23/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 23/ PDT/ 2016/ PT BTN
PT. HALMAHERA SHIPPING, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok F-1 No. 11, Jln. Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang City, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Fransisco Soarez Pati, SH., Narjo Jhon Hasyim, SH. adalah Advokat/Pengacara pada Law Office Law Firm Fransisco Soarez Pati, SH & Partners, beralamat di Lingga Dharma Building Lt.2, Jalan Warung Buncit Raya No. 17, Ragunan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 September 2015 Nomor 1601/SK.Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN ; M E L A W A N 1. Sdr. RIANTO, SH.,CN., beralamat di KH. Mas Mansyur 25 A, Blok 52-4-1, RT/RW/010/011, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dadi Waluyo, SH., MH., Wahyu Baskoro, SH., MH., dan Rio Arif Wicaksono, SH., Para Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Waluyo, Baskoro & Rekan beralamat di Jl. Aria Jaya Sentika No. 38, Cibadak, Cikupa-Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERLAWAN I ; 2. PT. BANK PERMATA, Tbk., berkedudukan di Jln. Jend. Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN II ; 3. PT. BANK PERMATA, Tbk KANTOR CABANG MENARA JAMSOSTEK, berkedudukan di Menara Jamsostek Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Kavling 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERLAWAN III; 4. PT. BANK PERMATA, Tbk, DIVISI CONSUMER LOAN COLLECTION, berkedudukan di Permata Bank Tower 3, Jln. M. H Thamrin Blok B 1 No. 1, Pusat Kawasan Niaga Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang, selanjutnya disebut TERBANDING IV semula TERLAWAN IV; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya F.X. Tri Sumaryanto, SH.,M.H., dan J.P. Renanto Hasibuan, SH., Advokat yang berkantor pada Law Offices SGS Mandiri, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. MT. Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2015 No. 198/2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II, III, IV semula TERLAWAN II, III, IV; 5. PT. BALAI LELANG PRATAMA, berkedudukan di Wisma Korindo Lantai 5, Jln. M. T Haryono, Kavling 62, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya FX. Tri Sumaryanto, SH.,MH., J.P. Renanto Hasibuan, SH dan Chatarina Mundi Budi Swarsi, SH., Para Advokat dari Law Offices SGS Mandiri, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. MT. Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2014, selanjutnya disebut TERBANDING V semula TERLAWAN V; 6. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN BANTEN cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONG, berkedudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Ruko Golden Boulevard, Blok S No. 52-53, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sigit Prasetyo Nugroho, SE.,MH., Nenden Maya Rosmala Dewi, SH.,MH., Agustin Rahayu, SE., dan Sri Mastuti, Pejabat dan Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok S No. 52-53, Jl. Pahlawan Seribu, BSD – Serpong Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2014, selanjutnya disebut TERBANDING VI semula TERLAWAN VI; 7. JUNIATI TEDJAPUTERA, SH, dalam kedudukan hukumnya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, beralamat di Alam Sutera Town Center 10 B No. 20, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi Kuasa Insidentil kepada Nikson Rinaldi Sinaga, SH., Pegawai Notaris / PPAT Juniaty Tedjaputera, SH Notaris di Alam Sutera Town Center 10B Nomor 20 Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 21 April 2015,selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERLAWAN;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 642/ Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 30 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 23/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. HALMAHERA SHIPPING, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok F-1 No. 11, Jln. Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang City, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Fransisco Soarez Pati, SH., Narjo Jhon Hasyim, SH. adalah Advokat/Pengacara pada Law Office Law Firm Fransisco Soarez Pati, SH & Partners, beralamat di Lingga Dharma Building Lt.2, Jalan Warung Buncit Raya No. 17, Ragunan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 September 2015 Nomor 1601/SK.Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPELAWAN ;
M E L A W A N
1. Sdr. RIANTO, SH.,CN., beralamat di KH. Mas Mansyur 25 A, Blok 52-4-1, RT/RW/010/011, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dadi Waluyo, SH., MH., Wahyu Baskoro, SH., MH., dan Rio Arif Wicaksono, SH., Para Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Waluyo, Baskoro & Rekan beralamat di Jl. Aria Jaya Sentika No. 38, Cibadak, Cikupa-Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERLAWAN I ;
2. PT. BANK PERMATA, Tbk., berkedudukan di Jln. Jend. Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN II ;
3. PT. BANK PERMATA, Tbk KANTOR CABANG MENARA JAMSOSTEK, berkedudukan di Menara Jamsostek Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Kavling 38, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERBANDING III semulaTERLAWAN III;
4. PT. BANK PERMATA, Tbk, DIVISI CONSUMER LOAN COLLECTION, berkedudukan di Permata Bank Tower 3, Jln. M. H Thamrin Blok B 1 No. 1, Pusat Kawasan Niaga Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang, selanjutnya disebut TERBANDING IV semulaTERLAWAN IV;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya F.X. Tri Sumaryanto, SH.,M.H., dan J.P. Renanto Hasibuan, SH., Advokat yang berkantor pada Law Offices SGS Mandiri, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. MT. Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2015 No. 198/2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II, III, IV semula TERLAWAN II, III, IV;
5. PT. BALAI LELANG PRATAMA, berkedudukan di Wisma Korindo Lantai 5, Jln. M. T Haryono, Kavling 62, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya FX. Tri Sumaryanto, SH.,MH., J.P. Renanto Hasibuan, SH dan Chatarina Mundi Budi Swarsi, SH., Para Advokat dari Law Offices SGS Mandiri, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. MT. Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2014, selanjutnya disebut TERBANDING V semulaTERLAWAN V;
6. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN BANTEN cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONG, berkedudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Ruko Golden Boulevard, Blok S No. 52-53, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sigit Prasetyo Nugroho, SE.,MH., Nenden Maya Rosmala Dewi, SH.,MH., Agustin Rahayu, SE., dan Sri Mastuti, Pejabat dan Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok S No. 52-53, Jl. Pahlawan Seribu, BSD – Serpong Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2014, selanjutnya disebut TERBANDING VI semula TERLAWAN VI;
7. JUNIATI TEDJAPUTERA, SH, dalam kedudukan hukumnya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, beralamat di Alam Sutera Town Center 10 B No. 20, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi Kuasa Insidentil kepada Nikson Rinaldi Sinaga, SH., Pegawai Notaris / PPAT Juniaty Tedjaputera, SH Notaris di Alam Sutera Town Center 10B Nomor 20 Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 21 April 2015,selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERLAWAN;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 23/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 23 Februari 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan perlawanan terhadap Para Terlawan dan Turut Terlawan dengan Surat Perlawanannya tanggal 14 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2014 dengan Register Perkara Nomor : 642/Pdt.Plw/2014/PN.Tng, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2014, Pelawan selaku Penggugat dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang melawan para pihak dalam perkara ini antara lain Terlawan II sebagai Tergugat I, Terlawan III sebagai Tergugat II, Terlawan IV sebagai Tergugat III, Terlawan V sebagai Tergugat IV, Terlawan VI sebagai Tergugat V serta Turut Terlawan sebagai Tergugat VI.
Bahwa meskipun Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan VI serta Terlawan VI mengetahui betul bahwa pada saat pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan, perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 3 Juni 2014 sedang dalam proses pemeriksaan / upaya mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang namun pelelangan tanah dan bangunan milik bangunan milik Pelawan tersebut tetap dilakukan oleh Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, dimana pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang dilakukan oleh Terlawan VI tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa pada awalnya pelelangan tanah dan bangunan milik Pelawan oleh Terlawan VI tersebut didasarkan pada adanya surat permohonan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang diajukan oleh Terlawan IV melalui surat nomor 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 kepada Terlawan VI.
Bahwa terhadap surat Terlawan IV tersebut maka pada tanggal 12 Mei 2014 Terlawan VI mengirimkan surat nomor S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang ditujukan kepada Terlawan IV, dimana dalam surat tersebut pada pokoknya Terlawan VI menyampaikan bahwa pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang akan dilakukan oleh Terlawan VI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014, oleh karenanya dalam surat tersebut Terlawan VI meminta kepada Terlawan IV untuk membuat pengumuman lelang I tanggal 21 Mei 2014 dan pengumuman lelang II tanggal 5 Juni 2014 melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di tempat barang berada yang akan dilelang, dimana rencana pelelangan tanah dan bangunan milik Pelawan baru diketahui oleh Pelawan berdasarkan surat nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang dikirimkan Terlawan IV kepada Pelawan.
Bahwa setelah Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV mengetahui bahwa terhadap rencana pelelangan tanah dan bangunan milik Pelawan yang pada saat itu telah ditetapkan oleh Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 ternyata Pelawan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2014, maka secara melawan hukum selanjutnya Terlawan IV serta Terlawan VI membatalkan rencana lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang telah dijadwalkan oleh Terlawan VI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sebagaimana tersebut diatas, dimana terdapat dugaan hukum (recht vermorgeen) bahwa
pembatalan pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang telah ditetapkan oleh Terlawan VI pada hari dan tanggal tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa ternyata Terlawan IV selaku Penjual jaminan kredit milik Pelawan maupun Terlawan VI selaku penyelenggara negara yang memiliki salah satu tugas dan fungsi publik selaku pejabat lelang tidak pernah melakukan pengumuman pembatalan lelang kepada peserta lelang pada hari dan tanggal pelelangan yang telah ditetapkan oleh Terlawan VI yaitu hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, padahal berdasarkan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berbunyi “Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang. Demikian pula halnya dengan Terlawan IV selaku penjual jaminan kredit milik Pelawan ternyata dalam hal inipun tidak pernah melaksanakan pengumuman lelang tanah dan bangunan milik Pelawan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di tempat barang berada yang ditetapkan oleh Terlawan VI antara lain pengumuman lelang I tanggal 21 Mei 2014 serta pengumuman lelang II tanggal 5 Juni 2014 sebagaimana yang tersebut dalam surat Terlawan VI nomor S-1709/WKN.6/ KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang ditujukan kepada Terlawan IV, sehingga fakta tersebut telah bertentangan dengan ketentuan pasal 44 huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa melakukan pembatalan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan tersebut diatas yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka pada tanggal 20 Juni 2014 Terlawan IV kembali mengajukan permohonan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan kepada Terlawan VI melalui surat nomor 0863/RMG/CCR/VI/2014, dan selanjutnya terhadap surat Terlawan IV tersebut maka pada tanggal 30 Juni 2014 Terlawan VI mengirimkan surat nomor S-1959/WKN.6/KNL.03/2014 kepada Terlawan IV yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang telah
ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014. Oleh karenanya maka dalam surat tersebut Terlawan VI meminta kepada Terlawan IV untuk membuat pengumuman lelang I tanggal 23 Juli 2014 dan pengumuman lelang II tanggal 7 Agustus 2014 2014 melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di tempat barang berada yang akan dilelang, dimana rencana pelelangan kembali tanah dan bangunan milik Pelawan oleh Terlawan VI tersebut diatas, baru diketahui oleh Pelawan berdasarkan surat nomor 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang dikirimkan oleh Terlawan IV kepada Pelawan;
Bahwa selanjutnya pada saat proses mediasi perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang antara lain tanggal 17 Juli 2014, tanggal 22 Juli 2014, tanggal 5 Agustus 2014, tanggal 18 Agustus 2014 serta tanggal 25 Agustus 2014, ternyata pada tanggal 7 Agustus 2014 Terlawan II atau Terlawan III atau Terlawan IV secara melawan hukum telah melakukan pengumuman lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang dilakukan dengan mengiklankan pengumuman lelang tersebut melalui Surat Kabar Satelite News, edisi Kamis tanggal 7 Agustus 2014 yang pada pokoknya menyampaikan kepada khalayak umum bahwa Terlawan II atau Terlawan III atau Terlawan IV hendak melaksanakan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan limit penawaran Rp. 7.044.730.000 (tujuh milyar empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dimana pelelangan tersebut akan dilaksanakan oleh Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014.
Menanggapi pengumuman lelang tersebut maka pada tanggal 11 Agustus 2014 Pelawan telah menyampaikan pengumuman kepada khalayak umum yang dilakukan oleh Pelawan dengan mengiklankan pengumuman tersebut melalui Surat Kabar Satelite News, edisi Senin tanggal 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya menyampaikan kepada khalayak umum bahwa tanah dan bangunan milik Pelawan yang hendak dilakukan pelelangannya oleh Terlawan VI sebagaimana pengumuman lelang tanggal 7 Agustus 2014 merupakan obyek sengketa (objectum litis) yang sedang dalam proses pemeriksaannya oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng, oleh karenanya dalam pengumuman tersebut Pelawan meminta kepada khalayak umum untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dalam pemeriksaan perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014.
Bahwa setelah pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang dilakukan secara melawan hukum oleh Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 maka selanjutnya Terlawan VI menetapkan Terlawan I atau setidak-tidaknya kuasanya sebagai Pemenang Lelang tanah dan bangunan milik Pelawan, sebagaimana kutipan Risalah Lelang Nomor 310/2014 tanggal 26 Agustus 2014, padahal Terlawan VI tahu betul bahwa pelelangan tanah dan bangunan milik Pelawan tersebut sedang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng, dimana Terlawan VI pun secara aktif turut menghadiri proses mediasi dalam perkara dimaksud yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga sikap ambigu Terlawan VI dalam hal ini telah membawa kerugian sangat sangat besar kepada Pelawan karena Pelawan berpotensi kehilangan tanah dan bangunan yang ditaksir dengan nilai Rp. 17.000.000.000 atau sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000.000.-
Bahwa selanjutnya oleh karena upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Hakim Meditor pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng dinyatakan gagal, maka pada saat proses pemeriksaan perkara tersebut kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, ternyata pada tanggal 15 September 2014 Terlawan I mengajukan permohonan lisan untuk ikut serta dalam perkara tersebut sebagai Tergugat Intervensi (tussenkomst), selanjutnya pada tanggal 25 September 2014 Terlawan I menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengajukan gugatan intervensi tertanggal 17 September 2014 sebagai Penggugat Intervensi (Voeging van partijen) terhadap perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng dengan menggabungkan diri bersama Pelawan in casu Penggugat Asal dalam perkara tersebut, namun Terlawan I selaku Penggugat Intervensi bertindak memperjuangkan kepentingannya sendiri dengan gugatan intervensi-nya) dengan dalil dan alasan bahwa ia- Terlawan I adalah pemenang lelang (quod non) tanah dan bangunan milik Pelawan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang ditetapkan oleh Terlawan VI.
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 Pelawan selaku Termohon Eksekusi menerima Relaas Panggilan Tegoran Aanmaning No :42/PEN.EKS/2014/ PN.TNG yang tidak dibubuhi stempel resmi Pengadilan Negeri Tangerang yang pada pokoknya meminta agar Pelawan selaku Termohon Eksekusi hadir serta menghadap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilakukan teguran (aanmaning) pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014 dalam perkara antara Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi melawan Pelawan selaku Termohon Eksekusi.
Bahwa Relaas Panggilan Tegoran Aanmaning No :42/PEN.EKS/2014/ PN.TNG yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diatas secara yuridis haruslah dinyatakan salah alamat (error in person) sebab Pelawan in person yakni Tuan Askan Naim dalam hal ini tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi tanah dan bangunan milik Pelawan yang telah dilakukan pelelangannya oleh Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, namun pelaksanaan pelelangan tanah dan bangunan milik Pelawan dalam hal ini dilakukan terhadap jaminan kredit/agunan PT. HALMAHERA SHIPPING, dan bukan terhadap jaminan kredit Tuan Askan Naim sebagai subyek hukum, oleh karenanya maka relaas panggilan aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Oktober 2014 tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa gugatan Pelawan terhadap Terlawan II sebagai Tergugat I, Terlawan III sebagai Tergugat II, Terlawan IV sebagai Tergugat III, Terlawan V sebagai Tergugat IV, Terlawan VI sebagai Tergugat V serta Turut Terlawan sebagai Tergugat VI dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng di dasarkan pada fakta yang akan di uraikan berikut ini :
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2012 Pelawan dan Terlawan II telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terlawan, dan bersamaan dengan itu pula Pelawan dan Terlawan II juga turut menandatangani Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dan terhadap penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dilakukan dihadapan Turut Terlawan ex officio selaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tersebut diatas, Terlawan II telah menyetujui untuk memberikan 2 jenis fasilitas kredit kepada Pelawan antara lain sebagai berikut :
FASILITAS OVERDRAFT LAP “(OD-LAP)”, yang dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak dengan tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja Penggugat, dengan Pagu Fasilitas sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), jangka waktu fasilitas tanggal 15 Maret 2011 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, bunga 10,25 % per tahun, fixed 6 bulan, denda 36 % per tahun, provisi 0,25 % per tahun dari Pagu fasilitas, biaya administrasi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), biaya pinalti pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman 2 % dari Pagu Fasilitas Nasabah.
FASILITAS TERM LOAN LAP “TL LAP”, dengan tujuan fasilitas untuk membiayai investasi Penggugat dengan Pagu Fasilitas sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), jangka waktu fasilitas 84 bulan dimulai sejak tanggal penarikan pertama fasilitas, bunga 10 % per tahun, fixed 6 bulan, denda 36 % per tahun, provisi 0,25 % per tahun dari Pagu fasilitas, biaya administrasi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), biaya pinalti pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman 2 % dari Pagu Fasilitas Nasabah;
Bahwa setelah Pelawan dan Terlawan II menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dan pencairan pinjaman fasilitas Term Loan LAP “TL LAP” sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah rupiah) kemudian Terlawan III melakukan pendebetan untuk biaya provisi, biaya administrasi, biaya Notaris, biaya appraisal dan biaya pemesanan buku Cek dan Giro sehingga pada tanggal 20 Maret 2012 Pelawan hanya menerima besarnya pinjaman fasilitas Term Loan LAP “TL LAP” sebesar Rp.3.247.129.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah). Dan setelah Pelawan mempergunakan sejumlah pinjaman fasilitas Term Loan tersebut diatas, Pelawan pun masih berkesempatan untuk melakukan transaksi untuk fasilitas pinjaman Overdraft LAP yang diberikan oleh Terlawan II dengan batas maksimum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa setelah melakukan pembayaran angsuran bunga fasilitas Overdraft LAP dan pembayaran bunga dan kewajiban pokok untuk Fasilitas Term Loan LAP secara fluktuatif sesuai ketentuan yang diberikan oleh Terlawan II, namun pada tanggal 26 September 2012 Terlawan IV menerbitkan surat nomor 015/SP1-SME/RMG/CCR/IX/ 2012 perihal Peringatan I kepada Pelawan dengan perintah agar Pelawan segera melakukan pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) sebesar Rp. 95,895,176,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dan pada tanggal juga Terlawan III menerbitkan surat nomor 016/SP1-SME/RMG/CCR/IX/2012 perihal Peringatan I kepada Pelawan agar Pelawan melakukan pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) sebesar Rp. 18,053,769,- (delapan belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa setelah Pelawan melakukan pembayaran-pembayaran cicilan/angsuran pengembalian pinjaman kepada Terlawan III atau Terlawan IV ternyata pada tanggal 14 Februari 2014, Terlawan IV mengirimkan Surat nomor 217/SPI-SME/RMG/CCR/II/2014 perihal Peringatan I yang ditujukan kepada Pelawan dan menyampaikan kepada Pelawan mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 14 Februari 2014 dengan total kewajiban Rp. 184,942,468,- (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Pada tanggal 24 Februari 2014, Terlawan IV kembali mengirimkan surat nomor 231/SP2-SME/RMG/CCR/II/2014 perihal Peringatan II kepada Pelawan dan menyampaikan bahwa Pelawan mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 24 Februari 2014 dengan total kewajiban Rp. 245,701,999,-. (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Pada tanggal 11 Maret 2014, Terlawan IV kembali mengirimkan Surat nomor 245/SP3-SME/RMG/CCR/III/2014 perihal Peringatan III (Terakhir) kepada Pelawan dan menyampaikan bahwa Pelawan mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 11 Maret 2014 dengan total kewajiban Rp. 249,199,249,- (dua ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dalam surat tersebut pun Terlawan IV telah memberi batas waktu yang “membingungkan” agar Pelawan melakukan pelunasan seluruh kewajiban diatas paling lambat 20 Maret 2013 atau Terlawan IV melakukan tindakan Eksekusi lelang melalui Pengadilan atas jaminan milik Pelawan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2014, Terlawan V yang mendapat perintah kerja dari Terlawan IV mengirimkan surat nomor 41/BLP/III/2014 kepada Pelawan bahwa Terlawan V akan melakukan kegiatan persiapan lelang (Pra Lelang) terhadap agunan kredit Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F No. 32 Lengkong Karya, Serpong, Tangerang;
Menanggapi Surat Terlawan IV masing-masing nomor 217/SPI-SME/RMG/CCR/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 jo. nomor 231/SP2-SME/RMG/CCR/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 jo. nomor 245/SP3-SME/RMG/CCR/III/2014 tanggal 11 Maret 2014, maka pada tanggal 27 Maret 2014, Pelawan mengirimkan surat kepada Terlawan IV dan oleh karena surat Pelawan tidak ditanggapi oleh Terlawan IV, maka pada tanggal 30 April 2014, Pelawan kembali mengirimkan surat kepada Terlawan IV yang pada pokoknya menyampaikan bahwa proses penjualan beberapa asset milik Pelawan sampai dengan saat ini belum berhasil. Sehingga Pembayaran tunggakan fasilitas LAP-TL (SME) yang mestinya selesai pada bulan April 2014 namun baru teralisasi 2 bulan angsuran. Sisa tunggakan angsuran LAP-TL (SME) akan diupayakan pembayarannya pada bulan Mei 2 bulan angsuran dan Juni 2 bulan angsuran.;
Bukannya menyetujui surat Pelawan tersebut diatas, ternyata pada tanggal 14 Mei 2014, Tergugat III mengirimkan surat nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 kepada Pelawan yang baru diterima oleh Pelawan pada tanggal 21 Mei 2014, dimana dalam surat tersebut Terlawan IV menyampaikan kepada Pelawan bahwa Terlawan VI akan melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan milik Pelawan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi).
Pada tanggal 23 Mei 2014, Terlawan IV mengirimkan surat nomor 0716/RMG/CCR/V/2014 kepada Pelawan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Terlawan IV menyetujui surat permohonan Pelawan tanggal 30 April 2014, namun pada faktanya meskipun Terlawan IV telah menyetujui surat permohonan pelawan tanggal 30 April 2014 ternyata Terlawan IV memiliki itikad buruk untuk memindahkan tangankan tanah dan bangunan milik Pelawan melalui lelang yang dilakukan dengan menerbitkan surat nomor 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditujukan kepada Terlawan VI.
Bahwa Terlawan I sebagai pemenang lelang yang ditetapkan oleh Terlawan VI dalam hal ini haruslah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad buruk karena meskipun secara hukum Terlawan I telah mengetahui atau setidak-
tidaknya dianggap mengetahui pengumuman kepada khalayak umum yang dilakukan oleh Pelawan dengan mengiklankan pengumuman tersebut secara terbuka melalui Surat Kabar Satelite News tanggal 11 Agustus 2014 yang secara yuridis merupakan media informasi publik, dimana dalam pengumuman tersebut Pelawan telah menyampaikan kepada publik/khalayak umum bahwa tanah dan bangunan milik Pelawan yang saat itu hendak dilakukan pelelangannya oleh Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 merupakan obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/ 2014/PN.Tng yang sedang dalam proses pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Tangerang dan bahkan beberapa saat sebelum pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan tersebut dilaksanakan Terlawan VI pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, Pelawan pun telah menyampaikan keberatan terhadap rencana lelang tersebut dengan memberikan informasi yang benar, utuh serta menyeluruh kepada para peserta, termasuk tetapi tidak terbatas pada kuasa Terlawan I, Terlawan IV serta Terlawan VI selaku pejabat lelang bahwa tanah bangunan milik Pelawan yang hendak dilakukan pelelangannya oleh Terlawan VI tersebut sedang menjadi obyek sengketa di muka Pengadilan Negeri Tangerang. Akan tetapi meskipun demikian oleh karena Terlawan IV selaku penjual jaminan kredit milik Pelawan dan Terlawan VI selaku pejabat lelang telah berniat untuk mengalihkan tanah dan bangunan milik Pelawan melalui pelelangan serta Terlawan I sebagai peserta lelang yang tidak menanggapi informasi Pelawan tersebut hingga pada akhirnya pelelangan tersebut dilaksanakan oleh Terlawan VI dan Terlawan I pun tetap mengikuti pelelangan tersebut.
Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini bukanlah perkara yang berdiri sendiri dengan perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng, melainkan gugatan Pelawan dalam hal ini merupakan upaya hukum Pelawan agar semua pihak baik Terlawan I sampai dengan Terlawan VI serta Turut Terlawan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam pemeriksaan perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/ PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, dimana baik secara de facto maupun de jure terdapat fakta yang terbantahkan bahwa gugatan perdata nomor 325/Pdt.G/2014/ PN Tng tersebut telah terlebih dahulu diajukan oleh Pelawan in casu Penggugat pada tanggal 3 Juni 2014 sebelum pelelangan tanah dan bangunan milik Pelawan dilaksanakan oleh Terlawan VI tanggal 21 Agustus 2014.
Demikian pula halnya dengan gugatan perdata nomor 325/Pdt.G/2014/ PN Tng diajukan oleh Pelawan in casu Penggugat dalam perdata tersebut bukan pula upaya Pelawan untuk menghalangi-halangi proses pelelangan namun gugatan perdata tersebut didasarkan pada sejumlah bukti-bukti otentik bahwa Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI serta Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan in casu Penggugat dalam perkara tersebut, dimana pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang tersebut di dasarkan pada klausul kesepakatan antara Pelawan dengan Terlawan I yang tertuang dalam pasal 5 point 4 Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terlawan yang berbunyi sebagai berikut “Setiap perselisihan, pertentangan atau tuntutan yang lahir dari Perjanjian ini, kecuali bila dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang”.
Bahwa oleh karena Pelawan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 3 Juni 2014 dimana saat ini gugatan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan yang satu dan sama dengan pemeriksaan gugatan perlawanan ini, maka Pelawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan sebagai Pelawan yang benar, oleh karenanya maka Pelawan memohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan provisi putusan provisi (provisional arrest) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 180 HIR jo. yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1070 K/Sip/1972, tanggal 14 Mei 1973 dengan amar putusan yang menyatakan menunda pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi), hingga gugatan perlawanan Pelawan serta gugatan Pelawan selaku Penggugat dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 3 Juni 2014 berkekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi) dilaksanakan pada saat proses pemeriksaan perkara perdata nomor
325/Pdt.G/2014/PN Tng sedang berlangsung dan bahkan pada tanggal 25 September 2014, Terlawan I pun telah mengajukan gugatan intervensi terhadap dalam perkara tersebut, maka demi hukum dan keadilan kiranya pelaksanaan aanmaning serta pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi) batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah uraikan diatas, maka dengan segala kerendahan hati Pelawan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sudilah kiranya memanggil para pihak yang berperkara dan menetapkan hari persidangan, seraya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut;
DALAM PROVISI
Menyatakan menunda pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi), hingga gugatan perlawanan Pelawan serta gugatan Pelawan selaku Penggugat dalam perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 3 Juni 2014 berkekuatan hukum tetap.
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan Terlawan I adalah Pembeli yang beritikad buruk;
Menyatakan bahwa Relaas Panggilan Tegoran Aanmaning No : 42/ PEN.EKS/ 2014/ PN.TNG tanggal 8 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai relaas panggilan yang error in person, sehingga tidak sah dengan segala akibat akibat hukumnya;
Menyatakan bahwa aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi) batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Turut Terlawan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali dari Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Turut Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad)
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pelawan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan I telah mengajukan jawabannya tanggal 27 April 2015, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Gugatan Perlawanan Pelawan Error In Persona;
Bahwa Pelawan tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara a quo (diskualifikasi in person) karena Permohonan Eksekusi dalam perkara Permohonan Nomor 42/PEN.EKS/2104/ PN.TNG., yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Terlawan I) adalah berdasarkan KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Askan Naim selaku pihak terlelang (Termohon Eksekusi) dengan objek lelang berupa 2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya keduanya atas nama Askan Naim (Termohon Eksekusi) yang telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum Perdata (KUH Perdata) Pelawan sebagai suatu Badan Hukum dengan bentuk Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sebagai subjek hukum Pelawan memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya. Dengan demikian PT. Halmahera Shipping (Pelawan) tidak dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi dalam perkara Permohonan Nomor 42/PEN.EKS/2104/PN.TNG., yang diajukan oleh Terlawan I atas objek lelang berupa tanah dan bangunan milik Terlawan II Pemohon Eksekusi yang dulunya milik Termohon Eksekusi (Askan Naim) sebagaimana tertera dalam SHGB Nomor 00 1491 Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya bukan milik Pelawan. Oleh karena itu Pelawan tidak memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara a quo (error in persona). Dengan demikian layak dan patut jika gugatan perlawanan dari Pelawan yang error in persona tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa uraian tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR, dimana Perlawanan Pihak Ketiga harus berdasarkan "dalil hak milik". Dengan demikian gugatan perlawanan dari Pelawan yang bukan pemilik ataupun berhak atas sebagaimana tertera dalam SHGB Nomor 00149/Lengkong Karya dan Nomor 002851 Lengkong Karya haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Gugatan Perlawanan Pelawan kabur/tidak jelas;
Bahwa perkara gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah tentang adanya permohonan eksekusi pengosongan dalam perkara Permohonan Nomor 42/PEN.EKS/ 2104/PN.TNG., yang diajukan oleh Terlawan I sebagai Pemohon Eksekusi. Pada perkara permohonan eksekusi pengosongan terse but tidak ada keterlibatan dari Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI dan Turut Terlawan. Dengan demikian ditariknya Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI dan Turut Terlawan dalam perkara a quo mengakibatkan gugatan Perlawanan dari Pelawan menjadi kabur/ tidak jelas. Oleh karena itu layak dan patut jika gugatan Perlawanan dari Pelawan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa uraian pada bagian eksepsi tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian pada bagian pokok perkara;
Bahwa Terlawan I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan perlawanan (Verzet) dari Pelawan terkecuali untuk hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan I dalam jawaban ini;
Bahwa benar perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.TNG., telah terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Tangerang dan Terlawan I juga telah menjadi pihak dalam perkara terse but dengan mengajukan Gugatan Intervensi dengan register perkara Nomor 325/Pdt.lnt/2014/ PN.TNG., sebagai PENGGUGAT INTERVENSI;
Bahwa Terlawan I menolak dengan tegas posita gugatan Pelawan angka ke-2 yang menyatakan "dimana pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang dilakukan oleh Terlawan VI tersebut ternyata tidak: sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku";
Bahwa pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2014 telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentang Hak Tanggungan (Undang-undang Nomor Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan) dimana dalam Pelelangan tersebut Terlawan I dinyatakan sebagai pembeli lelang atas objek lelang tersebut. Hal tersebut sesuai dengan KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014;
Bahwa lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2014 merupakan eksekusi atas Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan yang dahulu milik Askan Kahn yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang (Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya) yang telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012. Dengan demikian apa yang diuraikan oleh Pelawan pada positanya angka ke-3 sampai dengan angka ke-11 haruslah ditolak, karena Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa konsekuensi hukum dari suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah dapat dan harus dieksekusi dan tidak ada upaya hukum lagi terhadapnya. Dengan demikian tindakan Pelawan yang memasang pengumuman keberatan atas lelang dan juga pengajuan gugatan dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.TNG., tidak dapat menghalangi eksekusi atas sertifikat hak tanggungan yaitu dengan pelelangan atas tanah dan bangunan yang telah dibebani Hak Tanggungan dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungannya in casu tanah milik Askan Naim sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00 149/Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya;
Bahwa diterimanya relaas Panggilan Aanmaning oleh Pelawan sebagaimana didalilkan oleh Pelawan pada posita angka 12 membuktikan panggilan tersebut telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan sampai pada tujuannya yaitu Askan Naim sebagai Termohon Eksekusi karena pemilik atas objek eksekusi adalah Askan Naim. Dengan demikian Pelawan tidak berhak dan tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan perlawanan a quo;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR layak dan patut jika gugatan perlawanan dari Pelawan ditolak seluruhnya;
Bahwa Terlawan I menolak dengan tegas dalil posita Pelawan angka ke-13, karena Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I sebagai Pemohon Eksekusi dalam perkara Permohonan Nomor 42/PEN.EKS/2104/PN.TNG., dengan Askan Naim selaku Termohon Eksekusi telah tepat. Permohonan
tersebut merupakan permohonan eksekusi pengosongan atas bidang tanah dan bangunan milik Pemohon Eksekusi (Terlawan I) yang dulunya milik Askan Naim/Termohon Eksekusi dan sampai saat ini masih dikuasai oleh Askan Naim/Termohon Eksekusi tanpa alas hak. Dengan demikian Penetapan Nomor 42/PEN.EKS/ 2104/PN.TNG. telah tepat dan sesuai hukum karenanya layak untuk dipertahankan;
Bahwa lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2014 merupakan eksekusi atas Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap tanah dan bangunan yang dahulu milik Askan Naim yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang [Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00 149/Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya) yang telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012. Dengan demikian apa yang diuraikan oleh Pelawan pada positanya angka ke-14 sampai dengan angka ke-20 harus ditolak, karena Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah menyatakan dengan tegas bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibatalkan;
Bahwa oleh karena lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Terlawan I (Pemohon Eksekusi) adalah pembeli yang beritikad baik maka hak-haknya haruslah dilindungi oleh hukum;
Bahwa berdasarkan uraian terse but di atas telah terbukti permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I kepada Pengadilan Negeri Tangerang sudah tepat maka Penetapan Eksekusi dalam perkara Nomor 42/PEN.EKS/2104/PN.TNG. telah tepat dan sesuai hukum karenanya layak untuk dipertahankan;
Bahwa oleh karena Perlawanan yang diajukan Pelawan tidak berdasar hukum maka layak dan patut jika perlawanan dari Pelawan ditolak seluruhnya dan Pelawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka Terlawan I mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Terlawan I;
Menyatakan Gugatan Perlawanan dari Pelawan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dalil-dalil Jawaban dari Terlawan I untuk seluruhnya;
2. Menolak Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
Atau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV telah mengajukan jawabannya tanggal 4 Mei 2015, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Keberatan Atas Eksekusi Pengosongan Sebagai Tindak Lanjut dari Penjualan Lelang Yang Diajukan oleh Pelawan Dalam Bentuk Perlawanan adalah Keliru
Bahwa yang menjadi pokok persoalan utama dalam perkara perlawanan ini adalah adanya aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F No. 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00149/Lengkong Karya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00285/Lengkong Karya. Dalam hal mana Pelawan mendalilkan bahwa aanmaning tersebut tidak sah/batal demi hukum karena dilaksanakan pada saat proses pemeriksaan perkara perdata No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. sedang berlangsung, bahkan pada tanggal 25 September 2014 - Terlawan I telah mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara tersebut, karenanya Pelawan menganggap beralasan mengajukan perlawanan terhadap aanmaning a quo;
In casu yang dilawan oleh Pelawan adalah aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Terlawan I selaku pemenang lelang sebagaimana Risalah Lelang No. 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang dibuat oleh Terlawan VI;
M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya "Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata", Penerbit PT. Gramedia - Jakarta, 1991, Halaman 182, berpendapat bahwa "eksekusi riil dalam penjualan lelang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang. Asas ini jelas terbaca dalam ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR, yang menegaskan apabila pihak tereksekusi (orang yang dijual lelang barangnya) tidak mau atau enggan meninggalkan barang yang dijual lelang, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah agar barang tersebut dikosongkan. Jika perlu perintah pelaksanaan pengosongan dapat dijalankan dengan bantuan kekuasaan umum (kepolisian).Tidak menjadi soal apakah eksekusi penjualan lelang itu berdasar putusan pengadilan atau berdasar grose akta yang disebut Pasal 224 HIR";
Selanjutnya M. YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya tersebut di atas pada halaman 290, juga menyatakan bahwa "salah satu syarat agar perlawanan dapat diperhatikan dan dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, perlawanan harus diajukan "sebelum" eksekusi dijalankan. kalau eksekusi sudah dijalankan, sudah jelas tidak ada relevansinya untuk menunda ekskusi. Lagipula menurut yurisprudensi pun, seperti yang dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, yang menegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan, kalau lelang sudah selesai dijalankan; upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui "gugatan";
Dengan demikian, aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Terlawan I selaku pemenang lelang atas tanah dan bangunan milik Pelawan (obyek lelang) , terbukti merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014 sebagaimana Risalah Lelang No. 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014, karenanya lelang telah selesai dilaksanakan (terjual). Oleh karena itu secara hukum upaya yang dapat diajukan oleh Pelawan haruslah melalui gugatan, bukannya perlawanan, sehingga in casu upaya yang diajukan oleh Pelawan dalam bentuk perlawanan adalah keliru, karenanya perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);
Perlawanan Kabur (obscuur libel)
Bahwa Pelawan dalam positanya sama sekali tidak menguraikan kejadian/peristiwa serta hukumnya sebagai dasar batal demi hukum aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F No. 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang. Dalam hal ini Pelawan hanya menguraikan bahwa aanmaning tersebut batal demi hukum karena dilaksanakan pada saat proses pemeriksaan perkara perdata No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng sedang berlangsung, dan Terlawan I telah mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara tersebut;
Bahwa in casu tiba-tiba Pelawan dalam tuntutannya butir 5 telah menuntut aanmaning a quo batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Dengan demikian, antara posita dan tuntutan/petitum tidak sinkron, sehingga perlawanan Pelawan menjadi kabur (obscuur libel), karenanya perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Petltum/Tuntutan Tidak Jelas (Kabur)
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., sebagaimana diuraikan dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara perdata Indonesia", Penerbit Liberty 1993- Yogyakarta, halaman 41, menyatakan bahwa "petitum atau tuntutan ialah apa yang oleh Penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Jadi petitum uu akan mendapatkan jawabannya didalam dictum atau amar putusan. Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas (Pasal 8 Rv). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut";
Bahwa ternyata petitum/tuntutan butir 5 telah dirumuskan secara tidak jelas (kabur), yaitu: "Menyatakan bahwa aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F No. 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00149/Lengkong Karya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00285/Lengkong Karya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya";
Petitum ini tidak jelas (kabur), karena hanya menyebutkan aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, yang manakah yang dimaksud dengan aanmaningyang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, karena tentunya sudah banyak penetapan aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, selain itu aanmaning a quo juga tidak menyebutkan nomor dan tanggal;
Dengan demikian, terbukti bahwa petitum Pelawan tersebut tidak jelas (kabur), oleh karenanya perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 53 Rv, putusan provisi adalah putusan yang berisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya segera dan mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan;
Bahwa tuntutan provisi Pelawan tidaklah tepat dan berlebihan apabila dimasukkan dalam provisi, karena tuntutan provisi a quo sudah menyangkut pokok perkara (bodem geschill). Oleh karenanya, tuntutan provisi a quo tidak relevan dan patut dikesampingkan, sehingga tuntutan provisi Pelawan haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Jawaban sebagaimana telah diuraikan Dalam Eksepsi dan Dalam Provisi haraplah dianggap sebagai bagian dan/atau satu kesatuan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak seluruh dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pelawan dalam perlawanannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Terlawan;
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak dalil-dalil perlawanan butir 2 sampai dengan 10 yang pada pokoknya menyatakan "pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014 atas tanah dan bangunan milik Pelawan yang dilakukan oleh Terlawan VI tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; Ternyata pada tanggal 7 Agustus 2014 Para Terlawan secara melawan hukum telah melakukan pengumuman lelang terse but" , dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sehubungan dengan Fasilitas LAP-OL (Overdraft) dan LAP-TL (Term Loan) yang telah diterima oleh Pelawan, ternyata kemudian Pelawan tidak memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan dan/atau syarat-syarat yang telah diatur dalam Perjanjian, dan atas hal ini Para Terlawan telah mengingatkan melalui Surat-surat Peringatan kepada Pelawan untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang terhutang, tetapi tidak ada tanggapan penyelesaian, karenanya terbukti Pelawan telah wanprestasi. Selanjutnya Atas dasar wanprestasi tersebut, Para Terlawan selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas Obyek Hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, telah mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada Terlawan VI;
Bahwa dasar hukum Para Terlawan melakukan pelelangan tersebut adalah berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ("UUHT"), yang menyatakan bahwa:
"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut";
Menurut Sutamo, S.H., M.M, dalam Bukunya "Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank", halaman 160, Penerbit CY. Alfabeta, 2005, ditegaskan bahwa hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh Pemegang Hak Tanggungan. Dengan sifat ini, jika debitur cidera janji maka kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan penjualan benda jaminan secara langsung dengan bantuan Kantor Lelang Negara tanpa perlu persetujuan pemilik benda jaminan dan tidak perlu meminta fiat eksekusi dari pengadilan;
Berdasarkan ketentuan dan pendapat ahli hukum tersebut di atas, maka tindakan Para Terlawan melakukan pelelangan adalah sah, karena dilakukan atas dasar wanprestasi dari Pelawan, dan sesuai Pasal 6 UUHT Para Terlawan selaku Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual benda jaminan kredit Pelawan melalui pelelangan guna mengambil pelunasan piutangnya, tanpa perlu adanya fiat eksekusi dari pengadilan atau persetujuan dari Pemberi Hak Tanggungan/Pelawan. Hak ini adalah berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan yang mempunyai irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa" dimana dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan telah memuat janji-janji khususnya janji menjual atas kekuasaan sendiri (beding van eigen matige verkoop);
Bahwa oleh karena dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang, maka Terlawan VI telah menetapkan Hari dan Tanggal Lelang, yakni pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Atas penetapan lelang ini, Para Terlawan selaku penjual telah melakukan Pengumuman Lelang sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: Pengumuman Pertama pada tanggal 21 Mei 2014 melalui pengumuman tempel/selebaran dan Pengumuman Kedua pada tanggal 5 Juni 2014 melalui surat kabar harian "Satelit News". Demikian juga pelelangan ini telah diberitahukan kepada Pelawan melalui surat. Tetapi sehubungan dengan adanya gugatan dan rencana penyelesaian dari Pelawan, maka pelaksanaan lelang tertanggal 19 Juni 2014 dibatalkan dengan maksud guna memberikan waktu dan kesempatan kepada Pelawan untuk menyelesaikan kewajibannya, dan untuk itu Para Pelawan telah menyampaikan surat pembatalan a quo kepada Terlawan VI;
Bahwa sehubungan dengan tidak ada realisasi penyelesaian dari Pelawan, maka Para Terlawan telah mengajukan lelang kembali (ke-2) kepada Terlawan VI, dan Terlawan VI telah menetapkan hari dan tanggal lelang, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2014. Dalam hal mana pelelangan ini telah diberitahukan kepada Pelawan, juga telah diumumkan melalui pengumuman tempel/selebaran tertanggal 23 Juli 2012 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harian "Satelit News" tertanggal 7 Agustus 2014 sebagai pengumuman lelang kedua;
Dalam pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014 tersebut telah diperoleh harga penawaran tertinggi terakhir yang diajukan oleh Terlawan I, karenanya TerIawan I disahkan sebagai pembeli dalam lelang tersebut;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek Lelang SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya dan pelaksanaannya, hingga Terlawan I ditetapkan sebagai pemenang lelang, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan/peraturan yang berIaku, karenanya lelang a quo sah secara hukum, sehingga patut dipertahankan;
Bahwa dalil Pelawan dalam perlawanannya butir 5 dan 6 yang pada pokoknya menyatakan "terdapat dugaan hukum bahwa pembatalan pelaksanaan lelang tertanggal 19 Juni 2014 tidak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Terlawan IV dan Terlawan VI tidak pernah melakukan pengumuman pembatalan lelang kepada peserta lelang pada tanggal 19 Juni 2014. Demikian pula halnya Terlawan IV selaku penjual tidak pernah melaksanakan pengumuman lelang melalui surat kabar antara lain pengumuman lelang I tanggal 21 Mei 2014 dan pengumuman lelang II tanggal 5 Juni 2014", sama sekali tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan lelang tertanggal 19 Juni 2014 ternyata tidak ada peserta lelang yang menyetorkan uang jaminan lelang, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban baik dari Para TerIawan maupun Terlawan VI untuk mengumumkan pembatalan tersebut kepada peserta lelang, karena memang tidak ada peserta Ielang;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kepada penyelenggara lelang (i.e. Para TerIawan dan Terlawan VI) untuk menyampaikan pembatalan lelang kepada Debitur (i.e. Pelawan), yang dalam hal ini bukan peserta lelang;
Dengan demikian tindakan pembatalan lelang yang dilakukan oleh Para Terlawan dan Terlawan VI adalah sah secara hukum, tidak melanggar Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa dalil Pelawan selanjutnya yang menyatakan "Terlawan IV tidak pernah melaksanakan pengumuman lelang", adalah dalil yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya, karena faktanya Terlawan IV selaku penjual telah melakukan Pengumuman Lelang sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
Pengumuman Pertama pada tanggal 21 Mei 2014 melalui pengumuman tempel/selebaran dan Pengumuman Kedua pada tanggal 5 Juni 2014 melalui surat kabar harian "Satelit News";
Bahwa dengan demikian dalil Pelawan selanjutnya dalam perlawanannya butir 7 yang menyatakan "karena melakukan pembatalan lelang yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka pada tanggal 20 Juni 2014 Terlawan IV kembali mengajukan permohonan lelang kepada Terlawan VI'” sudah terbantahkan dengan mutlak;
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak dalil perlawanan butir 8 dan 10 yang pada pokoknya menyatakan "pada saat proses mediasi perkara No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. ternyata pada tanggal 7 Agustus 2014 Para Terlawan secara melawan hukum telah melakukan pengumuman lelang melalui surat kabar Satelite News tanggal 7 Agustus 2014, selanjutnya Terlawan VI telah menetapkan Terlawan I sebagai pemenang lelang, sebagaimana Risalah Lelang No. 31012014 tanggal 21 Agustus 2014, padahal obyek lelang sedang menjadi sengketa dalam perkara perdata No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng.", dengan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah dikemukakan di muka bahwa proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek Lelang SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya dan pelaksanaannya, hingga Terlawan I ditetapkan sebagai pemenang lelang, terbukti telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan/peraturan yang berlaku, karenanya lelang a quo sah secara hukum, sehingga patut dipertahankan;
Dengan demikian pengumuman lelang yang dilakukan oleh Para Terlawan melalui surat kabar Satelite News tertanggal 7 Agustus 2014 juga sah adanya;
Bahwa lelang atas benda jaminan kredit milik Pelawan adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan, yang berdasarkan Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) UUHT mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal mana pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Pasal 6 UUHT, karenanya tidak perlu meminta fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri dan persetujuan dari Pelawan, sehingga tindakan Para Terlawan melakukan pelelangan tersebut
telah sah secara hukum. Dengan demikian gugatan Pelawan selaku Penggugat dalam perkara No. 325/Pdt.G/2014/PNTng. tidak dapat membatalkan atau menunda atau menghentikan pelaksanaan lelang a quo, karena berdasarkan hukum acara perdata (HIR): gugatan, verzet (perlawanan) dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga), tidak menunda (menangguhkan) pelaksanaan eksekusi, kecuali ada penetapan dari pengadilan;
Bahwa ketentuan tersebut di atas juga terdapat dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ("PMK 106"), yang menyatakan bahwa
"Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan";
Selanjutnya Pasal 27 huruf c PMK 106 menyatakan "Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau isteri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan obyek lelang";
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak dalil perlawanan butir 9 yang pada pokoknya menyatakan "Menanggapi pengumuman lelang tersebut maka pada tanggal 11 Agustus 2014 Pelawan telah menyampaikan pengumuman kepada khalayak umum melalui surat kabar Satelite News bahwa tanah dan bangunan milik Pelawan yang hendak dilelang merupakan obyek sengketa yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, dan meminta kepada khalayak umum untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung", karena keberatan Pelawan tersebut, secara hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak dalil perlawanan butir 13 yang menyatakan "Relaas panggilan aanmaning No. 42/Pen.Eks/2014/PN.Tng yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang haruslah dinyatakan salah alamat sebab Pelawan in person yakni Askan Naim tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi, namun pelaksanaan pelelangan dilakukan terhadap jaminan kredit PT. Halmahera Shipping, dan bukan terhadap jaminan kredit Askan Naim sebagai subyek hukum, oleh karenanya aanmnaning tersebut haruslah dinyatakan tidak sah", dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Kabupaten Tangerang, jelaslah bahwa untuk menjamin pelunasan hutang PT. Halmahera Shipping selaku Debitor (i.e. Pelawan) kepada Para Terlawan selaku Kreditor/Bank berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 18 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, maka Tuan ASKAN NAIM telah memberikan hartanya sebagai jaminan pelunasan hutang Pelawan, berupa:
sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 00 149/Lengkong Karya, seluas 600 M2; dan
sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sebagaimana SHGB No. 00285/Lengkong Karya, seluas 149 M2;
dalam hal mana keduanya terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, dan keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM
Dengan demikian, pemberian SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya oleh Tuan ASKAN NAlM sebagai jaminan pelunasan hutang Pelawan kepada Para Terlawan adalah sah secara hukum. Sehingga jika Pelawan wanprestasi, maka SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya sebagai jaminan akan dijual melalui lelang guna melunasi hutang Pelawan;
Oleh karena itu proses eksekusi pengosongan sebagai tindak lanjut dari eksekusi lelang Hak Tanggungan sesuai Risalah Lelang No. 31012014 tanggal 21 Agustus 2014, yang diajukan oleh Terlawan I selaku pemenang lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 42/Pen.Eks/2014/ PN.Tng., adalah sah, tidak salah alamat (error in person) karenanya Penetapan a quo patut dipertahankan;
Dengan demikian dalil perlawanan butir 13 sama sekali tidak berdasarkan hukum dan juga tidak terbukti kebenarannya, karenanya dalil tersebut patut dikesampingkan;
Bahwa dari dalil perlawanan angka 14.1, 14.2 dan 14.3 menunjukkan bahwa Pelawan telah mengakui memperoleh fasilitas kredit dari Para Terlawan, dan juga pembebanan Hak Tanggungan atas jaminan kredit, karenanya pengakuan ini merupakan bukti yang sempurna. Untuk lebih jelasnya, proses pemberian fasilitas kredit dan pembebanan Hak Tanggungan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa atas permohonan dari Pelawan, Para Terlawan telah menyetujui untuk memberikan beberapa fasilitas kredit kepada Pelawan, yaitu:
Fasilitas Overdraft LAP ("OL") untuk membiayai modal kerja dengan pagu fasilitas sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), untuk jangka waktu dimulai dari tanggal 15 Maret 2012 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, bunga 10,25 % pertahun, denda 36 % pertahun, provisi 0,25 % pertahun dari pagu fasilitas;
Fasilitas Term Loan LAP ("TL") untuk membiayai investasi dengan pagu fasilitas sebesar Rp 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), untuk jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan, bunga 10 % pertahun, denda 36 % pertahun, provisi 0,5 % pertahun dari pagu fasilitas;
Sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tanggal 15 Maret 2012, Nomor: 18, yang dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan jo Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 ("Perjanjian")
Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban yang terhutang berdasarkan Perjanjian atas nama PT. HALMAHERA SHIPPING (i.e. Pelawan), Tuan ASKAN NAIM telah memberikan hartanya sebagai jaminan pelunasan hutang Pelawan kepada Para Terlawan, yaitu:
sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 00 149/Lengkong Karya, seluas 600 M2; dan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sebagaimana SHGB No. 00285/Lengkong Karya, seluas 149 M2;
keduanya terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, dan keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan atas jaminan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, ternyata tidak ada permasalahan hukum, yakni tidak sedang dalam penyitaan pengadilan, sengketa ataupun pemblokiran, lagi pula nama Pemegang Haknya telah terdaftar atas nama ASKAN NAIM, kemudian diikuti dengan pemberian Hak Tanggungan atas jaminan oleh Tuan ASKAN NAIM selaku pemilik jaminan kepada Para Terlawan. Selanjutnya guna menjamin pelunasan piutangnya, Para Terlawan telah membebani SHGB No. 00 149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya dengan Hak Tanggungan, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Tangerang jo Sertipikat Hak Tanggungan No. 4847/2012 tanggal 4 April 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa:
Perjanjian yang dilakukan antara Pelawan dan Para Terlawan telah memenuhi Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, karenanya sah secara hukum, sehingga para pihak terikat dengan isi Perjanjian dimaksud. Dengan demikian, pemberian SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya oleh Tuan ASKAN NAIM sebagai jaminan juga sah secara hukum. Di samping itu, faktanya Pelawan juga telah menerima fasilitas dana (uang) dari Para Terlawan;
Pembebanan Hak Tanggungan telah sah secara hukum, karena tidak ditemukan adanya permasalahan hukum atas SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, seperti tidak sedang dalam penyitaan pengadilan, sengketa ataupun pemblokiran. Selain itu, Tuan ASKAN NAIM selaku penjamin juga telah menandatangani APHT No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, tanpa adanya penyangkalan/keberatan dari Pelawan;
Bahwa dari dalil-dalil perlawanan angka 14.4, 14.5, 14.6, 14.7, 14.8, 14.9 dan 14.10 serta butir 15 menunjukkan pada pokoknya bahwa Pelawan telah mengakui melakukan cidera janji/wanprestasi, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan adanya kelalaian dari Pelawan untuk memenuhi kewajibannya, sebagaimana ketentuan dan/atau syarat-syarat yang telah diatur dalam Perjanjian, maka Para Terlawan telah mengingatkan melalui Surat-surat Peringatan kepada Pelawan untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang terhutang;
Bahwa kelalaian pembayaran tersebut juga telah diakui oleh Pelawan, sebagaimana ternyata dalam posita angka 14.9 yang menyatakan ''proses penjualan beberapa asset milik pelawan sampai dengan saat ini belum berhasil. Sehingga pembayaran tunggakan fasilitas LAP-TL (SME) yang semestinya selesai pada bulan April 2014 namun baru terealisasi 2 bulan angsuran. Sisa tunggakan angsuran I.A P - Tl. (SMF,) akan diupayakan pembayarannya pada bulan Mei 2 bulan angsuran dan Juni 2 bulan angsuran";
Bahwa atas kelalaian pembayaran tersebut, Para Terlawan telah memberikan kesempatan dan waktu yang sangat cukup kepada Pelawan untuk menyelesaikan kewajibannya, terbukti dengan disetujuinya permohonan Pelawan dengan syarat dan kondisi yang tidak memberatkan, namun tidak dapat dipenuhi semuanya, kemudian diberikan kesempatan lagi, juga tidak dapat dipenuhi, sehingga dikategorikan sebagai kredit macet. Hal ini tentunya akan mengancam Para Terlawan sebagai Bank dalam menunjang perekonomian masyarakat, karena kredit yang diberikan kepada Pelawan adalah dana masyarakat yang ketepatan waktu pengembaliannya sangat penting
Oleh karena itu, tindakan Para Terlawan yang telah menerbitkan Surat-surat Peringatan adalah sudah sepatutnya dan sewajamya, karenanya tindakan tersebut sah secara hukum;
Bahwa sehubungan dengan program penyelesaian kredit bermasalah atas nama PT. Halmahera Shipping (i.e. Pelawan), maka Para Terlawan telah minta bantuan Terlawan V untuk melakukan kegiatan pra lelang atas jaminan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, sebagaimana Surat Perintah Kerja No. 2956/RMG-SPK/CCR/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 berikut perpanjangan-perpanjangannya, karenanya tindakan pra lelang yang dilakukan oleh Terlawan V dengan mengirimkan surat ke alamat jaminan dan alamat kantor Pelawan dapat dibenarkan, bukan pelanggaran hukum;
Bahwa atas dasar Pelawan telah melakukan wanprestasi, maka Para Terlawan selaku Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, telah mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada Terlawan VI
Dengan demikian surat pemberitahuan lelang kepada Pelawan atas pelaksanaan lelang tertanggal 19 Juni 2014, sebagaimana surat Para Terlawan No. 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karenanya sah secara hukum;
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak dalil perlawanan butir 16, 17 dan 18 karena dalil a quo tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, telah terbukti bahwa proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek Lelang SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya dan pelaksanaannya, hingga Terlawan I ditunjuk sebagai pemenang lelang, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan/peraturan yang berlaku, karenanya lelang a quo sah secara hukum, sehingga patut dipertahankan. Dengan demikian Terlawan I adalah pembeli yang beritikad baik, karenanya patut mendapatkan perlindungan hukum;
Bahwa selain itu, terbukti pula bahwa lelang atas benda jaminan kredit Pelawan adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan, yang berdasarkan Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) UUHT mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal mana pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Pasal 6 UUHT, karenanya tidak perlu meminta fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri dan persetujuan dari Pelawan, sehingga tindakan Para Terlawan melakukan pelelangan tersebut telah sah secara hukum. Dengan demikian gugatan Pelawan selaku Penggugat dalam perkara No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. tidak dapat membatalkan atau menunda atau menghentikan pelaksanaan lelang a quo, karena berdasarkan hukum acara perdata (HIR): gugatan, verzet (perlawanan) dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga), tidak menunda (menangguhkan) pelaksanaan eksekusi, kecuali ada penetapan dari pengadilan;
Dengan demikian keberatan Pelawan atas lelang dengan mengumumkannya melalui iklan koran bahwa obyek lelang merupakan obyek sengketa dalam perkara yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sedangkan mengenai gugatan yang diajukan oleh Pelawan, berlaku asas "setiap orang dijamin dan diakui haknya untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan/laporan", namun secara hukum pula gugatan Pelawan/Penggugat tidak menunda pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Para Terlawan dan Terlawan VI, kecuali ada penetapan dari pengadilan;
Bahwa Para Terlawan dengan tegas menolak dalil perlawanan butir 20, dengan alasan sebagai berikut:
M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya "Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata", Penerbit PT. Gramedia - Jakarta, 1991, Halaman 182, berpendapat bahwa:
"eksekusi riil dalam penjualan lelang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang. Asas ini jelas terbaca dalam ketentuan Pasal 200 ayat (11) HI!?, yang menegaskan apabila pihak tereksekusi (orang yang dijual lelang barangnya) tidak mau atau enggan meninggalkan barang yang dijual lelang, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah agar barang tersebut dikosongkan. Jika perlu perintah pelaksanaan pengosongan dapat dijalankan dengan bantuan kekuasaan umum (kepolisian). Tidak menjadi soal apakah eksekusi penjualan lelang itu berdasar putusan pengadilan atau berdasar grose akta yang disebut Pasal 224 HIR";
Atas dasar ketentuan tersebut di atas, maka Terlawan I selaku pemenang lelang yang sah atas obyek lelang SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan dasar Risalah Lelang No. 31012014 tanggal 21 Agustus 2014, dan atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah mengabulkannya dengan menerbitkan Penetapan Aanmaning Nomor : 42/PEN.EKS/2014/PN.TNG. tertanggal 8 Oktober 2014;
Berdasarkan urut-urutan peristiwa hukumnya tersebut di atas, menunjukkan bahwa proses eksekusi pengosongan sebagai tindak lanjut dari eksekusi lelang Hak Tanggungan sesuai Risalah Lelang No. 31012014 tanggal 21 Agustus 2014, yang diajukan oleh Terlawan I selaku pemenang lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hingga diterbitkannya penetapan aanmaning, sebagaimana ternyata dalam Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 42/PEN.EKS/2014/PN.TNG. tertanggal 8 Oktober 2014, telah sah secara hukum, tidak bertentangan dengan Hukum Acara Perdata (HIR), perundang- undangan dan ketertiban umum, karenanya Penetapan aanmaning a quo patut dipertahankan.In casu ada dugaan itikad tidak baik dari Pelawan, yaitu untuk menghindarkan diri dari eksekusi pengosongan atau hanya sekedar mengulur-ulur waktu;
Oleh karenanya dalil posita dan petitum yang menyatakan aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasarkan hukum, karenanya dalil dimaksud haruslah ditolak;
Bahwa Para Terlawan juga dengan tegas menolak dalil petitum butir 7 tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), karena tuntutan ini sama sekali tidak berdasarkan hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar dengan segala kewenangan dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan ini berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi dari Para Terlawan;
Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM PROVISI:
Menolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tuntutan
provisi Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakannya
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan V telah mengajukan jawabannya tanggal 4 Mei 2015, sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 53 Rv, putusan provisi adalah putusan yang berisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya segera dan mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan,
Bahwa tuntutan provisi Pelawan tidaklah tepat dan berlebihan apabila dimasukkan dalam provisi, karena tuntutan provisi a quo sudah menyangkut pokok perkara (bodem geschill), selain itu juga tidak ada alasan mendesak. Oleh karena itu, tuntutan provisi ini tidak relevan dan patut dikesampingkan, karenanya patutlah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Terlawan V dengan tegas menolak seluruh dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pelawan dalam perlawanannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan V;
Bahwa sehubungan dengan program penyelesaian kredit bermasalah debitur PT. Bank Permata Tbk atas nama PT. Halmahera Shipping (i.c. Pelawan), maka untuk itu PT. Bank Permata Tbk telah minta bantuan kepada Terlawan V untuk menyelesaikan/menangani debitur tersebut, sebagaimana Surat Palatal) Kerja No. 2956/RMG-SPK/CCR/VIII/2014 tanggal 19 Maret 2014, berikut perpanjangan perpanjangannya, dengan ruang lingkup kegiatan:
Melakukan kegiatan pra lelang atas jaminan, antara lain memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jaminan; melakukan penilaian terhadap jaminan: memasuki obyek jaminan atau tempat penyimpanan obyek jaminan untuk keperluan penilaian, pendataan, verifikasi dan dokumentasi; melakukan upaya-upaya pemasaran:
Melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kredit dan dokumen jaminan:
Mendaftarkan permohonan lelang ke KPKNL setempat;
Membantu Bank mempersiapkan pelaksanaan lelang flak Tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh Terlawan V dengan mengirimkan surat ke alamat rumah (jaminan) dan kantor Pelawan dapat dibenarkan secara hukum, karena tindakan Terlawan V tersebut masih dalam lingkup kegiatan pra lelang;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar dengan segala kewenangan dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan ini berkenan memutuskan:
DALAM PROVISI:
Menolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tuntutan provisi Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan VI telah mengajukan jawabannya tanggal 4 Mei 2015, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk menjelaskan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya, maka Terlawan VI akan jelaskan fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti hukum bahwasanya Terlawan VI telah melakukan perbuatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, "Penjual/Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan barang secara lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KPKNL untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelang, disertai dokumen persyaratan lelang sesuai jenis lelangnya.", maka pelaksanaan lelang oleh Terlawan VI harus didasarkan pada adanya permohonan dalam hal ini Terlawan IV selaku penjual;
Bahwa berdasarkan permohonan dari Terlawan IV selaku Penjual sesuai surat Nomor 0863/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan permohonan lelang yang diajukan oleh Terlawan IV merupakan lelang eksekusi hak tanggungan sehingga dokumen persyaratannya mengacu pada Pasal 6 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Dokumen persyaratan lelang hak tanggungan terdiri dari:
Salinan/fotokopi putusan perjanjian kredit;
Salinan/fotokopi sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan;
Fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
Salinan/fotokopi perincian hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
Salinan/fotokopi debitor wan prestasi antara lain dengan surat peringatan;
Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana.
Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor
Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang menyatakan bahwa nilai limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai.
Terkait hal tersebut Terlawan IV telah melampirkan dokumen persyaratan lelang secara lengkap, yaitu :
Fotokopi Perjanjian Kredit Nomor : 18 tanggal 15 Maret 2012;
Fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Nomor : 4847/2012 tanggal 4 April 2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 63/2012 tanggal 15 Maret 2012.
Fotokopi Sertifikat Objek lelang yaitu :
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya atas nama Askan Naim luas 600 m2, sertifikat tanggal 04 Januari 1999, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 Desember 1998 Nomor 25860, terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat) sekarang Banten, setempat dikenal dengan Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya atas nama Askan Naim, luas 149m2, sertifikat tanggal 04 Januari 1999, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 Desember 1998 Nomor 25959, terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat) sekarang Banten, setempat dikenal dengan Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32.
Surat Keterangan Hutang Terlawan IV Nomor 0865/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang perincian hutang atas nama debitur PT Halmahera Shipping;
Fotokopi Surat Peringatan dari kreditor kepada debitor :
Surat Peringatan I Nomor 217/SP1-SME/RMG/CCR/II/2014 tanggal 14 Pebruari 2014
Surat Peringatan II Nomor 231/SP2-SME/RMG/CCR/II/2014 tanggal 24 Pebruari 2014.
Surat Peringatan III Nomor 245/SP3-SME/RMG/CCR/III/2014 tanggal 11 Maret 2014.
Surat Pernyataan Terlawan IV Nomor 0864/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014
Surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh Kreditor dalam hal ini adalah Terlawan IV Nomor: 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014.
Surat Pernyataan Terlawan IV Nomor 0869/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang menerangkan bahwa penetapan harga limit lelang didasarkan pada penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Firmansyah dan Rekan dengan nomor penilaian 61/FIR-CL/PRMT/PEN/II/2014 tanggal 14 Februari 2014.
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6. Selanjutnya berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang ditandatangani Pihak Pertama (Debitor/Pelawan) dan Pihak Kedua (Kreditor/Terlawan II) dihadapan Notaris (PPAT) Juniati Tedjaputera, Sarjana Hukum, dicantumkan janji-janji yang salah satunya adalah apabila debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitur tersebut di atas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 20 (1) a jo. Pasal 6 UUHT, apabila debitor wanprestasi maka kreditor pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu. Prosedur parate eksekusi yang dimaksud oleh Pasal 20 (1) a UUHT jo. Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT. Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusi parat. Tindakan atau pelaksanaan parate eksekusi dilakukan apabila debitor wanprestasi. Begitu debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang hak tanggungan diberi hak oleh UUHT untuk langsung mohon lelang kepada kantor lelang negara (sekarang permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi walaupun di dalam akta pemberian hak tanggungan tercantum klausula: "dalam hak debitor wanprestasi, kreditor pemegang hak tanggungan berwenang menjual atas kekuasaan sendiri", namun pelaksanaan lelang eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditor pemegang hak tanggungan, melainkan harus dilakukan oleh pejabat lelang pada KPKNL.
Bahwa terhadap debitor in casu Pelawan telah diberikan Peringatan I, II, dan III yang menunjukan Pelawan telah melalaikan kewajibannya kepada Kreditor in casu Terlawan II (wanprestasi), Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara No. PER-06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang pasal 4 ayat 3, maka Terlawan VI mengeluarkan Surat Nomor S- 1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Penetapan Jadwal Lelang.
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor : 1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014, Terlawan VI melalui Terlawan IV memberitahukan rencana pelaksanaan lelang tersebut kepada debitor In casu Pelawan melalui surat PT Bank Permata Tbk Nomor 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014, serta melaksanakan Pengumuman Lelang sebanyak dua kali, Pengumuman Pertama melalui Selebaran tanggal 23 Juli 2014 dan Pengumuman Kedua melalui Surat Kabar Satelit News terbit tanggal 7 Agustus 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan NO.93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Lelang pasal 44.
Bahwa sampai saat sebelum lelang dilaksanakan Terlawan VI belum menerima permintaan pembatalan dari Terlawan IV selaku Penjual dan atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan, maka Terlawan VI tetap melaksanakan lelang pada tanggal 21 Agustus 2014 dan menunjuk Sdr. Rianto, SH in casu Terlawan I sebagai pemenang lelang serta dibuat Risalah Lelang Nomor 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Bahwa Terlawan VI menolak dengan tegas dalil Pelawan pada :
butir 5 bahwa " ………….terdapat dugaan hukum (recht vermorgeen) bahwa pembatalan pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Pelawan yang telah ditetapkan Terlawan VI pad a hari dan tanggal tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang."
butir 6 "... ... ... ... ... ... tidak pernah melakukan pengumuman pembatalan lelang kepada peserta lelang pada hari dan tanggal pelelangan yang telah ditetapkan oleh Terlawan VI, yaitu pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, ……………….."
Bahwa pembatalan lelang pada tanggal 19 Juni 2014 adalah didasarkan pada permintaan Penjual/Pemohon Lelang dalam hal ini adalah Terlawan IV melalui surat Nomor ref 0816/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal pembatalan proses lelang atas nama debitor PT Halmahera Shipping yang intinya Penjual/Pemohon Lelang memohon pembatalan lelang kepada Terlawan VI karena adanya gugatan dari Debitor PT Halmahera Shipping (Pelawan). Atas dasar surat tersebut Terlawan VI kemudian membatalkan pelaksanaan lelang.
Bahwa pada saat sebelum pelaksanaan lelang para peserta lelang diwajibkan untuk menyetorkan uang Jaminan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang disetorkan ke PT Bank Mandiri, Tbk Cabang Tangerang Alam Sutera atas nama rekening penampungan Lelang KPKNL Serpong Nomor 164.00.0778898-9 yang harus efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang sesuai dengan syarat pengumuman lelang di Harian Satelit News tanggal 5 Juni 2014. Dari data rekening koran Terlawan VI pada tanggal 17 Juni 2014 sampai tanggal 19 Juni 2014 tidak ada calon peserta lelang yang menyetorkan uang jaminan tersebut, sehingga dapat disimpulkan pada tanggal 19 Juni 2014 tidak ada peserta lelang yang hadir, dengan demikian maka tidak ada kewajiban dari Terlawan VI untuk mengumumkan pada peserta lelang, karena tidak ada peserta lelang yang hadir. Pembatalan lelang ini telah Terlawan VI tuangkan dalam Risalah Lelang Nomor Reg.BTL.51/2014 tanggal 19 Juni 2014.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.06/2010 Pasal 12 menyatakan : "Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas \I tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang".
Bahwa dikarenakan seluruh tahapan pra lelang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan NO.93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-06/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang adalah sah menurut hukum.
Bahwa dikarenakan pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan VI adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka berdasarkan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan halaman 100 dengan tegas menyatakan "bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan", serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 93/PMK.06/2010 Pasal 3 menyatakan "Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan". Jadi dengan demikian terhadap lelang yang dilakukan Terlawan VI tidak dapat dibatalkan karena telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa oleh karena pelelangan a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga sah dan benar menurut hukum, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 126K/Sip/1962 tanggal 9 Juni 1962 ditegaskan bahwa Pembeli Lelang yang beritikad baik harus dilindungi oleh Undang-undang.
Maka : Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas, Terlawan VI memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutuskan dengan diktum sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad tidak baik;
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan VI adalah sah dan benar menurut hukum;
Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor : 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014;
Menyatakan bahwa Pembeli Lelang adalah Pembeli yang beritikad baik;
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Turut Terlawan telah mengajukan jawabannya tanggal 4 Mei 2015, yang pada pokoknya Turut Terlawan Menolak Sepenuhnya Gugatan Perlawanan (Verzet) dari Pelawan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca perlawanan dari Pelawan dan jawaban Para Terlawan dan Turut Terlawan serta memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 642/Pdt.Plw/2014/PN.Tng, pada tanggal 30 September 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Terlawan I ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.291.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 30 September 2015 Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Para Terbanding semula Para Terlawan dan Turut Terbanding semula Turut Terlawan masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2015, 2 November 2015, 18 November 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan Memori Banding tertanggal 17 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Desember 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Terlawan dan Turut Terbanding semula Turut Terlawan masing-masing pada tanggal 21 Desember 2015, 23 Desember 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding II, III, IV semula Terlawan II, III, IV telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Januari 2016, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 5 Februari 2016 dan kepada Terbanding I semula Terlawan I pada tanggal 20 Januari 2016 serta kepada Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Januari 2016, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 5 Februari 2016 dan kepada Para Terbanding semula Para Terlawan masing-masing pada tanggal 20 Januari 2016, 21 Januari 2016 dan 25 Januari 2016 serta kepada Turut Terbanding semula Turut Terlawan pada tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 21 Desember 2015, dan kepada Para Terbanding semula Para Terlawan serta Turut Terbanding semula Turut Terlawan masing-masing pada tanggal 21 Desember 2015 dan 23 Desember 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya keberatan atas pertimbangan judex factie tingkat pertama sebagai berikut :
Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam membuat pertimbangan terhadap eksepsi Terbanding I/Terlawan I.
Bahwa Pembanding/Pelawan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum serta amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang perkara aquo yang termuat pada halaman 50, 51 dan 52.
Bahwa keberatan Pembanding/Pelawan terhadap pertimbangan hukum serta amar putusna perkara a quo sebagaimana yang telah dikutip didasarkan pada alasan yuridis bahwa ternyata Majelis Hakim dalam perkara aquo sesungguhnya telah membuat pertimbangan hukum yang lain diluar substansi eksepsi Terbanding I/Terlawan I itu sendiri, padahal eksepsi Terbanding I/Terlawan I sebagaimana yang termuat dalam putusan perkara halaman 13 serta halaman 14 dan kemudian diulang kembali sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan a quo halaman 46 dan halaman 47 putusan aquo.
Terdapat konflik kepentingan para Hakim dalam perkara a quo yakni Sdr. Krosbin Lumban Gaol, SH.,MH., Sdr. Jamuka Sitorus, SH.,M.Hum dan Sdr. I Gede Suarsana, S.H. yang tidak lain merupakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/ PN.Tng Jo. 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng.
Bahwa sebagaimana kutipan pertimbangan hukum putusan aquo halaman 51 garis datar kelima yang berbunyi “Bahwa perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/ PN.Tng jo perkara Nomor : 325/Pdt.G/2014/PN.Tng adalah berkaitan erat dengan perkara aquo, perkara nomor : 642/Pdt.Plw/2014/ PN.Tng dimana dalam perkara awal nomor : 325/Pdt.G/2014/PN.Tng dan selanjutnya perkara nomor 642/Pdt.Plw/2014/PN.Tng yang saling berkaitan antara perkara yang satu dengan perkara yang lainnya”.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut diatas menunjukkan bahwa sejatinya Majelis Hakim dalam perkara a quo pun memiliki konflik kepentingan dalam jabatannya sebelumnya selaku Majelis Hakim dalam perkara nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng jo Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng, sebab Sdr. Krosbin Lumban Gaol, SH,MH. Selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara aquo dengan Hakim-hakim Anggota masing-masing Sdr. Jamuka Sitorus, SH.,M.Hum. serta Sdr. I Gede Suarsana, SH, sepatutnya wajib mengundurkan diri sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo. Hal ini karena dalam perkara nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng jo Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng yang erat kaitannya dengan perkara a quo Nomor 642/Pdt.PLw/2014/ PN.Tng, Sdr. Krosbin Lumban Gaol, SH,MH. Merupakan Hakim Anggota dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng jo Nomor 325/Pdt.Int/2014/ PN.Tng, sedangkan Sdr. Jamuka Sitorus, SH.,M.Hum. yang merupakan Hakim Anggota dalam perkara aquo tidak lain merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor : 325/Pdt.G/2014/PN.Tng jo Nomor : 325/ Pdt.Int/2014/PN.Tng.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding diatas, maka Pembanding/Pelawan memohon kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima dan membenarkan keberatan Pembanding/Pelawan dan memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Pembanding/Pelawan;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 642/Plw/2014/ PN.Tng tanggal 30 September 2015 atau menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 642/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 30 September 2015 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terbanding I/Terlawan I untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Menyatakan menunda pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan milik Pelawan terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi), hingga gugatan perlawanan Pembanding/Pelawan serta gugatan Pembanding/Pelawan selaku Penggugat dalam perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 3 Juni 2014 berkekuatan hukum tetap.
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pembanding/Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pembanding/Pelawan adalah Pembanding/Pelawan yang benar;
Menyatakan Terbanding I/Terlawan I adalah Pembeli yang beritikad buruk;
Menyatakan relaas panggilan aanmaning tanggal 8 Oktober 2014 tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan bahwa pelaksanaan aanmaning serta pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Pembanding/Pelawan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/ Lengkong Karya, seluas 600 m² (enam ratus meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m² (seratus empat puluh sembilan meter persegi) dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Terbanding I/Terlawan I, Terbanding II/Terlawan II, Terbanding III/Terlawan III, Terbanding IV/Terlawan IV, Terbanding V/Terlawan V dan Turut Terbanding/Turut Terlawan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan peninjuan kembali dari Terbanding I/Terlawan I, Terbanding II/Terlawan II, Terbanding III/Terlawan III, Terbanding IV/ Terlawan IV, dan Turut Terbanding/Turut Terlawan (uit voerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pembanding/Pelawan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan, Terbanding II, III, IV semula Terlawan II, III, IV mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil-dalil yang ada dalam Memori Banding Pembanding semula Pelawan dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 September 2015 Nomor : 642/ Pdt.Plw/2014/PN.Tng dan menghukum Pembanding dahulu Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan, Terbanding I semula Terlawan I mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil-dalil yang ada dalam Memori Banding Pembanding semula Pelawan dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan :
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 September 2015 Nomor 642/Pdt.Plw/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut, selanjutnya mengadili sendiri :
Menyatakan Pembanding/Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar atau Pelawan yang tidak jujur;
Menolak perlawanan Pembanding/Pelawan seluruhnya;
Menghukum Pembanding/Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau jika Pengadilan Tinggi Banten berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 642/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 30 September 2015 dan telah pula membaca Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut diatas, tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan hanya mengulangi apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 642/ Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 30 September 2015 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal-pasal dalam HIR, pasal-pasal dalam KUHPerdata dan pasal-pasal lainnya dalam peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 642/ Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 30 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 23 Februari 2016 Nomor 23/PEN/PDT/2016/PT.BTN. Putusan mana diucapkan dalam persidangan untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan Hj. LINDA BIRSYE, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
IERSYAF, S.H. ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H.
TTD
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
LINDA BIRSYE, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)