1030/Pid.B/2014/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1030/Pid.B/2014/PN Jkt.Utr
M. SEJI HASIM bin SUI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I M. SEJI HASIM bin SUI, Terdakwa II HALIMI bin ABDUL KADIR, Terdakwa III KASMIRAH binti WASLIM dan Terdakwa IV SULIMAN bin SARKONI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERADA DI SITU DENGAN MELAWAN HUKUM, DAN ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK ATAU SURUHANNYA TIDAK PERGI DENGAN SEGERA 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat ) bulan. 3. Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor 193/JB/VII/1989/Cilincing tanggal 1 Juli 1989 antara Penny Supardi dengan Lilis Suryani yang dikeluarkan oleh Camat Cilincing - 1 (satu) lembar Girik Nomor C1610 PS15 S.III luas tanah 1. 087,5 m2 atas nama Lilis Suryani tanggal 8 Agustus 1989 - 1 (satu) lembar SPPT PBB Nomor 3175040. 006. 023. 0590. 0 atas nama Lilis Suryani tahun 2002 - Beberapa lembar foto kopi pemberitahuan (somasi) kepada penghuni lahan milik Lilis Suryani di Jalan Pemadam Kebakaran Semper Barat Cilincing Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 2009 dikembalikan kepada saksi WIJAYA 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 1030/Pid.B/2014/PN Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : M. SEJI HASIM bin SUI;
Tempat lahir : Madura;
Umur / tanggal lahir : 56 tahun / 2 Maret 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Berantas (pemadam kebakaran) RT 020 RW 001 Nomor 8 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
II. Nama lengkap : HALIMI bin ABDUL KADIR;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur / tanggal lahir : 61 tahun / 22 Februari 1953;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Berantas (pemadam kebakaran) RT 020 RW 001 Nomor 8 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
III. Nama lengkap : KASMIRAH binti WASLIM;
Tempat lahir : Jawa Tengah;
Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 10 Desember 1964;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pemadam Kebakaran (bengawan solo) RT 020 RW 001 Nomor 44 A Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
IV. Nama lengkap : SULIMAN bin SARKONI;
Tempat lahir : Semarang;
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 3 Mei 1970;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pemadam Kebakaran (bengawan solo) RT 020 RW 001 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum:
1. FARIDA HANUM, S.H.;
2. RESTU WIDIASTUTI, S.H.;
Masing-masing Advokat pada Kantor Hukum FARIDA HANUM, S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Komplek Pluit Mas IV Blok D Nomor 6B Jembatan Tiga Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1030/Pid.B/2014/PN Jkt.Utr tanggal 3 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1030/Pen.Pid/2014/PN Jkt.Utr tanggal 3 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1. M. SEJI HASIM Bin SUI, Terdakwa 2. HALIMI Bin ABDUL KADIR, Terdakwa 3. KASMIRAH Binti WASLIM, dan Terdakwa 4. SULIMAN Bin SARKONI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar masing-masing Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor 193/JB/VII/1989/Cilincing tanggal 1 Juli 1989 antara Penny Supardi dengan Lilis Suryani yang dikeluarkan oleh Camat Cilincing;
1 (satu) lembar Girik Nomor C1610 PS15 S.III luas tanah 1.087,5 m2 atas nama Lilis Suryani tanggal 8 Agustus 1989;
1 (satu) lembar SPPT PBB Nomor 3175040.006.023.0590.0 atas nama Lilis Suryani tahun 2002;
Beberapa lembar foto kopi pemberitahuan (somasi) kepada penghuni lahan milik Lilis Suryani di Jalan Pemadam Kebakaran Semper Barat Cilincing Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 2009;
Dikembalikan kepada saksi Wijaya;
Menetapkan supaya masing-masing Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengajukan pembelaan tanggal 18 Maret 2015 sebagai berikut:
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013, saya keberatan dijadikan terdakwa karena putusan tersebut cacat Hukum Administrasi salah objek hak. Kemudian kami tidak pernah dipanggil secara patut dan tidak hadir dalam sidang. Sehingga tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan kami, putusannya prestek dan salah objek;
Kemudian objek tanah kami berbeda dengan tanah yang di claim oleh Lilis Suryani. Lilis Suryani obyek tanahnya berada di wilayah RT013/01. Sedangkan lokasi tanah kami terletak di wilayah RT014/01 yang sekarang menjadi RT020/01. Karena ada pemekaran RT.014/01, pada saat pemekaran tanggal 10 Desember 2004 berubah menjadi No.8 RT.20/01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Dan kami mendapat tanah dari Bapak Purwantoro alamat Komplek Dewa Kembar A-91 RT.003/01 Cilincing Jakarta Utara. Dengan cara membeli tanah garapan yang digarap oleh 5 orang penggarap: 1) Mukmin, 2) M. Karsa, 3) Tasdik, 4) Sarip, 5) Enan Saryo. Sesuai nomor surat tanggal 9 Juli 1974 No. 158/A1/22/1974 dan saat itu ditanda tangani oleh Bapak Aebtu H. Endjang, Lurah Kampung Semper;
Tanah yang di claim Lilis Suryani luasnya 1087,5 meter dan 7 orang terdakwa yaitu: 1) M. Seji Hasyim, 2) H. Muta'in, 3) H. Selaman, 4) Sulaiman, 5) Herman, 6) Suhartono, 7) Halimi. Dan kami ketujuh orang ini tidak pernah mengganti alamat ke RT013/01 sejak kami tinggal di semper RT014/01 yang sekarang menjadi No.8 RT020/01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Saksi-saksi dari Lilis Suryani sebagai berikut: 1) Wijaya. Didepan Bapak Hakim yang mulia, Wijaya tidak bisa menjawab pertanyaan Bapak Hakim yang mulia. Sedangkan Lilis Suryani mengaku memagar dengan kayu dolken dan kawat berduri, kapan dan dimana bukti foto pagarnya? Hasan Suripto sebagai orangtua Lilis Suryani pada tanggal 28 Maret 2000 dipanggil oleh Bapak Camat Cilincing, dan tanggal 30 Maret 2000 dibawa kelokasi lapangan ternyata Hasan Suripto tidak bisa menunjukkan letak lokasi tanahnya. 2) Penny Supardi sebagai penjual tanah tersebut. Penny Supardi lahir di Lampung tanggal 27 Desember 1950. Penny Supardi turut tergugat dan terdaftar wajib pajak sejak itu juga. Penny Supardi lahir tahun 1950 dan pada tahun 1950 juga sudah terdaftar wajib pajak, itu cacat hukum;
Bahwa Girik No. 1529.PERSIL. 15.S.III awalnya atas nama Penny Supardi kemudian pada tanggal 1 Juli 1989, Girik No. 1529.PS.15.S.III beralih haknya menjadi Lilis Suryani, dan menjadi Girik No. 1610.PS.15.S.III Kelurahan Semper Barat. Lilis Suryani dibuku Letter C sampai saat ini belum terdaftar, bahwa Girik C 1529 akte jual beli No. 193/JB/V/VII/1989/CILINCING. Tanggal 10 Juli 1989 telah menyalahi aturan Surat Gubernur DKI Jakarta No.89/-1.711 tanggal 23 Januari 1982 perihal Penjelasan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.1056 Tahun 1981 tanggal 21 Oktober 1981 tentang Larangan Penerbitan Girik Baru yang ditujukan kepada seluruh pejabat Kipda, Girik C 1529 Akte jual beli No.193/JB/VII/1989 Cilincing tanggal 1 Juli 1989 para Notaris/PPAT se DKI Jakarta para camat dan lurah se DKI Jakarta. Dan saya mohon dengan sangat, perlu dicermati;
Pidana. Perbuatan.
Saya tidak pernah berbuat kesalahan, tidak pernah merugikan orang lain, tidak pernah langgar hukum dan tidak pernah menyerobot tanah orang lain. Saya tinggal dirumah tanah hak milik saya sendiri No.8 RT.20/01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Perdata. Putusan Prestek dan salah objek.
Ada 7 orang tergugat, dan tanah yang di claim Lilis Suryani luasnya 1087,5 meter.
Tergugat 1 (M. Seji Hasyim bin Su'i)
Tergugat 2 (H. Muta'in)
Tergugat 3 (Sulaiman bin Sarkoni)
Tergugat 4 (H. Selaman)
Tergugat 5 (Herman)
Tergugat 6 (Suhartono)
Tergugat 7 (Halimi bin Kadir)
Kemudian dipidana hanya tinggal 4 terdakwa:
M. Seji Hasyim
Sulaiman
Kasmira / Herman
Halimi
Dan 4 orang terdakwa ini jumlah tanahnya hanya 610 meter dan itu kurang pihak;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa juga telah mengajukan pembelaan secara tertulis tanggal26 Maret 2015 yang untuk menyingkat uraian putusan, pembelaan lengkap sebagaimana terlampir di dalam berita acara persidangan dianggap menyatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini, adapun pada pokoknya pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa adalah sebagai berikut:
KESIMPULAN:
Bahwa objek tanah yang diklaim oleh pihak Saksi Lilis Suryani dan/atau yang didakwakan terhadap Para Terdakwa adalah berbeda dengan bidang tanah yang ditempati oleh Para Terdakwa secara terbuka, dengan itikad baik dan terus-menerus;
Bahwa objek tanah yang diklaim oleh pihak Saksi Lilis Suryani dan/atau yang didakwakan terhadap Para Terdakwa adalah salah objek;
Bahwa Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP;
PERMOHONAN:
Menyatakan Terdakwa I M. SEJI HASIM Bin SUI, Terdakwa II HALIMI Bin ABDUL KADIR, Terdakwa III KASMlRAH Binti WASLIM dan Terdakwa IV SULAIMAN Bin SARKONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa I M. SEJI HASIM Bin SUI, Terdakwa II HALIMI Bin ABDUL KADIR, Terdakwa III KASMlRAH Binti WASLIM dan Terdakwa IV SULAIMAN Bin SARKONI dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa I M. SEJI HASIM Bin SUI, Terdakwa II HALIMI Bin ABDUL KADIR, Terdakwa III KASMlRAH Binti WASLIM dan Terdakwa IV SULAIMAN Bin SARKONI dari segala tuntutan hukum;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa I M. SEJI HASIM Bin SUI, Terdakwa II HALIMI Bin ABDUL KADIR, Terdakwa III KASMlRAH Binti WASLIM dan Terdakwa IV SULAIMAN Bin SARKONI;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa selain mengajukan pembelaan tersebut di atas, Penasihat Hukum Para Terdakwa juga mengajukan bukti surat yang untuk menyingkat uraian putusan, bukti surat selengkapnya sebagaimana terlampir di dalam berita acara persidangan dan dianggap menyatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa I, Terdakwa II dan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa I, Terdakwa II dan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa 1. M. SEJI HASIM Bin SUI, Terdakwa 2. HALIMI Bin ABDUL KADIR, Terdakwa 3. KASMIRAH Binti WASLIM, dan Terdakwa 4. SULIMAN Bin SARKONI, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan 2014 bertempat di Jl. Pemadam Kebakaran (Bengawan Solo) Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, di mana perbuatan mereka Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Berawal pada tahun 1989 ketika LILIS SURYANI membeli sebidang tanah dari PENNY SUPARDI seluas 1.087,5 m², selanjutnya LILIS SURYANI membuat akta jual beli sehingga sejak saat dibuatnya akta jual beli atas pembelian tanah tersebut selanjutnya LILIS SURYANI memagar tanah dengan kayu dolken. Akan tetapi pada tanggal 29 Oktober 2009 saat LILIS SURYANI mengecek tanah miliknya, kayu dolken yang menjadi batas tanah sudah tidak ada dan telah ada mereka Terdakwa menempati tanah milik LILIS SURYANI.
Melihat hal tersebut selanjutnya LILIS SURYANI memperingatkan mereka Terdakwa untuk mengosongkan tanah milik LILIS SURYANI dengan memberikan somasi agar mereka Terdakwa mengosongkan tanah tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2009. Namun mereka Terdakwa menolak dengan alasan Terdakwa 1 telah memebli tanah kepada PURWANTORO seluas 350 m² dan Terdakwa 2 mendapatkan hibah dari PURWANTORO seluas 100 m². Namun tanah seluas 50 m² telah Terdakwa 2 jual kepada Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 membeli tanah dari KARMADI dengan luas 60 m².
Karena mereka Terdakwa tidak mau mengosongkan tanah milik LILIS SURYANI, selanjutnya LILIS SURYANI mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Surat Putusan No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 04 Juli 2013 memutuskan bahwa tanah tersebut milik dari LILIS SURYANI dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 12 Juli 2013 karena baik Penggugat dan Para Tergugat tidak mengajukan banding.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya LILIS SURYANI kembali memperingatkan mereka Terdakwa untuk mengosongkan tanah miliknya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun mereka Terdakwa tetap tidak mau mengosongkan tanah milik LILIS SURYANI.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan baik Para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WIJAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tanah Sdr. LILIS SURYANI yang merupakan kakak kandung saksi telah ditempati dengan melawan hak oleh Para Terdakwa;
Bahwa tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut berada di Jalan Pemadam Kebakaran Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara seluas 1.088 m²;
Bahwa tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut didapat dengan cara membeli sesuai akta jual beli dari Sdr. PENNY SUPARDI alamat Kapling Tipar Selatan RT 004/005 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara yaitu Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 yang ditandatangani oleh Camat Cilincing sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta tersebut dibuat antara Sdr. PENNY SUPARDI sebagai penjual dan Sdr. LILIS SURYANI kakak kandung saksi sebagai pembeli;
Bahwa alas hak tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut adalah berupa tanah milik adat yang dibeli dari bekas milik adat No. C 1529 Ps 15 SII a.n PENNY SUPARDI seluas 1.087,5 m² kemudian dijual kepada C 1610 Ps 15 SII a.n LILIS SURYANI;
Bahwa setelah dibeli, tanah tersebut dipagari dengan menggunakan kayu dolken, namun kemudian kayu-kayu itu dibongkar lalu tanah dikuasai tanpa hak oleh Para Terdakwa;
Bahwa LILIS SURYANI pernah memberikan surat peringatan tertulis kepada Para Terdakwa sesuai surat pemberitahuan tanggal 29 Oktober 2009 yang bunyi suratnya dengan bunyi surat pemberitahuan sebagai berikut: berdasarkan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 139/JB/VII/1989/Cilincing, maka bersama dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengosongkan tanah tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa walaupun sudah dilarang dengan mengirimkan surat peringatan beberapa kali supaya yang menempati keluar dari lokasi, namun ternyata sampai sekarang tidak ditanggapi, Para Terdakwa masih tetap tidak mau keluar dari tanah tersebut dengan alasan katanya tanah tersebut sudah ada surat jual beli rumah di bawah tangan berupa surat perjanjian jual beli rumah ex perponding;
Bahwa Sdr. LILIS SURYANI tidak pernah memberi kuasa dengan orang lain untuk menjual atau memindahtangankan tanah miliknya kepada orang lain dan sampai sekarang tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut belum ditingkatkan menjadi sertifikat;
Bahwa bangunan yang telah berdiri di atas tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut secara keseluruhan tidak ada izin dari Sdr. LILIS SURYANI untuk mendirikan bangunan tersebut;
Bahwa setiap tahun Sdr. LILIS SURYANI membayar PBB tanah tersebut;
Bahwa kerugian Sdr. LILIS SURYANI sehubungan dengan adanya kejadian ini, tanah seluas 1.088 m² yang bertempat di Jl. Pemadam Kebakaran RT 003/001 Kel. Semper Barat Jakarta Utara sekarang secara materi sekitar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada juga yang tidak benar;
Saksi korbanLILIS SURYANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tanah milik saksi telah dikuasai oleh Para Terdakwa tanpa hak;
Bahwa saksi memiliki tanah tersebut sejak bulan Juli 1989, berdasarkan Akta Jual Beli No. 139/JB/VII/1989/Cilincing, berdasarkan surat bukti berupa tanah milik adat, berdasarkan Girik C 1529 Ps 15 SII a.n PENNY SUPARDI kemudian dijual kepada saksi berdasarkan Girik C 1610 Ps 15 SII a.n LILIS SURYANI;
Bahwa lokasi tanah milik saksi yang dikuasai tanpa hak oleh Para Terdakwa adalah di Jl. Raya Pemadam Koja. Dulunya RT 13/01 sekarang RT 20/01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara. Sekarang di sekitar tanah tersebut ada Jl. Sungai Brantas dan Jl. Sungai Bengawan Solo. Dulu RT 13/01 sekarang RT 20/01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa saksi mengetahui tanah milik saksi dikuasai atau dimiliki oleh Para Terdakwa pada saat saksi memberikan surat pemberitahuan bahwa tanah yang ditempati oleh orang yang berada di atas tanah saksi pada tanggal 29 Oktober 2009 pada waktu saksi memperingatkan pihak penghuni yang memasuki, menguasai tanah saksi tanpa izin dari saksi supaya mengosongkan tanah tersebut dengan memberikan surat somasi kepada penghuni supaya mengosongkan tanah saksi paling lambat tanggal 31 Desember 2009 yang disaksikan oleh Sdr. SYAMSUDIN dan Sdr. H. ALIP W, namun ternyata semua penghuni yang ada di tempat tersebut tetap tidak mau keluar atau mengindahkannya;
Bahwa sampai sekarang tanah milik saksi belum ditingkatkan menjadi sertifikat;
Bahwa saksi pernah meminta tolong kepada sdr. HAIRIL dan kawannya untuk melarang dan mengosongkan lahan tersebut, tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau, sehingga akhirnya saksi melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara;
Bahwa PBB tanah milik saksi tersebut dibayar setiap tahun ke kas negara dan yang membayar adalah keluarga saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar kepemilikan Para Terdakwa menguasai tanah tersebut;
Bahwa tanah saksi tersebut sudah pernah dipagar oleh Sdr. HAIRIL dan kawannya namun pagar tersebut dicabut kembali oleh orang yang menguasai tanah tersebut;
Bahwa saksi sudah melakukan pengecekan ke Kelurahan Semper Barat perihal girik tanah atas nama saksi tersebut, dan memang benar girik tersebut terdaftar di Kelurahan atas nama LILIS SURYANI dan berdasarkan keterangan dari kelurahan juga sudah membenarkan tentang kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa NOP tanah saksi adalah 31.75.040.006.023-0590-0 a.n LILIS SURYANI;
Bahwa saksi sudah pernah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap penghuni tanah milik saksi sesuai gugatan No. 533/PDT/G/2012/JKT.UT tanggal 17 Desember 2012;
Bahwa putusan pengadilan terhadap gugatan perdata sesuai nomor gugatan 533/PDT/G/2012/PN tanggal 04 Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah Drs. TUGIMAN SUPANGAT Kec. Cilincing.
Menyatakan tanah seluas 1.087,5 m² yang terletak di Desa Semper Barat Kec. Cilincing Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Tingkat I DKI Jakarta adalah milik Penggugat.
Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat tersebut untuk menyerahkan tanah terletak di Desa Semper Barat Kec. Cilincing Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Tingkat I DKI Jakarta seluas 1.087,5 m² dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
Membongkar seluruh bangunan-bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat yang dihuni Para Tergugat,
Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.461.000,00.
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya
Bahwa telah pula dikeluarkan penetapan Pengadilan Jakarta Utara No. 03/PenCB/2013/PN.Jkt.Ut jo No. 533/PDT/G/2012/JKT.UT tanggal 2 Mei 2013 yang berbunyi:
Mengabulkan Permohonan Penggugat.
Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2 (dua) orang saksi memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 197 ayat (6) HIR melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Semper Barat Kec. Cilincing Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Tingkat I DKI Jakarta seluas 1.087,5 m² dengan batas-batas:
Sebelah utara dengan batas tanah PAKSI ALAMSYAH.
Sebelah timur dengan batas tanah HARJOSUDJITO.
Sebelah selatan dengan batas tanah pecahannya.
Sebelah barat dengan batas jalan raya Penggugat, Jl. Raya Pemadam Kebakaran.
Membebankan kepada Pemohon/Penggugat atas seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan sita jaminan
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada juga yang tidak benar;
Saksi MUHAMMAD HAIRIL B, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah tanah milik sdr. LILIS yang ditempati dengan melawan hak oleh Para Terdakwa;
Bahwa tanah milik LILIS SURYANI yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara diketahui telah dikuasai, dimiliki oleh orang lain tanpa hak setelah sdr. LILIS SURYANI memberikan surat peringatan tertulis kepada para penghuni sesuai surat pemberitahuan tanggal 29 Oktober 2009 yang bunyi suratnya dengan bunyi surat pemberitahuan sebagai berikut: berdasarkan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 139/JB/VII/1989/Cilincing, maka bersama dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengosongkan tanah tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa hubungan saksi dengan Sdr. LILIS SURYANI sebatas kenal biasa karena orangtuanya yang bernama HASAN SURIPTO (Alm) adalah sahabat baik saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, alas hak tanah milik Sdr. LILIS SURYANI didapat dengan cara membeli sesuai akta jual beli dari Sdr. PENNY SUPARDI alamat Kapling Tipar Selatan RT 004/005 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara sesuai Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 yang ditandatangani oleh Camat Cilincing sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta tersebut dibuat antara Sdr. PENNY SUPARDI sebagai penjual dan Sdr. LILIS SURYANI sebagai pembeli;
Bahwa luas tanah milik sdr. LILIS SURYANI yang dikuasai oleh orang lain tanpa hak seluas 1.088 m²;
Bahwa alas hak tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut adalah berupa tanah milik adat yang dibeli dari bekas milik adat No. C 1529 Ps 15 SII a.n PENNY SUPARDI seluas 1.087,5 m² kemudian dijual kepada C 1610 Ps 15 SII a.n LILIS SURYANI;
Bahwa sampai sekarang tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut belum ditingkatkan menjadi sertifikat;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan adanya proses jual beli tanah antara Sdr. PENNY SUPARDY dengan Sdr. LILIS SURYANI sesuai dengan Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 yaitu saksi sebagai karyawan dari HASAN SURIPTO yang pekerjaannya sebagai pengawas tanah milik HASAN SURIPTO sekitar bulan Juli 1996 saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan mengetahui bahwa tanah yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran RT 13/01 Kel. Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara seluas 1.088 m² benar yang pemilik tanah adalah HASAN SURIPTO yang dibuat atas nama anaknya, sdr. LILIS SURYANI;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Sdr. LILIS SURYANI setelah dilepaskan haknya dari nama PENNY SUPARDI menjadi LILIS SURYANI tanah tersebut sudah dikuasai dengan membuat pagar dolken dan batas-batas patok paralon yang dicor dan pagar kawat duri yang melakukan pemagaran ulang tahun 1997 adalah saksi sendiri dan patok lama ada paralon yang dicor pada saat itu tanah belum ditempati oleh orang lain;
Bahwa saksi mengetahui tanah seluas 1.088 m² milik Sdr. LILIS SURYANI mulai diserobot oleh orang lain sejak tahun 1998, awal mulanya penyerobot membuang puing di lokasi dan melakukan pengurukan dan merusak pagar yang sudah dibuat oleh saksi. Saksi mengetahui pada saat itu sudah dilarang dan sempat terjadi keributan. Ternyata sampai sekarang Para Terdakwa menempati tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tanpa hak dan tidak ada izin dari Sdr. LILIS SURYANI ataupun pihak pemilik HASAN SURIPTO;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Para Terdakwa dasar mereka menguasai tanah, dan mereka mengakui membeli tanah dari Sdr. PURWANTO yang saksi ketahui beralamat di Komplek Dewa Kembar;
Bahwa tanah tersebut dijual oleh Sdr. PURWANTO kepada penyerobot, lalu saksi melihat surat-surat yang dimiliki hanya kwitansi jual beli antara penyerobot dengan PURWANTO;
Bahwa Para Terdakwa menguasai tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tanpa hak dengan cara mendirikan bangunan permanen dan semi permanen, salah satunya bernama Sdr. SITI membuat kontrakan tetapi tidak tinggal di lokasi;
Bahwa lokasi tanah milik Sdr. LILIS SURYANI yang diserobot sekarang menjadi RT 20/01 dengan Ketua RT bernama SUPADI;
Bahwa surat tanah milik LILIS SURYANI berupa girik nomer di atas, saksi sudah melakukan pengecekan ke Kelurahan Semper Barat dan surat tersebut terdaftar di Kelurahan atas nama LILIS SURYANI dan keterangan dari Kelurahan juga sudah membenarkan tentang kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada juga yang tidak benar;
Saksi H. ALIP WIGOENA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah tanah milik sdr. LILIS yang ditempati dengan melawan hak oleh Para Terdakwa;
Bahwa tanah milik LILIS SURYANI yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara diketahui telah dikuasai, dimiliki oleh orang lain tanpa hak setelah sdr. LILIS SURYANI memberikan surat peringatan tertulis kepada para penghuni sesuai surat pemberitahuan tanggal 29 Oktober 2009 yang bunyi suratnya dengan bunyi surat pemberitahuan sebagai berikut: berdasarkan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 139/JB/VII/1989/Cilincing, maka bersama dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengosongkan tanah tersebut selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa hubungan saksi dengan Sdr. LILIS SURYANI sebatas kenal biasa karena orangtuanya yang bernama HASAN SURIPTO (Alm) adalah sahabat baik saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, alas hak tanah milik Sdr. LILIS SURYANI didapat dengan cara membeli sesuai akta jual beli dari Sdr. PENNY SUPARDI alamat Kapling Tipar Selatan RT 004/005 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara sesuai Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 yang ditandatangani oleh Camat Cilincing sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta tersebut dibuat antara Sdr. PENNY SUPARDI sebagai penjual dan Sdr. LILIS SURYANI sebagai pembeli;
Bahwa luas tanah milik sdr. LILIS SURYANI yang dikuasai oleh orang lain tanpa hak seluas 1.088 m²;
Bahwa alas hak tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut adalah berupa tanah milik adat yang dibeli dari bekas milik adat No. C 1529 Ps 15 SII a.n PENNY SUPARDI seluas 1.087,5 m² kemudian dijual kepada C 1610 Ps 15 SII a.n LILIS SURYANI;
Bahwa sampai sekarang tanah milik Sdr. LILIS SURYANI tersebut belum ditingkatkan menjadi sertifikat;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan adanya proses jual beli tanah antara Sdr. PENNY SUPARDY dengan Sdr. LILIS SURYANI sesuai dengan Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 yaitu saksi sebagai sahabat dari HASAN SURIPTO (Alm) sekitar tahun 1989 mengetahui bahwa tanah yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran RT 13/01 Kel. Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara seluas 1.088 m² benar yang membeli adalah HASAN SURIPTO yang dibuat surat-suratnya menjadi atas nama LILIS SURYANI, anak dari HASAN SURIPTO;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Sdr. LILIS SURYANI setelah dilepaskan haknya dari nama PENNY SUPARDI menjadi LILIS SURYANI, tanah tersebut sudah dikuasai dengan membuat pagar dengan menggunakan kayu dolken. Setelah itu kayu-kayu yang dibuat sebagai pagar dibongkar kemudian tanah dikuasai oleh beberapa orang tanpa hak sampai sekarang ini;
Bahwa saksi sebagai kuasa yang dipercayakan untuk mengurus tanah tersebut pada bulan Oktober 2009 sudah pernah menulis surat pemberitahuan kepada penghuni tanah milik LILIS SURYANI supaya mengosongkan tanah yang diserobot sesuai bukti suratnya seperti sekarang ini tetapi tidak ada tanggapan dari penyerobot sampai sekarang masih ditempati tanpa hak;
Bahwa setahu saksi, HASAN SURIPTO ataupun anaknya, Sdr. LILIS SURYANI tidak pernah menguasakan atau memindahkan haknya kepada orang lain sampai sekarang ini surat tanah masih atas nama LILIS SURYANI, anak dari HASAN SURIPTO (Alm);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memberi izin kepada orang yang tinggal di tanah Sdr. LILIS SURYANI tersebut;
Bahwa lokasi tanah milik Sdr. LILIS SURYANI yang diserobot sekarang menjadi RT 20/01 dengan Ketua RT bernama SUPADI;
Bahwa surat tanah milik LILIS SURYANI berupa girik nomer di atas, saksi sudah melakukan pengecekan ke Kelurahan Semper Barat dan surat tersebut terdaftar di Kelurahan atas nama LILIS SURYANI dan keterangan dari Kelurahan juga sudah membenarkan tentang kepemilikan tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada juga yang tidak benar;
Saksi H. MAKBUL bin ENGKONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan sdr. LILIS SURYANI yang merupakan anak dari HASAN SURIPTO, saksi tidak ada hubungan keluarga, saksi kenal karena saksi merupakan sahabat HASAN SURIPTO sejak tahun 1980an;
Bahwa saksi mengetahui HASAN SURIPTO membeli tanah di Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara sekitar bulan Juli 1989, lokasi tepatnya sekarang ini menjadi RT 20/01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa ketika itu kawan saksi yang bernama H. ZURTONI mau menjual tanahnya kepada saksi karena dia mau jadi camat, namun pada saat itu saksi tidak punya uang, sehingga akhirnya saksi menghubungi HASAN SURIPTO supaya membeli tanah milik H. ZURTONI tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui, alas hak tanah yang mau dijual pada saat itu adalah surat girik yang nomornya saski tidak mengetahui, tetapi surat tanah berupa girik tersebut atas nama adik kandungnya yang bernama PENNY SUPARDI;
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh HASAN SURIPTO tersebut seribu meter lebih, untuk jelasnya sasi tidak tahu;
Bahwa sesuai dengan pengakuan ZURTONI pada saat itu, surat tanahnya berupa girik atas nama PENNY SUPARDI. Hubungan Sdr. ZURTONI dengan PENNY SUPARDI pengakuannya adalah adik kandungnya sendiri dan pemilik tanah sebenarnya adalah H. ZURTONI;
Bahwa saksi tidak mengetahui atas nama siapa akta jual belinya, namun sepengetahuan saksi yang membeli adalah HASAN SURIPTO dan yang menjual tanahnya adalah H. ZURTONI;
Bahwa setelah tanah tersebut dibeli HASAN SURIPTO dari H. ZURTONI, oleh HASAN SURIPTO tanah tersebut dipagari;
Bahwa saksi mengetahui dari keluarga HASAN SURIPTO jika tanah tersebut sekarang sudah dikuasai dan dibangun rumah oleh orang tanpa izin dari keluarga HASAN SURIPTO, namun siapa yang menguasai tanah tersebut saksi tidak mengetahui siapa namanya;
Bahwa setahu saksi, alas hak tanah di sekitar tanah milik LILIS SURYANI di Jl. Pemadam Kebakaran yang lokasinya dekat tanah saksi juga berupa girik milik adat;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi H. JURTHONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. MAKBUL Bin ENGKONG sejak tahun 1979, kenalnya karena saksi pernah menjabat lurah bersama dengan H. MAKBUL di daerah Jakarta Utara;
Bahwa saksi pernah menjual tanah lewat H. MAKBUL sekitar bulan Juli tahun 1989 yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran RT 013/01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara yang berbatasan dengan :
Sebelah barat tanah milik PAKSI ALAMSYAH.
Sebelah timur dengan tanah HARJOMUDJITO.
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah pecahannya.
Sebelah utara dengan tanah Jl. Raya Pemadam Kebakaran.
(batas pada tahun 1989) dengan luas tanah 1.087,5 m² (seribu delapan puluh tujuh koma lima meter persegi);
Bahwa tanah yang saksi jual lewat H. MAKBUL saksi mendapatkannya dengan cara membeli dari BARNES MICHELL sekitar tahun 1983 dengan alas hak bekas adat No. C 1529 Ps 15 SII a.n PENNY SUPARDI. Saksi menguasainya sejak 1983 hingga 1989;
Bahwa girik tersebut atas nama adik saksi yang bernama PENNY SUPARDI karena adik kandung saksi membelinya, waktu itu karena kekurangan uang sebagian saksi yang menambahkan uangnya, maka nama girik atas nama PENNY SUPARDI;
Bahwa saksi ingat dan mengetahui lokasi tanah milik saksi yang dijual melalui H. MAKBUL seluas sekitar 1.087,5 m² di Jl. Pemadam Kebakaran RT 013/01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa yang membeli tanah sepengetahuan saksi adalah H. MAKBUL, namun dijual kepada siapa yang mengetahui adalah H. MAKBUL karena saksi menerima uang dari H. MAKBUL;
Bahwa hubungan saksi dengan PENNY SUPARDI adalah saudara kandung dan sekarang PENNY SUPARDI tinggal di daerah Perumahan Walikota Suka Pura Perumakan UKA;
Bahwa pada saat saksi menjual melalui H. MAKBUL, tanah saski tidak ada masalah dengan orang lain;
Bahwa setelah saski melihat dan memperhatikan Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989 atas nama PENNY SUPARDI dengan LILIS SURYANI, memang benar akta jual beli tersebut adalah surat pelepasan hak atas tanah saksi kepada LILIS SURYANI yang dijual melalui H. MAKBUL;
Bahwa pada waktu saksi beli dari BARNES MICHELL, di atas tanah yang saksi beli tersebut tidak ada orang yang mengakui tanah tersebut dan pada saat itu tanah tersebut adalah tanah empang;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal PURWANTORO yang mengaku pemilik tanah saksi;
Bahwa di atas tanah yang pernah saksi jual kepada LILIS SURYANI melalui H. MAKBUL tersebut, sudah dibangun beberapa rumah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi SUHARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tinggal di Jl. Sungai Bengawan Solo No. 40 RT 020/001 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, dimana alamat rumah saksi sebelum alamat sekarang adalah di Jl. Pemadam Kebakaran RT 014/001 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa luas tanah yang saksi tempati sekarang seluas 90 m², adapun saksi menempati tanah tersebut sejak tahun 1994 yang saksi dapatkan atas dasar hibah dari ASMUNI Bin H. MUHAMMAD ZEN dengan dasar Eigendon Verponding, namun nomornya saksi lupa;
Bahwa sehubungan tanah yang saksi tempati tersebut, saksi sampai sekarang belum pernah membayar pajak ke negara;
Bahwa selama saksi bertempat tinggal di lokasi yang sekarang ini, saksi pernah menerima surat somasi yang berasal dari kuasa pemilik H. SYAMSUDIN yang mengatakan bahwa tanah yang saksi tempati ada pemiliknya;
Bahwa yang menempati tanah tersebut ada sekitar 5 (lima) orang yaitu HASIM, Sdr. SITI, Sdr. HERMAN, Sdr. SULAIMAN, dan saksi sendiri;
Bahwa tanah tersebut saksi minta dari PURWANTORO, waktu itu saksi diminta untuk menempatinya;
Bahwa Sdr. PURWANTORO menyuruh saksi menempati tanah di Jl. Pemadam Kebakaran yang saksi tempati sekarang ini karena saksi tidak punya tanah;
Bahwa luas tanah yang bermasalah yang letaknya dekat tanah yang saksi tempati sekitar 1.000 m², namun pastinya saski tidak tahu;
Bahwa pada waktu saski menempati tanah, tanahnya berupa tanah rawa, belum ada bangunan rumah;
Bahwa saksi tidak ada izin dengan yang bernama LILIS SURYANI yang mengaku pemilik tanah sekarang ini karena saski tidak kenal dengan LILIS SURYANI tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, PURWANTORO mengaku kuasa dari pemilik tanah yang saksi kuasai, namun suratnya apa saksi tidak tahu;
Bahwa sekarang ini saksi merasa berhak atas tanah yang saksi tempati, tetapi kalau ada yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan bukti secara hukum sah, saksi serahkan kepada hukum;
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan uang kepada Sdr. PURWANTORO sehubungan tanah yang saksi kuasai sekarang ini dan saksi tidak punya surat tanah berupa girik ataupun sertifikat tanah yang saksi kuasai sekarang ini;
Bahwa saksi belum pernah melakukan pengurusan terhadap kepemilikan tanah yang saksi kuasai sekarang ini;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi H. AHMAD AFANDI, S.IP. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi sebagai Kasie Pemerintahan dan Trantip Kelurahan Semper Barat;
Bahwa terhadap proses jual beli, akta jual beli yang dibuat oleh PPAT kecamatan terdaftar di register kecamatan. Di kantor kelurahan tidak terdaftar. Yang terdaftar adalah register Letter C Semper Barat;
Bahwa sesuai catatan di buku Letter C yang ada di kantor Kelurahan Semper Barat, Girik No. 1529 Persil 15 SIII adalah awalnya atas nama PENNY SUPARDI, kemudian sudah dialihkan haknya kepada LILIS SURYANI pada tanggal 1 Juli 1989 dengan luas tanah keseluruhan lebih kurang 1.087,5 m²;
Bahwa sesuai catatan di buku Letter C yang ada di kantor Kelurahan Semper Barat, Girik No. 1529 Persil 15 SIII terakhir atas nama LILIS SURYANI tidak ada pengalihan hak kepada orang lain oleh karena setelah saksi melihat dan memperhatikan Buku Letter C di Kelurahan Semper Barat, terhadap Girik No. 1610 Ps 15 SIII a.n LILIS SURYANI tidak ada catatan;
Bahwa Girik No. 1529 Persil 15 SIII letak tanahnya di Jl. Pemadam Kebakaran dan juga Jl. Sungai Berantas;
Bahwa sesuai catatan di buku Letter C Girik No. 1529 Persil 15 SIII atas nama PENNY SUPARDI yang sudah dijual habis kepada LILIS SURYANI tidak ada catatan permasalahan/sengketa;
Bahwa keadaan tanah sesuai Girik No. 1529 Persil 15 SIII keadaannya sekarang sudah berdiri bangunan rumah;
Bahwa setelah saksi melihat copy surat pernyataan garap dari MUKMIN, M. KASMA, TASDIK, SYARIF, dan ENAM SARYO tanggal 9 Juli 1974 sesuai nomor pencatatan di Kelurahan Semper Barat Nomor 158/A1/122/1974 tanggal 10 Juli 1974, surat tersebut tidak diketahui terdaftar atau tidak karena register surat masuk pertanahan tahun 1974 sudah tidak ada lagi;
Bahwa sesuai catatan di buku Letter C yang ada di kantor Kelurahan Semper Barat, Girik No. 1529 Persil 15 SIII atas nama PENNY SUPARDI telah beralih haknya kepada LILIS SURYANI dan tidak ada catatan yang mengatakan bahwa tanah tersebut seluas 1.087,5 m² ada catatan yang menjelaskan suratnya ganda;
Bahwa sesuai data di Kelurahan bahwa lokasi Girik No. 1529 Persil 15 SIII atas nama PENNY SUPARDI yang sudah beralih haknya kepada LILIS SURYANI lokasinya di RT 13 RW 01 sampai sekarang ini;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi PURWANTORO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara. Namun yang saksi ketahui, luas tanah tersebut seluruhnya adalah 34 Ha (340.000 m²);
Bahwa tanah tersebut awalnya kosong dan hanya ada bangunan rumah tidak permanen ditengahnya ukuran kurang lebih 8x4 m². Namun saat sekarang ini tanah tersebut sudah penuh dengan bangunan/rumah;
Bahwa tanah seluas kurang lebih 34 Ha tersebut pada saat sekarang ini telah ditempati oleh beberapa orang yang diantaranya yang saksi ketahui adalah Sdr. HALIMI, Sdr. HASIM, Sdr. HARTONO, Sdr. SITI, Sdr. HERMAN, Sdr. NURDIN, Sdr. SEKTIYONO, dll;
Bahwa tanah tersebut adalah milik saksi, dimana dari tanah seluruhnya seluas 34 Ha tersebut untuk tanah milik saksi seluas 5,6 Ha sedangkan selebihnya adalah milik ahli waris H. ASMUNI Bin H. MUHAMAD ZEN;
Bahwa tanah seluas 3,2 Ha saksi peroleh dengan cara membeli dari Sdr. MUKMIN, Sdr. M. KASMA, Sdr. TASDIK, Sdr. SYARIF, Sdr. ENAN SARYO dan tanah tersebut adalah tanah garapan, sedangkan yang seluas 20.000 m² saksi peroleh dengan cara mendapat hibah dari H. ASMUNI Bin H. MUHAMAD ZEN;
Bahwa saksi membeli tanah seluas 3,2 Ha pada tahun 1984 dan saksi mendapat hibah dari ahli waris pada tahun 1984.
Bahwa tanah saksi seluas 5,6 Ha tersebut ada pada tanah yang seluas 34 Ha dan sudah ada batas-batasnya;
Bahwa saksi tidak tahu berada di mana objek tanah seluas 1.087,5 m² tersebut;
Bahwa orang yang menempati tanah milik saksi atas dasar hibah dari saksi dan selanjutnya dibangun rumah masing-masing kecuali rumah Sdr. HALIMI, saksi yang membangun rumahnya;
Bahwa para penghuni di tanah tersebut pernah diberitahukan bahwa tanah tersebut adalah milik Sdr. LILIS SURYANI sedangkan pemberitahuan kepada saksi belum pernah karena saksi tidak tinggal di tempat tersebut, namun para penghuni memberitahukan kepada saksi;
Bahwa menurut saksi, mereka ada hak menempati tanah tersebut karena merupakan hibah dari saksi;
bahwa saksi telah menjual tanah kepada Sdr. M. SEJI HASIM seluas 300 m², Sdr. SITI sekitar 300 m², dan Sdr. HARTONO 100 m². Adapun Sdr. HALIMI mendapat hibah dari saksi sekitar seluas 100 m²;
Bahwa letak tanah yang saksi jual kepada Sdr. M. SEJI HASIM, Sdr. SITI, Sdr. HARTONO, dan hibah kepada Sdr. HALIMI terletak di Jl. Pemadam Kebakaran RT 14 RW 01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa alas hak tanah yang saksi jual kepada Sdr. M. SEJI HASIM, Sdr. SITI, Sdr. HARTONO, dan hibah kepada Sdr. HALIMI adalah surat pernyataan garapan Sdr. MUKMIN, Sdr. M. KASMA, Sdr. TASDIK, Sdr. ENAN SARYO yang dibuat pada tanggal 9 Juli 1974, ditandatangani Lurah Semper Barat sesuai No. 158/A1/22/1974 tanggal 10 Juli 1974, ditandatangani Lurah Semper Barat bernama H. ENDJANG K;
Bahwa letak tanah sesuai surat pernyataan garapan Sdr. MUKMIN, Sdr. M. KASMA, Sdr. TASDIK, Sdr. ENAN SARYO yang dibuat pada tanggal 9 Juli 1974 adalah di Semper yang berbatasan dengan sebelah utara sawah H. MAKMUL, sebelah barat sawah H. ROMELIH, sebelah timur sawah ANDRIS, dan sebelah selatan sawah Pak KOBAK. Sekarang tanah tersebut terletak di Jl. Pemadam Kebakaran RT 14 RW 01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara dengan luas tanah 32.000 m² (32 Ha);
Bahwa saksi menguasai tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari para penggarap yang bernama Sdr. MUKMIN, Sdr. M. KASMA, Sdr. TASDIK, Sdr. ENAN SARYO sesuai surat pernyataan pengukuhan pelepasan hak tanggal 7 Juli 1997 ditandatangani oleh para penggarap;
Bahwa Penggarap yang bernama Sdr. TASDIK dan Sdr. MUKMIN sudah meninggal. Sedangkan penggarap yang bernama Sdr. M. KASMA dan Sdr. ENAN SARYO tinggal di dekat kelurahan;
Bahwa sebab saksi membuat alas hak tanah yang saksi jual dan hibahkan kepada keempat orang namanya di atas karena saksi mendapat hibah dari pemilik eigendom No. 6342 dan 4635, bukan 4633;
Bahwa pemilik ataupun ahli waris dari bekas eigendom perponding No. 6342 dan 4635 adalah H. ASMUNI Bin MUHAMAD ZEN, ASMAWI Bin MUHAMAD ZEN, dan KOSIM Bin MUHAMAD ZEN. Yang masih ada sekarang adalah KOSIM Bin MUHAMAD ZEN yang tinggal di Citayam;
Bahwa hubungan keluarga saksi dengan ahli waris pemilik bekas eigendom perponding No. 6342 dan 4635 tidak ada. Hubungannya adalah saksi sebagai pemegang kuasa untuk mengurus surat-surat kepada instansi terkait yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan hak pengurusan tanah hibah oleh ahli waris H. ASMUNI Bin MUHAMAD ZEN, ASMAWI Bin MUHAMAD ZEN, dan KOSIM Bin MUHAMAD ZEN tanggal 23 Desember 1998;
Bahwa kuasa yang diberikan oleh ahli waris pemilik bekas eigendom perponding No. 6342 dan 4635 Batavia/Bekasi adalah kuasa untuk mengurus kepada instansi terkait tentang surat atau dokumen yang berkaitan dengan bekas eigendom perponding No. 6342 dan 4635;
Bahwa tanah yang saksi jual dan hibahkan dengan Sdr. HASIM, Sdr. SITU, Sdr. HARTONO, dan Sdr. HALIMI adalah tanah yang sudah menjadi hak saksi yang saksi beli. Lima orang penggarap bernama Sdr. MUKMIN, Sdr. M. KASMA, Sdr. TASDIK, Sdr. SYARIF, Sdr. ENAN SARYO berdasarkan surat pengukuhan garapan tanggal 9 Juli 1974 yang pengukuhan haknya diserahkan kepada saksi pada tanggal 7 Juli 1997;
Bahwa pada waktu saksi mengalihkan hak tanah yang saksi kuasai kepada orang lain yang namanya di atas, tidak ada yang bermasalah. Tetapi setelah tahun 2000 ke atas, jalan sudah jadi ada yang mengakui tanah tersebut adalah tanahnya termasuk HASAN SURIPTO;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan (a de charge) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi H. SUPANDI di bawah sumpah yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa saksi merupakan Ketua RT 20 RW 01 di Jalan Pemadam Kebakaran Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa dahulu RT. 20 adalah RT. 14;
Bahwa mulai berganti dari RT. 14 menjadi RT. 20 sejak tahun 1997;
Bahwa saksi tahu mengenai pergantian tersebut karena saat itu saksi adalah Sekretaris RT, sehingga saksi mengetahui pergantiannya;
Bahwa Terdakwa I, II, III dan IV adalah benar warga di Jalan Pemadam
Kebakaran RT.14 RW. 01. Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sudah lama sekali;Bahwa saksi adalah warga di situ sejak tahun 1992;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak tahu siapa itu Lilis Suryani;
Bahwa Lilis Suryani bukanlah warga di RT.14 RW. 01, yang sekarang
menjadi RT. 20;Bahwa lokasi RT.13 RW. 01 sampai sekarang masih ada tidak jauh dari
RT.14 RW.01;Bahwa tempat tinggal Terdakwa I, II, III dan IV adalah di RT. 20 RW. 01
yang dahulu namanya RT.14 RW. 01 di Jalan Pemadan Kebakaran.
Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;Bahwa lokasi RT. 13 RW. 01 dengan RT. 14 RW. 01 (kini RT. 20 RW. 01)
adalah berbeda lokasinya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiWANTONO di bawah sumpah yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa saksi adalah warga di wilayah RT. 20 RW. 01 di Jalan Pemadam
Kebakaran, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;Bahwa saksi tahu kalau para Terdakwa I, II, III dan IV adalah warga di lokasi tersebut;
Bahwa saksi tinggal di sekitar objek perkara sejak tahun 1989, saat saksi
berumur 18 tahun;Bahwa saksi tahu benar di tahun 1997 RT.14 RW. 01 berubah menjadi RT. 20 RW. 01;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, II, III dan IV, karena sudah lama
tinggal di RT.14 RW. 01 yang kini menjadi RT. 20 RW. 01;Bahwa kalau dengan Lilis Suryani, saksi meyakini kalau dia bukanlah warga di lingkungan RT.14 RW.01 dan yang sekarang telah berubah menjadi RT. 20 RW. 01;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I M. SEJI HASIM bin SUI:
Bahwa Terdakwa mengetahui letak tanah yang dilaporkan telah dikuasai dengan melawan hak oleh Terdakwa adalah terletak di Jl. Sungai Berantas (Pemadam Kebakaran) RT 20 RW 01 No. 8 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa alamat Jl. Sungai Berantas sudah lama dan sering juga disebut Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa Terdakwa menempati tanah yang dipermasalahkan sekarang ini sejak tahun 1999 sampai sekarang ini, luas tanah yang Terdakwa tempati sekitar 350 m²;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tanah tersebut dengan membelinya dari Sdr. PURWANTORO;
Bahwa Terdakwa membeli tanah dari Sdr. PURWANTORO pada tanggal 25 Desember 1999 di Jl. Sungai Berantas (Pemadam Kebakaran) Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara dengan harga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa alas hak tanah yang Terdakwa beli dari Sdr. PURWANTORO sesuai surat jual beli rumah di atas tanah garapan bahwa tanah yang Terdakwa beli terletak di Kampung tugu RT 017 RW 01 didirikan di atas sebidang tanah garapan bekas tanah eigendom verbonding No. 6342/4633 Batavia/Bekasi Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa pada waktu Terdakwa menempati atau menguasai tanah tersebut, kemudian ada orang lain yang mengaku bahwa tanah yang Terdakwa kuasai ada pemiliknya. Pertama kali diberitahu langsung pada tahun 1999 oleh yang bernama HASAN SUPARDI (Alm). Kemudian setelah itu Terdakwa juga pernah dikirimi surat pemberitahuan bahwa tanah yang Terdakwa tempati supaya dapat dikosongkan karena lahan tersebut ada pemiliknya. Pemberitahuan tersebut tertanggal 31 Desember 2009;
Bahwa selain Terdakwa, ada orang lain juga yang membeli tanah berdekatan dengan tanah yang Terdakwa beli yang berasal dari Sdr. PURWANTORO yaitu Sdr. SITI, Sdr. SULAIMAN, Sdr. HALIMI, Sdr. HARTONO, Sdr. KASMIRAH (HERMAN);
Bahwa selama Terdakwa tinggal di atas tanah tersebut, Terdakwa tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan;
Bahwa Terdakwa menguasai tanah tersebut sampai sekarang karena Terdakwa merasa sudah membayar tanah tersebut kepada Sdr. PURWANTORO;
Bahwa Terdakwa tetap tidak mau mengosongkan tanah tersebut karena Terdakwa mau menguasainya karena sudah membayar tanah tersebut kepada Sdr. PURWANTORO.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. PENNY SUPARDI yang mengaku telah menjual tanah tersebut kepada Sdr. LILIS SURYANI;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. LILIS SURYANI, tetapi Terdakwa pernah bertemu dengan orang yang bernama HASAN SURIPTO. Kenalnya pada waktu mau menempati tanah yang Terdakwa tempati sekarang. Pada saat itu Sdr. HASAN SURIPTO mengakui tanah yang mau Terdakwa tempati adalah miliknya;
Bahwa maksud Terdakwa menempati tanah tersebut adalah untuk digunakan sebagai tempat tinggal;
Bahwa selama Terdakwa tinggal di tanah tersebut, Terdakwa sudah dua kali dikirimi surat somasi dari pihak HASAN SURIPTO yang mengaku pemilik tanah tersebut dan jawaban Terdakwa supaya melalui jalur hukum saja;
Bahwa mengenai luas tanah Sdr. HASAN SURIPTO, Terdakwa mengetahuinya dari surat panggilan polisi bahwa tanah yang diakui milik keluarga Sdr. HASAN SURIPTO sekitar seluas 1.087,5 m²
Bahwa sampai sekarang tanah yang Terdakwa tempati belum ditingkatkan haknya;
Terdakwa II HALIMI bin ABDUL KADIR:
Bahwa Terdakwa mengetahui letak tanah yang dilaporkan telah dikuasai dengan melawan hak oleh Terdakwa adalah terletak di Jl. Sungai Berantas (Pemadam Kebakaran) RT 20 RW 01 No. 8 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa alamat Jl. Sungai Berantas sudah lama dan sering juga disebut Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa Terdakwa menempati tanah yang dipermasalahkan sejak tahun 1998 sampai sekarang ini. Luas tanah yang Terdakwa tempati sekitar 100 m². Kemudian pada tahun 2006 Terdakwa jual kepada Sdr. KASMIRAH seluas 50 m²;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tanah yang ditempati sekarang ini seluas 100 m² dengan diberikan oleh Sdr. PURWANTORO secara cuma-cuma;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tanah pemberian Sdr. PURWANTORO pada tahun 1998 yang diserahkan di Jl. Pemadam Kebakaran RT 20 RW 01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara (alamat sekarang);
Bahwa alas hak tanah yang Terdakwa kuasai sekarang ini adalah surat hibah dari Sdr. PURWANTORO;
Bahwa pada waktu Terdakwa menempati atau menguasai tanah tersebut, ada orang lain yang mengaku bahwa tanah yang Terdakwa kuasai ada pemiliknya. Terdakwa sudah tiga kali disomasi atau diingatkan oleh yang mengaku pemilik tanah. Terakhir Terdakwa terima surat pada tanggal 29 Oktober 2009 yang menyarankan Terdakwa supaya dapat mengosongkan lahan yang Terdakwa kuasai selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2009, namun surat tersebut Terdakwa tidak mengindahkannya;
Bahwa selain Terdakwa, ada orang lain juga yang membeli tanah berdekatan dengan tanah yang Terdakwa dapat dari Sdr. PURWANTORO yaitu Sdr. SITI, Sdr. SULAIMAN, Sdr. HARTONO, Sdr. KASMIRAH (HERMAN), dan Sdr. SEJI HASIM;
Bahwa selama Terdakwa tinggal di atas tanah tersebut, Terdakwa sudah membayar pajak bumi dan bangunan ke negara sesuai SPPT (NOP) 31-75-040.006-0236-0854 atas nama HALIMI. Terdakwa membayar dari sejak tahun 2005 sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa tidak kenal sama sekali dengan Sdr. LILIS SURYANI;
Bahwa maksud Terdakwa menempati tanah tersebut adalah digunakan untuk tempat tinggal Terdakwa sendiri;
3. Terdakwa III KASMIRAH binti WASLIM:
Bahwa lokasi tanah yang Terdakwa kuasai sekarang ini terletak di Jl. Pemadam Kebakaran (Bengawan Solo) RT 20 RW 01 No. 44A Kel. Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan luas lebih kurang 72 m².
Bahwa Terdakwa menguasai tanah seluas lebih kurang 72 m² tersebut sejak tanggal 18 Desember 2005 dengan cara membeli dari Sdr. HALIMI seharga Rp 23.000.000,00;
Bahwa pada waktu Terdakwa membeli tanah seluas lebih kurang 72 m² dari Sdr. HALIMI, belum ada surat-suratnya. Setelah Terdakwa membayar baru ada suratnya diserahkan oleh Sdr. HALIMI berupa surat perjanjian jual beli rumah dari Sdr. HALIMI kepada Terdakwa tertanggal 18 Desember 2005 yang dicatat di notaris MAMAN SUHIRMAN MARTAMIHARDJA, S.H.;
Bahwa Terdakwa pernah menerima surat pemberitahuan tertanggal 29 Oktober 2009 yang isi suratnya adalah pemberitahuan bahwa yang menempati tanah dan/atau memanfaatkan lahan milik kami yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989, maka bersama ini kami mohon Bapak/Ibu untuk dapat mengosongkan lahan tersebut selambat-lambatnya 31 Desember 2009, namun demikian Terdakwa tidak mau keluar dari tanah tersebut karena Terdakwa beli dan Terdakwa merasa punya hak terhadap tanah tersebut dan Terdakwa masih mau menguasai tanah tersebut;
Bahwa sampai sekarang tanah yang Terdakwa tempati belum ditingkatkan haknya menjadi sertifikat karena sampai sekarang masih tanah bermasalah;
Bahwa sampai sekarang ini Terdakwa tidak kenal dengan yang bernama LILIS SURYANI yang mengaku pemilik tanah yang Terdakwa kuasai sekarang ini;
Bahwa selain Terdakwa, ada beberapa orang lagi yang tanahnya juga diakui oleh LILIS SURYANI yaitu Sdr. SEJI HASIM, Sdr. HALIMI, Sdr. HARTONO, Sdr. SULAIMAN dan Sdr. SITI;
Bahwa setiap tahun Terdakwa membayar pajak atas nama HALIMI sesuai Buku Pajak Bumi dan Bangunan NOP: 31-75-040.006-023-0954-0. terakhir pada tahun 2011;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tanah yang Terdakwa kuasai sekarang ini didapatkan dengan cara apa oleh Sdr. HALIMI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui pemekaran wilayah di daerah yang diakui oleh orang lain tersebut, yang Terdakwa ketahui, tempat Terdakwa sekarang RT 20 RW 01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa surat perjanjian jual beli rumah antara Terdakwa dengan Sdr. HALIMI tidak diketahui oleh pejabat kelurahan ataupun kecamatan, adapun yang melakukan pengurusan PBB adalah Sdr. SOPIAN yang tinggal di Kebantenan;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. PURWANTORO hanya namanya saja tetapi tidak kenal orangnya sehubungan tanah yang Terdakwa kuasai sekarang ini seluas 72 m² tidak ada hubungan Terdakwa dengannya, Terdakwa berhubungannya hanya dengan HALIMI;
4. Terdakwa IV SULIMAN bin SARKONI:
Bahwa Terdakwa tinggal di Jl. Bengawan Solo RT 20 RW 01 No. 13 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara di atas tanah seluas 4x15 m², di atasnya ada bangunan kayu;
Bahwa Terdakwa menguasai tanah tersebut sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang dengan membelinya dari seseorang bernama KARMADI seharga Rp 8.000.000,00 dengan alamat Jl. Kebantenan RT 10 RW 02 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara;
Bahwa alas hak tanah yang Terdakwa beli dari KARMADI berupa surat perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa tanah yang dijual dengan luas 4x12 m² adalah bekas tanah garapan;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan sertifikatnya tetapi Terdakwa diberitahu bahwa tanah tersebut sudah ada bukti PBBnya sesuai No SPPT (NOP): 31-75.040-006-023-0789-0 a.n KARMADI. Surat-surat lain yang ditandatangani lurah atau camat tidak ada;
Bahwa setelah Terdakwa menguasai tanah tersebut, sudah tiga kali ada pemberitahuan, terakhir tanggal 29 Oktober 2009 yang isinya perihal keberadaan Bapak dan Ibu yang menempati menempati tanah dan/atau memanfaatkan lahan milik kami yang terletak di Jl. Pemadam Kebakaran Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara berdasarkan Akta Jual Beli No. 193/JB/VIII/1989/Cilincing tanggal 12 Juli 1989, maka bersama ini kami mohon Bapak/Ibu untuk dapat mengosongkan lahan tersebut selambat-lambatnya 31 Desember 2009, namun atas peringatan dari pemilik tanah tersebut, Terdakwa tidak mau keluar karena menurut Terdakwa, tanah tersebut dibeli dari Sdr. KARMADI;
Bahwa batas tanah yang Terdakwa kuasai adalah: dibelakang rumah berbatasan dengan rumah Sdr. HARTONO, samping kiri Sdr. SITI, Sdr. HALIMI, Sdr. KASMIRAH, dan Sdr. SOPIAN (alamat Jl. Pemadam Kebakaran (Bengawan Solo) RT 20 RW 01 No. 44A Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara);
Bahwa surat perjanjian jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. KARMADI tidak diketahui oleh pejabat RT, kelurahan, ataupun kecamatan;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan yang bernama LILIS SURYANI yang mengaku pemilik tanah yang Terdakwa kuasai sekarang ini;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa luas tanah yang diakui oleh Sdr. LILIS SURYANI sebagai tanahnya;
Bahwa Terdakwa pernah membayar PBB sampai tahun 2002 sesuai Bukti SPPT (NOP) 31-75.040-006-023-0789-0 a.n KARMADI, lokasi Kampung Sawah RT 014 RW 001, namun sekarang tidak membayar pajak PBB lagi;
Bahwa maksud Terdakwa menguasai tanah tersebut untuk dimiliki dan untuk tempat tinggal sehari-hari;
Bahwa Terdakwa pernah tahu nama PURWANTORO tetapi hubungan tanah Terdakwa tidak ada, Terdakwa berhubungannya hanya dengan Sdr. KARMADI;
Bahwa selama Terdakwa menempati tanah tersebut, keuntungan Terdakwa bisa tinggal di tanah tersebut dan setiap bulannya Terdakwa tidak mengontrak rumah;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tanah itu bermasalah setelah Terdakwa menempati tanah tersebut, sebelumnya Terdakwa tidak menanyakan tentang kebenaran tanah yang Terdakwa tempati sekarang;
Bahwa menurut Terdakwa, Terdakwa punya hak atas tanah yang ditempati sekarang karena sampai sekarang Terdakwa masih tinggal di tanah tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor 193/JB/VII/1989/Cilincing tanggal 1 Juli 1989 antara Penny Supardi dengan Lilis Suryani yang dikeluarkan oleh Camat Cilincing;
1 (satu) lembar Girik Nomor C1610 PS15 S.III luas tanah 1.087,5 m2 atas nama Lilis Suryani tanggal 8 Agustus 1989;
1 (satu) lembar SPPT PBB Nomor 3175040.006.023.0590.0 atas nama Lilis Suryani tahun 2002;
Beberapa lembar foto kopi pemberitahuan (somasi) kepada penghuni lahan milik Lilis Suryani di Jalan Pemadam Kebakaran Semper Barat Cilincing Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika pada tanggal 1 Juli 1989 saksi korban Lilis Suryani membeli sebidang tanah hak bekas milik adat No. Girik C.1529 Ps 15 S II seluas 1.087,5 m2 (seribu delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) yang terletak di Desa Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dari sdr. Penny Supardi dengan harga Rp10.875.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Akta Jual Beli No. 139/JB/VII/1989/Cilincing yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Cilincing yaitu Camat Drs. Tugiman Supangat sebagaimana barang bukti dalam perkara ini, untuk kemudian tanah tersebut tercatat di dalam Girik C 1610 Ps 15 S II atas nama Lilis Suryani;
Bahwa setelah dibeli, tanah tersebut oleh saksi korban Lilis Suryani kemudian dipagar dengan menggunakan kayu dolken dan atas kepemilikan tanah tersebut, saksi korban Lilis Suryani juga telah membayar pajak sebagaimana tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan No. SPPT (NOP) 31.75.040.006.023-0590-0 atas nama Lilis Suryani;
Bahwa ternyata tanah milik saksi korban Lilis Suryani tersebut kemudian dikuasai oleh Para Terdakwa, dengan cara kayu dolken dibongkar dan tanah kemudian ditempati oleh Para Terdakwa yaitu Para Terdakwa mendirikan bangunan rumah untuk ditempati, sehingga selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2009 saksi korban Lilis Suryani melalui kuasanya yaitu H. Syamsuddin dan saksi H. Alip Wigoena memberikan surat pemberitahuan Nomor 02/KHS/SB/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 kepada Para Terdakwa, dimana surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh Para Terdakwa yang pada pokoknya agar Para Terdakwa yang menempati tanah milik saksi Lilis Suryani tersebut untuk segera mengosongkan tanah paling lambat tanggal 31 Desember 2009, namun demikian ternyata Para Terdakwa tidak mau memenuhi surat pemberitahuan tersebut dan tetap menempati tanah milik saksi Lilis Suryani;
Bahwa untuk itu saksi korban Lilis Suryani kemudian mengajukan gugatan kepada Para Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana tercantum di dalam Putusan No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 10 Juli 2013 yang pada pokoknya memutuskan jika tanah seluas 1.087,5 m2 (seribu delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) yang terletak di Desa Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan milik dari saksi korban Lilis Suryani dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh karena baik Penggugat dan Para Tergugat / Para Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum;
Bahwa setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 10 Juli 2013, ternyata Para Terdakwa tetap tidak mau meninggalkan tanah milik saksi Lilis Suryani dan masih menguasai dan menempati tanah tersebut dengan alasan yaitu:
Terdakwa I M. Seji Hasim bin Sui menguasai tanah tersebut atas dasar membeli dari saksi PURWANTORO seluas 350 m2 pada tanggal 25 Desember 1999 dengan harga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Terdakwa II Halimi bin Abdul Kadir menguasai tanah tersebut seluas 100 m2 atas dasar pemberian dari saksi PURWANTORO pada tahun 1998;
Terdakwa III Kasmirah binti Waslim menguasai tanah seluas lebih kurang 72 m² dengan cara membeli dari Terdakwa II Halimi seharga Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) tersebut pada tanggal 18 Desember 2005;
Terdakwa IV Suliman bin Sarkoni menguasai tanah dengan ukuran 4 m x 12 m dengan membelinya dari seseorang bernama KARMADI seharga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan 4 (empat) orang masing-masing bernama M. SEJI HASIM bin SUI, HALIMI bin ABDUL KADIR, KASMIRAH binti WASLIM dan SULIMAN bin SARKONI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat harus diartikan baik secara formil maupun secara materiil, yaitu tidak saja sebagai perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan juga harus diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan yang baik, ataupun bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 5, bermula ketika pada tanggal 1 Juli 1989 saksi korban Lilis Suryani membeli sebidang tanah hak bekas milik adat No. Girik C.1529 Ps 15 S II seluas 1.087,5 m2 (seribu delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) yang terletak di Desa Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dari sdr. Penny Supardi dengan harga Rp10.875.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Akta Jual Beli No. 139/JB/VII/1989/Cilincing yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Cilincing yaitu Camat Drs. Tugiman Supangat sebagaimana barang bukti dalam perkara ini, untuk kemudian tanah tersebut tercatat di dalam Girik C 1610 Ps 15 S II atas nama Lilis Suryani;
Menimbang, bahwa setelah dibeli, tanah tersebut oleh saksi korban Lilis Suryani kemudian dipagar dengan menggunakan kayu dolken dan atas kepemilikan tanah tersebut, saksi korban Lilis Suryani juga telah membayar pajak sebagaimana tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan No. SPPT (NOP) 31.75.040.006.023-0590-0 atas nama Lilis Suryani, namun ternyata tanah milik saksi korban Lilis Suryani tersebut kemudian dikuasai oleh Para Terdakwa, dengan cara kayu dolken dibongkar dan tanah kemudian ditempati oleh Para Terdakwa yaitu Para Terdakwa mendirikan bangunan rumah untuk ditempati, sehingga selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2009 saksi korban Lilis Suryani melalui kuasanya yaitu H. Syamsuddin dan saksi H. Alip Wigoena memberikan surat pemberitahuan Nomor 02/KHS/SB/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 kepada Para Terdakwa, dimana surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh Para Terdakwa yang pada pokoknya agar Para Terdakwa yang menempati tanah milik saksi Lilis Suryani tersebut untuk segera mengosongkan tanah paling lambat tanggal 31 Desember 2009, namun demikian ternyata Para Terdakwa tidak mau memenuhi surat pemberitahuan tersebut dan tetap menempati tanah milik saksi Lilis Suryani;
Menimbang, bahwa untuk itu saksi korban Lilis Suryani kemudian mengajukan gugatan kepada Para Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana tercantum di dalam Putusan No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 10 Juli 2013 yang pada pokoknya memutuskan jika tanah seluas 1.087,5 m2 (seribu delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) yang terletak di Desa Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan milik dari saksi korban Lilis Suryani dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh karena baik Penggugat dan Para Tergugat / Para Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum;
Menimbang, bahwa namun demikian setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 10 Juli 2013, ternyata Para Terdakwa tetap tidak mau meninggalkan tanah milik saksi Lilis Suryani dan masih menguasai dan menempati tanah tersebut dengan alasan yaitu:
Terdakwa I M. Seji Hasim bin Sui menguasai tanah tersebut atas dasar membeli dari saksi PURWANTORO seluas 350 m2 pada tanggal 25 Desember 1999 dengan harga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Terdakwa II Halimi bin Abdul Kadir menguasai tanah tersebut seluas 100 m2 atas dasar pemberian dari saksi PURWANTORO pada tahun 1998;
Terdakwa III Kasmirah binti Waslim menguasai tanah seluas lebih kurang 72 m² dengan cara membeli dari Terdakwa II Halimi seharga Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) tersebut pada tanggal 18 Desember 2005;
Terdakwa IV Suliman bin Sarkoni menguasai tanah dengan ukuran 4 m x 12 m dengan membelinya dari seseorang bernama KARMADI seharga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam pembelaannya telah menyampaikan hal-hal yang sepatutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013 adalah cacat Hukum Administrasi salah objek hak, kemudian kami tidak pernah dipanggil secara patut dan tidak hadir dalam sidang sehingga tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan kami;
Objek tanah kami berbeda dengan tanah yang diclaim oleh Lilis Suryani. Lilis Suryani obyek tanahnya berada di wilayah RT013/01, sedangkan lokasi tanah kami terletak di wilayah RT014/01 yang sekarang menjadi RT020/01;
Bahwa kami mendapat tanah dari Bapak Purwantoro yang beralamat Komplek Dewa Kembar A-91 RT.003/01 Cilincing Jakarta Utara dengan cara membeli;
Menimbang, bahwa adapun Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap unsur kedua ini di dalam pembelaannya telah menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdapat perbedaan mengenai letak obyek tanah yaitu tanah yang diklaim oleh saksi Lilis Suryani terletak di RT 13 RW 01 Kelurahan Semper Barat, sedangkan letak obyek tanah yang ditempati oleh Para Terdakwa berlokasi di RT 14 RW 01 Kelurahan Semper Barat;
Terdapat perbedaan mengenai historis status obyek tanah, berdasarkan keterangan saksi Endo Kurniadi selaku Staf Seksi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak, dan PPAT pada BPN Kanwil Propinsi DKI Jakarta, obyek tanah merupakan tanah eigendom, sedangkan berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, obyek tanah merupakan tanah hak milik adat;
Bahwa Para Terdakwa telah menempati/menguasai secara fisik tanah tersebut yaitu:
Terdakwa II Halimi sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang;
Terdakwa I sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang;
Terdakwa IV sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang;
Terdakwa III sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Sehingga dengan demikian Para Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut: bahwa terhadap pembelaan perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013 adalah cacat Hukum Administrasi karena salah objek hak, Majelis Hakim berpendapat putusan perdata perkara tersebut di atas merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan tidak perlu dibuktikan lagi, adapun keberatan Para Terdakwa yang menyatakan tidak pernah dipanggil secara patut dan tidak hadir dalam sidang sehingga tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan kami, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013, ternyata di dalamnya Majelis Hakim pemeriksa perkara telah mempertimbangkan mengenai panggilan terhadap Para Terdakwa, bahkan panggilan tersebut juga telah dilakukan secara umum melalui surat kabar Harian Merdeka tanggal 15 Maret 2013;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat apabila memang Para Terdakwa merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013 tersebut, maka Para Terdakwa dapat melakukan upaya hukum berupa verset, oleh karena ternyata putusan perdata dimaksud diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara secara verstek;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013 dimaksud dapatlah dijadikan pedoman di dalam pemeriksaan perkara a quo, yang untuk selanjutnya adalah sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama saksi korban Lilis Suryani;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan perihal berbedanya letak obyek tanah yaitu tanah yang diklaim oleh saksi Lilis Suryani terletak di RT 13 RW 01 Kelurahan Semper Barat, sedangkan letak obyek tanah yang ditempati oleh Para Terdakwa berlokasi di RT 14 RW 01 Kelurahan Semper Barat, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara materiil mengenai letak tanah yang dipermasalahkan oleh saksi korban Lilis Suryani dan Para Terdakwa, Majelis Hakim akan mendasarkan kepada Berita Acara Pemeriksaan TKP tanggal 30 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Polres Metropolitan Jakarta Utara, selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai letak tanah sebagaimana tertuang di dalam berita acara dimaksud adalah diakui oleh saksi korban Lilis Suryani dan Para Terdakwa sebagai tanah yang dipermasalahkan, sehingga Majelis Hakim berketetapan akan berpedoman kepada lokasi tanah yang diakui oleh saksi korban Lilis Suryani dan Para Terdakwa sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan TKP tanggal 30 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Polres Metropolitan Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa adapun perihal pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan jika memperoleh kemudian menempati tanah tersebut dari saksi Purwantoro, kemudian adanya perbedaan mengenai historis status obyek tanah, yaitu berdasarkan keterangan saksi Endo Kurniadi selaku Staf Seksi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak, dan PPAT pada BPN Kanwil Propinsi DKI Jakarta, obyek tanah merupakan tanah eigendom, sedangkan berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, obyek tanah merupakan tanah hak milik adat, Majelis Hakim berpendapat alasan-alasan tersebut di atas adalah alasan perihal kepemilikan tanah yang menurut hemat Majelis Hakim menjadi kewenangan peradilan perdata untuk menilainya, yang dapat diajukan oleh Para Terdakwa apabila akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013, untuk itu terhadap pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa selebihnya Majelis Hakim berpendapat tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut dan patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di muka, adanya fakta hukum jika dasar kepemilikan tanah saksi korban Lilis Suryani adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 533/PDT.G/2012 tanggal 10 Juli 2013 dengan letak tanah sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan TKP tanggal 30 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Polres Metropolitan Jakarta Utara, dihubungkan dengan fakta hukum poin 3 yaitu Para Terdakwa sampai sekarang tetap menguasai dan menempati tanah milik saksi korban Lilis Suryani, padahal pada tanggal 29 Oktober 2009 saksi korban Lilis Suryani melalui kuasanya yaitu H. Syamsuddin dan saksi H. Alip Wigoena telah memberikan surat pemberitahuan Nomor 02/KHS/SB/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 kepada Para Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Para Terdakwa segera mengosongkan tanah paling lambat tanggal 31 Desember 2009, maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, utamanya unsur berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan agar Para Terdakwa dibebaskan haruslah untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor 193/JB/VII/1989/Cilincing tanggal 1 Juli 1989 antara Penny Supardi dengan Lilis Suryani yang dikeluarkan oleh Camat Cilincing;
1 (satu) lembar Girik Nomor C1610 PS15 S.III luas tanah 1.087,5 m2 atas nama Lilis Suryani tanggal 8 Agustus 1989;
1 (satu) lembar SPPT PBB Nomor 3175040.006.023.0590.0 atas nama Lilis Suryani tahun 2002;
Beberapa lembar foto kopi pemberitahuan (somasi) kepada penghuni lahan milik Lilis Suryani di Jalan Pemadam Kebakaran Semper Barat Cilincing Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 2009;
Oleh karena disita dari saksi WIJAYA, maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi WIJAYA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan saksi korban LILIS SURYANI karena tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Para Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Para Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 167 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I M. SEJI HASIM bin SUI, Terdakwa II HALIMI bin ABDUL KADIR, Terdakwa III KASMIRAH binti WASLIM dan Terdakwa IV SULIMAN bin SARKONI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat ) bulan.
Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor 193/JB/VII/1989/Cilincing tanggal 1 Juli 1989 antara Penny Supardi dengan Lilis Suryani yang dikeluarkan oleh Camat Cilincing;
1 (satu) lembar Girik Nomor C1610 PS15 S.III luas tanah 1.087,5 m2 atas nama Lilis Suryani tanggal 8 Agustus 1989;
1 (satu) lembar SPPT PBB Nomor 3175040.006.023.0590.0 atas nama Lilis Suryani tahun 2002;
Beberapa lembar foto kopi pemberitahuan (somasi) kepada penghuni lahan milik Lilis Suryani di Jalan Pemadam Kebakaran Semper Barat Cilincing Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 2009;
dikembalikan kepada saksi WIJAYA;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Kamis tanggal 4 Juni 2015 dengan susunan DASMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IBN OKA DIPUTRA, S.H., M.H.dan Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam
sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh EKO SUHARJONO, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh YANSEN DAU, S.H., Penuntut Umum dan ParaTerdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
DASMA, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H. | Hakim Anggota II, Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
EKO SUHARJONO, S.H., M.H.