92/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 92/PDT/2018/PT BJM
IDY. lawan Bupati Tanah Bumbu.
1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 92/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
I D Y, bertempat tingggal di Desa Sungai Rangas, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 01, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, H. Agus Pasaribu, S.H.,M.H., Jesvandy Silaban, S.H., Nurliansyah, S.H., Jhonter. S.W.Silaban, S.H., Ahmad Ramdhan, S.H., Ricky Irawan Silitonga, S.H., Khairani, S.H., Bernard Parasian Nainggolan, S.H. dan Garnetto Kusumo, S.H., para advokat dan advokat magang pada Kantor Hukum H.M.Agus Pasaribu, S.H.,M.H & Partners, beralamat di Jalan Ahmad Yani, Km.6.500, Komplek Bunyamin Permai 1, Ray.IV, Nomor 177 Rukun Tetangga 014, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 November 2017, Sebagai Pembanding – semula Penggugat;
L a w a n :
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU cq. BUPATI TANAH BUMBU, beralamat di Jalan Dharma Praja, Nomor 1, Pondok Buton, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Ikhsan Budiman, S.H.,MM, M.Untung RLU, S.H.,M.H., Indra Saddhavanta, S.H dan Amran Buhari Amri, S.H., Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 180/07/KUM/2017 tanggal 4 Desember 2017, Sebagai Terbanding – semula Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 92/PDT/2018/PT BJM, tanggal 5 Oktober 2018 tentang penunjukan
Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding;
Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, tanggal 26 Juli 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menerima dan mengutip keadaan – keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum didalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 26 Juli 2018 Nomor 24/Pdt.G/2017/ PN.Bln, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi dari Penggugat tersebut;
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.Rp 2.725.500,00 ( dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah );
Membaca Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 Kuasa Penggugat / Kuasa Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 26 Juli 2018 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding :
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin yang menyatakan pada tanggal 1 Agustus 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah kepada Kuasa Tergugat / Kuasa Terbanding;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Kuasa Pembanding tertanggal 28 Agustus 2018 dan Memori Banding
tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Tergugat / Kuasa Terbanding;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat/ Kuasa Terbanding tertanggal 9 September 2018, Kontra Memori
Banding dari Kuasa Tergugat / Kuasa Terbanding mana telah diberitahukan pada tanggal 18 September 2018 kepada Kuasa Penggugat/ Kuasa Pembanding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 18 September 2018 kepada Kuasa Penggugat / Kuasa Pembanding dan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 12 September 2018 kepada Kuasa Tergugat / Kuasa Terbanding bahwa kepada para pihak tersebut telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat /Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, tanggal 26 Juli 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Surat Banding yang diajukan oleh pihak Penggugat /Pembanding tertanggal 28 Agustus 2018, serta memperhatikan dengan seksama kontra memori banding Kuasa Tergugat / Kuasa Terbanding, tanggal 9 September 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menolak gugatan Penggugat/Pembanding telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat dikuatkan dengan penambahan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa, sesuai bukti T5.1, T5. 2, T6.1 dan T6.2 Penggugat atau IDY, pada bulan Desember tahun 2008, telah menerima ganti rugi sejumlah uang, untuk pembebasan lahan Bandara Bersujud Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dari Setda , Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tahun 2017 sesuai bukti P 1. berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Nomor Registrasi 214/SPPFBT-KDB/V/2006, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi atas lokasi lahan segabaimana bukti surat P 1 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding, akan mempertimbangkan apakah letak tanah yang dimohonkan ganti rugi tersebut barada dalam area lahan Bandara Bersujud Batulicin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YAMANI. S.Sos , M.AP dipersidangan:
Bahwa benar surat keterangan Nomor 214/SPPFBT-KDB/V/2006, ( T.18) dibuat dan ditanda tangani oleh saksi pada tahun 2006 dalam jabatan saksi sebagai kepala Desa Kampung Baru;
Bahwa lokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam surat keterangan Nomor 214/SPPFBT-KDB/V/2006, tidak berada dalam area parkir Apron Pesawat;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi tersebut dihubungkan dengan sikap Penggugat yang baru pada tahun 2017 mengajukan tuntutan ganti rugi padahal Penggugat sebelumnya telah menerima ganti rugi atas tanah yang lain didalam area lahan Bandara Bersujud Batulicin sebagaimana bukti surat bertanda T5.1, T5. 2, T6.1 dan T6.2, maka menjadi bukti persangkaan bagi Majelis Hakim tingkat banding bahwa lokasi lahan yang dimintakan ganti rugi tersebut berada diluar area lahan Bandara Bersujud Batulicin;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan tersebut diatas , maka putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Bln, tanggal 26 Juli 2018 dapat dibenarkan dan dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding, oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradila Tingkat Banding, maka Penggugat/Pembanding dihukum untuk mebayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, ketentuan pasal 149 R.Bg, pasal 199 R.Bg. dan pasal 204 Rbg dengan memperhatikan Undang-undang No.48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 2 tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang No.8 tahun 2004, telah dirubah untuk kedua kalinya dengan undang-undang No.49 tahun 2009, serta pasal-pasal lain dari undang undang yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bln, tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 oleh kami Wurianto, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Khairul Fuad, S.H., Hum. dan Maman Mohamad Ambari, S.H., M.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan didampingi oleh Wartiah, S. Sos sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
ttd ttd
Khairul Fuad, S.H., Hum. Wurianto, S.H.
ttd
Maman Mohamad Ambari , S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Wartiah, S. Sos.
Perincian biaya perkara :
Meterai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp.139.000,00
Jumlah Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)