15/Pid.Sus/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PAL
Pidana - Dr. Chalarce Totanan, SE.,Ak.
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500, (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 15/Pid.Sus/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemilu dalam tingkat banding dan Terakhir, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Dr. Chalarce Totanan, SE.,Ak
Tempat lahir : Palopo
Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/ 23 Mei 1966
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Pelita Air Petani Permai No.7 Palu
Kel.Birobuli Selatan Kec.Palu Selatan Kota Palu
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Dosen
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 31 Januari 2019 Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PAL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu), tanggal 24 januari 2019 dan berkas perkaranya serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Dr.CHALARCE TOTANAN, SE. Ak selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Lektor dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan pada Universitas Tadulako pada hari selasa tanggal 03 Desember 2018 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018 bertempat di Jalan Setia Budi tepatnya di Halaman Lab School Universitas Tadulako, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu ” Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas dan atau tim kampanye pemilu, yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Ayat (2) huruf f dilarang melaksanakan kampanye menggunakan Fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dengan perayaan Natal Oikumene Universitas Tadulako tahun 2018 yang dilaksanakan di halaman Lab school Universitas Tadulako, dalam pelaksanaannya ditemukan alat Peraga kampanye berupa souvenir pembatasal kitab yang berisi gambar logo Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disertai dengan nomor urut partai 9 dan gambar foto calon anggota DPR RI atas nama FREDERIK MAIRI dengan nomor urut 4 dapil Propinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa terhadap souvenir tersebut, sebelumnya oleh Dr. CHALARCE TOTANAN, SE.Ak selaku ketua panitia perayaan Natal Oikumene yang notabene merupakan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatannya sebagai Lektor dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan pada Universitas Tadulako berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan nasional RI Nomor : 4565/J28/KP/2003 tanggal 31 oktober 2003 menyampaikan dalam rapat panitia tanggal 30 Nopember 2018 bahwa ada bantuan tambahan souvenir dari salah satu Caleg yang nantinya souvenir tersebut akan dibagikan pada saat kegiatan ibadah natal oikumene dimana hal tersebut disampaikan setelah terdakwa bertemu dan menerima tawaran dari saya FREDERIK MAIRI untuk memberikan bantuan tambahan souvenir hingga kemudian pada hari kegiatan dilaksanakan, terdakwa memerintahkan mahasiswanya yang juga tergabung dalam kepanitiaan untuk mengambil souvenir tersebut dan membawanya dan membagikannya di tempat kegiatan natal oikumene.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 jo Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-undang No 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu;
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dr.Chalarce Totanan,SE.,Ak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas dan atau Tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f, yakni Aparatur Sipil Negara(ASN) sebagai pelaksana kampanye”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UURI Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr.Chalarce Totanan,SE.,Ak, dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) buah souvenir pembatas alkitab yang berisi gambar logo Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disertai nomor urut 9 (sembilan), gambar foto calon anggota DPR RI a.n. Frederick Mairi dapil Provinsi Sulteng nomor urut 4 (empat).
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019.
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 1395/PL.01.4-Kpt/06/KPU/X/2018 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum 2019d. 1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan nomor urut partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019.
1 (satu) salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor : 15249 /A2/C/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pengangkatan Sdri. Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai Pegawai negeri Sipil Nip : 132130107. 1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor: 4565/J28/KP/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan, Unit Kerja Fakultas Ekonomi.
1 (satu) lembar salinan surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 4643/J28/KP/2003 tanggal 3 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Indonesia nomor: 2921/H28/KP/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor Kepala (472,15 kum) 1 Agustus 2008 Unit Kerja Fakultas Ekonomi Untad Palu.
1 (satu) eksemplar Keputusan Rektor Universitas Tadulako nomor : 5399/UN28/KM/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Perayaan natal Oikumene Universitas Tadulako tahun 2018
1 (satu) lembar salinan rundown acara natal oikumene Universitas Tadulako 2018
1 (satu) lembar Surat Keterangan izin Keramaian nomor : 300 / 08 / Trantib, tanggal 3 Desember 2018
4 (empat) lembar kartu bertuliskan Merry Christmas Endless Hope.
Tetap terlampir didalam berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) tanggal 24 Januari 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dr.Chalarce Totanan,SE.,Ak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “pelanggaran ikut serta sebagai pelaksana kampanye”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ditentukan lain dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis;
Menetapkan barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) buah souvenir pembatas alkitab yang berisi gambar logo Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disertai nomor urut 9 (sembilan), gambar foto calon anggota DPR RI a.n. Frederick Mairi dapil Provinsi Sulteng nomor urut 4 (empat).
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 1395/PL.01.4-Kpt/06/KPU/X/2018 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum 2019d. 1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan nomor urut partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019;
1 (satu) salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor : 15249 /A2/C/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pengangkatan Sdri. Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai Pegawai negeri Sipil Nip : 132130107. 1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor: 4565/J28/KP/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan, Unit Kerja Fakultas Ekonomi;
1 (satu) lembar salinan surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 4643/J28/KP/2003 tanggal 3 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Indonesia nomor: 2921/H28/KP/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor Kepala (472,15 kum) 1 Agustus 2008 Unit Kerja Fakultas Ekonomi Untad Palu;
1 (satu) eksemplar Keputusan Rektor Universitas Tadulako nomor : 5399/UN28/KM/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Perayaan natal Oikumene Universitas Tadulako tahun 2018;
1 (satu) lembar salinan rundown acara natal oikumene Universitas Tadulako 2018;
1 (satu) lembar Surat Keterangan izin Keramaian nomor : 300 / 08 / Trantib, tanggal 3 Desember 2018;
4 (empat) lembar kartu bertuliskan Merry Christmas Endless Hope.
Tetap terlampir didalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 25 januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akte permintaan banding No. 4/Akta.Pid/2019/PN.Pal dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 28 januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 28 januari 2019 dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 30 januari 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula menyerahkan kontra memori banding, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 30 Januari 2019, dan selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara pada Penuntut Umum pada tanggal 28 Januari 2019, dan Terdakwa tanggal 30 januari 2019;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu No.10/Pid.B/2019/PN. Pal (Pemilu) diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019,dengan dihadiri oleh Penuntut Umum pada tanggal 25 Januari 2019 menyatakan Permintaan banding,maka pernyataan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 3 ayat (4) PERMA No.1 Tahun 2018,sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang tersebut dalam perkara ini, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, kemudian Penuntut Umum pada tanggal 25 januari 2019 menyatakan permintaan banding, maka pernyataan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 3 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2018, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima;
Menimbang, Bahwa Penuntut Umum telah menyatakan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu sebagaimana terurai dalam memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu terlalu ringan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya telah menyatakan,hukuman yang dijatuhkan Teresa berat bagi Terdakwa,karena sama sekali tidak mengetahui jika pelaksanaan diadakan diareal kampus dan Terdakwa tidak hadir pada acara tersebut,sehingga Terdakwa mohon untuk dibebaskan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 10/Pid.B/2019/PN.Pal (Pemilu), dan telah membaca memori banding yang diajukan Penuntut Umum dan kontra memori Memori Banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyangkut strafmaat telah dipertimbangkan dalam putusannya sebagaimana dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap alasan terdakwa mohon dibebaskan menurut Majelis Tingkat Banding hal tersebut menyangkut pembuktian yang dipertimbangkan oleh Majelis tingkat pertama dengan benar sebagaimana fakta persidangan, olehnya Majelis Hakim tingkat Banding tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut hal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dibebankan kepada Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khusus Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI I Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERMA No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 oleh kami Dr. H. AHMAD YUNUS, S.H.,M.H, Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, BONTOR ARUAN, SH.M.H. dan I.G.A.B.KOMANG WIJAYA ADHI, S.H.,M.H, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh HJ. FAJRAH SUNUSI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
BONTOR ARUAN, S.H.M.H Dr. H.AHMAD YUNUS, S.H.,M.H.
TTD
I.G.A.B.KOMANG WIJAYA ADHI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
HJ. FAJRAH SUNUSI, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH