335/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 335/Pid.B/2013/PN. Siak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SOLEHIN Bin MANSUR
1. Menyatakan Terdakwa SOLEHIN Bin MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana “memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLEHIN Bin MANSUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit chainsaw warna orange; • 45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima belas) jenis papan ukuran tebal 2 (dua) cm, lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 (lima) cm, lebar 7 (tujuh) cm; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 335 / Pid.B / 2013 / PN. Siak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SOLEHIN Bin MANSUR;
Tempat Lahir : Sabawi (Kalbar);
Umur atau tanggal lahir : 29 tahun / 16 Juli 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Buton RT.02 Desa Mengkapan Kec. Sungai Apit Kab. Siak;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 29 Juni 2013 No.Pol : Sp.Han/15/VI/2013/Reskrim, sejak tanggal 29 Juni 2013 s/d tanggal 18 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 17 Juli 2013 Nomor: 1186/T-4/07/2013, sejak tanggal 19 Juli 2013 s/d tanggal 27 Agustus 2013;
Penuntut Umum, tanggal 27 Agustus 2013 Nomor : PRINT-1797/N.4.14.8/Euh.2/08/2013, sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d tanggal 15 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 29 Agustus 2013 Nomor : HN-329/Pen.Pid/2013/PN. SIAK, sejak tanggal 29Agustus 2013 s/d tanggal 27 September 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 17 September 2013 Nomor : HN-316/Pen.Pid/2013/PN.SIAK, sejak tanggal 28 September 2013 s/d tanggal 26 Nopember 2013;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan/pembelaan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa Solehin Bin Mansur pada hari Jum'at tanggal 28 Juni Tahun 2013 sekitar jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2013, bertempat di Jalan Buton - Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Solehin Bin Mansur masuk ke dalam hutan yang berlokasi di Desa Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kemudian terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon jenis meranti yang berada di dalam hutan tersebut dengan menggunakan alat pemotong berupa 1 (satu) unit Chinshaw, kemudian batang pohon tersebut dipotong-potong oleh terdakwa menjadi kayu olahan berupa papan dan broti.
Selanjutnya terdakwa mengangkat kayu-kayu tersebut dari dalam hutan ke pinggir Jalan Buton — Sungai Rawa dan menumpuk kayu-kayu tersebut di pinggir jalan, kemudian pada saat tcrdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan gerobak milik saksi Safi’i, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Sungai Apit, dan setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu-kayu yang dimiliki/dikuasai oleh terdakwa tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran, kayu hasil hutan tersebut berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang dengan volume 0,9150 M3 dengan rincian : kayu olahan dalam bentuk broti dengan ukuran 5 Cm x 5 Cm x 500 Cm dengan jumlah 10 (sepuluh) keping dengan volume 0,1250 M3, kayu olahan dalam bentuk broti dengan ukuran 5 Cm x 7 Cm x 500 Cm dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) keping dengan volume 0,4900 M3 dan kayu olahan dalam bentuk papan dengan ukuran 2 Cm x 20 Cm x 500 Cm dengan jumlah 15 (lima belas) keping dengan volume 0,3000 M3.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7)Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No. 41 Tahun 1999 tentangKehutanan;-------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu :
Saksi ARIES SUSANTO Bin DJOKO SUSANTO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi ALFA HASIM melakukan patroli, setibanya di Jalan Buton-Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak sekira pukul 12.00 Wib saksi melihat terdakwa sedang memikul kayu olahan dari dalam hutan ke dalam gerobak;
Bahwa kemudian saksi dan saksi ALFA HASIM menanyakan dokumen atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atas kayu tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi kayu olahan meranti dalam bentuk papan dan broti tersebut berasal dari dalam hutan di Jalan Buton-Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang mana terdakwa tebang dengan menggunakan I (satu) unit chainsaw warna orange;
Bahwa oleh terdakwa kayu tersebut rencananya akan dijual;
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit chainsaw warna orange dan 45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima belas) jenis papan tebal 2 (dua) cm lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 cm lebar 7 cm ke Polsek Sungai Apit untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi;
Saksi ALFA HASIM Bin ZAINAL ARIFIN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi ARIES SUSANTO melakukan patroli, setibanya di Buton-Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak sekira pukul 12.00 Wib saksi melihat terdakwa sedang memikul kayu olahan dari dalam hutan ke dalam gerobak;
Bahwa kemudian saksi dan saksi ARIES SUSANTO menanyakan dokumen atas kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atas kayu tersebut;
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi kayu olahan meranti dalam bentuk papan dan broti tersebut berasal dari dalam hutan di Jalan Buton-Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang mana terdakwa tebang dengan menggunakan I (satu) unit chainsaw warna orange;
Bahwa oleh terdakwa kayu tersebut rencananya akan dijual;
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit chainsaw warna orange dan 45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima betas) jenis papan tebal 2 (dua) cm lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 cm lebar 7 cm ke Polsek Sungai Apit untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli TOTOK SUNYONO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kehutanan selaku staf UPTD Dishunbut Kec. Sungai Apit;
Bahwa yang harus dilengkapi seseorang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berdasarkan PERMENHUT No. 55 tahun 2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan PERMENHUT No. 51 tahun 2006 tentang penggunaan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) terdiri dari :
Surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB);
Faktur angkutan kayu bulat (FA-KB);
Faktur angkutan kayu bulat kecil (FA-KBK);
Faktur angkutan kayu olahan (FA-KO);
Surat keterangan asal usul kayu (SKAU);
Surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB-KR);
Bahwa jika kayu berasal dari ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang berwenang menerbitkan surat SKSHH adalah pejabat kehutanan yang ditunjuk dan telah memiliki kualifikasi pengujian dan pengukuran kayu, jika kayu tersebut berasal dari hak milik yang berwenang menerbitkan suratnya adalah Kepala Dinas yang telah ditunjuk oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan, apabila tidak ada Kepala Desa maka Kepala Dinas Kehutanan bisa menunjuk pejabat Kehutanan yang telah memiliki kualifikasi pengujian dan pengukuran kayu, sedangkan jika kayu berasal dari hutan hak maka yang harus dilengkapi adalah berupa surat keterangan asal usul kayu (skau) dan surat keterangan sahnya kayu bulat dengan cap KR (kayu rakyat);
Bahwa jenis dan jumlah kayu yang berhasil disita dari terdakwa adalah meranti sebanyak 53 (lima puluh tiga) batang = 0,9150 meter kubik dan kesemua berbentuk kayu olahan broti dan papan;
Bahwa kayu yang berhasil disita dari terdakwa tidak terdaftar pada golongan kayu tanaman rakyat;
Bahwa semua hasil hutan untuk diangkut atau dimiliki atau dikuasai harus dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah untuk mengangkut atau memiliki atau menguasai kayu tersebut;
Atas keterangan ahli, Terdakwa menyatakan benar keterangan ahli;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Buton-Sungai Rawa Kec. Sungai Apit Kab. Siak oleh 3 (tiga) orang anggota Polsek Sungai Apit yang berpakaian preman;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang mengangkut 45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti ke dalam sebuah gerobak;
Bahwa kayu tersebut diperoleh terdakwa dari dalam hutan Desa Sungai Rawa dengan cara menebang pohon yang ada didalam hutan tersebut lalu menjadikannya kayu olahan setelah itu kayu tersebut terdakwa letakkan dipinggir jalan untuk kemudian terdakwa angkat ke dalam gerobak;
Bahwa terdakwa berencana menjual kayu tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah untuk menguasai kayu tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit chainsaw warna orange;
45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima belas) jenis papan ukuran tebal 2 (dua) cm, lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 (lima) cm, lebar 7 (tujuh) cm;
barang bukti tersebut dikenal oleh para Saksi dan Terdakwa serta telah disita menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang sehingga sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ditangkap sedang memuat kayu di Jalan Buton-Sungai Rawa Kec. Sungai Apit Kab. Siak;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi ARIES SUSANTO dan saksi ALFA HASIM yang keduanya merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit;
Bahwa benar ketika ditangkap terdakwa sedang mengangkut 45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti ke dalam sebuah gerobak;
Bahwa benar kayu tersebut diperoleh terdakwa dari dalam hutan Desa Sungai Rawa dengan cara menebang pohon yang ada didalam hutan tersebut lalu menjadikannya kayu olahan setelah itu kayu tersebut terdakwa letakkan dipinggir jalan untuk kemudian terdakwa angkat ke dalam gerobak;
Bahwa benar terdakwa berencana menjual kayu tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah untuk menguasai kayu tersebut;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SOLEHIN Bin MANSUR terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 50 ayat (3) huruf h Juncto Pasal 78 ayat (7) UU RI. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOLEHIN Bin MANSUR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Siak dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit chainsaw warna orange;
45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima belas) jenis papan ukuran tebal 2 (dua) cm, lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 (lima) cm, lebar 7 (tujuh) cm;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) dan hanya memohon secara lisan agar dapat dijatuhi hukuman yang seringan-seringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menghubungkan fakta hukum yang satu dengan yang lain sehingga dengan demikian apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 78 Ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Barang siapa
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
Tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
ad 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan Terdakwa yaitu : SOLEHIN Bin MANSUR telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
2. Unsur “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bahwa apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur menjadi terpenuhi. Mengangkut berarti memindahkan atau menggerakan atau membawa suatu barang sehingga berpindah dari tempatnya baik dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Menguasai berarti berkuasa atau memegang kekuasaan atas (sesuatu). Memiliki berarti mempunyai atau mengambil untuk dijadikan kepunyaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2000, Penerbit Balai Pustaka Departemen Pendidikan Nasional);
Menimbang, bahwa dari pengertian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tersebut di atas, Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Buton-Sungai Rawa Kec. Sungai Apit Kab. Siak terdakwa ditangkap oleh saksi ARIES SUSANTO dan saksi ALFA HASIM keduanya merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit yang sedang berpatroli kemudian melihat terdakwa sedang memikul kayu olahan dari dalam hutan ke dalam gerobak. Bahwa kayu tersebut berasal dari dalam hutan Desa Sungai Rawa yang diperoleh terdakwa dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon jenis meranti yang berada di dalam hutan dengan menggunakan alat pemotong berupa 1 (satu) unit Chinshaw, kemudian batang pohon tersebut dipotong-potong oleh terdakwa menjadi kayu olahan berupa papan dan broti selanjutnya terdakwa mengangkat kayu-kayu tersebut dari dalam hutan ke pinggir jalan Buton — Sungai Rawa dan menumpuk kayu-kayu tersebut di pinggir jalan. Berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa salah satu elemen unsur dalam unsur ini yaitu “memiliki” menjadi terpenuhi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
3. Unsur “tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, bahwa kayu yang dimuat oleh Terdakwa dari dalam hutan Desa Sungai Rawa tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013, tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hal tersebut diperkuat keterangan saksi ARIES SUSANTO dan saksi ALFA HASIM yang pada saat penangkapan melakukan interogasi awal dengan menanyakan dokumen atas kayu yang dimiliki terdakwa, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak memiliki dokumen yang sah atas kayu tersebut. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 (unsur tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam Pasal 78 Ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi maka cukup alasan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan jenis penahanan terhadap terdakwa, maka penahanan terhadap terdakwa harus tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan, terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit chainsaw warna orange;
45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima belas) jenis papan ukuran tebal 2 (dua) cm, lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 (lima) cm, lebar 7 (tujuh) cm;
karena barang bukti tersebut merupakan alat dan hasil melakukan tindak pidana serta memiliki nilai ekonomis maka berdasarkan Pasal 39 KUHP jo. Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim perlu menetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, yang akan ditentukan besarnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat, Pasal 50 Ayat (3) huruf h Juncto Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SOLEHIN Bin MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana “memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLEHIN Bin MANSUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit chainsaw warna orange;
45 (empat puluh lima) lembar kayu olahan jenis meranti dengan rincian 15 (lima belas) jenis papan ukuran tebal 2 (dua) cm, lebar 20 (dua puluh) cm dan 30 (tiga puluh) jenis broti ukuran tebal 5 (lima) cm, lebar 7 (tujuh) cm;
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari: KAMIS, tanggal 3 OKTOBER 2013 oleh kami : RIZAL TAUFANI, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRLANDO, SH., dan IRA ROSALIN, SH. MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh : BACOK, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan dihadiri oleh BINSAR ULI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan terdakwa ;
HAKIM KETUA MAJELIS, RIZAL TAUFANI, SH. MH. | |
HAKIM ANGGOTA I, F I R L A N D O, SH. | HAKIM ANGGOTA II, IRA ROSALIN, SH. MH. |
PANITERA PENGGANTI, B A C O K. | |