18/PID/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 18/PID/2018/PT YYK
Agus Cahya Santosa ST als Agus
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 18/PID/2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Agus Cahya Santosa ST als Agus
Tempat lahir : Sleman;
Umur/Tanggal lahir : 40 tahun /4 Agustus 1977.
Jenis kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Karanganyar RT 05 RW 47 Wedomartani Ngemplak, Sleman, Yogyakarta;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan Tanggal 12 Juni 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/PEN.PID/2018/PT YYK tertanggal 8 Maret 2018 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn. yang diputus pada tanggal 24 Januari 2018 tersebut diatas ;
Telah membaca dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa terdakwa AGUS CAHYA SANTOSA, ST Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Notaris PPAT Saudara INDRA ZULFRIZAL, SH di Jl. Kapten Haryadi Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 21 September 2003, Terdakwa dan saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok kabupaten Sleman;
Pada bulan Juli 2013, Terdakwa dan saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE resmi bercerai sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Sleman sesuai putusan PA Sleman Nomor : 775 / Pdt.G / 2012 / PA. Smn tanggal 16 April 2013 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 32/Pdt. G/2013/PTA. Yk tanggal 24 Juli 2013;
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 32/Pdt. G/2013/PTA. Yk tanggal 24 Juli 2013 tersebut disebutkan adanya harta bersama antara Terdakwa dan saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE, diantaranya berupa Bangunan rumah permanen ukuran kurang lebih 15 X 20 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi yang beralamat di Karanganyar RT/RW 005/047 Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa setelah resmi bercerai, Terdakwa mengajukan kredit/pinjaman ke Bank Mandiri pada tanggal 7 Februari Tahun 2014 sejumlah Rp1.158.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta rupiah) dalam jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 7 Februari 2014 sampai dengan jatuh tempo tanggal 7 Februari 2015 kemudian diperpanjang dari tanggal 8 Februari 2015 sampai dengan 6 Agustus 2015.
Bahwa pinjaman kredit di Bank mandiri tersebut dilakukan Terdakwa dengan agunan berupa sebidang tanah SHM No. 11015/Wedomartani Ngemplak Sleman berikut sebuah rumah diatasnya yang berada di Karanganyar RT/RW 005/047 Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman dan seterusnya dilakukan pembebanan hak tanggungan Nomor 2234/2014 padahal sebenarnya bangunan rumah tersebut adalah harta bersama antara Terdakwa dan saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE;
Pada tanggal 26 Agustus 2015, Terdakwa melakukan pelunasan kredit di Bank Mandiri sehingga dilakukan Roya sesuai Surat Roya Nomor : CDO. SMG/YOG/0560/2015 tanggal 26 Agustus 2015 dari PT. Bank mandiri (Persero) Tbk CO Area Yogyakarta dan seterusnya hak tanggungan Nomor 2234/2014 dihapus;
Pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekitar jam 10.00 Wib, di hadapan Notaris Indra Zulfrizal di Kantor Jl. Kapten Haryadi Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta, Terdakwa selaku Penjual menandatangani kesepakatan jual beli atas tanah SHM No. 11015/Wedomartani Ngemplak Sleman berikut bangunan di atasnya dengan saksi GATOT KURNIAWAN, SSi, MSi, selaku Pembeli seharga Rp1.650.000.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) meskipun dalam Akta Jual Beli No. 470/2015 tanggal 11 September 2015 hanya dicantumkan seharga Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa untuk mengetahui nilai rumah yang menjadi harta bersama tersebut, saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE meminta bantuan saksi MUH. MUSTOLEH untuk melakukan penghitungan nilai rumah dengan menggunakan harga standar sesuai waktu penghitungan pada tanggal 4 Agustus 2016 dengan hasil perhitungan keseluruhan seharga Rp450.937.777,00 (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut maka bagian yang menjadi milik saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE adalah seperdua dari Rp450.937.777,00 (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau sekitar Rp225.468.893,00 (atau sekitar dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam [puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa menurut saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE, jika diperhitungkan dengan seperdua dari harga tanah yang menjadi haknya sebagaimana pembacaannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta maka saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE mengalami kerugian materil sejumlah Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Perbuatan terdakwa AGUS CAHYA SANTOSA, ST Alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AGUS CAHYA SANTOSA, ST Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Notaris PPAT Saudara INDRA ZULFRIZAL, SH di Jl. Kapten Haryadi Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hak mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 21 September 2003, Terdakwa dan saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE melangsungkan pernikahan namun pada bulan Juli 2013, resmi bercerai sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Sleman sesuai putusan PA Sleman Nomor : 775 / Pdt.G / 2012 / PA. Smn tanggal 16 April 2013 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 32/Pdt. G/2013/PTA. Yk tanggal 24 Juli 2013;
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 32/Pdt. G/2013/PTA. Yk tanggal 24 Juli 2013 tersebut menyebutkan adanya harta bersama antara Terdakwa dan saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE, diantaranya berupa Bangunan rumah permanen ukuran kurang lebih 15 X 20 meter persegi dengan luas bangunan 300 meter persegi yang beralamat di Karanganyar RT/RW 005/047 Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 sekitar jam 10.00 Wib, di hadapan Notaris Indra Zulfrizal di Kantor Jl. Kapten Haryadi Lojajar Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta, Terdakwa selaku Penjual menandatangani kesepakatan jual beli atas tanah SHM No. 11015/Wedomartani Ngemplak Sleman berikut bangunan di atasnya dengan saksi GATOT KURNIAWAN, SSi, MSi, selaku Pembeli seharga Rp1.650.000.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) meskipun dalam Akta Jual Beli No. 470/2015 tanggal 11 September 2015 hanya dicantumkan seharga Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa untuk mengetahui nilai rumah yang menjadi harta bersama tersebut, saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE meminta bantuan saksi MUH. MUSTOLEH untuk melakukan penghitungan nilai rumah dengan menggunakan harga standar sesuai waktu penghitungan pada tanggal 4 Agustus 2016 dengan hasil perhitungan keseluruhan seharga Rp450.937.777,00 (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut maka bagian yang menjadi milik saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE adalah seperdua dari Rp450.937.777,00 (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau sekitar Rp225.468.893,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa menurut saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE, jika diperhitungkan dengan seperdua dari harga tanah yang menjadi haknya sebagaimana pembacaannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta maka saksi IRMA RATRI MAHANANI, SE mengalami kerugian materil sejumlah Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Perbuatan terdakwa AGUS CAHYA SANTOSA, ST Alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Telah membaca, salinan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 401/Pid.B/2017/PNSmn tanggal 13 September 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor : 401/Pid.B/2017 /PN.Smn atas nama terdakwa Agus Cahya Santosa, ST als Agus dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Telah membaca, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agus Cahya Santosa, ST Alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual sesuatu bangunan yang turut dipunyai haknya oleh orang lain” sebagaimana di maksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Cahya Santosa, ST Alias AGUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama berada dalam masa penahanan kota, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 913/Pdt.G/2009/PA. Smn tanggal 10 Februari 2010
1 ( satu) bendel fotocopy Akta Cerai No :128/AC/2014/PA. Smn tanggal 5 Desember 2013
1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 775/Pdt.G/2012/PA. Smn tanggal 16 April 2013
1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 32/Pdt.G/2013/PTA Yk. tanggal 24 Juli 2013
1 ( satu) bendel Akta Jual Beli Nomor : 470/2015 tanggal 11 September 2015
1 ( satu) bendel Fotocopy SHM No. 11015/Wedomartani
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn tanggal 24 Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Agus Cahya Santosa, St als Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Cahya Santosa, ST als Agus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana yang dapat dihukum selama masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 913/Pdt.G/2009/PA. Smn tanggal 10 Februari 2010;
1 ( satu) bendel fotocopy Akta Cerai No :128/AC/2014/PA. Smn tanggal 5 Desember 2013;
1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 775/Pdt.G/2012/PA. Smn tanggal 16 April 2013;
1 ( satu) bendel fotocopy Putusan No : 32/Pdt.G/2013/PTA Yk. tanggal 24 Juli 2013;
1 ( satu) bendel Akta Jual Beli Nomor : 470/2015 tanggal 11 September 2015;
1 ( satu) bendel Fotocopy SHM No. 11015/Wedomartani;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 3/Akta.Pid/ 2018/ PN Smn Jo Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 29 Januari 2018 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 401/Pid.B/2017/PN.Smn tanggal 24 Januari 2018;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 3/Akta.Pid/ 2018/ PN Smn Jo Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn, yang telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2018;
Telah membaca, Kontra Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 16 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 20 Maret 2018;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, Nomor W13.U2/767/HK.01/ II/2018, tanggal 13 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan ditingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan pemeriksaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, setelah membaca Kontra Memori Banding dari Terdakwa tanggal 16 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 20 Maret 2018, pada pokoknya
Bahwa tidak ada satu alasan Penuntut Umum yang relevan dan masuk akal sehingga mengajukan banding, namun apa yang disampaikan terkesan formalitas yang tidak mencerminkan rasa keadilan;
Bahwa Terbanding telah mengakui dengan terus terang bahwa Pembanding merasa sangat bersalah dan sangat menyesal dan segala upaya telah berupaya untuk mencapai perdamaian dan Alhamdulillah telah tercapai;
Bahwa melihat hal-hal diatas, Terdakwa merasa bahwa tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa bernafsu untuk memenjarakan adalah sangat berat dan dirasa tidak akan membawa arah perbaikan bagi Terdakwa, korban maupun masyarakat;
Bahwa Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim pada tingkat banding untuk memerintahkan agar Terdakwa dihukum untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta membaca Kontra Memori banding dari Terdakwa tersebut diatas, menurut Majelis Hakim bahwa semua yang diuraikan dalam Kontra memori banding hanyalah ulangan apa yang telah disampaikan dalam pledoi / nota pembelaan Terdakwa dalam persidangan tingkat pertama semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding mempelajari berkas perkara dengan seksama secara keseluruhan, alat-alat bukti dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn tanggal 24 Januari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif ke satu yaitu diancam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, karena sudah tepat dan benar serta adil ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum tersebut diatas cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn tanggal 24 Januari 2018, haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, akan Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 401/Pid.B/2017/PN Smn, tanggal 24 Januari 2018;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan di tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu, tanggal 4 April 2018 oleh kami Sutarto KS, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Haryanto,S.H.,M.H. dan Sucipto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Senin, tanggal 9 April 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut diatas dan dibantu oleh H. Munauwir Kossah,S.H.,M.M. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Majelis Ketua Majelis Hakim
Haryanto, S.H., M.H. Sutarto KS, S.H., M.H.
Sucipto, S.H..
Panitera Pengganti,
H. Munauwir Kossah S.H., M.M.