99/PDT/2019/PT MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 99/PDT/2019/PT MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Tergugat : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II PERSERO Diwakili Oleh : BORNOK MARIA IRENE Terbanding/Penggugat : PT. TAIKO PERSADA INDOPRIMA diwakili oleh Tn.LEE CHIEU MENG sebagai Direktur
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 April 2017 Nomor 408/Pdt.G/2016/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut, sekedar meniadakan amar putusan sebagaimana tercantum dalam angka 2, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan Gugatan untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian-perjanjian dan Surat Order Pembelian sebagai berikut: Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi dan Order Pembelian Lokal, antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 20/ SPJB/ 15/ IV/ 2013 tertanggal 1 April 2013 ; Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 12.12.17.2 antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 20/ SPJB/ 66C/ VIII/ 2013 tertanggal 1 Agustus 2013; Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 12.12.17.2 antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 20/ SPJB/ 66D/ VIII / 2013 tertanggal 1 Agustus 2013; Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 15.15.15 antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 20/ SPJB/ 72/ VIII/ 2013 tertanggal 12 Agustus 2013; Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 17.12. 19+1,0 TE antara Penggugat dengan Tergugat dr Nomor : 20/ SPJB/ 88A/ IX/ 2013 tertanggal 16 September 2013 ; Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 17.11. 20+1,0 TE antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 20/ SPJB/ 88B/ IX/ 2013 tertanggal 16 September 2013, Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 20.12.5.2 antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 20/ SPJB/ 94/ IX/ 2013 tertanggal 23 September 2013; Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi antara Penggugat dengan Tergugat No : 20/ SPJB/ 78/ X/ 2013 tertanggal 4 Oktober 2013 (dimana Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi antara Penggugat dengan Tergugat No : 20/ SPJB/ 78/ X/ 2013 tertanggal 4 Oktober 2013 tersebut telah dirubah menjadi Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi antara Penggugat dengan Tergugat No : 20/ SPJB/ 102/ X/ 2013 tertanggal 4 Oktober 2013), dan Surat Order Pembelian Lokal No.1636 tertanggal 15 November 2013 antara Penggugat dengan Tergugat Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/SPJB/15/IV/2013 tertanggal 1 April 2013 ; 3. Menyatakan sah dan berharga pengiriman pupuk compound oleh PENGGUGAT dengan total nilai barang sebesar sebesar Rp.34.405.999.124.- (tiga puluh empat milyar empat ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat rupiah) ; 4. Menyatakan sah dan berharga serta bernilai: Surat Tagihan (Invoice) PENGGUGAT masing-masing bernomor: Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004466 tertanggal 28 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 15/ IV/ 2013 tertanggal 1 April 2013 ; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004744 tertanggal 17 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan atas Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor : 20/ SPJB/ 78/ IX/ 2013, yang telah dirubah Tergugat dengan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Non Subsidi antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 102/ X/ 2013 tertanggal 4 Oktober 2013) ; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004746 tertanggal 19 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk Tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 15.15.15 antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 72/ VIII /2013 tertanggal 12 Agustus 2013 ; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004747 tertanggal 23 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 12.12.17.2 antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 66 D/ VIII /2013 tertanggal 1 Agustus 2013 ; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004751 tertanggal 24 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 12.12.17.2 antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 66 C/ VIII/ 2013 tertanggal 1 Agustus 2013 ; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004753 tertanggal 30 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 17.11.20+1,0 TE antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 88 B/ IX/ 2013 tertanggal 16 September 2013; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004755 tertanggal 30 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 20.12.5.2 antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 94/ IX/ 2013 tertanggal 23 September 2013; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004756 tertanggal 31 Desember 2013 yang dikeluarkan Penggugat untuk tagihan Surat Order Pembelian Lokal No.1636 tertanggal 15 Nopember 2013 antara Tergugat dan Penggugat; Tagihan (Invoice) No/ Nomor Faktur : 30004758 tertanggal 31 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk tagihan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Compound 17.12.19+1,0 TE antara Tergugat dengan Penggugat No : 20/ SPJB/ 88 A/ IX/ 2013 tertanggal 16 September 2013 ; 5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian-Perjanjian Jual Beli Pupuk Non bersubsidi dan surat order Pembelian tersebut diatas; Menghukum TERGUGAT secara sekaligus, tunai dan langsung untuk membayar kepada PENGGUGAT sejak putusan perkara ini dinyatakan berkekuataan hukum tetap, antara lain: Pemenuhan Tuntutan Rugi: Sebesar Rp13.963.715.926,00 (tiga belas milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), Pemenuhan Bunga: Sebesar Rp.837.822.955,56,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta, delapan ratus dua puluh dua ribu, Sembilan ratus lima puluh lima rupiah dan lima puluh enam sen) ; Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT agar tunduk dan taat serta patuh untuk melaksanakan putusan ini; Menolak Gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);