337/Pdt.P/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 337/Pdt.P/2015/PN.Sby
Pdt. SUDARMANTO, S.Th
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari nama semula SOEDARMANTO, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 423/1984 tertanggal 20 Desember 1984 dirubah menjadi SUDARMANTO sehingga nama lengkap Pemohon ditulis dan dibaca menjadi SUDARMANTO 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 131. 000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
P E N E T A P A N
No.337/Pdt.P/2015/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan atas permohonan dari :
Pdt. SUDARMANTO, S.Th, bertempat tinggal di Jalan Simo Gunung No.7, RT.004-RW.001, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai…………………………………….PEMOHON ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam perkara ini ;
Telah memperhatikan surat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan dari saksi-saksi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 11 April 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 April 2015 terdaftar dibawah Register Nomor : 337/Pdt.P/2015/PN.Sby., yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon menikah secara sah di Gereja, pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 1984 sebagaimana terdapat di dalam kutipan akta nikah 423/1984 yang diberikan oleh Disppendukcapil Surabaya ;
Bahwa selama pernikahan tersebut pemohon telah dikaruniai empat orang anak laki-laki dan perempuan ;
Bahwa oleh karena penyebutan dan penulisan Nama pada akta pernikahan No.423/1984 yang dikeluarkan oleh kantor Dispendukcapil kota Surabaya adalah Soedarmanto, sedangkan penulisan yang benar adalah Sudarmanto yang dikeluarkan oleh Disppendukcapil ;
Bahwa untuk perubahan nama di Akta Pernikahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota surabaya terlebih dahulu harus ijin dari Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa Pemohon adalah berkebangsaan Indonesia penduduk Kelurahan Banyu urip Kecamatan Sawahan kota Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk No. 3578770511590001 tertanggal 03 Maret 2014 dan Daftar Kartu Keluarga No. 3578060702140003 tertanggal 14 Febuari 2014 ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka pemohon dengan ini memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Surabaya berkenan menetapkan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Pernikahan yang bernama SOEDARMANTO menjadi SUDARMANTO ;
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil melakukan perubahan nama says sendiri atas nama SOEDARMANTO menjadi SUDARMANTO ;
Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon telah datang menghadap sendiri dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah diberi meterai cukup sebagai berikut :
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No.423/1984, tertanggal 20 Desember 1984, bukti P-1 ;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.20663/2008, atas nama SUDARMANTO, tertanggal 02 Desember 2008, bukti P-2 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578270511590001, tertanggal 03 Maret 2014, bukti P-3 ;
Fotocopy Kartu Keluarga No.3578060702140003, tertanggal 14 Pebruari 2014, bukti P-4 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa fotocopy tersebut setelah diperiksa dan diteliti semuanya telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok dan sesuai, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Pemohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dibawah sumpah telah memberikan keterangannya sebagai berikut:
Saksi JUFFENDI ATMOWIJOYO :
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ;
Bahwa saksi tahu Pemohon menikah dengan istrinya bernama YULI SUGIARTI dan perkawinannya tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya ;
Bahwa saksi tahu nama Pemohon pada Akte Perkawinan tertulis dengan nama SOEDARMANTO ;
Bahwa nama Pemohon pada dokumen-dokumen lain seperti Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis dengan nama SUDARMANTO;
Bahwa saksi tahu dengan adanya perbedaan nama Pemohon tersebut, Pemohon mengalami kesulitan dalam melakukan pengurusan surat-surat yang terkait dengan Akte Perkawinannya tersebut ;
Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan ini untuk dapat merubah nama yang tertulis dalam Akte Perkawinan agar sesuai dengan nama yang tertulis pada surat-surat / dokumen milik Pemohon yang lain ;
Bahwa saksi tahu Pemohon pernah datang ke Kantor Catatan Sipil Surabaya untuk melakukan perubahan nama tersebut tapi ditolak karena terlebih dahulu harus mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;
Saksi MELIANUS BABYS :
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ;
Bahwa saksi tahu Pemohon menikah dengan istrinya bernama YULI SUGIARTI dan perkawinannya tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya ;
Bahwa saksi tahu nama Pemohon pada Akte Perkawinan tertulis dengan nama SOEDARMANTO ;
Bahwa nama Pemohon pada dokumen-dokumen lain seperti Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis dengan nama SUDARMANTO;
Bahwa saksi tahu dengan adanya perbedaan nama Pemohon tersebut, Pemohon mengalami kesulitan dalam melakukan pengurusan surat-surat yang terkait dengan Akte Perkawinannya tersebut ;
Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan ini untuk dapat merubah
nama yang tertulis dalam Akte Perkawinan agar sesuai dengan nama yang tertulis pada surat-surat / dokumen milik Pemohon yang lain ;
Bahwa saksi tahu Pemohon pernah datang ke Kantor Catatan Sipil Surabaya untuk melakukan perubahan nama tersebut tapi ditolak karena terlebih dahulu harus mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menimbang, bahwa berhubung dengan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan telah mencukupi, dan Pemohon dipersidangan sudah tidak mengajukan apapun lagi, maka Pemohon mohon Penetapan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini maka segala apa yang terurai dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam penetapan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon sebagaimana terurai diatas ;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya pada pokoknya mohon agar diijinkan untuk merubah nama Pemohon dan yang terdapat pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 423/1984 tertanggal 20 Desember 1984 yang semula tertulis SOEDARMANTO dirubah menjadi : SUDARMANTO ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya tersebut Pemohon telah mengajukan bukti P-1 sampai dengan P-4 dan 2 (dua) orang saksi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dipersidangan, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari bukti bertanda P-1, yaitu Kutipan Akta Perkawinan No.423/1984, tertanggal 20 Desember 1984, ternyata benar nama Pemohon tertulis dengan nama : SOEDARMANTO, sedangkan pada bukti P-2 yaitu Kutipan Akta Kelahiran No.20663/2008, nama Pemohon tertulis dengan nama SUDARMANTO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 dan bukti P-4 yaitu Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dimuka persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada Pokoknya bahwa benar nama Pemohon pada dokumen-dokumen tersebut tertulis dengan nama SUDARMANTO, namun pada Akta Perkawinan nama Pemohon tertulis SOEDARMANTO, dan dengan adanya perbedaan nama yang tertulis pada Akta Perkawinan dengan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut, maka Pemohon berkeinginan untuk merubah namanya yang tertulis pada Akta Perkawinan No.423/1984 tersebut, yang dari nama semula tertulis SOEDARMANTO dirubah menjadi SUDARMANTO, dengan alasan agar sesuai dan sama dengan nama-nama yang tertulis pada surat-surat / dokumen-dokumen milik Pemohon ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa :
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon ;
Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaporkan
oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk;
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil ;
Menimbang, bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, mengenai perubahan nama dibagi dua kewenangannya, untuk perubahan nama kecil adalah wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 93 dan 94 Staatblad 1917 No. 129 tentang Reglemen Pencatatan Sipil bagi bangsa Tionghoa, sedang untuk nama keluarga adalah wewenang Menteri Kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.4 tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga ;
Menimbang, bahwa setelah ada Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, kedua peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan mengenai perubahan nama sesuai dengan ketentuan Pasal 52 diserahkan kepada Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemohon yang hendak mengajukan perubahan nama harus mengajukan permohonannya itu kepada Pengadilan Negeri dimana Pemohon yang bersangkutan bertempat tinggal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-3 dan P-4 telah membuktikan bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Simo Gunung No.7, RT.004-RW.001, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, sehingga permohonan sudah tepat dan benar apabila diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan Pemohon ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari seluruh bukti-bukti surat maupun saksi sebagaimana tersebut diatas, ternyata nama Pemohon yang tertulis pada Akte Perkawinan berbeda dengan nama Pemohon yang tertulis pada Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga, dimana pada Akta Perkawinan tertulis SOEDARMANTO, sedangkan pada Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tertulis SUDARMANTO ;
Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon yang terdapat pada Akte Perkawinan yang dimaksud tersebut ternyata berbeda dengan nama yang terdapat pada dokumen-dokumen lainnya milik Pemohon seperti pada Akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon, maka dalam hal ini akan dapat menimbulkan kesulitan bagi Pemohon apabila hendak mengurus surat-surat atau dokumen-dokumen yang terkait dengan Akte Perkawinan tersebut, dengan demikian keinginan Pemohon untuk merubah nama yang terdapat pada Akta Perkawinan tersebut agar sesuai dengan nama yang terdapat pada Akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, menurut Hakim adalah cukup beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta seperti tersebut diatas dan dengan berdasarkan ketentuan pasal 52 Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa permohonan Pemohon tersebut dipandang cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, oleh karena pekara ini adalah perkara permohonan, maka biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Mengingat Pasal 52 Undang-undang Nomor : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari nama semula SOEDARMANTO, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 423/1984 tertanggal 20 Desember 1984 dirubah menjadi SUDARMANTO sehingga nama lengkap Pemohon ditulis dan dibaca menjadi SUDARMANTO;
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Demikianlah ditetapkan pada hari : SENIN, tanggal : 04 MEI 2015, oleh kami : ANNE RUSIANA, SH., MHum., Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, penetapan mana diucapkan pada hari itu juga didalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh : HERY MARSUDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Pemohon ;
Panitera Pengganti H a k i m
HERY MARSUDI, SH ANNE RUSIANA, SH., MHum
Biaya-biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 35.000,-
Biaya Panggilan Pemohon Rp. 50.000,-
Biaya PNBP Panggilan Pemohon Rp. 5.000,-
Materai Penetapan Rp. 6.000,-
R
edaksi Penetapan Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 131.000,-
(seratus tiga puluh satu ribu rupiah)