329 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komplek Perkantoran Landmark Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya Kav-D Nomor 9
Also in 4 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 329 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ABIDIN, pekerjaan buruh PT. Megariamas Sentosa, bertempat tinggal di Jl. Lingkungan III RT.08/09 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1.. Dela Feby Situmorang, S.H., 2. Marina Christina Pangaribuan, S.H., 5. Nurus Samsiatul Mufidah, S.H., 6. Sudiyanti, S.H., , 8. Rudi HB. Daman, 9. Emelia Yanti MD. Siahaan, selaku Pengacara/Asisten Pengacara perburuhan pada Kantor Trade Union Right Centre (Pusat Studi dan Advokasi Hak-hak Serikat Buruh) bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI), dalam hak ini memilih domisili hukum pada kantor DPP GSBI yang beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung No. 2 RT. 004/03 Srengseng Sawah Jakarta Selatan, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. MEGARIAMAS SENTOSA, berkedudukan di Kompleks Pergudangan Mutiara Kosambi I Blok B 3 No. 5 Jalan Raya Kali Prancis Tangerang Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Maju Simamora, SH dan Tarija, SH, para Advokat berkantor pada kantor hukum “ Maju Simamora & Rekan “ yang beralamat di Villa Regency Tangerang II Blok AA VI No. 4, Tangerang.
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Dalam surat Permohonan Pendaftaran PHK terhadap Penggugat Nomor : 006/Kep.M-HRD/VII/08 tertanggal 15 Juli 2008, Tergugat mendalilkan Penggugat telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan secara nyata tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan oleh perusahaan (Vide Bukti-P1);
Pelanggaran disiplin yang dimaksud oleh Tergugat ialah karena terlambat, dan tidak masuk kerja pada tanggal 3 April 2008 untuk kepentingan Disnekertrans Jakarta Utara terkait pencatatan serikat buruh. Serta pada tanggal 10 s/d 12 Juli 2008 tidak masuk kerja untuk kepentingan mengikuti kegiatan serikat pekerja yaitu diklat paralegal yang diselenggarakan oleh afiliasi buruh dimana Penggugat;
Bahwa Pelanggaran disiplin yang kemudian menjadi dasar PHK terhadap Penggugat adalah tanpa dasar. Apalagi dengan alasan Penggugat sedang menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh yaitu pencatatan serta mengikuti kegiatan pelatihan untuk peningkatan kapasitas pengurus sertifikat pekerja. Adapun serikat pekerja merupakan sebuah wadah berorganisasi bagi buruh dan dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam ;
Pasal 29 ayat (1) UU. 21 tahun 2000
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama;
Pasal ini adalah sebagai konsekuensi bentu perlindungan hak berorganisasi bagi buruh. Jika serikat buruh dilindungi UU maka pengurusnya juga harus memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan. Sehingga pengusaha harus memberikan kesempatan. Undang-undang secara tegas menyebutkan pada dasarnya pemberian ini sebagai keharusan.
Pemberian yang disampaikan oleh serikat buruh dimaksudkan hanya untuk menyepakati pengaturan jam kerja;
Ketentuan ini juga dijamin Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 153 Ayat (1) UU No. 13 tahun 2003.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
(g) Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat Pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat Pekerja/serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas Kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Dalam pasal ini mengatur jelas bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam sebuah perjanjian kerja bersama;
Bahwa Penggugat meyakini PHK tanpa dasar yang diputuskan oleh Tergugat berhubungan dengan aktifitas keserikatburuhan Penggugat Paska pembentukan PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa. Oleh sebab itu, tindakan PHK oleh Tergugat seperti tersebut di atas nyata-nyata melanggar kebebasan berserikat yang dikualifikasikan pula sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana di atur dalam pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Pasal 28 huruf,
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi anggota/atau menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
Melakukan kampanye anti serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal 43 UU 21 tahun 2000
Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara Paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan;
Bahwa tindakan Tergugat melanggar Konvensi ILO No. 87 pasal 3 (ayat), pasal 10 dan pasal 11, tentang Kebebasan berserikat dan Pelindungan Hak Berorganisasi dan khususnya pasal 1 ayat (2) huruf b Konvensi ILO No. 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak Berorganisasi dan untuk berunding bersama yang memberikan perlindungan terhadap tindakan anti serikat buruh yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hal ini tindakan PHK;
Pasal 1 ayat (2) huruf b Konvensi ILO No. 98
Perlindungan harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang bermaksud menyebabkan pemberhentian sementara, atau secara lain merugikan buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan serikat buruh diluar jam kerja atau dengan persetujuan majikan dalam waktu bekerja;
Bahwa PHK oleh Tergugat batal demi hukum oleh karena melanggar/bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat (3) jo pasal 155 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pasal 155 ayat (1) No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
PHK oleh Tergugat juga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan Penggugat mempunyai kepentingan untuk menggugat, kerugian-kerugian tersebut adalah sebagai berikut :
PHK oleh Tergugat telah memberangus keberadaan PTP SBGTS GSBI PT. Megariamas Sentosa. PHK ini juga telah menimbulkan intimidasi bagi anggota lain;
PHK oleh Tergugat telah menimbulkan akibat tidak diakuinya Penggugat sebagai buruh dan tidak jelasnya masa depan Penggugat beserta keluarganya;
PHK Tergugat telah menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat bagi Penggugat dan keluarganya, karena secara tiba-tiba harus menjadi seorang pengangguran, sementara untuk mencari pekerjaan baru tidak mudah karena faktor usia, dll;
PHK oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian secara materiil yaitu biaya-biaya untuk mengurus kasus ini mulai dari beberapa kali sidang mediasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, sampai dengan pengajuan gugatan maupun sidang PHI yang akan datang di Pengadilan Negeri Serang;
FAKTA-FAKTA HUKUM
Tergugat, PT. Megariaman Sentosa adalah perusahaan garmen dan tekstil yang didirikan sejak tahun 1989 dan memproduksi pakaian dalam perempuan (BH dan celana dalam) dengan orientasi pasar ekspor dan merk dagang antara lain : Sorella, Pierre Cardin, Felancy, dan Young Hearts. Perusahaan ini berdomisili hukum di jalan Jembatan III No. 36 Q Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Perusahaan ini mempekerjakan sekitar 800 orang;
Sedangkan Penggugat adalah buruh PT. Megariamas Sentosa dengan detail mulai masuk kerja, devisi kerja, dan rincian upah terakhir yang diterima per bulan sebagai berikut (Bukti P-3) ;
Nama : Abidin
Mulai masuk kerja : 02 Juni 1999
Bagian : Potong
UMP/hari : Rp. 32.420,-
Tunjangan tetap (kenaikan berkala/hari) : Rp. 9.900,-
UMP/bulan (a+bx30 hari) : Rp. 1.269.600,-
Pada 26 Februari 2008, Penggugat telah menerima Surat Peringatan (SP) ke-1 atas tindakannya terlambat masuk kerja sebanyak 5 (lima) kali selama Februari 2008. SP ini diterima oleh Penggugat karena faktanya Penggugat memang terlambat dan bersedia menerima konsekuensi atas keterlambatannya ini;
Keterlambatan Penggugat ini dalam rangka menggagas pendeklarasian Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu (SBGTS) PT. Megariamas Sentosa dimana Penggugat ditunjuk sebagai calon Ketua Umum. Sebagai informasi, SBGTS akhirnya tercatat pada tanggal 16 Maret 2008, dengan nomor registrasi 849/III/IV/2008 tanggal 10 April 2008 pada Sudinakertrans Jakarta Utara. (Bukti P-4). Adapun serikat buruh ini berafiliasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (Bukti P-5);
Sebelum pencatatan SBGTS, yakni pada 3 April 2008, Penggugat juga sempat dipanggil oleh Bapak Didit, bagian pencatatan serikat buruh di Sudinakertrans Jakarta Utara melalui telpon guna dimintai penjelasan tentang adanya surat permohonan pencatatan SBGTS GSBI PT. Megariamas Sentosa dimana Penggugat sebagai Ketua Umumnya. Atas panggilan ini Penggugat minta ijin untuk meninggalkan pekerjaan kepada Sdr. Eka Wijaya selaku Supervisor dibagian Abidin bekerja;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 4 April 2008, tanpa diberikan kesempatan untuk menjawab, Penggugat dikenakan Surat Peringatan ke-2 karena menghadiri panggilan Dinas tersebut;
Pada tanggal 26 Juni 2008, SBGTS-GSBI PT. Megariamas Sentosa mengajukan surat dispensasi untuk Penggugat yang merupakan Ketua Umum dan Sdri. Suti Wati, Wakil Bendahara SBGTS-GSBI PT. Megariamas Sentosa untuk mengikuti pendidikan paralegal di Cisarua-Bogor pada tanggal 10 s/d 12 Juli 2008, melalui surat tertulis No. 018/PTP SBGTS-GSBI/PT.MS/JKT/VI/08. Pendidikan paralegal sendiri baru berakhir pada hari minggu, 13 Juli 2008;
Surat ini diterima oleh Tergugat, melalui Sdr. Jhanhotman selaku HRD & GA Manager PT. Megariamas Sentosa, sebagaimana dibuktikan dengan surat tanda terima sejak tanggal 27 Juni 2008. (Bukti P-6);
Atas surat tersebut, Pihak Tergugat secara tertulis menjawab dispensasi SBGTS GSBI namun pada intinya hanya memberikan ijin terhadap Sdri. Suti Wati sedangkan terhadap Penggugat tidak. (Bukti P-7). Untuk memastikan jawaban Tergugat pada tanggal 9 Juli 2008 Sdri. Emelia Yati MD Siahaan selaku sekretaris Jendral DPP GSBI menghubungi pihak Tergugat PT. Megariamas Sentosa untuk mengklarifikasikan perihak pemberitahuan dispensasi pendidikan paralegal untuk 2 orang Pimpinan SBGTS-GSBI PT. MS. Akan tetapi saat itu Tergugat diwakili oleh Bpk. Jhanhmotman masih menyatakan “akan dipertimbangkan”;
Bahwa pada tanggal 10 s/d 12 Juli 2008, meskipun belum mendapatkan kejelasan jawaban dari pihak Tergugat karena surat permohonan dispensasi tersebut sifatnya adalah pemberitahuan maka Penggugat tetap menggunakan haknya sebagai pengurus untuk mengikuti pendidikan paralegal tentang Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Gabungan Serikat Buruh Independen di Cisarua Bogor;
Pada tanggal 12 Juli 2008 Tergugat mengirimkan surat panggilan agar Penggugat masuk kerja, surat panggilan tersebut dititipkan kepada Sdr. Rusdiyanto dan Sdr. Suranto, pada saat itu Penggugat masih berada di Cisarua Bogor guna mengikuti pendidikan sehingga Penggugat meminta tolong kepada Sdr. Suranto untuk membacakan isi surat tersebut melalui telpon. Adapun isi surat tersebut pada intinya berbunyi” Jika dalam waktu 5 hari secara berturut-turut terhitung sejak hari pertama tidak masuk kerja maka Penggugat dianggap mengundurkan diri” (Bukti P-8);
Hari tersebut adalah hari Sabtu dan belum selesainya kegiatan pelatihan yang diikuti Penggugat. Tentu saja, Penggugat tidak bisa memenuhi panggilan Tergugat untuk masuk kerja, begitu juga keesokan harinya adalah hari Minggu, 13 Juli 2008;
Pada hari Senin 14 Juli 2008 Penggugat masuk bekerja seperti biasa langsung menemui Sdr. Cismanto selaku Ass. Supervisor Dept. Cutting diperusahaan Tergugat sama sekali tidak memberikan penjelasan apapun;
Pada tanggal 15 Juli 2008 pukul 11.45 WIB Penggugat diminta oleh Sdri. Yuli Nirmala selaku staf Supervisor Departemen Cutting, untuk mengisi formulir ijin tidak masuk kerja pada tanggal 10 s/d 12 Juli 2008, tentu saja Penggugat menolak permintaan ini karena Penggugat tidak masuk kerja bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan menjalankan kegiatan serikat pekerja;
Akibat penolakan Penggugat untuk mengisi dan menandatangani formulir sebagaimana diperintahkan oleh Sdr. Juli Nirmala, Tergugat memanggil Penggugat melalui Sdr. Jhanhotman selaku HRD & GA PT. Megariamas Sentosa untuk menandatangani SP ke-3 tersebut, Penggugat menolak menandatangani hingga pada hari itu juga, Tergugat langsung mengeluarkan surat keputusan PHK yaitu surat nomor : 006/Kep.M-HRD/VII/08 tertanggal 15 Juli 2008 (vide Bukti P-1);
Bahwa tindakan Tergugat menjatuhkan SP ke 2, ke 3 sampai keputusan PHK akibat tindakan Penggugat menjalankan kegiatan serikat pekerja tersebut jelas-jelas tidak beralasan dan melanggar ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 153 ayat (1) huruf g UU No. 13 tahun 2003 :
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
(g) pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat Pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat Pekerja/serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas Kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Sejalan dengan ketentuan tersebut, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberi perlindungan bagi pengurus dan/atau anggota serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh;
Pasal 29 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama;
Pasal ini adalah sebagai konsekuensi bentuk perlindungan hak berorganisasi bagi buruh. Jika serikat buruh dilindungi UU maka pengurusnya juga harus memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan. Sehingga pengusaha harus memberikan kesempatan. Undang-undang secara tegas menyebutkan pada dasarnya pemberian ini sebagai keharusan. Pemberitahuan yang disampaikan oleh serikat buruh dimaksudkan hanya untuk menyepakati pengaturan jam kerja;
Bahwa memperhatikan aturan normatif tersebut di atas, menjadi batal demi hukum ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Megariamas Sentosa pada pasal 6 ayat (5) yang mengatur mengenai ijin dispensasi sebagai berikut (Bukti P-9);
Untuk mendukung serikat pekerja dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan dapat memberi ijin meninggalkan pekerjaan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai karyawan kepada pengurus ini untuk maksimal 2 orang, serta batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak;
Jenis kegiatan yang diberikan ijin sebagaimana maksud ayat (1) adalah seminar, pelatihan, hubungan dengan instansi pemerintah, serta menghadiri peringatan hari buruh internasional;
Untuk ijin meninggal kan pekerjaan, serikat pekerja diwajibkan mengajukan permohonan tertulis disertai bukti yang sah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kecuali dalam hal mendesak yang alasannya dapat diterima perusahaan;
Perusahaan berhak untuk tidak memberikan ijin seperti tersebut di atas, dan dalam hal demikian perusahaan berkewajiban untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut secara tertulis;
Adapun antara ini mendegrasi hak serikat buruh sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU 21 tahun 2000 dan jelas-jelas membuktikan sikap Tergugat yang anti serikat pekerja, dengan uraian sebagai berikut :
Ayat (1) memberikan Pembatasan dispensasi hanya kepada pengurus inti serikat buruh. Padahal jelas-jelas UU menyebut pengurus dan/atau anggota serikat buruh;
Ayat (2) memberikan pembatasan pula pada jenis kegiatan yang diberikan ijin. Bagaimana dengan kegiatan kongres afiliasi serikat buruh ? pembelaan terhadap anggota ? maupun kegiatan intern bersama dengan jaringan serikat lain? ;
Ayat (3) adalah prosedur penyampaian dispensasi. Penggugat menyadari aturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan UU “…jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.” Yakni agar kegiatan serikat buruh tidak mengganggu waktu kerja. Namun yang diatur seharusnya adalah pembagian kerja. Misalnya menggantikan sementara buruh yang melaksanakan kegiatan serikat buruh lain, dsb. Namun bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada serikat buruh merupakan prinsip yang utama;
Ayat (4) jelas-jelas aturan yang mau menunjukkan penghormatan Tergugat terhadap serikat buruh diperusahaan hanyalah semu belaka. Serikat Buruh diberi kebebasan tetapi pada akhirnya otoritas sebesar-besarnya menentukan anggota serikat buruh berhak atau tidak menjalankan kegiatannya, justru ada pada Tergugat;
Akibat pemecatan sepihak dan melanggar aturan perundan-undangan ini, spontan secara serentak 477 buruh yang tergabung dalam keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Megariamas Sentosa menghentikan proses produksi/berhenti bekerja untuk memprotes tindakan sewenang-wenang Tergugat tersebut. Aksi ini terus berlanjut hingga tanggal 17 Juli 2008 hingga terjadi perundingan antara SBGTS-GSBI PT. Megariamas Sentosa dan Management PT. Megariamas Sentosa dengan melibatkan pihak Pemerintah namun tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan ini, sebagaimana dibuktikan dalam draf Perjanjian Bersama perundingan tertanggal 17 Juli 2008 (Bukti P-10);
Pada tanggal 4 s/d 8 Agustus 2008, anggota SBGTS-GSBI PT. Megariamas Sentosa. Adapun mogok ini dimaksudkan untuk menuntut hak-hak yang disampaikan adalah ;
Pekerjakan kembali Abidin dan Sri Wahyuni;
Berikan kebebasan bagi buruh PT. Megariamas Sentosa untuk berserikat;
Berikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi buruh dan keluarga;
Naikkan uang makan dari Rp. 3.000,- menjadi Rp. 6.000,- dan naikkan uang transport dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 6.000,-
Hapus sistem kerja kontrak menjadi buruh tetap;
Berikan alat pelindung diri (masker dll,);
Sediakan air bersih dan sediakan fasilitas ibadah bagi orang muslim (mushola);
Sediakan poliklinik dalam lingkungan perusahaan;
Bahwa Penggugat meyakini PHK tanpa dasar yang diputuskan oleh Tergugat berhubungan dengan aktifitas keserikatburuhan Penggugat paska pembentukan PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa. Selain terhadap Penggugat, tindakan sistematis penggembosan PTP SBGTS GSBI PT. Megariamas Sentosa juga dilakukan kepada pimpinan dan anggota lain dengan fakta-fakta sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Maret 2008, sebanyak 490 buruh PT. Megariamas Sentosa dan telah tercatat dengan nomor registrasi 849/III/S/IV/2008 tanggal 10 April 2008 pada Sudinakertrans Jakarta Utara (vide Bukti P-4). Adapun serikat buruh ini berafiliasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (vide Bukti P-5);
10 April 2008 Tergugat memberikan sanksi PHK terhadap Sdr. M. Atang, Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda PTP SBGTS GSBI PT. Megariamas Sentosa karena ditemukan membawa formulir pendaftaran keanggotaan PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa kedalam lingkungan kerja;
Tergugat melakukan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT. Megariamas Sentosa yang mempunyai keanggotaan lebih kecil dari jumlah anggota PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000 jo Pasal ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan : “yang berhak mewakili dalam perundingan PKB adalah serikat buruh yang mewakili keanggotaan mayoritas diperusahaan atau sejumlah 50% + 1”.
Tidak diakuinya SBGTS GSBI nampak jelas pula pada PKB tersebut. SBGTS GSBI yang tercatat pada tanggal 10 April 2008, bukan hanya tidak dilibatkan bahkan disebut-pun tidak pada PKB yang ditandatangani bulan Juni 2008 ini. (vide Bukti P-9);
Pada 21 Mei 2008, Sdri. Sri Wahyuni, anggota SBGTS GSBI dikenakan PHK dengan alasan telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan secara nyata tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan oleh perusahaan. Pelanggaran disiplin yang dimaksud oleh Tergugat ialah tidak masuk kerja pada tanggal 30 April 2008 untuk kepentingan memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bojonegoro, Jawa Timur kemudian dikenakan SP ke -1 dikenakan SP ke -2 dan seterusnya sampai tindakan di PHK sepihak. Kasus ini sedang dalam pemeriksaan PHI pada PN Jakarta Pusat.
Paska terjadinya penghentian prosesproduksi secara spontan oleh 477 buruh PT. Megariamas Sentosa, untuk menolak PHK terhadap Penggugat seperti tersebut dalam point 19, intimidasi terhadap anggota SBGTS-GSBI makin gencar dilakukan dan dengan alasan yang mengada-ada sekali lagi, dugaan kuat, tujuan sesungguhnya adalah untuk menghabisi SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa;
Pada tanggal 26 Juli 2008, Tergugat menjatuhkan PHK terhadap Sdr. Slamet Supriyadi, sekretaris umum PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa, karena membaca selebaran yang dibagikan oleh SBGTS GSBIdi PT. Megariamas Sentosa (Bukti P-10);
Pada tanggal 28 Juli 2008, Tergugat memberikan Surat Peringatan 1 kepada Sdri. Jami Lestari, Sdri Ning Rahayu, Sdri. Suliyem, Sdri.Sriyati, Sdri. Mariatun, Sdri. Sri Rejeki, Sdri. Sarti, dan Sdri. Darsini, anggota PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa dengan alasan tidak mencapai target produksi;
Pada tanggal 31 Juli 2008, Tergugat memberikan sanksi surat peringatan 1 kepada Sdri. Wagiatun, Sdri. Kamarul Khasanah, dan Sdri. Supriatin, anggota SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa yaitu dianggap karena tidak memenuhi target produksi;
Pada tanggal 2 Agustus 2008, Tergugat mengeluarkan pengumuman yang isinya merupakan larangan dan intimidasi kepada para buruh yang akan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 4 Agustus 2008, dan mengancam akan melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang terlibat aksi pada tanggal 4 Agustus 2008 (Bukti P-11);
Pada tanggal 4 Agustus 2008, Tergugat melakukan PHK terhadap Sdri. Jami Lestari, Sdri. Ning Rahayu, Sdri. Suliyem, Sdri. Sriyati, Sdri. Mariatun, Sdri. Sri Rejeki, Sdri. Sarti, dan Sdri. Dasini pimpinan anggota SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa (Bukti P-12);
Puncaknya, pada tanggal 8 Agustus 2008, Tergugat mengeluarkan keputusan PHK terhadap 419 orang pimpinan dan anggota SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa yang melakukan mogok kerja pada tanggal 4 s/d 8 Agustus 2008 (Bukti P-13). Kasus ini juga sedang PHI pada PN Jakarta Pusat;
Pada tanggal 19 Agustus 2008 Tergugat kembali melakukan PHK terhadap 17 orang buruh, anggota SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa yang turut terlibat dalam kegiatan aksi pada tanggal 4 s/d 8 Agustus 2008. (Bukti P-14);
Bahwa tindakan Tergugat seperti tersebut di atas merupakan tindakan ilegal dan nyata-nyata merupakan tindak pidana pelanggaran kebebasan berserikat yang dikualifikasikan pula sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 28 jo 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal 28 huruf a UU 21 tahun 2000
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi anggota/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
Melakukan kampanye anti serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal 43 UU 21 tahun 2000
Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan;
Bahwa tindakan Tergugat merupakan pelanggaran pula terhadap Konvensi ILO No. 87 pasal 3 (ayat), pasal 10 dan 11, tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi (dasar bentuknya UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh) yang memberikan bagi buruh maupun pengusaha agar dapat melaksanakan secara bebas hak-hak berorganisasi. Salah satunya ialah hak untuk membentuk dan bergabung menjadi anggota Serikat Buruh;
Dan khususnya pasal 1 ayat (2) huruf b Konvensi ILO No. 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak Berorganisasi dan untuk berunding bersama yang memberikan perlindungan terhadap tindakan anti serikat buruh yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hal ini tindakan PHK;
Pasal 1 ayat (2) huruf b Konvensi ILO No. 98
Perlindungan harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang bermaksud menyebabkan pemberhentian sementara, atau secara lain merugikan buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan serikat buruh di luar jam kerja atau dengan persetujuan majikan dalam waktu bekerja;
Bahwa sejak Tergugat menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak pada 15 Juli 2009, Penggugat dilarang untuk melakukan pekerjaannya dan segala hak yang biasa diterima oleh Penggugat pun tidak dibayarkan. Hal mana PHK oleh Tergugat ini batal demi hukum oleh karena melanggar/bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat (3) jo pasal 155 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pasal 151 ayat (1) No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Bahwa dihentikannya pembayaran hak-hak Penggugat juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 151 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi ;
Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Selama pemutusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Untuk itu Penggugat berhak mengajukan permohonan Putusan sela agar Tergugat membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulannya pada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hal mana jelas diatur dalam pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004;
Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan kedua;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Serang agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 96 UU No. 2 tahun 2004 jo pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 untuk membayar seluruh upah dan hak-hak yang biasa diterima Penggugat, yang pembayarannya dihentikan sejak bulan Juli 2008 sampai dengan Juli 2009, sebesar Rp. 15.916.055,- (lima belas juta sembilan ratus enam belas ribu lima puluh lima rupiah);
Adapun perinciannya sebagai berikut :
Upah Juli – Desember 2008 (Rp. 1.269.600,00/bulan) = Rp. 6.348.000,00
Upah Januari – Juli 2009 (Rp. 1.366.865,00 /bulan) = Rp. 9.568.055,00
Rp. 15.916.055,00
Keterangan : sesuai dengan ump Jakarta tahun 2009 Rp. 1.069.856,- dan kenaikan upah sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di PT. Megariamas Sentosa;
Memerintahkan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 tahun 2004 jo Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 untuk membayarkan THR tahun 2008 yang biasa diterima Penggugat sebesar Rp. 1.904.400,- (satu juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah) (sesuai dengan kebiasaan yang diterima setiap tahun dengan perhitungan THR sebagai berikut : UMP + (masa kerja x 45 hari) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah perintah untuk membayar seluruh upah dan hak-hak yang biasa diterima Penggugat yang pembayaran dihentikan bulan Juli 2008-Juli 2009 sebesar Rp. 15.916.055,- (lima belas juta sembilan ratus enam belas ribu lima puluh lima rupiah);
Membayarkan sisa-sisa uang THR 2008 yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.904.400,- (satu juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah);
Mempekerjakan kembali dan menempatkan Penggugat pada jabatan, posisi, masa kerja dan hak-haknya semula di PT. Megariamas Sentosa;
Memerintahkan Tergugat untuk mengakui keberadaan PTP SBGTS GSBI di PT. Megariamas Sentosa, serta menjamin hak kebebasan menjalankan aktivitas serikat buruh kepada Penggugat dan seluruh buruh PT. Megariamas Sentosa;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan diucapkan atau mempunyai kekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali uit vorbaar bij vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan ini;
Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat/Termohon Kasasi mengajukan eksepsi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN RELATIF (ACTOR SEQUITOR FORUM REI);
Bahwa Pasal 118 ayat (1) HIR menegaskan:
"yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat, oleh karena itu agar gugatan yang diajukan penggugat tidak melanggar bates kompetensi relative, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada PN yang berkedudukan diwilayah atau daerah hukum tempat tinggal Tergugat”;
Bahwa Tergugat sesuai Akte Pendirian Perusahaan Nomor 186 berdomisili hukum di Jakarta Utara, (Akan dibuktikan), namun gugatan a quo telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa selain domisili hukum Tergugat pada angka 2 (dua) diatas faktafakta hukum lain menunjukkan:
Upaya penyelesaian perselisihan antara Penggugat dan Tergugat sejak terjadi perundingan, pencatatan perselisihan, mediasi sampai keluarnya surat anjuran No: 4460-1.831. tanggal 08 November 2008 difasilitasi dan dikeluarkan oleh pegawai mediator Sudisnakertrans Jakarta Utara selaku Pemerintah yang berwenang sesuai domisili hukum Tergugat;
Bahwa seluruh administrasi balk surat menyurat, penempatan, perintah kerja, pengupahan, HRD, semuanya dijalankan dan dilaksanakan dari domisili hukum Tergugat III, Jembatan III, Pluit, Jakarta 14450 - Indonesia;
Surat Peringatan I, II, III dan SK-PHK dikeluarkan oleh Tergugat dari alamat Tergugat JI. Jembatan III, Pluit, Jakarta 14450-Indonesia;
Surat Anjuran No: 4460-1.831. tanggal 8 Nopember 2008 sebagai salah satu syarat untuk dapat diajukannya gugatan a quo pada tingkat yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial secara nyata-nyata dikeluarkan oleh Sudisnakertrans Jakarta Utara selaku pemerintah yang berwenang sesuai domisili hukum Tergugat;
Bahwa berdasarkan domisili hukum dan fakta-fakta hukum tersebut Tergugat berada diwilayah hukum Jakarta Utara, tetapi oleh Penggugat telah mendaftarkan gugatan a quo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang-Banten, maka gugatan atas perkara a quo melanggar batas kompetensi relative (Actor Sequitor Forum Rei) karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang-Banten tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang-Banten mengenai kewenangan relaitf tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka patut menurut hukum jika Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang-Banten menyatakan gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vanklijk verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELI EXCEPTIE);
Gugatan Penggugat Adalah Gugatan Penggabungan Yang Tidak Dibenarkan Karena Gugatan Yang Digabungkan Tunduk Pada Hukum Acara Yang Berbeda;
1 Penggugat menggabungkan gugatan antara perselisihan hak yang diikuti PHK dengan Kerugian Sbb:
|
|
4 2 Penggugat telah meggabungkan delik-delik hukum Pidana dalam gugatan Perdata:
3 Objek sengketa atas perkara a quo tidak Bahwa Penggugat atas perkara a quo adalah Abidin maka sejatinya yang menjadi pokok sengketa adalah perselisihan Abidin tetapi yang dipermasalahkan Penggugat dalam dalii-dalil posita gugatan a quo adalah pihak lain 4 Dasar hukum dalil-dalil Penggugat tidak jelas: Gugatan Penggugat pada angka 25 halaman 12 yang didalilkan Penggugat adalah Pasal 51 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tetapi isi Pasal yang dikutip/ditulis adalah Pasal lain; | menjadi kewenangan jurisdiksi peradfilan perdata umum pada Pengadilan Negeri;
|
Bahwa dalam praktek Hukum Acara Perdata, gugatan yang tidak jelas dan kabur secara hukum tidak dapat diterima. Gugatan Penggugat atas perkara a quo telah terpenuhi unsur-unsur Obscur Libeli, sehingga patut menurut hukum jika Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vanklijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 45/G/2009/PHI.Srg. tanggal 15 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/ Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2009 ) diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 03 November 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 40/K/G/2009/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 November 2009 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal --26 November 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pengugat/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan berdasarkan parameter sebagai berikut :
Suatu Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan parameter tersebut, telah jelas Judex Facti dalam mengeluarkan putusannya telah memenuhi parameter yang ditentukan tersebut, antara lain Pengadilan telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara benar mengenai latar belakang/duduk permasalahan yang terjadi, sehingga putusan yang dikeluarkan menjadi berat sebelah dan sangat memihak, sebab hanya mempertimbangkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pihak Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) tanpa mempertimbangkan sama sekali keterangan dan bukti-bukti Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat);
Oleh sebab itu, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan menolak seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Sela No. 45/G/2009/PHI.Srg tanggal 15 Oktober 2009;
Judex Facti dalam putusan selanya berisi pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan berpendapat bahwa “…Pengadilan Hubunga Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara a quo, sehingga dengan demikian eksepsi Termohon Kasasi mengenai kompetensi relatif haruslah dinyatakan diterima.”
Mengenai Kompetensi relatif hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial, Majelis Hakim Judex Facti telah melanggar penerapan hukum Pasal 81 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan demikian :
“Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”
Menimbang, alasan-alasan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa judex facti tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu berkenaan dengan Pengadilan Hubungan Industrial mana seharusnya gugatan Penggugat di ajukan ;
Bahwa sesuai pasal 81 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 telah secara jelas diatur gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan dimana pekerja/buruh tersebut senyatanya ( riil ) bekerja bukan diajukan dimana perusahaan/pengusaha tersebut berdomisili ;
Bahwa dengan mendasarkan pada pasal 81 Undang-Umdang No. 2 Tahun 2004 tersebut sesuai bukti P-1 berupa Surat Keputusan PHK terhadap Penggugat bekerja diwilayah hukum Tangerang ( Jalan Raya Perancis, Pergudangan Mutiara Kosambi Blok B III No. 5,Tangerang ), karenanya gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang ;
Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berpendapat perlu untuk memerintah Pengadilan Negeri Serang untuk membuka kembali persidangan dan memeriksa, memutus pokok perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :
A B I D I N tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Serang No. 45/G/2009/PHI.Srg tanggal 15 Oktober 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di bawah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak-pihak tidak dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ABIDIN tersebut ;
Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Serang No. 45/G/2009/PHI.Srg tanggal 15 Oktober 2009;
MENGADILI SENDIRI :
Memerintahkan Pengadilan Negeri Serang untuk membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2010 oleh PROF.DR. H.MUCHSIN, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FAUZAN, SH.,MH. dan HORADIN SARAGIH, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/ FAUZAN, SH.,MH.
Ttd/ HORADIN SARAGIH, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH.
Oleh karena Hakim Agung, PROF. DR. H. Muchsin, S.H. sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Anggota/Pembaca I FAUZAN, SH.,MH. dan Hakim Anggota/Pembaca II HORADIN SARAGIH, SH.,MH.
Jakarta, Nopember 2011,
Ketua Mahkamah Agung R.I,
Ttd
Dr. H. HARIFIN. A. TUMPA, SH, MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 040.040.629.
) PHK oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian secara materill yaitu biaya-biaya untuk mengurus kasus ini mulai dari sidang mediasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, sampai dengan pengajuan gugatan maupun sidang PHI yang akan datang di Pengadilan Negeri Serang;
ahwa pokok sengketa atas perkara a quo semakin tidak jelas karena apa yang didalilkan Penggugat adalah perselisihan antara Tergugat dengan orang lain sebagaimana dalil-dalil Penggugat pada halaman 10 angka 21, padahal perselisihan tersebut adalah perselisihan yang berdiri sendiri, kasuistis yang tidak mempunyai hubungan dengan perselisihan Penggugat, oleh karenanya gugatan penggugat semakin kabur dan tidak jelas;
ahwa formulasi penerapan dasar hukum demikian dalam dalil-dalil gugatan adalah mengakibatkan maksud dan tujuan dalii- dalil Penggugat semakin tidak je/as, kabur dan tidak terang;