6/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan pencabulan"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters; - 1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga; - 1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau; - 1 (satu) helai tangtop warna hitam; - 1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon; Dikembalikan kepada saksi korban; - 1 (satu) ambal warna coklat; - 1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.Kot
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI
Palembang
24 Tahun / 4 Juni 1990
Laki-laki
Indonesia
Pringkumpul RT 05 RW 04 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Prigsewu
Islam
Buruh Tani
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Resor Tanggamus Sektor Pringsewu, tanggal 18 September 2014, Nomor : SP. Kap/66/IX/2014/Reskrim sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan 19 September 2014;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan Rutan berdasarkan surat perintah penetapan / penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 November 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 4 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 14 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis telah memberitahukan kepada Terdakwa tentang haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa apabila Terdakwa tidak mampu, namun di persidangan Terdakwa secara tegas menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaannya di persidangan, dan oleh karena itu Majelis merasa perlu untuk menghormati sikap Terdakwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidik dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut NO. REG. PERKARA : PDM – 16/KGUNG.2/12/2014, tertanggal 25 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters;
1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga;
1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau;
1 (satu) helai tangtop warna hitam;
1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon;
Dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) ambal warna coklat;
1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI, pada bulan Maret 2014 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 23. WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Pringkumpul Rt 04 Rw 5 Kelurahan Pringsewu Selatan Kabupaten Pringsewu atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi RISKA ADE YULIANI BINTI SYAIFUL ANWAR CM ROZALI yang merupakan anak angkat Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI dab usianya masih dibawah umur berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 038/7/RSP/2002 tanggal 9 Juli 2002 sedang tidur didepan TV bersama dengan Terdakwa, seorang bernama VIRDA dan MARDA yang merupakan anak kandung Terdakwa;
Bahwa ketika terbangun dari tidur Terdakwa melihat saksi korban tidur didekatnya, lalu muncul niat Terdakwa untuk mencabuli saksi RISKA ADE YULIANI, selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana saksi RISKA ADE YULIANI dengan cara menariknya sampai sebatas lutut sehingga kemaluan saksi RISKA ADE YULIANI terlihat kemudian Terdakwa langsung membuka celana yang dipakainya sampai kemaluannya terlihat lalu Terdakwa menempelkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi RISKA ADE YULIANI dan menggesek-gesekannya selama + 1 menit, tidak lama kemudian saksi RISKA ADE YULIANI terbangun, melihat saksi RISKA ADE YULIANI terbangun Terdakwa menghentikan perbuatannya karena takut saksi MADE SUMIASIH BINTI NYOMAN DANE terbangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa setelah menaikkan celannya masuk ke dalam kamar tidurnya;
Bahwa pada pagi harinya saksi RISKA ADE YULIANI menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi MADE SUMIASIH dan berkata “Bunda saya semalam diperkosa oleh abi” dan dijawab saksi MADE SUMIASIH “Ya sudah jangan cerita siapa-siapa”;
Bahwa selain bulan Maret tahun 2014 Terdakwa juga mencabuli saksi RISKA ADE YULIANI pada tanggal 27 Juni 214 di dalam kamar tidur rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat mencabuli saksi RISKA ADE YULIANI yang kedua kalinya tersebut saksi MADE SUMIASIH dan Terdakwa tidur di depan TV kemudian Terdakwa bangun dari tidurnya dan langsung masuk kedalam kamar saksi RISKA ADE YULIANI lalu dengan menggunakan bantal terdakwa menutupi wajah saksi RISKA ADE YULIANI kemudian menurunkan celana bagian luar saksi RISKA ADE YULIANI sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa menempelkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya, karena merasa kesakitan kemudian saksi RISKA ADE YULIANI terbangun dan melihat Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membisikkan ke telinga saksi korban “RIS ABI MINTA MAAF, ABI MOHON JANGAN BILANG DENGAN BUNDA NANTI ABI KENA MARAH BUNDA” kemudian terdakwa keluar kamar dan tidur di depan TV bersama saksi MADE SUMIASIH;
Bahwa pagi harinya saksi RISKA ADE YULIANI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MADE SUMIASIH kemudian MADE SUMIASIH memanggil terdakwa dan memarahinya, kemudian Terdakwa mendatangi saksi RISKA ADE YULIANI dan meminta maaf dan mengatakan bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan karena khilaf;
Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi RISKA ADE YULIANI datang ke rumah saksi PAULINA BIN SYAIFUL ANWAR diantar oleh saksi MADE SUMIASIH untuk menanyakan akte kelahiran saksi RISKA ADE YULIANI, namun saksi MADE SUMIASIH tidak ikut masuk karena hendak membantu tetangga yang mau 7 (tujuh hari meninggal, kemudian saksi RISKA ADE YULIANI bercerita kepada saksi PAULINA bahwa saksi RISKA ADE YULIANI sudah 2 (dua) kali dicabuli oleh Terdakwa, lalu saksi PAULINA menceritakan hal tersebut kepada saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO dan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2014 saksi SUMAR EN bersama dengan saksi RISKA ADE YULIANI melaporkan hal tersebut ke Polsek Pringsewu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A.Sp.Og Nomor : 35/645/LT 10/2014 tanggal 19 Juli 2014 dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum :
Kesadaran : Compes mentis
Sikap : baik
Pakaian : Rapih
Keadaan badan : tidak ditemukan kelainan
Mulut Kelamin : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora
Perenium : perenium (daerah antara vagina s/d dubur) lecet
Hymen : utuh
Kesimpulan : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora, perineum lecet, hymen utuh
Bahwa kemudian terdakwa melarikan diri ke Palembang dan pada tanggal 18 September 2014 terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek pringsewu untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa ANDIKA PRAMANA BIN ASRI HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RISKA ADE YULIANI Binti SAIFUL ANWAR CM ROZALI;
Menimbang, bahwa saksi masih anak-anak maka saksi tidak disumpah dan memberikan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Maret sekira pukul 22.00 wib tanggal dan harinya tidak saksi ingat lagi dan yang kedua pada tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa ANDIKA di Pringkumpul RT. 04 RW. 05 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa saksi merupakan anak angkat dari Terakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI yang diangkat dari saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO;
Bahwa kejadian yang pertama pada bulan Maret 2014 saksi tidur bersama FIRDA dan Terdakwa ANDIKA di depan TV sedangkan saksi MADE SUMIASIH tidur di kamar tempat tidur;
Bahwa saksi dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA dengan cara pada malam hari saksi dan FRIDA anak dari Terdakwa ANDIKA tidur di depan TV bersama Terdakwa ANDIKA, saat saksi tertidur pulas Terdakwa mencabuli saksi dengan cara membuka celana saksi dengan cara menariknya celana dalam dan celana model balon sampai lutut yang digunakan oleh saksi sehingga kelihatan Vagina saksi sedangkan saat itu Terdakwa ANDIKA sudah tidak menggunakan celana lagi sampai kelihatan kemaluannya terlihat lalu menindih saksi, kemudian Terdakwa ANDIKA menempelkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi lalu menggesek-gesekkannya selama kurang lebih 1 menit, kemudian saksi terbangun dan pada saat melihat saksi terbangun Terdakwa menghentikan perbuatannya karena takut saksi MADE SUMIASIH BINTI NYOMAN DANE terbangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa setelah menaikkan celannya masuk ke dalam kamar tidurnya kemudian saksi melihat celana dalam dan celana model balonnya sudah sampai lututlalu saksi menariknya kemudian pagi harinya menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi MADE SUMIASIH dan berkata “Bunda saya semalam diperkosa oleh abi” dan dijawab saksi MADE SUMIASIH “Ya sudah jangan cerita siapa-siapa”;
Bahwa kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 27 Juni 214 di dalam kamar tidur rumah Terdakwa, saat itu saksi tidur di dalam kamar sedangkan bunda tidur di depan TV, saat tidur di dalam kamar Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi lalu dengan menggunakan bantal Terdakwa menutupi wajah saksi kemudian menurunkan celana bagian luar saksi sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa ANDIKA menempelkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi lalu menggesek-gesekkannya, karena merasa kesakitan kemudian saksi terbangun dan melihat Terdakwa ANDIKA, selanjutnya Terdakwa ANDIKA membisikkan ke telinga saksi korban “RIS ABI MINTA MAAF, ABI MOHON JANGAN BILANG DENGAN BUNDA NANTI ABI KENA MARAH BUNDA” kemudian Terdakwa ANDIKA keluar kamar dan tidur di depan TV bersama saksi MADE SUMIASIH;
Bahwa pagi harinya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MADE SUMIASIH kemudian MADE SUMIASIH memanggil Terdakwa ANDIKA dan memarahinya, kemudian Terdakwa ANDIKA mendatangi saksi dan meminta maaf dan mengatakan bahwa perbuatan yang Terdakwa ANDIKA lakukan karena khilaf;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi datang ke rumah saksi PAULINA BIN SYAIFUL ANWAR diantar oleh saksi MADE SUMIASIH untuk menanyakan akte kelahiran saksi, namun saksi MADE SUMIASIH tidak ikut masuk karena hendak membantu tetangga yang mau 7 (tujuh hari meninggal, kemudian saksi bercerita kepada saksi PAULINA bahwa saksi sudah 2 (dua) kali dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA, lalu saksi PAULINA menceritakan hal tersebut kepada saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO dan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2014 saksi SUMAR EN bersama dengan saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Pringsewu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters, 1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga, 1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau, 1 (satu) helai tangtop warna hitam, 1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon, 1 (satu) ambal warna coklat, 1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO;
Bahwa Terdakwa ANDIKA PRAMANA telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban RISKA ADE YULIANI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan tersebut dari istrinya yang bernama PAULINA Bin SYAIFUL ANWAR yang menceritakan bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI telah dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA PRAMANA yang merupakan ayah asuhnya;
Bahwa saksi yang mengantar saksi korban RISKA ADE YULIANI ke Polsek Pringsewu untuk melaporkan Terdakwa ANDIKA PRAMANA karena telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban RISKA ADE YULIANI;
Bahwa yang mengasuh saksi korban RISKA ADE YULIANI adalah Terdakwa ANDIKA PRAMANA untuk tinggal di rumah Terdakwa ANDIKA PRAMANA di Pringkumpul RT. 04. RW.05 Kelurahan Pringsewu Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dengan alasan Terdakwa ANDIKA PRAMANA mengasuh saksi korban RISKA ADE YULIANI karena saksi korban sering main bersama FIRDA yang merupakan anak Terdakwa ANDIKA dan menginap di rumah ANDIKA PRAMANA karena saksi korban RISKA ADE YULIANI sebelumnya pernah tinggal bersama saudara ASRUL;
Bahwa Terdakwa ANDIKA PRAMANA bersama istrinya bernama saksi MADE SUMIASIH datang ke rumah saksi meminta ijin kepada saksi untuk mengasuh saksi korban RISKA ADE YULIANI sebagai anak asuhnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi PAULINA Binti SYAIFUL ANWAR;
Bahwa Terdakwa ANDIKA PRAMANA telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban RISKA ADE YULIANI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan tersebut dari saksi korban RISKA ADE YULIANI yang menceritakan bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI telah dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA PRAMANA yang merupakan ayah asuhnya;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi RISKA ADE YULIANI datang ke rumah saksi diantar oleh saksi MADE SUMIASIH untuk menanyakan akte kelahiran saksi korban RISKA ADE YULIANI, namun saksi MADE SUMIASIH tidak ikut masuk karena hendak membantu tetangga yang mau 7 (tujuh hari meninggal, kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI bercerita kepada saksi bahwa saksi RISKA ADE YULIANI sudah 2 (dua) kali dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA, lalu saksi menceritakan hal tersebut kepada saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO dan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2014 saksi SUMAR EN bersama dengan saksi korban RISKA ADE YULIANI melaporkan hal tersebut ke Polsek Pringsewu;
Bahwa yang mengasuh saksi korban RISKA ADE YULIANI adalah Terdakwa ANDIKA PRAMANA untuk tinggal di rumah Terdakwa ANDIKA PRAMANA di Pringkumpul RT. 04. RW.05 Kelurahan Pringsewu Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dengan alasan Terdakwa ANDIKA PRAMANA mengasuh saksi korban RISKA ADE YULIANI karena saksi korban sering main bersama FIRDA yang merupakan anak Terdakwa ANDIKA dan menginap di rumah ANDIKA PRAMANA karena saksi korban RISKA ADE YULIANI sebelumnya pernah tinggal bersama saudara ASRUL;
Bahwa Terdakwa ANDIKA PRAMANA bersama istrinya bernama saksi MADE SUMIASIH datang ke rumah saksi meminta ijin kepada saksi untuk mengasuh saksi korban RISKA ADE YULIANI sebagai anak asuhnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi MADE SUMIASIH Binti NYOMAN DANE;
Bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Maret sekira pukul 22.00 wib tanggal dan harinya tidak saksi ingat lagi dan yang kedua pada tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa ANDIKA di Pringkumpul RT. 04 RW. 05 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI merupakan anak angkat dari Terakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI dan saksi yang diangkat dari saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO;
Bahwa kejadian yang pertama pada bulan Maret 2014 saksi korban RISKA ADE YULIANI tidur bersama FIRDA dan Terdakwa ANDIKA di depan TV sedangkan saksi tidur di kamar tempat tidur;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa ANDIKA melakukan pencabulan terhadap saksi korban RISKA ADE YULIANI;
Bahwa kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 27 Juni 214 di dalam kamar tidur rumah Terdakwa;
Bahwa pagi harinya saksi korban RISKA ADE YULIANI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi kemudian saksi memanggil Terdakwa ANDIKA dan memarahinya, kemudian Terdakwa ANDIKA mendatangi saksi RISKA ADE YULIANI dan meminta maaf dan mengatakan bahwa perbuatan yang Terdakwa ANDIKA lakukan karena khilaf;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters, 1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga, 1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau, 1 (satu) helai tangtop warna hitam, 1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon, 1 (satu) ambal warna coklat, 1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah jelas dan terinci termuat dalam Berita Acara Sidang sehingga termuat dalam putusan ini yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain dalam mendukung dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi korban RISKA ADE YULIANI sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Maret sekira pukul 22.00 wib tanggal dan harinya tidak diingat lagi dan yang kedua pada tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa ANDIKA PRAMANA di Pringkumpul RT. 04 RW. 05 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI merupakan anak angkat dari Terakwa yang diangkat dari saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO;
Bahwa kejadian yang pertama pada bulan Maret 2014 saksi korban RISKA ADE YULIANI tidur bersama FIRDA dan Terdakwa di depan TV sedangkan saksi MADE SUMIASIH tidur di kamar tempat tidur;
Bahwa benar saksi korban RISKA ADE YULIANI dicabuli oleh Terdakwa dengan cara pada malam hari saksi dan FRIDA anak dari Terdakwa tidur di depan TV bersama Terdakwa, saat saksi korban RISKA ADE YULIANI tertidur pulas Terdakwa mencabuli saksi korban RISKA ADE YULIANI dengan cara membuka celana saksi korban RISKA ADE YULIANI dengan cara menariknya celana dalam dan celana model balon sampai lutut yang digunakan oleh saksi korban RISKA ADE YULIANI saksi sehingga kelihatan Vagina saksi korban RISKA ADE YULIANI sedangkan saat itu Terdakwa sudah tidak menggunakan celana lagi sampai kelihatan kemaluannya terlihat lalu menindih saksi korban RISKA ADE YULIANI, kemudian Terdakwa menempelkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi korban RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya selama kurang lebih 1 menit, kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun dan pada saat melihat saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun Terdakwa menghentikan perbuatannya karena takut saksi MADE SUMIASIH BINTI NYOMAN DANE terbangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa setelah menaikkan celannya masuk ke dalam kamar tidurnya kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI melihat celana dalam dan celana model balonnya sudah sampai lutut lalu saksi korban RISKA ADE YULIANI menariknya kemudian pagi harinya menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi MADE SUMIASIH dan berkata “Bunda saya semalam diperkosa oleh abi” dan dijawab saksi MADE SUMIASIH “Ya sudah jangan cerita siapa-siapa”;
Bahwa benar kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 27 Juni 214 di dalam kamar tidur rumah Terdakwa, saat itu saksi tidur di dalam kamar sedangkan bunda tidur di depan TV, saat tidur di dalam kamar Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi lalu dengan menggunakan bantal Terdakwa menutupi wajah saksi korban RISKA ADE YULIANI kemudian menurunkan celana bagian luar saksi korban RISKA ADE YULIANI sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa menempelkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi korban RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya, karena merasa kesakitan kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun dan melihat Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membisikkan ke telinga saksi korban “RIS ABI MINTA MAAF, ABI MOHON JANGAN BILANG DENGAN BUNDA NANTI ABI KENA MARAH BUNDA” kemudian Terdakwa ANDIKA keluar kamar dan tidur di depan TV bersama saksi MADE SUMIASIH;
Bahwa benar pagi harinya saksi korban RISKA ADE YULIANI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MADE SUMIASIH kemudian MADE SUMIASIH memanggil Terdakwa dan memarahinya, kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban RISKA ADE YULIANI dan meminta maaf dan mengatakan bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan karena khilaf;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa :
2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters;
1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga;
1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau;
1 (satu) helai tangtop warna hitam;
1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon;
1 (satu) ambal warna coklat;
1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A.Sp.Og Nomor : 35/645/LT 10/2014 tanggal 19 Juli 2014 dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum :
Kesadaran : Compes mentis
Sikap : baik
Pakaian : Rapih
Keadaan badan : tidak ditemukan kelainan
Mulut Kelamin : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora
Perenium : perenium (daerah antara vagina s/d dubur) lecet
Hymen : utuh
Kesimpulan : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora, perineum lecet, hymen utuh
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Pelabuhan Jakarta No. 038/7/RSPJ/2002 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 atas nama RISKA ADE YULIANI yang dikeluarkan oleh Bidan Elis yang menerangkan bahwa telah lahir bayi bernama RISKA ADE YULIANI jenis kelamin perempuan anak dari nyonya Imas Mulyani dan tuan Syaiful Anwar CM pada hari Senin tanggal 29 Juli 2002 jam 04.15 wib;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi di persidangan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa atas barang bukti dan alat bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi mengenalinya, dan oleh karena telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa maupun barang bukti serta alat bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ANDIKA PRAMANA telah mencabuli saksi korban RISKA ADE YULIANI sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Maret sekira pukul 22.00 wib tanggal dan harinya tidak diingat lagi dan yang kedua pada tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa ANDIKA PRAMANA di Pringkumpul RT. 04 RW. 05 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa benar saksi korban RISKA ADE YULIANI merupakan anak angkat dari Terakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI yang diangkat dari saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO;
Bahwa benar kejadian yang pertama pada bulan Maret 2014 saksi korban RISKA ADE YULIANI tidur bersama FIRDA dan Terdakwa ANDIKA di depan TV sedangkan saksi MADE SUMIASIH tidur di kamar tempat tidur;
Bahwa benar saksi korban RISKA ADE YULIANI dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA dengan cara pada malam hari saksi dan FRIDA anak dari Terdakwa ANDIKA tidur di depan TV bersama Terdakwa ANDIKA, saat saksi korban RISKA ADE YULIANI tertidur pulas Terdakwa mencabuli saksi korban RISKA ADE YULIANI dengan cara membuka celana saksi korban RISKA ADE YULIANI dengan cara menariknya celana dalam dan celana model balon sampai lutut yang digunakan oleh saksi korban RISKA ADE YULIANI saksi sehingga kelihatan Vagina saksi korban RISKA ADE YULIANI sedangkan saat itu Terdakwa ANDIKA sudah tidak menggunakan celana lagi sampai kelihatan kemaluannya terlihat lalu menindih saksi korban RISKA ADE YULIANI, kemudian Terdakwa ANDIKA menempelkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi korban RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya selama kurang lebih 1 menit, kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun dan pada saat melihat saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun Terdakwa menghentikan perbuatannya karena takut saksi MADE SUMIASIH BINTI NYOMAN DANE terbangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa ANDIKA setelah menaikkan celannya masuk ke dalam kamar tidurnya kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI melihat celana dalam dan celana model balonnya sudah sampai lutut lalu saksi korban RISKA ADE YULIANI menariknya kemudian pagi harinya menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi MADE SUMIASIH dan berkata “Bunda saya semalam diperkosa oleh abi” dan dijawab saksi MADE SUMIASIH “Ya sudah jangan cerita siapa-siapa”;
Bahwa benar kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 27 Juni 214 di dalam kamar tidur rumah Terdakwa, saat itu saksi tidur di dalam kamar sedangkan bunda tidur di depan TV, saat tidur di dalam kamar Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi lalu dengan menggunakan bantal Terdakwa menutupi wajah saksi korban RISKA ADE YULIANI kemudian menurunkan celana bagian luar saksi korban RISKA ADE YULIANI sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa ANDIKA menempelkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi korban RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya, karena merasa kesakitan kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun dan melihat Terdakwa ANDIKA, selanjutnya Terdakwa ANDIKA membisikkan ke telinga saksi korban “RIS ABI MINTA MAAF, ABI MOHON JANGAN BILANG DENGAN BUNDA NANTI ABI KENA MARAH BUNDA” kemudian Terdakwa ANDIKA keluar kamar dan tidur di depan TV bersama saksi MADE SUMIASIH;
Bahwa benar pagi harinya saksi korban RISKA ADE YULIANI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MADE SUMIASIH kemudian MADE SUMIASIH memanggil Terdakwa ANDIKA dan memarahinya, kemudian Terdakwa ANDIKA mendatangi saksi korban RISKA ADE YULIANI dan meminta maaf dan mengatakan bahwa perbuatan yang Terdakwa ANDIKA lakukan karena khilaf;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi korban RISKA ADE YULIANI datang ke rumah saksi PAULINA BIN SYAIFUL ANWAR diantar oleh saksi MADE SUMIASIH untuk menanyakan akte kelahiran saksi korban RISKA ADE YULIANI, namun saksi MADE SUMIASIH tidak ikut masuk karena hendak membantu tetangga yang mau 7 (tujuh hari meninggal, kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI bercerita kepada saksi PAULINA bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI sudah 2 (dua) kali dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA, lalu saksi PAULINA menceritakan hal tersebut kepada saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO dan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2014 saksi SUMAR EN bersama dengan saksi korban RISKA ADE YULIANI melaporkan hal tersebut ke Polsek Pringsewu;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters, 1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga, 1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau, 1 (satu) helai tangtop warna hitam, 1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon, 1 (satu) ambal warna coklat, 1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Bahwa benar berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A.Sp.Og Nomor : 35/645/LT 10/2014 tanggal 19 Juli 2014 dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum :
Kesadaran : Compes mentis
Sikap : baik
Pakaian : Rapih
Keadaan badan : tidak ditemukan kelainan
Mulut Kelamin : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora
Perenium : perenium (daerah antara vagina s/d dubur) lecet
Hymen : utuh
Kesimpulan : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora, perineum lecet, hymen utuh
Bahwa berdasarkan fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Pelabuhan Jakarta No. 038/7/RSPJ/2002 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 atas nama RISKA ADE YULIANI yang dikeluarkan oleh Bidan Elis yang menerangkan bahwa telah lahir bayi bernama RISKA ADE YULIANI jenis kelamin perempuan anak dari nyonya Imas Mulyani dan tuan Syaiful Anwar CM pada hari Senin tanggal 29 Juli 2002 jam 04.15 wib;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan Sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu orang. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disesuaikan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana (strafbaar feit) dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur, yaitu unsur subjektif (unsur yang melekat pada pelaku) dan unsur objektif (unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari pelaku itu harus dilakukan. Unsur dengan sengaja (dolus) merupakan salah satu unsur subjektif dari suatu tindak pidana dan kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat adalah salah satu unsur objektif (buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia: Lamintang, hal. 193-194);
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dapatlah dibuktikan setelah penjabaran dari unsur selanjutnya, yaitu unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, maka unsur dengan sengaja ini akan diuraikan terakhir dari unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa benar Terdakwa ANDIKA PRAMANA telah mencabuli saksi korban RISKA ADE YULIANI sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Maret sekira pukul 22.00 wib tanggal dan harinya tidak diingat lagi dan yang kedua pada tanggal 27 Juni 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa ANDIKA PRAMANA di Pringkumpul RT. 04 RW. 05 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Menimbang, bahwa benar saksi korban RISKA ADE YULIANI merupakan anak angkat dari Terakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI yang diangkat dari saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO;
Menimbang, bahwa benar kejadian yang pertama pada bulan Maret 2014 saksi korban RISKA ADE YULIANI tidur bersama FIRDA dan Terdakwa ANDIKA di depan TV sedangkan saksi MADE SUMIASIH tidur di kamar tempat tidur;
Menimbang, bahwa benar saksi korban RISKA ADE YULIANI dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA dengan cara pada malam hari saksi dan FRIDA anak dari Terdakwa ANDIKA tidur di depan TV bersama Terdakwa ANDIKA, saat saksi korban RISKA ADE YULIANI tertidur pulas Terdakwa mencabuli saksi korban RISKA ADE YULIANI dengan cara membuka celana saksi korban RISKA ADE YULIANI dengan cara menariknya celana dalam dan celana model balon sampai lutut yang digunakan oleh saksi korban RISKA ADE YULIANI saksi sehingga kelihatan Vagina saksi korban RISKA ADE YULIANI sedangkan saat itu Terdakwa ANDIKA sudah tidak menggunakan celana lagi sampai kelihatan kemaluannya terlihat lalu menindih saksi korban RISKA ADE YULIANI, kemudian Terdakwa ANDIKA menempelkan kemaluannya yang dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi korban RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya selama kurang lebih 1 menit, kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun dan pada saat melihat saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun Terdakwa menghentikan perbuatannya karena takut saksi MADE SUMIASIH BINTI NYOMAN DANE terbangun dari tidur, selanjutnya Terdakwa ANDIKA setelah menaikkan celannya masuk ke dalam kamar tidurnya kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI melihat celana dalam dan celana model balonnya sudah sampai lutut lalu saksi korban RISKA ADE YULIANI menariknya kemudian pagi harinya menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi MADE SUMIASIH dan berkata “Bunda saya semalam diperkosa oleh abi” dan dijawab saksi MADE SUMIASIH “Ya sudah jangan cerita siapa-siapa”;
Menimbang, bahwa benar kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 27 Juni 214 di dalam kamar tidur rumah Terdakwa, saat itu saksi tidur di dalam kamar sedangkan bunda tidur di depan TV, saat tidur di dalam kamar Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi lalu dengan menggunakan bantal Terdakwa menutupi wajah saksi korban RISKA ADE YULIANI kemudian menurunkan celana bagian luar saksi korban RISKA ADE YULIANI sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa ANDIKA menempelkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke kemaluan saksi korban RISKA ADE YULIANI lalu menggesek-gesekkannya, karena merasa kesakitan kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI terbangun dan melihat Terdakwa ANDIKA, selanjutnya Terdakwa ANDIKA membisikkan ke telinga saksi korban “RIS ABI MINTA MAAF, ABI MOHON JANGAN BILANG DENGAN BUNDA NANTI ABI KENA MARAH BUNDA” kemudian Terdakwa ANDIKA keluar kamar dan tidur di depan TV bersama saksi MADE SUMIASIH;
Menimbang, bahwa benar pagi harinya saksi korban RISKA ADE YULIANI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MADE SUMIASIH kemudian MADE SUMIASIH memanggil Terdakwa ANDIKA dan memarahinya, kemudian Terdakwa ANDIKA mendatangi saksi korban RISKA ADE YULIANI dan meminta maaf dan mengatakan bahwa perbuatan yang Terdakwa ANDIKA lakukan karena khilaf;
Menimbang, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi korban RISKA ADE YULIANI datang ke rumah saksi PAULINA BIN SYAIFUL ANWAR diantar oleh saksi MADE SUMIASIH untuk menanyakan akte kelahiran saksi korban RISKA ADE YULIANI, namun saksi MADE SUMIASIH tidak ikut masuk karena hendak membantu tetangga yang mau 7 (tujuh hari meninggal, kemudian saksi korban RISKA ADE YULIANI bercerita kepada saksi PAULINA bahwa saksi korban RISKA ADE YULIANI sudah 2 (dua) kali dicabuli oleh Terdakwa ANDIKA, lalu saksi PAULINA menceritakan hal tersebut kepada saksi SUMAR EN Bin PAWIRO DIKARSO dan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2014 saksi SUMAR EN bersama dengan saksi korban RISKA ADE YULIANI melaporkan hal tersebut ke Polsek Pringsewu;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A.Sp.Og Nomor : 35/645/LT 10/2014 tanggal 19 Juli 2014 dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum :
Kesadaran : Compes mentis
Sikap : baik
Pakaian : Rapih
Keadaan badan : tidak ditemukan kelainan
Mulut Kelamin : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora
Perenium : perenium (daerah antara vagina s/d dubur) lecet
Hymen : utuh
Kesimpulan : tampak tanda-tanda kemerahan pada labia mayora dan minora, perineum lecet, hymen utuh
Menimbang, bahwa benar berdasarkan fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Pelabuhan Jakarta No. 038/7/RSPJ/2002 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002 atas nama RISKA ADE YULIANI yang dikeluarkan oleh Bidan ELIS yang menerangkan bahwa telah lahir bayi bernama RISKA ADE YULIANI jenis kelamin perempuan anak dari nyonya Imas Mulyani dan tuan Syaiful Anwar CM pada hari Senin tanggal 29 Juli 2002 jam 04.15 wib;
Menimbang, bahwa dari dari uraian fakta – fakta tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memaksa RISKA ADE YULIANI yang masih berumur 12 (dua belas) tahun untuk melakukan pencabulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa membujuk anak telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja, yang dimaksud kelompok kata (frase) “dengan sengaja” dalam unsur ini merujuk pada konsep “kesengajaan” (opzettelijke) yang secara umum pengertiannya meliputi arti dan perkataan: “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens). Sedangkan mengenai pengertian dari unsur dengan sengaja di dalam teori Ilmu Hukum Pidana dibagi dalam 3 (tiga) kualitas:
Sengaja sebagai tujuan;
Dengan pengertian bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan;
Sengaja berkesadaran kepastian;
Dengan pengertian apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya, akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bawa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Pengertiannya adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk kesengajaan yang paling relevan dan paling tepat diterapkan sebagai pisau analisa untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah “sengaja sebagai tujuan”, di mana akan diberikan penilaian hukum apakah ada kehendak (willen), keinginan dan tujuan dari terdakwa untuk melakukan perbuatan amoral terhadap saksi korban RISKA ADE YULIANI dan apakah terdakwa mengetahui (wetens) bahwa sebagai akibat perbuatannya dapat menimbulkan rasa sakit/kelainan fisik pada korban dan merusak masa depannya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban dengan sengaja sebab terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan akibat dari perbuatan tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas yang didasari fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujuk anak untuk melakukan pencabulan”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan pemeriksaan Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan-alasan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 b jo Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban RISKA ADE YULIANI;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang menurut hemat Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta dampaknya terhadap masyarakat, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari Kibat Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap Terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang Terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang Terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Majelis Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, termasuk pula pertimbangan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, majelis Hakim berpendapat sudah sesuai lamanya masa penjatuhan pidana kepada diri Terdakwa, sebagaimana yang tertulis pada putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan pencabulan";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDIKA PRAMANA Bin ASRI HASAN BASRI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) helai celana dalam wanita warna merah muda merk cabernet dan orange merk clisters;
1 (satu) helai long dres warna putih bermotif bunga-bunga;
1 (satu) helai celana shot pendek warna hijau;
1 (satu) helai tangtop warna hitam;
1 (satu) helai celana warna biru bermotif balon-balon;
Dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) ambal warna coklat;
1 (satu) helai kaos oblong warna putih bergambar sapi;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh kami HERMAN SIREGAR, SH selaku Ketua Majelis, YUDITH WIRAWAN, SH., MH. dan MAHENDRA P.K.P, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. SYARIF HIDAYATULLAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung serta dihadiri oleh NULI NALI MURTI, SH. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
dto dto
YUDITH WIRAWAN, SH., MH. HERMAN SIREGAR, SH.
dto
MAHENDRA P.K.P, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
dto
M. SYARIF HIDAYATULLAH, SH.