40/ PID.SUS.TPK/ 2018/ PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/ PID.SUS.TPK/ 2018/ PT.MKS
Ir. A. M. Kilat Karaka
MENGADILI 1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 7 Juni 2018, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang amar selengkapnya sebagai berikut • Menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut • Menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut” • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan pidana denda Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan • Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 80. 000. 000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 -- - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor: 226/ Kep/Dinkes/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor: 756/Kep/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor: 244/ Kep/Dinkes/IX/2015 tanggal 17 September 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor: 753/ Kep/XII/2014 tanggal 12 Agustus 2015 Barang bukti yang disita dari SANDY DWI NUGRAHA, SE berupa : - 1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015 - 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain. 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 40/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Korupsi dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------
Nama lengkap : Ir. A. M. Kilat Karaka
Tempat lahir : Makassar
Umur/Tgl.lahir : 52 Tahun / 7 Agustus 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Komplek Jipang Permai DP 6 No 17 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT. Haka Utama)
Pendidikan : S1
Penahanan oleh : ---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 ; -------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 03 Januari 2018 ; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Januari 2018 ; ------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 23 Februari 2018 ; --------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 24 Februari 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018 ; --------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pertama sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Mei 2018 ; ---------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kedua sejak tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 ; ---------------------------------------------
Penahanan Hakim Tinggi Makassar sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan 7 Juli 2018 ; --------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Tinggi dengan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 8 Juli 2018 sampai dengan 5 September 2018 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Permohonan Perpanjangan Penahanan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Cq Panitera Muda Pidana Khusus, tanggal 14 Agustus 2018, Nomor W22-U/ Um-2492/ HPDN.Tpk/ VIII/ 2018, terhitung sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan 5 Oktober 2018 ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di dampingi Penasihat Hukumnya : Muhammad Amran Hamdy, S.H., M.H., Muhhamad Sirul Haq, S.H., Agus Salim , Amd, BA, S.H., dan Hans, SH. Advokat berkantor di Jalan Kebahagian Utara 15 Blok A No. 443 BTP, Makassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2017 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ PHI Makassar pada tanggal 08 Januari 2018. No. 12/ PID/ 2018/ KB. Dan Dr. Albert Manopo, S.H., M.H., Bobby Albertus Kondoy, S.H., M.H., dan Wilson Imanuela Lasi, S.H., M.H., Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal.01 Februari 2018 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga/ HAM/ PHI Makassar pada tanggal19 Februari 2018 No. 71/ PID.SUS/ 2018/ KB ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca; ------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 19 Juli 2018, Nomor 40/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PT.MKS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; ----------
Surat Penunjukan dari Panitera Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 19 Juli 2018, Nomor 40/ Pid.Sus.Tpk /2018/ PT. MKS, tentang Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim, dalam memeriksa dan mengadili perkara di dalam tingkat banding ;--------------------
Semua berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 22 Oktober 2015, Nomor Reg. Perkara: PDS–02/ R.4.24/ Ft.1/ 01/ 2018, dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------
PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Ir. A. M. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA berdasarkan akta Notaris No.05 tanggal 03 Desember 2005 tentang pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris FATMI NURYANTI atas Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, bersama dengan saksi dr. H. MARWAN AHMADGANOKO, Sp. PK selaku (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Enrekang dan PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015), serta saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE selaku pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Tahun 2015 s/d bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya diwaktu lain pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, bertempat di Kel. Kambiolangi Kec. Alla Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertempat di Pengadilan Negeri Makassar, Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Enrekang mengusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk permintaan anggaran pembangunan rumah sakit, setelah terbit PMK (penetapan anggaran) kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kab. Enrekang yakni saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK mengikuti asistensi di Kementerian Kesehatan RI mengenai pemantapan usulan Program Pembangunan Rumah Sakit, setelah terealisasi pengusulan tersebut dimasukkan di APBD (DAK+) Kab. Enrekang T.A 2015 nama pembangunan Rumah Sakit Pratama yang total anggarannya sebesar Rp.4.738.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Oktober 2015, saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE mendapatkan informasi melalui LPSE Kab. Enrekang tentang pelelangan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 selanjutnya saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE berkoordinasi dengan teman-temannya untuk ikut memasukkan penawaran namun saat itu saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE terkendala perusahaan sehingga meminta tolong kepada terdakwa Ir. H. AM. KILAT KARAKA untuk meminjam perusahaannya yaitu PT. HAKA UTAMA untuk dipakai memasukkan penawaran lelang dan saat itu terdakwa menyetujui, selanjutnya saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE bersama terdakwa dibantu oleh Staf dari PT. HAKA UTAMA yakni saksi AHMAD SOPIAN ALALA melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran lelang pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 dengan menggunakan PT. HAKA UTAMA ; ----------
Bahwa setelah mengikuti tahapan pelelangan sekitar bulan November Tahun 2015, PT. HAKA UTAMA dinyatakan sebagai pemenang pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015, dan melakukan penandatanganan kontrak sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015, tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Dr. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tedakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama tepatnya tanggal 09 November 2015, terdakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA memberikan Kuasa Direksi kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE untuk seluruh item pekerjaan berdasarkan Akte Notaris FATMI NURYANTI, SH dengan Nomor : 08 tanggal 09 November 2015, dengan komitmen pemberian Fee sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda terima kasih untuk pinjam pakai perusahaan, selanjutnya terdakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA dan saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE membuka rekening bersama di Bank Mandiri Toddopuli dengan No. Rekening 1740000363010, sebagai wadah penerimaan Termin pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kab. Enrekang TA. 2015, yang pencairannya harus sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak yaitu terdakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA dan saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE ; ------------------------------------
Bahwa item-item yang termuat dalam isi kontrak Nomor : 14/ KONTRAK/ PENG-RS/ PRATAMA/ DKE/ XI/ 2015, tanggal 9 November 2015, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, yaitu : --------------------------------------------------------------------
Prelimineris / Pekerjaan pendahuluan Rp. 36.250.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------
Pekerjaan Utama Rp. 93.780.637,42,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Dua Sen) ; ----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Tanah (Pematangan Lahan) Rp. 1.413.940.158,89,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen) ; ----
Pekerjaan Struktur : ------------------------------------------------------------------
Pondasi Rp. 1.159.305.030,95 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Puluh Rupiah Sembilan Puluh Lima Sen) ; ----------------------------------------------------------------
Tie Biem Rp. 822.903.932,07 ( Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) ; -----------------------------------------------------------------------
Kolom Rp. 647.445.172, 08 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Delapan Sen) ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA tercantum daftar Personil Inti diantaranya : ---------------------------------------------------------
-
No. Nama Jabatan Dalam
Pekerjaan
Sertifikat Keahlian 1 2 3 4 1. ARMIN BIRI, ST Proyek Manager Ahli Manajemen
Proyek Mad
2. Ir. ANDI RIDWAN WIBOWO Quality Control Ahli Teknik Bangunan
Gedung Utama
3. ANWAR RAHIM, ST ALAM DAULAY, ST Safety Enginering Ahli Konstruksi
Gedung Mad
4. MUHAMMAD NURDIN
HARTIH, ST
Pelaksana
Lapangan
Pelaksana lapangan
pekerjaan gedung
5. SUGIARTO
SAHRIR,ST
Pelaksana Juru Hitung
Kualitas
6. HASAN Pelaksana Tukang Beton 7. JIHAN YAHYA Logistik Logistik 8. SYAMSUL BAHRI Admisnistrsi Administrasi
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, personil inti yang dipekerjakan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. HAKA UTAMA maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE tidak sesuai dengan orang yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menjadi bagian dari kontrak tersebut baik dari segi Pendidikan maupun Keahlian yang dimiliki berdasarkan sertifikat keahlian, adapun personil inti yang dipekerjakan oleh Terdakwa maupun Kuasa Direksi SANDY DWI NUGRAHA,SE yaitu : ----------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Jabatan Dalam
Pekerjaan
Sertifikat Keahlian 1 2 3 4 1. SUPRIYADI, ST Proyek Manager -- 2. ARDI LUNRANG Bendahara -- 3. ANAS ZAINAL BagianAdministrasi --
Bahwa perbedaan atau pergantian personil yang dilakukan antara personil inti yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan personil inti yang melaksanakan pekerjaan dilapangan menyebabkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 dikerjakan oleh orang yang tidak profesional dan tidak memiliki keahlian yang diakui sesuai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan penawaran PT. HAKA UTAMA tercantum Peralatan utama berupa : ------------------------------------------------------------------------------
Eksavator + Breaker ; ---------------------------------------------------------------
Truck Mixer ; --------------------------------------------------------------------------
Concrete Pump ; ---------------------------------------------------------------------
Concrete Mixer ; ---------------------------------------------------------------------
Dump Truck ; -------------------------------------------------------------------------
Truck Bak Terbuka ; -----------------------------------------------------------------
Scafolding ; ----------------------------------------------------------------------------
Theodolite ; -----------------------------------------------------------------------------
Concrete Fibrator ; -------------------------------------------------------------------
Stamper ; ------------------------------------------------------------------------------
Pompa Air ; ---------------------------------------------------------------------------
Genset ; ---------------------------------------------------------------------------------
Barr Cutter ; ---------------------------------------------------------------------------
Barr Bender ; -------------------------------------------------------------------------
Alat Bantu ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Peralatan Utama yang dipakai oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. HAKA UTAMA maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE tidak sesuai dengan Peralatan Utama yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menjadi bagian dari kontrak tersebut, adapun Peralatan yang dipakai bekerja oleh Terdakwa maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE yaitu : -
Eksavator ; ----------------------------------------------------------------------------
Molen ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan Peralatan inti yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan peralatan inti yang melaksanakan pekerjaan dilapangan menyebabkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terlambat ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2015 terjadi CCO (Contract Change Order) atau Pekerjaan Tambah Kurang atas pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 yang mana yang mendapat perubahan adalah : Pekerjaan Site, Pekerjaan Tanah, dan Pekerjaan Struktur dan CCO tersebut di verifikasi oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015 pekerjaan berjalan selama 53 (Lima Puluh Tiga) hari kalender dan pekerjaan harus selesai tanggal 31 Desember 2015, namun sampai batas akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai sehingga pihak penyedia meminta penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dengan perjanjian bahwa penyedia dikenakan Denda Keterlambatan 1/1000 x 56 HK x 4.566.800.000,- = Rp. 255.740.800, (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh PPK ; ----------------------------------------
Bahwa pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang yang dibiayai oleh APBD (DAK+) Kab. Enrekang T.A 2015 sudah dibayarkan 100 % dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
a. Uang muka sebesar Rp.1.370.040.000,- ; ---------------------------------------
MC 01 sebesar Rp. 1.051.476.000,- ; ---------------------------------------------
PHO sebesar Rp. 2.145.284.000,- ; -----------------------------------------------
- Bahwa pembayarannya telah dikirim ke rekening PT. HAKA UTAMA (Bank Mandiri dengan No. Rekening 1740000363010) sesuai SP2D : ------------------
SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 ; -------------------------
SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 ; -------------------------
SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 ; -----------
- Bahwa saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK sebagai PPK tidak pernah mengecek kebenaran personil inti maupun Peralatan utama yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sehingga pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. HAKA UTAMA dengan menggunakan personil inti maupun peralatan utama yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan berlangsung terus menerus sampai akhir pekerjaan ; ----------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 terdakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA melakukan pengalihan semua item pekerjaan (sub kontrak) kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE, Dimana pengalihan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam dokumen penawaran saat pelelangan dan menjadi bagian dari Surat Perjanjian Pekerjaan dan tidak disampaikan dan diajukan untuk persetujuan kepada PPK,dan PPK pun tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung terkait pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehingga tidak mengetahui pula mengenai adanya pengalihan seluruh pekerjaan (sub kontrak) kepada pihak lain ; -------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, PT. HAKA UTAMA melakukan pekerjaan tambah kurang (Contract Change Order) terhadap beberapa item pekerjaan sedangkan berdasarkan Kontrak Nomor 15/ KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015, tanggal 09 November 2015, merupakan jenis kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dan berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 51 ayat (1) bahwa terhadap jenis kontrak Lumpsum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang ; -------------
- Bahwa berdasarkan laporan progress yang dibuat oleh kontraktor pelaksana PT. HAKA UTAMA dan Konsultan Pengawas tercantum progress pekerjaan yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Minggu I tanggal 09 – 15November 2015 realisasi bobot pekerjaan 0,11 % dari rencana 3,03 % sehingga terjadi deviasi sebesar 2,92 % ; -----------
b. Minggu II tanggal 16-22 November 2015 realisasi bobot pekerjaan 6,90 % dari rencana 12,01 % sehingga terjadi deviasi sebesar 5,11 % ; -------------
c. Minggu III tanggal 23-29 November 2015 realisasi bobot pekerjaan 13,69% dari rencana 27,11% sehingga terjadi deviasi sebesar 13,42% ; --
Minggu IV tanggal 30 November 2015 – tanggal 06 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 32,69 % dari rencana 48,70 % sehingga terjadi deviasi sebesar 16,01 % ; --------------------------------------------------------------
Minggu V tanggal 07 – 13 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 52,71% dari rencana 68,44% sehingga terjadi deviasi sebesar 15,73% ;---
Minggu VI tanggal 14-20 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 73,17% dari rencana 85,34% sehingga terjadi deviasi sebesar 12,17% ;---
Minggu VII tanggal 21-27 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 76,08% dari rencana 97,39% sehingga terjadi deviasi sebesar 21,31% ;---
Minggu VIII tanggal 28-31 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 81,36 % dari rencana 100 % sehingga terjadi deviasi sebesar 18,64 % ; --
- Bahwa dalam pelaksanan pekerjaan, PT. HAKA UTAMA tidak dapat memenuhi target rencana realisasi pekerjaan sampai batas akhir pelaksanaan pekerjaan per tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015, tanggal 09 November 2015, sehingga pekerjaan mengalami deviasi atau keterlambatan pekerjaan ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada akhir kontrak per tanggal 31 Desember 2015, pekerjaan belum selesai maka saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK selau PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia Jasa PT. HAKA UTAMA selama 50 hari, namun pekerjaan tersebut baru selesai pada hari ke-56 ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemberian kesempatan 50 Hari namun ternyata mencapai 56 hari oleh saksi Dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku PPK kepada PT. HAKA UTAMA tidak berdasarkan pertimbangan yang secara fakta dilapangan sesuai syarat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/ PMK.05/ 2014, tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran beserta perubahannya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ PMK.05/ 2015, hal tersebut dikarenakan saksi dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan secara langsung dilokasi pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya selaku PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, beserta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ; -----------------------------------
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2015, dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan cara visual/ hasil pekerjaan nyata dilapangan dibandingkan dengan Back Up data dan AsBuild Drawing kemudian dibuatkan Berita Acara Serah Terima Sementara pekerjaan Nomor : 153/ BA-PHO/ DKE/ II/ 2016 tanggal 26 Februari 2015, dan terhadap pekerjaan tersebut ada masa pemeliharaannya mulai tanggal 26 Februari 2016, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016, dan ada jaminan pemeliharaannya masa berlakunya sampai tanggal 23 Agustus 2016 ; --------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016, telah dilakukan pemeriksaan fisik dan perhitungan persentase bobot pekerjaan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Prov. Sulsel terhadap objek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, dengan hasil bahwa pekerjaan tersebut mengalami kekurangan bobot pekerjaan sebesar 13,368 % ; --------------------
- Bahwa terdakwa melanggar pasal : ----------------------------------------------------
Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi “Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat” ; --
Pasal 6 huruf a Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa” ; ----------------------
Pasal 6 huruf b Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa” ; --------------------------------
Pasal 6 huruf c Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat” ; ------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf e Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ; ------------
Pasal 6 huruf g Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara ; ------------------------------------------
Pasal 51 ayat (1) huruf f Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak lump sum merupakan kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana dalam kontrak dengan ketentuan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang” ; ------------------------------
Lampiran III Bagian C Angka 2 sub h-(1) dan (7) Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “(1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan dan (7) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan” ; ------------------------------------------------------
Lampiran III Bagian C Angka 2 sub i-(1) huruf a), c) dan e) Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “ :--------------
a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan pekerjaan ; ---------------------------------------------------
b) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan ;
c) untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan ; --------------------------------------------
Pasal 89 ayat (2a) Perpres No. 4 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, berbunyi : Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ; -----------------------------
Pasal 3 dan pasal 4 ayat (4) Perka LKPP No. 19 Tahun 2014, tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi yaitu : -------
- Pasal 3“Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak” ; ------------------------------------------------------------------------------
- Pasal 4 ayat (4) “Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan” ; -----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Ir. H AM KILAT KARAKA bersama-sama dengan saksi Dr. H. MARWANAHMAD GANOKO, Sp.PK dan saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE telah mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.077.878.256,65 (Satu Miliar Tujuh puluh Tujuh juta Delapan ratus Tujuh puluh Delapan ribu Dua ratus Lima puluh Enam Rupiah Enam puluh Lima Sen) yang didukung dengan Hasil Audit Perhitungan dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulsel ; --------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Ir. A. M. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA berdasarkan akta Notaris No.05 tanggal 03 Desember 2005, tentang pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris FATMI NURYANTI) atas Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, bersama dengan dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp. PK selaku (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Enrekang dan PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015), serta SANDY DWI NUGRAHA, SE selaku pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, yang dilakukan penuntutan secara terpisah pada Tahun 2015, s/d bulan Maret 2016, atau setidak-tidaknya diwaktu- waktu lain pada Tahun 2015, dan Tahun 2016, bertempat di Kel. Kamboangi Kec. Alla Kab. Enrekang Prov. Sulawesi selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertempat di Pengadilan Negeri Makassar Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Enrekang mengusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk permintaan anggaran pembangunan rumah sakit, setelah terbit PMK (penetapan anggaran) kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kab. Enrekang yakni saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK mengikuti asistensi di Kementerian Kesehatan RI mengenai pemantapan usulan Program Pembangunan Rumah Sakit, setelah terealisasi pengusulan tersebut dimasukkan di APBD (DAK+) Kab. Enrekang T.A 2015, nama pembangunan Rumah Sakit Pratama yang total anggarannya sebesar Rp.4.738.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Oktober 2015, saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE mendapatkan informasi melalui LPSE Kab. Enrekang tentang pelelangan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 selanjutnya saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE berkoordinasi dengan teman-temannya untuk ikut memasukkan penawaran namun saat itu saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE terkendala perusahaan sehingga meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam perusahaannya yaitu PT. HAKA UTAMA untuk dipakai memasukkan penawaran lelang dan saat itu terdakwa menyetujui, selanjutnya saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE bersama terdakwa dibantu oleh Staf dari PT. HAKA UTAMA yakni saksi AHMAD SOPIAN ALALA melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran lelang pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015, dengan menggunakan PT. HAKA UTAMA ; ------------------------------------------
Bahwa setelah mengikuti tahapan pelelangan sekitar bulan November Tahun 2015, PT. HAKA UTAMA dinyatakan sebagai pemenang pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015, dan melakukan penandatanganan kontrak sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015, tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Dr. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selaku PPK dan tedakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA ; ----------------------------
Bahwa item-etem yang termuat dalam isi kontrak Nomor : 14/ KONTRAK/ PENG-RS/ PRATAMA/ DKE/ XI/ 2015, tanggal 9 November 2015, tentang Pekerjaan Pembangunan Rumh Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, yaitu : ---------------------------------------------------------------------
Prelimineris / Pekerjaan pendahuluan Rp.36.250.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------
Pekerjaan Utama Rp.93.780.637,42,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Dua Sen) ; ----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Tanah (Pematangan Lahan) Rp.1.413.940.158,84,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Empat Sen) ; --------
Pekerjaan Struktur : -------------------------------------------------------------------
Pondasi Rp. 1.159.305.030,95,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Puluh Rupiah Sembilan Puluh Lima Sen) ; ----------------------------------------------------------------
Tie Biem Rp. 822.903.932,07,- ( Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) ; ------------------------------------------------------------------------
Kolom Rp. 647.445.172,08,- (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Delapan Sen) ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA tercantum daftar Personil Inti diantaranya:
| No. | Nama | Jabatan alam Pekerjaan | Sertifikat Keahlian |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | ARMIN BIRI, ST | Proyek Manager | Ahli Manajemen Proyek Mad |
| 2. | Ir. ANDI RIDWAN WIBOWO | Quality Control | Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama |
| 3. | ANWAR RAHIM, ST ALAM DAULAY, ST | Safety Enginering | Ahli Konstruksi Gedung Mad |
| 4. | MUHAMMAD NURDIN HARTIH, ST | Pelaksana Lapangan | Pelaksana lapangan pekerjaan gedung |
| 5. | SUGIARTOSAHRIR,ST | Pelaksana | Juru Hitung Kualitas |
| 6. | HASAN | Pelaksana | Tukang Beton |
| 7. | JIHAN YAHYA | Logistik | Logistik |
| 8. | SYAMSUL BAHRI | Admisnistrasi | Administrasi |
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, personil inti yang dipekerjaan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. HAKA UTAMA maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE tidak sesuai dengan orang yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menjadi bagian dari kontrak tersebut baik dari segi Pendidikan maupun Keahlian yang dimiliki berdasarkan sertifikat keahlian, adapun personil inti yang dipekerjakan oleh Tersangka maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE yaitu : ---------------------------------------------------------------------
| No. | Nama | Jabatan Dalam Pekerjaan | Sertifikat Keahlian |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | SUPRIYADI, ST | Proyek Manager | -- |
| 2. | ARDI LUNRANG | Bendahara | -- |
| 3. | ANAS ZAINAL | Bagian Administrasi | -- |
Bahwa perbedaan atau pergantian personil yang dilakukan antara personil inti yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan personil inti yang melaksanakan pekerjaan dilapangan menyebabkan pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, dikerjakan oleh orang yang tidak profesional dan tidak memiliki keahlian yang diakui sesuai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang ; ---------------------------------------
Bahwa sesuai dengan penawaran PT. HAKA UTAMA tercantum Peralatan utama berupa : ------------------------------------------------------------------------------
Eksavator + Breaker ; ---------------------------------------------------------------
Truck Mixer ; --------------------------------------------------------------------------
Concrete Pump ; --------------------------------------------------------------------
Concrete Mixer ; ---------------------------------------------------------------------
Dump Truck ; --------------------------------------------------------------------------
Truck Bak Terbuka ; ----------------------------------------------------------------
Scafolding ; ---------------------------------------------------------------------------
Theodolite ; ---------------------------------------------------------------------------
Concrete Fibrator ; ------------------------------------------------------------------
Stamper ; -----------------------------------------------------------------------------
Pompa Air ; ---------------------------------------------------------------------------
Genset ; -------------------------------------------------------------------------------
Barr Cutter ; ---------------------------------------------------------------------------
Barr Bender ; --------------------------------------------------------------------------
Alat Bantu ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Peralatan Utama yang dipakai oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. HAKA UTAMA maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE tidak sesuai dengan Peralatan Utama yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menjadi bagian dari kontrak tersebut, adapun Peralatan yang yang dipakai bekerja oleh Terdakwa maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA,SE yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
Eksavator ; ------------------------------------------------------------------------
Molen ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan Peralatan inti yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan peralatan inti yang melaksanakan pekerjaan dilapangan menyebabkan pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terlambat ; ---------------------------------------------
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2015, terjadi CCO (Contract Change Order) atau Pekerjaan Tambah Kurang atas pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015, yang mana yang mendapat perubahan adalah : Pekerjaan Site, Pekerjaan Tanah, dan Pekerjaan Struktur dan CCO tersebut di verifikasi oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015, tanggal 09 November 2015, pekerjaan berjalan selama 53 (Lima Puluh Tiga) hari kalender dan pekerjaan harus selesai tanggal 31 Desember 2015, namun sampai batas akhir kontrak pekerjaan tersebut belum selesai sehingga Pihak penyedia meminta penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dengan perjanjian bahwa penyedia dikenakan Denda keterlambatan 1/1000 x 56 HK x 4.566.800.000,- = Rp. 255.740.800, (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh PPK ; -----------------------------------------
Bahwa pekerjaan Pembangunan Rumah sakit pratama Kab. Enrekang yang dibiayai oleh APBD (DAK+) Kab. Enrekang T.A 2015, sudah dibayarkan 100 % dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Uang muka sebesar Rp.1.370.040.000,- (Satu Milyar Tiga ratus Tujuh Puluh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------
MC 01 sebesar Rp. 1.051.476.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) ; --------------------------------
PHO sebesar Rp. 2.145.284.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) ; -----------------
- Bahwa pembayarannya telah dikirim ke rekening PT. HAKA UTAMA (Bank Mandiri dengan No. Rekening 1740000363010) sesuai SP2D : ------------------
SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 ; ----------------------
SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 ; ---------------------
SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 ; -------
- Bahwa saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK sebagai PPK tidak pernah mengecek kebenaran personil inti maupun Peralatan utama yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sehingga pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. HAKA UTAMA dengan menggunakan personil inti maupun peralatan utama yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan berlangsung terus menerus sampai akhir pekerjaan ; ----------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, terdakwa selaku Direktur PT. HAKA UTAMA melakukan pengalihan semua item pekerjaan (sub kontrak) kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE, Dimana pengalihan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam dokumen penawaran saat pelelangan dan menjadi bagian dari Surat Perjanjian Pekerjaan dan tidak disampaikan dan diajukan untuk persetujuan kepada PPK,dan PPK pun tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung terkait pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehingga tidak mengetahui pula mengenai adanya pengalihan seluruh pekerjaan (sub kontrak) kepada pihak lain ; -------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, PT. HAKA UTAMA melakukan pekerjaan tambah kurang (Contract Change Order) terhadap beberapa item pekerjaan sedangkan berdasarkan Kontrak Nomor :15/KONTRAK/PENG.RS Pratama/DKE/XI/2015 tanggal 09 November 2015, merupakan jenis Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dan berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 51 ayat (1) bahwa terhadap jenis kontrak Lumpsum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang ; ------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan laporan progress yang dibuat oleh kontraktor pelaksana PT. HAKA UTAMA danKonsultan Pengawas dan tercantum progress pekerjaan yaitu : ----------------------------------------------------------------------------
a. Minggu I tanggal 09–15November 2015, realisasi bobot pekerjaan 0,11% dari rencana 3,03% sehingga terjadi deviasi sebesar 2,92% ;----
b. Minggu II tanggal 16-22 November 2015, realisasi bobot pekerjaan 6,90% dari rencana 12,01% sehingga terjadi deviasi sebesar 5,11% ; --
c. Minggu III tanggal 23-29 November 2015, realisasi bobot pekerjaan 13,69% dari rencana 27,11% sehingga terjadi deviasi sebesar 13,42%
Minggu IV tanggal 30 November 2015 – tanggal 06 Desember 2015, realisasi bobot pekerjaan 32,69% dari rencana 48,70% sehingga terjadi deviasi sebesar 16,01% ; ----------------------------------------------------------
Minggu V tanggal 07 – 13Desember 2015, realisasi bobot pekerjaan 52,71% dari rencana 68,44% sehingga terjadi deviasi sebesar 15,73%
Minggu VI tanggal 14-20 Desember 2015, realisasi bobot pekerjaan 73,17% dari rencana 85,34% sehingga terjadi deviasi sebesar 12,17%
Minggu VII tanggal 21-27 Desember 2015, realisasi bobot pekerjaan 76,08% dari rencana 97,39% sehingga terjadi deviasi sebesar 21,31%
Minggu VIII tanggal 28-31 Desember 2015, realisasi bobot pekerjaan 81,36% dari rencana 100% sehingga terjadi deviasi sebesar 18,64% ; -
- Bahwa dalam pelaksanan pekerjaan, PT. HAKA UTAMA tidak dapat memenuhi target rencana realisasi pekerjaan sampai batas akhir pelaksanaan pekerjaan per tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015, tanggal 09 November 2015, sehingga pekerjaan mengalami deviasi atau keterlambatan pekerjaan ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada akhir kontrak per tanggal 31 Desember 2015, pekerjaan belum selesai maka saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PKselaku PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia Jasa PT. HAKA UTAMA selama 50 hari, namun pekerjaan tersebut baru selesai pada hari ke-56 ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemberian kesempatan 50 Hari namun ternyata mencapai 56 hari oleh saksi Dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku PPK kepada PT. HAKA UTAMA tidak berdasarkan pertimbangan yang secara fakta dilapangan sesuai syarat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/ PMK.05/ 2014, tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran beserta perubahannya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ PMK.05/ 2015, hal tersebut dikarenakan saksi dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan secara langsung dilokasi pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya selaku PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, beserta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ; -----------------------------------
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2015, dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan cara visual / hasil pekerjaan nyata dilapangan dibandingkan dengan Back Up data dan AsBuild Drawing kemudian dibuatkan Berita Acara Serah Terima Sementara pekerjaan Nomor : 153/ BA-PHO/ DKE/ II/ 2016, tanggal 26 Februari 2015, dan terhadap pekerjaan tersebut ada masa pemeliharaannya mulai tanggal 26 Februari 2016, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016, dan ada jaminan pemeliharaannya masa berlakunya sampai tanggal 23 Agustus 2016 ; --------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016, telah dilakukan pemeriksaan fisik dan perhitungan persentase bobot pekerjaan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Prov. Sulsel terhadap objek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, dengan hasil bahwa pekerjaan tersebut mengalami kekurangan bobot pekerjaan sebesar 13,368 % ; --------------------
- Bahwa adapun tugas dan kewenangan terdakwa selaku direksi PT Haka Utama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Haka Utama yang dibuat oleh Notaris FATMI NURYANTI, S.H. dengan Nomor : 05 tanggal 03 Desember 2005, yaitu : -----------------------------------------------------
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya ; ---------
2. Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ----------------------------------------------
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :----------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (dalam hal ini tidak termasyuk pengambilan uang dari Bank atas dasar perjanjian kredit yang telah dibuka antara perseroan denag Bank yang bersangkutan) ; ------------------------------------------------------------
b. membebani barang-barang tetap milik perseroan dengan hipotik atau dengan cara apapun juga melepaskan hak-hak perseroan atas harta tetap milik perseroan ; ---------------------------------------------------
c. menggadaikan barang-barang bergerak milik perseroan ; --------------
d. membeli dan atau/menjual barang-barang tetap atau perusahaan-perusahaan atas nama perseroan ; ------------------------------------------
e. mengikat perseroan sebagai penjamin atas guna dan kepentingan pihak lain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seorang anggota komisaris ; ----------------------------------------------------
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu Tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat ; ----------
5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana di maksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar di tempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut ; --------------------------------------------
6. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan ; -----------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka wakil direktur utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan ; ------------------------
c. Dalam hal wakil Direktur Utama juga tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindakuntuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan ; ------------------------------------------------------------------------
7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhakpula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil kuasanya yang diatur dengan surat kuasa ;-----------
8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh rapat umum pemegang dan wewenang tersebut oleh rapat umum pemegang saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris ; ------------------
9. Dalam hal perseroan mempunyai kepentinganyang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka perseroan akan diwakili oleh anggota direksi lainnya dan dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, dalam hal ini perseroan diwakili oleh komisaris
- Bahwa terdakwa melanggar aturan-aturan yakni : -----------------------------------
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahpada Pasal 87 ayat 3 yaitu penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. ; ---------------------------
Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi “Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat” ; -----------------------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf a Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa” ; ----------------------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf b Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa” ; ----------------------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat” ; ---------------------------------------------
Pasal 6 huruf e Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ; --------------------------------------------------------
Pasal 6 huruf g Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara ; --------------------------
Pasal 51 ayat (1) huruf f Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak lump sum merupakan kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana dalam kontrak dengan ketentuan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang” ; ------------------
Lampiran III Bagian C Angka 2 sub h-(1) dan (7) Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “(1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan dan (7) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan” ; ---------------
Lampiran III Bagian C Angka 2 sub i-(1) huruf a), c) dan e) Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “ ; ---------------------------------------------------------------------------
a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan pekerjaan ; ------------------------------------
c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan ; ---------------------------------------------------------------------
e) untuk Kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan ; ---------------------
Pasal 89 ayat (2a) Perpres No. 4 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, berbunyi : Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ; -------------------------
Pasal 3 dan pasal 4 ayat (4) Perka LKPP No. 19 Tahun 2014, tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi yaitu : ---
- Pasal 3. “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak” ; -------------------------------
- Pasal 4 ayat (4) “Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan” ; -----------
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Ir. H AM KILAT KARAKA bersama-sama dengan saksi Dr. H. MARWANAHMAD GANOKO, Sp.PK dan saksiSANDY DWI NUGRAHA, SE telah mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.077.878.256,65 (Satu Miliar Tujuh puluh Tujuh juta Delapan ratus Tujuh puluh Delapan ribu Dua ratus Lima puluh enam rupiah enam puluh lima sen) yang didukung dengan Hasil Audit Perhitungan dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015, yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Prov. Sulsel ; --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya Terdakwa/ Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -------------------
Membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diserahkan dalam persidangan Peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, menuntut agar Majelis Hakim Pradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan primair ; ----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA dengan perintah agar terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka, harta benda terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA disita secukupnya untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari MANTIMANG, SKM berupa : -------------------
1(Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015 ; ----------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------------------
1(Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir ; -----------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA ;
1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; -----------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; ----------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; ----------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; ---------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015 ; ----------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; ----------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016 ; -------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016 ; --------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir ; ------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor 0591/ SP2D/ 2016/ LS/ 2016, tanggal 28 Juli 2016, beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor 2730/ LS tanggal 03 Desember 2015, beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; ------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor 3566/ LS tanggal 17 Desember 2015, beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; ------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor 226/ Kep/ Dinkes/ VIII/ 2015, tanggal 12 Agustus 2015 ; ------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor 756/ Kep/ XII/ 2014, tanggal 13 Desember 2014 ; ---------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor 244/ Kep/ Dinkes/ IX/ 2015, tanggal 17 September 2015 ; ---------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor 753/ Kep/ XII/ 2014, tanggal 12 Agustus 2015 ; --------------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari SANDY DWI NUGRAHA, SE berupa : --------
1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015 ; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir ; ----------------
Barang bukti no urut 1 sampai dengan 39 dipergunakan dalam perkara lain ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa IR. H. A. M. KILAT KARAKA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------
Membaca Pembelaan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Menyatakan secara Hukum Bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan ; --------------------------------------------------
dan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------------
Oleh karenanya membebaskan dan/atau melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------
Mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan seperti semula ; ------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai Peradilan tingkat pertama menjatuhkan Putusan akhir sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan terdakwa IR. A.M. KILAT KARAKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; ------------------------
Menyatakan Terdakwa IR. A. M. KILAT KARAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; ------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------
Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : -----------------------------------------
1(Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015 ; ------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -----------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------
1(Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir ; ---------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA ; -
1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; ----------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; ------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; -------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015 ; ------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; -----------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; -----------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; -----------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016 ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016 ; ----------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir ; --------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor 0591/ SP2D/ 2016/ LS/ 2016, tanggal 28 Juli 2016, beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; --------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor 2730/ LS, tanggal 03 Desember 2015, beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; --------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor 3566/ LS, tanggal 17 Desember 2015, beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; --------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor 226/ Kep/ Dinkes/ VIII/ 2015, tanggal 12 Agustus 2015 ; -------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor 756/ Kep/ XII/ 2014, tanggal 13 Desember 2014 ; -----------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor 244/ Kep/ Dinkes/ IX/ 2015, tanggal 17 September 2015 ; ----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor 753/ Kep/ XII/ 2014, tanggal 12 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari SANDY DWI NUGRAHA, SE berupa :-----
1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015 ; --------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir ; ----------------------------
Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain ; ------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding pada tanggal 8 Juni 2018, sesuai akta permintaan banding yang dibuat oleh Baso Rasyid,SH.MH. Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN.Mks, bahwa tentang permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana akta pemberitahuan oleh Alauddin, SE. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar ; ------------
Membaca Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Juni 2018, dan diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasasar, pada tanggal 4 Juli 2018, dan ditanda tangani oleh Plh. Panitera dan bahwa Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Tim Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2018, yang pada pokoknya Sebagai berikut ; --------------------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa IR H A MUH KILAT KARAKA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair adalah keliru karena sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jelas-jelas terdakwa telah melakukan perbuatan malawan hukum yakni : ---
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada bulan Oktober 2015 saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE mendapatkan informasi melalui LPSE Kab. Enrekang tentang pelelangan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 selanjutnya saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE berkoordinasi dengan teman-temannya untuk ikut memasukkan penawaran namun saat itu saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE terkendala perusahaan sehingga meminta tolong kepada terdakwa Ir. H. AM. KILAT KARAKA untuk meminjam perusahaannya yaitu PT. HAKA UTAMA untuk dipakai memasukkan penawaran lelang dan saat itu terdakwa Ir. AM. KILAT KARAKA menyetujui, selanjutnya saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE bersama terdakwa H. AM KILAT KARAKA dibantu oleh Staf dari PT. HAKA UTAMA saksi AHMAD SOPIAN ALALA melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran lelang pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 dengan menggunakan PT. HAKA UTAMA ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa setelah mengikuti tahapan pelelangan sekitar bulan November tahun 2015 PT. HAKA UTAMA dinyatakan sebagai pemenang pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 dan melakukan penandatanganan kontrak sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Dr. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.Pk selaku PPK dan tedakwa Ir. AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada hari yang sama tepatnya tanggal 09 November 2015 terdakwa Ir. H AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA memberikan Kuasa Direksi kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE untuk seluruh item pekerjaan berdasarkan Akte Notaris FATMI NURYANTI, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015 dengan komitmen pemberian FEE sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda terima kasih untuk pinjam pakai perusahaan, selanjutnya terdakwa Ir. H AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA dan SANDY DWI NUGRAHA, SE membuka rekening bersama di Bank Mandiri Toddopuli No. Rekening 1740000363010, sebagai wadah penerimaan Termin pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 yang pencairannya harus persetujuan kedua belah pihak yaitu terdakwa Ir. H AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA dan saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE ; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa item-etem yang termuat dalam isi kontrak Nomor : 14/KONTRAK/PENG-RS/PRATAMA/DKE/XI/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Pekerjaan Pembangunan Rumh Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yaitu : ----------------------------------------------------------------
Prelimineris / Pekerjaan pendahuluan Rp 36.250.000; (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; -------------------------
Pekerjaan Utama Rp 93.780.637,42 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah EmpaT Puluh Dua Sen ) ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan Tanah (Pematangan Lahan) Rp 1.413.940.158,84; (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Empat Sen) ; --------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Struktur : -------------------------------------------------------------
Pondasi Rp 1.159.305.030,95 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Puluh Rupiah Sembilan Puluh Lima Sen) ; -------------------------------------------------------------
Tie Biem Rp 822.903.932,07 ( Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) ; ------------------------------------------------------------
Kolom Rp 647.445.172, 08 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Delan Sen) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa perbedaan atau pergantian personil yang dilakukan antara personil inti yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan personil inti yang melaksanakan pekerjaan dilapangan menyebabkan pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 dikerjakan oleh orang yang tidak profesional dan tidak memiliki keahlian yang diakui sesuai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang ; ----------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa sesuai dengan penawaran PT. HAKA UTAMA tercantum Peralatan utama berupa : ------
Eksavator + Breaker ; -----------------------------------------------------------
Truck Mixer ; -----------------------------------------------------------------------
Concrete Pump ; -----------------------------------------------------------------
Concrete Mixer ; ------------------------------------------------------------------
Dump Truck ; ----------------------------------------------------------------------
Truck Bak Terbuka ; -------------------------------------------------------------
Scafolding ; ------------------------------------------------------------------------
Theodolite ; --------------------------------------------------------------------------
Concrete Fibrator ; ---------------------------------------------------------------
Stamper ; ---------------------------------------------------------------------------
Pompa Air ; ------------------------------------------------------------------------
Genset ; ----------------------------------------------------------------------------
Barr Cutter ; -----------------------------------------------------------------------
Barr Bender ; ----------------------------------------------------------------------
Alt Bantu ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Peralatan Utama yang dipakai oleh terdakwa Ir. H.AM KILAT KARAKA selaku Direktur Utama PT. HAKA UTAMA maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA,SE tidak sesuai dengan Peralatan Utama yang tercantum dalam dokumen penawaran dan menjadi bagian dari kontrak tersebut, adapun Peralatan yang yang dipakai bekerja oleh Terdakwa Ir. H. AM KILAT KARAKA maupun Kuasa Direksi saksi SANDY DWI NUGRAHA,SE yaitu : ----------
Eksavator ; ----------------------------------------------------------------------
Molen ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa perbedaan Peralatan inti yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan peralatan inti yang melaksanakan pekerjaan dilapangan menyebabkan pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terlambat ; ------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada pertengahan bulan Desember 2015 terjadi CCO (Contract Change Order) atau Pekerjaan Tambah Kurang atas pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang TA. 2015 yang mana yang mendapat perubahan adalah :Pekerjaan Site, Pekerjaan Tanah, dan Pekerjaan Struktur dan CCO tersebut di verifikasi oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015 pekerjaan berjalan selama 53 (Lima Puluh Tiga) hari kalender dan pekerjaan harus selesai tanggal 31 Desember 2015. Namun sampai batas akhir kontrak pekerjaan tersebut belum selesai sehingga Pihak penyedia meminta penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dengan perjanjian bahwa penyedia dikenakan Denda keterlambatan 1/1000 x 56 HK x 4.566.800.000,- = Rp. 255.740.800, (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh PPK ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pekerjaan Pembangunan Rumah sakit pratama Kab. Enrekang yang dibiayai oleh APBD (DAK+) Kab. Enrekang T.A 2015 sudah dibayarkan 100% dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
a. Uang muka sebesar Rp.1.370.040.000 ; ------------------------------------
MC 01 sebesar Rp. 1.051.476.000 ; --------------------------------------
PHO sebesar Rp. 2.145.284.000 ; ----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pembayarannya telah dikirim ke rekening PT. HAKA UTAMA (Bank Mandiri dengan No. Rekening 1740000363010). Sesuai SP2D ; -----------
SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 ; -------
SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 ; ----------------------
SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 ; ----------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah mengecek kebenaran personil inti maupun Peralatan utama yang melaksanakan pekerjaan di lapangan sehingga pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. HK UTAMA dengan menggunakan personil inti maupun peralatan utama yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan berlangsung terus menerus sampai akhir pekerjaan ; -----
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 Direktur PT. HAKA UTAMA terdakwa Ir. H. AM KILAT KARAKA melakukan pengalihan semua item pekerjaan (sub kontrak) kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE, Dimana pengalihan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam dokumen penawaran saat pelelangan dan menjadi bagian dari Surat Perjanjian Pekerjaan dan tidak disampaikan dan diajukan untuk persetujuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dan PPK pun tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung terkait pelaksanaan pekerjaan dilapangan sehingga tidak mengetahui pula mengenai adanya pengalihan seluruh pekerjaan (sub kontrak) kepada pihak lain ; ------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 PT. HAKA UTAMA melakukan pekerjaan tambah kurang (Contract Change Order) terhadap beberapa item pekerjaan sedangkan berdasarkan Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK / PENG.RS Pratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015 merupakan jenis kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dan berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 51 ayat (1) bahwa terhadap jenis kontrak Lumpsum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang ; -----------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa berdasarkan laporan progress yang dibuat oleh kontraktor pelaksana PT. HAKA UTAMA dan Konsultan Pengawas dan tercantum progress pekerjaan yaitu : -------------------------
1. Minggu I tanggal 09 – 15 November 2015 realisasi bobot pekerjaan 0,11% dari rencana 3,03% sehingga terjadi deviasi sebesar 2,92%
2. Minggu II tanggal 16-22 November 2015 realisasi bobot pekerjaan 6,90% dari rencana 12,01% sehingga terjadi deviasi sebesar 5,11% ; ------------------------------------------------------------------------------
3. Minggu III tanggal 23-29 November 2015 realisasi bobot pekerjaan 13,69% dari rencana 27,11% sehingga terjadi deviasi sebesar 13,42% ; -------------------------------------------------------------------------
Minggu IV tanggal 30 November 2015 – tanggal 06 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 32,69% dari rencana 48,70% sehingga terjadi deviasi sebesar 16,01% ; -------------------------------
Minggu V tanggal 07 – 13 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 55,81% dari rencana 68,44% sehingga terjadi deviasi sebesar 12,63% ; --------------------------------------------------------------
Minggu VI tanggal 14-20 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 67,15% dari rencana 85,34% sehingga terjadi deviasi sebesar 18,19% ; ---------------------------------------------------------------------------
Minggu VII tanggal 21-27 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 76,08% dari rencana 97,39% sehingga terjadi deviasi sebesar 21,31% ; --------------------------------------------------------------
Minggu VIII tanggal 28-31 Desember 2015 realisasi bobot pekerjaan 81,36% dari rencana 100% sehingga terjadi deviasi sebesar 18,64% ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa dalam pelaksanan pekerjaan, PT. HAKA UTAMA tidak dapat memenuhi target rencana realisasi pekerjaan sampai batas akhir pelaksanaan pekerjaan per tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor 15/ KONTRAK/ PENG.RS Pratama/ DKE/ XI/ 2015, tanggal 09 November 2015, sehingga pekerjaan mengalami deviasi atau keterlambatan pekerjaan ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada akhir kontrak per tanggal 31 Desember 2015 pekerjaan belum selesai maka Pejabat Pembuat Komitmen saksi Dr. H. MARWAN AHMAD GANOKO, Sp.PK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia Jasa PT. HAKA UTAMA selama 50 hari, namun pekerjaan tersebut baru selesai pada hari ke-56 ; --------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pemberian kesempatan 50 Hari namun ternyata mencapai 56 hari oleh saksi Dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada PT. HAKA UTAMA tidak berdasarkan pertimbangan yang secara fakta dilapangan sesuai syarat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/ PMK.05/ 2014, tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran beserta perubahannya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ PMK.05/ 2015, hal tersebut dikarenakan saksi dr. H MARWAN AHMAD GANOKO, SP.pK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan secara langsung dilokasi pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ; ----------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada tanggal 26 Februari 2015 dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan cara visual / hasil pekerjaan nyata dilapangan dibandingkan dengan Back Up data dan AsBuild Drawing kemudian dibuatkan Berita Acara Serah Terima Sementara pekerjaan Nomor 153/ BA-PHO/ DKE/ II/ 2016, tanggal 26 Februari 2015, dan terhadap pekerjaan tersebut ada masa pemeliharaannya mulai tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 dan ada jaminan pemeliharaannya masa berlakunya sampai tanggal 23 Agustus 2016 ; ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016, telah dilakukan pemeriksaan fisik dan perhitungan persentase bobot pekerjaan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Prov. Sulsel terhadap objek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 dengan hasil bahwa pekerjaan tersebut mengalami kekurangan bobot pekerjaan sebesar 13,368 % ; ---------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada tanggal 01 Februari 2017 Ahli dari Fakultas Tehnik UNHAS pada bagian Teknik Gedung baik Perencanaan, Pelaksanaan maupun Pengawasan dengan klasifikasi Madya, turun kelapangan yang didampingi 3 orang tim dari Laboratorium tehnik UNHAS serta pihak penyidik yang disaksikan oleh Pengawas lapangan dari Dinas PU Kab. Enrekang dan Tim Teknis dimana Ahli mengecek / mengetes mutu beton seperti Kolom, Pile cap dan Tie Beam dengan menggunakan alat Hammer Test ; -------------------
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa ahli mengambil sampel beton yang ada di lapangan, hasil dari sampel beton tersebut yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------
01. Kolom K3 rencana K-300, realisasi K-121,08 Kg/Cm2 ( 40,36 %) artinya ada Penyimpangan mutusebesar Rp. 59,64 % (Rp. 12.604.791,92) ; ----------------------------------------------------------------
Kolom K1 rencana K-300, realisasi K-123,30 Kg/Cm2 ( 41,10 %) artinya ada Penyimpangan mutusebesar Rp. 58,90 % (Rp. 24.264.698,09) ; ---------------------------------------------------------------
Pile Cap rencana K-300, realisasi K-83,82 Kg/Cm2 ( 27,94 %) artinya ada Penyimpangan mutusebesar Rp. 72,06% (Rp. 78,171,664,67) ; ----------------------------------------------------------------
Tie Beam rencana K-250, realisasi K-92,13 Kg/Cm2 (36,85 %) artinya ada Penyimpangan mutusebesar Rp. 63,15 % (Rp. 85, 780, 004,41) ; --------------------------------------------------------------------
Total penyimpangan mutu beton Rp. 200.821.159,09 .
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa menurut ahli berdasarkan Back Up data dan As Built Drawing ada galian (9.033,83 M3) Timbunan/ peralatan yang dipadatkan (5,911,11 m3) dan galian konstruksi (390,24 m3) dan sesuai dengan informasi dari Konsultan Pengawas bahwa tidak ada hasil galian yang dibuang diluar lokasi sehingga dipertanyakan kemana hasil galian sebanyak 3,511,96 m3 (Rp. 464.286.415,05.) ; ---------------------------------------------------------------
Alat Stamper yaitu : 5.911,11 m3 X Rp. 48.936,52 = Rp. 289.269.152,73 ; --------------------------------------------------------------------
Dump Truk yaitu : 9.033,83 m3 X Rp. 34.632,82 = Rp. 312.867.008,30 ; -------------------------------------------------------------------
Sehingga Total Penyimpangan sebesar Rp. 1. 267.243.735,17
Berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa terdakwa Ir. H AM KILAT KARAKA melanggar aturan-aturan yakni : ---------------------------------------
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Pasal 87 ayat 3 yaitu penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis ; -------------
2. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan jasa Konstruksi “Pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas konstruksi dan atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menetukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat.” ; -------------------------------------
3. Pasal 6 huruf a Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.” ; -------------------------------------------
Pasal 6 huruf b Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.” ; ---------------------------------------------------
Pasal 6 huruf c Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.” ; -----------------------------
Pasal 6 huruf e Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa ; -----------------------
Pasal 6 huruf g Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara ; -
Pasal 51 ayat (1) huruf f Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak lumps sum merupakan kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana dalam kontrak dengan ketentuan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang.” ; ----------------------------------------------------------------
Lampiran III Bagian C Angka 2 sub h-(1) dan (7) Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “(1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan pekerjaan dan (7) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan” ; --------------------------
Lampiran III Bagian C Angka 2 sub i-(1) huruf a), c) dan e) Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “ ; -------------------------------------------------------------
a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan pekerjaan ; ---
b) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan ; -----------------------------------------------
c) untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan ; -----
Pasal 89 ayat (2a) Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, berbunyi : Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ; --------
Pasal 3 dan pasal 4 ayat (4) Perka LKPP No. 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi yaitu : --------------------------------------------------------------------------------
- Pasal 3. “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak” ; ----------------------------
- Pasal 4 ayat (4) “Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan”
Keberatan Penjatuhan Hukuman.
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Yudex Fakti / Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya Nomor : 02/Pid. Sus-TPK/2018/PN.MKS tanggal 07 Juni 2018, yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IR H A MUH KILAT KARAKA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, terlalu ringan / rendah tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa IR H A MUH KILAT KARAKA yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.077.878.256,65 (Satu Miliar Tujuh puluh Tujuh juta Delapan ratus Tujuh puluh Delapan ribu Dua ratus Lima puluh enam rupiah). Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, dan tindak pidana korupsi sekarang ini sudah terjadi secara meluas dan sistemik sehingga harus diberantas. Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan secara luar biasa, antara lain dengan memberikan/penjatuhan hukuman pidana penjara yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya sendiri dan pihak-pihak lain yang mencoba mau melakukannya. Sehingga menjadi efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ; ---------------
Bahwa putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa IR H A MUH KILAT KARAKA untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) Bulan Penjara adalah keliru karena sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni :
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti diketahui bahwa pada hari yang sama tepatnya tanggal 09 November 2015 terdakwa Ir. H AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA memberikan Kuasa Direksi kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE untuk seluruh item pekerjaan berdasarkan Akte Notaris FATMI NURYANTI, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015 dengan komitmen pemberian FEE sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda terima kasih untuk pinjam pakai perusahaan, selanjutnya terdakwa Ir. H AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA dan SANDY DWI NUGRAHA, SE membuka rekening bersama di Bank Mandiri Toddopuli No. Rekening 1740000363010, sebagai wadah penerimaan Termin pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kab. Enrekang TA. 2015, yang pencairannya harus persetujuan kedua belah pihak yaitu terdakwa Ir. H AM. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA dan saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE ; --------------------
Bahwa pembayaran Fee sebesar Rp. 80.000.000,- kepada terdakwa IR H A M KILAT KARAKA dibayarkan oleh saksi SANDY DWY NUGRAHA secara bertahap, selain itu terdakwa IR H A KILAT KARAKA menerima dana dari saksi SANDY DWY NUGRAHA sebesar Rp. 40.000.000,- sehingga total dana yang diterima oleh terdakwa IR H A KILAT KARAKA sebesar Rp. 120.000.000,- ; -------------------------------
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar, menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa IR H A MUH KILAT KARAKA bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDIN sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan tanggal 25 Mei 2018 sebagai berikut
Menyatakan terdakwa IR H A KILAT KARAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPdalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR H A KILAT KARAKA tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa IR H A KILAT KARAKA dengan perintah agar terdakwa IR H A KILAT KARAKA tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -------------------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa IR H A M KILAT KARAKA untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesarRp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa IR H A M KILAT KARAKA disita secukupnya untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa IR H A M KILAT KARAKA tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara ; -
|
Membaca Kontra Memori Banding Tim Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 16 Juli 2018, dan diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makasasar, pada tanggal 18 Juli 2018, dan Kontra Memori Banding dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Juli 2018, yang pada pokoknya Sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan Memori Banding Penuntut umum menjelaskan dan mengakui bahwa TERBANDING Selaku Direktur PT. HAKA UTAMA memberikan Kuasa Direksi kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA. SE untuk seluruh item pekerjaan berdasarkan Akta Notari FATMI NURYANTI .SH. dengan nomor : 08 tanggal 09 November dengan tujuan pemberian kuasa direksi adalah untuk memberikan tanggung jawab penuh kepada Sandy Dwi Nugraha, untuk melaksakan proyek konstruksi pembangunan tahap I (Pertama) RS Pratama Enrekang serta diperkuat dengan surat pernyataan SANDY DWI NUGRAHA untuk siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari pelaksanaan proyek tersebut ; ------------
Bahwa berdasarkan uraian fakta pada Poin 1 diatas didukung dengan keterangan saksi SANDY DWI NUGRAHA dan TERBANDING maka unsur “Setiap orang” dan unsur “ sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum ; -----------------------------------------------
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan Surat tuntutan Jaksa Penuntut umum menjelaskan dan mengakui bahwa SANDY DWI NUGRAHA, SE meminta tolong kepada TERBANDING (TERDAKWA) Ir. H. AM.KILAT KARAKA untuk dipinjamkan Perusahaan TERBANDING (TERDAKWA) yakni PT. HAKA UTAMA untuk melalukan pendaftaran dan memasukkan penawaran lelang. Yang dilandasi karena Saksi SANDY DWI NUGRAHA tidak dapat memasukkan Penawaran terhadap pelelangan perkerjaan pembangunan Rumah sakit tersebut akibat terkendala perusahaan. Peminjaman Perusahaan TERBANDING (TERDAKWA) oleh Saksi SANDY DWI NUGRAHA dan kemudian atas nama perusahaan TERBANDING (TERDAKWA) melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran lelang sehingga akhirnya dinyatakan sebagai pemenang lelang, mendalilkan bahwa Perusahaan TERBANDING (TERDAKWA) PT. HAKA UTAMA memenuhi Persyaratan dan Kemampuan sebagai Penyedia Barang/Jasa ; ---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1b dan ayat 1e Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah, telah diatur bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan. Persyaratan yang berkaitan dalam Perkara ini adalah “memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa” (Pasal 19 ayat 1b) dan “memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa” (Pasal 19 ayat 1e). Sehingga terpilihnya PT. HAKA UTAMA sebagai pemenang lelang pelaksanaa pembangunan Rumah Sakit tersebut mendalilkan bahwa pada dasarnya PT. HAKA UTAMA memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa dan memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa sehingga PT.HAKA UTAMA sejak awal tidak melakukan Pelanggaran Hukum apapun namun setelah diberikannya kuasa Direksi kepada Saksi SANDY DWI NUGRAHA .SE untuk seluruh item pekerjaan. TERBANDING selaku Direktur PT. HAKA UTAMA tidak pernah tahu dan terlibat apalagi melakukan persekongkolan dengan dalam pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit tersebut ; ------------------------
Berdasarkan pada fakta yang diungkapkan di persidangan bahwa perbuatan yang dilakukan antara TERBANDING (TERDAKWA) dan Saksi SANDY DWI NUGRAHA.SE merupakan Salah satu Metode Kemitraan ekonomi yang telah lazim digunakan dalam lingkup bidang Penyediaan Barang dan Jasa Kontruksi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada perusahaan penyedia jasa konstruksi kecil atau menengah dalam mengembangkan perusahaannya serta demi mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan ekonomi di bidang penyediaan barang dan jasa konstruksi. Secara Hukum tindakan tersebut bukanlah suatu Perbuatan melawan hukum sebab tindakan tersebut didasarkan atas Perjanjian yang Sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta asas kebebasan berkontrak yang dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga berdasar pada asas hukum pidana yakni “Tiada Pidana tanpa Kesalahan” (geen straf zonder schuld) dapat dikatakan TERBANDING (TERDAKWA) tidak dapat dipidana sebab TERBANDING (TERDAKWA) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara formil maupun materil ; -----------------------------
Berdasarkan fakta yang diungkapkan di persidangan yaitu keterangan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Ir. H. Eddy Jaya Putra, MT bahwa Kuasa Direksi adalah pemberian kuasa kepada perorangan sehingga Kuasa Direksi berbeda dengan SubKontrak sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (3). Pasal 103 Undang-undang No. 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa; Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Dengan demikian, penyedia jasa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang adalah tetap PT HAKA UTAMA berdasarkan Kontrak Nomor 15/ Kontrak/ RS.Pratama/ DKE/ XI/ 2015, dengan SANDY DWI NUGRAHA, SE selaku Kuasa Direksi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian fakta pada Poin 3, 4, 5 dan 6 di atas didukung dengan keterangan saksi SANDY DWI NUGRAHA dan TERBANDING (TERDAKWA) maka unsur “melawan hukum” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -------------
Berdasarkan Fakta yang terungkap dalam persidangan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum menjelaskan dan mengakui bahwa TERBANDING (TERDAKWA) Selaku Direktur PT. HAKA UTAMA memberikan Kuasa Direksi kepada saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE untuk seluruh item pekerjaan berdasarkan Akta Notari FATMI NURYANTI, SH. dengan nomor : 08 tanggal 09 November 2015 dengan komitmen pemberian Fee sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda terima kasih untuk pinjam pakai perusahaan dan diserahkan oleh saksi SANDY DWI NUGRAHA, SE kepada TERBANDING (TERDAKWA) sebelum Proyek berjalan Sehingga Keuntungan yang diperoleh TERBANDING (TERDAKWA) selaku Direktur PT.HAKA UTAMA bukan berdasarkan Kontrak Nomor 15/KONTRAK/PENG.RS Pratama/DKE/XI/2015, tanggal 09 November 2015melainkan berdasarkan Akta Notaris FATMI NURYANTI .SH. dengan nomor : 08 tanggal 09 November 2015. Setelah itu tidak ada lagi pemberian uang oleh SANDY DWI NUGRAHA, SE kepada TERBANDING (TERDAKWA) ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian fakta pada Poin 8 di atas didukung dengan keterangan saksi SANDY DWI NUGRAHA dan TERBANDING (TERDAKWA) maka unsur “memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” serta Unsur “ dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------
Berdasarkan Memori Banding Poin 1 halaman 9 , Penuntut Umum mendakwakan bahwa TERBANDING (TERDAKWA) telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 87 ayat 3. Namun sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 4 dalam Perpres Nomor 54 Tahun tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka sanksi yang dijatuhkan kepada TERBANDING (TERDAKWA) bukanlah sanksi Pidana akan tetapi sanksi administrasi berupa Denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak ; --------------------------------------------------------------------
Berdasarkan (Memori Banding Poin 2 halaman 9) TERBANDING (TERDAKWA) dianggap telah melanggar pasal 55 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa kontruksi yang berbunyi “pelaksana konstruksi dan atau sub pelaksana konstruksi dan atau pengawas kontruksi dan atau sub pengawas konstruksi dan atau pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang merugikan pengguna jasa dan atau masyarakat”. Namun Berdasarkan Poin 1 diatas TERBANDING (TERDAKWA) telah menyerahkan seluruh item pekerjaan Kepada Saksi SANDY DWI NUGRAHA. SE. Sehingga TERBANDING (TERDAKWA) bukanlah sebagai Pelaksana konstruksi maupun Pengawas Kontruksi yang melakukan persekongkolan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidiair (Memori Banding Poin 3, 4, 5, 6d, 7 dan 8 halaman 9 dan 10), TERBANDING (TERDAKWA) dianggap telah melanggar Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ,huruf g dan Pasal 51 ayat (1) Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Jasa/barang Pemerintah. Namun Berdasarkan Poin 1 diatas TERBANDING (TERDAKWA) l telah menyerahkan seluruh item pekerjaan Kepada Saksi SANDY DWI NUGRAHA. SE. Sehingga TERBANDING (TERDAKWA) bukanlah termasuk para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang didakwakan oleh Jaksan Penunutut Umum ; ----------------------------------------------------
Berdasarkan Memori Banding Poin 8 halaman 10, TERBANDING (TERDAKWA) dianggap telah melanggar Pasal 51 ayat (1) huruf f Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan Kontrak Nomor 15/ Kontrak/ RS.Pratama/ DKE/ XI/ 2015, Kontrak dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang adalah gabungan antara lump sum dan unit price sehingga dimungkinkan adanya Contract Change Order (CCO) atau Pekerjaan Tambah Kurang ; -
Bahwa berdasarkan fakta yang diungkapkan di persidangan, Alat dalam Dokumen Penawaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan alat yang digunakan di lapangan dimana ada alat yang tercantum dalam RAB namun tidak digunakan di lapangan. Akan tetapi Alat-alat yang tidak digunakan Berdasarkan keterangan ahli, dimungkinkan penggantian alat di lapangan karena kondisi medan. Penilaian dilakukan terhadap hasil akhir suatu pekerjaan, bukan berdasarkan alat yang digunakan, jika ada alat yang tidak digunakan berarti ada alat lain yang digunakan sehingga pekerjaan dapat dilakukan sesuai spesifikasi dalam system unit price, pembayaran tetap dilakukan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang diungkapkan di persidangan Ditemukan longsoran lahan dan retakan pada pekerjaan struktur. Akan tetapi Longsoran sangat dimungkinkan terjadi karena adanya keharusan untuk dilakukan pergeseran koordinat site yang bergeser 6 meter dari gambar semula untuk keperluan Pelaksanaan Kontruksi ; ---------
Bahwa berdasarkan fakta yang diungkapkan di persidangan bahwa timbulnya kerugian negara senilai Rp. 1.077.878.256,65 ( Satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah enam puluh lima sen ) oleh karena karena adanya kekurangan volume pekerjaan Sebesar 13.368% yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan ( Human error ) maupun cuaca dan keadaan alam ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama mengenai dakwaan Primair pada halaman 87 – 88 yang menyatakan bahwa Dakwaan Primair tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sudah sangat sesuai ; ----------------------------
Berdasarkan Uraian Fakta diatas maka pengajuan Jaksa Penunutut Umum untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terbanding IR. H.A KILAT KARAKA dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Tahun sebagaimana yang dijelaskan pada Memori Banding sudah sepatutnya untuk ditolak ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Memori Banding poin 3 halaman 11 pembayaran fee sebesar Rp.80.000.000 dibayarkan oleh Sandy Dwi Nugraha secara bertahap, selain itu TERBANDING (TERDAKWA) Ir. H.A Kilat Karaka menerima dana dari saksi Sandy Dwi Nugraha sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah ) sehingga total dana yang diterima oleh TERBANDING (TERDAKWA) Ir. H.A. Kilat Karaka sebesar Rp. 120.000.00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) Namun, Berdasarkan Amar Putusan dan Fakta yang diungkapkan di persidangan serta keterangan TERBANDING (TERDAKWA), bahwa TERBANDING (TERDAKWA) hanya menerima pembayaran sebesar Rp.80.000.000 dan tidak ada lagi pembayaran lainnya kepada TERBANDING (TERDAKWA) dari SANDY DWI NUGRAHA serta keterangan yang diungkapkan saksi SANDY DWI NUGRAHA tersebut merupakan keterangan yang tidak dibawah sumpah;
Bahwa Keterangan Terdakwa III in casu Sandy Dwi Nugraha pada persidangan tanggal 23 Mei 2018, yang menyatakan telah menyerahkan uang Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta ) rupiah kepada Terdakwa adalah keterangan yang tidak benar dan mengada ada alias bohong belaka karena baik dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) penyidik kepolisian maupun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tersebut tidak disebutkan adanya penyerahan uang Rp. 40.000.000 juta rupiah kepada terdakwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa keterangan Sandy Dwi Nugraha telah mencemarkan nama baik terdakwa yang seakan akan telah menerima uang tersebut dari terdakwa III Sandy Dwi Nugraha ( quod non rectum ) ; -------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa III in casu Sandy Dwi Nugraha dalam perkara a quo tidak didukung oleh bukti bukti baik bukti surat maupun saksi saksi sehingga terkesan keterangan terdakwa III tersebut diucapkan/ disampaikan berdasarkan adanya tekanan psikis serta hanya bualan belaka ; ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP bahwa “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim” sehingga keterangan SANDY DWI NUGRAHA atas pemberian dana sebesar Rp.40.000.000 kepada TERDAKWA tidak dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang Sah ; -----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Uraian fakta diatas maka pengajuan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbanding IR. H. A M. KILAT KARAKA untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh Juta Rupiah) sudah sepatutnya untuk ditolak ; ------------------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh pertimbangan dan uraian tersebut di atas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menolak Permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya ; ---------
Membebankan Biaya perkara kepada Negara ; ------------------------------------
Membaca Memori Banding Tim Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 17 Juli 2018, dan diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar, pada tanggal 17 Juli 2018, dan Memori Banding dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Juli 2018, yang pada pokoknya Sebagai berikut ; -------
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA terbukti unsur subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------
Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ---------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; -----------------------------------
Yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara ; ------------
Bahwa pengertian setiap orang benar Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA kedudukan sebagai pemilik/Direktur PT. HAKA UTAMA dan menandatangani kontrak kerja, namun sebelum kontrak kerja ditanda tangani Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA telah membuat Akte Kuasa Direksi melalui Notaris Fatmi Nuryanti, SH kepada Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE dan didalam klausula Akte Kuasa Direksi sangat jelas bahwa Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE bertanggung jawab penuh atas proyek Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang, dan pada saat pekerjaan pertama maupun penggunaan anggaran serta serah terima pekerjaan (PHO) Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA tidak terlibat langsung dan tidak tahu menahu yang fakta hukumnya adalah Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE yang mengerjakan proyek tersebut dari awal sampai dengan selesainya penyerahan proyek Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang. Maka berdasarkan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Fatmawati Nuryanti, SH unsur setiap orang tidak terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah tidak benar oleh karena peran terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. Haka Utama dalam proyek pembangunan RS Pratama Kabupaten Enrekang adalah sebagai pihak yang menandatangani kontrak pembangunan RS. Pratama Kab. Enrekang yang berisi hak dan kewajiban para pihak sebagaimana yang tertuang dalam bunyi kontrak dan pemberian Kuasa Direksi kepada Sandy Dwi Nugraha, SE untuk melaksanakan proyek pembangunan RS. Pratama Kab. Enrekang sehingga dapat dikatakan bahwa Ir. A.M. KILAT KARAKA dalam hal ini merupakan subjek hukum perdata yang terikat hanya berdasarkan kontrak dan akte Notaris sehingga dalam hal ini Terdakwa Ir. A.M.Kilat Karaka hanya memiliki pertanggung jawaban secara Perdata, maka unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah tidak terpenuhi ; -----
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA telah terpenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 adalah pertimbangan tidak benar atau tidak beralasan hukum, karena bahwa sebelum proyek Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang berjalan atau turun perintah kerja, Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA telah membuat surat perjanjian yakni memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE dihadapan Notaris Fatmi Nuryanti, SH sehingga dengan diserahkan Kuasa Direksi tersebut diatas maka yang bertanggung jawab penuh adalah Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE adapun Fee yang diberikan oleh Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE kepada Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) adalah ucapan terima kasih atas pemberian Kuasa Direksi untuk melaksanakan pekerjaan proyek RS. Pratama Kabupaten Enrekang. Adapun Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan melakukan SUBKONTRAK pada pihak lain adalah keliru karena pengertian Subkontrak bila yang menerima subkontrak tersebut mempunyai perusahaan sendiri atau kata lain Pengoperan Perusahaan satu ke perusahaan lain, sebagaimana pendapat saksi ahli pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Ir. H. Eddy Jaya Putranta. MT yang dihadirkan dipersidangan menyatakan bahwa kuasa direksi adalah pemberian kuasa kepada perorangan sehingga kuasa direksi berbeda dengan SUBKONTRAK sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, sedangkan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE berdasarkan Akte Notaris yang dibuat oleh Fatmi Nuryanti, SH. Dimana Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE tidak memiliki perusahaan maupun Badan Usaha Jasa Kontraktor sehingga segala konsekuensi pengerjaan proyek Rumah Sakit Utama Kabupaten Enrekang menjadi tanggung jawab penuh Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE ; ---------------------------------------
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar tentang pengalihan pekerjaan tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyediaan barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan Subkontrak kepada Pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyediaan barang/jasa spesialis sangat tidak tepat atau tidak beralasan dikarenakan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA selaku Direktur PT. HAKA UTAMA pada saat memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE berdasarkan Akte Notaris yang dibuat oleh Fatmi Nuryanti, SH Nomor 8 tanggal 9 November 2015, dengan komitmen pemberian Fee sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda ucapan terima kasih sebelum proyek Rumah Sakit tersebut berjalan dan seterusnya Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA tidak menerima sedikitpun fee sampai selesainya proyek tersebut dilaksanakan, adapun Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan melakukan Subkontrak pada pihak lain adalah keliru karena Penerima Kuasa Direksi Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE tidak memiliki perusahaan maupun badan usaha jasa kontraktor.” Bahwa pada pasal tersebut diatas yang dimaksud adalah mengalihkan pekerjaan pelaksana dari perusahaan satu ke perusahaan lain, dengan demikian unsur tersebut diatas tidak terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar dimana Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah Pertimbangan Majelis Hakim tidak beralasan atau tidak tepat , karena sesuai bunyi pasal 55 ayat (1) terdapat 3 sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa : ----------------------------------------
Orang yang melakukan ; --------------------------------------------------------------
Orang yang menyuruh melakukan ; ------------------------------------------------
Orang yang turut melakukan ; ------------------------------------------------------
Dari ketiga unsur tersebut diatas Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA tidak satupun melakukan atau melanggar unsur-unsur tersebut diatas yang mana Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA bersifat pasif yang artinya tidak terlibat langsung didalam pelaksanaan proyek Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa timbulnya kerugian negara senilai Rp. 1.077.878.256,65 ( Satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah enam puluh lima sen ) oleh karena adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar 13.368 % yang disebabkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan ( human error ) maupun karena akibat dari faktor cuaca dan keadaan alam ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA telah memberikan akte kuasa Direksi kepada Terdakwa III Sdr. Sandy Dwi Nugraha, SE yang bertanggung jawab penuh semua pengerjaan proyek rumah sakit tersebut diatas sampai selesai sesuai klausula yang tercantum didalamnya dan tidak ada klausul yang menyatakan untuk melakukan perbuatan sebagaiama yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahkan sebaliknya dalam akte notaris tersebut berisi hak dan wewenang Sandy Dwi Nugraha, SE untuk menjalankan atau melaksanakan segala sesuatu yang berkenan dengan kegiatan usaha perseroan dan mengurus segala urusan yang berkenan dengan administrasi serta manajemen perseroan dengan sebaik baiknya dan secara beratnggung jawab dan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA tidak pernah menyuruh melakukan tindak pidana apalagi turut melakukan tindak pidana dimana Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA setelah memberikan Kuasa Direksi sesuai Akte Notaris tidak pernah terjun dilapangan, disamping itu juga Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA sedikitpun tidak menerima keuntungan dari hasil proyek Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang oleh karena kerugian negara yang dimaksud adalah adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar 13,368 % berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Prov. Sulsel , maka sangat tidak adillah bila Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA menanggung kerugian negara untuk dibebankan kepadanya, karena Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA sedikitpun tidak menikmati hasil proyek tersebut. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar tidak relevan atau tidak beralasan hukum ; -----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA memohon kepada Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi berkenan memutuskan perkara tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut
Menyatakan menurut hukum Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA tidak terbukti bersalah secara sah, meyakinkan melanggar ketentuan pasal 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHPidana ; ---------------------------
Membebaskan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA dari segala dakwaan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Melepaskan Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA dari segala Tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vorvoging) ; -----------------------------------------------
Memulihkan hak Terdakwa Ir. A.M. KILAT KARAKA dari kedudukan maupun dari harkat serta martabatnya ; ---------------------------------------------
Membebankan biaya perkara dalam putusan ini pada Negara ; -----------------
Atau
Jika Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi berpendapat lain, maka kami Tim Kuasa Hukum memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) Terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Makassar, untuk pemeriksaan di tingkat banding, maka kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Juli 2018, dan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2018, masing – masing telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Kjorupsi Pengadilan Negeri Makassar ; -----------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat serta menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 7 Juni 2018, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN.Mks, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam putusan ini diatas, ternyata tidak terdapat hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai Yudex Factie yang dapat melemahkan putusan peradilan tingkat pertama, terutama pertimbangan yang menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, karena Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, dalam putusannya tanggal 7 Juni 2018, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN.Mks, telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun penilain hukumnya serta semua keadaan dan alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana, besaran denda yang dijatuhkan dan uang pengganti, Pengadilan Tinggi sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa ; -------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan/ mengalihkan, meminjamkan perusahannya kepada orang lain dengan cara memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Sandi Dwi Nugraha, SH dan selaku pelaksana proyek tanpa mempertimbangkan resiko dan tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan proyek tersebut dimana dia sebagai pemberi Kuasa hanya mengharapkan fee atau keuntungan semata dari penerima Kuasa selaku pelaksana proyek pembangunan tersebut dan melepaskan tanggungjawabnya akibat perbuatan tersebut pelaksanaan proyek tidak melaksanakan beberapa aitem yang ada dalam perjanjian kontrak pembangunan proyek (pembangunan rumah sakit yang sangat diperlukan oleh masyarakat utama masyarakat Kabupaten Enrekang) tersebut, sehingga merugikan keuangan Negara sesuai hasil pemeriksaan/ audit pekerjaan dalam rangka pertimbangan kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Provensi Sulawesi Selatan dan menurut pertimbangan oleh ahli konstruksi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provensi Sulawesi Selatan, tanggal 22 Desember 2016, memperhatikan dari Universitas Hasanuddin tertanggal 1 Pebruari 2017, terdapat kekurangan pekerjaan sebasar 13,368% dengan nilai Rp.1.077.878.256,65 ( Satu Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Koma Enam Puluh Lima Rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang hal-hal yang memberatkan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Makassar, akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan lainnya maupun yang meringankan terdakwa : ----------------
Hal-hal lainnya yang memberatkan : ------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Terdakwa lainya telah merugikan Negara ; -------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
- Terdakwa jujur dan berterus terang dalam memberikan keterangan ; --------
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 7 Juni 2018, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN Mks, haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas adalah adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sampai sekarang ini masih ditahan, maka kepadanya diperintahkan untuk tetap ditahan ; -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 daftar barang bukti sesuai putusan perkara Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN Mks, tanggal 7 Juni 2018, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP Undang – undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal dari Undang – undang dan Peraturan Hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------
2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 7 Juni 2018, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang amar selengkapnya sebagai berikut ; ----------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut” ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan pidana denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; -------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; ---------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015 ; ---------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --
1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir ; -----------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA ; ----------------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; ----------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; ----------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; ----------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015 ; ----------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; ---------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; ---------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015 ; --------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; -----------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; ----------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016 ; -------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016 ; -------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir ; ---------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; --------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; ------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; ------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor: 226/ Kep/Dinkes/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 ; ---------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor: 756/Kep/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 ; -----------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor: 244/ Kep/Dinkes/IX/2015 tanggal 17 September 2015 ; -------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor: 753/ Kep/XII/2014 tanggal 12 Agustus 2015 ; --------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari SANDY DWI NUGRAHA, SE berupa : ----
1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015 ; -----------------------------------------------
1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir ; ---------
Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain.
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari SENIN, tanggal 20 Agustus 2018, oleh Kami : H. NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis H. MAKASSAU,SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan H M IMRAN ARIEF, SH.,MH. Hakim ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Makassar, masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan di hadiri oleh Hakim Anggota Majelis tersebut dan dengan dibantu oleh H. SYAHRIR DAHLAN, SH Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Makassar, tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ataupun Tim Penasihat Hukumnya tersebut ; -----------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
T T D T T D
H. MAKASSAU,SH.MHH. NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH.
T T D
H M IMRAN ARIEF, SH.,MH.PANITERA PENGGANTI,
T T D
H. SYAHRIR DAHLAN, SH.
UNTUK TURUNAN SESUAI ASLINYA
Plh. PANITERA
Panitera Muda Tipikor,
H. SYAHRIR DAHLAN, S.H.
NIP. 19651120 198903 1 004