44/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 44/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AGUS KAMAL Alias AGUS
1. Menyatakan terdakwa AGUS AKMAL Alias AGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat 0,23 gr beserta berat pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan, dan 1.(satu) potong celana panjang warna coklat merk. Figo dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
PERKARA NO. 44/PID.B/2013/PN. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS AKMAL alias AGUS ;
Tempat lahir : Bengkel ;
Umur/Tgl.lahir : 47 tahun / 10 Agustus 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : di Lesehan Jalan Sudirman, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 03 Desember 2012 s/d tanggal 22 Desember 2012 ;---
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2012 s/d tanggal 31 Januari 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Januari 2013. s/d tanggal 19 Februari 2013
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 7 Februari 2013 s/d tanggal 8 Maret 2013 ;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 9 Maret 2013 s/d 7 Mei 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat ;---------------
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-16/MATAR/01/2013 tertanggal 6 Maret 2013 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS AKMAL alias AGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 gr beserta berat pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merk Figo, dikembalikan kepada Terdakwa ;-----------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa : Mohon keringanan, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan punya tanggungan keluarga ;--------
Menimbang, atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-121/MATAR/07/2012 tertanggal 30 Juli 2012 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa AGUS AKMAL als. AGUS pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa sedang duduk diteras homestay, tiba-tiba datang saksi Abdul Kadir, saksi Gusti Made Raid an saksi Arif Susilo petugas satuan narkoba Polres Mataram dan langsung memegang terdakwa dan kemudian saksi I Gusti Made Rai bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa membawa shabu, dan terdakwa mengatakan tidak membawa shabu sambil melepaskan celana panjang yang dikenakannya dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir ;
Bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa tersebut ditemuka 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil) yang kemudian barang tersebut ditunjukan kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang tersebut sebagian miliknya ;
Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic Kristal putih dengan berat kotor 0,23 gr (beserta plastic bening pembungkusnya) dan berat bersih 0,03 gram setelah dilakukan pemeriksaan Badan POM RI di Mataram Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 177/N-INS/U/MTR/12, tanggal 14 Desember 2012 dalam kesimpulannya pada pokoknya menyatakan “ sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metemfetamin termasuk Narkotika golongan I ;
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai/mendapat izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa AGUS AKMAL als. AGUS pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa sedang duduk diteras homestay, tiba-tiba datang saksi Abdul Kadir, saksi Gusti Made Rai dan saksi Arif Susilo petugas satuan narkoba Polres Mataram dan langsung memegang terdakwa dan kemudian saksi I Gusti Made Rai bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa membawa shabu, dan terdakwa mengatakan tidak membawa shabu sambil melepaskan celana panjang yang dikenakannya dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir ;
Bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa tersebut ditemuka 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil) yang kemudian barang tersebut ditunjukan kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang tersebut sebagian miliknya ;
Bahwa kemudian barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic Kristal putih dengan berat kotor 0,23 gr (beserta plastic bening pembungkusnya) dan berat bersih 0,03 gram setelah dilakukan pemeriksaan Badan POM RI di Mataram Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 177/N-INS/U/MTR/12, tanggal 14 Desember 2012 dalam kesimpulannya pada pokoknya menyatakan “ sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metemfetamin termasuk Narkotika golongan I ;
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai/mendapat izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ARIF SUSILO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi penah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-teman ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ;
Bahwa saksi saat menangkap Terdakwa sedang duduk diteras homestay, saksi bersama rekan saksi Abdul Kadir dan saksi I Gusti Made Rai dari satuan Narkoba Polres Mataram menghampiri Terdakwa dan langsung mengamankannya ;
Bahwa saksi sebelumnya bertanya pada Terdakwa, apakah Terdakwa membawa shabu ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan tidak membawa shabu sambil melepaskan celana panjang yang dikenakannya dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir ;
Bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) poket Kristal bening yang yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil) ;
Bahwa barang yang ditemukan tersebut ditunjukan kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang tersebut sebagai miliknya ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi I GUSTI MADE RAI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi penah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-teman ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ;
Bahwa saksi saat menangkap Terdakwa sedang duduk diteras homestay, saksi bersama rekan saksi Abdul Kadir dan saksi Arif Susilo dari satuan Narkoba Polres Mataram menghampiri Terdakwa dan langsung mengamankannya ;
Bahwa saksi sebelumnya bertanya pada Terdakwa, apakah Terdakwa membawa shabu ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan tidak membawa shabu sambil melepaskan celana panjang yang dikenakannya dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir ;
Bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) poket Kristal bening yang yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil) ;
Bahwa barang yang ditemukan tersebut ditunjukan kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang tersebut sebagai miliknya ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan terdakwa benar ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, terdakwa telah ditangkap oleh petugas ;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedang duduk diteras homestay, tiba-tiba datang petugas menghampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap salah seorang bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa bawa shabu ;
Bahwa kemudian terdakwa mengatakan tidak membawa shabu sambil terdakwa melepaskan celana panjang yang terdakwa kenakan dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir ;
Bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika nejis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dari seorang yang bernama YEK, dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa rencananya barang tersebut akan digunakan bersama teman terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 gr beserta berat pembungkusnya dan ; 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merk Figo, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, terdakwa telah ditangkap oleh petugas
Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedang duduk diteras homestay, tiba-tiba datang petugas menghampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap salah seorang bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa bawa shabu ;
Bahwa kemudian terdakwa mengatakan tidak membawa shabu sambil terdakwa melepaskan celana panjang yang terdakwa kenakan dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir ;
Bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika nejis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dari seorang yang bernama YEK, dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa memiliki shabu tanpa ada ijin dari yang berwenang maupun tidak sedang dalam pengawasan dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu :
Primair melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barang siapa ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Ad. 1) unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa AGUS AKMAL alias AGUS telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Majelis Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2) unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekitar jam 16.45 wita bertempat di Homestay Hasan Gang Rajawali III, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, terdakwa telah ditangkap oleh petugas, saat ditangkap Terdakwa sedang duduk diteras homestay, tiba-tiba datang petugas menghampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, bahwa kemudian terdakwa melepaskan celana panjang yang terdakwa kenakan dan menyerahkan kepada saksi Abdul Kadir, bahwa setelah saksi Abdul Kadir melakukan pemeriksaan terhadap celana panjang terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika nejis shabu yang disimpan oleh terdakwa disaku celana sebelah kanan bagian depan (saku kecil), dengan demikian unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini sejak dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa : 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,23 gr beserta berat pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merk Figo, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, yaitu ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa sendiri, serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran dan penggunaan narkotika ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS AKMAL Alias AGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman “ ;---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;----------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) poket Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat 0,23 gr beserta berat pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan, dan 1.(satu) potong celana panjang warna coklat merk. Figo dikembalikan kepada Terdakwa ;------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;----------------------------------------------------
Demikianlah telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari RABU tanggal 6 MARET 2013, oleh kami H. BUDI SUSILO, SH., MH. selaku Hakim Ketua, SOEGIARTI, SH.MH, dan ERRY IRIAWAN, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh I MADE RENA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh SAYEKTI RAHAYU, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
SOEGIARTI, SH.MH. H. BUDI SUSILO, SH., MH.
Panitera Penggati,
ttd
ERRY IRIAWAN, SH. ttd
I MADE RENA, SH.