99-K/PM.I-01/AD/V/2012, 19-07-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 99-K/PM.I-01/AD/V/2012, 19-07-2012
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LETTU CKU INDRA SAKTI NASUTION
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan., Denda sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Surat Perintah Kakudam IM nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM; b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No.Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM; c. 4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juni 2011; d. 4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juli 2011; e. 4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Agustus 2011; f. 4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan September 2011; g. 4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Oktober 2011; h. 1 (satu) lembar Daftar penerima dana fee manajemen periode bulan Oktober 2011; i. 2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat inap periode bulan Oktober 2011; j. 2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa dokter rawat inap periode bulan Oktober 2011; k. 1 (satu) lembar Penerima jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik periode bulan Oktober 2011; l. 3 (tiga) lembar daftar penerima insentif periode bulan Oktober 2011; m. 1 (satu) lembar rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat jalan; n. 14. 1 (satu) lembar Rekapitulasi penerima jasa para medis periode bulan Oktober 2011; o. 2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa pemeriksaan penunjang periode bulan Oktober 2011; p. 2 (dua) lembar Kwitansi bentuk KU-17 penyetoran saldo PNBP Yanmasum dan penyetoran pajak; q. 1 (satu) lembar Dukungan rendalwas periode bulan Oktober 2011; r. 34 (tiga puluh empat) lembar Bon/faktur pembelian gas medik (oksigen) di Serikat Gas sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011; s. 1 (satu) lembar Rincian Faktur RS. Kesdam Iskandar Muda yang belum terbayar dari PT. Pintoe Aceh; t. 11 (sebelas) lembar Surat Tagihan pemeriksaan darah dari PT. Prodia cabang Banda Aceh; u. 5 (lima) lembar Rekap utang Rumkit Tk. III Kesdam IM dari PT. Saba Indomedika; v. 1 (satu) lembar Print Out Bank Mandiri No. rekening 105-00-9200873-3 a.n Bend. Dana Non APBN Rumkit Tk. III B. Aceh periode tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 25 Nopember 2011; w. 1 (satu) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang perincian kerugian Rumkit TK III dan jumlah dana yang belum terbayar; x. 1 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan pembayaran yang ditanggulangi oleh Karumkit TK III Kesdam IM; dan y. 2 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan yang tidak dibayarkan oleh bendahara PNPB Yanmasum, Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
PENGADILAN MILITER I-01
BANDA ACEH
PUTUSAN
Nomor : 99-K/PM.I-01/AD/V/2012
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : INDRA SAKTI NASUTION
Pangkat / NRP : Lettu Cku/ 21960363530175
Jabatan : Paurdal Situud
Kesatuan : Kudam IM
Tempat, tanggal lahir : Tapsel, 05 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : As. Kuta Alam Barak 5 No.72 Banda Aceh
Terdakwa ditahan oleh :
1. Kakudam IM selaku Ankum selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2011 sampai dengan tanggal 09 Januari 2012 di Rumah Tahanan Militer Pomdam IM Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/06/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011.
2. Kemudian diperpanjang sesuai :
a. Perpanjangan Penahanan I dari Pangdam IM selaku Papera selama 30 hari sejak tanggal 10 Januari 2012 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2012 di Rumah Tahanan Militer Pomdam IM Banda Aceh berdasarkan Keputusan Nomor Kep/04-21/I/2012 tanggal 16 Januari 2012.
b. Perpanjangan Penahanan II dari Pangdam IM selaku Papera selama 30 hari sejak tanggal 09 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 09 Maret 2012 di Rumah Tahanan Militer Pomdam IM Banda Aceh berdasarkan Keputusan Nomor Kep/10-21/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
c. Perpanjangan Penahanan III dari Pangdam IM selaku Papera selama 30 hari sejak tanggal 10 Maret 2012 sampai dengan tanggal 8 April 2012 di Rumah Tahanan Militer Pomdam IM Banda Aceh berdasarkan Keputusan Nomor Kep/18-21/III/2012 tanggal 26 Maret 2012.
d. Perpanjangan Penahanan IV dari Pangdam IM selaku Papera selama 30 hari sejak tanggal 09 April 2012 sampai dengan tanggal 08 Mei 2012 di Rumah Tahanan Militer Pomdam IM Banda Aceh berdasarkan Keputusan Nomor Kep/29-21/IV/2012 tanggal 19 April 2012.
e. Perpanjangan Penahanan V dari Pangdam IM selaku Papera selama 30 hari sejak tanggal 09 Mei 2012 sampai dengan tanggal 07 Juni 2012 di Rumah Tahanan Militer Pomdam IM Banda Aceh berdasarkan Keputusan Nomor Kep/42-21/V/2012 tanggal 14 Mei 2012.
Penahanan Hakim Ketua selama 30 hari sejak tanggal 29 Mei 2012 s.d. 27 Juni 2012 berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor: TAP/21-K/PM 1-01/AD/V/2012, tanggal 29 Mei 2012.
Penahanan Kadilmil I-01 Banda Aceh selama 60 hari sejak tanggal 28 juni 2012 s.d. 26 Agustus 2012 berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor: TAP/32-K/PM 1-01/AD/VI/2012, tanggal 27 Juni 2012.
PENGADILAN MILITER I-01 tersebut diatas :
Membaca : Berkas perkara dari Pomdam IM Banda Aceh Nomor : BP-85 / A-54 / XII / 2009 Tanggal 20 Desember 2009.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam IM selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor : Kep/43-21/Pera/V/2012 tanggal 14 Mei 2012.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor: Sdak/94-K/AD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012.
3. Penetapan Kadilmil I-01 Banda Aceh Nomor : Tap/117-K/PMI-01 /AD/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 dan Nomor : Tap/150-K/PMI-01 /AD/VII/2012 tanggal16 Julii 2012 tentang Penunjukan Hakim.
4. Penetapan Hakim Ketua Nomor : Tap/178-K/ PMI-01 /AD/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Hari Sidang.
5. Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwa dan para Saksi.
6. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Militer Nomor: Sdak/94-K/AD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 di depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan serta keterangan-keterangan para saksi dibawah sumpah di sidang, dan keterangan-keterangan para saksi dibawah sumpah yang dibacakan.
Memperhatikan : 1. Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa :
Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Oditur Militer memohon menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Pidana Pokok : penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan sementara yang telah Terdakwa jalani.
Denda : sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer Cq TNI AD.
c. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
2 (dua) lembar Surat Perintah Kakudam IM nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
1 (satu) lembar Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No.Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juni 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juli 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Agustus 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan September 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Daftar penerima dana fee manajemen periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat inap periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa dokter rawat inap periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Penerima jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik periode bulan Oktober 2011;
3 (tiga) lembar daftar penerima insentif periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat jalan;
14. 1 (satu) lembar Rekapitulasi penerima jasa para medis periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa pemeriksaan penunjang periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Kwitansi bentuk KU-17 penyetoran saldo PNBP Yanmasum dan penyetoran pajak;
1 (satu) lembar Dukungan rendalwas periode bulan Oktober 2011;
34 (tiga puluh empat) lembar Bon/faktur pembelian gas medik (oksigen) di Serikat Gas sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011;
1 (satu) lembar Rincian Faktur RS. Kesdam Iskandar Muda yang belum terbayar dari PT. Pintoe Aceh;
11 (sebelas) lembar Surat Tagihan pemeriksaan darah dari PT. Prodia cabang Banda Aceh;
5 (lima) lembar Rekap utang Rumkit Tk. III Kesdam IM dari PT. Saba Indomedika;
1 (satu) lembar Print Out Bank Mandiri No. rekening 105-00-9200873-3 a.n Bend. Dana Non APBN Rumkit Tk. III B. Aceh periode tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 25 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang perincian kerugian Rumkit TK III dan jumlah dana yang belum terbayar;
1 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan pembayaran yang ditanggulangi oleh Karumkit TK III Kesdam IM; dan
2 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan yang tidak dibayarkan oleh bendahara PNPB Yanmasum.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
d. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
e. Terdakwa tetap ditahan.
2. Pembelaan/Pledoi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Lettu Cku Indra Sakti Nasution.
Bahwa Terdakwa atas Tuntutan Oditur Militer tersebut secara lisan menyatakan Terdakwa mohon diberi waktu untuk menyelesaikan pembayaran pengembalian uang Rumah Sakit Iskandar Muda yang telah digelapkan oleh Terdakwa, mohon hukuman yang seringan-ringannya, dan tetap berdinas mengabdi kepada Negara.
Bahwa untuk hal semua di atas, maka untuk selengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini
Menimbang : Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada bulan Juni tahun dua ribu sebelas sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu sebelas atau setidak tidaknya dalam suatu waktu di tahun dua ribu sebelas di Makesdam IM Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, telah melakukan tindak “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut” dengan cara-cara sebagai berikut :
dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secaba PK III di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21960365330175 ditugaskan di Kudam III/SLW, pada tahun 2002 Terdakwa dimutasikan ke Kudam IM, pada tahun 2004 Terdakwa mengikuti kursus Dasar Intel di Rindam I/BB dan pada tahun 2007 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapareg TNI AD Panorama XVI di Pusdikcapa Bandung dilanjutkan Sussarcabku, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Letda Cku dan ditempatkan di Kudam IM dan sampai dengan sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Lettu Cku Jabatan Paurdal Situud Kudam.
b. Bahwa Terdakwa selain menjabat sebagai Paurdal Situud Kudam IM (Jabatan definitif) sejak tanggal 2 Agustus 2010 Terdakwa di BP kan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM berdasarkan surat perintah Kakudam IM No. Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan di tindak lanjuti dengan surat perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No. Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM.
c. Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM antara lain :
a) Mengelola uang pendapatan dan pengeluaran Rumkit TK. III Kesdam IM.
b) Menerima uang pendapatan harian dari pembantu bendahara kemudian mencatat di buku pendapatan harian (KU 300).
c) Menyetorkan uang pendapatan harian Rumkit TK. III Kesdam IM setiap hari kerja.
d) Membuat daftar penerima uang jasa medik, insentif, pemeriksaan penunjang, pajak, saldo serta uang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM sekaligus menyerahkan kepada yang berhak.
e) Dalam melaksanakan tugas dan jabatan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit Tk. III Kesdam IM.
d. Bahwa pada awalnya Terdakwa menjabat sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex Officio Rumkit TK III IM tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan dengan baik akan tetapi sejak bulan Juni 2011 Terdakwa sudah mulai menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu belanja kebutuhan rumkit TK III Kesdam IM ke PT Pintoe Aceh berupa pembelian Roncen laboratorium sebesar Rp 7.005.800.- (tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya Terdakwa bayarkan dari uang pendapatan rutin rumah sakit uang tersebut tidak Terdakwa bayarkan akan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga pihak PT Pintoe Aceh menagih terus ke pihak rumah sakit padahal pihak rumah sakit sudah mendapat laporan dari Terdakwa kalau Terdakwa sudah membayarkannya, sehingga pihak rumah sakit harus menanggung pembayaran ke PT Pintoe Aceh.
e. Bahwa pada bulan Juli 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Oksigen kepada Toko Serikat Gas sebesar Rp 12.870.000.- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Reagen dan BHP Laboratorium kepada PT Pintoe Aceh sebesar Rp 6.780.100.- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
f. Bahwa pada bulan Agustus 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Oksigen ke Toko Serikat Gas sebesar Rp 10.890.000.- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Toko Serikat Gas dan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Reagen dan BHP Laboratorium kepada PT Pintoe Aceh sebesar Rp 9.043.800.- (sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
g. Bahwa pada bulan September 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Oksigen ke Toko Serikat Gas sebesar Rp 9.900.000.- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya Rendalwas sebesar Rp 4.600.000.- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan belanja Roncen Laboratorium ke PT Sabah sebesar Rp 13.407.240.- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) uang tersebut sudah Terdakwa terima dari pendapatan rumah sakit TK III Kesdam IM, yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
h. Bahwa pada bulan Oktober 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Reagen dan BHP Laboratorium ke CV Budi Mulia Utama sebesar Rp 14.850.000.- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
i. Bahwa masih dalam bulan Oktober 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan honor tenaga pelayanan dokter dan yang lainnya yang seharusnya uang tersebut dibayarkan pada bulan Oktober 2011 dengan total sebesar Rp 335.548.457.- (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang mana uang tersebut sudah Terdakwa terima dari bendahara masing-masing keuangan kepada Terdakwa yang seharusnya uang tersebut Terdakwa bayarkan kepada para tenaga pelayanan medis di Rumkit TK III Kesdam IM, akan tetapi uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
j. Bahwa Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex Officio Rumkit TK III IM yang tugas dan tanggungjawabnya diantaranya menerima hasil pendapatan uang harian Rumkit TK III Kesdam IM dari masing-masing bagian bendahara, kemudian Terdakwa sebagai bendahara umum membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan harian operasional rumah sakit TK III Kesdam IM yang kemudian melaporkan pelaksanaannya kepada Karumkit TK III Kesdam IM, akan tetapi tugas dan tanggung jawab tersebut tidak Terdakwa laksanakan dengan baik secara keseluruhan.
k. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang mana uang tersebut berasal dari pendapatan harian rumah sakit TK III Kesdam IM yang digunakan untuk biaya barang dan operasional akan tetapi habis Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri, sehingga pihak rumah sakit TK III Kesdam IM yang menanggung kerugian akibat perbuatan Terdakwa.
l. Bahwa uang sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) milik Rumkit TK III Kesdam IM berada dalam penguasaan Terdakwa karena jabatan Terdakwa di Rumkit TK III Kesdam IM sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex Officio Rumkit TK III IM dan habis Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri dan Terdakwa gunakan untuk bermain judi bola Via Internet.
m. Bahwa perincian uang pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM pada bulan Oktober 2011 yang sudah Terdakwa terima sejak tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011 Terdakwa menerima setoran uang pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM dari Sertu Parwoto ((Saksi I/bendahara pembantu Rmkit Tk III Kesdam IM)) yang disetorkan oleh 7 (tujuh) orang kasir Rumkit Tk. III Kesdam IM atas nama Sdri. Siti (Kasir UGD), Sdri. Tia Agustina (Kasir UGD), Sdri. Honi (Kasir UGD), Sdr. Akbar (Kasir UGD), PNS. Yusniar (Kasir Bendahara), Sdri. Sri Rahayu (Kasir Bendahara), Sdri. Maya (Kasir Bendahara) sebesar Rp. 719.349.725 (tujuh ratus Sembilan belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a) Pada tanggal 1 Oktober 2011 dan tanggal 2 Oktober 2011 sebagai berikut :
- Biaya rawat inap sebesar Rp 35.149.000,- (tiga puluh lima juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 11.937.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- SHU dari Apotik Instalasi Farmasi sebesar Rp 7.673.081,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah).
b) Pada tanggal 4 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 18.553.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
c). Pada tanggal 5 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.732.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
d) Pada tanggal 6 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 16.842.000,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 4.607.000,- (empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
e) Pada tanggal 7 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 17.107.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh ribu rupiah). -
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.933.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
f) Pada tanggal 10 Oktober 2011 gabungan tanggal 8 Oktober 2011 dan tanggal 9 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 21.357.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
g) Pada tanggal 11 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.483.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
h) Pada tanggal 12 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.576.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Kontribusi Akper sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- SHU Apotik Laris sebesar Rp 2.979.875,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
i) Pada tanggal 13 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.436.500,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima raus rupiah).
j) Pada tanggal 14 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.852.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).
k) Pada tanggal 17 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 15 Oktober 2011 dan 16 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 40.557.500,- (empat puluh juta lima ratus lima uluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.467.500,- (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
l) Pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.271.500,- (enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.404.000,- (satu juta empat ratus empat ribu rupiah).
m) Pada tanggal 19 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 9.522.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
n) Pada tanggal 20 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.513.500,- (dua juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
o) Pada tanggal 21 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 17.877.500,- (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
p) Pada tanggal 24 Oktober 2011 gabungan tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 29.289.500,- (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 4.061.000,- (empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
q) Pada tanggal 25 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 13.478.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.905.500,- (dua juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah).
r) Pada tanggal 26 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 1.562.000,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
s) Pada tanggal 27 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 3.670.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
t) Pada tanggal 28 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.034.000,- (dua juta tiga puluh empat rupiah).
- SHU bulan Agustus dan September 2011 dari Unit MCU sebesar Rp. 8.633.621,- (delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
- SHU bulan bulan September 2011 dari apotik instalasi Farmasi sebesar Rp. 10.001.053,- (sepuluh juta seribu lima puluh tiga rupiah).
- Uang pendaftaran pasien dari Medrek sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
u) Pada tanggal 31 Oktober 2011 gabungan tanggal 29 Oktober 2011 dan 30 Oktober 2011.
- SHU dari pengelola Askes sebesar Rp 70.692.850,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Fee bulan Oktober 2011 dari pengelola parkir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Ditarik tunai dari Bank Mandiri sebesar Rp 260.855.607,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh rupiah).-
- Kontribusi jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 13.166.138,- (tiga belas juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
n. Bahwa Terdakwa setiap menerima setoran uang dari Sertu Parwoto (Saksi I/bendahara pembantu Rmkit Tk III Kesdam IM) Rumkit Tk. III Kesdam IM lalu Terdakwa selaku bendahara menyetorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan No. Rekening 105-00-9200-873-3.
o. Bahwa uang yang Terdakwa simpan di rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM pada Bank Mandiri dengan No. Rekening 105-00-9200-873-3 dialokasikan untuk keperluan pembayaran operasional Rumkit Tk III Kesdam IM dan untuk pembelanjaan kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) antara lain :
a) Membayar jasa dokter rawat jalan untuk 29 (dua puluh sembilan) orang.
b) Membayar jasa dokter rawat inap untuk 41 (empat puluh satu) orang.
c) Membayar jasa tindakan medik rawat jalan untuk 13 (tiga belas) orang.
d) Membayar jasa tindakan medik rawat inap untuk 26 (dua puluh enam) orang.
e) Membayar jasa tindakan askep untuk 142 (seratus empat puluh dua) orang.
f) Membayarkan jasa pemeriksaan penunjang untuk 25 (dua puluh lima) orang.
g) Membayarkan jasa pelayanan kesehatan lainnya untuk 13 (tiga belas) orang.
h) Membayar honor tenaga sukarela untuk 167 (seratus enam tujuh) orang.
i) Membayar uang insentif personil untuk 47 (empat puluh tujuh) orang.
j) Membayar honor pelayanan pasien dinas untuk 4 (empat) orang.
k) Membayar Fee manajemen untuk 9 (sembilan) orang.
l) Membayar biaya operasi dan visite pasien dinas untuk 1 (satu) orang.
m) Membayar Rendalwas.
n) Membayar extra puding pasien dinas.
o) Membayar belanja makan pasien.
p) Membayar pembelian gas dapur.
q) Membayar Pajak ke Pekas Gabrah 96.
r) Membayar saldo ke Pekas Gabrah 96.
p. Bahwa uang operasional Rumkit TK III Kesdam IM yang Terdakwa simpan di rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM pada Bank Mandiri No. Rekening 105-00-9200-873-3 sebanyak kurang lebih Rp sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri melalui beberapa tahap pencairan sebagai berikut :
a). Pada tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
b) Pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal usaha jual beli sapi sebanyak 3 (tiga) ekor dan uang hasil jual beli sapi habis saya gunakan untuk keperluan judi sepak bola via internet.
c) Pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
d) Pada tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
e) Pada tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
f) Pada tanggal 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
g) Pada tanggal 1 Nopember 2011 sebesar Rp. 183.042.457,- (seratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan selama melakukan tindak pidana meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat (THTI).
q. Bahwa oleh karena uang kas/pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM yang ada pada Terdakwa karena jabatan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan bermain judi bola Via Internet oleh Terdakwa, sehingga pada saat Rumkit TK III Kesdam IM akan membayar honor operasional Rumkit Tk III Kesdam IM dan membayar tagihan pembelian reagen Laboratorium dari PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), Toko Serikat Gas pembelian gas medik sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), PT. Prodia pemeriksaan darah pasien sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) PT. Saba Indomedika untuk reagen laboratorium sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah), dan uang rencana pengendalian dan pengawasan (Rendalwas) bulan September 2011 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah),Terdakwa selaku bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM yang ditugaskan untuk pembayaran operasional rumkit TK III Kesdam IM tidak bisa membayarkan karena uangnya telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan main judi sepak bola via internet.
r. Bahwa Terdakwa selaku bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM tidak membayar biaya operasional Rumkit TK III Kesdam IM dan biaya tagihan dari PT. Pintoe Aceh, Toko Serikat Gas, PT. Prodia, PT. Saba Indomedika, sehingga pada tanggal 1 Nopember 2011 Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat/Kakudam IM dan pada tanggal 30 Nopember 2011 Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri.
s. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk keperluan membayar biaya Operasional Rumkit TK III Kesdam IM dan membayar tagihan dari PT. Pintoe Aceh, Toko Serikat Gas, PT. Prodia, PT. Saba Indomedika.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada bulan Juni tahun dua ribu sebelas sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu sebelas atau setidak tidaknya dalam suatu waktu di tahun dua ribu sebelas di Makesdam IM Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, telah melakukan tindak “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (aich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secaba PK III di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21960365330175 ditugaskan di Kudam III/SLW, pada tahun 2002 Terdakwa dimutasikan ke Kudam IM, pada tahun 2004 Terdakwa mengikuti kursus Dasar Intel di Rindam I/BB dan pada tahun 2007 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapareg TNI AD Panorama XVI di Pusdikcapa Bandung dilanjutkan Sussarcabku, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Letda Cku dan ditempatkan di Kudam IM dan sampai dengan sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Lettu Cku Jabatan Paurdal Situud Kudam.
b. Bahwa Terdakwa selain menjabat sebagai Paurdal Situud Kudam IM (Jabatan definitif) sejak tanggal 2 Agustus 2010 Terdakwa di BP kan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM berdasarkan surat perintah Kakudam IM No. Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan di tindak lanjuti dengan surat perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No. Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM.
c. Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM antara lain :
a) Mengelola uang pendapatan dan pengeluaran Rumkit TK. III Kesdam IM.
b) Menerima uang pendapatan harian dari pembantu bendahara kemudian mencatat di buku pendapatan harian (KU 300).
c) Menyetorkan uang pendapatan harian Rumkit TK. III Kesdam IM setiap hari kerja.
d) Membuat daftar penerima uang jasa medik, insentif, pemeriksaan penunjang, pajak, saldo serta uang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM sekaligus menyerahkan kepada yang berhak.
e) Dalam melaksanakan tugas dan jabatan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit Tk. III Kesdam IM.
d. Bahwa pada awalnya Terdakwa menjabat sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex Officio Rumkit TK III IM tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan dengan baik akan tetapi sejak bulan Juni 2011 Terdakwa sudah mulai menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu belanja kebutuhan rumkit TK III Kesdam IM ke PT Pintoe Aceh berupa pembelian Roncen laboratorium sebesar Rp 7.005.800.- (tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya Terdakwa bayarkan dari uang pendapatan rutin rumah sakit uang tersebut tidak Terdakwa bayarkan akan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga pihak PT Pintoe Aceh menagih terus ke pihak rumah sakit padahal pihak rumah sakit sudah mendapat laporan dari Terdakwa kalau Terdakwa sudah membayarkannya, sehingga pihak rumah sakit harus menanggung pembayaran ke PT Pintoe Aceh.
e. Bahwa pada bulan Juli 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Oksigen kepada Toko Serikat Gas sebesar Rp 12.870.000.- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Reagen dan BHP Laboratorium kepada PT Pintoe Aceh sebesar Rp 6.780.100.- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
f. Bahwa pada bulan Agustus 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Oksigen ke Toko Serikat Gas sebesar Rp 10.890.000.- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Toko Serikat Gas dan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Reagen dan BHP Laboratorium kepada PT Pintoe Aceh sebesar Rp 9.043.800.- (sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
g. Bahwa pada bulan September 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Oksigen ke Toko Serikat Gas sebesar Rp 9.900.000.- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan biaya Rendalwas sebesar Rp 4.600.000.- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan belanja Roncen Laboratorium ke PT Sabah sebesar Rp 13.407.240.- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) uang tersebut sudah Terdakwa terima dari pendapatan rumah sakit TK III Kesdam IM, yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
h. Bahwa pada bulan Oktober 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan belanja barang kebutuhan rumah sakit TK III Kesdam IM berupa Reagen dan BHP Laboratorium ke CV Budi Mulia Utama sebesar Rp 14.850.000.- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang oleh Terdakwa dilaporkan pada pihak rumah sakit sudah Terdakwa bayarkan, padahal uang sejumlah tersebut belum Terdakwa bayarkan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
i. Bahwa masih dalam bulan Oktober 2011 Terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu dengan tidak membayarkan honor tenaga pelayanan dokter dan yang lainnya yang seharusnya uang tersebut dibayarkan pada bulan Oktober 2011 dengan total sebesar Rp 335.548.457.- (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang mana uang tersebut sudah Terdakwa terima dari bendahara masing-masing keuangan kepada Terdakwa yang seharusnya uang tersebut Terdakwa bayarkan kepada para tenaga pelayanan medis di Rumkit TK III Kesdam IM, akan tetapi uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.
j. Bahwa Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex Officio Rumkit TK III IM yang tugas dan tanggungjawabnya diantaranya menerima hasil pendapatan uang harian Rumkit TK III Kesdam IM dari masing-masing bagian bendahara, kemudian Terdakwa sebagai bendahara umum membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan harian operasional rumah sakit TK III Kesdam IM yang kemudian melaporkan pelaksanaannya kepada Karumkit TK III Kesdam IM, akan tetapi tugas dan tanggung jawab tersebut tidak Terdakwa laksanakan dengan baik secara keseluruhan.
k. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang mana uang tersebut berasal dari pendapatan harian rumah sakit TK III Kesdam IM yang digunakan untuk biaya barang dan operasional akan tetapi habis Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri, sehingga pihak rumah sakit TK III Kesdam IM yang menanggung kerugian akibat perbuatan Terdakwa.
l. Bahwa uang sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) milik Rumkit TK III Kesdam IM berada dalam penguasaan Terdakwa karena jabatan Terdakwa di Rumkit TK III Kesdam IM sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex Officio Rumkit TK III IM dan habis Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri dan Terdakwa gunakan untuk bermain judi bola Via Internet.
m. Bahwa perincian uang pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM pada bulan Oktober 2011 yang sudah Terdakwa terima sejak tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011 Terdakwa menerima setoran uang pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM dari Sertu Parwoto ((Saksi I/bendahara pembantu Rmkit Tk III Kesdam IM)) yang disetorkan oleh 7 (tujuh) orang kasir Rumkit Tk. III Kesdam IM atas nama Sdri. Siti (Kasir UGD), Sdri. Tia Agustina (Kasir UGD), Sdri. Honi (Kasir UGD), Sdr. Akbar (Kasir UGD), PNS. Yusniar (Kasir Bendahara), Sdri. Sri Rahayu (Kasir Bendahara), Sdri. Maya (Kasir Bendahara) sebesar Rp. 719.349.725 (tujuh ratus Sembilan belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a) Pada tanggal 1 Oktober 2011 dan tanggal 2 Oktober 2011 sebagai berikut :
- Biaya rawat inap sebesar Rp 35.149.000,- (tiga puluh lima juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 11.937.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- SHU dari Apotik Instalasi Farmasi sebesar Rp 7.673.081,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah).
b) Pada tanggal 4 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 18.553.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
c). Pada tanggal 5 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.732.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
d) Pada tanggal 6 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 16.842.000,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 4.607.000,- (empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
e) Pada tanggal 7 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 17.107.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh ribu rupiah). -
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.933.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
f) Pada tanggal 10 Oktober 2011 gabungan tanggal 8 Oktober 2011 dan tanggal 9 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 21.357.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
g) Pada tanggal 11 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.483.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
h) Pada tanggal 12 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.576.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Kontribusi Akper sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- SHU Apotik Laris sebesar Rp 2.979.875,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
i) Pada tanggal 13 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.436.500,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima raus rupiah).
j) Pada tanggal 14 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.852.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).
k) Pada tanggal 17 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 15 Oktober 2011 dan 16 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 40.557.500,- (empat puluh juta lima ratus lima uluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.467.500,- (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
l) Pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.271.500,- (enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.404.000,- (satu juta empat ratus empat ribu rupiah).
m) Pada tanggal 19 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 9.522.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
n) Pada tanggal 20 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.513.500,- (dua juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
o) Pada tanggal 21 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 17.877.500,- (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
p) Pada tanggal 24 Oktober 2011 gabungan tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 29.289.500,- (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 4.061.000,- (empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
q) Pada tanggal 25 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 13.478.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.905.500,- (dua juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah).
r) Pada tanggal 26 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 1.562.000,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
s) Pada tanggal 27 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 3.670.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
t) Pada tanggal 28 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.034.000,- (dua juta tiga puluh empat rupiah).
- SHU bulan Agustus dan September 2011 dari Unit MCU sebesar Rp. 8.633.621,- (delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
- SHU bulan bulan September 2011 dari apotik instalasi Farmasi sebesar Rp. 10.001.053,- (sepuluh juta seribu lima puluh tiga rupiah).
- Uang pendaftaran pasien dari Medrek sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
u) Pada tanggal 31 Oktober 2011 gabungan tanggal 29 Oktober 2011 dan 30 Oktober 2011.
- SHU dari pengelola Askes sebesar Rp 70.692.850,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Fee bulan Oktober 2011 dari pengelola parkir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Ditarik tunai dari Bank Mandiri sebesar Rp 260.855.607,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh rupiah).-
- Kontribusi jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 13.166.138,- (tiga belas juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
n. Bahwa Terdakwa setiap menerima setoran uang dari Sertu Parwoto (Saksi I/bendahara pembantu Rmkit Tk III Kesdam IM) Rumkit Tk. III Kesdam IM lalu Terdakwa selaku bendahara menyetorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan No. Rekening 105-00-9200-873-3.
o. Bahwa uang yang Terdakwa simpan di rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM pada Bank Mandiri dengan No. Rekening 105-00-9200-873-3 dialokasikan untuk keperluan pembayaran operasional Rumkit Tk III Kesdam IM dan untuk pembelanjaan kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) antara lain :
a) Membayar jasa dokter rawat jalan untuk 29 (dua puluh sembilan) orang.
b) Membayar jasa dokter rawat inap untuk 41 (empat puluh satu) orang.
c) Membayar jasa tindakan medik rawat jalan untuk 13 (tiga belas) orang.
d) Membayar jasa tindakan medik rawat inap untuk 26 (dua puluh enam) orang.
e) Membayar jasa tindakan askep untuk 142 (seratus empat puluh dua) orang.
f) Membayarkan jasa pemeriksaan penunjang untuk 25 (dua puluh lima) orang.
g) Membayarkan jasa pelayanan kesehatan lainnya untuk 13 (tiga belas) orang.
h) Membayar honor tenaga sukarela untuk 167 (seratus enam tujuh) orang.
i) Membayar uang insentif personil untuk 47 (empat puluh tujuh) orang.
j) Membayar honor pelayanan pasien dinas untuk 4 (empat) orang.
k) Membayar Fee manajemen untuk 9 (sembilan) orang.
l) Membayar biaya operasi dan visite pasien dinas untuk 1 (satu) orang.
m) Membayar Rendalwas.
n) Membayar extra puding pasien dinas.
o) Membayar belanja makan pasien.
p) Membayar pembelian gas dapur.
q) Membayar Pajak ke Pekas Gabrah 96.
r) Membayar saldo ke Pekas Gabrah 96.
p. Bahwa uang operasional Rumkit TK III Kesdam IM yang Terdakwa simpan di rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM pada Bank Mandiri No. Rekening 105-00-9200-873-3 sebanyak kurang lebih Rp sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri melalui beberapa tahap pencairan sebagai berikut :
a) Pada tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
b) Pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal usaha jual beli sapi sebanyak 3 (tiga) ekor dan uang hasil jual beli sapi habis saya gunakan untuk keperluan judi sepak bola via internet.
c) Pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
d) Pada tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
e) Pada tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
f) Pada tanggal 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
g) Pada tanggal 1 Nopember 2011 sebesar Rp. 183.042.457,- (seratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan selama melakukan tindak pidana meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat (THTI).
q. Bahwa oleh karena uang kas/pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM yang ada pada Terdakwa karena jabatan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan bermain judi bola Via Internet oleh Terdakwa, sehingga pada saat Rumkit TK III Kesdam IM akan membayar honor operasional Rumkit Tk III Kesdam IM dan membayar tagihan pembelian reagen Laboratorium dari PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), Toko Serikat Gas pembelian gas medik sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), PT. Prodia pemeriksaan darah pasien sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) PT. Saba Indomedika untuk reagen laboratorium sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah), dan uang rencana pengendalian dan pengawasan (Rendalwas) bulan September 2011 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah),Terdakwa selaku bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM yang ditugaskan untuk pembayaran operasional rumkit TK III Kesdam IM tidak bisa membayarkan karena uangnya telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan main judi sepak bola via internet.
r. Bahwa Terdakwa selaku bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM tidak membayar biaya operasional Rumkit TK III Kesdam IM dan biaya tagihan dari PT. Pintoe Aceh, Toko Serikat Gas, PT. Prodia, PT. Saba Indomedika, sehingga pada tanggal 1 Nopember 2011 Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat/Kakudam IM dan pada tanggal 30 Nopember 2011 Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri.
s. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian sebesar Rp 421.042.457.- (empat ratus dua puluh satu juta empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk keperluan membayar biaya Operasional Rumkit TK III Kesdam IM dan membayar tagihan dari PT. Pintoe Aceh, Toko Serikat Gas, PT. Prodia, PT. Saba Indomedika.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tidak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :
Kesatu
Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi.
Atau
Kedua
Pasal 372 KUHP.
Menimbang : Bahwa terhadap dakwaan Oditur Militer tersebut di atas Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami.
Menimbang : Bahwa terhadap Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang : Bahwa di tingkat penyidikan maupun sampai di sidang pengadilan Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukum berdasarkan Surat Perintah dari Kakumdam IM Nomor: Sprin/17/II/2012 tanggal 15 Februari 2012, dan Surat Kuasa dari Terdakwa tanggal 15 Februari 2012.
Menimbang : Bahwa para Saksi yang dihadapkan di persidangan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi-1 : Nama Lengkap: PURWOTO; Pangkat/NRP: Sertu/21020290931280; Jabatan: Baharwat Rumkit TK III; Kesatuan: Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Lampung Tengah, 16 Desember 1980; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama As.Kesdam IM Banda aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus 2010 atau sejak Terdakwa menjabat sebagai Bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM hanya sebatas atasan dan bawahan di kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/family.
Bahwa Saksi-1 pernah diperiksa di penyidikan di Pomdam IM, selama pemeriksaan tidak pernah ada pemukulan maupun pemaksaan.
3. Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Bendahara Pembantu di Rumkit Tk. III Kesdam IM antara lain sebagai berikut :
a. Menerima penerimaan biaya pasien dari kasir.
b. Mencatat dalam buku kas umum setiap penerimaan.
c. Menyetorkan seluruh penerimaan kepada Bendahara Yankesmasum setiap hari.
d. Mencatat dalam buku pengawasan penerimaan Yankesmasum.
4. Bahwa selain Saksi sebagai pembantu bendahara di Rumkit TK III Kesdam IM ada 7 (tujuh) orang kasir yang terdapat di Rumkit Tk. III Kesdam IM yaitu :
- Sdri. Siti (Kasir UGD).
- Sdri. Tia Agustina (Kasir UGD).
- Sdri. Honi (Kasir UGD).
- Sdr. Akbar (Kasir UGD).
- PNS. Yusniar (Kasir Bendahara).
- Sdri. Sri Rahayu (Kasir Bendahara).
- Sdri. Maya (Kasir Bendahara).
5. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM sejak tanggal 2 Agustus 2010 berdasarkan Surat Perintah Karumkit Tk. III Iskandar Muda No. Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010.
6. Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan dana Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM yaitu dengan menyimpan sendiri dana pendapatan tersebut tanpa menyetorkan ke rekening Rumkit Tk III Kesdam IM setelah saya melihat print Out rekening koran A.n Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
7. Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan penggelapan secara bertahap sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 yang berawal dari penggelapan uang pembelanjaan dengan beberapa rekanan hingga menggelapkan dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2011.
8. Bahwa rekanan dalam hal pengadaan alat medis serta pemeriksaan darah adalah PT. Pintoe Aceh, Toko Serikat Gas, PT. Prodia dan PT. Saba Indomedika.
9. Bahwa kerugian yang diderita oleh masing-masing rekanan sebagai berikut :
a. PT. Pintoe Aceh menderita kerugian sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) untuk pembelian reagen laboratorium sejak bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 Terdakwa sudah menerima dana tersebut yaitu :
- Pada tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp. 7.005.800,- (tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah)
- Pada tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp. 6.780.100,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 9.043.800,- (sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
b. Toko Serikat Gas menderita kerugian sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian gas medik sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011 Terdakwa sudah menerima dana tersebut yaitu :
- Pada tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp. 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 10.890.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 30 September 2011 sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
c. PT. Prodia menderita kerugian sebesar Rp. 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk pemeriksaan darah pasien sejak bulan Pebruari 2011 sampai dengan bulan Mei 2011 Terdakwa sudah menerima dana tersebut pada bulan September 2011.
d. PT. Saba Indomedika menderita kerugian sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) untuk reagen laboratorium.
10. Bahwa dana untuk pembayaran kepada rekanan-rekanan tersebut diatas sudah diterima oleh Terdakwa namun sampai sekarang dana tersebut tidak dibayarkan kepada rekanan (digelapkan).
11. Bahwa selain menggelapkan dana pembelanjaan dengan beberapa rekanan Terdakwa juga menggelapkan dana Rendalwas bulan September 2011 yang dikelola oleh Serka Abdizein serta dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011.
12. Bahwa perincian dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011 adalah sebagai berikut :
a. Pada tanggal 3 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 30 September 2011 tanggal 1 Oktober 2011 dan tanggal 2 Oktober 2011 sebagai berikut :
- Biaya rawat inap sebesar Rp 35.149.000,- (tiga puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 11.937.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- SHU dari Apotik Instalasi Farmasi sebesar Rp 7.673.081,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah).
b. Pada tanggal 4 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 18.553.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
c. Pada tanggal 5 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.732.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
d. Pada tanggal 6 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 16.842.000,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 4.607.000,- (empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
e. Pada tanggal 7 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 17.107.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh ribu rupiah). -
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.933.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
f. Pada tanggal 10 Oktober 2011 gabungan tanggal 8 Oktober 2011 dan tanggal 9 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 21.357.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
g. Pada tanggal 11 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.483.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
h. Pada tanggal 12 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.576.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Kontribusi Akper sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- SHU Apotik Laris sebesar Rp 2.979.875,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
i. Pada tanggal 13 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.436.500,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima raus rupiah).
j. Pada tanggal 14 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.852.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).
k. Pada tanggal 17 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 15 Oktober 2011 dan 16 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 40.557.500,- (empat puluh juta lima ratus lima uluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.467.500,- (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
l. Pada tanggal 18 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.271.500,- (enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.404.000,- (satu juta empat ratus empat ribu rupiah).
m. Pada tanggal 19 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp 9.522.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
n. Pada tanggal 20 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.513.500,- (dua juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
o. Pada tanggal 21 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 17.877.500,- (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
p. Pada tanggal 24 Oktober 2011 gabungan tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 29.289.500,- (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 4.061.000,- (empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
q. Pada tanggal 25 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 13.478.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.905.500,- (dua juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah).
r. Pada tanggal 26 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 1.562.000,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
s. Pada tanggal 27 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 3.670.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
t. Pada tanggal 28 Oktober 2011.
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.034.000,- (dua juta tiga puluh empat rupiah).
- SHU bulan Agustus dan September 2011 dari Unit MCU sebesar Rp. 8.633.621,- (delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
- SHU bulan bulan September 2011 dari apotik instalasi Farmasi sebesar Rp. 10.001.053,- (sepuluh juta seribu lima puluh tiga rupiah).
- Uang pendaftaran pasien dari Medrek sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
u. Pada tanggal 31 Oktober 2011 gabungan tanggal 29 Oktober 2011 dan 30 Oktober 2011.
- SHU dari pengelola Askes sebesar Rp 70.692.850,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Fee bulan Oktober 2011 dari pengelola parkir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Ditarik tunai dari Bank Mandiri sebesar Rp 260.855.607,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh rupiah).-
- Kontribusi jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 13.166.138,- (tiga belas juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
13. Bahwa pendapatan kotor Rumkit Tk. III Kesdam IM terhitung sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 466.133.948,6 (empat ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma enam rupiah).
14. Bahwa selama bulan Oktober 2011 tercatat pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM sebesar Rp. 130.585.491,6,- (seratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima empat ratus sembilan puluh satu koma enam rupiah).
15. Bahwa pendapatan Netto Rumkit TK. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011 adalah sebesar Rp. 335.548.457,- (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah.
16. Bahwa keberadaan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM terhitung tanggal 1 Oktober 2011 telah digelapkan oleh Terdakwa dan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut seharusnya dialokasikan untuk :
a. Jasa tindakan medis dan rawat medis untuk dokter yang menangani pasien di Rumkit Tk. III Kesdam IM.
b. Pembayaran insentif personel Rumkit Tk. III Kesdam IM.
c. Pembayaran fee manajemen terhadap beberapa orang personil yang membuat pengelolaan dana Rumkit Tk. III Kesdam IM.
d. Pembayaran Rencana Pengedalian dan Pengawasan Rumkit Tk. III Kesdam IM.
e. Pembayaran honor tenaga sukarela.
f. Pembayaran jasa pelayanan.
g. Pembayaran untuk kebutuhan sehari-hari pasien rawat inap.
h. Pembayaran saldo dan pajak ke Pa Pekas Gabrah 96 NA.2.14.02.
17. Bahwa sebelumnya dana pembayaran pengeluaran Rumkit TK III Kesdam IM didapat dari penghasilan/pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulannya.
18. Bahwa untuk mengantisipasi ketidak lancaran pelayanan kesehatan di Rumkit Tk. III Kesdam IM, jasa tindakan medis dan rawat medis terhadap pasien yang ditangani oleh tenaga kesehatan/dokter yang non organik ditanggulani oleh Karumkit, termasuk uang pembelian kebutuhan sehari-hari untuk pasien rawat inap dengan perincian sebagai berikut :
Jasa dokter rawat jalan sebesar Rp 1.064.213.-
Jasa dokter rawat inap Rp 12.053.562.-
Jasa tindakan medik rawat jalan Rp 39.000.-
Jasa tindakan medik rawat inap Rp 5.355.822.-
Jasa pemeriksaan penunjang Rp 7.293.238.-
Honor tenaga kerja sukarela/Bhakti Rp 103.850.000,-
Honor dokter konsultan Rp 10.300.000,-
Makan pasien Askes, Civik dan Jamkesmas Rp. 20.272.500,
Belanja extra fooding untuk pasien dinas Rp. 3.287.500,
Pembelian gas dapur Rp. 2.400.000,
19. Bahwa total dana yang telah ditanggulangi oleh karumkit Tk. III Kesdam IM adalah sebesar Rp. 165.915.835,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
20. Bahwa mekanisme penerimaan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah pembayaran pasien yang rawat inap dan rawat jalan diterima oleh kasir yang berada di IGD dan kasir masing-masing ruang rawat inap, selanjutnya uang tersebut setiap pukul 14.00 Wib masing-masing kasir ruangan dan kasir IGD menyetorkan ke kasir Bendahara, setelah diterima kasir Bendahara dicatat dalam buku pendapatan harian, setelah itu diserahkan kepada Saksi selaku bendahara Pembantu, selanjutnya Saksi mencatat di buku pendapatan harian, setelah itu Saksi serahkan kepada Terdakwa dan mencatatnya di bentuk KU 300, selanjutnya Terdakwa setorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-9200-873-3.
21. Bahwa Jika pada hari kerja dibutuhkan pembayaran untuk keperluan operasional Rumkit maka ruangan membuat pengajuan kepada Karumkit, setelah di setujui maka bendahara membayarkan sesuai dengan pendapatan pada hari tersebut.
22. Bahwa menurut Saksi mekanisme penyaluran dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM pada bulan Oktober 2011 tidak sesuai dengan mekanisme dimana Terdakwa tidak menyetorkan uang pendapatan ke rekening Bank Mandiri atas nama Rumkit Tk. III Kesdam IM melainkan dana tersebut disimpan sendiri oleh Terdakwa.
23. Bahwa total kerugian yang diderita oleh Rumkit Tk. III kesdam IM akibat penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 421.402.397,- (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Atas keterangan saksi-1 tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-2 : Nama lengkap: dr. MASRI SIHOMBING, Sp.OT; Pangkat/NRP: Mayor Ckm/119700069605691; Jabatan: Wakarumkit TK III; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Pematang Siantar, 07 Mei 1967; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama Kuta Alam Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2010 di Rumkit Tk. III Kesdam IM atau sejak Terdakwa menjabat sebagai bendahara Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM hanya sebatas atasan dan bawahan dan tidak ada hubungan family.
2. Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidikan di Pomdam IM, selama pemeriksaan tidak pernah ada pemukulan maupun pemaksaan.
3. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit TK III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 karena Saksi adalah salah seorang penerima uang jasa tindakan medik rawat inap dan uang yang seharusnya Saksi terima tersebut digelapkan oleh Terdakwa.
4. Bahwa dokter penerima uang jasa rawat inap sebanyak 26 (dua puluh enam) orang terbagi dari dokter spesialis/umum organik Rumkit TK III Kesdam IM dan dokter spesialis/umum non organik sebagai berikut :
a. Dokter spesialis organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1) dr. Masri Sihombing, Sp. OT : Rp 9.958.955,
2) dr. Agus Sp. AN : Rp11.611.641,
3) dr. Supriadi Sp. B : Rp 7.587.023,
4) dr. Isprijadi Sp. OG : Rp 5.411.250,
5) dr. Sugiarto Sp. PD : Rp 225.469,
6) dr. Purba Sp. THT : Rp 1.848.844,
b. Dokter spesialis non organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1) dr. Marzuki Sp. R : Rp 328.283,
2) dr. Andalas Sp. OG : Rp 1.816.376,
3) dr. Azwar Sp. THT : Rp 676.406,
4) dr. Iqbal Sp. THT : Rp 371.573,
5) dr. Devi Sp. M : Rp 901.875,
6) dr. Dahril Sp. U : Rp 3.156.563,
7) dr. Taufik Sp. OG : Rp. 992.063,
Uang tersebut telah dipotong untuk Pph sebesar 5 % x 50 % x Jasa dan Jasa RST sebesar 7 %.
c. Dokter umum organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1) dr. Indah : Rp 5.850,
2) dr. Marlinda : Rp 25.350,
3) dr. Evi : Rp 21.450,
4) dr. Razi : Rp 33.150,
5) dr. Gatot : Rp 35.100,
6) dr. Linda : Rp 19.500,
d. Dokter umum non organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1) dr. Redha : Rp 5.850,
2) dr. Rahma : Rp 23.400,
3) dr. Fahmi : Rp 11.700,
4) dr. Gita : Rp 5.850,
5) dr. Yessi : Rp 31.200,
6) dr. Arie : Rp 7.800,
7) dr. Kiki : Rp.72.150,
Uang tersebut telah dipotong untuk Jasa RST sebesar 7 %.
5. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personel yang tergabung dalam penerima jasa tindakan medik rawat inap telah menerima uang jasa tersebut tanggal 1 Nopember 2011 langsung dari Bendahara Yankesmasum (Terdakwa).
6. Bahwa sistim pembayaran uang jasa tindakan medik rawat inap untuk masing-masing personel langsung diserahkan oleh Bendahara Yankesmasum kepada perorangan pada setiap awal bulan (jam kerja).
7. Bahwa uang jasa tindakan medik rawat inap yang diterima oleh masing-masing personel tidak ditentukan oleh satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM, melainkan dari perhitungan persentase pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulannya, sehingga jumlah jasa dokter tindakan medik rawat inap setiap bulannya dapat berubah tergantung jumlah pendapatan/tindakan oleh masing-masing dokter tersebut.
8. Bahwa yang menjadi penyebab uang jasa tindakan medik rawat inap tersebut tidak dibayarkan karena sejak tanggal 1 Nopember 2011 karena Terdakwa telah pergi meninggalkan satuan Rumkit TK III Kesdam IM dengan menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
9. Bahwa sebelumnya bendahara Rumkit Tk. III Kesdam IM tidak pernah menggelapkan uang jasa tindakan medik rawat inap di Rumkit Tk. III Kesdam IM, karena setiap awal bulan langsung diserahkan kepada masing personil yang berhak.
10. Bahwa selain menggelapkan uang jasa tindakan medik rawat inap Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 yang mana uang tersebut seharusnya di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit.
11. Bahwa kerugian yang diderita oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa lebih kurang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
12. Bahwa benar Terdakwa juga pernah menggelapkan dana pembelian alat medis dengan beberapa rekanan untuk pembelian kebutuhan operasional Rumkit Tk. III Kesdam IM serta dana pemeriksaan darah di laboratorium klinik Prodia sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
13. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Karumkit Tk. III Kesdam IM yaitu menanggulangi uang jasa dokter khususnya dokter non organik Rumkit TK III Kesdam IM untuk mengantisipasi ketidak lancaran pelayanan kesehatan terhadap pasien serta menanggulangi uang jasa tenaga honorer dan uang pembelanjaan dapur untuk pasien Rumkit Tk. III Kesdam IM.
14. Bahwa uang yang digunakan oleh Karumkit TK III Kesdam IM untuk menanggulangi uang jasa dokter khususnya dokter non organik serta uang jasa tenaga honorer dan uang pembelanjaan dapur untuk pasien Rumkit Tk. III Kesdam IM menggunakan uang pribadi Karumkit TK III Kesdam IM.
Atas keterangan saksi-2 tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-3 : Nama lengkap: MAHYUDDIN; Pangkat/NRP: Mayor Ckm/577106; Jabatan: Kainstal Farmasi ; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Banda Aceh, 02 Agustus 1958; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: As.PHB Lamprtit Jln.Kartika No.14 Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2010 di Rumkit Tk. III Kesdam IM atau sejak Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM, hanya sebagai atasan dan bawahan di kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa Saksi-1 pernah diperiksa di penyidikan di Pomdam IM, selama pemeriksaan tidak pernah ada pemukulan maupun pemaksaan.
3. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan Saksi adalah salah seorang penerima dana Insentif dan uang insentif yang seharusnya Saksi serta beberapa orang personel Rumkit terima digelapkan oleh Terdakwa.
4. Bahwa penerima Dana Insentif tersebut terbagi dalam 3 (tiga) kelompok antara lain :
Kelompok Perwira staff dan Ajudan :
1. Mayor Ckm Mahyuddin : Rp 477.500,-.
2. Kapten Ckm Jongga Siregar, SH : Rp 382.000,-.
3. Kapten Ckm Emran : Rp 382.000,-.
4. Kapten Ckm Ilyas : Rp 382.000,-.
5. Kapten Ckm Karno : Rp 382.000,-.
6. Kapten Ckm Deni Sumarsana : Rp 382.000,-.
7. Kapten Ckm Cipto Danu : Rp 382.000,-.
8. Lettu Ckm Solikhin : Rp. 286.500,-
9. Lettu Ckm Pendi Sipayung : Rp. 286.500,-
10. Lettu Ckm dr. Gatot AW : Rp. 286.500,-
11. Lettu Ckm Abimoko : Rp. 286.500,-
12. Letda Ckm Syaiful : Rp. 286.500,-
13. Letda Ckm Ujiantoro : Rp 286.500,-
14. Pratu Mahruzar Haris : Rp 250.000,-
Bagi penerima uang insentif yang berpangkat perwira telah dipotong PPh sebesar Rp. 4,5 %.
b. Kelompok personel / Staff :
1. Pelda Ridwan Musa : Rp. 200.000,-
2. Serma Tribudianto : Rp. 150.000,-
3. Serka Sudarto : Rp. 150.000,-
4. Serka Rudi Sinaga : Rp. 150.000,-
5. Serka Suvritugono Berutu : Rp. 150.000,-
6. Sertu Agus : Rp. 150.000,-
7. Sertu Hari A Hamzah : Rp. 150.000,-
8. Sertu Riyatno : Rp. 150.000,-
9. Sertu Samsul Bahri : Rp. 150.000,-
10. Serda Afrizal : Rp. 150.000,-
11. Serda M. Lizam : Rp. 150.000,-
12. Koptu Najamudin : Rp. 150.000,-
13. Kopda Ashar Safawi : Rp. 150.000,-
14. Kopda Zulfikar : Rp. 150.000,-
15. PNS R. Nuraini : Rp. 150.000,-
16. PNS Riza Trisda : Rp. 150.000,-
17. PNS Elviana : Rp. 150.000,-
18. PNS Utverti Eva Yanti : Rp. 150.000,-
19. PNS Irda Istiqomah : Rp. 150.000,-
20. PNS Afrianti Sari : Rp. 150.000,-
21. PNS Hendriyanti : Rp. 150.000,-
22. PNS Rina Handayani : Rp. 150.000,-
23. PNS Yusniar : Rp. 150.000,-
c. Kelompok Personel PNS :
1. PNS Anwar : Rp. 100.000,-
2. PNS Netty Herawati : Rp. 100.000,-
3. PNS Jamilah : Rp. 100.000,-
4. PNS Suharyani : Rp. 100.000,-
5. PNS Muhammad : Rp. 100.000,-
6. PNS Ainon Mardiah : Rp. 100.000,-
7. PNS R Nuraini : Rp. 100.000,-
8. PNS Khatijah : Rp. 100.000,-
9. PNS Tiurlina : Rp. 100.000,-
10. PNS Zidni Rahmi : Rp. 100.000,-
Bahwa Uang intensif tersebut sampai sekarang tidak dibayarkan oleh Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM (Terdakwa).
5. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personel yang tergabung dalam bagian penerima uang insentif telah menerima uang tersebut pada tanggal 1 Nopember 2011 langsung dari Bendahara Yankesmasum (Terdakwa).
6. Bahwa sistim pembayaran uang insentif untuk masing-masing personel langsung diserahkan oleh Bendahara Yankesmasum kepada perorangan pada tanggal awal bulan (jam kerja).
7. Bahwa Dana insentif yang diterima oleh masing-masing personel tidak ditentukan oleh satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM, melainkan dari perhitungan persentase pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulannya, sehingga jumlah uang insentif setiap bulan dapat berubah tergantung jumlah pendapatannya.
8. Bahwa penyebab uang insentif tersebut tidak dibayarkan karena sejak tanggal 1 Nopember 2011 Bendahara Yankesmasum Rumkit TK III Kesdam IM (Terdakwa) pergi meninggalkan satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011.
9. Bahwa selain menggelapkan uang insentif personel Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 yang mana uang tersebut seharusnya di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit TK III Kesdam IM.
10. Bahwa dari pengarahan Karumkit Tk. III Kesdam IM menyampaikan kepada Saksi bahwa Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian berkisar antara Rp. 400.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
Atas keterangan saksi-3 tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-4 : Nama lengkap: YUDI HERY WIBOWO; Pangkat/NRP: Serka/21000010290780; Jabatan: Turmin Urjang Lab Rumkit TK III ; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Tanjung Pinang Riau, 15 Juli 1980; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: As.Kesdam IM Kel.Kota Alam Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak awal tahun 2011 hanya sebagai atasan dan bawahan di kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa Saksi-1 pernah diperiksa di penyidikan di Pomdam IM, selama pemeriksaan tidak pernah ada pemukulan maupun pemaksaan.
3. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan Saksi adalah salah seorang penerima dana Insentif dan uang insentif yang seharusnya Saksi serta beberapa orang personel Rumkit terima digelapkan oleh Terdakwa.
4. Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Turmin Urjang Lab Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah antara lain :
a. Membuat laporan administrasi pemeriksaam laboratorium.
b. Memeriksa pasien yang melakukan pemeriksaan darah dan urine.
5. Bahwa pemeriksaan penunjang terbagi menjadi 4 (empat) ruangan antara lain :
a. Ruangan Radiologi dipimpin oleh Serka Hot Joni Nasution.
b. Ruangan Laboratorium dipimpim oleh Letda Ckm Nur Dwi Ujiantoro.
c. Ruangan Kardiologi dipimpin oleh PNS Khatijah.
d. Ruangan Fisioterapi dipimpin oleh Kapten Ckm Danu SM.
6. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personel yang tergabung dalam bagian pemeriksaan penunjang menerima uang jasa setiap awal bulan untuk bulan yang telah berjalan.
7. Bahwa personel dari masing-masing ruangan adalah :
a. Ruangan Radiologi terdapat 7 (tujuh) orang personil dan pada bulan Oktober 2011 seharusnya menerima uang jasa sebesar Rp. 4.042.111,- (empat juta empat puluh dua ribu seratus sebelas rupiah) setelah dipotong 7,5 % jasa RST.
b. Ruangan Laboratorium terdapat 10 (sepuluh) orang personil dan pada bulan Oktober 2011 seharusnya menerima uang jasa sebesar Rp. 2.214.936,- (dua juta dua ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong 7,5 % jasa RST.
c. Ruangan Kardiologi terdapat 2 (dua) orang personil dan pada bulan Oktober 2011 seharusnya menerima uang jasa sebesar Rp. 348.494,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) setelah dipotong 7,5 % jasa RST.
d. Ruangan Fisioterapi terdapat 6 (enam) orang personil dan pada bulan Oktober 2011 seharusnya menerima uang jasa sebesar Rp. 46.250,- (empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong 7,5 % jasa RST.
8. Bahwa sistim pembayaran uang jasa untuk masing-masing personel dibagi rata untuk semua personil dan menurut informasi yang saya terima bahwa selain menggelapkan uang jasa pemeriksaan penunjang Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 seharusnya uang tersebut di distribusikan untuk jasa medis dan membeli/membayar uang operasional Rumkit.
Atas keterangan saksi-4 tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa para Saksi telah dipanggil secara sah sesuai ketentuan yang berlaku, namun para Saksi tidak hadir, sehingga berdasarkan Pasal 155 UU No.31 Th.1997 dan atas persetujuan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dibacakan keterangan para Saksi di depan Penyidik yang telah dikuatkan dengan Berita Acara Penyumpahan sesuai agamanya, yaitu sebagai berikut:
Saksi-5 : Nama lengkap: dr.EPI APRIYANTO; Pangkat/NRP: Letnan Kolonel Ckm/32571; Jabatan: Karumkit TK III; KesatuanKesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 22 April 1967; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Asrama Kesdam IM Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2011 di Rumkit Kesdam IM dalam hubungan atasan dan bawahan serta tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa yaitu uang pembayaran pembelian kebutuhan Rumah sakit dan uang Rendalwas bulan September 2011 selain itu Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan/ penghasilan Rumah Sakit periode bulan Oktober 2011.
3. Bahwa tenaga medis organik Rumkit Tk. III Kesdam IM yang seharusnya berhak menerima uang jasa medis untuk dokter organik Rumkit Tk. III Kesdam IM sebanyak 13 (tiga belas) orang dan dokter non organik sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang dan uang jasa tersebut seharusnya dibayarkan langsung oleh bendahara pada awal bulan jam kerja.
4. Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan uang pembelanjaan dengan beberapa rekanan yaitu :
a. PT. Pintoe Aceh untuk pembelian reagen laboratorium sebesar Rp. 7.005.800,- (tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 30 Juni 2011.
b. Serikat Gas untuk pembelian gas medik bulan Juni 2011 sebesar Rp. 12.870.000,- (dua belas delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 29 Juli 2011.
c. PT. Pintoe Aceh untuk pembelian reagen laboratorium sebesar Rp. 6.780.100,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 29 Juli 2011.
d. Serikat Gas untuk pembelian gas medik bulan Juli 2011 sebesar Rp. 10.890.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 26 Agustus 2011.
e. PT. Pintoe Aceh pembelian reagen laboratorium sebesar Rp. 9.043.800,- (sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 26 Agustus 2011.
f. Serikat Gas untuk pembelian gas medik bulan Agustus 2011 sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 30 September 2011.
g. PT. Prodia untuk pembayaran pemeriksaan laboratorium sebesar Rp. 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) uang sudah diterima Terdakwa pada bulan September 2011.
h. Rendalwas bulan September 2011 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) uang sudah diterima Terdakwa pada tanggal 30 September 2011.
i. PT. Saba Indomedika untuk pembelian reagen sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) uang sudah diterima Terdakwa tanggal 26 Agustus 2011 dan tanggal 30 September 2011.
6. Bahwa menurut informasi yang diterima Saksi uang hasil penggelapan habis digunakan Terdakwa untuk modal judi sehingga pada tanggal 1 Nopember 2011 Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat.
7. Bahwa untuk mengantisipasi pelayanan kesehatan di Rumkit Tk. III Kesdam IM agar tidak terganggu akibat perbuatan Terdakwa, Saksi berinisiatif menanggulangi dengan menggunakan uang pribadi untuk jasa para medis non organik serta tenaga bhakti sebesar Rp. 165.915.562,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
8. Bahwa akibat dari perbuatan penggelapan uang yang dilakukan oleh Terdakwa, Rumkit TK. III Kesdam IM menderita kerugian sebesar Rp. 421.402.397,- (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Atas keterangan saksi-5 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-6 : Nama lengkap: dr. SUGIARTO, Sp.PD; Pangkat/NRP: Mayor Ckm/33007; Jabatan: Kadep Bedah Anastesi; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Surabaya, 04 Maret 1968; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Mess Rumkit Kesdam Im Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Oktober tahun 2011 di Rumkit Tk. III Kesdam IM, sebatas sebagai atasan dan bawahan dan tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa penggelapan uang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 karena Saksi salah seorang penerima uang jasa dokter rawat inap yang seharusnya Saksi terima namun telah digelapkan oleh Terdakwa.
3. Bahwa penerima uang jasa dokter rawat inap tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) orang terbagi dari dokter organik Rumkit Tk. III Kesdam IM dan dokter non organik sebagai berikut :
a. Dokter Organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1. dr. Sugiarto, Sp. PD : Rp 14.393.925,
2. dr. Masri Sp. OT : Rp 3.738.272,
3. dr. Agus Sp. An : Rp 369.769,
4. dr. Purba Sp. THT : Rp 509.559,
5. dr. Isprijadi Sp. OG : Rp 622.294,
6. dr. Supriadi Sp. B : Rp 2.304.291,
7. dr. Gatot : Rp 171.356,
8. dr. Rahma : Rp 72.150,
9. dr. Elvi : Rp 108.225,
10. dr. Razi : Rp 342.713,
11. dr. Linda P : Rp 157.828,
12. dr. Marlinda : Rp 135.281,
13. dr. Indah : Rp 36.075,
b. Dokter Non Organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1. dr. Syafruddin Sp. A : Rp 2.101.369,
2. dr. Suherman, Sp. S : Rp 2.471.138,
3. dr. Azhari, Sp. PD : Rp 4.924.238,
4. dr. Jufriadi, Sp. U : Rp 432.900,
5. dr. Krisna Sp. PD : Rp 496.031,
6. dr. Azwar Sp. THT : Rp 126.263,
7. dr. Anidar Sp. A : Rp 428.391,
8. dr. Dahril Sp. U : Rp 315.656,
9. dr. Yessi : Rp 126.263,
10. dr. Darma Sp. P : Rp 279.581,
11. dr. Arie : Rp 18.038,
12. dr. Andalas Sp. OG : Rp 126.263,
13. dr. Nursanti Sp. S : Rp 559.163,
14. dr. Lina : Rp 36.075.
15. dr. Kiki : Rp 266.053,
16. dr. Ismet Sp. B : Rp 144.300,
17. dr. Redha : Rp 18.038,
18. dr. Fahmi : Rp 76.659,
19. dr. Imam Sp. BS : Rp 180.375,
20. dr. Abdullah Sp. PD : Rp 496.031,
21. dr. Devi Sp. M : Rp 198.413,
22. dr. Lutfi Sp. P : Rp 180.375,
23. dr. Iqbal Sp. THT : Rp 63.131,
24. dr. Iskandar Sp. BS : Rp 72.150,
25. dr. Gita : Rp 18.038,
26. dr. Taufik Sp. OG : Rp 81.169,
27. dr. T. Heriansyah Sp. J : Rp 432.900,
28. dr. Maimun Sp. PD : Rp 396.825,
Uang jasa dokter rawat inap tersebut sudah dipotong Pph 21 5 % x 50 x Jasa dan jasa RDT 7,5 %. –
4. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personel yang tergabung dalam penerima jasa dokter rawat inap telah menerima uang jasa tersebut pada tanggal 1 Nopember 2011 langsung dari Bendahara Yankesmasum (Terdakwa).
5. Bahwa Sistim pembayaran uang jasa dokter rawat inap untuk masing-masing personel langsung diserahkan oleh Terdakwa kepada perorangan pada setiap awal bulan (jam kerja).
6. Bahwa uang jasa dokter rawat inap yang diterima oleh masing-masing personel tidak ditentukan oleh Satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM, melainkan dari perhitungan persentase pendapatan Rumkit TK. III Kesdam IM setiap bulannya, sehingga jumlah jasa dokter rawat inap setiap bulan dapat berubah tergantung jumlah pendapatan/jasa dari masing-masing dokter tersebut.
7. Bahwa i penyebab uang jasa dokter rawat inap tersebut tidak dibayarkan karena sejak tanggal 1 Nopember 2011 Terdakwa meninggalkan satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan membawa uang pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
8. Bahwa selain menggelapkan uang jasa dokter rawat inap Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit TK III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 , uang tersebut seharusnya di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit.
9. Bahwa Saksi penyampaian dari Karumkit Tk. III Kesdam IM bahwa Rumkit menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
10. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Karumkit Tk. III Kesdam IM yaitu menanggulangi uang jasa dokter rawat inap khususnya dokter yang bukan organik Rumkit Tk. III Kesdam IM mengantisipasi ketidak lancaran pelayanan kesehatan terhadap pasien yang berobat di Rumkit Tk. III Kesdam IM.
11. Bahwa setahu Saksi uang yang digunakan oleh Karumkit Tk. III Kesdam IM untuk menanggulangi uang jasa dokter rawat inap menggunakan uang pribadi.
Atas keterangan saksi-6 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-7 : Nama lengkap: dr. SUPRIADI, Sp.B; Pangkat/NRP: Mayor Ckm/1194005821264; Jabatan: Ketua Komite Medik; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Medan, 26 Desember 1964; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Mess Rumkit Kesdam Im Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Oktober tahun 2011 di Rumkit Tk. III Kesdam IM, sebatas perkenalan atasan dan bawahan dan tidak ada hubungan family.
2. Bahwa penggelapan uang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan Saksi salah seorang penerima uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik, uang yang seharusnya Saksi terima tersebut digelapkan oleh Terdakwa.
3. Bahwa penerima uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik tersebut sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang terbagi dari dokter organik Rumkit Tk. III Kesdam IM dan dokter non organik sebagai berikut :
a. Dokter Organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1. dr. Supriadi, Sp. B : Rp 202.922-
2. dr. Masri Sp. OT : Rp 324.675,
3. drg. Edi Saputra : Rp 1.431.276,
4. dr. Purba Sp. THT : Rp 527.597,
5. dr. Yohana Sp.M : Rp 365.259,
6. dr. Isprijadi Sp. OG : Rp 909.090,
7. dr. Sugiato Sp. PD : Rp 771.103,
8. dr. Marlinda : Rp 487.013,
9. dr. Indah : Rp 252.525,
10. dr. Razi : Rp 737.734,
11. dr. Elvi : Rp 304.834,
12. dr. Gatot : Rp 198.413,
13. dr. Linda P : Rp 413.300,
b. Dokter Non Organik Rumkit Tk. III Kesdam IM :
1. dr. Nursanti : Rp 40.584,
2. dr. Azwar Sp. THT : Rp 284.091,
3. dr. Syafruddin Sp. A : Rp 81.169,
4. dr. Rahmi Sp. M : Rp 121.753,
5. dr. Iqbal Sp. THT : Rp 202.922,
6. dr. Anida Sp. A : Rp 81.169,
7. dr. Suherman Sp. S : Rp 40.584,
8. dr. Taufik Sp. OG : Rp 43.290,
9. dr. Fauzan : Rp 72.150,
10. dr. Kiki : Rp 288.600,
11. dr. Fahmi : Rp 360.750,
12. dr. Novi Sp. THT : Rp 40.584,
13. dr. Gita : Rp 144.300,
14. dr. Arie : Rp 108.225.
15. dr. Yessi : Rp 270.563,
16. dr. Rahma : Rp 144.300,
Uang jasa tersebut sudah dipotong Pph 21 5 % x 50 x Jasa dan jasa RDT 7,5 %.
4. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personil yang tergabung dalam penerima jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik Rumkit Tk. III Kesdam IM telah menerima uang jasa tersebut pada tanggal 1 Nopember 2011 langsung dari Bendahara Yankesmasum (Terdakwa).
5. Bahwa sistim pembayaran uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik Rumkit Tk. III Kesdam IM untuk masing-masing personil langsung diserahkan oleh Bendahara Yankesmasum kepada perorangan pada setiap awal bulan (jam kerja).
6. Bahwa uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik Rumkit Tk. III Kesdam IM yang diterima oleh masing-masing personel tidak ditentukan oleh Satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM, melainkan dari perhitungan persentase pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulannya, sehingga jumlah jasa dokter dalam setiap bulan dapat berubah tergantung jumlah pendapatan/jasa dari masing-masing dokter tersebut.
7. Bahwa penyebab uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut tidak dibayarkan karena sejak tanggal 1 Nopember 2011 Lettu Cku Indra Sakti Nasution pergi meninggalkan satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
8. Bahwa selain menggelapkan uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik Rumkit Tk. III Kesdam IM Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 yang mana uang tersebut seharusnya di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit.
9. Bahwa penyampaian dari Karumkit Tk. III Kesdam IM bahwa Rumkit menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
10. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Karumkit Tk. III Kesdam IM yaitu menanggulangi uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik khususnya dokter yang non organik Rumkit Tk. III Kesdam IM untuk mengantisipasi ketidaklancaran pelayanan kesehatan terhadap pasien yang datang untuk berobat.
11. Bahwa Karumkit TK. III Kesdam IM untuk menanggulangi uang jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik Rumkit Tk. III Kesdam IM menggunakan uang pribadi.
Atas keterangan Saksi-7 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-8 : Nama lengkap: dr. INDAH SUKMAWARDANI; Pekerjaan : Dikter Umum Rumkit TK III Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Banda Aceh, 27 Oktober 1980; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Jln.T Iskandar Komplek Villa Asri N0.13 A Ulee Kareng Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2010 di Rumkit Tk. III Kesdam IM sewaktu Terdakwa menjabat bendahara Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM, sebatas perkenalan sebagai rekan kerja dan tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan Saksi adalah salah seorang penerima dana Insentif dan uang insentif yang seharusnya Saksi serta beberapa orang personel Rumkit terima digelapkan oleh Terdakwa.
3. Bahwa penerima uang jasa tindakan medis rawat jalan tersebut sebanyak 13 (tiga belas) orang terbagi dari dokter organik Rumkit Tk. III Kesdam IM dan dokter diluar organik sebagai berikut :
1. dr. Indah : Rp. 25.350.,
2. dr. Marlinda : Rp. 19.500.,
3. dr. Elvi : Rp. 9.750.,
4. dr. Yessi : Rp. 25.350.,
5. dr. Rahma : Rp. 13.650.,
6. dr. Fahmi : Rp. 13.650.,
7. dr. Razi : Rp. 27.300.,
8. dr. Gita : Rp. 23.400.,
9. dr. Arie : Rp. 27.300.,
10. dr. Gatot : Rp. 7.800.,
11. dr. Fauzan : Rp. 15.600.,
12. dr. Kiki : Rp. 17.550.,
13. dr. Linda P : Rp. 58.500.,
Total : Rp. 284.700,
Uang jasa tindakan medis rawat jalan tersebut sudah dipotong Pph pasal 21 5 % x 50 x Jasa dan jasa RDT 7,5 %.
4. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personel yang tergabung dalam penerima jasa tindakan medis rawat jalan telah menerima uang tersebut tanggal 1 Nopember 2011 langsung dari Bendahara Yankesmasum (Terdakwa).
5. Bahwa sistim pembayaran uang jasa tindakan medis rawat jalan untuk masing-masing personil langsung diserahkan oleh Bendahara Yankesmasum (Terdakwa) kepada perorangan pada setiap awal bulan (jam kerja).
6. Bahwa uang jasa tindakan medis rawat jalan yang diterima oleh masing-masing personel tidak ditentukan oleh satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM, melainkan dari perhitungan persentase pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulannya, sehingga jumlah jasa tindakan medis rawat jalan setiap bulan dapat berubah tergantung tindakan yang telah dilakukan oleh masing-masing personil tersebut.
7. Bahwa penyebab uang jasa tindakan medis rawat jalan tidak dibayarkan karena sejak tanggal 1 Nopember 2011 Bendahara Yankesmasum (Terdakwa) pergi meninggalkan satuan Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
8. Bahwa selain menggelapkan uang jasa tindakan medis rawat jalan Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan uang tersebut seharusnya di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit.
9. Bahwa pengarahan Karumkit Tk. III Kesdam IM menyampaikan kepada Saksi bahwa Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian berkisar antara Rp. 400.000.000 s.d Rp. 500.000.000,-.
10. Bahwa Karumkit Tk. III Kesdam IM menanggulangi uang jasa tindakan medis rawat jalan khususnya dokter yang bukan organik Rumkit Tk. III Kesdam IM untuk mengantisipasi ketidak lancaran pelayanan kesehatan terhadap pasien yang berobat di Rumkit Tk. III Kesdam IM.
11. Bahwa Karumkit Tk. III Kesdam IM menggunakan uang pribadi untuk menanggulangi uang jasa tindakan medis rawat jalan, adapun dokter yang telah menerima uang jasa tindakan medis rawat jalan periode bulan Oktober 2011 adalah sebagai berikut :
1. dr. Yessi : Rp. 25.350.-
2. dr. Rahma : Rp. 13.650.-
3. dr. Fahmi : Rp. 13.650.-
4. dr. Gita : Rp. 23.400.-
5. dr. Arie : Rp. 27.300.-
6. dr. Fauzan : Rp. 15.600.-
7 dr. Kiki : Rp. 17.550.-
Atas keterangan saksi-8 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-9 : Nama lengkap: SAID JABAR; Pangkat/NRP: Pelda/572826; Jabatan: Karu IGD ; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Meulaboh, 18 April 1959; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: As.Kesdam IM Kel.Kota Alam Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2004 di Banda Aceh hanya sebatas atasan dan bawahan di kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan Saksi adalah salah seorang penerima dana Insentif dan uang insentif yang seharusnya Saksi serta beberapa orang personel Rumkit terima digelapkan oleh Terdakwa.
3. Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Karu IGD Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah antara lain :
a. Bertanggung jawab atas kebersihan Instalasi Gawat Darurat.
b. Membuat pengaturan personil yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat.
4. Bahwa penerima jasa para medis terbagi menjadi 19 (sembilan belas) ruangan antara lain :
a. Ruangan IGD berjumlah 14 (empat belas) orang dipimpin oleh Saksi sendiri.
b. Ruangan Poli Gigi berjumlah 5 (lima) orang dipimpim oleh PNS Andi Setiawati.
c. Ruangan Poli Kebidanan berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh PNS Ainon Mardhiah.
d. Ruangan Poli Dalam berjumlah 2 (dua) orang dipimpin oleh PNS Tiurlina.
e. Ruangan Poli Orthopedi 1 (satu) orang A.n PNS Rahmi.
f. Ruangan Poli Bedah 1 (satu) orang A.n PNS Sri Pujianti.
g. Ruangan Poli Mata 1 (satu) orang A.n PNS Anwar.
h. Ruangan Poli Anak / Saraf berjumlah 2 (dua) orang dipimpin oleh PNS Suharyani.
i. Ruangan Poli Umum berjumlah 2 (dua) orang dipimpin oleh PNS Siti Aisyah.
j. Ruangan Poli THT 1 (satu) orang A.n PNS Jamilah.
k. Ruangan Malikulsaleh berjumlah 9 (sembilan) orang dipimpin oleh PNS Nurjannah.
l. Ruangan T. Umar berjumlah 11 (sebelas) orang dipimpin oleh Sertu Kurniawan.
m. Ruangan KB berjumlah 14 (empat belas) orang dipimpin oleh PNS Yulidar.
n. Ruangan sistim operasi berjumlah 13 (tiga belas) orang dipimpin oleh PNS Hartini.
o. Ruangan T. Hamzah B berjumlah 15 (lima belas) orang dipimpin oleh Sertu (K) Erni Susilawati.
p. Ruangan Cut Mutia berjumlah 10 (sepuluh) orang dipimpin oleh PNS Sharmila Yusuf.
q. Ruangan Ade Irma berjumlah 12 (dua belas) orang dipimpin oleh PNS Yanti Fahmi.
r. Ruangan ICCU berjumlah 13 (tiga belas) orang dipimpin oleh Sertu Ayi Dani.
s. Ruangan Malahayati berjumlah 13 (tiga belas) orang dipimpin oleh Sertu Salamuddin.
5. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personel yang tergabung dalam bagian penerima jasa medis menerima uang jasa setiap awal bulan untuk bulan yang telah berjalan.
6. Bahwa masing-masing ruangan menerima jasa medis periode bulan Oktober 2011 adalah :
a. Ruangan IGD sebanyak Rp. 3.766.600,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
b. Ruangan Poli sebanyak Rp. 978.650,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
c. Ruangan Poli Kebidanan sebanyak 162.800 (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
d. Ruangan Poli Dalam sebanyak 131.813,- (seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
e. Ruangan Poli Orthopedi sebanyak Rp. 55.500,- (lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
f. Ruangan Poli Bedah sebanyak Rp. 34.688 (tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
g. Ruangan Poli Mata sebanyak 83.250 (delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
h. Ruangan Poli Anak / Saraf sebanyak Rp. 41.625 (empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
i. Ruangan Poli Umum sebanyak Rp. 8.325 (delapan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
j. Ruangan Poli THT sebanyak 180.375 (seratus delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
k. Ruangan Malikulsaleh sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
l. Ruangan T. Umar sebanyak Rp. 9.458.125 (sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
m. Ruangan KB sebanyak Rp. 1.998.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
n. Ruangan sistim operasi sebanyak Rp. 8.625.625,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
o. Ruangan T. Hamzah B sebanyak Rp. 14.739.875,- (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
p. Ruangan Cut Mutia sebanyak 1.230.250,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
q. Ruangan Ade Irma sebanyak Rp. 3.478.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
r. Ruangan ICCU sebanyak Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
s. Ruangan Malahayati sebanyak Rp. 3.626.925,- (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
7. Bahwa sistim pembayaran uang jasa untuk masing-masing personil dibagi rata namun untuk pejabat kepala ruangan lebih banyak 30 % dari penerimaan anggota.
8. Bahwa menurut informasi yang Saksi terima selain menggelapkan uang jasa medis Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 yang mana uang tersebut seharusnya di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit.
9. Bahwa pengarahan Karumkit Tk. III Kesdam IM menyampaikan kepada Saksi bahwa Rumkit TK III Kesdam IM mengalami kerugian berkisar antara Rp. 400.000.000 s.d Rp. 500.000.000,-.
Atas keterangan saksi-9 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-10 : Nama lengkap: AFRIZAL; Pangkat/NRP: Serda/31970016820975 Jabatan: Ba Ang Rumkit TK III ; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Sigli, 09 September 1975; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: As.Kesdam IM Kel.Kota Alam Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2010 sejak Terdakwa menjabat sebagai bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM, sebagai atasan dan bawahan di kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/family.
2. Bahwa penggelapan uang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
3. Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ba Ang Rumkit TK III Kesdam IM adalah bertanggung jawab atas pelayanan evakuasi pasien dan mendukung operasional Rumkit Tk III Kesdam IM
4. Bahwa penerima jasa pemeriksaan penunjang terbagi menjadi 3 (tiga) ruangan antara lain :
a. Ruangan Ambulan berjumlah 4 (empat) orang dipimpin oleh Saksi sendiri.
b. Ruangan Medrek berjumlah 4 (empat) orang dipimpim oleh PNS Nurlaili.
c. Ruangan Uryanmed berjumlah 5 (lima) orang dipimpin oleh Kapten Ckm Deni Sumarsana.
5. Bahwa seharusnya Saksi dan beberapa orang personil yang tergabung dalam bagian penerima jasa pemeriksaan penunjang menerima uang jasa setiap awal bulan untuk bulan yang telah berjalan.
6. Masing-masing ruangan menerima jasa pemeriksaan penunjang periode bulan Oktober 2011 adalah :
a. Ruangan Ambulan sebanyak Rp. 254.375,- (dua ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
b. Ruangan Medrek sebanyak Rp. 233.562,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
c. Ruangan Uryanmed sebanyak Rp. 13.875 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dipotong jasa RST 7,5 %.
7. Bahwa sistim pembayaran uang jasa untuk masing-masing personel dibagi rata namun untuk ruangan ambulan atas inisiatif Saksi menyerahkan uang jasa tersebut kepada anggota yang bertugas sebagai pengemudi ambulan dan diterima berdasarkan persentase pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM di setiap bulannya.
8. Bahwa selain menggelapkan uang jasa pemeriksaan penunjang Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011, seharusnya uang tersebut di distribusikan untuk jasa tenaga medis dan untuk membeli/membayar uang operasional Rumkit.
9. Bahwa Saksi mendengar informasi dari Karumkit Tk. III Kesdam IM bahwa Rumkit TK III Kesdam IM menderita kerugian berkisar Rp. 400.000.000.
Atas keterangan saksi-10 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-11 : Nama lengkap: HASTUTI PURWANI; Pangkat/NRP: Mayor Cku/11960028000872 Jabatan: Kasi Dalku ; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 01 Agustus 1972; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: As.Kesdam IM Kel.Kota Alam Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Saksi dipindahtugaskan ke Kudam IM pada bulan Agustus 2010 hanya sebatas atasan dan bawahan di dinas kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/famili.
2. Bahwa uang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah uang pendapatan/penghasilan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011 dan Saksi mengetahui setelah adanya penyampaian dari Kakudam IM pada saat dilaksanakan rapat staf di Kudam IM.
3. Bahwa pada bulan Oktober 2011 Saksi menjabat sebagai Ws. Papekas Gabrah 96 Kudam IM sampai dengan bulan Nopember 2011, kemudian pada bulan Nopember 2011 Saksi menduduki jabatan definitif sebagai Kasi Dalku Kudam IM serta tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu menerima setoran pajak dari institusi TNI AD yang berada di wilayah Kodam IM dan membayarkannya ke kas negara.
4. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM merupakan salah satu institusi TNI AD yang berada di wilayah Kodam IM yang merupakan wajib pajak, adapun pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah pajak Yankesmasum, pajak parkir dan pajak sewa apotik.
5. Bahwa selain pajak yang Saksi sebutkan diatas Rumkit Tk. III Kesdam IM juga berkewajiban untuk menyetorkan saldo PNBP Yanmasum setiap akhir bulan.
6. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM pernah tidak melaksanakan kewajiban dengan tidak menyetorkan pajak serta saldo BNBP Yanmasum ke Pekas gabrah 96 Kudam IM pada periode bulan Oktober 2011.
7. Bahwa yang bertanggung jawab untuk menyetorkan uang pajak dan saldo BNBP Yanmasum ke Pekas Gabrah 96 Kudam IM adalah Terdakwa selaku pejabat Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM.
8. Bahwa mekanisme pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM yaitu dengan pemotongan pajak penghasilan (Pph) masing-masing tenaga medis dan tenaga penunjang yang berpangkat perwira serta PNS golongan III mengacu kepada Pph pasal 21 berupa 5 % x 50 % x Jasa dan pemotongan pajak pertambahan nilai (Ppn) untuk pembelanjaan barang-barang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM yang persentasenya ditentukan oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM dan pajak tersebut seharusnya disetorkan oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap akhir bulan.
9. Bahwa Saksi mengetahui jumlah uang pajak dan uang saldo PNBP pada periode bulan Oktober 2011 karena uang tersebut belum disetorkan oleh bendahara Yangkesmasum kepada Saksi selaku Ws. Papekas gabrah 96 Kudam IM.
10. Bahwa penyampaian Kakudam IM dalam rapat staf di Kudam IM bahwa pada tanggal 1 Nopember 2011 Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat dengan menggelapkan uang penghasilan/pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM.
Atas keterangan saksi-11 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-12 : Nama lengkap: ABDI ZAIN; Pangkat/NRP: Serka/21990020861079 Jabatan: Basiwat Dan Evak Sikeskureh ; Kesatuan :Kesdam IM; Tempat, tanggal lahir: Kisaran, 14 Oktober 1979; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Jln.Kuwera II No.453 As.PHB Lamprit Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus 2010 di Kesdam IM sebagai atasan dan bawahan di kemiliteran dan tidak ada hubungan keluarga/family.
Bahwa penggelapan uang yang dilakukan oleh Terdakwa dana Rendalwas (Rencana Pengendalian dan Pengawasan) tidak disetorkan kepada Saksi selaku Basiwat dan Evak Sikeskureh Kesdam IM dari bulan September 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Basiwat dan Evak Sikeskureh Kesdam IM antara lain :
Menerima dana Perencanaan Pengendalian dan pengawasan dari Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulannya.
Membuat administrasi untuk pasien yang perlu dievakuasi.
Bahwa mekanisme dalam hal penerimaan dana Rendalwas dari Rumkit Tk. III Kesdam IM yaitu sebesar 1 % (satu persen) dari pendapatan bruto Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap bulan dan Saksi menerima dana Rendalwas setiap bulan dari pembantu bendaharan Rumkit Tk. III Kesdam IM Sertu Parwoto.
Bahwa Dana Rendalwas tidak dibayarkan oleh Terdakwa sejak bulan September 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis berapa dana Rendalwas yang seharusnya Saksi terima pada bulan September 2011 dan bulan Oktober 2011 karena Saksi belum menerima laporan pendapatan bruto Rumkit Tk. III Kesdam IM pada bulan tersebut, namun pada bulan-bulan sebelumnya Saksi menerima dana Rendalwas berkisar antara Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000.
Bahwa setahu Saksi dana Rendalwas untuk bulan September 2011 dan bulan Oktober 2011 tidak disetorkan karena sudah digelapkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Yankesmasum Rumkit Tk III Kesdam IM dan pada tanggal 1 Nopember 2011 Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rumkit Tk. III Kesdam IM tanpa seijin Dansat.
Bahwa menurut informasi yang Saksi terima bahwa selain menggelapkan dana Rendalwas Terdakwa juga menggelapkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM periode bulan Oktober 2011.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa juga menggelapkan dana pembelian alat medis dengan rekanan dan dana pemeriksaan darah laboratorium klinik Prodia.
Atas keterangan saksi-12 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-13 : Nama lengkap: LIANAWATI; Pekerjaan : Karyawan Toko Serikat Gas; Tempat, tanggal lahir: Medan, 17 Juli 1984; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Jln.K.H Ahmad Dahlan No.60 Kel.Merduati Kec.Kuta Raja Kota Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2011 di Rumkit Tk. III Kesdam IM, hanya sebatas perkenalan biasa dan tidak ada hubungan famili.
2. Bahwa yang menjadi objek penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah uang pembelian alat medis khususnya gas medik (oksigen) di Toko Serikat Gas.
3. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM pernah membeli alat medis berupa oksigen secara rutin di Serikat Gas dan sudah berlangsung lama.
4. Bahwa sistim penjualan oksigen yang dilakukan dengan pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan sistim pembayaran bulanan (pemakaian di bulan sebelumnya dibayar di awal bulan berikutnya).
5. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM telah membeli beberapa tabung oksigen medik terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2011.
Tanggal 1 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 2 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 6 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 7 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 9 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 11 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 14 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 16 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 18 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 20 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 23 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 27 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 30 Juni 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Total Rp. 12.870.000
Pada bulan Juli 2011.
Tanggal 5 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 11 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 12 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 13 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 16 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 18 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 19 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 25 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 27 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 30 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Tanggal 31 Juli 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp. 990.000
Total Rp. 10.890.000
Pada bulan Agustus 2011.
Tanggal 2 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 6 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 11 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 15 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 20 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 24 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 25 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 26 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 27 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Tanggal 28 Agustus 2011 membeli 11 tabung @ Rp. 90.000 = Rp 990.000
Total Rp 9.900.000
Transaksi pembelian oksigen medik yang Saksi sebutkan diatas hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM.
6. Bahwa Saksi pernah berupaya melakukan penagihan terhadap petugas bendahara Rumkit Tk. III Kesdam IM namun memberikan alasan bahwa dana tersebut sudah dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit kepada Terdakwa namun oleh Terdakwa uang tersebut digelapkan dengan tidak menyetorkan ke Toko Serikat Gas.
7. Bahwa Saksi mengetahui penyebab sehingga pembelian oksigen medis tidak dibayarkan oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM setelah mendapatkan informasi dari petugas bendahara Rumkit Tk. III Kesdam IM bahwa bendahara Rumkit Tk III Kesdam IM A.n Lettu Cku Indra Sakti Nasution telah pergi meninggal satuan dengan menggelapkan/membawa kabur dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM.
8. Bahwa walaupun uang pembelian oksigen terhitung bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011 tidak dibayarkan oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM namun Serikat Gas masih mensuplai oksigen dengan alasan kemanusiaan dan terhitung bulan September 2011 sampai dengan sekarang pembayaran lancar/tidak terkendala.
9. Bahwa akibat yang di alami oleh Serikat Gas dari perbuatan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa menderita kerugian sebesar Rp 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
10. Bahwa Saksi meminta pertanggung jawaban Rumkit Tk. III Kesdam IM untuk membayar kerugian dan menuntut agar pelaku penggelapan (Terdakwa) diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas keterangan saksi-13 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-14 : Nama lengkap: SAMSUAR NURDIN; Pekerjaan : Direktur PT Pintoe Aceh; Tempat, tanggal lahir: Sigli, 25 Nopember 1976; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Dusun Seroja Kel.Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak awal tahun 2011 di Rumkit Tk. III Kesdam IM, hanya sebatas perkenalan biasa dan tidak ada hubungan keluarga/famili.
2. Bahwa yang menjadi objek penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah uang pembelian alat medis khususnya reagen laboratorium untuk Rumkit Tk. III Kesdam IM di PT. Pintoe Aceh.
3. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM pernah membeli alat medis secara rutin di PT. Pintoe Aceh sejak pertengahan tahun 2010, diantaranya strip gula darah, jarum lanset, reagen laboratorium dan spritus.
4. Bahwa sistim penjualan alat medis yang Saksi lakukan dengan pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM sejak awal penjualan sampai dengan akhir tahun 2010 dengan cara cash/tunai, namun sejak Januari 2011 Terdakwa meminta kepada Saksi agar pembayaran pembelanjaan dilakukan secara kumulatif untuk beberapa kali pembelian dengan alasan agar lebih mudah dalam pengamprahan uangnya.
5. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM telah membeli beberapa alat medis khususnya reagen laboratorium yaitu :
- Pada tanggal 15 Desember 2010 membeli bahan laboratorium sebesar Rp.409.500, (empat ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur 1012-12008084.
- Pada tanggal 15 Januari 2011 membeli bahan laboratorium sebesar Rp. 542.080, (lima ratus empat puluh dua ribu delapan puluh rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur 1101-12008168.
- Pada tanggal 19 Januari 2011 membeli bahan laboratorium sebesar Rp. 7.164.300 (tujuh juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur 1101-1003456.
- Pada tanggal 29 Januari 2011 membeli bahan laboratorium sebesar Rp. 9.948.180 (sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur 1101-12008220.
- Pada tanggal 9 Maret 2011 membeli bahan laboratorium sebesar Rp. 7.007.650 (tujuh juta tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur 1103-12008351.
Transaksi yang Saksi sebutkan diatas hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM.
6. Bahwa Saksi pernah berupaya melakukan penagihan terhadap petugas yang berada di laboratorium Rumkit Tk. III Kesdam IM namun tidak mendapatkan hasil.
7. Bahwa penyebab sehingga pembelian alat medis tidak dibayarkan oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM karena bendahara Rumkit Tk. III Kesdam IM pada tanggal 30 Nopember 2011 telah melarikan diri dari Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan menggelapkan/membawa kabur uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM.
8. Bahwa akibat penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa PT. Pintoe Aceh menderita kerugian sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 10 %.
Atas keterangan Saksi-14 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-15 : Nama lengkap: INDAH DWI SYAHPUTRI; Pekerjaan: Manager Lab.Klinik Prodia Cabang Banda Aceh; Tempat, tanggal lahir: Medan, 18 Januari 1980; Jenis kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Jln.Seulawah Lr I No.83 Gampong Lamlagang Kec. Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus 2011 di Rumkit Tk. III Kesdam IM, hanya sebatas perkenalan biasa dan tidak ada hubungan keluarga/famili
2. Bahwa yang menjadi objek penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah uang pembayaran pemeriksaan laboratorium di Prodia cabang Banda Aceh.
3. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM pernah membuat suatu perjanjian kerjasama dalam hal pemeriksaan darah yang tidak dapat dilakukan di laboratorium Rumkit Tk. III Kesdam IM dan kerjasama sudah berlangsung lama berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang diperpanjang setiap dua tahun.
4. Bahwa sistim pembayaran biaya pemeriksaan darah yang ditentukan dalam perjanjian kerjasama yaitu dengan pembayaran bulanan, biaya pemeriksaan dalam satu bulan dibayar pada awal bulan berikutnya.
5. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM telah merujuk pasien sejak bulan Pebruari 2011 sampai dengan bulan Mei 2011 dan biaya pemeriksaan tersebut hingga saat ini belum dibayarkan dengan perincian :
- Pada bulan Pebruari 2011 dilakukan pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang pasien dengan total biaya pemeriksaan sebesar Rp. 2.136.200,- (dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan nomor surat tagihan 1103010020045.
- Pada bulan Maret 2011 dilakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang pasien dengan total biaya pemeriksaan sebesar Rp. 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan surat tagihan nomor 1104010020047.
- Pada bulan April 2011 dilakukan pemeriksaan terhadap 28 (dua puluh delapan) orang pasien dengan total biaya pemeriksaan sebesar Rp. 3.626.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan surat tagihan nomor 1105020020056.
- Pada bulan Mei 2011 dilakukan pemeriksaan terhadap 19 (sembilan belas) orang pasien dengan dua kali penagihan biaya pemeriksaan sebesar Rp. 2.468.000,- (dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan surat tagihan nomor 1105230020005 dan biaya pemeriksaan sebesar Rp. 792.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan surat tagihan nomor 1106010020049.
Biaya pemeriksaan darah yang Saksi sebutkan diatas hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM.
6. Bahwa Saksi pernah berupaya melakukan penagihan langsung kepada Terdakwa,namun tanggapannya bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM belum ada dana.
7. Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh pihak Prodia yaitu memutus hubungan kerjasama dengan perjanjian pembayaran bulanan dan membuat perjanjian baru bahwa setiap melakukan rujukan ke Prodia harus dibayar tunai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2011.
Bahwa penyebab sehingga biaya pemeriksaan darah di Prodia tidak dibayarkan oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM pada tanggal 30 Nopember 2011 Terdakwa selaku bendahara telah melarikan diri dari Rumkit Tk. III Kesdam IM dengan menggelapkan/membawa kabur uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM.
Bahwa akibat dari perbuatan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan Prodia menderita kerugian sebesar Rp 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Atas keterangan Saksi-15 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-16 : Nama lengkap: ABDUL LATIF RAHMAN; Pekerjaan: Karywan Swasta; Tempat, tanggal lahir: Medan, 24 Februari 19790; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: Jln.Selamat No.88 S Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas Kota Medan.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2010 di Medan sewaktu melakukan pembayaran pembelian reagen untuk Rumkit Tk. III Kesdam IM, hanya sebatas perkenalan biasa dan tidak ada hubungan keluarga/famili.
2. Bahwa yang menjadi objek penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah uang pembelian alat kesehatan khususnya reagen laboratorium untuk Rumkit Tk. III Kesdam IM di PT. Saba Indomedika.
3. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM telah membeli alat kesehatan secara rutin di PT. Saba Indomedika sejak pertengahan tahun 2009, diantaranya alat kesehatan yang dibeli jenis cellpack, cellclean, stromatolyser WH, control eight check dan thermall papper.
4. Bahwa sistim penjualan alat kesehatan yang diberlakukan oleh PT. Saba Indomedika dengan pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah pembayaran alat kesehatan secara cash dengan tenggang satu bulan setelah barang diterima.
5. Bahwa Rumkit Tk. III Kesdam IM telah membeli beberapa alat kesehatan khususnya reagen laboratorium yaitu :
- Pada tanggal 4 Juni 2011 membeli reagen laboratorium sebesar Rp. 3.588.860 (tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur JKT-F23691.
- Pada tanggal 18 Juni 2011 membeli reagen laboratorium sebesar Rp. 1.663.200 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur JKT-F24047.
- Pada tanggal 14 Juli 2011 membeli reagen laboratorium sebesar Rp. 8.155.180 (delapan juta seratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah) dipotong pajak 10 % dengan nomor faktur JKT-F24969.
Transaksi yang Saksi sebutkan diatas hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Rumkit Tk. III Kesdam IM.
6. Bahwa Saksi pernah berupaya melakukan penagihan kepada Terdakwa via telepon namun jawaban Terdakwa dana untuk pembayaran reagen laboratorium yang dibeli ke PT. Saba Indomedika terpakai untuk kegiatan internal Militer Rumkit Tk. III Kesdam IM dan Saksi selalu diminta untuk bersabar.
7. Bahwa Saksi mengetahui sebagimana yang disampaikan oleh Terdakwa bahwa dana untuk pembayaran pembelian reagen laboratorium di PT. Saba Indomedika terpakai untuk kebutuhan internal militer di Rumkit Tk. III Kesdam IM.
8. Bahwa akibat perbuatan penggelapan uang yang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa PT. Saba Indomedika menderita kerugian sebesar Rp. 12.005.574,- (dua belas juta lima ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 10 %.
9. Bahwa Saksi mewakili PT. Saba Indomedika menuntut agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas keterangan Saksi-16 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-17 : Nama lengkap: KAMAN; Pangkat/NRP: Serka/21010004910779 Jabatan: Bariksa Satlak Idik ; Kesatuan :Pomdam IM; Tempat, tanggal lahir: Kuta Cane, 19 Juli 1979; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Tempat tinggal: As.Pomdam IM Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga/family
2. Bahwa penggelapan uang yang di duga dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
- Penggelapan dilakukan secara bertahap sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011.
- Saksi mengetahui kejadian penggelapan tersebut setelah menerima surat dari Kakesdam IM No. R / 233 / XII / 2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang Laporan Kejadian Khusus tindak pidana penggelapan.
3. Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan dana Yankesmasum Rumkit Tk. III Kesdam IM yaitu dengan menyimpan sendiri dana pendapatan tersebut tanpa menyetorkan ke rekening Rumkit Tk III Kesdam IM dan kepada rekanan yang menjual alat kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM.
4. Bahwa kronologis kejadian penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana surat Kakesdam IM No. R / 233 / XII / 2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang Laporan Kejadian Khusus tindak pidana penggelapan adalah sebagai berikut :
- Tanggal 30 Juni 2011 Terdakwa menerima uang Rp. 7.005.800,- (tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian Reagen Laboratorium di PT. Pintoe Aceh.
- Tanggal 29 Juli 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian Gas Medik (Oksigen) di Serikat Gas.
- Tanggal 29 Juli 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 6.780.100,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) untuk pembelian Reagen Laboratorium di PT. Pintoe Aceh.
- Tanggal 26 Agustus 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 10.890.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian Gas Medik (Oksigen) di Serikat Gas.
- Tanggal 26 Agustus 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 9.043.800,- (sembilan juta empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian reagen laboratorium di PT. Pintoe Aceh.
- Tanggal 30 September 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembelian Gas Medik (Oksigen) di Serikat Gas.
- Pada bulan September 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran pemeriksaan darah di laboratorium Klinik PT. Prodia.
- Tanggal 30 September 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Rendalwas kepada Serka Abdizein.
- Tanggal 26 Agustus 2011 dan tanggal 30 September 2011 Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh dua ratus empat puluh rupiah) untuk pembelian Reagen di PT. Saba Indomedika.
- Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2011 pendapatan Rumkit TK. III Kesdam IM dari pelayanan medis masyarakat umum sebesar Rp. 335.548.457,- (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) yang harus dibagikan untuk jasa para tenaga medis, pembayaran dana insentif, honor tenaga sukarela, fee manajemen, rendalwas, extra pudding pasien dinas, belanja makan pasien askes, pembelian gas dapur, pajak dan saldo pada tanggal 1 Nopember 2011, namun uang tersebut digelapkan Terdakwa dengan pergi meninggalkan satuan tanpa seijin Dansat.
5. Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa uang Yankesmasum yang digelapkan oleh Terdakwa tersebut habis digunakan untuk judi sepak bola via internet dan untuk biaya kebutuhan selama meninggalkan kesatuan.
6. Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2011 Terdakwa menyerahkan diri ke Kudam IM dan sekarang ini sedang melaksanakan penahanan sementara di staltahmil Pomdam IM dalam perkara tidak hadir tanpa ijin (THTI).
7. Bahwa akibat dari perbuatan penggelapan yang diduga dilakukan Terdakwa Rumkit Tk. III Kesdam IM menderita kerugian sebesar Rp. 421.402.397,- (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Atas keterangan saksi-17 yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1996 Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK III di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21960365330175 ditugaskan di Kudam III/SLW, pada tahun 2002 Terdakwa dimutasikan ke Kudam IM pada tahun 2004 Terdakwa mengikuti kursus Dasar Intel di Rindam I/BB dan pada tahun 2007 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapareg TNI AD Panorama XVI di Pusdikcapa Bandung dilanjutkan Sussarcabku, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Letda Cku dan ditempatkan di Kudam IM dan sampai dengan sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Lettu Cku Jabatan Paurdal Situud Kudam.
Bahwa Terdakwa saat ini sehat jasmani maupun rohani, dan Terdakwa berpendidikan SMAN Kota Nopan Tapsel lulus tahun 1994.
Bahwa Terdakwa sampai dengan sekarang belum pernah diakhiri atau atau mengakhiri iakatan dinasnya dari TNI AD.
Bahwa Terdakwa selain perkara ini belum pernah dihukum baik hukuman disiplin maupun pidana.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidikan di Pomdam IM, selama pemeriksaan tidak pernah ada pemukulan maupun pemaksaan dan keterangan yang diberikan adalah yang sebenarnya.
Bahwa jabatan definitif Terdakwa adalah Paurdal Situud Kudam IM, namun disamping tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut, Terdakwa di BP kan sebagai Bendahara Rumah Sakit TK III Kesdam IM berdasarkan Surat Perintah Kakudam IM Nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan di tindak lanjuti dengan Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM Nomor Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai Bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM tmt 2 Agustus 2010.
Bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah antara lain :
Mengelola uang pendapatan dan pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM.
Menerima uang pendapatan harian dari pembantu bendahara kemudian mencatat di buku pendapatan harian (KU 300).
Menyetorkan uang pendapatan harian Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap hari kerja.
Membuat daftar penerima uang jasa medik, insentif, pemeriksaan penunjang, pajak, saldo serta uang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM sekaligus menyerahkan kepada yang berhak.
Dalam melaksanakan tugas dan jabatan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit Tk. III Kesdam IM.
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Bendara Pembantu yaitu Saksi-1 Sertu Purwoto sebagai pengumpul dana dari di Rumkit Tk. III Kesdam IM, dan seluruh uang pendapatan yang diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kewenangan adalah melalui Saksi-1.
Bahwa mekanisme penerimaan uang pendapatan Rumkit TK. III Kesdam IM adalah semua pembayaran pasien yang rawat inap dan rawat jalan diterima oleh kasir IGD dan kasir ruang rawat inap, selanjutnya uang tersebut setiap pukul 14.00 Wib masing-masing kasir menyetorkan kepada kasir Bendahara, setelah diterima kasir Bendahara dicatat dalam buku pendapatan harian, setelah itu diserahkan kepada bendahara Pembantu Sertu Parwoto/Saksi-1, selanjutnya Sertu Parwoto/Saksi-1 mencatat di buku pendapatan harian, kemudian Sertu Parwoto menyerahkan kepada Terdakwa dan mencatatnya di bentuk KU 300, lalu Terdakwa selaku bendahara menyetorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-9200-873-3.
Bahwa Terdakwa dari tanggal 3 s.d. tanggal 31 Oktober 2011 telah menerima uang pendapatan Rumkit dari Saksi-1 Sertu Purwoto sebesar Rp. 466.133.948,6 (empat ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma enam rupiah), dan Terdakwa telah mengeluarkan untuk kepentingan Rumkit sebesar Rp130.585.491,6 (seratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima empat ratus sembilan puluh satu koma enam rupiah), sehingga uang yang masih ada pada Terdakwa sebesar Rp335.548.457,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa seharusnya uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut dialokasikan untuk biaya jasa tenaga medis dan biaya operasional Rumkit Tk. III Kesdam IM, tetapi Terdakwa tidak melaksanakannya, dan Terdakwa menggunaka uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bahwa selain uang pendapatan Rumkit bulan Oktober 2011, masih ada uang yang diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu:
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) yang rincian tagihannya adalah:
Tanggal 15-12-2010 Rp 409.500,00
Tanggal 15-1-2011 Rp 542.080,00
Tanggal 19-1-2011 Rp 7.164.300,00
Tanggal 29-1-2011 Rp 9.949.180,00
Tanggal 9-3-2011 Rp 7.007.650,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan Lab. Klinik Prodia sebesar Rp 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang perinciannya adalah:
Pada bulan Pebruari 2011 Rp. 2.136.200,00.
Pada bulan Maret 2011 Rp. 2.365.000,00
Pada bulan April 2011 Rp. 3.626.000,00
Pada bulan Mei 2011 Rp. 2.468.000,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan PT. Saba Indomedika sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang perinciannya adalah:
Pada tanggal 4 Juni sebesar Rp. 3.588.860,00
Pada tanggal 18 Juni 2011 sebesar Rp. 1.663.200,00
Pada tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp. 8.155.18,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan Toko Serikat Gas sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang perinciannya adalah:
Pada tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp. 12.870.000,00
- Pada tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 10.890.000,00
- Pada tanggal 30 September 2011 sebesar Rp. 9.900.000,00
Bahwa jumlah uang dari tagihan empat rekanan tersebut kesemuanya adalah Rp 85.853.940,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah), bahwa uang tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk keperluan rumah tangganya.
Bahwa uang pajak sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang belum disetor oleh Terdakwa dan Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa uang yang digelapan oleh Terdakwa tersebut diantaranya digunakan Terdakwa untuk keperluan:
Pada tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal usaha jual beli sapi sebanyak 3 (tiga) ekor dan uang hasil jual beli sapi habis saya gunakan untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 1 Nopember 2011 sebesar Rp. 97.000.000,- (delapan puluh tujuh juta) Terdakwa gunakan untuk keperluan selama melakukan tindak pidana meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat (THTI).
Bahwa jika pada hari kerja dibutuhkan pembayaran untuk keperluan operasional Rumkit maka ruangan membuat pengajuan kepada Karumkit, setelah di setujui maka bendahara membayarkan sesuai dengan pendapatan pada hari tersebut.
Bahwa setiap tanggal akhir bulan maka uang yang telah disetorkan ke rekening Bank Mandiri di tarik dengan menyisakan uang berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- di dalam rekening.
Bahwa alasan Terdakwa tidak membayarkan uang pembelanjaan untuk kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) periode bulan September 2011 karena uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk modal bermain judi sepak bola di internet.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM dan uang pembelanjaan untuk kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) periode bulan September 2011 adalah Terdakwa sendiri selaku Bendahara Yankesmasum.
Bahwa seharusnya uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut di alokasikan untuk keperluan sebagai berikut :
a. Membayar jasa dokter rawat jalan untuk 29 (dua puluh sembilan) orang.
b. Membayar jasa dokter rawat inap untuk 41 (empat puluh satu) orang.
c. Membayar jasa tindakan medik rawat jalan untuk 13 (tiga belas) orang.
d. Membayar jasa tindakan medik rawat inap untuk 26 (dua puluh enam) orang.
e. Membayar jasa tindakan askep untuk 142 (seratus empat puluh dua) orang.
f. Membayarkan jasa pemeriksaan penunjang untuk 25 (dua puluh lima) orang.
g. Membayarkan jasa pelayanan kesehatan lainnya untuk 13 (tiga belas) orang.
h. Membayar honor tenaga sukarela untuk 167 (seratus enam tujuh) orang.
i. Membayar uang insentif personil untuk 47 (empat puluh tujuh) orang.
j. Membayar honor pelayanan pasien dinas untuk 4 (empat) orang.
k. Membayar Fee manajemen untuk 9 (sembilan) orang.
l. Membayar biaya operasi dan visite pasien dinas untuk 1 (satu) orang.
m. Membayar Rendalwas.
n. Membayar extra puding pasien dinas.
o. Membayar belanja makan pasien.
p. Membayar pembelian gas dapur.
q. Membayar Pajak ke Pekas Gabrah 96.
r. Membayar saldo ke Pekas Gabrah 96.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa masing-masing menerima pembayaran sesuai dengan bagian, karena yang membuat rekap adalah Sertu Parwoto asisten Bendahara pada setiap akhir bulan, sedangkan Terdakwa pada tanggal 1 Nopember 2011 telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat dengan membawa kabur uang yang seharusnya di bagikan tersebut pada tanggal 30 Nopember 2011 dengan cara menyerahkan diri.
Bahwa total kerugian yang di derita oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM berupa uang pendapatan Rumkit yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadibya tanpa seijin atau sepengetahuan Karumkit adalah sebesar Rp 432.402.397,00 (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa Terdakwa menyadari perbuatannya adalah salah dan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesal.
Menimbang : Bahwa di persidangan Oditur Militer mengajukan barang bukti berupa surat-surat :
2 (dua) lembar Surat Perintah Kakudam IM nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
1 (satu) lembar Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No.Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juni 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juli 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Agustus 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan September 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Daftar penerima dana fee manajemen periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat inap periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa dokter rawat inap periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Penerima jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik periode bulan Oktober 2011;
3 (tiga) lembar daftar penerima insentif periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat jalan;
14. 1 (satu) lembar Rekapitulasi penerima jasa para medis periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa pemeriksaan penunjang periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Kwitansi bentuk KU-17 penyetoran saldo PNBP Yanmasum dan penyetoran pajak;
1 (satu) lembar Dukungan rendalwas periode bulan Oktober 2011;
34 (tiga puluh empat) lembar Bon/faktur pembelian gas medik (oksigen) di Serikat Gas sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011;
1 (satu) lembar Rincian Faktur RS. Kesdam Iskandar Muda yang belum terbayar dari PT. Pintoe Aceh;
11 (sebelas) lembar Surat Tagihan pemeriksaan darah dari PT. Prodia cabang Banda Aceh;
5 (lima) lembar Rekap utang Rumkit Tk. III Kesdam IM dari PT. Saba Indomedika;
1 (satu) lembar Print Out Bank Mandiri No. rekening 105-00-9200873-3 a.n Bend. Dana Non APBN Rumkit Tk. III B. Aceh periode tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 25 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang perincian kerugian Rumkit TK III dan jumlah dana yang belum terbayar;
1 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan pembayaran yang ditanggulangi oleh Karumkit TK III Kesdam IM; dan
2 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan yang tidak dibayarkan oleh bendahara PNPB Yanmasum,
Masing-masing telah diperlihatkan dan dibacakan kepada Terdakwa dan para Saksi yang hadir dan tidak ada yang menyangkalnya, serta telah diterangkan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lain, sehingga oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan bukti-bukti lain di persidangan, serta setelah dihubungkan yang satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum yang melingkupi perbuatan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 1996 Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK III di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21960365330175 ditugaskan di Kudam III/SLW, pada tahun 2002 Terdakwa dimutasikan ke Kudam IM pada tahun 2004 Terdakwa mengikuti kursus Dasar Intel di Rindam I/BB dan pada tahun 2007 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapareg TNI AD Panorama XVI di Pusdikcapa Bandung dilanjutkan Sussarcabku, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Letda Cku dan ditempatkan di Kudam IM dan sampai dengan sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Lettu Cku Jabatan Paurdal Situud Kudam.
Bahwa benar Terdakwa saat ini sehat jasmani maupun rohani, dan Terdakwa berpendidikan SMAN Kota Nopan Tapsel lulus tahun 1994.
Bahwa benar Terdakwa sampai dengan sekarang belum pernah diakhiri atau atau mengakhiri iakatan dinasnya dari TNI AD.
Bahwa benar Terdakwa selain perkara ini belum pernah dihukum baik hukuman disiplin maupun pidana.
Bahwa benar jabatan definitif Terdakwa adalah Paurdal Situud Kudam IM, namun disamping tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut, Terdakwa di BP kan sebagai Bendahara Rumah Sakit TK III Kesdam IM berdasarkan Surat Perintah Kakudam IM Nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan di tindak lanjuti dengan Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM Nomor Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai Bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM tmt 2 Agustus 2010.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah antara lain :
Mengelola uang pendapatan dan pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM.
Menerima uang pendapatan harian dari pembantu bendahara kemudian mencatat di buku pendapatan harian (KU 300).
Menyetorkan uang pendapatan harian Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap hari kerja.
Membuat daftar penerima uang jasa medik, insentif, pemeriksaan penunjang, pajak, saldo serta uang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM sekaligus menyerahkan kepada yang berhak.
Dalam melaksanakan tugas dan jabatan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit Tk. III Kesdam IM.
Bahwa benar Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Bendara Pembantu yaitu Saksi-1 Sertu Purwoto sebagai pengumpul dana dari di Rumkit Tk. III Kesdam IM, dan seluruh uang pendapatan yang diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kewenangan adalah melalui Saksi-1.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Saksi-1 sebagai Bendahara Pembantu di Rumkit Tk. III Kesdam IM antara lain sebagai berikut :
a. Menerima penerimaan biaya pasien dari kasir.
b. Mencatat dalam buku kas umum setiap penerimaan.
c. Menyetorkan seluruh penerimaan kepada Bendahara Yankesmasum setiap hari.
d. Mencatat dalam buku pengawasan penerimaan Yankesmasum.
Bahwa benar selain Saksi-1 sebagai pembantu bendahara di Rumkit TK III Kesdam IM dibantu ada 7 (tujuh) orang kasir yang terdapat di Rumkit Tk. III Kesdam IM sebagai pengumpul dana dari beberapa bagian yaitu :
- Sdri. Siti (Kasir UGD).
- Sdri. Tia Agustina (Kasir UGD).
- Sdri. Honi (Kasir UGD).
- Sdr. Akbar (Kasir UGD).
- PNS. Yusniar (Kasir Bendahara).
- Sdri. Sri Rahayu (Kasir Bendahara).
- Sdri. Maya (Kasir Bendahara).
Bahwa benar mekanisme penerimaan uang pendapatan Rumkit TK. III Kesdam IM adalah semua pembayaran pasien yang rawat inap dan rawat jalan diterima oleh kasir IGD dan kasir ruang rawat inap, selanjutnya uang tersebut setiap pukul 14.00 Wib masing-masing kasir menyetorkan kepada kasir Bendahara, setelah diterima kasir Bendahara dicatat dalam buku pendapatan harian, setelah itu diserahkan kepada bendahara Pembantu Sertu Parwoto/Saksi-1, selanjutnya Sertu Parwoto/Saksi-1 mencatat di buku pendapatan harian, kemudian Sertu Parwoto menyerahkan kepada Terdakwa dan mencatatnya di bentuk KU 300, lalu Terdakwa selaku bendahara menyetorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-9200-873-3.
Bahwa benar perincian dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011 yang diserahkan dari Saksi-1 kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
a. Pada tanggal 3 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 30 September 2011 tanggal 1 Oktober 2011 dan tanggal 2 Oktober 2011 sebagai berikut :
- Biaya rawat inap sebesar Rp 35.149.000,- (tiga puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 11.937.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- SHU dari Apotik Instalasi Farmasi sebesar Rp 7.673.081,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah).
b. Pada tanggal 4 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 18.553.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
c. Pada tanggal 5 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.732.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
d. Pada tanggal 6 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 16.842.000,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 4.607.000,- (empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
e. Pada tanggal 7 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 17.107.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh ribu rupiah). -
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.933.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
f. Pada tanggal 10 Oktober 2011 gabungan tanggal 8 Oktober 2011 dan tanggal 9 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 21.357.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
g. Pada tanggal 11 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.483.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
h. Pada tanggal 12 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.576.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Kontribusi Akper sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- SHU Apotik Laris sebesar Rp 2.979.875,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
i. Pada tanggal 13 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.436.500,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima raus rupiah).
j. Pada tanggal 14 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.852.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).
k. Pada tanggal 17 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 15 Oktober 2011 dan 16 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 40.557.500,- (empat puluh juta lima ratus lima uluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.467.500,- (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
l. Pada tanggal 18 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.271.500,- (enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.404.000,- (satu juta empat ratus empat ribu rupiah).
m. Pada tanggal 19 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 9.522.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
n. Pada tanggal 20 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.513.500,- (dua juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
o. Pada tanggal 21 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 17.877.500,- (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
p. Pada tanggal 24 Oktober 2011 gabungan tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 29.289.500,- (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 4.061.000,- (empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
q. Pada tanggal 25 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 13.478.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.905.500,- (dua juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah).
r. Pada tanggal 26 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 1.562.000,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
s. Pada tanggal 27 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 3.670.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
t. Pada tanggal 28 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.034.000,- (dua juta tiga puluh empat rupiah).
- SHU bulan Agustus dan September 2011 dari Unit MCU sebesar Rp. 8.633.621,- (delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
- SHU bulan bulan September 2011 dari apotik instalasi Farmasi sebesar Rp. 10.001.053,- (sepuluh juta seribu lima puluh tiga rupiah).
- Uang pendaftaran pasien dari Medrek sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
u. Pada tanggal 31 Oktober 2011 gabungan tanggal 29 Oktober 2011 dan 30 Oktober 2011:
- SHU dari pengelola Askes sebesar Rp 70.692.850,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Fee bulan Oktober 2011 dari pengelola parkir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Ditarik tunai dari Bank Mandiri sebesar Rp 260.855.607,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh rupiah).-
- Kontribusi jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 13.166.138,- (tiga belas juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa benar pendapatan kotor Rumkit Tk. III Kesdam IM terhitung sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 466.133.948,6 (empat ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma enam rupiah).
Bahwa benar selama bulan Oktober 2011 tercatat pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM sebesar Rp. 130.585.491,6,- (seratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima empat ratus sembilan puluh satu koma enam rupiah).
Bahwa benar pendapatan Netto Rumkit TK. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011 dan uang tersebut ada pada Terdakwa adalah sebesar Rp. 335.548.457,- (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa benar selain uang pendapatan Rumkit bulan Oktober 2011, tersebut sebelumnya Terdakwa pernah menggelapkan uang milik Rumkit yang diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu sebesar Rp 85.853.940,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah), yang perinciannya adalah:
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) yang rincian tagihannya adalah:
Tanggal 15-12-2010 Rp 409.500,00
Tanggal 15-1-2011 Rp 542.080,00
Tanggal 19-1-2011 Rp 7.164.300,00
Tanggal 29-1-2011 Rp 9.949.180,00
Tanggal 9-3-2011 Rp 7.007.650,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan Lab. Klinik Prodia sebesar Rp 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang perinciannya adalah:
Pada bulan Pebruari 2011 Rp. 2.136.200,00.
Pada bulan Maret 2011 Rp. 2.365.000,00
Pada bulan April 2011 Rp. 3.626.000,00
Pada bulan Mei 2011 Rp. 2.468.000,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan PT. Saba Indomedika sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang perinciannya adalah:
Pada tanggal 4 Juni sebesar Rp. 3.588.860,00
Pada tanggal 18 Juni 2011 sebesar Rp. 1.663.200,00
Pada tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp. 8.155.18,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan Toko Serikat Gas sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang perinciannya adalah:
Pada tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp. 12.870.000,00
Pada tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 10.890.000,00
Pada tanggal 30 September 2011 sebesar Rp. 9.900.000,00
BahwaTerdakwa juga menggelapkan uang pajak sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang belum disetor oleh Terdakwa ke Kas Negara dan Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa uang yang digelapan oleh Terdakwa tersebut diantaranya digunakan Terdakwa untuk keperluan:
Pada tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal usaha jual beli sapi sebanyak 3 (tiga) ekor dan uang hasil jual beli sapi habis saya gunakan untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 1 Nopember 2011 sebesar Rp. 97.000.000,- (delapan puluh tujuh juta) Terdakwa gunakan untuk keperluan selama melakukan tindak pidana meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat (THTI).
Bahwa setiap tanggal akhir bulan maka uang yang telah disetorkan ke rekening Bank Mandiri di tarik dengan menyisakan uang berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- di dalam rekening.
Bahwa alasan Terdakwa tidak membayarkan uang pembelanjaan untuk kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) periode bulan September 2011 karena uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk modal bermain judi sepak bola di internet.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM dan uang pembelanjaan untuk kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) periode bulan September 2011 adalah Terdakwa sendiri selaku Bendahara Yankesmasum.
Bahwa seharusnya uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut di alokasikan untuk keperluan sebagai berikut :
a. Membayar jasa dokter rawat jalan untuk 29 (dua puluh sembilan) orang.
b. Membayar jasa dokter rawat inap untuk 41 (empat puluh satu) orang.
c. Membayar jasa tindakan medik rawat jalan untuk 13 (tiga belas) orang.
d. Membayar jasa tindakan medik rawat inap untuk 26 (dua puluh enam) orang.
e. Membayar jasa tindakan askep untuk 142 (seratus empat puluh dua) orang.
f. Membayarkan jasa pemeriksaan penunjang untuk 25 (dua puluh lima) orang.
g. Membayarkan jasa pelayanan kesehatan lainnya untuk 13 (tiga belas) orang.
h. Membayar honor tenaga sukarela untuk 167 (seratus enam tujuh) orang.
i. Membayar uang insentif personil untuk 47 (empat puluh tujuh) orang.
j. Membayar honor pelayanan pasien dinas untuk 4 (empat) orang.
k. Membayar Fee manajemen untuk 9 (sembilan) orang.
l. Membayar biaya operasi dan visite pasien dinas untuk 1 (satu) orang.
m. Membayar Rendalwas.
n. Membayar extra puding pasien dinas.
o. Membayar belanja makan pasien.
p. Membayar pembelian gas dapur.
q. Membayar Pajak ke Pekas Gabrah 96.
r. Membayar saldo ke Pekas Gabrah 96.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa masing-masing menerima pembayaran sesuai dengan bagian, karena yang membuat rekap adalah Sertu Parwoto asisten Bendahara pada setiap akhir bulan, sedangkan Terdakwa pada tanggal 1 Nopember 2011 telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat dengan membawa kabur uang yang seharusnya di bagikan tersebut pada tanggal 30 Nopember 2011 dengan cara menyerahkan diri.
Bahwa total kerugian yang di derita oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM berupa uang pendapatan Rumkit yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadibya tanpa seijin atau sepengetahuan Karumkit adalah sebesar Rp 432.402.397,00 (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Menimbang : Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militer tentang terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diuraikan Oditur Militer dalam Tuntutannya, namun demikian Majelis akan membuktikannya sendiri sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam putusan ini., mengenai pemidanaannya Majelis Hakim telah sependapat dengan Oditur Militer.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pleidoinya dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak menyangkal terhadap terbuktinya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan oleh Oditur Militer, dan Penasehat Hukum hanya memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Bahwa Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan tetap berdinas mengabdi kepada Negara sebagai TNI AD.
Bahwa karena Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum maupun Peermohonan Terdakwa hanya berupa permohonan maka akan dipertimbangkan diakhir putusan ini.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan Alternatif mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Kesatu
Unsur Ke-1 : “Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu”
Unsur Ke-2 : “Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”
Kedua
Unsur ke-1 : “Barang siapa”;
Unsur ke-2 : “Dengan sengaja dan melawan hukum”
Unsur ke-3 : “Mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”;
Unsur ke-4 : “Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Menimbang : Bahwa mengenai dakwaan Kesatu Oditur Militer tersebut Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu”
Bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” menurut Pasal 1 ke-2 UURI No. 31 Tahun 1999 jo UURI No.20 Tahun 2001 adalah:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Adapun menurut Pasal 2 Ayat (1) UURI No.43 Tahun 1999 Pegawai Negeri terdiri:
Pegawai Negeri Sipil
Anggota Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa yang dimaksud orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, adalah siapa saja yang bukan pegawai negari.
Bahwa yang dimaksud ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, adalah bahwa pegawai negerai atau siapa saja yag bukan pegawai negeri yang diserahi tugas dan tanggung jawab atau kewenangan dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini misalnya adalah bendahara, atau juru bayar, yang secara terus menerus atau sementara waktu.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dikuatkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1996 Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK III di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda NRP 21960365330175 ditugaskan di Kudam III/SLW, pada tahun 2002 Terdakwa dimutasikan ke Kudam IM pada tahun 2004 Terdakwa mengikuti kursus Dasar Intel di Rindam I/BB dan pada tahun 2007 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapareg TNI AD Panorama XVI di Pusdikcapa Bandung dilanjutkan Sussarcabku, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Letda Cku dan ditempatkan di Kudam IM dan sampai dengan sekarang masih berdinas aktif dengan Pangkat Lettu Cku Jabatan Paurdal Situud Kudam.
Bahwa Terdakwa saat ini sehat jasmani maupun rohani, dan Terdakwa berpendidikan SMAN Kota Nopan Tapsel lulus tahun 1994.
Bahwa Terdakwa sampai dengan sekarang belum pernah diakhiri atau atau mengakhiri iakatan dinasnya dari TNI AD, dan Terdakwa mendapatkan gaji dari keuangan Negara.
Bahwa jabatan definitif Terdakwa adalah Paurdal Situud Kudam IM, namun disamping tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut, Terdakwa di BP kan sebagai Bendahara Rumah Sakit TK III Kesdam IM berdasarkan Surat Perintah Kakudam IM Nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan di tindak lanjuti dengan Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM Nomor Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai Bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM tmt 2 Agustus 2010.
Bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah antara lain :
Mengelola uang pendapatan dan pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM.
Menerima uang pendapatan harian dari pembantu bendahara kemudian mencatat di buku pendapatan harian (KU 300).
Menyetorkan uang pendapatan harian Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap hari kerja.
Membuat daftar penerima uang jasa medik, insentif, pemeriksaan penunjang, pajak, saldo serta uang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM sekaligus menyerahkan kepada yang berhak.
Dalam melaksanakan tugas dan jabatan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit Tk. III Kesdam IM.
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Bendara Pembantu yaitu Saksi-1 Sertu Purwoto sebagai pengumpul dana di Rumkit Tk. III Kesdam IM, dan seluruh uang pendapatan yang diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kewenangan adalah melalui Saksi-1.
Bahwa mekanisme penerimaan uang pendapatan Rumkit TK. III Kesdam IM adalah semua pembayaran pasien yang rawat inap dan rawat jalan diterima oleh kasir IGD dan kasir ruang rawat inap, selanjutnya uang tersebut setiap pukul 14.00 Wib masing-masing kasir menyetorkan kepada kasir Bendahara, setelah diterima kasir Bendahara dicatat dalam buku pendapatan harian, setelah itu diserahkan kepada bendahara Pembantu Sertu Parwoto/Saksi-1, selanjutnya Sertu Parwoto/Saksi-1 mencatat di buku pendapatan harian, kemudian Sertu Parwoto menyerahkan kepada Terdakwa dan mencatatnya di bentuk KU 300, lalu Terdakwa selaku bendahara menyetorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-9200-873-3.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM, biasanya adalah giliran dari anggota Kudam IM setelah selama dua tahun.
Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Unsur ke-1 “Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu”, telah terpenuhi.
Unsur Ke-2 : “Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”
Bahwa yang dimaksud menggelapkan dalam unsur ini adalah menurut Pasal 372 KUHP adalah mengaku sebagai milik sendiri atas uang atau surat berharga yang ada padanya yang disimpan karena jabatannya.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dikuatkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar jabatan definitif Terdakwa adalah Paurdal Situud Kudam IM, namun disamping tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut, Terdakwa di BP kan sebagai Bendahara Rumah Sakit TK III Kesdam IM berdasarkan Surat Perintah Kakudam IM Nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan di tindak lanjuti dengan Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM Nomor Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai Bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM tmt 2 Agustus 2010.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Terdakwa sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM adalah antara lain :
Mengelola uang pendapatan dan pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM.
Menerima uang pendapatan harian dari pembantu bendahara kemudian mencatat di buku pendapatan harian (KU 300).
Menyetorkan uang pendapatan harian Rumkit Tk. III Kesdam IM setiap hari kerja.
Membuat daftar penerima uang jasa medik, insentif, pemeriksaan penunjang, pajak, saldo serta uang kebutuhan Rumkit Tk. III Kesdam IM sekaligus menyerahkan kepada yang berhak.
Dalam melaksanakan tugas dan jabatan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit Tk. III Kesdam IM.
Bahwa benar Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Bendara Pembantu yaitu Saksi-1 Sertu Purwoto sebagai pengumpul dana dari di Rumkit Tk. III Kesdam IM, dan seluruh uang pendapatan yang diterima oleh Terdakwa sesuai dengan kewenangan adalah melalui Saksi-1.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Saksi-1 sebagai Bendahara Pembantu di Rumkit Tk. III Kesdam IM antara lain sebagai berikut :
a. Menerima penerimaan biaya pasien dari kasir.
b. Mencatat dalam buku kas umum setiap penerimaan.
c. Menyetorkan seluruh penerimaan kepada Bendahara Yankesmasum setiap hari.
d. Mencatat dalam buku pengawasan penerimaan Yankesmasum.
Bahwa benar selain Saksi-1 sebagai pembantu bendahara di Rumkit TK III Kesdam IM dibantu ada 7 (tujuh) orang kasir yang terdapat di Rumkit Tk. III Kesdam IM sebagai pengumpul dana dari beberapa bagian yaitu :
- Sdri. Siti (Kasir UGD).
- Sdri. Tia Agustina (Kasir UGD).
- Sdri. Honi (Kasir UGD).
- Sdr. Akbar (Kasir UGD).
- PNS. Yusniar (Kasir Bendahara).
- Sdri. Sri Rahayu (Kasir Bendahara).
- Sdri. Maya (Kasir Bendahara).
Bahwa benar mekanisme penerimaan uang pendapatan Rumkit TK. III Kesdam IM adalah semua pembayaran pasien yang rawat inap dan rawat jalan diterima oleh kasir IGD dan kasir ruang rawat inap, selanjutnya uang tersebut setiap pukul 14.00 Wib masing-masing kasir menyetorkan kepada kasir Bendahara, setelah diterima kasir Bendahara dicatat dalam buku pendapatan harian, setelah itu diserahkan kepada bendahara Pembantu Sertu Parwoto/Saksi-1, selanjutnya Sertu Parwoto/Saksi-1 mencatat di buku pendapatan harian, kemudian Sertu Parwoto menyerahkan kepada Terdakwa dan mencatatnya di bentuk KU 300, lalu Terdakwa selaku bendahara menyetorkan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut setiap hari/jam kerja ke rekening Rumkit Tk. III Kesdam IM di Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-9200-873-3.
Bahwa benar perincian dana pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011 yang diserahkan dari Saksi-1 kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
a. Pada tanggal 3 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 30 September 2011 tanggal 1 Oktober 2011 dan tanggal 2 Oktober 2011 sebagai berikut :
- Biaya rawat inap sebesar Rp 35.149.000,- (tiga puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 11.937.000,- (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- SHU dari Apotik Instalasi Farmasi sebesar Rp 7.673.081,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah).
b. Pada tanggal 4 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 18.553.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.290.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
c. Pada tanggal 5 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 2.365.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.732.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
d. Pada tanggal 6 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 16.842.000,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 4.607.000,- (empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah).
e. Pada tanggal 7 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 17.107.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh ribu rupiah). -
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.933.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
f. Pada tanggal 10 Oktober 2011 gabungan tanggal 8 Oktober 2011 dan tanggal 9 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 21.357.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
g. Pada tanggal 11 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.483.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
h. Pada tanggal 12 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.576.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Kontribusi Akper sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- SHU Apotik Laris sebesar Rp 2.979.875,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
i. Pada tanggal 13 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.436.500,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima raus rupiah).
j. Pada tanggal 14 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.852.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah).
k. Pada tanggal 17 Oktober 2011 gabungan dari tanggal 15 Oktober 2011 dan 16 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 40.557.500,- (empat puluh juta lima ratus lima uluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 3.467.500,- (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
l. Pada tanggal 18 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 6.271.500,- (enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 1.404.000,- (satu juta empat ratus empat ribu rupiah).
m. Pada tanggal 19 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp 9.522.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
n. Pada tanggal 20 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.513.500,- (dua juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
o. Pada tanggal 21 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 17.877.500,- (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
p. Pada tanggal 24 Oktober 2011 gabungan tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 29.289.500,- (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 4.061.000,- (empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
q. Pada tanggal 25 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 13.478.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.905.500,- (dua juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah).
r. Pada tanggal 26 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 1.562.000,- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
s. Pada tanggal 27 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 3.670.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
t. Pada tanggal 28 Oktober 2011:
- Biaya rawat inap sebesar Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Biaya rawat jalan sebesar Rp. 2.034.000,- (dua juta tiga puluh empat rupiah).
- SHU bulan Agustus dan September 2011 dari Unit MCU sebesar Rp. 8.633.621,- (delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
- SHU bulan bulan September 2011 dari apotik instalasi Farmasi sebesar Rp. 10.001.053,- (sepuluh juta seribu lima puluh tiga rupiah).
- Uang pendaftaran pasien dari Medrek sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
u. Pada tanggal 31 Oktober 2011 gabungan tanggal 29 Oktober 2011 dan 30 Oktober 2011:
- SHU dari pengelola Askes sebesar Rp 70.692.850,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Fee bulan Oktober 2011 dari pengelola parkir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Ditarik tunai dari Bank Mandiri sebesar Rp 260.855.607,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh rupiah).-
- Kontribusi jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 13.166.138,- (tiga belas juta seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa benar pendapatan kotor Rumkit Tk. III Kesdam IM terhitung sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 466.133.948,6 (empat ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma enam rupiah).
Bahwa benar selama bulan Oktober 2011 tercatat pengeluaran Rumkit Tk. III Kesdam IM sebesar Rp. 130.585.491,6,- (seratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima empat ratus sembilan puluh satu koma enam rupiah).
Bahwa benar pendapatan Netto Rumkit TK. III Kesdam IM selama bulan Oktober 2011 dan uang tersebut ada pada Terdakwa adalah sebesar Rp. 335.548.457,- (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa benar selain uang pendapatan Rumkit bulan Oktober 2011, tersebut sebelumnya Terdakwa pernah menggelapkan uang milik Rumkit yang diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu sebesar Rp 85.853.940,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah), yang perinciannya adalah:
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) yang rincian tagihannya adalah:
Tanggal 15-12-2010 Rp 409.500,00
Tanggal 15-1-2011 Rp 542.080,00
Tanggal 19-1-2011 Rp 7.164.300,00
Tanggal 29-1-2011 Rp 9.949.180,00
Tanggal 9-3-2011 Rp 7.007.650,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan Lab. Klinik Prodia sebesar Rp 11.357.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang perinciannya adalah:
Pada bulan Pebruari 2011 Rp. 2.136.200,00.
Pada bulan Maret 2011 Rp. 2.365.000,00
Pada bulan April 2011 Rp. 3.626.000,00
Pada bulan Mei 2011 Rp. 2.468.000,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan PT. Saba Indomedika sebesar Rp. 13.407.240,- (tiga belas juta empat ratus tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang perinciannya adalah:
Pada tanggal 4 Juni sebesar Rp. 3.588.860,00
Pada tanggal 18 Juni 2011 sebesar Rp. 1.663.200,00
Pada tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp. 8.155.18,00
Uang untuk pembayaran tagihan rekanan Toko Serikat Gas sebesar Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang perinciannya adalah:
Pada tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp. 12.870.000,00
Pada tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp. 10.890.000,00
Pada tanggal 30 September 2011 sebesar Rp. 9.900.000,00
BahwaTerdakwa juga menggelapkan uang pajak sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang belum disetor oleh Terdakwa ke Kas Negara dan Terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa uang yang digelapan oleh Terdakwa tersebut diantaranya digunakan Terdakwa untuk keperluan:
Pada tanggal 20 Oktober 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal usaha jual beli sapi sebanyak 3 (tiga) ekor dan uang hasil jual beli sapi habis saya gunakan untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan judi sepak bola via internet.
Pada tanggal 1 Nopember 2011 sebesar Rp. 97.000.000,- (delapan puluh tujuh juta) Terdakwa gunakan untuk keperluan selama melakukan tindak pidana meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat (THTI).
Bahwa setiap tanggal akhir bulan maka uang yang telah disetorkan ke rekening Bank Mandiri di tarik dengan menyisakan uang berkisar antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- di dalam rekening.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM dan uang pembelanjaan untuk kebutuhan medis, uang pemeriksaan darah serta uang rencana pengendalian dan pengawasan (rendalwas) periode bulan September 2011 adalah Terdakwa sendiri selaku Bendahara Yankesmasum.
Bahwa seharusnya uang pendapatan Rumkit Tk. III Kesdam IM tersebut di alokasikan untuk keperluan sebagai berikut :
a. Membayar jasa dokter rawat jalan untuk 29 (dua puluh sembilan) orang.
b. Membayar jasa dokter rawat inap untuk 41 (empat puluh satu) orang.
c. Membayar jasa tindakan medik rawat jalan untuk 13 (tiga belas) orang.
d. Membayar jasa tindakan medik rawat inap untuk 26 (dua puluh enam) orang.
e. Membayar jasa tindakan askep untuk 142 (seratus empat puluh dua) orang.
f. Membayarkan jasa pemeriksaan penunjang untuk 25 (dua puluh lima) orang.
g. Membayarkan jasa pelayanan kesehatan lainnya untuk 13 (tiga belas) orang.
h. Membayar honor tenaga sukarela untuk 167 (seratus enam tujuh) orang.
i. Membayar uang insentif personil untuk 47 (empat puluh tujuh) orang.
j. Membayar honor pelayanan pasien dinas untuk 4 (empat) orang.
k. Membayar Fee manajemen untuk 9 (sembilan) orang.
l. Membayar biaya operasi dan visite pasien dinas untuk 1 (satu) orang.
m. Membayar Rendalwas.
n. Membayar extra puding pasien dinas.
o. Membayar belanja makan pasien.
p. Membayar pembelian gas dapur.
q. Membayar Pajak ke Pekas Gabrah 96.
r. Membayar saldo ke Pekas Gabrah 96.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa masing-masing menerima pembayaran sesuai dengan bagian, karena yang membuat rekap adalah Sertu Parwoto asisten Bendahara pada setiap akhir bulan, sedangkan Terdakwa pada tanggal 1 Nopember 2011 telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat dengan membawa kabur uang yang seharusnya di bagikan tersebut pada tanggal 30 Nopember 2011 dengan cara menyerahkan diri.
Bahwa total kerugian yang di derita oleh Rumkit Tk. III Kesdam IM berupa uang pendapatan Rumkit yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadibya tanpa seijin atau sepengetahuan Karumkit adalah sebesar Rp 432.402.397,00 (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Unsur ke-2 “Dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya”, telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan pembuktian yang diperoleh dalam sidang, Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang syah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 8 UURI No.31 Tahun 1999 jo UURI No.20 Tahun 2001.
Menimbang : Bahwa oleh karena dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Alternatif Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dipidana.
Menimbang : Bahwa didalam memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ini, secara umum tujuan Majelis adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum dan kepentingan Militer. Menjaga kepentingan hukum dalam arti menjaga tetap tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat. Menjaga kepentingan umum dalam arti melindungi masyarakat dan harkat serta martabatnya sebagai manusia dari tindakan sewenang-wenang. Menjaga kepentingan militer dalam arti menjaga agar kepentingan militer tidak dirugikan.
Menimbang : Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim ingin menilai sifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hakekatnya melakukan tindak pidana tersebut diawali Terdakwa meggelapkan uang dinas milik Rumkit TK III Kesdam IM yaitu uang tagihan rekanan yaitu PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,-, Lab. Klinik Prodia sebesar Rp 11.357.000,-, PT. Saba Indomedika sebesar Rp. 13.407.240,-, dan Toko Serikat Gas sebesar Rp. 33.660.000,-, yang sifatnya hanya sementara , uang-uang tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga untuk membayar hutang, karena jumlahnya sudah cukup besar Terdakwa tidak bisa mengembalikan, kemudian Terdakwa mencoba menggelapkan uang dinas lagi untuk bermain judi bola di Internet dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang besar, dan Terdakwa awal bermain judi tersebut mendapat kemenangan sampai 8 juta, sehingga Terdakwa semakin semangat untuk melanjutkan berjudi dengan bertaruh dengan uang yang lebih besar, tetapi Terdakwa kalah dan tidak bisa mengembalikan uang dinas milik Rumkit TK III IM, lalu Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin selama 29 hari, keudian kembali dengan menyerahkan diri.
Bahwa akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tagihan pihak rekanan yaitu PT. Pintoe Aceh sebesar Rp 22.792.462,-, Lab. Klinik Prodia sebesar Rp 11.357.000,-, PT. Saba Indomedika sebesar Rp. 13.407.240,-, dan Toko Serikat Gas sebesa sebesar Rp. 33.660.000, belum terbayar, dan uang jasa para Dokter dan uang insentif anggota Rumkit TK III Kesdam IM pada bulan Oktober 2011 tidak dapat dibayarkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa langsung atau tidak langsung dapat mengganggu kenerja para Dokter maupun seluruh anggota personil Rumkit TK III Kesdam IM, yang pada akhirnya pelayanan kepada pasien akan menjadi terganggu pula, sehinga perbuatan Terdakwa sangat merugikan kepentingan Kesatuan.
Bahwa Terdakwa adalah seorang perwira keuangan yang di tugaskan menjadi bendaharawan Rumkit TK III Kesdam IM, yang dipercaya untuk mengelola keuangan dan seharusnya Terdakwa yang mengamankan atas keuangan tersebut tetapi justru Terdakwa sendiri yang mengelapkan uang milik Rumkit TK III Kesdam IM hingga sebesar Rp 432.402.397,00 (empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa Majelis Hakim melihat dan mengamati perbuatan Terdakwa tersebut menilai bahwa Terdakwa tidak pantas lagi dan tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan dalam kedinasannya sebagai prajurit TNI. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Terdakwa harus diberhentikan dari kedinasannya dari prajurit TNI-AD, dan apabila Prajurit yang demikian jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer akan dapat mengganggu dalam kepentingan satuan.
Menimbang : Bahwa tujuan Majelis tidaklah semata-mata hanya memidana orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf kembali menjadi warga negara yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa dalam perkara ini, perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu :
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan pidana.
Hal-hal yangmemberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Jasa Dokter, maupun uang insentis anggota Rumkit TK III Kesdam IM tidak terbayar;
Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan anggota kesatuan;
Perbuatan terdakwa merugikan kesatuan dan anggota yang lain dan Terdakwa telah menikmati hasilnya.
Menimbang : Bahwa setelah melihat kesalahan Terdakwa, kemudian menilai sifat, hakekat, serta akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa, dan selanjutnya memperhatikan tujuan pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, oleh karena itu Terdakwa harus dipecat dari dinas miter.
Menimbang : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang : Bahwa selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang berupa surat-surat :
2 (dua) lembar Surat Perintah Kakudam IM nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
1 (satu) lembar Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No.Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juni 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juli 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Agustus 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan September 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Daftar penerima dana fee manajemen periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat inap periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa dokter rawat inap periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Penerima jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik periode bulan Oktober 2011;
3 (tiga) lembar daftar penerima insentif periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat jalan;
14. 1 (satu) lembar Rekapitulasi penerima jasa para medis periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa pemeriksaan penunjang periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Kwitansi bentuk KU-17 penyetoran saldo PNBP Yanmasum dan penyetoran pajak;
1 (satu) lembar Dukungan rendalwas periode bulan Oktober 2011;
34 (tiga puluh empat) lembar Bon/faktur pembelian gas medik (oksigen) di Serikat Gas sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011;
1 (satu) lembar Rincian Faktur RS. Kesdam Iskandar Muda yang belum terbayar dari PT. Pintoe Aceh;
11 (sebelas) lembar Surat Tagihan pemeriksaan darah dari PT. Prodia cabang Banda Aceh;
5 (lima) lembar Rekap utang Rumkit Tk. III Kesdam IM dari PT. Saba Indomedika;
1 (satu) lembar Print Out Bank Mandiri No. rekening 105-00-9200873-3 a.n Bend. Dana Non APBN Rumkit Tk. III B. Aceh periode tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 25 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang perincian kerugian Rumkit TK III dan jumlah dana yang belum terbayar;
1 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan pembayaran yang ditanggulangi oleh Karumkit TK III Kesdam IM; dan
2 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan yang tidak dibayarkan oleh bendahara PNPB Yanmasum.
Ternyata berkaitan erat dengan perkara ini, sehingga oleh karenanya masing-masing perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Mengingat : Pasal 8 UURI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 , jo Pasal 26 Ayat (1) KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: INDRA SAKTI NASUTION, Lettu Ckm NRP 21960365330175, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Korupsi ”
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan., Denda sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat :
2 (dua) lembar Surat Perintah Kakudam IM nomor Sprin/101/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
1 (satu) lembar Surat Perintah Karumkit Tk. III Kesdam IM No.Sprin/77/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang pengangkatan sebagai bendaharawan Yankesmasum Ex. Officio Rumkit Tk. III Kesdam IM;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juni 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Juli 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Agustus 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan September 2011;
4 (empat) lembar Buku Kas-Bank Dana PNBP Yanmasum Rumkit Tk. III IM bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Daftar penerima dana fee manajemen periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat inap periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa dokter rawat inap periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar Penerima jasa dokter rawat jalan di UGD dan Poliklinik periode bulan Oktober 2011;
3 (tiga) lembar daftar penerima insentif periode bulan Oktober 2011;
1 (satu) lembar rekapitulasi penerima jasa tindakan medik rawat jalan;
14. 1 (satu) lembar Rekapitulasi penerima jasa para medis periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Rekapitulasi penerima jasa pemeriksaan penunjang periode bulan Oktober 2011;
2 (dua) lembar Kwitansi bentuk KU-17 penyetoran saldo PNBP Yanmasum dan penyetoran pajak;
1 (satu) lembar Dukungan rendalwas periode bulan Oktober 2011;
34 (tiga puluh empat) lembar Bon/faktur pembelian gas medik (oksigen) di Serikat Gas sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2011;
1 (satu) lembar Rincian Faktur RS. Kesdam Iskandar Muda yang belum terbayar dari PT. Pintoe Aceh;
11 (sebelas) lembar Surat Tagihan pemeriksaan darah dari PT. Prodia cabang Banda Aceh;
5 (lima) lembar Rekap utang Rumkit Tk. III Kesdam IM dari PT. Saba Indomedika;
1 (satu) lembar Print Out Bank Mandiri No. rekening 105-00-9200873-3 a.n Bend. Dana Non APBN Rumkit Tk. III B. Aceh periode tanggal 1 Oktober 2011 sampai dengan 25 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang perincian kerugian Rumkit TK III dan jumlah dana yang belum terbayar;
1 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan pembayaran yang ditanggulangi oleh Karumkit TK III Kesdam IM; dan
2 (dua) lembar Surat Karumkit TK III Kesdam IM tentang tagihan yang tidak dibayarkan oleh bendahara PNPB Yanmasum,
Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 didalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Waluyo, S.H. Mayor Chk NRP 497058 sebagai Hakim Ketua serta Muhammad Djundan,S.H.,M.H. Mayor Chk NRP 556536 dan Desman Wijaya, S.H., M.H. Mayor Laut (KH) NRP 13134/P, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Yusdiharto, S.H. Kapten Chk NRP 636566, Penasehat Hukum Dedi Noviandi, S.H. Lettu Chk NRP 1108009075118, Panitera Tri Arianto, S.H. Lettu Laut (KH) NRP 18373/P, serta di hadapan umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Waluyo, S.H.
Mayor Chk NRP 497058
Hakim Anggota-I Hakim Anggota-II
Muhammad Djundan,S.H.,M.H. Desman Wijaya, S.H., M.H.
Mayor Chk NRP 556536 Mayor Laut (KH) NRP 13134/P
Panitera
Tri Arianto, S.H
Lettu Laut (KH) NRP 18373/P