77/Pid.Sus/2013/PN.Prm
Putusan PN PARIAMAN Nomor 77/Pid.Sus/2013/PN.Prm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA NAFRAN PGL INDRA
HUKUM
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2013/PN.Prm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : INDRA NAFRAN PGL INDRA;
Tempat lahir : Payakumbuh;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 02 Oktober 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pauh Kurai Taji, Kecamatan Pariaman
Selatan Kota Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Kontrak Dinas Pertanian Kota
Pariaman;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadap sendiri kedepan persidangan dan tidak didampingi oleh Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah membaca dan mendengarkan dakwaan Penuntut Umum
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah membaca dan mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara: PDM-33/PARIA-03/05/2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA NAFRAN PGL. INDRA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyasebagaimana dirumuskan dalam Pasal 49 Huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA NAFRAN PGL. INDRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa: Buku nikah Nomor: 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995Dikembalikan kepada saksi DESI ASRIDA PGL. DESI.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 22 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sendiri telah dibebani hukuman oleh Pengadilan Agama;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2013 dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan pada tanggal 2 September 2013 yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan dan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan dengan Surat Dakwaan tertanggal 15 Mei 2013 No.Reg.Perk:PDM-33/PARIA-03/05/2013 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Indra Nafran Pgl Indra pada hari Senin tanggal 7 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 5 Juni 2012 atau setidak - tidaknya pada waktu lain sejak Nopember 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Sungai Kasai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, telah “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa telah menikah dengan saksi DESI ASRIDA pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 1995 di Sungayang Kabupaten Tanah Datar dan memiliki Buku nikah Nomor : 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995 serta sebagai suami istri menetap sebagai sebuah keluarga di Desa Sungai Kasai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2011 suami saksi DESI ASRIDA (Terdakwa) sedang berada di rumah, lalu saksi DESI ASRIDA meminta kepada Terdakwa supaya mau menghadiri acara jamuan makan di rumah orang yang punya rumah kontrakan yang kami tempati tapi Terdakwa bilang tidak mau ikut karena kepalanya sakit. Mendengar jawaban Terdakwa tersebut, saksi DESI ASRIDA berkata “kalau tak mau ikut kenapa tadi pulang terlebih dahulu, kan malu kita ada di rumah tapi tidak mau ikut ke acara yang diadakan oleh yang punya rumah”, dan setelah itu saksi DESI ASRIDA pergi ke rumah orang yang punya rumah kontrakan saksi dan Terdakwa tersebut untuk bantu-bantu. Karena acaranya lama sehingga saksi DESI ASRIDA pulang agak malam pukul 21.00 Wib. Sampai di rumah anak saksi DESI ASRIDA menangis dan berkata kalau papanya (Terdakwa) pergi dan pada saat itu saksi DESI ASRIDA juga melihat foto Terdakwa dan baju-bajunya sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi DESI ASRIDA menelfon Terdakwa dan terdawa katakan dia ada di rumah orang tuanya di Pauh Kurai Taji. Selanjutnya saksi DESI ASRIDA pergi menyusul Terdakwa ke rumah orang tua Terdakwa tersebut, lalu mengajak Terdakwa pulang ke rumah untuk membicarakan masalah baik-baik. Sampai di rumah antara Terdakwa dengan saksi DESI ASRIDA hanya diam-dam saja. Selanjutnya keesokkan harinya yaitu Senin tanggal 7 Nopember 2011 sekitar jam 06.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah dan tidak pulang-pulang lagi sampai akhirnya saksi DESI ASRIDA mengadukan Terdakwa ke pihak Kepolisian pada tanggal 9 Maret 2012.
Bahwa selain meninggalkan rumah, Terdakwa tidak ada lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istrinya yaitu saksi DESI ASRIDA maupun kepada anaknya-anaknya serta istri dan anak-anaknya tidak mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari Terdakwa sebagai suami dan ayah yang sah secara hukum dan agama dengan membiarkan saksi DESI ASRIDA dan anak-anaknya serta tidak memperdulikannya. Karena anak Terdakwa yang benama Ihklas Asnawi pernah melihat ayahnya (Terdakwa) dengan perempuan lain ketika Terdakwa meninggalkan mereka tersebut. Malahan akhirnya Terdakwa mengajukan cerai terhadap saksi DESI ASRIDA dan menikah dengan perempuan yang dilihat oleh anaknya tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi DESI ASRIDA dan anak-anaknya selaku istri dan anak-anaknya yang sah telah Terdakwa terlantarkan dengan tidak pernah lagi mendapatkan nafkah lahir bathin dan tidak mendapatkan perlindungan serta pemeliharaan dari Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan masing-masing sebagai berikut:
Saksi DESI ASRIDA Pgl DESI dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan penelantaran yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi dan anak-anak saksi;
Bahwa Terdakwa dengan saksi menikah pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 1995 di Sungayang Kabupaten Tanah Datar dan memiliki Buku nikah Nomor: 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995;
Bahwa Terdakwa dan saksi menetap sebagai sebuah keluarga di Desa Sungai Kasai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman;
Bahwa dari pernikahan tersebut antara saksi dan Terdakwa memiliki anak sebanyak 3 (tiga) orang 1 laki-laki dan 2 perempuan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2011 Desi Asrida meminta kepada Terdakwa supaya mau menghadiri acara jamuan makan di rumah orang yang punya rumah kontrakan yang ditempati tetapi Terdakwa bilang tidak mau ikut karena kepalanya sakit. Mendengar jawaban Terdakwa tersebut, saksi berkata “kalau tak mau ikut kenapa tadi pulang terlebih dahulu, kan malu kita ada di rumah tapi tidak mau ikut ke acara yang diadakan oleh yang punya rumah”, dan setelah itu saksi pergi ke rumah orang yang punya rumah kontrakan;
Bahwa saksi pulang malam sekira pukul 21.00 Wib. sampai di rumah anak saksi menangis dan mengatakan Terdakwa pergi dan pada saat itu saksi juga melihat foto Terdakwa dan baju-bajunya sudah tidak ada lagi.
Bahwa setelah saksi hubungi dengan handphone Terdakwa mengatakan bahwa dia ada di rumah orang tuanya di Pauh Kurai Taji.
Bahwa selanjutnya saksi pergi menyusul Terdakwa ke rumah orang tua Terdakwa tersebut, lalu mengajak Terdakwa pulang ke rumah untuk membicarakan masalah baik-baik. Sampai di rumah antara Terdakwa dengan saksi hanya diam-diam saja.
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2011 sekitar jam 06.30 Wib bertempat di Desa Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Terdakwa pergi meninggalkan rumah dan menetap di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa saksi telah meminta keluarga saksi (mamak) untuk menjemput Terdakwa akan tetapi Terdakwa menolaknya;
Bahwa saksi mengadukan Terdakwa ke pihak Kepolisian pada tanggal 9 Maret 2012.
Bahwa saksi mendengar Terdakwa selingkuh dengan seorang wanita di Lubuk Alung dan saksi pergi menemui perempuan tersebut akan tetapi kemudian Terdakwa marah-marah kepada saksi;
Bahwa disamping itu Terdakwa telah menghabiskan uang tabungan saksi yang berjumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa anak saksi (Ihklas Asnawi) pernah melihat perempuan tersebut berboncengan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi ditelantarkan semenjak bulan November 2011 sampai dengan Maret 2012 dan Terdakwa tidak ada lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi maupun kepada anak-anaknya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tenaga honor di kantor dinas Pertanian dengan gaji sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa disamping itu saksi dan Terdakwa juga bertani ke sawah dan menanam cabe;
Bahwa untuk membantu biaya sehari-hari saksi berjualan obat herbal dan hal tersebut saksi lakukan sejak tahun 2008, biasanya saksi berjualan ke Pasaman, Batusangkar, Solok dan saksi lakukan seizin dari Terdakwa.
Bahwa oleh karena berjualan obat herbal tersebut saksi memang sering pulang malam.
Bahwa setelah bercerai, Terdakwa pernah memberikan uang kepada anak saksi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) padahal dalam putusan cerai ditentukan bahwa Terdakwa diharuskan memberikan nafkah kepada anak-anaknya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah bekerja disawah mengambil upah harian;
Bahwa saksi berhutang kepada orang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan anak saksi yang masuk SMA;
Bahwa anak saksi yang bernama Ihklas Asnawi sering menjadi kernek mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup;
Bahwa pada awal Maret 2012 Terdakwa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pariaman.
Bahwa dalam putusan cerai tersebut diputuskan antara lain uang iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Muth’ah sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan biaya bulanan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya anak-anak;
Bahwa biaya harian untuk saksi dan anak-anak dari Terdakwa ± 4 (empat) bulan tidak ada diberikan oleh Terdakwa, begitu juga dengan biaya kontrak rumah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa pada waktu meninggalkan rumah meninggalkan padi yang belum dipanen yang diperkirakan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Terdakwa juga meninggalkan obat-obat pertanian di warung dan benih padi yang jumlahnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa tidak pernah menghabiskan tabungan sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
Menimbang bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi MARLENA Pgl LENA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan penelantaran yang dilakukan Terdakwa terhadap Desi Asrida dan anak-anaknya;
Bahwa saksi adalah Ketua KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) di Kec. Pariaman Selatan ;
Bahwa Desi Asrida adalah teman saksi di organisasi KPI (Koalisi Perempuan Indonesia);
Bahwa Terdakwa tidak membiayai anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Pertanian dengan honor sebesar ± Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa usaha sampingan Terdakwa dan saksi Desi Asrida adalah menanam padi dan cabe;
Bahwa sebelumnya ada pengaduan dari saksi Desi Asrida kepada KPI Pariaman Selatan;
Bahwa dari keterangan Desi Asrida bahwa Terdakwa telah meninggalkan Desi Asrida dan anak-anaknya semenjak bulan November 2011 dan kemudian menetap di rumah orang tuanya;
Bahwa Terdakwa pernah dijemput oleh Desi Asrida akan tetapi Terdakwa tidak mau pulang;
Bahwa Terdakwa sering bertengkar dengan Desi Asrida semenjak Terdakwa selingkuh dengan wanita lain;
Bahwa semenjak ditinggalkan oleh Terdakwa Desi Asrida dan anak-anaknya tidak diberi nafkah lahir ataupun batin;
Bahwa saksi mendengar dari Desi Asrida bahwa biaya sekolah anak-anak Terdakwa menunggak;
Bahwa biasanya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak ada yang benar;
Menimbang bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi IKHLAS ASNAWI SUKRI Pgl IKHLAS, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak pertama dari tiga bersaudara dari pernikahan Terdakwa dengan Desi Asrida;
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2011 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi meninggalkan rumah dan menetap di rumah nenek;
Bahwa Terdakwa meninggalkan rumah karena sering bertengkar dengan Desi Asrida dan kemudian Terdakwa mulai selingkuh dengan wanita lain dan selanjutnya menggugat cerai Desi Asrida ke Pengadilan Agama;
Bahwa semejak ditinggalkan Terdakwa saksi pernah diberi uang untuk membayar uang sekolah;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup Desi Asrida berjualan sehari-hari dan saksi menjadi kenek mobil Bus Alisma jurusan Padang – Pariaman dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada mulanya Terdakwa dengan Desi Asrida hidup rukun akan tetapi setelah Desi Asrida sering berjualan obat-obat herbal dan sering pulang malam Terdakwa sering marah dan bertengkar dan Desi Asrida sering berbicara keras sehingga Terdakwa tidak betah di rumah dan kemudian Terdakwa selingkuh dengan wanita lain;
Bahwa saksi melihat Terdakwa berboncengan dengan wanita lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui honor Terdakwa di kantor akan tetapi setiap bulan Terdakwa selalu memberikan uang kepada Desi Asrida;
Bahwa pada waktu meninggalkan rumah Terdakwa meninggalkan padi yang hendak dipanen dan setelah dijual lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan telah dibayarkan untuk membayar hutang sehari-hari sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa semenjak bulan Desember 2011 sampai dengan Februari 2012 Terdakwa tidak pernah memberikan uang belanja;
Bahwa Terdakwa sangat marah ketika Desi Asrida tidak pulang menjual obat herbal dan menginap di luar kota;
Bahwa untuk uang sekolah diberi oleh Desi Asrida dan terkadang diberi Terdakwa kalau ada uang.
Bahwa sebelumnya rumah tangga saksi Desi Asrida dengan Terdakwa rukun.
Bahwa berapa gaji Terdakwa saksi tidak tahu.
Bahwa saksi juga pernah membujuk Terdakwa untuk kembali berkumpul dan Terdakwa mengatakan “sudah tidak sanggup lagi”.
Bahwa sejak Terdakwa pergi dari rumah saksi merasa terlantar, dikarenakan saksi dan adik-adik masih kecil dan masih sekolah sehingga membutuhkan kasih sayang dan perlindungan dari seorang ayah.
Bahwa semenjak Terdakwa dan Desi Asrida bercerai, Terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya sekolah saksi dan adik-adik dan kemudian saksi serahkan kepada Desi Asrida.
Bahwa walaupun antara Terdakwa dan Desi Asrida tidak bisa rujuk, namun saksi berkeinginan agar antara Terdakwa dan Desi Asrida bisa berdamai.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Ahli Drs. FIRTRISON EFFENDI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pendidikan saksi adalah S.1 Syariah IAIN, pernah mejabat selaku KUA dan pada saat persidangan saksi menjabat selaku KASI Penyelenggaraan Haji.
Bahwa perbuatan Terdakwa meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin atau tidak memberikan nafkah lahir atau batin secara tidak rutin adalah suatu bentuk melalaikan tanggungjawab sebagai kepala rumah tangga yang seharusnya melindungi dan mengayomi istri dan anak-anaknya sehingga istri dan anak-anaknya terlantar maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan penelantaran;
Bahwa seseorang telah dapat dinyatakan menelantarkan pada waktu suami memiliki niat untuk meninggalkan istri dan kemudian pergi meninggalkan istrinya;
Bahwa suami dapat dinyatakan tidak memberikan nafkah lahir apabila suami tidak lagi memberikan nafkah kepada istrinya;
Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan istrinya dan anak-anaknya dan kemudian mengajukan permohonan cerai maka Terdakwa harus tetap bertanggungjawan terhadap kebutuhan anak-anak dan belanja rumah tangga dan apabila Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya maka perbuatan tersebut termasuk penelantaran;
Bahwa setelah diputus oleh Pengadilan maka kewajiban memberikan nafkah lahir maupun batin terhadap istrinya tidak ada lagi akan tetapi Terdakwa masih memiliki kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya hingga dewasa;
Bahwa selama proses perceraian suami masih wajib memberikan nafkah lahir kepada istri apalagi kepada anak-anaknya.
Bahwa walaupun ada percekcokan terjadi antara istri dan suami namun bukan berarti suami tidak memberikan nafkah.
Bahwa tanggungjawab suami bukan hanya terpusat pada gaji atau tidak, namun juga perhatian.
Bahwa kewajiban nafkah tidak bisa ditafsirkan dengan penghasilan saja.
Bahwa yang diputus oleh Pengadilan Agama adalah masalah perkawinan bukan masalah penelantarannya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yaitu Saksi MISDARTI yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah anak kandung saksi.
Bahwa pada tanggal 7 November 2011 Terdakwa pergi meninggalkan istri dan anak-anaknya dan menetap di rumah saksi;
Bahwa Desi Asrida pernah menjemput Terdakwa untuk kembali pulang kerumah akan tetapi Terdakwa tidak mau pulang;
Bahwa Terdakwa tidak mau pulang karena istrinya sering berkata kasar dan mencaci maki Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan biaya hidup kepada istri dan anak-anaknya;
Bahwa setiap anak-anak Terdakwa datang saksi melihat Terdakwa memberikan uang terkadang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terkadang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada waktu meninggalkan istrinya Terdakwa meninggalkan padi yang telah menguning, mesin bajak, sepeda motor dan kedai beserta isinya;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah honor di kantor Dinas Pertanian;
Bahwa saksi tidak tahu berapa honor Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat Desi Asrida datang kerumah dan kemudian marah-marah dan berkata kotor kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah bercerai dengan Desi Asrida;
Bahwa anak-anak Terdakwa sering datang kerumah menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang berapa adanya;
Bahwa Terdakwa setelah bercerai memberikan nafkah anak sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan penelantaran yang Terdakwa lakukan terhadap istri dan anak Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2011 Terdakwa pergi dari rumah meninggalkan anak dan istri Terdakwa dan menetap di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa semuanya berawal dari kegiatan istri Terdakwa sering ke luar kota berjualan obat herbal dan kadang tidak pulang malam hari, dan Terdakwa pernah melarang Desi Asrida akan tetapi Desi Asrida marah-marah dan memaki-maki Terdakwa sehingga Terdakwa sering bertengkar dan Terdakwa tidak tahan lagi maka Terdakwa pulang kerumah orang tua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Desi Asrida pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 1995 di Sungayang Kabupaten Tanah Datar dan hubungan Terdakwa dengan Desi Asrida Harmonis hingga Desi Asrida sering keluar rumah untuk berjualan obat herbal;
Bahwa pada waktu meninggalkan rumah Terdakwa meninggalkan padi yang akan dipanen, mesin bajak, sepeda motor dan kedai atau warung serta pupuk dan obat-obatan tanaman lebih kurang seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Ikhlas Asnawi karena tidak pernah meminta kepada Terdakwa melainkan hanya kepada anak ke dua dan ketiga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada anak-anak Terdakwa sesuai dengan keuangan Terdakwa kadang-kadang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terkadang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Pertanian;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan nafkah pada bulan November sampai dengan Desember 2011 karena pada bulan tersebut Terdakwa tidak menerima honor dari kantor karena Dinas Pertanian hanya membayar honor 10 bulan dalam setahun;
Bahwa Terdakwa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pariaman pada tanggal 8 Maret 2013.
Bahwa pada tanggal 24 April 2012 Terdakwa telah bercerai dengan Desi Asrida berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman;
Bahwa Terdakwa telah menikah lagi dengan istri Terdakwa pada bulan Juli 2012 dan pada saat ini istri Terdakwa dalam keadaan hamil;
Bahwa pada mulanya pada hari Minggu tanggal 6 November 2011 Terdakwa pergi meninggalkan rumah dengan maksud memberi pelajaran agar Desi Asrida berobah akan tetapi sesampai di rumah Terdakwa kembali dimaki-maki oleh Desi Asrida maka Terdakwa pada tanggal 7 November 2011 tersebut pergi meninggalkan rumah dan menetap di rumah orang tua Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil dakwaaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa Buku nikah Nomor: 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman No.119/Pen.Pid/ST/2012/PN.PRM tertanggal 26 Juni 2013;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan telah dibenarkan keberadaannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi sehingga dapat dipertimbangkan dalam pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing unsur dari Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dihadapkan ke muka persidangan dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya menurut hukum pidana (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam hal ini adalah orang yang dihadapkan ke depan persidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitas Terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur pertama Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Unsur Yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan ahli dalam perkara ini yang satu sama lain saling bersesuaian dapat ditemukan fakta hukum bahwa:
Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Desi Asrida pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 1995 di Sungayang Kabupaten Tanah Datar dan memiliki Buku nikah Nomor: 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995;
Bahwa Terdakwa dan Desi Asrida bertempat tinggal di Desa Sungai Kasai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman;
Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 orang anak yaitu Ikhlas Nawawi, Mayang Uswatul Husna dan Nilam Zahra Nabila;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2011 telah terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan istrinya Desi Asrida;
Bahwa pada hari Minggu tersebut Desi Asrida pergi menghadiri acara di rumah pemilik kontrakan dan Desi Asrida pulang larut malam sekira pukul 21.00 Wib dan Desi Asrida tidak menemukan Terdakwa dirumah;
Bahwa setelah menghubungi Terdakwa selanjutnya Desi Asrida menemui Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa dan membawanya kembali kerumah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi meninggalkan rumah dan menetap di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa Desi Asrida telah mencoba untuk membujuk dan mengajak Terdakwa untuk kembali kerumah demikian juga halnya dengan keluarga Desi Asrida;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2012, Terdakwa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Pariaman;
Bahwa pada tanggal 24 April 2012 Pengadilan Agama Pariaman menjatuhkan Putusan perceraian Terdakwa dengan Desi Asrida;
Bahwa antara Terdakwa sering terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh permasalahan dalam keluarga;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut dapat diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi meninggalkan keluarganya yaitu Desi Asrida dan tiga orang anaknya dan Terdakwa pada waktu itu pergi tanpa pamit dan izin dari Desi Asrida dan anak-anaknya dan selanjutnya Terdakwa menetap di rumah orang tua Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan penelantaran dalam Pasal 49 huruf a tersebut adalah penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi sebagai berikut: “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharan kepada orang tersebut”.
Menimbang bahwa Terdakwa telah menikah dengan Desi Asrida pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 1995 di Sungayang Kabupaten Tanah Datar maka dengan demikian antara Terdakwa dengan Desi Asrida terikat dalam suatu ikatan pernikahan;
Menimbang bahwa dari pernikahan antara Terdakwa dengan Desi Asrida tersebut telah dikaruniai 3 orang anak yaitu Ikhlas Nawawi, Mayang Uswatul Husna dan Nilam Zahra Nabila;
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa sebagai kepala Keluarga memiliki tanggungjawab memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan ketiga orang anaknya;
Menimbang bahwa berdasarkan bunyi Pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalah setiap bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan tidak melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga padahal menurut hukum merupakan suatu keharusan untuk dilakukan;
Menimbang bahwa kewajiban tersebut meliputi memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap setiap orang yang terdapat dalam lingkup rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam hal ini adalah suami dari Desi Asrida dan ayah dari 3 orang anaknya dan sebagai kepala keluarga Terdakwa memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri dan memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak-anaknya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 06.00 Wib telah pergi meninggalkan istri dan anak-anaknya dan menetap di rumah orang tua Terdakwa;
Menimbang bahwa setelah kepergian Terdakwa tersebut Terdakwa tidak lagi memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada istri Terdakwa maupun perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak-anak Terdakwa, dengan demikian Terdakwa dapat dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merupakan kewajiban Terdakwa sebagai kepala keluarga;
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan istri dan anak-anak Terdakwa tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan penghidupan yang layak, perlindungan, kesejahteraan dan pemeliharaan dalam keluarga;
Menimbang bahwa kewajiban sebagai mana dimaksud diatas haruslah dilakukan secara utuh dan menyeluruh dan bukan parsial dalam artian hanya melaksanakan sebagian kewajiban, sebagaimana dinyatakan oleh Ahli Drs.Firtrison Effendi bahwa perbuatan Terdakwa meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin atau tidak memberikan nafkah lahir atau batin secara tidak rutin adalah suatu bentuk melalaikan tanggungjawab sebagai kepala rumah tangga yang seharusnya melindungi dan mengayomi istri dan anak-anaknya sehingga istri dan anak-anaknya terlantar maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan penelantaran;
Menimbang bahwa dalam hal ini perlu kiranya dipertimbangkan bahwa Terdakwa pernah memberikan uang belanja kepada anak-anak Terdakwa, terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian terhadap anak-anak Terdakwa tersebut dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak dilakukan secara terus menerus maka pemberian tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Terdakwa kepada anak-anaknya;
Menimbang bahwa demikian juga halnya dengan segala aset-aset berupa warung yang ditinggalkan Terdakwa ketika pergi meninggalkan istri dan anak-anaknya tidak dapat dinyatakan sebagai pemenuhan kewajiban melainkan pembiaran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap harta bersama yang merupakan hak milik Terdakwa bersama dengan istri dan anak-anaknya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa yang pergi meninggalkan istri dan anak-anaknya sehingga istri dan anak-anak Terdakwa tidak mendapat penghidupan yang layak, perlindungan, kesejahteraan dan pemeliharaan dalam keluarga dapat dinyatakan perbuatan penelantaran;
Menimbang bahwa dalam hukum positif, penelantaran dalam rumah tangga dapat digolongkan sebagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) yang merupakan suatu bentuk tindak pidana sehingga kepada pelakunya dapat dikenai sangsi pidana;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan penelantaran tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Lingkup Rumah tangga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga meliputi suami, istri, dan anak;
Menimbang bahwa antara Terdakwa dengan Desi Asrida adalah suami istri yang telah menikah pada tanggal 25 Agustus 1995 dan dari pernikahan tersebut telah melahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu Ikhlas Asnawi Sukri, Mayang Uswatul Hasanah dan Nilam Zahwa Nabila;
Menimbang bahwa dengan demikian antara Terdakwa dengan Desi Asrida adalah suami istri yang terikat dalam ikatan perkawinan dan memiliki 3 orang anak maka Terdakwa, Desi Asrida dan tiga orang anaknya dapat dinyatakan berada dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka perbuatan Terdakwa meninggalkan istri dan anak-anaknya dapat dinyatakan sebagai suatu bentuk penelantaran dalam rumah tangga;
Menimbang bahwa pembelaaan Terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama Pariaman telah menghukum Terdakwa dengan kewajiban untuk membayar nafkah kepada Desi Asrida dalam masa iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang mut’ah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan nafkah anak sampai dewasa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa kewajiban untuk membayar uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan uang nafkah terhadap Desi Asrida dalam masa iddah atau selama masa tunggu yang diwajibkan kepada desi Asrida sehingga Desi Asrida dapat menikah lagi dan bukan sebagai pembayaran terhadap nafkah selama Terdakwa meninggalkan istri dan anak-anaknya sedangkan uang mut’ah merupakan penghibur bagi Desi Asrida yang telah diceraikan oleh Terdakwa dan terhadap kewajiban untuk membayar nafkah bagi anak anaknya sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa hingga anak-anak Terdakwa dewasa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka dalil pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa tidak berkaitan langsung dengan penelantaran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istri dan anak-anaknya melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa setelah bercerai dengan Desi Asrida maka oleh karena itu harus dinyatakan tidak berdasar dan dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur kedua Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas analisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan masing-masing unsur hukum yang termuat dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Majelis Hakim berpendapat semua unsur-unsur delik pidana yang termuat dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. telah terbukti, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipidana, selain telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/ peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgrond), sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang bahwa Terdakwa meninggalkan rumah karena merasa kesal dan marah terhadap istri Terdakwa yang tidak lagi mau mendengarkan perkataan, saran dan nasehat Terdakwa dan istri Terdakwa sering mengucapkan kata-kata kasar dan sering pulang malam karena ikut usaha menjual obat-obatan;
Menimbang bahwa Terdakwa adalah seorang pegawai kontrak di kantor Dinas Pertanian dan antara Terdakwa dengan Desi Asrida pada saat ini tidak lagi dalam satu ikatan rumah tangga karena pada tanggal 24 April 2012 telah diputus oleh Pengadilan Agama Pariaman;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam hal ini juga telah menikah dengan seorang wanita dengan kata lain telah membentuk rumah tangga yang baru;
Menimbang bahwa perbuatan penelantaran tersebut terjadi tidak semata-mata keinginan dari Terdakwa melainkan juga adanya faktor diluar diri Terdakwa dan Terdakwa dalam hal ini telah bercerai dan telah pula membentuk keluarga yang baru maka Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa dikenakan pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14a KUHP dan dengan pidana bersyarat tersebut diharapkan Terdakwa akan lebih berhati-hati dalam bertindak dikemudian hari;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana sebagaimana dalam amar putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa agar ia tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari maka berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan dalam masyarakat;
Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah memenuhi asas keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim wajib mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman terhadap Terdakwa sehingga hukuman yang akan dijatuhkan adalah tepat dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi istri dan anak-anak Terdakwa;
Terdakwa tidak bertanggungjawab terhadap keluarga;
Hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa Buku nikah Nomor: 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995 akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dapat diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah buku nikah antara Terdakwa Indra Nafran dengan Desi Asrida dan antara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Agama Pariaman maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Desi Asrida Pgl Desi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa INDRA NAFRAN PGL INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA NAFRAN PGL INDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa Buku nikah Nomor: 80/2/IX/1995 tanggal 4 September 1995 dikembalikan kepada Desi Asrida;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Jumat tanggal 13 September 2013 oleh Kami Hj. INANG KASMAWATI,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAT ARIES,SB.SH.MH dan MUHAMMAD IRSYAD,SH,MH. masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RISNAWATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri RAMADHANI, SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota RAHMAT ARIES,SB.SH.MH. | Hakim Ketua Hj. INANG KASMAWATI,SH |
| MUHAMMAD IRSYAD, SH.MH. | Panitera Pengganti RISNAWATI, SH |