187/PID.SUS/2015/PN WTp
Putusan PN WATAMPONE Nomor 187/PID.SUS/2015/PN WTp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Irfan S Bin Suparman
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Irfan S Bin Suparmanterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) buah buku nikah suami warna merah maron nomor: 18/18/I/2009; Dikembalikan kepada Terdakwa Irfan S Bin Suparman; - 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau nomor: 18/18/I/2009; Dikembalikan kepada saksi Kurniati Tahir Binti Tahir; 6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Nomor 187/PID.SUS/2015/PN WTp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas Terdakwa sebagai berikut:
-
Nama Lengkap : Irfan S Bin Suparman; Tempat Lahir : Watampone, Kabupaten Bone; Umur atau tanggal lahir : 28 Tahun atau 26 Mei 1984; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : BTN Bone Biru Permai Blok C No. 37 Watampone Kabupaten Bone; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan PLN; Pendidikan : SMA (Tidak Tamat);
Bahwa pada tingkat penyidikan, terdakwatidak ditahan;
Bahwa Terdakwaditahan, oleh:
Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal18 Agustus 2015, No. Print–99/R.4.12/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 18Agustus 2015 sampai dengan 6September 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Penetapan Penahanan tanggal24 Agustus 2015Nomor: 233/Pen.Pid/2015/PN WTp sejak tanggal24 Agutus2015 sampai dengan 22 September 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal17 September 2015 Nomor: 233/Pen.Pid/2015/PN WTp sejak tanggal23 September 2015 sampai dengan 21Nopember 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
Bahwa terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar pembacaan dan membaca tuntutan Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwadalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-81/WTP/08/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa Irfan S Bin Suparman pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pad asuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa Irfan S Bin Suparman melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban Kurniati Tahir Binti Muh. Tahir dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban Kurniati Tahir Binti Muh. Tahir yang merupakan isteri dari tedakwa berdasarkan surat nikah resmi dengan Akta Nikah Nomor : 18/18/I/2009 tanggal 22 Desember 2008 yangtinggal dirumah kakaknya yakni saksi Erasmi ditelpon oleh terdakwa dan menyampaikan kepada korban untuk menjemput anaknya dan tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah kakak korban dan terdakwa langsung mengatakan “mauka ambil anakku” kemudian korban menjawab dengan mengatakan “ambilmi” selanjutnya terdakwa mengatakan “enak murasa dirumah orang, mau memang mako jadi janda, keluargamu degage sekke, tau lempo maneng” setelah mendengar perkataan dari terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil baju anak korban dan pada saat korban masuk terdakwa mengikuti korban dari belakang dan langsung memukul korban dan mengenai pada kepala bagian belakang secara berkali-kali selanjutnya korban masuk kedalam kamar dan duduk ditempat tidur (ranjang) dan terdakwa kemudian masuk dalam kamr dankembali memukul korban denga nmenggunakan kepalan tangan dan mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri secara berulang-ulang selanjutnya terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan setelah mmemukul korban terdakwa kemudian keluar dengan membawa anak korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka bengkak pada bagiana belakang kepala, bengkak pada pelipis sebelah kiri dan sakit pada pinggang sebelah kiri sesuai dengan Visum Et REepertum Nomor : 02/I/2015 Dokkes yangditanda tangani oleh dr. A. Wetenri Padauleng Nip. 19860782011012022 dokter pemeriksa pada Klinik Madising Polres Bone dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar : - terdapat sebuah luka bengkak disertai memar kebiruan dengan ukuan diameter + 4,5 Cm pada pelipis kiri (region temporalis sinistra).
- terdapat sebuah luka bengkak dengan ukuran diameter + 2 Cm pada kepala bagian atas sebelah kanan (regio parietalis dexra).
Pemeriksaan khusus : -
Tindakan yang diberikan : Mengukur tanda-tanda vital (GCS).
Kesimpulan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Irfan S Bin Suparman pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pad asuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa Irfan S Bin Suparman melakukan penganiayaan terhadap korban Kurniati Tahir Binti Muh. Tahir dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban Kurniati Tahir Binti Muh. Tahir yang merupakan isteri dari tedakwa berdasarkan surat nikah resmi dengan Akta Nikah Nomor : 18/18/I/2009 tanggal 22 Desember 2008 yangtinggal dirumah kakaknya yakni saksi Erasmi ditelpon oleh terdakwa dan menyampaikan kepada korban untuk menjemput anaknya dan tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah kakak korban dan terdakwa langsung mengatakan “mauka ambil anakku” kemudian korban menjawab dengan mengatakan “ambilmi” selanjutnya terdakwa mengatakan “enak murasa dirumah orang, mau memang mako jadi janda, keluargamu degage sekke, tau lempo maneng” setelah mendengar perkataan dari terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil baju anak korban dan pada saat korban masuk terdakwa mengikuti korban dari belakang dan langsung memukul korban dan mengenai pada kepala bagian belakang secara berkali-kali selanjutnya korban masuk kedalam kamar dan duduk ditempat tidur (ranjang) dan terdakwa kemudian masuk dalam kamr dankembali memukul korban denga nmenggunakan kepalan tangan dan mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri secara berulang-ulang selanjutnya terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan setelah mmemukul korban terdakwa kemudian keluar dengan membawa anak korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka bengkak pada bagiana belakang kepala, bengkak pada pelipis sebelah kiri dan sakit pada pinggang sebelah kiri sesuai dengan Visum Et REepertum Nomor : 02/I/2015 Dokkes yangditanda tangani oleh dr. A. Wetenri Padauleng Nip. 19860782011012022 dokter pemeriksa pada Klinik Madising Polres Bone dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar : - terdapat sebuah luka bengkak disertai memar kebiruan dengan ukuan diameter + 4,5 Cm pada pelipis kiri (region temporalis sinistra).
- terdapat sebuah luka bengkak dengan ukuran diameter + 2 Cm pada kepala bagian atas sebelah kanan (regio parietalis dexra).
Pemeriksaan khusus : -
Tindakan yang diberikan : Mengukur tanda-tanda vital (GCS).
Kesimpulan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Surat Dakwaannya yang dibacakan di persidangan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dengan isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti(Vide Pasal 183 dan 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yaitu:
Saksi;
Surat;
Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai alat bukti dan saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kurniati Tahir Binti Tahir;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara kekerasan yang dialami saksi;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah Terdakwa yang juga merupakan suami saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai kepala, pelipis kiri dan pinggang sebelah kiri dan berulangkali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami bengkak disertai memar kebiruan pada pelipis kiri serta luka bengkak pada bagian atas kepala sebelah kanan;
Bahwa awalnya saksi pergi meninggalkan rumah karena Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa rumah tempat kejadian adalah rumah kakak saksi yang bernama Erasmi dan saat itu saksi menginap di rumah saksi Erasmi;
Bahwa tujuan Terdakwa mendatangi saksi adalah untuk mengambil anak;
Bahwa saksi memaafkan Terdakwa tetapi tidak dapat lagi hidup sebagai suami istri dengan Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak memukul saksi melainkan hanya mendorongnya dengan menggunakan 3 (tiga) jari;
Erasmi S. Pd. Binti Aliming;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara kekerasan yang dialami oleh saksi Kurniati;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah Terdakwa yang juga merupakan suami saksi Kurniati;
Bahwa kejadiannya pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone, di rumah saksi;
Bahwa saksi melihat Terdakwa memukul saksi Kurniati dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai kepala, pelipis kiri dan pinggang sebelah kiri dan berulangkali;
Bahwa setahu saksi, akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Kurniati mengalami bengkak disertai memar kebiruan pada pelipis kiri serta luka bengkak pada bagian atas kepala sebelah kanan;
Bahwa saat kejadian, saksi Kuniati bersama kedua anaknya memang menginap di rumah saksi;
Bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak memukul saksi melainkan hanya mendorongnya dengan menggunakan 3 (tiga) jari;
Hj. Idawati Binti Sinring;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara kekerasan yang dialami oleh saksi Kurniati;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah Terdakwa yang juga merupakan suami saksi Kurniati dan Terdakwa adalah anak saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone, di rumah saksi Erasmi;
Bahwa saksi berada di tempat kejadian karena ditelpon oleh saksi Erasmi;
Bahwa saat ditelpon, saksi mendengar ada pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi Kurniati;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mendorong saksi Kurniati pada bagian kepala dengan menggunakan telunjuknya;
Bahwa saksi tidak melihat ada luka pada tubuh ataupun kepala saksi Kurniati karena saat saksi Kurniati menangis di pangkuan saksi;
Bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan surat Visum Et Repertum Nomor : 02/I/2015 Dokkes yangditanda tangani oleh dr. A. Wetenri Padauleng Nip. 19860782011012022 dokter pemeriksa pada Klinik Madising Polres Bone dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar : - terdapat sebuah luka bengkak disertai memar kebiruan dengan ukuan diameter + 4,5 Cm pada pelipis kiri (region temporalis sinistra).
terdapat sebuah luka bengkak dengan ukuran diameter + 2 Cm pada kepala bagian atas sebelah kanan (regio parietalis dexra).
Pemeriksaan khusus : -
Tindakan yang diberikan : Mengukur tanda-tanda vital (GCS).
Kesimpulan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dituduh melakukan kekerasan terhadap saksi Kurniati;
Bahwa saksi Kurniati adalah istri Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone di rumah saksi Erasmi, yang juga merupakan kakak saksi Kurniati;
Bahwa Terdakwa tidak memukul saksi Kurniatimelainkan hanya mendorong saksi Kurniati dengan jari;
Bahwa saat itu saksi Kurniati menginap di rumah saksi Erasmi;
Bahwa tujuan Terdakwa mendatangi saksi Kurniati adalah untuk mengambil anak;
Bahwa saksi Kurniati sudah lima hari meninggalkan rumah;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan dan menghadirkan saksi yang dapat meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti yang diajukannya dalam pembuktian, di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang berupa, yaitu:
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah maron nomor: 18/18/I/2009;
1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau nomor: 18/18/I/2009;
Menimbang bahwa karena barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat persetujuan penyitaan telah ternyata disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan tuntutan agar majelis hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Irfan S Bin Suparman, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Jakwa Penuntut Umum melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan S Bin Suparmandengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan Rutan Watampone;
Menetapkan brang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah maron nomor: 18/18/I/2009;
Dikembalikan kepada Terdakwa Irfan S Bin Suparman;
1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau nomor: 18/18/I/2009;
Dikembalikan kepada korban Kurniati Tahir Binti Tahir;
Menetapkan agarterdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menyampaikan tanggapannya yang pada pokoknya penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan yang diajukannya, terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum dan alat-alat bukti serta barang bukti yang telah diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan a quo;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dimuat dalam uraian perbuatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa fakta-fakta hukum yang dapat diyakini kebenarannya dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam perkara a quo bernama Irfan S Bin Suparman;
Bahwa pada hari tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 wita, Terdakwa mendatangi saksi Kurniati yang menginap di rumah saksi Erasmi di BTN Puri Indah Permai Blok D No. 27 Watampone Kabupaten Bone;
Bahwa Terdakwa mendatangi saksi Kurniati untuk mengambil anak;
Bahwa saksi Kurniati dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 22 Desember 2008 dengan akta nikah register nomor 18/18/I/2009;
Bahwa Terdakwa dan saksi Kurniati terlibat pertengkaran mulut;
Bahwa terjadi kontak atau persentuhan fisik antara Terdakwa dan saksi Kurniati;
Bahwa akibat dari kontak atau persentuhan fisik tersebut, saksi Kurniati mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 02/I/2015 Dokkes yangditanda tangani oleh dr. A. Wetenri Padauleng Nip. 19860782011012022 dokter pemeriksa pada Klinik Madising Polres Bone dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar : - terdapat sebuah luka bengkak disertai memar kebiruan dengan ukuan diameter + 4,5 Cm pada pelipis kiri (region temporalis sinistra).
terdapat sebuah luka bengkak dengan ukuran diameter + 2 Cm pada kepala bagian atas sebelah kanan (regio parietalis dexra).
Pemeriksaan khusus : -
Tindakan yang diberikan : Mengukur tanda-tanda vital (GCS).
Kesimpulan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum telah melakukan suatu perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan penuntut umum tersebut berbentuk dakwaan alternatifmaka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang terlebih dahulu akan diterapkan kepada perbuatan para terdakwa dan jika dakwaan tersebut ternyata terbukti maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan begitu pula sebaliknya jika dakwaan tersebut ternyata tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan korban dalam perkara a quo adalah pasangan suami istri yang sah menurut hukum pada saat peristiwa a quo terjadi mana Majelis Hakim berpendapat dengan berdasarkan azas lex specialis derogate legi generale, dakwaan yang tepat diterapkan kepada Terdakwa untuk terlebih dahulu dipertimbangkan adalah dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan kekerasan fisik;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang selalu diartikan sama dengan Subyek hukum atau orang yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa yang identitasnya telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang ini hanya merupakan unsur pasal yang menunjuk pada subyek hukum dan belum sampai pada perbuatan yang didakwakan, yang mana berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum diketahui terdakwa bernama Irfan S Bin Suparmandengan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, identitas mana telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi sehingga tidaklah terjadi kekeliruan dalam mengadili orang, oleh karenanya setiap orang dalam undang-undang ini yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditujukan kepada Terdakwa Irfan S Bin Suparman namun mengenai tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur di bawah ini dengan tetap mengingat azas praduga tidak bersalah dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa unsur kekerasan fisik yang dimaksudkan adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang bahwa pengertian kekerasan fisik tersebut mengandung pengertian yang bersifat alternatif dimana salah satu saja dari pengertian unsur tersebut terpenuhi maka unsur tersebut sudah terpenuhi;
Menimbang bahwa rasa sakit dalam MvT (memorie van Toelichgting) pasal 351 KUHP dimaksukan sebagai suatu akibat dari perbuatan menyubit, menendang, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan jatuh sakit adalah rusaknya kesehatan seseorang akibat dari suatu perbuatan kekerasan;
Menimbang, bahwa luka berat dalam Pasal 90 KUHP diterangkan sebagai penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satui pancaindra, cacad, lumpuh, berubah pikiran dalam empat minggu lamanya, menggugurkan atau mempunuh anak dari kandungan anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa menyangkali telah melakukan kekerasan kecuali bahwa Terdakwa telah mendorong saksi Kurniati dengan jari tangannya namun saksi Kurniatitelah mengalami luka dan sakit sebagaimana sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 02/I/2015 Dokkes yangditanda tangani oleh dr. A. Wetenri Padauleng Nip. 19860782011012022 dokter pemeriksa pada Klinik Madising Polres Bone dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar : - terdapat sebuah luka bengkak disertai memar kebiruan dengan ukuan diameter + 4,5 Cm pada pelipis kiri (region temporalis sinistra).
terdapat sebuah luka bengkak dengan ukuran diameter + 2 Cm pada kepala bagian atas sebelah kanan (regio parietalis dexra).
Pemeriksaan khusus : -
Tindakan yang diberikan : Mengukur tanda-tanda vital (GCS).
Kesimpulan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa terhadap hasil visum et repertum tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa luka tersebut ada setelah terjadinya peristiwa pertengkaran antara terdakwa dan saksi Kurniati, dimana dalam peristiwa tersebut terjadi kontak atau persentuhan fisik antara Terdakwa dan saksi Kurniati, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa luka dan sakit yang dialami oleh saksi Kurniati ada karena adanya kontak atau persentuhan fisik dari Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Menimbang, bahwa mengenai unsur dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dalam unsur dalam lingkup rumah tangga dalam undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 pasal 2 ayat (1) meliputi:
suami, istri dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;
orang yang bekerja membatu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa pengertian ruang lingkup rumah tangga tersebut mengandung pengertian yang bersifat alternatif dimana salah satu saja dari pengertian unsur tersebut terpenuhi maka unsur tersebut sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa dan saksi Kurniati adalah pasangan suami istri berdasarkan yang menikah pada pada tanggal 22 Desember 2008 dengan akta nikah register nomor 18/18/I/2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi Kurniati, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi Kurniati telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan kesatutelah diuraikan dan dipertimbangkan serta telah terpenuhi, maka oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam dakwaan kesatu maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan termasuk kemampuan serta kondisi terdakwa pada proses persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban atas perbuatannya, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa sistem perumusan sanksi pidana ketentuan Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga mempergunakan sistem perumusan alternatif, yakni pidana penjara atau pidana denda, yang mana sistem ini membolehkan Majelis Hakim untuk memilih manakah yang paling sesuai, selaras dan sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadilan dan kelayakan terdakwa secara ekonomis, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang pantas dan tepat dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa agar setimpal dengan kadar kesalahannya maka Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berkaitan dengan diri terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada saksi Kurniati;
Terdakwa tidak bersikap kooperatif dalam persidangan;
Sifat dari perbuatan terdakwa itu sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut di atas sebagai upaya untuk mengukur kadar kesalahan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memenuhi azas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun kepada masyarakat pada umumnya, hal ini selaras dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan atau untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat mendidik, membangun dan motivasi baik kepada terdakwa agar tidak melakukan perbuatan tersebut itu lagi maupun menjadi rujukan untuk masyarakat pada umumnya, oleh karena itu lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara a quo adalah pantas dan cukup adil untuk terdakwa sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan masa penahanan dengan alaan yang sah, maka Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa masih berada dalam masa penahanan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkan terdakwa tersebut dari dalam tahanan serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan agar pidana atas terdakwa dapat dijalankan maka penahanan atas diri terdakwa tersebut tetap dipertahankan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu 1 (satu) buah buku nikah suami warna merah maron nomor: 18/18/I/2009, oleh karena terbukti merupakan milik dari Terdakwa Irfan S Bin Suparman maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau nomor: 18/18/I/2009 oleh karena terbukti merupakan milik dari saksi Kurniati Tahir Binti Tahir maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi Kurniati Tahir Binti Tahir;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
M e n g a d i l i:
Menyatakan terdakwa Irfan S Bin Suparmanterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah maron nomor: 18/18/I/2009;
Dikembalikan kepada Terdakwa Irfan S Bin Suparman;
1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau nomor: 18/18/I/2009;
Dikembalikan kepada saksi Kurniati Tahir Binti Tahir;
Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Watampone, pada hari RABU, tanggal 11 Nopember 2015, oleh MEDI RAPI BATARA RANDA, SH.,selaku Ketua Majelis Hakim, KHAERUNNISA, SH., dan PANJI PRAHISTORIAWAN PRASETYO, SH., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh DJUNAIDI, SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone, serta dihadiri oleh SULWAHIDAH., SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dan Terdakwa;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | |
| KHAERUNNISA, SH. | MEDI RAPI BATARA RANDA, SH. | |
| PANJI PRAHISTORIAWAN PRASETYO, SH. | ||
| PANITERA PENGGANTI | ||
| DJUNAIDI, SH. | ||