50/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 50/Pid/2018/PT.BGL
RENI SETIANINGSIH BI SUPARMINTO
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 234/Pid.B/2018/PN.Bgl TANGGAL 05 jUNI 2018
P U T U S A N
Nomor 50/ Pid/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RENI SETIANINGSIH Binti SUPARMINTO;
Tempat lahir : Suka Sari;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/6 April 1997
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Sersan M Taha Gang SD No. 03, RT. 005
Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 234/Pid.B/2018/PN Bgl. tanggal 5 Juni 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-17/BKULU/03/2018 tanggal 19 April 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Reni Setianingsih Binti Suparminto pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017 , bertempat di kamar nomor 03 Panorama Cottage di Jalan Pariwisata pantai Panjang Kec Ratu Agung Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, yang telah kawin yang melakukan gendak, dimana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas dimana berawal saksi Erbin Putra Jaya (dilakukan penuntutan secara terpisah) janjian untuk bertemu dengan terdakwa di Kota Bengkulu yang mana saksi Erbin Putra Jaya bekerja di Manna Bengkulu Selatan sedangkan terdakwa bekerja di Kota Bengkulu dan terdakwa sedang berada di rumah kakak terdakwa di Kota Bengkulu, lalu saksi Erbin Putra Jaya berangkat dari Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 17.00 Wib dan langsung menuju ke Kota Bengkulu, sesampai di Kota Bengkulu terdakwa bertemu dengan saksi Erbin Putra Jaya di jalan Padat Karya Kota Bengkulu dimana saksi Erbin Putra Jaya sampai di jalan Padat karya sekira jam 20.00 Wib, setelah bertemu dengan terdakwa saksi Erbin Putra Jaya langsung mengajak terdakwa pergi ke Pantai Panjang Kota bengkulu untuk menginap di Panorama Cottage Pantai Panjang Kota Bengkulu, dan pada saat pergi dari jalan padat karya saksi Erbin Putra Jaya dan terdakwa berboncengan melewati Pagar Dewa Kota Bengkulu menuju Pantai Panjang kota Bengkulu dengan tujuan untuk menginap , setelah sampai di Panorama Cottage Jalan pariwisata pantai panjang Kota Bengkulu saksi Erbin Putra Jaya langsung menuju ke resepsionis untuk memesan kamar dan pada saat saksi Erbin Putra Jaya memesan kamar terdakwa menunggu di atas sepeda motor milik saksi Erbin Putra Jaya dan setelah memesan kamar saksi Erbin Putra Jaya terdakwa diberiakn kunci kamar nomor 03 lalu terdakwa dan saksi Erbin Putra Jaya langsung masuk ke dalam kamar nomor 03 , setelah di dalam kamar nomor 03 keduanya meletakkan tas yang dibawa masing-masing, kemudian keduanya mengobrol di atas kasur lalu saksi Erbin Putra Jaya berkata kepada terdakwa ‘ayo kita main”, dan dijawab terdakwa “kita ke pantai jalan jalan dulu” dan saksi Erbin Putra Jaya menjawab “nanti aja kita bercinta dulu sebentar aja”, lalu terdakwa menuruti perkataan saksi Erbin Putra Jaya, lalu terdakwa duduk di pinggir tempat tidur dan saksi Erbin Putra Jaya menciumi bibir terdakwa lalu saksi Erbin Putra Jaya langsung membuka celana yang dikenakan saksi Erbin Putra Jaya dancelana dalam yang dikenakan saksi Erbin Putra Jaya, lalu saksi Erbin Putra Jaya membuka celana dalam dan luar yang dikenakan oleh terdakwa dengan kedua tangan saksi Erbin Putra Jaya, sedangkan baju tidak dibuka, kemudian badan terdakwa direbahkan oleh saksi Erbin Putra Jaya di atas tempat tidur dan kedua kaki terdakwa saksi Erbin Putra Jaya buka agar mengangkang dan saksi Erbin Putra Jaya lalu memasukkan penis saksi Erbin Putra Jaya yang sudah menegang ke dalam vagina terdakwa lalu digoyang-goyangkan naik turun selama lebih kurang lima menit, tidak lama kemudian saksi Erbin Putra Jaya mengeluarkan sperma saksi Erbin Putra Jaya ke dalam vagina terdakwa , kemudian saksi Erbin Putra Jaya mengeluarkan penis saksi Erbin Putra Jaya. Tidak lama kemudian saksi Erbin Putra Jaya langsung menggunakan kembali celana panjang saksi Erbin Putra Jaya tanpa menggunakan celana dalam, sedangkan terdakwa langsung pergi ke kamar mandi sambil membawa celananya, namun tiba-tiba terdengar ada yang mengetuk pintu kamar dimana ternyata yang mengetuk pintu tersebut adalah saksi saksi Julieo Sumitro Bin Jasran yang merupakan suami sah dari terdakwa berdasarkan buku kutipan Akta Nikah dengan Nomor :38/02/VI/ 2015, Nomor cetak buku 051714;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke 1b KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-17/Bkulu/3/2018 tanggal 31 Mei 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Reni Setianingsih Binti Suparminto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘’Perzinahan’’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1b KUHP;
2. Menghukum oleh karena itu terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar buku kutipan akta nikah Nomor 38/02/VI/2015 Nomor Cetak Buku: 0517149, Atas nama JULIEO SUMITRO Bin JASRAN yang dikeluarkan di KUA Seluma Barat dikembalikan kepada saksi Julio, 1 (satu) Lembar Celana Dalam Pria Warna Coklat dengan karet warna merah merk RIDER SPORT dikembalikan kepada saksi Erbin Putra Jaya, 1 (satu) Lembar Seprai warna Putih,1 (satu) Lembar Selimut Warna Merah coklat motif kembang cap Beruang (Polar Bear) LUXURY dikembalikan kepada pihak Panorama Cottage, 1 (satu) Lembar Celana Dalam Perempuan warna Coklat tanpa merk dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) Lembar Laporan Room Panorama Cottage CEK IN Harian Laporan Malam terlampir dalam berkas;
4. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Reni Setianingsih Binti Suparminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan bahwa hukuman (pidana) tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa melakukan tindak Pidana berdasarkan putusan Hakim sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar buku kutipan akta nikah Nomor 38/02/VI/2015 Nomor Cetak Buku: 0517149, Atas nama JULIEO SUMITRO Bin JASRAN yang dikeluarkan di KUA Seluma Barat;
Dikembalikan pada yang berhak melalui saksi Julieo Sumitro;
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Pria Warna Coklat dengan karet warna merah merk RIDER SPORT;
Dikembalikan pada yang berhak melalui saksi Erbin Putra Jaya;
- 1 (satu) Lembar Seprai warna Putih;
- 1 (satu) Lembar Selimut Warna Merah coklat motif kembang cap Beruang (Polar Bear) LUXURY;
Dikembalikan pada yang berhak melalui pihak Panorama Cottage;
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Perempuan warna Coklat tanpa merk;
Dikembalikan pada yang berhak melalui Terdakwa;
- 1 (satu) Lembar Laporan Room Panorama Cottage CEK IN Harian Laporan Malam;
Terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 16/Akta.Pid/2018/PN Bgl dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa Reni Setianingsih Binti Suparminto melalui Lurah Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 22 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Penuntut Umum, maka kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W8-U1/2886/ HN/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding demikian juga Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara ini, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai tenggang waktu diajukan banding oleh Penuntut Umum apakah tidak melampaui waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan negeri dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 16/Akta.Pid/2018/PN Bgl., Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 Juni 2018 sedangkan putusan pengadilan negeri diucapkan dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2018. Dengan demikian maka tenggang waktu sejak putusan diucapkan dengan diajukannya permohonan banding masih dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari, dengan demikian permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Penuntut Umum tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 234/Pid.B/2018/PN Bgl., tanggal 5 Juni 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa RENI SETIANINGSIH Binti SUPARMINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan” dan penjatuhan pidana bersyarat oleh Hakim tingkat pertama yang menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar dimana putusan Hakim tingkat pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan hukum dan hukuman yang dijatuhkan telah seusai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan” dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 234/Pid.B/2018/PN Bgl. tanggal 5 Juni 2018 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa sendiri, melainkan juga sebagai contoh bagi mayarakat lainnya serta memberi dampak penjeraan agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 234/Pid.B/ 2018/PN Bgl. tanggal 5 Juni 2018 yang dimintakan banding;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018 oleh kami DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan IDA MARION, S.H., M.H. dan H. AGUSTI, S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 50/Pen.Pid/2018/PT BGL, tanggal 4 Juli 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu KARDINI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IDA MARION, S.H., M.H. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H.,M.Hum.
H. AGUSTI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
KARDINI, S.H.