24/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 24/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
GUNAWAN ALIAS AGUAN
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR:24/PID/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : GUNAWAN alias AGUAN.
Tempat lahir : Hamparan Perak.
Umur / Tgl. lahir : 60 tahun / 06 Januari 1955.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Pasar III No. 1E Kel. Glugur Darat I Kec.
Medan Timur Kota Medan.
Agama : Budha.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015 ;
Pengalihan Penahanan menjadi Penahanan Kota tertanggal 20 Mei 2015 No. 627/Pid.B/2015/PN.Mdn, sejak tanggal 21 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ANDI ARDIANTO, SH., AMRAN FANSORI LUBIS, SH., SUHARDI, SH., dan ANDI HAKIM, SH., masing-masing merupakan Advokat Magang dari kantor “L-ZIHAS & Associates” berkedudukan di Jalan Bilal (Komplek Villa Bilal Mas N0. 4-A Kel. Pulo Brayan Darat, Kec. Medan Timur Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 April 2015 ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 24/PID/2016/PT.MDN dan surat-surat berkaitan dengan perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor 627/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 14 September 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, tanggal 02 Maret 2015 dalam Reg. Perkara. PDM-179/Ep.1/Mdn/03/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Gunawan als Aguan pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi dalam kurun waktu bulan April sampai dengan bulan Agustus 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Hotel Emeral Garden Jalan Putri Hijau Medan dan di kantor PT.Sinar Gunung Sawit Raya Jln Mangubumi No. 15 K-L Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada bulan April tahun 2011 terdakwa Gunawan datang menemui saksi Arsyad Lis di Hotel Emeral Garden Jalan Putri Hijau Medan menawarkan tanah yang terletak dijalan Metrologi Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang seluas lebih kurang 6 Ha dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu) permeter. bahwa untuk meyakinkan saksi Arsyad Lis supaya membeli tanah tersebut pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah memberi panjar tanah tersebut kepada pemiliknya dan terdakwa menunjukkan alas hak dari tanah tersebut berupa 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing:
SHM No. 2234 / Desa Sampali, luas 49.500 M2, pemegang hak An. SUMITRO, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Sertipikat Hak Milik / SHM No. 2240 / Desa Sampali, luas 49.250 M2, pemegang hak An. JUNAIDI, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
dan menunujukkan 5 (lembar) lembar kwitansi yang dibuat oleh terdakwa sendiri yang isinya seolah-olah terdakwa telah memberikan panjar kepada pemilik tanah yang dituangkan dalam 5 lembar kwitansi masing-masing :
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada MUJIMIN sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 15 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha..
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada KASIMUN HW sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 17 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha..
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada MUJIMIN sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 25 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha..
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada MUJIMIN sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 30 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha.
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada KASIMUN HW sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 21 Pebruari 2011, untuk keperluan : Panjar sebidang tanah seluas 6,08 Ha terletak di Jln. Metrologi Desa Sampali,
Bahwa atas kata-kata terdakwa dan bukti SHM serta 5 (lima) lembar kwitansi yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut maka saksi Arsyad Lis percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa kemudian saksi Arsyad Lis menyerahkan uang panjar kepada terdakwa dengan kwitansi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selanjutnya pada tanggal 28 April 2011 terdakwa menemui saksi korban meminta uang untuk membuat pagar terhadap lokasi tanah tersebut kemudian saksi Arsyad Lis memberikan uang dengan kwitansi tanda terima sebesar Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah) kepada terdakwa untuk membuat pagar, dan tanggal 6 Mei 2011 terdakwa menemui Arsyad Lis meminta tambahan panjar pembelian tanah terrsebut kemudian saksi Arsyad Lis menyerahkan uang tambahan panjar dengan kwitansi tanda terima sebesar Rp.500.000.000,-(seratus juta rupiah), Setelah saksi menyerahkan uang panjar untuk pembelian tanah tersebut saksi melakukan cek bersih ke Kantor Pertanahan Deli Serdang atas SHM No.2240 atas nama Junaidi dan SHM No.2234 atas nama Sumitro ternyata kedua Sertifikat tersebut tidak terdaftar dikantor Pertanahan Deli Serdang, dan sampai saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang panjar tersebut kepada saksi Arsyad Lis.
Bahwa pada bulan April 2011 terdakwa GUNAWAN als. AGUAN menemui Saksi Arsyad Lis di Kantor PT. Sinar Gunung Sawit Jln. Mangkubumi No. 15 K-L Medan dan menawarkan kepada Saksi sebidang tanah seluas ± 11,2 Ha yang terletak di Jln. Krakatau Simpang Jln. Bilal Medan (lapangan Bola kaki Gajah Mada), dimana pada saat itu GUNAWAN als. AGUAN memperlihatkan kepada Saksi Akta No. 31 tanggal 31 Januari 2011 tentang Perjanjian Pelepasan Hak Dengan Pembayaran Secara Bertahap antara Pihak Pertama (SYAIFUL BACHRI, Cs) dengan Pihak Kedua (GUNAWAN) yang dibuat dihadapan Notaris NURLIJANI ILJAS,SH, dan memperlihatkan Akte No. 32 tanggal 31 Januari 2011 tentang Pernyataan antara Pihak Pertama (SYAIFUL BACHRI, Cs) dengan Pihak Kedua (GUNAWAN) yang dibuat dihadapan Notaris NURLIJANI ILJAS,SH, dan juga GUNAWAN als. AGUAN berjanji kepada Saksi akan melakukan pengurusan kepada semua para ahli waris tersebut tentang pembayaran atas pembelian tanah yang terletak di lokasi Jln. Krakatau Simpang Jln. Bilal Medan (lapangan Bola kaki Gajah Mada) tersebut, setelah melihat Akte yang diperlihatkan dan mendengar kata-kata terdakwa, saksi percaya dan tertarik untuk membeli tanah tersebut kemudian saksi memberikan panjar kepada terdakwa dengan melakukan pembayaran dengan cara 13 (tiga belas) kali pembayaran sesuai dengan :
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 15 April 2011, untuk pembayaran Panjar I Pembelian tanah lokasi Krakatau,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari ARSYAD LIS SGSR sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 25 April 2011, untuk Titipan panjar Lapangan Bola Jln. Krakatau Medan (Panjar II),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 April 2011, untuk pembayaran Titip untuk panjar Lapangan Bola Jln. Krakatau samping jalan Bilal Medan (Panjar III),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 10 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar Lapangan Bola di jalan Krakatau Medan (Panjar IV),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 12 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar ke 5 tanah Lapangan Bola di jalan Krakatau Medan,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 19 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar tanah Lapangan Bola di jalan Krakatau Medan (Panjar VI),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 19 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar tanah Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan (Panjar VII),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 23 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar ke 8 Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar untuk Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan (Panjar IX)
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar untuk Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan (Panjar X),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.150.000.000.- (Seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Juni 2011, untuk pembayaran Titipan panjar XI atas lokasi Krakatau Bola, yang ditanda tangani GUNAWAN,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 22 Juli 2011, untuk pembayaran Titipan panjar tanah lapangan Jln. Bilal simpang Krakatau (Panjar XII),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) tanggal 24 Agustus 2011, untuk pembayaran Titipan panjar ke XIII untuk pembelian tanah lokasi Krakatau,
Bahwa saksi mau melakukan pembayaran tersebut dikarenakan terdakwa mengatakan kepada Saksi akan menguruskan atas surat-surat tanah tersebut sampai selesai sehingga Saksi percaya kepada, selanjutnya setelah Saksi melakukan semua pembayaran kepada GUNAWAN als. AGUAN tersebut ternyata Saksi tidak dapat menguasai atas tanah yang tertelak di Jln. Krakatau Simpang Jln. Bilal Medan (lapangan Bola kaki Gajah Mada), dan tidak ada hasilnya atas uang yang Saksi berikan kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa juga menawarkan kepada Saksi sebidang tanah seluas ± 21 Ha yang terletak di Jln. Cemara Medan, dimana pada saat itu GUNAWAN als. AGUAN mengatakan kepada Saksi bahwa terdakwa sedang membeli tanah dilokasi Jln. Cemara / lokasi PTP seluas ± 30 Ha sambil memperlihatkan kepada Saksi Arsyad Lis 2 (dua) lembar Asli Sertifikat Hak Milik No. 2237 an. HASAN dan SHM No. 2235 an. TUKIMAN dan 1 (satu) lembar Foto Copy SHM No. 2207 an. JUNAIDI, adapun lokasi tanah tersebut sedang dibebaskan dengan cara mengganti rugi dari para pemilik tanah namun terdakwa kekurangan dana / uang untuk mengganti rugi lokasi tanah tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi ?kalau abang mau ikut membeli tanah tersebut, nanti aku kasi seluas ± 21 Ha dan nanti Asli SHM No. 2207 an. JUNAIDI akan Saksi serahkan kepada abang? selanjutnya GUNAWAN als. AGUAN meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembelian tanah tersebut, mendengar perkataan terdakwa tersebut maka Saksi percaya dan yakin sehingga saks Arsyad Lis memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian tanah tersebut, sesuai dengan Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) namun ternyata setelah Saksi menyerahkan uang kepada GUNAWAN als. AGUAN, tersebut GUNAWAN als. AGUAN tidak dapat Asli Sertifikat Hak Milik No. 2207 an. JUNAIDI sampai saat sekarang ini, dan setelah dilakukan pengecekan ke kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang bahwa SHM No. No. 2237 an. HASAN dan SHM No. 2235 atas nama. TUKIMAN ternyata tidak terdaftar dikantor Pertanahan Deli Serdang, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian yang keseluruhannya lebih kurang sebesar Rp.9.750.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Gunawan als Aguan pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi dalam kurun waktu bulan April sampai dengan bulan Agustus 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Hotel Emeral Garden Jalan Putri Hijau Medan dan di kantor PT.Sinar Gunung Sawit Raya Jln Mangubumi No. 15 K-L Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan April tahun 2011 terdakwa Gunawan datang menemui saksi Arsyad Lis di Hotel Emeral Garden Jalan Putri Hijau Medan menawarkan tanah yang terletak dijalan Metrologi Desa Sampali Kec.Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang seluas lebih kurang 6 Ha dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu) permeter. bahwa untuk meyakinkan saksi Arsyad Lis supaya membeli tanah tersebut pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah memberi panjar tanah tersebut kepada pemiliknya dan terdakwa menunjukkan alas hak dari tanah tersebut berupa 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing:
SHM No. 2234 / Desa Sampali, luas 49.500 M2, pemegang hak An. SUMITRO, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Sertipikat Hak Milik / SHM No. 2240 / Desa Sampali, luas 49.250 M2, pemegang hak An. JUNAIDI, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
dan menunujukkan 5 (lembar) lembar kwitansi yang dibuat oleh terdakwa sendiri yang isinya seolah-olah terdakwa telah memberikan panjar kepada pemilik tanah yang dituangkan dalam 5 lembar kwitansi masing-masing :
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada MUJIMIN sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 15 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha..
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada KASIMUN HW sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 17 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha..
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada MUJIMIN sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 25 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha..
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada MUJIMIN sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 30 Januari 2011, untuk keperluan : Panjar Tanah Jln. Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha.
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari GUNAWAN kepada KASIMUN HW sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 21 Pebruari 2011, untuk keperluan : Panjar sebidang tanah seluas 6,08 Ha terletak di Jln. Metrologi Desa Sampali
Bahwa atas kata-kata terdakwa dan bukti SHM serta 5(lima) lembar kwitansi yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut maka saksi Arsyad Lis percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa kemudian saksi Arsyad Lis menyerahkan uang panjar kepada terdakwa dengan kwitansi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selanjutnya pada tanggal 28 April 2011 terdakwa menemui saksi korban meminta uang untuk membuat pagar terhadap lokasi tanah tersebut kemudian saksi Arsyad Lis memberikan uang dengan kwitansi tanda terima sebesar Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah) kepada terdakwa untuk membuat pagar, dan tanggal 6 Mei 2011 terdakwa menemui Arsyad Lis meminta tambahan panjar pembelian tanah terrsebut kemudian saksi Arsyad Lis menyerahkan uang tambahan panjar dengan kwitansi tanda terima sebesar Rp.500.000.000,-(seratus juta rupiah), Setelah saksi menyerahkan uang panjar untuk pembelian tanah tersebut saksi melakukan cek bersih ke Kantor Pertanahan Deli Serdang atas SHM No.2240 atas nama Junaidi dan SHM No.2234 atas nama Sumitro ternyata kedua Sertifikat tersebut tidak terdaftar dikantor Pertanahan Deli Serdang, dan ternyata terdakwa tidak pernah memberi panjar kepada pemilik tanah tersebut sesuai dengan 5 (lima) lembar kwitansi tanda terima yang ditunjukkan terdakwa kepada saksi Arsyad Lis, dan uang panjar tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Bahwa pada bulan April 2011 terdakwa GUNAWAN als. AGUAN menemui Saksi Arsyad Lis di Kantor PT. Sinar Gunung Sawit Jln. Mangkubumi No. 15 K-L Medan dan menawarkan kepada Saksi sebidang tanah seluas ± 11,2 Ha yang terletak di Jln. Krakatau Simpang Jln. Bilal Medan (lapangan Bola kaki Gajah Mada), dimana pada saat itu GUNAWAN als. AGUAN memperlihatkan kepada Saksi Akta No. 31 tanggal 31 Januari 2011 tentang Perjanjian Pelepasan Hak Dengan Pembayaran Secara Bertahap antara Pihak Pertama (SYAIFUL BACHRI, Cs) dengan Pihak Kedua (GUNAWAN) yang dibuat dihadapan Notaris NURLIJANI ILJAS,SH, dan memperlihatkan Akte No. 32 tanggal 31 Januari 2011 tentang Pernyataan antara Pihak Pertama (SYAIFUL BACHRI, Cs) dengan Pihak Kedua (GUNAWAN) yang dibuat dihadapan Notaris NURLIJANI ILJAS,SH, dan juga GUNAWAN als. AGUAN berjanji kepada Saksi akan melakukan pengurusan kepada semua para ahli waris tersebut tentang pembayaran atas pembelian tanah yang terletak di lokasi Jln. Krakatau Simpang Jln. Bilal Medan (lapangan Bola kaki Gajah Mada) tersebut, setelah melihat Akte yang diperlihatkan dan mendengar kata-kata terdakwa, saksi percaya dan tertarik untuk membeli tanah tersebut kemudian saksi memberikan panjar kepada terdakwa dengan melakukan pembayaran dengan cara 13 (tiga belas) kali pembayaran sesuai dengan:
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 15 April 2011, untuk pembayaran Panjar I Pembelian tanah lokasi Krakatau,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari ARSYAD LIS SGSR sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 25 April 2011, untuk Titipan panjar Lapangan Bola Jln. Krakatau Medan (Panjar II),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 April 2011, untuk pembayaran Titip untuk panjar Lapangan Bola Jln. Krakatau samping jalan Bilal Medan (Panjar III),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 10 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar Lapangan Bola di jalan Krakatau Medan (Panjar IV),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 12 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar ke 5 tanah Lapangan Bola di jalan Krakatau Medan,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 19 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar tanah Lapangan Bola di jalan Krakatau Medan (Panjar VI),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 19 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar tanah Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan (Panjar VII),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 23 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar ke 8 Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar untuk Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan (Panjar IX)
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 26 Mei 2011, untuk pembayaran Titipan panjar untuk Lapangan Bola di Jln. Krakatau Medan (Panjar X),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.150.000.000.- (Seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Juni 2011, untuk pembayaran Titipan panjar XI atas lokasi Krakatau Bola, yang ditanda tangani GUNAWAN,
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tanggal 22 Juli 2011, untuk pembayaran Titipan panjar tanah lapangan Jln. Bilal simpang Krakatau (Panjar XII),
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) tanggal 24 Agustus 2011, untuk pembayaran Titipan panjar ke XIII untuk pembelian tanah lokasi Krakatau,
Bahwa Saksi mau melakukan pembayaran tersebut dikarenakan terdakwa mengatakan kepada Saksi akan menguruskan atas surat-surat tanah tersebut sampai selesai sehingga Saksi percaya kepada, selanjutnya setelah Saksi melakukan semua pembayaran kepada GUNAWAN als. AGUAN tersebut ternyata Saksi tidak dapat menguasai atas tanah yang tertelak di Jln. Krakatau Simpang Jln. Bilal Medan (lapangan Bola kaki Gajah Mada), dan uang yang saksi serahkan kepada terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa untuk membayar pembelian tanah sebesar RP.4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) kepada pemilik tanah melainkan terdakwa hanya memberikan uang sebagai tanda jadi kepada pemilik tanah sebesar Rp.200.000.000,-( dua ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa juga menawarkan kepada Saksi sebidang tanah seluas ± 21 Ha yang terletak di Jln. Cemara Medan, dimana pada saat itu GUNAWAN als. AGUAN mengatakan kepada Saksi bahwa terdakwa sedang membeli tanah dilokasi Jln. Cemara / lokasi PTP seluas ± 30 Ha sambil memperlihatkan kepada Saksi Arsyad Lis 2 (dua) lembar Asli Sertifikat Hak Milik No. 2237 an. HASAN dan SHM No. 2235 an. TUKIMAN dan 1 (satu) lembar Foto Copy SHM No. 2207 an. JUNAIDI, adapun lokasi tanah tersebut sedang dibebaskan dengan cara mengganti rugi dari para pemilik tanah namun terdakwa kekurangan dana / uang untuk mengganti rugi lokasi tanah tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi ?kalau abang mau ikut membeli tanah tersebut, nanti aku kasi seluas ± 21 Ha dan nanti Asli SHM No. 2207 an. JUNAIDI akan Saksi serahkan kepada abang? selanjutnya GUNAWAN als. AGUAN meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) untuk pembelian tanah tersebut, mendengar perkataan terdakwa tersebut maka Saksi percaya dan yakin sehingga saks Arsyad Lis memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian tanah tersebut, sesuai dengan Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) namun ternyata setelah Saksi menyerahkan uang kepada GUNAWAN als. AGUAN, tersebut GUNAWAN als. AGUAN tidak dapat Asli Sertifikat Hak Milik No. 2207 an. JUNAIDI sampai saat sekarang ini, dan setelah dilakukan pengecekan ke kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang bahwa SHM No. No. 2237 an. HASAN dan SHM No. 2235 atas nama. TUKIMAN ternyata tidak terdaftar dikantor Pertanahan Deli Serdang, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian yang keseluruhannya lebih kurang sebesar Rp.9.750.000.000.- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 10 Juni 2015 No. Reg.Perkara: PDM.179/Ep.1/Mdn/03/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GUNAWAN Als AGUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Menyatakan terdakwa GUNAWAN Als AGUAN dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 7 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah Metrologi 6 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 11 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah Cemara 21 Ha/PTP,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 15 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah lokasi Krakatau,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 25 April 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar II),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 April 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar III),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 28 April 2011, kegunaan : Titipapan pembuatan pagar di tanah Jalan Metrologi (Panjar II),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 06 Mei 2011, kegunaan : Panjar 3 pembelian tanah Metrologi,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 10 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar IV),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 12 Mei 2011, kegunaan : Titipan panjar 5 tanah lapangan bola di Jalan Krakatau Medan,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 19 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VI),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 19 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 23 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VIII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar IX),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar X),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 30 Juni 2011, kegunaan : Titipan panjar XI atas lokasi Krakatau Bola,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 22 Juli 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar XII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 24 Agustus 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar XIII),
Copyleges Sertipikat Hak Milik/SHM No. 2235/Desa Sampali, luas 26.730 M2, pemegang hak An. TUKIMAN, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Copyleges Sertipikat Hak Milik/SHM No. 2237/Desa Sampali, luas 34.020 M2, pemegang hak An. HASAN, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Copyleges Akta No. 31 tentang Perjanjian Pelepasan Hak Dengan Pembayaran Secara Bertahap, antara GUNAWAN dengan SYAIFUL BAHCRI, BASYRAH dan SURYANI selaku ahli waris pemilik tanah, yang dibuat dihadapan Notaris NURILJANI ILJAS, SH., tanggal 31 Januari 2011,
Copyleges Akta No. 32 tentang Pernyataan antara GUNAWAN dengan SYAIFUL BAHCRI, BASYRAH dan SURYANI selaku ahli waris pemilik tanah, yang dibuat dihadapan Notaris NURILJANI ILJAS, SH., tanggal 31 Januari 2011,
1 (satu) lembar copyleges Surat Tanda Terima asli 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM No. 2240/Desa Sampali, luas 49.250 M2, pemegang hak An. JUNAIDI dan SHM No. 2234/Desa Sampali, luas 49.500 M2 pemegang hak an. SUMITRO. Yang diterima oleh SUKIMAN (Pegawai BPN Deli Serdang) dari LIM KOK MIN, tanggal 27 Mei 2011,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 15 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Kasimun HW sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 17 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 25 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 30 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Kasimun HW sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 21 Pebruari 2011, untuk kegunaan : Panjar sebidang tanah seluas 6,08 Ha terletak di Jalan Metrologi Desa Sampali,
1 (satu) buah copyleges Sertipikat Hak Milik No. 2234/Desa Sampali, luas 49.500, atas nama SUMITRO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang An. MANGAPUL, SH., tanggal 5 Oktober 2007,
1 (satu) buah copyleges Sertipikat Hak Milik No. 2240/Desa Sampali, luas 49.250, atas nama JUNAIDI, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang An. MANGAPUL, SH., tanggal 5 Oktober 2007,
1 (satu) lembar asli Laporan Polisi No. Pol : LP/83/VI/2011/DS Pakam, tanggal 1 Juni 2011, pelapor atas nama SUKIMAN (Pegawai BPN Kab. Deli Serdang) yang melaporkan tentang dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/83/VI/2011/Reskrim, tanggal 1 Juni 2011 tentang Penyidik Polsek Lubuk Pakam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi No. 83 tanggal 1 Juni 2011, atas nama Pelapor Sukiman,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP. Sita/47/VI/2011/Reskrim, tanggal 1 Juni 2011 tentang Penyidik Polsek Lubuk Pakam melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM 2234 dan SHM No. 2240 dari Pelapor An. Sukiman,
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2237 atas nama HASAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama MANGAPUL, SH., pada tanggal 05 Oktober 2007,
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2235 atas nama TUKIMAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama MANGAPUL, SH., pada tanggal 05 Oktober 2007.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 627/Pid.B/2015/PN.Mdn, tanggal 14 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GUNAWAN alias AGUAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan masa penahanan kota dikurangkan 1/5 dari masa penahanan tersebut;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 7 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah Metrologi 6 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 11 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah Cemara 21 Ha/PTP,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 15 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah lokasi Krakatau,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 25 April 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar II),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 April 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar III),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 28 April 2011, kegunaan : Titipapan pembuatan pagar di tanah Jalan Metrologi (Panjar II),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 06 Mei 2011, kegunaan : Panjar 3 pembelian tanah Metrologi,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 10 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar IV),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 12 Mei 2011, kegunaan : Titipan panjar 5 tanah lapangan bola di Jalan Krakatau Medan,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 19 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VI),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 19 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 23 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VIII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar IX),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar X),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 30 Juni 2011, kegunaan : Titipan panjar XI atas lokasi Krakatau Bola,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 22 Juli 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar XII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 24 Agustus 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar XIII),
Copyleges Sertipikat Hak Milik/SHM No. 2235/Desa Sampali, luas 26.730 M2, pemegang hak An. TUKIMAN, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Copyleges Sertipikat Hak Milik/SHM No. 2237/Desa Sampali, luas 34.020 M2, pemegang hak An. HASAN, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Copyleges Akta No. 31 tentang Perjanjian Pelepasan Hak Dengan Pembayaran Secara Bertahap, antara GUNAWAN dengan SYAIFUL BAHCRI, BASYRAH dan SURYANI selaku ahli waris pemilik tanah, yang dibuat dihadapan Notaris NURILJANI ILJAS, SH., tanggal 31 Januari 2011,
Copyleges Akta No. 32 tentang Pernyataan antara GUNAWAN dengan SYAIFUL BAHCRI, BASYRAH dan SURYANI selaku ahli waris pemilik tanah, yang dibuat dihadapan Notaris NURILJANI ILJAS, SH., tanggal 31 Januari 2011,
1 (satu) lembar copyleges Surat Tanda Terima asli 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM No. 2240/Desa Sampali, luas 49.250 M2, pemegang hak An. JUNAIDI dan SHM No. 2234/Desa Sampali, luas 49.500 M2 pemegang hak an. SUMITRO. Yang diterima oleh SUKIMAN (Pegawai BPN Deli Serdang) dari LIM KOK MIN, tanggal 27 Mei 2011,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 15 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Kasimun HW sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 17 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 25 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 30 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Kasimun HW sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 21 Pebruari 2011, untuk kegunaan : Panjar sebidang tanah seluas 6,08 Ha terletak di Jalan Metrologi Desa Sampali,
1 (satu) buah copyleges Sertipikat Hak Milik No. 2234/Desa Sampali, luas 49.500, atas nama SUMITRO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang An. MANGAPUL, SH., tanggal 5 Oktober 2007,
1 (satu) buah copyleges Sertipikat Hak Milik No. 2240/Desa Sampali, luas 49.250, atas nama JUNAIDI, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang An. MANGAPUL, SH., tanggal 5 Oktober 2007,
1 (satu) lembar asli Laporan Polisi No. Pol : LP/83/VI/2011/DS Pakam, tanggal 1 Juni 2011, pelapor atas nama SUKIMAN (Pegawai BPN Kab. Deli Serdang) yang melaporkan tentang dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/83/VI/2011/Reskrim, tanggal 1 Juni 2011 tentang Penyidik Polsek Lubuk Pakam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi No. 83 tanggal 1 Juni 2011, atas nama Pelapor Sukiman,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP. Sita/47/VI/2011/Reskrim, tanggal 1 Juni 2011 tentang Penyidik Polsek Lubuk Pakam melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM 2234 dan SHM No. 2240 dari Pelapor An. Sukiman,
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2237 atas nama HASAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama MANGAPUL, SH., pada tanggal 05 Oktober 2007,
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2235 atas nama TUKIMAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama MANGAPUL, SH., pada tanggal 05 Oktober 2007.
terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Membaca surat-surat:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI, SH,MM Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 15 September 2015, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 627/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 14 September 2015;
Akta permintaan banding yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI, SH,MM Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 21 September 2015, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 627/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 14 September 2015;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh WINA SULIYANTI Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015 permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh WINA SULIYANTI Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 06 Oktober 2015 permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Relas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 23 September 2015 Nomor W2.U1/16.174/HK.01/IX/2015 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 23 September 2015 s/d 29 September 2015 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 14 September 2015, Nomor 627/Pid.B/2015/PN-Mdn, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai pengurangan penahanan Rutan dan Penahanan Kota yang telah dijalani oleh terdakwa dibuat menjadi dua amar secara terpisah sebagai tercantum dalam putusan tersebut adalah kurang tepat, akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi lebih tepat apabila dua jenis penahanan tersebut, apakah itu penahanan dalam Rutan atau penahanan Kota, pengurangan yang telah dijalani oleh terdakwa terhadap terhadap pidana yang dijatuhkkan cukup dalam satu amar saja yaitu: “Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 627/Pid.B/2015/PN.Mdn tanggal 14 September 2015 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pengurangan masa penahanan sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat pasal 378 KUH.Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 14 September 2015, Nomor: 627/Pid.B/2015/PN-Mdn, sekedar mengenai pengurangan masa penahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GUNAWAN alias AGUAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 7 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah Metrologi 6 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 11 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah Cemara 21 Ha/PTP,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 15 April 2011, kegunaan : untuk pembayaran Panjar I pembelian tanah lokasi Krakatau,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 25 April 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar II),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 April 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar III),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 28 April 2011, kegunaan : Titipapan pembuatan pagar di tanah Jalan Metrologi (Panjar II),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 06 Mei 2011, kegunaan : Panjar 3 pembelian tanah Metrologi,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 10 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar IV),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 12 Mei 2011, kegunaan : Titipan panjar 5 tanah lapangan bola di Jalan Krakatau Medan,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 19 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VI),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 19 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 23 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar VIII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar IX),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 26 Mei 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar X),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 30 Juni 2011, kegunaan : Titipan panjar XI atas lokasi Krakatau Bola,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 22 Juli 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar XII),
1 (satu) lembar copyleges kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PT. Sinar Gunung Sawit Raya (ARSYAD LIS) kepada GUNAWAN tanggal 24 Agustus 2011, kegunaan : Titip untuk panjar lapangan bola Jalan Krakatau/Jalan Bilal Medan (Panjar XIII),
Copyleges Sertipikat Hak Milik/SHM No. 2235/Desa Sampali, luas 26.730 M2, pemegang hak An. TUKIMAN, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Copyleges Sertipikat Hak Milik/SHM No. 2237/Desa Sampali, luas 34.020 M2, pemegang hak An. HASAN, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2007 oleh MANGAPUL, SH., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang,
Copyleges Akta No. 31 tentang Perjanjian Pelepasan Hak Dengan Pembayaran Secara Bertahap, antara GUNAWAN dengan SYAIFUL BAHCRI, BASYRAH dan SURYANI selaku ahli waris pemilik tanah, yang dibuat dihadapan Notaris NURILJANI ILJAS, SH., tanggal 31 Januari 2011,
Copyleges Akta No. 32 tentang Pernyataan antara GUNAWAN dengan SYAIFUL BAHCRI, BASYRAH dan SURYANI selaku ahli waris pemilik tanah, yang dibuat dihadapan Notaris NURILJANI ILJAS, SH., tanggal 31 Januari 2011,
1 (satu) lembar copyleges Surat Tanda Terima asli 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM No. 2240/Desa Sampali, luas 49.250 M2, pemegang hak An. JUNAIDI dan SHM No. 2234/Desa Sampali, luas 49.500 M2 pemegang hak an. SUMITRO. Yang diterima oleh SUKIMAN (Pegawai BPN Deli Serdang) dari LIM KOK MIN, tanggal 27 Mei 2011,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 15 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Kasimun HW sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 17 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 25 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Mujimin sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tanggal 30 Januari 2011, untuk kegunaan : Panjar tanah Jalan Metrologi Desa Sampali seluas 6,08 Ha,
1 (satu) lembar copyleges kwitansi penyerahan uang dari Gunawan kepada Kasimun HW sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 21 Pebruari 2011, untuk kegunaan : Panjar sebidang tanah seluas 6,08 Ha terletak di Jalan Metrologi Desa Sampali,
1 (satu) buah copyleges Sertipikat Hak Milik No. 2234/Desa Sampali, luas 49.500, atas nama SUMITRO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang An. MANGAPUL, SH., tanggal 5 Oktober 2007,
1 (satu) buah copyleges Sertipikat Hak Milik No. 2240/Desa Sampali, luas 49.250, atas nama JUNAIDI, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang An. MANGAPUL, SH., tanggal 5 Oktober 2007,
1 (satu) lembar asli Laporan Polisi No. Pol : LP/83/VI/2011/DS Pakam, tanggal 1 Juni 2011, pelapor atas nama SUKIMAN (Pegawai BPN Kab. Deli Serdang) yang melaporkan tentang dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.Sidik/83/VI/2011/Reskrim, tanggal 1 Juni 2011 tentang Penyidik Polsek Lubuk Pakam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi No. 83 tanggal 1 Juni 2011, atas nama Pelapor Sukiman,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : SP. Sita/47/VI/2011/Reskrim, tanggal 1 Juni 2011 tentang Penyidik Polsek Lubuk Pakam melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah Sertipikat yaitu SHM 2234 dan SHM No. 2240 dari Pelapor An. Sukiman,
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2237 atas nama HASAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama MANGAPUL, SH., pada tanggal 05 Oktober 2007,
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2235 atas nama TUKIMAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama MANGAPUL, SH., pada tanggal 05 Oktober 2007.
terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari: SELASA, tanggal 22 MARET 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS,S.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO KARO,S.H, M.H dan ADE KOMARUDIN, S.H, M.Hum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 24/PID/2016/PT.MDN tanggal 19 Januari 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal 23 MARET 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERMAN SEBAYANG,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupunTerdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
BENAR KARO KARO, S.H, M.H RUSTAM IDRIS,S.H
ADE KOMARUDIN, S.H, M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
HERMAN SEBAYANG, S.H