820/Pid.Sus/2016/PN.Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 820/Pid.Sus/2016/PN.Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MANGINAR SAMOSIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Manginar Samosir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: - Sepeda motor Yamaha DK 7832 OI, Sim C dan STNK, dikembalikan kepada yang saksi KASIMUN selaku keluarga KORBAN; - 1 (satu) unit Mobil Toyota Limo Taxi biru DK 307 FG,An PT Praja Bali Transportasi, STNK dan Sim A umum, dikembalikan kepada saksi I WAYAN MERDANA selaku Supervisor Security PT Praja Bali Transportasi; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N.
Nomor 820/Pid.Sus/2016/PN.Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Trdakwa :
Nama lengkap : Manginar Samosir ;
Tempat lahir : Huta Irnga/Sumatra Utara ;
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 7 Juli 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Udayana Gg. Tukad Pungut No.-; Asal : Jl. Lingkartuktuk No. 11 Kec. Simanido Sumatra Utara ;
Agama : Katolik ;
Pekerjaan : Sopir Taxi ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan :
Penyidik dalam Tahanan Rutan sejak tanggal 21 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 3 maret 2016 ;
Penuntut Umum dalam Tahanan Rumah sejak tanggal 1 September 2016 s/d tanggal 20 Agustus 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam Tahanan Rumah sejak tanggal 21 September 2016 ;
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Denpasar dalam Tahanan Rumah sejak tanggal 28 September 2016 s/d sekarang ;
Bahwa Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa menolaknya dan tidak mau didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana :
Menyatakan terdakwa MANGINAR SAMOSIR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANGINAR SAMOSIR berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun ;
Barang bukti :
Sepeda motor Yamaha DK 7832 OI, Sim C dan STNK, dikembalikan kepada yang saksi KASIMUN selaku keluarga KORBAN ;
1 (satu) unit Mobil Toyota Limo Taxi biru DK 307 FG,An PT Praja Bali Transportasi, STNK dan Sim A umum, dikembalikan kepada saksi I WAYAN MERDANA selaku Supervisor Security PT Praja Bali Transportasi;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pledoi / pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, karena ia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MANGINAR SAMOSIR, pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari di Tahun 2016, bertempat di jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya median Dewi Fortuna Spa Mumbul Kuta selatan, Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban TUSAN meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa mengemudikan Taxi Blue Bird DK 307 FG sedang membeli bensin di Mumbul selanjutnya terdakwa hendak balik ke kantor karena sudah selesai bekerja lalu terdakwa bergerak dari arah barat menuju ke arah timur jalur utara By Pass Ngurah Rai Nusa Dua sampai di median depan Dewi Fortuna Spa terdakwa memutar ke Arah Barat jalur Selatan dan sebelumnya terdakwa melihat tiga sepeda motor dari arah timur sudah lewat selanjutnya terdakwa langsung memutar dengan pelan lalu tiba-tiba pintu depan kiri mobil terdakwa ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Korban TUSAN yang datang dari arah timur kemudian pengendara yakni Korban TUSAN terpelanting ke belakang mobil terdakwa dan yang dibonceng saksi AGUS SETIYONO terpelanting ke depan mobil terdakwa sedangkan sepeda motor terpental ke Timur dari Mobil kemudian terdakwa turun dari mobil Taxi dan kebetulan teman terdakwa lewat membawa mobil Pick Up dan memberhentikannya seketika terdakwa membawa korban TUSAN dan saksi AGUS SETIYONO ke Rumah Sakit dengan menggunakan mobil Pick Up milik teman terdakwa ;
Bahwa saat kejadian tabrakan terjadi antara Mobil Taxi yang dikendarai terdakwa bersama dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai korban TUSAN tepat di sebelah Utara garis tengah jalan By Pas bagian Selatan, dengan kecepatan sepeda motor Yamaha Vixion sekitar 80 (delapan puluh) Km / Jam dan posisi mobil taxi yang dikendarai terdakwa melintang menghadap ke selatan ;
Bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian terdakwa sebagai pengemudi Taxi saat memutar haluan dimedian tidak memberikan perioritas kepada pengendara sepeda motor yang bergerak lurus dengan situasi lalu lintas saat itu sepi jalan lurus beraspal cuaca cerah pada malam hari ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut menyebabkan korban TUSAN meninggal dunia karena luka-luka yang dideritanya akibat tabrakan tersebut, yakni ditemukan luka-luka dan patah tulang yang disebabkan kekerasan benda tumpul, sebab kematian pada jenasah ini tidak dapat dilakukan pemeriksaan dalam. Sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: UK 01.15/IV.E.19/VER/82/2016 tanggal 22 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter KUNTHI YULIANTI, Sp.KF., dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang terlebih dahulu disumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi KASIMUN.
- Bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh keponakan saksi yang bernama Tusan terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari bertempat di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya median Dewi Fortuna Spa Mumbul Kuta Selatan, Kabupaten Badung ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 7832 OI bergerak dari arah Timur lurus ke Barat tabrakan dengan mobil Taxi Blue Bird DK 307 FG yang sebelumnya bergerak dari arah Barat memutar di median untuk kembali ke arah barat yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vixion yakni korban Tusan bersama saksi Agus Setiyono ;
- Bahwa keponakan saksi Korban TUSAN akibat dari kecelakaan tersebut, mengalami luka pada dada dan kepala dan telah meninggal dunia di tempat, sedangkan saksi Agus mengalami luka dagu dan tangan serta luka lecet ;
- Bahwa waktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak melihat, tetapi setelah kecelakaan sekitar lima menit kemudian, saksi ditelpon oleh keponakan saksi yang lain, selanjutnya saksi baru datang ke lokasi kecelakaan tersebut ;
- Bahwa yang mengedarai sepeda motor tersebut adalah teman korban yang bernama Agus Setiyono, sedangkan saksi korban berboncengan;
- Bahwa saksi korban karena bekerja di proyek waktu itu ada lembur dan selesai lembar mau pulang kerumah dan ditengah jalan terjadi kecelakaan ;
- Bahwa saksi korban telah meninggal dunia di tempat terjadinya kecelakaan, namun juga dibawa kerumah sakit Umum Sanglah Denpasar ;
- Bahwa dari Terdakwa sebagai pengemudi mobil Taxi dan pihak Blue Bird sudah membantu biaya pemulangan jenasah korban dari RSUP Sanglah sampai di Cilacap sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan telah melakukan perdamaian ;
- Bahwa menurut cerita dari temanya sebelum berangkat pulang saksi korban ada minum minuman keras ;
- Bahwa benar surat perdamaian yang saksi tanda tangani bersama dengan Terdakwa selaku sopir Taxi tersebut ;
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan yang membawa saksi korban ke Rumah sakit Sanglah adalah Terdakwa sendiri dengan memakai mobil Taxi tersebut ;
- Bahwa menurut saksi korban kemungkinan baru habis minum-minuman beralkohon di proyek, sehingga terjadi kecelakaan ;
2. Saksi I WAYAN SUKADA,SH.
- Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor sepeda motor Yamaha Vixion DK 7832 OI dengan Taxi Blue Bird DK 307 FG ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari di jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya median Dewi Fortuna Spa Mumbul Kuta Selatan, Kabupaten Badung ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 7832 OI yang dikendarai oleh Agus Setiyono yang membonceng saksi korban bernama Tusan yang bergerak dari arah Timur lurus ke Barat tabrakan dengan mobil Taxi Blue Bird DK 307 FG yang dikendarai oleh Terdakwa, yang sebelumnya bergerak dari arah Barat memutar di median untuk kembali ke arah barat
- Bahwa saat terjadi kecelakaan, saksi tidak melihat, tetapi waktu itu saksi sedang berada di Pos Polisi Jimbaran kemdian mendapat informasi dari masyarakat sekitar bersama I NENGAH NGEMBUL kemudian saksi langsung menuju ke tempat terjadinya kecelakaan, setelah sampai korban sudah di bawa ke rumah sakit ;
- Bahwa pengendara sepeda motor yang bernama TUSAN mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia sedangkan yang dibonceng saksi AGUS SETIYONO mengalami luka pada dada tersa sakit ;
- Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan ditempat terjadinya kecelakaan, saksi tidak ada bekas rem, yang ada adalah bekas korban dan bekas goretan jatuhnya sepeda motor ;
- Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan di tempat terjadinya , saksi melihat bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian Terdakwa sebagai pengemudi Taxi saat memutar haluan dimedian tidak memberikan perioritas kepada pengendara sepeda motor yang bergerak lurus ;
- Bahwa situasi lalu lintas saat terjadinya kecelakaan tersebut, lalu lintas dalam keadaan sepi, jalan lurus beraspal, cuaca cerah dan terang karena ada penerangan jalan dan terjadi pada malam hari ;
3. Saksi AGUS SETIYONO.
- Bahwa saksi mengetahui tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita bertempat di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya di median Dewi Fortuna Spa Mumpul Kuta selatan, Badung. Antara sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh saksi korban dengan membonceng saksi dengan Mobil Taxi yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya di median Dewi Fortuna Spa Mumpul Kuta selatan, Badung, saat itu saksi sedang berboncengan dengan saksi korban TUSAN menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion DK 7832 OI dari tempat kost bergerak dari arah timur menuju ke barat sampai di TKP, saksi melihat korban bergerak di jalur kanan dan tiba-tiba di median kendaraan mobil Taxi memutar lalu korban berusaha mengerem, selanjutnya terjadi kecelakaan begitu cepat sehingga sepeda motor menabrak pintu depan kendaraan mobil taxi lalu saksi terpental ke belakang dan juga korban TUSAN lalu setelah saksi sadar saksi melihat teman saksi yakni Korban TUSAN sudah tidak bergerak dan saksi diselamatkan oleh terdakwa yakni pengendara taxi dan saksi bersama korban ke rumah saksi mengendarai mobil Pick Up;
- Bahwa saksi awalnya berangkat dari tempat kost bersama teman saksi yakni korban TUSAN mengendarai sepeda motor Vixion hendak membeli Nasi, saksi dibonceng saksi korban bergerak dari arah Timur lurus ke barat sedangkan kendaraan Mobil Taxi memutar dari bagian utara jalan yakni arah barat ;
- Bahwa saksi korban sempat mengerem, namun jaraknya sudah terlalu dekat sehingga kejadian begitu cepat dan dekat kecelakaan tidak dapat dihindari;
- Bahwa kecepatan sepeda motor korban saat itu sekitar 80 (delapan puluh) Km / Jam ;
- Bahwa saksi saat terjadi kecelakaan saksi jatuh ke belakang sedangkan korban jatuh disebelah selatan saksi terpisah dari sepeda motor ;
- Bahwa kejadian kecelakaan tepat di sebelah utara dari garis tengah dari marka jalan ditempat tersebut ;
- Bahwa cuaca saat terjadinya kecelakaan tersebut penerangan jalan cukup terang dengan lampu, dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan jalan beraspal bagus ;
- Bahwa keadaan saksi korban yakni TUSAN telah meninggal di tempat ditempat terjadinya kecelakaan, sedangkan saksi mengalami luka pada dagu, kaki kanan dan punggung terasa sakit ;
- Bahwa benar gambar/ sket terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang dibuat oleh Polisi setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Mangiar Samosir dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari bertempat di jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya median Dewi Fortuna Spa Mumbul Kuta selatan, Badung ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 7832 OI bergerak dari arah Timur lurus ke Barat tabrakan dengan mobil Taxi Blue Bird DK 307 FG yang terdakwa kendarai sendiri bergerak dari arah Barat memutar di median untuk kembali ke arah barat;
- Bahwa sepeda motor tersebut dikendarai seorang laki-laki yang belakangan Terdakwa ketahui bernama TUSAN yang membonceng seorang laki-laki yang bernama saksi AGUS SETIYONO ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi awalnya terdakwa yang mengemudikan Taxi Blue Bird DK 307 FG sebelumnya membeli bensin di Mumbul kemudian terdakwa hendak balik ke kantor karena sudah selesai bekerja, lalu terdakwa bergerak dari arah barat menuju ke arah timur sampai di median depan Dewi Fortuna Spa terdakwa memutar ke Arah Barat dan sebelumnya terdakwa melihat tiga sepeda motor dari arah timur sudah lewat selanjutnya terdakwa langsung memutar dengan pelan lalu tiba-tiba pintu depan kiri mobil terdakwa ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion yang datang dari arah timur kemudian pengendara terpelanting ke belakang mobil terdakwa dan yang dibonceng terpelanting ke depan mobil terdakwa sedangkan sepeda motor terpental ke Timur dari Mobil kemudian terdakwa turun dari mobil Taxi dan kebetulan teman terdakwa lewat membawa mobil Pick Up dan memberhentikannya seketika terdakwa membawa korban dan saksi AGUS SETIYONO ke Rumah Sakit dengan menggunakan mobil Pick Up milik teman terdakwa ;
- Bahwa saat kejadian tabrakan terjadi di sebelah Utara garis tengah jalan dan posisi mobil taxi yang dikendarai terdakwa melintang menghadap ke selatan ;
- Bahwa terdakwa menjadi sopir taxi sudah 4 (empat) tahun sampai sekarang ;
- Bahwa pengendara sepeda motor yakni korban TUSAN telah meninggal di tempat kejadian karena terpelanting dari sepeda motor, sedangkan saksi AGUS SETIYONO dalam keadaan sadar ;
- Bahwa arus lalu lintas saat terjadinya kecelakaan dalam keadaan sepi, cuaca cerah dan penerangan lampu cukup terang jalan lurus beraspal bagus ;
- Bahwa Terdakwa sendiri yangmengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Sanglah, dengan menggunakan mobil Taxi yang Terdakwa kendarai tersebut ;
- Bahwa pada waktu terdakwa membawa korban ke Rumah sakit Umum Sanglah, korban sepetinya belum meninggal dunia dan masih pinsah, tetapi setelah korban sampai di Rumah sakit, baru meninggal dunia ;
- Bahwa terdakwa sudah ada perdamaiana dengan keluarga korban dan keluarga korban telah merelakan korban karena meninggal dunia ;
- Bahwa Terdakwa ada membantu keluarga korban untuk meringankan beban keluarga korban dengan memberi uang duka sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk membawa mayat korban ke Jawa, karena korban di kubur di Jawa ;
- Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, sampai korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge untuk meringankan ataupun membantah dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan didalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha DK 7832 OI, Sim C dan STNK, dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Limo Taxi biru DK 307 FG,An PT Praja Bali Transportasi, STNK dan Sim A umum, yang telah dikenal dan diakui oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Karena kelalaiannya;
Menyebabkan orang lain meningggal dunia;
Ad. 1. Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam rumusan pasal di atas, adalah menunjuk pada orang perorangan sebagai subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana, yang dipandang mampu secara hukum mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, ternyata Terdakwa Manginar Samosir sebagaimana identitasnya yang telah diakui diatas, adalah orang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum mampu bertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur barang siapa telah terpenuhi, namun demikian untuk dapatnya Terdakwa tersebut dipersalahkan sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini maka perlu dibuktikan unsur-unsur dakwaan berikutnya demikian juga perbuatan Terdakwa tidak ada unsur pemaaf maupun unsur pembenar sebagai alasan untuk meniadakan kesalahan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Karena Kelalaiannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari bertempat di jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya median Dewi Fortuna Spa Mumbul Kuta selatan, Badung, berawal dari terdakwa mengemudikan Taxi Blue Bird DK 307 FG sedang membeli bensin di Mumbul selanjutnya terdakwa hendak balik ke kantor karena sudah selesai bekerja lalu terdakwa bergerak dari arah barat menuju ke arah timur di Jalur utara By Pass Ngurah Rai Nusa Dua sesampainya di median depan Dewi Fortuna Spa terdakwa memutar ke Arah Barat jalur Selatan dan sebelumnya terdakwa melihat tiga sepeda motor dari arah timur sudah lewat selanjutnya terdakwa langsung memutar dengan pelan lalu tiba-tiba pintu depan kiri mobil terdakwa ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai korban TUSAN yang datang dari arah timur kemudian korban TUSAN terpelanting ke belakang mobil terdakwa dan yang membonceng saksi AGUS SETIYONO terpelanting ke depan mobil terdakwa sedangkan sepeda motor terpental ke Timur dari Mobil kemudian terdakwa turun dari mobil Taxi dan kebetulan teman terdakwa lewat membawa mobil Pick Up dan memberhentikannya seketika terdakwa membawa korban TUSAN dan saksi AGUS SETIYONO ke Rumah Sakit dengan menggunakan mobil Pick Up milik teman terdakwa, saat kejadian tabrakan terjadi antara Mobil Taxi yang dikendarai terdakwa bersama dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai korban TUSAN tepat di sebelah Utara garis tengah jalan By Pas bagian Selatan, dengan kecepatan sepeda motor Yamaha Vixion sekitar 80 (delapan puluh) Km / Jam dan posisi mobil taxi yang dikendarai terdakwa melintang menghadap ke selatan ;
Menimmbang, bahwa Terdakwa yang sebagai pengemudi Taxi saat memutar haluan di median seharusnya memberikan perioritas kepada pengendara sepeda motor yang bergerak lurus dengan situasi lalu lintas saat itu sepi jalan lurus beraspal cuaca cerah pada malam hari, namun Terdakwa tidak melakukan hal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur karena kelalaiannya menurut Majelis telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur menyebabkan orang lain meningggal dunia.
Menimbang, bahwa terdakwa, akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari bertempat di jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya median Dewi Fortuna Spa Mumbul Kuta selatan, Badung, yang berawal dari terdakwa yang mengemudikan Taxi Blue Bird DK 307 FG sedang membeli bensin di Mumbul selanjutnya terdakwa hendak balik ke kantor karena sudah selesai bekerja lalu terdakwa bergerak dari arah barat menuju ke arah timur jalur utara By Pass Ngurah Rai Nusa Dua sampai di median depan Dewi Fortuna Spa terdakwa memutar ke Arah Barat jalur Selatan dan sebelumnya terdakwa melihat tiga sepeda motor dari arah timur sudah lewat selanjutnya terdakwa langsung memutar dengan pelan lalu tiba-tiba pintu depan kiri mobil terdakwa ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Korban TUSAN yang datang dari arah timur kemudian pengendara yakni Korban TUSAN terpelanting ke belakang mobil terdakwa dan yang dibonceng saksi AGUS SETIYONO terpelanting ke depan mobil terdakwa sedangkan sepeda motor terpental ke Timur dari Mobil kemudian terdakwa turun dari mobil Taxi dan kebetulan teman terdakwa lewat membawa mobil Pick Up dan memberhentikannya seketika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membawa korban TUSAN dan saksi AGUS SETIYONO ke Rumah Sakit dengan menggunakan mobil Pick Up milik teman terdakwa ;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut menyebabkan korban TUSAN meninggal dunia karena luka-luka yang dideritanya akibat tabrakan tersebut sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: UK 01.15/IV.E.19/VER/82/2016 tanggal 22 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter KUNTHI YULIANTI, Sp.KF., dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar dengan kesimpulan pada jenasah laki-laki, berumur lebih kurang dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur menyebabkan orang meninggal dunia menurut Majelis telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum diatas;
Menimbang, bahwa selama persidangan ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan dan atau menghilangkan sifat melawan hukum pada diri Terdakwa, baik karena alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa yang sudah terbukti bersalah tersebut haruslah dihukum setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan berat ringannya terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
Ha-Hal Yang Memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa ada korban jiwa;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersika sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa mengaku bersalah dan Menyesali perbuatannya dan berjanji selalu hati-hati dalam mengemudikan mobil;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan membiayai pemulangan jenasah korban ke daerah Cilacap, Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan adalah untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie) maupun pencegahan terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan (speciale preventie), agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, dan disamping itu juga untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik sikap dan perilakunya sehingga bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat yang baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim sudah patut dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 a KUHP;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan lain dari peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Manginar Samosir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Sepeda motor Yamaha DK 7832 OI, Sim C dan STNK, dikembalikan kepada yang saksi KASIMUN selaku keluarga KORBAN;
1 (satu) unit Mobil Toyota Limo Taxi biru DK 307 FG,An PT Praja Bali Transportasi, STNK dan Sim A umum, dikembalikan kepada saksi I WAYAN MERDANA selaku Supervisor Security PT Praja Bali Transportasi;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari SELASA, TANGGAL 13 DESEMBER 2016, oleh kami I Wayan Kawisada,SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, Agus Walujo Tjahjono,SH.M.Hum. dan Novita Riama,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari pula dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum Hakim Ketua Majelis dan Anggota yang sama dengan dibantu oleh Ketut Suwastika,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh I Gede Wiraguna Wiradarma,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Walujo Tjahjono,SH.,M.HumI Wayan Kawisada,SH,M.Hum.
Novita Riama,SH,MH.
Panitera Pengganti,
Ketut Suwastika,SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada tanggal 13 Desember 2016 dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Terdakwa menyatakan menerima dengan baik terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 13 Desember 2016, Nomor : 820/Pid.Sus/2016/PN.Dps ;
Panitera Pengganti,
Ketut Suwastika,SH.