446/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 446/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
LETTY DAMAI JUNTO X TAY SER MIAN ALIAS RICHARD,Cs
MENGADILI DALAM KONVENSI : 1. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat 2. DALAM POKOK PERKARA : a. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian b. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum c. Menyatakan secara hokum Tergugat I telah menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35. 000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) d. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S $ 35. 000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) tersebut e. Menghukum Tergugat I membayar bunga 10 % setahun sampai putusan berkekatan hukum tetap f. Menolak gugatan selain dan selebihnya DALAM EKONVENSI : - Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I Konvensi (Penggugat Rekonvensi) sebesar Rp. 1. 916. 000,- (satu juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 446/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: -------------------------------
- LETTY DAMAI JUNTO, beralamat di Jalan Kemenangan III No.3, Rt.010/002, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A. HARIS TUASIKAL, SH., DIDI SUMARDI, SE., SH., MH., DRS. ABIN SUTISNA, SH. Dan ADI SUSANTO, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HARIS & FARTNERS Law Firm yang berkantor di Apartemen Puri Park View Tower BB Lantai 5 No.03, Jalan Pesanggrahan No.88, Jakarta Barat 11620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 37/HP-SK/VI/2016, tanggal 09 Juni 2016, (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N :
TAY SER MIAN ALIAS RICHARD, beralamat di Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :-----------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I ;
HANAWATI, beralamat di Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :----TERGUGAT II ;
JESSICA, beralamat di Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :------TURT TERGUGAT I ;
ALVIN, beralamat di Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai : --TURUT TERGUGAT II ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :-------------------------------------------------------------
- Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini : ----------------
- Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan;---------
- Telah mendengar keterangan Ahli dipersidangan ; ---------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Agustus 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Agustus 2016, dalam register perkara nomor : 446/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------
1. Bahwa, Penggugat adalah kenal dengan tergugat I adalah warga Negara Singapura kurang lebih sejak tahun 2000 melalui tergugat II yang merupakan istri dari tergugat I karena tergugat II adalah teman penggugat ; -------------------
2. Bahwa sekira pada tanggal 20 Agustus 2011, tergugat I menerima penggugat di Rumahnya dan menyampaikan bahwa tergugat I memiliki bisnis jual beli Saham IPO Dynamic dengan Account di Singapura dan mengerjakan sendiri jual beli saham tersebut serta bias memantau saham yang bagus dan jelek, kemudian disampaikan kepada penggugat bahwa saat itu saham sedang bagus namun tergugat I kekurrangan modal dan meminta kepada penggugat agar dapat membantu penambahan modal pembelian Saham IPO tersebut ; --
3. Bahwa tergugat I menjajikan kepada Penggugat bahwa apabila Penggugat mau memberikan tambahan Modal untuk pembelian Saham IPO yang sedang dikelola oleh Tergugat I melalui Perusahaannya maka penggugat akan diberikan keuntungan dari modal yang diberikan antara 5-10 persen sampai dengan Modal penggugat dikembalikan ;--------------------------------------------------
4. Bahwa tergugat I juga meyakinkan penggugat bahwa akan mengembalikan tambahan modal bisnis pembelian saham IPO yang diberikan penggugat tersebut karena bisnis yang dikelola oleh tergugat I merupakan bisnis yang memiliki proyek yang baik dan akan memberikan keuntungan kepada tergugat I dalam waktu cepat dengan menyatakan kepada penggugat bahwa dari hasil bisnis tersebut tergugat I telah mampu membeli rumah dan villa di Indonesia ;-
5. Bahwa untuk meyakinkan penggugat, tergugat I pun menyerahkan Cek Bank UOB (United Overseas Bank) senilai S$ 70.000 (tujuh puluh dollar Singapur) sebagai jaminan bahwa uang milik penggugat akan dikembalikan setelah tergugat I memiliki uang dan oleh karena penggugat adalah teman dekat dari tergugat II dan merasa yakin dengan apa yang disampaikan tertanggal I maka penggugat kemudian memberikan uang sebesar S$ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) secara tunai kepada tergugat I dihadapan tergugat II sebagai tambahan modal tergugat I untuk bisnisnya dalam pembelian Saham IPO Dynamic di Singapura ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian sampai dengan saat ini penggugat tidak pernah mengetahui apakah benar uang milik penggugat tersebut digunakan untuk tambahan modal tergugat I dalam bisnisnya atau digunakan untuk kepentingan pribadi tergugat I dan tergugat II bahkan tergugat I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar S$ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) oleh karenanya tindakan tergugat I yang atas sepengetahuan tergugat II tersebut demi hokum harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hokum ;--------------------------
Bahwa penggugat telah berusaha untuk menagih uang milik penggugat tersebut namun hanya dijanjikan akan dikembalikan namun sampai dengan saat ini uang tersebut tidak pernah dikembalikan bahkan tergugat I dan tergugat II terkesan menghindari penggugat ;------------------------------------------
Bahwa barang jaminan yang diserahkan tergugat I berupa Cek Bank UOB (United Overseas Bank) senilai S$ 70.000,- (tujuh puluh juta singapura) ternyata juga tidak bias diuangkan karena telah melampaui masa sktif cek tersebt yang telah jatuh tem[o pada tanggal 19 Mei 2008 ;-------------------------
Bahwa diduga tergugat I dan tergugat II telah menjual asset-aset miliknya berupa Villa dan Rumah yang kemudian uang dibelikan Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01 Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan diatasnamakan anaknya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa turut tergugat I dan turut tergugat II adalah anak-anak dari tergugat I dan Tergugat II yang secara tidak langsung telah memperoleh keuntungan dari hasil bisnis orang tuanya termasuk namun tidak terbatas pada pembelian Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat oleh karenanya segala harta benda milik tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus disita dan dijadikan pengembalian uang terhadap penggugat ;----------------------------------------------
Bahwa oleh karena terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum dan telah menimbulkan kerugian kepada penggugat senilai s$ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) oleh karenanya para tergugat harus dibebankan bunga 10% (sepuluh persen) atas keterlambatan pengembalian uang tersebut yang sampai gugatan ini diajukan sebesar S$ 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus dollar Singapura) sehingga para tergugat harus dihukum untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar S$ 52.500 (lima puluh dua ribu lima ratus dollar singapura) ;--------------------------
Bahwa agar gugat penggugat tidak illusoir/tidak sia-sia dan diklawatirkan para tergugat menjual seluruh harta benda miliknya maka patutlah diletakan sita jaminan terhadap Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01, rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan harta benda lainnya yang akan disebutkan dalam permohonan tersendiri ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dikhawatirkan para tergugat tidak dengan sukarela melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka menurut hukum para tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan kepada penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai waktu dilaksanakannya putusan ini ;--------------------------------------------------------------
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, autentik dan sah, maka penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada verset, banding dan kasasi dari para tergugat (uitooerbaar bij vooraad) ;--------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada bapak Ketua Pengadilan/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan kiranya menerima dan memeriksa gugatan ini serta memutuskan dengan putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan secara hukum tergugat I telah menerima uang dari penggugat sebesar S$ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) ; -----------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S$ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga 10% atas uang milik Penggugat yakni sebesar S$ 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus dollar Singapura) pertahun sampai dengan putusan dalam saat ini diperhitungkan sebesar S$ 52.500,- (lima puluh dua ribu lima ratus dollar Singapura) ; -------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini namun tidak terbatas terhadap Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01 Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat ; --------------------------------------------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan/atau siapapun pihak ketiga untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ; -------------------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan kepada penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai waktu dilaksanakannya putusan ini ; -------------------------------------------------------------
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada verset, banding dan kasasi dari para tergugat (uitooerbaar bij oooraad) ;----------------
10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et
bono) ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Penggugat hadir Kuasanya : A.HARIS TUASIKAL, SH., dan DIDI SUMARDI, SE.SH.MH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HARIS & FARTNERS Law Firm yang berkantor di Apartemen Puri Park View Tower BB Lantai 5 No.03, Jalan Pesanggrahan No.88, Jakarta Barat 11620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 37/HP-SK/VI/2016, tanggal 09 Juni 2016, (terlampir), sedangkan Tergugat I hadir Kuasanya : hadir Kuasnya : HENDRI NUGRAHA, SH.MH., MEN WIH, SH.M.Kn., LAMARASI SIHALOHO, SH.,Para Advokat pada MA & PARTNERS, berkantor di Jalan Hayam Wuruk No.120-Lt.3 Jakarta barat 11160 DKI Jakarta-Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusu Nomor: 05/MA&P, tertanggal 10 Oktober 2016 (terlampir), sedangkan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, hadir Kuasanya : ANDI WIDIANTO, SH.MH. dan GUSTARIA NESRE SIMBOLON, SH., Para Advokat pada HUMMERSON Law Firm, berkantor di Komplek Mangga Dua Mall, Rukan Blok A No.21, Jalan Mangga Dua raya, Jakarta Pusat 10730, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.HMP/22/VIII/2016, tanggal 29 Agustus 2016 (terlampir) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sdr. TARYAN SETIAWAN, SH. MH., sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2008, tetapi berdasarkan laporan mediator bahwa kesepakatan Perdamaian tidak tercapai, lalu persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat I telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 23 Nopember 2017 sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
I. EKSEPSI:
A. Tentang Kompetensi – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang Mengadili
Bahwa surat gugatan perbuatan melawan hukum diajukan dan didaftarkan oleh Kuasa Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Registrasi Perkara No. 446/PDT.G/2016/PN.JKT.PST tanggal 25 - 08 - 2016;
Bahwa di dalam Gugatan a quo Penggugat mencantumkan alamat yang sama terhadap Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yaitu Apartement Pesona Bahari Tower Jade Lt. 18 A Jalan Mangga Dua Abdul No. 01. RT. 001/RW. 01 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat;
Bahwa Tergugat I adalah Warga Negara Singapura dan bertempat tinggal di Singapura;
Bahwa berdasarkan Pasal 100 Rv menyatakan bahwa seorang asing bukan penduduk, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan-perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan warga negara Indonesia.
Bahwa Tergugat I dan Penggugat tidak pernah melakukan perikatan-perikatan yang mengikat baik melalui peijanjian / kontrak dalam bentuk apapun atau perikatan yang lahir berdasaran undang-undang di Indonesia, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat;
Berdasarkan uraian-uraian diatas membuktikan bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat karena subjek dan objek sengketa berada di luar yuridiksi Indonesia sehingga Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili;
Bahwa jika Penggugat menyatakan Tergugat telah melawan hukum dan merugikan Penggugat , maka Pengadilan yang paling berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum tersebut adalah Pengadilan yang memiliki titik taut dengan tuduhan perbuatan melawan hukum tersebut. Dalam kasus ini, Pengadilan yang paling tepat adalah Pengadilan Singapura;
Berdasarkan urai-uraian poin A eksepsi ini, Tergugat I memohon Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan dalam PUTUSAN
SELA untuk memutuskan :
Menerima ekspesi Tergugat I tentang kompetensi;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak Berwewenang Mengadili dan Memeriksa Perkara ini;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima menurut hukum (Niel Onvankelijk VerJdaard/ NO);
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
B. Tentang Error in persona - Penggugat Keliru Mengenai Orang Yang Digugat.
Bahwa pada pokoknya pada surat gugatan Penggugat mempermasalahkan uang sebesar S$ 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Singapura) yang akan di gunakan untuk pembelian saham IPO Dynamic yang berada di Singapura;
Bahwa Tergugat I bukanlah stakeholder / pemangku kepentingan atas saham IPO Dynamic yang berada di Singapura tersebut;
Bahwa Tergugat I juga bukan agen ataupun tenaga pemasaran saham IPO Dynamic yang berada di Singapura tersebut;
Bahwa sejak tanggal 20 Agustus 2011 sampai gugatan ini dimohonkan oleh Penggugat, Tergugat I tidak pernah menerima uang sebesar S$ 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Singapura) dari Penggugat;
Bahwa Penggugat telah kekeliruan menarik Tergugat I dalam gugatan a quo (gemis aanhoeda nigheid), karena Tergugat I sungguh-sungguh tidak tahu dan tidak tahu menahu perihal yang didalilkan oleh Penggugat terhadapTergugatI;
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum mengajukan gugatan karena gugatan perkara a quo keliru mengenai orang yang digugat (Error In Persona) , maka dengan demikian secara yuridis formil gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
C. Tentang Exeptio Obscurum Libellum – Gugatan Penggugat Kabur Dan/Atau Tidak Jelas.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan melawan hukum , namun dalam alasan hukum / dalil-dalil dalam gugatan Penggugat tidak pernah menyebutkan Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mana sehingga posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan peristiwa atau fakta yang mendasari gugatan;
Bahwa Penggugat mencantumkan dalil-dalil tanpa dasar, dengan menggunakan cerita-cerita versi Penggugat secara sepihak, tanpa adanya pencantuman ketentuan peraturan perundang-undangan apapun sebagai dasar hukumnya;
Bahwa surat gugatan Penggugat telah dibuat secara kabur dengan penyerahan Cek senilai S $ 70.000,- tanggal 19 Mei 2008 namun yang dipersoalkan adalah mengenai uang sebesar S$ 35.000,- yang tempos nya didalilkan pada tanggal 20 Agustus 2011, dan berdasarkan yurisprudensi putusan MA No. 582 K/Sip/1973 gugatan perkara yang membingungan karena ketidakjelasan atas dasar hukum yang dimaksud Penggugat (Exeptio Obscurum Libellum) tidak dapat diterima oleh hakim, maka dengan demikian secara yuridis formil gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
D.Tentang Exeptio Obscurum Libellum - Gugatan Penggugat mencampuradukan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalam gugatan Penggugat menyebutkan perihal gugatan perbuatan melawan hukum di dalam posita angka 6,11 dan petitum angka 2 :
posita angka 6
Bahwa namun demikian sampai dengan saat ini... dst... Tergugat I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S $ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) oleh karenanya tindakan Tergugat I yang atas sepengetahuan Tergugat II tersebut demi hukum harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum
posita angka 11
Bahwa oleh karena terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian kepada penggugat senilai S $ 35.000 ( tigapuluh lima ribu dolar Singapura) ... dst...
petitum angka 2 :
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
Bahwa dalam gugatan Penggugat menyebutkan perihal prestasi / janji di dalam posita angka 3 dan 7 :
posita angka 3
Bahwa Tergugat I menjanjikan kepada Penggugat bahwa apabila Penggugat mau memberikan tambahan modal untuk...dst...
posita angka 7
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menagih uang milik Penggugat tersebut namun hanya dijanjikan akan dikembalikan...dst...
Bahwa membaca dengan seksama dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan, hubungan hukum antara Pengguat dan Tergugat I adalah didasarkan pada perjanjian bisnis jual beli saham IPO Dynamic dengan Account di Singapura sebagaimana tercantum dalam poin 2 dan 3 surat gugatan;
Bahwa dengan demikian Penggugat telah nyata-nyata mencampuradukkan antara wanprestasi dengan PMH, dimana hal ini haruslah dianggap sebagai gugatan yang obscuur libel. Oleh karenanya mohon dinyatakan agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Berdasarkan alasan-alasan TERGUGAT I tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya tidak dapat diterima menurut hukum (Niel Onvankelijk Verklaard / NO).
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa atas hal-hal yang telah disebutkan dalam bagian Eksepsi, mohon dimasukan dan dianggap sebagai satu kesatuan (integral) dengan dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat I menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil dalam gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan nyata Tergugat I akui kebenarannya.
Guna menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka dengan ini TERGUGAT I akan menguraikan jawaban secara sistematik sesuai dengan pengelompokan permasalahan yang didalilkan dan dimohonkan oleh Penggugat dalam surat gugatan dengan uraian berikut ini:
Bahwa Tergugat I adalah seorang Warga Negara Singapura dengan nomor identitas (Identity Cor d) S0204713F;
Bahwa antara Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat;
Bahwa antara Tergugat I juga tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Bahwa tidak benar Tergugat I mengelola / memiliki bisnis jual beli saham IPO Dynamic di Singapura;
Bahwa tidak benar Tergugat I mempunyai kemampuan untuk mengetahui saham yang bagus dan jelek;
Bahwa Tergugat I bukan pemilik, bukan agen atau tenaga pemasaran saham IPO Dynamic di Singapura, Tergugat I hanyalah pemain saham / investor saham di Singapura antar waktu;
Bahwa pada tahun 2007, Penggugat pernah mengutarakan keinginannya bermain / berinvestasi saham-saham di Singapura, dan Penggugat perkenalkan Penggugat kepada seorang warga negara Singapura yang bernama Joesphine alias Tan Sock Kuan;
Bahwa sejak perkenalan tersebut, Penggugat mulai berinvestasi dan semua transaksi dilakukan sendiri dengan pihak HOSS & Associates di Singapura melalui Joesphine alias Tan Sock Kuan;
Bahwa Tergugat I sebatas hanya mengenalkan dan tidak mendapatkan keuntungan apapun dari perkenalan tersebut, untuk seterusnya kegiatan Penggugat membeli ataupun menjual saham-saham di Singapura adalah urusan (resiko) Penggugat pribadi yang tidak diketahui lagi oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil penggugat pada poin 2 , 3 dan 4 gugatan a quo. Tergugat I tegaskan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2011 Tergugat I tidak pernah menemui Penggugat di rumahnya dan Tergugat I juga tidak pernah meminta kepada Penggugat agar membeli saham IPO tersebut, karena selama bulan Agustus 2011 Tergugat I tidak berada di Indonesia;
Bahwa sejak tanggal 20 Agustus 2011 sampai gugatan ini dimohonkan oleh Penggugat, Tergugat I dengan tegas menyatakan tidak menerima uang dari Penggugat sebesar S$ 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Singapura ) dan tidak menyerahkan cek bank UoB ( United Overseas Bank ) senilai S$ 70.000,- (tujuh puluh ribu Dolar Singapura ) kepada Penggugat;
Bahwa dalil-dalil Penggugat penuh dengan rekayasa dan fitnah yang keji seolah-olah Tergugat I adalah kriminal dan Penggugat adalah korban . Sekali lagi Tergugat I nyatakan bahwa tidak menerima uang sebesar S$ 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Singapura ) sesuai dalil poin 5 gugatan a quo;
Bahwa mengenai cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S$ 70.000,- (tujuh puluh ribu Dolar Singapura ) yang telah jatuh tempo pada tanggal 19 Mei 2008, Tergugat I juga merasa heran bagaimana bisa cek Bank Uob (United Overseas Bank) milik Tergugat I yang merupakan account bank di Singapura tersebut dapat berada di tangan Penggugat ?
Bahwa pada tanggal 03 - 09 - 2014, Penggugat mendapatkan telephone dari Bank Uob (United Overseas Bank ) Singapura yang memberitahukan bahwa ada upaya seseorang yang hendak mencairkan cek yang telah tidak berlaku karena daluarsa waktu, baru diketahui kemudian oleh Tergugat I yang berupaya mencairkan adalah Penggugat, cek tertanggal 19 Mei 2008 dan sebesar S$ 70.000,- (tujuh puluh ribu Dolar Singapura) dan mendapatkan catatan tolak oleh bank tersebut;
Bahwa karena merasa dirugikan atas upaya Penggugat yang berusaha mencairkan cek yang bukan hak Penggugat tersebut, Tergugat I telah melaporkan tindakan tersebut ke Police Station of Origin / kepolisian Singapura, dengan nomor laporan G/20140919/2053;
Bahwa rangkaian dalil-dalil Penggugat sangat tidak konsisten, penuh dengan rekayasa dan tidak saling bertautan/ berhubungan satu dengan lainnya, yakni:
1. Mengenai tempos / waktu
Bahwa didalilkan oleh Penggugat bahwa kejadian pemberian uang kepada Tergugat I adalah tanggal 20 Agustus 2011, namun cek yang diterima sebagai jaminan adalah cek tertanggal 19 Mei 2008;
Bahwa didalilkan oleh Penggugat bahwa kejadian pemberian uang kepada Tergugat I adalah tanggal 20 Agustus 2011, dan waktu pencairan cek adalah tanggal 03 September 2014;
Bahwa berdasarkan tempos / waktu penyerahan dan waktu jatuh tempo cek sudah cukup membuktikan surat gugatan dibuat dengan tidak konsisten, penuh dengan rekayasa dan tidak saling bertautan/ berhubungan satu dengan lainnya;
Mengenai j umlah nominal
Bahwa didalilkan oleh Penggugat bahwa pemberian uang kepada Tergugat I adalah sebesar S$ 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Singapura ), namun disamping itu menerima sebesar S$ 70.000,- (tujuh puluh ribu Dolar Singapura);
Bahwa tidak samaan nominal membuktikan Pengugat secara asal mencari-cari alasan untuk menggugat Tergugat I, dan sangat terlihat surat gugatan dibuat dengan tidak konsisten, penuh dengan rekayasa dan tidak saling bertautan/ berhubungan satu dengan lainnya;
Mengenai pembelian rumah dan villa di Indonesia
Bahwa Tergugat I adalah warga negara Singapura, sebagai WNA apakah diperbolehkan membeli rumah dan villa di Indonesia ?
Bahwa bila memang Tergugat I ingin membeli asset benda tidak bergerak, tentu Tergugat I akan membeli rumah, apartemen atau villa yang berada di Singapura bukan di Indonesia;
Bahwa tidak benar dalil penggugat pada poin 9 gugatan a quo , yang mendalilkan bahwa seakan-akan Tergugat I memiliki asset berupa rumah dan villa yang kemudian dijual untuk membeli Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt. 18 A Jalan Mangga Dua Abdul No. 01 Rt 001/01 Manggu Dua Selatan , Sawah Besar , Jakarta Pusat, Padalah Tergugat I adalah Warga Negara Asing (WNA) adalah pihak yang dilarang untuk memiliki asset berupa rumah dan villa sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-undang no. 5 tahun 1966 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Bahwa Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt. 18 A Jalan Mangga Dua Abdul No. 01 Rt 001/01 Manggu Dua Selatan , Sawah Besar , Jakarta Pusat adalah bukan milik Tergugat I dan tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I, oleh karenanya Penggugat tidak berhak untuk mengajukan sita jamin atas Apartemen tersebut, dan sudah sepantas Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memerikasa perkara ini untuk tidak mengabulkan permohonan sita jamin dari Penggugat tersebut;
Bahwa dengan tegas Tergugat I tegas menyangkal dan merasa tidak pernah menerima uang sebesar S$ 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Singapura ) dan dan tidak pernah menyerahkan cek bank UoB ( United Overseas Bank ) senilai S$ 70.000,- ( tujuh puluh ribu Dolar Singapura ) dari Penggugat, sehingga tidak ada satu alasan hukum yang dapat menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum , maka tidak ada kerugian apapun yang diderita oleh Penggugat sebagaimana didalilkan penggugat pada poin 11 surat gugatan a quo sehingga tidak perlu adanya uang paksa (dwangsom) yang perlu dikenakan kepada Tergugat I;
Bahwa tidak benar dalil penggugat pada poin 14 gugatan a quo yang menyatakan gugatan a quo diajukan berdasarkan bukti-bukti kuat , autentik dan sah , maka dengan ini Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut;
Berdasarkan alsan-alasan TERGUGAT I tersebut di atas, mohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa atas hal-hal yang telah disebutkan dalam bagian Eksepsi dan bagian pokok Perkara dalam konpoensi, mohon dimasukan dan dianggap sebagai satu kesatuan (integral) dengan dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I dalam konpensi yang sekarang dalam kedudukannya bertindak sebagai PENGGUGAT REKONPENSI mengajukan gugatan balik / Rekonpensi terhadap PENGGUGAT dalam konpensi yang sekarang dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT REKOPENSI;
Adapun gugatan balik / Rekonpensi ini diajukan dengan alasan, penjelasan dan duduk perkaranya sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 03-09- 2014, PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI mendapatkan telephone dari Bank Uob (United Overseas Bank ) Singapura yang memberitahukan bahwa ada upaya seseorang yang hendak mencairkan cek yang telah tidak berlaku karena daluarsa waktu, baru diketahui kemudian oleh PENGGUGAT REKONPENSI yang berupaya mencairkan adalah TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, cek tertanggal 19 Mei 2008 dan sebesar S$ 70.000,- (tujuh puluh ribu Dolar Singapura);
2. Bahwa TERGUGAT REKONPENSI tidak berhak atas cek tersebut karena PENGGUGAT REKONPENSI tidak pernah ada hubungan hukum ataupun bisnis dengan TERGUGAT REKONPENSI, dan PENGGUGAT REKONPENSI merasa heran bagaimana bisa cek Bank Uob (United Overseas Bank) yang merupakan account bank di Singapura tersebut dapat berada di tangan TERGUGAT REKONPENSI ?
3. Bahwa sebagai nasabah dari Bank Uob (United Overseas Bank ) Singapura PENGGUGAT REKONPENSI memiliki reputasi dan nama yang baik, serta tidak memiliki catatan sebagai nasabah yang bermasalah selama ini;
4. Bahwa sekitar bulan 08 - 2014, PENGGUGAT REKONPENSI sedang mengajukan permohonan kredit modal usaha pada Bank Uob (United Overseas Bank ) Singapura sebesar S $ 1.000.000,- (Satu Juta Singapura Dollar);
5. Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT REKONPENSI yang hendak mencairkan cek yang bukan haknya dan telah tidak berlaku karena daluarsa waktu tersebut, mengakibatkan reputasi dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI tercederai serta mengakibatkan permohonan kredit modal usaha pada Bank Uob (United Overseas Bank) Singapura yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI ditolak;
6. Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONPENSI yang hendak mencairkan cek yang telah tidak berlaku karena daluarsa waktu tersebut dan bukan haknya tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
7. Bahwa karena merasa dirugikan atas upaya TERGUGAT REKONPENSI yang berusaha mencairkan cek yang bukan hak Penggugat tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI telah melaporkan tindakan tersebut ke Police Station of Origin / kepolisian Singapura , dengan nomor laporan G/20140919/2053;
8. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI menyebabkan PENGGUGAT REKONPENSI menderita kerugian materiil dan immaterial.
9. Bahwa kerugian materiil dan immateril yang PENGGUGAT REKONPENSI derita berupa:
Kerugian Materiil:
1) Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI telah mempersiapkan secara matang dan berkomitmen dengan rekan-rekan bisnis akan menginvestasikan ke pembangunan property di Singapura yang mendatangkan keuntungan sebesar 10 % setiap bulannya;
2) Bahwa rekan-rekan bisnis yang telah menginvestasikan dana ke pembangunan property di Singapura telah menerima konsisten keuntungan sebesar 10% setiap bulannya sejak bulan 08-2014 sampai dengan saat gugatan rekonpensi ini diajukan;
3) Bahwa akibat TERGUGAT REKONPENSI yang menodai / merusak reputasi PENGGUGAT REKONPENSI menyebabkan PENGGUGAT REKONPENSI tidak dapat memanfaatkan kredit modal usaha yang sejatinya akan disetujui sebesar S $ 1.000.000,- (Satu Juta Singapura Dollar), maka telah mengakibatkan kerugian sebesar 10% x S $ 1.000.000,- = S $ 100.000,- (Tiga puluh Singapura Dollar) perbulan;
4) Bahwa sejak bulan 08 - 2014 sampai dengan saat gugatan rekonpensi ini diajukan PENGGUGAT REKONPENSI sesungguhnya telah mengalami kerugian : 27 bulan x S $ 100.000,- (Seratus Ribu Singapura Dollar) perbulan = $ 2.700.000,- perbulan yang apabila dikonversikan 1 S$ = Rp. 10.000,- setara dengan 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Rupiah)
1) Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI adalah Warga Negara Singapura yang memiliki reputasi dan nama yang baik serta tidak memiliki catatan sebagai nasabah yang bermasalah selama ini;
2) Bahwa reputasi dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI yang selama ini dijaga telah dirusak / dinodai oleh perbuatan TERGUGAT REKONPENSI;
3) Bahwa walaupun sulit diperhitungkan secara tepat dengan nilai rupiah , akan tetapi bila harus dinilai secara kerugian immaterial perbuatan TERGUGAT REKONPENSI yang merusak / menodai kehormatan dan nama baik PENGGUGAT REKONPENSI telah merugikan Rekonpensi/Tergugat I Konpensi yang apabila ditaksir tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
10. Bahwa jumlah kerugian materiil adalah 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Rupiah) dan jumlah kerugian immateril 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Maka total jumlah kerugian materiil dan immaterial adalah 37.000.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Rupiah);
11. Bahwa apabila TERGUGAT REKONPENSI tidak membayar kerugian yang dialami oleh pihak PENGGUGAT REKONPENSI, maka PENGGUGAT REKONPENSI juga telah mengalami kerugian bunga atas tunggakan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 1250 KUHperdata :
" dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya,rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaan,hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang,dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan khusus. "
" Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar, dengan tidak usah dibuktikanya sesuatu kerugian oleh si berpiutang. "
" penggantian biaya,rugi dan bunga hanya harus dibayar terhitung mulai dari ia diminta dimuka pengadilan , kecuali dalam hal-hal dimana undang-undang menetapkan bahwa ia berlaku demi hukum "
12. Bahwa bila TERGUGAT REKONPENSI tidak melaksanakan isi putusan ini, maka potensi hilangnya perolehan uang bagi PENGGUGAT REKONPENSI untuk setiap harinya bila dihitung dengan bunga bank adalah sebesar 10% pertahun sejumlah 3.700.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) pertahun atau bila dibulatkan sama dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari.
13. Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT REKONPENSI akan mengalihkan atau mengasingkan harta bendanya untuk menghindari tuntutan PENGGUGAT REKONPENSI, karenanya dimohon agar terhadap harta benda milik TERGUGAT REKONPENSI diletakan sita jaminan berupa :
1. Tanah dan bangunan yang beralamat di jalan Kemenangan III No. 3 RT. 010/002 Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Pusat.
2. Tanah dan bangunan yang beralamat di jalan Kartini Raya 64/65 No. C-6 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
(yang permohonannya akan diajukan dengan surat tersendiri)
14. Bahwa Gugatan Rekonpensi dalam perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik, karenanya dimohonkan agar diputuskan dengan suatu putusan yang dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada banding dan kasasi, (uitvoerbaar bij voorraad).
Maka Berdasarkan uraian-uraian diatas dengan ini PENGGUGAT REKONPENSI memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan hal-hal berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tidak dapat diterima menurut hukum (Niel Onvankelijk Verklaard / NO).
Menolak seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan;
4. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar 37.000.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Rupiah) dengan perincian:
- kerugian materiil adalah 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Rupiah).
- kerugian immateril 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar potensi hilangnya perolehan uang yang akan diperoleh PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari. bila TERGUGAT REKONPENSI tidak melaksanakan isi putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar seluruh biaya perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta-merta walaupun ada banding dan kasasi, (uitvoerbaar bij voorraad).
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 23 Nopember 2017 sebagai berikut :------------------------------------------------
A. EKSEFSI
-
I. Gugatan Penggugat Keliru Mengenai Orang Yang Digugat (Frror in Persona)
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II;
Bahwa juga tidak terdapat hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II;
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah anak dari Tergugat II, dan tidak ada hubungan darah dan/atau hubungan hukum dengan Tergugat I ;
Bahwa Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II tegaskan tidak pernah mengetahui ataupun menyaksikan adanya perjanjian berupa apapun (lisan maupun tulisan) antara Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa Tergugat II juga menegaskan tidak pernah mengenai ataupun menyaksikan adanya penyerahan dalam bentk apapun baik dari Penggugat kepada tergugat I ataupun Tergugat I kepada Penggugat seperti yang didalilkan poin 5 dan poin 6 gugatan a quo ;
Bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat mempermasalahkan uang sebesar S$ 35.000, (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) sebagaimana objek perkara,dan tidak ada satupun dalil dalam pisita gugatan a quo menyebutkan keterkaitan atau hubungan hukum atas objek perkara antara Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II;
Bahwa Tergugat II, turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II tidak tahu menahu seluruh persoalan atau permasalahan hukum mengenai objek perkara tersebut sehingga Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II tidak terdapa perselisihan hukum dengan Penggugat mengenai objek perkara tersebut ;
Bahwa berdasarkan Yurisprdensi Putusan mahkamah Agung RI.No.4 K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958 menyatakan bahwa : ‘Syarat materiil dari pada gugatan untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak” dan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.639 K/Sip/1975, tanggal 28 Mei 1977 mednyatakan bahwa : : Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Bahwa dengan tidak adanya hubungan hukum terhadap Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II tersebut, cukup membuktikan Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) sesuai dengan yurisprudensi Putusan mahkamah Agung RI No.442 K/Sip/1973, tanggal 8 Oktober 1973 menyatakan bahwa : “Gugatan dari seseorang yang tidak berhak mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Bahwa oleh karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II dalam gugatan perkara a quo (Error In Persona), dengan demikian secara yuridis formal gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diteria (niet onvankelijke verklaard) ;
B. Gugatan Kabur Dan/Atau Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Libellum)
1.Bahwa pada poin 5 gugatan a quo Penggugat mendalilkan;
Bahwa untuk meyakinkan penggugat…dst…penggugat kemudian
memberikan uang sebesar S$ 35.000,- ( tiga puluh lima ribu dolar
Singapura) secara tunai kepada tergugat I dihadapan tergugat II…dst…;
Bahwa pada poin 6 gugatan a quo menyebutkan
Bahwa namun demikian sampai saat ini…dst…oleh karena tindakan
Tergugat I yang atas sepengatuan tergugat II tersebut demi hukum harus
dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Membuat gugatan a quo kabur atau tidak jelas mengenai posisi keduduka Tergugat II yang didalilkan penyerahan uang “dihadapan” Tergugat II dan dalil atas “sepengetahuan” Terguga II, sesungguhnya telah jelas gugatan a quo Penggugat telah memposisikan Tergugat II hanya sebatas pihak yang menyaksikan suatu peristiwa penyerahan sejumlah uang yaitu sebagai saksi, namun atas dalil “dihadapan” dan “sepengetahuan” Tergugat II tersebut, Penggugat secara serampangan dalam surat gugatan menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
2.Bahwa adalah yang sangat kabur dan tidak jelas atas dalil “dihadapan” dan
“sepengetahuan” Tergugat II tersebut, Penggugat telah meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan uang milik penggugat, tanpa menyertai alasan-alasan perbuatan hukum apa yang telah dilanggar oleh Tergugat II;
3.Bahwa adalah hal yang sangat membingungkan dan tidak relevan Tergugat
Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II yang tidak pernah mengetaui apa-apa lalu didalilkan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4.Bahwa karena dalil dalam gugatan a quo yang membingungkan (Exeption Obscurum Libellum), maka dengan demikian secara yuridis formil gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima 9niet onvankelijke verklaard) ;
Berdasarkan uraian Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan/Atau
Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya tidak dapat diterima menurut hukum (Niel Onvankelijk
Verklaard)No);
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara
ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa atas hal-hal yang telah disebutkan dalam bagian Eksepsi, mohon dimaksukan dan dianggap sbagai satu kesatuan (integral) dengan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat I, Turut Terguga I dan/atau Turut Tergugat II menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil dalam gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan nyata Tergugat I, Turut Tergugat I dan /atau Turut Tergugat II akui kebenarannya ;
Bahwa benar Tergugat II mengenal Tergugat I adalah warga Negara Singapura;
Bahwa benar dahlu Penggugat adalah teman Tergugat II, namun Tergugat II tidak pernah memperkenalkan Tergugat I sebagai pemilik bisnis jual beli Saham IPO Dynamic di Singapura ;
Bahwa Tergugat II juga tidak pernah mendengar bahwa Tergugat I sebagai pemilik bisnis jual beli Saham IPO Dynamic di Singapura dan memiliki kemampuan untuk mengetahui saham yang bagus dan jelek sebagaimana yang didalilkan Penggugat ;
Bahwa Tergugat II tegaskan tidak pernah mengetahui ataupun menyaksikan adanya perjanjian berupa apapun (lisan maupun tulisan) antara Penggugat dengan Tergugat) ;
Bahwa Tergugat II juga dengan tegas menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyaksikan adanya penyerahan dalam bentuk apapun baik dari penggugat kepada Tergugat I ataupun Tergugat I kepada Penggugat seperti yang didalilkan poin 5 dan poin 6 gugatan a quo ;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menyetakan tidak tahu menahu perihal pemberian uang sebesar S$ 35.000,- (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) ;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menyatakan tidak tahu menahu perihal cek Bank Uob (United Overseas bank senilai) senilai S$ 70.000,- (tujuh puluh ribu Dolar Singapura) yang telah jatuh tempo pada tanggal 19 mei 2008 ;
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah anak dari Tergugat II, namun tidak ada hubungan darah dan/atau hubungan hukum dengan Tergugat I ;
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah berusia diatas 21 tahun, mempunyai pekerjaan dan usaha yang tetap sehingga mempunyai penghasilan yang mandiri tanpa ketergantungan dari Tergugat II ;
Bahwa Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan mangga Dua Abdad Bo.01 Rt.001/01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat adalah milik dan atas nama Turut Tergugat I
Bahwa Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan mangga Dua Abdad Bo.01 Rt.001/01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibeli dengan uang jerih payah Turut Tergugat I sendiri dan bukan merupakan harta bersama dengan pihak lain ;
Bahwa seperti halnya Tergugat II, baik Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II tidak pernah mengetahui ataupun menyaksikan adanya perjanjian berupa apapun (lisan maupun tulisan) antara Penggugat dengan Tergugat I ;
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II ;
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan tergugat II, Turut tergugat I dan/atau Turut Tergugat II;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusab Mahkamah Agung RI No.476 K/Sip/1974 tanggal 14 Nopember 1974 menyatakan bahwa : “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”, oleh karenanya Penggugat tidak berhak untuk mengajukan sita jaminan atas apartemen tersebut, dan sudah sepantas Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak mengabulkan permohonan sita jaminan dari Penggugat tersebut ;
Bahwa mengenai hal-hal yang dikemukakan dalam surat gugatan Penggugat pada poin 2, 3, 4 dan 5 jakalau benar (quad non) permasalahan tersebut adalah urusan antara Penggugat dengan Tergugat I. karena itu Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II haruslah dibebankan dari tuntutan-tuntutan pada surat gugatan dari Penggugat ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sudah sepantasnya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk memutus perkara dalam eksepsi dan jawaban ini sebagai berikut :
Dalam eksepsi :
Menerima dan mengabulkan Eksespsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya tidak dapat diterima menurut hukum (Niet Onvankelijk Verklaar/NO) ;
Kenghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU:
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seeadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa kemudian pihak Penggugat menyampaikan Repliknya dalam persidangan pada tanggal 07 Desember 2016, selengkapnya terlampir dalam berkas peerkara ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 14 Desember 2016 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bukti P- 1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Return Cheque Advice, OCBC Bank No.1672769, tanggal 03 September 2014 ; ---------------------
2. Bukti P- 2 : Foto Copy Case Summary Form (CSF), Report No.G/201300924/2016 ; -----------------------------------------------------
3. Bukti P- 3 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1605/V/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 6 Mei 2014 ; -------------
4. Bukti P- 4 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat dari Jotan Alias Josephine Tan selaku Manager Vestpro tertanggal 16 September 2011 ; ------------------------------------------------------------
5. Bukti P- 5 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat dari Jotan Alias Josephine Tan, tertanggal 19 April 2012 ; ------------------------------
6. Bukti P- 5 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 12 Mei 2016 yang dibuat ditandatangani oleh Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda T-1.1 sampai dengan T-1.3 sebagai berikut :
1. Bukti T- 1.1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Identity Card Republik of Singapore ZHENG SER MIAN @ TAY SER MIAN Nomor: S0204713F ; --------------------------------------------------------------------
2. Bukti T- 1.2 : Asli Brosur Kasur Kesehatan ; ---------------------------------------------
3. Bukti T- 1.3 : Asli Daftar Harga Kasur ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda T-II.1 sampai dengan T-II.4 sebagai berikut : ----------------------------------------------------
1. Bukti T-II.1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama : HANAWATI Alias LAY SUI HAN ; ------------------------
2. Bukti T-II.2 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Akta Kelahiran atas nama : ALVIN Nomor: 1599/JP/1988 ; ---------------------------------------------
3. Bukti T-II.3 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Akta Kelahiran atas nama ; JESSICA, Nomor: 1157/JP/1990 ; ----------------------------------------
4. Bukti P-III.4 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga No.317102030010099709 ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Penggugat selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---
Saksi : NARWEN, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi bekerja di tempat Penggugat sebagai pembantu rumah tangga sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2014 ; -------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat I karena teman Ibu LETTY (Penggugat) dan tidak ada hubungan keluarga ;----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Turut tergugat I ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Turut Tergugat II ; -----------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah melihat Pak Richard dating ke rumah Ibu Letty kemudian Ibu Ketty menyerahkan uang kepada Pak Richard (Tergugat I) sore sekitar jam 15.00 wib.; --------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu penyerahan uangnya pake aplop warna coklat, ibu Letty yang menyerahkan ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uangnya ; ---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui tanda terimanya ; -------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu Pak Richard membuka aplop isinya uang, uang Singapura jumlahnya tidak tahu ; ----------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Pak Richard datang kerumah yang sekarang 3 (tiga) kali ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu penyerahannya sekitar 6 (enam) tahun yang lalu ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan pada waku Pak Richard datang kerumah Ibu Letty ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Ibu Letty sering pergi ke Singapura ; --------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu penyerahannya itu uangnya siapa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada transaksi bantal ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang itu untuk keperluan apa ; ---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaannya Ibu Ibu Letty ; ------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Pak Richard ;------------------------
Bahwa saksi mengetahui pada waktu Pak Richard dating kerumah Ibu Letty sudah menunggu diruang tamu ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Ibu Letty pada waktu membeli kasur setelah pindah rumah ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu pindah rumah baru tahun 2010; --
Saksi SIE TJIOE JIN, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai teman kenal Penggugat kira-kira sudah 30 (tiga puluh) tahun ;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;---------
Bahwa saksi mengetahui maslah antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II karena masalah Utang; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui masalahnya Tergugat I dan Tergugat II meminjam uang kepada Penggugat ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah utangnya antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan atas kontrak perjanjian terserbut diperpanjang setiap tahunnya;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pada waktu itu ngobrol antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Tergugat I dan Tergugat II pinjam uang kepada Penggugat untuk apa ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat kira-kira sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupih) ; -----
Bahwa saksi menerangkan Tergugat I dan Tergugat II katanya mau mencicil kepada Penggugat taunya menghilang tidak mau bayar ; ----------
Bahwwa saksi pernah diajak Penggugat kerumah Tergugat I dan Tergugat II untuk menagih uangnya ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kejadian mrminjam uang tersebut sudah lama; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah pada waktu ketemuan di listoran antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk menagih utangnya katanya janji mau dibayar setiap bulan 1 (satu) Juta nyatanya sampai sekarang tidak mau bayar ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi sekarang tidak mengetahui sekarang tinggalnya dimana Tergugat I dan Tergugat II ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Tergugat I dan Tergugat II punya Villa di Puncak ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pada waktu itu Tergugat I dan Tergugat II mengatakan kalau Villanya laku dijual utangnya mau dibayar ; ---------------
Bahwa saksi mengetahui pada waktu di Villa Penggugat minta uang kepada Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi hanya menawarkan kepada Penggugat uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh Juta) dan dan meminta kepada penggugat agar uang milik Penggugat sejumlah S$ 35.000.00 dianggap lunas namun Penggugat tidak mau; ----------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Tergugat I telah mengajukan saksi 2 (dua) orang sebagai berikut : --------------------
Saksi : TUTY KARDIMAN, telah disumpah memberikan keterangan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat I dan Penggugat ; ------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai guru tari dan mengajarkan tari kepada Penggugat dan Tergugat II; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat I pada tahun 2001 ; ----------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat II pada tahun 1994 ; ---------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat pada tahun 2003 dan punya anak 2 (dua) orang : JESSICA dan ALVIN ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mngetahui Tergugat I orang Singapura ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui Hanawati orang Jakarta ; -----------------------------
Bahwa saksi menerangkan Jessica bekerja di kantor ; -------------------------
Bahwa saksi menerangkan Alpin (Turut Tergugat II) tinggal di Australia ; -
Bahwa saksi tidak mengetahui mengetahui Pak Richard bukan suami Hanawati tetapi teman bisnis; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Hanawati tinggal di Apartemen ; -----------------
Bahwa saksi menerangakan yang punya Apartemen anaknya Hanawati yang bernam Jessica ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan yang membiayai Hanawati anaknya yang bernama Jessica ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Pekerjaan Richard Ekvidisi menerima barang dari Jakarta ke Singapura ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Richard main Saham ; ----------------------
Bahwa saksi menerangkan, saksi sering berkumpul-kumpul dengan Penggugat dan Tergugat II nyanyi dan dansa ; -----------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah mendengar Penggugat main saham dengan orang Singapura bernama Josephine ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah utang piutang antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat II;--------
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Tergugat I pada waktu karaoke;
Bahwa saksi pernah melihat Richard pernah menjual kasur kepada Penggugat seharga S$ 7.000 dollar Singapura ; ---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui Richard kantornya dimana ;
Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dengan Richard yang mengenalkan ibu Hanawati ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah mendengar Tergugat I dan Tergugat II menerima uang sebesar S$ 35.000,-(tiga puluh limaribu dollar Singapura) dari Penggugat ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Josephine dari Penggugat ; ------------------------
Bahwa saksi menerangkan, saksi pada waktu berkumpul pernah mendengar Penggugat minta tolong kepada Tergugat I kalu pulang ke Singapure sampaikan kepada Josephine untuk minta dikembalikan uangnya kepada Penggugat ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, Penggugat dengan Josephine ada masalah mengenai jual-beli saham ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat I pernah menawarkan Kasur kesehatan kepada teman-teman kelompok penari ; -----------------------------
Bahwa saksi mengetahui Penggugat punya Kasur Kesehatan dari Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah 6 (enam) bulan kemudian, saksi pernah dimintakan oleh Penggugat untuk menjual Kasur Kesehatan ; -----
Saksi : SIE TJIE JIN, telah disumpah memberikan keterangan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga ;--
Bahwa setau saksi Richard bekerja di bidang pengiriman barang dari Jakarta ke Singapura ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setau saksi sekarang Tergugat II tidak bekerja ; ------------------------
Bahwa saksi mengetahui Richard dengan Josephine ada hubungan bisnis; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan Josephine jual-beli saham di Singapura ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sekarang Josephine sudah bangkrut ;-----------
Bahwa saksi mengetahui ibu Hanawati tinggal di Apartemen tahun 2013;-
Bahwa saksi mengetahui ibu Hanawati punya Villa di Puncak ; --------------
Bahwa saksi kenal dengan Josephine pada waktu ngumpul-ngumpul nyayi dan dansa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2011 Tergugat I pernah menawarkan Kasur Kesehatan kepada teman-teman kelompok menari, dansa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Kasur kesehatan tersebut seharga S$ 7000 (tujuh ribu Singapura Dollar) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Penggugat membeli Kasur Kesehatan kepada dari Tergugat I ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengajak Penggugat ke Apartemen milik Tergugat II dan sesampainya di Apartemen Tergugat I dan Tergugat II menawarkan kepada Penggugat uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan meminta kepada Penggugat agar uang milik Penggugat sejumlah S$ 35.000,000,- dianggap lunas namun Penggugat tidak mau ;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan kesimpulan masing-masing dalam persidangan tertanggal 04 Mei 2017, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Terguga II mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan ; -----------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi tercantum dalam berita acara persidangan, maka hal tersebut dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini dan berita acara persidangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Dalam eksepsi :
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok gugatan, akan dipertimbangkan eksepsi dari para Tergugat dan Turut Tergugat, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Eksepsi kompetensi absolut ;--------------------------------------------------------------------
Eksepsi error in persona (keliru mengenai orang yang digugat) ;----------------------
Eksepsi tentang obscuur libel (gugatan kabur) ;--------------------------------------------
Gugatan tentang perbuatan melawan hokum, namun tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan tentang PMH ;----------------------------------------
Penggugat mencampuradukkan antara PMH dengan wanprestasi ;-------------
Tidak relevan menarik Tergugat II, Turut Tergugat I dan II dalam gugatan a quo ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi tentang kompetensi absolut telah diputuskan pada Putusan Sela tanggal 04 Januari 2017, pada intinya menolak eksepsi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutkan akan dipertimbangkan eksepsi error in persona yang menurut Tergugat I tidak tahu dan tidak tahu menahu perihal yang didalilkan Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati isi gugatan Penggugat, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menyerahkan uang sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) kepada Tergugat I sebagai tambahan modal Tergugat I untuk bisnisnya dalam pembelian Saham IPO Dynamic di Singapura ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan diatas, maka gugatan a quo tidak error in persona, dan dengan demikian eksepsi ini harus dinyatakan ditolak ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi obscuur libel Penggugat tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan tentang PMH ;------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sistem hokum acara perdata Indonesia tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk menyebutkan pasal-pasal dalam gugatannya, kewajiban tersebut akan dipenuhi oleh Majelis ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi bahwa Penggugat mencampuradukkan antara PMH dengan wanprestasi ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa setelah mencermati gugatan a quo, Penggugat memperosalkan jaminan yang diserahkan Tergugat I berupa cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura) ternyata tidak bisa diuangkan, dan Majelis tidak mendapati adanya kata-kata wanprestasi ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbagan hukum diatas maka eksepsi inipun harus dinyatakan ditolak ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi tidak relevan menarik Tergugat II, Turut Tergugat I dan II dalam gugatan a quo, dapat dipertimbangkan sebagai berikut ;-----
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis eksepsi semacam ini bukan termasuk ranah eksepsi, karena apabila ternyata Tergugat II, Turut I dan II benar tidak relevan, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari pihak dalam perkara a quo ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi inipun harus dinyatakan ditolak ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ditolak, Majelis akan mempertimbangkan pokok gugatan ;-----------------------------------
Dalam pokok perkara :
Menimbang, bahwa pokok gugatan yang intinya sebagai berikut :----------------
Penggugat telah menyerahkan uang sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) kepada Tergugat I sebagai tambahan modal Tergugat I untuk bisnisnya dalam pembelian Saham IPO Dynamic di Singapura ;----------------------
Untuk menjamin pengembalian uang Penggugat tersebut Tergugat I menjaminkan cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura), ternyata cek tersebut tidak bisa diuangkan ;----------
Menimbang, bahwa Tergugat I menyatakan tidak menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan tidak pernah menyerahkan cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura) ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat I pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
Tergugat II hanya teman Tergugat I ;----------------------------------------------------------
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah anak Tergugat II tidak ada hubungan darah dengan Tergugat I ;----------------------------------------------------------
Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengetahui adanya penyerahan uang Penggugat kepada Tergugat I sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan juga penyerahkan cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura) ;-------------
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan benarkah Tergugat I telah menerima S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dari Penggugat dan menyerahkan cek sebagaimana dalil gugatan Penggugat ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam usahanya untuk meneguhkan gugatannya, Penggugat telah mengajukan saksi Narwen yang pada pokoknya memberikan keterangan, sekitar tahun 2011 sewaktu saksi masih bekerja pada Penggugat, saksi melihat Penggugat menyerahkan amplop kepada Tergugat I dan saksi juga melihat Tergugat I menghitung uang dolar Singapura dalam jumlah banyak. Selain itu saksi pernah pula mendengar suami Penggugat (almarhum) menyatakan bahwa Penggugat benar meminjamkan uang kepada Tergugat I dan meminta agar uang tersebut ditagih ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula saksi Sie Tjioe Jin menerangkan, saksi mengetahui Penggugat meminjamkan uang pada Tergugat I, bahkan saksi pernah diajak Penggugat menagih ke Apartemen Tergugat, ternyata Tergugat I dan II hanya menawarkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan meminta agar hutang Penggugat S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) dianggap lunas, tetapi waktu itu Penggugat tidak mau. Beberapa kali saksi mengetahui Penggugat menagih hutangnya pada Tergugat I dan II, tetapi tidak berhasil. Selain itu saksi beberapa kali ikut dalam proses mediasi menyelesaikan masalah hutang Penggugat pada Tergugat I dan II dapat dikembalikan, namun tidak berhasil ;---------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat protes atas diperiksanya saksi Sie Tjioe Jin tersebut, karena waktu memeriksa saksi tersebut Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir dipersidangan. Demikian pula diprotes karena saksi tidak dapat menunjukan identitas diri, dikhawatirkan dia warga negara asing dan tidak jelas agamanya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah disampaikan alasan Majelis mengapa memeriksa saksi tanpa hadirnya Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat, bahwa kewajiban Kuasa Hukum untuk pada hari sidang yang telah ditentukan, apalagi Kuasa Hukum terdiri dari beberapa orang, sehingga dapat menyuruh Kuasa Hukum yang lain untuk hadir dipersidangan, atau dapat memberi Kuasa Substitusi. Selain itu saksi menyatakan akan pergi ke Singapura dan sulit untuk hadir lagi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Majelis telah sepakat tetap memeriksa saksi dimaksud dengan mendasarkan pada, asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan mengabaikan asas audi et alteram partem karena Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat dapat membaca materi keterangan saksi pada Panitera Pengganti. Demikian pula Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir pada hari siding yang telah ditetapkan tanpa keterangan resmi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi keberatan yang lain dapat dipertimbangkan sebagai berikut, dalam sistem pembuktian hukum acara Indonesia tentang saksi harus dipedomani ketentuan Pasal 139 sampai152 HIR atau Pasal 165 sampai 179 Rbg tentang pemeriksaan saksi, dan Pasal 169 sampai 172 HIR atau Pasal 306 sampai 309 Rbg tentang keterangan saksi, serta dalam Pasal 1895, 1902 sampai 1912 KUHPerdata, ada syarat formil dan syarat materil untuk dapat menjadi saksi ;
Syarat formil adalah : orang yang cakap (tidak terlarang menjadi saksi), disampaikan di persidangan, mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan orang yang terlarang menjadi saksi adalah :--------------------------------
Keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut garis lurus sampai derajat ketiga ;------------------------------------------------------------------------
Suami-istri dari salah satu pihak meskipun telah bercerai (Putusan MA Nomor 140 K/Sip/1974). Namun dalam perkara tertentu sebagaimana yang diatur pada Pasal 145 ayat (2) HIR dan 1910 ayat (2) KUHPerdata mereka dapat menjadi saksi ;--------------------------------------------------------------------------
Orang yang belum berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 145 ke-3 HIR dan 1912 KUHPerdata ;-------------------------------------------
Orang gila walaupun terkadang terang ingatannya ( Pasal 1912 KUHPerdata) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Orang yang selama proses perkara berlangsung dimasukkan dalam tahanan atas perintah Hakim, sesuai Pasal 1912 KUHPerdata ;------------------------------
Syarat materil adalah : menerangkan apa yang dilihat, ia dengan dan ia alami sendiri, diketahui sebab-sebab ia mengetahui persitiwanya, bukan merupakan pendapat atau kesimpulan saksi sendiri, saling bersesuaian satu sama lain (mutual conformity), tidak bertentangan akal sehat ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa agama merupakan keyakinan pribadi seseorang kepada Tuhannya, dalam praktek persidangan tidak ada keharusan bagi seseorang untuk membuktikan keyakinannya tersebut melalui Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya. Karena tidak jarang tertulis dalam KTP-nya agama tertentu, ternyata ketika akan mengucapkan sumpah dia menyatakan dia saat ini beragama lain. Demikian pula tidak ada keharusan untuk menjadi saksi harus seorang warga Negara Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tentang saksi tersebut diatas, maka keberatan Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan harus dikesampingkan ;--------------------
Menimbang, bahwa tentang cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura), dalam jawaban Tergugat I pada halaman 5 angka 13 sampai 15 dapat disimpulkan sebagai berikut, cek dimaksud benar berada pada Penggugat, walaupun Tergugat I mempertanyakan bagaimana cek Bank UoB (United Overseas Bank) milik Tergugat I dapat berada ditangan Penggugat. Kemudian Tergugat I mengetahui bahwa Penggugat pernah berusaha mencairkan cek dimaksud ternyata cek-nya sudah kadaluarsa ;---------------------------
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat I tersebut dapat dianggap sebagai bukti pengakuan sebagaimana diatur pada Pasal 174 sampai 176 HIR dan Pasal 311 sampai 313 Rbg, menyebutkan bahwa : “Pengakuan adalah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan dapat diberikan di muka Hakim dalam persidangan atau diluar persidangan. Selain itu pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan sidang” ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang bukti pengakuan (bekentenis, confession) adalah, alat bukti yang berupa pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak yang lain pada proses pemeriksaan perkara. Pengakuan tersebut berisi keterangan bahwa apa yang didalilkan lawan adalah benar seluruhnya atau sebagian, sebagaimana diatur pada Pasal 174 HIR, dan 1923 KUHPerdata ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 174 sampai 176 HIR dan Pasal 311 sampai 313 Rbg, menyebutkan bahwa pengakuan adalah : “Pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan dapat diberikan di muka Hakim dalam persidangan atau diluar persidangan. Selain itu pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan sidang” ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat I tersebut diakui bahwa cek milik Tergugat I benar berada ditangan Penggugat, hal ini Tergugat I ketahui setelah mendapat telpon dari pihak Bank Uob pada 3 September 2014 karena Penggugat ingin mencairkan cek dimaksud ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan alat bukti persangkaan (Hakim) dikaitkan dengan keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat dan jawaban Terguagat I dimaksud. Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 HIR, 310 Rbg :------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 173 HIR :
“Persangkaan-persangkaan belaka, yang tidak berdasarkan sesuatu ketentuan UU, hanya dapat diperhatikan oleh Hakim dalam pemutusan perkaranya, apabila persangkaan-persangkaan tersebut penting, cermat, tertentu dan cocok satu sama lain” ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 310 Rbg :
“Persangkaan / dugaan belaka yang tidak berdasarkan peraturan per-undang- undangan hanya boleh digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara, jika itu sangat penting, cermat, tertentu dan bersesuaian satu dengan yang lain” ;-------------
Menimbang, bahwa persangkaan Hakim (Rechtelijke Vermoeden) dalam sistem hukum common law disebut dengan presumption of fact atau provisional presumption, tidak lain dari pada circumstantial evidence, yaitu bukti dari suatu fakta dan kejadian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173 HIR, 310 Rbg, dan Pasal 1922 KUHPerdata, pengertian persangkaan Hakim (rechtelijke vermogen) adalah : persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (fetelijke vermogen) atau presumptiones facti yang bersumber dari fakta yang terbukti dalam persidangan sebagai pangkal titik tolak menyusun persangkaan. Hal ini dilakukan Hakim karena UU sendiri memberi kewenangan kepadanya berupa kebebasan menyusun persangkaan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pasal-pasal tersebut di atas, undang-undang menyerahkan kepada pendapat dan pertimbangan Hakim untuk mengkonstruksi alat bukti persangkaan yang bertitik tolak atau bersumber dari alat bukti yang telah ada dalam persidangan. Dari mana data yang terbukti itu diambil adalah bebas, boleh diambil dari data yang dikemukakan Penggugat, boleh juga dari data yang berasal dari Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena persangkaan bukan merupakan bukti yang berdiri sendiri melainkan berpijak pada kenyataan lain yang telah terbukti, maka untuk menyusun bukti persangkaan harus dibuktikan dulu fakta-fakta yang mendasarinya. Apabila fakta-fakta yang mendasarinya telah terbukti, maka Hakim berfikir yang logis, dengan memenuhi syarat-syaratnya ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang bukti persangkaan ini dapat dipedomani putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/1984, dalam 13 kali persidangan Tergugat tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, Tergugat II hanya sekali hadir di persidangan, Hakim menarik persangkaan ketidak hadirannya dianggap sebagai pengakuan, dan sekaligus juga menguatkan persangkaan atas kebenaran keingkaran para Tergugat menyerahkan objek sengketa. Demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3337 K/Pdt/1991, dalam persidangan Tergugat III, IV tidak pernah hadir walaupun telah dipanggail secara sah dan patut, Hakim menganggap Tergugat III dan IV telah melepaskan hak untuk membela diri atas gugatan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan dua orang saksi dan jawaban Tergugat I diatas dapat dipersangkakan sebagai berikut, Penggugat pernah menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Tergugat I sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura). Dan untuk itu Tergugat I telah disangkakan menjaminkan cek Bank Uob, karena cek adalah benda yang bersifat sangat pribadi tidak mungkin dapat beralih sendiri tanpa diserahkan oleh pemiliknya. Dengan demikian persangkaan penyerahan cek sangat cocok satu sama lain atau bersesuaian satu dengan yang lain dengan penyerahan uang S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) dimaksud ;-------------------------------------
Persangkaan ini perlu dipertimbangkan Majelis karena persangkaan-persangkaan tersebut penting, cermat, tertentu dan cocok satu sama lain sebagaimana ketentuan Pasal 173 HIR, 310 Rbg ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Tergugat II adalah istri dari Tergugat I walaupun mereka beralamat yang sama. Dengan demikian tidak beralasan menyatakan Turut Tergugat I dan II adalah anak dari Tergugat I ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Penggugat telah berusaha mencairkan cek Tergugat I untuk mengganti uang Penggugat yang telah diterima Tergugat I, namun ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka wajar jika Tergugat I harus dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka gugatan Penggugat pada petitum angka 1 sampai 4 patut dikabulkan sepanjang untuk Tergugat I ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung tidak pernah diakukan Sita Jaminan, sehingga tuntutan agar Sita Jaminan dinyatakan sah dan berharga tidak dapat dikabulkan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Penggugat telah dirugikan Tergugat I karena tidak dapat mencairkan cek yang dijaminkan Tergugat I, maka dipandang wajar dan adil bila Tergugat I dibebani membayar bunga 10 % setahun dari S $ 3.500 (tiga ribu lima ratus dolar Singapura) sampai putusan berkekuatan hokum tetap ;-----------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikabulkan terhadap kewajiban pembayaran sejumlah uang. Demikian tututan agar putusan dapat dijalankan walau ada upaya banding, kasasi tidak dapat dikabulkan karena tidak dipenuhi ketentuan Pasal 180 HIR ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian ; ----------------------------------------------------------
Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa Tergugat I telah pula mengajukan gugat balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------
Karena Tergugat Rekonvensi (semula Penggugat Konvensi) telah berusaha mencairkan cek milik Penggugat Rekonvensi (semula Tergugat I Konvensi), mengakibatkan permohonan kredit modal usaha dari Penggugat Rekonvensi pada Bank Uob Singapura ditolak ;--------------------------------------------------------
Mengakibatkan kerugian materiel maupun immaterial bagi Penggugat Rekonvensi Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) ;----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pokok gugatan, akibat perbuatan Penggugat Rekonvensi yang menjaminkan cek Bank Uob Singapura, ternyata tidak dapat dicairkan oleh Tergugat Rekonvensi untuk pelunasan hutang Penggugat Rekonvensi, maka yang mengalami kerugian adalah Tergugat Rekonvensi ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Pengugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan adanya penolakan pinjaman uang Penggugat Rekonvensi yang diakibatkan upaya pencairan cek milik Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian kerugian yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi tidak relevan untuk dikabulkan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alas an hokum lainnya, telah cukup bagi Majelis untuk mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian, maka segala beban biaya yang timbul dalam perkara a quo harus dibebankan pada Tergugat I ;--
Dengan memperhatikan ketentuan dalam HIR dan peraturan lain yang berkaitan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ;---------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;--------------------------------------
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum ;-----
Menyatakan secara hokum Tergugat I telah menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) ;----
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) tersebut ;--------
Menghukum Tergugat I membayar bunga 10 % setahun sampai putusan berkekatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;-------------------------------------------
DALAM EKONVENSI :
Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;-----------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I Konvensi (Penggugat Rekonvensi) sebesar Rp. 1.916.000,- (satu juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 18 Mei 2017 Oleh kami : Dr. H. SYAHRUL MACHMUD, SH., MH. selaku Ketua Majelis, VIKTOR PAKPAHAN, SH., MH.,M.Si. dan TARYAN SETIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 Oleh Majelis tersebut, dibantu HJ. MULYATININGSIH, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I tanpa dihadiri Kuasa Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;-------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
VIKTOR PAKPAHAN, SH. MH.MSi.Dr. SYAHRUL MACHMUD, SH. MH.
TARYAN SETIAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HJ.MULYATININGSIH, SH.MH.
Perincian biaya:
Biaya pendaftaran --------- Rp. 30.000,-
Biaya proses ---------------- Rp. 75.000,-
Redaksi------------------------- Rp. 5.000,-
Materai-------------------------- Rp. 6.000,-
Panggilan ----------------------Rp. 1.800.000,-
Jumlah ------------------------- Rp. 1.916.000,-
PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN UNTUK TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II
P U T U S A N
Nomor : 446/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: -------------------------------
- LETTY DAMAI JUNTO, beralamat di Jalan Kemenangan III No.3, Rt.010/002, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A. HARIS TUASIKAL, SH., DIDI SUMARDI, SE., SH., MH., DRS. ABIN SUTISNA, SH. Dan ADI SUSANTO, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HARIS & FARTNERS Law Firm yang berkantor di Apartemen Puri Park View Tower BB Lantai 5 No.03, Jalan Pesanggrahan No.88, Jakarta Barat 11620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 37/HP-SK/VI/2016, tanggal 09 Juni 2016, (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N :
TAY SER MIAN ALIAS RICHARD, beralamat di Apartemen Pesona Bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :-----------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I ;
HANAWATI, beralamat di Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :----TERGUGAT II ;
JESSICA, beralamat di Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :------TURT TERGUGAT I ;
ALVIN, beralamat di Apartemen Pesona bahari Tower Jade Lt.18 A Jalan Mangga Dua Abdul No.01. Rt.001/Rw.01, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai : --TURUT TERGUGAT II ;
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ;---------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;--------------------------------------
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum ;-----
Menyatakan secara hokum Tergugat I telah menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) ;----
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) tersebut ;--------
Menghukum Tergugat I membayar bunga 10 % setahun sampai putusan berkekatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;-------------------------------------------
DALAM EKONVENSI :
Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;-----------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I Konvensi (Penggugat Rekonvensi) sebesar Rp. 1.916.000,- (satu juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 18 Mei 2017 Oleh kami : Dr. H. SYAHRUL MACHMUD, SH., MH. selaku Ketua Majelis, VIKTOR PAKPAHAN, SH., MH.,M.Si. dan TARYAN SETIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 Oleh Majelis tersebut, dibantu HJ. MULYATININGSIH, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I tanpa dihadiri Kuasa Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;-------------------------------------------