12/PDT/ 2015/ PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 12/PDT/ 2015/ PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Defendant (1)
Comparative (5)
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Kuasa Penggugat tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor.128/Pdt.G/2012/PN Bpp tanggal 8 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000.00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor: 12/PDT/ 2015/ PT.SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. HERMAIN OKOL, Umur 76 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan pensiunan pegawai negeri sipil, Alamat : Jl. Gurami No. 15 Rt. 002/01, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya MUHAMAD SALEH, S.H. dan FADYA SUSILIANI SAILI, Pengacara dan Penasihat Hukum yang beralamat kantor Jl. Dr. Sutomo RT. VI/17 (RT. 29 No. 20) Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Mei 2011, selanjutnya disebut sebagai,PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT;
M E L A W A N :
ADIANSYAH, beralamat di Jalan AMD No. 52 RT. 068, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I;
AGUS FITRIANSYAH, beralamat di Jalan M.T. Haryono No. 63 RT. 067, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara,, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai, TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II;
CHANDRA WIJAYA PUTRA, beralamat di Jalan Gajah mada No. 25 RT. 026, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai,TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III;
PT. PAMAPERSADA NUSANTARA, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Rawegelam I No. 09 Jakarta Timur 13930 - Indonesia, selanjutnya disebut sebagai, TERBANDING IV semula sebagai TERGUGAT IV;
HANGKY RIBOWO Sarjana Hukum, Notaris di Balikapan, beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 68, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai, TERBANDING V semula sebagai TERGUGAT V;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL – BPN PUSAT JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROP. KALTIM – Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN – KOTA BALIKPAPAN, beralamat di Jalan Marsma Iswahyudi No. 40 di Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai ,TURUT TERBANDING semula sebagai TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor.12/PDT/2015/PT.SMR tanggal 27 Januari 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor.128/PDT.G/2012/PN.Bpp tanggal 8 Januari` 2014 beserta surat surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 31 Oktober 2012, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Register Nomor.128/Pdt.G/2012/PN.Bpp tanggal 31 Oktober 2012, berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai tanah perwatasan yang terletak dahulu di RT. 31 sekarang RT. 068 Kelurahan Batu Ampar, kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dengan ukuran panjang 250 m dan lebar 140 m dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sempayang Tengah / watas kuburan ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. AMD/perawatan sdr. Ayub ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Kayu Bakau, (tanah Negara) ;
Bahwa Penggugat (H. Hermain Okol) memperoleh tanah perwatasan tersebut dari Ir. Nuryanto Iswara, berdasarkan surat keterangan pelepasan hak Nomor Reg. 631/PH/BA-BU/VIII/1994 yang diketahui oleh Ketua RT. 31 Kel. Batu Ampar dan Lurah Batu Ampar, serta Camat Balikpapan Utara, sedangkan Ir. Nuryanto Iswara membeli tanah perwatasan tersebut dari Sdr. Mansyah berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak tertanggal 24 Juli 1991 yang telah diketahui oleh Lurah dan Camat setempat dan surat-surat lainnya. Bahwa dengan demikian dasar kepemilikan tanah tersebut telah sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ;
Bahwa Penggugat mengajukan dan atau mengurus sertipikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dan ternyata perwatasan milik
Penggugat tersebut sudah disertipikatkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Sertipikat tersebut diperoleh dari orang tua Tergugat I dan Tergugat II (Almarhum Kamsiah) yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 8595 tahun 2006 ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan kuasa menjual kepada Chandra Wijaya Putra (Tergugat III) melalui Notaris Hangky Ribowo Sarjana Hukum (Tergugat V) dengan Akte Notaris No. 41, tanggal 10 April 2007 dari Tergugat I dan II kepada Tergugat III kuasa untuk menjual dan menyerahkan tanah perwatasan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 8595 tahun 2006 kepada PT. Pamapersada Nusantara (Tergugat IV), maka secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV dan V, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri tanpa sepengetahuan Penggugat telah memperjualbelikan tanah perwatasan Penggugat secara sepihak tanpa memberikan ganti rugi yang layak, yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik tanah perwatasan yang sah ;
Bahwa setelah Penggugat telusuri ternyata Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat telah merekayasa alas hak surat segel tanah Tergugat I dan Tergugat II, seolah-olah obyeknya berada di atas tanah milik Penggugat, bahwa berdasarkan surat-surat tanah rekayasa Tergugat I dan II tersebut telah dimohonkan sertipikat oleh Tergugat I dan II kepada Turut Tergugat melalui kuasanya yaitu Tergugat IV sehingga Turut Tergugat menerbitkan sertipikat HGB No. 8595 tahun 2006 ;
Bahwa tanah perwatasan Penggugat sekarang ini telah dipagar oleh Tergugat I, II, III dan Tergugat IV serta Tergugat I, II, III dan Tergugat IV baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak atau secara terang-terangan telah melakukan kegiatan perintisan dan pemagaran, mengajukan permohonan untuk balik nama kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Balikpapan, berdasarkan surat kuasa untuk menjual dari ahli waris Kamsiah (Almarhum) yang ahli warisnya yang masih hidup yaitu Tergugat I (Adiansyah) dan Tergugat II (Agus Fitriansyah) kepada Chandra Wijaya Putra untuk dijual kepada PT. Pamapersada Nusantara, yang sekarang ini sedang diajukan untuk proses baik nama kepada PT. Pamapersada Nusantara tanah yang menjadi obyek sengketa sekarang ini ;
Bahwa dengan dikuasainya dan diterbitkannya sertipikat HGB No. 8595 tahun 2006 tanah perwatasan Penggugat tersebut sehingga Penggugat sangat dirugikan baik secara Formil maupun secara Material sehingga Penggugat patut dan sesuai dengan Hukum apabila Penggugat menuntut Hak Penggugat yang telah dikuasai secara sepihak dan melawan Hukum serta melawan Hak oleh Tergugat I, II, III dan Tergugat IV dan tanpa memberikan ganti rugi, sehingga wajar secara hukum Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) permeter persegi, jadi apabila tanah perwatasan Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III dan Tergugat IV tanah seluas kurang lebih 3 HA (30.000 M2), maka Penggugat dirugikan sebesar Rp 21.000.000.000,- (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat dan atau menyerahkan tanah perwatasan seluas 3 HA (30.000 M2) kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia dan Instansi terkait laiunnya ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan hormat Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah menurut hukum surat jual beli Penggugat tanggal 9 Agustus 1994 Reg. No. 631/PH/BA-BU/VIII/1994, Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanggal 24 Juli 1991 dan surat-surat lainnya ;
3. Menetapkan tanah perwatasan seluas 3 HA yang terletak di JL. AMD Rt. 068, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan adalah tanah perwatasan Penggugat yang sah sesuai dengan ukuran panjang 250 M2 dan lebar 140 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sempayang Tengah / watas kuburan ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. AMD/perawatan sdr. Ayub ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Kayu Bakau, (tanah Negara) ;
4. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V yang telah memperjualbelikan dan menguasai tanah milik Penggugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan melawan ha
5. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 8595 tahun 2006 dan Akta Notaris Hengky Ribowo No. 41 tanggal 10-04-2007 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, III, IV, V dan atau siapa saja memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas + 3 HA dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana pada poin 3 tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian RI serta instansi terkait lainnya ;
Dan atau memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa harga tanah perwatasan Penggugat seluas + 3 HA dengan harga Rp 7.00.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) permeter jadi ganti rugi keseluruhannya sebesar Rp 21.000.000.000,- (Dua puluh satu milyar rupiah), secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tanggung renteng;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) atas setiap hari kelalaiannyadalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak diberitahukannya putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak atas tanah objek sengketa darinya untuk melaksanakan isi putusan ini yaitu membayar uang paksa (Dwang Som) per harinya Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), dari hari ke hari sampai dipenuhinya putusan tersebut ;
8. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan ini ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, serta merta walaupun ada bantahan, banding, kasasi, verstek dan peninjauan kembali ;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
A T A U :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat V tidak pernah hadir dipersidangan dan Tergugat IV serta Turut Tergugat telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya masing masing telah membantah dalil pokok gugatan Penggugat tersebut, sebagaimana tertuang dalam jawabannya yang telah dimuat dalam putusan dan berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan putusannya Nomor.128/Pdt.G/2012/PN.Bpp tanggal 8 Janauari 2014 yang amarnya bebunyi sebagai berikut;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/ niet ontvankelijke verklaard ;
Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.350.000,- (Lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
TELAH MEMBACA :
Relas Pemberitahuan isi Putusan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 14 April 2014 kepada Muhamad Saleh.SH / Kuasa Penggugat;
Relas Pemberitahuan isi Putusan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 11 Maret 2014 masing masing kepada Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III.dan Tergugat V;
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 24 April 2014 bahwa MUHAMAD SALEH.SH Kuasa Penggugat telah menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor.128/Pdt.G/2012/PN.Bpp tanggal 8 Januari 2014,berdasarkan Surat Kuasa Khusus anggal 9 Mei 2011,untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat Banding;
Akta pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 26 Juni 2014 permohonan banding Pembanding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat I sebagai Terbanding I;
Akta pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 24 Juli 2014 permohonan banding Pembanding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat II sebagai Terbanding II,Tergugat III,sebagai Terbanding III,dan Tergugat V, sebagai Terbanding V;
Akta pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 17 Juli 2014 permohonan banding Pembanding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Turut Tergugat sebagai Turut Terbanding;
Akta pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 23 Oktober 2014 permohonan banding Pembanding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Tergugat IV sebagai Terbanding IV;
Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 25 September 2014 telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Penggugat , agar ia datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda;
Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 25 September 2014 telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat I/ Terbanding I ,Tergugat II/Terbanding II agar mereka datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda;
Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 26 September 2014 telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat III/ Terbanding III ,dan Tergugat V/Terbanding V agar mereka datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda;
Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 23 Oktober 2014 telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Tergugat IV sebagai Terbanding IV agar ia datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda;
Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 3 Oktober 2014 telah memberi kesempatan kepada pihak Turut Tergugat sebagai Turut Terbanding agar ia datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini sehingga tidak diketahui keberatan-keberatan Penggugat/Pembanding terhadap putusan yang dimintakan pemeriksaan ditingkat banding ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 128/PDT.G/2012/PN.Bpp tanggal 8 Januari 2014 dan berita acara persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan serta surat surat bukti yang diajukan kedua belah pihak maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama,bahwa perkara a quo adalah merupakan perkara yang bersifat NEBIS IN IDEM oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor.128/Pdt.G/2012/PN.Bpp tanggal 8 Januari 2014 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap di pihak yang kalah, harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat Banding, yang jumlahnya sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara ini dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stb.Nomor 1947/227 ( R.Bg ) Reglement Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura;
Dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Kuasa Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor.128/Pdt.G/2012/PN Bpp tanggal 8 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000.00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 oleh kami KUSNOTO, S.H. selaku Ketua Majelis, AHMAD SEMMA, S.H. dan H.TASWIR,S.H.M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 12/PDT/2015/PT.SMR tanggal 27 Januari 2015 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota , serta dibantu oleh H. SAKRANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dan tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
AHMAD SEMMA, S.H. K U S N O T O, S.H..
H.T A S W I R, S.H.M.H. PANITERA PENGGANTI
H. SAKRANI, S.H.
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)