04/Pid.Sus/2013/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 04/Pid.Sus/2013/PN.WNS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCH ZAIDI bin AMAT SIRAIT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUCH ZAIDI bin AMAT SIRAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan : 3. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 dirampas untuk dimusnahkan. b. Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. c. - 1 (satu) buah Hand phone Merk MUSE Model S 333, Dobel SIM CARD warna Hitam-Silver dengan nomor handphone 08779454582 dan 081393249713; - Uang Tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; dipergunakan untuk perkara an terdakwa ANASTASIA DINI DINASTI Binti (alm) SUKARLAN. d. - 1 (satu) buah handphone Merk Nokia Model 6030, warna Hitam dengan nomor handphone 0817269074; - 63 (enam puluh tiga) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,- dipergunakan untuk perkara an terdakwa MARJUKI als SUMAR Bin WONGSODIHARJO. e. - 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,-; - 2 (dua) lembar uang palsu pecahan @ Rp 50.000,-; - 1 (satu) unit KBM merk daihatsu Xenia, warna putih, No. Pol : H-9441PU; - 1 (satu) buah Hp merk Cross, warna merah dengan sim Cart 081 225 896 812 dan 087 812 950 592; - Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; - 61 (enam puluh satu) bungkus gula pasir; - 2 (dua) pak teh terdiri dari 1 (satu) pak teh merk pecut dan 1 (satu) pak teh merk Jawa ; - Mie instan sebanyak 12 bungkus. dipergunakan untuk perkara an terdakwa WASNO AGUS SAPUTRO dan SRI LESTARI Binti NASIKAH. 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 04 / Pid.Sus / 2013 / PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUCH ZAIDI bin AMAT SIRAIT ;
Tempat Lahir : Magelang ;
Umur / Tanggal Lahir : 60 tahun / 15 Agustus 1952 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SLTP ;
Terdakwa ditahan dengan penahanan RUTAN berdasarkan penetapan penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 03 Oktober 2012 sampai dengan 22 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Oktober 2012 sampai dengan 01 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 02 Desember 2012 sampai dengan 18 Desember 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan 07 Januari 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan 01 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 02 Pebruari 2013 sampai dengan 02 April 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : PURWANTININGSIH, SH., Penasehat Hukum yang berkantor di Jatikuning Ngoro-oro, Patuk, Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 03/Pen.Pid.B/2013/PN.Wns., tertanggal 10 Januari 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUCH ZAIDI Bin AMAT SIRAT bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCH ZAIDI Bin AMAT SIRAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
a. 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 dirampas untuk dimusnahkan.
b. Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
c. - 1 (satu) buah Hand phone Merk MUSE Model S 333, Dobel SIM CARD warna Hitam-Silver dengan nomor handphone 08779454582 dan 081393249713;
- Uang Tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
dipergunakan untuk perkara an terdakwa ANASTASIA DINI DINASTI Binti (alm) SUKARLAN.
- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia Model 6030, warna Hitam dengan nomor handphone 0817269074;
- 63 (tujuh puluh tiga) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,-
dipergunakan untuk perkara an terdakwa MARJUKI als SUMAR Bin WONGSODIHARJO.
e. - 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,-;
- 2 (dua) lembar uang palsu pecahan @ Rp 50.000.000,-;
- 1 (satu) unit KBM merk daihatsu Xenia, warna putih, No. Pol : H-9441PU;
- 1 (satu) buah Hp merk Cross, warna merah dengan sim Cart 081 225 896 812 dan 087 812 950 592;
- Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 61 (enam puluh satu) bungkus gula pasir;
- 2 (dua) pak teh terdiri dari 1 (satu) pak teh merk pecut dan 1 (satu) pak teh merk Jawa ;
- Mie instan sebanyak 12 bungkus.
dipergunakan untuk perkara an terdakwa WASNO AGUS SAPUTRO dan SRI LESTARI Binti NASIKAH.
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia akan mengajukan secara lisan agar Majelis Hakim memberikan keringanan Hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Telah pula mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut : agar terdakwa dihukum seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-38/WNSARI/1212 tanggal 28 Desember 2012, yaitu sebagai berikut :
KESATU
Primair
-------- Bahwa terdakwa MUCH ZAIDI Bin AMAT SIRAT bersama-sama dengan ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN (yang diajukan penuntutan secara terpisah) dan IRFANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, bertempat di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------
Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 09.00 WIB, saksi MARJUKI Als SUMAR (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) menghubungi ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler untuk memesan uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu). Atas pesanan tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyanggupinya dan akan mengantar saksi MARJUKI Als SUMAR ke Magelang untuk memperoleh uang palsu tersebut. Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler miliknya merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 mengirim pesan singkat (short message service/sms) ke telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya ada yang akan membeli uang palsu pada hari itu. Dalam telpon seluler milik ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyimpan nomor SIM CARD 085878039388 milik terdakwa dengan nama Muh LE. Sedangkan dalam telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 tersebut, nomor SIM CARD 081393249713 milik ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN diberi nama oleh terdakwa dengan nama B. Dini Sol. Selanjutnya atas pesanan dari ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui pesan singkat (short message service/sms) tersebut, terdakwa menyanggupinya dan terdakwa akan menjemput ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN di Masjid Kauman Kabupaten Magelang pada siang hari itu juga.
Kemudian sekitar jam 10.15 WIB, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bertemu dengan saksi MARJUKI Als SUMAR yang datang bersama dengan saksi WASNO AGUS SAPUTRO (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) di daerah Lempuyangan Yogyakarta dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU. Pada saat itu, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menerangkan bahwa uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) harus dibeli dengan uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah sepakat, selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN, saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO berangkat ke daerah tempat kediaman terdakwa di Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU tersebut. Dalam perjalanan, di dalam mobil saksi MARJUKI Als SUMAR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN untuk ditukar dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu). Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut merupakan milik saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO yang masing-masing memiliki Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah sampai di Masjid Kauman Magelang sekitar jam 12.30 WIB, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler miliknya merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 mengirim pesan singkat (short message service/sms) ke telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN sudah sampai di Masjid Kauman untuk membeli uang kertas palsu dan minta untuk dijemput terdakwa. Selanjutnya terdakwa membalas dengan mengirim pesan singkat (short message service/sms) juga dengan telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya terdakwa akan segera menjemput ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN di Masjid Kauman Kabupaten Magelang.
Kemudian terdakwa datang di Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang. Sesampainya di rumah terdakwa, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN sempat bertemu dengan SUPRAPTI binti NITI PAWIRO (Alm) yang merupakan istri terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyuruh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN untuk menunggu di ruang tamu. Kemudian terdakwa menghubungi IRVANDI (DPO) melalui telpon seluler yang pada intinya menyatakan akan membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sekitar 2 (dua) jam kemudian, IRVANDI datang ke rumah terdakwa melalui pintu samping rumah terdakwa dan menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) kepada terdakwa yang terdiri dari 125 lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu), yang terdakwa mengetahui bahwa uang kertas tersebut adalah uang rupiah palsu.
Selanjutnya uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) tersebut dibawa oleh terdakwa sendirian ke ruang tamu dan diserahkan kepada ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN, yang terdakwa mengetahui bahwa uang kertas rupiah palsu tersebut akan diedarkan. Setelah menerima uang kertas rupiah palsu tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke pintu samping untuk menemui IRVANDI dan kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada IRVANDI. Kemudian IRVANDI memberikan upah kepada terdakwa senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Sesudah itu terdakwa mengantar ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN yang membawa uang kertas rupiah palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa tersebut ke Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Masjid Kauman, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bertemu kembali dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO yang menunggu di dalam mobil Xenia putih dan terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya.
Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bersama dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO berangkat ke Yogyakarta dan ditengah perjalanan, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyerahkan uang kertas palsu yang diperoleh dari terdakwa tersebut kepada saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ditambah dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diberikan sebagai bonus, sehingga uang kertas palsu yang diserahkan oleh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN kepada saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO semuanya berjumlah Rp 10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah palsu). Sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) dibawa oleh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN. Sesampainya di Terminal Giwangan Kota Yogyakarta, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN berpisah dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO serta kemudian pulang ke rumahnya di Kec Colomadu Kab Karanganyar Jawa Tengah. Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menjual sisa uang palsu yang diperoleh dari terdakwa sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) tersebut kepada saksi SAKINO dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Adapun saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO pergi menuju rumah saksi MARJUKI Als SUMAR di Dsn Plerat Rt 05/10 Ds Bokoharjo Kec Prambanan Kab Sleman dengan membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut. Sesampainya di rumah saksi MARJUKI Als SUMAR, saksi WASNO AGUS SAPUTRO diberi uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) oleh saksi MARJUKI Als SUMAR, sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) disimpan oleh saksi MARJUKI Als SUMAR. Selanjutnya saksi WASNO AGUS SAPUTRO pulang ke rumahnya di Dusun Pucangsari Rt 02/01 Ds Candirejo Kec Semanu Kab Gunung Kidul dengan membawa uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut.
Keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 saksi WASNO AGUS SAPUTRO bersama dengan istrinya, yaitu saksi SRI LESTARI (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) menggunakan uang kertas palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut untuk membeli ke toko-toko di daerah Kabupaten Gunung Kidul dengan cara saksi SRI LESTARI yang melakukan pembelian menggunakan uang kertas palsu di toko-toko diantaranya di toko milik saksi KISMOREJO als SULARNI dengan membeli gula pasir 1 (satu) kg seharga Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang menggunakan 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 dan uang tunai Rp 2000,00 (dua ribu rupiah). Saksi KISMOREJO als SULARNI yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 tersebut adalah uang palsu menerima pembelian dari SRI LESTARI dan memberikan kembalian dengan uang tunai Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah).
Setelah mengetahui bahwa uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 tersebut adalah palsu, selanjutnya saksi KISMOREJO als SULARNI melaporkan ke Polres Gunung Kidul. Selanjutnya aparat Polres Gunung Kidul diantaranya saksi SUTEJO dan saksi NUGROHO RAGIL SAPUTRO melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan serta menangkap AGUS dan SRI LESTARI. Dari hasil pengembangan oleh aparat Polres Gunung Kidul dalam pemeriksaan AGUS dan SRI LESTARI selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi MARJUKI Als SUMAR, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN dan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No.14/244/DPU/Yk tanggal 10 Oktober 2012, maka uang kertas pecahan Rp 100.000,00/TE’2004 dan Rp 50.000,-/TE’2005 sejumlah 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri (1) JHC 709154, (1) JHC 706337, (1) JHC 709326, (1) PGY 584395, (1) JHC 709229, (1) JHC 709349, (1) JHC 709285, (1) JHC 709007, (3) KKM 099515, (1) JHC 709302, (1) ADC 169298 (5) LGY 700932, (3) ADC 169298, (3) KNM 338151, (2) AHS 957317, (1) EHW 981670, (3) UEK 620992, (2) AHS 957317, (2) EHW 981670, (2) BGL 220924, (3) YLP 890111, (1) TGH 927923, (2) WGQ 994018, (4) EDL 961006, (2 ) CHR 207005, (2) GFD 922437, (4) CHC 956827, (1) LHD 693933, 1 AGK 135426, (2) JEH 326779, (2) WHE 809457, (2) CFT 071490, (2) KMQ 106055, (2) OGG 568837, (1) FHK 358214, (3) SHH 141009, (3) SGB 998653, dan uang pecahan lima puluh ribu tahun Emisi 2005 dengan nomor seri (1) JBZ 449850 dan (1) XAO 402672 adalah uang kertas yang diragukan keasliannya.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
Subsidiair
-------- Bahwa terdakwa MUCH ZAIDI Bin AMAT SIRAT bersama-sama dengan ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN (yang diajukan penuntutan secara terpisah) dan IRFANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, bertempat di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------
Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 09.00 WIB, saksi MARJUKI Als SUMAR (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) menghubungi ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler untuk memesan uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu). Atas pesanan tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyanggupinya dan akan mengantar saksi MARJUKI Als SUMAR ke Magelang untuk memperoleh uang palsu tersebut. Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler miliknya merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 mengirim pesan singkat (short message service/sms) ke telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya ada yang akan membeli uang palsu pada hari itu. Dalam telpon seluler milik ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyimpan nomor SIM CARD 085878039388 milik terdakwa dengan nama Muh LE. Sedangkan dalam telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 tersebut, nomor SIM CARD 081393249713 milik ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN diberi nama oleh terdakwa dengan nama B. Dini Sol. Selanjutnya atas pesanan dari ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui pesan singkat (short message service/sms) tersebut, terdakwa menyanggupinya dan terdakwa akan menjemput ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN di Masjid Kauman Kabupaten Magelang pada siang hari itu juga.
Kemudian sekitar jam 10.15 WIB, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bertemu dengan saksi MARJUKI Als SUMAR yang datang bersama dengan saksi WASNO AGUS SAPUTRO (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) di daerah Lempuyangan Yogyakarta dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU. Pada saat itu, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menerangkan bahwa uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) harus dibeli dengan uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah sepakat, selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN, saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO berangkat ke daerah tempat kediaman terdakwa di Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU tersebut. Dalam perjalanan, di dalam mobil saksi MARJUKI Als SUMAR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN untuk ditukar dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu). Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut merupakan milik saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO yang masing-masing memiliki Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah sampai di Masjid Kauman Magelang sekitar jam 12.30 WIB, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler miliknya merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 mengirim pesan singkat (short message service/sms) ke telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN sudah sampai di Masjid Kauman untuk membeli uang kertas palsu dan minta untuk dijemput terdakwa. Selanjutnya terdakwa membalas dengan mengirim pesan singkat (short message service/sms) juga dengan telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya terdakwa akan segera menjemput ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN di Masjid Kauman Kabupaten Magelang.
Kemudian terdakwa datang di Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang. Sesampainya di rumah terdakwa, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN sempat bertemu dengan saksi SUPRAPTI binti NITI PAWIRO (Alm) yang merupakan istri terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyuruh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN untuk menunggu di ruang tamu. Kemudian terdakwa menghubungi IRVANDI (DPO) melalui telpon seluler yang pada intinya menyatakan akan membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Sekitar 2 (dua) jam kemudian, IRVANDI datang ke rumah terdakwa melalui pintu samping rumah terdakwa dan menyerahkan uang palsu sebanyak 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) kepada terdakwa yang terdiri dari 125 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu), yang diketahui terdakwa merupakan uang Rupiah palsu. Pada saat itu, terdakwa sesaat menyimpan uang kertas Rupiah palsu tersebut dalam penguasaannya.
Selanjutnya uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) tersebut dibawa oleh terdakwa sendirian ke ruang tamu dan diserahkan kepada ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN. Setelah menerima uang kertas palsu tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke pintu samping untuk menemui IRVANDI dan kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada IRVANDI. Kemudian IRVANDI memberikan upah kepada terdakwa senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Sesudah itu terdakwa mengantar ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN yang membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa tersebut ke Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Masjid Kauman, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bertemu kembali dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO yang menunggu di dalam mobil Xenia putih dan terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya.
Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bersama dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO berangkat ke Yogyakarta dan ditengah perjalanan, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyerahkan uang kertas palsu yang diperoleh dari terdakwa tersebut kepada saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ditambah dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diberikan sebagai bonus, sehingga uang kertas palsu yang diserahkan oleh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN kepada saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO semuanya berjumlah Rp 10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah palsu). Sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) dibawa oleh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN. Sesampainya di Terminal Giwangan Kota Yogyakarta, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN berpisah dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO serta kemudian pulang ke rumahnya di Kec Colomadu Kab Karanganyar Jawa Tengah. Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menjual sisa uang palsu yang diperoleh dari terdakwa sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) tersebut kepada saksi SAKINO dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Adapun saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO pergi menuju rumah saksi MARJUKI Als SUMAR di Dsn Plerat Rt 05/10 Ds Bokoharjo Kec Prambanan Kab Sleman dengan membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut. Sesampainya di rumah saksi MARJUKI Als SUMAR, saksi WASNO AGUS SAPUTRO diberi uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) oleh saksi MARJUKI Als SUMAR, sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) disimpan oleh saksi MARJUKI Als SUMAR. Selanjutnya saksi WASNO AGUS SAPUTRO pulang ke rumahnya di Dusun Pucangsari Rt 02/01 Ds Candirejo Kec Semanu Kab Gunung Kidul dengan membawa uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut.
Keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 saksi WASNO AGUS SAPUTRO bersama dengan istrinya, yaitu saksi SRI LESTARI (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) menggunakan uang kertas palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut untuk membeli ke toko-toko di daerah Kabupaten Gunung Kidul dengan cara saksi SRI LESTARI yang melakukan pembelian menggunakan uang kertas palsu di toko-toko diantaranya di toko milik saksi KISMOREJO als SULARNI dengan membeli gula pasir 1 (satu) kg seharga Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang menggunakan 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 dan uang tunai Rp 2000,00 (dua ribu rupiah). Saksi KISMOREJO als SULARNI yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 tersebut adalah uang palsu menerima pembelian dari SRI LESTARI dan memberikan kembalian dengan uang tunai Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah).
Setelah mengetahui bahwa uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 tersebut adalah palsu, selanjutnya saksi KISMOREJO als SULARNI melaporkan ke Polres Gunung Kidul. Selanjutnya aparat Polres Gunung Kidul diantaranya saksi SUTEJO dan saksi NUGROHO RAGIL SAPUTRO melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan serta menangkap AGUS dan SRI LESTARI. Dari hasil pengembangan oleh aparat Polres Gunung Kidul dalam pemeriksaan AGUS dan SRI LESTARI selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi MARJUKI Als SUMAR, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN dan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No.14/244/DPU/Yk tanggal 10 Oktober 2012, maka uang kertas pecahan Rp 100.000,00/TE’2004 dan Rp 50.000,-/TE’2005 sejumlah 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri (1) JHC 709154, (1) JHC 706337, (1) JHC 709326, (1) PGY 584395, (1) JHC 709229, (1) JHC 709349, (1) JHC 709285, (1) JHC 709007, (3) KKM 099515, (1) JHC 709302, (1) ADC 169298 (5) LGY 700932, (3) ADC 169298, (3) KNM 338151, (2) AHS 957317, (1) EHW 981670, (3) UEK 620992, (2) AHS 957317, (2) EHW 981670, (2) BGL 220924, (3) YLP 890111, (1) TGH 927923, (2) WGQ 994018, (4) EDL 961006, (2 ) CHR 207005, (2) GFD 922437, (4) CHC 956827, (1) LHD 693933, 1 AGK 135426, (2) JEH 326779, (2) WHE 809457, (2) CFT 071490, (2) KMQ 106055, (2) OGG 568837, (1) FHK 358214, (3) SHH 141009, (3) SGB 998653, dan uang pecahan lima puluh ribu tahun Emisi 2005 dengan nomor seri (1) JBZ 449850 dan (1) XAO 402672 adalah uang kertas yang diragukan keasliannya.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MUCH ZAIDI Bin AMAT SIRAT bersama-sama dengan ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN (yang diajukan penuntutan secara terpisah) dan IRFANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, bertempat di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Wonosari berwenang mengadili dan memutus perkara ini disebabkan terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan ataupun menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang demikian dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan tiada yang dipalsukan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 09.00 WIB, saksi MARJUKI Als SUMAR (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) menghubungi ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler untuk memesan uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu). Atas pesanan tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyanggupinya dan akan mengantar saksi MARJUKI Als SUMAR ke Magelang untuk memperoleh uang palsu tersebut. Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler miliknya merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 mengirim pesan singkat (short message service/sms) ke telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya ada yang akan membeli uang palsu pada hari itu. Dalam telpon seluler milik ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyimpan nomor SIM CARD 085878039388 milik terdakwa dengan nama Muh LE. Sedangkan dalam telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 tersebut, nomor SIM CARD 081393249713 milik ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN diberi nama oleh terdakwa dengan nama B. Dini Sol. Selanjutnya atas pesanan dari ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui pesan singkat (short message service/sms) tersebut, terdakwa menyanggupinya dan terdakwa akan menjemput ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN di Masjid Kauman Kabupaten Magelang pada siang hari itu juga.
Kemudian sekitar jam 10.15 WIB, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bertemu dengan saksi MARJUKI Als SUMAR yang datang bersama dengan saksi WASNO AGUS SAPUTRO (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) di daerah Lempuyangan Yogyakarta dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU. Pada saat itu, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menerangkan bahwa uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) harus dibeli dengan uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah sepakat, selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN, saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO berangkat ke daerah tempat kediaman terdakwa di Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU tersebut. Dalam perjalanan, di dalam mobil saksi MARJUKI Als SUMAR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN untuk ditukar dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu). Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut merupakan milik saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO yang masing-masing memiliki Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah sampai di Masjid Kauman Magelang sekitar jam 12.30 WIB, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN melalui telpon seluler miliknya merk MUSE Model S 333 Double Sim Card warna hitam silver dengan nomor SIM CARD 081393249713 mengirim pesan singkat (short message service/sms) ke telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN sudah sampai di Masjid Kauman untuk membeli uang kertas palsu dan minta untuk dijemput terdakwa. Selanjutnya terdakwa membalas dengan mengirim pesan singkat (short message service/sms) juga dengan telpon seluler milik terdakwa merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 yang intinya terdakwa akan segera menjemput ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN di Masjid Kauman Kabupaten Magelang.
Kemudian terdakwa datang di Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa berboncengan dengan ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang. Sesampainya di rumah terdakwa, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN sempat bertemu dengan SUPRAPTI binti NITI PAWIRO (Alm) yang merupakan istri terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyuruh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN untuk menunggu di ruang tamu. Kemudian terdakwa menghubungi IRVANDI (DPO) melalui telpon seluler yang pada intinya menyatakan akan membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sekitar 2 (dua) jam kemudian, IRVANDI datang ke rumah terdakwa melalui pintu samping rumah terdakwa dan menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) kepada terdakwa yang terdiri dari 125 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) yang terdakwa mengetahui bahwa uang kertas tersebut adalah uang palsu.
Selanjutnya terdakwa membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) tersebut ke ruang tamu dan diserahkan kepada ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN yang terdakwa mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bawa uang kertas Rupiah palsu tersebut akan diedarkan. Setelah menerima uang kertas palsu tersebut, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke pintu samping untuk menemui IRVANDI dan kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada IRVANDI. Kemudian IRVANDI memberikan upah kepada terdakwa senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Sesudah itu terdakwa mengantar ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN yang membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa tersebut ke Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Masjid Kauman, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bertemu kembali dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO yang menunggu di dalam mobil Xenia putih dan terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya.
Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN bersama dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO berangkat ke Yogyakarta dan ditengah perjalanan, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menyerahkan uang kertas palsu yang diperoleh dari terdakwa tersebut kepada saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ditambah dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diberikan sebagai bonus, sehingga uang kertas palsu yang diserahkan oleh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN kepada saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO semuanya berjumlah Rp 10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah palsu). Sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) dibawa oleh ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN. Sesampainya di Terminal Giwangan Kota Yogyakarta, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN berpisah dengan saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO serta kemudian pulang ke rumahnya di Kec Colomadu Kab Karanganyar Jawa Tengah. Selanjutnya ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN menjual sisa uang palsu yang diperoleh dari terdakwa sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) tersebut kepada saksi SAKINO dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Adapun saksi MARJUKI Als SUMAR dan saksi WASNO AGUS SAPUTRO pergi menuju rumah saksi MARJUKI Als SUMAR di Dsn Plerat Rt 05/10 Ds Bokoharjo Kec Prambanan Kab Sleman dengan membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut. Sesampainya di rumah saksi MARJUKI Als SUMAR, saksi WASNO AGUS SAPUTRO diberi uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) oleh saksi MARJUKI Als SUMAR, sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) disimpan oleh saksi MARJUKI Als SUMAR. Selanjutnya saksi WASNO AGUS SAPUTRO pulang ke rumahnya di Dusun Pucangsari Rt 02/01 Ds Candirejo Kec Semanu Kab Gunung Kidul dengan membawa uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut.
Keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 saksi WASNO AGUS SAPUTRO bersama dengan istrinya, yaitu saksi SRI LESTARI (yang diajukan penuntutannya secara terpisah) menggunakan uang kertas palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang diperoleh dari terdakwa melalui ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN tersebut untuk membeli ke toko-toko di daerah Kabupaten Gunung Kidul dengan cara saksi SRI LESTARI yang melakukan pembelian menggunakan uang kertas palsu di toko-toko diantaranya di toko milik saksi KISMOREJO als SULARNI dengan membeli gula pasir 1 (satu) kg seharga Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang menggunakan 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 dan uang tunai Rp 2000,00 (dua ribu rupiah). Saksi KISMOREJO als SULARNI yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 tersebut adalah uang palsu menerima pembelian dari SRI LESTARI dan memberikan kembalian dengan uang tunai Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah).
Setelah mengetahui bahwa uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu) nomor seri JHC 709326 tersebut adalah palsu, selanjutnya saksi KISMOREJO als SULARNI melaporkan ke Polres Gunung Kidul. Selanjutnya aparat Polres Gunung Kidul diantaranya saksi SUTEJO dan saksi NUGROHO RAGIL SAPUTRO melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan serta menangkap AGUS dan SRI LESTARI. Dari hasil pengembangan oleh aparat Polres Gunung Kidul dalam pemeriksaan AGUS dan SRI LESTARI selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi MARJUKI Als SUMAR, ANASTASIA DINI DINASTI Binti SUKARLAN dan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No.14/244/DPU/Yk tanggal 10 Oktober 2012, maka uang kertas pecahan Rp 100.000,00/TE’2004 dan Rp 50.000,-/TE’2005 sejumlah 75 (tujuh puluh lima) lembar dengan nomor seri (1) JHC 709154, (1) JHC 706337, (1) JHC 709326, (1) PGY 584395, (1) JHC 709229, (1) JHC 709349, (1) JHC 709285, (1) JHC 709007, (3) KKM 099515, (1) JHC 709302, (1) ADC 169298 (5) LGY 700932, (3) ADC 169298, (3) KNM 338151, (2) AHS 957317, (1) EHW 981670, (3) UEK 620992, (2) AHS 957317, (2) EHW 981670, (2) BGL 220924, (3) YLP 890111, (1) TGH 927923, (2) WGQ 994018, (4) EDL 961006, (2 ) CHR 207005, (2) GFD 922437, (4) CHC 956827, (1) LHD 693933, 1 AGK 135426, (2) JEH 326779, (2) WHE 809457, (2) CFT 071490, (2) KMQ 106055, (2) OGG 568837, (1) FHK 358214, (3) SHH 141009, (3) SGB 998653, dan uang pecahan lima puluh ribu tahun Emisi 2005 dengan nomor seri (1) JBZ 449850 dan (1) XAO 402672 adalah uang kertas yang diragukan keasliannya.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan menyerahkan kepada Pansehat Hukumnya yang selanjutnya tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi KISMOREJO alias SULARNI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menerima uang palsu dari pembeli pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib di warung saksi sendiri yang beralamatkan di Dsn. Ngepos, Rt. 02/03, Kel. Ngeposari, kec. Semanu, Kab. Gunungkidul ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pembeli tersebut dan seingat saksi orang tersebut yaitu perempuan, umur kurang lebih 38 Tahun dan pada saat datang ke warung milik saksi menggunakan jilbab dan turun dari mobil roda empat yang berwarna putih ;
Bahwa yang dibeli saat itu adalah 1 kg gula pasir dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) serta saksi mengembalikan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) karena membayar menggunakan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan no. Seri : JHC 709326 dan uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;.
Bahwa kemudian datang petugas kepolisian dan mengambil uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) No. Seri : JHC 709326 tersebut pada hari minggu tanggal 30 September 2012 sekira pukul 10.00 Wib dan dijadikan barang-bukti.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NUGROHO RAGIL SAPUTRO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi SUTEJO dan tim dari Polres Guungkidul telah melakukan penangkapan terhadap Saksi WASNO Agus Saputro dan Sri Lestari pada Hari Senin, tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Raya Ponjong, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sewaktu berada di dalam mobil Xenia warna putih ;
Bahwa saksi melakukan pengejaran dan penangkapan karena ada laporan dari Saksi Sularni yang menerangkan bahwa ada pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu ;
Bahwa setelah ditangkap Saksi Wasno Agus Saputro dan Saksi Sri Lestari mengakui telah membeli dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di lebih dari 40 toko di wilayah Gunungkidul ;
Bahwa uang palsu yang telah dibelanjakan oleh Saksi Sri Lestari kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Wasno Agus Saputro, uang palsu tersebut diperoleh dari Saksi H. Marjuki ;
Bahwa saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi H.Marjuki di rumahnya yang beralamat di Boko, Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman dan ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 63 lembar yang dikatakan diperoleh dari Saksi Dini ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Saksi Dini yang beralamat di Solo, Jawa Tengah yang mengatakan memperolehnya dari terdakwa ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang kemudian mengatakan memperoleh uang palsu tersebut dari Irvandi yang beralamay di Grogol, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, akan tepai sewaktu dilakukan penangkapan melarikan diri ;
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Wasno Agus Saputro ditemukan uang palsu pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUTEJO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Nugroho Ragil Saputro dan tim dari Polres Guungkidul telah melakukan penangkapan terhadap Saksi WASNO Agus Saputro dan Sri Lestari pada Hari Senin, tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Raya Ponjong, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sewaktu berada di dalam mobil Xenia warna putih ;
Bahwa saksi melakukan pengejaran dan penangkapan karena ada laporan dari Saksi Sularni yang menerangkan bahwa ada pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu ;
Bahwa setelah ditangkap Saksi Wasno Agus Saputro dan Saksi Sri Lestari mengakui telah membeli dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di lebih dari 40 toko di wilayah Gunungkidul ;
Bahwa uang palsu yang telah dibelanjakan oleh Saksi Sri Lestari kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Wasno Agus Saputro, uang palsu tersebut diperoleh dari Saksi H. Marjuki ;
Bahwa saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi H.Marjuki di rumahnya yang beralamat di Boko, Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman dan ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 63 lembar yang dikatakan diperoleh dari Saksi Dini ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Saksi Dini yang beralamat di Solo, Jawa Tengah yang mengatakan memperolehnya dari terdakwa ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, yang kemudian mengatakan memperoleh uang palsu tersebut dari Irvandi yang beralamay di Grogol, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, akan tepai sewaktu dilakukan penangkapan melarikan diri ;
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Wasno Agus Saputro ditemukan uang palsu pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUPRAPTI binti NITI PAWIRO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri terdakwa ;
Bahwa seingat saksi pada hari sabtu tanggal 29 september 2012 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa kedatangan tamu yaitu seorang perempuan yang datang bersama berboncengan dengan terdakwa dan kemudian pulangnya juga diantar terdakwa ;
Bahwa seingat saksi, perempuan yang datang ke rumah saksi tersebut memiliki cirri-ciri yang mirip Saksi Anastasia Dini Dinasti ;
Bahwa seingat saksi, perempuan tersebut ada di rumah saksi sekitar satu setengah jam dan duduk di ruang tamu ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang sdr. Irvandi yang beralamat Grogol, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah datang dan langsung menuju kedapur bertemu dengan terdakwa.
Bahwa setahu saksi Sdr Irvandi sebelumnya pernah datang beberapa kali ke rumah saksi untuk bertemu degan terdakwa.
Bahwa setelah Sdr. Irvandi pergi kemudian Saksi Anastasia Dini Dinasti juga pergi dari rumah saksi dengan diantar oleh terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa pernah menjalani pidana penjara ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi WASNO AGUS SAPUTRO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Saksi H. Marjuki sebagai guru spiritual, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 29 September 2012 saksi dikenalkan dengan Saksi Anastasia Dini Dinasti ;
Bahwa selanjutnya saksi dan Saksi H. Marjuki dan Saksi Anastasia Dini Dinasti pergi bertemu terdakwa di Masjid Kauman, Magelang, Jawa Tengah dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol H-944-1-PU ;
Bahwa selanjutnya Saksi Anastasia Dini Dinasti keluar dari mobil dan pergi bersama dengan terdakwa, tidak lama kemudian Saksi Anastasia Dini Dinasti kembali ke dalam mobil dan menyerahkan uang palsu kepada Saksi H. Marjuki sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebagai bonus ;
Bahwa selanjutnya Saksi Anastasia Dini Dinasti minta dantarkan ke Terminal Giwangan Jogjakarta dan selanjutnya pulang ke rumahnya ;
Bahwa saksi selanjutnya menerima uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi H. Marjuki sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya uang yang saksi terima tersebut saksi akan masukan ke mesin ATM (anjungan tunai mandiri) akan tetapi tidak berhasil sehingga uang tersebut saksi belanjakan di toko-toko di wilayah Gunungkidul bersama Saksi Sri Lestari ;
Bahwa setelah membelanjakan uang palsu tersebut saksi bersama dengan Saksi Sri Lestari ditangkap oleh petugas kepolisian ;
Bahwa sebelumnya saksi memesan untuk memberli uang palsu dari Saksi H. Marjuki sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa mobil Daihatsu Xenia warna putih yang saksi gunakan bersama dengan Saksi Sri Lestari tersebut adalah jaminan pinjaman sebesar Rp.25.000.000,- dari teman saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SRI LESTARI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada Hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar pukul 15.00 wib menerima uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi Wasno Agus Saputro yang merupakan suami saksi di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih di wilayah Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa selanjutnya uang tersebut saksi belanjakan di di toko-toko di wilayah Kab. Gunungkidul berupa sembako antara lain gula pasir, pempers, sarimi dan teh dan saat membeli barang di toko dan ditoko yang lain selalu menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah setiap mendapat uang kembalian, saksi serahkan kepada Saksi Wasno Agus Saputro ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut palsu, akan tetapi saksi curiga karena setiap pembelian diharuskan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi sempat menanyakan ke Saksi Wasno Agus Saputro dan dijawab uang tersebut bukan uang palsu melainkan tidak ada magnetnya dan tidak bisa diterima oleh Bank dan apabila terjadi sesuatu akan ditanggung oleh Saksi Wasno Agus Saputro ;
Bahwa saksi sempat hendak tidak meneruskan sewaktu tersisa 9 (sembilan) lembar akan tetapi karena menurut perkataan Saksi Wasno Agus Saputro saksi terus saja membelanjakan uang tersebut ;
Bahwa sewaktu belanja saksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia, warna putih yang dikendarai oleh Saksi Wasno Agus Saputro ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MARJUKI alias SUMAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 17.30 wib bertemu dengan Saksi Wasno Agus Saputro di rumah saksi dan selanjutnya pergi ke Magelang untuk membeli uang palsu kepada Saksi Anstasia Dini Dinasti karena sebelumnya telah memesannya ;
Bahwa saksi mengetahui Saksi Anastasia Dini Dinasti bisa menyediakan uang palsu karena sebelumnya pernah mengatakan memiliki uang LE (Layak Edar) ;
Bahwa sebelumnya Saksi Wasno Agus Saputro mengatakan mempunyai masalah keuangan dan setelah mendengar cerita saksi tertarik untuk memperoleh uang palsu tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 09.00 WIB, saksi menelpon Saksi Anastasia Dini Dinasti untuk memesan uang palsu sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) dan selanjutnya bertemu dengan Saksi Anastasia Dini Dinasti di daerah Lempuyangan Yogyakarta dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : H-9441-PU dan setelah sepakat kemudian pergi untuk bertemu dengan terdakwa di Kabupaten Magelang ;
Bahwa dalam perjalanan, di dalam mobil saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Anastasia Dini Dinasti untuk ditukar dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut merupakan milik saksi dan Saksi Wasno Agus Saputro yang masing-masing memiliki Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah sampai di Masjid Kauman Magelang sekitar jam 12.30 WIB, saksi melihat Saksi Anastasia Dini Dinasti menghubungi seseorang dan tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa datang dan selanjutnya pergi dengan Saksi Anastasia Dini Dinasti dan sekira dua jam setelahnya Saksi Anastasia Dini Dinasti masuk kembali ke dalam mobil ;
Bahwa sewaktu perjalan kembali ke Yogyakarta, didalam mobil Saksi Anastasia Dini Dinasti menyerahkan uang kertas palsu yang diperoleh dari terdakwa tersebut kepada saksi sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ditambah dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diberikan sebagai bonus ;
Sedangkan sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) dibawa oleh Saksi Anastasia Dini Dinasti yang kemudian diantar ke Terminal Giwangan Kota Yogyakarta untuk selanjutnya pulang ke rumah ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi di Dsn Plerat Rt 05/10 Ds Bokoharjo Kec Prambanan Kab Sleman saksi menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) dan sisanya sebanyak Rp 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) disimpan oleh saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ANASTASIA DINI DINASTI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 09.00 WIB ditelpon oleh Saksi H. Marjuki yang memesan uang palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ;
Bahwa saksi kemudian menghubungi terdakwa dengan mengirim sms atas pesanan uang palsu tersebut dan disanggupi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi bersama Saksi H. Marjuki dan Saksi Wasno Agus Saputro pergi untuk bertemu terdakwa di Kabupaten Magelang Jawa Tengah dengan mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna putih ;
Bahwa dalam perjalanan saksi menerima uang tunai dari Saksi Marjuki sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada saksi untuk ditukar dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ;
Bahwa sesampainya di Masjid Kauman Magelang sekitar jam 12.30 WIB setelah dihubungi oleh saksi, terdakwa datang dan memboncengkan saksi menuju ke rumah terdakwa di Ds Banyuwangi Kec Bandongan, Kab Magelang dan sempat bertemu dengan Saksi Suprapti ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) ke ruang tamu dan diserahkan kepada saksi yang saksi tukar dengan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa saksi kemudian kembali ke dalam mobil dengan diantar oleh terdakwa yang selanjutnya pulang ;
Bahwa setelah saksi masuk ke dalam mobil, bersama Saksi H. Marjuki dan Saksi Wasno Agus Saputro pulang kembali menuju ke Yogyakarta ;
Bahwa di tengah perjalanan, saksi saksi menyerahkan uang kertas palsu kepada H. Marjuki sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah palsu) ditambah dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang diberikan sebagai bonus ;
Bahwa saksi membawa sisa uang kertas palsu sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) dibawa pulang oleh saksi yang selanjutnya saksi jual kepada Saksi Sakino dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli PURWANTO, SE, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DIY dan sudah beberapa kali memberikan keterangan sebagai ahli di depan persidangan dalam perkara uang palsu.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaran kertas pecahan 100.000 (Seratus ribu) tahun emisi 2014 sebanyak 73 ( tujuh puluh tiga) lembar dengan nomor seri sebagai berikut JHC 709154, (1) JHC 706337, JHC 709326, (1) PGY 584395, (1) JHC 709229, (1) JHC 709349, (1) JHC 709285, (1) JHC 709007, (3) KKM 099515, (1) JHC 709302, (5) LGY 700932, (4) ADC 169298, (3) KNM 338151, (2) AHS 957317, (1) EHW 981670, (3) UEK 620992, (2) AHS 957317, (2) EHW 981670, (2) BGL 220924, (3) YLP 890111, (1) TGH 927923, (2) WGO 994018, (4) EDL 961006, (2 ) CHR 207005, (2) GFD 922437, (4) CGC 956827, (1) LHD 693933, 1 AGK 135426, (2) JEH 326779, (2) WHE 809457, (2) CFT 071490, (2) KMQ 106055, (2) OGG 568837, (1) FHK 358214, (3) SGG 141009, (3) SGB 998653 (3) lembar, dan uang pecahan lima puluh ribu tahun Emisi 2005 dengan nomor seri JBZ 449850 (1), XAO 402672 (1) lembar adalah uang kertas yang diragukan keasliannya.
Bahwa cara meneliti keaslian uang secara sederhana adalah dengan 3 d yaitu, diraba, diterawang dan dirasa, sedangkan cara lainnya adalah dengan menggunakan kaca pembesar dan sinar ultra violet.
Bahwa ahli meragukan keaslian dari uang kertas tersebut yang menjadi barang bukti dalam perkara ini karena : warna yang dominan pada uang kertas tersebut tidak tajam, cetakan intaligo tidak terasa kasar bila diraba, Blind Code atau kode tunanetra tidak ada, Optical Variabel Ink tidak berubah warna, Benang Pengaman tidak ada, Nomor seri tidak memedar dibawah sinar ultra violet, Tanda air gambar pahlawan W.R Supratman pembuatannya tidak dengan cara menebalkan dan menipiskan kertas uang, huruf mikroteks tidak terbaca dengan kaca pembesar.
Bahwa barang berupa uang kertas sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) lembar pecahan 100.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan 50.000,- bahwa uang tersebut tidak ada ciri – ciri keaslian uang rupiah dan bukan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan Terdakwa Much Zaidi bin Amat Sirat yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dihukum 2,5 tahun karena mengedarkan uang palsu ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 terdakwa dihubungi melalui sms Saksi Anastasia Dini Dinasti yang memesan untuk dicarikan uang palsu yang terdakwa sanggupi mencarikannya ;
Bahwa sekitar jam 12.30 WIB saksi kembali dihubungi melalui telepon oleh Saksi Anastasia Dini Dinasti terdakwa menjemputnya di di Masjid Kauman Kabupaten Magelang dan terdakwa bawa ke rumah dengan mengendari sepeda motor dan sesampainya di rumah sempat bertemu dengan istri terdakwa yaitu Saksi Suprapti ;.
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi Irvandi yang kemudian datang ke rumah terdakwa melalui pintu samping dan menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) kepada terdakwa yang terdiri dari 125 lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu).
Bahwa selanjutnya uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) tersebut terdakwa serahkan ke Saksi Anastasia Dini Dinasti dan ditukar dengan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa pergi ke pintu samping untuk menemui IRVANDI dan kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada Irvandi dan terdakwa menerima upah senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Irvandi pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Bahwa setelah Irvandi pergi, terdakwa kemudian mengantarkan Saksi Anastasia Dini Dinasti kembali Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya.
Bahwa terdakwa mengenal Irvandi ketika bersama menjalani hukuman di Rutan Magelang.
Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu tanggal 01 Oktober 2012 sekira 19.00 wib Saksi Anastasia Dini Dinasti menghubungi terdakwa lagi dan bermaksud memesan uang palsu lagi dan ternyata setelah bertemu di depan Masjid Agung Magelang terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :1 (satu) buah handphone Merk MUSE Model S 333, Dobel SIM CARD warna Hitam-Silver dengan nomor handphone 08779454582 dan 081393249713 ; uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 ; Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) buah handphone Merk Nokia Model 6030, warna Hitam dengan nomor handphone 0817269074 ; 63 (tujuh puluh tiga) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,-.; 1 (satu) unit KBM merk daihatsu Xenia, warna putih, No. Pol : H-9441-PU ; 1 (satu) buah Hp merk Cross, warna merah dengan sim Cart 081 225 896 812 dan 087 812 950 592. ; Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ; 2 (dua) lembar uang palsu pecahan @ Rp 50.000.000,-. ; 61 (enam puluh satu) bungkus gula pasir ; 2 (dua) pak teh terdiri dari 1 (satu) pak teh merk pecut dan 1 (satu) pak teh merk Jawa ; Mie instan sebanyak 12 bungkus ;7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,- .
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa : Surat dari Bank Indonesia Nomor : 14/244/DPU/Yk tertanggal Yogyakarta, 10 Oktober 2012 perihal : pemeriksaan benda sitaan / barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum 2,5 tahun karena mengedarkan uang palsu ;
Bahwa benar Saksi Sutejo dan Saksi Nugroho Ragil Saputro bersama tim dari Polres Guungkidul telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Wasno Agus Saputro dan Sri Lestari pada Hari Senin, tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Raya Ponjong, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sewaktu berada di dalam mobil Xenia warna putih karena ada laporan dari Saksi Sularni yang menerangkan ada pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu ;
Bahwa benar Saksi Wasno Agus Saputro memperoleh uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut diperoleh dari H. Marjuki sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar H. Marjuki memperoleh uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi Anastasia Dini Dinasti ;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 01 Oktober 2012 sekira 19.00 wib Saksi Anastasia Dini Dinasti menghubungi terdakwa lagi dan bermaksud memesan uang palsu lagi dan ternyata setelah bertemu di depan Masjid Agung Magelang terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 terdakwa dihubungi melalui sms Saksi Anastasia Dini Dinasti yang memesan untuk dicarikan uang palsu yang terdakwa sanggupi mencarikannya ;
Bahwa benar sekitar jam 12.30 WIB saksi kembali dihubungi melalui telepon oleh Saksi Anastasia Dini Dinasti terdakwa menjemputnya di di Masjid Kauman Kabupaten Magelang dan terdakwa bawa ke rumah dengan mengendari sepeda motor dan sesampainya di rumah terdakwa menghubungi Irvandi yang kemudian datang ke rumah terdakwa melalui pintu samping dan menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) kepada terdakwa yang terdiri dari 125 lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah palsu).
Bahwa benar selanjutnya uang kertas palsu sebanyak Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah palsu) tersebut terdakwa serahkan ke Saksi Anastasia Dini Dinasti dan ditukar dengan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa pergi ke pintu samping untuk menemui IRVANDI dan kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada Irvandi dan terdakwa menerima upah senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Irvandi pergi meninggalkan rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa kemudian mengantarkan Saksi Anastasia Dini Dinasti kembali Masjid Kauman Magelang dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Pembelaan (pleidooi) terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Pembelaan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap isi Pembelaan ternyata terkait dengan ‘feit materiil’ sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan dengan alternatif subsidaritas yaitu :
Kesatu
Primair : Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsdiair : Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua : Pasal 245 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif subsidaritas maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu dan karena dakwaan kesatu disusun secara subsidaritas maka akan terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan Kesatu Primair : melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur Mengedarkan dan/atau Membelanjakan ;
Unsur Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Tentang Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap adalah menunjuk kepada manusia sebagai salah satu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya didepan hukum.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUCH ZAIDI TRIOFIKA bin AMAT SIRAT yang telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Setelah mencermati sikap dan tingkah laku terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Mengedarkan dan/atau Membelanjakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan menurut Pasal 1 butir 14 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan membelanjakan adalah kegiatan yang terkait dengan penggunaan fungsi uangantara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Saksi Sutejo dan Saksi Nugroho Ragil Saputro bersama tim dari Polres Guungkidul telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Wasno Agus Saputro dan Sri Lestari pada Hari Senin, tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Raya Ponjong, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sewaktu berada di dalam mobil Xenia warna putih karena ada laporan dari Saksi Sularni yang menerangkan ada pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu ;
Menimbang, bahwa Saksi Wasno Agus Saputro memperoleh uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut diperoleh dari H. Marjuki sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan sebagaian dari jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi Anastasia Dini Dinasti ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Oktober 2012 sekira 19.00 wib Saksi Anastasia Dini Dinasti menghubungi terdakwa lagi dan bermaksud memesan uang palsu lagi dan ternyata setelah bertemu di depan Masjid Agung Magelang terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena ternyata uang yang digunakan oleh Saksi Wasno Agus Saputro tersebut berasal dari terdakwa, dimana terdakwa memperolehnya dari Irvandi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal ini telah terpenuhi ;
Unsur Rupiah Yang Diketahuinya Palsu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rupiah palsu menurut Pasal 1 butir 9 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dibelanjakan oleh Saksi Wasno Agus Saputro dan Saksi Lestari dan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.5.900.000,- (lima juta semblan ratus ribu rupiah) yang disita dari H. Marjuki tersebut berasal dari Saksi Anastasi Dini Dinasti yang diperoleh dari terdakwa dan terdakwa peroleh dari Irvandi yang sebelumnya telah dipesan dan untuk mendapatkan uang pecahan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Irvansi tersebut, terdakwa telah menyerahkan uang rupiah asli sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang asli dari Irvandi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan ahli, ternyata uang uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.10.900.000,- (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disita dari para pemilik toko yang diterima dari Saksi Wasno Agus Saputro dan Saksi Sri Lestari serta disita dari H.Marjuki adalah uang kertas yang diragukan keasliannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan adanya penukaran uang uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) yang ditukar dengan uang asli sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikaitkan dengan keterangan ahli dan bukti surat yang menyatakan meragukan keaslian karena adanya perbedaan dengan cirri-ciri uang asli maka, terdakwa seharusnya patut menduga bahwa uang rupiah tersebut adalah rupiah palsu, sehingga unsur pasal ini telah terpenuhi ;
Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang ”dihukum sebagai pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum, barang siapa yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut serta melakukan perbuatan itu”. Sejalan dengan rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka : Bentuk turut serta melakukan (medeplegen) dimana beberapa orang telah terlibat dalam kerjasama untuk merealisasikan terjadinya suatu tindak pidana. Sehingga semua orang memenuhi rumusan delik secara lengkap, bisa pula hanya beberapa orang yang mmenuhi rumusan delik, tetapi ada pula yang tidak seorangpun memenuhi rumusan delik secara lengkap, tetapi perbuatan orang-orang tersebut secara komplementair menghasilkan tindak pidana yang lengkap. Bentuk penganjuran ”outloking” dimana seseorang telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara-cara : pemberian, janji-janji, penyalahgunaan martabat, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan menberi kesempatan, saraana atau keterangan pada saat kejahatan dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya bahwa uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dibelanjakan oleh Saksi Warso Agus Saputro dan Sri Lestari di beberapa toko di wilayah Kabupaten Gunungkidul tersebut diperoleh dari Irvandi melalui terdakwa kemudian ke Saksi Anastasia Dini Dinasti kemudian ke Saksi H. Marjuki dan kemudian ke Saksi Wasno Agus Saputro dan Saksi Sri Lestari dengan rincian : Saksi Anastasia Dini Dinasti sebanyak Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah palsu) yang selanjutnya dijual kepada SAKINO dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Saksi H. Marjuki palsu sebanyak Rp 5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah palsu) yang belum sempat diedarkan karena tertangkap lebih dahulu serta Saksi Warso Agus Saputro sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah palsu) yang selanjutnya diedarkan bersama SRI LESTARI di took-toko wilayah Kab Gunung Kidul tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur ”turut serta melakukan perbuatan”, yang dalam ini terdakwa telah melakukan perbuatan mengedarkan uang palsu, dengan demikian unsur pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur pasal dakwaan kesatu primair Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum tersebut dan pasal-pasal dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk ditujukan mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya tersebut ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum untuk perkara uang palsu sebelumnya ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan. Namun, mengenai besarnya pidana denda tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa denda berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dimaksudkan untuk memberikan pemasukan bagi negara. Penjatuhan pidana denda yang semakin besar, belum tentu dapat dilaksanakan oleh terpidana, sehingga maksud dari penjatuhan pidana denda tersebut tidak akan tercapai. Dengan demikian, besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan Majelis Hakim seperti yang termuat dalam amar putusan, diharapkan dapat memenuhi maksud dari penjatuhan pidana denda tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan akan diputusakan sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUCH ZAIDI bin AMAT SIRAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan :
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Nokia model 1650 warna hitam putih dengan nomor SIM CARD 085878039388 dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
c. - 1 (satu) buah Hand phone Merk MUSE Model S 333, Dobel SIM CARD warna Hitam-Silver dengan nomor handphone 08779454582 dan 081393249713;
- Uang Tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
dipergunakan untuk perkara an terdakwa ANASTASIA DINI DINASTI Binti (alm) SUKARLAN.
- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia Model 6030, warna Hitam dengan nomor handphone 0817269074;
- 63 (enam puluh tiga) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,-
dipergunakan untuk perkara an terdakwa MARJUKI als SUMAR Bin WONGSODIHARJO.
e. - 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan @ Rp 100.000,-;
- 2 (dua) lembar uang palsu pecahan @ Rp 50.000,-;
- 1 (satu) unit KBM merk daihatsu Xenia, warna putih, No. Pol : H-9441PU;
- 1 (satu) buah Hp merk Cross, warna merah dengan sim Cart 081 225 896 812 dan 087 812 950 592;
- Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 61 (enam puluh satu) bungkus gula pasir;
- 2 (dua) pak teh terdiri dari 1 (satu) pak teh merk pecut dan 1 (satu) pak teh merk Jawa ;
- Mie instan sebanyak 12 bungkus.
dipergunakan untuk perkara an terdakwa WASNO AGUS SAPUTRO dan SRI LESTARI Binti NASIKAH.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Selasa, tanggal 26 Pebruari 2013 oleh kami : GUNTORO EKA SEKTI, SH., Hakim Ketua Majelis, YAMTI AGUSTINA, SH., dan FITRA RENALDO, SH., M.H masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu SUTOTO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiri IRDHANY KUSMARASARI, S.H., M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya,-
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
YAMTI AGUSTINA, SH GUNTORO EKA SEKTI, SH
FITRA RENALDO, SH., M.H
Panitera Pengganti
SUTOTO, SH