173/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 173/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Zulkifli Bin Syafie Rani
1. Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor:173/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Zulkifli Bin Syafie Rani ;
Tempat lahir : Brastagi ;
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 31 Desember 1953 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Darussalam Gang pase Nomor 84 Desa Hagu Selatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Supir ;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 ;
Pengalihan penahanan oleh penuntut Umum dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 ;
Hakim pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 17 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 173/Pen.pid/2014/PN-Lsm tanggal 03 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 173/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 03 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZUKIFLI Bin SYAFIE RANI telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 351 ayat (1) ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI Bin SYAFIE RANI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong dengan masa penahanan yang terlah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan mengemukakan alasan bahwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa akan datang, antara terdakwa dan saksi korban sudah melakukan perdamaian didepan persidangan sudah saling maaf memaafkan antara terdakwa dengan korban, apalagi hubungannya kakak beradik kandung, selanjutnya perdamaian tersebut juga telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian secara tertulis tanggal 14 Januari 2015 yang ditandatangani terdakwa dan saksi korban disaksikan pula oleh imum gampong yaitu Tgk. Muhammad Ibrahim dan an. Masyarakat diwakili oleh Abdullah Aman serta diketahui oleh Keuchik gampong Cot Girek Kandang Basri Rasyid S.pd ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2014, bertempat di Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan saksi MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI kemudian saksi MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI bertanya kepada terdakwa dengan kata – kata “kenapa mengatakan saya makan pepek curian” kemudian terdakwa menjawab “apa tidak ada pasti ada kamu buat jam – jam 3 pagi kamu keluar dari rumah janda,” kemudian terdakwa mengatakan lagi “jangan dekat – dekat saya kamu nanti kubacok kamu”, kemudian saksi MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI menghampiri terdakwa dengan berkata “ini pukul saya dan bacok saya” dan pada saat itu terdakwa mengayunkan tangan kanan ke arah wajah saksi MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi korban MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI mengalami luka lecet pada sudut bibir dengan diameter + 1 cm dan gigi atas bagian belakang menjadi goyang ;
Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor: 445/2636/PKMR - MD/IX/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Hasil Pemeriksaan MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rona Miranti, Dokter pada Puskesmas Rawatan Muara Dua dengan kesimpulan “diduga luka disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD SALEH Bin SYAFIE RANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 September 2014 pada pukul 09.30 WIB bertempat di jalan Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terjadi penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani ;
Bahwa cara terdakwa melakukan adalah dengan memukul bagian mulut saksi sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan akibat pemukulan tersebut bibir saksi berdarah dan gigi atas bagian belakang bergoyang ;
Bahwa ada saksi wartono yang melihat kejadian tersebut ;
Bahwa sebab saksi dipukul adalah karena saksi menanyakan kepada terdakwa kenapa terdakwa mengatakan saksi berbuat mesum dan apa buktinya kemudian terdakwa marah dan mengatakan akan membacok saksi ;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan karena terdakwa adalah abang kandung saksi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi tidak bisa makan selama 3 (tiga) hari dan tidak bekerja selama 2 (dua) hari ;
Bahwa disidang dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 445/2636/PKMR - MD/IX/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Hasil Pemeriksaan MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rona Miranti, Dokter pada Puskesmas Rawatan Muara Dua, keadaan fisik mengalami luka lecet pada sudut bibir dengan diameter + 1 cm dan gigi atas bagian belakang menjadi goyang, dengan kesimpulan “diduga luka disebabkan oleh trauma benda tumpul, atas visum tersebut dibenarkan oleh saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi WARTONO Bin WIRYOKARIYO, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 pada pukul 09.30 WIB bertempat di jalan Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terjadi penganiayaan terhadap saksi Muhammad Saleh Bin Syafie Rani ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani ;
Bahwa saksi melihat langsung dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter jadi saksi tidak melihat dengan jelas bagian mana yang terkena pukulan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AGUSNIDAR Bin ZULKIFLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 September 2014 pada pukul 09.30 WIB bertempat di jalan Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terjadi penganiayaan terhadap saksi Muhammad Saleh Bin Syafie Rani ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah orang tua saksi yaitu Terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani ;
Bahwa saksi melihat sendiri pemukulan tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai mulut sebelah kiri dan bibir bagian bawah sebelah kiri berdarah ;
Bahwa saksi melihat korban luka dibibir sebelah kiri serta bibirnya berdarah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi terdakwa menyatakan saksi yang meringankan tersebut tidak ada ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 pada pukul 09.30 WIB bertempat di jalan Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terjadi penganiayaan terhadap saksi Muhammad Saleh Bin Syafie Rani ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke wajah saksi korban dan mengenai bagian mulut serta bibir korban berdarah ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi ;
Bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 pada pukul 09.30 WIB bertempat di jalan Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terjadi penganiayaan terhadap saksi Muhammad Saleh Bin Syafie Rani ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke wajah saksi korban dan mengenai bagian mulut serta bibir korban berdarah ;
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa terdakwa membenarkan dipersidangan Visum Et Repertum Nomor: 445/2636/PKMR - MD/IX/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Hasil Pemeriksaan MUHAMMAD SALEH BIN SYAFIE RANI, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rona Miranti, Dokter pada Puskesmas Rawatan Muara Dua, keadaan fisik mengalami luka lecet pada sudut bibir dengan diameter + 1 cm dan gigi atas bagian belakang menjadi goyang, dengan kesimpulan “diduga luka disebabkan oleh trauma benda tumpul, atas visum saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum, artinya siapa saja orang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri membenarkan sesuai identitasnya atas nama Zulkifli Bin Syafie Rani adalah orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Melakukan Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa yang disebut dengan penganiayaan adalah menyebabkan rasa sakit pada orang lain, yang berdasarkan fakta fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi- saksi dan terdakwa bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 pada pukul 09.30 WIB bertempat di jalan Dusun BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Muhammad Saleh Bin Syafie Rani ;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke wajah saksi korban dan mengenai bagian mulut serta bibir korban berdarah sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban tidak bisa makan selama 3 (tiga) hari dan tidak bekerja selama 2 (dua) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor 445/2636/PKMR-MD/IX/2014 tanggal 29 september 2014 tentang hasil pemeriksaan Muhammad Saleh Bin Syafie Rani mengalami luka lecet pada sudut bibir dengan diameter +1 Cm dan gigi atas bagian belakang bergoyang;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan tersebut karena Terdakwa dipersidangan telah mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang, selain itu pula antara terdakwa dan saksi korban sudah melakukan perdamaian didepan persidangan, sudah saling maaf memaafkan antara terdakwa dengan korban, dan dilanjutkan pula perdamaiannya di Desa setempat didepan perangkat Desa yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian secara tertulis tanggal 14 Januari 2015 yang ditandatangani terdakwa dan saksi korban disaksikan pula oleh imum gampong setempat ( Tgk. Muhammad Ibrahim ) dan an. Masyarakat diwakili oleh Abdullah Aman serta diketahui oleh Keuchik Gampong Cot Girek Kandang Basri Rasyid S.pd dan disamping itu pula antara Terdakwa dengan saksi korban beradik kakak kandung dan selanjutnya pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini dan lamanya hukuman terhadap terdakwa akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa dengan saksi korban telah melakukan perdamaian, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 14 Januari 2015;
Terdakwa dengan saksi korban beradik kakak kandung;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa istri dan anak-anak yang harus dinafkahi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli Bin Syafie Rani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2015, oleh ZULKARNAIN,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. dan APRIYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSBAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh YOHANES,S.H. Penuntut Umum dan tanpa dihadiri Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DENY SYAHPUTRA, S.H., M.H. ZULKARNAIN, S.H., M.H.
APRIYANTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
YUSBAR, S.H.