22/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 22/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : ACHMAD YANI KALIMUDDIN, SH. - Terbanding : WA SAMUSA,dkk.
- MENGADILI • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding pada susunan amarnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Provisi : • Menolak Tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat Dalam Eksepsi : • Menolak Eksepsi Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Tergugat III Dalam Pokok Perkara : • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017 • Menghukum Pembanding semula Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 22/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ACHMAD YANI KALIMUDDIN, SH., Notaris/PPAT, berkedudukan di Raha, beralamat di Jalan Letjen Gatot Subroto Nomor 3 Muna, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat IV;
Melawan
WA SAMUSA, bertempat tinggal di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Mangga Kuning Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ABDUL RAZAK SAID ALI, S.H., advokat, beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 65 Raha berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
WA ODE SORAYA FARIKI, S.IP, bertempat tinggal di Jalan La Ode Abdul Kudus Kelurahan Mangga Kuning Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I;
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero), berkedudukan di Jakarta, Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) CABANG BAU-BAU, berkedudukan di Bau-Bau, Cq, KANTOR UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) Raha berkedudukan di Jalan S. Sukowati Kompleks Ruko Asri Mulya Keluharan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh IWAN RAZAK Pemimpin Cabang Bau-Bau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gerald Sinaga, Ridwan Ode, Linda Permata sari, Adee Fauziah, Triska Demmataco, dan Nurainun, para Karyawan dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) beralamat di Jalan Bataraguru Nomor 70 Kelurahan Nganganaumala Kecamatan batupoaro Kota Bau-Bau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat II;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHANNASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA, CqKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUNA, berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 3 Raha, dalam hal ini diwakili oleh La Fidi M., S.H., dan La Ode Ismail, S.IP., ASN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna beralamat di di Jalan Diponegoro Nomor 3 Raha, berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Drs. Parsungkunan, S.H., Nomor 138/ST-74.03/VIII/2017, tanggal 2 Agustus 2017, selanjutnya di sebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Maret 2018 Nomor 22/PEN.PDT/2018/PT KDI tentang Penetapan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Maret 2018 Nomor 22/PEN.PDT/2018/PT KDI tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017 dan surat-surat yang terlampir di dalamnya;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Juli 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha dengan Register Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Rah tanggal 27 Juli 2017, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi kepada :
Wa Ode Soraya Fariki, S.IP, lahir di Raha, tanggal 30 September 1981, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl. La Ode Abdul Kudus RT.003/RW.003, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
PT. Permodalan Nasional Madani ( Persero ) berkantor pusat di Jakarta cq PT. Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Bau-Bau di Bau-Bau cq Kantor Unit Layanan Modal Mikro ( ULaMM ) Raha beralamat di Jl. S. Sukowati, Kompleks Ruko Asri Mulya, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara cq Kantor Pertanahan Kabupaten Muna beralamat di Jl. Diponegoro No.3 Raha. Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat III.
Achmad Yani Kalimuddin, S.H., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Muna, beralamat kantor di Jl.Letjend Gatot Subroto No.3 Muna. Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV.
Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yang dahulu atas nama Penggugat saat ini telah menjadi atas nama Tergugat I , sebelum sertifikat a quo beralih hak kepemilikannya dari Penggugat menjadi atas nama Tergugat I, Penggugatlah yang memiliki dan menguasai sertifikat a quo, kemudian Penggugat menyimpan sertifikat a quo didalam laci lemari pakaian yang berada dirumah Penggugat ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2015 Tergugat I tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat telah mengambil sertifikat a quo dari dalam laci lemari pakaian di rumah Penggugat ;
Bahwa setelah Tergugat I mengambil dan menguasai sertifikat a quo, Tergugat I mengurus Akta Hibah ke Tergugat IV dengan cara memalsukan tanda tangan atau cap jempol Penggugat, sehingga seolah-olah Penggugat menghibahkan tanah atas sertifikat a quo kepada Tergugat I dan Tergugat IV atas permohonan Tergugat I tersebut membuat Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 disebutkan Penggugat sebagai pihak Pemberi Hibah dan Tergugat I sebagai pihak Penerima Hibah dengan obyek hibahnya adalah sertifikat a quo ;
Bahwa setelah Tergugat I berhasil membuat Akta Hibah pada Tergugat IV, kemudian Tergugat I mengajukan pembalikan nama kepemilikan atas sertifikat a quo pada Tergugat III dengan dasar Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV dan atas permohonan Tergugat I tersebut Tergugat III memproses dan menerbitkan peralihan hak atas sertifikat a quo tanggal 16 Juni 2015 dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I;
Bahwa setelah Tergugat I berhasil membalik nama kepemilikan atas sertifikat a quo menjadi atas namanya sendiri, kemudian Tergugat I menjadikan sertifikat a quo sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman hutang pada Tergugat II sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan disetujui oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 yang kemudian ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015;
Bahwa Penggugat telah melaporkan perbuatan Tergugat I yang mengambil sertifikat a quo tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat pada Kepolisian Sektor Katobu, dan atas Laporan Polisi tersebut Tergugat I mengakui setiap perbuatannya tersebut pada persidangan perkara pidana saat dirinya berstatus sebagai Terdakwa sehingga Tergugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 121/Pid.B/2016/PN.Raha tertanggal 09 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) ;
Bahwa sertifikat a quo saat ini berada dalam penguasaan Tergugat II dan oleh Tergugat II sertifikat a quo ditahan dan tidak atau tidak akan dikeluarkan sebelum Tergugat I melunasi pinjamannya ;
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan upaya-upaya penyelesaian secara musyawarah maupun juga upaya yang patuh menurut hukum dengan telah menyampaikan 2 (dua) kali Somasi kepada Tergugat II, somasi pertama tanggal 22 Desember 2016 dan somasi kedua tanggal 09 Januri 2017 namun Tergugat II tidak memberikan tanggapan yang berarti dan bahkan terkesan memaksakan kehendaknya dengan menyatakan bahwa Penggugat harus melunasi pinjaman Tergugat I agar sertifikat a quo dikembalikan kepada Penggugat, sementara Penggugat sama sekali tidak mengetahui hubungan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II bahkan pada posisi tersebut Penggugatlah yang menjadi korban atas perbuatan Tergugat I dan hubungan hukum yang timbul antara Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang mengambil sertifikat a quo tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, mengurus pembuatan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 pada Tergugat IV, membalik nama kepemilikan seritifikat a quo menjadi atas nama Tergugat I pada Tergugat III dan menjadikan sertifikat a quo sebagai agunan pada perjanjian hutangnya dengan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang menahan dan menguasai sertifikat a quo sebagai agunan atas pinjaman hutang Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat IV membuatkan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 atas permohonan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat III menerbitkan dan/atau mengesahkan peralihan hak kepemilikan sertifikat a quo atas permohonan Tergugat I berdasarkan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat merasa sangat dirugikan, sehingga melalui gugatan ini agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut ;
Kerugian Materiil
Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila sertifikat a quo dimanfaatkan sendiri oleh Penggugat, sebagai modal usaha sendiri maka Penggugat dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Kerugian Imateriil
Penggugat terkuras waktu, tenaga dan uang atas persoalan ini dan sangat merasa malu terhadap tindakan Tergugat II yang akan menyita tanah Penggugat , dan rasa malu tersebut Penggugat nilai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) ;
Bahwa Penggugat sangat meragukan itikad Tergugat II tidak melaksanakan isi putusan sebagaimana mestinya , maka Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Raha meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag) atas seluruh asset Tergugat II baik barang bergerak atau tidak bergerak ;
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik maka mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, verzet , maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad) oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Terguga IV ;
Bahwa dikarenakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum, maka patut menurut hukum agar Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dihukum membayar biaya perkara yang timbul ;
Berdasarkan segala uraian yang kami sampaikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha berkenan menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut ;
DALAM PROVISI:
Mengabulkan gugatan provisi Penggugat ;
Meletakkan sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II ;
Menetapkan untuk menyita dan mengamankan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I agar lebih terjamin keberadaanya ;
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak membebankan dan/atau menunda akibat hukum yang timbul jika Tergugat I telah wanprestasi atas perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 tertanggal 19 Juni 2015 kepada Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I yang dijadikan agunan oleh Tergugat I sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yang dahulu atas nama Penggugat saat ini telah menjadi atas nama Tergugat I ;
Menyatakan peletakkan Sita Conservatoir Beslag atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat II adalah sah dan berharga ;
Menyatakan batal perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 tertanggal 19 Juni 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II ;
Menyatakan batal Akta Hibah No.406/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengambil sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, mengurus Akta Hibah ke Tergugat IV dengan cara memalsukan tanda tangan atau cap jempol Penggugat, sehingga seolah-olah Penggugat menghibahkan tanah atas sertifikat a quo kepada Tergugat I, membalik nama atau mengalihkan hak sertifikat a quo menjadi atas nama Tergugat I dan menjadikan sertifikat a quo sebagai agunan berdasarkan perjanjian Kredit Nomor : 062 / ULM-RAHA / PK-MMR / VI / 2015 tertanggal 19 Juni 2015 dengan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menahan dan menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV membuatkan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 atas permohonan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan dan/atau mengesahkan peralihan hak kepemilikan sertifikat a quo atas permohonan Tergugat I berdasarkan Akta Hibah No. 406/205 tanggal 11 Juni 2015 menjadi atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yang dahulu atas nama Penggugat saat ini menjadi atas nama Tergugat I kepada Penggugat seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 Kelurahan Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I dan mengembalikan sertifikat a quo menjadi atas nama Penggugat seperti sebelum Tergugat I mengambil sertifikat a quo tanpa seizin Penggugat ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat IIz dan Tergugat IV membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut ;
Kerugian Materiil
Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila sertifikat a quo dimanfaatkan sendiri oleh Penggugat, sebagai modal usaha sendiri maka Penggugat dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Kerugian Imateriil
Penggugat terkuras waktu, tenaga dan uang atas persoalan ini dan sangat merasa malu terhadap tindakan Tergugat II yang akan menyita tanah diatas rumah Penggugat , dan rasa malu tersebut Penggugat nilai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) ;
Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding,verzet maupun kasasi ( uitvoerbaar bij vorraad ) oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Turut Terbanding II dan IV semula Tergugat II dan IV telah memberikan jawaban pada tanggal 20 September 2017, Turut Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 13 September 2017, sedangkan Turut Terbanding I semula Tergugat I tidak memberikan jawaban;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Pengadilan Negeri Raha telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Desember 2017 Nomor 10/Pdt.G/2017/PN. Rah, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Tergugat I tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian tanpa hadirnya Tergugat I;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Kudus Lorong Cut Nyak Dien Kelurahan Mangga Kuning Kecamatan Katobu Kabupaten Muna sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984, adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah);
Menyatakan Akta Hibah Nomor 406/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV, batal demi hukum;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan mengikat;
Menyatakan sebidang tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam amar angka 1 (satu) di atas tidak terikat dalam Perjanjian Kredit Nomor 062/ULM-RAHA/PK-MMR/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.194.000,00 (Tiga juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca, risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 10/Pdt.G.2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017, masing-masing kepada kuasa Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 29 Desember 2017, serta kepada Tergugat IV pada tanggal 3 Januari 2018.
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.Rah yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Raha, ternyata pada tanggal 16 Januari 2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 10/Pdt.G/2017/PN. Rah tanggal 21 Desember 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Penggugat / Terbanding, Tergugat I/Turut Terbanding I, Tergugat III/Turut Terbanding II masing-masing pada tanggal 22 Januari 2018, serta kepada kuasa Tergugat II/Turut Terbanding II pada tanggal 5 Maret 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raha;
Membaca, surat Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat IV tanggal 15 Pebruari 2018, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Maret 2018, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 7 Maret 2018, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 7 Maret 2018, serta kepada kuasa Turut Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Maret 2018;
Membaca, surat Kontra Memori Banding yang dibuat oleh kuasa Terbanding semula kuasa Penggugat tanggal 13 Maret 2018, dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Pembanding semula Tergugat IV pada tanggal 14 Maret 2018;
Membaca, surat Kontra Memori Banding (tanpa ditulis tanggal) yang dibuat oleh Turut Terbanding II semula Terbanding II, dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama Pembanding semula Tergugat IV pada tanggal 23 Maret 2018;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Tergugat IV, kepada kuasa Terbanding semula kuasa Penggugat, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, kepada Turut Terbanding III semula Tergugat III masing-masing pada tanggal 8 Pebruari 2018, serta kepada kuasa Turut Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Pebruari 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat IV telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam memori banding Pembanding telah mengemukakan alasan-alasan banding sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Keberatan Pertama
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie tidak berdasar pada fakta bukti yang terungkap di persidangan sehingga memberi pertimbangan yang keliru, tidak cermat, dan tidak tepat sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 29 Alinea Ke Lima yang menyatakan : “Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-1 tentang Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 121/Pid.B/2016/PN.RAH, Tanggal 9 November 2016 atas nama terdakwa Wa Ode Soraya, S.Ip.M.Si Binti Fatahuddin Fariki,bukti surat P-2 tentang perjanjian kredit Nomor 062/ULM-RAHA/PK-MMR/VI/2015, bukti surat P-3 Tentang sertifikat hak milik nomor 72/kelurahan mangga kuning, gambar situasi nomor 289 tahun 1984 atas nama tergugat I,………. Dst.”
Alasan-alasan dan keberatan atas Pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa alat bukti P-1 yang diajukan Pengguagat/Terbanding dalam perkara ini tidak terkait dengan adanya pemalsuan tanda tangan atau tanda jempol Penggugat/Terbanding yang dibubuhkan diatas Akta Hibah nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Pembanding/Tergugat IV selaku PPAT di Kabupaten Muna.
Bahwa alat bukti P-1 yang diajukan Penggugat/Terbanding dalam perkara ini merupakan alat bukti tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUH pidana, yang sama sekali tidak ada relefansinya dengan obyek perkara ini yaitu pemalsuan tanda jempol Penggugat/Terbanding yang diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana.
Bahwa selama dalam persidangan perkara ini Mejelis Hakim tidak pernah melakukan uji laboratorium Forensik untuk membuktikan tanda jempol Penggugat/Terbanding yang dibubuhkan diatas Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV/Pembanding apakah tanda jempol Penggugat/Terbanding tersebut adalah palsu, oleh karena itu sangat keliru apabila Majelis Hakim menyatakan tanda jempol Penggugat/Terbanding adalah palsu tanpa melalui proses uji laboratorium Forensik, oleh karena itu alat bukti P-1 tidak dapat membuktikan pemalsuan tanda jempol Penggugat/Terbanding dalam perkara ini
Bahwa alat bukti P-2 dan alat bukti P-3 tidak pernah dihadirkan dimuka persidangan oleh Penggugat / Terbanding, oleh karena itu alat bukti P-2 dan alat bukti P-3 tidak patut dipertimbangkan dalam perkara ini.
Keberatan Kedua
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut pada halaman 32 Alinea ke Empat adalah keliru yang menyatakan : “Menimbang, bahwa pada halaman 1 (Satu) Akta tsb.memuat frasa “Pada Hari ini Kamis, Tanggal 11 (Sebelas) Bulan Juni Tahun 2015 (Dua Ribu Lima Belas) hadir dihadapan saya Achmad Yani Kalimuddin,…….dst, 1. Nyonya Wa Samusa…… dst” selanjutnya pada halaman 5 (Lima) Akta tersebut…… dst.”
Alasan dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa penulisan frase-frase pada setiap Akta yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT sebagaimana juga termuat dalam Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV/Pembanding sudah merupakan kalimat baku/normative yang harus dipedomani setiap Notaris/PPAT dalam membuat suatu Akta.
Bahwa ketidak hadiran Penggugat/Terbanding di Kantor Notaris pada waktu itu disebabkan karena gangguan kesehatan yang amat serius sehingga tidak mampu berjalan, maka Tergugat IV/Pembanding mengutus salah seorang staf mendatangi Penggugat/Terbanding di rumahnya yang kemudian membubuhkan tanda jempolnya diatas Akta Hiba Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015, dimana staf yang mendatangi rumah Penggugat/Terbanding ikut bertanda tangan sebagai saksi dalam Akta Hibah tersebut.
Keberatan Ketiga
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie pada halaman 33 alinea ke empat adalah keliru yang memyatakan : “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dalam kaitannya dengan proses pembuatan Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV Majelis Hakim berpendapat……dst”.
Alasan dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah :
Bahwa Majelis hakim tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan : “Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana sipenghibah, diwaktu hidupnya, dgn cuma2 dan dgn tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan sepenerima Hibah yg menerima penyerahan itu. Undang2 tidak mengakui lain2 hibah selainya hibah2 diantara orang-orang yang masih hidup”.
Bahwa menurut ketentuan pasal 1666 KUH Perdata tersebuat suatu hibah tidak dapat ditarik kembali oleh sipemberi hibah dimana hibah tersebut diberikan dengan cuma-cuma kepada penerima Hibah sebagaimana hibah yang telah diberikan Penggugat/Terbanding kepada Tergugat I yang kemudian Tergugat I memohon dibuatkan Akta Hibah kepada Tergugat IV/Pembanding sehingga terbitlah Akta Hibah Nomor 406/2015 tanggal 11 Juni 2015 atas nama Tergugat I.
Keberatan Keempat
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie pada halaman 34 alinea ke dua adalah keliru yang menyatakan : “Menimbang, bahwa menurut Hemat Majelis Hakim oleh karena tanahobyek sertifikat Hak Milik Nomor 72/Kel. Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 adalah sah milik Penggugat dan Akta Hibah Nomor 406/2015 Tangga 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV telah ternyata mengandung cacat hukum dan telah kehilangan kekuatan mengikatnya maka Mejelis Hakim berpendapat Akta Hibah nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan”.
Alasan dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah :
Bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya tersebut tidak memperhatikan ketentuan pasal 1670 KUH Perdata yang berbunyi : “Suatu Hibah adalah batal, jika dibuat dengan syarat bahwa sipenerima Hibah akan melunasi utang-utang atau beban-beban lain, selainnya yang dinyatakan dengan tegas di dalam Akta Hibah sendiri atau di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya”.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, suatu Hibah hanya dapat dinyatakan batal apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 1670 KUH Perdata tersebut diatas.
Bahwa setelah diteliti secara Saksama mengenai proses pemberian Hibah yang dikuatkan dengan Akta Hibah nomor 406/;2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Tergugat IV/Pembanding ternyata tidak menyalahi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut pada pasal 1670 KUH Perdata seperti yang telah diuraikan diatas, sehingga perbuatan Tergugat IV/Pembanding menerbitkan Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 atas nama Tergugat I bukan perbuatan melanggar hukum.
Keberatan Kelima
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie sebagaimana tersebut pada halaman 38 alinea kelima adalah salah atau keliru yang menyatakan : “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menganggap patut dan adil apabila nominal ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat IV ke pada Penggugat adalah sebesar nominal uang yang diterima Tergugat I dari Tergugat II yaitu sejumlah Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat IV kepada Penggugat secara tanggung renteng.”
Bahwa pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut diatas bukan saja salah dan keliru melainkan juga sangat tidak tepat dan mengherankan karena bagaimana mungkin seorang tergugat IV/Pembanding yang notabene yang sama sekali tidak pernah menikmati uang yang diterima Tergugat I, tetapi Tergugat IV/Pembanding ikut dihukum membayar ganti rugi sejumlah Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tangung renteng kepada Pengugat/Terbanding ?. Anehnya Tergugat III yang Justru bertanggung jawab atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kel. Mangga Kuning dan Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yang telah dibalik nama atas nama Tergugat I yang kemudian diagunkan/dijaminkan untuk peminjaman uang kepada Tergugat II tidak ikut dihukum membayar ganti rugi tersebut.
Pertimbangan-pertimbangan hukum Yudex Factie dalam perkara a quo sungguh sangat bertentangan dengan logika berpikir akal sehat dan logika hukum sehingga telah menimbulkan putusan yang salah dan keliru.
Berdasarkan segala uraian diatas, maka tergugat IV/Pembanding berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo telah keliru menerapkan hukum oleh karnanya tidak berlebihan bila Tergugat IV/Pembanding memohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kendari Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.RAH Tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
MENGADILI SENDIRI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.RAH Tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut
Menyatakan pembuatan Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Menyatakan perbuatan Tergugat IV/Pembanding menerbitkan Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 bukan perbuatan melanggar hukum.
Menyatakan Akta Hibah Nomor 406/2015 Tanggal 11 Juni 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat
Membebaskan Tergugat IV/Pembanding dari kewajiban membayar gantirugi sejumlah Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada Penggugat/Terbanding secara tanggung renteng
Menyatakan sertifikat hak milik nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning gambar situasi Nomor 289 tahun 1984 atas sebidang tanah yang terletak dijalan Abdul Kudus Lorong Cut Nyak Dien Kelurahan Mangga Kuning Kecamatan Katobu Kabupaten Muna atas nama Tergugat I adalah sah dan memiliki kekuatan mengikat
Menyatakan perjanjian kredit nomor 062/ULM-RAHA/PK-MMR/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 72/ Kelurahan Mangga Kuning gambar situasi Nomor 289 Tahun 1984 atas nama Tergugat I adalah sah menurut hukum ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat IV dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat serta surat kontra memori banding dari Turut Terbanding II semula Tergugat II, Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni Tahun 2015, Turut Terbanding I semula Tergugat I telah mencuri Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 milik Terbanding semula Penggugat;
Bahwa nama pemegang hak dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 yaitu pertama dipegang oleh La Ode Sabora, yang beralih karena waris kepada isterinya yaitu Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Mei 2015, dan beralih kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I berdasarkan Akta Hibah Nomor 406/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat oleh Pembanding semula Tergugat IV sebagai PPAT;
Bahwa Turut Terbanding I semula Tergugat I telah terikat perjanjian kredit dengan Turut Terbanding II semula Tergugat II dimana Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 menjadi agunan/jaminan;
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 saat ini berada dalam penguasaan Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat II tidak mau menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 tersebut kepada Terbanding semula Penggugat;
Bahwa Turut Terbanding III semula Tergugat III telah mencoret nama Terbanding semula Penggugat dari pemegang hak Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Kelurahan Mangga Kuning, Gambar Situasi Nomor 289 Tahun 1984 dan menetapkan Turut Terbanding I semula Tergugat I sebagai pemegang hak dalam SHM tersebut;
Bahwa Pembanding semula Tergugat IV sebagai PPAT telah membuat Akta Hibah Nomor 406/2015 tanggal 11 Juni 2015 atas permintaan Turut Terbanding I semula Tergugat I dengan cara Pembanding semula Tergugat IV hanya mengutus stafnya untuk bertemu Terbanding semula Penggugat di tempat tinggal Terbanding semula Penggugat, pada hal Terbanding semula Penggugat tersebut harus dihadirkan untuk dijelaskan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan pembuatan surat (Akta Hibah) tersebut;
Menimbang, bahwa selain hal-hal sebagaimana tersebut diatas telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Hakim Tingkat Pertama juga dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat IV tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama tentang cara mempertimbangkan Tuntutan Provisi, yang mempertimbangkannya di dalam pokok perkara. Tuntutan Provisi harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan Eksepsi dan Pokok Perkara, Tuntutan Provisi yang sudah menyangkut pokok perkara harus dinyatakan ditolak, karena putusan provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Rah tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan, namun mengenai susunan amarnya harus diperbaiki, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat IV tetap berada dipihak yang kalah maka kepadanya haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, HIR/RBg, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding pada susunan amarnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak Tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Rah tanggal 21 Desember 2017 ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 oleh JAMUKA SITORUS, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI WIDODO, S.H.,M.H. dan SAPAWI, S.H., M. H., keduanya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Maret 2018 Nomor 22/PEN.PDT/2018/PT.KDI, dan pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh I MADE ARDANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
HARI WIDODO, S. H., M. H. JAMUKA SITORUS, S.H., M.Hum
ttd
SAPAWI, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Adm./Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)