305/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 305/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR.
dengan sengaja menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya” ;
PUTUSAN
Nomor 305/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR.
2. Tempat lahir : Kapuas.
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 10 Nopember 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sei Batang Alai Rt.6 Desa Pihanin Raya Kec.
Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 November 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2017 sampai dengan tanggal 08 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 Desember 2017 Nomor 305/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 12 Desember 2017 Nomor 305/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 28 Desember 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-320/KANDA /12/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenangkap ikan menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kelotok (cis) lengkap dengan mesin merk NOQIWA.
1 (satu) unit mesin gensit merk NOQIWA.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisi ikan (gabus, tauman, sepat) kurang lebih 25 Kg.
1 (satu) buah serok ikan.
1 (satu) buah keranjang ikan.
1 (satu) kotak berisikan rangkaian alat setrum.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017 nomor reg. perkara : PDM-320/KANDA/12/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar Jam 05.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Danau Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa sekitar Jam 03.00 Wita berangkat dari rumah dengan menggunakan kelotok sambil membawa seperangkat alat setrum Gensit yang terdiri dari Gensit merk NOQIWA 180 Volt, platina, kondensor, gulungan tembaga dan 1 (satu) buah stik yang ujungnya dilengkapi serok pegangannya terbuat dari bambu yang dilapisi dengan kabel listrik sedangkan tombol untuk menghubungkan arus listrik diletakan dibagian kotak perangkat setrum yang ujungnya terbuat dari besi stainles, setelah sampai di danau sekitar jam 04.00 Wita terdakwa langsung melakukan penyetruman ikan dengan cara kabel dihubungkan ke Gensit melalui kondensor, kemudian ke platina dan dihubungkan ke stik (terbuat dari besi stainles), stik tersebut dilengkapi dengan tombol penghubung arus positif dan negatif kemudian stik yang bermuatan arus listrik diarahkan kedalam air dengan penghubung arus listrik, terdakwa merendam stik serok kedalam air hanya sebentar saja tidak lebih dari 1 (satu) menit dan jarak terdakwa berdiri dengan stik yang direndam di air kurang lebih 3 (tiga) meter, kemudian apabila ada ikan timbul tenggelam yang terkena setrum lalu terdakwa langsung memasukan ke dalam serok, namun setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa melakukan penyetruman lalu terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari hasil penyetruman tersebut terdakwa sudah berhasil mendapatkan ikan berupa ikan haruan/gabus, tauman dan sepat kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilogram sedangkan seperangkat alat setrum tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari teman terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dilarang oleh Pemerintah;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan saksi Ahli sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD ALI Bin MASLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar Jam 05.45 Wita, bertempat di Danau Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan anggota polairud karena telah menangkap ikan menggunakan alat setrum Gensit;
Bahwa berawal ketika saksi dan anggota polairud melihat cahaya lampu didanau Bangkau kemudian saksi bersama masyarakat serta anggota polairud melakukan patroli ke Danau Bangkau menggunakan dua perahu speedboat dan ditemukan 3 (tiga) orang sedang melakukan aktivitas penyetruman ikan yang mana saat itu pelaku penyetruman berusaha untuk melarikan diri lalu dilakukan pengejaran;
Bahwa kemudian salah satu pelaku penyetruman yaitu terdakwa memutar balik perahu mau lari dan hampir menabrak perahu speadboat milik polairud akan tetapi tidak kena lalu perahu milik terdakwa masuk kedalam semak-semak dan berhenti sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polairud serta masyarakat desa Bangkau;
Bahwa terdakwa melakukan penyetruman ikan dengan cara menggunakan alat berupa Gensit yang dialirkan ke serok, kemudian serok dimasukkan kedalam air dan serok satunya untuk mengambil ikan yang mana ikan tersebut dapat timbul ke permukaan air;
Bahwa penyebab ikan yang timbul dipermukaan air tersebut diakibatkan oleh setrum dengan menggunakan gensit;
Bahwa untuk ikan yang tangkap oleh terdakwa adalah berupa ikan tauman, hauran (Gabus), sepat dan bermacam jenis lainnya;
Bahwa pada saat itu keadaan cahaya masih terang karena mau terbitnya matahari sehingga dalam keadaan jauh bisa terlihat aktivitas terdakwa melakukan penyetruman;
Bahwa melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dilarang oleh pemerintah karena dapat membunuh bibit ikan yg masih kecil sehingga ikan didanau akan berkurang;
Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahli AHMAD FATMADIANSYAH, S.Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Perikanan Kab. Hulu Sungai Selatan sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap sejak bulan Januari 2017;
Bahwa alat setrum bertenaga gensit adalah alat tangkap ikan yang terbuat dari mesin gensit dihubungkan ke condenser, kemudian dari condenser dihubungkan ke kabel listrik, ketangkai serok (stik), selanjutnya stik ini dicelupkan kedalam air kemudian dionkan ikan akan timbul kepermukaan dan mudah untuk ditangkap dengan serok;
Bahwa alat setrum tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum;
Bahwa ciri-ciri ikan yang kena setrum gensit atau arus listrik lainnya adalah pertama kondisi ikan sangat lemah, tulang bagian belakang sebagian patah, insang ikan menjadi putih dan lendir habis (tubuh ikan kalau diraba terasa kasat), kalau dilakukan penyetruman yang lama tubuh ikan warnanya kebiru-biruan;
Bahwa dampak akibat dari penyetruman ikan terhadap lingkungan sumber hayati perikanan antara lain adalah matinya jasad-jasad renik/plankton yang merupakan makanan alami ikan, bagi induk-induk ikan yang sedang memijah/kawin, maka telur-telur ikan tersebut tidak akan menetas karena terganggunya syarat-syaraf ikan, matinya ikan-ikan berukuran kecil (dari benih sampai anak-anak ikan);
Bahwa bila penggunaan alat setrum ini dipakai dalam waktu lama dan berulang-ulang kali bagi ikan-ikan yang berukuran besar (terhadap hewan air lainnya) akibatnya menjadikan ikan pingsan, sehingga mudah ditangkap;
Bahwa pengaruh arus listrik mesin gensit ikan lebih cepat pingsan atau mati, dan bagi pelaku kalau kena sengatan listrik bisa mengakibatkan kematian;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Lamarque menyatakan bahwa percobaan terhadap mortalitas ikan yang ditangkap dengan listrik dari berbagai kekuatan arus listrik, menyimpulkan bahwa terhadi kerusakan gelembung renang, retaknya tulang belakang, pendarahan, hal yang sama juga dinyatakan oleh HAUCH, VALT, COLLIN dan lain-lain;
Bahwa pengetahuan tersebut ahli dapatkan dari teori dan petunjuk perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa bila suatu daerah atau lokasi dilakukan penyetruman ikan akibatnya akan terjadi kerusakan pada ekosistem lingkungan perairan, maka kurun waktu 3 tahun kemudian lingkungan perairan bisa kembali seperti semula, sedangkan akibat penggunaan bahan beracun berbahaya (B 3) seperti potas dan sejenisnya maka kurun waktu 5 sampai 10 tahun lingkungan perairan bisa kembali seperti semula;
Atas keterangan Saksi Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahli Drs. YUNIZAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebagai guru Teknik Otomotif pada SMK Negeri 2 Kandangan sejak tahun 1990 s/d sekarang;
Bahwa pengetahuan Ahli di bidang listrik diperoleh dari belajar di STM, Fakultas Teknik IKIP Padang, Sumatera Barat tamat tahun 1989 (S1) dan Diklat TEDC Bandung, Jawa Barat tahun 1995 dan tahun 2002, P4TK Medan, Sumatera Utara tahun 1997, 2006 dan tahun 2010;
Bahwa cara kerja alat setrum bertenaga Gensit seperti yang digunakan oleh terdakwa adalah apabila Gensit dihudupkan dengan menghubungkan kabel dari stop kontak Gensit ke Condenser (kabel arus) kemudian dari Condenser di cabangkan ke Stik dan ke SCR. dari SCR dicabangkan ke kabel massa di teruskan ke Sakelar on off pada Stek. Pada saat stik dicelupkan keair, maka arus listrik AC mengalir ke air. Gensit secara otomatis akan tetap hidup karena dibantu oleh Condenser AC yang berfungsi menyimpan arus listrik AC dan memproteksi kerusakan Generator pada mesin Gensit serta memperkuatkejutan setruman pada stik yang dicelupkan kedalam air. sedangkan SCR berfungsi mengubah arus listrik AC menjadi arus listrik. Jika terjadi gangguan mendadak/ spontan, mesin Gensit dapat dimatikan melalui kabel tombol on-off pada mesin yang sudah di ubah dengan cara sentuhan kabel ke bodi mesin;
Bahwa sehubungan dengan penyetruman ikan menggunakan listrik 1 fase dari Gensit 220/240 Volt AC/1,5 Kilo Watt (1500 Watt), dilengkapi dengan kabel listrik, Condenser, SCR dan Baterai (Accu)12 Volt DC/10 Amper, tegangan listrik keluar tergantung tipe Gensit dan putaran Generator yang digunakan, misal 1 unit Gensit mengeluarkan tegangan listrik AC 220/240 Volt dan daya 1,5 Kilo Watt (1500 watt) dengan putaran mesin 3000 RPM atau lebih;
Bahwa Gensit untuk menghasilkan tegangan listrik AC 220/240 Volt, Condenser untuk menyimpan muatan listrik sementara dan menstabilkan kerja Gensit serta memperkuat kejutan setruman pada stik dan membantu pengisian baterai agar stabil. dan SCR untuk mengubah listrik AC 220 Volt menjadi DC 12 Volt/ 10 Amper;
Bahwa Gensit untuk menghasilkan tegangan listrik AC 220/240 Volt, Condenser untuk menyimpan muatan listrik sementara dan menstabilkan kerja Gensit serta memperkuat kejutan setruman pada stik dan membantu pengisian baterai agar stabil. dan SCR untuk mengubah listrik AC 220 Volt menjadi DC 12 Volt/ 10 Amper;
Bahwa kalau alat setrum (saklar) ini dimasukan kedalam air, kemudian di On kan dalam waktu yang lama maka ikan akan mati apabila ikan tetap berada didaerah yang dialiri arus listrik atau ikan berada diantara dua stick yang terbuat dari besi tembaga;
Bahwa dengan menggunakan alat setrum Gensit pengaruhnya bagi ikan akan mati/ pingsan dan bagi si pelaku akan mengakibatkan kematian;
Atas keterangan Saksi Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi WAHYUNI Bin JAINI yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res HSS tertanggal 18 Oktober 2017.
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar Jam 05.45 Wita, bertempat di Danau Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan seperangkat alat setrum Gensit;
Bahwa berawal berawal ketika terdakwa sekitar Jam 03.00 Wita berangkat dari rumah dengan menggunakan kelotok sambil membawa seperangkat alat setrum Gensit yang terdiri dari Gensit merk NOQIWA 180 Volt, platina, kondensor, gulungan tembaga dan 1 (satu) buah stik yang ujungnya dilengkapi serok pegangannya terbuat dari bambu yang dilapisi dengan kabel listrik sedangkan tombol untuk menghubungkan arus listrik diletakan dibagian kotak perangkat setrum yang ujungnya terbuat dari besi stainles;
Bahwa setelah sampai di danau sekitar jam 04.00 Wita terdakwa langsung melakukan penyetruman ikan dengan cara kabel dihubungkan ke Gensit melalui kondensor, kemudian ke platina dan dihubungkan ke stik (terbuat dari besi stainles), stik tersebut dilengkapi dengan tombol penghubung arus positif dan negatif kemudian stik yang bermuatan arus listrik diarahkan kedalam air dengan penghubung arus listrik;
Bahwa selanjutnya terdakwa merendam stik serok kedalam air hanya sebentar saja tidak lebih dari 1 (satu) menit dan jarak terdakwa berdiri dengan stik yang direndam di air kurang lebih 3 (tiga) meter, kemudian apabila ada ikan timbul tenggelam yang terkena setrum lalu terdakwa langsung memasukan ke dalam serok, namun setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa melakukan penyetruman lalu terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil penyetruman tersebut terdakwa sudah berhasil mendapatkan ikan berupa ikan haruan/gabus, tauman dan sepat kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilogram;
Bahwa seperangkat alat setrum tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari teman terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah menjalani hukumannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kelotok (cis) lengkap dengan mesin merk NOQIWA;
1 (satu) unit mesin gensit merk NOQIWA;
1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisi ikan (gabus, tauman, sepat) kurang lebih 25 Kg;
1 (satu) buah serok ikan;
1 (satu) buah keranjang ikan;
1 (satu) kotak berisikan rangkaian alat setrum;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar Jam 05.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Danau Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa benar kejadian berawal ketika terdakwa sekitar Jam 03.00 Wita berangkat dari rumah dengan menggunakan kelotok sambil membawa seperangkat alat setrum Gensit yang terdiri dari Gensit merk NOQIWA 180 Volt, platina, kondensor, gulungan tembaga dan 1 (satu) buah stik yang ujungnya dilengkapi serok pegangannya terbuat dari bambu yang dilapisi dengan kabel listrik sedangkan tombol untuk menghubungkan arus listrik diletakan dibagian kotak perangkat setrum yang ujungnya terbuat dari besi stainles, setelah sampai di danau sekitar jam 04.00 Wita terdakwa langsung melakukan penyetruman ikan dengan cara kabel dihubungkan ke Gensit melalui kondensor, kemudian ke platina dan dihubungkan ke stik (terbuat dari besi stainles), stik tersebut dilengkapi dengan tombol penghubung arus positif dan negatif kemudian stik yang bermuatan arus listrik diarahkan kedalam air dengan penghubung arus listrik, terdakwa merendam stik serok kedalam air hanya sebentar saja tidak lebih dari 1 (satu) menit dan jarak terdakwa berdiri dengan stik yang direndam di air kurang lebih 3 (tiga) meter, kemudian apabila ada ikan timbul tenggelam yang terkena setrum lalu terdakwa langsung memasukan ke dalam serok, namun setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa melakukan penyetruman lalu terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar dari hasil penyetruman tersebut terdakwa sudah berhasil mendapatkan ikan berupa ikan haruan/gabus, tauman dan sepat kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilogram sedangkan seperangkat alat setrum tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari teman terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dilarang oleh Pemerintah.
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Ad.1 : Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;;
Ad.2 : Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar Jam 05.45 Wita, bertempat di Danau Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan seperangkat alat setrum Gensit;
Menimbang, bahwa berawal berawal ketika terdakwa sekitar Jam 03.00 Wita berangkat dari rumah dengan menggunakan kelotok sambil membawa seperangkat alat setrum Gensit yang terdiri dari Gensit merk NOQIWA 180 Volt, platina, kondensor, gulungan tembaga dan 1 (satu) buah stik yang ujungnya dilengkapi serok pegangannya terbuat dari bambu yang dilapisi dengan kabel listrik sedangkan tombol untuk menghubungkan arus listrik diletakan dibagian kotak perangkat setrum yang ujungnya terbuat dari besi stainles;
Menimbang, bahwa setelah sampai di danau sekitar jam 04.00 Wita terdakwa langsung melakukan penyetruman ikan dengan cara kabel dihubungkan ke Gensit melalui kondensor, kemudian ke platina dan dihubungkan ke stik (terbuat dari besi stainles), stik tersebut dilengkapi dengan tombol penghubung arus positif dan negatif kemudian stik yang bermuatan arus listrik diarahkan kedalam air dengan penghubung arus listrik;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa merendam stik serok kedalam air hanya sebentar saja tidak lebih dari 1 (satu) menit dan jarak terdakwa berdiri dengan stik yang direndam di air kurang lebih 3 (tiga) meter, kemudian apabila ada ikan timbul tenggelam yang terkena setrum lalu terdakwa langsung memasukan ke dalam serok, namun setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa melakukan penyetruman lalu terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari hasil penyetruman tersebut terdakwa sudah berhasil mendapatkan ikan berupa ikan haruan/gabus, tauman dan sepat kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilogram;
Menimbang, bahwa seperangkat alat setrum tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari teman terdakwa dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dilarang oleh Pemerintah dan sebelumnya terdakwa pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah menjalani hukumannya;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Kelistrikan Drs. Yunizar dan ahli dari Dinas Perikanan dan Peternakan Ahmad Fatmadiansyah, S.Pi, dengan tegangan listrik yang dihasilkan oleh alat setrum seperti yang digunakan oleh terdakwa maka ikan-ikan yang terkena aliran listrik dari seperangkat alat setrum tersebut bisa pingsan atau mati bahkan jika tidak hati-hati bisa berakibat fatal bagi terdakwa sendiri, sedangkan untuk lingkungannya dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati di perairan dan baru akan pulih kembali seperti semula setelah 3 tahun, maka majelis berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) “ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kelotok (cis) lengkap dengan mesin merk NOQIWA.
1 (satu) unit mesin gensit merk NOQIWA, karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara
1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisi ikan (gabus, tauman, sepat) kurang lebih 25 Kg.
1 (satu) buah serok ikan.
1 (satu) buah keranjang ikan.
1 (satu) kotak berisikan rangkaian alat setrum, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.;
Memperhatikan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.45 tahun 2009 ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ARPANI Als PANI Bin (Alm) ANWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak “dengan sengaja menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kelotok (cis) lengkap dengan mesin merk NOQIWA.
1 (satu) unit mesin gensit merk NOQIWA.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisi ikan (gabus, tauman, sepat) kurang lebih 25 Kg.
1 (satu) buah serok ikan.
1 (satu) buah keranjang ikan.
1 (satu) kotak berisikan rangkaian alat setrum.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2018, oleh kami, SYAMSUNI. S.H., sebagai Hakim Ketua , EKO SETIAWAN, S.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERARIAS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B, serta dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dengan hadirnya Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H.. M.H.. SYAMSUNI. S.H.
MUHAMMAD ARSYAD. S.H.
Panitera Pengganti,
HERARIAS