Penggugat, maka Majelis Hakim Judex Facti telah melanggar dan tidak sesuai dengan asas beracara yang harus ditaati oleh Judex Facti yaitu : asas audi et alteram partem.
Bahwa pendapat hukum Pemohon Kasasi/Tergugat di atas, telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 214 K/TUN/1999, tanggal 26 Juli 2000, dengan susunan Majelis Hakim Agung : H. SOEHARTO, SH, H. ACHMAD KOWI AS, SH dan ISKANDAR KAMIL, SH, menyebutkan : Putusan Judex Facti dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi, karena Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian yaitu : Judex Facti hanya mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat tanpa mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Tergugat. Proses acara persidangan Pengadilan yang demikian itu melanggar dan tidak sesuai dengan asas beracara yang harus ditaati oleh Judex Facti yaitu : asas audi et alteram partem.
Bahwa dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam putusannya, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 10/G/2011/PHI.PDG, tanggal 25 Nopember 2011 telah bertentangan dengan Undang-Undang dan Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Indonesia, Mahkamah Agung RI dalam putusannya bertanggal 26 September 1985 No. 1604 K/Sip/1984 secara tegas membatalkan putusan yang kurang cukup pertimbangan tersebut, sebagaimana kaedah hukumnya berbunyi :
”Dalam hal suatu putusan ternyata didasari pertimbangan yang kurang lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd), maka Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut”.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atau tidak melanggar hukum yang berlaku karena pemberhentian Termohon Kasasi oleh Pemohon Kasasi telah terjadi sejak tanggal 24 April 2010 dan gugatan PHK baru diajukan pada tanggal 12 September 2011 maka tuntukan mengenai PHK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 sehingga Termohon Kasasi berhak mendapatkan biaya pembukaan pen besi dipaha, penggantian biaya di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil dan di Rumah Sakit Rahmah Padang yang jumlahnya sebesar Rp. 12.563.900,- (dua belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), sehingga keberatan-keberatan Pemohon Kasasi a quo tidak memenuhi persyaratan sebagai alasan kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2005 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SRIKANDI INTI LESTARI, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SRIKANDI INTI LESTARI, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25Juli 2012 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Bernard, SH.MM dan Arsyad, SH.MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. Bernard, SH.MM ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH
ttd/. Arsyad, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd/. Retno Kusrini, SH.MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP : 19591207 198512 2 002