419/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 419/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMAIL HARUN Bin HARUN
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
P U T U S A N
Nomor419/Pid.Sus/2017/PN.Bls
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama Lengkap : ISMAIL HARUN Bin HARUN Tempat Lahir : Terkul – Rupat Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / 26 Maret 1995 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat Tinggal : Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Agama : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;
Hakim pada Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum FARIZAL, SH. Dari Posbakum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan penetapan Majelis Hakim No : 419/Pen.Pid/2017/PN. Bls tangal 22 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari: Selasa, tanggal 19 September 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan ketiga.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu;
1 (satu) buah bong / alat penghisap sabu-sabu;
2 (dua) buah mancis;
1 (satu) unit handphone merk VC warna merah;
1 (satu) unit Handphone merk MITO warna hitam;
Dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain;
4. Menghukum terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan (clementie) secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan sangat menyesal, mengakui kesalahannya dan mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya setelah selesai menjalani pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-- Bahwa Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama-sama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar Jam 15.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “melakukan percobaan atau permufakatan jahatsecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----
Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 14.30 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa berada di Sebuah Rumah yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis sedang ada pesta narkotika, berdasarkan informasi tersebut anggota Polri langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Bahwa sekitar jam 15.00 WIB sesampainya disebuah rumah tersebut yaitu rumah Sdr. DUKA ditemukan beberapa orang yang wajahnya sama dengan yang diinformasikan sedang berada didalam rumah. Bahwa kedatangan anggota Polri tersebut diketahui sehingga pada saat dilakukan penggerebekan beberapa orang mencoba melarikan diri namun 4 (empat) orang diantaranya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR langsung dapat dilakukan penangkapan oleh anggota Polri namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri.
Bahwa Anggota Polri yang didampingi Saksi BURHANI, SHI selaku Lurah setempat langsung melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan di atas meja dapur ditemukan berupa : 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN. Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama-sama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat beserta barangbukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti Narkotika milik ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama-sama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR (ketiganya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu.
---- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
A T A U
KEDUA
-- Bahwa Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sdr. DUKA, dengan cara : Sdr. DUKA mempersiapkan bong atau alat penghisap narkotika jenis shabu-shabu kemudian memasukan shabu-shabu kedalam sebuah pirex lalu dibakar dan asapnya dihisap melalui pipet secara bergantian antara Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sampai shabu-shabu tersebut habis, selanjutnya Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI merasa bersemangat untuk beraktifitas dan membubarkan diri.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
---- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi EFENDI ALI, SH. menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SATRIA VERY menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi NUZUR RAMADHAN menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sdr. DUKA, dengan cara : Sdr. DUKA mempersiapkan bong atau alat penghisap narkotika jenis shabu-shabu kemudian memasukan shabu-shabu kedalam sebuah pirex lalu dibakar dan asapnya dihisap melalui pipet secara bergantian antara Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sampai shabu-shabu tersebut habis, selanjutnya Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI merasa bersemangat untuk beraktifitas dan membubarkan diri.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan .terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi WIRANTO Bin ISKANDAR menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sdr. DUKA, dengan cara : Sdr. DUKA mempersiapkan bong atau alat penghisap narkotika jenis shabu-shabu kemudian memasukan shabu-shabu kedalam sebuah pirex lalu dibakar dan asapnya dihisap melalui pipet secara bergantian antara Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sampai shabu-shabu tersebut habis, selanjutnya Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI merasa bersemangat untuk beraktifitas dan membubarkan diri.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan .terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a decharge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a decharge tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sdr. DUKA, dengan cara : Sdr. DUKA mempersiapkan bong atau alat penghisap narkotika jenis shabu-shabu kemudian memasukan shabu-shabu kedalam sebuah pirex lalu dibakar dan asapnya dihisap melalui pipet secara bergantian antara Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sampai shabu-shabu tersebut habis, selanjutnya Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI merasa bersemangat untuk beraktifitas dan membubarkan diri.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan .terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu;
1 (satu) buah bong / alat penghisap sabu-sabu;
2 (dua) buah mancis;
1 (satu) unit handphone merk VC warna merah;
1 (satu) unit Handphone merk MITO warna hitam;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan .terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan Surat Keterangan Pengujian barang bukti narkotika dan hasil pengujian urine terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sdr. DUKA, dengan cara : Sdr. DUKA mempersiapkan bong atau alat penghisap narkotika jenis shabu-shabu kemudian memasukan shabu-shabu kedalam sebuah pirex lalu dibakar dan asapnya dihisap melalui pipet secara bergantian antara Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sampai shabu-shabu tersebut habis, selanjutnya Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI merasa bersemangat untuk beraktifitas dan membubarkan diri.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan .terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, Majelis bisa memilih dan berwenang untuk menentukan dakwaan mana yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan di antara dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan membuktikanan dakwaan alternatif Ketiga dimana Terdakwa di dakwa melanggar yaitu Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:-
Setiap orang;
Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang telah di dakwakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang kwalifikasi dari perbuatan terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan menguraikan pengertian atau yang dimaksud dengan arti kata Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 angka 1;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2017 sekitar Jam 16.00 WIB bertempat di Sebuah Rumah milik Sdr. DUKA yang berada di Jalan Soebrantas Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kebupaten Bengkalis Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN bersama dengan AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI (keduanya dalam berkas perkara terpisah) serta Sdr. DUKA (belum tertangkap) ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari Sdr. DUKA, dengan cara : Sdr. DUKA mempersiapkan bong atau alat penghisap narkotika jenis shabu-shabu kemudian memasukan shabu-shabu kedalam sebuah pirex lalu dibakar dan asapnya dihisap melalui pipet secara bergantian antara Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sampai shabu-shabu tersebut habis, selanjutnya Sdr. DUKA, Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI merasa bersemangat untuk beraktifitas dan membubarkan diri.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN dan WIRANTO Bin ISKANDAR (dalam berkas terpisah) kembali datang kerumah Sdr. DUKA untuk menemui Sdr. DUKA, tidak berapa lama kemudian datang NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI sehingga kelimanya berkumpul dan duduk-duduk disamping dapur. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Saksi EFENDI ALI, SH., Saksi Satria Very dan Saksi SENO PRIWANTO (ketiganya adalah anggota Polri) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR namun Sdr. DUKA berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan ditemukan berupa berupa: 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah bong (alat penghisab sabu – sabu) serta ditemukan berupa 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) Unit Handphone Merk VC Warna Merah Milik AZLAN HARUN dan 1 (satu) Unit handphone Merk MITO warna hitam Milik Terdakwa ISMAIL HARUN, Selanjutnya Terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN, AZLAN HARUN Bin HARUN, NUZUL ROMADHAN Bin JOHARI dan WIRANTO Bin ISKANDAR dibawa ke Polsek Rupat berserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab: 6322/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017 terhadap barang bukti urine milik ISMAIL HARUN Bin HARUN yang pada kesimpulannya adalah Positif Metamfetamina dan .terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut di atas telah terbukti bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan tes urine serta darah milik terdakwa, hasilnya positif mengandung bahan aktif Met amfetamina;
Menimbang, bahwa dipersidangan ISMAIL HARUN Bin HARUN telah mengakui memakai shabu-shabu tersebut akan tetapi narkotika tersebut bukan untuk di jual atau diserahkan kepada orang lain karena narkotika tersebut untuk dipakai oleh terdakwa, sebab terdakwa sudah pernah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, akan tetapi tidak dalam kondisi ketergantungan terhadap narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa sangat menyesal telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi memakai narkotika atau obat terlarang lainnya dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas diperkuat pula dengan fakta bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu tersebut adalah benar untuk dipergunakan oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi pula secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsursecara tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo pengertian “melawan hak atau tanpa hak” adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum misalnya ketentuan perundang-undangan, yang mana suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan telah diketahui atau disadarinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam Arestnya Tahun 1911 menyatakan bahwa “tanpa hak” adalah tidak mempunyai hak sendiri atas suatu barang atau benda dan apabila Arest Hoge Raad tersebut dihubungkan dengan kasus perkara ini, maka harus dibuktikan apakah terdakwa mempunyai hak atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan terdakwa dalam menggunakan Narkotika tersebut adalah sudah tentu tanpa hak atau melawan hukum, karena Narkotika Golongan I dilarang untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau digunakan dalam terapi dan dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, oleh karenanya Majelis berkesimpulan sudah selayaknya dan seadilnya apabila perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk melepaskan atau menangguhkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis menetapkan agar terdakwa untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu;
1 (satu) buah bong / alat penghisap sabu-sabu;
2 (dua) buah mancis;
1 (satu) unit handphone merk VC warna merah;
1 (satu) unit Handphone merk MITO warna hitam;
Karena merupakan barang terlarang dan merupakan barang bukti dalam perkara lain menurut majelis haruslah Dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat:
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sangat sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menunjukan penyesalan yang sangat mendalam sehingga dapat diharapkan akan menjadi warga Negara yang baik dan lebih berguna dikemudian hari;
Terdakwa belum pernah dipidana:
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat akan memperoleh manfaat dari pemidanan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut:
Mengingat, akan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISMAIL HARUN Bin HARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu;
1 (satu) buah bong / alat penghisap sabu-sabu;
2 (dua) buah mancis;
1 (satu) unit handphone merk VC warna merah;
1 (satu) unit Handphone merk MITO warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara lain
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari: Selasa tanggal 17 Oktober 2017 oleh: ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIMMI D. SIMARMATA, S.H. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis No:419/Pen.Pid/2017/PN.Bls. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYANTI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis dengan dihadiri dengan dihadiri REZA VAHLEFI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
dtodto
WIMMI D. SIMARMATA, S.H. ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI
dto
SUPRIYANTI